-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

By On Sabtu, Mei 10, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025.

Ketiga penyidik itu, di antaranya Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Dalam sidang itu, Penyidik Rossa Purbo Bekti menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat berencana menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 2,5 miliar.

Rossa mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana suap Harun Masiku akan ditalangi oleh Hasto.

“Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu (Rp 2,5 miliar) akan ditalangi oleh saudara terdakwa,” ujarnya.

Saat itu, kata Rossa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hanya meminta Rp 900 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Namun, para perantara suap, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, meminta tambahan uang lelah sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

Di luar biaya tersebut, masih terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk proses pelantikan. Namun, saat penyerahan uang pada 16 Januari 2019, Harun hanya ditalangi sebesar Rp 400 juta.

Rossa juga mengatakan, setelah penyerahan Rp 400 juta tersebut, terdapat komunikasi antara Saeful dan Harun terkait dana talangan.

“Bisa barang buktinya nanti dibuka. Kan pada intinya, kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun? Karena pada penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi,” ujar Rossa. (*/red)

Nanang CS Ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Sopir Truk Pancatama Cikande Ucapkan Terima Kasih dan Bersyukur Tak Ada Lagi Pungli

By On Jumat, Mei 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Konferensi Pers terkait hasil Operasi Pekat Maung 2025, salah satunya ungkap kasus pungutan liar (Pungli) di Kawasan Industri Pancatama Cikande, Jumat, 09 Mei 2025.

Tersangka Nanang dan enam orang terduga pelaku pungli dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Salah seorang sopir truk yang sering beroperasi di Kawasan Pancatama Cikande mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, terutama Jantaras Ditreskrimum Polda Banten yang telah mengamankan Nanang dan kawan-kawannya yang meresahkan para sopir truk.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi telah mengamankan para tersangka pungli di Kawasan Pancatama. Kini tidak ada lagi pungli, lumayan bisa untuk tambahan beli nasi dan kopi,” ujar sopir truk yang enggan disebut namanya itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya, kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025. (*/red)

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

By On Jumat, Mei 09, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten Menggerudug Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Terdapat beberapa temuan dalam audit probity terkait proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa di Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Berikut adalah ringkasan temuan:

1. Ketidakselarasan antara DPA dan RENJA: Terdapat perbedaan capaian output jumlah perlengkapan jalan di jalan provinsi yang tersedia pada DPA dan RENJA. DPA menyebutkan 1060 unit, sedangkan RENJA menyebutkan 9 unit, sehingga terjadi ketidakselarasan sebesar 1051 unit.

2. Pengadaan barang/jasa tidak tercantum dalam RKBMD: Terdapat 11 lokasi pekerjaan ruas jalan provinsi yang tidak tercantum dalam RKBMD tahun anggaran 2024, yaitu pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN di WKP III dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.517.396.000,00.

Temuan ini menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa yang perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan untuk memastikan integritas, kebenaran, dan kejujuran dalam proses pengadaan barang/jasa.

Terdapat temuan bahwa pembangunan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN pada ruas jalan provinsi di WKP III belum didukung dengan usulan titik lokasi dari masyarakat/pemerintah daerah setempat.

Hal ini berarti bahwa rencana pembangunan tersebut belum melalui proses konsultasi atau pengusulan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses perencanaan pembangunan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan hasil audit, terdapat beberapa lokasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN yang tidak sesuai dengan hasil kajian perencanaan pengembangan jalan di WKP III tahun 2020 dan tidak didukung dengan usulan dari masyarakat/pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tujuh lokasi yang tidak sesuai adalah:

1. Ruas jalan raya Labuan kabupaten Pandeglang

2. Ruas jalan sumur-Taman Jaya kabupaten Pandeglang

3. Ruas jalan Ahmad Yani Rangkasbitung kabupaten Lebak

4. Ruas jalan Picung-Malingping kabupaten Lebak

5. Ruas jalan Saketi-Picung kabupaten Pandeglang

6. Ruas jalan Malingping-Simpang kabupaten Lebak

7. Ruas jalan Sudirman (Labuan) kabupaten Pandeglang

Pada lokasi-lokasi tersebut, tidak ada kajian perencanaan pengembangan jalan yang mendukung penentuan lokasi pekerjaan dan tidak ada usulan dari masyarakat/pemerintah daerah kabupaten/kota.

Temuan ini menunjukkan bahwa proses perencanaan dan penentuan lokasi pekerjaan perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.

Terdapat indikasi bahwa 2 titik lokasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen (mekanikal dan elektrikal) listrik PLN masih terdapat aset milik pemerintah daerah setempat yang belum ditindaklanjuti dengan baik.

Dua lokasi yang dimaksud adalah:

1. Ruas jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

2. Ruas jalan Sudirman (Labuan), Kabupaten Pandeglang

Pada kedua lokasi tersebut, masih terpasang stang ornamen lampu PJU milik pemerintah kabupaten yang tidak berfungsi secara optimal. Rencana pemasangan/instalasi APJ/LPJU stang ornamen akan dilakukan pergantian terhadap stang ornamen milik pemerintah kabupaten, dan pemasangan tersebut akan dicatat sebagai aset milik Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Namun, belum ada koordinasi yang memadai dengan pemerintah kabupaten terkait, sehingga berpotensi menimbulkan pencatatan ganda aset tetap peralatan dan mesin.

Terkait dengan temuan tersebut, telah dilakukan tindak lanjut pada ruas jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan melampirkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak. Namun, temuan pada ruas jalan Sudirman (Labuan), Kabupaten Pandeglang, belum ditindaklanjuti karena belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Hari Jum’at 09 Mei 2025 KOALISI BADAK BERSATU melayangkan surat UNRAS kembali dan siap untuk turun aksi jilid 2 Minggu depan dan akan lanjut layangkan LAPDU ke APH. (*/red)

Rangkaian Hari Palang Merah: PMI Bireuen Gelar Donor Darah dan Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Lumpuh

By On Jumat, Mei 09, 2025

Ketua PMI Bireuen Edi Obama saat menanam sejumlah bibit mangga di perkarangan Meunasah Desa Teupok Tunong Jeumpa, Bireuen, Kamis, 08 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Rangkaian Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia 2025, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen ikut menggelar donor darah, di Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten setempat, Kamis, 08 Mei 2025.

