Jika benar izin lingkungan diterbitkan untuk perumahan, izin itu tidak menaungi galian C — dan justru mewajibkan DLHK menjalankan pengawasan serta sanksi
Serang, 14/9/2026 — Tubagus Dely Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk membuka dan mengklarifikasi kewenangannya terkait dugaan persetujuan lingkungan yang diterbitkan untuk kegiatan perumahan kepada PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang — lahan ±5 hektare yang di lapangan justru diduga digunakan untuk kegiatan galian C.
Menurut informasi yang ditelusuri Eks. Napi, PT Arka Putra Jaya diduga memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan DLHK Provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai dengan titik lokasi dan/atau jenis kegiatan yang berlangsung. Eks. Napi menegaskan hal ini masih berupa dugaan yang wajib diverifikasi lewat dokumen resmi.
Izin perumahan bukan izin tambang. Persetujuan lingkungan bersifat melekat pada satu lokasi (dengan titik koordinat dan peta) dan satu jenis kegiatan tertentu. Karena itu, izin lingkungan yang disusun untuk perumahan tidak dapat menaungi kegiatan pertambangan/galian C, meskipun berada di lahan yang sama. Untuk kegiatan galian, secara hukum berarti tidak ada persetujuan lingkungan yang sah.
Justru di sinilah kewenangan DLHK menjadi kunci. Terhadap pemrakarsa yang izinnya diterbitkan melalui jalur provinsi atas nama Gubernur Banten, DLHK Banten berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang: teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga rekomendasi pembekuan dan pencabutan izin kepada DPMPTSP Provinsi Banten.
Dengan kata lain, keberadaan izin "perumahan" bukan pembenar kegiatan galian, melainkan memicu kewajiban DLHK untuk turun tangan ketika kegiatan nyata menyimpang dari yang disetujui.
"[Kalau benar DLHK yang menerbitkan izin lingkungan untuk perumahan, maka DLHK jugalah yang paling berwenang dan berkewajiban mengawasi serta menindak ketika di lapangan yang terjadi malah galian C. Kami tidak menuduh — kami meminta DLHK membuka dokumennya dan menjalankan kewenangannya]," ujar Tb Dely Ketum Eks. Napi
Melalui siaran pers ini, Eks Napi, meminta DLHK Provinsi Banten untuk menjelaskan secara terbuka:
1. Keberadaan dan lingkup izin — apakah benar DLHK menerbitkan persetujuan lingkungan kepada PT Arka Putra Jaya, untuk jenis kegiatan apa (perumahan atau pertambangan), dan pada titik koordinat mana;
2. Kesesuaian lokasi — apakah titik koordinat dan peta dalam dokumen berimpit dengan lokasi galian ±5 hektare di Curug Bonteng;
3. Dasar kewenangan — apakah, berdasarkan lokasi, skala, dan risiko kegiatan, penerbitan izin tersebut memang menjadi kewenangan provinsi;
4. Tindakan pengawasan — sejauh mana DLHK telah menjalankan pengawasan dan sanksi administratif atas dugaan ketidaksesuaian kegiatan, mengingat persoalan ini telah menjadi sorotan sejak 2025;
5. Adendum/perubahan — apakah pernah ada perubahan resmi persetujuan lingkungan dari perumahan menjadi kegiatan lain.
Eks Napi menilai transparansi DLHK atas hal ini penting bukan hanya untuk kasus Kragilan, tetapi juga sebagai preseden tata kelola, di tengah temuan Ombudsman RI Perwakilan Banten mengenai puluhan titik galian C diduga ilegal di provinsi ini. Eks. Napi mendorong seluruh instansi — DLHK, DPMPTSP, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum — bekerja terkoordinasi dan akuntabel.
