-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

By On Rabu, Maret 11, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,”ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya menandaskan.

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan manajemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada, Selasa (10/3/2026).

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.

Aktivitas Pemotongan Kapal Tresnawati di Labuan Dipersoalkan

By On Selasa, Januari 13, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Aktivis lingkungan hidup menyoroti kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati di Pesisir Pantai Kiara Jangkung, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kapal tersebut diketahui mengalami insiden akibat cuaca ekstrem saat dalam perjalanan tanpa muatan menuju Bayah untuk mengangkut semen, pada bulan Juli 2025 lalu.

Koordinator Umum Pemerhati Banten Maritim, Prananda Septian, menjelaskan bahwa aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati diduga dilakukan tanpa memenuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim.

“Seharusnya rekan-rekan di Kantor UPP Kelas III Labuan lebih agresif terhadap aktivitas pemotongan Kapal Tresnawati ini, karena kami menduga kegiatan tersebut belum memenuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim,” kata Prananda Septian, Senin (12/1/2026).

Prananda mengatakan, aktivitas pemotongan kapal yang menghasilkan limbah besi atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ia menuturkan, dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Sementara itu, pada Pasal 339 dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal serta bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

“Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar,” tukasnya.

Menyikapi persoalan kegiatan pemotongan Kapal Tresnawati tersebut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Kantor UPP Kelas III Labuan.

“Kami sudah dua kali berkirim surat ke UPP Kelas III Labuan. Jika memang tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi,” tandasnya.

BUMDesa Armada Dahu Resmikan Pengembangan Unit Usaha Ayam Ras Petelur, 500 Ekor Pulet Sudah Terisi

By On Kamis, Desember 11, 2025



Serang, KabarViral79.ComBUMDesa Armada Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang resmi mewujudkan program pengembangan unit usaha budidaya ayam ras petelur. Mulai dari proses pengajuan, penyertaan modal awal, pembangunan kandang, hingga pengisian 500 ekor pulet, seluruh tahapan telah terlaksana dan berjalan dengan baik, Kamis, (11/12/2025).

Direktur Utama BUMDESA ARMADA DAHU, Wahyudin, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya program tersebut. Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya berupa berdirinya sarana produksi maupun terisinya kandang, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kemandirian ekonomi Desa Dahu.

“Alhamdulillah, program pengembangan unit usaha budidaya ayam ras petelur akhirnya dapat diwujudkan. Dari proses pengajuan, penyertaan modal, pembangunan kandang, hingga pengisian 500 ekor pulet, semuanya telah berjalan sesuai rencana. Ini merupakan capaian besar bagi BUMDesa dan masyarakat Desa Dahu,” ujar Wahyudin.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini akan membuka peluang usaha baru, menghadirkan potensi pemasukan berkelanjutan, serta memperkuat fondasi ekonomi lokal desa.

“Pencapaian ini bukan hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi merupakan langkah maju dalam menciptakan usaha produktif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Program pengembangan ini berlangsung melalui rangkaian tahapan yang sistematis, mulai dari musyawarah desa, harmonisasi regulasi, penganggaran, pembangunan kandang modern, hingga pengadaan pulet unggulan. Menurut Wahyudin, seluruh proses dapat berjalan lancar karena didukung sinergi antara pemerintahan desa, kelembagaan desa, dan pengurus BUMDesa.

Wahyudin selaku Direktur Utama BUMDESA ARMADA DAHU juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat:

Kepala Desa Dahu, atas arahan, persetujuan, dan dukungan penuh terhadap pengembangan unit usaha.

BPD Desa Dahu, yang memastikan regulasi dan proses berjalan sesuai ketentuan.

Pendamping Desa, atas bimbingan teknis dan administratif sejak awal perencanaan.

Pengurus BUMDESA ARMADA DAHU, yang bekerja keras dalam pembangunan kandang, penataan peralatan, serta perawatan harian ayam.

Wahyudin berharap unit usaha budidaya ayam ras petelur ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Dahu.

“Kami berharap usaha ini menjadi salah satu pilar kemandirian ekonomi desa. Semoga ke depan dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif untuk masyarakat,” tutup Wahyudin.

Program ini menjadi bukti bahwa dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Desa Dahu mampu membangun usaha produktif yang bernilai ekonomi sekaligus bermanfaat langsung bagi warganya. (Wawan/K)

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

By On Jumat, Oktober 03, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan perkara Apotik Gama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa lalu (30/09/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi menyisakan tanda tanya kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, S.H., M.H dan para kerabat Eddy Mulyawan Martono, S.H.

Pada agenda sidang yang lalu, keterangan dari para saksi JPU yang di hadirkan dinilai tidak ada keterkaitan yang menyatakan kepada terdakwa L (27) dan apotekernya P (34).

Tak hanya dari para kerabatnya, dukungan dan doa juga diberikan oleh tokoh karismatik alim ulama Banten dan pemilik Pondok Pesantren Roudatul Ulum yaitu KH. Ahmad Muhtadi bin Dimyathi Al-Bantani (Abuya Muhtadi) kepada Apotik Gama (Eddy Mulyawan Martono, S.H) terkait permasalahan Apotik Gama yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang.

Melalui pres rilis, yang diterima Jumat, (03/09/2025), hal tersebut disampaikan langsung Abuya Muhtadi di kediamannya kepada Eddy Mulyawan Martono, S.H (Apotek Gama).

Pertemuan langsung Eddy Mulyawan Martono, S.H (Apotek Gama) dengan Abuya Muhtadi juga di hadiri oleh para tokoh Banten yakni; KH. Uci Sanusi (Ki UGO), KH. Maimun (Ki JARAN) di kediamannya, Rabu (01/10/2025) Pukul 16.00 Wib.

(Suprani IWO-IKabser)

Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj Pemprov Banten TA 2024

By On Kamis, April 10, 2025



SERANG, KabarViral79.Com - Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Banten melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Banten yang membahas terkait LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 bertempat di GSG DPRD Provinsi Banten, Rabu (09/04/2025).

Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah, Asda I, Asda II, Asda III, Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Badan Pendapatan Daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus I DPRD Banten Muhammad Faizal, menuturkan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyampaian ekspose Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari tim teknis penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini merupakan agenda rutin dimana LKPj selalu dibahas oleh Pansus I di setiap tahunnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyusunan LKPj Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan para kepala OPD Provinsi Banten satu per satu kemudian memaparkan berbagai laporannya perihal yang tercantum di dalam LKPj tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus I Muhammad Faizal berharap ekspose LKPj ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah Provinsi Banten ke masa pemerintahan sekarang.

“Semoga apa yang menjadi catatan kita pada LKPj Tahun Anggaran 2024 ini dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk Gubernur Banten yang baru menjabat,” ucapnya. (ADV)


Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

By On Minggu, Januari 26, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Usia sudah bau tanah, MA (74,) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih saja ngumbar nafsu.

Ironisnya, nafsu bejad si kakek dilampiaskan pada bocah berusia 5 tahun saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Akibat ulahnya, tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/01) kemarin dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.

"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu (26/01).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis (23/01) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang.

"Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.

"Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban," ungkapnya.

Condro menambahkan perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain. "Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban," tambahnya.

Condro menerangkan kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. "Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang," terangnya.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00.

"Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu," jelasnya.

(Wel)

Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

By On Jumat, Desember 20, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 1.334 sertifikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12/2024). Di momen ini, Menteri Nusron menyerahkan 12 sertifikat secara langsung kepada perwakilan penerima. Ia pun menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.

“Yang paling penting ini supaya sertifikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertifikasi tanah wakaf, gratis!,” kata Nusron Wahid usai menyerahkan sertifikat di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten.

Sebagai upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Menteri Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga organisasi keagamaan yang tersebar di Indonesia. Dalam hal ini, ia mengimbau Gubernur Banten terpilih agar ke depan dapat membentuk tim pendamping wakaf sehingga proses sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih optimal.

“Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga,” terang Nusron Wahid.

Ia juga mengimbau kepada pengurus organisasi keagamaan yang hadir untuk dapat membantu menyosialisasikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami atas nama Kementerian ATR/BPN minta doa restu sekaligus bantuan kepada Bapak-bapak sekalian, tolong sosialisasikan ini untuk bersama-sama membantu percepatan proses sertifikasi wakaf di lembaga masing-masing untuk kepentingan keamanan masa depan,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun penyerahan sertifikat berlangsung secara daring dan luring, di mana 1.009 sertifikat dibagikan secara langsung di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di KP3B, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara 325 sertifikat lainnya, diserahkan secara terpisah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari beberapa program Kementerian ATR/BPN. Program tersebut antara lain program Redistribusi Tanah, Sertifikasi Rumah Ibadah atau Wakaf, Sertifikasi Aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), program Lintas Sektor, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Banten terpilih; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten; serta jajaran Forkopimda Banten.