-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kanwil Kementerian HAM Banten Minta PT SLI Lakukan Penilaian Mandiri di Aplikasi Prisma, Meminimalisir Permasalahan HAM

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Tim Kanwil Kementerian HAM Banten saat mendatangi lokasi pabrik PT SLI yang terletak di pinggiran Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Oktober 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Banten menindaklanjuti berita viral terkait permasalahan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengeluhkan polusi yang menyebar sebagai akibat dari aktivitas pabrik PT SLI.

Tim Kanwil Kemenham Banten yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan dan Kepatuhan, Apri Setyawan beserta jajaran mendatangi Kantor Desa Sentul untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait permasalahan lingkungan yang tercemar di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasi Pemerintahan Desa Sentul, Zainal Abidin membenarkan informasi yang beredar di media sosial tersebut.

“Memang benar saat ini ada sekitar 200 KK yang berdekatan dengan wilayah pabrik, yang terdiri dari RT 1, RT 2, dan RT 3. Sebagian dari mereka menyampaikan pengaduan terkena dampak langsung dari aktivitas pabrik PT SLI, mulai dari pencemaran lingkungan, polusi, kebisingan, dan bau yang menyengat,” ujarnya.

“Langkah-langkah mitigasi telah kami lakukan sebagai bagian dari tindaklanjut keresahan masyarakat Desa Sentul itu sendiri, Bapak Bupati sendiri telah memerintahkan jajaran Forkopimda untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” imbuh Zainal.

Tim Kanwil Kemenham Banten kemudian berkesempatan mendatangi lokasi pabrik PT SLI yang terletak di pinggiran Kampung Cengkok, Desa Sentul.

Hadir pula para jajaran Forkopimda, yaitu Camat Balaraja, Kadis DLHK, Sekdis DPMPTSP, jajaran UPT DTRB Wilayah III Balaraja, Kades Sentul dan jajaran satuan keamanan.

Tim Kanwil Kementerian HAM Banten dan jajaran Forkopimcam Balaraja bersama-sama ke lapangan untuk menggelar diskusi bersama dan melakukan tinjauan langsung ke lapangan terkait permasalahan yang sedang terjadi.

“Secara administrasi kami semua sudah lengkap, namun apabila bapak-bapak yang hadir ingin melaksanakan uji lapangan, kami dengan terbuka mempersilahkan,” ujar Salman, Divisi Legal PT SLI.

Di sisi lain, Kanwil HAM Banten melalui Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Apri Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan bisnis harus memperhatikan prinsip HAM dan meminta PT SLI untuk melakukan penilaian mandiri atas resiko bisnis terhadap dampak HAM melalui aplikasi prisma sebagai bentuk mitigasi perusahaan untuk meminimalisir permasalahan hak asasi manusia dalam praktiknya.

“Salah satu tugas dan fungsi kami di PDK, yaitu memastikan bisnis yang dijalankan ke depannya harus menjunjung tinggi HAM, mulai dari perizinan sampai ke AMDAL-nya. Kami menunggu tindaklanjut dari PT SLI, sambil berbenah terkait perizinan dan administrasi yang disampaikan oleh Kadis DLHK dan DPMPTSP,” tutup Apri. (Reno)

Kepala UPTD Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang Sambangi PT SLI di Cengkok Balaraja

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Kepala UPTD Wilayah III, DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon saat menyambangi PT SLI, di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Oktober 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Edi Jon menyambangi PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Edi Jon didampingi Staf DTRB, Hendra, Hari, Barkah dan Anton menyampaikan, kedatanganya ke PT SLI Cengkok Balaraja adalah untuk meminta kejelasan secara langsung terkait kelengkapan perizinan PT SLI.

Kepala UPTD Wilayah III, DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon saat menyambangi PT SLI, di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Oktober 2025. 

“Ini penting dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana pihak perusahan tersebut tertib administrasi dalam menjalankan suatu usaha di wilayah Kabupaten Tangerang, yang mencangkup dalam wilayah UPTD Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Dia berharap, ke depan pihak PT SLI bisa segera menyelesaikan persoalan dengan warga sekitar terkait dugaan adanya pencemaran udara.

“Kami berharap PT SLI segera menyelesaikan persoalan dengan warga sekitar sambil menunggu hasil lab pengecekan udara dari pihak DLHK,” pungkasnya. (Reno)

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk pada pasal 185 KUHAP

By On Selasa, Oktober 14, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComPengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang perkara Apotik Gama Senin, (13/10/2025).

Pada sidang tersebut masih agenda yakni mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34) didampingi Tim kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH.MH.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana dan Risky Hairullah ini menghadirkan 3 orang saksi yakni; Sahroni kepala area manager Wilayah Cilegon, Wuri Handayani pegawai Dinkes Kota Cilegon bagian pengawas, pembinaan, dan evaluasi, serta Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Anugerah Pharmindo Lebak.

Pada keterangannya di depan majelis, para saksi menyampaikan materi yang ditanyakan kepada mereka (para saksi/red).

Wuri Handayani pada keterangannya menyampaikan sesuai dengan perintah, dirinya ditugaskan hanya untuk mendampingi tim BBPOM yang melakukan Sidak dan pemeriksaan di apotek Gama 1 Cilegon.

Di ungkapkannya, Sidak yang dilakukan hingga jelang Maghrib itu, Wuri mengaku tahu kalau tim ada menemukan obat-obatan di Apotik Gama.

Saat itu, katanya, tim ada menemukan cangkang kapsul kosong dan obat lepasan berwarna merah hati dan termasuk obat dalam kemasan, dirinya pun mengaku lupa nama obat yang ditemukan itu.

Kemudian pada bulan Oktober dirinya bersama tim kembali lagi ke Apotik Gama 1 untuk mengambil barang hasil temuan.

Terkait izin dia mengaku tidak mengetahui soal ada atau tidaknya izin edar, bahkan dirinya pun tidak pernah diberitahu hasil lab dari hasil sample obat yang dibawa oleh BBPOM.

Dijelaskannya, setelah tanggal 9 Oktober 2024, membenarkan kalau pihaknya ada melakukan pembinaan terhadap Apotik Gama.

Wuri menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui sama sekali fungsi obat-obatan yang ditanyakan oleh hakim, dirinya hanya tugaskan untuk mendampingi Tim BBPOM, bahkan tidak mempunyai wewenang melarang Tim BBPO ke lokasi lain (lantai atas/red).

Sementara itu, saksi Maria Gratia Noviani pihak distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) membenarkan kalau pihaknya menerima dan mengantarkan obat yang dipesan ke Apotik Gama Cipete.

Namun membantah pertanyaan JPU soal faktur atau nota pesanan yang dicoret dan di tandai dengan semacam stabilo, dan menunjukkan faktur atau nota kepada hakim.

Maria mengungkapkan, selama Apotik memiliki surat izin pengadaan yang berlaku dan tempat penyimpanan sesuai aturan, penambahan atau memesan obat tidak dibatasi.

Menjawab hakim, soal pemesanan obat oleh Apotik yang memesan, namun peruntukannya untuk Apotik lain, Maria menjelaskan hal itu boleh dilakukan jika terjadi kelangkaan obat.

Terkait adanya permasalahan yang dihadapi Apotik Gama dirinya mengetahuinya dari bagian pemasaran, dan soal temuan cangkang kapsul kosong Maria tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjualnya.

Menurutnya, pemesanan obat oleh Apotik Gama selama ini tidak ada masalah, dan fungsi obat yang ditanyakan hakim yakni Samcofenac (Diclofenac Sodium) Maria menjelaskan kalau itu adalah obat nyeri.

Sementara itu, saksi lainnya, Sahroni yang menjawab JPU mengaku tidak pernah tahu soal pengadaan obat yang berasal dari distributor.

Sebagai manager area, Sahroni menjelaskan, tupoksinya adalah kerapihan, Kebersihan, dan ketertiban apotik, dengan melakukan visite ke apotik dan mengecek kebersihan, kerapihan dan keamanan apotik yang berada di lantai satu.

Sahroni menegaskan bahwa tugasnya itu bertanggungjawab langsung dengan Eddy Mulyawan Martono.

Adapun soal temuan obat oleh tim BBPOM saat sidak beberapa waktu lalu, dia mengaku tidak mengetahuinya persis, terlebih soal faktur atau nota, alur keuangan dan soal pemindahan obat di apotik Gama 1 dan Cipete.

Namun Sahroni tak menapik sebelumnya dia sempat menjadi kacab di Apotik agama Anyer dan Gama Cipete, dan mengetahui adanya sidak sewaktu dia melakukan kunjungan ke Apotik Gama 1 Cilegon.

Diungkapkannya, ketika dirinya berada di Apotik Gama 1 saat itu tim Sidak sedang berada di lantai 3.

Sahroni menyampaikan, tim dari BBPOM ada menyegel ruangan, dan membawa sampling obat untuk di test di Laboratorium.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, datang 10 orang dari Dinkes, BBPOM bersama koordinator Pengawas (Korwas) Polda Banten memeriksa lantai 2 hingga lantai 4.

Pemerikasaan oleh tim BBPOM dilakukan hingga pukul 23 wib, dan membawa semua barang yang telah di segel sebelumnya.

Sohroni menyebutkan kalau dirinya tidak mempunyai wewenang mengenai soal obat, dan mengaku tidak tahu obat yang ada di Apotik Gama 1 Cilegon berasal dari Apotik Gama Cipete.

Saat itu tim BBPOM memperlihatkan surat tugas kepadanya hanyalah BBPOM dan Dinkes, namun Korwas yang ikut dalam tidak memperlihatkannya.

Saat hakim menanyakan Sahroni sewaktu diperiksa oleh penyidik BBPOM apakah dalam keadaan sehat dan ada penekanan, Sahroni mengaku saat dirinya diperiksa kondisinya sudah sangat lelah, karena diperiksa hingga tengah malam, dan waktu itu bulan puasa, jawabnya.

Sedangkan bentuk penekanan oleh penyidik Sahroni mengaku selalu ditanya berulang-ulang.

Usai sidang digelar, menjawab awak media, tim kuasa hukum terdakwa, melalui Tulus Hartawan, SH.MH menegaskan sesuai KUHAP pada Pasal 185 (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

“Artinya, menurutnya, kesaksiannya di dalam BAP belum dapat dinyatakan kebenarannya,” tegasnya singkat.

Tulus juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim, dalam Persidangan, Majelis Hakim telah bersikap adil dan bijaksana, sehingga persidangan berjalan dengan baik.

Turut hadir mengikuti persidangan beberapa tokoh Banten untuk memberikan dukungan moral dan doa.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. (*)



Pengurus ASPEDI DPW Banten 2025–2029 Resmi Dilantik

By On Selasa, Oktober 14, 2025

 


Serang, KabarViral79.ComAgung Muhamad kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Provinsi Banten untuk periode 2025–2029. Ia terpilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-3 yang digelar di Gedung Gapura Indra, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam proses pemilihan, Agung Muhamad unggul telak setelah meraih 24 suara, mengalahkan tiga kandidat lainnya yaitu Saeful Huda (3 suara), Dewi Anggraeni (4 suara), dan Febriansyah Slamet Pribadi (1 suara). Dari total 33 hak suara, hanya satu suara yang dinyatakan tidak sah.

Usai terpilih, Agung Muhamad menegaskan komitmennya untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas para pelaku usaha jasa dekorasi di Banten. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar anggota untuk memajukan sektor industri kreatif di daerah.

“Saya tidak pernah bosan mengimbau seluruh rekan-rekan untuk bersama-sama membangun ASPEDI Banten ke depan. Muswil ini menjadi momentum untuk menentukan arah organisasi empat tahun ke depan,” ujar Agung dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut juga sekaligus menjadi ajang konsolidasi organisasi menjelang pelantikan pengurus DPW ASPEDI Banten periode 2025–2029, yang digelar dalam suasana meriah dan penuh semangat kebersamaan.

Pelantikan dihadiri oleh jajaran pengurus DPP ASPEDI, perwakilan pemerintah daerah, serta para pelaku usaha jasa dekorasi dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Dengan terpilihnya kembali Agung Muhamad, ASPEDI Banten diharapkan semakin solid, inovatif, dan mampu memperluas peranannya dalam mendukung kemajuan ekonomi kreatif di wilayah Banten.

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Mbah Tarman

PACITAN, KabarViral79.Com Viral di media sosial video yang memperlihatkan prosesi pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Pernikahan itu viral lantaran pasangan dengan selisih usia 50 tahun itu menikah dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Diketahui, pernikahan mereka berlangsung pada Rabu malam, 08 Oktober 2025.

Ayah Sheila, Arief Supriadi mengungkap bahwa menantunya, Tarman, sempat memperkenalkan diri sebagai “orang kepercayaan bos rokok”.

“Dia (Tarman) bilangnya kepercayaan bos rokok,” ujar Arief kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2025.

Arief mengatakan, Tarman datang ke rumahnya sekitar sebulan sebelum pernikahan untuk menyampaikan niat melamar putrinya.

“Ngomongnya dekat sama pengusaha cengkeh itu lo, salah satu perusahaan rokok. Kepercayaan bos rokok lah,” ujarnya.

Arief juga menyebut, Tarman mengaku berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Alamatnya Kabupaten Wonogiri,” ucapnya.

Usai kabar pernikahan itu viral, publik ramai mempertanyakan keaslian cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.

Sejumlah warganet bahkan berspekulasi bahwa cek tersebut palsu. Menanggapi hal itu, ibu mempelai perempuan, Kana Kumalasari, menyatakan percaya penuh kepada anaknya.

“Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” ujar Kana.

Ia membenarkan bahwa mahar yang diberikan Tarman memang berupa cek, bukan uang tunai.

“Mengenai mahar cek ya iya mas, maharnya cek. Berupa cek, bukan cash memang iya,” ungkap Kana saat ditemui di rumahnya, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

Kana menyebut, berdasarkan yang tertera di cek, cek tersebut dijadwalkan bisa dicairkan pada 10 Oktober 2025.

“Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.

Usai pernikahan, muncul isu bahwa Tarman kabur dari rumah mertua di Pacitan usai menikah. Namun, Kana Kumalasari dengan tegas membantah isu tersebut.

“Ndak kabur, hoaks itu. Tidak kabur mereka (Tarman dan Sheila Arika), itu bulan madu. Mereka menyebutnya honeymoon,” ujar Kana, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dia mengatakan, anaknya dan sang suami memang berpamitan untuk berbulan madu.

Bahkan, kata dia, Kana mengaku masih berkomunikasi dengan keduanya melalui video call.

“Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” ujarnya.

Menurut Kana, ia memilih untuk percaya pada anaknya karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral.

“Menikah itu tidak hanya sehari, sepekan atau sebulan. Akan tetapi selamanya. Makanya saya percaya dengan anak saya,” ujarnya.

Kapolsek Bandar, Iptu Diko, turut mengonfirmasi kabar mengenai kepergian Tarman dan Sheila.

Ia memastikan bahwa pasangan tersebut memang sedang bepergian dengan izin keluarga.

“Kepergian kedua mempelai, Tarman dan Sheila, mendapat restu dari kedua orang tua dan komunikasi lewat video call aman dan lancar,” terang Diko.

Pernikahan beda usia dengan mahar fantastis ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Warganet memperdebatkan keaslian cek Rp 3 miliar yang dijadikan mas kawin, serta latar belakang sosok Mbah Tarman yang disebut sebagai “kepercayaan bos rokok”.

Meski begitu, keluarga mempelai perempuan menegaskan bahwa hubungan keduanya sah secara agama dan hukum, serta dijalani dengan saling percaya. (*/red)

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Dia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus kuota haji.

“Ya sedikit saja. Ya 19 (pertanyaan) saja,” ujar Rufis kepada wartawan.

Namun, ia tak membeberkan detail pertanyaan yang ditujukan padanya.

Ia mengaku, tidak ada pembahasan atau pertanyaan mengenai aliran uang dari kasus tersebut.

Diketahui, Rufis dipanggil sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

Terkait penentuan kuota haji, kata dia, hal itu diberikan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai peraturan perundang-undangan kepada travel miliknya.

“Sesuai aturan di Undang-undang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK memeriksa dua orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Mereka yang diperiksa adalah Wakil Manager dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, FNR Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, RFB Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*/red)

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMuhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.

Diketahui, Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Persidangan perkara itu pun sudah berlangsung sejak pekan lalu saat empat orang terdakwa dibacakan surat dakwaannya, di antaranya:

1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.

2. Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022

4. Sani Dinar Saifuddin selaku Manager Crude Trading ISC (Integrated Suppy Chain) PT Pertamina periode Maret 2020-September 2020, selaku Manager Crude Oil Procurement pada Fungsi VP Feedstock & Inventory Management Direktorat Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Oktober 2020-Juli 2021, selaku selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM)/VP Feedstock Management (FM) PT KPI periode Juli 2021-September 2022, dan selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT KPI periode September 2022-Februari 2025.

Kemudian, pada Senin, 13 Oktober 2025, ada lima terdakwa yang diadili, di antaranya:

5.⁠ ⁠Yoki Firnandi selaku Direktur Optimasi Feedstock & Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Juni 2022-Februari 2025 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode September 2022-Februari 2025.

6.⁠ ⁠Agus Purwono selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-April 2023 dan selaku Vice President Feedstock Management PT KPI periode April 2023-Juni 2024.

7.⁠ ⁠Muhammad Kerry Adriano Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM/dulu bernama PT Oiltanking Terminal Merak), selaku Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PT PMKA), selaku Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), selaku Direktur Utama PT Navigator Khatulistiwa.

8.⁠ ⁠Dimas Wehaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa 2012-2013, Komisaris PT JMN mulai tahun 2023, Commercial PT PMKA, Komisaris PT OTM.

9.⁠ ⁠Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Utama PT PMKA.

Dalam surat dakwaan, turut disebutkan nama-nama lain yang dituntut terpisah,  di antaranya:

10.⁠ ⁠Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading and Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 2019 -September 2020, selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM) PT KPI periode Oktober 2020-Januari 2021

11.⁠ ⁠Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Juni 2017-November 2018

12.⁠ ⁠Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Desember 2018-Juni 2020, selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020-Oktober 2021

13.⁠ ⁠Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, selaku Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021

14.⁠ ⁠Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi

15.⁠ ⁠Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS)

Duduk Perkara

Pembahasan di dalam dakwaan dimulai dari soal ekspor minyak dilanjutkan impor hingga penyewaan kapal untuk pengangkutan minyak.

1.⁠ ⁠Ekspor Minyak Mentah Domestik

Jaksa menyebutkan Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi menyetujui ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PT PEPC). Namun, menurut jaksa, ada rekayasa yang menyebabkan minyak mentah di dalam negeri itu malah dijual ke luar negeri.

“Merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina sehingga minyak mentah tersebut diekspor, padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina atau PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Selain itu, Agus Purnomo, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono menolak tujuh penawaran atas minyak mentah bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan alasan harga lebih mahal.

Namun menurut Jaksa, harga yang ditawarkan itu lebih rendah dari harga perkiraan sendiri.

“Sehingga minyak mentah bagian KKKS tersebut diekspor. Penolakan tersebut bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga PT KPI selaku subholding PT Pertamina mempunyai alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama meskipun dengan harga yang lebih mahal,” ujar Jaksa.

2.⁠ ⁠Impor Minyak Mentah

Kondisi di atas itu disebut jaksa sengaja dilakukan agar negara dalam hal ini Pertamina bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Para terdakwa kemudian mengatur tata cara impor yang disebut jaksa untuk kepentingan sendiri melalui mekanisme pengadaan yang sudah diatur.

Total ada 10 mitra usaha yang dijadikan pemenang pengadaan impor minyak mentah atau kondensat, yaitu:

•⁠ ⁠Vitol Asia Pte Ltd

•⁠ ⁠Socar Trading Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠Shell International Eastern Trading Company

•⁠ ⁠Glencore Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

•⁠ ⁠BP Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠Trafigura Asia Trading Pte Ltd

•⁠ ⁠Petron Singapore Trading Pte Ltd

•⁠ ⁠BB Energy (Asia) Pte Ltd

•⁠ ⁠Trafigura Pte Ltd

“Meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membocorkan persyaratan utama yang bersifat rahasia sebelum dan pada saat pelaksanaan lelang, melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan mitra usaha kepada 10 mitra usaha serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah,” tutur Jaksa.

3.⁠ ⁠Pengadaan Sewa Kapal

Setelah urusan impor, jaksa membahas perihal pengadaan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah itu ke Indonesia.

Menurut Jaksa, urusan ini pun disiasati para terdakwa.

Jaksa membagi menjadi dua bagian, yaitu terkait pengangkutan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 dan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Diketahui, Escravos adalah produk minyak mentah di Nigeria. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan penunjukan langsung sewa kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) Olympic Luna milik Sahara Energy International Pte Ltd. Kapal itu disewa Pertamina International Shipping Pte Ltd (PISPL).

“Dengan tujuan menghindari proses lelang terbuka dengan mengatur dan mengondisikan PT PIS melalui anak perusahaannya yaitu PISPL dengan sewa co-load (pengangkutan bersama) sesuai penawaran dari Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD 5 juta meskipun nilai publikasi dalam HPS PISPL untuk co-load seharusnya hanya sebesar USD 3.765.712 sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal,” ucap Jaksa.

Kemudian, terkait sewa tiga kapal milik PT JMN, Jaksa menyebut, ada pengaturan juga dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik'. Apa maksudnya?

“Agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” kata Jaksa.

“Proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” tambah Jaksa.

4.⁠ ⁠Sewa Terminal BBM Merak

Jaksa menyatakan, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan ayahnya yaitu Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke Pertamina.

Padahal, Terminal BBM Merak itu bukan milik PT Tangki Merak tetapi milik PT Oiltanking Merak.

“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” ujar Jaksa.

Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain dan Korporasi

Jaksa menyebut, perbuatan-perbuatan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan rincian sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Terkait Ekspor Minyak Mentah

Dalam bagian ini, Jaksa menyebut ada tiga bagian, yaitu:

a. Memperkaya PT KPI sebesar USD 604.952.400,68

b. Memperkaya PEPC sebesar USD 81.960.952,62

c. Memperkaya korporasi-korporasi (bagian KKSK) dengan rincian:

•⁠ ⁠Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 24.024.397,76

•⁠ ⁠Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 69.418.857,64

•⁠ ⁠Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 19.575.475,39

•⁠ ⁠Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 184.785.719,20

•⁠ ⁠Memperkaya PT Pema Global Energi (PT PGE) USD 20.135.775,01

•⁠ ⁠Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 317.875.084,17

•⁠ ⁠Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 495.357.404

Total keseluruhan adalah USD 1.819.086.068,47

2.⁠ ⁠Terkait Impor Minyak Mentah

•⁠ ⁠Memperkaya Vitol Asia Pte Ltd USD 175.251.792,95

•⁠ ⁠Memperkaya Socar Trading Singapore Ptd Ltd USD 104.878.671,88

•⁠ ⁠Memperkaya Shell International Eastern Trading Company USD 94.713.572,15

•⁠ ⁠Memperkaya Glencore Singapore Pte Ltd USD 81.438.044,74

•⁠ ⁠⁠Memperkaya ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd USD 61.620.388,93

•⁠ ⁠Memperkaya BP Singapore Pte Ltd USD 36.258.298,95

•⁠ ⁠Memperkaya Trafigura Asia Trading Pte Ltd USD 6.252.595,87

•⁠ ⁠Memperkaya Petron Singapore Trading Pte Ltd USD 5.121.891,75

•⁠ ⁠Memperkaya BB Energy (Asia) Pte Ltd USD 4.318.477,36

•⁠ ⁠Memperkaya Trafigura Pte Ltd USD 414.006,78

Total keseluruhan adalah USD 570.267.741,36

3.⁠ ⁠Terkait Pengadaan Sewa Kapal

•⁠ ⁠Memperkaya Sahara Energy International Pte Ltd USD 1.234.288

•⁠ ⁠Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047

4.⁠ ⁠Terkait sewa Terminal BBM

•⁠ ⁠Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, dan Muhammad Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854

Tak Ada Istilah 'Oplosan' tapi Blending

Dalam surat dakwaan sebelumnya turut disebutkan pada tahun 2022 sampai 2023 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) mendapatkan kompensasi dari pemerintah untuk penjualan Pertalite (BBM RON 90).

Nilai kompensasinya dihitung dari selisih antara harga jual di SPBU dengan harga pasar atau yang disebut Harga Jual Eceran (HJE) formula.

Menurut Jaksa, Pertalite sebenarnya tidak memiliki harga pasar resmi yang dipublikasikan sehingga untuk menghitung HJE formula itu Pertamina menggunakan harga bensin Mogas (Motor Gasoline) RON 92 sebagai acuan karena memiliki harga pasar yang jelas.

Namun, PT PPN mengusulkan formula penghitungan yang tidak sesuai untuk meningkatkan kompensasi yang akan diterima PT PPN dari pemerintah.

“Pihak PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU (Jenis Bahan Bakar Umum) Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PT Pertamina bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naphtha dengan fraksi formula blending tertentu,” jelas Jaksa.

“Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) Pertalite RON 90,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan, formula itu menyebabkan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah pada 2022-2023 lebih rendah sekitar Rp 13,1 triliun lebih apabila dibandingkan dengan penghitungan HJE formula saat ini.

Angka tersebut disebut jaksa sebagai salah satu kerugian negara.

“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujar Jaksa.

