Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan
By admin On Selasa, Juli 28, 2026
![]() |
| Ketua KNPI Kecamatan Cihara, Saptuhi |
LEBAK,Kabarviral79.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cihara, Bung Saptuhi, menegaskan komitmen dan dedikasi tingginya dalam menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Cihara pada tahun 2026 ini.
Demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, Bung Saptuhi bersama seluruh pengurus rela mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran. Proses persiapan agenda besar ini dilakukan melalui koordinasi intensif serta kerja sama erat yang melibatkan berbagai unsur kepemudaan.
Semangat gotong royong dan kebersamaan menjadi kunci utama untuk mewujudkan peringatan HUT RI yang meriah, tertib, sekaligus penuh makna.
"Melalui momentum HUT ke-81 Republik Indonesia ini, kami berharap semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian sosial di kalangan generasi muda semakin kuat. Dengan begitu, pemuda dapat terus berkontribusi aktif dalam pembangunan dan kemajuan di Kecamatan Cihara," ujar Bung Saptuhi.
Upaya nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari para tokoh senior, di antaranya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cihara serta jajaran penasihat KNPI Kecamatan Cihara.
Dukungan serta arahan dari berbagai pihak tersebut menjadi motivasi tambahan bagi seluruh panitia untuk memberikan persembahan terbaik bagi masyarakat.
Gelar Delapan Cabang Olahraga
Menghidupkan semarak kemerdekaan tahun 2026, KNPI Kecamatan Cihara juga menginisiasi turnamen olahraga yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga kategori umum.
Adapun delapan cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi:Turnamen Sepak BolaSemi Open Voli PutraSemi Open Voli PutriMini Soccer tingkat SDMini Soccer tingkat SLTPCatur tingkat SLTPCatur tingkat SLTACatur tingkat Umum
Melalui rangkaian kompetisi ini, KNPI Cihara berharap dapat menjaring potensi atlet lokal sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga di momen perayaan hari kemerdekaan nasional.
(Cup/Angga)
Terkait Air Cipamubulan Keruh, DLH Lebak Akan Berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan
By admin On Sabtu, Juli 25, 2026
LEBAK,Kabarviral79.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bayah terkait aliran Kali Cipamubulan di Kabupaten Lebak, Banten, yang mendadak berubah warna menjadi keruh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, melalui pesan WhatsApp.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Bayah supaya informasinya lebih lengkap," kata Erik Kusuma, Sabtu (25/7/2026).
Sebelumnya diberitakan bahwa kondisi air Kali Cipamubulan tersebut telah memicu kekhawatiran warga. Aliran sungai ini bermuara langsung di Pantai Pulomanuk, sebuah destinasi wisata populer yang kerap digunakan pengunjung untuk berenang.
Merespons hal itu, Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi, bersama warga setempat mendesak DLH Kabupaten Lebak untuk segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pengecekan.
"Saya meminta kepada DLH Lebak untuk segera menerjunkan tim ke Kali Cipamubulan. Jika dibiarkan, saya khawatir kondisinya akan semakin parah," ujar Deni, Jumat (24/7/2026).
Deni berharap penyebab pasti keruhnya aliran sungai hingga ke area muara ini bisa segera terungkap.
Berdasarkan investigasi awal di lapangan, lanjut Deni, Kali Cipamubulan tidak hanya mengalami perubahan warna air, tetapi juga mulai mengalami pendangkalan
Pengecekan cepat dinilai sangat penting agar masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pulomanuk tetap merasa aman dan nyaman
(Cup/Tim)
Air Kali Cipamubulan Bayah Mendadak Keruh, DLH Lebak Diminta Segera Turun Tangan
By admin On Sabtu, Juli 25, 2026
![]() |
| Kondisi air Sungai Cipamubulan di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, yang tampak keruh Jumat 24 Juli 2026 |
LEBAK,Kabarviral79.com – Aliran Kali Cipamubulan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendadak berubah warna menjadi keruh.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena aliran sungai tersebut bermuara langsung di Pantai Pulomanuk, sebuah destinasi wisata yang kerap digunakan pengunjung untuk berenang.
Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi, bersama warga setempat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pengecekan.
"Saya meminta kepada DLH Lebak untuk segera menerjunkan tim ke Kali Cipamubulan. Jika dibiarkan, saya khawatir kondisinya akan semakin parah," ujar Deni pada Jumat (24/7/2026).
Deni berharap penyebab pasti keruhnya aliran sungai hingga ke area muara ini bisa segera terungkap.
Berdasarkan investigasi awal di lapangan, Kali Cipamubulan tidak hanya mengalami perubahan warna air, tetapi juga mulai mengalami pendangkalan. Pengecekan cepat dinilai penting agar masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pulomanuk tetap merasa aman dan nyaman.
Merespons laporan tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, menyatakan akan menampung informasi tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Wa'alaikumussalam. Siap, mangga (silakan). Informasi diterima," kata Erik saat dihubungi oleh awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi air Kali Cipamubulan yang mengeruh ini diketahui sudah berlangsung selama hampir tiga hari terakhir.
(Cup/Tim)
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi
By admin On Jumat, Juli 24, 2026
OKU SELATAN —Aksi penganiayaan berdarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui bernama Muin Bin Karmat (60), seorang petani setempat. Sementara pelaku adalah tetangga kebunnya sendiri, Edi Wahono Bin Marsono (35).
Inisiden bermula ketika pelaku menyambangi rumah pondok milik korban untuk berkunjung dan mengobrol. Namun, di tengah perbincangan, timbul perselisihan akibat kata-kata pelaku yang membuat korban tersinggung dan emosi.
Korban sempat mendorong pelaku ke arah pintu belakang hingga pelaku hampir terjatuh. Tersulut emosi, pelaku kemudian mencabut sebilah parang, mengejar korban, dan melakukan penganiayaan secara brutal. Korban akhirnya terkapar bersimbah darah di halaman depan rumah pondoknya dan meninggal dunia di tempat.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Banding Agung berhasil mengamankan tersangka.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ardiyansah, S.E., beserta personel kepolisian. Pelaku ditangkap di rumah pondok miliknya tanpa memberikan perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Banding Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 bilah senjata tajam jenis parang (digunakan untuk menganiaya korban).
1 lembar celana pendek warnaabu-abumilik pelaku.
1 lembar kaos dalam warna putih merk Amigo milik pelaku.
1 lembar baju kaos warna biru milik korban. Langkah Polisi dan Imbauan Kamtibmas
Guna mengantisipasi dampak susulan, Kapolsek Banding Agung telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Segigok Raya serta tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Banding Agung masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Redaksi Udin.
Sungai Cidikit Dangkal, Aktivis Lebak Selatan Minta DLH Percepat Hasil Lab dan Normalisasi
By admin On Minggu, Juni 28, 2026
![]() |
| Ade Purna Kridiana "Ade PK |
LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivis Lingkungan Lebak Selatan, Ade Purna Kridiana yang akrab disapa Ade PK, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera mempublikasikan hasil uji laboratorium.
Langkah ini mendesak dilakukan setelah DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel air di Sungai Cidikit hampir sepekan yang lalu.
Menurut Ade PK, transparansi hasil laboratorium sangat penting untuk menghindari tudingan sepihak dari warga terhadap beberapa perusahaan di sekitar sungai. Publikasi resmi dinilai mampu meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada DLH Kabupaten Lebak agar segera mempublikasikan hasil laboratorium dari pengambilan sampel yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu," ujar Ade PK saat memberikan keterangan kepada media. Minggu (28/6/2025)
![]() |
| DLH Lebak saat melakukan pengambilan Sampel sungai kali Cidikit pada Selasa tgl (23/6/2026) |
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini akan melindungi semua pihak dari isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai ada asumsi liar dari pihak tertentu, baik dari masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)," tambahnya.
