Kasus Korupsi Dana PNPM Rp 856 Juta di Jeunieb, Kejari Bireuen Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
On Sabtu, September 13, 2025
![]() |
JPU Kejari Bireuen limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana SPP PNPM tahun 2019-2023 di Jeunib, Bireuen, ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 September 2025 menyebutkan, perkara ini menjerat tersangka berinisial AI setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.
Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 856.369.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2019 saat digelar Musyawarah Antar Desa (MAD) PNPM di Kecamatan Jeunib. Dalam forum itu, tersangka AI membuat kebijakan yang menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Namun, pelaksanaannya tidak sesuai aturan maupun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap peminjam yang ingin mengajukan pinjaman individu diwajibkan lebih dahulu menemui tersangka AI untuk mendapat rekomendasi atau persetujuan. Setelah itu barulah proposal pinjaman bisa diproses ke tahap berikutnya,” jelas Wendy.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025. (Joniful Bahrii)