-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum Ormas Berinisial UD yang Dijuluki Kadal Diduga Membekingi Peredaran Obat Keras Golongan G di Kota Cilegon

By On Rabu, Desember 10, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com - Di tengah denyut industri Baja di Kota Cilegon, aroma bisnis gelap jenis baru justru tercium semakin kuat peredaran obat keras golongan G excimer dan tramadol yang diduga dikendalikan oleh sosok misterius berinisial MWD, pria asal Aceh yang dijuluki “Botak”.

Informasi yang dihimpun (07/12/2025) menyebut struktur distribusi ini bekerja senyap, terorganisir, dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan. Salah satu pintu masuk peredaran itu berada di wilayah Kecamatan Cibeber, Cilegon. Di area perumahan yang tampak biasa, transaksi terjadi nyaris setiap hari, mulai dari pagi hari hingga malam.

“Kalau mau mampir ya mampir aja kang, nanti juga saya kasih uang bensin kok, kita ini cuma cari buat rokok saja,” ujar pria berinisial UD dari salah satu organisasi masyarakat yang mengaku berperan hanya sebagai “penghubung”.

Ia berbicara santai, seolah aktivitas yang dilakukan bukan tindak pidana.

Model bisnisnya sederhana:cash on delivery (COD), cepat, tanpa syarat dan tanpa resep dokter. Pembelinya sebagian besar anak muda. Mereka datang berulang, kadang berboncengan menggunakan sepeda motor, turun sebentar, membayar, lalu pergi tanpa banyak bicara.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama MWD, dikenal dengan sebutan “Botak”, sebagai tokoh kunci. Menurut sumber tersebut, MWD selama ini disebut-sebut sebagai pengendali suplai obat keras yang masuk ke Kota Cilegon.

“Bos obat-obatan terlarang itu diduga kuat berinisial MWD, biasa disebut Botak pria asal Aceh,” kata sumber itu.

"Terdapat tiga lokasi titik peredaran obat keras yang masuk golongan G jenis exsimer dan tramadol, pertama dijalan lingkar selatan (JLS) satu kilo meter dari lampu merah persisinya berada disebelah kiri jalan penjualnya dibelakang warung pecel lele, ke dua diterowongan cibeber dan yang ketiga dipemukiman kedaleman Kecamatan Cibeber atau di PCI," pungkas sumber itu.

Excimer dan tramadol masuk golongan G, yang peredarannya wajib di bawah kendali medis dan pengawasan ketat. Menjual tanpa resep dokter adalah pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ini terbukti menjadi pintu awal ketergantungan, kerusakan saraf, gangguan mental, hingga kematian.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap generasi muda. Cilegon mungkin dikenal sebagai kota industri, tetapi sekarang mulai jadi pasar empuk bagi transaksi obat keras ilegal, dengan jaringan perantara yang rapi dan terstruktur.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun BPOM. Tidak ada operasi penggerebekan, tidak ada penindakan terbuka. Nama MWD, “Botak dari Aceh”, berkeliaran dari mulut ke mulut tanpa pernah disentuh hukum. (Eka Bulbul)

PT Asahimas Chemical Bangun 15 Jamban Sehat di Kelurahan Kepuh

By On Senin, Desember 08, 2025

 


Cilegon, KabarViral79.Com - PT Asahimas Chemical (ASC) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk pencegahan stunting dan pengentasan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Perusahaan meresmikan pembangunan 15 titik jamban dan toilet melalui program ‘Jamban Keluarga Sehat’ di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Peresmian secara simbolis dilakukan pada Kamis 27 November 2025 lalu.

Pembangunan fasilitas sanitasi yang layak ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Asahimas Chemical, Puskesmas Ciwandan, dan Pemerintah Kelurahan Kepuh.

Program ini ditekankan sebagai upaya nyata perusahaan dalam menyediakan sarana dasar yang penting bagi kesehatan masyarakat.

Deputi Direktur PT Asahimas Chemical, Much Chanief Yuniatmoko, menyatakan bahwa ASC selalu berkomitmen membantu penyelesaian permasalahan dasar di masyarakat.

Air bersih dan sanitasi yang layak merupakan fokus utama ASC untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat,” terang Chanief, Senin 8 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program serupa. Sebelumnya, ASC juga telah berhasil membangun fasilitas jamban dan menuntaskan praktik BABS di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan.

Kolaborasi ini mendapat sambutan baik dari pihak kesehatan setempat. Kepala Puskesmas Ciwandan, dr. Arief Dharma Hartana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Asahimas Chemical.

“Kolaborasi dalam penyediaan 15 unit jamban sehat bagi warga tidak mampu di Kelurahan Kepuh ini merupakan wujud nyata kemitraan yang efektif antara sektor kesehatan dan industri,” terang Arief.

Ia menambahkan bahwa bantuan ini tidak hanya memberikan fasilitas fisik, tetapi juga mencegah penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan stunting, yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga.

Atas upayanya yang konsisten dalam mendukung pencegahan stunting dan peningkatan akses sanitasi layak, PT Asahimas Chemical juga mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Cilegon bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional ke-61.

Acara peresmian dihadiri oleh Deputi Direktur dan jajaran karyawan PT Asahimas Chemical, Camat Ciwandan, Lurah Kelurahan Kepuh, Perwakilan Puskesmas Ciwandan, dan kelompok masyarakat penerima manfaat. Peresmian dilaksanakan dengan mendatangi langsung 15 titik penerima manfaat program tersebut.

Pelayanan IGD RSUD Cilegon Dinilai Buruk, Orang Tua Pasien Akan Laporkan Ke Kementrian

By On Senin, Desember 01, 2025

 


Cilegon, KabarViral79.Com – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon menjadi sorotan setelah seorang warga Purwakarta, Supriyadi, mengungkapkan pengalaman pahit yang menimpa dirinya dan putranya Razka (3), Pada Minggu (30/11).

Kejadian bermula saat putranya bernama Razka (3) dibawa ke IGD RSUD Kota Cilegon sekitar pukul 19.00 WIB. Supriyadi, yang ingin putranya segera ditangani, memilih jalur umum untuk mempercepat proses pendaftaran. Namun, alih-alih mendapatkan dokumen penanganan umum, staf pendaftaran justru memberikan dokumen BPJS saat diserahkan olehnya ke dokter jaga IGD menurut dokter jaga tersebut.

Kekecawaan Supriyadi memuncak saat menunggu kejelasan ruang rawat inap dan diagnosa. Sejak pukul 20.27 WIB, Supriyadi baru mendapatkan informasi mengenai ruangan dan diagnosa pada pukul 22.46 WIB, hampir dua setengah jam kemudian. Meskipun dokumen pemeriksaan dan ruangan diklaim sudah lengkap, Supriyadi merasa informasi yang diberikan sangat tidak jelas.

“Informasinya harus menunggu balasan dari dokter spesialis. Padahal sudah dua jam lebih dan anak saya butuh kepastian. Ini tidak jelas dan membuat kami khawatir,” ungkap Supriyadi, Senin (1/12/2025).

Karena tidak mendapatkan kejelasan yang memadai, Supriyadi memutuskan untuk memindahkan Razka ke rumah sakit lain. Saat proses kepindahan, ia diminta menandatangani surat dengan keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertera di dalamnya.

Saat Supriyadi menanyakan kejelasan dan peruntukan dokumen yang memuat data pribadi tersebut, staf RSUD justru mengatakan bahwa dokumen itu adalah rahasia. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai hak pasien atas informasi dan perlindungan data pribadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku, setiap individu berhak atas kerahasiaan dan informasi yang jelas mengenai data pribadinya. Rumah sakit, sebagai Pengendali Data, wajib memberikan informasi yang transparan kepada pasien atau keluarga (Subjek Data) mengenai tujuan penggunaan data, termasuk tanda tangan dan NIK. Penolakan ini berpotensi melanggar hak Subjek Data yang dijamin oleh UU tersebut.

Selain persoalan administrasi dan data pribadi, Supriyadi juga menyoroti kondisi ruang IGD yang menurutnya tidak terfiltrasi. Pasien dengan penyakit berat, ringan, bahkan perbedaan usia dan keadaan, bercampur dalam satu ruangan.

Kondisi ini, menurut Supriyadi, sangat berisiko dan melanggar prinsip pelayanan gawat darurat yang seharusnya mengedepankan efisiensi dan pencegahan penularan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Permenkes ini mewajibkan pelayanan IGD untuk menerapkan sistem Triase, yaitu proses penentuan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya (Merah, Kuning, Hijau, dan Hitam). Penerapan Triase bertujuan untuk memastikan pasien kritis mendapatkan penanganan cepat dan sesuai, sekaligus meminimalkan risiko infeksi silang.

Merasa dirugikan oleh buruknya pelayanan dan potensi pelanggaran hak perlindungan data pribadi, Supriyadi menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi RSUD Kota Cilegon dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami pengalaman buruk serupa. Selain gugatan perdata dan pidana, kami juga akan mengajukan aduan resmi ke Lembaga terkait, mulai dari Dinas Kesehatan setempat, Ombudsman, hingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegas Supriyadi.

Supriyadi berharap dengan upaya hukum dan aduan ini, perbaikan mendasar pada sistem dan budaya pelayanan di RSUD Kota Cilegon dapat segera dilakukan demi menjamin hak dan keselamatan setiap pasien.

“yang lebih penting lagi perlu dilakukan tindakan reformasi birokrasi pada RSUD Kota Cilegon tersebut agar ada perubahan budaya terlebih ini mengenai keselamatan nyawa dan kesehatan manusia,” tegasnya.


Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

By On Rabu, November 19, 2025

Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT KBS, Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025. 

CILEGON, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.

Usulan itu disampaikan sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS), Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Strategi Mengurangi Biaya Logistik

Gubernur Andra Soni berharap, aktivasi jalur logistik tersebut terus menyasar pelabuhan di Banten.

Menurutnya, Banten dianugerahi posisi geografis yang sangat strategis, dan sejarah pembangunan infrastruktur Indonesia, seperti Jalan Raya Pos, bermula dari wilayah ini.

Keberadaan Selat Sunda dan pelabuhan di sekitarnya merupakan bagian penting dari alur pelayaran dan perdagangan internasional.

“Insya Allah, delapan persen pertumbuhan ekonomi nasional akan tercapai dimulai dari Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Penggunaan pelabuhan di Banten untuk aktivitas ekspor dan impor dinilai penting untuk meningkatkan nilai tukar bruto daerah dan mengatasi masalah logistik nasional.

“Karena semua dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok, semua masyarakat mengalami kendala, mengalami biaya tinggi karena truk berdampingan dengan mobil-mobil kecil. Kemudian, otomatis bahan bakar yang disubsidi pemerintah terus mengalami lonjakan penggunaan, sehingga beban pemerintah semakin berat,” jelasnya.

Dengan kawasan industri yang besar dan produsen ekspor yang signifikan, pelabuhan di Banten diharapkan dapat menjadi solusi efisiensi logistik.

Dukungan Menko IPK

Sementara itu, Menko IPK AHY menyambut baik inisiatif pemanfaatan infrastruktur transportasi.

Ia menegaskan, Provinsi Banten, khususnya Cilegon, memiliki banyak industri strategis yang sangat fundamental bagi pembangunan kewilayahan.

AHY menambahkan, sebagai negara kepulauan, Indonesia membangun seluruh moda transportasi secara seimbang. Penggunaan kereta api dinilai krusial untuk mengurangi masalah over dimension overload (ODOL) serta menekan risiko kecelakaan di jalan.

Hal serupa berlaku pada pengoperasian kapal Roro Pelabuhan KBS Cigading–Pelabuhan Panjang di Lampung, yang mampu mengangkut hingga 300 truk atau 600 kendaraan kecil.

“Bukan hanya produk-produk atau komoditas baja atau turunannya, tetapi juga yang lain. Feed and food termasuk juga berbagai petrol container,” ungkap AHY.

Kontribusi Pendapatan Daerah

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Muhammad Akbar Johan menjelaskan, optimalisasi jalur kereta api memungkinkan pengangkutan produk PT KS melalui kereta api.

Ia juga optimis fasilitas Pelabuhan KBS mampu menarik industri baru.

“Dengan pemeriksaan dokumen barang dilakukan langsung di Kota Cilegon, hal itu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutup Akbar Johan. (*/red)

Penasehat Hukum Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilegon Ujang Kosasih Tanggapi Tuduhan Suwarni

By On Rabu, November 12, 2025

Ujang Kosasih

CILEGON, KabarViral79.ComUjang Kosasih selaku penasehat hukum pemilik tanah yang berlokasi di Lapak Link Priuk Cilegon memberikan tanggapan atas pemberitaan di media online.

Menurut Ujang Kosasih, pemberitaan tersebut jauh dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena pemberitaan yang baik dan seimbang harus didasari KEJ, yang menjunjung tinggi kebenaran faktual.

“Prinsip utama norma pemberitaan yang baik adalah akurat dan faktual, harus didasari pada fakta yang terverifikasi dan akurat, bukan spekulasi dan penggiringan opini pribadi, wartawan wajib menguji informasi dan melakukan chek and rechek sebelum menyiarkan, maka jika dicermati pemberitaan dari media online kabarbahari dan transparasi publik maka dapat disimpulkan baik wartawannya, pemrednya dan narasumbernya perlu belajar lebih giat lagi biar tidak merugikan orang lain dan terhindar terjerat hukum,” ujar Ujang Kosasih, Rabu, 12 November 2025.

Soal narasi dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan 57 Surat Hak Milik (SHM) yang merupakan dokumen negara berada di tangan Ketum LSM BMPP bernama Deni Juweni, Ujang Kosasih menyatakan bahwa itu tidak benar.

Menurutnya, SHM tersebut tentu berada ditangan pemiliknya. Hal itu dibuktikan pada saat pembuktian di Pengadilan Negeri Serang dalam Perkara Nomor 187 atas nama penggugat warga lapak berinisial F.

Kemudian, SHM asli atas nama Hartono diambil di Jakarta, maka dapat dipastikan pemberitaan 57 SHM di tangan Deni Juweni adalah berita bohong dan fitnah.

Di tempat terpisah, Deni Juweni saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan empat pengacaranya. Langkah pertama, kata dia, membuat hak jawab dan hak koreksi dan somasi. Selanjutnya akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Banten. (Agus S)

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

By On Jumat, November 07, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peresmian pabrik petrokimia PT LCI, di Kota Cilegon, Banten, Kamis, 06 November 2025. 

CILEGON, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri peresmian pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI) di Kota Cilegon, Banten, Kamis, 06 November 2025

Pabrik Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) ini merupakan investasi petrokimia terbesar di Asia Tenggara dengan nilai mencapai $ 4 miliar atau sekitar Rp 64 triliun.

Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas rampungnya proyek strategis yang menjadi simbol kerja sama Indonesia-Korea Selatan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan dan keamanan bagi para investor global.

“Kita harus dukung investasi, karena mereka datang membawa kepercayaan dan manfaat bagi kita,” ujarnya.

Presiden juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kepastian regulasi sebagai fondasi membangun kepercayaan dunia usaha.

Ia menegaskan, sistem hukum yang kuat, adil, dan tertib akan menumbuhkan rasa aman bagi mitra investasi.

Kepercayaan inilah, kata Presiden, yang menjadi kunci kemakmuran bangsa.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, proyek ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Indonesia dan Korea Selatan.

Proyek yang mulai dibangun pada tahun 2022 dan mulai beroperasi pada Oktober 2025 ini dirancang untuk menghasilkan berbagai produk petrokimia penting seperti ethylene dan propylene.

Produk-produk tersebut menjadi bahan baku utama bagi industri hilir mulai dari alat medis, kabel listrik, hingga komponen otomotif.

“Hari ini proyek besar ini diresmikan sebagai wujud komitmen kerja sama dua negara,” ujar Bahlil.

Dengan beroperasinya Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project, Provinsi Banten menegaskan posisinya sebagai pusat industri strategis nasional serta mitra utama pemerintah dalam memperkuat perekonomian berbasis investasi dan hilirisasi industri. (*/red)

Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

By On Minggu, September 28, 2025

 


CILEGON, KabarViral79.Com – Investor Kafu Wahana, area bermain anak di Kota Cilegon, Huang Yong Guo alias Alex, buka suara terkait pengelolaan usaha yang dijalankan PT Kafu International Trading. Perusahaan tersebut diketahui berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Alex mengaku menanamkan modal senilai Rp690 juta dalam bisnis tersebut, namun hingga kini tidak menerima bagi hasil sesuai komitmen awal. Ia menuturkan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme transaksi keuangan yang berpotensi merugikan negara.

“Rekening pribadi atas nama translator perusahaan ditempel di loket tiket. Diduga pembelian non tunai dialihkan ke rekening tersebut,” kata Alex, Jumat (26/9/2025).

Alex menilai praktik itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi legal perusahaan, meski hal itu belum dapat dipastikan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PPPKRI Sat Bela Negara (BN), M. Toha, meminta Wali Kota Cilegon bersikap tegas.

 “Sesuai Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pajak hiburan termasuk rekreasi wajib disetor ke kas daerah. Jika transaksi melalui rekening pribadi, pencatatan keuangan bisa tidak resmi dan menyulitkan pelaporan pajak,” ujarnya.

Humas Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Fegan, menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan detail soal izin tinggal pemilik PT Kafu International Trading.

 “Jenis izin tinggal berbeda-beda sesuai kepentingan. Semua WNA kami awasi, tetapi detail hanya bisa dibuka jika diminta aparat penegak hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup DLH Cilegon, Asep Faturohman, menyebut hingga kini belum ada informasi mengenai dokumen UKL-UPL Kafu Wahana. Kepala DPMPTSP Cilegon, Hayati Nufus, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait dokumen izin, sementara Camat Cibeber, Sofan Maksudi, mengatakan perizinan tidak melalui kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Kafu International Trading belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.

Mau saya siapkan juga varian judul alternatif yang lebih kuat kritik ke pemerintah tapi tetap aman hukum (misalnya: “Dokumen Kafu Wahana Masih Kabur, Pemkot Diminta Tidak Tutup Mata”)?