Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
On Selasa, Oktober 28, 2025
![]() |
| Proses ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jampidum, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial B, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta sejumlah jaksa fasilitator.
Proses ekspose juga dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH; dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan, perkara tersebut berawal pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, saat tersangka bersama anak saksi berinisial L sedang berada di sawah untuk memantau proses pembajakan tanah menggunakan traktor.
Tak lama kemudian, korban RH datang dan melarang saksi Z untuk membajak sawah tersebut, yang memicu perdebatan antara korban dan anak saksi L di sebuah warung kopi di sekitar lokasi.
Setelah sempat dilerai warga, situasi kembali memanas saat korban berdiri di pinggir sawah sambil membawa gagang besi dan menyoraki tersangka.
Tersangka yang merasa terpancing emosi kemudian menghampiri korban sambil membawa sebilah parang. Pertikaian pun terjadi, hingga tersangka mengayunkan parang tersebut dan mengenai bagian kepala korban hingga berdarah.
Atas perbuatannya, tersangka B sempat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memutuskan menghentikan penuntutan perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Keadilan Restoratif bukan berarti pelaku bebas tanpa tanggung jawab, tetapi lebih kepada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Prinsipnya adalah keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Munawal. (Joniful Bahri)