Di sesi kegiatan itu, Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, SH menyempatkan diri menyerahkan bantuan satu unit kursi roda dan santunan kepada Muhammad Hakim (20), penderita lumpuh layu di Desa Teupok Tunong, Jeumpa.

Belakangan, Muhammad Hakim sudah lama mengalami dan menderita lumpuh layu,  dan tidak bisa beraktivitas.

Menurut orang tua Muhammad Hakim, Halim (54) mengaku, terharu dan ikut berterimakasih atas bantuan yang diserahkan oleh Ketua PMI Bireuen itu. 

“Saya dan sekeluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan kursi roda untuk anak saya yang diserahkan oleh Ketua PMI Bireuen,” ucap Halim yang sehari-hari bekerja sebagai pemanjat kelapa itu.

Ketua PMI Bireuen, Edi Saputra saat menyerahkan satu unit kursi roda kepada Muhammad Hakim, penderita lumpuh layu, di Teupok Tunong, Jeumpa, Bireuen, Kamis, 08 Mei 2025. 

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra atau sering disapa Edi Obama menuturkan, penyerahan bantuan kursi roda untuk Muhammad Hakim merupakan bentuk kepedulian bersama, terutama PMI Bireuen. 

“Kami tentunya berharap bantuan kursi roda ini dapat membantu dan memudahkan  Muhammad Hakim beraktifitas sehari-hari, apalagi keluarga mereka orang yang butuh kepedulian kita bersama,” katanya.

Menurut Edi Obama, bantuan kursi roda yang itu juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia.

Di bagian lain, Edi Obama mengakui, kawasan Desa Teupok Tunong merupakan salah satu desa binaan PMI Bireuen dalam program penguatan komunitas. 

Di Desa Teupok Tunong, Jeumpa itu, Ketua PMI Bireuen Edi Obama juga menyerahkan sejumlah bantuan bibit tanaman mangga untuk ditanam di perkarangan Meunasah desa setempat, yang tujuannya agar halaman Meunasah rindang dan sejuk. 

Di tempat yang sama, Pj Keuchik Teupok Tunong, Jeumpa, Bireuen, Muksalmina mengaku sangat terharu atas apa yang dilaksanakan oleh keluarga besar PMI Bireuen, terutama kegiatan sosial di desanya. 

“Atas nama perangkat gampong, tentunya kami ikut mengapresiasi terhadap kegiatan sosial donor darah, disamping itu penyerahan kursi roda untuk seorang warga yang selama ini menderita lumpuh kayu,” ucap Pj Keuchik Teupok Tunong Jeumpa. (Joniful Bahri)

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

By On Kamis, Mei 08, 2025

Heru Hanindyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihukum 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 08 Mei 2025.

Menurut Hakim Teguh, Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya.

Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah.

Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan itu lebih berat dibanding Erin dan Mangapul, yakni sembilan tahun penjara.

Jaksa menyebut, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

Erin dan Mangapul pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Erin, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Suap diberikan agar ketiga Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. (*/red)

Duta Baca Masuk Sekolah Trigger Anak-anak untuk Cintai Literasi

By On Kamis, Mei 08, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, Nurhadisaputra mengungkapkan, kegiatan Duta Baca Masuk Sekolah (DBMS) bagaimana mentrigger anak-anak untuk mencintai literasi.

Karena, kata dia, literasi menjadi sebuah modal bagi generasi muda untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Nurhadisaputra saat membuka kegiatan Program Budaya Literasi Sekolah Duta Baca Masuk Sekolah (DBMS) dengan tema “Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat”, di Aula SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis, 08 Mei 2025.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, bagaimana kita mau mentrigger anak-anak kita untuk mencintai literasi, karena memang literasi menjadi sebuah modal bagi generasi muda kita untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Duta Baca Indonesia, Herri Hendrayana Haris atau Gol A Gong, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang Aber Nurhadi, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Andi Suriati, dan Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati.    

“Kegiatan ini tidak hanya hanya di tingkat SMP, tapi juga SMA, hanya saja untuk di Kabupaten Serang ini sasaran kita lebih ke tingkat SMP. Nanti ada di kota-kota lain yang melibatkan SMP dan SMA,” ujar Nurhadisaputra. 

Menurut Nurhadisaputra, beberapa kegiatan yang dilaksanakan untuk melibatkan siswa siswi cukup banyak tidak hanya kegiatan ini, ini sebagai salah satu dengan langsung turun ke sekolah.

“Ini untuk mengedukasi, kemudian memotivasi mereka juga untuk mencintai membaca buku, sehingga tumbuh literasi yang baik, sehingga mereka nantinya menjadi sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya. 

Dengan digelar DBMS, kata Nurhadisaputra, Perpusnas melibatkan DPKD Kabupaten Serang yang merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Kemudian juga kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

“Karena satuan sekolah ini di bawah kewenangannya mereka, dan kita bersinergi juga dengan sekolah yang bersangkutan (SMPN 1 Kramatwatu),” tuturnya. 

Nurhadisaputra menargetkan, pelaksanaan DBMS yang pertama adalah tumbuhnya kegemaran membaca, karena beberapa assessment penelitian yang dilakukan terhadap literasi siswa siswi masih sangat lemah.

“Kita berharap dengan kegiatan yang dilakukan memotivasi mereka untuk menumbuhkan literasi, sehingga mereka nantinya bisa maju, bisa bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi mengatakan, atas nama Pemkab Serang, dirinya menyambut baik dan mengapresiasi atas prakarsa diselenggarakannya Duta Baca Indonesia masuk sekolah.

Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat untuk memotivasi, terutama para siswa dalam meningkatkan literasi baik di sekolah maupun di masyarakat.

“Kabupaten Serang literasinya termasuk kelompok sedang, jadi belum baik, belum tinggi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan termotivasi, khususnya para siswa, sehingga para pembaca itu meningkat. Kegiatan ini nanti saya replikasi, akan kami kembangkan di sekolah-sekolah lain. Ini contoh yang baik,” ujarnya. 

Meski demikian, kaata Aber, di Kabupaten Serang jika dibandingkan tahun lalu untuk minat baca adanya peningkatan pada tahun 2023 di bawah 60 persen. Sedangkan tahun 2024, hasil survei mencapai 68,79 persen.

“Jadi kegemaran membaca masyarakat sudah ada peningkatan di bandingkan tahun 2023. Akan tetapi, tingkat kegemaran membaca masyarakat itu masih menggunakan media-media di luar DPKD,” ujarnya.

Dalam artian, kata dia, Perpustakaan Kabupaten Serang belum mampu melayani kepentingan masyarakat, karena kondisi kita masih belum mencukupi.

“Tapi Insya Allah kalau tahun ini bangunan kita dibuat mulai tahun depan, kita bisa melayani kebutuhan masyarakat,” ujar Aber.

Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Kabupaten Serang, Andi Suriati merencanakan ke depan akan melakukan kegiatan yang sama, yakni mereplikasikan Program Perpusnas saat ini.

“Ke depannya bisa kita fokuskan juga misalnya Ibu Bupati Serang masuk sekolah, setiap tahun bisa kita laksanakan kita program kan. Tentunya kita harapkan minat baca masyarakat, khususnya anak-anak bisa lebh meningkat lagi di Kabupaten Serang,” ujarnya. (*/red)

Kasat Res Narkoba Polres Lebak Sambut Baik Silaturahmi Ketua SMSI Lebak dan Pengurus

By On Kamis, Mei 08, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Kasat Res Narkoba Polres Lebak Polda Banten, AKP Epy Cepiana, SH menyambut baik kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak di ruang kerjanya.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua SMSI kabupaten Lebak Deni Ismayadi, didampingi Sekretaris Hasanudin, SH, Bendahara Suliastini, serta para pengurus bersama Kasat Res Narkoba Polres Lebak Polda Banten, AKP Epy Cepiana,SH.

Kasat Res Narkoba AKP Epy Cepiana SH, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pengurus dan Anggota SMSI Lebak berperan menjaga keseimbangan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai isu.

“Silaturahmi SMSI Lebak sangat kami apresiasi, di mana kami juga perlu mendiskusikan terkait peran media di kepolisian guna mewujudkan masyarakat lebih baik melalui pemberitaan yang komprehensif,” kata AKP Epy.

Ia juga menegaskan tentang pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara media dan aparat penegak hukum (APH) guna terciptanya kondusifitas di masyarakat yang semakin cerdas.

“Bersinergi dan berkolaborasi merupakan kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Tanpa hal itu, terutama dalam pemberitaan yang komprehensif, berimbang dan transparan, kita akan kesulitan untuk memberikan informasi akurat dan berdampak positif bagi publik,” ujar AKP Epy.

Ditempat yang sama, Ketua SMSI kabupaten Lebak, Deni Ismayadi yang akrab disapa Kang Deni menekankan pentingnya kompetensi. Menurutnya, media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang faktual dan terpercaya,” tuturnya

Lanjut Deni, kompetensi dalam jurnalisme, serta kemampuan untuk menyajikan berita yang berimbang, menjadi elemen yang tidak boleh diabaikan oleh seorang jurnalis.

“Kompetensi itu sangat penting, baik di dunia media maupun di kepolisian. Kita harus saling dukung guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari berita yang disajikan,” Imbuh Deni.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SMSI Kabupaten Lebak Deni Ismayadi juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas sambutan hangat dari pihak Polres Lebak Polda Banten, Kasat Res Narkoba polres lebak AKP. Epy Cepiana, SH dan Kanit Ipda Hasan yang sudah bisa menyempatkan waktunya sudah bisa menerima Organisasi kami (SMSI Lebak ) Untuk berkunjung ke polres Lebak,” ungkap Deni

“Selaku ketua SMSI kabupaten Lebak, saya berharap agar kemitraan ini berkelanjutan, misalkan kalau ada kegiatan dari Satres Narkoba Polres Lebak diantaranya sosialisasi pen cegahan bahaya Narkoba mohon kami dilibatkan. Dan kami berharap, pertemuan ini dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat kedepannya,” pungkasnya.

(Tim/Red)

Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

By On Kamis, Mei 08, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Buzzer Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 07 Mei 2025.

Diketahui, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka lain, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.

Dalam komplotan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas untuk mengerahkan 150 buzzer.

Ia disebutkan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online.

Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.

Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk narasi negatif di muka umum. Dari aksinya itu, Adhiya memperoleh total uang sebesar Rp864.500.000.

Adhiya diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO kepada tiga korporasi, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande

By On Kamis, Mei 08, 2025

NN (47), salah satu terduga pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama Cikande. 

SERANG, KabarViral79.Com Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya, kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025.

Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pungli.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungli dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.238.000, satu bundel tiket parkir warna biru dengan tarif Rp 25 ribu, satu bundel tiket warna putih dengan tarif Rp 20 ribu, satu bundel tiket warna kuning dengan tarif Rp 10 ribu dan satu bundel tiket warna pink dengan tarif Rp 10 ribu. (*/red)

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

By On Kamis, Mei 08, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Kegiatan pelaksanaan seleksi P3K tahap ke dua tahun 2025 sukses digelar pada Kamis 8 Mei di Kampus UNBAJA Concention Hall, jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kampung Boru, Cipocok Jaya Kota Serang.

Acara tersebut berfokus pada isi materi 4 Profesi, diantaranya, Pengamanan Dalam (Pamdal), Pramubakti, Driver, dan Staff Administasi

Ketua umum organisasi PERADA Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia, sekaligus Presidium Aliansi PPD (pegawai pamdal, pramubakti dan driver) Asep Saepul Husna disela kegiatan menjelaskan.

