-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Korupsi Dana PNPM Rp 856 Juta di Jeunieb, Kejari Bireuen Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

By On Sabtu, September 13, 2025

JPU Kejari Bireuen limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana SPP PNPM tahun 2019-2023 di Jeunib, Bireuen, ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.


Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 September 2025 menyebutkan, perkara ini menjerat tersangka berinisial AI setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.


Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 856.369.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).


Kasus ini bermula pada 24 Juni 2019 saat digelar Musyawarah Antar Desa (MAD) PNPM di Kecamatan Jeunib. Dalam forum itu, tersangka AI membuat kebijakan yang menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.



Namun, pelaksanaannya tidak sesuai aturan maupun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.


“Setiap peminjam yang ingin mengajukan pinjaman individu diwajibkan lebih dahulu menemui tersangka AI untuk mendapat rekomendasi atau persetujuan. Setelah itu barulah proposal pinjaman bisa diproses ke tahap berikutnya,” jelas Wendy.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025. (Joniful Bahrii)

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

By On Jumat, September 12, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

“Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya juga mendalami soal berapa anggota jemaah yang membeli haji furoda tapi ternyata berangkat menggunakan kuota haji khusus. Bagaimana fasilitas saat pelaksanaan haji juga dicari tahu KPK.

“Termasuk fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu,” ujarnya.

“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade,” imbuhnya.

Diketahui, Hasan diperiksa KPK sejak pukul 09.44 WIB dan kini sudah selesai. Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus itu bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji. (*/red)

Pakai Peci saat Diperiksa KPK, Noel Ebenezer Ingin Tampil Keren

By On Jumat, September 12, 2025

Noel pakai peci hitam usai diperiksa KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel tampak menggunakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 September 2025.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku mengenakan peci agar terlihat lebih keren.

“Enggak, lebih enak aja, biar lebih keren,” ujar Noel singkat.

Noel menyebut peci yang ia kenakan juga memiliki makna simbolis, meski enggan menjelaskan lebih detail.

“Ini simbol,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Penetapan itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang pada Agustus 2025.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6. FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator

9. SUP (Supriadi), Koordinator

10. TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia

11. MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia

(*/red)

Ini Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Harta Rp 4,5 Milyar

By On Kamis, September 11, 2025

Polisi menangkap dua WN China pembobol rumah warga di Tangerang. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDua Warga Negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39) ditangkap Polisi gegara membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar.

Keduanya menyasar rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden M Jauhari mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya secara random. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa, 09 September 2025.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.

Identitas keduanya diketahui setelah mereka menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus.

Setelah beraksi, kedua pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke daerah asalnya.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai,” kata Jauhari.

Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara, satu pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Katalis di Pertamina

By On Kamis, September 11, 2025

KPK tahan tiga tersangka dugaan korupsi katalis Pertamina. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa, 09 September 2025.

Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 09 September 2025.

Ketiga orang yang ditahan itu, di antaranya Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta.

Satu tersangka lain, yaitu Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014, belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes.

Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan,” ujar Asep.

Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Walhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.

“Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.

Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban

By On Kamis, September 11, 2025

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sebagai korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu dikatakan Khalid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK, Selasa, 09 September 2025.

Khalid mengklaim dirinya telah terdaftar sebagai jamaah haji furoda. Namun, ia mengaku ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata yang menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa haji khusus.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda. Terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud, yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” tuturnya.

Dia menyebut, ada sekitar 122 jamaah yang turut terdaftar menjadi calon jamaah haji khusus melalui PT Muhibbah.

Khalid mengklaim PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.

“Ya, bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami, PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah,” jelasnya.

Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujarnya.

Soal keterlibatan Uhud Tour, Khalid menepis hal tersebut. Namun ia menegaskan, dirinya bersama jamaah lain dari Uhud Tour terdaftar sebagai calon jamaah dari travel Muhibbah.

“Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jamaah Muhibbah,” klaim Khalid.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi. (*/red)

Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

By On Kamis, September 11, 2025

Kejari Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan, dan proses mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen Rabu, 10 September 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Rabu, 10 September 2025.

"Proses perdamaian ini turut dihadiri keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong setempat," terangnya. 

Perkara tersebut berawal pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban, Adli, hendak menonton pertandingan sepak bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen.


Namun, ia dihadang oleh tersangka DM yang menuding korban merekam video di toko miliknya. Perselisihan itu berlanjut hingga DM melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian wajah dan mata korban.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun setelah difasilitasi oleh Kejari Bireuen melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tersangka dan korban sepakat berdamai. DM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sebutnya. 

Kajari Bireuen menyatakan, hasil kesepakatan ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum diputuskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Joniful Bahri)