-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Operasional KB, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana, di DPMGP-KB Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., menjelaskan, terdakwa A M selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana operasional KB tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.112.738.901. 

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DAK Non Fisik Bidang Keluarga Berencana Tahun 2024. 

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertib, dan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »