![]() |
JPU Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Munawal Hadi.
![]() |
JPU Kejari Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Bireuen. |
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama seorang rekannya yang masih DPO berinisial Radat, tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seorang lainnya bernama Fatdan (DPO). Setelah berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, terdakwa dan Radat meninggalkan lokasi menggunakan mobil menuju arah lain di sekitar Pandrah.
Saat dalam perjalanan, keduanya dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, mobil mereka menabrak sebuah truk. Radat sempat melarikan diri, sedangkan terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu-sabu.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Joniful Bahri)