-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

HEBOH! Lagi-Lagi PT SMS Mengguncang Bengkulu, Direktur Irsyad Disebut Terseret OTT KPK

By On Jumat, Maret 13, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.

Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.

Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.

Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.

Ironisnya lagi, Irsyad sebagai Direktur PT SMS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus OTT pada 9 Maret 2026. Namun demikian, perusahaan tersebut diketahui masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini, Jumat (13 Maret 2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT SMS masih melakukan pekerjaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Air Rambai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pelaksana lapangan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Irsyad benar merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana yang saat ini masih menjalankan pekerjaan tersebut.

Yaqut Disebut Terima Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus, Bisa Berangkat Tanpa Antre

By On Jumat, Maret 13, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024

KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak delapan ribu kuota untuk haji. 

Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. 

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. 

Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji. 

RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. 

RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. (*/red)

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Jumat, Maret 13, 2026

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024

Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye yang menandakan statusnya sebagai tahanan KPK.

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan sekira pukul 18.48 WIB. Selain itu, tangan Gus Yaqut juga terborgol. 

Gus Yaqut kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan tersebut. 

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.04 WIB. 

"Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ujar Yaqut, Kamis, 12 Maret 2026. 

Pemanggilan Gus Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya awak media soal kesiapannya ditahan, ia enggan menjawab secara gamblang. 

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok," ucapnya. (*/red)

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

By On Kamis, Maret 12, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM dan keluarga besar Brimob. Apalagi, PKBM tersebut diduga bermasalah.

Diketahui, Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi soal adanya dugaan markup jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, antara jumlah siswa yang dilaporkan di Dapodik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan jumlah siswa yang belajar di PKBM sangat berbeda.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada hari Sabtu, tidak ditemukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Bahkan tidak ada satu siswa pun yang berada di PKBM. Sedangkan tenaga pendidik (Tendik) hanya ditemukan satu orang.

Salah seorang Tendik PKBM Maharani yang enggan menyebutkan Namanya Ketika dikonfirmasi di lokasi, hanya mengatakan agar awak media menghubungi nomor Nanang salah seorang angota Brimob yang tercantum pada spanduk dan papan nama PKBM.

“Gak tau saya soal operasional sekolah. Itu aja ada nomornya yang di spanduk, silahkan dihubungi,” ujarnya.

Terpisah, Nanang, salah seorang anggota Brimob Polda Banten yang nomor handphonenya tertera pada spanduk dan papan nama PKBM Maharani mengatakan, jika dirinya tidak memiliki tujuan tertentu atas keterangan yang tercantum dalam spanduk tersebut.

“Saya tidak ada tujuan apa-apa, Cuma sekedar ngasih tau aja, beliau yang punya PKBM punya anggota keluarga di satuan Brimob Polda Banten yaitu saya,” ujarnya melalui pesat Whatsap, Kamis (12/03/2026).

“Silahkan cari tau, saya sudah 13 tahun dinas. Yang jelas saya tidak punya tujuan jelek, niat saya Cuma mau bantu keluarga saya,” tambahnya.

Mengenai adanya dugaan permasalahan markup jumlah siswa pada PKBM Maharani, Nanang mengaku jika Persoalan Dapodik atau masalah PKBM ia tidak mengetahui, dan tidak akan melarang maupun menghalangi tugas wartawan.

“Saya gak tau apa-apa. Setahu saya kemaren juga sempat ada yang laporin dan sudah di selesaikan infonya. Cari tahu aja gak apa-apa, saya gak bakal menghalangi atau melarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah PKBM Maharani Sri Suprapti tidak dapat ditemui, bahkan Ketika dikonfirmasi melalui seluler dalam kondisi tidak aktif dan belum memberikan tanggapan.

Bareskrim Polri Sita Sembilan Ton Daging Impor Kedaluwarsa, Diduga akan Diedarkan Jelang Lebaran

By On Senin, Maret 09, 2026

Bareskrim sita sembilan ton daging beku impor kedaluwarsa

JAKARTA, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga bakal diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang perayaan Lebaran

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. 

"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” ujar Arsya, Minggu, 08 Maret 2026. 

Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan tiga truk yang mengangkut daging beku impor kadaluarsa dengan total berat mencapai sembilan ton. 

“Saat ini, diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat sembilan ton. Saat ini, para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.  

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut. (*/red)

Wamendagri soal Fadia Tak Paham Birokrasi: Harusnya Paham Sejak Putuskan Maju

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak mengetahui urusan birokrasi. 

Ia menegaskan, Kepala Daerah merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah. 

Untuk itu, kata dia, Kepala Daerah harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemerintahan di daerah. 

Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh setiap Kepala Daerah, termasuk Fadia. 

"Kepala Daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi Kepala Daerah," ujarnya, Kamis, 05 Maret 2026. 

Bima mengatakan, Kepala Daerah yang tidak berlatar belakang politik pemerintahan tetap bisa mempelajarinya dengan cepat. 

Ia menegaskan, tidak semua urusan dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). 

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," ujar Bima. 

"Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda, karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Fadia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dibandingkan mengurus persoalan birokrasi. 

Hal itu disampaikan Fadia saat diperiksa penyidik KPK setelah terjaring dalam OTT. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi. 

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan oleh rekam jejak Fadia yang telah terpilih dua kali sebagai Bupati dan sekali sebagai Wakil Bupati. 

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya. (*/red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

By On Jumat, Maret 06, 2026

GARUT, KabarViral79.Com - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)