-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Safari Ramadan di Cilegon, Gubernur Andra Soni Apresiasi Dukungan Warga untuk Program Sekolah Gratis

By On Kamis, Maret 05, 2026

CILEGON, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni, melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al-Musyawarah, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu, 04 Maret 2026. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan rasa syukur karena dapat bersilaturahmi dan memperkuat persaudaraan dengan masyarakat di bulan suci Ramadan. 

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi di bulan Ramadan ini. Sekaligus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ingin berbagi dengan masyarakat,” ujar Andra Soni. 

Andra Soni juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Banten. Salah satunya program unggulan Sekolah Gratis. Gubernur menilai pendidikan merupakan salah satu jalan utama untuk keluar dari kemiskinan. 

“Saya percaya dan yakin bahwa pendidikan merupakan salah satu cara kita keluar dari kemiskinan. Dengan berpendidikan, kita mengasah akal untuk keluar dari kesulitan,” ujarnya. 

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten pada tahun ini melanjutkan program sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SKh swasta di Provinsi Banten. 

"Insya Allah, tahun ini kita akan melebarkan sampai ke Madrasah Aliyah swasta di Provinsi Banten," katanya. 

Andra Soni juga menuturkan, Pemprov Banten ke depan akan memperkuat program pemberdayaan agar masyarakat semakin mandiri dan mampu keluar dari kemiskinan. 

“Selain memberikan bantuan sosial, kita juga harus memberikan pemberdayaan agar masyarakat berdaya, mandiri, dan bisa keluar dari kemiskinan,” ucapnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Gubernur beserta jajaran di Kota Cilegon. 

"Sama-sama kita doakan semoga Pak Gubernur Andra Soni dan jajarannya semua senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan serta dijadikan sebagai pemimpin yang amanah, tanggung jawab, dan bermanfaat untuk masyarakat Provinsi Banten," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, terdiri dari dua kursi roda dan dua tongkat ketiak dari Dinsos Provinsi Banten. 

Kemudian dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten terdiri dari bantuan untuk Masjid Al-Musyawarah, bantuan untuk Ponpes Al-Khairiyah, bantuan untuk marbot, guru ngaji, paket sembako, bantuan kesehatan, bantuan tebus ijazah, beasiswa untuk siswa SLTA dan Bantuan RLHB. (Welfendry)

OTT Berulang dan Fenomena Gunung Es Tindak Pidana Korupsi

By On Rabu, Maret 04, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat dibawa ke Rutan KPK. 

Oleh: Antoni Putra

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring pada Selasa, 3 Maret 2026. 

Jika dihitung, ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, padahal kalender baru memasuki bulan ketiga. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara; lalu menangkap Wali Kota Madiun Maidi; Bupati Pati Sudewo; kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin; perkara impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai; hingga dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat pimpinan pengadilan dan pihak swasta. 

Rentetan peristiwa itu menyisakan dua kesan sekaligus. 

Pertama, penegakan hukum masih berjalan, dan KPK tetap bekerja. 

Kedua, korupsi tetap subur, dan sistem pencegahan belum bekerja efektif. 

Di tengah sorotan publik, OTT seperti menjadi barometer tunggal kinerja lembaga antirasuah. 

OTT sebagai Simbol Efektivitas

Dalam banyak kesempatan, OTT dipandang sebagai instrumen nyata dari penegakan hukum. Ia konkret, dramatis, dan langsung menghadirkan tersangka beserta barang bukti. 

Dari perspektif penegakan hukum pidana, tindakan tersebut merepresentasikan prinsip certainty of punishment, bahwa pelaku yang tertangkap tangan harus segera diproses secara hukum. 

Pandangan ini dapat ditelusuri pada gagasan klasik Cesare Beccaria dalam On Crimes and Punishments (1764). 

Beccaria menekankan bahwa kepastian hukuman lebih efektif mencegah kejahatan dibandingkan beratnya hukuman itu sendiri. 

Dalam kerangka ini, OTT menjadi pesan simbolik: negara hadir, pelaku ditindak, dan impunitas tidak dibiarkan. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru. 

Dalam sistem hukum yang kerap lamban dan birokratis, OTT menghadirkan momentum psikologis. Ia memberi efek kejut. Publik melihat aparat bertindak cepat, dan kepercayaan, meski sesaat, terpulihkan. 

Bagi pejabat publik, OTT menimbulkan rasa was was yang dapat berfungsi sebagai deterrent effect

Dari sudut pandang ini, frekuensi OTT bisa dianggap sebagai indikator bahwa KPK tidak berhenti bekerja. 

Namun, persoalan muncul ketika OTT berubah dari instrumen menjadi tujuan. Ketika jumlah OTT menjadi headline utama, ada risiko penyederhanaan makna pemberantasan korupsi. 

Seolah-olah semakin banyak tangkapan, semakin berhasil pemberantasan. 

Gunung Es dan Batasan Pendekatan Represif

Korupsi kerap diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Yang terlihat hanya bagian kecil di permukaan; yang tersembunyi justru lebih besar dan sistemik. 

OTT, dalam konteks ini, menangkap “bagian atas” dari praktik korupsi, biasanya dalam bentuk transaksi suap, gratifikasi, atau pemerasan yang bersifat operasional. 

Padahal, korupsi struktural bekerja dalam ruang yang lebih kompleks: regulasi yang disusun untuk kepentingan tertentu, perizinan yang dipermainkan, pengadaan yang diatur sejak tahap perencanaan, hingga konflik kepentingan dalam kebijakan fiskal dan sumber daya alam. Ini bukan lagi sekadar peristiwa, melainkan pola. 

Di sinilah relevan pandangan Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (1999). 

Rose-Ackerman menegaskan bahwa korupsi bukan semata-mata soal moral individu, melainkan akibat desain kelembagaan yang menciptakan peluang dan insentif untuk menyalahgunakan kekuasaan. 

Jika struktur insentif tidak dibenahi, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan mengganti aktor, bukan mengubah sistem. 

OTT memang efektif untuk membongkar transaksi konkret. Namun, ia jarang menyentuh reformasi tata kelola secara mendasar. 

Tanpa pembenahan sistem pengadaan, reformasi perpajakan yang transparan, perbaikan manajemen ASN, dan penguatan pengawasan internal, maka siklusnya berulang: tangkap, proses, vonis, lalu muncul kasus baru. 

Dalam konteks ini, kritik terhadap dominasi OTT bukanlah bentuk penghujatan terhadap KPK. Ia adalah refleksi atas pendekatan yang terlalu bertumpu pada aspek represif. 

Pemberantasan korupsi semestinya berdiri di atas tiga pilar: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Jika satu pilar terlalu dominan, keseimbangan terganggu. 

Salah satu aspek yang relatif kurang mendapat sorotan publik adalah pemulihan kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, pidana penjara dijatuhkan, tetapi pemulihan aset berjalan lambat atau tidak maksimal. 

Padahal, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan hak publik yang dirampas. 

Perampasan aset dan pemiskinan koruptor seharusnya menjadi strategi sentral. 

Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan ekonomi. Maka, respons hukumnya pun harus menitikberatkan pada pemutusan keuntungan ekonomi tersebut. 

Tanpa itu, penjara hanya menjadi risiko yang diperhitungkan dalam kalkulasi rasional pelaku. 

Ketika pejabat publik melihat bahwa hasil korupsi dapat disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi lemah. 

Sebaliknya, jika negara mampu membekukan, menyita, dan merampas seluruh hasil kejahatan, bahkan melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, maka korupsi kehilangan daya tarik ekonominya. 

Di sinilah letak tantangan KPK ke depan. Lembaga ini bukan sekadar “Komisi Pemberantas OTT”, melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Penindakan memang penting, tetapi ia harus terintegrasi dengan strategi jangka panjang: penguatan sistem integritas nasional, reformasi birokrasi berbasis merit, transparansi digital dalam layanan publik, dan optimalisasi pemulihan aset. 

Antara Harapan dan Evaluasi

Tidak adil jika seluruh beban pemberantasan korupsi diletakkan di pundak KPK semata. 

Korupsi adalah masalah sistemik yang melibatkan banyak aktor dan institusi. 

Namun, sebagai lembaga yang secara khusus dibentuk untuk tujuan tersebut, KPK memang memikul ekspektasi lebih besar. 

Frekuensi OTT yang tinggi di awal 2026 menunjukkan dua hal: keberanian bertindak dan masih luasnya praktik korupsi. Keduanya harus dibaca secara jernih. 

