-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

By On Senin, Oktober 05, 2026

  



Serang, 5 Oktober 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten tidak hadir dalam sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hari ini, Senin (5/10), pukul 10.00 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Pakupatan, Kota Serang. Sidang beragenda Pemeriksaan Awal ini merupakan tahap pertama pemeriksaan atas sengketa yang diajukan warga, Tubagus Delly Suhendar, selaku Pemohon Informasi.

Sengketa teregister dengan Nomor 076/IX/KI BANTEN-PS/2026. Pemohon dan Majelis Komisioner telah hadir sesuai panggilan resmi Nomor 286/IX/KIPBANTEN-RLS/2026. Adapun pihak Termohon — Pemerintah Provinsi Banten c.q. Disnakertrans Provinsi Banten — tidak hadir dengan alasan surat kuasa untuk mewakili dinas dalam persidangan masih dalam proses. Alasan tersebut disampaikan pihak Termohon melalui pesan WhatsApp kepada Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Banten.

Atas ketidakhadiran tersebut, Pemohon menyampaikan permohonan resmi kepada Majelis Komisioner. "Pemohon meminta agar ketidakhadiran Termohon pada persidangan hari ini dicatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan. Kami juga mohon agar Majelis mempertimbangkan ketidakhadiran Termohon dalam proses pemeriksaan sengketa informasi ini dan mengambil langkah hukum acara sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tubagus Delly Suhendar.

Berawal dari permohonan informasi yang tak kunjung dipenuhi

Sengketa ini bermula dari Permohonan Informasi Publik Nomor PI014/TDS/VII/2026 yang diajukan Pemohon pada 20 Juli 2026, berisi 64 butir permintaan data penanganan perselisihan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan-kesehatan kerja (K3) di Banten untuk periode Januari 2024–Juni 2026.

Berdasarkan penelaahan Pemohon atas jawaban yang diberikan Disnakertrans pada 11 Agustus 2026, baru sekitar 43% permintaan yang terpenuhi: hanya 13 butir dipenuhi penuh, 29 butir dipenuhi sebagian, 20 butir belum dijawab, dan 2 butir ditolak. Sejumlah data krusial untuk pengawasan publik dinilai tidak diberikan, antara lain daftar nama perusahaan yang dikenai sanksi, register perkara mediasi, data penyidikan PPNS (yang seluruh kolom angkanya kosong), serta informasi insentif pemungutan retribusi. Pemohon juga menemukan angka-angka yang saling bertentangan antar-dokumen resmi dinas yang sama.

Keberatan yang diajukan Pemohon kepada Atasan PPID pada 12 Agustus 2026 pun tidak memperoleh tanggapan tertulis hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir pada 25 September 2026, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi.

Langkah selanjutnya

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemohon berharap pada sidang tersebut pihak Termohon dapat hadir dengan surat kuasa yang telah lengkap. Pemohon juga menegaskan kesiapannya menempuh mediasi dengan itikad baik sepanjang informasi yang telah siap tidak ditahan dan seluruh butir yang disengketakan memperoleh kepastian penyelesaian.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »