-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diikuti Tiga OTK, Dua Wanita di Cikande Tancap Gas dan Telepon 110

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Polsek Cikande bergerak cepat (quick response) mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan kediaman pelapor, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Keberanian dan ketanggapan ditunjukkan oleh dua orang pemudi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, saat dibayangi potensi kejahatan jalanan pada dini hari. 

Keduanya memilih untuk tidak panik, tetap melaju mencari tempat aman, dan langsung memanfaatkan layanan darurat Call Center 110. 

Mendapat aduan tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang bergerak cepat (quick response) mendatangi lokasi kejadian (TKP) serta kediaman pelapor, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, sekira pukul 02.10 WIB. 

Langkah siaga ini merupakan komitmen nyata Polsek Cikande dalam memberikan perlindungan nyata serta menghadirkan kepolisian di tengah masyarakat. 

Peristiwa tersebut bermula saat pelapor, TGA (19), bersama rekannya EA (19), sedang berkendara sepeda motor dari arah Cikande Permai menuju rumah kontrakan mereka di Desa Parigi. 

Saat melintas di Jalan Kp. Karamat, korban mendadak diikuti oleh tiga orang pria tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Para pelaku sempat mepet dan memintanya untuk berhenti. 

Menyadari situasi di jalanan sepi yang membahayakan, korban mengambil keputusan tepat: tidak berhenti, terus memacu kendaraannya hingga sampai di kontrakan yang aman, dan seketika itu juga menekan tombol darurat 110. 

Seketika laporan masuk, Personel Piket SPKT Polsek Cikande dipimpin Aiptu Ardiansyah langsung mendatangi lokasi dan menyambangi tempat tinggal korban untuk memastikan kondisi fisik serta psikologis korban dalam keadaan aman. 

Saat ini, jajaran Polsek Cikande juga tengah melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir area sekitar guna mengidentifikasi identitas ketiga pria tak dikenal (OTK) tersebut. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengapresiasi aksi cerdas korban yang langsung menghubungi saluran resmi kepolisian. 

"Keputusan korban untuk tidak berhenti di lokasi sepi dan segera menghubungi Call Center 110 sangat tepat dan patut dicontoh. Begitu laporan masuk, anggota piket SPKT langsung meluncur ke TKP untuk memberikan rasa aman. Saat ini anggota kami juga sedang bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi ketiga pria tak dikenal tersebut. Ini adalah wujud nyata komitmen Polisi Bersama Masyarakat, di mana setiap aduan darurat warga akan langsung kami respon dengan cepat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kapolsek Cikande mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada jam-jam rawan malam atau dini hari. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Cikande dan Kibin untuk selalu waspada. Jika merasa diikuti atau melihat potensi gangguan keamanan, jangan ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan ini gratis, bebas pulsa, beroperasi 24 jam, dan terhubung langsung dengan petugas kami yang siap hadir melayani serta melindungi masyarakat," pungkasnya. (*/red)

KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurutnya, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda. 

Setyo menegaskan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri. 

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” tuturnya. 

Jika harus mengacu pada UNCAC, kata Setyo, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. 

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhya. 

Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya. 

Luhut juga melaporkan sejumlah data ke Presiden RI. 

"Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat," ujarnya. 

Oleh karenanya, kata dia, DEN juga mengaku akan lebih intensif memberikan data-data kepada Presiden Prabowo. 

"Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul," pungkasnya. (*/red)

Dua WN Tiongkok Diduga Jadi Peracik Sabu di Laboratorium Narkotika Pidie Aceh

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Dua WN Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai peracik atau ahli kimia dalam pengolahan sabu di laboratorium narkotika jaringan internasional yang diungkap di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Aceh.

PIDIE, KabarViral79.Com - Dua Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai peracik atau ahli kimia dalam pengolahan sabu di laboratorium narkotika jaringan internasional yang diungkap di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah masuk dalam penyelidikan sejak Mei 2026. Keduanya diduga melakukan survei selama sekitar 10 hari untuk mencari lokasi yang akan dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine laboratory. 

Pengungkapan laboratorium tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika internasional yang sebelumnya terungkap dalam kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam. 

“Dari hasil pemeriksaan ABK yang diamankan dari pengungkapan di wilayah Batam, disampaikan masih ada jaringan lain di Indonesia,” kata Ruddi saat memaparkan kronologi pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie, Jumat, 23 Oktober 2026. 

Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu cair yang disebut berasal dari Thailand dan direncanakan masuk ke Aceh menggunakan kapal. 

Menurut Ruddi, pada 15 Oktober 2026, dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua WNA tersebut. 

Mereka kemudian tiba di Aceh pada 17 Oktober dan dijemput oleh anggota jaringan setempat. 

Setelah tiba di Aceh, kedua WNA tersebut diduga mencari lokasi yang akan digunakan sebagai laboratorium narkotika. 

Salah satu lokasi yang disebut dalam penyelidikan berada di Jeunieb, Kabupaten Bireuen. 

Pada tanggal yang sama, seorang tersangka berinisial E disebut berangkat ke Medan untuk membeli bahan dan perlengkapan laboratorium. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka lain berinisial J. 

Keberadaan laboratorium narkotika itu terdeteksi pada 19 Oktober 2026. Sehari kemudian, tim gabungan melakukan penindakan dan menemukan laboratorium tersebut di Kabupaten Pidie. 

Dalam operasi yang menyasar lima lokasi, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia asal Aceh dan dua warga negara Tiongkok. 

Petugas juga menyita sekitar 1,2 ton sabu cair yang menurut keterangan Kapolda Aceh, siap diolah dan didistribusikan. 

Pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut melibatkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, dan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok. 

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Joniful Bahri)

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dinamika penegakan hukum di tanah air kembali dikejutkan oleh langkah kontroversial dari dunia advokasi. 

Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners secara resmi melayangkan surat somasi tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Sdr. Mamun. 

Somasi bernomor 046/KS&P-Somasi/X/2026 tersebut dilayangkan atas klien mereka yang bernama Mohammad Imron, menuntut permohonan maaf serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp100 juta akibat pemberitaan media massa. 

Langkah hukum ini sontak memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. 

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, somasi tersebut dinilai salah alamat, keliru secara substansi, dan mencerminkan upaya intimidasi terhadap korban kekerasan yang justru sedang mencari keadilan. 

Somasi Salah Alamat dan Cacat Prosedur Hukum

Dalam pandangan Wilson Lalengke, somasi yang dilayangkan oleh Kamal Sugandi, S.H., M.H., merupakan bentuk kekeliruan fatal dalam memahami mekanisme hukum pers dan kebebasan informasi. 

Surat peringatan tersebut seharusnya dialamatkan kepada institusi media massa yang menerbitkan karya jurnalistik atau menyiarkan informasi, bukan kepada korban yang posisinya hanyalah sebagai narasumber atau pihak yang mengalami peristiwa pidana. 

Pemberitaan yang viral di berbagai platform media online, media sosial, serta kanal audio-visual YouTube dengan judul "Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku 'Imron'" bukanlah karangan bebas tanpa dasar. 

Seluruh informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan merujuk langsung pada dokumen otentik kepolisian. 

Fakta-fakta hukum tersebut tertera jelas dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, serta diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Sektor Kepolisian Caringin. 

Selain itu, kebenaran informasi juga dikonfirmasi melalui komunikasi langsung via telepon dengan pihak Polsek Caringin yang menangani perkara. 

Etika Profesi Advokat dan Hak Jawab Pers

Wilson Lalengke dengan tegas menyatakan bahwa seorang advokat yang kompeten, cerdas, dan berintegritas tinggi, yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan, seharusnya mendampingi kliennya menempuh jalur hukum yang objektif. 

Advokat profesional semestinya membantu klien menghadapi dugaan tindak pidana kemanusiaan secara bermartabat, bukannya justru melayangkan ancaman dan intimidasi kepada seorang korban yang tubuhnya nyaris tewas akibat sabetan senjata tajam. 

Berdasarkan laporan kepolisian dan bukti visual medis, korban Ma’mun bin Mar’i mengalami luka tusuk mendalam di bagian punggung, luka sayatan di lengan kiri belakang, serta luka sayat di paha akibat serangan brutal. 

“Bukannya menunjukkan empati terhadap penderitaan korban, somasi yang menuntut ganti rugi seratus juta rupiah justru memperlihatkan upaya pembungkaman terhadap korban kejahatan, ngawur benar jadi pengacara,” semprot Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Minggu, 25 Oktober 2026. 

Apabila pihak terlapor atau kuasa hukumnya merasa keberatan atas isi pemberitaan, hukum positif di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang sangat jelas dan adil. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan wajib menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12. 

Lebih lanjut, platform audio-visual seperti YouTube merupakan bagian dari saluran yang sah dan tersedia (saluran yang tersedia) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 Pasal 21, serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Oleh karena itu, apabila ada pihak yang mempermasalahkan informasi yang disiarkan melalui kanal tersebut, mekanisme yang harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melayangkan somasi yang salah sasaran kepada korban. 

Sebagai seorang profesional yang mengemban profesi mulia (officium nobile), seorang Advokat seharusnya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara komprehensif. 

“Penegakan hukum harus ditempuh melalui cara-cara yang sah dan beradab, bukan dengan menggunakan instrumen hukum untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi masyarakat,” tegas Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu. 

Keadilan, Moralitas Hukum, dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Tindakan melayangkan somasi tanpa dasar hukum yang tepat kepada korban kekerasan dapat dianalisis melalui pemikiran para Filsuf Hukum terkemuka. 

Filsuf Hukum asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam gagasannya mengenai etika kewajiban (deontological ethics), menekankan bahwa hukum dan tindakan manusia harus senantiasa berlandaskan pada prinsip moralitas universal dan kejujuran intelektual. 

Menggunakan instrumen hukum untuk menekan korban kejahatan demi kepentingan klien yang diduga sebagai pelaku penganiayaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap esensi moral keadilan itu sendiri. 

Senada dengan Kant, Filsuf Hukum Modern, Lon L. Fuller (1902-1978) dalam karyanya The Morality of Law menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi moralnya. 

Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban sosial dan melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan untuk dijadikan alat intimidasi (instrumentalization of law) oleh pihak-pihak yang ingin membalikkan fakta. 

Ketika somasi digunakan secara sewenang-wenang terhadap seorang korban yang menderita luka parah, sistem hukum sedang mengalami degradasi fungsi akibat ambisi pragmatis. 

Kasus somasi salah alamat oleh Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners terhadap Sdr. Mamun merupakan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. 

Wilson Lalengke mendesak agar seluruh pihak, terutama kalangan penegak hukum dan advokat, kembali kepada rel etika profesi yang luhur. 

Keadilan harus ditegakkan bagi korban penganiayaan berencana, dan upaya-upaya pembungkaman melalui ancaman hukum yang tidak berdasar harus ditolak secara tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di bumi pertiwi. (TIM/Red)

Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia di Pidie Aceh, 1,2 Ton Narkotika Diamankan

By On Jumat, Oktober 23, 2026

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan laboratorium gelap narkotika atau clandestine laboratory yang dibongkar di Gampong Beureueh Dua, Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, sebagai laboratorium sabu terbesar di Indonesia. 

PIDIE, KabarViral79.Com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan laboratorium gelap narkotika atau clandestine laboratory yang dibongkar di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, sebagai laboratorium sabu terbesar di Indonesia. 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat gabungan mengamankan hampir 1,2 ton narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai triliunan rupiah. 

Kapolri mengatakan, keberhasilan membongkar laboratorium rahasia tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dukungan masyarakat setempat. 

“Melalui operasi gabungan antarinstansi, baik Polri, BNN, Bea Cukai, dan didukung masyarakat setempat, kita berhasil mengungkap hampir 1,2 ton sabu yang tentu nilainya sangat fantastis,” kata Suyudi, Jumat, 23 Oktober 2026. 

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di dua toko yang diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat produksi narkotika. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan laboratorium tersembunyi yang digunakan untuk memproduksi sabu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, llaboratorium tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional lintas negara yang melibatkan sindikat dari China, Malaysia, dan Indonesia. 

Aparat gabungan mengamankan hampir 1,2 ton narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai triliunan rupiah. 

Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (45) dan XM (42). 

Suyudi menyebut kedua WNA tersebut diduga berperan sebagai tenaga ahli dalam proses pembuatan sabu. 

“Keduanya ini koki utama atau ahli kimia untuk meracik sabu,” ungkapnya. 

Usai pengungkapan kasus tersebut, Suyudi turun langsung ke Pidie untuk meninjau lokasi laboratorium gelap yang dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dari hasil penindakan, petugas dilaporkan mengamankan sekitar satu ton sabu dalam bentuk cair berbahan methamphetamine. 

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus yang disebut sebagai salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di Indonesia. 

Aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik laboratorium tersebut, termasuk peran para tersangka, jalur distribusi narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Pengungkapan ini sekaligus menyoroti dugaan beroperasinya jaringan narkotika lintas negara di Aceh. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. (Joniful Bahri)

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Jumat, Oktober 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim). 

AMI mendesak otoritas pemasyarakatan segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Nusakambangan. 

Tak berhenti di Jatim, AMI juga berencana mendatangi kementerian yang membawahi urusan pemasyarakatan untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar terkait polemik penanganan Mas Bechi. 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan. 

Menurutnya, otoritas pemasyarakatan harus memberikan penjelasan terbuka atas kebijakan yang menjadi sorotan publik. 

"AMI akan turun langsung ke Ditjenpas Jatim. Kami mendesak agar Mas Bechi segera dipindahkan ke Nusakambangan. Jangan sampai tuntutan ini hanya berhenti sebagai bahan pembicaraan tanpa ada kejelasan tindakan dari pihak yang berwenang," tegas Baihaki. 

Ia menegaskan, AMI juga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian. Langkah itu ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai tanggung jawab Ketut Akbar Herry Achjar dalam persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. 

"Kami tidak hanya akan menyampaikan tuntutan di Jatim. Kami juga berencana mendatangi kementerian untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan kewenangan, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baihaki menegaskan, AMI tidak ingin pengawasan terhadap kebijakan pemasyarakatan berhenti pada penjelasan sepihak. 

Menurutnya, pihak berwenang harus membuka ruang klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut. 

"Jangan abaikan tuntutan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta kementerian menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat terkait berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

AMI menyatakan akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi demonstrasi dan agenda audiensi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Organisasi tersebut juga mendesak otoritas pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan pertimbangan terkait penanganan Mas Bechi. (*/red)

Mantan Sopir di Bireuen Diduga Bobol Rekening Mantan Majikan, Kerugian Rp 585,2 Juta

By On Jumat, Oktober 23, 2026

Ai bin AD (31), warga Desa Lhok Awe, Kota Juang, Bireuen, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen terkait dugaan pencurian uang majikannya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Seorang pria berinisial Ai bin AD (31), warga Desa Lhok Awe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen atas dugaan pencurian uang dari rekening mantan majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 585,2 juta. 

Pria yang pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban tersebut diamankan polisi di kediamannya di kawasan Desa Lhok Awe Teungoh, Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Dedy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan berkurangnya saldo rekening Bank Aceh miliknya dalam jumlah besar. Berdasarkan penghitungan sementara pada 12 Oktober 2026, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 585.200.000. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga mengambil uang dari rekening korban tanpa izin. 

“Penyelidikan awal kami fokuskan kepada beberapa orang dekat yang dicurigai, termasuk mantan sopir pribadi korban,” ujar Dedy. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga penarikan uang tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026, ketika Ai masih bekerja sebagai sopir pribadi korban. 

Menurut Dedy, terduga pelaku diduga mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban karena sebelumnya pernah diminta oleh korban untuk menarik uang menggunakan kartu tersebut. 

“Celah itu yang kemudian diduga dimanfaatkan pelaku,” jelasnya. 

Polisi menduga penarikan uang dilakukan secara bertahap dan berulang kali selama kurang lebih empat bulan. Akibatnya, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 585,2 juta. 

Setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankan Ai tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Saat ini, Ai telah dibawa ke Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penarikan uang melalui kartu ATM tanpa izin yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. 

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut. (Joniful Bahri)