-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Gedung Pancasila di Kemlu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan bakal mengawal kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Malaysia. 

"Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang WNI yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna mendukung proses identifikasi korban. 

Koordinasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 03 Juni 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi Pusident Bareskrim Polri, diketahui identitas korban merupakan WNI asal Provinsi Aceh. 

"Sejak identitas korban terkonfirmasi, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya penelusuran dan pencarian keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia," ujarnya. 

Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur kemudian berhasil berkomunikasi dengan keluarga korban. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara dimaksud untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. 

Dalam komunikasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur turut menyampaikan informasi mengenai dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat Aceh di Malaysia dalam proses pengurusan jenazah. 

Pelaku Berhasil Ditangkap

Yvonne mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku kini telah berhasil ditangkap. 

Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia. 

"KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya. 

Ia memastikan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait penanganan jenazah. 

Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan. 

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. 

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Sepang, Selangor, Malaysia. 

Korban bersama anak bayinya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. 

Menurut laporan yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. (*/red)

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira menilai, Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengambil langkah konkret apabila benar mengetahui pihak yang mendanai demonstrasi bayaran. 

Menurut Andreas, publik memahami bahwa Presiden memiliki akses yang memadai untuk mengetahui berbagai informasi, termasuk pihak di balik suatu aksi demonstrasi. 

"Justru yang dibutuhkan dari Presiden karena beliau mengetahui, langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap demonstrasi yang substantif dan mana demonstrasi bayaran," ujar Andreas, Kamis, 25 Juni 2026. 

Andreas mengatakan, sebagai Kepala Negara yang didukung perangkat intelijen dan penegak hukum, Prabowo pasti memiliki kemampuan untuk membedakan demonstrasi yang menyuarakan aspirasi publik dengan aksi yang digerakkan oleh pihak tertentu. 

"Sebagai Presiden dengan kelengkapan alat-alat negara, alat intelijen, alat penegak hukum dan perangkat negaranya, memang seharusnya tidak sulit bagi Presiden untuk mengetahuinya," ujarnya. 

"Tanpa Presiden menyampaikan di depan umum pun kita memahami bahwa presiden mengetahui itu," imbuhnya. 

Meski demikian, Andreas mengaku menangkap kesan berbeda dari pernyataan yang disampaikan Prabowo di hadapan publik. 

"Kalau melihat ucapan Presiden dalam pidatonya, justru terkesan nada ancaman terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang mendanai sejumlah aksi demonstrasi. 

Ia bahkan memberikan peringatan kepada pihak-pihak tersebut. 

"Hati-hati loh, saya kasih peringatan mereka-mereka itu. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo. Gue tahu itu," ujar Prabowo saat acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Prabowo mengatakan, sebagian peserta demonstrasi yang dibayar bahkan tidak memahami tujuan aksi yang mereka ikuti. 

"Ditanya anak-anak demo, (mereka yang berdemo tapi dibayar) enggak ngerti. Mau demo apa ya? 'Em... em... Kami dibayar Rp 200 ribu' Gitu ya," kata Prabowo. 

Ia kemudian mengajak masyarakat mendukung pemerintah dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. 

"Kita ini kalau merasa, kalau dalam pertandingan kita jadi suporter, dukung satu tim, 'Ayo maju, maju, maju'. Negara kita ini lagi bersaing sama banyak negara. Harusnya bangsa ini kompak," ujar Prabowo. (*/red)

Dirut PLN Temui Presiden Prabowo, Sebut Pemadaman Listrik Bergilir Mulai Berkurang

By On Senin, Juni 22, 2026

Dirut PLN Darmawan Prasodjo di Istana, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dan beberapa jajaran PLN ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026. 

Prabowo meminta laporan terkait pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Diketahui, Darmawan tiba di Istana pukul 11.55 WIB, bersama Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, dan Plt Direktur Utara PLN Energi Primer Indonesia, Rakhmad Dewanto. 

Darmawan mengatakan, pemadaman bergilir di Jawa sudah mulai pulih sejak Minggu, 21 Juni 2026. 

Dia meminta maaf kepada masyarakat atas kondisi tersebut. 

"Pemberhentian bergilir yang terjadi minggu lalu di Pulau Jawa mulai kemarin hari Minggu, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik dan pemadaman bergilir berhasil diminimalisir," ujar Darmawan. 

"Kami ingin mohon maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan dengan terjadinya pemadaman bergilir tersebut," imbuhnya. 

Menurut Darmawan, pasokan energi dari mitra yang sesuai dengan spesifikasi pembangkit listrik mulai mengalir. Hal itu, kata dia, memperkuat ketahanan sistem kelistrikan di Pulau Jawa. 

"Kemudian juga hari Jumat, kami menyampaikan ada dua pembangkit besar milik mitra kami yang mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem," ujarnya. 

Darmawan mengatakan, tim PLN sudah dikerahkan untuk perbaikan. 

Menurutnya, ada satu pembangkit listrik yang mengalami kendala dan telah dipulihkan. 

"Ada kabar yang baik tadi malam, satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik untuk sistem di Pulau Jawa," ujarnya. (*/red)

MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

By On Jumat, Juni 19, 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyampaikan, pihaknya melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun karena tidak mendistribusikan MBG saat libur sekolah selama 18 hari. 

Arumsari mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif karena tidak menyalurkan MBG. 

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," kata Arumsari kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. 

Menurutnya, dengan adanya aturan SE baru tersebut, BGN kini dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3 triliun lebih. 

"Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ujarnya. 

Dia menyebut, SE ini juga menyesuaikan aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

"Memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan libur sekolah ya secara formal 22 Juni-13 Juli 2026," tuturnya. 

Jika dulu MBG tetap diberikan pada saat Ramadhan dan libur sekolah dengan sistem bundling, kini kebijakan tersebut sudah tidak lagi digunakan. 

Momentum liburan sekolah ini dirasa menjadi waktu yang tepat bagi BGN untuk melakukan tata kelola dan penataan MBG di bawah kepemimpinan yang baru. 

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," pungkasnya. (*/red)

Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran, Imbau Pemda Fasilitasi Nobar Piala Dunia

By On Rabu, Juni 17, 2026

Trofi Piala Dunia dipamerkan di dalam Stadion Mercedes Benz di Atlanta, Georgia, jelang pergelaran Piala Dunia 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.7/4657/SJ yang berkaitan dengan penyelenggaraan Nonton Bareng (Nobar) kejuaraan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026. 

"Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian daerah melalui keterlibatan pelaku UMKM, dunia usaha, dan komunitas lokal,” kata Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. 

Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang diimbau Mendagri kepada para Kepala Daerah, dari tingkat Gubernur, hingga Bupati dan Walikota. 

Berikut tujuh poin SE penyelenggaraan Nobar Piala Dunia FIFA 2026 yang dikeluarkan Tito pada 14 Juni 2026: 

1. Menginisiasi, memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah; 

2. Menyiapkan lokasi-lokasi strategis dan ruang publik milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi nonton bareng bagi masyarakat; 

3. Menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan nonton bareng meliputi penyediaan sarana pendukung, pengaturan lalu lintas, kebersihan, trantibumlinmas, dan dukungan teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing; 

4. Mengoordinasikan pelaksanaan nonton bareng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung; 

5. Mengajak UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan bertanggungjawab; 

6. Melakukan publikasi dan sosialisasi serta memastikan kegiatan nonton bareng dapat diakses oleh masyarakat, antara lain di pusat-pusat keramaian, alun-alun, lapangan terbuka, gedung pertemuan dan fasilitas publik lainnya yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan; 

7. Melakukan kerja sama dengan TVRI selaku pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 melalui TVRI daerah masing- masing, dan bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan titik lokasi nonton bareng melalui link aplikasi bolagembira.tvrinews.com, sebagai upaya memastikan pelaksanaan nonton bareng tidak mengandung unsur komersil. 

(*/red)

HRD Ikut Rapat Banggar, DPR dan Pemerintah Tetapkan Arah Kebijakan Fiskal 2027

By On Rabu, Juni 17, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), turut menghadiri rapat Banggar DPR RI terkait KEM-PPKF. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Banggar DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. 

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), turut menghadiri rapat tersebut. 

Persetujuan KEM-PPKF 2027 diawali dengan pembacaan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah terkait dasar-dasar ekonomi makro tahun 2027 sebagai pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. 

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyepakati KEM-PPKF 2027 dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, KEM-PPKF 2027 memiliki nilai strategis karena untuk pertama kalinya dalam sejarah disampaikan langsung oleh Presiden. 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ekonomi dan fiskal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“APBN akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan publik sekaligus menjadi katalis yang mendorong peran swasta dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Purbaya. 

Selain itu, pemerintah juga mengarahkan Danantara untuk mempercepat investasi produktif pada sektor-sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi. 

Upaya tersebut akan didukung melalui langkah debottlenecking dan deregulasi, seperti penyederhanaan perizinan, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan lembaga. 

Purbaya menambahkan, penguatan sinergi antara kebijakan fiskal, investasi, dan reformasi regulasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2027 di kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. 

“Target tersebut menjadi bagian dari trajektori menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian itu harus ditopang oleh akselerasi investasi yang kuat, yakni pada kisaran 6,5 hingga 7,5 persen,” katanya. (Joniful Bahri)

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

By On Senin, Juni 08, 2026

Foto ilustrasi. 

PEKANBARU, KabarViral79.ComHukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. 

Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. 

Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan. 

Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp 57 triliun. 

Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit). 

Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. 

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat. 

Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal. 

Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. 

Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono. 

“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!" tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026. 

Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul dokumen resminya. 

Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. 

Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment

Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. 

Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku. 

Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp 150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. 

Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis. 

Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. 

Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila

Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). 

Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif. 

Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). 

Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). 

Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut. 

Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. 

Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan. 

Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. 

Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023. 

Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. 

Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)