-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolri Diminta Advokat Alvin Lim Jelaskan Kasus Investasi Bodong Indosurya di INews TV ‘Cerdas Hukum

By On Kamis, Februari 25, 2021



JAKARTA, KabarViral79.Com - Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan    keterangan pers dimana selama ini POLRI diam dan Bungkam saja dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya ini.

“Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan padahal jelas “Salus Populi suprema Lex esto” yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan POLRI diam seribu bahasa, bahkan Kadvi Humas Mabes POLRI pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?,” ucap Advokat Alvin Lim.

Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu “Presisi” sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi, maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip “Transparansi” dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, “Cerdas Hukum” agar masyarakat Indonesia terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya dimana Tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disini prinsip “Responsibilitas” Kapolri baru Listyo Sigit di uji, karena POLRI punya responsibilitas untuk penanganan kasus yang diadukan oleh masyarakat. Dimana kepastian hukumnya jika kasus Indosurya yang diadukan tidak naek status ke Penuntutan padahal Sudah ditetapkan Tersangka?

Ayo bapak Kapolri, bersediakah menghadiri undangan saya selaku Host acara “Cerdas Hukum” untuk menunjukkan dan menjelaskan Motto PRESISI POLRI ini kepada maayarakat Indonesia. Minimal jika Bapak Kapolri berhalangan dan sibuk, bisa diwakilkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atau Kabareskrim baru Agus Yulianto. Tunjukkan dan buktikan janji dan Motto POLRI, PRESISI ini agar Institusi Polri makin dicintai dan dipercaya masyarakat.

Tolong dijelaskan ke masyarakat luas, kenapa sampai sekarang POLRI ragu menahan Tersangka yang sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur penahanan berdasarkan KUHAP Pasal 21.

Jelaskan kenapa aset-aset pribadi dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut dengan Indosurya belum dibekukan dan disita asetnya? Karena pelapor dan korban yang mana Laporan Polisi kami di Polda di tarik oleh “Satgas Investasi Bodong” ke Mabes justru minim informasi dan kami meraba-raba dalam gelap.

Tolong para korban dan masyarakat, Cerdaskan kami agar mengerti proses hukum apa yang sudah dilakukan Mabes terutama Dittipideksus untuk kasus Indosurya? Kapan PARA TERSANGKA Kasus Indosurya akan ditahan? Kemana larinya aset 14 Triliun? Kapankah Berkas Perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke Kejaksaan?

“Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani menindak Kriminal berkerah putih, mafia kejahatan Bidang Keuangan ataukah memang hukum masih tumpul keatas?” tanya Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.

Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata “Das Solen berbeda dengan Das Sein nya” yang artinya teori dan praktek hukum berbeda.

Hal ini ada karena adanya OKNUM di tubuh POLRI, saya cuma bisa tunjukan dimana adanya sampah dan kotoran yang membuat bau Institusi Polri, namun saya tidak punya kewenangan berdasarkan hukum dan undang-undang untuk mencopot OKNUM POLRI yang merusak institusi Polri.

“Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus,” bebernya.

Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum, saya harap Kapolri punya hati dan berani menerapkan PRESISI dimulai dari dirinya, agar Institusi POLRI makin dicintai masyarakat. 

(LQ Indonesia Lawfirm)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »