-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN

By On Jumat, Mei 23, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kini menjadi perhatian publik setelah munculnya data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 April 2025. Dalam daftar Rekomendasi Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melalui Manajemen Talenta Nasional, terdapat enam nama kandidat Sekda Banten berdasarkan urutan nilai tertinggi. Namun, yang mengundang polemik tajam adalah posisi Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si yang justru menempati peringkat terakhir alias ranking ke-6, tetapi kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda dan disebut-sebut sebagai calon kuat Sekda definitif.

Kondisi ini memantik reaksi dari Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Relawan Nusantara (KAWAN), Kamaludin, SE, yang menyatakan bahwa proses seleksi tersebut wajib dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi. Prinsip merit ini adalah mandat utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Keduanya menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tinggi harus mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan politik atau loyalitas personal.

Lebih jelas diuraikan Kamaludin, adapun daftar kandidat berdasarkan dokumen resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Dr. Nana Supiana

2. Dr. Komarudin, M.A.P

3. Dr. Hj. Rina Dewi Yanti, SE., M.Si

4. Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si

5. Dr. Dra. Siti Ma’Ani Nina, M.Si

6. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si

Dijelaskan Kamaludin, penting dicatat bahwa Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si yang menempati peringkat ke-4, tidak memenuhi persyaratan usia maksimal pengangkatan, yakni 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c Perpres 17/2020. Namun pelanggaran paling serius justru akan terjadi jika Gubernur Banten tetap mengangkat Deden yang berada di posisi terakhir dan tidak memiliki keunggulan kompetitif berdasarkan sistem manajemen talenta nasional.

“Jika keputusan akhir mengabaikan urutan ranking BKN tanpa alasan objektif dan dokumentasi akuntabel, maka ini merupakan preseden buruk yang mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme birokrasi. Pengangkatan pejabat tinggi tidak boleh didasarkan pada status Plh. Atau faktor politis semata, melainkan harus diputuskan berdasarkan integritas proses seleksi dan rekam jejak kompetensi yang sahih,”tegas Kamaludin.

Kamaludin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi jual beli jabatan. “Kami tak ingin masyarakat Banten kembali dikhianati oleh praktik kolusi yang dibungkus dengan birokrasi formal,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Kamaludin, sebagai ujung tombak reformasi birokrasi, Gubernur Banten, Andrasoni, diingatkan untuk tidak gegabah dalam menetapkan Sekda definitif. Jika keputusan yang diambil tidak berpijak pada data obyektif dan nilai-nilai meritokrasi, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah akan terkikis.

Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, DPRD Provinsi Banten didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan serius. Tidak boleh ada pembiaran dalam proses seleksi strategis seperti ini. Jabatan Sekda bukan posisi simbolik, melainkan kunci dalam pengelolaan pemerintahan yang efisien dan berintegritas. Karena itu, pemilihannya harus menjadi cerminan kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kalkulasi kekuasaan.

Rakyat Banten layak mendapatkan birokrasi yang profesional dan transparan. Jika meritokrasi dikhianati, maka apa arti dari reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan? Saatnya publik bersuara dan menolak keputusan yang mencederai akal sehat dan keadilan administratif. Gubernur Banten harus menjawab pertanyaan publik: mengapa ranking terakhir yang hendak diangkat? Demikian ditegaskan Kamaludin. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »