-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

By On Minggu, Oktober 04, 2026

 



OPINI: 4 oktober 2026 

Oleh: Iwan Hermawan (Dung Lee Independen Investigasi)


Perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten yang ke-26 tahun ini kembali diwarnai dengan euforia simbolisme budaya. Dalam berbagai upacara kenegaraan maupun perayaan daerah, mayoritas pejabat Pemprov Banten mengenakan atribut khas: celana hitam, baju hitam, dan ikat kepala biru. Estetika visual itu memang gagah dan membanggakan identitas Sunda-Banten. Namun, sebagai aktivis yang konsisten mengawal tata kelola pemerintahan, saya ingin mengajukan pertanyaan reflektif: Apakah kita hanya meminjam atribut Baduy untuk seremonial semata, atau sudah siap mencontoh jiwa dan filosofi ketertiban hukum mereka?


Baduy bukan sekadar entitas budaya; mereka adalah laboratorium hidup tentang kepastian aturan, integritas, dan keseimbangan tanpa birokrasi yang korup. Jika Pemprov Banten benar-benar menghormati leluhur dan identitas daerahnya, maka semangat HUT ke-26 harus menjadi titik balik untuk mengadopsi nilai-nilai luhur masyarakat Baduy ke dalam sistem pemerintahan modern. Bukan hanya pada kulit luar, tetapi pada substansi pelayanan publik dan kepastian hukum.


Pertama, Teladan Kepastian Aturan Tanpa Kekosongan Jabatan.

Masyarakat Baduy hidup dengan prinsip pikukuh karuhun yang tidak mengenal kekosongan kepemimpinan atau ketidakjelasan status hukum. Setiap posisi memiliki fungsi jelas, setiap aturan dijalankan konsekuen, dan tidak ada ruang bagi ambiguitas administratif. Sebaliknya, apa yang kita lihat hari ini? Terjadi anomali mencolok berupa kekosongan definitif jabatan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten yang telah berlangsung selama 19 bulan sejak Gubernur baru dilantik.


Bagaimana mungkin visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi" bisa terwujud jika pilar kepastian hukum saja dibiarkan lumpuh? Biro Hukum adalah jantung dari legalitas seluruh kebijakan daerah. Tanpanya, bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap APBD TA 2026? Bagaimana legitimasi yuridis atas 8 program unggulan, termasuk Program Sekolah Gratis dan Program Bang Andra? Bagaimana dasar hukum pelantikan pejabat lainnya agar bebas dari cacat administrasi di masa depan? Membiarkan jabatan strategis ini vakum selama lebih dari satu tahun bertentangan total dengan filosofi Baduy yang menjunjung tinggi keteraturan dan kepastian. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk maladministrasi yang mencederai supremasi hukum.


Kedua, Integritas Antara Simbol dan Substansi.

Atribut hitam-biru yang dikenakan pejabat seharusnya melambangkan ketegasan, kewibawaan, dan perlindungan terhadap rakyat. Hitam menyimbolkan kekuatan hukum, biru melambangkan kedalaman kebijaksanaan. Namun, ketika simbol ketegasan itu dipakai oleh birokrasi yang membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut, maka atribut tersebut kehilangan maknanya. Baduy tidak pernah memakai atribut suci mereka sambil melanggar pikukuh; mereka menyatu antara penampilan dan perilaku. Pemprov Banten harus belajar bahwa kepemimpinan yang sah lahir dari konsistensi antara simbol yang dipakai dan tindakan yang diambil. Mengenakan atribut adat sambil membiarkan kekosongan jabatan hukum adalah paradoks yang memalukan.


Ketiga, Pelayanan Publik yang Berkelanjutan dan Terprediksi.

Dalam tatanan Baduy, warga tahu persis apa hak dan kewajibannya karena aturannya stabil dan pemimpinnya hadir. Tidak ada kebijakan yang menggantung atau program yang berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Program Sekolah Gratis dan Bang Andra adalah harapan jutaan keluarga Banten. Tanpa Kepala Biro Hukum yang definitif, risiko gugatan, pembatalan anggaran, atau sengketa kontrak pengadaan menjadi sangat nyata. Ketidakpastian ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil yang paling bergantung pada program tersebut. Pemprov Banten harus meniru stabilitas ala Baduy: pastikan setiap program unggulan memiliki fondasi hukum yang kokoh sebelum dieksekusi, bukan menjadikannya taruhan politik atau administrasi.


Keempat, Tanggung Jawab Moral Pemimpin Terhadap Waktu.

Baduy mengajarkan bahwa waktu adalah amanah; menunda-nunda kewajiban sama dengan mengkhianati leluhur. 19 bulan bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu tersebut, seharusnya ratusan produk hukum daerah telah dihasilkan, ribuan kontrak telah diverifikasi, dan program prioritas telah diamankan secara yuridis. Fakta bahwa kekosongan ini masih berlanjut hingga HUT ke-26 menunjukkan lemahnya sense of urgency dan tanggung jawab moral pimpinan daerah. Jika Baduy bisa menjaga hutan larangan selama berabad-abad tanpa jeda, mengapa birokrasi modern kita tidak mampu mengisi satu jabatan strategis dalam waktu kurang dari dua tahun?


Momentum HUT Banten ke-26 seharusnya menjadi cermin, bukan panggung pertunjukan. Visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi" tidak akan pernah tercapai jika kita hanya bangga memakai atribut budaya di badan, tetapi menolak meniru etos kepastian hukum dan integritas mereka dalam mengelola kekuasaan.


Kepada Pemprov Banten, pesan saya sederhana: Lepaskan atribut adat jika Anda belum siap menanggung beban moralnya. Atau, jadikan perayaan kali ini sebagai awal yang jujur untuk segera mengisi kekosongan Kepala Biro Hukum, mengamankan legalitas APBD dan program unggulan, serta mengembalikan marwah supremasi hukum di tanah Banten. Rakyat Banten tidak butuh pemimpin yang pandai beratribut adat; mereka butuh pemimpin yang beradab dalam menegakkan kepastian hukum, adil dalam menjamin keberlangsungan program, dan berani berkata "segera bertindak" demi kepentingan rakyat.


Itulah makna sejati dari menjadi putra daerah. Selebihnya, hanyalah seremonial kosong yang hanya melelahkan harapan rakyat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »