-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ketua LSM Karat menegaskan bahwa pengaturan batasan tonase truk di jalan provinsi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. “Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan tonase, sangat diperlukan untuk melindungi infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dalam pembuatan peraturan, sebaiknya melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha angkutan dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tambah Ketua LSM Karat.

Mengingat banyaknya truk yang melintas di jalan raya Banten dengan over kapasitas dan modifikasi untuk menambah tonase, Ketua LSM Karat menekankan pentingnya instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk menindak tegas pelanggaran over tonase. “Dengan demikian, umur panjang jalan yang dibangun dengan anggaran dari hasil pajak rakyat dapat terjaga,” ujarnya.

Permintaan kepada instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran over tonase sangat tepat dan perlu diapresiasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Banten.

Dasar hukum yang relevan untuk mendukung pembuatan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang antara lain:

- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

- Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Dengan mengacu pada peraturan dan pasal di atas, diharapkan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah truk over tonase di Provinsi Banten.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan - persoalan yang dampaknya merugikan masyarakat jangan sampai nunggu reaktif dulu dari masyarakat baru bertindak,” tutup Adung Lee ketua LSM karat.

Bunda Ros Resmi Pimpin DPW FRN Banten, Gantikan Habibi

By On Sabtu, September 27, 2025



Banten, KabarViral79.Com – Kepemimpinan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Banten Counter Polri resmi berganti. Melalui Surat Keputusan Ketua Umum PW FRN, Bunda Ros (Roslina) ditetapkan sebagai Ketua DPW FRN Banten menggantikan Habibi, yang sebelumnya menjabat, Sabtu, 27 September 2025.

Pergantian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi di wilayah Banten. Dengan mandat baru ini, Bunda Ros diharapkan mampu membawa semangat segar untuk membesarkan FRN bersama jajaran pengurus dan anggota.

Dalam sambutannya, Bunda Ros menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ketua Umum PW FRN, Sekjen, serta seluruh jajaran yang telah memberikan amanah ini. Mari kita bersama-sama membesarkan FRN dengan semangat kebersamaan dan loyalitas,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi di tengah dinamika yang ada.

“Jika ada hal yang kurang dipahami atau kurang berkenan, mohon jangan langsung menghakimi. Kita semua butuh komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi salah paham. Mari kita bangun kebersamaan demi kejayaan FRN,” tegasnya.

Sebagai Ketua baru, Bunda Ros menegaskan komitmennya menjalankan tugas sesuai amanah organisasi, membentuk kepengurusan yang solid, serta memperkuat koordinasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat di Banten.

LSM KARAT Dukung KPK Tangkap Pelaku Korupsi di Banten, sekalipun Gubernur Terlibat

By On Rabu, September 24, 2025

 

Ilustrasi

Banten, KabarViral79.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KARAT menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Banten. Dukungan ini diberikan tanpa terkecuali, bahkan jika dugaan korupsi melibatkan Gubernur Banten sekalipun.

Ketua LSM KARAT menegaskan, sikap ini menunjukkan komitmen lembaganya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Banten. Ia mengingatkan agar slogan “Tidak Korupsi” yang kerap dikumandangkan Gubernur Andra Soni tidak justru berbalik arah kepada dirinya sendiri.

“Visi dan misi Gubernur Banten untuk mewujudkan Banten maju, adil, merata, dan tidak korupsi harus dimulai dari dirinya sendiri. Jika Gubernur ingin mewujudkan visi tersebut, ia harus memberi teladan yang baik dengan menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Seperti pepatah tua: ‘Rusak kepala, rusak semua’,” tegas Ketua LSM KARAT.

Ia menambahkan, Gubernur Banten wajib memastikan dirinya dan seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan begitu, masyarakat Banten dapat percaya bahwa pemerintahan di bawah komando Andra Soni benar-benar berkomitmen menciptakan Banten yang maju, adil, dan merata.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Provinsi Banten pernah mendapatkan rapor merah pada sektor pengadaan barang dan jasa. Hal itu dinilai wajar karena pengadaan barang dan jasa merupakan pintu terbesar pengeluaran keuangan negara. Kepala Biro Barang dan Jasa serta LPSE Banten memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan anggaran, yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan publik.

“Untuk menjaga marwah pengadaan barang/jasa, Kepala Biro Barjas harus memiliki kompetensi mumpuni sekaligus membantu Gubernur Banten memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, tanpa permainan dalam proses lelang. Ingat, KPK pernah melakukan OTT di provinsi lain pada sektor ini,” ujarnya.

LSM KARAT juga mendorong KPK agar tetap tegas dan independen dalam menangani kasus korupsi di Banten, tanpa terpengaruh suap maupun intervensi pihak mana pun.

“KPK harus menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif dalam memberantas korupsi di Banten,” imbuh Ketua LSM KARAT.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para pemangku kepentingan agar tidak main-main dengan Tanah Jawara.

 “Hargai dan hormati budaya serta nilai-nilai yang terkandung di Tanah Jawara. Rawatlah Banten dengan etika, cinta, dan hati nurani,” tutupnya.

KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

By On Minggu, Agustus 31, 2025



Banten, KabarViral79.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten kembali mencuat. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan adanya indikasi kuat praktik markup biaya perjalanan dinas, duplikasi kegiatan, hingga potensi kegiatan fiktif yang dinilai merugikan keuangan negara, Minggu, (31/8/2025).

Program yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tercatat dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Rpk) Tahun Anggaran 2024. Hasil telaah sejumlah elemen masyarakat sipil menyebutkan adanya biaya transportasi yang dihitung berulang kali, pengadaan barang yang tidak transparan, serta laporan kegiatan yang tidak didukung bukti fisik.

Ketua Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB), Adi Muhdi, menyatakan bahwa indikasi korupsi ini tidak bisa dibiarkan. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dengan berbagai modus, mulai dari markup, perjalanan dinas berulang, hingga potensi kegiatan fiktif. Hal ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sekretaris KSRB, Fitra Riyadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik. “Dalam waktu dekat KSRB akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) sebagai wujud protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Adi Muhdi menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani aparat penegak hukum, maka akan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Mereka mendesak agar Kejati Banten segera turun tangan melakukan audit investigatif serta memproses secara hukum jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar soal laporan keuangan, tetapi soal amanah rakyat. Setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” pungkas Adi Muhdi. (*/red)

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon dengan Tema Ekowisata Terlaksana dengan Baik

By On Rabu, Juli 09, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan, Taman Nasional Ujung Kulon mengadakan acara media trip pada tanggal 8-9 Juli 2025 bertempat di Pulau Peucang. Acara tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media, baik online, cetak, maupun radio.

Turut hadir sebagai undangan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke beserta pengurus DPC PPWI Kabupaten Pandeglang serta kru Radio Ujung Kulon FM.

Dedi Juherdi, S.Hut., M.H., selaku Kepala Seksi PTN Wilayah I/Taman Jaya menjelaskan bahwa kegiatan media trip Taman Nasional Ujung Kulon memiliki maksud dan tujuan yang sangat baik, salah satunya adalah mengenalkan dan mengedukasi publik terkait jenis pariwisata yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Dedi Juherdi memaparkan bahwa ekowisata bertujuan untuk:

Melestarikan lingkungan serta melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan keunikan lingkungan alam.

Mendukung serta memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kegiatan pariwisata.

Mengedukasi wisatawan tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.

Lokasi-lokasi ekowisata di Taman Nasional Ujung Kulon seperti Pulau Peucang, Pulau Handeuleum, dan Kepulauan Panaitan memiliki wisata alam yang indah. Harapannya, lokasi-lokasi ini semakin maju dan dapat dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun internasional. Karena, ekowisata dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Nuryahman selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) mengatakan bahwa acara media trip Taman Nasional Ujung Kulon sangat memberikan edukasi dan pengetahuan tentang ekowisata di kawasan tersebut.

Dalam acara tersebut, para peserta juga disambut baik oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah II/Legon Pakis. Mereka mendapatkan materi serta melakukan peninjauan ke area perkantoran JRSCA+K9.

Nuryahman menambahkan, yang sangat mengesankan dan memanjakan mata peserta undangan adalah saat perjalanan laut menuju lokasi kegiatan di Pulau Peucang. Sepanjang perjalanan disajikan pemandangan alam yang sangat eksotis dan indah. Kegiatan di Pulau Peucang pun dipandu langsung oleh Kepala Seksi Wilayah I Taman Jaya dan Kepala Resort Pulau Peucang yang memberikan penjelasan tentang ekowisata TNUK.

Menurutnya, Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya sebagai habitat satu-satunya Badak Bercula Satu di dunia, tetapi juga memiliki wisata alam flora dan fauna yang sangat indah dan alami. Para pengunjung juga dapat melihat langsung berbagai jenis burung dan hewan liar lainnya.

(Red)

My Day or My Die?

By On Kamis, Juni 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Setiap 1 Mei, kita diajak merayakan Hari Buruh Internasional. Tapi bagaimana mungkin kami merayakan, ketika hingga hari ini, 14 buruh masih menjadi tersangka pasca aksi damai di Jakarta? Alih-alih merdeka bersuara, mereka justru ditarik ke ruang-ruang hukum yang membuat demokrasi tampak seperti hiasan kosong.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka usai aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 1 Mei 2025 menuai kecaman luas.

Aksi damai. Bukan perusakan. Bukan kekerasan. Tapi hingga hari ini, mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mengintimidasi. Negara kembali menunjukkan wajahnya yang represif terhadap suara rakyat.

Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil menyuarakan ketidakadilan ini. Aksi yang dilakukan oleh para buruh adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun nyatanya, suara mereka dibungkam dengan ancaman pidana.

Alih-alih berdialog, negara memilih represif. Penetapan tersangka terhadap para buruh menunjukkan wajah hukum yang tidak netral. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka menciptakan ketakutan baru di tengah publik, terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan kritik atau aspirasi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

Harus ada langkah nyata untuk mencabut semua tuduhan yang menyesatkan ini dan menghentikan praktek serupa di masa mendatang. Kita semua, mahasiswa, pekerja, hingga rakyat biasa, wajib bersolidaritas agar suara buruh bukan sekadar slogan, dan agar hari buruh yang kita rayakan kelak benar-benar bermakna.

Karena diam adalah pengkhianatan, dan keberanian dimulai dari suara yang tidak disenyapkan.

Oleh: Siti Saffa Al-Diya, Mahasiswa Administrasi Publik Untirta

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

By On Selasa, Juni 10, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dapat diukur melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan hasil belajar siswa dan peningkatan kompetensi guru. Namun, pencapaian indikator ini menjadi tanda tanya besar ketika kita mencermati hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024 terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Banten—belum lagi jika kita menengok kembali LHP tahun-tahun sebelumnya yang juga menjadi perhatian serius Gubernur Banten.

Dari rincian penyerapan dana BOS tahun 2024, diketahui bahwa sekitar 99,53% dana digunakan untuk belanja pengadaan barang/jasa dan belanja modal. Hal ini mengindikasikan minimnya alokasi anggaran untuk program peningkatan mutu siswa dan kompetensi guru. Padahal, setiap tahunnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut memverifikasi ARKAS atau DPA sekolah sebagai prasyarat pencairan dana BOS. Artinya, semestinya terdapat ruang untuk mengarahkan sekolah agar tidak sekadar menyalin dokumen tahun sebelumnya, melainkan menyusun perencanaan yang proporsional dan terarah, dengan porsi anggaran yang memadai untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan mutu pendidikan.

Perlu ada penguatan pada pembinaan verifikator BOS yang ditunjuk, agar proses monitoring, revisi, dan verifikasi dapat berjalan optimal. Dari sinilah awal peningkatan mutu pendidikan dapat dimulai. Tanpa perbaikan menyeluruh di proses ini, maka kesalahan yang sama akan terus berulang dari tahun ke tahun.

Salah satu sorotan penting dalam LHP BPK RI 2024 adalah minimnya pemahaman terhadap juklak dan juknis BOS, seperti yang ditemukan di SMAN 2 Kota Serang, di mana hampir separuh dana BOS digunakan untuk konsumsi. Di sekolah lain, ditemukan praktik yang menyimpang, seperti peminjaman perusahaan oleh kepala sekolah dan penetapan harga tanpa mengacu pada SSHBJ. Meski BPK dalam laporannya menyarankan agar Dindikbud mengusulkan SSH khusus untuk belanja BOS, hal ini sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika pengelolaan dana BOS dilakukan secara wajar dan sesuai aturan.

Kita tidak boleh hanya berfokus pada fakta bahwa kerugian daerah telah dikembalikan ke kas negara. Perlu dilihat lebih dalam—apa motifnya? Apakah betul dana miliaran rupiah, yang kabarnya lebih dari Rp10 miliar dalam NHP dan LHP, benar-benar telah dikembalikan seluruhnya? Masih ada satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut.

Persoalan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian kepala sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri, melainkan juga terkait dengan manajemen dana BOS di tingkat Dindikbud Banten. Instansi ini seharusnya menjadi pembimbing sekaligus pengarah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Gubernur Banten segera memerintahkan kepala dinas, atau Plt. Kepala dinas, bahkan menetapkan kepala dinas definitif, untuk segera melakukan langkah-langkah evaluatif sebagai berikut:

* Pilih SDM manajemen BOS di level Dindikbud Banten yang punya karakter perbaikan ke arah yang lebih baik, kompeten, dan mempunyai kualifikasi serta track record positif.

* Evaluasi dengan mendalam, bila perlu lakukan audit investigatif, Riksus terhadap sekolah2 yang ada dalam LHP BPK 2024 dan tambah sample sekolahnya di audit tersebut.

* Evaluasi juga manajemen BOS pada Dindikbud Banten dengan hal yang serupa seperti di sekolah.

* Fungsikan KCD sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwilayah kota dan kabupaten yang selama ini seakan akan tidak jelas tupoksi dengan cara supervisi kembali oleh kepala dinas secara mendalam dan melekat supaya kebijakan dan keputusannya tidak over laping jangan sampai urusan remeh temeh kepala sekolah urusan surat keterangan yang sifatnya administratif saja harus kedinas .jadikan KPA untuk Bos.

* Evaluasi MKKS karena legal standingnya tidak ada dipermendikbud dan kegiatannya salah kaprah terkadang dimeriahkan tidak berujung pada mutu hanya sebatas komunitas ditatanan sekolah lebih baik mengedepankan organisasi yang legal standingnya jelas yaitu Musyawarah Guru Mutu Pelajaran (MGMP) harusnya MKKS mendorong kegiatan kegiatan MGMP secara kualitatif dengan cara salah satunya guru untuk ikut kompetensi.

Saran dan masukan ini tentu jauh dari kata sempurna, tapi paling tidak; sebagai warga Banten tentu punya mimpi dan harapan agar Banten menjadi Provinsi Maju, selaras dengan Visi Misi dan Tagline Gubernur dan Wakil Gubernur Banten [Bang Andra & Mr. Dim] “*Banten Adil Merata tidak Korupsi*”

Penulis: Adung Lee, Ketua LSM Karat