-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ngalaksa 2026, Lapas Sumedang dukung pelestarian budaya

By On Selasa, Mei 05, 2026

  



SUMEDANG – Upacara Adat Ngalaksa 2026 resmi dibuka di Geo Theater Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5/2026). Prosesi budaya tahunan yang menjadi simbol syukur masyarakat atas hasil panen ini mengusung tema _“Nata budaya, mumusti tradisi, nutur galur para sepuh kapungkur”_.


Pembukaan dilakukan oleh Bupati Sumedang dan dihadiri lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Dari unsur Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, hadir bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumedang. 


Selain itu, acara juga dihadiri tokoh adat, seniman, serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Rancakalong yang mengenakan pakaian adat Sunda.


Upacara dimulai dengan laporan penyelenggaraan oleh Camat Rancakalong. Dalam laporannya, ia menyebut Ngalaksa bukan sekadar seremoni, melainkan ruang untuk merawat ingatan kolektif masyarakat Rancakalong terhadap nilai gotong royong dan keseimbangan dengan alam. 


Setelah laporan, panggung budaya diisi dengan tarian tradisional Ngalaksa. Gerakan tarian yang dinamis dan penuh simbolik mencerminkan doa serta harapan masyarakat terhadap keberkahan hasil bumi. Suasana semakin hidup ketika warga dan pelajar turut menyaksikan prosesi secara langsung.


Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, menilai kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan nilai sosial. 


“Kearifan lokal adalah bagian dari identitas bangsa. Kehadiran kami di Ngalaksa 2026 sejalan dengan nilai cinta tanah air, untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan eksis di tengah arus modernisasi,” ujarnya di sela acara.


Bagi Lapas Sumedang, keterlibatan dalam kegiatan budaya daerah juga merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian warga binaan. Nilai gotong royong, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap tradisi dinilai relevan dengan proses reintegrasi sosial.


Ngalaksa 2026 akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Mei 2026. Selama periode itu, Geo Theater Rancakalong menjadi pusat kegiatan budaya, mulai dari pameran UMKM, pentas seni, hingga diskusi sejarah lokal.


Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan makan bersama, yang mempertemukan seluruh unsur masyarakat. Kehadiran Forkopimda dan berbagai elemen sipil menunjukkan soliditas lintas sektor dalam menjaga identitas budaya Sumedang.


Dengan semangat kolaborasi, Ngalaksa 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan adat, tetapi juga momentum penguatan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.

GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) SOROTI DUGAAN PUNGLI PERPISAHAN DI SDN 9 LOPANG KOTA SERANG

By On Senin, Mei 04, 2026

  



SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan yang terjadi di SDN 9 Lopang, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mematok biaya sebesar Rp150.000 per siswa untuk acara perpisahan, meski Wali Kota Serang telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kebijakan sekolah tersebut jelas-jelas menabrak aturan dan sangat memberatkan wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak organisasi akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang untuk melaporkan temuan ini dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.


"Wali Kota sudah dengan sangat jelas melarang adanya kegiatan perpisahan di sekolah guna menghindari beban biaya tambahan bagi masyarakat. Namun, SDN 9 Lopang seolah menutup mata terhadap instruksi tersebut dengan tetap memungut biaya Rp150.000," ujar Saeful Bahri dalam keterangannya.


Kondisi semakin memanas setelah pihak organisasi melakukan konfirmasi kepada sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pihak sekolah dilaporkan merasa tidak terima dengan adanya keberatan tersebut. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan intervensi terhadap para wali murid yang dianggap tidak setuju atau yang menyebarkan informasi ini ke pihak luar.


"Kami menyayangkan sikap arogan pihak sekolah yang justru mengintervensi wali murid setelah masalah ini mencuat. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi pendidikan," tambah Saeful.


GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan terhadap masyarakat kecil. Selain menyurati Wali Kota, organisasi ini juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta pihak berwajib jika ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak takut bersuara jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kota Serang.

MILENIAL SILAMPARI INSTITUT (MSI) DESAK KEJAKSAAN AGUNG COPOT KAJARI LUBUKLINGGAU DAN AMBIL ALIH KASUS APAR MURATARA

By On Senin, Mei 04, 2026

  


Jakarta, 4 Mei 2026 — Sekitar ±100 massa yang terdiri dari mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Milenial Silampari Institut (MSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan skandal korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dinilai sarat kejanggalan dan belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum di daerah.




Massa aksi yang terdiri dari para Milenial dan Gen Z yang menyuarahkan perlawanan terhadap kedzoliman, secara lantang menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.




Koordinator Isu Kedaerahan sekaligus Koordinator Aksi, Risky Fajri, dalam orasinya menyampaikan:




"Kami menilai Kajari Lubuklinggau gagal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengambil alih kasus ini. Kami melihat terlalu banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara ini, mulai dari Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang patut diduga menjadi celah permainan, keberadaan DPO yang diduga menjadi saksi kunci namun belum ditangkap, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang belum tersentuh hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga kuat bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat."




Lebih lanjut, MSI menilai bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas. Dugaan adanya penggelembungan harga APAR hingga Rp 53.750.000 per desa serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.




Dalam aksinya, MSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:




1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus APAR Kabupaten Musi Rawas Utara.




2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilai gagal menangani kasus tersebut.




3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terlibat dalam penanganan perkara ini.




4. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang diduga bermasalah dan menjadi pintu masuk penyimpangan.




5. Mendesak penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.




6. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menetapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat secara keseluruhan dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada pengadaan APAR.




7. Mendesak penjelasan terbuka terkait penetapan harga APAR sebesar Rp 53.750.000 per desa.




8. Mendesak penangkapan segera terhadap DPO yang diduga menjadi penghubung dalam kasus ini.




9. Mendesak pengusutan tuntas aliran dana kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar hingga ke aktor intelektual.




MSI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka juga memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.




“Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan turun langsung menagih keadilan,” tegas massa aksi dalam penutup orasi.




Kontak:


CP: 0878-1156-5610




Milenial Silampari Institut

Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian oleh oknum jasa marga jalan tol Balaraja dan security

By On Minggu, Mei 03, 2026

  ‎ 




‎Tangerang, -- Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan hingga pencurian terhadap Juli sopir kontener dilakukan 2 orang oknum tim , Minggu 03 Mei 2026.

‎Meski korban bernama Juli telah melaporkan kejadian tersebut  pada tanggal 26 April 2026 di SPKT Polda Banten. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari Ditresrimum Polda Banten.

‎Dari hasil video yang diberikan ke tim Redaksi, terlihat dengan jelas korban mengalami luka luka dan lecet. Korban juga kehilangan uang jalan sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga dirampas oleh 3 orang oknum dibawah naungan Jasa Marga jalan tol Balaraja. Tak hanya itu, kunci kendaraan Juli pun dibawa oleh oknum tersebut.


‎Ketika diminta keterangannya, Juli korban dijalan tol mengatakan, saya lagi berhenti, dari arah Tanjung Priok ke Cilegon karena radiator kendaraan yang saya bawa panas bawa muatan berat.

‎" Tidak berselang lama saya didatangi oleh 2 orang tim jasa marga dan 1 berpakaian security, mereka nanya kamu ngapain berhenti disini, saya jawab, lagi dinginin radiator dan cek angin ban, tapi jawaban saya tidak dihiraukan mereka langsung memukuli saya lalu membawa kunci kontak mobil kontener, saya kembali bertanya kenapa saya dipukul mereka tidak menjawab hanya mengatakan nanti ambil kuncinya, suruh pengurus lo datang ke cikupa, jelas Juli.

‎Dan setelah kejadian tersebut saya melaporkan ke SPKT Polda Banten, dan diterima oleh Ditresrimum, akan tetapi sampai saat ini belum mendapat kabar baik, sehingga saya mengadukan ke awak media," bebernya.

‎Sedangkan Andoy sebagai paman dari juli  berasal dari desa panyabrangngan sangat menyayangkan insident yang terjadi menimpa ponakannya karena pekerjaan supir adalah pekerjaan yang paling mulia. Dan saya meminta untuk Polda Banten untuk segera menangkap oknum sekuriti dan oknum jasa marga, ungkapnya.

  "Muscab 2026, PDIP kota serang perkuat konsolidasi higa akar rumput bidik kemengan pemilu 2029"

By On Minggu, Mei 03, 2026




Serang-

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Serang menegaskan pentingnya konsolidasi menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah dalam pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tahun 2026.


Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda organisasi rutin, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat struktur partai dan mempersiapkan kemenangan pada Pemilu 2029.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Ade Sumardi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Wanto Sugito, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang, Mochamad Nasir, Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang, Nia Purnamasari, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang, dan tamu undangan lainnya. 


Ketua DPC PDIP Kota Serang, Mochamad Nasir, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Musancab telah berjalan dengan baik, termasuk proses regenerasi kader melalui mekanisme fit and proper test.


"Hari ini kita sampai pada tahap penetapan dan pengukuhan. Ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan penguatan struktur partai ke depan," ujar Nasir.


Ia juga mengungkapkan tingginya partisipasi kadar dalam Musancab, dengan tingkat kehadiran mencapai 91 persen dari jajaran pengurus DPC dan sekitar 80 persen dari pengurus ranting. Hal ini menunjukkan soliditas internal partai yang semakin menguat.


Menurut Nasir, kekuatan partai tidak hanya bertumpu pada struktur di tingkat DPD dan DPC, tetapi justru lebih ditentukan oleh kekuatan di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, serta badan dan sayap partai. Struktur inilah yang menjadi ujung tombak perjuangan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"PAC dan ranting adalah garda terdepan partai. Mereka yang hadir di tengah rakyat, merasakan langsung kehidupan masyarakat tertawa dan menangis bersama rakyat. Di situlah kekuatan utama kita dibangun," tegasnya.


Ia menambahkan, dalam menghadapi dinamika politik ke depan, khususnya menjelang Pemilu 2029, tidak ada pilihan lain selain terus turun ke masyarakat dan memperkuat ikatan emosional dengan rakyat.


"Efektivitas kerja politik dua tahun ke depan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita membangun kedekatan dengan rakyat. Kekuatan kita adalah kebersamaan dengan rakyat," lanjutnya.


Musancab, kata Nasir, juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin kader, menyemai semangat perjuangan, serta memastikan seluruh struktur partai bergerak secara serentak dan terarah.


Sementara itu, Ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Ade Sumardi, dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan kader untuk ditempatkan di berbagai posisi sesuai kebutuhan partai.


"Kader harus siap ditempatkan di mana saja. Jika ingin menjadi pemimpin, maka belajarlah menjadi anak buah yang baik. Kepemimpinan itu dibentuk dari kesabaran dan kesiapan menunggu giliran," ujarnya.


Ade juga mengingatkan seluruh kader untuk menjalankan tugas partai dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Ia menegaskan bahwa target kemenangan pada Pemilu 2029 harus menjadi komitmen bersama.


"Tahun 2029 kita harus menang. Kemenangan itu bukan semata untuk kekuasaan, tetapi untuk memperluas manfaat dan memaksimalkan kerja-kerja kerakyatan," katanya. (Red: Uum)

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

By On Sabtu, Mei 02, 2026

 


 

SERANG, 2 mei 2026 – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

Tokoh Masyarakat Sawarna Dorong Pendekatan Persuasif dan Solutif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

By On Jumat, April 24, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya atas penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batu bara rakyat di wilayah Banten Selatan. Para tokoh mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi konstruktif atas dampak sosial-ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga. Para tokoh menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan upaya mencari keseimbangan antara regulasi dan urusan perut rakyat.


Tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, menyatakan bahwa meski masyarakat menghormati hukum yang berlaku, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah menjadi urat nadi penghidupan warga.


“Kami memahami dan menghormati tugas aparat dalam menegakkan aturan. Namun di sisi lain, harus diakui bahwa aktivitas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di sini,” ujar Kukun, Jum'at (24/4/2026)


Senada dengan hal tersebut, Hasan S., tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang tidak hanya terpaku pada penindakan.


“Penanganan ini perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek hukum, aspek lingkungan dan sosial harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak atau persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Hasan


Sementara itu, tokoh pemuda Sawarna lainnya, Yudi, menyoroti efek domino ekonomi dari sektor pertambangan rakyat terhadap pelaku usaha kecil.


“Aktivitas ini menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak lapangan pekerjaan tercipta di sini. Ketika ini berhenti total tanpa solusi, dampak ekonominya sangat terasa,” kata Yudi.


Para tokoh menilai aktivitas tambang rakyat di wilayah Cihara, Panggarangan, dan Bayah merupakan realitas sosial yang sudah berlangsung turun-temurun. Peristiwa penertiban ini diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melek hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan.


Di akhir pernyataannya, para tokoh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi legalitas atau memberikan solusi berkelanjutan yang selaras dengan regulasi.


“Kami berharap negara hadir memberikan solusi komprehensif, seperti sosialisasi dan pembinaan jalur legalitas. Dengan begitu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta,” tutup para tokoh.


(Tim/Red)

Proyek Dana Desa di Mukomuko Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan dan Ketidaktepatan Sasaran Muncul

By On Jumat, April 24, 2026

 



Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:


• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi


• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.


Sorotan pada Manfaat Proyek

Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.


Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:


• Audit oleh Inspektorat daerah


• Pemeriksaan oleh BPKP


• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa


Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


Penegakan Prinsip Tata Kelola


Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MELEDAK! Dana Desa Diduga “Disulap” Jadi Proyek Keluarga — Siring Rp61 Juta di Mukomuko Mengarah ke Lahan Pribadi Oknum DPRD

By On Jumat, April 24, 2026

 


Mukomuko, Bengkulu — Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, yang diduga menjadi “panggung permainan” oknum pejabat desa bersama pihak legislatif.


Proyek normalisasi saluran (siring) dengan anggaran Rp61 juta dari Dana Desa 2026 kini menjadi sorotan panas. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga kuat “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi.


Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran mengungkap dugaan bahwa:


• Proyek menggunakan alat milik pribadi oknum DPRD


• Kepala desa memiliki hubungan darah (ayah kandung) dengan oknum tersebut


• Saluran yang dibangun diduga mengarah langsung ke lahan pribadi


Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini bisa masuk kategori kolusi terang-terangan.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah seperti proyek keluarga yang dibiayai uang rakyat,” ungkap sumber yang mengetahui detail internal proyek.


⚠️ Diduga Sarat Permainan: Dari Alat Hingga Arah Proyek


Keanehan mulai terlihat dari penggunaan alat kerja. Bukannya menggunakan aset desa atau penyedia resmi, proyek justru diduga memakai alat milik pribadi pihak tertentu.


Lebih parah lagi, arah pembangunan saluran yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru menguntungkan lahan pribadi.


Publik pun bertanya: 👉 Apakah Dana Desa kini bisa diarahkan sesuka hati?

👉 Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini?


🚨 Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyalahgunaan wewenang


• Konflik kepentingan serius


• Dugaan korupsi Dana Desa


• Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi


Ini bukan sekadar masalah desa — ini ancaman nyata terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat akar rumput.


❗ Pemerintah Desa Bungkam


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Diamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


🔍 APH Diminta Turun Tangan


Masyarakat mendesak:


• Inspektorat segera audit total


• BPKP lakukan investigasi


• Aparat penegak hukum buka penyelidikan


Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:

Dana Desa berubah fungsi dari alat pembangunan menjadi alat kepentingan pribadi.

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI  Dukung Penuh FESMIRA  III  ( Festival Ilmiah Radiografer ) di Bandung tanggl 23-25 April 2026

By On Jumat, April 24, 2026

  



Bandung Jawa Barat – Ketua Umum  DPP KNPI Ali Hanafiah melalui  ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI, Heri Pirdaus, S.Tr.Kes., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan FESMIRA III yang diselenggarakan di Kota Bandung. Kegiatan ini dinilai sebagai momentum penting dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta solidaritas para radiografer di Indonesia.


Dalam pernyataannya, Heri Pirdaus mengapresiasi terselenggaranya FESMIRA III yang menghadirkan berbagai agenda ilmiah, edukatif, dan kolaboratif. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat strategis dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang radiologi, yang memiliki peran vital dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.


“FESMIRA III bukan hanya sekadar ajang berkumpul, tetapi juga wadah untuk berbagi ilmu, memperkuat jejaring, serta meningkatkan kompetensi para radiografer Indonesia. Kami dari DPP KNPI sangat mendukung kegiatan positif seperti ini,” ujarnya pada, Sabtu (24/4/2026).


Ia juga menekankan bahwa peran radiografer semakin penting di era modern, terutama dengan berkembangnya teknologi pencitraan medis yang semakin canggih. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga radiografer harus terus menjadi prioritas.


Lebih lanjut, Heri berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan profesi radiografer di Indonesia. “Kami berharap melalui FESMIRA III, radiografer Indonesia semakin maju, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Semoga radiografer Indonesia semakin jaya dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan FESMIRA III di Bandung diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran tenaga kesehatan, khususnya radiografer, dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berstandar tinggi di Indonesia.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

By On Kamis, April 23, 2026

  



SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Gubernur Banten Apresiasi PERSI, Turnamen Padel Jadi Ajang Promosi Kesehatan

By On Rabu, April 22, 2026

 




 Banten, KabarViral79.Com-

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Banten atas dukungan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menutup Kejuaraan Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten di Crown Padel, Kunciran, Kota Tangerang, Sabtu (18/4/2026).


Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis.


"Derajat kesehatan masyarakat Banten diharapkan terus mengalami peningkatan," ujar Andra Soni.


Turnamen Diikuti 400 Peserta dari 135 Rumah Sakit


Turnamen Padel Piala Gubernur Banten ini berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 400 peserta yang berasal dari 135 rumah sakit yang tergabung dalam PERSI Wilayah Banten.


Para peserta terbagi dalam beberapa kategori pertandingan, yaitu:

Ganda Putra : 78 tim, Ganda Putri : 33 tim,  Ganda Campuran : 33 tim, Direksi Rumah Sakit : 37 tim


Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


Dorong Gaya Hidup Sehat Tenaga Kesehatan


Andra Soni menilai olahraga padel menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga kebugaran tenaga kesehatan yang selama ini memiliki beban kerja tinggi.


Ia juga mendorong agar turnamen serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesehatan dan kekompakan tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


"Kegiatan seperti ini sangat baik untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan tenaga kesehatan," katanya.


 Gubernur Ikut Pertandingan Eksebisi


Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga turut berpartisipasi dalam pertandingan eksebisi bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho.


Pertandingan eksebisi tersebut semakin menambah kemeriahan acara sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan antara pemerintah dan tenaga kesehatan.


 Daftar Juara Turnamen


Adapun para juara dalam Turnamen Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten 2026 adalah:

Juara Ganda Campuran: dr Theo dan dr Visakha, Juara Ganda Putri: dr Ayu Dian dan dr Devi Lubis, Juara Ganda Putra: dr Harry Nugroho dan dr Arif Muhammad, Juara Direksi Rumah Sakit: dr Andi dan dr Faris


Para pemenang mendapatkan apresiasi serta penghargaan atas prestasi yang diraih dalam turnamen tersebut.


Program Banten Sehat Terus Diperkuat


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program Banten Sehat


Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Program Banten Sehat merupakan upaya Pemprov Banten mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ungkap Ati.


 Layanan Kesehatan Dekat dengan Masyarakat


Ati menambahkan, terdapat beberapa program unggulan yang tengah dijalankan, di antaranya:

Cek kesehatan gratis

 ,Mobile clinic

,Pos Kesehatan Merah Putih, Kolaborasi dengan Kesira (Kesehatan Indonesia Raya)


Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan.


Melalui kegiatan olahraga dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Banten optimistis dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Banten.(Adv)

Lapas Kelas IIA Serang Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang terhadap Narkotika dan Handphone

By On Rabu, April 22, 2026

  




Serang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika dan penggunaan handphone di dalam lapas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan dilaksanakan dengan penuh khidmat serta tekad kuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten. Peredaran narkotika serta penggunaan handphone merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak tatanan pembinaan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh petugas secara bersama-sama mengucapkan deklarasi komitmen Zero Halinar. Lapas Kelas IIA Serang menegaskan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapapun, baik warga binaan maupun oknum petugas, yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas petugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta penggunaan handphone.

Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Kelas IIA Serang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

 💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

By On Selasa, April 21, 2026

 




REJANG LEBONG — Gelombang penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bergerak cepat dan tanpa kompromi—empat komisioner KPU Rejang Lebong resmi diperiksa intensif, Selasa (21/4/2026).


Mereka yang dipanggil bukan figur sembarangan. Ketua KPU Ujang Maman bersama tiga komisioner lainnya—Buyono, M. Anas Kholiq, dan Ferdiansyah—duduk bergantian di hadapan penyidik sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan maraton ini mengisyaratkan satu hal: kasus ini bukan lagi sekadar dugaan biasa.


Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024—anggaran publik bernilai strategis yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Namun kini, justru diselimuti tanda tanya besar.


“Kami memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan,” ujar Ujang Maman usai pemeriksaan.


Pernyataan singkat itu tak cukup meredam gelombang kecurigaan publik. Pasalnya, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menanyakan hal administratif, tetapi juga mulai menguliti aspek teknis, alur anggaran, hingga keputusan strategis di internal KPU.


Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan mulai mengarah pada potensi penyimpangan yang lebih serius.


Lebih jauh, Ujang mengakui pemeriksaan belum selesai. Ia bersama komisioner lain dijadwalkan kembali diperiksa untuk pendalaman.


“Masih ada pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menutup rapat hasil pemeriksaan. Namun satu hal jelas: penyidik tengah menyusun puzzle besar—mengurai kemungkinan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Bukan hanya karena nilai anggaran yang besar, tetapi juga karena menyangkut integritas penyelenggara demokrasi di daerah.


Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bisa sangat luas—tidak hanya menyeret pejabat struktural, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pengelolaan anggaran Pilkada.


Publik menunggu dengan tegang: apakah ini awal dari terbongkarnya skandal besar dana Pilkada 2024? Atau justru akan berhenti di tengah jalan?


Satu yang pasti—penyelidikan belum usai. Dan badai bisa saja baru dimulai.

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

By On Selasa, April 21, 2026

  



Berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan Pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP, yang peristiwanya terjadi di kantor PT MCD, yang beralamat di Jl Dukuh Menanggal No.40 RT/RW 02/05, Kel Dukuh Menanggal, Kec.Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM dengan inisial K dan kawan-kawan,


Kamaludin, Ketum DPP Gerakan KAWAN menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi.

Menurut Kamaludin, tugas dan fungsi, baik LSM maupun wartawan adalah melakukan peran sosial kontrol terhadap kondisonal yang terjadi dengan cara-cara yang beretika sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “bukan melakukan tindakan-tindakan yang melebihi tugas yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yang didatangi, mereka melakukan tindakan agitasi dan kekacauan didalam ruang lingkup pada kantor perusahaan tersebut,”ujar Kamaludin seraya menegaskan bilamana tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan melampaui batas dan kewenangannya, pihak perusahaan berhak melakukan upaya tindakan hukum dengan melakukan pelaporan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman visual digitalnya.


Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut, pihaknya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai LSM dan Wartawan beberapa hari yang lalu, mereka mendatangi kantor serta melakukan tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan, bahkan katanya mau membawa salah satu direktur perusahaan ini ke aparat penegak hukum, dan lebih ironisnya mereka mengambil satu set komputer, hp dan unit motor, set Meubeleuir dan lain-lain perlengkapan kantor dengan menggunakan mobil bak terbuka.


Bahkan, lanjutnya, hari berikutnya mereka mendatangi kantor lagi, dengan agitasi dan perbuatan-perbuatan yang melampui batas,

Melihat situasi dan kondisi ini, Kamaludin mengecam keras, dan hendaknya pihak aparat penegak hukum yaitu Polda Jawa Timur untuk segera melakukan Bu tindakan hukum yang cepat dan tanggap demi kenyamanan para pelaku dunia usaha di Kota Surabaya, Jatim.


Sementara itu, Penasehat Hukum dari PT MCD menyatakan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri (Kapolri) agar proses hukum yg dilakukan oleh Polda Jatim berjalan Objektif sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga marwah Kepolisian yang saat ini lagi di soroti dan menurun tingkat kepercayaan dari masyarakat. "Polisi harus mengedepankan dan mengembalikan marwah nya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,"ujar Penasehat Hukum PT MCD.