-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol, Pengamat Duga Bahas PPN 12 Persen dan Kasus Hasto

By On Senin, Desember 30, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menduga, ada banyak hal yang dibicarakan Presiden Prabowo Subianto saat mengumpulkan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) pendukungnya, pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Menurutnya, setidaknya ada dua hal strategis yang menjadi topik prioritas dalam pertemuan itu.

“Pastinya bicara banyak hal, terutama kondisi sosial politik dan ekonomi yang lagi aktual. Tapi saya menduga kayaknya yang prioritas dua hal,” kata Adi kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.

Adi mengatakan, salah satu yang paling mungkin dibahas adalah rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia menyebut, isu tersebut menjadi perbincangan karena penolakan masyarakat terhadap PPN 12 persen kian meluas.

“Bahkan demo mahasiswa mulai dilakukan. Tentu pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol sepertinya membahas ini,” ujar.

Selain PPN 12 persen, kata Adi, pertemuan itu juga diduga membahas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Menurut Adi, elite Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu perlu melakukan antisipasi karena pihak PDI-P mengeklaim Hasto punya video terkait skandal petinggi negara.

“Soal situasi hukum setelah Hasto tersangka. Karena elite PDI-P mengumbar Hasto punya banyak video yang terkait pejabat negara yang tersandung kasus korupsi,” kata Adi.

“Tentu hal semacam ini membuat situasi tak kondusif, baik secara politik maupun soal iklim investasi,” kata dia.

Untuk diketahui, pertemuan Prabowo dengan para Ketum Parpol berlangsung selama dua jam di kediamannya, Jalan Kertanegara, Sabtu sore kemarin.

Ketum Parpol yang hadir tersebut, di antaranya Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Syaikhu (PKS), Agus Harimurti Yudhoyono (Partai Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia (Partai Golkar).

Selain itu, ada juga Anggota DPR RI sekaligus Politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat; serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.

Prabowo mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan rutin setiap pekan.

“Pertemuan kan sudah beberapa saat saya keliling pergi ke luar negeri. Biasanya kita seminggu sekali bertemu,” kata Prabowo usai acara puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

Para Ketum Parpol kompak menampik bahwa ada perbincangan terkait isu-isu tertentu dalam pertemuan tersebut. Mereka sama-sama mengeklaim bahwa pertemuan itu adalah silaturahmi biasa. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Hadiri Ujian Promosi Doktor Ustad Adi Hidayat

By On Senin, Desember 30, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menghadiri Ujian Promosi Doktor, Ustadz Adi Hidayat di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'had Islam Rafiah Akhyar (MIRA) Institute, Kabupaten Serang, Minggu, 29 Desember 2024.

Ujian promosi doktor yang dilakukan secara terbuka itu juga dihadiri oleh beberapa Menteri dari kabinet Merah Putih seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta tamu undangan lainnya. 

Usai menghadiri prosesi sidang promosi doktor, Pj Gubernur Damenta bersama tamu undangan lainnya mengucapkan selamat kepada Ustadz Adi Hidayat atas gelar doktor yang berhasil diraih dengan predikat cumlude.

“Kalaupun berjalan dengan ketat ujiannya, luar biasa Ustad Adi hidayat dapat mempertahankan disertasinya dengan baik sehingga mendapatkan cumlude,” katanya.

Tidak hanya pada disertasinya, predikat cumlude juga didapat Ustad Adi Hidayat sejak ia menempuh pendidikan dasar. Hal itu tentu sebuah prestasi yang luar biasa dan kebanggaan bagi masyarakat Banten.

“Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi umat, masyarakat serta bagi negara dan bangsa,” harapnya.

Dalam promosi doktor itu, Ustadz Adi Hidayat mengambil judul disertasi “Alasan Tata Bahasa Penambahan dan Penghilangan dalam Al-Tahrir wa Al-Tanwir Karya Muhammad Al-Tahir Ibn Ashour” dengan lima penguji.

Kelima penguji itu, yakni Doktor Kholid Milad Al Oud, Doktor Kholifah Muhammad Badry, Doktor Muhammad Husain Abdul Aziz, Doktor Muhammad Umar bin Husain, Doktor Muhammad Gholib Abdurrahman.

Kelimanya merupakan pengajar dari Universitas di Libya, Mesir dan Sudan seperti Universitas Al-Azhar, Kampus Jam'iyah Dakwah Islamiyah Libya dan Universitas Omdurman, Sudan. (*/red)

Luruskan Isu Pengampunan Bagi Koruptor, Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor!

By On Senin, Desember 30, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan bakal memberi pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan hasil curiannya ke negara.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat menghadiri acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu malam, 28 Desember 2024.

“Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka,” ujar Prabowo.

Menurutnya, para koruptor harus menyadari akan perbuatannya yang telah merugikan negara.

Karena itu, dia berharap pelaku korupsi itu bisa bertobat atas tindakannya tersebut.

Prabowo mengatakan, perbuatan tobat itu sesuai anjuran Agama.

“Sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah,” ujarnya.


Prabowo menegaskan, pemerintah tetap meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya ke negara.

“Bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, perbuatan koruptor itu berdampak terhadap nasib rakyat. Ia pun mewanti-wanti kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya itu sebelum aparat keamanan melakukan penindakan.

Diketahui sebelumnya, Prabowo menyampaikan gagasan soal pengampunan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo saat kunjungan kerja ke Mesir pada pertengahan Desember lalu.

Di hadapan para mahasiswa Indonesia yang studi di Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan bakal memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.

Dia mengatakan, selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, maksud dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurutnya, pernyataan Presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024. (*/red)

Polisi Amankan 65 Motor Balap Liar di Bypass Krian Sidoarjo

By On Senin, Desember 30, 2024


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Puluhan motor dan remaja diamankan Polisi saat hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Bypass Krian - Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Minggu dini hari, 29 Desember 2024.

“Dalam razia dini hari tadi, sebanyak 65 motor berhasil diamankan, mereka akan melakukan balap liar,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Jauhar kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.

Menurut Jauhar, patroli yang dimulai pada pukul 00.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah personel dari Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Kasubnit 1 dan 2 Turjawali, serta anggota Satlantas lainnya.

Selain itu, kata dia, turut serta juga personel Dalmas dan Kanit Lantas Balong Bendo.

“Patroli ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan razia itu dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi, termasuk aksi balap liar.

“Kami berharap dengan patroli blue light ini, masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan terhindar dari kecelakaan, terutama yang disebabkan oleh aksi balap liar,” pungkasnya.

“Kami juga menemukan beberapa orang yang sedang berkumpul di sekitar lokasi, yang dicurigai akan melakukan balap liar. Kendaraan yang ditemukan juga kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Jauhar berharap, patroli itu bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan angka fatalitas kecelakaan dapat berkurang. Patroli Blue Light ini juga merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Sidoarjo tetap aman dan tertib.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polresta Sidoarjo untuk menciptakan situasi yang lebih aman bagi masyarakat,” kata Jauhar. (*/red)

Satreskrim Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

By On Minggu, Desember 29, 2024

Tiga pelaku pencurian modul Baseband BTS Tower Telkomsel berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil membekuk tiga pelaku pencurian modul Baseband BTS Tower Telkomsel, Daesang Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 28 Desember 2024.

Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K, S.I.K, M.Si, Minggu 29 Desember 2024 membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut

Menurut Kasat Reskrim, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut CA (36) dan MR (34). Keduanya merupakan warga Langsa serta FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. 

“Mereka ini dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta pengembangaan terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Paya Meuneng Peusangan, Bireuen,” katanya.

Usai pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini ditangkap di wilayah Aceh Utara, dari keterangan, mereka telah melakukan aksi pencurian satu unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, Bireuen. 

“Mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa Kabupaten lain, seperti di Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, dan mereka menjual Modul Baseband BTS Tower Telkomsel tersebut per unitnya Rp3 juta,” terang AKP Adimas.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka berupa empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerok.

Lalu, satu unit Hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit Hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit Hanphone merk Vivo warna hitam, tiga obeng,  dua unit tang, dan satu gunting pemotong kawat.

“Guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini sudah diamakan di Sel Polres Bireuen dan ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau maksimal sembilan tahun,” terang AKP Dimas. (Joniful Bahri)

Kemenparekraf RI Kunjungi Rumah Batik dan BUMDes Desa Cikuya

By On Minggu, Desember 29, 2024


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan ke Rumah Batik Perum Adiyasa Blok L4, dan Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 29 Desember 2024.

Direktur Kuliner, Kriya, Desain dan Fesyen Kemenparekraf, Yuke Sri Rahayu mengatakan, kunjungi ini dalam rangka monitoring dan evaluasi program pengembangan Desa kreatif dan penyampaian arahan sekaligus pembinaan.

