-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Manipulasi Data Siswa dan Setoran 15% Menguat, Pengelolaan Dana BOP PKBM di Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten

By On Senin, September 28, 2026

  



SERANG, BANTEN — Dugaan praktik penyimpangan dan manipulasi data pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Serang resmi bergulir ke ranah hukum. 


Lembaga Banten Barometer resmi melayangkan Laporan Aduan (Lapdu) terkait indikasi penggelembutan data peserta didik hingga dugaan adanya pemotongan dana berupa "setoran" sebesar 15 persen untuk oknum di Dinas Pendidikan.


Dalam surat laporan bernomor 095/LBB/LAPDU-KEJATI/IX/2026, Lembaga Banten Barometer membeberkan hasil temuan dan verifikasi lapangan terkait alokasi Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 yang mengucur ke 31 PKBM/PNF SKB di Kota Serang dengan total nilai fantastis mencapai Rp 7,67 Miliar.   


Modus Siswa Fiktif dan "Setoran" 15% per PencairanKetua Umum Lembaga Banten Barometer, Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa pencatatan data pada Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek diduga kuat disaratkan manipulasi. 


Banyak PKBM yang melaporkan ratusan warga belajar, namun keberadaan fisiknya di lapangan tidak ditemukan alias fiktif.


"Hasil investigasi kami menunjukkan adanya diskrepansi atau markup jumlah siswa secara masif. Bahkan tingkat data siswa residu di sejumlah lembaga mencapai hingga 80 persen. Ini mengindikasikan penggunaan NIK/NISN fiktif atau pencatutan identitas warga tanpa persetujuan," tegas Adi.


Dampak dari pencatutan NIK secara sepihak ini juga merugikan anak-anak usia sekolah. Identitas mereka terkunci (locked) di sistem Dapodik PKBM sehingga terhalang saat ingin mendaftar ke sekolah formal.   


Tak hanya itu, sumber internal dan temuan investigasi di lapangan mengindikasikan adanya motif di balik leluasanya praktik penggelembutan data ini. 


Diduga kuat, terdapat kesepakatan tak tertulis mengenai kewajiban "setoran" sebesar 15 persen dari total anggaran yang dicairkan oleh pihak PKBM kepada oknum di Dinas Pendidikan. 


Potongan tersebut disinyalir sebagai "uang pengaman" agar verifikasi data dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berjalan mulus tanpa hambatan.Puluhan PKBM DisorotDalam berkas lampiran laporan tersebut, tercatat beberapa PKBM dengan alokasi dana jumbo yang menjadi perhatian khusus, di antaranya:


PKBM Insan Utama Mandiri (406 siswa, Alokasi Rp 674,9 Juta)   

PKBM Al Mawaddah (304 siswa, Alokasi Rp 520,5 Juta)   

PKBM Insan Kreasi (249 siswa, Alokasi Rp 428,1 Juta)   

PKBM Anak Bangsa Islamic (236 siswa, Alokasi Rp 412,2 Juta)   

PKBM Darul Ibtida (228 siswa, Alokasi Rp 395,7 Juta)   


Selain masalah manipulasi data, Banten Barometer juga menyoroti pelanggaran sarana dan prasarana (sarpras). Sejumlah PKBM diketahui tidak memiliki gedung atau ruang belajar sendiri dan terus-menerus menumpang di sekolah formal lain, yang secara regulasi melanggar aturan pendirian dan operasional PKBM.   


Mendesak Audit Investigatif dan Penegakan HukumAtas temuan tersebut, Banten Barometer meminta aparat penegak hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pengelola PKBM terlapor, operator, hingga pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kota Serang.   


"Kami mendesak BPK / BPKP Banten untuk melakukan Audit Investigatif menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi data elektronik, pemalsuan dokumen otentik, serta aliran dana ilegal atau pemotongan 15% tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, baik UU Tipikor maupun UU ITE," ujar Tim Investigasi Banten Barometer, Rio Prayoga Wanadri.   


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Serang maupun perwakilan pengelola PKBM terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait surat aduan dan dugaan aliran dana setoran tersebut.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »