-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, 10 Orang Pelaku Diamankan

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus tersebut, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan selama bulan Juni 2025.

Ke-10 pelaku itu, di antaranya berinisial MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol. Jumlah total 21.939 butir. TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram. N, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis. TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan jajarannya berhasil menyita sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.

Untuk sabu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menyita sekitar kurang lebih seberat 465 gram atau setengah kilogram. Pelaku diamankan di salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang

“Sedangkan tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani saat Konferensi Pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat keras diterapkan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya. (gus/red)

Polisi Tangkap Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Seorang oknum guru berinisial HD yang mengajar di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Penetapan itu dilakukan setelah Kepolisian menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan korban dan pengakuan pelaku.

“Perbuatan tersangka dilakukan tanpa adanya persetubuhan. Namun yang bersangkutan mengakui telah meraba, mencium, dan memaksa korban memegang alat kelaminnya,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Aksi tersebut diduga terjadi di ruang olahraga sekolah pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kapolresta menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Pihaknya membuka kemungkinan pengembangan jika terdapat korban lain atau bukti tambahan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain yang melapor, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudha. (Weli)

37 Narapidana Berisiko Tinggi di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Senin, Juli 28, 2025

Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sebanyak 37 Warga Binaan berisiko tinggi (high risk) di Jawa Timur (Jatim) dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, pada Minggu, 28 Juli 2025.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.

Kadiono mengatakan, 37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Dia menjelaskan, pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jatim. 

“Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” ujarnya.

Kadiono menambahkan, pemindahan dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain.

Dia juga menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan yang juga Koordinator wilayah Nusakambangan menyebutkan, 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jatim tersebut akan ditempatkan di Lapas di kawasan Nusakambangan, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Mereka akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat, dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” ujar Irfan.

Saat ini, total sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan adalah warga binaan kasus narkoba, terorisme, dan beberapa perkara lainnya yang berdasarkan hasil asesmen masuk kategori high risk. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan

By On Senin, Juli 28, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Usut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori.

Keduanya didalami mengenai proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah.

“Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

“Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.

KPK juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini.

Pendalaman ini dilakukan juga oleh KPK terhadap dua saksi lainnya, yakni Noto Utomo selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ning Darwati selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan, serta wiraswasta bernama Totok Harianto.

KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta dalam perkara ini di hari yang sama atas nama Yulianto dan Al Amin Zaini.

Tim penyidik KPK mendalami keduanya soal besaran fee yang diminta oleh para tersangka.

“Didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi.

Tujuh orang saksi tersebut diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kasus itu, KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. KPK menilai, pengelolaannya minim transparansi.

“KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” kata Budi Prasetyo, Senin, 21 Juli 2025.

Provinsi Jatim diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap) hingga 30 persen.

“Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Menas Erwin

By On Senin, Juli 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usut dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Menas Erwin dipanggil hari ini, Senin, 28 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Diketahui, nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

“Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,” tulis putusan kasasi.

Diketahui sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.

Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara. (*/red)

Duduk Perkara Opang Paksa Ibu Bawa Anak Turun dari Taksi Online saat Hujan di Stasiun Tigaraksa

By On Senin, Juli 28, 2025

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada saat menemui Opang di Stasiun Tigaraksa usai video viral ibu bawa bayi dipaksa turun dari taksi online meski sedang hujan. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) menghadang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam video itu, tampak sejumlah ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu yang sedang menggendong bayinya di tengah jalan saat hujan.

Bahkan, mereka sempat mengancam akan merusak kendaraan taksi online tersebut memakai batu. Pengemudi taksi online itu akhirnya terpaksa menurunkan penumpangnya.

Sementara, para Opang berdalih, aksi yang dilakukannya itu merupakan tindakan tegas terhadap taksi online yang melanggar wilayah zona penjemputan penumpang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pun mendatangi Stasiun Tigaraksa usai ulah meresahkan oknum opang viral di media sosial.

Kombes Indra didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

“Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar jam 2 siang,” kata Indra Waspada kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Indra menyebut pihaknya terlebih dahulu mendengar keterangan dan keluhan yang disampaikan pengemudi opang.

Selanjutnya, dia memberikan edukasi dan imbauan agar segala sesuatu tidak didasarkan pada emosi.

“Kata kuncinya, sama-sama cari makan. Opang dan Ojol sama-sama cari makan. Harus dengan tenang, jangan emosi, yang korban malah penumpang,” ujar Indra.

Indra juga mendengar keterangan dari pengemudi Ojek Online (Ojol). Setelahnya, hal yang sama, yakni memberikan edukasi dan imbauan juga dilakukan kepada pengemudi Ojol.

“Kami akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, agar ada solusi,” ujarnya.

Kombes Indra menegaskan, segala tindakan yang meresahkan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kata dia, agar pengemudi Opang tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

“Kami yakin penumpang tidak tahu apa-apa. Terus ada kejadian, kalau penumpang tidak terima dan membuat laporan, kan bisa diproses,” ujarnya.

Tiga Opang Diamankan Polisi

Polresta Tangerang mengamankan tiga orang Opang yang menurunkan paksa penumpang Taksi Anline di Stasiun Tigaraksa. Mereka di antaranya berinisial A, N dan J, yang diduga sebagai pelaku penghadangan taksi online.

“Ya, kami saat ini sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku aksi penghadangan taksi online yang telah viral beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurut Anggio, upaya mengamankan ketiga Opang itu sebagai langkah penyelidikan dan penyidikan atas insiden yang terjadi kepada pengemudi Taksi Online dan penumpangnya yang merupakan pasangan suami-istri dan bayinya.

“Terduga pelaku yang terlibat dalam video viral, sudah diamankan sebagai proses penyelidikan,” ujarnya.

Dia menyebut, langkah pengamanan ini dilakukan tim penyidik sebagai upaya pencarian fakta terjadinya pelanggaran tidak pidana dalam insiden perselisihan antara Opang dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa.

“Untuk saksi kita nanti akan juga dilakukan upayakan pemeriksaan,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Kombes Indra Waspada mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Indra, awalnya ada suami istri yang turun di Stasiun Tigaraksa, lalu memesan Taksi Online dengan titik penjemputan di depan stasiun.

Kemudian oleh beberapa Opang, sopir Taksi Online yang sudah membawa penumpang itu ditegur agar tidak mengambil penumpang di depan Stasiun Tigaraksa.

Indra menyebut, penumpang perempuan yang mendengar opang menegur sopir Taksi Online akhirnya ikut berbicara hingga terjadi cekcok. Sehingga, situasi menjadi lebih ramai.

Menurut Indra, oknum Opang meminta penumpang suami istri dan bayinya itu untuk turun dari Taksi Online dan diminta agar naik Ojek Pangkalan.

Namun penumpang itu memilih berjalan kaki. Sedangkan Taksi Online meninggalkan Stasiun Tigaraksa.

“Untuk identitas penumpang Taksi Online sedang kami dalami,” kata Kombes Indra kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Dimediasi

Kombes Indra Waspada mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut guna mengungkap fakta dari perselisihan antara Opang dan Taksi Online.

“Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan. Insya Allah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Saya mohon bersabar, menarik diri, jangan termakan hasutan apapun, sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami, untuk menanganinya,” ujar Indra.

Dia menjelaskan, guna menjaga kondusifitas lingkungan, pihaknya telah menggelar klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak terkait insiden yang terjadi.

Berdasarkan upaya itu, kata dia, pihaknya menemukan titik terang bahwa permasalahan itu dipicu atas perselisihan dan miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

“Ada selisih kepahaman antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat,” ujarnya. (*/red)

Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

By On Senin, Juli 28, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang guru SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

“Iya, benar (sudah ditahan), inisial HD,” kata Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Namun Febby belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya telah akan menggelar konferensi pers kasus itu besok.

“Lengkapnya besok kita rilis,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.

Tiga orang dilaporkan karena melakukan pelecehan secara verbal, sedangkan satu orang melakukan pelecehan fisik.

“Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan ke polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Lukman mengatakan, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu, 23 Juli 2025, karena terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa.

Sementara satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli dan kemudian dipolisikan melakukan pelecehan fisik.

“Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasarlah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak itu jorok. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik). Sementara yang satu (yang juga dilaporkan ke Polisi) melakukan pelecehan fisik,” ujar Lukman.

Tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Namun Lukman mengingatkan para guru untuk menjaga komunikasi dengan murid.

“Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya, tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level. Kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada yang seusia, walau bahasanya kasar, masih bisa saling memahami. Tapi kalau kepada anak, tidak bisa,” ujarnya. (*/red)