Selain masalah pencemaran, Ade juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan normalisasi Sungai Cidikit.
Menurutnya, sungai tersebut saat ini mengalami pendangkalan yang cukup parah, terutama di wilayah hilir.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium saat ini belum keluar karena masih dalam lini masa pemeriksaan resmi.
"Belum ada info terbaru, mudah-mudahan minggu ini. Semuanya masih berproses, karena prosedur pengujiannya memakan waktu sekitar dua minggu," jelas Erik saat dikonfirmasi.
(Tim/Red)
Mahasiswa Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak 4 Meter di Pantai Tanah Merah Lebak
By admin On Sabtu, Juni 27, 2026
LEBAK,Kabarviral79.com – Seorang wisatawan asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bernama Putra (21) dilaporkan hilang terseret arus di Pantai Wisata Tanah Merah, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 14.30 WIB. Satu korban lainnya berhasil diselamatkan, namun ditemukan dalam kondisi belum sadarkan diri.
Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, AKP Acep Komarudin, membenarkan peristiwa kecelakaan laut tersebut. Kejadian berlangsung saat cuaca di kawasan pantai selatan sedang memburuk.Kronologi KejadianPukul 01.00 WIB:
Rombongan wisata berjumlah 9 orang berangkat dari Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor.Pukul 14.30 WIB: Rombongan tiba di Pantai Tanah Merah setelah sebelumnya sempat beristirahat di rumah rekan mereka di daerah Malingping.
Abaikan Peringatan:
"Setibanya di lokasi, warga setempat sudah memperingatkan rombongan agar tidak berenang melewati batas aman, namun peringatan tersebut diabaikan.Terseret Ombak: Saat berenang di dekat bibir pantai, ombak besar setinggi 4 meter datang mendadak"kata Kapolsek Panggarangan
Dua orang langsung terseret arus ke tengah laut. Saksi sempat berusaha menolong, namun terhalang besarnya ombak.Data Korban dan SaksiKorban Hilang: Putra (21), Mahasiswa, warga Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Status: Belum ditemukan).
Korban Selamat:
Bilal Darmo (18), Mahasiswa, warga Jalan Bendi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Status: Belum sadar, dirujuk dari Puskesmas Cihara ke RSUD Malingping).
Saksi Kunci:
Hasim Bintang Sukoco (19), Mahasiswa, warga Jalan Darma Putra Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Upaya Pencarian
Proses pencarian korban hilang terpaksa dihentikan sementara pada Sabtu malam karena kondisi gelombang laut yang sangat tinggi dan cuaca buruk.
Operasi penyelamatan akan dilanjutkan kembali pada Minggu pagi.
Unsur Tim SAR Gabungan yang Dikerahkan:Unit Siaga SAR Lebak: 5 personelPolsek Panggarangan: 3 personelBPBD Kecamatan Cihara: 1 personelPMI Kecamatan Cihara: Tim medis
(Uday/Cup)
Sambut 1 Muharam 1448 H, Pemdes Sukajadi Lebak Gelar Khitanan Massal
By admin On Jumat, Juni 26, 2026
![]() |
| Pembukaan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah di Kampung Dukuh Desa Sukajadi |
![]() |
| Acara khitanan masal oleh pemerintah Desa Sukajadi dan Puskesmas Panggarangan saat pembukaan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah di Kampung Dukuh |
Lautan Manusia Tumpah Ruah Ikuti Pawai Ta’aruf di Kecamatan Panggarangan
By admin On Kamis, Juni 25, 2026
![]() |
| antusias warga saat melaksanakan pawai ta'aruf di Kecamatan Panggarangan |
LEBAK,Kabarviral79.com – Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, bersama Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) menggelar Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar.
Acara dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah ini dipusatkan di kawasan dekat kantor Kecamatan Panggarangan pada Kamis (25/6/2026).
Acara yang melibatkan peserta dari 11 desa se-Kecamatan Panggarangan ini berlangsung sangat meriah. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ribuan warga tampak memadati sepanjang rute jalan.
![]() |
| Forkopimcam Panggarangan saat menghadiri tabligh akbar di panggung utama dalam rangka memperingati PHBI 2026 |
Pawai Ta'aruf ini menjadi pembuka dari seluruh rangkaian acara dalam menyambut tahun baru Islam di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Panggarangan Hendi Suhendi, S.IP., Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, S.H., dan Danramil 0314/Pgr Pelda Eman Guratman.
Turut hadir pula Plt. Kepala Puskesmas Panggarangan Mamat, jajaran MUI, FSPP, 11 kepala desa, lembaga desa, serta ibu-ibu majelis taklim setempat.
Di sela-sela kegiatan, Kepala Desa Sindangratu sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Panggarangan, Empud S., menyatakan bahwa seluruh desa sangat kompak untuk berpartisipasi.
Menurutnya, antusiasme yang luar biasa ini merupakan bagian dari Semarak Gebyar Tahun Baru Islam di wilayah Panggarangan.
Sementara itu, Camat Panggarangan Hendi Suhendi menyampaikan apresiasi mendalam atas suksesnya acara ini.
"Kami berterima kasih atas tingginya semangat para peserta. Kami berharap kegiatan syiar Islam seperti ini dapat digelar lebih meriah lagi pada tahun-tahun mendatang," ujar Hendi.
Akses Jalan Cibeber Lumpuh Total Akibat Longsor, Tokoh Baksel Kecam Aktivitas Tambang Ilegal
By admin On Senin, Mei 25, 2026
![]() |
| Badan jalan yang tertutup matrial lomgsor di Blok Sopal Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak |
LEBAK,Kabarviral79 com– Hujan deras dengan intensitas tinggi memicu longsor besar di Blok Sopal, dekat Kampung Dengkleng, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu sore (24/05/2026).
Material longsor berupa tanah, batu, dan pohon rimba menutup seluruh badan jalan hingga menyebabkan akses transportasi lumpuh total. Akibat kejadian ini, sejumlah guru yang hendak mengajar di SDN Sukamulya dan Kampung Cirotan Tonggoh terpaksa memutar balik dan batal bertugas karena jalan tidak dapat dilalui.
WS, salah satu Kepala Sekolah di Cirotan Tonggoh, mengonfirmasi bahwa longsor kali ini sangat dahsyat. Ia mengeluhkan kondisi Blok Sopal yang kerap menjadi langganan longsor dan berharap pemerintah segera turun tangan.
"Entah karena apa di Blok Sopal sering terjadi longsor, itu urusan pemerintah terkait yang di atas. Kami hanya masyarakat kecil yang butuh sarana transportasi yang nyaman dan aman," ujar WS.
Sorotan Tajam Terhadap Penambang Ilegal
Seringnya longsor di wilayah Blok Sopal memicu reaksi keras dan kecaman dari aktivis sekaligus tokoh masyarakat Banten Selatan (Baksel), Abah Jalu.
Menurutnya, bencana ini tidak murni karena faktor alam, melainkan diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil yang merusak lingkungan.
"Kita geram kepada oknum pegawai TNGHS yang diduga selama ini tutup mata dengan kegiatan PETI yang menambang di atas badan jalan. Begitu juga dengan para gurandil yang bersikap arogan dan menambang sembarangan," tegas Abah Jalu.
Ia juga menyoroti sikap beberapa penambang di media sosial Facebook yang terkesan menantang awak media. Demi kepentingan umum, Abah Jalu berkomitmen untuk menelusuri pemilik akun tersebut dan melaporkan aktivitas tambang ilegal ini ke pihak berwajib.
"Saya berharap kepada petugas TNGHS di Resort Panggarangan dan sekitarnya untuk bertindak tegas. Utamakan kepentingan umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
DPUPR Lebak Terjunkan Alat Berat
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat berat untuk membersihkan jalan.
