-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Serah Terima Jabatan dari Plt kepada Kepala Desa Baru (DIFINITIF) Desa Cibarengkok Berjalan Lancar

By On Senin, Desember 05, 2022

 

LEBAK, KabarViral79.Com - Serah Terima Jabatan (Sartijab) dari PLT, Kepala Desa kepada Kepa Desa Cibarengkok yang baru (Definitif) bertempat di aula kantor Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, Senin 5 Desember 2022 .

Hadir dalam kegiatan tersebut PLT Kepala Desa Sumita, Kepala Desa yang baru Ika Sukandi SP.d,I, Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah SI.P, MM,  beserta staf dan KasatPol PP Kecamatan Panggarangn H. Agus Sumardi, BPD, Tohoh agama Kiyai Surya, para RT/RW tokoh masyarakat  Kanit Reskrim  Polsek Panggarangan Bripka Dimas Sutarwoko, dari Koramil 0314/Serma Eman Guratman.

Dalam sambutannya ketua BPD Desa Cibarengkok Jahra Atmaja mengatakan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada PLT Kepala Desa Cibarengkok walaupun hanya 1,5 bulan menjabat. Dan saya mengucapkan selamat untuk Kepala Desa Cibarengkok yang baru (Difinitif) pak Ika Sukandi, mudah-mudahan Kepala Desa yang baru bisa menjalankan amanah nya ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya," ujarnya.

Sementara PLT Kepala Desa  Sumita, yang baru mendatangani serah terima jabatan menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang baru menjabat (Difinitif).

"Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pak Camat beserta rombongan yang telah hadir dalam rangka serah terima jabatan ini, dan saya juga mengucapkan selamat kepada pak Ika Sukandi yang sekarang sudah menjabat sebagai Kepala Desa Difinitif di Desa Cibarengkok," kata Sumita.

Dalam kata sambutannya Kepala Desa Cibarengkok yang baru (Definitif) Ika Sukandi dirinya  mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan kepercayanan  kepadanya sehingga dirinya menjadi kepala Desa Cibarengkok periode 2022/2028.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat serta para pendukung yang telah memberikan kepercanannya kepada saya untuk memimpin di Desa Cibarengkok untuk periode 2022/2028. Sehingga hari ini saya melaksanakan Sartijab dari PLT Kepala Desa  Cibarengkok kepada saya sebagai Kepala Desa Difinitif di Desa Cibarengkok," kata Ika Sukandi.

Dan saya berharap lanjut Ika, minta dukungannya dari semua pihak, baik dari pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan, khususnya dari semua elemen masyarakat di Desa Cibarengkok agar kedepan Desa Cibarengkok bisa lebih baik lagi," ujarnya.

Kata Ika Sukandi menambahkan, saya akan menjaga amanah dar masyarakat, dan akan menjalankan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan," pungkasnya.

Ditempat yang sama  dalam sambutannya Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT karena pihaknya bisa menghadiri acara tersebut.

"Yang pertama saya mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang mana pada pagi hari ini kita masih diberikan nikmat dan sehat sehingga kita dapat bisa menghadiri acara terima jabatan Kepala Desa di Cibarengkok," kata Ahmad Faidlullah.

Acara Sartijab ini kata Camat, adalah merupakan rangkaian dari tahapan kegiatan Pilkades di pemerintah kabupaten Lebak. Dan Alhamdulillah pemilihan Kepala Desa di Desa Cibarengkok berjalan dengan lancar sampai dengan proses Sartijab ini," ujarnya.

Dan proses Sartijab ini  lanjut Ahmad Faidlullah, adalah proses pedokumentasian atau laporan pertanggungjawaban secara administrasi dari PLT Kepala Desa Cibarengkok kepada Kepala Desa yang baru (Difinitif)  Cibarengkok. Semoga Kepala Desa Cibarengkok yang baru bisa menjalankan amanah nya demi kemajuan di Desa," pungkasnya.

 

(Cup)

Diduga Kegiatan APBDES desa Tebat laut Tahun2022 - 2024 dan Fisik Pekerjaan Desa Tersebut Fiktif

By On Rabu, September 18, 2024

 


Kepahiang, KabarViral79.Com -  Diduga ada beberapa kegiatan dana desa yang sengaja di sembunyikan oleh Kepala Desa Tebat Laut  Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya, Sumber D 40. Mencoba untuk sosial kontrol di desa tebat laut memper tanyai Pekerjaan fisik desa tersebut baik tahun 2022 Hingga 2024. Ironisnya semua Bangunan jalan rabat beton di tahun 2023 suda hancur akibat di bangun asal jadi saja demi meraup keuntungan semata.

Dan kegiatan ketahanan pangan desa Tebat Laut di duga ada permainan antara Sublayer dan kepala desa untuk mencari Cesbex yang besar sehingga negara di rugikan.

Saat awak media InovasiNews.com konfirmasi dengan kepala desa tebat laut namun ironis nya kepala desa dengan terbuka dan no komen dengan perkataan orang, Karena menurut sumber kepala desa tebat laut mempunyai juru bicara LBH yang di duga untuk melindungi agar leluasa untuk menjalankan Korupsi di desa nya, maka dari itu kepala desa tersebut di duga kebal terhadap hukum.

Jelas pemerintah desa tersebut tela sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari informasi sesuai UUD pers nomor 40 Tahun 1999 barang siapa yang sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari dan mendapatkan informasi tersebut maka akan di kenakan hukuman 2 tahun kurungan sesuai UUD yang berlaku. 

Kemudian UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga sangat ketat. Ketentuan kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menghapus beberapa ketentuan yang membatasi kehidupan Pers. 

Adapun item yang kami temukan yang menurut kami sangat janggal termulai Tahun, Tanggal Diterima 09-DEC-22

Rincian Penerimaan

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Mublayer, DLL)

Rp 53.900.000 di duga menjadi proyek kepala desa dan Sublayer. 

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya

Rp 48.771.784 terindikasi menjadi proyek kepala desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **

Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya

Rp 38.750.000 di duga terindikasi fiktif

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bibit ikan DLL)

Rp 148.094.283 yang kami asumsikan menjadi proyek kepala desa untuk memperkaya kan Diri sendiri

Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Rp 13.500.000 diduga fiktif.

Lanjut di tahun tahun 2023.

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Sumur Bor)

Rp 109.526.000 di duga korupsi

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **

Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

Rp 281.974.750 yang terindikasi mark,up harga satuan sehingga negara di rugikan

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Tersedianya Belajar Muebler Kantor Desa)

Rp 18.600.000 di duga fiktif pasalnya di tahun 2022 suda ada pembelian mebel

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan kapasitas perangkat Desa

Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (tersedianya belanja peningkatan kapasitas perangkat desa)

Rp 24.600.000 yang terindikasi fiktif. 

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

Lumbung Desa (Tersedianya Belanja Pembangunan Jalan Usaha Tani)

Rp 172.860.000

Kami harap Selaku masyarakat agar pihak APH kabupaten Kepahiang bisa segera memanggil dan memproses kepala desa tebat laut yang merasa dirinya kebal terhadap hukum. mari kita bersama sama memberantas tindakan korupsi yang ada di kabupaten Kepahiang ini agar masyarakat puas dengan kinerja pihak APH terkait.

RED

Hina Wartawan dan Lempar Rokok yang Masih Menyala, Oknum Kepala Desa Karanunggal Akan Segera Dilaporkan Wartawan Mitrapol

By On Jumat, Agustus 09, 2024

 


Lebak, KabarViral79.Com – Oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, Marno bertindak arogan dan melakukan intimidasi kepada wartawan Media Online cetak Mitrapol (Mitra Polisi) berstatus Kabiro Lebak yang bernama Aan sebelumnya dengan cara memberhentikan kendaraan mobilnya menyuruh keluar dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Itu terjadi tepatnya di arah Jalan Raya Gunungkencana, Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya pada hari Senin hingga Selasa sore sekitar 17.30 WIB.

“Jadi saya awalnya dari arah Gunung Kencana dibuntuti oleh mobil Plat Merah atau Mobil Dinas oknum Kepala Desa tersebut. Saya waktu itu arah pulang, dan saya di salip ke depan di Jalan Raya Gunung Kencana Cirinten kemudian ditempat yang sepi dia (Oknum Jaro) berhenti dan keluar dari mobilnya kemudian memberhentikan mobil saya menggedor mobil saya dengan nada tinggi dan berkata kata kasar,” kata Aan Media Jurnalklik.

“Oknum Kepala Desa Kemudian menyuruh saya keluar dengan menggedor saya dan berkata kasar “Keluar Dia” “Keluar Kamu” dijawab sama saya, “ada apa pak Jaro ? Dia Bangsat dia, (“Kamu Bangsat Kamu”) dijawab sama saya maaf kata saya bapak ini sebagai Kepala Desa adalah publik figure, dijawab sama oknum Jaro “Naon Dia Urusana” (Apa kamu urusannya) kata saya, saya sebagai kontrol sosial atau sebagai wartawan, di jawab lagi sama oknum Jaro itu, “Bangsat dia, anjing dia,” (Bangsat kamu anjing kamu).

“Ketika saya kembali bilang saya wartawan, oknum Kepala Desa tersebut bicara anjing dia, Bangsat Dia, Bencong dia, naon urusana dia (Anjing Kamu, Bangsat kamu, Banci kamu, apa urusannya) tanya-tanya Dana desa. Aing jaro kabeh geh nyaho ka aing (saya kepala desa semua tau ke saya). Bahkan oknum Kepala Desa tersebut sempat melemparkan puntung rokok yang masih menyala dan mengenai tangan saya,” kata Aan saat menceritakan kronologi kejadian kemarin saat dihadang oleh oknum Kepala Desa, Jumat 9 Agustus 2024 pada awak media.

“Dan saya tidak melayani oknum Kepala Desa tersebut dan saya langsung masuk mobil saya. Saya jalan lagi, Oknum Kepala Desa tersebut sambil mengamuk lagi memberhentikan saya mengatai lagi kepada saya banci kamu, dijawab lagi sama saya, maaf pak jaro saya bukan banci tapi saya wartawan. Mau apa kamu mengawasi dana desa saya. Saya menjawab lagi, semua wartawan wajib mengawasi dana desa. Kemudian oknum Kepala Desa marah lagi dengan berkata kasar dan tinggi bicara ke saya Ah dia, bangsat dia, anjing dia,” ungkap Aan menguraikan kembali.

Bahkan, kata Aan, Oknum Kepala Desa itu juga ketika saya bilang saya wartawan, oknum Kepala Desa itu meminta agar lebih baik wartawan menyangkul.

“Engges mending macul dia, mending menyangkul kamu. Saya dihadang dua kali sama oknum Kepala Desa itu. Pertama hari Senin malam sekitar pukul 17.30 WIB. Dan Hari Selasa sore,” kata Aan.dari Media Jurnalklij

“Tentu saya merasa dikecilkan sebagai wartawan atau bisa dibilang menghina Profesi saya sebagai wartawan. Ketika bicara wartawan kan bukan saya saja, banyak wartawan, berarti bukan ke saya saja,” katanya.

“Tentu saya akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut profesi wartawan nama baik saya dan semua rekan-rekan wartawan,” kata Aan.dari Media Jurnalklik

Aan juga berharap semua wartawan dapat hadir menyaksikan untuk melaporkan. Kata dia, rencananya semua wartawan ke Kecamatan Cirinten meminta tanggapan dari Camat Cirinten seperti apa tindakannya. Aan juga mengaku setelah itu akan melaporkan ke Polres Lebak atau Polda Banten.

“Hari Senin setelah kita mendatangi Kecamatan Cirinten, saya harap semua mengawal pelaporan pengaduan baik nanti ke Polres Lebak maupun ke Polda Banten,” harapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten Marno mengaku tidak mengetahui dan suruh wartawan menanyakan kepada yang kasih kabar informasi tersebut.

“Gak tau juga saya gak bisa jawab. Tanya saja ke yang ngasih tau bapak siapa? Bapak sebagai apa menginterogasi saya,” kata Oknum Kepala Desa dengan miris masih berkata Arogan.

Ketika wartawan menjelaskan kembali bahwa konfirmasi tersebut hannyalah untuk keberimbangan pemberitaan atau hak klarifikasi hak jawab pak Jaro. Oknum Jaro tersebut tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam,” tandasnya mengakhiri.

Pemerintah Desa Tunggang Lebong Utara, Gelar Sertijab Pj Kades Berjalan Lancar

By On Sabtu, April 19, 2025

 


Bengkulu, KabarViral79.Com - Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk sementara oleh Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan tugas kepala desa.

Kegiatan ini diikuti oleh Muspika Kecamatan lebong Utara" PJ Kades Baru." PJ Kades lama dan Staf Pemerintahan kecamatan Lebong Utara, BPD Desa tunggang , Pemdes tunggang beserta Jajaran Kadus dan Tokoh Masyarakat Desa tunggang Sabtu 19-April-2025.

Kegiatan Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa PJ Vevi Novita SH, M AP. Sebagai Pejabat yang lama dan diteruskan oleh Mulyadi S.AP. selaku kepala desa PJ yang baru ,, dari lanjutan kegiatan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa se Kabupaten Lebong, yang dilantik langsung oleh Bupati Lebong sudah terlaksana beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan dan melanjutkan tugas yang telah dilakukan oleh PJ Kepala Desa yang lama, Vevi Novita SH.M AP. kepada PJ Kepala Desa Baru, Mulyadi S. AP. yang telah sah dilantik oleh Bupati Lebong beberapa waktu lalu.

Selama kegiatan berjalan dengan Lancar dan Sukses, diharapkan agar PJ Kepala Desa yang baru yang telah sah dilantik dan diambil sumpah jabatan saat ini dapat menjalankan tugas dengan baik.

Tampak hadir dalam acara sertijab tersebut, Camat Lebong Utara ADES Sartika SH,M.A.P babinkamtibmas Babinsa ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Camat Lebong Utara saat memberikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada penjabat kepala desa yang lama, yang telah mengabdi dan telah memberikan kinerja yang terbaik selama menjabat sebagai penjabat Kepala Desa tunggang sehingga jalannya pemerintahan Desa tunggang menjadi lebih baik.

“Semoga jasa-jasa Bu Vevi Novita SH.M AP dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal baik. Dan kepada Pak Mulyadi S. AP. sebagai Pj Kepala Desa yang baru, diharapkan dapat meneruskan berbagai program Pemdes tunggang yang telah berjalan dengan baik serta dapat memberikan inovasi-inovasi dalam pembangunan, sehingga Desa kita dapat lebih maju lagi dimasa yang akan datang,” tuturnya.

Sementara Pj Kepala Desa yang lama (Vevi Novita SH. M AP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh hadirin, bila selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa dirinya banyak kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Tunggang.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat desa tunggang yang telah ikut berperan aktif dalam pembangunan selama saya menjabat, sehingga berbagai pembangunan dapat terwujud, meskipun tentu banyak kekurangan karena keterbatasan saya sebagai manusia biasa. Dan selanjutnya Kepada Pak Mulyadi S, AP sebagai Pj Kades baru, saya ucapkan selamat menjabat, selamat bekerja, semoga bisa membawa Desa tunggang kearah yang lebih baik lagi," ungkap Vevi.

(Yudi Andres )

Antisipasi Jerat Hukum, Apdesi Ajak Kades Diskusi Tingkatkan Kapasitas dan Optimalisasi Dana Desa

By On Jumat, Juni 23, 2023


SERANG, KabarViral79.Com – Kasus penyelewengan dana desa yang menyeret Kepala Desa masih saja terjadi di Provinsi Banten. Untuk menghindari kasus serupa kembali berulang, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang bekerjasama dengan Polda Banten menyelenggarakan Diskusi Publik tentang Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa di aula Hotel Ledian, Kota Serang, Banten, Kamis, 22 Juni 2023.

Wadir Intelkam Polda Banten, AKBP Eko Susanto SIK dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Apdesi Banten yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Semoga kegiatan sore ini akan bermanfaat dan ilmu yang diterima dari narasumber bisa diterapkan di desa masing-masing,” katanya.

Eko juga berharap agar ilmu dan pengetahuan yang didapat para peserta tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga disebarkan ke anggota Apdesi lainnya.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, kita perwakilan yang hadir di sini akan menyebarluaskan informasi yang di dapat pada sore ini kepada anggota Apdesi lainnya,” ujarnya.

Acara tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Apdesi dan jajarannya.

Ketua Apdesi Banten, Uhadi mengaku diskusi publik seperti itu sangat penting dan berguna bagi Kepala Desa.

“Kepentingannya sangat penting. Karena kepala desa yang tergabung dalam Apdesi untuk meningkatkan kapasitas pengoptimalisasian penggunaan dana desa. Sehingga dengan acara ini dari siang sampai sore bermanfaat dari tiga narasumber itu,” ujarnya.

Menurut Uhadi, pengetahuan tentang penggunaan dana desa sebenarnya sudah diketahui oleh para Kepala Desa.

“Tetapi dalam acara ini supaya bisa mendapat penjelasan yang lebih meyakinkan, dan tidak kebingunan,” tuturnya.

Uhadi berharap, diskusi publik tersebut bisa bermanfaat bagi peserta sehingga mereka bisa menerapkannya di desa masing-masing.

Sementara kepada kepala desa yang belum sempat mengikuti diskusi, Uhadi berharap agar mereka bisa menggunakan dana desa sesuai aturan.

“Saya harap para Kepala Desa lain bisa menggunakan dana desa sesuai aturan,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin. Menurutnya, kegiatan itu sangat penting, karena menyangkut dengan sumpah dan jabatan. 

“Kalau kita keluar dari peruntukan penggunaan dana desa itu otomatis kita melanggar. Oleh karena itu, dialog publik seperti ini sangat membantu menambah pengalaman dan pengetahuan soal bagaimana penggunaan dana desa secara baik dan professional,” ujarnya.

Apalagi, kata Usep, tidak semua Kepala Desa mengetahui secara pasti aturan penggunaan dana desa.

“Tidak semua Kepala Desa paham dengan aturannya, jadi dengan adanya diskusi seperti ini akan menambah wawasan dan pengetahuan sehingga bisa diterapkan di desa masing-masing,” tuturnya.

Usep berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di tahun ini, Apdesi juga akan mengadakan kegiatan yang sama di daerah lain. Karena kegiatan ini sangat penting bagi kami demi keselamatan dan kemajuan desa kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir tiga orang pembicara, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Hermanto, SH SIK MH, Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Tedi Nopriadi, SH.MH, dan Plt Inspektur Banten Moch Tranggono. (*/red)

Ketua JNI Pandeglang Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 206 Kepala Desa Terpilih

By On Senin, November 08, 2021

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, Kasman mengucapkan selamat atas dilantiknya 206 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Pandeglang, Senin, 08 November 2021.

“Kami ucapkan selamat kepada para Kepala Desa di 206 Desa se-Kabupaten Pandeglang. Semoga para Kepala Desa terpilih yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan amanah,” kata Kasman.

Kasman mengatakan, khususnya bagi Kepala Desa terpilih yang berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat menyelenggarakan Pemerintah Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Dengan dilantiknya menjadi pemimpin di desa, pelaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Kasman mewakili Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia JNI Pandeglang berpesan kepada Kepala Desa yang merupakan pimpinan dari pemerintah desa yang hari ini dilantik dan diangkat sumpah agar menjalankan tugas sesuai Undang-Undang.

“Bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Untuk itu, pesan kami, baik dalam melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Undang-Undang dapat dijadikan dasar acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pesan Kasman.

Ia berharap, baik yang baru terpilih menjadi Kepala Desa ataupun yang melanjutkan jabatannya di tempat baru dapat amanah dalam menjalankan tugas serta menjadi contoh yang baik untuk seluruh bawahannya.

“Atas dilantiknya menjadi (Kepala Desa) yang baru menjabat dan yang melanjutkan jabatannya jujur dapat dipercaya serta tidak menyalahgunakan wewenang jabatannya,” tutur Kasman. (Yockhie)

Diduga Langgar UU Desa, Kepala Desa Umbulan Bungkam Soal Pasutri Menjabat Disatu Lembaga Pemerintah

By On Senin, Januari 13, 2025

 


‎Pandeglang - KabarViral79.com - Perangkat Desa (Prades) merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa, Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan

‎Adanya perubahan Undang-undang Desa, dimana Perubahan Undang - Undang (UU) Desa diwujudkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini diundangkan pada 25 April 2024

‎Sedangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, disitu dijelaskan adanya larangan Pasangan suami istri (pasutri) agar tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di perangkat desa, Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F

‎Sementara, dalam UU Desa hasil perubahan yang sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, disitu hanya dijabarkan tentang Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode,

‎Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi, Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah juga tentang Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali diakhir masa jabatan

‎Dalam UU Desa hasil perubahan tidak ada yang dirubah soal adanya pasangan suami istri yang menjadi perangkat desa atau menjabat disatu lembaga pemerintah

‎Hal tersebut berbeda dengan Pemerintah Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yang diduga adanya pasangan suami istri di lembaga pemerintah khususnya di Pemerintah Desa Umbulan, Dimana sang Suami diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan sang istri menjabat sebagai kepala dusun

‎Adanya dugaan tersebut, media mencoba untuk menanyakan langsung kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Umbulan, terkait adanya dugaan tersebut, namun kepala desa hingga saat ini, tanggal 13 Januari 2025 belum mendapatkan keterangan resmi,

‎Sementara, awak media mencoba komunikasi dengan hal adanya dugaan tersebut dari tanggal 27 Desember 2024, hingga sekarang Kepala Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik tutup mulut bahkan seakan adanya dugaan pembiaran yang melanggar UU Desa (Yockhie87)

Tokoh Pemuda Kecamatan Angsana, Sambut Baik Wacana Birokrat Senior Maju Di Pilkades Desa Karangsari

By On Jumat, Maret 26, 2021

 


PANDEGLANG, KabarViral79.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang sudah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang "Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Masa Pandemi Covid 19",  yang rencana akan digelar di bulan Juni 2021 mendatang.

Adapun salah satu Desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang adalah Desa Karangsari Kecamatan Angsana, yang mana dalam kesempatan tersebut bermunculan nama-nama Bakal Calon Kepala Desa Karangsari, mulai dari Nama Mantan Kepala Desa periode 2013 - 2017, Enjat (sapaan akrab) dan juga Pensiunan Birokrat yang pernah menjabat Camat Angsana dan bertugas selama kurang lebih delapan tahun di Kecamatan Angsana, Dani Ramdhani,SS.

Munculnya nama Dani Ramdhani dikalangan masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Angsana, menjadi salah satu bakal Calon Kepala Desa Karangsari menuai Pro dan Kontra, namun menurut salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Angsana sekaligus Aktivis Kecamatan Angsana, Udi Alhadi mengatakan, munculnya nama Dani Ramdhani dibursa Bakal Calon Kepala Desa jelas merupakan keinginan warga Desa Karangsari yang jenuh akan pemimpin yang dianggapnya kurang peduli akan perubahan di Desa Karangsari, dan Udi pun menyambut baik dengan wacana tersebut.

"Saya menyambut baik, dengan munculnya nama Bapak Dani Ramdhani, di bursa calon kepala desa Karangsari, ini menggambarkan bahwa sebagian masyarakat desa Karangsari ingin benar-benar memilik pemimpin yang notabenenya fokus pada pembangunan yang lebih baik" ujar Udi saat ditemui di kediaman nya, Jum'at, 26/03/2021

Menanggapi Pro dan Kontra kemunculan nama Dani Ramdhani di tengah-tengah masyarakat menjelang Pilkades Karangsari, Udi Menambahkan wajar, karena sebagian masyarakat awam menilainya, masa dari mantan Camat Angsana menjadi Kepala Desa, namun penilaian Udi justru berbeda, dengan keikutsertaannya Dani Ramdhani di Pilkades Karangsari akan menjadi angin segar dalam pembangunan yang direncanakan di Desa Karangsari tersebut, menurutnya jika masyarakat Desa Karangsari memberikan sepenuhnya kepercayaan kepada Dani Ramdhani, untuk memimpin Desa Karangsari, jelas akan menjadi angin segar dalam pembangunan, karena selain secara birokrasi, secara politik juga Dani Ramdhani mampu untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Udi berharap kepada Masyarakat Desa Karangsari untuk mempertimbangkan dan menilai Semua Bakal Calon Kepala Desa Karangsari yang ada, agar jangan sampai akibat salah Pilih dalam satu Hari, Kecewa dalam lima tahun kemudian.

"Harapan saya, semoga Masyarakat Desa Karangsari Jangan Sampai Salah Pilih, dalam satu hari pemilihan, Kecewa dalam lima tahun" harap Udi (Yockhie)

Warga Desa Cimandiri Sepakati Rehabilitasi Kantor Desa di Lanjutkan Pada Bulan November 2023

By On Selasa, September 26, 2023

Wahyudin salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan


LEBAK, KabarViral79.Com – Warga Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Banten, menyepakati rehabilitasi kantor Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang belum selesai dikerjakan dilanjutkan oleh pemerintah Desa Cimandiri ke bulan November 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wahyudin, salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Cimandiri mengatakan bahwa dirinya telah bersepakat apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa Cimandiri saat melakukan audiensi di aula kantor Desa Cimandiri pada hari Jumat 15 September 2023 yang lalu, bahwa rehabilitasi kantor Desa diantaranya bangunan Ruang Sekertaris Desa dan pembuatan kanopi akan diselesaikan pada bulan November tahun 2023 mendatang.

“Sehubungan kami sudah mendapat penjelasan dari Kepala Desa Cimandiri pada saat melakukan audensi dengan pemerintah desa (Pemdes) di aula kantor Desa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 yang lalu, untuk itu kami menyepakati hasil dari audiensi tersebut kalau kepala Desa Cimandiri akan bertanggung jawab untuk melanjutkan rehabilitasi kantor Desa di bulan November tahun 2023 mendatang,” kata Wahyudin saat berbincang-bincang dengan awak media online ini. Senin (25/9/2023).

Sesuai apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Desa Cimandiri kata dia, bahwa kepala Desa siap untuk melanjutkan pembangunan Ruang Sekretaris Desa dan Pembuatan Kanopi paling lambat pada bulan November 2023. Dan kita akan kawal nanti dalam pengerjaannya,” ujarnya.

Akan tetapi kata Wahyudin, sapaan akrabnya Bos Wahyu, apabila pada bulan November tahun 2023 nanti pembangunan ruang Sekdes dan Pembuatan Kanopi kantor Desa tidak di laksanakan, maka kami selaku warga Desa Cimandiri akan mengambil sikap lain terhadap pemerintah Desa Cimandiri,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Cimandiri Pe’i saat dikonfirmasi awak media online ini untuk diminta tanggapannya mengenai bagaimana kelanjutannya terkait rehabilitasi kantor Desa tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembangunan Ruang Sekdes dan Pembuatan Kanopi yang belum di selesaikan pada bulan November.

“Kami dari pemerintah desa akan segera membangun Ruang Sekretaris Desa dan Pembuatan Kanopi kantor Desa, sesuai apa yang sudah saya sampaikan kepada warga masyarakat pada saat audiensi pada tanggal 15 September 2023 yang lalu. Dan pengerjaannya akan dilaksanakan pada bulan November 2023, “kata Pe’i.

Dan apabila pada waktu yang sudah ditentukan pada bulan November tahun 2023 nanti, kata Kades Cimandiri, bangunan Ruang Sekretaris Desa dan pembuatan kanopi kantor Desa tidak dilaksanakan, maka kami dari pemerintah Desa siap dipertanyakan kembali oleh semua warga masyarakat,” paparnya.

(Cup)

Diguyur Hujan, Ruangan Kantor Desa Junti Tergenang Air

By On Rabu, Maret 31, 2021

Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Junti, Mulyani saat ditemui di Kantor Desa Junti, sedang sibuk bersama jajaran staff Desa berjuang untuk mengeringkan air yang mengenang di semua ruangan kantor akibat guyuran hujan pada Minggu, 29 Maret 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Junti, Mulyani saat ditemui di Kantor Desa Junti, sedang sibuk bersama jajaran staff Desa berjuang untuk mengeringkan air yang mengenang di semua ruangan kantor akibat guyuran hujan pada Minggu, 29 Maret 2021. 

Pada Senin, 30 Maret 2021, sebagaimana layaknya kesibukan di kantor-kantor pemerintah memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat. Namun kenyataan berbeda yang terjadi di Kantor Desa Junti. Pj Kepala Desa bersama staff harus mengeringkan air di dalam ruangan kantor terlebih dahulu sebelum memberikan pelayanan.

Pj Kades Junti Mulyani yang belum genap satu bulan berkantor di Kantor Desa Junti menuturkan kepada awak media, genangan air yang terjadi sekarang bukan hal yang baru. 

Baca juga: Pemkab Serang Akan Tingkatkan Penerima dan Insentif Guru PAUD

“Ini sudah menjadi kerjaan rutin bagi staff desa bilamana habis turun hujan. Sejak bahu jalan dibetonisasi, posisi Kantor Desa berada di bawah bahu jalan, sehingga air turun ke pekarangan kantor dan menggenangi semua ruangan kantor desa mencapai ketinggian 30 cm. Untuk mengeringkan air harus dilakukan dengan cara melalui pompanisasi karena tidak ada saluran pembuangan air (siring-red),” jelasnya.

Hal senada dikatakan Kaur Pemerintahan Desa Junti, Aceng Suhendi.

“Memang benar apa yang disampaikan oleh Bapak Pj, Posisi Kantor Desa Junti yang berdiri dari tahun 1995 sampai sekarang berada di bawah bahu jalan. ditambah lagi pembangunan jalan tidak diiringi pembuatan siring pembuangan air. sehingga jika hujan turun, kantor desa jadi langganan banjir. Kami dari staff desa sudah berulangkali mengusulkan dan menyampaikan proposal untuk pembangunan kantor Desa Junti,” kata Aceng.

Mulyani berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten untuk segera melakukan realisasi pembaharuan Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Junti, Mulyani. 

“Secepatnya agar kami yang bekerja sebagai pelayanan masyarakat merasa nyaman, aman demikian juga warga yang dilayani,” tegas Mulyani.

Ketua RT16 Kp. Mandung Inpres, Mang Jaka, yang hadir di kantor desa membenarkan semua yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan. 

“Karena, Pak Mul (panggilan akrabnya) sebelum menjadi ASN pernah menjabat sebagai Sekdes pada dua priode di masa dua Kepala Desa Junti Suba'i dan Edi Sam'un,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan Kantor Desa Junti berdiri dari tahun 1995 sampai sekarang belum pernah di rehab sehingga wajar kalau sekarang sudah tidak layak. selain menjadi langganan banjir karena posisinya ada di bawah bahu jalan kabupaten.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Guru di Kabupaten Serang Divaksin Covid-19

“Semoga saja harapan Pak Mul sebagai putra asli Junti dapat didengar oleh Pemerintah atau instansi terkait yang ada di Kabupaten Serang,” kata Mang Jaka.

“Desa Junti adalah Desa yang maju pesat karena berada di lingkungan kawasan industri. Tamu yang datang ke kantor desa beragam, bukan hanya warga Desa Junti saja, tapi banyak orang luar, bahkan investor asing. Tapi kantor desanya kumuh, membuat pelayanan tidak maksimal. Selain kantor desa, kami juga sangat membutuhkan mobil ambulance untuk melayani warga yang membutuhkan,” imbuh Mang Jaka. (Haris Ranau)

 Kepala Desa Munjul Sebut AJB Bodong, Pengacara : Padahal Bukan Ranahnya

By On Rabu, Juni 02, 2021




PANDEGLANG - KabarViral79.Com - Konflik jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah seluas 12.680m2 terletak di blok Tajur Desa Munjul dijual oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah kepada Oyok Ganda Suryadi berujung di meja hijau. Pasalnya, salah satu ahli waris, Armidin Bin Santa Bin Salimin tidak terima, bahkan dia mengklaim tanah milik atas nama Salimin Bin Bakinah belum dipindahtangankan atau dihibahkan oleh Salimin (Kakek) kepada ahli waris manapun baik secara tertulis ataupun lisan.

Dikutip dari salah satu media online, Kepala Desa Munjul, Iip berkomentar bahwa jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah yang dilakukan oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah tidak sesuai dengan SOP. Sebab sejak terbitnya AJB tidak pernah ada warkah atas hak tanah, Tidak hanya itu, Iip juga menuding Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara pada tahun 2012 lalu, di Kecamatan Munjul telah mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) bodong.

“Transaksi ini jauh dari kelayakan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan berdampak merugikan secara materil kepada para pihak ahli waris dan kerugian moril bagi pelaksana administrasi di desa Munjul” cetus Iip disalah satu media online.

Pernyataan Kepala Desa Munjul, sayangnya malah mendapatkan sindiran dari salah satu pengacara ternama di Banten. Menurutnya, Kepala Desa Munjul seharusnya tidak boleh menvonis atas masalah antar warganya terlebih permasalahan itu sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pandeglang

”Kades jangan vonis itu AJB bodong, itu masalah sedang ditangani oleh pengadilan, jadi biarkan berjalan, itu bukan kewenangan kepala desa, ngomong soal sah dan tidaknya,” cetus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan. Rabu (2/6/21).

Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan, Misbakhul Munir SH, menegaskan bahwa kepala Desa Munjul menjabat Kepala Desa sejak tahun 2015. Sementara permasalahan AJB itu keluar tahun 2012, artinya Kepala Desa jangan menghakimi bahwa PPATs itu ilegal (bodong).

“Yang mengesahkan pajabat, sebelum Kepala Desa Munjul (Iip) duduk dikursi Kades, bagaimana dia bisa memberikan statment tersebut, ataukah hanya mencari popularitas? Saya kira lurah harus lebih berhati – hati dalam memuat berita apalagi di desanya sendiri, apa itu artinya?,”sindir Munir.

Masih dikatakan Munir, Kepala Desa seharusnya bisa menjaga kondusifitas dilingkungan, serta menjaga ketenangan kesinergian bukan malah melempar stetament yang terkesan menyerang Camat dan Kepala Desa sebelumnya

“Itu tidak lucu bukan,” ucap Munir sambil tersenyum (Yockhie)

DPMD Kabupaten Tangerang Gelar Kepelatihan Aplikasi Prodeskel dan Epdeskel di Desa Cikuya

By On Jumat, Maret 25, 2022

TANGERANG, KabarViral79.Com – Giat monitoring dan pelatihan pengisian Aplikasi Prodeskel dan Epdeskel tingkat Desa se-Kecamatan Solear, di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 24 Maret 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kasi Perangkat Desa Oo Sumantri, Ketua Apdesi Kecamatan Solear yang juga selaku Kades Cikuya Ade Sapei, Kades Cikareo Abdul Azid, Kades Solear Madromi, para Kades lainnya, pendamping Kabupaten, pendamping Kecamatan, Desa, Kadus 3 Julaeni, Ketua BPD, serta para operator dari 7 Desa se-Kecamatan Solear.

Kasi Perangkat Desa, DPMPD Kabupaten Tangerang, OO Sumantri mengatakan, kegiatan pelatihan pengisian Aplikasi Prodeskel dan Epdeskel ini merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Dinas DPMPD, yang bertujuan untuk membangun Desa-desa yang ada di Kabupaten Tangerang ini lebih maju dan dilanjutkan dengan lomba Desa tingkat Kabupaten Tangerang.

“Untuk tahun ini, Desa Cikuya yang akan mewakili lomba Desa tingkat Kabupaten Tangerang. Ini akan digodok lagi untuk menentukan Desa-desa yang akan mewakili Kabupaten Tangerang yang akan mewakili ke tingkat Provinsi,” ujarnya. 

Oo Sumantri meminta kepada para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Solear untuk memberikan suportnya serta dukunganya untuk Desa Cikuya agar bisa meraih juara satu pada lomba Desa tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2022.

“Semoga dengan adanya pelatihan ini bisa memberikan kemajuan di Desa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Solear,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cikuya, Ade Sapei mengucapkan terima kasih kepada Kadis DPMPD, yang diwakili oleh Kasi Perangkat Desa Oo Sumantri dan stafnya, dan dari pendamping Kabupaten, para Kepala Desa dan para operator operator desa yang telah datang di Desa Cikuya dalam rangka memberikan pelatihan Prodeskel dan Epdeskel.

“Alhamdulilah Desa Cikuya akan mewakili lomba Desa tingkat Kabupaten. Saat ini Pemdes Cikuya sedang mempersiapkan segala kebutuhan yang mencangkup dalam penilaian lomba Desa di antaranya mempersiapkan tata kelola administrasi dan lain-lainya,” ucapnya.

Ketua Apdesi Kecamatan Solear ini juga meminta kepada para Kades yang ada di Kecamatan Solear untuk berkerja sama agar Desa Cikuya bisa memberikan hasil yang terbaik pada lomba Desa tingkat Kabupaten Tahun 2022.

“Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan ini para operator Desa di wilayah Kecamatan Solear dapat memberikan kemajuan untuk menciptakan dan membangun di Desa masing-masing, serta menambah satu Desa lagi untuk ikut dalam lomba Desa, yang nantinya agar rekan-rekan para Kepala Desa akan termotivasi untuk membangun Desanya,” pungkasnya. (Reno)

Kapolsek Cibeber Polres Lebak Laksanakan Giat Rutin Jum'at Curhat Bersama Kepala Desa Citorek Barat dan Para Tokoh Masyarakat Citorek

By On Jumat, Oktober 06, 2023



LEBAK, KabarViral79.Com - Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto, SH, M.M, di dampingi Kanit Binmas Aiptu Edi Supriyadi, Kanit Intel Denny Iriansyah, Bripka Angga Setia Nugraha dan Brigadir M.Tofik Hidayat ( Bhabinkamtibmas ) Polsek Cibeber Polres Lebak melaksanakan program Jum'at Curhat dengan kepala desa Citorek Barat bersama Para Tokoh desa Citorek, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Jum'at (06/10/2023).

Dalam kegiatan Jum'at curhatnya Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto S.H M.M, Mendengar Curhatan kepala desa Citorek Barat maupun Tokoh Masyarakat bersama Prades desa Citorek Barat terkait dengan membangun komunikasi dan sinergitas dalam membangun jalinan hubungan kerja pemerintahan di tingkat desa agar lebih baik dan terjaga sinergitas maupun Kamtibmasnya Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto S.H M.M, bersama Kepala Desa Citorek Barat serta Tokoh masyarakat Maupun Prades desa Citorek Barat agar senantiasa ikut berperan aktif dalam membangun serta menjaga keamanan dan ketertiban Desa Citorek Barat secara umum situasi maupun kondusifitas dilingkungan Wilayah desa Citorek Barat secara khusus dan kecamatan Cibeber kabupaten Lebak.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono .S.I.K., melalui Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto S.H, M.M, mengatakan bahwa pada hari ini Kapolsek Cibeber melaksanakan Giat Program Jum'at Curhat bersama Kepala desa Citorek Barat bersama Tokoh masyarakat desa Citorek Barat, kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak di desa Citorek Barat kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak.

"Kapolsek Cibeber Polres Lebak IPTU Herry Susanto, S.H, M.M. bersama Aiptu Edi Supriyadi ( Ps.Kanit Binmas ), Aipda Denny Iriansyah ( Ps.Kanit Intel ) , Bripka Angga Setia Nugraha dan Brigadir M.Tofik Hidayat ( Bhabinkamtibmas ) Polsek Cibeber melaksanakan kegiatan Program Jum'at Curhat, dengan melakukan silaturahmi serta komunikasi dan bertatap muka untuk mendengarkan Curhatan dan Diskusi dengan kepala desa Citorek Barat dan Prades desa Citorek Barat bersama Tokoh masyarakat desa Citorek Barat serta Warga Masyarakat Citorek kecamatan Cibeber kabupaten Lebak,” ungkapnya.

"Selain itu, Kapolsek Cibeber dan para Kanit serta Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Lebak juga memberikan ajakan maupun himbauan kamtibmas bersama Prades serta Tokoh masyarakat kepada warga masyarakat agar ikut berperan aktif dalam membangun Pembangunan serta menjaga Kamtibmas agar senantiasa situasi kondisi Wilayah dapat menjadi aman dan nyaman sehingga lingkungan wilayahnya agar dapat terjaga dengan baik di masing - masing lingkungan desanya," tambahnya

Kapolsek Cibeber juga mengajak Kepala desa bersama Para Tokoh masyarakat agar bersinergi dalam melaksanakan kerja Pemerintah desa yang sudah terjalin dengan baik ini dapat membangun kepercayaan masyarakat sehingga warga masyarakat yang ada di wilayah Desa Citorek khususnya kecamatan Cibeber Pada umumnya dengan bersama para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dapat bersama sama dengan kepemudaan bekerjasama meningkatkan Pembangunan dengan menjaga situasi maupun kondisi wilayah Cibeber yang aman, nyaman, tentram dan tertib terkendali,” Tutup Kapolsek Cibeber.

(Angga/Cup)

Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kecamatan Panggarangan Berjalan Aman dan Lancar

By On Minggu, November 13, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, berjalan dengan aman dan lancar, Minggu, 13 November 2022.

Diketahui, ada tiga desa di Kecamatan Panggarangan yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, yaitu Desa Panggarangan, Desa Sukajadi dan Desa Cibarengkok.

Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah kepada awak media menatakan, pesta demokrasi Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kecamatan Panggarangan berjalan dengan aman dan lancar.


“Ada tiga desa di Kecamatan Panggarangan yang melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022 ini, yaitu Desa Panggarangan, Desa Sukajadi, dan Desa Cibarengkok,” katanya.

Untuk Kepala Desa Terpilih, kata Camat, di antaranya Desa Panggarangan Buharta, Desa Sukajadi  Ujang Supiana, dan Desa Cibarengkok Ika Sukandi.

“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades di tiga desa tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Ibu Bupati Lebak,” kata Ahmad Faidlullah.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa terpilih. Semoga para Kepala Desa terpilih bisa menjaga amanahnya dari masyarakat yang telah memberikan kepercayaan untuk menjadi Kepala Desa, dan kepada para Kepala Desa terpilih agar selalu berendah hati kepada para calon dan pendukung yang tidak terpilih,” imbuhnya.

Ia juga berharap, para Kepala Desa terpilih maupun yang tidak terpilih agar bisa menjaga kondusifitas agar tidak ada pro dan kontra setelah Pilkades ini selesai.

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI dan Polri yang telah melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Pilkades, khususnya di Kecamatan Panggarangan,” tutupnya. (Cup)

Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Sabtu, April 20, 2024


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Gegara melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ikhwan Arofidana akhirnya ditangkap paksa tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo, pada Selasa lalu, 16 April 2024.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan berhasil ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,- namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” kata Kapolres Ihram.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

“Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan paksa, kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak diketemukan.

Kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan pada Selasa 16 April 2024, didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian 1 tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Perlu diketahui, pihak polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mark up anggaran, membangun tak sesuai spek dan juga melakukan kegiatan fiktif baik proyek fisik maupun non fisik.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 milyar,” tutupnya. (*/red)

Warga dan Pemdes Neglasari Keluhkan Jalan Penghubung dua Desa Yang Kondisinya Rusak Berat

By On Sabtu, Februari 25, 2023

Kondisi jalan poros Desa penghubung Desa Neglasari dan Desa Mekarsari


LEBAK, KabarViral79.Com – Warga dan pemerintah Desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten, mengeluhkan dengan adanya jalan poros Desa yang menjadi penghubung ke Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber yang kondisinya rusak berat, Sabtu (25/02/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Jardi, selaku ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Soreang, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber.

“Kami selaku masyarakat di Kampung Soreang, Desa Neglasari sangat mengeluhkan jalan poros desa Neglasari yang menghubungkan ke desa Mekarsari yang kondisinya sudah rusak berat,” katanya.

Senada dengan yang disampaikan RT Jardi, Tokoh masyarakat desa Mekarsari Rabani juga mengatakan bahwa pihaknya berharap agar jalan tersebut segera dibangun.

Kepala Desa Neglasari Tating Sutiana bersama Prades saat meninjau jalan penghubung Desa Neglasari dan Desa Mekarsari


“Kami menginginkan jalan tersebut untuk diperbaiki karena menjadi akses untuk warga Desa Mekarsari ke Desa Neglasari,” katanya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Neglasari, Tating Sutiana juga menuturkan bahwa jalan penghubung antara Desa Neglasari dan Desa Mekarsari kondisinya rusak berat dan butuh bantuan untuk pembangunan dari Kementerian Desa (Kemendes).

“Kurang lebih dua kilo meter jalan penghubung Desa Neglasari dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber saat ini kondisinya rusak berat. Dan ini merupakan akses ke pertanian dan perkebunan warga di dua Desa, yaitu Desa Neglasari dan Desa Mekarsari,” kata Tating Sutiana kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kades Neglasari, manfaat dari pada Jalan Usaha Tani atau jalan Perkebunan itu adalah untuk mempermudah mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, atau sebaliknya mengangkut hasil produksi pertanian dari lahan. Pembangunan Jalan Usaha Tani atau perkebunan ini menjadi salah satu pembangunan yang prioritas.

Prangkat Desa Neglasari Endi bersama temanya saat mengecek kondisi jalan Soreang Desa Neglasari yang menghubungkan ke Desa Mekarsari


“Untuk itu lanjut Kades Neglasari, kami dari pemerintah Desa Neglasari memohon kepada Kementerian Desa (Kemendes) agar bisa membantu untuk membangun jalan ini, agar masyarakat di dua Desa bisa lancar dalam usaha nya baik di bidang pertanian dan juga perkebunan,” ujar Tating Sutisna.

Prangkat Desa (Prades) Neglasari Endi juga menuturkan bahwa jalan penghubung antara Desa Neglasari dan Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber butuh bantuan dibangun

“Iya kang, apa yang disampaikan tadi oleh pak Kepala Desa itu benar. Seperti yang bisa akang (awak media-red) lihat bahwa jalan ini tepatnya di Kampung/Blok Soreang penghubung dua Desa kondisinya sangat rusak berat,” katanya.

Dan selain menjadi penghubung dua Desa, lanjut Hendi, jalan ini juga yang menjadi akses ke pertanian dan perkebunan oleh warga di Desa Neglasari dan Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber.

(Cup)

Calon Kades Lempuyang dan Kopo Meninggal Dunia, Panitia Pilkades Buka Pendaftaran Ulang

By On Jumat, September 03, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Serang Tahun 2021 mengulang kembali tahapan Pilkades Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara dan Desa Kopo, Kecamatan Kopo, lantaran dua Calon Kepala Desa (Kades) di dua desa tersebut meninggal dunia, sehingga menyisakan calon tunggal. 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaa Pilkades.

“Ada beberapa perubahan, terutama Pasal 53 yang berkaitan dengan calon yang meninggal dunia dan calonya tinggal satu. Kejadian seperti itu terjadi di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, dan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo,” ujar Nanang.

Hal itu disampaikan Nanang usai rapat sosialisasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang kepada Panitia Kecamatan di Aula KH Syam'un Setda Kabupaten Serang Jumat, 03 September 2021.

Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, sosialisasi perubahan Perbup tersebut disampaikan kepada panitia tingkat kecamatan, panitia desa, dan panitia pengawas (Panwas). 

Kata dia, hari Senin 6 September 2021 panitia kecamatan melakukan sosialisasi kepada Muspika dan Tokoh Masyarakat. 

“Nanti panitia desa membuka pendaftaran baru, siapapun bisa mendaftar, cuma waktunya hanya dua hari, tanggal 8 sampai tanggal 9 Agustus,” kata Rudi. 

Sedangkan untuk pemenuhan berkas persyaratan selama tujuh hari setelan pendaftaran ditutup.

“Untuk calon yang sudah ditetapkan tidak usah mendaftar lagi, karena pembukaan pendaftaran tidak menggugurkan tahapan bagi calon yang sudah berjalan. Nanti gabung sama calon yang baru pada saat pengundian nomor urut,” tuturnya. 

Namun jika setelah dilakukan pembukaan pendaftaran ulang tidak ada warga yang mendaftar, maka seluruh tahapan Pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo dihentikan dan akan diikutsertakan pada Pilkades Serentak Tahun 2023. 

“Kalau semua tahapan Pilkades di Desa Lempuyang dan di Desa Kopo ini selesai, maka pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan bersamaan dengan desa-desa yang lain. Untuk pelaksanaan Pilkades belum ada info lagi,” katanya. 

Berikut tahapan lengkap Pilkades Lempuyang dan Kopo :

• 03 September 2021, Sosialisasi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek dan Danramil)

• 06 September 20201, Sosialisasi Pilkades kepada Kepala Desa/Pj Kepala Desa, BPD, dan LKD

• 07 September 2021, pengumuman pendaftara Balon Kades selama 1 hari

• 08 September 2021, pendaftaran Balon Kades selama 2 hari. Penyerahan berkas balon Kades dan kelengkapan persyaratan administrasi balon kades 10 (hari kerja), mulau tanggal 08 sampai 21 September 2021.

• Pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan administrasi Balon Kades bersama panitia pengawas 13 hari kerja, mulai tangga 08 sampai 24 September 2021.

• 25 September 2021, Rapat Pleno penetapan Balon Kades yang memenuhi administrasi 

• 27 September 2021, penyampaian laporan hasil seleksi administrasi Balon Kades dari panitia pemilihan desa kepada pemilihan kecamatan

• 28 September 2021, penyampaian laporan hasil seleksi administrasi Balon Kades dari panitia pemilihan kecamatan kepada pemilihan kabupaten. Seleksi tertulis Balon Kades. Penerimaan berkas permohonan seleksi tertulis Balon Kades dari panitia pemilihan Kecamatan.

• 29 September 2021, pelaksanaan seleksi tertulis. Penyampaian laporan hasil seleksi tertulis kepada panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan desa.

• 30 September 2021, penetapan Balon Kades menjadi Calon Kades dan pengundian nomor urut.

• 01 Oktober 2021, pengumuman Calon Kepala Desa.

• 04 sampai 08 Oktober 2021, pencetakan surat suara selama 5 hari.

• 11 Oktober 2021 sampai 13 Oktober 2021 kampanye secara virtual 3 hari. Pengawasan pelaksanaan kampanye. (*/red)

Ucapan Selamat Ketua MOI, Kepada Ketua APDESI Terpilih Kabupaten Serang

By On Senin, November 28, 2022

  


SERANG, KabarViral79.Com - Pelaksanaan pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Serang Provinsi Banten baru saja usai yang mana sebelumnya telah digelar pada acara Musyawarah Cabang (Muscab) IV dalam memilih ketua yang baru bertempat di Hotel Puri Kayana, Kota Serang pada Rabu (29/6/2022), yang sekaligus telah dihadiri H. Andika Hazrumy, sekaligus Hj.Ratu Tatu Chasanah.

Pada Muscab itu, M. Maulidin Anwar, jadi pemenang usai mengantongi 23 suara, sedangkan pesaingnya Masita Roni Saputra, yang merupakan Kepala Desa Bunihara, Kecamatan Anyer, hanya memperoleh delapan suara, sehingga secara terpilih M. Maulidin Anwar pun menggantikan ketua DPC Apdesi Kabupaten Serang yang lama yakni Santibi, yang sudah habis masa jabatannya dan sudah tidak menjadi kepala desa lagi.

Selain banyak nya ucapan selamat yang datang dan diberikan oleh para Kepala Desa se-Kabupaten Serang, Ucapan selamat juga telah datang dan disampaikan oleh Ketua DPW MOI (media online indonesia) Provinsi Banten beserta seluruh jajaran pengurus DPC di masing-masing wilayah Kabupaten-Kota, Senin, (28-11-2022).

Diketahui juga bahwa dalam acara pelaksanaan pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Serang pada beberapa waktu lalu bertempat di Hotel Puri Kayana Kota Serang, suara terbanyak itu telah diberikan kepada M. Maulidin Anwar, yang juga diketahui selaku Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Selamat kepada Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Cinangka M. Maulidin Anwar, selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang terpilih.

Semoga amanah dan dapat mengemban tugas sebagai penyambung lidah rakyat khususnya bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Serang untuk sebuah sinergitas,”

Kata Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Banten, beserta seluruh jajaran pengurus DPC di masing-masing wilayah Kabupaten-Kota, tandasnya.

M.Gustiawan Rengga, selaku Ketua MOI juga mengajak kepada Ketua APDESI Terpilih Kabupaten Serang yang baru saja terpilih untuk bisa kembali bergandeng tangan bersama seluruh masyarakat di Desanya tanpa terkecuali.

“Kontestasi sudah selesai, kami berharap para rekan-rekan kades se-kabupaten serang yang terdiri dari 226 Desa dan 29 Kecamatan se-kabupaten serang semua dapat merangkul dan lebih menunjukkan bahwa Kabupaten Serang akan lebih Maju dan bangkit untuk bersama membangun Desa,”

Sebab dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah, bahwa pemerintahan Desa adalah gerbang awal pelayanan masyarakat, ungkap Ketua DPW MOI Provinsi Banten.

Kemudian sebagai informasi, dan bahwa sehubungan pelantikan Ketua APDESI Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 mendatang, semoga dalam pelaksanaan nanti berjalan lancar dan sukses selalu buat seluruh Kepala Desa se-kabupaten serang, khususnya untuk Ketua Terpilih APDESI Kabupaten Serang Anwar Mauludin, yang juga diketahui selaku Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, periode 2022-2027.

Dikesempatan terpisah, saat dihubungi dan dikonfirmasi terkait akan diselenggarakannya Pelantikan Ketua APDESI Kabupaten Serang M. Maulidin Anwar, dirinya membenarkan.

"Iya Benar, pada hari Sabtu nanti tepatnya Tanggal 03-12-2022 kita akan melaksanakan acara pelantikan Ketua APDESI Kabupaten Serang beserta struktur pengurusan lainnya, mohon Do'a dan dukungan dari masyarakat serta seluruh stakeholder instansi terkait pemerintah maupun swasta, semoga kabupaten serang kedepannya akan menjadi Kabupaten yang lebih baik, maju dan berkembang dari segala aspek," tutur Anwar.

Dalam hal ini, selaku Ketua APDESI terpilih berharap penuh untuk segala bentuk dukungan dan kerjasama dari semua, terlebih dari para Kepala Desa se-kabupaten serang," imbuhnya.

Sebab tanpa adanya itu semua, saya bukan apa apa dan tidak akan bisa berbuat yang terbaik untuk kita semua, pungkasnya.

"Untuk kedepannya Kami, Ketua APDESI Kabupaten Serang yang dalam hal ini selaku mewakili rekan Kades se-kabupaten serang Banten.

“Mari bersama mendorong dan mendukung untuk kemajuan Kabupaten Serang lebih Maju,”harapnya

Terlebih untuk mitra ormas maupun wartawan, mari bersama kita bahu membahu untuk melakukan yang terbaik, seperti dengan sebuah Motto

"Menuju Digitalisasi Desa Se-kabupaten Serang," Tutupnya.

Tragis, Oknum Pengacara Jadi Backing Kepala Desa Walikukun

By On Sabtu, September 05, 2020





SERANG, Kabarviral79.com. Sungguh tragis. Ternyata realita telah membuktikan bahwa kebenaran akan kalah dengan kekuasaan dan kepentingan dalam tanda (" ").



Pasalnya, di beberapa media online beredar pemberitaan yang mengangkat hasil liputan di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten.



Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 Desa Walikukun menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp. 600  ribu untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Menurut pengakuan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang membenarkan bahwa ada pungutan Rp. 50 ribu/ KMP.
Pemberitahuan pungutan ini disampaikan kepada warga yang menerima BST. Ketika RT membagikan surat panggilan pada malam hari.
Esok hari BST dibagikan Kepada Masing-masing KPM dengan nominal Rp 600 ribu Rupiah.



Kemudian malam harinya Oknum RT kembali ke rumah masing-masing KPM untuk melakukan meminta uang Rp. 50 ribu kepada KPM dengan alibi iuran untuk membantu Desa dalam rangka program kampung bersih dan aman yang mana uang iuran tsb untuk mendirikan pos pos keamanan. Pengakuan RT kepada wartawan.



Dengan adanya pemberitaan atas dugaan pungli uang BST di Desa Walikukun yang beredar si media online, maka Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman melayangkan surat undangan kepada awak media yang menerbitkan berita itu untuk melakukan klarifikasi pada hari Jum'at pukul 14.00 wib di aula Desa Walikukun Kecamatan Carenang.



Setibanya rekan rekan wartawan, ketua dan bendahara Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di tempat acara sudah hadir Kepala Desa perangkat Desa, dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD), Camat Carenang, Kapolsek dan Babinmas Carenang juga Pengacara yang sengaja didatangkan oleh pihak Desa Walikukun.



Sungguh diluar prediksi, karena dalam isi undangan bunyinya klarifikasi terkait pemberitaan, namun suasana yang terjadi diforum itu rekan wartawan dan ketua Perwast diperlakukan seperti sidang di pengadilan atau kepolisian mengintrogasi pelaku. Oleh pengacara  Irpan Aziz Abdillah.



Sehingga kontek dari pertemuan untuk klarifikasi pemberitaan berubah dan  yang ada seorang pengacara menghakimi wartawan.



Rahkmat Suryadi, Ketua tim penasehat hukum Perwast sangat menyayangkan hal ini. karena bilamana ada perselisihan tentang pemberitaan bilamana ada pihak yang tidak terima dapat menggunakan hak jawab dengan mengacu kepada Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bila ada pihak yang tidak sependapat atas pemberitaan pers langkah yang ditempuh menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.



Permasalahan adanya dugaan pungutan BST bila itu benar dilakukan tentu ada payung hukum dasar melakukannya.



Bila tidak ada payung hukumnya pungutan tersebut termasuk kategori dugaan pungutan liar (pungli ). Tegas Rahkmat.



Selanjutnya Ubaidillah. selaku tim penasehat hukum perwast menambahkan terkait perilaku kuasa hukum kades walikukun yg menyoal latar belakang pendidikan :
Buat apa memiliki disiplin ilmu, jika tidak peka terhadap pelanggaran pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Buat apa punya latar belakang pendidikan yang tinggi, tetapi tutup mata terhadap penyimpangan prilaku sosial kemayarakatan.




Ketua umum PPWI Wilson Lalengke Angkat Bicara, Terkait Dugaan Tindakan Tendensius Pengacara Kepala desa Walikukun Terhadap Awak Media



Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 50.000 /penerima yang diduga dilakukan pemerintahan desa walikukun, Hingga kepala desa walikukun Asep mengundang para awak media untuk klarifikasi di kantor desa setempat dengan mengundang muspika kecamatan beserta pengacaranya (Irfan azis abdilah), Jumat (04/09/20).



Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut pengacara kepala desa walikukun diduga lakukan tindakan Tendensius Terhadap Wartawan, hingga ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara.



" Oknum pengacara membackup perilaku Kepala desa,
Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, Mau UKW tidak UKW bukan urusan dia itu urusan organisasi " tegas Wilson.



"Bukan tugas dia menanyakan hal itu, dia bukan penyidik, itu cara cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar pasal 18 UU no 40 tahun 1999, dia menghalang-halangi tugas wartawan, menghalang-halangi itu hukuman 2 tahun, Suruh dia belajar undang undang no 40 tahun 1999, jadi pengacara yang benar , bukan jadi pengacara yang backup kejahatan di lapangan " tegas Wilson alumni PPRA-48 lemhanas RI tahun 2012.
(Red)



Haris Ranau Sekretaris Perwast  sangat menyayangkan tindakan dari Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman yang telah melakukan intimidasi terhadap rekan wartawan yang diundang untuk menghadiri acara klarifikasi terkait berita dugaan adanya pungli penyaluran dana BST Covid 19.
Secara mekanisme pemberitaan tentu sudah sesuai dengan proses penerbitan.



Dan tindakan Kades walikukun dengan pengacara Irpan Aziz Abdillah sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 pasal 18 menghalang-halangi kinerja wartawan.



Masih menurut Haris, Irpan selaku pengacara Kades tidak sepatutnya mengintrogasi wartawan atau menghakimi jika tidak berkenan terhadap pemberitaan cukup melakukan somasi atau hak jawab terhadap media yang menerbitkan dengan tetap harus mengedepankan bukti bukti yang benar dan jelas.



Selain itu, setiap pemberita yang diterbitkan didukung dengan hasil liputan wartawan dengan wawancara ke narasumber, audio rekaman dari beberapa narasumber. Tegas Haris.



Terkait kehadiran Pengurus Perwast di undangan kades tentu sudah sesuai dengan koridor organisasi karena Perkumpulan Wartawan Serang Timur merupakan wadah dari wartawan wartawan yang ada di wilayah hukum Serang Timur. Dan wartawan yang menjadi anggota Porwast secara automatis adalah wartwan dari perusahaan media online, cetak dan elektronik. Sudah menjadi kewajiban pengurus Perwast untuk mendampingi anggota anggota yang tergabung Perwast, selain itu pengurus sudah mendapatkan mandat dari pimpinan redaksi (Pimpred) dari masing-masing media yang menerbitkan berita dugaan puling dana BST Covid 19 di Desa Walikukun. (Haris Ranau)