-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ini Kata Pakar Hukum soal Pemilik Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

By On Senin, Januari 20, 2025


KOTA BATU, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (30) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu.

Ditetapkannya RW sebagai tersangka menyusul setelah pengemudi bus berinisial MAS ditetapkan tersangka terlebih dulu.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof I Nyoman Nuryana, penetapan pemilik bus sebagai salah satu tersangka memang memenuhi beberapa unsur hukum.

Meski pada kenyataannya RW tidak memiliki keterlibatan secara langsung dalam kecelakaan pada 8 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa uji KIR bus Sakhindra trans nopol DK 7949 GB dan surat izin angkutan telah mati sejak lama.

Tidak hanya soal administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan Dishub dan KNKT didapatkan bahwa sistem pengereman bus tidak dapat difungsikan dengan baik.

“Kalau dari kronologi mulai awal, sebelum berangkat itu pengemudi sudah bilang kepada pemilik bahwa ada masalah pada pengeraman. Tetapi (meski mengetahui ada masalah pengereman) pemilik memaksakan dan memerintah pengemudi tetap menjalankan,” kata Nyoman kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.

“Perjalanan yang dilalui cukup jauh dari Bali ke Jawa Tengah terus ke Jawa Timur. Hasil penyelidikan yang saya ketahui selama perjalanan sudah beberapa kali memeriksa rem dan melakukan perbaikan hingga klimaksnya di Kota Batu mengalami rem blong,” sambungnya.

Dari kronologi tersebut, Nyoman menilai bahwa RW dalam kasus ini memiliki keterlibatan karena dengan sengaja serta mengetahui kemungkinan akan terjadi kecelakaan dan tetap memaksakan bus yang tidak laik jalan untuk tetap digunakan.

Menurut Nyoman, unsur kesengajaan ini yang menjadi dasar Kepolisian menjerat tersangka RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Oleh karena kesengajaan dihubungkan dengan Undang-Undang 311. Kemudian karena kelalian menyebabkan luka berat dihubungkan dengan KUHP 360 dan menyebabkan matinya orang KUHP 359,” ujarnya.

Sementara untuk MAS diancam Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/red)

Berawal dari Kecurigaan Warga, Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Terbongkar

By On Sabtu, Januari 04, 2025


BATU, KabarViral79.Com – Berawal dari kecurigaan warga terhadap perempuan berinisial DFS (26) yang tiba-tiba memiliki anak, praktik perdagangan bayi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), terbongkar.

Pihak Kepolisian dari Unit PPA Polres Batu yang mengetahui informasi tersebut pada Kamis, 26 Desember 2024, langsung melakukan penyelidikan.

“Padahal diketahui oleh masyarakat setempat bahwasannya saudara Dini ini tidak pernah hamil. Kemudian Unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan. Kemudian didapatkan hasil bahwasannya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Hasil penyelidikan diketahui, DFS membeli bayi jenis kelamin laki-laki yang diperkirakan masih berusia tujuh hari itu melalui akun Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.

“Kemudian bayi tersebut dibeli oleh saudara DFS dengan harga Rp 19 juta dengan transfer ke nomor rekening salah satu tersangka perempuan AS (32) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima, DFS dan pelaku AS janjian bertemu untuk penyerahan bayi tersebut di tepi jalan raya area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

“Transaksi dilakukan biasanya di jalan raya atau mencari lokasi yang sama-sama tidak diketahui, baik dari pihak komplotan penjual, maupun si pembeli, supaya tidak bisa dilacak,” ujarnya.

Hasil pengembangan Polisi, total ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan ditahan di Mapolres Batu, di antaranya berinisial DFS (26) sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto Kota Batu, AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai penjual bayi, MK (45) asal Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

“Jadi para tersangka, penjual, pembeli, dan perantara ini sama-sama tergabung dalam grup Facebook Adopter dan Bumil,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu mobil Daihatsu Ertiga warna putih sebagai sarana beraksi, buku sehat, HP dari para tersangka, selimut yang digunakan bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari dan surat tanda kelahiran. (*/red)

Pilkada 2024, Pengamat Politik Sebut Nomor Urut Tengah Untungkan Paslon

By On Jumat, September 27, 2024

KPU Kota Batu menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Pilkada Serentak 2024. 

KOTA BATU, KabarViral79.Com – Pengamat politik yang juga Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo menyebut, nomor urut Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2024 akan berpengaruh secara psikologi sosial bagi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah memilih Paslon dengan nomor urut yang berada di tengah. Pernyataan tersebut diungkapkannya untuk merespons hasil pengundian nomor urut bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu pada Pilkada 2024.

“Jika ada empat calon, (lebih untung) nomor urut 2 atau 3. Sedangkan jika ada tiga Paslon, nomor urut 2 yang lebih diuntungkan,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.

Selain itu, kata dia, Paslon yang mendapat nomor urut seperti milik pemimpin yang sedang menjabat di tingkat lebih tinggi juga akan lebih diuntungkan.

“Paslon yang mendapat nomor urut sama dengan Presiden terpilih atau Gubernur terpilih, sangat mungkin mendapatkan dampak dari kemenangan di atasnya,” ujar Wahyudi.

“Bisa linier juga. Misalnya dengan Prabowo Subianto atau nanti suara yang memilih Khofifah Indar Parawansa,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU telah mengelar pengundian nomor urut untuk Paslon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pilkada Batu 2024 di The Singhasari Resort Batu, Jawa Timur (Jatim), Senin, 23 September 2024.

Hasilnya, Nurochman – Heli Suyanto memperoleh nomor urut 1, Firhando Gumelar – Rudi nomor urut 2, dan Krisdayanti – Kresna Dewanata Prosakh nomor urut 3. (*/red)