-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Akses Jalan Cibeber Lumpuh Total Akibat Longsor, Tokoh Baksel Kecam Aktivitas Tambang Ilegal

By On Senin, Mei 25, 2026

 

Badan jalan yang tertutup matrial lomgsor di Blok Sopal Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak


LEBAK,Kabarviral79 com– Hujan deras dengan intensitas tinggi memicu longsor besar di Blok Sopal, dekat Kampung Dengkleng, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu sore (24/05/2026).


Material longsor berupa tanah, batu, dan pohon rimba menutup seluruh badan jalan hingga menyebabkan akses transportasi lumpuh total. Akibat kejadian ini, sejumlah guru yang hendak mengajar di SDN Sukamulya dan Kampung Cirotan Tonggoh terpaksa memutar balik dan batal bertugas karena jalan tidak dapat dilalui.


WS, salah satu Kepala Sekolah di Cirotan Tonggoh, mengonfirmasi bahwa longsor kali ini sangat dahsyat. Ia mengeluhkan kondisi Blok Sopal yang kerap menjadi langganan longsor dan berharap pemerintah segera turun tangan.


"Entah karena apa di Blok Sopal sering terjadi longsor, itu urusan pemerintah terkait yang di atas. Kami hanya masyarakat kecil yang butuh sarana transportasi yang nyaman dan aman," ujar WS.


Sorotan Tajam Terhadap Penambang Ilegal


Seringnya longsor di wilayah Blok Sopal memicu reaksi keras dan kecaman dari aktivis sekaligus tokoh masyarakat Banten Selatan (Baksel), Abah Jalu.


Menurutnya, bencana ini tidak murni karena faktor alam, melainkan diduga kuat akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil yang merusak lingkungan.


"Kita geram kepada oknum pegawai TNGHS yang diduga selama ini tutup mata dengan kegiatan PETI yang menambang di atas badan jalan. Begitu juga dengan para gurandil yang bersikap arogan dan menambang sembarangan," tegas Abah Jalu.


Ia juga menyoroti sikap beberapa penambang di media sosial Facebook yang terkesan menantang awak media. Demi kepentingan umum, Abah Jalu berkomitmen untuk menelusuri pemilik akun tersebut dan melaporkan aktivitas tambang ilegal ini ke pihak berwajib.


"Saya berharap kepada petugas TNGHS di Resort Panggarangan dan sekitarnya untuk bertindak tegas. Utamakan kepentingan umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.


DPUPR Lebak Terjunkan Alat Berat


Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan alat berat untuk membersihkan jalan.


"Kita sudah menyiapkan alat berat untuk mengevakuasi material longsor, dan sekarang alat beratnya lagi di perjalanan," kata H. Dade kepada media ini melalui tlpon via WhastApp


(US/Tim/Red)





TANGGAPAN SURAT DARI BBWSC3 MATIKAN KLAIM RAWA ENANG PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 21, 2026

 

 


SERANG, 21 MEI 2026 – Langkah tegas diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Hari ini, ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Di dalam berkas laporan setebal puluhan halaman itu, ada satu bukti mutlak yang menjadi senjata paling tajam dan mematikan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen itu adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026.

 

Di atas surat berstempel basah itu, tertulis kalimat sakti yang langsung menggugurkan dasar klaim Pemprov Banten: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."

 

Kalimat pendek namun menghancurkan itu, sekaligus menutup peluang pembelaan pihak mana pun yang menyebut lahan seluas puluhan hektare itu sebagai aset daerah. Karena jika bukan tanah milik negara, maka seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang bukan haknya.

 

Kekuatan bukti itu makin kokoh dengan dukungan data resmi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan verifikasi Sistem SIP SDA dan Kepmen PUPR Nomor 04 Tahun 2015, lokasi Rawa Enang masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional. Artinya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.

 

Konsekuensi hukumnya sangat fatal. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW yang selama ini dijadikan landasan hukum Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata cacat hukum sejak lahir. Pasalnya, peraturan daerah itu memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar aset daerah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya.

 

"Kami punya bukti tertulis resmi dari negara sendiri yang menyatakan tanah itu bukan tanah negara. Artinya, klaim aset daerah itu bohong besar. Perda yang dipakai pijakan ternyata salah dan tidak berlaku," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Dalam laporannya, Adung Lee menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan para pejabat itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang. Pasalnya, tanah milik masyarakat atau pihak lain diserahkan dan diperlakukan seolah-olah aset sah milik daerah.

 

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus akhir dari sengketa panjang yang penuh rekayasa nama, pemunduran tanggal dokumen, dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oknum pejabat.

Tangkap Pelaku Penggunaan Bahan Peledak di wilayah Kecamatan Sumur, SAT POL AIRUD Gerak Cepat

By On Rabu, Mei 20, 2026

 




Pandeglang - KabarViral79- Jajaran Anggota Polres Pandeglang, Satuan Polisi Air Udara (AIRUD) melakukan kegiatan penangkapan kepada terduga pelaku yang menerima, menguasi, mempunyai persediaan atau memmpunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan mennagkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten


Dalam keterangannya, jajaran Satuan Pol Airud Polres Pandeglang, menangkap dua terduga pelaku yang melanggar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951


Dimana kegiatan tersebut atas dasar adanya Laporan Polisi No :LP/A/01/V/2026/Banten/Res Pdg/Satpooairud, Tanggal 20 Mei 2026, dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025,  Jam 14.30 WIB


Sebagaiman yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, IPTU Turip, S.AP pada media, bahwa kejadian tersebut bertempat di Kp. Cilincing  Desa Kertajaya  Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di Pesisir Pantai wilayah Hukum Polres Pandeglang


Adapun kedua terduga pelaku, Menurut Kasat Pol Airud, IPTU Turip, S.AP, yakni NS, warga Kp Cilincing RT/RW 003/009 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan UD Alias TMPL dengan alamat yang sama, kedua terduga pelaku tersebut merupakan Nelayan yang beraktivitas di wilayah Perairan Kecamatan Sumur


Dari tangan kedua terduga pelaku, didapat beberapa Barang Bukti, diantaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak( Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL



"Di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang tepatnya di pesisir pantai, anggota Unit Gakkum mengamankan Sdr. NS dirumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS" terang Kasat Pol Airud dalam keterangan PERS nya yang diterima media, Rabu, 20/05/2026


Lebih lanjut, menurut Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, menjelaskan kronologis pennagkapan terhadap kedua terduga pelaku pengguna Bahan Peledak yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan, 


"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan, Unit Gakkum Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap saudara UD alias TMPL pada saat pulang dari rumah saudara NS yang diduga telah membeli bahan peledak, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD didalam tasnya telah ditemukan 1 bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat" bebernya pada media 


Kemudian Anggota Uniit Gakkum Sat Pol AIRUD melanjutkan pengembangan serta  penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya yang bertempat di Kp.Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang


"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual terhadap nelayan" lanjutnya


Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang pun segera membawa kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Kantor Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut



Adapun pasal yang dipersangkakan, Setiap Orang Yang Dengan sengaja "Menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik indonesia no 12 tahun 1951 (Kie87)

Kapolres Lebak Pantau Langsung Pengamanan Pilkades PAW di 8 Desa

By On Selasa, Mei 19, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH memonitor langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serentak di delapan desa wilayah Kabupaten Lebak pada Selasa (19/5/2026).


 Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Lebak memantau langsung pengamanan di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari. Turut mendampingi Kapolres di lapangan antara lain sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, personel Polsek Banjarsari, serta jajaran unsur Forkopimcam Banjarsari.


AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen penuh Polres Lebak Polda Banten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


"Polres Lebak melaksanakan pengamanan dan monitoring secara maksimal. Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Zaki di sela-sela pemantauan.