“Ya hari ini kegiatan pelaksanaan seleksi P3K tahap ke dua, tahun 2025, dimana isi nya adalah 4 Profesi, yaitu Pamdal, Pramubakti, Driver, dan Staf Administrasi, dimana ke 4 profesi ini harus sekurang-kurangnya 2 tahun mengabdi, walaupun peserta kami didalam sudah ada yang puluhan tahun,” ujar Asep kepada awak media, Kamis (8/5/25).

Dalam kegiatan, Ketua Umum PERADA dan Presidium Aliansi PPD tersebut menerangkan, bahwa acara tersebut dilaksanakan secara transparan dan jujur.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kepala BKD, sekaligus Pj Sekda Banten dan jajarannya atas terselenggaranya acara tersebut dengan baik dan berjalan lancar.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja BKD Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Pak Nana selaku Kepala BKD dan juga PJ Sekda yang sukses mengintegrasikan seluruh OPD dalam pelaksanaan proses seleksi P3K tahap dua ini sehingga berjalan baik dan juga lancar,” Ucap Asep.

Lebih lanjut, menurutnya dengan isu yang berkembang yang rame dimedsos yang menyudutkan BKD, Ketua Umum PERADA menegaskan Pelaksanaan seleksi P3K Tahap kedua ini yang di laksanakan oleh BKD Provinsi Banten dilaksanakan secara terbuka transparan dan profesional tidak ada praktek -praktek kecurangan yang syarat akan kolusi dan nepotisme.

 “Selama kami mengikuti tahapan seleksi tidak ada tuh praktek – praktek yang berbau kolusi dan nepotisme, BKD selalu transparan, akuntable, dan komunikatif terhadap kami,” tutupnya.

(Suprani IWO-I Kabser)

Seorang Penambang Batu Bara Tanpa Izin Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Bekerja di Lubang Kawasan Lahan Perhutani

By On Kamis, Mei 08, 2025

 

Lokasi pengepulan sementara (Blok Jati) dari lokasi tambang batubara kawasan Perhutani Blok Korun/Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Kecelakaan kerja yang berujung kematian kembali terjadi di wilayah pertambangan batu bara tanpa izin di lahan Perhutani RPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Korun/Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (07/05/2025).

Kali ini, seorang penambang bernama Hendi alias Sewo, warga Kampung Warung Lame RT 02/RW 01, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di lubang tambang milik AB di lokasi tersebut, pada Selasa 6 Mei 2025.

Menurut kesaksian rekan kerjanya, yang juga bekerja di tambang milik AB, peristiwa terjadi saat mereka sedang melakukan aktivitas penambangan. Tiba-tiba, Hendi mengeluhkan sakit. Ia kemudian dibawa keluar dari lubang tambang dan diberikan pertolongan pertama.

“Saat dia mengeluh, saya bilang untuk tidak melanjutkan kerja. Saya bantu dia keluar dari lubang. Setelah mandi, saya mengira dia hanya masuk angin, jadi saya bantu mengerok badannya. Lalu saya antar pulang. Saya bilang motornya ditinggal saja, tidak usah dibawa. Saya bonceng dia pulang. Dalam perjalanan saya sempat tanya, mau mampir ke mantri atau tidak, tapi dia bilang langsung pulang saja,” ujar F kepada keluarga dan media.

Pihak keluarga menyayangkan sikap rekan kerja korban yang tidak langsung membawa Hendi ke fasilitas kesehatan saat kondisinya kritis.

“Terus terang saya kecewa. Kenapa saat korban sudah tampak kritis, tidak langsung dibawa ke medis atau Puskesmas dulu, baru kemudian mengabari kami pihak keluarga,” ujar Ibing, kakak kandung korban.

Setibanya di rumah, Hendi langsung jatuh dari motor dan tidak sadarkan diri. Keluarga sempat meminta syareat (doa) dari ustaz dan diberi air doa, namun belum sempat diminum, Hendi dinyatakan meninggal dunia oleh seorang kyai. Jenazah kemudian dibawa ke klinik untuk memastikan, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban memang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Ibing juga mengungkapkan kekecewaan keluarga terhadap AB, pemilik tambang, yang dianggap tidak menunjukkan rasa tanggung jawab atas insiden ini.

“AB sama sekali tidak menunjukkan kepedulian. Tidak datang ke rumah kami, hanya mengutus wakilnya. Kami ingin AB datang langsung sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sekadar mengirim perwakilan,” tegas Ibing.

Menurutnya, pada malam harinya, R—yang merupakan utusan AB—menyerahkan uang Rp1.000.000, dua slop rokok MK, empat renceng kopi Kupu-Kupu, tiga kilogram gula pasir, dan sepuluh dus air mineral gelas.

“Nyawa adik saya tidak bisa diganti dengan uang atau barang-barang seperti itu. Kami hanya ingin AB datang dan bermusyawarah dengan keluarga. Apalagi adik saya meninggalkan anak yatim,” lanjutnya.

Ibing berharap pihak Kepolisian Sektor Panggarangan dan Polres Lebak dapat menindaklanjuti dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi korban jiwa serupa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, R menyebut bahwa pesan dari keluarga korban sudah disampaikan ke AB, namun AB masih mempertimbangkannya.

Diketahui, Hendi alias Sewo diduga meninggal akibat menghirup gas beracun atau gas asam di dalam lubang tambang.

(Tim/Red)

Dibentak Hasto saat Diminta Mundur demi Harun Masiku, Riezky Aprilia: Anda Sekjen, Bukan Tuhan!

By On Kamis, Mei 08, 2025

Mantan anggota DPR RI Periode 2019–2024, Riezky Aprilia saat hadir sebagai saksi dalam sidang Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 07 Mei 2025.

Dalam sidang itu, Riezky menceritakan momen Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto marah hingga menggebrak meja.

Menurut Riezky, momen itu terjadi saat ia menanyakan alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel).

Awalnya Riezky menangis saat menceritakan momen dirinya bertanya ke Hasto soal alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2019.

“Kemudian apa yang dibicarakan waktu itu?,” tanya Jaksa KPK, Budhi S.

“Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.

Riezky mengatakan, ia juga kader partai. Dia mengaku saat itu dalam kondisi capek dan emosi.

“Karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga. Dan waktu itu, saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek, saya terus-terusan gitu. Pada saat itu saya paham, mungkin Pak Sekjen juga capek. Beliau emosi, saya emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa, ini perintah partai,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan akan mundur jika mendengar langsung perintah dari Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Saat itulah Hasto marah.

Riezky mengakui melawan Hasto dengan menyampaikan bahwa Hasto hanya Sekjen, bukan Tuhan. Dia mengatakan ucapan Hasto saat itu melekat di benaknya hingga saat ini.

“Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu. Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ujar Riezky.

Riezky mengatakan, dia langsung meninggalkan pertemuan itu setelah dilerai oleh kader PDI-P, Komarudin Watubun.

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 14.

“Dan saya emosi, saya jujur, saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh Pak Komarudin Watubun, saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan, habis itu saya langsung pulang,” ujar Riezky.

BAP itu menerangkan saat itu Hasto marah hingga menggebrak meja. BAP itu juga menerangkan sikap Riezky berdiri dan mengatakan ke Hasto bahwa ia melawan Hasto, bukan melawan partai, terkait perintah mundur dari pencalegan Dapil I Sumsel tersebut.

“Saya bacakan ya, BAP nomor 14, Yang Mulia. Saksi ya saya bacakan supaya setidaknya mengingat memori, 'pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini Sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan, Anda bukan Tuhan, kemudian Hasto mengatakan, Anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan Anda, tapi bukan partai'. Ada jawaban seperti itu?,” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Riezky.

Jaksa lalu mendalami apakah Riezky bertemu dengan Megawati. Riezky mengaku tak bertemu dengan Megawati.

“Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?,” tanya Jaksa.

“Nggak,” jawab Riezky.

“Nggak jadi pada waktu itu?,” tanya Jaksa.

“Iya, siapalah saya, Mas, ketemu kan nggak gampang,” jawab Riezky.

Deketahui KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR Periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata Jaksa, Jumat (14/3). (*/red)

Resmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni: Tidak Boleh Ada Praktik Titip Menitip Siswa Baru!

By On Kamis, Mei 08, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni meresmikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 Kabupaten Tangerang, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 07 Mei 2025.

Sekolah baru itu diharapkan dapat memberikan kesempatan akses pendidikan masyarakat lebih merata.

Peresmian SMKN 15 Kabupaten Tangerang ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Banten didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman.

Selanjutnya, Andra Soni melakukan gunting pita dan meninjau ruangan SMKN 15 Kabupaten Tangerang.

Andra Soni dalam sambutannya mengaku bersyukur bisa meresmikan SMKN 15 Kabupaten Tangerang. Menurutnya, sekolah itu sudah dirintis pendiriannya sejak tahun 2018 silam.

“Alhamdulillah saat ini diresmikan,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang sebagai kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, DPRD Provinsi Banten, dan masyarakat Cisauk Kabupaten Tangerang.

Dia meyakini, dengan kolaborasi, bisa maju adil dan merata.

“Syaratnya tidak korupsi,” pungkasnya.

Andra Soni juga mengatakan, tanggal 2 Mei 2025 lalu, dirinya meluncurkan Program Sekolah Gratis. Program itu menyasar SMA/SMK/SKh negeri dan swasta. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak di Provinsi Banten mendapatkan pendidikan secara adil dan merata. Sehingga, Provinsi Banten mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Terkait soal penerimaan siswa baru 2025 yang akan berlangsung pada Juni 2025 mendatang, Andra Soni berpesan kepada seluruh aparatur pendidikan dan komponen masyarakat untuk tidak melakukan aksi titip menitip anaknya untuk bersekolah di sekolah negeri.

“Tidak bolah ada praktik praktik titip menitip siswa baru. Titip menitip adalah awal dari perilaku korupsi. Kepala Sekolah harus tegar. Banten maju, adil, dan merata pembangunannya bisa tercapai. Syaratnya, tidak korupsi,” pungkasnya. 

Andra Soni mengatakan, apabila tidak bisa diterima sekolah di negeri, jangan memaksakan.

“Kami memberikan kesempatan yang sama antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri gratis. Pemprov Banten juga sudah memberlakukan sekolah gratis di swasta,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyampaikan ucapan terima kasih atas pembangunan SMKN 15 Kabupaten Tangerang.

“Pembangunan sekolah ini merupakan tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan kejuruan,” ujarnya. 

Keberadaan sekolah, kata Intan, sangat strategis untuk mencetak generasi muda yang unggul. Intan menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemprov Banten dalam segala bidang pembangunan. 

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman mengatakan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang berdiri di atas lahan seluas 6.300 meter persegi. Lahan itu diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Dia menjelaskan, SMKN 15 Kabupaten Tangerang menyelenggarakan dua pendidikan vokasi dengan keahlian bisnis digital dan kuliner. Sekolah itu memulai pembelajaran pada Tahun Ajaran 2025/2026 dengan kapasitas masing-masing keahlian sebanyak dua kelas.

“Sementara daya tampung siswa sebanyak 144 orang,” ujarnya. (*/red)

Gali Informasi soal Preman Berkedok Ormas, TNI Kerahkan Satuan Telik Sandi

By On Kamis, Mei 08, 2025

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam upaya memberantas preman berkedok organisasi masyarakat (Ormas), Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengerahkan satuan telik sandi yang tergabung dalam Tim Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik).

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto merespons pertanyaan langkah konkret TNI ikut serta memberantas aksi premanisme yang marak belakangan dan mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

“Ya, kita memang ada fungsi di sini adalah Lidpamfik. Ini adalah intelijen, di mana kita selalu berkolaborasi bekerja sama dengan intelijen-intelijen yang lain,” kata Yusri kepada wartawan di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 07 Mei 2025.

Menurut Yusri, satuan intelijen ini akan bekerja sama dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sehingga, kata dia, akan terjadi kombinasi informasi untuk dianalisa bersama.

“Ini ya informasi-informasi yang ada lah. Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan,” ujarnya.

