-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Nanang CS Ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Sopir Truk Pancatama Cikande Ucapkan Terima Kasih dan Bersyukur Tak Ada Lagi Pungli

By On Jumat, Mei 09, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Konferensi Pers terkait hasil Operasi Pekat Maung 2025, salah satunya ungkap kasus pungutan liar (Pungli) di Kawasan Industri Pancatama Cikande, Jumat, 09 Mei 2025.

Tersangka Nanang dan enam orang terduga pelaku pungli dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Salah seorang sopir truk yang sering beroperasi di Kawasan Pancatama Cikande mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, terutama Jantaras Ditreskrimum Polda Banten yang telah mengamankan Nanang dan kawan-kawannya yang meresahkan para sopir truk.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi telah mengamankan para tersangka pungli di Kawasan Pancatama. Kini tidak ada lagi pungli, lumayan bisa untuk tambahan beli nasi dan kopi,” ujar sopir truk yang enggan disebut namanya itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh juru parkir (Jukir) diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 08 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025, kami melakukan patroli dan berhasil menangkap lima tersangka saat sedang melakukan pungli terhadap supir angkutan barang. Kelima tersangka itu di antaranya berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25),” tuturnya.

Modusnya, kata dia, para pelaku mengambil uang pungli setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Industri Pancatama.

“Para pelaku melakukan pungli ke sejumlah sopir sebesar Rp 25 ribu untuk truk besar, truk kecil Rp 15 ribu, dan Rp 10 ribu untuk mobil box. Kegiatan itu sudah berlangsung sekitar empat tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 7.000.000,” ujar Dian Setyawan.

Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penangkapan lima orang preman itu, dan kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44), pada Kamis, 08 Mei 2025. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »