CILEGON, KabarViral79.Com - Di tengah denyut industri Baja di Kota Cilegon, aroma bisnis gelap jenis baru justru tercium semakin kuat peredaran obat keras golongan G excimer dan tramadol yang diduga dikendalikan oleh sosok misterius berinisial MWD, pria asal Aceh yang dijuluki “Botak”.
Informasi yang dihimpun (07/12/2025) menyebut struktur distribusi ini bekerja senyap, terorganisir, dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan. Salah satu pintu masuk peredaran itu berada di wilayah Kecamatan Cibeber, Cilegon. Di area perumahan yang tampak biasa, transaksi terjadi nyaris setiap hari, mulai dari pagi hari hingga malam.
“Kalau mau mampir ya mampir aja kang, nanti juga saya kasih uang bensin kok, kita ini cuma cari buat rokok saja,” ujar pria berinisial UD dari salah satu organisasi masyarakat yang mengaku berperan hanya sebagai “penghubung”.
Ia berbicara santai, seolah aktivitas yang dilakukan bukan tindak pidana.
Model bisnisnya sederhana:cash on delivery (COD), cepat, tanpa syarat dan tanpa resep dokter. Pembelinya sebagian besar anak muda. Mereka datang berulang, kadang berboncengan menggunakan sepeda motor, turun sebentar, membayar, lalu pergi tanpa banyak bicara.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama MWD, dikenal dengan sebutan “Botak”, sebagai tokoh kunci. Menurut sumber tersebut, MWD selama ini disebut-sebut sebagai pengendali suplai obat keras yang masuk ke Kota Cilegon.
“Bos obat-obatan terlarang itu diduga kuat berinisial MWD, biasa disebut Botak pria asal Aceh,” kata sumber itu.
"Terdapat tiga lokasi titik peredaran obat keras yang masuk golongan G jenis exsimer dan tramadol, pertama dijalan lingkar selatan (JLS) satu kilo meter dari lampu merah persisinya berada disebelah kiri jalan penjualnya dibelakang warung pecel lele, ke dua diterowongan cibeber dan yang ketiga dipemukiman kedaleman Kecamatan Cibeber atau di PCI," pungkas sumber itu.
Excimer dan tramadol masuk golongan G, yang peredarannya wajib di bawah kendali medis dan pengawasan ketat. Menjual tanpa resep dokter adalah pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ini terbukti menjadi pintu awal ketergantungan, kerusakan saraf, gangguan mental, hingga kematian.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap generasi muda. Cilegon mungkin dikenal sebagai kota industri, tetapi sekarang mulai jadi pasar empuk bagi transaksi obat keras ilegal, dengan jaringan perantara yang rapi dan terstruktur.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun BPOM. Tidak ada operasi penggerebekan, tidak ada penindakan terbuka. Nama MWD, “Botak dari Aceh”, berkeliaran dari mulut ke mulut tanpa pernah disentuh hukum. (Eka Bulbul)
