-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain

By On Jumat, Desember 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat, 12 Desember 2025, menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya.

YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap PN Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun. (Agus S)

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat PMH Oleh Advokat Basuki Atas Nama Kliennya

By On Jumat, Desember 12, 2025


JAKARTA SELATAN, KabarViral79.Com - Proses sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cut Mutiah Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan PT. Versakom Indonesia sebagai Tergugat II, terhadap Utami Mandira Atmadja sebagai Penggugat II, terkait dugaan pemalsuan dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 345 Guntur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025.

Saksi fakta dan ahli yang menerangkan ihwal penggunaan sertipikat milik Penggugat II secara sepihak (unilateral) untuk dijadikan objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor: 105 pada 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Penggugat II.

Penasehat Hukum Penggugat II, Advokat Basuki SH MH MM mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan, hadir dan menandatangani akta tersebut.

"Hingga saat ini, Tergugat I masih menguasai sertipikat tersebut tanpa adanya dasar hukum yang sah, karena tidak pernah dilakukan akta pemberian hak tanggungan atas nama Penggugat II," ujarnya.

Menurut Basuki, pihak penggugat juga bukan debitur, bukan penjamin dan bukan pihak dalam perjanjian kredit tersebut.

"Tidak terdapat hubungan yang sah antara klien Ä·ami dan Tergugat I, sehingga penguasaan sertipikat oleh Tergugat I merupakan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateril terhadap klien kami," ujarnya.

Perkara gugatan PMH ini berawal ketika Tergugat II kekurangan agunan, mengajukan pinjaman modal ke Bank BRI KC Cut Mutiah. Tergugat II meminta agar sertipikat milik klien Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam dan dijadikan jaminan utang.

Namun, Rudi tidak pernah sepakat untuk meminjamkan sertipikat maupun menandatangani dokumen perjanjian. Meski begitu, sertipikat mereka kini berada dalam penguasaan pihak Bank BRI KC Cut Mutiah.

"Salah satu bukti yang kami ajukan adalah perikatan perjanjian antara Bank BRI KC Cut Mutiah dan PT. Versakom Indonesia. Dokumen itu mencantumkan seolah-olah klien kami hadir pada saat penandatanganan. Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun," ungkapnya.

Basuki menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hutang melekat pada pihak yang membuat perjanjian, yakni PT. Versakom Indonesia sebagai penerima pinjaman.

Oleh sebab itu, Basuki meminta agar Bank BRI KC Cut Mutiah mengembalikan dokumen milik klien yang tidak pernah memberikan persetujuan.

"Klien kami tidak pernah hadir, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah setuju. Sertipikat itu harus dikembalikan kepada penggugat. Kami berharap proses hukum terus berjalan objektif tanpa merugikan pihak yang tidak terlibat. Yang hak adalah hak. Yang bukan hak wajib dikembalikan,” tutupnya. (Agus S)

Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Gocar di Serang Kota

By On Rabu, Desember 10, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPolda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi tangan terikat dan luka di leher yang ditemukan di sebuah jembatan di wilayah hukum Polres Serang Kota pada Minggu, 30 November 2025.

Korban diketahui merupakan seorang sopir ride-hailing Gocar, sementara pelaku berinisial AN berhasil ditangkap pada 6 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku demi menguasai barang milik korban.

Modus: Pesan Gocar dengan Akun Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sebelum kejadian, pelaku AN tengah mencari kendaraan untuk dipergunakan dan kemudian timbul niat melakukan tindak pidana. Pelaku memesan layanan Gocar menggunakan akun palsu dari wilayah Citra Raya menuju Serang.

Saat naik ke kendaraan, pelaku telah menyiapkan kawat sebagai alat eksekusi. Di tengah perjalanan, AN meminta korban berhenti sejenak. Dari kursi belakang, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kawat hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagian belakang lalu mengambil alih kemudi. Mobil kemudian dibawa menuju daerah Pabuaran untuk mencari lokasi pembuangan jasad.

Pelaku Buang Identitas Korban dan Ganti Nomor Kendaraan

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban dan mengganti pelat nomor kendaraan. AN kemudian melarikan diri berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang, Pandeglang, hingga kembali ke Serang.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pembuntutan dari wilayah Labuan hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cipare, Serang Kota, tepat di depan RS Bhayangkara.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua ponsel milik korban dan pelaku

Satu buah kawat

Satu jaket warna hitam

Satu celana

Satu pasang sandal

Satu topi

Kendaraan milik korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, yakni untuk menguasai barang-barang milik korban. Polisi juga memastikan bahwa ini merupakan tindak kriminal pertama yang dilakukan AN, yang diketahui berlatar belakang mahasiswa namun sedang menganggur.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban berhasil diungkap melalui pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian.

Imbauan Kepolisian

Kombes Pol Dian mengimbau seluruh pengemudi ojek online maupun taksi daring untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada malam hari atau dari akun yang tidak jelas.

“Kami meminta para driver ojol dan taksi online untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan diri saat menerima penumpang. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan,” ujar Kombes Pol Dian.

Polda Banten memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Eka Bulbul)

Video: Polda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal, Amankan Delapan Tersangka dan Alat Berat

By On Minggu, Desember 07, 2025


SERANG, KabarVidal79.Com Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Oktober hingga November 2025.

Kasus tersebut meliputi lima perkara galian c dan lima pertambangan emas ilegal di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah alat berat sebagai barang bukti.

“Penegakan hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia,” ujar Kapolda Banten, Irjen Hengki dalam Konferensi Pers, pada Kamis, 04 Desember 2025. (*/red)

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

By On Sabtu, Desember 06, 2025

Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Tiga Hakim nonaktif yang memberikan vonis lepas pada tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, divonis 11 tahun penjara.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim nonaktif ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Selain itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Karena terbukti menerima suap, ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap ini kepada negara. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ujar Effendi.

Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara. Namun, mereka justru melakukan korupsi. 

Majelis Hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tuturnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiganya dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

Perkara tiga korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sebelum berkas masuk ke pengadilan, sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara pihak korporasi menghubungi terdakwa sekaligus Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan dengan maksud menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.

Wahyu mengaku mengenal dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta.

Dalam perjalanannya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta beberapa kali bertemu untuk membahas soal nasib perkara tiga korporasi CPO.

Berdasarkan perhitungan hakim, total uang suap yang diberikan Ariyanto kepada kelima terdakwa mencapai dua juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39–40 miliar. Pemberian ini dilakukan dalam dua kali, yaitu pada Mei dan Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda. Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,3 miliar.

Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto selaku ketua majelis menerima Rp 9,2 miliar; Ali dan Agam selaku hakim anggota, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Adapun pemberi suap yaitu pengacara Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Marcella Santoso dan Muhammad Syafei sebagai kuasa perwakilan tiga korporasi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/red)

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

By On Sabtu, Desember 06, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus 'jatah preman' atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK,Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 Desember 2025.

Selain Job, ada tiga saksi lain yang dipanggil, yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," ujarnya.

Kemarin, KPK juga telah memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Kapolda Banten: Tidak Ada Ruang Bagi Pertambangan Ilegal!

By On Kamis, Desember 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki yang didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis, 04 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

"Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup," tambah Hengki.

Kapolda Banten menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Diketahui, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial YD (58) sebagai pemilik kegiatan; AN (46) sebagai pemilik kegiatan; S (58) sebagai pemilik kegiatan; KR (59) sebagai pemilik kegiatan; MS (63) sebagai pemilik kegiatan; AU (47) sebagai pemilik kegiatan; 

SB (46) sebagai pemilik kegiatan; SS (47) sebagai turut serta membantu melakukan kegiatan.

Lokasi Tambang Ilegal: 

- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)

- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)

- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas:

- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal:

- Galian C: Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak dengan cara batuan/tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator.

- Peti: Adanya kegiatan pengolahan/pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

"Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, di antaranya excavator (alat berat) sebanyak delapan unit, surat jalan (hasil penjualan), uang hasil penjualan sebesar Rp 3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, sejumlah peralatan pemurnian emas, yaitu 11 Buah Gulundung, tiga set gembosan, 1 drum CN, 5 buah tabung gas 3 Kg, satu buah tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu buah jack hammer.

Pasal yang disangkakan, yaitu:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar" 

- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama  lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar”

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya. (Eka Bulbul)