-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

By On Jumat, Juni 19, 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari. 

Arumsari mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG. 

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," kata Arumsari kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, dengan adanya aturan SE baru tersebut, BGN kini dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3 triliun lebih. 

"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujarnya. 

Dia menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

"Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026," tuturnya. 

Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan. 

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru. 

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," pungkasnya. (*/red)

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia

By On Rabu, Juni 17, 2026

Trofi Piala Dunia dipamerkan di dalam Stadion Mercedes Benz di Atlanta, Georgia, jelang pergelaran Piala Dunia 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang berkaitan dengan penyelenggaraan Nonton Bareng (Nobar) kejuaraan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026. 

"Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan pelaku UMKM, dunia usaha, dan komunitas lokal,” kata Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. 

Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang diimbau Mendagri kepada para Kepala Daerah, dari tingkat Gubernur, hingga Bupati dan Walikota. 

Berikut tujuh poin SE penyelenggaraan Nobar Piala Dunia FIFA 2026 yang dikeluarkan Tito pada 14 Juni 2026: 

1. Menginisiasi, memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah; 

2. Menyiapkan lokasi-lokasi strategis dan ruang publik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi nonton bareng bagi masyarakat; 

3. Menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan nonton bareng meliputi penyediaan sarana pendukung, pengaturan lalu lintas, kebersihan, trantibumlinmas, dan dukungan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing; 

4. Mengoordinasikan pelaksanaan nonton bareng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung; 

5. Mengajak UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan bertanggungjawab; 

6. Melakukan publikasi dan sosialisasi serta memastikan kegiatan nonton bareng dapat diakses oleh masyarakat, antara lain di pusat-pusat keramaian, alun-alun, lapangan terbuka, gedung pertemuan dan fasilitas publik lainnya yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan; 

7. Melakukan kerja sama dengan TVRI selaku pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 melalui TVRI daerah masing- masing, dan bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui link aplikasi bolagembira.tvrinews.com, sebagai upaya memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersil. 

(*/red)

HRD Ikut Rapat Banggar, DPR dan Pemerintah Tetapkan Arah Kebijakan Fiskal 2027

By On Rabu, Juni 17, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), turut menghadiri rapat Banggar DPR RI terkait KEM-PPKF. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Banggar DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. 

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), turut menghadiri rapat tersebut. 

Persetujuan KEM-PPKF 2027 diawali dengan pembacaan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah terkait dasar-dasar ekonomi makro tahun 2027 sebagai pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. 

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyepakati KEM-PPKF 2027 dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, KEM-PPKF 2027 memiliki nilai strategis karena untuk pertama kalinya dalam sejarah disampaikan langsung oleh Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ekonomi dan fiskal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“APBN akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan publik sekaligus menjadi katalis yang mendorong peran swasta dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Purbaya. 

Selain itu, pemerintah juga mengarahkan Danantara untuk mempercepat investasi produktif pada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi. 

Upaya tersebut akan didukung melalui langkah debottlenecking dan deregulasi, seperti penyederhanaan perizinan, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan lembaga. 

Purbaya menambahkan, penguatan sinergi antara kebijakan fiskal, investasi, dan reformasi regulasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2027 di kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. 

“Target tersebut menjadi bagian dari trajektori menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian itu harus ditopang oleh akselerasi investasi yang kuat, yakni pada kisaran 6,5 hingga 7,5 persen,” katanya. (Joniful Bahri)

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

By On Senin, Juni 08, 2026

Foto ilustrasi. 

PEKANBARU, KabarViral79.ComHukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. 

Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. 

Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan. 

Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp 57 triliun. 

Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit). 

Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. 

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat. 

Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal. 

Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. 

Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono. 

“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!" tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026. 

Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul dokumen resminya. 

Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. 

Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment

Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. 

Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku. 

Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp 150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. 

Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis. 

Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. 

Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila

Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). 

Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif. 

Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). 

Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). 

Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut. 

Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. 

Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan. 

Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. 

Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023. 

Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. 

Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

By On Minggu, Juni 07, 2026

PPWI gelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan WPF University. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. 

Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak. 

Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. 

Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. 

Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. 

Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia. 

Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU). 

Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini. 

Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). 

Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global. 

Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University. 

Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). 

Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur. 

Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. 

Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif. 

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. 

Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga. 

"PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia," ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan. 

Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. 

Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa. 

"Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global," ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. 

Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)

Istana Sebut Kepala BGN Dadan Dicopot Setelah Evaluasi Selama 1,5 Tahun

By On Rabu, Juni 03, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Kabakom Muhammad Qodari saat Konferensi Pers, di Kantor Presiden, Selasa, 02 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan para wakilnya. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar 1,5 tahun. 

Prasetyo mengatakan, selama proses evaluasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi dasar pertimbangan Prabowo untuk mengganti kepemimpinan di BGN. 

"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera tentu kita perbaiki," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, catatan yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) hingga tata kelola organisasi. Ada juga aspek pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG. 

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujarnya. 

"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," imbuhnya. (*/red)

Dadan Dicopot, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

By On Rabu, Juni 03, 2026

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Nanik S Deyang jadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Prabowo Subianto. 

“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. 

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN, bersama-sama dengan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Sebagai pengganti, Prabowo mengangkat Nanik serta dua pejabat lain, yakni Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Profil Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang lahir 3 Januari 1968 adalah seorang wartawati dan politikus Indonesia. 

Dikutip dari situs web BGN, Nanik lahir di Madiun, Jawa Timur. 

Dia memulai karier sebagai wartawati dari Tabloid Bangkit. Pada 17 September 2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus diberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. (*/red)