-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

By On Jumat, Desember 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang diperingati pada 19 Oktober, dengan tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, menjadi momen penting untuk menegaskan kembali bahwa kemajuan bangsa tidak pernah lahir dari keadaan yang serba mudah. Indonesia bertumbuh karena daya tahan warganya yang ditopang oleh kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan kolektif dalam menghadapi perubahan zaman yang kian cepat dan tak selalu pasti.

Kita hidup dalam lanskap global yang berlapis tantangan. Rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi digital, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi membentuk wajah ancaman baru yang tidak selalu kasatmata. Ancaman terhadap negara tidak lagi hadir semata dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan menjelma sebagai serangan siber, radikalisme, polarisasi sosial, serta bencana alam yang semakin sering terjadi. Dalam situasi demikian, bela negara menuntut pemaknaan yang lebih luas dan kontekstual.

Hari Bela Negara tahun ini juga bertepatan dengan ujian kemanusiaan yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah ini memiliki jejak sejarah penting dalam perjalanan Republik. Aceh, misalnya, sejak masa awal kemerdekaan dikenal sebagai Daerah Modal yang menopang perjuangan bangsa melalui dukungan nyata rakyatnya. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa ketahanan nasional selalu bertumpu pada solidaritas dan kesediaan untuk saling menopang di saat krisis.

Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa cinta tanah air harus diwujudkan dalam tindakan nyata membantu sesama yang tertimpa bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing. Penegasan ini relevan dengan tantangan kebangsaan hari ini, ketika bela negara tidak lagi cukup dimaknai secara simbolik, melainkan harus hadir dalam praktik keseharian warga negara.

Di era digital, peran media dan warga digital menjadi semakin strategis. Media pers tetap memegang peran penting sebagai penopang demokrasi dan penjaga nalar publik. Namun, pada saat yang sama, masyarakat luas termasuk konten kreator dan pengguna media sosial telah menjadi aktor utama dalam ekosistem informasi. Setiap konten yang diproduksi dan dibagikan membawa konsekuensi sosial, ia dapat memperkuat kohesi kebangsaan atau sebaliknya memperlebar jurang perpecahan.

Karena itu, bela negara hari ini juga berarti menjaga ruang publik digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Literasi informasi, etika bermedia, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap unggahan menjadi bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional. Di sinilah bela negara menemukan relevansinya yang paling aktual bukan sebagai slogan, melainkan sebagai sikap hidup.

Meneguhkan bela negara pada akhirnya adalah meneguhkan optimisme kebangsaan. Indonesia memiliki modal sejarah, sumber daya manusia, dan nilai gotong royong yang kuat untuk melangkah maju. Selama semangat kebersamaan dijaga dan peran setiap warga dijalankan dengan penuh tanggung jawab, Indonesia akan tetap mampu berdiri tegak, bergerak maju, dan bangkit menghadapi setiap tantangan zaman.

Penulis Tundra Meliala adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan alumnus Lemhannas RI PPRA 51.

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

By On Kamis, Desember 18, 2025

 


BANTEN, KabarViral79.Com – Aksi oknum mata elang (matel) yang menarik kendaraan secara paksa di jalan raya semakin meresahkan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Satgas DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam segala bentuk tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Satgas DPP Terumbu Banten menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Banyak kasus penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak, tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, bahkan disertai intimidasi.

Ketua Satgas DPP Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.

“Penarikan paksa di jalan oleh matel bukan prosedur hukum yang sah. Ini perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai premanisme,” tegasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan tersebut melanggar KUHP, UU Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Permenkeu Nomor 130/PMK.020/2012. Seluruh regulasi tersebut secara jelas melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang benar.

Lebih jauh, Satgas DPP Terumbu Banten menyayangkan masih adanya perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktik tersebut terjadi di lapangan.

“Kami meminta pihak leasing juga bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” ujar Iman.

Sebagai bentuk komitmen, Satgas DPP Terumbu Banten menyatakan siap melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan serta akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum matel yang melanggar hukum.

Sekretaris Satgas, Solihin Permana, menambahkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.

“Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan,” pungkasnya.

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ketua LSM Karat menegaskan bahwa pengaturan batasan tonase truk di jalan provinsi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. “Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan tonase, sangat diperlukan untuk melindungi infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dalam pembuatan peraturan, sebaiknya melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha angkutan dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tambah Ketua LSM Karat.

Mengingat banyaknya truk yang melintas di jalan raya Banten dengan over kapasitas dan modifikasi untuk menambah tonase, Ketua LSM Karat menekankan pentingnya instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk menindak tegas pelanggaran over tonase. “Dengan demikian, umur panjang jalan yang dibangun dengan anggaran dari hasil pajak rakyat dapat terjaga,” ujarnya.

Permintaan kepada instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran over tonase sangat tepat dan perlu diapresiasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Banten.

Dasar hukum yang relevan untuk mendukung pembuatan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang antara lain:

- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

- Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Dengan mengacu pada peraturan dan pasal di atas, diharapkan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah truk over tonase di Provinsi Banten.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan - persoalan yang dampaknya merugikan masyarakat jangan sampai nunggu reaktif dulu dari masyarakat baru bertindak,” tutup Adung Lee ketua LSM karat.

Bunda Ros Resmi Pimpin DPW FRN Banten, Gantikan Habibi

By On Sabtu, September 27, 2025



Banten, KabarViral79.Com – Kepemimpinan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Banten Counter Polri resmi berganti. Melalui Surat Keputusan Ketua Umum PW FRN, Bunda Ros (Roslina) ditetapkan sebagai Ketua DPW FRN Banten menggantikan Habibi, yang sebelumnya menjabat, Sabtu, 27 September 2025.

Pergantian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi di wilayah Banten. Dengan mandat baru ini, Bunda Ros diharapkan mampu membawa semangat segar untuk membesarkan FRN bersama jajaran pengurus dan anggota.

Dalam sambutannya, Bunda Ros menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ketua Umum PW FRN, Sekjen, serta seluruh jajaran yang telah memberikan amanah ini. Mari kita bersama-sama membesarkan FRN dengan semangat kebersamaan dan loyalitas,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi di tengah dinamika yang ada.

“Jika ada hal yang kurang dipahami atau kurang berkenan, mohon jangan langsung menghakimi. Kita semua butuh komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi salah paham. Mari kita bangun kebersamaan demi kejayaan FRN,” tegasnya.

Sebagai Ketua baru, Bunda Ros menegaskan komitmennya menjalankan tugas sesuai amanah organisasi, membentuk kepengurusan yang solid, serta memperkuat koordinasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat di Banten.

LSM KARAT Dukung KPK Tangkap Pelaku Korupsi di Banten, sekalipun Gubernur Terlibat

By On Rabu, September 24, 2025

 

Ilustrasi

Banten, KabarViral79.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KARAT menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Banten. Dukungan ini diberikan tanpa terkecuali, bahkan jika dugaan korupsi melibatkan Gubernur Banten sekalipun.

Ketua LSM KARAT menegaskan, sikap ini menunjukkan komitmen lembaganya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Banten. Ia mengingatkan agar slogan “Tidak Korupsi” yang kerap dikumandangkan Gubernur Andra Soni tidak justru berbalik arah kepada dirinya sendiri.

“Visi dan misi Gubernur Banten untuk mewujudkan Banten maju, adil, merata, dan tidak korupsi harus dimulai dari dirinya sendiri. Jika Gubernur ingin mewujudkan visi tersebut, ia harus memberi teladan yang baik dengan menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Seperti pepatah tua: ‘Rusak kepala, rusak semua’,” tegas Ketua LSM KARAT.

Ia menambahkan, Gubernur Banten wajib memastikan dirinya dan seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan begitu, masyarakat Banten dapat percaya bahwa pemerintahan di bawah komando Andra Soni benar-benar berkomitmen menciptakan Banten yang maju, adil, dan merata.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Provinsi Banten pernah mendapatkan rapor merah pada sektor pengadaan barang dan jasa. Hal itu dinilai wajar karena pengadaan barang dan jasa merupakan pintu terbesar pengeluaran keuangan negara. Kepala Biro Barang dan Jasa serta LPSE Banten memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan anggaran, yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan publik.

“Untuk menjaga marwah pengadaan barang/jasa, Kepala Biro Barjas harus memiliki kompetensi mumpuni sekaligus membantu Gubernur Banten memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, tanpa permainan dalam proses lelang. Ingat, KPK pernah melakukan OTT di provinsi lain pada sektor ini,” ujarnya.

LSM KARAT juga mendorong KPK agar tetap tegas dan independen dalam menangani kasus korupsi di Banten, tanpa terpengaruh suap maupun intervensi pihak mana pun.

“KPK harus menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif dalam memberantas korupsi di Banten,” imbuh Ketua LSM KARAT.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para pemangku kepentingan agar tidak main-main dengan Tanah Jawara.

 “Hargai dan hormati budaya serta nilai-nilai yang terkandung di Tanah Jawara. Rawatlah Banten dengan etika, cinta, dan hati nurani,” tutupnya.

KSRB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten

By On Minggu, Agustus 31, 2025



Banten, KabarViral79.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten kembali mencuat. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan adanya indikasi kuat praktik markup biaya perjalanan dinas, duplikasi kegiatan, hingga potensi kegiatan fiktif yang dinilai merugikan keuangan negara, Minggu, (31/8/2025).

Program yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tercatat dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Rpk) Tahun Anggaran 2024. Hasil telaah sejumlah elemen masyarakat sipil menyebutkan adanya biaya transportasi yang dihitung berulang kali, pengadaan barang yang tidak transparan, serta laporan kegiatan yang tidak didukung bukti fisik.

Ketua Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB), Adi Muhdi, menyatakan bahwa indikasi korupsi ini tidak bisa dibiarkan. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dengan berbagai modus, mulai dari markup, perjalanan dinas berulang, hingga potensi kegiatan fiktif. Hal ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sekretaris KSRB, Fitra Riyadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik. “Dalam waktu dekat KSRB akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar dilakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) sebagai wujud protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Adi Muhdi menilai, jika persoalan ini tidak segera ditangani aparat penegak hukum, maka akan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Mereka mendesak agar Kejati Banten segera turun tangan melakukan audit investigatif serta memproses secara hukum jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar soal laporan keuangan, tetapi soal amanah rakyat. Setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” pungkas Adi Muhdi. (*/red)

Acara Media Trip Taman Nasional Ujung Kulon dengan Tema Ekowisata Terlaksana dengan Baik

By On Rabu, Juli 09, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Dalam rangka promosi ekowisata dan publikasi pengelolaan, Taman Nasional Ujung Kulon mengadakan acara media trip pada tanggal 8-9 Juli 2025 bertempat di Pulau Peucang. Acara tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media, baik online, cetak, maupun radio.

Turut hadir sebagai undangan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke beserta pengurus DPC PPWI Kabupaten Pandeglang serta kru Radio Ujung Kulon FM.

Dedi Juherdi, S.Hut., M.H., selaku Kepala Seksi PTN Wilayah I/Taman Jaya menjelaskan bahwa kegiatan media trip Taman Nasional Ujung Kulon memiliki maksud dan tujuan yang sangat baik, salah satunya adalah mengenalkan dan mengedukasi publik terkait jenis pariwisata yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Dedi Juherdi memaparkan bahwa ekowisata bertujuan untuk:

Melestarikan lingkungan serta melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati dan keunikan lingkungan alam.

Mendukung serta memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kegiatan pariwisata.

Mengedukasi wisatawan tentang pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.

Lokasi-lokasi ekowisata di Taman Nasional Ujung Kulon seperti Pulau Peucang, Pulau Handeuleum, dan Kepulauan Panaitan memiliki wisata alam yang indah. Harapannya, lokasi-lokasi ini semakin maju dan dapat dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun internasional. Karena, ekowisata dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Nuryahman selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) mengatakan bahwa acara media trip Taman Nasional Ujung Kulon sangat memberikan edukasi dan pengetahuan tentang ekowisata di kawasan tersebut.

Dalam acara tersebut, para peserta juga disambut baik oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah II/Legon Pakis. Mereka mendapatkan materi serta melakukan peninjauan ke area perkantoran JRSCA+K9.

Nuryahman menambahkan, yang sangat mengesankan dan memanjakan mata peserta undangan adalah saat perjalanan laut menuju lokasi kegiatan di Pulau Peucang. Sepanjang perjalanan disajikan pemandangan alam yang sangat eksotis dan indah. Kegiatan di Pulau Peucang pun dipandu langsung oleh Kepala Seksi Wilayah I Taman Jaya dan Kepala Resort Pulau Peucang yang memberikan penjelasan tentang ekowisata TNUK.

Menurutnya, Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya sebagai habitat satu-satunya Badak Bercula Satu di dunia, tetapi juga memiliki wisata alam flora dan fauna yang sangat indah dan alami. Para pengunjung juga dapat melihat langsung berbagai jenis burung dan hewan liar lainnya.

(Red)