-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perusakan Gunung Baduy Dikutuk Aktivis dan Tokoh Banten

By On Sabtu, Juni 14, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com — Dani Saeputra, aktivis Banten keturunan suku Baduy, mengecam keras perusakan Gunung Karangbokor di Blok Cibokor, Sawarna Bayah, yang dilakukan oknum pengusaha tambang ilegal. Meski suku Baduy tegas melarang segala bentuk perusakan di wilayah suci tersebut, kenyataannya kini tempat itu dirusak tanpa ampun.

Kecaman tak hanya datang dari Dani. Tokoh Banten, Buya Sujana Karis, menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Gunung Karangbokor adalah wilayah suci yang dijaga oleh kasepuhan suku Baduy. Perusakan ini harus jadi perhatian serius semua pihak,” tegas Buya Karis dalam wawancara di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025.

Buya Karis mendesak Kapolda Banten untuk menangkap pelaku tambang ilegal dalam 1x24 jam. “Kerusakan hutan hulayat Baduy tidak bisa dibiarkan. Segera tertibkan pelaku agar tidak makin parah,” ujarnya dengan tegas.

Dani Saeputra, putra angkat Buya Sujana Karis, menuntut Bupati Lebak, Gubernur Banten, dan DPRD segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal. “Kelestarian alam adalah harga mati, terutama di hutan larangan yang dijaga leluhur kami. Saya terpanggil memperjuangkan ini karena kerusakan sangat mencemaskan masyarakat Bayah Sawarna,” ungkap Dani.

Dani juga menyoroti Perhutani yang dinilai pasif dan tutup mata atas kerusakan di wilayahnya. “Gunung Karangbokor berada di hutan Perhutani Bayah Timur, Panyawungan, Lebak Selatan. Perhutani harus segera bergerak, jangan sampai ketidakpedulian memicu bencana lingkungan besar di Lebak,” tegasnya.

Sarkiman, anggota DPRD Lebak Fraksi Golkar Komisi III, juga bergerak cepat. Ia menyatakan akan mengunjungi kantor Perhutani untuk memastikan izin tambang ilegal, dan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Lebak untuk menjadwalkan sidak lapangan dalam waktu dekat.

Perusakan Gunung Karangbokor bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tapi serangan langsung terhadap warisan budaya dan kearifan lokal suku Baduy yang harus dihentikan sekarang juga.

(Heru/Cup)


Terungkap, Pelaku Buang Bayinya yang Sudah Meninggal di Peudada Bireuen

By On Jumat, Juni 13, 2025

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus buang bayi di Pudada di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bireuen akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan jasad bayi yang ditemukan tak bernyawa di depan rumah warga di Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 05 Juni 2025.

Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, berinisial DW (32), warga Kecamatan Jeumpa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menjelaskan, DW saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa lantaran mengalami gangguan mental.

“Pelaku sudah kami identifikasi. Ia adalah ibu kandung dari bayi itu. Saat ini DW sedang menjalani perawatan di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan mental,” ujar Kapolres.

Diketahui, DW mengandung anak tersebut di luar ikatan pernikahan. Mengingat kondisi psikologis yang belum stabil, proses penahanan terhadap DW ditangguhkan sementara waktu. Keluarga turut memberikan jaminan bahwa DW tidak akan melarikan diri.

“Untuk saat ini belum kami tahan karena masih dalam pengawasan medis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi mengatakan, penyelidikan kasus masih berlanjut.

Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang mungkin memiliki hubungan dengan DW. Namun, proses pemeriksaan terhadap DW belum bisa dilakukan secara maksimal.

“Bisa jadi DW tidak mengetahui siapa ayah dari bayi itu, mengingat gangguan mental yang dialaminya,” jelas Jeffryandi.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan, bayi laki-laki tersebut sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Namun, penyebab pasti kematian masih diselidiki, apakah karena faktor medis atau sebab lain.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi tersebut menggemparkan warga. Farhiyah, pemilik rumah tempat jasad bayi diletakkan, menemukan bungkusan kain kotak-kotak kuning di atas kursi depan rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saya hendak ke pasar, lalu melihat bungkusan itu. Setelah dibuka, ternyata isinya bayi. Saya langsung lapor ke warga dan polisi,” kata Farhiyah.

Mendapat laporan, personel Polsek Peudada bersama tim medis Puskesmas, anggota Koramil, dan tim identifikasi Polres Bireuen segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kapolsek Peudada, Iptu Supratman menyebutkan, saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

“Bayi diduga sudah meninggal dunia sebelum dibuang,” ungkapnya.

Jenazah bayi kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa, sebelum disucikan secara fardhu kifayah dan dimakamkan secara layak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan sembari memperhatikan kondisi psikologis pelaku. (Joniful Bahri)

Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Bahasa: Tenggelamkan Barang Merujuk ke Handphone!

By On Jumat, Juni 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Perintah menenggelamkan yang disampaikan Sri Rejeki Hastomo disebut merujuk pada handphone, bukan pakaian. 

Hal itu disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa menunjukkan chat percakapan antara kontak yang bernama Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Dalam chat tersebut, terdapat perintah menenggelamkan hp yang sempat diklaim tenggelamkan pakaian atau melarung.

“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?,” tanya Jaksa. 

“Belum,” jawab Frans. 

Kemudian, Jaksa membacakan isi pesan yang dimaksud.

“Siap Bapak,” tulis pesan Gara Baskara yang dibacakan Jaksa di ruang sidang. 

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” balas Sri Rejeki. 

“Siap Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” respons Gara.

“Oke,” timpal Sri Rejeki. 

Kemudian, Jaksa meminta Frans menganalisis ada kejadian apa di balik isi pesan tersebut.

“Jadi, penggunaan dari awal. Siap Bapak itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan.  -Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang- Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok handphone yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi di situ konteksnya,” tutur Frans. 

“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, siap. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. Yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Jaksa menyampaikan pesan tersebut sempat diartikan untuk menenggelamkan pakaian atau melarung. 

“Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya Jaksa. 

“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan,” jawab Frans. 

“Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP, dari segi bahasa,” sambungnya.

“Berarti kalau misalkan itu baju?,” tanya Jaksa lagi. 

“Tidak logis. Tidak masuk akal,” ujar Frans. (*/red)

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

By On Jumat, Juni 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComPengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Majelis Hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. 

Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Mantan Bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis Hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/red)

Dukun Palsu di Kota Serang Cabuli Pasiennya, Modus Pengobatan Non Medis

By On Jumat, Juni 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (gus/red)

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

By On Kamis, Juni 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Hasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (gus/red)

Polres Bireuen Ungkap Pembunuhan Hasyimi, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

By On Kamis, Juni 12, 2025

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025, mengungkapkan motif pelaku pembunuhan di Peusangan Selatan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Misteri kematian M. Hasyimi (44), warga Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh, akhirnya terungkap. 

Polres Bireuen menetapkan Hasnawi alias Si Weuk, warga Pulo Harapan, sebagai pelaku tunggal pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Dusun Pulo Teungoeh, Gampong Darussalam, pada Rabu, 04 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025 mengungkapkan,  motif pelaku adalah ingin menguasai uang dan barang milik korban yang merupakan temannya sendiri.

“Pelaku mengaku mendorong korban dari tebing setinggi 20 meter agar bisa mengambil uang dan barang-barang milik korban,” ujar Tuschad.

Awalnya, pelaku mengaku Hasyimi terjatuh karena terpeleset. Namun, setelah penyelidikan mendalam dan olah TKP berulang kali, Polisi menemukan kejanggalan dan bukti-bukti kuat, termasuk uang tunai yang disembunyikan di batang pohon sawit.

Pelaku Hasnawi alias Si Weuk, warga Pulo Harapan, sebagai pelaku tunggal pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Dusun Pulo Teungoeh, Darussalam, di Peusangan Selatan, Bireuen. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua sepeda motor milik korban dan pelaku, uang tunai Rp 1,3 juta, pakaian, sandal milik korban dan pelaku, serta kain dan kayu yang digunakan saat evakuasi.

Sebelumnya, jasad Hasyimi ditemukan di tepi Sungai Pineung. Keluarga yang curiga atas kondisi tubuh korban meminta autopsi di RSU dr. Fauziah Bireuen. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas hantaman benda tumpul di leher dan tangan kiri korban, yang mengindikasikan kematian akibat penganiayaan berat.

Abdul Hakim (46), Abang korban menyebut, sebelum kejadian, Hasyimi sempat terlihat bersama pelaku di sebuah warung kopi. Keduanya kemudian pergi ke hutan dengan sepeda motor.

Sementara itu, Bidah (42), Adik korban menuturkan, kakaknya membawa sejumlah uang hasil panen sawit dan pembayaran utang dari rekannya. Saat ditemukan, uang tersebut sudah tidak ada.

Muliadi (37), mantan Kepala Dusun setempat mengatakan, proses pencarian melibatkan warga dari dua desa dan sempat berlangsung lebih dari dua jam sebelum jenazah ditemukan di dasar tebing.

Kini, pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Joniful Bahri)