Publik berhak mengapresiasi kerja penindakan. Tetapi publik juga berhak bertanya: mengapa pola korupsi di sektor pajak, pemerintahan daerah, bea cukai, hingga peradilan terus berulang? 

Jika mengacu pada Beccaria, kepastian hukuman memang penting. Namun jika mengikuti Rose-Ackerman, pembenahan struktur insentif jauh lebih menentukan. 

Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah integrasi: penindakan yang tegas sekaligus reformasi sistemik. 

OTT tidak salah. Ia bahkan perlu. Tetapi ketika ia menjadi komoditas simbolik, seolah menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, maka kita terjebak dalam logika kuantitatif. 

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada angka tangkapan. Ia harus diukur dari menurunnya peluang korupsi, meningkatnya integritas institusi, dan pulihnya kerugian negara. 

Korupsi yang tampak mungkin hanya puncak gunung es. Tantangannya adalah menyelami bagian yang tersembunyi. 

Jika tidak, kita hanya akan terus menyaksikan siklus yang sama: tangkap, sorot kamera, sidang, vonis, lalu ulang kembali. 

Di titik inilah evaluasi menjadi keniscayaan. Bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan. 

Bukan untuk menghujat, melainkan untuk memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak menyempit menjadi sekadar operasi tangkap tangan. 

Karena pada akhirnya, yang diharapkan publik bukan hanya penangkapan, tetapi perubahan.

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Beberkan Praktik Baik Pengentasan Kemiskinan di Forum Nasional

By On Rabu, Maret 04, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menjadi narasumber praktik baik program pengentasan kemiskinan pada Rapat Koordinasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Rabu, 04 Maret 2026. 

Pengentasan kemiskinan tidak lagi hanya pada bantuan sosial, tapi juga fokus pada pemberdayaan masyarakat

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), seperti diungkap pemandu acara Frisca Clarissa menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbaik dalam program pengentasan kemiskinan. 

Pelaksanaan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) dan Program Sekolah Gratis sebagai bagian program pengentasan kemiskinan. 

Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten. 

Dia juga memaparkan pengalaman pribadi bagaimana pemberdayaan melalui pendidikan berdampak pada pemberdayaan terhadap yang lain. 

“Apa yang kami lakukan adalah arahan dari pemerintah. Salah satunya melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, merupakan prinsip yang harus kita kerjakan bersama,” tegasnya. 

Menurut Andra Soni, sebelumnya perhatian terhadap desa kurang, akses terhambat. Sehingga terjadi perlambatan pada berbagai bidang termasuk ekonomi dan pendidikan. 

“Sehingga Pemprov Banten juga bertanggung jawab dalam pembangunan jalan desa. Membantu infrastruktur kehidupan desa,” tambah Andra Soni. 

Andra Soni berharap, Program Bang Andra mampu meningkatkan perekonomian dan produktivitas desa, khususnya sektor pertanian. Sehingga mampu mendongkrak Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten

Melihat posisi lokasi wilayah dan potensi yang dimiliki, dirinya optimis PDRB Provinsi Banten lebih ditingkatkan. 

“Perekonomian Provinsi Banten tahun 2025 tumbuh solid sebesar 5,37 persen (y-on-y), dengan PDRB atas dasar harga berlaku tercatat mencapai Rp936,20 triliun,” ujarnya. 

Andra Soni juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Banten fokus dalam pelaksanaan Sekolah Gratis untuk tingkat SMA, SMK, dan SKh. 

“Pada tahun 2026, akan dikembangkan ke sekolah Madrasah Aliyah setingkat SMA/SMK,” ucapnya. 

Diakui Gubernur, selama ini ada keraguan untuk ke Madrasah Aliyah terkait dengan kewenangan. 

Menurutnya, Gubernur dan Pemprov merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sehingga Gubernur atau Pemprov bisa intervensi ke sekolah Madrasah yang merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI). 

“Mudah-mudahan BPK, pemeriksa dan sebagainya juga punya pemahaman yang sama,” ucapnya. 

Untuk Sekolah Gratis, saat ini sudah membiayai 60.705 ribu anak Banten yang tidak diterima di sekolah negeri. Program ini menjalin kerja sama dengan 801 sekolah swasta di tingkatan SMA, SMK, dan SKh. 

“Anggarannya kurang lebih Rp 165 miliar untuk satu angkatan. Jadi tahun ini anggarannya akan naik lagi,” ungkap Andra Soni. 

“Bahwa keberpihakan kepada pengentasan kemiskinan salah satunya melalui pembangunan jalan-jalan desa dan sekolah gratis. Harapan kami kolaborasi dengan Pemerintah Pusat bisa berjalan dengan baik, kita mengoptimalkan pemberdayaan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar dalam sambutannya mengatakan, kemiskinan masih menjadi tantangan mendasar. Hal ini ditandai dengan menurunnya kelas menengah dan meningkatkan secara signifikan masyarakat rentan miskin

“Hal ini menandakan tidak kokohnya perekonomian kelas menengah,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini. 

Menurutnya, goncangan ekonomi bisa dengan mudah mendorong kelompok rentan ke kemiskinan. Sementara salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah belanja kelas menengah

Cak Imin juga mengingatkan Inpres Nomor 8 tahun 2025 untuk pengentasan kemiskinan. Juga target nol persen kemiskinan ekstrem pada Tahun 2026 dan target angka kemiskinan sebesar lima persen pada Tahun 2029. 

Menurutnya, dalam program pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial saja tidak cukup. 

“Perlu pemberdayaan sosial. Pemerintah daerah berperan strategis sebagai motor penggerak pengentasan kemiskinan daerah. Pemda yang berhasil menurunkan kemiskinan akan mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan,” jelasnya. 

Cak Imin juga memaparkan delapan langkah paket kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat. Meliputi: miskin ekstrem pasti kerja, 10 ribu hunian pekerja, penghapusan piutang iuran jaminan kesehatan, SMK go global, pasar 101 malam, renovasi dan rehabilitasi pesantren, reformasi agraria untuk orang miskin, serta percepatan pemulihan pasca bencana Aceh dan Sumatera. 

Untuk diketahui, Diskusi Panel dipandu Prisca Clarissa dengan narasumber  Gubernur Banten Andra Soni, Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PMK Leontinus Alpha Edison, Sekretaris Satgas Konvergensi Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Niken Ariati, serta dari Yayasan Tsu Tji Andri Manongko. (Welfendry)

Iran Serang Kapal Perusak AS di Samudra Hindia dengan Dua Jenis Rudal

By On Rabu, Maret 04, 2026

Garda Revolusi Iran tembakkan roket dari sejumlah kapal dalam latihan militer di perairan Teluk pada Januari 2025. 

TEHERAN, KabarViral79.Com - Garda Revolusi Iran mengumumkan pasukannya telah meluncurkan rudal ke sebuah kapal perusak Amerika Serikat (AS) di Samudra Hindia, ratusan kilometer jauhnya dari perbatasan Iran. 

Garda Revolusi mengklaim bahwa serangan rudalnya menghantam kapal perang AS tersebut. 

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRCG), seperti dilansir dari Kantor Berita Tasnim dan Press TV, Rabu, 04 Maret 2026, menyatakan bahwa sebuah kapal perusak AS yang sedang mengisi bahan bakar dari kapal tanker Amerika di Samudra Hindia, telah dihantam oleh rudal Ghadr-380 dan rudal Talaeieh

Serangan rudal itu dilancarkan oleh pasukan Angkatan Laut IRGC. 

Rudal Ghadr merupakan rudal balistik jarak menengah (MRBM) dengan jangkauan hingga 2.000 kilometer, yang dirancang untuk serangan presisi dan pengerahan cepat. 

Sedangkan Rudal Talaeieh merupakan sistem Rudal jelajah strategis yang mampu mencapai target hingga 1.000 kilometer jauhnya. 

Rudal ini diklaim sebagai rudal pintar yang dapat mengubah target di tengah misi, yang semakin menambah kemampuan strategisnya. 

Menurut IRGC, target serangan itu terletak di perairan yang berjarak lebih dari 600 kilometer dari pantai selatan Iran saat "serangan dahsyat" itu dilancarkan. 

Dengan kapal perusak AS itu sedang mengisi bahan bakar dari kapal tanker Amerika saat dihantam rudal, maka menurut kesimpulan intelijen IRGC, serangan itu memicu "kebakaran meluas" pada kedua kapal militer tersebut, yang menyebabkan kepulan asap membubung ke langit. 

Iran terus melancarkan serangan terhadap target-target Israel dan AS untuk membalas serangan yang dilakukan kedua negara itu sejak Sabtu lalu, 28 Februari 2026. 

Rentetan serangan AS-Israel itu menewaskan sejumlah tokoh penting dan pejabat tinggi Teheran, termasuk pemimpin tertinggi negara tersebut, Ayatollah Ali Khamenei

Laporan terbaru Bulan Sabit Merah Iran menyebutkan, sejauh ini, sedikitnya 787 orang tewas akibat gelombang serangan AS-Israel. 

Iran membalas dengan serangan Rudal dan Drone terhadap target-target di Israel dan pangkalan-pangkalan AS, serta aset militer AS, di negara-negara Teluk. 

IRGC mengumumkan pasukannya telah menyerang sejumlah target sensitif dan strategis di wilayah pendudukan Israel, selain melancarkan serangan balasan terhadap banyak kepentingan Amerika di seluruh kawasan Teluk, termasuk yang berada di Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait. 

Kapal Induk AS, USS Abraham Lincoln, yang ada di kawasan itu juga disebut menjadi target serangan IRGC, yang bertekad melanjutkan serangan hingga "kekalahan total" musuh. (*/red)

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

By On Rabu, Maret 04, 2026

GARUT, KabarViral79.Com Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. 

Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan. 

Menurut informasi, sejumlah lokasi tersebut sudah ditindak dan viral pemberitaan di beberapa media online. Namun, keempat lokasi tersebut kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" 

Namun kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Diketahui, omzet penjualan para pelaku barang haram tersebut mencapai jutaan rupiah. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut. 

Sejumlah lokasi tersebut, di antaranya di Jalan Ibrahim Adjie Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet Rp 3 juta per hari. 

Lalu, di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari. 

Kemudian, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari. 

Juga di Jl. Raya Cipanas Cimanganten. Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rp 4 juta per hari. 

Beberapa penjaga warung yang ditemui di lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler

Menanggapi kondisi tersebut, seorang Akivis Jawa Barat, Teguh Wijaya menduga adanya indikasi kuat kerja sama. Pasalnya, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan, lokasi tersebut kosong. 

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis. 

“Ya setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh, Rabu, 04 Maret 2026. 

Teguh menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Terlebih, kata dia, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. 

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Teguh. 

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. 

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya. 

Teguh berharap, aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Tarogong Kaler. 

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Tarogong Kaler saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya masih bungkam alias diam membisu. (Red/Tim)

KPK Sita Mobil dan Bukti Elektronik Terkait OTT Bupati Pekalongan

By On Rabu, Maret 04, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Namun KPK belum mengungkap secara perinci jenis kendaraan dan BBE yang disita. 

"Di antaranya memang BBE juga diamankan, ada kendaraan juga ada yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 03 Maret 2026

Budi mengatakan, KPK menangkap 11 orang OTT tersebut, termasuk HM Yulian Akbar, selaku Sekda Pemkab Pekalongan

Menurut Budi, kesebelas orang tersebut dalam perjalanan menuju Jakarta. 

“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan, ya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, mereka yang diamankan KPK nantinya akan dilakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi kebutuhan bukti-bukti awal dalam tahap penyelidikan. 

"Karena memang keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 03 Maret 2026. 

“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo. 

Saat ini, kata Budi, Fadia Arafiq dan dua orang lainnya sudah tiba di Gedung Merah Putih dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. 

Berbeda dari biasanya, Fadia dan dua orang lainnya memasuki Gedung KPK lewat pintu belakang. 

“Sampai di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.22 WIB,” ujarnya. 

Budi juga mengatakan, OTT yang menjerat Fadia Arafiq ini terkait dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan. 

Saat ini, kata dia, tim masih melakukan pencarian kepada sejumlah pihak terkait OTT tersebut. 

"Kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini, sehingga jalannya proses penanganan perkara yang saat ini ada di tahap penyelidikan bisa berjalan secara efektif,” tuturnya. 

Adapun, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafia dalam OTT, di Jawa Tengah, pada Selasa, 03 Maret 2026. 

"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (*/red)

Hadiri Rapat Paripurna PAW, Gubernur Andra Soni Tekankan Peran Strategis DPRD dan Pemda

By On Rabu, Maret 04, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa, 03 Maret 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi

Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. 

Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. 

Dengan demikian, kata Andra Soni, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW. 

Ia berharap, Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang

"Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang," ucapnya. 

Diketahui, pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. (Welfendry)