Pandeglang - KabarViral79- Jajaran Anggota Polres Pandeglang, Satuan Polisi Air Udara (AIRUD) melakukan kegiatan penangkapan kepada terduga pelaku yang menerima, menguasi, mempunyai persediaan atau memmpunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan mennagkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten
Dalam keterangannya, jajaran Satuan Pol Airud Polres Pandeglang, menangkap dua terduga pelaku yang melanggar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951
Dimana kegiatan tersebut atas dasar adanya Laporan Polisi No :LP/A/01/V/2026/Banten/Res Pdg/Satpooairud, Tanggal 20 Mei 2026, dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025, Jam 14.30 WIB
Sebagaiman yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, IPTU Turip, S.AP pada media, bahwa kejadian tersebut bertempat di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di Pesisir Pantai wilayah Hukum Polres Pandeglang
Adapun kedua terduga pelaku, Menurut Kasat Pol Airud, IPTU Turip, S.AP, yakni NS, warga Kp Cilincing RT/RW 003/009 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan UD Alias TMPL dengan alamat yang sama, kedua terduga pelaku tersebut merupakan Nelayan yang beraktivitas di wilayah Perairan Kecamatan Sumur
Dari tangan kedua terduga pelaku, didapat beberapa Barang Bukti, diantaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak( Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL
"Di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang tepatnya di pesisir pantai, anggota Unit Gakkum mengamankan Sdr. NS dirumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS" terang Kasat Pol Airud dalam keterangan PERS nya yang diterima media, Rabu, 20/05/2026
Lebih lanjut, menurut Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, menjelaskan kronologis pennagkapan terhadap kedua terduga pelaku pengguna Bahan Peledak yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan,
"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan, Unit Gakkum Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap saudara UD alias TMPL pada saat pulang dari rumah saudara NS yang diduga telah membeli bahan peledak, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD didalam tasnya telah ditemukan 1 bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat" bebernya pada media
Kemudian Anggota Uniit Gakkum Sat Pol AIRUD melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya yang bertempat di Kp.Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang
"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual terhadap nelayan" lanjutnya
Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang pun segera membawa kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Kantor Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun pasal yang dipersangkakan, Setiap Orang Yang Dengan sengaja "Menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik indonesia no 12 tahun 1951 (Kie87)
