-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ahli  Pidana Independen: Aparat Jangan Ragu, Homologasi PKPU Tidak Bisa Menghapuskan Pidana

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang sudah 1 tahun lebih ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui mandek.

Baru-baru ini Direktur Tipideksus Polri, Brigjen Helmi Santika,  menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dikarenakan dalam proses penyidikan pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya (HS) salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru sehingga berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ,” kata Helmy.

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli. 

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelasnya.

Sementara mengutip pernyataan Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MM., CLA., Ahli Pidana Independen atau Certified Legal Auditor dalam tayangan youtube RSP Law Auditor  pernah mengatakan bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana.

"PKPU hasilnya ada dua bisa pailit dan homologasi atau yang disebut perdamaian.  Perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan 1 catatan ingat baik-baik bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (koperasi -red) tersebut tidak sama sekali bisa menghapuskan pidanya itu," katanya seperti dikutip kabarxxi.com dari channel youtube RSP Law Auditor (1/6/2021).

"Artinya pidanya tetap ada, dan bisa diusut oleh penegak hukum," sambungnya.

Dalam simpulannya, ia mengatakn apapun hasil dari PKPU baik pailit maupun homologasi, didalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa mengapus tindak pidana.

"Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan, tidak bisa ditutup dengan cara-cara homologasi, dan pailit," terangnya.

Robintan Sulaiman kembali mengulangi pernyataanya seraya menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana.

"Saya ulangi lagi apapun upaya dari keperdataan itu sama sekali tidak bisa menghapuskan pidana. Jadi penegak hukum tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana," tutupnya.  (Red)

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Polrmik permasalahan terkait adanya kasus Indosurya, Helmy mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, Hal itu lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. 

Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. 

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ujar dia. 

Dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy. 

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, polisi juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi. 

Pada Juli 2020, hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur. Helmy menyebut, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak salah dalam proses administrasi penyidikan. 

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," ujarnya. 

Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor. 

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy. 

Adapun konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa dipastikan tidak berbeda satu dengan lainnya. Di mana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan. Seperti kasus investasi Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya. 

Untuk poses penyidikan kasus Indosurya, masih tetap berjalan dan sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik. "Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," Helmy menandaskan.

Menanggapi pernyataan dari Polri, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE berpendapat berbeda dengan pihak Polri, menurutnya ada yang keliru dengan penerapan Homologasi dalam ranah pidana.

" yang harus saya luruskan disini adalah Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda perdata khususnya PKPU, dalam pidana Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib di limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti.

Banyak pendapat seolah-olah 'apabila ada homologasi PKPU' lalu perkara pidana bisa berhenti, padahal hal itu keliru. Pengesahan perdamaian (homologasi) pada pkpu itu hanya baru sebatas janji penjadwalan /restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata "damai" "86", padahal hak hak korban harus dipenuhi dulu atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya. 

Frasa "perdamaian" dalam Undang-undang kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu Restrukturisasi Utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang. Jika frasa "perdamaiaan" tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal pkpu dan semau maunya menafsirkan sendiri. kemudian apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya ? mungkin saja yg menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori keadilan SH (Soekarno Hatta). Penyidik harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik berdalih mempertimbangankan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang di harapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak hak korban. Bukan perdamaian versi homologasi."jelas Dr. Seno (di/red)

Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat Bakornas Garda Mencegah Dan Mengonati - DPP Bakorna GMDM

By On Jumat, Mei 28, 2021

  


JAKARTA, KabarViral79.Com - Indonesia darurat narkoba , semua provinsi , kota , kabupaten , semua instansi baik pemeintah ataupun suwasta , artis sampai anak anak sekolah , sudah terpapar bahaya narkoba . 

Pemerintah mengeluarkan regulasi regulasi untuk menguatkan dalam upaya pemberantasan narkoba ,

Presiden mengeluarkan Impres no 2 th 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN ,pencegahan , pemnerantasan , penyalahgunaan dan peredaran belap narkoba .

Ada permendagri no 12 tahun 2019 tentang pembentukan team terpadu P4GN , sampai tingkat desa .

Ada permendes no 11 tahun 2019 tentang penggunaan sekala prioritas anggaran dana desa salahsaatunya untuk P4GN .

itu semua untuk penguatan atau mendukung undang undang 35 th 2009 tentang narkotika dalam pemberantasan narkoba , mengingat korban meninggal dunia karena narkoba , mencapai 70 orang per hari , belum lagi dampak sosial ekonomi .

Terlepas itu semua yang merupakan konsen pemerintah dan kita semua untuk menjaga anak bangsa dari penyalahguna narkoba dan memutus jaringan narkoba di Indonesia , GMDM juga konsen dalam membantu pemerintah sesuai dengan visi dan misi GMDM .

Ada beberapa visi GMDM yang mendasar yaitu : Memasyarakatkan gaya hidup yang bebas dari narkoba , seks bebas , HIV - AIDS , premanisme , serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam kehidupan  pembangunan bangsa . 

Adapun MISI GMDM yaitu : 

1. Membantu pemerintah mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan kebijakan pemerintah dalam pembangunan generasi bangsa .

2. Membangun kesadaran generasi muda melalui peningkatan pengetahuan dalam pembangunan tanpa narkoba , seks bebas , HIV-AIDS , Dan premanisme .

3. Membangun generasi muda perduli pembangunan melalui pemberdayaan , pengembangan keahlian , dalam pemanfaatan tehnologi sebagai life style ( gaya hidup ) dan dapat meningkatkan kesejahteaan masyarakat .

4. Menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter , bertumbuh , berbuah dan mentrasformasi masyarakat menjadi sehat , cerdas , berfungsi dan hidup dalam kesatuan . 

Rapat kerja dewan pimpinan pusat GMDM guna mematangkan langkah kedepan ,  Bertempat di Hotel Teras kita MT Haryono kapling 10A cawang jakarta timur di laksanakan selama 2 hari 27  - 28 mei 2021 .

Di pimpin langsung oleh dewan pendiri Bp Irjen Pol ( purn ) Drs Arman Depari dan Ibu ADV . Elsye Christine , A.T , S.H , Ketua umum ADV Jefri Tommy Tambayong , S.H S.Th , sekjen Bp Vernando Sihombing , dan Bendahara Umum GMDM Bp Souw Thopan .

Rapat Kerja pusat selain di hadiri semua pengurus pusat juga di hadiri oleh ketua ketua DPD melalui zoom meting , untuk sumbang saran dalam rapat dan tentunya untuk membangun GMDM kedepan agar lebih baik sesuai visi misi GMDM .

Dewan pendiri sekaligus pembina GMDM Irjen Pol ( purn ) Drs Arman Depari mengintruksikan kepada seluruh anggota GMDM baik di pusat maupun di daerah untuk terus bergerak , diintruksikan juga untuk DPP GMDM agar propinsi yang belum terbentuk agar segera di bentuk , dan menjelang hari anti narkotika nasional ( HANI ) agar semua untuk melakukan kegiatan  P4GN .

Bp ADV . Jeffi Tommy Tambayong . S.H . S.Th selaku ketua umum GMDM menyampaikan ucapan terimakasih , mengingat di situasi pandemi cobid-19 ini kita masuk terus bergerak dalam upaya P4GN .

Untuk semua deputi deputi GMDM untuk menjalankan semua program program  yang sudah dipaparkan dan tentunya harus berdasarkan AD / ART , dalam rapat ini pun semua peserta rapat harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat mengingat Indonesia saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19 .


(Deputi Humas DPP GMDM)

DPP GMDM Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 di BNN RI

By On Selasa, Mei 25, 2021



JAKARTA, KabarViral79.Com -  AgusKaryanto Humas DPP GMDM Mewakili Ketua Umum Tomi Jefri Tambayong menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika lebih dari setengah ton yang di musnaskan BNN RI."selasa/25/05/2021.

"Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan lebih dari setengah ton Barang Bukti Narkotika."Pemusnahan kelima yang dilakukan BNN  Ditahun 2021dengan total barang bukti 794.62 kg sabu, 19675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja." Dari pengungkapan 9 kasus  dalam kurun waktu maret - april 2021.

"Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Drs Petrus Reinhard Golose, M.M."menjelaskan dengan adanya pemusnahan kelima ini maka total barang bukti yang di musnaskan BNN sepanjang 2021 telah mencapai lebih dari 1,5 ton hal itu menjadi bukti kuat komitmen BNN dalam perang melawan Narkoba."ucap Kepala BNN RI.

Deputi Berantas BNN RI Drs Arman Depari katakan kronologi 9 sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang akan di musnahkan pada hari ini sebagai berikut :

1. Akibat lawan petugas penerima 95,06 kg Sabu di tindak tegas.

2. Petugas BNN DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Sabu dan 22,40 Kg Ganja.

3. Seorang pria di jakarta timur diamankan karna miliki Sabu seberat 0,095 Kg.

4. Penyelundupan Sabu Seberat 77,67 Kg yang melibatkan Napi Lapas.

5. Sabu Asal Pakistan yang di bawa melalui via Jalur Laut diamankan seberat 536,84 Kg.

6. Peredaran Sabu seberat 26,66 Kg yang melibat oknum Anggota DPRK Bireun.

7. Gabungan BNN-Bea Cukai Sita Sabu seberat 17,81 Kg dalam tabung gas.

8. Gabungan BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu seberat 31,83 Kg.

9. BNN Sita Sabu Seberat 4,23 Kg dan Ekstasi Sebanyak 19,700 Butir di Riau."lebihnya kata Deputi Berantas BNN RI.


(Rudi)

Kapolri Diminta Advokat Alvin Lim Jelaskan Kasus Investasi Bodong Indosurya di INews TV ‘Cerdas Hukum

By On Kamis, Februari 25, 2021



JAKARTA, KabarViral79.Com - Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan    keterangan pers dimana selama ini POLRI diam dan Bungkam saja dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya ini.

“Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan padahal jelas “Salus Populi suprema Lex esto” yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan POLRI diam seribu bahasa, bahkan Kadvi Humas Mabes POLRI pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?,” ucap Advokat Alvin Lim.

Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu “Presisi” sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi, maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip “Transparansi” dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, “Cerdas Hukum” agar masyarakat Indonesia terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya dimana Tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disini prinsip “Responsibilitas” Kapolri baru Listyo Sigit di uji, karena POLRI punya responsibilitas untuk penanganan kasus yang diadukan oleh masyarakat. Dimana kepastian hukumnya jika kasus Indosurya yang diadukan tidak naek status ke Penuntutan padahal Sudah ditetapkan Tersangka?

Ayo bapak Kapolri, bersediakah menghadiri undangan saya selaku Host acara “Cerdas Hukum” untuk menunjukkan dan menjelaskan Motto PRESISI POLRI ini kepada maayarakat Indonesia. Minimal jika Bapak Kapolri berhalangan dan sibuk, bisa diwakilkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atau Kabareskrim baru Agus Yulianto. Tunjukkan dan buktikan janji dan Motto POLRI, PRESISI ini agar Institusi Polri makin dicintai dan dipercaya masyarakat.

Tolong dijelaskan ke masyarakat luas, kenapa sampai sekarang POLRI ragu menahan Tersangka yang sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur penahanan berdasarkan KUHAP Pasal 21.

Jelaskan kenapa aset-aset pribadi dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut dengan Indosurya belum dibekukan dan disita asetnya? Karena pelapor dan korban yang mana Laporan Polisi kami di Polda di tarik oleh “Satgas Investasi Bodong” ke Mabes justru minim informasi dan kami meraba-raba dalam gelap.

Tolong para korban dan masyarakat, Cerdaskan kami agar mengerti proses hukum apa yang sudah dilakukan Mabes terutama Dittipideksus untuk kasus Indosurya? Kapan PARA TERSANGKA Kasus Indosurya akan ditahan? Kemana larinya aset 14 Triliun? Kapankah Berkas Perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke Kejaksaan?

“Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani menindak Kriminal berkerah putih, mafia kejahatan Bidang Keuangan ataukah memang hukum masih tumpul keatas?” tanya Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata “Das Solen berbeda dengan Das Sein nya” yang artinya teori dan praktek hukum berbeda.

Hal ini ada karena adanya OKNUM di tubuh POLRI, saya cuma bisa tunjukan dimana adanya sampah dan kotoran yang membuat bau Institusi Polri, namun saya tidak punya kewenangan berdasarkan hukum dan undang-undang untuk mencopot OKNUM POLRI yang merusak institusi Polri.

“Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus,” bebernya.

Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum, saya harap Kapolri punya hati dan berani menerapkan PRESISI dimulai dari dirinya, agar Institusi POLRI makin dicintai masyarakat. 

(LQ Indonesia Lawfirm)

DPP LPPI Dukung Langkah Kapolri Tekan Penyebaran Covid-19

By On Sabtu, Februari 13, 2021


JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Polisi Indonedia (DPP LPPI) mendukung langkah Kapolri yang telah mengeluarkan Surat Telegram No.ST/183/II/Ops.2./2021 tentang kebijakan Kapolri dalam penerapan penanganan Covid-19 serta mendukung upaya  pemerintah dalam Program Vaksinasi Covid-19.

Telegram itu berisi instrusi kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021, serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengatakan, langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah tepat sebagai bentuk upaya keseriusan dalam menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Bentuk keseriusan Pemerintah dan Polri dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid -19 yaitu dengan upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk itu, kami mengajak Masyarakat agar selalu melakukan dan menerapkan disiplin kesehatan dengan tetap Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,  Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas,” kata Dedi Siregar melalui siaran persnya, Sabtu, 13 Februari 2021.

“Atas dasar itulah, kami mengajak gotong royong dalam menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pemasangan sepanduk di Jakarta sebagai bentuk dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan telegram tentang penerapan penanganan Covid-19 serta mengajak lapisan Masyarakat dan Pemerintah agar tetap melakukan disiplin kesehatan,” tutupnya. (*/red)