“Ya kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi program, pembinaan, dan penyampaian arahan, baik arahan dari Kemenparekrap maupun Bappenda Kabupaten Tangerang,” ujar Yuke Sri Rahayu.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cikuya, Ade Sapei menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kemenparekrap atas kunjungannya ke Desa Cikuya.

“Terima kasih kepada pihak Kemenparekrap dan pihak terkait lainnya sehingga ini bisa menjadi bahan agar terpocus memperhatikan dan memberikan bantuan bagi Pemerintah Desa Cikuya, sehingga pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” ucap Ade Sapei.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Kuliner Kriya Desain dan Fesyer Kemenparekrap, Yuke Sri Rahayu, S.Sos, MA; Kabid Perencanaan Perekonomian dan SDA Bappenda Kabupaten Tangerang, Dewi Amelia SE, S.AP; Analis Kebijakan Muda Bidang Perencanan Perekonomian dan SDA Bappeda Kabupaten Tangerang, Selfy Andreani; Camat Solear yang diwakili oleh Cecep Supriyadi, Kasi Binwas, Kades Cikuya Ade Sapei, Ketua TP PKK Desa Cikuya Hadijah, Kadus III Julaeni, Ketua RW 05, Ketua RT 03 RW 05, serta jajaran pengurus BUMDes Cikuya. (Reno)

Gegara Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Malang Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Desember 28, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial AM (64), warga Wonosari, Malang, ditangkap Satreskoba Polres Malang karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. Tersangka mengaku ganja itu sudah dia tanam sejak empat bulan lalu.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.

“Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka,” ujar Yussi kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara diketahui tersangka awalnya mendapatkan bibit tanaman ganja dari seseorang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.

“Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet,” ujar Yussi.

Kepada Polisi tersangka mengaku tanaman ganja yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.

“Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami,” pungkasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. (*/red)

Kirim Surat Resmi ke Indonesia, Prancis Minta Pemindahan Terpidana Mati

By On Sabtu, Desember 28, 2024

Terpidana Mati Serge Atlaoui. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.

“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu, 28 Desember 2024.

Menurutnya, permintaan tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah liburan. Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang ahli kimia.

Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba 'Bali Nine'.

Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Sebelumnya, Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024, untuk membahas hal ini. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Ajak Kader HMI Diseminasikan dan Kawal Program Pemprov Banten

By On Sabtu, Desember 28, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengajak para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten bersama-sama diseminasikan program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan mengawal efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

“Sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan sebagai salah satu pilar penyangga melalui keanggotaan yang tersebar luas, saya berharap HMI dapat mengambil peran yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Damenta dalam sambutannya saat kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI dan Korps HMI-Wati (Kohati) Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026, di Aula Serbaguna Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurutnya, HMI merupakan himpunan kaum intelektual. Melalui HMI Jabodetabeka-Banten, Ia berharap para kader dapat memberikan analisis isu-isu strategis untuk mengembangkan kebijakan publik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat.

“Bersama Pemprov Banten, HMI dapat melakukan berbagai aktivitas pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini yang sangat saya harapkan,” harapnya.

Damenta juga mengucapkan selamat atas dilantiknya jajaran kepengurus Badko HMI dan Kohati Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026. Ia meyakini jajaran kepengurusan dapat berperan optimal dalam pembangunan daerah.

Diketahui, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026 yang dilantik sebagai Ketua Umum adalah  Fachri Muhammad, dan Ketua Umum Kohati Noralia Ulfa. (*/red)

Menkum Supratman Sebut Denda Damai Koruptor Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

By On Sabtu, Desember 28, 2024

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi hanya bertujuan sebagai perbandingan (komparasi), bukan usulan atau kebijakan resmi. Karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara.

Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan Jumat, 27 Desember 2024. 

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare,” kata Supratman.

“Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

Politkus Partai Gerindra ini mengeklaim, konsep denda damai bukanlah hal baru.

Ia mencontohkan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dilakukan pemerintah, serta denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” kata Supratman.


Supratman menegaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Hingga saat ini, kata Supratman, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

“Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu, 25 Desember 2024.

Pernyataan Supratman tersebut mengundang kritik dari beragam pihak yang memandang denda damai tidak tepat diterapkan untuk mengampuni para koruptor. (*/red)

Terima APDESI, Pj Gubernur Damenta Sebut Tahun 2025 Banprov Rp100 Juta untuk Desa

By On Sabtu, Desember 28, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Banten sebesar Rp100 juta. 

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

“Istilahnya bantuan keuangan. Bantuan itu sudah disesuaikan kembali,” ucapnya. 

Menurut Damenta, bantau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan pemanfaatannya perlu difokuskan melalui evaluasi. 

“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi mengatakan APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.

“Hari ini kami jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Kami mengaspirasikan Banprov sebear Rp100 juta per Desa. 

Hal senada dikatakan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik. Menurutnya, bantuan untuk pemerintah desa sebesar Rp100 juta sesuai aspirasi APDESI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). 

“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal. Pemerintah Desa juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk bantuan keuangan Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis). 

“Dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif; pembuatan jamban keluarga minimal 10 KPM per desa; bantuan operasional PKK dan Posyandu; penguatan kapasitas Kades, BPD dan Sekdes; penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum); sosialisasi dan pencegahan TB Paru; pembuatan Website (Pengembangan Digitalisasi); pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.

“Untuk itu, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program desa sebagai lumbung pangan,” pungkasnya. (*/red)

Negara Dirugikan Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun!

By On Sabtu, Desember 28, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Namun, pengusaha Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara.

Alasan Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa adalah Hakim memiliki perbedaan pendapat dengan Jaksa.

Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini.

“Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, 23 Desember 2024.

Hakim mengatakan, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.

Hakim menyebutkan, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

Menurut Hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham.

Oleh karena itu, Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menyatakan, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar Hakim Eko.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” imbuhnya.

Hakim pun menyatakan, Harvey tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

“Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” ujar Hakim.

“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim menilai tuntutan Jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan, hukuman Harvey harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” kata Hakim Eko.

Mengenai kerugian negara Rp 300 triliun, Hakim memerinci hitung-hitungan terkait kerugian negara tersebut. Berikut ini hitung-hitungan kerugian negara kasus timah:

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun).

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)

Untuk diketahui, jumlah kerugian ini bukan hanya dari perbuatan Harvey saja. Tetapi, kerugian ini dari perbuatan berapa orang terdakwa di mana berapa orang sudah diadili atau divonis.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” sambung Hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa pun mengajukan banding. Jaksa menilai hukuman Harvey ini terlalu ringan.

“(Alasan banding) putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ tampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim tampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024. (*/red)

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat

By On Sabtu, Desember 28, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi hukuman disiplin berat kepada lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka dijatuhi saksi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketua MA, Suharto mengatakan, lima pejabat PN Surabaya yang dijatuhkan sanski tersebut  terkait vonis bebas Ronald Tannur.

“Bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan ada kurang lebih tiga ada berapa orang, ada lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Suharto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung MA, Jumat, 27 Desember 2024.

Namun Suharto tidak menjelaskan siapa saja pejabat PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Dia menyebut, nama-nama pejabat PN Surabaya telah diunggah melalui lama Badan Pengawas MA.

“Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga Hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga Hakim tersebut, di antaranya Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka di antaranya bekas pejabat MA, Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa.

Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. Kemudian tiga Hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (*/red)

Diduga Lakukan Perzinaan, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya Ke Polres Serang Kota

By On Sabtu, Desember 28, 2024

 


SERANG, KabarViral79.Com - Diduga telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan, Didi seorang suami warga Kecamatan Waringin Kurung melaporkan sang istri berinisial IW dan selingkuhannya SR ke Polres Serang Kota, Kamis (26/12/2024).

Dalam Surat Tanda Bukti Laporan di Polres Serang Kota, diketahui kejadian dugaan tindak pidana perzinaan tersebut bermula ketika terlapor IW meninggalkan rumah bersama SR tanpa sepengetahuan suami pada Oktober 2024 lalu.

Kemudian, Didi melakukan upaya pencarian sang istri hingga November 2024, sampai akhirnya IW menghubungi anaknya yang tengah bersekolah melalui teman sang anak.

Lalu, pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Didi mendapat informasi mengenai keberadaan sang istri, dan meminta saksi M agar membantu mencari alamat yang diduga menjadi tempat persembunyian IW bersama pasangan selingkuhnya.

Usai mengetahui secara pasti keberadaan sang istri dan pasangan selingkuhnya, pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 00.30 Wib, Didi meminta saksi M dan warga setempat untuk mendampinginya menuju lokasi, dan ditemukan IW dan SR tengah berada didalam Rumah Toko (Ruko) di jalan Waringin Desa Serdang Kecamatan Waringin Kurung.

Setelah mendapatkan bukti, Didi langsung mendatangi Polres Serang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan sang istri bersama pasangan selingkuhnya.

"Saya harap keduanya segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Didi, Sabtu (28/12/2024).

Terpisah, Humas Polres Serang Kota Ipda Raden Kasih membenarkan adanya pelaporan masyarakat terkait perzinaan. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Iya benar ada Laporan, baru masuk hari Kamis (26/12/2024). Laporan sudah diterima Satreskrim dan akan ditangani oleh unit PPA, Penyidik akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP," jelasnya.

(*/red)

Tingkatkan Kebersamaan dan Sinergitas, Wartawan Baksel, Adakan Silaturahmi dan Diskusi Menjelang Tahun Baru

By On Sabtu, Desember 28, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Guna menjalin sinergitas dan meningkatkan rasa kebersamaan, wartawan Lebak Selatan (Baksel) mengadakan silaturahmi dan diskusi sambil bacakan di salah satu warung tempat berkumpul rekan-rekan wartawan Baksel, tepatnya di Jembatan 2 Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (28/12/2024).

Acara silaturahmi ini dilakukan oleh para awak media di Lebak Selatan yang tergabung di “Komunitas Jalema Hese Diatur” ini yang tujuannya agar sesama rekan wartawan, saling memiliki rasa kebersamaan dalam satu profesi menjelang tahun baru 2025.

Dalam kesempatan itu perwakilan dari wartawan Lebak Selatan yang tergabung di Komunitas Jalema Hese Diatur Hasan Sadeli mengatakan bahwa acara silaturahmi tersebut tujuannya untuk berdiskusi bersama dengan rekan-rekan wartawan.

“Sebentar lagi kita akan menjelang tahun baru, dan pada kesempatan ini kita bersama rekan-rekan wartawan di Lebak Selatan yang tergabung dalam Komunitas Jalema Hese Diatur mengadakan silaturahmi agar bisa berdiskusi guna menjalin sinergitas dan menciptakan kebersamaan sesama rekan wartawan,” kata Hasan Sadeli yang akrab disapa Citonk.

Sementara Deni Ismayadi pihaknya berharap agar silaturahmi bersama rekan-rekan awak media atau wartawan di Lebak Selatan, khususnya yang tergabung di dalam “Komunitas Jalema Hese Diatur” ini agar tetap solid dan meningkatkan silaturahmi antara rekan awak media,” ungkapnya.

(Uday/Cup)

Kenang Musibah Tsunami, Pemkab Bireuen Gelar Zikir dan Doa Bersama

By On Sabtu, Desember 28, 2024

Mengenang 20 tahun musibah Tsunami Aceh, Pemkab Bireuen menggelar zikir dan doa bersama, di Mesjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis, 26 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Mengenang 20 tahun musibah Tsunami Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar zikir dan doa bersama, di Mesjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis, 26 Desember 2024.

Zikir dan doa bersama itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Jalaluddin SH, MM bersama unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PNS, para Kepala Desa, TNI - Polri dan masyarakat dan dirangkai tausiyah oleh Tengku Umar Ismai, S.Ag dari Banda Aceh.

Dalam arahannya, Pj Bupati Bireuen menyampaikan, peringatan 20 tahun Tsunami ini sebagai momen untuk meresapi kembali nilai-nilai kehidupan yang seringkali terlupakan.

“Kita harus mengingatkan, hidup ini penuh ketidakpastian. Sebagaimana Tsunami datang tanpa bisa diprediksi, demikian pula ujian-ujian dalam hidup. Kita yakin bahwa Allah bersama orang-orang yang sabar, yang tegar mesti dunia terasa runtuh di hadapan mereka,” ujarnya. 

Mengenang Tsunami, kata Jalaluddin, yang pertama harus mengambil hikmah apa yang terjadi dengan mengingat apa yang bisa. 

“Dengan mengingat terus akan kejadian Tsunami, maka kita bisa akan lebih mendekatkan diri kepadanya,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengenang peristiwa Tsunami Aceh yang terjadi 20 tahun lalu.

Kegiatan zikir dan doa bersama ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang Aceh pasca Tsunami. Saat itu, gempa dahsyat disusul gelombang Tsunami ribuan orang hilang dan meninggal dunia. 

“Maka dari itu, mari kita jadikan momen ini sebagai pelajaran serta sebuah hikmah yang paling besar bagi kita semua, terutama masyarakat Bireuen serta umumnya,” ujar Jufliwan. (Joniful Bahri)

Pemdes Desa Bangun Jaya Opname 100% Dan Pembagian BLT Triwulan Tahun 2024

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Kegiatan Opname sekaligus pembagian BLT triwulan terhitung Oktober / November/ Desember kepada 47 keluarga penerima manfaat ( KPM ) dibalai kemasyarakatan desa bangun jaya yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bangun jaya, Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 10 : 00 s/d selesai, ada pun jumlah item yang di opname,!

1, pembangunan drainase

2. Pembangunan tembok panahan tebing ( TPT )

3. Rehabilitasi balai kemasyarakatan

4. Jalan rabat beton.

5. Pengadaan lampu tenaga Surya Lima unit.

6. Pengadaan/pemasangan CCTV

Opname Proyek merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan atau pengukuran hasil dari sebuah pekerjaan. Tujuan dari Opname Proyek adalah untuk mengetahui Progres dari sebuah Pekerjaan. Biasanya pelaksanaan Opname dilakukan pihak yang terlibat dalam sebuah Proyek seperti Pemilik Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Di lingkup pekerjaan fisik atau konstruksi yang dilakukan Pemerintah Desa, maka biasanya pekerjaan diserahkan pengerjaannya kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan diawasi oleh Pemerintah Desa. Di setiap tahap pekerjaan, Pemerintah Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melakukan monitoring.

“Alhamdulillah pekerjaan desa bangun jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya 100% sudah selesai, sebelum diserahkan dilakukan Opname Proyek dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan Pemeriksaan, Pengukuran, dan Pengecekan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan Perencanaan. Baik Perencanaan Fisik maupun Perencanaan Keuangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bermani Ulu Raya staf dan Tim verifikasi kecamatan. Babinkantibmas dari Polsek pal 8, Babinsa dari kodim 0409 kabupaten Rejang Lebong Ketua BPD desa bangun jaya PPKD, PPK PD PDTi konsultan desa, Ketua TPK Desa Bangun Jaya, dan masyarakat desa bangun jaya kecamatan bermani ulu raya kabupaten rejang Lebong.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Sebut Seleksi Sekda Definitif Sudah Sesuai Aturan

By On Jumat, Desember 27, 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. 

TANGERANG, KabarViral79.Com – Penyeleksian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai sesuai prosedural dan aturan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, seleksi definitif Sekda Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku, dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN. 

“Undang-Undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” kata Hendar kepada awak media, Jumat, 27 Desember 2024. 

Hendar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 203 dan 205, pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” katanya. 

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Hendar.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, penyeleksian Sekda Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.

“Penyeleksian telah berjalan lancar. Semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” katanya. (Reno)

KNPI Banten Desak Pemda Banten Berani Tolak PIK 2: “Jangan Tunduk pada Kebijakan Pusat yang Keliru!”

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Dalam sebuah langkah berani dan penuh semangat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten hari ini, Jumat, 27 Desember 2024, secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

KNPI Banten menuding PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek banyak kangkangi aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.

“Kami mendesak Pemda Banten untuk berani menolak PIK 2 dan tidak tunduk pada kebijakan pusat yang keliru!,” tegas Ahmad Jayani, Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

“PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Proyek ini juga belum memiliki rencana tata ruang yang jelas, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sumber daya alam hayati. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga menghilangkan fungsi jaringan irigasi yang vital untuk ketahanan pangan,” tuturnya.

Jayani mempertanyakan komitmen Pemda Banten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten. “Pemda Banten seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya dan alamnya. Jangan sampai PIK 2 menghancurkan Banten demi kepentingan segelintir orang,” tegas Jayani.

KNPI Banten menyerukan kepada Pemda Banten untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pembangunan PIK 2. “Kami berharap Pemda Banten tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif dalam melindungi rakyat dan alam Banten,” tegas Jayani.

KNPI Banten berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk mendorong Pemda Banten untuk berani mengambil sikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

By On Jumat, Desember 27, 2024


MALANG, KabarViral79.Com – Setelah ditutup selama lima tahun, jalur pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka.

Pembukaan itu diumumkan dalam surat pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru, berlaku per tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu dikeluarkan setelah Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan peninjauan pada 23 Desember 2024 lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun, BB TNBTS membatasi jalur pendakian saat ini hanya sampai Ranu Kumbolo. Artinya pendaki dilarang melakukan pendakian hingga ke kawasan Kalimati atau menuju puncak Mahameru.

“Kuota pendakian terbatas untuk 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam,” ujarnya.

Pembelian tiket pendakian wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembelian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

“Uang penjualan tiket yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II, untuk wisatawan Nusantara (Lokal) senilai Rp 73 ribu untuk dua hari kerja, Rp 83 ribu satu hari kerja dan satu hari libur, dan Rp 93 ribu untuk dua hari libur.

“Sedangkan untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur,” kata Rudi.

Untuk waktu pelaporan (check-in) pendaki, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking,” pungkasnya. (*/red)

Yasonna dan Hasto Dicekal KPK, PDI-P: Jalankan Proses Hukum yang Profesional

By On Jumat, Desember 27, 2024


JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukim dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),  Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Juru bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan pak yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun demikian, kata Chico, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.

“Kami tegaskan, PDI-P dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak professional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut. 

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024. 

Menurut Tessa, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Sebut Kepala Sekolah Harus Miliki Inovasi Pengajaran

By On Jumat, Desember 27, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta melakukan silaturahmi bersama ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN dan SKhN di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Damenta menyampaikan, para Kepsek harus mempunyai berbagai inovasi dalam pengajaran di sekolah agar tidak monoton.

“Sehingga dengan begitu, akan lahir generasi-generasi yang unggul, cerdas dan siap berkompetisi di kancah dunia internasional seperti yang diharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar para Kepsek untuk meningkatkan kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua dan murid, serta stakeholder untuk menyukseskan berbagai program pemerintah salah satunya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemprov Banten, katanya, sedang konsen mempersiapkan pelaksanaan program tersebut yang merupakan program Presiden dan Wakil Presiden dan penyelenggaraan pendidikan gratis di sekolah swasta yang merupakan visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Kita mendukung seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, silaturahmi ini dihadiri oleh 161 Kepsek SMAN, 96  SMKN, dan 10 SKhN.

“Dari total 267 sekolah itu, tersebar di seluruh daerah dengan jumlah yang bervariasi setiap daerahnya,” katanya.

Tabrani menjelaskan, dari 96 SMKN, sudah banyak yang telah ditetapkan sebagai SMK pusat keunggulan oleh Kementerian Pendidikan. Sedangkan kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka.

“Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang sudah paripurna melaksanakan Kurikulum Merdeka,” pungkasnya. (*/red)

Ini Pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

By On Jumat, Desember 27, 2024

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Usai ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menyatakan, dirinya adalah warga negara yang taat hukum, dan menghormati keputusan tersebut.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI-P adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam video yang beredar, Kamis, 26 Desember 2024.

Hasto mengaku telah siap dengan risiko yang dihadapi ketika menyampaikan suara kritis bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Menurut Hasto, suara rakyat tak bisa dikebiri.

Dalam pernyataannya itu, Hasto juga mengatakan, dia sebagai murid Bung Karno dan akan mengikuti ajarannya.

Hasto juga menunjukkan buku karya Cindy Adams 'Bung Karno-Penyambung Lidah Rakyat Indonesia'.

“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI-P sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Hasto:

Terima kasih,

Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.

Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watan kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini, inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi Bu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.

Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan. Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk, karena sebagaimana dilakukan Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.

Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

Kita adalah partai yang sah, karena itulah sebagaimana kita para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis hanya gara-gara memekikkan salam merdeka, merdeka, merdeka, pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum kepala dan tegak.

Mari demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan risiko apapun saja kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, terima kasih, merdeka!


(*/red)

Perda Penanaman Modal Disetujui, Pj Gubernur Damenta: Perkuat Iklim Investasi di Banten

By On Jumat, Desember 27, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal untuk memperkuat iklim investasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Damenta, Raperda itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujarnya.

Damenta mengatakan, Perda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Perda,” ujarnya.

Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda itu, kata Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.

“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

“Perlu langkah nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya. (*/red)

Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!

By On Jumat, Desember 27, 2024

Mahfud MD. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, denda damai itu bisa diterapkan ketika ada orang yang seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar namun hanya menyetor ke negara Rp 95 miliar.


Setelah diketahui terdapat kecurangan, dilakukan perundingan antara otoritas terkait dengan orang tersebut mengenai besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan itu.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mekanisme penerapan denda damai ini sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang Kejaksaan.

Kementerian Keuangan, kata Mahfud, meminta izin kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai. Jumlah denda itu disebutkan dengan terang dan tidak secara diam-diam. Dalam ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, wewenang Jaksa Agung diperkuat dengan tidak perlu menerima usul dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Wacana pengampunan koruptor berawal dari pernyataan Presiden yang meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara. (*/red)

Korupsi Emas 1,1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

By On Jumat, Desember 27, 2024


SURABAYA, KabarViral79.Com – Crazy Rich Surabaya,  Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan perusahaan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Vonis itu lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim.

Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*/red)

Pemdes Sawarna Timur Laksanakan MUSDes Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa (Pedes) Sawarna Timur, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dilaksanakan di aula kantor Desa Sawarna Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Sawarna Timur Suma Wijaya, Kepala Desa Sawarna Timur Sanusi, Camat Bayah Dadan Suganda, Babinsa Setempat Serka Sunarya, Bhabinkamtibmas setempat Bripka Eka Tresna, LPM, PLD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ibu-ibu PKK, Posyandu, para RT dan RW serta prades, Jum’at (27 Desember 2024).

Dalam sambutannya Ketua BPD Suma Wijaya mengatakan, “kegiatan musdes ini yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Berkaitan dengan musdes pada hari ini, mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari semua pemerintah Desa,” ujarnya.



Pada kesempatan itu Kepala Desa Sawarna Timur Sanusi mengatakan bahwa musyawarah desa tersebut membahas tentang penetapan APBDes tahun 2025, dan Alhamdulillah kegiatan MUSDes ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Bayah Dadan Juanda pihaknya berharap kepada pemerintah Desa harus bisa memilah dan memilih mana yang menjadi sekala prioritas terhadap masyarakat. “Mudah-mudahan kegiatan musdes ini pihak BPD maupun Desa bisa mendapat masukan dari masyarakat yang menjadi sekala prioritas. Dan saya harap segala bentuk kegiatan dapat dituangkan dalam berita acara berdasarkan hasil dari kesepakatan,” kata Dadan Juanda.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Sawarna Timur Brigadir Eka Tresna dada beberapa hal yang disampaikan terkait keamanan.

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan tentang keamanan lingkungan harus lebih ditingkatkan lagi, terutama poskamling di lingkungan masing-masing apalagi sekarang menjelang tahun baru karena khawatir ada yang tidak diinginkan,” ujarnya Brigadir Eka Tresna.

(Cup)

Pemdes Gununggede Lakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan Narkoba dan Bahayanya Penyakit TBC

By On Jumat, Desember 27, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten menggelar Sosialisasi tentang Pencegahan Narkoba dan Bahayanya Penyakit TBC yang dilaksanakan di aula kantor Desa Gununggede Kecamatan Panggarangan, Jum’at, (27/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gununggede Samsudin dan Sekretaris Desa beserta Prades, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana, Kanit Binmas Polsek Panggarangan Iptu Cecep Rahmat Hidayat yang sekaligus Narasumber dan Bripka Atep Eka Mulyadi, Puskesmas, Ekbang Kecamatan Panggarangan Bariah, Babinsa Desa Gununggede Sertu Awan Setiawan, PLD, BPD,LPM, Ibu-ibu PKK, Ibu-ibu Posyandu, Karang Taruna, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat.

Dalam sambutannya kepala Desa Gununggede Samsudin mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bisa melakukan pencegahan terkait bahayanya narkoba dan penyakit TBC.



“Saya mengajak kepada seluruh lapisan elemen masyarakat, baik, BPD, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna dan para RT dan RW agar bisa mensosialisasikan tentang pencegahan narkoba agar seluruh masyarakat bisa memahaminya,” kata Samsudin.

Sementara Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Usep Herdiana saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya pendampingan dari pemerintah Desa dan juga orang tua.

“Diusia remaja sangat rentan terhadap penggunaan narkoba jika tidak mendapat pendampingan baik dari pemerintah, masyarakat dan orangtua,” kata Usep Herdiana.

Untuk itu, kata Usep, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang hadir dalam kegiatan sosialisasi untuk lebih ekstra hati - hati dalam mendidik anak, berikan perhatian, pantau aktivitasnya, sehingga meminimalisir terhadap bahaya penggunaan narkoba,” pungkasnya.

(Cup)