-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan

By On Rabu, September 16, 2026

  



Pandeglang — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Laporan tersebut ditempuh setelah para pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, khususnya terkait penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada para peserta investasi.


Para pelapor menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tersebut, masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kuasa Hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”


Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 486 antara lain mengatur perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. 


KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 


Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.


Kuasa Hukum: Kami Percayakan kepada Aparat Penegak Hukum

Haetami, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”


Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antara para pihak, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.


Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., Kuasa Hukum dari PERADI Jakarta Barat.

Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

By On Rabu, September 09, 2026

 


Kota Serang -  Gubernur Banten Andra Soni, berharap Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menjadi organisasi yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, mendengar aspirasi, sekaligus turut memberikan solusi atas berbagai persoalan publik.


Harapan tersebut disampaikan Gubernur Andra saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bapera Provinsi Banten di Ballroom Le Dian Hotel, Kota Serang, Rabu (9/9/2026). 


Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Gubernur Andra mengapresiasi dan berharap organisasi kepemudaan ini dapat terus berkontribusi secara nyata.


"Dengan pemuda bersatu, insyaallah Banten maju bisa kita perjuangkan bersama," ungkap Gubernur Andra.


Menurutnya, selama ini Bapera telah menunjukkan komitmen yang baik dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ia berharap, kolaborasi tersebut dapat menjadi masukan positif bagi penyempurnaan tata kelola pemerintahan.


"Semoga tata kelola pemerintahan kita ke depan semakin baik," tambahnya.


Di tempat yang sama, Ketua DPD Bapera Provinsi Banten, Ali Hanafiah, menjelaskan bahwa Rakerda ini digelar untuk menyusun program kerja selama satu tahun ke depan. Prioritas utama Bapera saat ini adalah konsolidasi dan pembenahan internal organisasi.


"Oleh karena itu, hari ini Bapera akan menetapkan rencana konsolidasi akbar organisasi pada tahun 2027," paparnya.


Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa Bapera juga berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggotanya melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi. Anggota yang dinilai memiliki potensi akan diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi.


"Bagi anggota yang kurang mampu, akan kami kuliahkan minimal hingga meraih gelar sarjana," tegas Ali.


Sebagai informasi, acara pembukaan Rakerda ini juga dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 100 anak yatim, serta penyerahan 28.000 masker untuk masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Cegah Praktik Transaksional, GMAKS Meminta KPK Turun Tangan Awasi Seleksi Kepala Dinas dan Dirut BUMD Banten

By On Selasa, Juli 21, 2026



Serang, KabarViral79 — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta pengawasan ketat terhadap proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Kepala Dinas dan rekrutmen Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.  

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Banten. Posisi strategis seperti Kepala Dinas dan pimpinan BUMD dinilai sangat krusial karena mengelola anggaran daerah serta aset publik dalam skala besar.  

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas langkah sigap KPK RI yang sebelumnya telah turun langsung mengawasi masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB di Provinsi Banten guna mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi. Namun, GMAKS menilai pengawasan serupa juga harus diperluas ke sektor penentu kebijakan utama.  

"Sangat disayangkan apabila kedatangan dan pengawasan KPK hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti SPMB, sementara pada proses seleksi penentu kebijakan utama seperti Pejabat Tinggi Pratama dan Pimpinan BUMD luput dari pengawalan ketat," ujar Saiful Bahri ketua umum GMAKS dalam surat resminya.  

Kekhawatiran Pola Transaksi JabatanGMAKS mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi berulangnya praktik jual-beli jabatan, gratifikasi, serta intervensi politik transaksional dalam proses pergantian dan pengisian posisi strategis tersebut. 

Berkaca dari dinamika birokrasi, posisi-posisi ini sangat rentan terhadap kompromi non-meritokratis.  Oleh karena itu, melalui surat resmi bernomor 045/B/GMAKS-BTN/VII/2026 yang diterbitkan di Serang pada 21 Juli 2026, GMAKS mendesak Pimpinan KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk mengambil dua langkah konkret.

Turun langsung melakukan pemantauan dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi pemilihan Kepala Dinas dan Direktur Utama BUMD di Provinsi Banten.  

Memberikan asistensi serta supervisi pencegahan korupsi guna memastikan rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, bebas nepotisme, serta bersih dari suap.  

"Desakan ini disampaikan bukan sekadar bentuk kritik, melainkan wujud partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. GMAKS berharap KPK RI segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi terciptanya aparatur pemerintahan yang berintegritas tinggi dan melayani masyarakat secara profesional," tehasnya. (red)

 Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi Sekolah

By On Senin, Juli 20, 2026



SERANG, KabarViral79 - SMAN 1 Serang menjual seragam sekolah seperti pakaian olahraga, batik, dan baju muslim beserta atribut sekolah senilai Rp995 ribu. Harga tersebut diduga kuat kemahalan, karena memiliki selisih yang cukup besar dibanding harga pasar.

Diketahui, 

Harga Seragam Koperasi SMAN1 Serang

Harga Seragam di SMAN1 Serang, yanki : 

Seragam Olahraga, : 1 celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300.000

Batik : dua baju batik sebesar Rp300.000

Kemudian Dua Pakaian Muslim sebesar Rp300.000

Survey Harga Pasar 

Seragam Olahraga SMA: 

a. Kaos olahraga Rp50.000 - Rp90.000 (tergantung bahan seperti Cotton PE atau Adidas).

b. Celana Training SMA (Joger/Lurus): Rp55.000 - Rp100.000.

c. Setelan Lengkap (Baju + Celana): Rp85.000 - Rp150.000.

Sedangkan untuk Batik, yakni berkisar antara Rp55.000 hingga Rp100.000 per potong.

Kemudian untuk baju muslim SMA, yakni : 

Baju Kurung Padang (Putih Lengan Panjang): Rp55.000 - Rp75.000 (sesuai ukuran).

Baju Koko Sekolah Putra: Rp55.000 - Rp65.000. 

Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia diminta untuk membeli seragam seperti baju olahraga berupa satu celana training dan dua kaos olahraga sebesar Rp300 ribu, kemudian dua baju batik Rp300 ribu, dan dua baju Muslim Rp300 ribu. 

"Ditambah atribut jadi totalnya sekitar Rp995 ribu rupiah," jelasnya, Senin (20/07/2026).

Selain itu juga, katanya. Para Walimurid juga ditawarkan membeli buku paket oleh koperasi senilai Rp1,9 juta rupiah. Namun, hal itu tidak diwajibkan. 

"Kalau ga mau beli, nanti dikasih link nya untuk minjam ke perpustakaan," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, harga yang dipatok oleh koperasi sekolah tersebut sebagai bentuk eksploitasi di lingkungan pendidikan karena jauh melampaui harga pasar grosir konveksi seragam SMA pada umumnya.

"Jika mengacu ke hasil survey harga pasar yang beli satuan, yakni antara Rp135.000 hingga Rp240.000 untuk dua pakaian olahraga, dua baju batik Rp110.000 hingga Rp200.000, dan Rp110.000 hingga Rp150.000 untuk dua pakaian muslim. Totalnya hanya berkisar Rp335.000 - Rp590.000. Dari jumlah itu, terdapat selisih cukup besar, apalagi apapun yang dibeli dalam jumlah banyak, tentu harganya bisa lebih murah," ungkapnya.

Karena itu, kata Saeful Bahri. Pihaknya meminta penjelasan dasar penetapan harga yang diterapkan oleh koperasi SMAN1 Serang.

"Kami akan layangkan surat meminta dasar penetapan harga yang dipatok oleh koperasi SMAN1 Serang. Kita lihat nanti jawabanya seperti apa," ungkapnya. 

Meski begitu, Saeful Bahri menegaskan seharusnya pihak sekolah tidak memberatkan orang tua siswa. "Koperasi sekolah itu kan harusnya bisa lebih murah dari harga pasar. Jangan sampai harga yang ditetapkan justru memberatkan orang tua siswa," katanya. (red/tim)

KABB Desak Polda Banten Periksa IF: Jangan Cuma Kejar Penyebar Video, Tangkap Pembuatnya!

By On Rabu, Juli 15, 2026



‎Banten,Kabarviral79.com - Koordinator Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi mendesak Polda Banten untuk mengungkap pembuat video viral soal istri siri yang diunggah akun tiktok Wanita Pancasila. Desakan ini disampaikan kepada Siber Polda Banten Rabu, 15/7.

‎"Polisi jangan hanya fokus pada yang mendistribusikan video viral itu. Lebih penting memeriksa pembuat dan peunggah video viral. Karena apa yang bisa disharing orang, kalau tidak ada yang membuat videonya," kata Asep Setiadi. 

‎Dengan memeriksa pembuat dan peunggah pertama video viral itu, menurut Asep, dapat benar-benar menghentikan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. 

‎"Kalau hanya berfokus pada yang sharing, mungkin penyebaran video viral istri Gubernur bisa ditekan. Tapi tidak bisa menekan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. Si pembuat video viral malah merasa aman. Terlebih jika si pembuat video mendapatkan keuntungan ekonomi. Pasti dia bakal bikin lagi, mungkin dengan tema yang lain," ujar Asep.  



‎Pemeriksaan terhadap pembuat video viral istri siri Kepala Daerah dapat mengungkapkan motif dibaliknya. Siapa saja yang terlibat, siapa dalang intelektualnya dan tujuan apa? Apakah memang semata-mata mengungkapkan ketidak-taatan Gubernur atas Undang-Undang Pernikahan atau ada niat jahat?

‎"Niat kami mengadu ke Siber Polda itu jelas untuk mendudukan perkara pada tempatnya. Jangan sampai video-video yang dibintangi IF membuat bingung masyarakat. IF diduga kuat tahu persis dan diduga kuat ikut terlibat dalam pembuatan video viral itu," ungkap Asep. 

‎Asep Setiadi juga menegaskan, apa pun yang terjadi, tidak juga menghilangkan beberapa fakta soal adanya hubungan antara IF dan Kepala Daerah. 

‎"Ini sangat memprihatinkan dan kami akan terus mendesak siapa pun untuk memperjelas keadaan ini" papar Asep.

‎Surat Pengaduan KABB No 002/KABB/VII/2026 sudah diterima Sekretariat Umum Polda Banten dengan tanda terima No 3948.

Menakar Transparansi Banten: Kasus Register D350 Komnas Perempuan dan Vakum Komunikasi Pemerintah Daerah

By On Rabu, Juli 15, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Publik Banten tengah dihadapkan pada peristiwa yang menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Terbitnya Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh politik—yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten—menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rangkaian peristiwa yang bergulir cepat sejak 6 Juli 2026 hingga pertengahan Juli ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola komunikasi publik dan penegakan prosedur hukum di wilayah Banten.

Kronologi Peristiwa (6–13 Juli 2026)

Dinamika kasus ini berjalan sangat cepat dalam hitungan hari:

  • 6 Juli 2026: Seorang wanita bernama Ida Farida (44) melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ke kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Laporan resmi diterima dengan Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 (ID Pengaduan: AD20260706-DHLDA). Pelapor menyerahkan bukti fisik berupa tangkapan layar percakapan, foto, flashdisk, serta Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 22 November 2021.

  • 7 Juli 2026: Video kunjungan pelapor ke Komnas Perempuan diunggah oleh akun TikTok @wanita.pancasila dan mendadak viral di media sosial.

  • 8 Juli 2026: Pelapor membuat video klarifikasi langsung dari halaman kantor Komnas Perempuan. Ia menyatakan bahwa laporannya hanyalah "emosi sesaat" dan menyebut berita yang beredar sebagai hoaks.

  • 9 Juli 2026: Pelapor melaporkan penyebaran video tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai pergeseran fokus, dari substansi dugaan kekerasan seksual menjadi masalah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • 13 Juli 2026: Media Investigasi Bhayangkara Indonesia memberitakan pencabutan laporan secara resmi oleh pelapor dengan alasan "emosi sesaat" dan "kurang komunikasi".

Aktor yang Terlibat

Kasus yang bergulir di ranah publik ini setidaknya mengikat perhatian beberapa pihak kunci:

  1. Ida Farida: Selaku pihak pelapor.

  2. Tokoh Politik Berinisial AS: Terlapor yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten.

  3. Komnas Perempuan: Lembaga negara independen yang menerbitkan Register D350.

  4. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten: Lembaga eksekutif daerah yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

  5. Deden Apriandhi: Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang merespons pertanyaan wartawan hanya melalui pesan WhatsApp informal.

Empat Persoalan Mendasar yang Perlu Dicermati

Hingga tulisan ini diterbitkan pada 15 Juli 2026, Pemprov Banten belum mengeluarkan rilis pers ataupun pernyataan resmi tertulis. Kondisi ini menunjukkan adanya vakum komunikasi publik yang telah berlangsung lebih dari satu minggu.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang harus digarisbawahi dari sikap diamnya otoritas daerah:

1. Inkonsistensi Prosedur Pencabutan Laporan

Pencabutan pengaduan yang terkesan hanya didasarkan pada pernyataan lisan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah bukti-bukti fisik (seperti flashdisk, foto, dan surat nikah siri) sudah diverifikasi oleh Komnas Perempuan sebelum laporan dicabut? Jika ya, apa hasilnya? Jika belum, atas dasar hukum apa register tersebut dinyatakan selesai atau ditutup?

2. Respons Informal versus Formal Pemerintah Daerah

Tindakan Sekretaris Daerah Banten yang hanya merespons isu krusial ini melalui pesan WhatsApp pribadi sangat disayangkan. Respons informal sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Dalam konteks pelayanan publik, penundaan berlarut atau respons yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

3. Vakum Akuntabilitas Publik

Tidak ada satu pun dokumen resmi dari Pemprov Banten yang menjelaskan status posisi Gubernur Banten. Publik tidak tahu apakah Gubernur telah menerima surat pemberitahuan dari Komnas Perempuan, apa tanggapan resminya, serta mengapa Pemprov memilih bungkam dan berlindung di balik komunikasi informal.

4. Dampak pada Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik secara luas. Keheningan institusi justru memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat dan melemahkan legitimasi serta integritas pemerintahan daerah. Keterbukaan data pengaduan yang dapat diakses publik adalah kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Langkah Strategis yang Harus Segera Dilakukan

Hak Atas Informasi: Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk memulihkan situasi ini, ada dua tuntutan mendasar yang harus segera dipenuhi:

  • Komnas Perempuan wajib menjelaskan status administratif Register D350/MM.01.00/VII/2026 secara transparan kepada publik: apakah statusnya masih aktif atau sudah ditutup; jika ditutup, apa dokumen resmi yang melandasinya; serta bagaimana proses verifikasi bukti dilakukan sebelum pencabutan terjadi.

  • Pemerintah Provinsi Banten wajib mengeluarkan pernyataan resmi tertulis. Langkah ini penting untuk menjelaskan apakah Gubernur Banten mengetahui pengaduan tersebut serta menunjukkan kepatuhan konkrit terhadap asas transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesimpulan

Kasus Register D350 bukan sekadar persoalan personal atau urusan domestik belaka. Kasus ini adalah cermin dari bagaimana institusi negara dan pemerintah daerah memperlakukan pengaduan hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Jika prosedur administratif dapat diabaikan, jika bukti fisik dapat dilupakan begitu saja tanpa kejelasan, dan jika pemerintah lebih memilih merespons secara informal, maka runtuhnya kepercayaan publik adalah harga mahal yang harus dibayar.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil—untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Visi besar "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi" tidak akan pernah terwujud jika prinsip transparansi dan akuntabilitas masih ditempatkan di nomor sekian. Kepastian hukum adalah harga mati bagi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Viral Gubernur Banten dilaporkan ke Komnas Perempuan oleh Seorang Wanita: Mahasiswa demo depan kantor Kemendagri.

By On Selasa, Juli 14, 2026

 


Jakarta, Kabarviral79,Com - 14 Juli 2026, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perempuan (GMP3) menyampaikan aspirasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya integritas pejabat publik dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menyampaikan pengaduan terutama dikalangan perempuan.

GMP3 mencermati adanya pemberitaan mengenai laporan terhadap Gubernur Banten Bapak Andra Soni ke Komnas Perempuan oleh seorang perempuan yang mengaku mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Kami menegaskan bahwa laporan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Elfian Selaku Korlap aksi dalam orasinya, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk:

- Memonitor perkembangan penanganan laporan oleh lembaga yang berwenang.

- Memanggil dan memeriksa Bapak Andra Soni Selaku gubernur Banten, sesuai kewenangan Kemendagri  apabila nantinya ditemukan pelanggaran etika atau ketentuan yang berlaku.

- Memastikan tidak ada pihak yang menghalangi proses penyampaian pengaduan maupun pemeriksaan.

GMP3 mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional tanpa intervensi. Selanjutnya korlap aksi juga menyampaikan bahwa Minggu depan akan kembali melakukan aksi demonstrasi didepan gedung Kemendagri jika tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. (Red)