"Kita sudah menyiapkan alat berat untuk mengevakuasi material longsor, dan sekarang alat beratnya lagi di perjalanan," kata H. Dade kepada media ini melalui tlpon via WhastApp
(US/Tim/Red)
TANGGAPAN SURAT DARI BBWSC3 MATIKAN KLAIM RAWA ENANG PEMPROV BANTEN
By admin On Kamis, Mei 21, 2026
SERANG, 21 MEI 2026 – Langkah tegas diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Hari ini, ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Di dalam berkas laporan setebal puluhan halaman itu, ada satu bukti mutlak yang menjadi senjata paling tajam dan mematikan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen itu adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026.
Di atas surat berstempel basah itu, tertulis kalimat sakti yang langsung menggugurkan dasar klaim Pemprov Banten: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."
Kalimat pendek namun menghancurkan itu, sekaligus menutup peluang pembelaan pihak mana pun yang menyebut lahan seluas puluhan hektare itu sebagai aset daerah. Karena jika bukan tanah milik negara, maka seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang bukan haknya.
Kekuatan bukti itu makin kokoh dengan dukungan data resmi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan verifikasi Sistem SIP SDA dan Kepmen PUPR Nomor 04 Tahun 2015, lokasi Rawa Enang masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional. Artinya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.
Konsekuensi hukumnya sangat fatal. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW yang selama ini dijadikan landasan hukum Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata cacat hukum sejak lahir. Pasalnya, peraturan daerah itu memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar aset daerah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Kami punya bukti tertulis resmi dari negara sendiri yang menyatakan tanah itu bukan tanah negara. Artinya, klaim aset daerah itu bohong besar. Perda yang dipakai pijakan ternyata salah dan tidak berlaku," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam laporannya, Adung Lee menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan para pejabat itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang. Pasalnya, tanah milik masyarakat atau pihak lain diserahkan dan diperlakukan seolah-olah aset sah milik daerah.
Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus akhir dari sengketa panjang yang penuh rekayasa nama, pemunduran tanggal dokumen, dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oknum pejabat.
Tangkap Pelaku Penggunaan Bahan Peledak di wilayah Kecamatan Sumur, SAT POL AIRUD Gerak Cepat
By admin On Rabu, Mei 20, 2026
Pandeglang - KabarViral79- Jajaran Anggota Polres Pandeglang, Satuan Polisi Air Udara (AIRUD) melakukan kegiatan penangkapan kepada terduga pelaku yang menerima, menguasi, mempunyai persediaan atau memmpunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan mennagkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten
Dalam keterangannya, jajaran Satuan Pol Airud Polres Pandeglang, menangkap dua terduga pelaku yang melanggar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951
Dimana kegiatan tersebut atas dasar adanya Laporan Polisi No :LP/A/01/V/2026/Banten/Res Pdg/Satpooairud, Tanggal 20 Mei 2026, dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025, Jam 14.30 WIB
Sebagaiman yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, IPTU Turip, S.AP pada media, bahwa kejadian tersebut bertempat di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di Pesisir Pantai wilayah Hukum Polres Pandeglang
Adapun kedua terduga pelaku, Menurut Kasat Pol Airud, IPTU Turip, S.AP, yakni NS, warga Kp Cilincing RT/RW 003/009 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan UD Alias TMPL dengan alamat yang sama, kedua terduga pelaku tersebut merupakan Nelayan yang beraktivitas di wilayah Perairan Kecamatan Sumur
Dari tangan kedua terduga pelaku, didapat beberapa Barang Bukti, diantaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak( Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL
"Di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang tepatnya di pesisir pantai, anggota Unit Gakkum mengamankan Sdr. NS dirumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS" terang Kasat Pol Airud dalam keterangan PERS nya yang diterima media, Rabu, 20/05/2026
Lebih lanjut, menurut Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, menjelaskan kronologis pennagkapan terhadap kedua terduga pelaku pengguna Bahan Peledak yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan,
"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan, Unit Gakkum Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap saudara UD alias TMPL pada saat pulang dari rumah saudara NS yang diduga telah membeli bahan peledak, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD didalam tasnya telah ditemukan 1 bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat" bebernya pada media
Kemudian Anggota Uniit Gakkum Sat Pol AIRUD melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya yang bertempat di Kp.Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang
"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual terhadap nelayan" lanjutnya
Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang pun segera membawa kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Kantor Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun pasal yang dipersangkakan, Setiap Orang Yang Dengan sengaja "Menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik indonesia no 12 tahun 1951 (Kie87)
Kapolres Lebak Pantau Langsung Pengamanan Pilkades PAW di 8 Desa
By admin On Selasa, Mei 19, 2026
LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH memonitor langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serentak di delapan desa wilayah Kabupaten Lebak pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Lebak memantau langsung pengamanan di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari. Turut mendampingi Kapolres di lapangan antara lain sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, personel Polsek Banjarsari, serta jajaran unsur Forkopimcam Banjarsari.
AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen penuh Polres Lebak Polda Banten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polres Lebak melaksanakan pengamanan dan monitoring secara maksimal. Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Zaki di sela-sela pemantauan.
Sebagai informasi, Pilkades PAW kali ini digelar serentak di delapan desa yang tersebar di tujuh kecamatan, meliputi:
1.Desa Ciruji, Kecamatan BanjarsariDesa 2.Darmasari, Kecamatan BayahDesa 3.Pamubulan, Kecamatan Bayah
4.Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur,
5.Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,
6.Desa Parungsari, Kecamatan Sajira,
7.Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,
8.Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam
Untuk mengawal jalannya pemungutan suara, Polres Lebak bersama Polsek jajaran telah menerjunkan personel pengamanan di setiap lokasi pemilihan. Petugas bersiaga penuh mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung.Di akhir peninjauan, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, kerukunan, dan ketertiban selama proses demokrasi berjalan.
"Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal yang biasa. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap adem dan kondusif, demi terciptanya pelaksanaan PAW yang damai serta lancar," pungkasnya.
(Cup)
Hari Pertama Kapolri Cup 2026, Atlet Judo Polda Lampung Amankan Dua Perak Dua Perunggu
By admin On Senin, Mei 18, 2026
Samarinda - Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).
Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.
Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.
Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.
Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.
“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.
Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.
“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.
Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.
Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.
Redaksi UDIN
Sejumlah Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Untuk Pembinaan Lanjutan
By admin On Senin, Mei 18, 2026
Serang – Sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIA Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan guna menjalani pembinaan lanjutan. Pemindahan ini menyasar warga binaan yang masuk kategori _high risk_ berdasarkan hasil asesmen.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Rico Steven menjelaskan, pemindahan merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus memperkuat keamanan di lingkungan pemasyarakatan. “Penempatan dilakukan secara tepat sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujarnya.
Seluruh proses pemindahan dilaksanakan secara tertib dan ketat sesuai standar operasional prosedur. Petugas melakukan pengawalan profesional untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan di lapangan.
Melalui pembinaan lanjutan di lapas berklasifikasi _high risk, pihak pemasyarakatan menargetkan peningkatan kedisiplinan dan perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik. Hal ini juga diharapkan memperkuat kesiapan mereka dalam menjalani proses pemasyarakatan secara optimal.
Langkah ini menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam membangun sistem pembinaan yang efektif, terukur, dan berorientasi pada keamanan serta perubahan perilaku warga binaan.
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar di Malingping
By admin On Senin, Mei 18, 2026
Lebak,Kabarviral79.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana,SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba. Senin (18/5/2026).
Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer;
1 (satu) butir obat jenis Tramadol;
uang tunai sebesar Rp428.000;
1 (satu) unit Handphone Android;
serta 1 (satu) buah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegas Epi.
"Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.
"Polres Lebak dibawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan, apabila ada informasi bisa disampaikan ke kami melalui call center 110 Polres Lebak," tutup Kasat Resnarkoba.
(Uday)
























