BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, SH, MH dan tim Jaksa Pengacara Negara menyerahkan sertifikat tanah wakaf.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Nazhir Wakaf sebanyak 50 sertifikat didampingi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli M.Pd dan Kepala BPN Bireuen Anny Setiawati A.P, TnH,M, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu, 07 Mei 2025.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada wartawan menjelaskan, program sertifikasi ini sangat penting yang dilandasi berbagai permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia.
Menurut Munawal Hadi, sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, sehingga tidak terjadinya penyelewengan oleh pihak lain.
“Penyelesaian sertifikat ini memberikan solusi juga sebagai pendampingan, apabila di lapangan terjadi permasalahan,” sebutnya.
Dirincikannya, penerima sertifikat meliputi, Masjid Istiqomah Desa Matang Masjid Kecamatan Peusangan Bireuen sembilan sertifikat, Masjid Baitunnur Kecamatan Peudada empat sertifikat, Masjid Besar Juli lima sertifikat, Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli lima sertifikat.
Lalu untuk Desa Meunasah Paya Rangkuluh Kecamatan Kutablang tujuh sertifikat, Desa Meunasah Tanjung Kecamatan Juli empat sertifikat, Desa Meunasah Tambo Kecamatan Juli satu sertifikat, dan untuk Desa Meunasah Baro Kecamatan Juli satu sertifikat.
“Sejauh ini Kejari Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak 910 sertifikat,” ujarnya.
Munawal Hadi menegaskan, pihaknya mendukung pelaksanaan program sertifikat tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yakni perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap agar tanah wakaf tersebut dapat dipergunakan dengan baik dan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, juga memperkuat kerukunan antar umat beragama,” ujarnya. (Joniful Bahri)