-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Peduli Pendidikan, Mitra SPPG Cundamanik Salurkan Bantuan Mobiler hingga Santunan Anak Yatim di Cihara

By On Kamis, Juni 11, 2026

  

Pemilik sekaligus CEO Cundamanik, Iim Saripudin (kiri), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kepala Sekolah MI Darun Nadwah Cikopo (kanan)


LEBAK,Kabarviral79.com  – Sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan di wilayah Kecamatan Cihara sekaligus menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Mitra SPPG Cundamanik menyalurkan berbagai bantuan sosial.Kamis 11 Juni 2026


Bantuan yang diberikan meliputi mobiler sekolah, operasional sekolah, paket sembako untuk pondok pesantren, serta santunan kepada 30 anak yatim.


Bantuan tersebut disalurkan langsung kepada tiga lembaga, yaitu:


MI Darun Nadwah Cikopo MI Nurul Hidayah Cibinong Pondok Pesantren Al-Barokah


Penyerahan bantuan dan santunan ini dilakukan langsung oleh CEO/Pemilik Cundamanik, Iim Saripudin.

Pemilik sekaligus CEO Cundamanik, Iim Saripudin, saat memberikan santunan kepada anak yatim di MI Nurul Hidayah Cbinong


Kepala Sekolah MI Darun Nadwah Cikopo, Mimin Rosmini, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian tersebut. Menurutnya, bantuan fasilitas belajar ini sangat dinantikan oleh pihak sekolah.


"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan mobiler sekolah ini. Kami sangat membutuhkannya karena selama ini anak-anak belajar di kelas hanya menggunakan tikar.," kata Mimin Rosmini


Terima kasih juga atas santunan yang diberikan kepada anak-anak yatim di MI kami. Kami berdoa semoga Cundamanik selalu sukses, diberikan kesehatan, serta kemudahan dalam segala urusan," tutup Mimin.


(Cup/Uday)


Diduga Lakukan Pemborosan Dana BOS, 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang Dilaporkan ke Kejati

By On Selasa, Mei 26, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan penyimpangan berupa pemborosan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran ini menyasar 26 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut surat laporan nomor 122/LPD/DPP-GMAKS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, pemborosan tersebut terjadi akibat adanya "anggaran ganda" (dobel anggaran) untuk pembiayaan langganan akses internet sekolah.

Ketua Umum GMAKS mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten sebenarnya telah memfasilitasi bantuan jaringan internet gratis kepada 26 SMA/SMK Negeri di Pandeglang. Bantuan yang diberikan berupa akses internet dedicated berkapasitas 30 Mbps (1:1) dengan masa kontrak selama 10 bulan.

"Berdasarkan analisis teknis kebutuhan administrasi sekolah, kapasitas 30 Mbps dedicated dari Diskominfo tersebut sudah lebih dari cukup dan efisien karena sekolah tidak membuka akses internet bebas untuk siswa," tulis GMAKS dalam laporannya.

Namun di lapangan, 26 sekolah penerima manfaat diketahui tetap berlangganan internet dari penyedia layanan swasta lain (ISP Non-Diskominfo). Biaya langganan tambahan tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp14 juta per bulan untuk tiap sekolah, yang dibayarkan menggunakan dana BOS masing-masing instansi.

Akibat kebijakan dobel anggaran ini, keuangan negara/daerah diperkirakan mengalami potensi kerugian atau pemborosan kumulatif berkisar antara Rp780 juta hingga Rp3,64 miliar.

Beberapa sekolah yang tercantum dalam lampiran laporan pengaduan tersebut di antaranya meliputi:

  • SMA Negeri CMBBS
  • SMA Negeri 1 Pandeglang
  • SMA Negeri 3 Pandeglang
  • SMA Negeri 4 Pandeglang
  • SMA Negeri 6 Pandeglang
  • SMA Negeri 7 Pandeglang
  • SMA Negeri 9 Pandeglang
  • SMA Negeri 10 Pandeglang
  • SMA Negeri 11 Pandeglang
  • SMA Negeri 12 Pandeglang
  • SMA Negeri 14 Pandeglang
  • SMA Negeri 17 Pandeglang
  • SMA Negeri 18 Pandeglang
  • SMK Negeri 3 Pandeglang hingga SMK Negeri 15 Pandeglang

GMAKS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Terdapat tiga poin utama saran dan tuntutan yang diajukan:

  1. Audit Dana BOS: Meminta pertanggungjawaban laporan penggunaan dana BOS Tahun 2025 kepada 24 s.d 26 Kepala Sekolah terkait untuk membuktikan ada tidaknya belanja internet ganda.
  2. Uji Rasio Kebutuhan: Meminta kejelasan perhitungan riil kebutuhan bandwidth yang mendasari pihak sekolah nekat menggunakan penyedia internet di luar bantuan Pemprov.
  3. Pengembalian Uang Negara: Meminta para Kepala Sekolah mengembalikan seluruh uang dana BOS yang dihamburkan untuk dobel anggaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Banten sebesar 10 bulan dikalikan nilai jasa internet swasta yang dibayarkan.

Selain ditujukan kepada KEJATI BANTEN, surat pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, serta Diskominfo SP Banten. (di/Red)

 

Momentum Kebangkitan Nasional, Tiga Laporan Besar Soal Pupr Banten Resmi Masuk Kejati: Soroti Tanah Rawa Enang, Kontrak Triliunan, Dan Proyek Andalan Gubernur Banten

By On Jumat, Mei 22, 2026



SERANG, KabarViral79.Com - 21 MEI 2026 – Bertepatan dengan semangat peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) menjadikan momentum sejarah ini sebagai tonggak kebangkitan pengawasan publik. Berdasarkan laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua A-MBG, Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, melaporkan sekaligus tiga persoalan besar dan krusial yang kesemuanya berpusat pada pengelolaan, kewenangan, dan pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Adung Lee menegaskan, pengungkapan ketiga kasus ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan masalah luar biasa yang menjadi kombinasi nyata antara praktik di tanah Rawa Enang, tindakan maladministrasi parah, serta dugaan pemborosan dan kerugian keuangan daerah dalam nilai yang sangat besar. 

"Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga hak rakyat. Ketiga masalah ini kami temukan memiliki benang merah yang sama: aturan dilanggar, wewenang disalahgunakan, dan uang negara dikelola tanpa koridor yang jelas. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pola yang terstruktur. Di Hari Kebangkitan Nasional ini, kami serukan: Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan," tegas Adung Lee dalam keterangannya berdasarkan isi dokumen laporan yang diserahkan.

Berikut adalah rincian lengkap dari tiga laporan besar yang kini menjadi objek kajian dan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten:

LAPORAN PERTAMA: POLEMIK TANAH RAWA ENANG, SURAT BBWSC GUGURKAN SELURUH KLAIM PEMPROV BANTEN

Laporan pertama menyoroti sengketa dan pengelolaan kawasan strategis Rawa Enang, yang selama ini diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Namun, berdasarkan dokumen kunci yang dilampirkan dalam laporan, yaitu surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), secara tegas dan mutlak menggugurkan seluruh klaim kepemilikan yang diajukan oleh Pemprov Banten.

Fakta hukum ini membuktikan adanya maladministrasi berat, di mana Dinas PUPR selaku pengelola aset daerah tetap mengklaim, mengelola, dan memanfaatkan kawasan yang secara aturan dan dokumen jelas bukan menjadi hak maupun kewenangan daerah. Praktik di lapangan menunjukkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya sah, karena dasar klaimnya sendiri sudah batal demi hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset yang tidak benar.

LAPORAN KEDUA: KETIDAKSAHAN PENANDATANGANAN KONTRAK DPUPR BANTEN NILAI TRILIUNAN

Laporan kedua adalah kajian hukum mendalam yang dianggap sebagai pelanggaran prosedur terbesar: dugaan ketidakabsahan seluruh penandatanganan kontrak pengelolaan anggaran periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan analisis terhadap SK Kepala Dinas, SK Gubernur, serta peraturan perundang-undangan (Permendagri 77/2020 & Perpres 12/2021), ditemukan fakta krusial:

Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal, para pejabat tersebut berstatus PPK Non KPA, artinya tidak pernah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam SK Gubernur Banten.

Secara hukum, wewenang menandatangani kontrak hanya sah jika dilakukan oleh PA atau KPA yang ditetapkan Gubernur. Karena syarat itu tidak terpenuhi, maka seluruh dokumen dan kontrak bernilai triliunan rupiah yang ditandatangani selama tiga tahun tersebut dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. Hal ini menjadi bukti nyata dugaan pemborosan anggaran, karena uang negara dikeluarkan berdasarkan dokumen yang lahir dari perbuatan tanpa hak. Fakta ini diperkuat pembuktian tahun 2025, di mana pola diperbaiki dan KPA baru ditetapkan, menegaskan bahwa tahun-tahun sebelumnya adalah kesalahan fatal.

LAPORAN KETIGA: PROGRAM UNGGULAN "BANG ANDRA", TENDER MENDAHULUI ANGGARAN & DUGA KERUGIAN RP800 JUTA

Laporan ketiga justru menyasar program kebanggaan dan andalan Gubernur Banten, Andra Soni, yaitu program "Bang Andra Bangun Jalan Sejahtera". Objek yang dilaporkan adalah pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan nilai kontrak Rp5.061.990.000.

Poin utama pelanggaran yang dilaporkan bukan pada hasil fisik semata, melainkan keganjilan proses hukum yang mencolok: Proses tender dan pelaksanaan pekerjaan sudah didahulukan dan dimulai, padahal anggarannya baru masuk dan disahkan dalam dokumen APBD Perubahan Tahun 2025. Ini jelas melanggar prinsip dasar keuangan negara bahwa "tidak ada pengeluaran tanpa anggaran".

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan. Berdasarkan hitungan awal tim kajian, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp800 Juta. Padahal, pihak A-MBG sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Kepala Bidang Bina Marga dan tembusan ke Inspektorat Provinsi, namun sama sekali tidak ada respon. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat dan upaya menutupi kesalahan.

 RENCANA TEMBUSAN KE KEJAGUNG RI: KASUS LUAR BIASA BUTUH PENANGANAN KHUSUS

Adung Lee menegaskan, kombinasi masalah Rawa Enang, ketidakabsahan kontrak triliunan, dan keganjilan proyek andalan Gubernur dalam satu instansi yang sama menunjukkan adanya penyakit kronis pada tata kelola pemerintahan di Banten.

"Kami tidak main-main dengan laporan ini. Mengingat persoalan ini bersifat luar biasa, melibatkan nilai uang yang sangat besar, dan menyangkut marwah pemerintah daerah, kami berencana menembuskan seluruh berkas laporan lengkap ini langsung ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan tidak ada intervensi apa pun. Kami akan kawal sampai tuntas demi keadilan rakyat Banten," pungkasnya.

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

By On Sabtu, Mei 02, 2026

 


 

SERANG, 2 mei 2026 – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

Tokoh Masyarakat Sawarna Dorong Pendekatan Persuasif dan Solutif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

By On Jumat, April 24, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya atas penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batu bara rakyat di wilayah Banten Selatan. Para tokoh mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi konstruktif atas dampak sosial-ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga. Para tokoh menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan upaya mencari keseimbangan antara regulasi dan urusan perut rakyat.


Tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, menyatakan bahwa meski masyarakat menghormati hukum yang berlaku, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah menjadi urat nadi penghidupan warga.


“Kami memahami dan menghormati tugas aparat dalam menegakkan aturan. Namun di sisi lain, harus diakui bahwa aktivitas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di sini,” ujar Kukun, Jum'at (24/4/2026)


Senada dengan hal tersebut, Hasan S., tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang tidak hanya terpaku pada penindakan.


“Penanganan ini perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek hukum, aspek lingkungan dan sosial harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak atau persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Hasan


Sementara itu, tokoh pemuda Sawarna lainnya, Yudi, menyoroti efek domino ekonomi dari sektor pertambangan rakyat terhadap pelaku usaha kecil.


“Aktivitas ini menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak lapangan pekerjaan tercipta di sini. Ketika ini berhenti total tanpa solusi, dampak ekonominya sangat terasa,” kata Yudi.


Para tokoh menilai aktivitas tambang rakyat di wilayah Cihara, Panggarangan, dan Bayah merupakan realitas sosial yang sudah berlangsung turun-temurun. Peristiwa penertiban ini diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melek hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan.


Di akhir pernyataannya, para tokoh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi legalitas atau memberikan solusi berkelanjutan yang selaras dengan regulasi.


“Kami berharap negara hadir memberikan solusi komprehensif, seperti sosialisasi dan pembinaan jalur legalitas. Dengan begitu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta,” tutup para tokoh.


(Tim/Red)