![]() |
Foto ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.
Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.
Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.
“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.
“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.
Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.
“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)