![]() |
| Menteri HAM, Natalius Pigai. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM.
Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM.
“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026.
Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan.
“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya.
Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah.
“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.
Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya.
Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)
