![]() |
| Polisi tetapkan tersangka Karhutla. |
JAKARTA, KabarViral79.Com - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026.
"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis, 01 Oktober 2026.
Namun demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bagaimana peran korporasi tersebut.
Erwin menyebut, semua proses penyidikan dipegang Bareskrim Polri.
"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait Karhutla. Perkara tersebut mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah.
"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Irhamni, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, kata Irhamni, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkait korporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare. (*/red)
