-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Terima Tahap II Tersangka Kasus Ganja dari Polda Aceh

By On Rabu, Mei 20, 2026

JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes S.H., M.H mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AW beserta sejumlah barang bukti terkait perkara narkotika. 

“Barang bukti yang diserahkan berupa tiga karung goni besar warna putih yang dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja, satu karung goni besar warna putih yang dibungkus plastik putih berisi ganja, serta satu unit handphone merek Nokia model TA-1557,” ujar Yarnes. 

Ia menjelaskan, setelah proses tahap II dilaksanakan, tersangka AW selanjutnya akan menjalani proses penahanan oleh JPU untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Tersangka AW disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »