-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video: Bantahan Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Betul-betul Tidak Mengetahui

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Pati, Sudewo membantah sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama adalah tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Kedua adalah kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026. (*/red) 

Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana KB, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

By On Rabu, Januari 21, 2026

Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan dan menahan tersangka berinisial A M, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional KB dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen


BIREUEN, KabarViral79.ComTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial A M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026.

A M diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Tim Penyidik menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka A M disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (Joniful Bahri)

Video: Penampakan Duit Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang miliaran rupiah tersebut menjadi barang bukti utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin, 19 Januari 2026.

Tumpukan uang itu diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Dana itu dikumpulkan secara bertahap melalui para kepala desa, sebelum akhirnya mengalir ke Sudewo selaku Bupati Pati. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Tetapkan Tarif Rp 165-225 Juta untuk Calon Perangkat Desa

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk calon Perangkat Desa.

Asep mengatakan, angka tersebut telah di-mark up dari Rp 125 juta hingga Rp 150 juta oleh dua Kades, yaitu YON dan JION yang menjadi tim sukses Sudewo saat maju Pilkada.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep dalam Konferensi Pers perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

“Jadi tiap Perangkat Desa itu diminta Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk mendaftar ya. Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 Juta sampai dengan Rp 150 juta," imbuh Asep. 

Bukan hanya mematok tarif, kata Asep, dalam praktiknya, orang-orang kepercayaan Sudewo juga melakukan berbagai ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. (*/red)

Video: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasi, ataupun Sekdes (Sekretaris Desa)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang terjerat OTT ke Jakarta. Tiga di antara mereka merupakan koordinator kecamatan (pengepul). (*/red)

Video: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut bermula dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. 

Dari total 21 Kecamatan dengan 401 Desa dan 5 Kelurahan, tercatat sekitar 601 jabatan Perangkat Desa dalam kondisi kosong.

"Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon Perangkat Desa,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI. (*/red)

Video: Mantan Wamenaker Noel Hadiri Sidang Dakwaan, Akui Jadi Gembong Korupsi

By On Selasa, Januari 20, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya KPK telah menarasikan dirinya seolah-olah sebagai gembong korupsi sehingga dia menyatakan sebagai gembong korupsi.

"Apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dia bahkan memerintahkan agar semua Kementerian melakukan korupsi massal.

Dia tidak mengelak mengenai penyitaan 32 mobil dan siap bertanggung jawab untuk menghadapi proses hukum.

"Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi Presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan," pungkasnya. (*/red)