CILEGON — Tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terhadap para pedagang kecil di kawasan Bonakarta pada Selasa (13/10/2026) memicu sorotan tajam warga. Langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai tebang pilih lantaran aparat terkesan membiarkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Kaliyana Mita yang beroperasi hingga menjelang subuh.
Warga Kecamatan Jombang, Isman, menyuarakan kekecewaannya atas ketimpangan penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, Satpol PP seolah kehilangan keberanian saat berhadapan dengan pengelola bisnis hiburan malam.
"Sama pedagang kecil mah berani tegas, tapi sama tempat hiburan malam Kaliyana Mita yang buka sampe jelang waktu subuh mah lemah. Ada apa ini? Ya setahu saya sih pedagang di Bonakarta itu melanggar Perda, tapi tempat hiburan malam yang melanggar Perda bagaimana? Jangan tebang pilih dong," tegas Isman, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, THM Kaliyana Mita yang berada di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, diduga tak hanya menjual minuman keras (miras) dan menyediakan wanita pendamping. Tempat tersebut kerap beroperasi melebihi batas waktu ketentuan hingga mendekati waktu sholat subuh. Selain itu, keberadaan fasilitas hotel di area belakang THM ditengarai kerap dijadikan titik kumpul praktik prostitusi berbasis aplikasi daring.
Kondisi ini diperparah oleh rekam jejak penegakan hukum di lokasi tersebut. Pada Jumat malam (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten pernah membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Kalyana Mitta, Jalan Raya Cilegon No. 50.
Sikap tegas disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon. Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, KH Sutisna Abas, menegaskan dukungannya terhadap penindakan hukum tanpa pandang bulu dan mendesak pemerintah mengevaluasi total operasional tempat tersebut.
"Saya kira tempat-tempat seperti itu perlu dievaluasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menyediakan praktik prostitusi, izinnya perlu dicabut. Layak untuk ditutup," ujar KH Sutisna Abas saat dikonfirmasi via telepon.
KH Sutisna menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebut merusak moral masyarakat serta melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengamanatkan sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dari sisi syariat, praktik prostitusi berlandaskan Fatwa MUI No. U-287/2001, hasil Mukernas VIII MUI 2010, serta Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 33.
"Dalam Islam, praktik prostitusi dalam bentuk apa pun dianggap sebagai perbuatan haram dan pelakunya berdosa besar. Kami berharap Kota Cilegon terbebas dari praktik transaksi seksual seperti itu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama," pungkasnya.
