-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rp1,14 Miliar Revitalisasi SMAN 3 Ujan Mas Disorot: P2SP Diduga Formalitas, Kegiatan Disebut Diborongkan

By On Senin, September 14, 2026

 



KEPAHIANG — kabarviral79.com Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 3 Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dengan total nilai pekerjaan sekitar Rp1,149 miliar, mulai menuai sorotan serius.

Program yang bersumber dari APBN TA 2026 itu mencakup rehabilitasi sejumlah ruang sekolah dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 11 Agustus 2026.

Namun hasil penelusuran media ini pada Sabtu, 12 September 2026, justru menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan, mulai dari mekanisme P2SP, keterlibatan pekerja lokal, pengawasan, K3 hingga dugaan pekerjaan dilaksanakan secara tidak sesuai prinsip swakelola.

Lebih mencengangkan, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari luar Kecamatan Ujan Mas. Informasi lapangan juga menyebut konsultan teknis berasal dari Kota Bengkulu dan konsultan pengawas berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika pekerjaan yang semestinya dikelola melalui mekanisme swakelola P2SP justru disebut oleh pekerja diborongkan kepada kepala tukang.

Bahkan disebut terdapat dua kepala tukang yang menangani pekerjaan tersebut.

P2SP Jangan Sampai Sekadar Nama di Atas Kertas

Dalam Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA TA 2026, mekanisme revitalisasi dimaknai sebagai pengelolaan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat. P2SP sekurang-kurangnya terdiri atas penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara/administrasi keuangan dan kepala pelaksana.

Panduan tersebut juga menegaskan bahwa P2SP memiliki tugas antara lain memilih dan menetapkan jumlah pekerja, membagi pekerjaan sesuai kualifikasi dan keahlian serta berkoordinasi dengan tenaga ahli pendamping. P2SP bahkan diharapkan hadir setiap hari di lokasi pekerjaan.

Ketua P2SP juga disebut berasal dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi dan bersama kepala pelaksana berperan dalam memilih serta menetapkan pekerja.

Maka apabila benar kegiatan di SMAN 3 Ujan Mas dikendalikan atau diborongkan kepada pihak tertentu, sementara P2SP hanya menjalankan fungsi administratif, kondisi tersebut patut diperiksa karena dapat bertentangan dengan prinsip swakelola yang menjadi dasar program.

Kepala Sekolah Boleh Bertanggung Jawab, Bukan Monopoli

Kepala sekolah memang berkedudukan sebagai penanggung jawab. Tugasnya antara lain mengoordinasikan P2SP, mengontrol dan memastikan revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pihak terkait serta menandatangani BAST pekerjaan.

Namun kedudukan sebagai penanggung jawab tidak berarti seluruh proses pekerjaan dapat dikuasai seorang diri.

Jika nantinya terbukti kepala sekolah menentukan pekerja, mengendalikan kepala tukang, mengatur pembelian material, menguasai pelaksanaan pekerjaan atau mengambil alih kewenangan P2SP, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi sekolah. Perlu diperiksa apakah telah terjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, KKN atau pelaksanaan yang menyimpang dari panduan.

Apalagi dalam pakta integritas program, unsur P2SP menyatakan tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar.

Spesifikasi Fisik Juga Wajib Dibongkar

Sorotan berikutnya menyangkut kondisi fisik pekerjaan.

Dari pantauan lapangan, terdapat dugaan sejumlah kayu kuda-kuda dan reng atap lama masih digunakan dan tidak seluruhnya diganti. Sementara berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat pekerjaan yang seharusnya menggunakan rangka baja.

Jika benar terdapat perbedaan antara RAB, gambar teknis, spesifikasi dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut harus diuji oleh tenaga teknis independen. Jangan sampai anggaran negara mencapai lebih dari Rp1,14 miliar tetapi pekerjaan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Panduan 2026 sendiri mensyaratkan P2SP bersama tim perencana melakukan survei lokasi untuk memastikan dokumen perencanaan dapat dilaksanakan di lapangan. P2SP juga bersama tim teknis melakukan survei harga upah dan material.


K3 dan Pengawasan Ikut Dipertanyakan


Temuan lainnya adalah dugaan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja disebut tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Di sisi pengawasan, pekerja menyebut tenaga teknis/konsultan jarang berada di lokasi.

Padahal dokumen program menempatkan tenaga teknis sebagai bagian penting dalam pendampingan teknis, sementara laporan akhir pekerjaan juga disiapkan P2SP dengan bantuan tenaga teknis pengawas dan supervisi fasilitator.

Inspektorat dan APH Diminta Turun

Dengan berbagai informasi tersebut, Inspektorat/APIP, Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Yang perlu dibuka bukan sekadar berapa nilai anggaran, tetapi:

- siapa yang membentuk dan memilih P2SP;

- apakah Ketua P2SP benar berasal dari unsur masyarakat sesuai panduan;

- siapa yang memilih kepala tukang dan pekerja;

- apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola;

- siapa yang mengendalikan pembelian material;

- apakah konsultan dan tenaga teknis benar menjalankan tugasnya;

- kesesuaian RAB dengan pekerjaan fisik;

- kesesuaian gambar dan spesifikasi material;

- bukti pembayaran upah pekerja;

- nota pembelian material;

- Buku Kas Umum dan rekening bantuan;

- dokumentasi progres pekerjaan;

- serta BAST pekerjaan.

Apabila ditemukan kerugian negara atau penyimpangan, penanganannya tentu harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian, pertanggungjawaban administratif, disiplin kepegawaian, dan apabila terdapat unsur pidana korupsi dapat diproses sesuai ketentuan pemberantasan korupsi.

Program revitalisasi bukan proyek milik kepala sekolah. Dana tersebut adalah uang negara dan bangunan yang direvitalisasi adalah fasilitas publik untuk kepentingan peserta didik.

Karena itu, apabila benar terjadi monopoli pelaksanaan dengan menjadikan P2SP sekadar formalitas, maka dugaan tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan—bukan ditutup dengan alasan kewenangan kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 3 Ujan Mas terkait mekanisme P2SP, penunjukan kepala tukang, keterlibatan pekerja luar daerah, pengawasan, K3 serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar belum memperoleh tanggapan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah, P2SP, konsultan teknis, konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »