-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Situasi Kamtibmas Bireuen Kondusif Pasca Konferensi Pers Polda Aceh Terkait Kasus Pratu Galuh Ngurah

By On Minggu, Juli 26, 2026

Bidhumas Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh saat penangkapan terduga pelaku kepemilikan narkotika Golongan II jenis Etomide, di kawasan Jalan Juli–Takengon, di depan SPBU Juli,Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bireuen terpantau aman dan kondusif pada Minggu, 26 Juli 2026, usai Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh Ngurah. 

Sebelum konferensi pers berlangsung di Aula Polres Bireuen, jajaran Polda Aceh bersama Polres Bireuen terlebih dahulu melayat ke rumah duka almarhum. 

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati dan penyampaian belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Dalam konferensi pers, Polda Aceh menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara objektif. 

Baca juga: Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Bireuen berlangsung normal sejak pagi. Arus lalu lintas terpantau lancar, pusat-pusat aktivitas masyarakat kembali ramai, termasuk di kawasan SPBU yang sebelumnya menjadi lokasi insiden. 

Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara kendaraan keluar masuk secara tertib tanpa adanya gangguan terhadap aktivitas warga. 

Kondisi yang tetap aman dan kondusif tersebut mencerminkan komitmen bersama antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di tengah berlangsungnya proses hukum. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap bijaksana dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga suasana yang damai dan kondusif dapat terus terjaga. 

Polres Bireuen bersama Polda Aceh menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan keterbukaan. 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses penyidikan. (Joniful Bahri)

Kecewa Menunggu Lebih Dua Jam, Belasan Wartawan Sempat Tinggalkan Konferensi Pers Polda Aceh di Mapolres Bireuen

By On Minggu, Juli 26, 2026

Belasan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bireuen memutuskan memboikot konferensi pers di Polres terkait penembakan di depan SPBU Juli Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Belasan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bireuen memutuskan memboikot konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya anggota TNI, Pratu Galuh Nugraha, yang tertembak saat operasi penindakan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh. 

Aksi tersebut dilakukan setelah konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026,pukul 13.00 WIB, di Aula Mapolres Bireuen mengalami keterlambatan lebih dari dua jam tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak penyelenggara. 

Meski demikian, beberapa wartawan tetap memilih mengikuti konferensi pers yang akhirnya digelar. 

Sebelumnya, para jurnalis menerima undangan resmi dari Sie Humas Polres Bireuen untuk menghadiri konferensi pers pada pukul 12.00 WIB, di Aula Makodim 0111/Bireuen. Namun, sebelum kegiatan dimulai, lokasi pelaksanaan diinformasikan berpindah ke Aula Mapolres Bireuen. 

Para wartawan kemudian menuju Mapolres Bireuen sesuai informasi terbaru. Saat menunggu, Humas Polres Bireuen kembali menyampaikan melalui Grup WhatsApp Mitra Kerja Humas Res BRN bahwa jadwal konferensi pers diubah menjadi pukul 13.00 WIB. 

Namun hingga sekitar pukul 14.55 WIB, konferensi pers belum juga dimulai. Selama menunggu, tidak ada panitia maupun pejabat yang memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan atau menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan yang telah hadir sesuai undangan.

Merasa tidak mendapatkan kepastian dan menganggap waktu mereka tidak dihargai, belasan wartawan akhirnya memilih meninggalkan Aula Mapolres Bireuen sebelum konferensi pers dimulai. 

Baca juga: Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

Konferensi pers tersebut sedianya dipimpin Kabid Humas Polda Aceh dengan agenda penyampaian perkembangan penyelidikan kasus tertembaknya anggota Polisi Militer TNI dari Subdenpom IM/1-1 Bireuen saat operasi pengejaran terhadap terduga pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen. 

Sejumlah wartawan menilai keterlambatan yang berlangsung lebih dari dua jam tanpa pemberitahuan mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap profesionalisme insan pers. 

"Kami hadir sesuai undangan dan tepat waktu. Namun hingga lebih dari dua jam tidak ada kejelasan maupun permintaan maaf dari penyelenggara. Bahkan ada rekan-rekan yang belum sempat makan siang. Karena itu kami memutuskan meninggalkan lokasi," ujar seorang wartawan. 

Wartawan lainnya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan jadwal yang berulang tanpa disertai komunikasi yang memadai. 

"Undangan awal pukul 12.00 WIB di Makodim, kemudian dipindahkan ke Mapolres pukul 13.00 WIB. Sampai mendekati pukul 15.00 WIB tetap tidak ada penjelasan. Kami berharap ke depan pihak penyelenggara lebih menghargai waktu wartawan," katanya. 

Para wartawan berharap setiap kegiatan yang melibatkan media ke depan dapat dikelola secara lebih profesional, terutama dalam hal penyampaian informasi apabila terjadi perubahan jadwal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kemitraan yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers. 

Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026. 

Operasi tersebut berujung pada insiden salah tembak yang mengakibatkan anggota Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia. (Joniful Bahri)

Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

By On Minggu, Juli 26, 2026

Operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di depan SPBU Juli, Cot Meurak, Bireuen, Sabtu, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026, berujung insiden salah tembak yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut Gazali, operasi itu menyasar sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan empat orang terduga pelaku berada di dalam mobil. 

"Dalam insiden itu ada empat orang terduga pelaku di dalam mobil. Satu orang yang merupakan oknum anggota Brimob berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Gazali Ahmad, Sabtu malam, 25 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, saat pengejaran berlangsung terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan seorang anggota TNI menjadi korban. 

"Dalam pengejaran tersebut terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan satu anggota TNI menjadi korban. Kami memohon maaf atas kejadian ini," katanya. 

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate. 

Barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Subdenpom IM/1-1 Bireuen dengan pangkat Pratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan meninggal dunia. Hingga Sabtu malam, jenazah korban masih berada di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Peristiwa tersebut sempat membuat suasana di kawasan SPBU Juli mencekam. Warga yang sedang mengantre mengisi bahan bakar mendengar beberapa kali letusan senjata api dan berhamburan meninggalkan lokasi. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bireuen, AKP Fakhrurazi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh. 

"Operasi tersebut bukan dilakukan oleh Polres Bireuen, melainkan oleh Polda Aceh," ujarnya. 

AKP Fakhrurazi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap maupun barang bukti karena tidak terlibat langsung dalam operasi tersebut. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya anggotanya dalam insiden tersebut. 

Aparat kepolisian juga masih memburu tiga terduga pelaku yang melarikan diri untuk mengungkap secara utuh jaringan narkotika yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Joniful Bahri)

Satresnarkoba Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap dan 378,35 Gram Sabu Disita

By On Rabu, Juli 22, 2026

Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.ComSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 378,35 gram serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Penangkapan enam pelaku ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dari lokasi pertama diamankan tiga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kedua dan satu pelaku di lokasi ketiga. Dari seluruh pelaku ditemukan barang bukti sabu," kata AKP Fakhrurazi. 

Operasi diawali pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap BA, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung. 

Pengembangan kemudian dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB ke sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap RF (22) dan II (39). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta dua unit telepon seluler. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka Z (43), yang juga berada di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 241,21 gram beserta satu unit telepon seluler. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bang La. Polisi telah menetapkan Bang La sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. 

Saat ini, keenam tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joniful Bahri)

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

By On Rabu, Juli 22, 2026

Polsek Sumoroto memburu pelaku pencurian sepeda motor yang nekat mengembalikan kendaraan curiannya. 

PONOROGO, KabarViral79.ComPelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mengembalikan kendaraan curiannya. 

Pelaku mengembalikan motor itu sembari menyelipkan surat bertuliskan "tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf". 

Kapolsek Sumoroto, Kompol Haryo Kusbintoro mengatakan, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Sutris saat Kirab Grebeg Tutup Suro di Bantarangin, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Namun, dua hari kemudian kendaraan itu ditemukan kembali di area parkir Pasar Sumoroto dalam kondisi utuh. 

"Kami menerima laporan pencurian sepeda motor seusai Kirab Grebeg Tutup Suro pada 16 Juli 2026. Dua hari kemudian sepeda motor itu ditemukan di parkiran Pasar Sumoroto dengan secarik kertas bertuliskan 'Tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf'," ujarnya, Senin malam, 20 Juli 2026. 

Menurut Haryo, meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, pihaknya memastikan penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku. 

Surat yang ditinggalkan pencuri bersama sepeda motor kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis penyidik. 

"Surat itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan," ujarnya. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengetahui sepeda motor korban tidak diparkir di lokasi penitipan resmi yang disediakan panitia kirab. 

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang membawa sepeda motor korban. 

Rekaman tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial. 

"Sepeda motor itu hanya diparkir begitu saja, kemudian ditinggal pemiliknya untuk melihat Kirab Grebeg Tutup Suro. Motor tidak dititipkan di tempat penitipan,” ujar Haryo. (*/red)

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

By On Rabu, Juli 22, 2026

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020. 

Kedua tersangka itu, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. 

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. 

Dalam penyidikan, Kortastipidkor menemukan bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. 

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Yusuf. 

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. 

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. 

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. 

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. 

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya. 

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. 

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," imbuh Yusuf. 

Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. 

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. 

Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar. 

Yusuf menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri akan terus menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. 

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," pungkasnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

By On Rabu, Juli 22, 2026

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen dari OTT tersebut. 

"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Juli 2026. 

Namun Budi belum merinci mengenai nominal uang yang disita dalam OTT Bupati Lombok Barat. 

Budi mengatakan, nilai uangnya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ujarnya. 

Total ada 19 orang yang ditangkap. OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan ke Bupati Lalu Ahmad dari proyek di Lombok Barat. 

Pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status mereka. (*/red)