-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

By On Rabu, November 19, 2025

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, KabarViral79.ComSejumlah kasus perundungan atau bullying siswa di sekolah dalam beberapa pekan mencuat ke publik.

Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi terkait kasus bullying siswa sekolah agar segera diatasi.

Salah satu kasus bullying menuai sorotan publik adalah seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

MH yang menjadi korban bullying mengalami luka fisik dan trauma serius, hingga berujung meninggal dunia.

Diketahui, MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan. Polisi masih menyelidiki kematian siswa tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dokter yang menangani.

Presiden Prabowo memberikan atensi terkait kasus perundungan siswa.

Prabowo meminta semua kasus perundungan di sekolah harus diatasi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meluncurkan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin, 17 November 2025.

Saat itu, Prabowo ditanya wartawan terkait kasus siswa SMPN 19 Tangsel yang dibully mengakibatkan trauma hingga tewas.

“Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo.

Bentuk Tim Antibullying

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menangani kasus perundungan atau bullying di sekolah.

Tim tersebut, kata dia, akan melibatkan orang tua hingga masyarakat untuk mencegah kasus seperti di SMPN 19 Tangsel berulang.

Menurut Abdul Mu'ti, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memperbaiki aturan di periode sebelumnya terkait tim penanganan bullying.

Dia berharap, kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi ke depan.

“Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan Permendasmen untuk memperbaiki Permendasmen sebelumnya, nanti kita akan bentuk tim yang ada di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ujar Abdul Mu'ti.

“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat, sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” imbuhnya.

Namun, Abdul Mu'ti belum mendapatkan laporan rinci kasus bullying siswa SMPN 19 Tangsel hingga berujung kematian.

Mu'ti menyerahkan kasus tersebut untuk diusut oleh Kepolisian.

“Saya belum dapat laporannya, karena sekarang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. Jadi kami belum dapat laporan secara lengkap kasus yang di Tangsel,” ujarnya. (*/red)

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

By On Rabu, November 19, 2025

Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi, para Wakil Ketua, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa.

Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan Fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan. R-KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu.

Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. (*/red)

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

By On Selasa, November 18, 2025

Zarof Ricar

JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Hukuman penjara 18 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara yang menjeratnya kini berkekuatan hukum tetap.

Pada 12 November 2025, Majelis Hakim MA yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai Hakim anggota, menolak Kasasi yang diajukan oleh Zarof.

“Amar putusan: Tolak Kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Diketahui, Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Setelah adanya putusan Kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan Kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi.

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang.

Menurut Anang, putusan Kasasi yang baru diterima pada Jumat kemarin berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” tambahnya.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam beberapa kasus suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara (makelar kasus).

Dia telah divonis 18 tahun penjara, dan kasasinya baru-baru ini ditolak oleh MA.

Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan Kasasi dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas, selama periode 2012 hingga 2022. (*/red)

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

By On Selasa, November 18, 2025

Prajurit TNI

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemerintah berencana mengirim sebanyak 20 ribu pasukan perdamaian ke Gaza. TNI memastikan personelnya siap memenuhi perintah tersebut dan telah melakukan pelatihan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan nanti.

“Terkait kesiapan 20 ribu prajurit dan latihan. Angka 20 ribu adalah kapasitas kekuatan TNI yang telah disiapkan dalam kerangka dukungan perdamaian dan kemanusiaan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Freddy Ardianzah kepada wartawan, Minggu, 16 November 2025.

“Personel tersebut berasal dari satuan yang rutin menjalani pembinaan OMSP dan misi PBB, sehingga kemampuan dasar, interoperabilitas, kesiapsiagaan logistik, dan operasi di berbagai medan sudah terbentuk,” imbuhnya.

Menurut Freddy, para personel tersebut kini tinggal menunggu keputusan pemerintah selanjutnya. Dia memastikan semua kriteria yang dibutuhkan telah disesuaikan.

“Untuk latihan khusus, TNI tetap menunggu mandat final, namun secara prinsip pasukan siap melaksanakan keputusan pemerintah secara profesional, proporsional, dan sesuai legal standing nasional dan internasional,” ujarnya.

“Untuk misi Gaza, TNI menyiapkan kapabilitas inti kesehatan dan zeni konstruksi yang memang dibina untuk operasi kemanusiaan dan perdamaian,” tambahnya.

Freddy menyebut, TNI juga akan mengirim rumah sakit lapangan hingga ambulans ke Gaza.

Ia mengaku belum menerima informasi berapa banyak logistik yang dibutuhkan di Gaza.

“Peralatan yang dipersiapkan mengikuti standar operasi kemanusiaan dan peacekeeping, seperti fasilitas rumah sakit lapangan, peralatan medis emergency, ambulans, perlengkapan air bersih dan sanitasi, serta kemampuan konstruksi zeni termasuk alat berat dan sarana rekonstruksi,” tuturnya.

“Jenis dan jumlahnya akan disesuaikan kembali setelah mandat PBB dan kebutuhan lapangan ditetapkan,” sambungnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia salah satu penyumbang terbesar pasukan penjaga perdamaian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dia menegaskan, Indonesia siap mengirimkan puluhan ribu pasukan perdamaian untuk menjaga kedamaian dunia.

“Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang terbesar pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami percaya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami akan terus mengabdi, di mana perdamaian membutuhkan penjaga, bukan hanya dengan kata-kata tetapi dengan pasukan di lapangan," kata Prabowo saat pidato dalam bahasa Inggris di Sidang Umum PBB, dilihat dari YouTube United Nations, Selasa, 23 September 2025.

Prabowo mengatakan, jika PBB membutuhkan pasukan perdamaian, Indonesia siap mengirimkan hingga 20 ribu putra-putrinya untuk menciptakan perdamaian di mana pun. Seperti di Gaza hingga Ukraina.

“Jika dan ketika Dewan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa dan majelis agung ini memutuskan, Indonesia siap untuk mengerahkan 20 ribu putra putri kami atau bahkan lebih untuk membantu mengamankan perdamaian di Gaza atau di tempat lain di Ukraina, di Sudan, di Libya, di mana pun ketika perdamaian perlu ditegakkan, perdamaian perlu dijaga,” tuturnya. (*/red)

HUT Ke-18 PPWI: Perwakilan Lebak Ambil Bagian dalam Seminar Nasional dan Rakernas

By On Sabtu, November 15, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak mengirimkan tiga orang perwakilan untuk menghadiri Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPWI yang digelar di Hotel Sunlake Waterfront Resort & Convention, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 PPWI.

Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, YM Mr. Sergei Tolchenov, yang memberikan sambutan khusus. Kehadiran Dubes Rusia itu menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda nasional PPWI tahun ini.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengucapkan apresiasi mendalam atas kehadiran tamu kehormatan tersebut.

“Thank you very much Your Excellency for attending our event,” ujar Wilson Lalengke dalam sambutannya.

Seminar Nasional dan Rakernas PPWI 2025 menjadi momentum konsolidasi organisasi dalam memperkuat peran jurnalisme warga di tengah tantangan era digital. Berbagai tema strategis dibahas, termasuk pengembangan kompetensi pewarta warga, penguatan jaringan, serta peningkatan peran PPWI dalam mendorong informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang.



Ketua DPC PPWI Lebak: “Ini Motivasi Baru untuk Kami di Daerah”

Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menyampaikan rasa bangga karena dapat mengikutsertakan perwakilan daerah dalam forum nasional bergengsi tersebut. Ia berharap momentum ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para pewarta warga di Lebak.

“Kehadiran kami di Rakernas dan Seminar Nasional PPWI ini adalah bentuk komitmen DPC Lebak untuk terus belajar, berkembang, dan berkontribusi dalam dunia jurnalisme warga,” ujar Abdul Kabir.

Ia menambahkan, kehadiran Dubes Rusia menunjukkan bahwa PPWI memiliki posisi strategis dan dihargai di kancah internasional.

“Ini pengalaman berharga bagi kami. Melihat langsung bagaimana PPWI menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk diplomat asing, tentu menjadi motivasi baru agar PPWI di daerah juga dapat lebih aktif, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat Lebak,” katanya.

Abdul Kabir juga menegaskan bahwa usai kegiatan ini, DPC PPWI Lebak akan memperkuat program kerja daerah, termasuk peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan, diskusi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Insya Allah, sepulang dari kegiatan ini kami akan membawa banyak ilmu, jaringan, dan ide baru untuk pengembangan organisasi di Kabupaten Lebak. Kami ingin keberadaan PPWI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (Red)

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

By On Kamis, November 13, 2025

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Australia (PM) Anthony Albanese saat meninjau Kapal HMAS Canberra, di Garden Island Naval Base, Australia, Rabu, 12 November 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Kapal HMAS Canberra di Garden Island Naval Base, Australia.

Kapal HMAS Canberra merupakan kapal perang terbesar yang dimiliki angkatan laut (AL) Australian.

Kunjungan itu digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Garden Island Naval Base.

Prabowo meninjau Kapal HMAS Canberra usai melakukan pertemuan empat mata dengan PM Albanese di Kirribilli House.

Saat tiba di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh PM Australia Anthony Albanese, Menteri Pertahanan Australia Richard Marles, dan Kepala Staf Angkatan Laut Australia (Chief of Royal Australian Navy) Laksamana Madya Mark Hammond.

Prabowo kemudian menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk memasuki area dalam kapal.

Saat memasuki kapal HMAS Canberra, Prabowo disambut pasukan jajar kehormatan dan diiringi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

Dalam peninjauan tersebut, Prabowo duduk di mobil pertama berdampingan dengan PM Albanese.

Di mobil kedua, tampak Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono, dan Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong.

Peninjauan kapal dimulai dari dek pertama yang menampilkan berbagai kendaraan taktis dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) amfibi.

Prabowo dan PM Albanese mendapat penjelasan rinci mengenai kemampuan kapal dalam mendukung operasi amfibi, logistik, serta misi kemanusiaan.

Peninjauan berlanjut ke dek kedua yang memperlihatkan hanggar helikopter Seahawk--bagian penting dari kekuatan udara maritim Australia.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mendengarkan penjelasan teknis tentang kemampuan helikopter tersebut dalam mendukung misi patroli dan penyelamatan di laut.

Usai melakukan peninjauan, Prabowo dan PM Albanese menyampaikan pernyataan pers bersama terkait hasil pertemuan bilateral keduanya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Pemerintah Australia.

Prabowo bahkan memuji intelijen PM Albanese yang sangat baik, sebab ada alat musik bagpipe yang dihadirkan saat penyambutan dirinya.

“Anda tahu saya suka bagpipe, jadi saya diterima dengan baik oleh bagpipe. Terima kasih banyak,” ujar Prabowo sambil tersenyum, disambut tawa para hadirin.

Di ujung konferensi pers, Presiden dan PM Albanese menyaksikan penampilan flypass empat pesawat aerobatik Royal Australian Air Force (RAAF) Roulette yang menggunakan pesawat PC-21.

Atraksi udara tersebut melintas dari arah timur ke barat, kemudian melakukan satu putaran penuh di atas Sydney Harbour Bridge, menutup kunjungan dengan suasana penuh semangat persahabatan kedua negara.

Sepakati Perjanjian Keamanan Baru

Dari hasil pertemuan bilateral Prabowo dan PM Albanese menyepakati perjanjian keamanan baru.

Perjanjian itu akan diteken awal tahun saat PM Albanese berkunjung kembali ke Indonesia.

“Hari ini saya berdiri di samping sahabat saya, Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto, untuk menyampaikan pengumuman yang bersejarah. Pemerintah Australia dan Indonesia baru saja menyelesaikan negosiasi substansial mengenai perjanjian bilateral baru tentang keamanan bersama kita,” kata Albanese saat konferensi pers.

PM Albanese mengatakan, perjanjian ini sebagian besar didasarkan pada perjanjian keamanan penting yang ditandatangani oleh pemerintahan Soeharto 30 tahun yang lalu.

Perjanjian itu akan dibangun berdasarkan Perjanjian Lombok 2006 yang antara lain menegaskan kembali integritas dan kedaulatan wilayah Indonesia.

“Perjanjian ini juga dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama pertahanan yang kita tandatangani bersama tahun lalu,” ujarnya.

“Perjanjian ini merupakan pengakuan dari kedua negara kita bahwa cara terbaik untuk mengamankan perdamaian dan stabilitas tersebut adalah dengan bertindak bersama. Perjanjian ini menandai era baru dalam hubungan Australia-Indonesia,” ujarnya menambahkan. (*/red)

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

By On Kamis, November 13, 2025

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.

Penggeledahan itu usai KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“Hari Selasa (11/11), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

Diketahui sebelumnya KPK menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau pada Kamis, 06 November 2025. Penggeledahan itu setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” ujar Budi Prasetyo.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Namun Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin, 03 November 2025.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)