Sebagai informasi, Pilkades PAW kali ini digelar serentak di delapan desa yang tersebar di tujuh kecamatan, meliputi:


1.Desa Ciruji, Kecamatan BanjarsariDesa 2.Darmasari, Kecamatan BayahDesa 3.Pamubulan, Kecamatan Bayah

4.Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur,

5.Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,

6.Desa Parungsari, Kecamatan Sajira,

7.Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,

8.Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam


Untuk mengawal jalannya pemungutan suara, Polres Lebak bersama Polsek jajaran telah menerjunkan personel pengamanan di setiap lokasi pemilihan. Petugas bersiaga penuh mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung.Di akhir peninjauan, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, kerukunan, dan ketertiban selama proses demokrasi berjalan.


"Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal yang biasa. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap adem dan kondusif, demi terciptanya pelaksanaan PAW yang damai serta lancar," pungkasnya.


(Cup)

Hari Pertama Kapolri Cup 2026, Atlet Judo Polda Lampung Amankan Dua Perak Dua Perunggu

By On Senin, Mei 18, 2026

 





Samarinda -  Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).


Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.


Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.


Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.


Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.


“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026). 


Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.


Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.


“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.


Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri. 


Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.


Redaksi UDIN

Sejumlah Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Untuk Pembinaan Lanjutan

By On Senin, Mei 18, 2026

 




Serang – Sejumlah warga binaan dari Lapas Kelas IIA Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan guna menjalani pembinaan lanjutan. Pemindahan ini menyasar warga binaan yang masuk kategori _high risk_ berdasarkan hasil asesmen.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang Rico Steven menjelaskan, pemindahan merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus memperkuat keamanan di lingkungan pemasyarakatan. “Penempatan dilakukan secara tepat sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujarnya.


Seluruh proses pemindahan dilaksanakan secara tertib dan ketat sesuai standar operasional prosedur. Petugas melakukan pengawalan profesional untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan di lapangan.


Melalui pembinaan lanjutan di lapas berklasifikasi _high risk, pihak pemasyarakatan menargetkan peningkatan kedisiplinan dan perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik. Hal ini juga diharapkan memperkuat kesiapan mereka dalam menjalani proses pemasyarakatan secara optimal.


Langkah ini menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam membangun sistem pembinaan yang efektif, terukur, dan berorientasi pada keamanan serta perubahan perilaku warga binaan.

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar di Malingping

By On Senin, Mei 18, 2026

 




Lebak,Kabarviral79.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.



Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba  Polres Lebak  AKP Epi Cepiyana,SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba. Senin (18/5/2026).


Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer;

1 (satu) butir obat jenis Tramadol;

uang tunai sebesar Rp428.000;

1 (satu) unit Handphone Android;

serta 1 (satu) buah dompet warna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegas Epi.


"Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.


"Polres Lebak dibawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan, apabila ada informasi bisa disampaikan ke kami melalui call center 110 Polres Lebak," tutup Kasat Resnarkoba.


(Uday)

Gaspool Lampung Dukung Pernyataan Kapolda soal Tindakan Tegas “Tembak di Tempat” bagi pelaku Begal dan C3.

By On Minggu, Mei 17, 2026

 



Bandar Lampung 

Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.


Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.


“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.


Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.

Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.


Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.


Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.


Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.


Redaksi Udin

LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

By On Minggu, Mei 17, 2026

 



Polda lampung.

Rasa cemas itu bukan cerita baru. Ia muncul setiap kali seseorang melintas di jalanani sunyi saat malam mulai larut, memperlambat laju kendaraan, lalu menoleh ke belakang memastikan tidak ada ancaman yang mengikuti.

Di Lampung, keresahan itu kini menjadi perhatian serius.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku begal yang terus meresahkan masyarakat. Bahkan, terhadap pelaku yang melawan dan membahayakan petugas maupun warga, tindakan tegas terukur hingga “tembak di tempat” disebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ekspose kasus pencurian kendaraan bermotor yang turut menewaskan Arya Supena.


“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal yang meresahkan masyarakat,” tegas Helfi dalam keterangannya.

Menurutnya, maraknya kejahatan jalanan tidak semata dipicu faktor ekonomi. Banyak pelaku, kata dia, terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika sehingga tindakan kriminal dilakukan demi memenuhi ketergantungan tersebut.

Karena itu, kepolisian menilai diperlukan langkah yang lebih tegas demi menjaga keamanan warga di ruang publik.


Pernyataan Kapolda pun memunculkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sebagai bentuk ketegasan yang memang dibutuhkan di tengah meningkatnya aksi kriminal jalanan. Namun sebagian lainnya menyoroti pentingnya pengawasan agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani, menilai pernyataan tersebut tidak seharusnya langsung dipandang negatif. Menurutnya, ada unsur strategi psikologis dalam pesan yang disampaikan kepada pelaku kejahatan.

“Ini bagian dari upaya menciptakan efek gentar bagi pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian memahami batas kewenangan dalam bertindak karena sejak awal telah dibekali pendidikan hukum dan prosedur penggunaan kekuatan.


Menurut Rizani, publik juga perlu melihat fakta di lapangan secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa aparat akan bertindak semena-mena.

Baginya, pesan tegas dari kepolisian justru dapat menjadi tekanan mental bagi pelaku kriminal agar berpikir ulang sebelum melakukan aksi kejahatan.

“Kalau aparat terus dilemahkan sebelum bertindak, pelaku justru merasa semakin leluasa,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa kelompok yang paling merasakan ancaman kejahatan jalanan adalah masyarakat yang setiap hari beraktivitas di luar rumah, terutama pengendara motor, pekerja malam, dan warga yang kerap melintas di jalur sepi.


Meski demikian, Rizani menekankan bahwa implementasi di lapangan tetap harus diawasi agar seluruh tindakan aparat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kontrol publik penting dilakukan secara substantif, termasuk dengan meminta penjelasan mengenai standar dan prosedur tindakan tegas yang dimaksud.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang aparat dan pelaku kriminal. Lebih dari itu, ini menyangkut rasa aman masyarakat saat berada di jalan sesuatu yang sederhana, namun sangat berarti bagi siapa pun yang ingin pulang dengan tenang.


Redaksi Udin

Pelantikan Dan Rapat kerja Pengurus DPW Badak Banten: Perkuat Soliditas Organisasi demi Wujudkan Lembaga Bermartabat, Mandiri Dan berdaya guna

By On Sabtu, Mei 16, 2026

 


Serang, 16 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten resmi melantik pengurus baru sekaligus menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk masa bakti 2026–2030. Acara yang berlangsung di Aula Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Sabtu (16/5), ini juga diisi dengan rapat kerja organisasi yang mengusung tema “Menguatkan Soliditas Organisasi Mewujudkan Badak Banten yang Bermartabat, Mandiri, dan Berdaya Guna”.

 

Prosesi pelantikan dan penyerahan SK dilaksanakan secara resmi di hadapan Ketua Umum Badak Banten, TB. Ai Samsuri, S.H., beserta jajaran pengurus pusat. Turut hadir pula para pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Provinsi Banten, menandakan komitmen bersama dalam menyatukan langkah organisasi di tingkat wilayah maupun daerah.

 


Dalam sambutannya, Ketua DPW Badak Banten, Asep Pahrudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan bukan sekadar seremonial semata, melainkan langkah strategis untuk memantapkan kembali fondasi organisasi. Menurutnya, tema yang diangkat menjadi landasan utama bagi seluruh pengurus yang baru dilantik untuk bekerja lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat Banten.

 

“Acara ini bertujuan untuk menguatkan soliditas organisasi, agar kami dapat mewujudkan Badak Banten yang bermartabat, mandiri, dan berdaya guna. Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan organisasi ini sebagai wadah yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan provinsi ini,” ujar Asep Pahrudin.

 

Kepengurusan DPW Badak Banten periode 2026–2030 diharapkan mampu memperkuat sinergi antar tingkatan organisasi, meningkatkan kinerja, serta mewujudkan cita-cita organisasi yang lebih maju dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas. Kehadiran seluruh elemen pimpinan dari pusat hingga daerah dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata persatuan dan tekad kuat untuk memajukan Badak Banten di masa mendatang.

PPWI Lebak Selatan Desak PLN Putus Aliran Listrik Ilegal di Tambang Batubara di Blok Kobak

By On Jumat, Mei 15, 2026

 

Salah satu lubang batubara ilega, yang menggunakan aliran lostrik secara "los-wat" di Blok Cemplumg/Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak


LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivitas tambang batubara ilegal di Blok Cemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan penambangan di lahan milik Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur tersebut diduga kuat menggunakan aliran listrik secara ilegal (los watt).


Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan, Ucup Supriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pencurian aliran listrik tersebut tidak bisa dibiarkan karena membahayakan keselamatan.


"Kami meminta pihak PLN ULP Malingping untuk segera turun tangan dan memutus aliran listrik ilegal yang digunakan pada lubang tambang batubara milik HN di lahan milik perhutani RPH Panyaungan Timur " ujar Ucup kepada wartawan Kamis 14 Mei 2026


Tah kanya itu, Ucup juga mengkritik lemahnya pengawasan dari petugas PLN .Kelengahan tersebut dinilai memberi keleluasaan bagi para pelaku untuk menyambung arus listrik ke lokasi tambang ilegal.


"Kami sangat menyayangkan mengapa pencurian aliran listrik ini bisa terjadi di lokasi tambang ilegal. Berdasarkan hasil investigasi kami, salah satu pemilik lubang atau koordinator lapangan tambang (Korlap) HN mengaku membayar Rp500 ribu per bulan kepada pihak yang mengurus pemasangan listrik los watt tersebut," pungkas Ucup.


(Tim/Red)


Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib"

By On Kamis, Mei 14, 2026

  



SERANG – Koalisi sejumlah Perkumpulan yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten (terdiri dari GERAM Banten, KKPMP, Perkumpulan  Matahari,Perkumpulan Mapan, dan lainnya) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan ditujukan kepada Biro Umum dan Dinas Kominfo SP Provinsi Banten. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan perkiraan massa sebanyak 300 orang.


Berdasarkan dokumen pemberitahuan bernomor Istimewa/UNRAS-GMAKS/IV/26, koalisi ini menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 yang diduga sarat akan konspirasi dan pemborosan anggaran negara.


Koalisi menyoroti adanya anomali "Layanan Kilat" 24 jam dalam proses e-purchasing di Biro Umum. Mereka menemukan paket jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan baru ditayangkan di SiRUP pada 30 Desember 2025, namun keesokan harinya produk tersebut sudah tersedia dan siap diklik di E-Katalog. Padahal, secara regulasi, proses tersebut membutuhkan minimal tiga hari kerja.


Beberapa poin gugatan kritis lainnya di Biro Umum meliputi:


 Skandal Jasa Kebersihan: 

Adanya pemecahan paket (splitting) pada anggaran jasa kebersihan gedung senilai Rp2,3 miliar yang diduga untuk menghindari ambang batas tertentu atau membagi proyek kepada vendor tertentu.


 Pemeliharaan Kendaraan Dinas : Anggaran sebesar Rp2,04 miliar untuk kendaraan operasional Eselon III dinilai tidak wajar dan fantastis.



Adanya anggaran khusus pembuangan sampah ke TPA sebesar Rp208 juta yang diduga tumpang tindih dengan kontrak jasa kebersihan yang sudah ada.


Sorotan Tajam ke Diskominfo SP:


 Dari "IP Gaib" hingga Monopoli Media

Di Dinas Kominfo SP, koalisi menggugat skandal yang mereka sebut sebagai "IP Gaib". Pemprov Banten diduga menguasai 512 IP Address, padahal kebutuhan riil diperkirakan hanya 64 IP. Selisih 448 IP yang "menganggur" ini tetap dibiayai APBD dan dicurigai disewakan secara ilegal ke pihak ketiga untuk keuntungan pribadi.


Selain itu, koalisi juga menuntut transparansi terkait Infrastruktur TIK, Pengadaan Server dan Firewall senilai Rp5,55 miliar yang diduga mengalami *overspecification* tanpa studi kelayakan yang kuat.


Biaya Internet: 

Total anggaran bandwidth mencapai Rp4,34 miliar lebih yang berisiko terjadi duplikasi pembayaran pada biaya instalasi.

 Pengadaan Media: 

Anggaran publikasi sebesar Rp5,4 miliar disoroti karena adanya 8 paket untuk UMKK yang justru dimenangkan oleh perusahaan non-UMKK. Selain itu, ditemukan dugaan monopoli di mana satu grup media menyerap hingga 25% dari total anggaran (Rp1,35 miliar).


Dalam aksinya nanti, Koalisi Lembaga Banten mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Mereka juga menuntut pencopotan pejabat terkait jika terbukti melakukan pelanggaran serta melakukan *blacklist* terhadap perusahaan yang memanipulasi status kualifikasi.


Aksi massa yang dikoordinatori oleh Arul (Koordinator Lapangan) dan Saeful Bahri (Komandan Lapangan) ini akan dimulai dari Tugu Pahlawan Alun-Alun Kota Serang. Massa dikabarkan akan membawa mobil komando, puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai alat peraga aksi seperti spanduk dan bendera.


Surat pemberitahuan ini telah ditembuskan kepada berbagai instansi, mulai dari BPK Perwakilan Banten, Ketua DPRD, hingga Gubernur Banten untuk memastikan pengawasan terhadap isu-isu yang diangkat.

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

By On Rabu, Mei 13, 2026

  

 


SERANG, 13 Mei 2026 – Divisi Anti Narkotika Revolusioner Inspiration of Mine Education and Training Centre (DANRIMetc) di undang oleh kelurahan drangong kecamatan Taktakan kota serang untuk kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (13/5/2026). Acara ini dihadiri oleh para perwakilan RT dan RW di Kelurahan Drangong yang hadir untuk menambah wawasan terkait bahaya serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Lurah Drangong, Ekayana Hendriansyah, yang dalam keterangannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya kegiatan edukasi tersebut. Ia menegaskan, pemahaman masyarakat menjadi benteng utama agar lingkungan tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba.

 

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Edukasi semacam ini sangat kami butuhkan, agar seluruh warga Kelurahan Drangong paham betul bahaya dan dampak buruk narkoba, sehingga tidak ada satu pun warga yang terjerumus ke dalam peredaran maupun penyalahgunaannya,” ujar Ekayana Hendriansyah.


Lurah Drangong menghimbau kembali kepada RT/RW yang hadir agar informasi ini di sampaikan kembali di wilayahnya masing-masing secara masif, baik dalam perkumpulan kepemudaan, pengajian, kerja bakti, maupun kegiatan lain yang sifatnya berkumpul masyarakat, sehingga pencegahan sejak dini ini bisa di lakukan, lurah drangong memberikan keleluasaan jika  RT/RW ingin mendatangkan Narasumber kapanpun waktunya tanpa memikirkan honor/apapun itu bentuknya dr Mitra BNN  siap memberikan pelayanan optimal agar informasi ke masyarkat bisa tersampaikan dengan akurat tambahnya

 

Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Ketua DANRIMetc, Rio Prayoga, didampingi Sekretaris organisasi, Ari Abdilah. Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana berjalan hidup dan kondusif, terlihat jelas antusiasme serta partisipasi aktif para peserta yang berinteraksi dan bertanya seputar materi yang disampaikan.

 

Rio Prayoga selaku pimpinan DANRIMetc, mewakili seluruh tim , menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan dukungan penuh dari pemerintah kelurahan serta seluruh peserta yang hadir. Ia berharap, ilmu dan informasi yang dibagikan dapat disebarluaskan kembali ke masyarakat luas, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

“Kami sangat berterima kasih atas undangan dan kepercayaan yang diberikan, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan bisa menjadi langkah nyata menjaga keamanan dan kesejahteraan warga di Kelurahan Drangong,” tutup Rio Prayoga.

 

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar hingga selesai, menjadi bukti sinergi yang baik antara organisasi masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam menjaga wilayah bebas dari ancaman narkotika.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

By On Selasa, Mei 12, 2026

  



Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru datang akan dilakukan pemeriksaan data dan kelengkapan, untuk memastikan bahwa seluruh mutasi WBP sudah merupakan Narapidana.


Kepala Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Riko Stiven menyatakan, dengan datangnya 133 WBP dari Lapas Pemuda Tangerang, memerlukan pembinaan dan perhatian yang lebih intensif.


" Datangnya WBP baru, sudah tentu memerlukan perhatian yang lebih intensif terutama kami akan memilah dan memisahkan WBP Lansia dan yang menderita penyakit, agar kami dapat memberikan pelayanan dan pengobatan secara intensif". Ungkap Kalapas Kelas IIA Serang.


Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Serang pun turut melibatkan Instansi Kepolisian dan Militer, untuk menjaga dan mengamankan perpindahan WBP dari Lapas Pemuda Tangerang ke Lapas Kelas IIA Serang, yaitu dari Polsek Cipocok Jaya dan Koramil 0602-05/Cipocok Jaya.


Selain pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan WBP, dilakukan juga tes urin terhadap 133 WBP tersebut. 


"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan dan juga hasil tes urin, tidak didapatkan hal-hal yang menyalahi aturan. Alhamdulillah semuanya bersih dan aman." 


"Karena kami akan menindak tegas terhadap WBP yang kedapatan membawa barang terlarang dan yang terindikasi menggunakan narkoba" tegas Kalapas Kelas IIA Serang.


Rico Steven juga mengungkapkan harapan , agar pembinaan berkelanjutan ini dapat menjadikan bekal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan saat mereka sudah berada ditengah-tengah masyarakat.


"Mudah-mudahan, apa yang telah kita berikan selama berada dalam Lembaga Pemasyarakatan ini, dapat menjadi bekal saat mereka sudah kembali ke masyarakat. Dan dapat merubah mereka menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat". Pungkas Kepala Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Riko Stiven.


HW/red 

Enam Pejabat Manajerial Lapas Kelas IIA Serang Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

By On Senin, Mei 11, 2026

  



Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 6 (enam) orang pejabat manajerial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat sebagai bagian dari penguatan organisasi dan peningkatan kinerja pemasyarakatan.


Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yaitu Sukarna, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, Aldi Prawiratama, S.Tr.Pas sebagai Kepala Sub Seksi Registrasi, Wahyu Anggraini, A.Md.Ip., S.H. sebagai Kepala Urusan Umum, Riszard Arjanggi, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kiki Rifki, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Keamanan, serta Ronny Setiawan, S.H. sebagai Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan, serta berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, dan praktik penipuan.


Lebih lanjut, para pejabat juga diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang baru, bekerja secara optimal, serta menghadirkan inovasi yang berdampak positif bagi organisasi.


Kegiatan pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik sebagai bentuk dukungan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang baru.


Dengan dilaksanakannya pelantikan ini, diharapkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang semakin solid, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta warga binaan.

DANA DESA Rp 2,1 MILIAR DI DESA SUMBER SARI JADI SOROTAN! Dugaan Rekayasa Laporan OM-SPAN Tiga Tahun Berturut-turut Mulai Terkuak

By On Jumat, Mei 08, 2026

 


Kepahiang, Bengkulu —   Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mengguncang publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Desa Sumber Sari setelah muncul dugaan kuat adanya rekayasa laporan kegiatan keuangan desa yang dikirim ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.


Tak tanggung-tanggung, dugaan tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.


Data penyaluran Dana Desa yang beredar memperlihatkan ratusan juta rupiah dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan, kesehatan, ketahanan pangan hingga informasi publik. Namun ironisnya, sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara laporan yang dikirim ke pusat dengan kondisi nyata di lapangan.


Anggaran Fantastis, Hasil Dipertanyakan


Pada tahun 2023 saja, Desa Sumber Sari menerima Dana Desa sebesar Rp 680 juta lebih. Salah satu kegiatan yang paling menyita perhatian adalah pembangunan prasarana jalan desa senilai Rp 210 juta.


Tak hanya itu, anggaran ketahanan pangan juga muncul dalam dua item berbeda dengan total lebih dari Rp 140 juta. Sementara kegiatan informasi publik desa mencapai Rp 25 juta lebih.


Publik mulai mempertanyakan: di mana bentuk fisik kegiatan tersebut? Apakah benar seluruh pekerjaan telah direalisasikan sesuai laporan?


Kecurigaan semakin menguat karena sejumlah kegiatan muncul berulang dalam nomenklatur yang hampir sama, seperti:


• penyelenggaraan Posyandu,


• operasional pemerintah desa,


• peningkatan kapasitas perangkat desa,


• hingga kegiatan PAUD dan pendidikan non-formal.


Pola seperti ini dinilai rawan dijadikan celah “pecah anggaran” untuk menyamarkan penggunaan dana.


Tahun 2024 Lebih Fantastis: Posyandu Tembus Rp 319 Juta


Memasuki tahun 2024, Dana Desa meningkat menjadi Rp 818 juta lebih. Namun lonjakan anggaran justru memunculkan pertanyaan baru.


Bagaimana tidak, kegiatan pembangunan sarana Posyandu dan Polindes tercatat hingga tiga kali dengan total fantastis mencapai lebih dari Rp 319 juta.


Rinciannya:


• Rp 14 juta,


• Rp 210 juta,


• Rp 94 juta.


Jumlah sebesar itu membuat masyarakat heran karena kondisi fasilitas kesehatan desa disebut tidak menunjukkan pembangunan bernilai ratusan juta rupiah.


Belum lagi anggaran:


• jaringan komunikasi desa Rp 33 juta,


• informasi publik Rp 42 juta,


• sambungan air bersih Rp 70 juta,


• dan ketahanan pangan Rp 137 juta.


“Kalau memang anggaran sebesar itu benar direalisasikan, harusnya dampaknya sangat terlihat di lapangan,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tahun 2025 Diduga Pola Lama Terulang Lagi


Alih-alih mereda, dugaan justru semakin kuat di tahun 2025. Dana Desa kembali dikucurkan sebesar Rp 690 juta lebih.


Beberapa item yang kini menjadi perhatian publik antara lain:


° pembangunan MCK umum Rp 49 juta,


° jalan usaha tani Rp 44 juta,


° sarana Posyandu Rp 64 juta,


° sarana PAUD Rp 27 juta,


° hingga informasi publik desa lebih dari Rp 30 juta.


Kegiatan Posyandu kembali muncul berulang dalam beberapa item berbeda. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pelaporan berulang yang sengaja dimainkan dalam administrasi keuangan desa.


Dugaan Rekayasa OM-SPAN Bisa Berujung Hukum


Jika dugaan ketidaksesuaian laporan dengan fakta lapangan terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi desa.


Praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan:


° laporan fiktif,


° mark-up anggaran,


°manipulasi realisasi kegiatan,


° hingga penyalahgunaan Dana Desa.


Karena laporan OM-SPAN menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban keuangan negara, maka apabila terdapat data yang dimanipulasi, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana korupsi.


Desakan Audit Investigasi Menguat

Kini desakan publik mulai mengarah kepada:


• Inspektorat,


• Dinas PMD,


• BPKP,


• Kejaksaan,


hingga aparat penegak hukum lainnya,

agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Sumber Sari.


Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan bukan hanya di atas meja melalui dokumen administrasi, tetapi juga dengan pengecekan fisik langsung seluruh kegiatan yang telah dilaporkan ke pemerintah pusat.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan, publik mendesak agar pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.