-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tanpa Sekat, Gubernur Andra Soni Berbaur Bersama Warga pada Peringatan Maulid Nabi di Tangerang

By On Sabtu, September 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni berbaur bersama masyarakat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Baiturrahman, Pondok Lakah Permai, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu, 05 September 2026. 

Kehadiran orang nomor satu di Banten tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Tanpa sekat, Gubernur Andra menyempatkan diri untuk bersalaman dan berbincang hangat dengan sejumlah jemaah yang hadir. 

Bagi Andra, menghadiri kegiatan keagamaan bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan upaya konkret untuk mempererat hubungan dan membangun komunikasi langsung. 

Terlebih, pertemuan langsung dengan warga di sekitar kediamannya ini menjadi ruang silaturahmi yang efektif di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah. 

​Peringatan Maulid Nabi tersebut berlangsung khidmat dengan penceramah KH Zuhri Fauzi yang memberikan tausiah. 

Jemaah tampak khusyuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekaligus menikmati suasana kebersamaan yang terbangun. 

​Melalui momentum keagamaan ini, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan dan semangat gotong royong. (Welfendry)

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

By On Kamis, Agustus 27, 2026

Polresta Tangerang kumpulkan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, di Aula Polresta Tangerang. Rabu, 26 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. 

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang itu menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan. 

"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum. 

"Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," ujarnya. 

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. 

Tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector. 

Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. 

Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait. 

"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegasnya. 

Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan. 

"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," katanya. 

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi. 

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan. 

"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," ujarnya. 

Karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. 

Selain itu, kata Indra, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. 

Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. 

"Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak," imbuhnya. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan. 

"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya. (Reno)

Muhammad Mulyadi Siap Tarung di Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Tangerang

By On Rabu, Agustus 26, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Muhammad Mulyadi resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang. 

Menghadapi kontestasi tersebut, ia membawa visi utama untuk menjaga kekompakan dan soliditas di antara seluruh jajaran anggota serta pengurus organisasi. 

Dalam pencalonannya, Mulyadi mengusung slogan semangat “Mari Bersatu Membangun PWI yang Profesional dan Berintegritas”. 

Menurutnya, rasa kebersamaan merupakan fondasi krusial dalam membangun organisasi pers yang kuat. 

“Saya maju sebagai calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang dengan semangat untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dan pengurus. PWI harus menjadi rumah besar bagi seluruh wartawan, sehingga kebersamaan, profesionalitas, independensi, dan integritas harus terus kita jaga bersama,” ujar Muhammad Mulyadi, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Selain fokus pada kekompakan internal, Mulyadi juga berkomitmen terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pers. 

Ia membawa misi peningkatan kapasitas, kredibilitas, dan kapabilitas wartawan secara berjenjang guna menghadapi perkembangan dunia jurnalistik yang terus berubah. 

“Ke depan, peningkatan kapasitas, kredibilitas, dan kapabilitas wartawan harus menjadi perhatian bersama. Saya ingin PWI Kabupaten Tangerang terus berkembang dan mampu mencetak wartawan yang profesional serta memiliki integritas,” ujarnya. 

Mulyadi menegaskan, PWI Kabupaten Tangerang harus terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan dengan tetap berpegang teguh pada nilai profesionalisme, independensi, dan integritas. 

Melalui visi dan misi ini, ia berharap PWI Kabupaten Tangerang dapat semakin solid serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia jurnalistik di wilayah tersebut. (Reno)

Bupati Tangerang Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI, Kunjungi Kawasan Industri Cikupa Mas

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat menerima kunjungan Komisi VII DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menerima Komisi VII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, kunjungan Komisi VII DPR RI tersebut dilakukan untuk mendengarkan dan melihat secara langsung berbagai kondisi, masukan, serta aspirasi dari pelaku usaha dan pemerintah paerah terkait aktivitas kawasan industri, termasuk hubungan antara perusahaan dengan pemerintah daerah serta masyarakat di sekitar kawasan. 

“Komisi VII ingin mendengarkan langsung terkait dengan keberadaan aktivitas kawasan industri yang ada di Kawasan Industri Cikupa Mas. Yang kedua, dalam rangka menampung usulan-usulan dari pengusaha maupun dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi untuk membuat regulasi terkait dengan industri, supaya memberikan kenyamanan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid. 

Menurutnya, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan yang menjadi bahan penyempurnaan RUU tentang Kawasan Industri, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan kawasan industri yang produktif, aman, dan berkelanjutan. 

"Selain regulasi kawasan industri, salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)," tuturnya. 

Dia menjelaskan, program CSR perusahaan perlu diarahkan agar lebih produktif dan tepat sasaran serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan industri. 

Untuk itu, kata dia, koordinasi dan pelaporan program CSR kepada pemerintah daerah dinilai penting agar program yang dilaksanakan dapat terdata dan memberikan manfaat yang lebih besar. 

“Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” jelasnya. 

Bupati menambahkan, Pemkab Tangerang dapat mendorong penguatan peran forum CSR sebagai wadah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Dengan adanya forum tersebut, kata Bupati, berbagai program CSR dapat tercatat, terkoordinasi, dan dipublikasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat sekitar. 

“Yang penting koordinasi. Mereka harus berbicara dengan kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujarnya. 

Bupati juga menekankan aspek kondusivitas kawasan industri, termasuk potensi premanisme. 

Ia menegaskan, hingga saat ini, tidak ada laporan terkait praktik premanisme di Kawasan Industri Cikupa Mas. 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan industri. 

“Sampai sekarang khusus di sini tidak pernah ada laporan. Kita akan terus mengikuti perkembangan ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik oleh perusahaan maupun karyawan, termasuk masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

Usai melakukan dialog dan menyerap berbagai masukan dari pelaku usaha, Bupati Tangerang bersama jajaran Komisi VII DPR RI melanjutkan kegiatan dengan meninjau salah satu pabrik yang berada di Kawasan Industri Cikupa Mas. 

Bupati dan rombongan Komisi VII DPR RI juga meninjau aktivitas produksi pabrik yang bergerak di bidang pembuatan busa (foam) yang digunakan sebagai bahan untuk berbagai produk, di antaranya kasur, sofa, dan kebutuhan furnitur lainnya. 

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan untuk melihat secara langsung aktivitas industri di lapangan, mulai dari proses produksi hingga kondisi lingkungan kerja. 

Kegiatan tersebut sekaligus memberikan gambaran nyata kepada Komisi VII DPR RI mengenai aktivitas dan dinamika industri yang ada di Kabupaten Tangerang sebagai salah satu kawasan industri penting di Provinsi Banten. (Reno)

H. Iwan Firmansyah Dampingi Bupati Tangerang Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

By On Senin, Agustus 24, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Ependi dampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Senin, 24 Agustus 2026. 

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan Jalan Cangkudu-Cisoka yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 4 kilometer, mengalami rusak berat sekitar 1,581 kilometer. 

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga langsung datang ke lokasi Jalan Cangkudu-Cisoka. Panjang jalan ini sekitar 4 kilometer, sementara yang mengalami kerusakan sekitar 1.581 meter,” ujar Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menjelaskan, jalan sekitar 1,5 km yang mengalami rusak tersebut, pemerintah daerah melakukan rekonstruksi sepanjang 1,380 kilometer. Pekerjaan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 150 hari kalender, terhitung sejak 27 Juli hingga 23 Desember 2026. 

“Mudah-mudahan ini bisa tepat waktu. Kita usahakan supaya semuanya berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target,” katanya. 

Menurutnya, sisa jalan rusak jalan Cangkudu-Cisoka sekitar 201 meter yang belum dapat ditangani pada tahun ini rencananya akan dilanjutkan penanganannya pada tahun 2027 dengan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

“Masih ada yang tersisa sekitar 201 meter. Yang tersisa ini akan kita perbaiki lagi di tahun 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna Jalan Cangkudu-Cisoka, atas potensi gangguan lalu lintas selama proses rekonstruksi berlangsung. 

“Kegiatan perbaikan jalan ini pasti ada gangguan kemacetan. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya masyarakat Cisoka. Mudah-mudahan selama 150 hari kerja ini bisa selesai,” tuturnya. 

Menurutnya, rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur secara bertahap. Pada tahun 2026, Pemkab Tangerang menargetkan penanganan sejumlah ruas jalan dengan total panjang sekitar 30 kilometer. 

“Secara keseluruhan, tahun ini kurang lebih sekitar 30 kilometer dari beberapa ruas jalan yang diperbaiki. Ini akan terus kita lanjutkan, terutama untuk ruas-ruas yang masih tersisa, sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. 

Ia berharap, dukungan dan doa masyarakat agar kemampuan keuangan daerah dapat terus mengakomodasi pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. 

“Minta doanya kepada seluruh masyarakat supaya keuangan daerah ini bisa mengakomodasi perbaikan jalan secara bertahap. Setiap tahun akan kita perbaiki,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah menjelaskan, rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kemantapan jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Tangerang. 

"Dengan selesainya pekerjaan tersebut, diharapkan akses masyarakat di wilayah Cangkudu-Cisoka menjadi lebih nyaman, aman, dan lancar serta mampu menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari," ujar Iwan. 

Dia menambahkan, berdasarkan rencana teknis DBMSDA Kabupaten Tangerang, pekerjaan rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka dibagi menjadi dua segmen. Segmen pertama memiliki panjang 691 meter, sedangkan segmen kedua sepanjang 689 meter. 

"Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan ruas tersebut mencapai Rp12.117.354.000," imbuhnya. 

Rekonstruksi dilakukan menggunakan konstruksi beton dengan ketebalan 30 centimeter dan mutu beton Fs 45 MPa. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kemantapan jalan sehingga lebih aman dan nyaman digunakan masyarakat. (Reno)

Bupati Tangerang Tegaskan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

By On Jumat, Agustus 21, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengunjungi langsung rumah Ibu Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang rumahnya roboh akibat erosi tanah dan angin, Jumat, 21 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengunjungi langsung rumah Ibu Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang beberapa hari lalu rumahnya roboh akibat erosi tanah dan angin, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal Rasyid didampingi Camat Sukamulya Khalid Mawardi, Kepala Desa Kali Asin, Ketua RT, serta jajaran Puskesmas untuk melihat langsung kondisi rumah sekaligus memastikan kesehatan Ibu Suemah pasca kejadian. 

Bupati mengatakan, sebagian rumah Ibu Suemah roboh setelah kondisi tanah mengalami erosi dan diperparah oleh angin, hingga menyebabkan bagian kamar rumah tersebut runtuh beberapa hari yang lalu. 

“Kita hari ini melihat langsung rumah Ibu Suemah. Rumahnya roboh karena ada angin dan erosi tanah, hingga mengakibatkan bagian kamar di sebelahnya runtuh,” ujar Bupati. 

Setelah melihat kondisi rumah secara langsung, Bupati menginstruksikan agar rumah tersebut segera dibangun kembali menjadi hunian yang lebih sehat dan nyaman. 

“Insya Allah hari Minggu besok, dua hari lagi, rumah ini akan kita bongkar dan kita bangun kembali menjadi rumah yang sehat dan nyaman,” ujarnya. 

Selain memastikan pembangunan rumah, Bupati juga meminta jajaran Puskesmas untuk memberikan perhatian terhadap kondisi Ibu Suemah yang sempat mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian tersebut. 

“Mudah-mudahan Ibu Suemah yang kemarin terkena runtuhan ini bisa cepat kembali pulih sehat karena langsung ditangani oleh Puskesmas,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa penanganan rumah warga yang terdampak bencana merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus menggerakan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat. 

“Ini artinya gotong royong bersama masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ibu Suemah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan langsung oleh Bupati Tangerang dan jajaran pemerintah daerah. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran atas bantuan dan kepeduliannya. Alhamdulillah, rumah saya bisa segera dibangun agar bisa aman dan nyaman ditinggali," ucapnya penuh haru. (Reno)

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

By On Jumat, Agustus 21, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Perselisihan hubungan industrial antara Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan Direktur dan managemen perusahaan memasuki babak baru setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. 

Melalui kuasa hukumnya dari Alamsyah Law Firm, AS membantah tuduhan tersebut dan menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya terkesan hanya mencari-cari kesalah yang tidak ada, ini kan jelas ada dugaan upaya kriminalisiasi terhadap pekerja. 

Kuasa Hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengatakan kliennya telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019 atau sekitar delapan tahun dan terakhir menjabat sebagai Asisten Manager dengan penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp 30 juta per bulan. 

"Klien kami telah berjasa untuk perusahaan selama kurang lebih delapan tahun, bahkan telah berhasil membongkar kejadian pencurian dan dilaporkan kepada managemen. Seharusnyakan diberikan apresiasi, bukan malah sebaliknya dikriminalisasi, hingga adanya undangan klarifikasi dari kepolisian. Jelas kami mempertanyakan dasar dari laporan tersebut," ujar Ika. 

AS diketahui menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, tertanggal 7 Agustus 2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026, dan hanya selang satu hari AS mendapatkan surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaannya yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT ULI. Adapun alasannya tidak jelas kenapa dan ada peristiwa apa?" terang Ika. 

Kuasa hukum menjenlaskan bahwa laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah, kliennya langsung dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebagai pekerja. 

"Klien kami sudah pasti siap untuk  menghadapi proses hukum secara kooperatif sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta," ujarnya. 

"Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan laporan balik,” tegas Ika.

Selain itu, pihak AS meminta PT ULI menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memulihkan nama baik AS apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. 

"Jangan sampai terkesan ingin mengeluarkan pekerja tanpa ingin memberikan hak-hak nya, ini kan jelas dzolim namanya," tambah ika. (Reno)