-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, 10 Orang Pelaku Diamankan

By On Selasa, Juli 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus tersebut, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan selama bulan Juni 2025.

Ke-10 pelaku itu, di antaranya berinisial MF, KA, dan AS, dengan barang bukti 20.219 butir Hexymer dan 1.720 butir Tramadol. Jumlah total 21.939 butir. TN, PR, RN dan JL, dengan barang bukti seberat 465,62 gram. N, dengan barang bukti 10.390 gram tembakau sintetis. TD dan AG, dengan barang bukti 0,44 gram ganja.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan jajarannya berhasil menyita sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.

Untuk sabu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menyita sekitar kurang lebih seberat 465 gram atau setengah kilogram. Pelaku diamankan di salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang

“Sedangkan tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Dimas Akri Jatipratama dan Kasie Humas Ipda Raden Maulani saat Konferensi Pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Yudha Satria menjelaskan, untuk tersangka TN, PR, RN, JL, TD, AG dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka dalam perkara peredaran obat keras diterapkan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya. (gus/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »