REJANG LEBONG, BENGKULU— kabarviral79.com,- Program revitalisasi SDN 106 Talang Tebat Jauh, Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, mulai menuai sorotan tajam. Anggaran pemerintah yang disebut mencapai Rp650 juta lebih justru dipertanyakan karena pelaksanaan di lapangan dinilai minim transparansi dan pengawasan.
Temuan tim investigasi media ini mengungkap sejumlah kejanggalan yang patut dijelaskan pihak sekolah dan instansi terkait.
Papan informasi kegiatan disebut tidak mencantumkan secara jelas waktu mulai maupun batas akhir pekerjaan. Struktur P2SP juga tidak terlihat terpampang di lokasi.
Lebih serius lagi, beberapa kali wartawan mendatangi lokasi pekerjaan, namun tidak menemukan ketua maupun anggota P2SP. Pihak yang disebut sebagai perencana dan pengawas juga dipertanyakan keberadaannya karena tidak terlihat melakukan pengawasan sebagaimana diharapkan masyarakat.
Lantas muncul pertanyaan besar: revitalisasi senilai ratusan juta rupiah ini sebenarnya dikendalikan oleh siapa?
P2SP HANYA NAMA DI ATAS KERTAS?
P2SP memiliki posisi penting dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Karena itu, jika benar struktur P2SP tidak berfungsi sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Informasi dari sejumlah warga bahkan menyebut mereka tidak mengetahui apa itu P2SP dan tidak mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Warga juga menduga pekerjaan dilakukan melalui pihak ketiga dari kawasan Pasar Curup.
Jika benar pekerjaan diserahkan atau dikendalikan pihak lain di luar mekanisme yang ditentukan program, pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap petunjuk teknis dan pertanggungjawaban anggaran menjadi semakin serius.
Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen kontrak, RAB, laporan pertanggungjawaban, struktur P2SP serta pemeriksaan pihak berwenang.
MATERIAL DIPERTANYAKAN, MUTU BANGUNAN TERANCAM?
Sorotan berikutnya menyangkut material bangunan.
Hasil pantauan tim investigasi menemukan penggunaan pasir dan kayu yang dinilai berkualitas rendah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap mutu serta ketahanan bangunan sekolah.
Persoalannya bukan sekadar tampilan bangunan. Jika material yang digunakan ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis atau RAB, maka pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan pengukuran secara serius.
Anggaran Rp650 juta lebih bukan angka kecil. Setiap material, volume pekerjaan dan kualitas bangunan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.
WARGA HERAN: SEKOLAH MASIH LAYAK, KOK DIREHABILITASI?
Sejumlah masyarakat sekitar mengaku heran dengan adanya proyek tersebut.
Menurut keterangan warga, mereka tidak mengetahui sebelumnya bahwa SDN 106 akan mendapatkan program revitalisasi. Bahkan kondisi bangunan lama disebut masih cukup layak.
Jumlah peserta didik juga disebut hanya sekitar 22 siswa.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan dasar penetapan kegiatan serta besarnya anggaran yang dikucurkan.
Apakah kebutuhan revitalisasi, volume pekerjaan, RAB dan hasil pekerjaan benar-benar sebanding dengan anggaran yang mencapai Rp650 juta lebih?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan teknis.
KEPSEK DICARI UNTUK KONFIRMASI, TAK KUNJUNG BERSUARA
Upaya wartawan memperoleh klarifikasi dari Kepala SDN 106 juga belum membuahkan hasil.
Beberapa kali wartawan mendatangi sekolah, namun kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Diamnya pihak sekolah justru membuat tanda tanya semakin lebar.
Jika seluruh proses revitalisasi telah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan publik.
Kepala sekolah, P2SP, perencana, pengawas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang mengelola kegiatan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, siapa pengawasnya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong serta aparat pengawasan terkait.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara RAB, spesifikasi, volume dan pekerjaan fisik, maka pemeriksaan menyeluruh patut dilakukan. Bila kemudian ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara, tentu persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Program revitalisasi sekolah seharusnya memperbaiki mutu pendidikan, bukan meninggalkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan pertanggungjawaban uang negara.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 106, P2SP, perencana, pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong serta pihak terkait lainnya.