Setelah informasi diperoleh, kata Yusri, tim intelijen tersebut akan mengarahkan kepada penegak hukum untuk diproses.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak prajurit TNI bila ada yang membekingi Ormas.

“Nah tentunya terkait dengan kalau memang di Ormas itu ada mereka tentunya orang sipil ya. Nah nanti yang menangani adalah dari Kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya, baru kita yang menangani,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi. 

Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Budi Gunawan saat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian pada Selasa, 06 Mei 2025.

Menurut Budi Gunawan, pembentukan Satgas tersebut untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha.

“Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas Ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha. 

“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya. (*/red)

Beri Keahlian ke Warga Binaan, Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang Jalin Kerja Sama

By On Kamis, Mei 08, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk memberikan keahlian kepada para warga binaan agar memiliki keahlian setelah selesai menjalani masa pidananya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 07 Mei 2025.

Turut hadir, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskan Suhardjo, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur bisa melakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Serang dan Rutan Kelas II B Serang.

“Seperti kita tahu, masyarakat Kabupaten Serang juga ada yang jadi warga binaan di sana. Jadi kami berdiskusi untuk kegiatan-kegiatan mereka, bagaimana pun kan setelah selesai menjalani pembinaannya mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Ratu Tatu berkeinginan, setelah warga binaan bebas bisa berbaur dengan masyarakat dan mereka mempunyai keahlian.

“Mereka juga tidak merasa terasing, ya syukur-syukur kalau memang sudah punya keahlian apa, itu mungkin bisa dikembangkan, atau yang belum sama sekali kita kerjasamakan dengan dinas-dinas,” ujarnya.

Ratu Tatu mencontohkan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) mempunyai binaan para pelaku UMKM-UMKM, itu juga bisa menjadi pelatih di Rutan.

Kemudian, kata Tatu, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bisa memberi pelatihan budidaya ikan lele karena di rutan tersedia kolam.

“Hanya saja, memang di sana untuk ruang bangunannya kecil sekali, jadi untuk leluasa itu kesulitan. Jadi kami berharap (Rutan Kelas II B Serang) mungkin bisa punya gedung baru, jadi bisa leluasa,” ujarnya.

“Pada intinya kami ingin memberi pembekalan kepada saudara-saudara kita, supaya nanti ketika selesai pasca masa pidana, mereka tidak canggung ada di tengah masyarakat. Mereka merasa percaya diri dengan kemampuan mereka,” imbuhnya.

Tatu memastikan, untuk program tersebut agar bisa dilakukan secepatnya. Hanya saja, seperti yang ia sampaikan jika Pemkab Serang sendiri programnya tidak banyak, oleh karenanya kepada para Kepala Dinas yang terlibat untuk mengajak dinas terkait di tingkat Provinsi Banten.

“Supaya kalau Provinsi yang turun bisa lebih besar lagi, karena warga binaan di sana juga bukan hanya warga Kabupaten Serang, tapi warga se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar mengatakan, warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang mencapai 380 orang, yang mayoritas warga binaan masih pada usia produktif kurang lebih rata-rata di usia 20 sampai 40 tahun.

“Namun yang jadi harapan kami adalah karena kebaikan beliau (Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-red) dan juga arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas Banten, kami diarahkan untuk memberdayakan warga binaan,” ujarnya.

Sehingga, kata Marthen, tujuan dari pemasyarakatan itu sendiri ada tiga, pemulihan dalam artian kehidupannya dengan Tuhannya bisa dilaksanakan dengan baik akibat bantuan dari Pemkab Serang, kehidupan dia dengan keluarga masyarakat juga baik.

“Kemudian terakhir, yang utama adalah warga binaan setelah kembali ke masyarakat, dapat berguna dan mendapatkan keahlian dan kemampuan. Sehingga keluarga maupun dirinya sendiri juga itu dapat menghasilkan hal positif di lingkungan masyarakat nantinya,” ucapnya. (*/red)

Badak Banten Deklarasikan Jaga Solidaritas Keamanan Pasca PSU Pilkada Kabupaten Serang

By On Rabu, Mei 07, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 19 April 2025 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan (Badak) Banten Kabupaten Serang menggelar acara silaturahmi dan sarasehan bersama jajaran pengurus tingkat cabang.

Tak hanya itu, dalam momentum ini juga dilakukan deklarasi bersama untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas wilayah.

Mengusung tema ‘Lebih dari Sekadar Persaudaraan’, kegiatan ini berlangsung di Lapangan Futsal Cahaya Ciujung, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (4/5/2025).

Acara dihadiri oleh seluruh anggota serta pengurus DPD Badak Banten se-Kabupaten Serang dari berbagai kecamatan, seperti Jawilan, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Carenang.

Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Serang, Muhammad Jaelani, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menolak segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat pasca PSU.

“Jangan sampai ada lagi perselisihan hanya karena perbedaan pilihan saat PSU kemarin. Kita kembali sebagai masyarakat yang utuh, dan sebagai ormas yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban,” tegas Jaelani dalam sambutannya.

Jaelani juga menegaskan komitmen Badak Banten untuk terus mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Serang ke depan agar tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Sebagai bagian dari masyarakat, sudah seharusnya kita turut serta mengawal proses pemerintahan dan pembangunan lima tahun ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Pamarayan, Dede Sastra Wacana, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini bisa memperkuat kekompakan antar kader.

“Kami di Pamarayan memiliki sekitar 50 kader aktif. Harapan saya, semoga ke depan makin solid, saling menguatkan, dan terus menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari deklarasi, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menolak hoaks, menghindari konflik baik fisik maupun digital, dan merapatkan barisan demi kemajuan Kabupaten Serang.

Acara ini menjadi simbol semangat rekonsiliasi dan tekad bersama untuk membangun Serang yang damai, sejahtera, dan bermartabat. (*/red)

Para Supir Pengirim Barang Berteriak, Biaya Parkir di KAWASAN PANCATAMA di Patok Rp10 hingga 25 Ribu Sekali Jalan

By On Rabu, Mei 07, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com - Sejumlah Supir yang melakukan pengiriman barang ke Kawasan Pancatama, Cikande Serang Banten mengeluhkan tarif parkir yang dirasa sangat tinggi (mahal_red), oleh sekelompok orang yang mengaku petugas penjaga lahan Kawasan Industri.

Salah satunya dikeluhkan supir berinisial FR asal Serang, Ia merasa keberatan dengan biaya parkiran di area Kawasan Pancatama yang berada di perbatasan antara Desa Nambo Ilir dan Desa Lewilimus.

"Secara jujur saya sangat terbebani dengan tarif parkir yang mahal dan fantastis di Kawasan Pancatama itu, Saya cuma sopir hanya dikasih uang makan, untuk urusan biaya parkir itu tidak ditanggung, dan Perusahaan tempat saya kerja tidak mau ganti, jadi terpaksa saya merogoh dari uang makan saya," ungkap FR dengan kesal, Rabu (7/5/2025).

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada salah satu Pemuda yang berada di Pos tempat parkir Kawasan Pancatama mengatakan bahwa penentuan tarif tersebut adalah kebijakan pengelola, dan telah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Saya hanya kerja pak, cuma jaga parkiran, kalau nominal parkir sudah ada yang nentuin dari karcis tersebut ia itu pengelola dan kami juga sudah ada kordinasi kepada Polda, Polres juga Polsek," ujarnya yang mengaku sebagai Penjaga parkiran.

Bahkan Pemuda penjaga parkir sesumbar mengatakan bahwa 4 rekannya sesama penjaga parkir telah ditangkap kepolisian.

"Baru tadi ini juga ada kawan saya empat orang yang lagi jaga di tangkap pak, tapi saya ngga tau yang nangkap itu dari Polres apa Polda, padahal kita sudah ada koordinasi, kok bisa di tangkap ya," Ucapnya.

Dari penelusuran, parkiran tersebut bermodalkan 3 jenis karcis dengan warna berbeda, pertama karcis berwarna pink untuk kendaraan mobil truk dengan tarif Rp 10.000 sekali jalan, kedua berwarna kuning untuk kendaraan mobil truk tarif, Rp15.000 sekali jalan, jenis ketiga berwarna biru untuk kendaraan Kontainer/Fuso dengan tarif Rp 25.000 sekali jalan, pungutan tarif dengan memperlihatkan karcis tersebut mengatasnamakan dari pemilik lahan Kawasan Industri Pancatama.

Hingga berita dimuat, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak pengelola parkiran, dan Kepolisian baik Polda, Polres, Polsek.

(Red)

Kajari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazhir Wakaf

By On Rabu, Mei 07, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, SH, MH dan tim Jaksa Pengacara Negara saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nazhir Wakaf, di Aula Kejari setempat, Rabu, 07 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, SH, MH dan tim Jaksa Pengacara Negara menyerahkan sertifikat tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Nazhir Wakaf sebanyak 50 sertifikat didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli M.Pd dan Kepala BPN Bireuen Anny Setiawati A.P, TnH,M, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu, 07 Mei 2025.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada wartawan menjelaskan, program sertifikasi ini sangat penting yang dilandasi berbagai permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia.

Menurut Munawal Hadi, sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, sehingga tidak terjadinya penyelewengan oleh pihak lain. 

“Penyelesaian sertifikat ini memberikan solusi juga sebagai pendampingan, apabila di lapangan terjadi permasalahan,” sebutnya. 


Dirincikannya, penerima sertifikat meliputi, Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Bireuen sembilan sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada empat sertifikat, Masjid Besar Juli lima sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli lima sertifikat. 

Lalu untuk Desa Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang tujuh sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli empat sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli satu sertifikat, dan untuk Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli satu sertifikat.

“Sejauh ini Kejari Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak 910 sertifikat,” ujarnya. 

Munawal Hadi menegaskan, pihaknya mendukung pelaksanaan program sertifikat tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yakni perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, juga memperkuat kerukunan antar umat beragama,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Rumah Warga Buket Teukuh Bireuen Ludes Terbakar, Mobil APV dan Sepmor CRF Ikut Jadi Kerangka

By On Rabu, Mei 07, 2025

Rumah Azwani, warga Buket Teukuh, Kota Juang, Bireuen, ludes terbakar, termasuk satu unit mobil Suzuki APV dan sepeda motor Honda CRF, Rabu, 07 Mei 2025, sekira pukul 04.00 Wib. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Rumah milik Azwani (41) warga Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ludes terbakar, Rabu, 07 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. 

Kebakaran rumah tersebut diduga akibat konsleting arus listrik dari arah gudang rumah. 

Tak ada korban jiwa dalam musibah itu, sementara satu unit mobil Suzuki APV, satu unit sepeda motor Honda CRF, dan berbagai harta benda lainnya ikut jadi arang. 

Saat kebakaran itu, tiga unit mobil Pemadam Kebakaran Bireuen dan satu dari Pos Pembantu Juli dikerahkan ke lokasi guna berusaha memadamkan api yang terus berkobar, terakhir api bisa dipadamkan pukul 06.25 WIB. 

Menurut informasi, rumah yang ditempati Azwani bersama keluarganya merupakan rumah peninggalan almarhum orang tuanya bernama M Ali Sarong.

Berdasarkan keterangan Azwani yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang  mengaku, kalau dirinya baru saja pulang dari berjualan, sekitar pukul 01.30 WIB dan tidur seorang diri di rumah.


“Saat terbangun memasuki waktu azan subuh berkumandang, saya terkejut melihat adanya kumpulan asap tebal  dari arah gudang rumahnya,” katanya. 

Dengan sekejap, kobaran api mulai berkobar dan merambat dengan sangat cepat ke ruang tamu, dapur dan ikut melalap seisi bangunan rumah.

“Seluruh barang dalam rumah habis terbakar, yang tersisa hanya pakaian yang melekat di tubuh saya ini. Saat itu saya hanya mampu berusaha mengeluarkan sepeda motor Supra X 125, sedangkan yang lain ludes terbakar,” terangnya sambil menunduk sedih. 

Komandan Regu B Damkar Bireuen, Safrizal mengatakan, mereka mendapat informasi musibah kebakaran rumah tersebut sekitar pukul 05.15 WIB.

“Ada tiga unit mobil pemadam dari pos induk Kota Bireuen dan satu unit mobil pemadam dari pos pembantu Kecamatan Juli langsung bergerak ke lokasi dan berusaha memadamkan api dibantu masyarakat setempat,” sebutnya.

Hingga sejauh ini, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan terkait kebakaran tersebut. (Joniful Bahri)

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

By On Rabu, Mei 07, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Setelah bolak balik kabupaten provinsi kembali ke kabupaten Rencana Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir Regional Bojong Menteng kembali menguat diarahkan kembali ke Bojong Menteng, kecamatan Tunjung Teja. Hal ini kembali menyulut marah para Aktivis Pergerakan Kecamatan Tunjung Teja.

Diawali Selasa 6 Mei 2025, bertempat di Saung pertanian Kecamatan Tunjung Teja para Aktivis tersebut berkumpul, konsolidasi kekuatan untuk melakukan perlawanan kembali walhasil hari ini lima orang Aktifis dari berbagai unsur sosial secara sporadis membentang Spanduk Besar Tolak TPST Bojong Menteng di depan Pendopo Bupati Serang.

Lubis, salah seorang peserta Aksi yang Mewakili Mahasiswa Tunjung Teja Lantang meneriakkan penolakan terhadap Rencana kembalinya TPST Bojong Menteng.

“Kami Menolak Keras Pemkab Serang menjadikan TPST di Bojong Menteng. Sampai Titik Darah Penghabisan kami pertahankan Daerah kami dari perilaku kesewenang-wenangan Pemkab Serang,” Lantangnya.

Seirama disampaikan Hudaya, Tokoh Pergerakan lama penolakan TPST Bojong Menteng ( koordinator FRASBM) Bahkan berteriak Menantang Pemkab Serang Untuk menunjukkan bukti kelayakan, fakta penerimaannya dari masyarakat dan tokoh - tokoh politik lokal Kecamatan Tunjung Teja yang selama ini di klaim Pemkab Serang sebagai propaganda kelayakan dan keniscayaan.

“Saya tantang debat terbuka Pemkab Serang untuk membuka dokumen studi kelayakan dan persepsi masyarakat tentang penerimaan masyarakat Tunjung Teja atas Rencana TPST Bojong Menteng,” Ucapnya.

Hudaya pun Menambahkan kalau dia bersama Masyarakat Tunjung Teja telah menang memukul mundur Ambisi tiga Rezim Penguasa Pemkab Serang selama 20 Tahun berkuasa, jika hari ini pendekatan Feodal dan Otoriterian Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kembali akan dilakukan oleh Rezim yang Akan datang ( terpilih) dia bahkan mengancam akan melakukan perlawanan yang lebih massif.

“Dua Puluh Tahun Skandal tragedi feodalisasi masyarakat Tunjung Teja, kita menang membungkam mereka. Jika Hari ini Rezim terpilih mau coba - coba lagi mengadu keberuntungan melanjutkan rencana TPST di Bojong Menteng. Kami tantang Pemkab buka bukaan dokumen studi kelayakannya. Aspek tekhnokratik, Regulasi dan Persepsi kita perdebatatkan kembali. Jangan Feodal, Mari sodorkan Argumentasi Ilmiah Kepada kami. Jangan kampungan, jangan politis karena urusan lingkungan sehat adalah kepastian akan kami perjuangkan sampai mati,” Pungkasnya.

(Suprani IWO-I Kabser)

Musyawarah Desa Talang Ulu Fokuskan Rencana Ketahanan Pangan, Berjalan Lancar

By On Rabu, Mei 07, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang difokuskan pada ketahanan pangan. Forum ini menjadi ajang penting bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat untuk merancang dan menyepakati program pembangunan yang mendukung swasembada pangan di tingkat desa, Rabu (7/5/2025).

Dalam musyawarah tersebut, dibahas sejumlah program ketahanan pangan seperti penanaman jagung, budidaya ikan, dan pengembangan ayam petelur. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian dan peternakan.

Musdes ini dihadiri oleh Camat Lebong Utara, pemerintah desa, BPD, perangkat desa, tokoh adat, pengurus BUMDes, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Desa Talang Ulu.

Kepala Desa Talang Ulu, Yunus Afrianto, menyampaikan bahwa pembahasan dalam musyawarah mencakup rencana penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya lokal, pelatihan dan pendampingan petani, serta strategi peningkatan produktivitas dan pemasaran hasil pertanian.

“Swasembada pangan di tingkat desa diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari peningkatan pendapatan, ketersediaan pangan, kualitas gizi, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Yunus Afrianto dalam penutupan musyawarah.

(Red/Yudy Andres)

BOP Pendidikan Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

By On Rabu, Mei 07, 2025



Lampung, KabarViral79.Com - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Alih-alih menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa, tujuh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Provinsi Lampung justru diduga bermain kotor demi mengeruk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari APBN.

Kabarindo Multi Media Grup, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh PKBM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif, Rabu (7/5/2025). Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.

Enam PKBM berada di Kota Bandar Lampung, yakni PKBM Harapan Bangsa 1, PKBM Kenanga, PKBM Putri Anyelir, PKBM Mutiara, PKBM ABU Bakar Ash-Shiddik, dan PKBM Nusa Indah. Sementara satu lainnya, PKBM Nakula, beroperasi di Lampung Tengah.



PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi mesin pencetak uang kotor,” kata Fesbian Fajrin S.H, kuasa hukum dari Kabarindo, dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim Kabarindo langsung ke lapangan. Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejati. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas. Negara tak boleh kalah oleh oknum rakus yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Fesbian Fajrin.

Kasus besar ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan DAK pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius. Kabarindo mendesak agar Kejati Lampung segera bertindak cepat, dan jika terbukti, menghukum pelaku dengan maksimal agar kasus serupa tak kembali terulang. (*/red)

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

By On Selasa, Mei 06, 2025

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)