-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

By On Kamis, April 23, 2026

  



SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Ditengah maraknya pemberantasan judi sabung ayam oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sejumlah tempat arena kalang (sabung ayam) masih buka seolah tidak tersentuh hukum. Karenanya, warga meminta agar Kapolda Banten dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu memberantas segala jenis bentuk perjudian.


Informasi yang didapat, arena sabung ayam di wilayah Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang, milik salah seorang warga dibuka pada malam hari, dan diduga dibekingi oknum anggota. 


Sedangkan untuk arena perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng Kelurahan Cipocok Kecamatan Cipocok jaya Kota Serang, buka puasa siang hingga petang, dan diduga kuat dibekingi oknum anggota TNI dan oknum anggota. 


Gunawan, salah seorang aktivis meminta agar Kapolda Banten yang saat ini bergerak cepat dan responsif terhadap setiap informasi adanya perjudian dapat terus bertindak tegas dengan memberantas seluruh arena perjudian sabung ayam di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Serang.


"Kita apresiasi tindakan Polda Banten yang telah merobohkan kalang ayam di wilayah Kecamatan Walantaka beberapa waktu lalu. Semoga semua judi sabung ayam dapat diberantas dan dirobohkan oleh Polda Banten tanpa pandang bulu," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Untuk itu, kata Gunawan. Pihaknya berharap agar pemberantasan arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan dapat dilakukan hal serupa, sehingga tidak ada kesan tenang pilih. 


"Semoga arena sabung ayam yang di Kelurahan Lialang Taktakan dan kawasan Bedeng Cipocok Jaya tepatnya di belakang RS Bhayangkara juga dapat dirobohkan agar tidak ada lagi perjudian," ungkapnya.


Seperti diketahui, sebelumnya Polda Banten telah membongkar salah satu arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Kamis (02/04/2026) lalu. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


"Sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Maruli.


Sebelumnya, petugas telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut pada Jumat (28/3) guna menghentikan aktivitas di area tersebut.


Pembongkaran yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memastikan area tersebut benar-benar permanen tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku di kemudian hari.


Maruli juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di lingkungan masing-masing.


Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas melanggar hukum, baik melalui layanan call center 110 maupun berkoordinasi langsung dengan kantor polisi terdekat.


"Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian," pungkasnya.

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

By On Rabu, Maret 11, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,”ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya menandaskan.

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan manajemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada, Selasa (10/3/2026).

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.