Serang, 30 Juni 2026 — Organisasi Eks. Napi menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada Selasa, 30 Juni 2026. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang digelar sehari sebelumnya, Senin (29/6/2026).
Pada aksi Senin, massa sempat ditemui oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Banten. Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak membuahkan jawaban yang relevan atas empat kajian analisa yang hingga kini masih mandek, serta seluruh surat klarifikasi yang telah disampaikan.
Tidak puas dengan respons tersebut, massa kembali turun dengan membawa perlengkapan bermalam, termasuk kasur. Mereka menyatakan siap menginap di lingkungan Kantor Dinas PUPR Provinsi Banten apabila pada hari ini tuntutan mereka tidak kunjung mendapat tanggapan.
"Kami sudah bersiap bermalam di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten jika hari ini tidak juga ada tanggapan atas kajian analisa yang kami serahkan saat audiensi pada aksi Senin (29/6), serta seluruh surat klarifikasi yang telah kami sampaikan," ungkap Dely, Ketua Umum Eks. Napi.
Dely menjelaskan, aksi pada Selasa (30/6) pukul 09.00 WIB ini bertepatan dengan agenda Rapat Koordinasi Pengembalian Aset Rawa Enang yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Banten. Rapat tersebut membahas pemenuhan syarat administrasi pengembalian Aset Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan itu, Eks. Napi mendesak Kepala Dinas PUPR Banten untuk bersikap tegas. Mereka meminta, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses pengembalian aset — yang menurut mereka kini telah berubah status menjadi milik pribadi — agar ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta Kepala Dinas PUPR Banten bersikap tegas. Jika ada tindak pidana dalam pengembalian aset yang saat ini telah berubah status menjadi milik pribadi, tindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti Situ Ranca Gede Jakung jilid II," tegas Dely.
Aksi direncanakan akan terus berlanjut hingga ada kejelasan dan tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Banten.
