-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satreskrim Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

By On Minggu, Desember 29, 2024

Tiga pelaku pencurian modul Baseband BTS Tower Telkomsel berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil membekuk tiga pelaku pencurian modul Baseband BTS Tower Telkomsel, Daesang Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 28 Desember 2024.

Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K, S.I.K, M.Si, Minggu 29 Desember 2024 membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut

Menurut Kasat Reskrim, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut CA (36) dan MR (34). Keduanya merupakan warga Langsa serta FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. 

“Mereka ini dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta pengembangaan terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Paya Meuneng Peusangan, Bireuen,” katanya.

Usai pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini ditangkap di wilayah Aceh Utara, dari keterangan, mereka telah melakukan aksi pencurian satu unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, Bireuen. 

“Mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa Kabupaten lain, seperti di Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, dan mereka menjual Modul Baseband BTS Tower Telkomsel tersebut per unitnya Rp3 juta,” terang AKP Adimas.

Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka berupa empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerok.

Lalu, satu unit Hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit Hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit Hanphone merk Vivo warna hitam, tiga obeng,  dua unit tang, dan satu gunting pemotong kawat.

“Guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini sudah diamakan di Sel Polres Bireuen dan ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana  dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau maksimal sembilan tahun,” terang AKP Dimas. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »