![]() |
| Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dikha Savana, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin, 04 Mei 2026.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026.
Proses ini dilakukan untuk mengungkap fakta kejadian secara utuh sekaligus memperkuat pembuktian dalam persidangan.
![]() |
| Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. |
Dalam perkara ini, tersangka MN bersama anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MY dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus anak, berinisial Z, dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial B dan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum guna memastikan keadilan bagi para korban, sekaligus memberikan gambaran yang jelas kepada publik terkait kronologi kejadian.
Sebelumnya, kasus kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap bahwa keduanya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja.
![]() |
| Rekontruksi kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Peudada, Bireuen, Senin, 04 Mei 2026. |
Kedua korban diketahui bernama Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17). Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada, pada 19 April 2026.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni NL (19) warga Kecamatan Jangka, YF warga Kecamatan Peusangan, serta ZR warga Kecamatan Jeumpa. Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mewakili Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hardani menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian para pelaku diketahui sempat berkumpul di kawasan Cot Gapu, depan Kantor Bupati Bireuen. Mereka diduga merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain sebelum bergerak menuju Kecamatan Peudada. (Joniful Bahri)