Total Kerugian Lebih dari Rp 285 Triliun

Dalam perkara itu, Jaksa mengatakan, ada dua jenis kerugian, yaitu Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara. Berikut ini rinciannya:

Kerugian Keuangan Negara, terdiri dari:

•⁠ ⁠Ekspor minyak mentah USD 1.819.086.068,47

•⁠ ⁠Impor minyak mentah USD 570.267.741,36

•⁠ ⁠Impor BBM USD 332.368.208,49

•⁠ ⁠Pengapalan minyak mentah dan BBM USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05

•⁠ ⁠Sewa Terminal BBM Rp 2.905.420.003.854,06

•⁠ ⁠Kompensasi Rp 13.118.191.145.790,47

•⁠ ⁠Penjualan Solar nonsubsidi Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya adalah:

•⁠ ⁠USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)

•⁠ ⁠Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

Kerugian Perekonomian Negara

•⁠ ⁠Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun

•⁠ ⁠Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Nah, dari kerugian keuangan negara, yaitu Rp 70,5 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun, didapatkan Rp 285 triliun lebih sesuai dengan apa yang disampaikan Jaksa.


(*/red)

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.ComHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjatuhkan putusannya pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Hasilnya, hakim memutuskan menolak praperadilan tersebut.

“Menolak praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Hakim menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusan tersebut.

Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.

Selanjutnya pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon.

Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. (*/red)

Tiba di Mesir, Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Konflik Gaza

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Bandar Udara Internasional Sharm El-Sheikh, Republik Arab Mesir, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto telah tiba Republik Arab Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh.

Prabowo akan menyaksikan upacara penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza.

Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara beserta rombongan terbatas tiba sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

Selama berada di Kairo, Kepala Negara akan menghadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh.

Pada KTT ini, Prabowo akan menyaksikan upacara penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza. Menurut rencana, KTT ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, di antaranya Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Raja Yordania Abdullah II, Emir Qatar Syekh Thamim bin Hamad Al Thani, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Kemudian, ada pula PM Arab Saudi Muhammad bin Salman Al Saud, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Saat tiba di Bandara El-Sheihk, Prabowo disambut oleh Chamberlain Kepresidenan Mesir Mohammed Mokhtar, Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, dan Atase Pertahanan KBRI Kairo Kolonel Laut (P) Dafris D Syahruddin.

Sementara itu, Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kairo. (*/red)

Pemkab Bireuen Gelar Maulid Akbar dan Santuni Anak Yatim Bersamaan Peringati HUT ke-26

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Warga memadati lokasi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Pemkab Bireuen bersamaan HUT ke-26, di halaman kantor pusat pemerintahan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Bireuen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Maulid Akbar di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Minggu, 12 Oktober 2025.

Acara bernuansa religius dan penuh kekhidmatan itu dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan, unsur Forkopimda, para Ulama, Tokoh Masyarakat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain tausiah dan zikir bersama, kegiatan Maulid Akbar juga dirangkai dengan pemberian santunan kepada ratusan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Warga memadati lokasi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Pemkab Bireuen bersamaan HUT ke-26, di halaman kantor pusat pemerintahan setempat. 

“Peringatan Maulid ini bukan hanya seremoni keagamaan, tetapi juga wujud rasa syukur dan kebersamaan kita dalam memperingati HUT Kabupaten Bireuen ke-26. Semoga dengan semangat Maulid, kita dapat meneladani akhlak Rasulullah dalam bekerja, melayani, dan membangun daerah dengan penuh keikhlasan,” ujar Bupati Mukhlis.

Ia menambahkan, kegiatan santunan kepada anak yatim merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bireuen untuk terus hadir dan peduli terhadap masyarakat kecil.

“Anak-anak yatim adalah amanah dan tanggung jawab kita bersama. Melalui kegiatan ini, kami berharap tumbuh kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat Bireuen,” tambahnya.

Kegiatan Maulid Akbar turut diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat, serta tausiah agama yang disampaikan oleh ulama terkemuka dari Aceh.

Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai acara hingga akhir, menandai semangat religius dan solidaritas masyarakat Bireuen dalam menyambut usia ke-26 tahun Kabupaten dengan nilai-nilai keislaman, kepedulian, dan persaudaraan. (Joniful Bahri)

Kadisdik H. Dadan Gandana Kenakan Pakaian Adat Palembang di Momen HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Pegawai Dinas Pendidikan turut memeriahkan peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang dengan mengenakan busana adat Nusantara

TANGERANG, KabarViral79.Com Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana mengenakan pakaian adat daerah Palembang di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke 393 Kabupaten Tangerang, Senin, 13 Oktober 2025.

Dia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang terus menghadirkan berbagai inovasi di bidang pendidikan.

“Atas nama Dinas Pendidikan, saya sangat berterima kasih kepada Pemkab Tangerang yang telah melahirkan berbagai inovasi di sektor pendidikan. Salah satunya melalui program jemputan sekolah gratis dan sekolah swasta gratis yang sangat membantu masyarakat,” ujar Dadan Gandana.

Dadan menjelaskan, untuk mendukung program jemputan sekolah gratis, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) akan memperluas layanan transportasi pelajar ke beberapa wilayah.

“Ke depan, jalur jemputan sekolah gratis akan ditambah di enam kecamatan, di antaranya Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, hingga Solear, dan secara bertahap akan menjangkau kecamatan lainnya,” jelasnya.

Selain program layanan transportasi, Dinas Pendidikan juga terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.

Berbagai renovasi sekolah dasar dan menengah pertama telah dilakukan, disertai dengan pembangunan sekolah-sekolah baru guna meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.

Mengusung tema “Tangerang Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya”, Dadan berharap sektor pendidikan di Kabupaten Tangerang semakin maju dan gemilang.

“Semoga Kabupaten Tangerang terus sukses di bawah kepemimpinan Bupati Moch Maesal Rasyid saat ini, dan dunia pendidikan semakin berkembang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran pegawai Dinas Pendidikan turut memeriahkan peringatan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang dengan mengenakan busana adat Nusantara.

“Seluruh pegawai Dindik memakai pakaian adat, ada yang dari suku Baduy, Jawa Barat, Padang, dan saya sendiri mengenakan pakaian adat Palembang. Ini sesuai arahan pimpinan sekaligus menjadi bentuk inovasi dan penghargaan terhadap keberagaman budaya Indonesia,” ujar Dadan Gandana. (Reno)

Kajari Bireuen Munawal Hadi Dimutasi ke Simalungun, Digantikan oleh Yarnes

By On Senin, Oktober 13, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, resmi dimutasi dan akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Simalungun, Sumatera Utara.

Posisi Munawal akan digantikan oleh Yarnes, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sebagai bagian dari rotasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Munawal Hadi menjabat sebagai Kajari Bireuen sejak 13 Februari 2023 dan dikenal sebagai sosok sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.

Selama masa kepemimpinannya, Kejari Bireuen berhasil menorehkan sejumlah prestasi, termasuk peringkat kedua terbaik penyerapan anggaran se-Aceh melalui aplikasi SMART Kemenkeu 2023, serta capaian PNBP senilai Rp 2,18 miliar hingga Juli 2024.

Dalam bidang tindak pidana khusus, Munawal memimpin penanganan sejumlah perkara penting, di antaranya kasus dugaan korupsi kegiatan studi banding desa wisata oleh BKAD Kecamatan Peusangan, serta penyelewengan dana SPP di Kecamatan Gandapura.

Di luar tugas formalnya, Munawal juga dikenal sangat dekat dengan berbagai kalangan masyarakat, termasuk insan wartawan yang dianggapnya sebagai mitra utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang transparan dan informatif.

Hubungan yang harmonis ini membuat Kejari Bireuen selama masa kepemimpinannya terbuka terhadap publik dan media.

Selama lebih dari tiga tahun memimpin Kejari Bireuen, Munawal Hadi juga beberapa kali menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Aceh atas capaian kinerja dan kontribusinya memperkuat pelayanan hukum di daerah.

Mutasi Munawal ke Simalungun menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan RI.

Sementara itu, pejabat baru Yarnes diharapkan dapat melanjutkan kinerja positif dan memperkuat sinergi penegakan hukum serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

By On Senin, Oktober 13, 2025

JPU Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Bireuen

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 13 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Munawal Hadi.

JPU Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Bireuen. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama seorang rekannya yang masih DPO berinisial Radat, tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seorang lainnya bernama Fatdan (DPO). Setelah berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, terdakwa dan Radat meninggalkan lokasi menggunakan mobil menuju arah lain di sekitar Pandrah.

Saat dalam perjalanan, keduanya dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, mobil mereka menabrak sebuah truk. Radat sempat melarikan diri, sedangkan terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Joniful Bahri)