Oleh: Iwan Hermawan alias Adung Lee
Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG)
Sudah hampir satu dasawarsa berjalan, Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandatangani sejak tahun 2017, serta diperkuat kembali pada Desember 2025 dengan lingkup Penguatan Integritas, Pencegahan Korupsi, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, dijalankan melalui mekanisme KOPSUPGAH (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan). Tujuan mulia dari kerja sama ini adalah mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, kajian administrasi, dan analisis hukum yang mendalam yang dilakukan Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Berbagai indikasi maladministrasi, ketidakpatuhan aturan, dan potensi risiko kerugian negara yang sangat besar justru terjadi dan berlangsung lama, namun tampaknya luput dari pengawasan maupun deteksi dini yang dijalankan dalam lingkup kerja sama tersebut.
Salah satu persoalan mendasar yang kami soroti adalah pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Diketahui publik bahwa KPK RI pernah memberikan catatan khusus atau penilaian "cap merah" terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Banten. Namun, penilaian tersebut seolah berhenti menjadi sekadar sinyal peringatan tanpa tindak lanjut perbaikan sistemik maupun penegakan norma yang nyata. Padahal, berdasarkan kajian analisis administrasi dan hukum yang kami lakukan, ditemukan pola pelanggaran prosedur yang sistematis dan berulang dari tahun 2022 hingga 2024 dengan potensi risiko keuangan yang sangat fantastis.
Sebagai contoh nyata dapat dilihat pada praktik yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru memiliki kewenangan sah untuk melakukan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak apabila telah ditetapkan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, kami menemukan fakta hukum bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) hanya menerbitkan penunjukan sebagai PPK kepada pejabat di bawahnya, seperti Kepala Bidang maupun Sekretaris Dinas, tanpa disertai penunjukan sebagai KPA.
Secara yuridis-formal, pejabat yang bersangkutan menandatangani dokumen kontrak bernilai miliaran hingga triliunan rupiah dalam kedudukan yang tidak memiliki landasan kewenangan yang sah. Hal ini tentu mengandung risiko hukum yang sangat tinggi terhadap keabsahan perikatan, serta membuka celah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Dan indikasi sementara menunjukkan bahwa praktik yang sama berpotensi besar terjadi secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kesalahan prosedur yang bersifat mendasar, masif, dan berulang ini tidak terdeteksi dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selama bertahun-tahun?
Persoalan yang jauh lebih krusial dan berpotensi mengguncang seluruh sendi pemerintahan Provinsi Banten adalah masalah penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penjabat Gubernur Banten tertanggal 17 Februari 2025, ditetapkan penunjukan 14 pejabat dalam jabatan Pelaksana Tugas di lingkungan Pemprov Banten. Salah satu nama yang tercantum di dalamnya adalah Sdr. Hadi Prawoto, S.H. yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
Perlu kami uraikan secara akademik dan berdasar aturan, latar belakang serta kedudukan hukum Sdr. Hadi Prawoto, S.H. Beliau adalah seorang Pejabat Fungsional Jaksa yang hingga saat ini masih berstatus aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diperbantukan ke Pemprov Banten dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia selama bertahun-tahun, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai PLT Kepala Biro Hukum. Penunjukan ini kemudian dipertahankan dan berlanjut hingga saat ini pasca dilantiknya Gubernur Banten terpilih pada tanggal 19 Mei 2025, sehingga masa penugasan tersebut telah berjalan hingga bulan Mei 2026, jauh melewati batas waktu yang diizinkan untuk jabatan Pelaksana Tugas.
Kami menilai penunjukan dan kelanjutan masa jabatan ini memiliki ketidaksesuaian yang sangat mendasar dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi aspek: batas waktu pelantikan yang telah lewat, status rangkap jabatan, batas usia pensiun, serta lingkup kewenangan yang seharusnya terbatas namun kenyataannya mengambil alih kebijakan strategis.
Konsekuensi hukum dari penunjukan yang memiliki potensi inkonsistensi dan risiko administrasi yang tinggi ini adalah sangat serius dan berjangkauan luas. Biro Hukum adalah garda terdepan yang menjamin keabsahan seluruh produk hukum daerah. Apabila pemimpin biro tersebut tidak memenuhi syarat atau penunjukannya mengandung cacat formil, maka secara otomatis keabsahan seluruh produk hukum, peraturan, keputusan, pertimbangan hukum, dan naskah dinas yang diterbitkan atau ditandatangani selama masa jabatan tersebut menjadi sangat diragukan validitasnya.
Dampaknya tidak berhenti pada dokumen semata, namun menjalar ke seluruh kebijakan besar Pemprov Banten saat ini. Anggaran Tahun 2026 yang memuat program-program unggulan Gubernur Banten, seperti Program Sekolah Gratis, Program Bang Andra, serta delapan program unggulan lainnya, keabsahan perencanaan dan pelaksanaannya turut tergantung pada validitas hukum yang dikeluarkan Biro Hukum. Begitu juga dengan status SPMB Tahun 2026, hingga posisi hukum kasasi yang telah dimenangkan oleh Pemprov Banten, keberlakuan hukumnya pun ikut terguncang. Lebih jauh lagi, seluruh proses pelantikan pejabat, baik itu mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, landasan hukum dan keabsahannya kini berada dalam tanda tanya besar.
Menyadari dampak sistemik yang luar biasa besar ini, dan fakta bahwa masalah ini tidak teridentifikasi maupun diselesaikan melalui mekanisme kerja sama yang ada, A-MBG menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama antara KPK RI dan Pemprov Banten sejauh ini belum memberikan hasil yang sesuai harapan, bahkan dinilai gagal dalam hal deteksi dini maladministrasi yang bersifat krusial.
Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan pengawasan masyarakat, kami selaku Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) telah menyiapkan seluruh dokumen, data, kajian akademik, dan bukti hukum yang relevan terkait seluruh poin yang kami sampaikan. Kami menegaskan kesiapan kami untuk berdiskusi, memberikan penjelasan, maupun berhadapan secara terbuka dengan KPK RI maupun instansi berwenang lainnya guna memaparkan fakta-fakta ini secara rinci dan objektif.
Tujuan kami semata-mata adalah agar tata kelola pemerintahan di Banten kembali berjalan di atas rel hukum yang benar, teratur, dan sah, sehingga kebijakan publik dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa dihantui risiko ketidakabsahan hukum di kemudian hari.
