-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

ALIANSI KOTA SERANG AKAN LAYANGKAN SURAT AUDIENSI TERKAIT THM DAN PENGELOLAAN LAPAK DI KAWASAN PASAR RAU

By On Kamis, September 17, 2026

 


SERANG – Aliansi Kota Serang yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Serang.


Audiensi tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) serta pengelolaan dan penataan lapak pedagang di bahu jalan maupun trotoar kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang.


Aliansi menilai, Pasar Rau merupakan salah satu pusat perekonomian masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang, terutama dalam aspek penataan, pengawasan, dan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan masyarakat.


Persoalan keberadaan THM serta pengelolaan lapak pedagang di kawasan Pasar Rau dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketimpangan di tengah masyarakat.


“Kami dari Aliansi Kota Serang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan Pasar Rau, termasuk penataan lapak pedagang dan dugaan aktivitas THM di kawasan tersebut,” ujar perwakilan Aliansi Kota Serang.


Mendorong Transparansi dan Penataan yang Berkeadilan


Aliansi Kota Serang berharap Pemerintah Kota Serang dapat memberikan perhatian terhadap kondisi pedagang kecil yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar kawasan Pasar Rau.


Selain itu, Aliansi juga mendorong adanya kejelasan mengenai kewenangan pengelolaan pasar, mekanisme pemanfaatan kios dan ruko, serta pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.


Menurut Aliansi, penataan kawasan Pasar Rau harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.


Harapan Audiensi Segera Dijadwalkan


Aliansi Kota Serang berharap surat permohonan audiensi yang akan disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.


“Kami sangat berharap audiensi ini dapat diagendakan dalam waktu dekat. Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Kota Serang sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas perwakilan Aliansi.


Aliansi menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola Pasar Rau yang tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Andra Soni: Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Rutinitas, Melainkan Tanggung Jawab Moral

By On Kamis, September 17, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di area PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis, 17 September 2026. 

CILEGON, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa keselamatan transportasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan tanggung jawab moral sekaligus ujung tombak pelayanan publik. 

Oleh karena itu, keselamatan dan konektivitas harus senantiasa dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. 

​Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra saat memimpin Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di area PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis, 17 September 2026. 

​“Satu hal yang sangat mendasar, dalam transportasi, keselamatan tidak pernah boleh menjadi rutinitas administratif terhadap sistem yang kita bangun dan kita awasi. Keselamatan adalah tanggung jawab moral,” tegas Andra Soni. 

​Ia menjabarkan, tanggung jawab tersebut termasuk keberanian insan perhubungan untuk menghentikan operasi ketika keadaan tidak aman, sekaligus harus tanggap mencari alternatif agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tidak terputus. 

​Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra juga menyampaikan duka cita mendalam atas berbagai musibah kecelakaan transportasi yang terjadi belakangan ini. 

Ia menyoroti tantangan berat jajaran perhubungan yang harus siaga merespons berbagai situasi darurat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, erupsi Gunung Anak Krakatau, hingga kecelakaan penerbangan dan pelayaran. 

​Terkait tema Harhubnas 2026, yakni "Menghubungkan Indonesia untuk Masa Depan Lebih Maju", Gubernur Andra menggarisbawahi peran vital transportasi yang lebih dari sekadar urusan infrastruktur. 

Perhubungan berperan penting dalam mempertemukan keluarga, membuka lapangan kerja, membawa bahan pangan, menggerakkan industri, hingga menghadirkan negara sampai ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Terpencil). 

​“Bapak Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan pentingnya konektivitas antara pusat-pusat produksi dan permukiman untuk menurunkan biaya angkut dan biaya logistik, serta memperluas pemerataan pembangunan,” paparnya. 

​Gubernur Andra juga mengingatkan agar transformasi digital di sektor perhubungan berujung pada hasil yang nyata. Pemanfaatan teknologi harus bermuara pada perjalanan yang lebih aman dan sistem logistik yang makin tertib. Baginya, secanggih apa pun teknologi, hal yang terpenting tetaplah kualitas pelayanan publik. 

​Untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta agar pedoman 'Lima Citra Manusia Perhubungan' tidak hanya dihafalkan, tetapi benar-benar diimplementasikan. 

​"Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, tangguh menghadapi tantangan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan harus terlihat dalam cara kita bekerja setiap hari,” ungkapnya. 

​Sebagai langkah konkret, Gubernur Andra mengajak seluruh insan perhubungan di Banten untuk menjadikan bulan September sebagai Bulan Keselamatan Transportasi. 

​“Bulan ini kita canangkan sebagai awal untuk membangun budaya keselamatan yang lebih kuat sepanjang tahun,” pungkasnya. (Welfendry

Gandeng Damkar PT Nikomas, Polsek Cikande Siram Jalan dan Distribusikan Air Bersih

By On Kamis, September 17, 2026

Polsek Cikande gelar aksi kemanusiaan dan penataan lingkungan secara intensif pada Kamis, 17 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Polsek Cikande, Polres Serang, bergerak cepat menanggulangi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan menggelar aksi kemanusiaan dan penataan lingkungan secara intensif pada Kamis, 17 September 2026. 

Selain berkolaborasi dengan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Nikomas Gemilang untuk menyiram jalur utama, Polsek Cikande juga mendistribusikan bantuan 8.000 liter air bersih untuk warga terdampak di Kampung Pasir Mindi, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. 

Penyiraman jalan difokuskan di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta wilayah hukum Polsek Cikande, khususnya di titik-titik pusat aktivitas masyarakat seperti Simpang Ambon, Simpang Modern, Simpang Interchange, Pasar Tambak, hingga Simpang Tambak. 

Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kecelakaan akibat jalan licin berdebu serta meminimalisir polusi udara. 

Sementara itu, penyaluran air bersih disambut antusias oleh warga Kp. Pasir Mindi yang membutuhkan pasokan air segar setelah pemukiman mereka terpapar abu vulkanik. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menegaskan bahwa rangkaian aksi ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengayomi dan membantu masyarakat di situasi darurat. 

"Polsek Cikande hadir, diminta atau tanpa diminta masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Dia berharap, langkah kolaboratif dan bantuan kemanusiaan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga. 

"Semoga kegiatan penyiraman jalan ini dapat meminimalisir polusi udara, serta bantuan air bersih ini bisa membantu memenuhi kebutuhan harian warga Kp. Pasir Mindi pasca sebaran abu vulkanik," tuturnya. 

Petugas juga mengimbau kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat Cikande agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan pernapasan. (*/red)

Keracunan MBG Massal di Jombang: Kepala SPPG Dicopot, Dapur Disetop

By On Kamis, September 17, 2026

SPPG Mangunan milik Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta yang ditutup sementara imbas keracunan massal di Jombang. 

JOMBANG, KabarViral79.ComOperasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta dihentikan sementara (disuspend) buntut 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, Jawa Timur (Jatim), keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tidak hanya itu, Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna juga dicopot. 

"(SPPG Mangunan) Suspend sampai semua persyaratan yang harus dipenuhi terpenuhi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. 

Tidak hanya itu, kata Kusmayanti, pihaknya juga mencopot Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna. 

"Nonaktif bahasa kami ya, dan pastinya Kepala SPPG diganti," tegasnya. 

Kepala SMPN 1 Kabuh, Suprihadiono membenarkan distribusi MBG untuk sekolahnya dihentikan sejak Jumat, 04 September 2026. 

Begitu juga sekolah-sekolah lain penerima MBG dari SPPG Mangunan. 

Selama ini sekolahnya menerima MBG dari dapur tersebut untuk 639 siswa, serta 47 guru dan karyawan. 

"Sejak kejadian itu (keracunan massal), besoknya hari Jumat itu sudah enggak ada, sampai sekarang belum ada. Mungkin SPPG-nya masih belum beroperasi," ucapnya. 

Jika nantinya SPPG Mangunan diizinkan beroperasi kembali, Suprihadiono berharap sudah ada perbaikan mutu untuk mencegah kasus serupa. 

Sehingga MBG yang disalurkan ke para siswa dan guru benar-benar layak dikonsumsi. 

"Kalau memang kami diberi lagi (MBG) ya nanti kami serahkan ke anak-anak. Anak-anak kalau mau ya silakan dimakan, kalau enggak ya enggak usah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, keracunan massal ini baru terbongkar pada Kamis pagi, 03 September 2026. 

Banyak siswa SMPN 1 Kabuh yang mengalami diare di tengah jam pelajaran. Keluhan mereka di antaranya sakit perut, diare, mual, muntah dan pusing. 

Mereka mengalami keracunan setelah menyantap MBG pada Rabu siang, 02 September 2026. 

MBG dari SPPG Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta itu berupa nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli.

Data terbaru yang dirilis Dinas Kesehatan Jombang, total 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh keracunan MBG. 

Dari jumlah itu, 175 siswa dan guru pulih karena melakukan pengobatan secara mandiri pada Rabu, 02 September 2026. 

Sedangkan 85 siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan karena masih sakit perut, diare, pusing, mual dan muntah pada Kamis, 03 September 2026. 

Setiap harinya, SPPG Mangunan menyediakan 2.899 porsi MBG untuk 19 sekolah penerima manfaat. Salah satunya untuk 639 siswa, serta 47 guru dan pegawai SMPN 1 Kabuh. 

Artinya, tidak semua siswa dan guru keracunan setelah memakan MBG tersebut. 

Penyebab keracunan massal ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari SPPG Mangunan. 

Sampel yang diperiksa meliputi nasi putih, udang saus padang, tahu susu, pepaya, serta tumis wortel, sawi putih dan brokoli. 

Termasuk sampel air galon isi ulang yang digunakan memasak MBG. 

Kandungan bakteri e coli di air galon isi ulang tidak terlalu tinggi. 

Kandungan e coli melebihi batas aman justru ditemukan di udang saus padang, yaitu mencapai 120 CFU per Gram. 

Kelebihan e coli di dalam perut para korban selanjutnya menyebabkan sakit perut, mual, muntah, demam, dan diare. 

Tidak hanya itu, nasi pada MBG yang disantap para siswa juga mengandung bacillus cereus, bakteri penyebab keracunan. (*/red)

Total Rp 106,3 Miliar Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

By On Kamis, September 17, 2026

Penampakan uang senilai Rp 106 miliar yang disita KPK dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. (Dok KPK) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Achmad saat Konferensi Pers, Selasa, 15 September 2026. 

Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto. 

Menurut Achmad, temuan terbanyak berada di rumah Arif Sugiyanto dengan koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing. 

Uang yang ditemukan berupa pecahan rupiah sebanyak Rp 31,86 miliar. 

Kemudian ada juga pecahan dollar Amerika Serikat senilai 2.611.500 USD. pecahan dollar Singapura 1.974.500 SGD. 

Kemudian ada juga pecahan 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Sedangkan di rumah Rizal Pahlevi, KPK menyita Rp 896 juta, dari rumah ZNM Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung senilai Rp 49,5 juta. 

Adapun kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Sebagian tanah disebut bermasalah dengan ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. 

Masalah ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka Erwin untuk memasang fee sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar. 

KPK juga mengungkap ada banyak penerimaan lainnya terkait gratifikasi dan mutasi promosi jabatan pelayanan pertanahan di ATR/BPN. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

Mereka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Lalu ada Fahd El Fouz pihak swasta diduga kepercayaan Nusron Wahid, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin selaku pihak swasta orang kepercayaan Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta kepercayaan Nusron Wahid. 

Pihak Adrianto dan Rizal Pahlevi dikenakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Sementara sisanya disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK

By On Kamis, September 17, 2026

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an. 

Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017. 

Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi. 

Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018). 

Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. 

Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. 

Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum. 

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa  15 September 2026. 

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya. 

Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. 

Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. 

Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara. 

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas. 

Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi. 

Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. 

Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017. 

Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah. 

Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)

Belasan Siswa SMA Negeri 1 Kuala Bireuen Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG

By On Kamis, September 17, 2026

Siswa SMA Negeri 1 Kuala Bireuen mengalami keluhan mual dan menjalani penanganan medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen pasca mengonsumsi makanan program MBG, Kamis, 17 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Belasan siswa SMA Negeri 1 Kuala Bireuen mengalami keluhan mual dan menjalani penanganan medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis, 17 September 2026. 

Kepala SMA Negeri 1 Kuala Bireuen, Nurul Aini, S.Pd., M.A.P., mengatakan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 10.10 WIB saat jam istirahat sekolah. 

Menurut Nurul Aini, informasi awal diterima pihak sekolah setelah siswa menemukan belatung pada olahan daging ayam yang disajikan dalam paket MBG. 

Selain itu, makanan tersebut disebut mengeluarkan aroma tidak sedap. 

"Pada saat itu ditemukan belatung pada daging ayam dan tercium aroma tidak sedap dari makanan yang disajikan," ujar Nurul Aini kepada wartawan, Kamis, 17 September 2026. 

Tak lama kemudian, sejumlah siswa mulai mengeluhkan mual dan melapor kepada guru yang bertugas di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Pihak sekolah sempat memberikan pertolongan pertama. 

Namun, jumlah siswa yang mengalami keluhan serupa terus bertambah sehingga penanganan di sekolah tidak lagi mencukupi. 

Para guru kemudian mengevakuasi siswa menggunakan kendaraan sekolah dan kendaraan pribadi menuju fasilitas kesehatan. 

Adapun menu MBG yang dibagikan kepada siswa terdiri atas nasi, tahu goreng, ayam kecap, dan semangka. 

Nurul Aini mengatakan seluruh siswa yang mengalami keluhan telah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Fauziah Bireuen. 

Pihak sekolah juga akan memperketat pemeriksaan makanan yang diterima sebelum dibagikan kepada siswa sebagai langkah antisipasi. 

"Kami akan memperketat pemeriksaan dan melakukan re-check terhadap setiap makanan yang diterima sebelum dibagikan kepada para siswa," katanya. 

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti keluhan yang dialami para siswa belum dapat dipastikan. 

Penentuan penyebab masih menunggu hasil pemeriksaan medis serta penelusuran terhadap makanan MBG yang dikonsumsi para siswa. 

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyedia MBG dan instansi terkait mengenai kejadian tersebut. (Joniful Bahri)

Dua Titik Dugaan Sabung Ayam Muncul di Lumajang, Polsek Tempeh dan Sukodono Diminta Cek Lokasi

By On Kamis, September 17, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, KabarViral79.ComDugaan aktivitas sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan kegiatan yang diduga berkaitan dengan sabung ayam di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sukodono, Kamis, 17 September 2026. 

Salah satu titik yang disebut berada di sekitar Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. 

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi kegiatan sebelumnya berada di wilayah Desa Tempeh, namun belakangan diduga bergeser ke wilayah desa tetangga. 

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga disebut berada di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. 

Dengan adanya informasi mengenai dua titik tersebut, masyarakat meminta aparat kepolisian tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sabung ayam. 

Sorotan semakin menguat karena kegiatan tersebut, berdasarkan informasi warga, diduga melibatkan sejumlah orang dan berlangsung di sebuah tempat yang terlihat seperti arena berkumpul. 

Foto yang diterima redaksi juga memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam sebuah bangunan semi-permanen. 

Namun, keberadaan orang-orang dalam foto tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian atau sabung ayam, sehingga diperlukan verifikasi langsung dari aparat. 

Masyarakat berharap Polsek Tempeh melakukan pengecekan terhadap informasi di wilayah Kecamatan Tempeh, sementara informasi mengenai Desa Dawuhan Lor dapat menjadi perhatian Polsek Sukodono sesuai wilayah hukumnya. 

Jika ditemukan unsur perjudian, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. 

Pasal 426 mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. 

Karena itu, informasi mengenai dugaan sabung ayam di dua wilayah tersebut patut menjadi perhatian aparat untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk apakah terdapat unsur taruhan, penyelenggara, maupun aktivitas lain yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian. 

Hingga rilisan ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi aparat penegak hukum. 

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak yang disebut dalam informasi, untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara proporsional. (*/red)

Kejari Siap Tindak Lanjuti Aduan KEMAS dan DPD KNPI Pandeglang Terkait Dugaan Pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja

By On Kamis, September 17, 2026

 



Pandeglang – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, melakukan audiensi dan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pembayaran PBB-P2 masyarakat selama beberapa tahun serta dugaan adanya pemungutan pembayaran yang melebihi nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat.


Sebelumnya, KEMAS bersama DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Senin, 14 September 2026.


Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pengaduan yang disampaikan masyarakat dan organisasi kepemudaan. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berterima kasih atas aduan yang disampaikan masyarakat dan teman-teman DPD KNPI Pandeglang. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPD hingga Bapenda Pandeglang, serta melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi, yaitu Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Surayadi.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Pandeglang akan menugaskan jajaran terkait untuk mengawal proses penanganan pengaduan tersebut serta melengkapi informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.


“Kami mengapresiasi kedatangan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam rangka silaturahmi dan audiensi ini. Kami akan segera menugaskan jajaran Kejari Pandeglang untuk mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, KEMAS, dan KNPI.


“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta seluruh jajaran. Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel. Ini menjadi bagian dari cita-cita kami sebagai pemuda dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pandeglang agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” kata Saepudin.


Menurut Saepudin, pernyataan Kejari Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan tersebut menjadi respons positif bagi masyarakat.


“Kami mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terbuka dalam menerima aduan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Khususnya terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang. Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta fakta,” ujarnya.


Saepudin menegaskan, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang bersama KEMAS akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.


“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan terus berada pada garis perjuangan untuk masyarakat, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.


Di tempat yang sama, Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan.


“Kami mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang. Kami akan tetap mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusuf.


Yusuf berharap proses tindak lanjut dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta yang ada.


“Kami berharap proses tindak lanjut ini dapat berjalan secara objektif berdasarkan data dan fakta. Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga wajar apabila mereka ingin mengetahui kejelasan mengenai pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut,” lanjutnya.


KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, hingga proses tindak lanjut dari pihak berwenang memperoleh kejelasan.


Mereka juga berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun terkait rencana aksi lanjutan, KEMAS dan DPD KNPI menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya apabila tidak terdapat kejelasan dalam proses penanganan pengaduan tersebut, termasuk kemungkinan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda di Bireuen Diduga Bakar Rumah Orang Tua Gegara Minta Rp 200 Ribu

By On Rabu, September 16, 2026

Satu unit rumah milik Zakaria A Rahman warga Desa Buket Dalam, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen ludes terbakar, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Seorang pemuda berinisial ZU (25), warga Desa Buket Dalam, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, diamankan polisi setelah diduga membakar rumah orang tua kandungnya, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Peristiwa tersebut diduga dipicu permintaan uang sebesar Rp 200 ribu kepada ibunya, Mursyidah Yusuf (43). Karena tidak memiliki uang, terjadi pertengkaran antara ZU dengan kedua orang tuanya, Zakaria A Rahman (45) dan Mursyidah. 

Dalam kondisi emosi, ZU diduga membakar tumpukan pakaian di ruang makan setelah sebelumnya mengancam akan membakar rumah. Api kemudian dengan cepat menjalar hingga menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya. 

Saat warga berupaya membantu memadamkan api, ZU disebut berdiri di depan rumah sambil membawa parang dan mengancam warga agar tidak mendekat. Warga kemudian meminta bantuan aparat kepolisian. 

Petugas pemadam kebakaran tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.15 WIB setelah empat armada dikerahkan. 

Sementara itu, saat polisi tiba di lokasi, ZU sempat berusaha melarikan diri dengan membawa dua tas ransel. Ia akhirnya berhasil diamankan setelah dikejar personel kepolisian, Posramil Kuta Blang, dan warga. 

Akibat kebakaran tersebut, rumah milik Zakaria yang terdiri dari konstruksi beton dan kayu ludes terbakar. 

Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 80 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

ZU telah dibawa ke Mapolsek Kuta Blang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Joniful Bahri)

THM DIDUGA SEMAKIN MENJAMUR DI PASAR RAU, SEJUMLAH ELEMEN MASYARAKAT PERTANYAKAN KINERJA OPD TERKAIT

By On Rabu, September 16, 2026

 



Danny Pratama: Jangan Hanya Tertibkan Pedagang Kecil, Pengawasan Ruko yang Dijadikan Tempat Hiburan Juga Harus Dilakukan


SERANG, BANTEN – Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, menyusul dugaan semakin maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.


Pasar Rau diketahui merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Serang. Kondisi sejumlah ruko yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam pun menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pengawasan, penataan, dan legalitas pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut.


TUGAS DISPERINDAGKOP DIPERTANYAKAN


Aktivis Banten, Danny Pratama, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Rau yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang.


> “Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat ruko-ruko di kawasan Pasar Rau yang digunakan sebagai tempat hiburan malam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Kami mempertanyakan sejauh mana tugas dan tanggung jawab Disperindagkop dalam mengelola serta menata kawasan pasar tersebut,” ujar Danny.




Danny menegaskan, penataan pasar seharusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil yang berjualan sayur-mayur di pinggir jalan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan ruko yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.


> “Jangan sampai penertiban hanya menyasar pedagang kecil yang mencari nafkah di pinggir jalan. Ruko-ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan juga harus diperiksa legalitas dan peruntukannya. Semua harus ditangani secara adil dan sesuai aturan,” tegasnya.




LSM GEGER BANTEN SOROT SIKAP PEMKOT SERANG


Sementara itu, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan Pasar Rau.


Arul menilai, Pemerintah Kota Serang perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap dugaan maraknya THM di kawasan tersebut.


> “Kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini terus dibiarkan. Pemerintah Kota Serang jangan sampai terkesan diam dan tutup mata terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau. Kami meminta adanya langkah konkret dan transparansi dari OPD terkait,” ujar Arul.




Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di kawasan Pasar Rau berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.


APRESIASI KETUA DPRD KOTA SERANG


Di sisi lain, Danny Pratama mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang turut melakukan kegiatan peninjauan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, termasuk kawasan Pasar Rau.


Danny menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan THM merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.


> “Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang telah melakukan kegiatan di sejumlah THM, termasuk di kawasan Pasar Rau. Namun, dalam upaya mengatasi persoalan THM di Pasar Induk Rau, diperlukan kerja sama yang serius antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Danny.




Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, OPD terkait, DPRD, dan masyarakat.


PEMERINTAH DIMINTA TIDAK HANYA MENERTIBKAN DI LUAR ASET DAERAH


Danny kembali menyoroti pentingnya peran Disperindagkop dalam penataan kawasan Pasar Rau.


> “Pasar Rau merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Jangan hanya berbicara tentang penertiban hiburan malam di tempat lain, sementara pemanfaatan ruko di kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua sebagai masyarakat Kota Serang,” tegas Danny.




Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pengelolaan kios, ruko, serta legalitas usaha yang beroperasi di kawasan Pasar Rau.


AKAN LAKUKAN TABAYUN DAN AUDIENSI DENGAN OPD TERKAIT


Danny Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Serang akan melakukan tabayun dan meminta pandangan dari tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait mengenai persoalan dugaan maraknya THM di kawasan Pasar Rau.


> “Kami akan melakukan tabayun dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat serta pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan objektif. Jangan sampai terus dibiarkan hingga semakin berkembang tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Danny.




Senada dengan hal tersebut, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten mengatakan bahwa pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan pengawasan kawasan Pasar Rau.


> “Dalam waktu dekat, kami akan mencoba melakukan audiensi dengan OPD terkait. Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan, bagaimana status pengelolaan ruko, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau,” kata Arul.




MINTA PEMKOT SERANG SEGERA BERTINDAK


Sejumlah elemen masyarakat berharap Pemerintah Kota Serang segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau.


Mereka meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak para pelaku usaha.


Masyarakat Kota Serang menanti langkah nyata Pemerintah Kota Serang dalam menata Pasar Rau agar tetap menjadi kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.

Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan

By On Rabu, September 16, 2026

  



Pandeglang — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Laporan tersebut ditempuh setelah para pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, khususnya terkait penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada para peserta investasi.


Para pelapor menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tersebut, masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kuasa Hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”


Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 486 antara lain mengatur perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. 


KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 


Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.


Kuasa Hukum: Kami Percayakan kepada Aparat Penegak Hukum

Haetami, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”


Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antara para pihak, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.


Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., Kuasa Hukum dari PERADI Jakarta Barat.

Tujuh SKPK dan Kecamatan di Bireuen Raih Penghargaan Kinerja 2026

By On Rabu, September 16, 2026

Pemkab Bireuen menyerahkan penghargaan kepada sejumlah SKPK dan kecamatan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan penghargaan kepada sejumlah SKPK dan kecamatan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2026. 

Penghargaan diserahkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SKPK TA 2026 serta Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 September 2026. 

Untuk kategori terbaik pelaporan operator Sitranspor, Terbaik I diraih Dinas Pertanahan, Terbaik II BPBD Bireuen, dan Terbaik III Bappeda Bireuen. 

Sementara tingkat kecamatan, Terbaik I diraih Kecamatan Jeumpa, Terbaik II Kecamatan Peusangan, dan Terbaik III Kecamatan Gandapura. Penghargaan SKPK paling tertib mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Dinas PUPR Bireuen. 

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ahli waris Basri Adam menerima total manfaat Rp197,5 juta, Syahrizal Putra Rp211,5 juta, sedangkan ahli waris Martunis Mahyiddin menerima Rp42 juta. 

Ketua panitia, Musliadi mengatakan, kegiatan diikuti 80 peserta dan bertujuan mengevaluasi capaian realisasi fisik serta merumuskan langkah strategis untuk mencapai target kegiatan SKPK dalam sisa tiga bulan tahun anggaran. 

Sementara itu, dalam sambutan tertulis, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST yang dibacakan Sekda Bireuen, Ismunandar ditegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan. 

"Tetapi juga ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi, kepatuhan aturan dan manfaat bagi masyarakat," sebutnya. 

Bupati juga meminta seluruh SKPK memastikan setiap paket pekerjaan jasa konstruksi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. (Joniful Bahri)

Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

By On Rabu, September 16, 2026

 



Jakarta — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).


Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Namun, keterangan resmi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya.


Di tengah pergantian tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menkeu, termasuk terkait pengawasan perpajakan, restitusi, dan Transfer ke Daerah (TKD).


Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.


“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel, Selasa (15/9/2026).


Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara.


“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.


Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.


Persoalan restitusi memang sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum “ditahan” perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu.


Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi. Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.


Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah.


“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata Carrel.


Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan efisiensi TKD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja, sementara pemerintah juga memantau kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal.


Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan.


“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.


Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber, bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.


Di sisi lain, Purbaya memang sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.


Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam pemeriksaan pajak. Ia mengatakan telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi menurutnya instruksi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya.


Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya dan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi maupun proses hukum.


Sementara itu, setelah dilantik, Suahasil mengatakan mendapat arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program prioritas pemerintah.


Dengan demikian, dugaan mengenai kebijakan fiskal sebagai salah satu faktor pergantian Purbaya masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pemerintah.

Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Situregen, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kerukunan

By On Rabu, September 16, 2026

 

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, saat menghadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, di Masjid Jami' Attunnisa, Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., menghadiri kegiatan Tabligh Akbar dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang digelar di Masjid Jami' Attunnisa, Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Rabu (16/9/2026).


Acara religius ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus DKM, serta ratusan jemaah setempat.


Suasana semakin sejuk dengan lantunan ayat suci Al-Qur'an yang dibawakan oleh Ustazah Cuci Rohayati dari Jakarta, disusul tausiyah keagamaan oleh Mamah Dedeh dan Ustadz Agus Muhaimin.


Di sela-sela kegiatan, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Saya mengajak seluruh jemaah untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari," ujar AKP Acep Komarudin.


Selain aspek spiritual, AKP Acep juga mengimbau masyarakat untuk bahu-membahu menjaga kondusivitas wilayah, mempererat tali silaturahmi, dan menjaga kerukunan antarwarga. 


Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya (hoax).


"Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kedekatan dan kepedulian Polri terhadap kegiatan keagamaan serta masyarakat. 


Kami berharap sinergi dan hubungan silaturahmi dengan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat dapat terus terjaga erat," tambahnya.


Hingga seluruh rangkaian acara selesai, kegiatan Tabligh Akbar berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.


(Cup/Uday)



Partai Loyalis Soeharto, Parsindo Mulai Konsolidasi Memanaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

By On Rabu, September 16, 2026



Jakarta -- Partai Loyalis Bapak HM Soeharto, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mulai konsolidasi memanaskan mesin partai menuju Pemilu 2029. Konsolidasi meliputi Konsolidasi Organisasi, Konsolidasi Program dan Konsolidasi Jaringan.


Partai Parsindo dengan jaringan yang dimiliki, semestinya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dibanding beberapa partai yang diloloskan KPU, data Partai Parsindo bisa dibilang lebih baik. Setelah melakukan gugatan ke Bawaslu hingga PTUN, Partai Parsindo meyakini dijegal karena loyalis Presiden RI ke-2 Panglima Besar Bapak HM.Soeharto


"Namun, meski gagal karena rezim pemerintahan sebelumnya memiliki perbedaan fatsun politik, tetapi Partai Parsindo terus bergerak melakukan konsolidasi senyap. Sebab para loyalis Bapak HM.Soeharto masih banyak," tegas Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM.Jusuf Rizal di Jakarta


Lebih lanjut, menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu, Partai Parsindo sejak dini melakukan konsolidasi guna mempersiapkan data di Sipol KPU berupa pemutakhiran data dan secara simultan melakukan konsolidasi organisasi, program dan jaringan.


Mengingat setelah tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, banyak pengurus yang berpindah partai dan sudah punya jabatan baru. Misalnya, Ketua DPW Partai Parsindo DKI Jakarta, H.Azran sudah menjadi anggota DPD RI dari DKI Jakarta. 


Konsolidasi organisasi guna menata sturuktur kepengurusan dilakukan mulai dari kepengurusan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan (Dewan Pimpinan Daerah). Bagi yang sudah tidak aktif kemudian diganti guna mempersiapkan Munas (Musyawarah Nasional) III


"Jadi kami membuka jaringan baru yang memungkinkan partai politik lain merger untuk sama-sama membesarkan partai. Sudah ada beberapa partai yang tertarik untuk bersinergi dengan Partai Parsindo. Untuk itu bagi  pengurus yang tidak aktif kami revitalisasi," tegas Jusuf Rizal, Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu


Menjawab pertanyaan wartawan tentang prospek Partai Parsindo, Jusuf Rizal optimis Partai Parsindo dengan takline Partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius akan besar dan lolos menjadi peserta Pemilu 2029. Salah satu agenda Partai Parsindo akan mengawal Reformasi 1998, dimana salah satu agenda besarnya adalah berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Menjelang pelaksanaan Munas III, Partai Parsindo akan menjadikan momentum guna menata struktur kepengurusan baru. Dengan demikian, tegas Jusuf Rizal ada energi baru guna memanaskan mesin politik Partai Parsindo menuju Pemilu 2029


Berdasarkan catatan redaksi Partai Parsindo besutan tokoh Madura bertangan dingin, Jusuf Rizal, juga didukung Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra, setelah melalui PTUN didepak dari Partai Berkarya. Tommy pun mengajak gerbongnya bergabung ke Partai Parsindo. Jusuf Rizal merupakan aktivis penggiat anti korupsi.

Kecewa, Hasil Penelitian Kejari Serang Atas Dugaan Korupsi BOP PKBM Serang.  GMAKS Layangkan Surat ke Komjak dan Kejagung RI

By On Selasa, September 15, 2026

  



SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan manipulasi data Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) DAK Non Fisik pada PKBM se-Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023–2025 tidak dapat ditindaklanjuti.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Banten bernomor R-714/M.6.5/Fo.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus.


Dalam surat jawaban tersebut, pihak Kejati Banten menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, laporan pengaduan dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dinyatakan tidak memenuhi indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada hasil laporan yang diterima Kejati Banten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Oleh sebab itu, Perkumpulan GMAKS menyayangkan hasil penelitian dari Kejari Serang yang menjadi rujukan Kejati Banten. Pihak GMAKS menduga laporan yang disampaikan oleh Kejari Serang kepada Kejati Banten tidak mencerminkan kondisi dan fakta yang sebenarnya di lapangan (diduga memberikan laporan tidak akurat).


Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi data peserta didik (Dapodik), rekayasa aset/infrastruktur, hingga dugaan pembiaran oleh pihak terkait demi memperbesar alokasi pencairan dana BOP di sejumlah PKBM se-Kabupaten Serang.


"Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Serang yang diduga memberikan laporan tidak sesuai fakta kepada Kejati Banten, sehingga kasus ini diberhentikan tanpa penelitian yang komprehensif di lapangan," ujar Saeful Bahri.



Sebelumnya, GMAKS resmi melaporkan sejumlah PKBM di Kabupaten Serang—antara lain:

1.  PKBM Bina Warga Padarincang,

2. PKBM Maharani, PKBM Bina Nusantara,

3. PKBM Al Misbach,

4. PKBM Darul Mutiin,

5. PKBM Sumber Daya,

6. PKBM Pelita Bulakan, dan 

7. PKBM Mandiri Bersama

atas dugaan manipulasi data siswa aktif, sarana prasarana, serta indikasi kolusi dalam pengawasan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).


Atas perkembangan ini, GMAKS menyatakan akan telah mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap anggaran pendidikan di Kabupaten Serang.


"Seharusnya laporan Pengaduan dugaan tindak pidana (seperti korupsi) atau laporan masyarakat (Dumas) diajukan langsung ke Kejaksaan maka pelapor berhak menerima informasi atau surat pemberitahuan mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut, tapi kita tidak diberitahukan perkembangannya sejak 2025 tiba-tiba ditutup begitu saja dengan alasan tidak terbukti, padahal fakta dilapangan sudah jelas." Tegas Saeful Bahri

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

By On Selasa, September 15, 2026

 


Jakarta — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9), kembali membuka tabir kelam praktik korupsi di Indonesia. Salah satu figur utama yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA).

Penangkapan Fahd A. Rafiq, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari salah satu menteri terkait, berkaitan erat dengan dugaan suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti berskala besar. Dalam penindakan tersebut, tim KPK turut menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai mata uang rupiah serta valuta asing dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp100 miliar dari kediaman pihak lain yang terlibat, yakni Gus A.

Rekam Jejak Skandal dan Dugaan "Uang Pengamanan" Rp20 Miliar

Penangkapan ini kian mempertegas rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq dalam dunia kejahatan kerah putih (_white-collar crime_). Sebelumnya, publik mengenalnya sebagai terpidana dalam skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012.

Tidak berhenti di situ, nama Fahd juga mencuat dalam skandal korupsi di lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam pengusutan kasus tersebut, Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalirkan "uang pengamanan" rutin setiap bulan sebesar Rp20 miliar kepada oknum petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Karyoto, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Banyaknya jaring skandal yang melibatkan Fahd mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang dilakukannya bukan sekadar tindakan insidental, melainkan sebuah pola kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistemik dan berulang.

Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, yang selama ini konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pimpinan BAPERA tersebut atas rentetan dugaan keterlibatan korupsi, menyambut baik langkah berani KPK.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika seorang pelaku korupsi yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi perbuatan yang sama, statusnya jelas sebagai residivis korupsi. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pribadi yang korup secara mendalam dan tidak memiliki iktikad baik untuk bertobat," tegas Wilson Lalengke, Senin, 14 September 2026 sambil mengisyaratkan bahwa pelaku korupsi berulang layak dihukum mati.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa keberadaan residivis korupsi seperti Fahd A. Rafiq membahayakan tatanan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, PPWI mendesak hakim dan penegak hukum untuk mengganjar Fahd dengan hukuman pidana maksimal tanpa ampun.

"Seseorang yang berulang kali merugikan negara dan merusak moral kebangsaan pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi sosial. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap residivis. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata," lanjutnya.

Perspektif Filosofis: Anatomi Kejahatan Berulang dan Kehancuran Negara

Kejahatan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh seorang tokoh publik menarik untuk dibedah melalui kacamata pemikiran para filsuf dunia. Dalam pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), keadilan adalah kebajikan utama yang menjaga keutuhan negara (_polis_).

Aristoteles menegaskan bahwa seseorang yang terus-menerus melakukan ketidakadilan demi memuaskan keserakahan pribadinya (_pleonexia_) telah merusak harmoni sosial dan kehilangan hakikat kemanusiaannya sebagai _zoon politikon_. Koruptor yang mengulangi perbuatannya secara sadar tidak lagi memiliki komitmen terhadap kebaikan bersama (_bonum commune_).

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) melalui pandangan moralitas _Imperatif Kategoris_ menekankan pentingnya teori keadilan retributif (_retributive justice_). Menurut Kant, hukuman diberikan bukan hanya sebagai alat pencegahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri.

Ketika seorang individu bertindak sebagai residivis, ia secara sadar menjadikan tindak kejahatan sebagai aturan perbuatannya. Dalam pandangan Kantian, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan berulang adalah satu-satunya cara rasional untuk mengembalikan keseimbangan moral masyarakat.

Secara senada, Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _"The Banality of Evil"_ (Kecenderungan Kejahatan yang Menjadi Biasa) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik terjadi ketika seseorang kehilangan kesadaran kritis dan empati moral terhadap sesamanya. Korupsi yang dilakukan berulang kali oleh figur politik memperlihatkan bagaimana kejahatan telah dinormalisasi dalam kesadaran pelaku. Ketika korupsi dianggap sebagai prosedur rutin, bahkan hingga melibatkan setoran 'uang pengamanan' puluhan miliar, maka integritas hukum nasional berada dalam ancaman eksistensial.

Kasus penangkapan Fahd A. Rafiq oleh KPK di BPN Kabupaten Bogor ini harus menjadi titik balik keberanian bagi seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersih, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. (TIM/Red)

Diduga Sopir Mengantuk, Colt Diesel Picu Kecelakaan Beruntun di Jalan Nasional Kutablang

By On Senin, September 14, 2026

Sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kutablang, Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di jalan nasional, kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Colt Diesel Kopdes Merah Putih, satu dump truck tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta dua minibus, yakni Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE dan Daihatsu Ayla BK 1906 AAN. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan diduga dipicu pengemudi Colt Diesel yang mengantuk saat melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. 

"Setiba di lokasi kejadian, pengemudi truk Colt Diesel diduga mengantuk sehingga hilang kendali dan kendaraannya melebar ke kanan jalan,” ujar AKP Irwansyah. 

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, yakni Banda Aceh menuju Medan, melaju dump truck tronton BL 9625 ZA. 

Colt Diesel kemudian bertabrakan dengan dump truck tersebut. Bagian depan samping kanan Colt Diesel mengenai bagian depan samping kanan dump truck tronton. 

Setelah benturan pertama, Colt Diesel kembali menyenggol bagian kanan Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE yang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan hingga kendaraan tersebut terguling. 

Colt Diesel kemudian juga menabrak bagian kanan Daihatsu Ayla BK 1906 AAN yang berada di belakang Xpander Cross. 

Akibat kecelakaan tersebut, satu pengemudi mengalami luka ringan. Sementara tiga pengemudi lainnya dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Kecelakaan itu sempat mengejutkan warga sekitar. Dentuman keras terdengar dari arah jalan raya saat sebagian warga baru bangun untuk bersiap menunaikan salat Subuh. 

Warga yang mendatangi lokasi mendapati Colt Diesel terguling di badan jalan. Sementara tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan dan berada di sekitar lokasi kejadian. 

Saat ini, kecelakaan tersebut telah ditangani jajaran Satlantas Polres Bireuen. Polisi masih melakukan penanganan terhadap kendaraan yang terlibat serta mengumpulkan keterangan dan fakta di lokasi kejadian untuk memastikan penyebab kecelakaan. 

Penyelidikan masih berlangsung guna mengetahui secara pasti rangkaian dan faktor penyebab kecelakaan tersebut. (Joniful Bahri)

Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya Dihentikan, DLHK Banten Temukan Kegiatan di Luar Koordinat Izin

By On Senin, September 14, 2026

  



Pemeriksaan lapangan bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta lintas instansi menemukan penggalian dilakukan di luar batas koordinat yang diizinkan. DLHK menegaskan pengurusan izin baru tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan kegiatan maupun alat pemutihan pelanggaran.


SERANG, 14 September 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menghentikan kegiatan penggalian dan pengambilan material tanah oleh PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Penghentian dilakukan setelah pemeriksaan lapangan pada Sabtu, 12 September 2026, menemukan kegiatan perusahaan berlangsung di luar lokasi dan batas koordinat yang diizinkan.


Pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan dilaksanakan dalam rangka mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Kegiatan melibatkan DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, DPMPTSP Kabupaten Serang, Polres Serang, Camat Kragilan, dan Kepala Desa Kramatjati, melalui pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen perizinan perusahaan.


Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan aktual di lapangan dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki. PT Arka Putra Jaya tercatat memegang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan real estat serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan tanah urug pada lokasi dan batas koordinat tertentu. Namun, penggalian dan pengambilan material justru dilakukan di luar titik koordinat yang diizinkan, sehingga kegiatan di lokasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar perizinan dan harus dihentikan.


DLHK menegaskan perusahaan tidak dapat menjadikan pengajuan atau pengurusan izin baru sebagai dasar meneruskan kegiatan, maupun sebagai bentuk pemutihan atas kegiatan yang telah berjalan. Pelanggaran yang telah terjadi tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengelolaan dan/atau pemulihan lingkungan.

“Kegiatan yang dilakukan di luar batas koordinat izin berarti tidak memiliki dasar perizinan untuk dilanjutkan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan. Izin baru tidak bisa menjadi alat pemutihan atas pelanggaran yang sudah terjadi,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi hasil giat.


Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan penggalian dan pembukaan lahan berpotensi menimbulkan perubahan bentang lahan, erosi, sedimentasi, limpasan permukaan, serta gangguan fungsi lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.


Sebagai tindakan pengawasan untuk mencegah perluasan dampak dan penambahan kegiatan penggalian, DLHK menghentikan kegiatan di lokasi. Tindakan itu dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan mengenai paksaan pemerintah berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.



Ke depan, DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait akan menempuh langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi teknis dan administratif secara terpadu terhadap batas koordinat, luas bukaan, volume material, serta dampak lingkungan yang telah terjadi;

2. Penegakan hukum dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan sesuai kewenangan;

3. Pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menanggapi penghentian tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Delly Suhendar, mengapresiasi langkah DLHK dan mendorong agar penindakan berlanjut secara tuntas dan transparan.

“Kami mengapresiasi DLHK yang turun tangan dan menghentikan kegiatan yang menyimpang dari izin. Tetapi ini tidak boleh berhenti di penghentian. DLHK harus membuka dokumen perizinannya, memastikan tidak ada pemutihan, dan menuntaskan sanksi serta pemulihan lingkungan. Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka: izin apa yang sebenarnya dimiliki PT Arka Putra Jaya, siapa penerbitnya, untuk kegiatan apa, pada koordinat mana, dan apakah izin tersebut membolehkan pengambilan serta penjualan material tanah? Kami tidak menuduh; kami meminta transparansi dan penegakan aturan yang konsisten,” ujar Tubagus Delly Suhendar.


Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala DLHK Provinsi Banten menyampaikan bahwa PT Arka Putra Jaya memiliki dua izin. Pertama, SPPL untuk kegiatan real estat perumahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kedua, IUP Penjualan Tanah Urug dari hasil perataan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare sesuai luas yang dimohonkan, yang diterbitkan melalui Dinas ESDM. Namun, kenyataan di lapangan berbeda: ditemukan kegiatan penggalian tambang di luar area yang dimohonkan, dengan luas mencapai kurang lebih 32 hektare.


Selisih yang sangat besar antara luas yang diizinkan (±1,5 hektare) dan bukaan di lapangan (±32 hektare) inilah yang menjadi dasar DLHK menyimpulkan kegiatan telah dilakukan di luar ruang lingkup perizinan dan harus dihentikan.


DLHK Provinsi Banten menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan koordinasi lintas kewenangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kutablang Bireuen

By On Senin, September 14, 2026

Sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Empat unit kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional, kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Colt Diesel Kopdes Merah Putih, satu dump truck tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta dua minibus, masing-masing Mitsubishi Xpander Cross dan Daihatsu Ayla. 

Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu mengejutkan warga sekitar. Dentuman keras terdengar dari arah jalan raya ketika sebagian warga baru bangun untuk bersiap menunaikan salat Subuh. 

Warga yang mendatangi lokasi mendapati truk Colt Diesel terguling di badan jalan. Sementara tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan dan berada di sekitar lokasi kejadian. 

Pengemudi truk Colt Diesel bernomor polisi B 9402 XNZ, Renilda (47), warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, mengalami luka ringan. 

Warga kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi Renilda ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sementara itu, pengemudi dump truck tronton BL 9625 ZA, Hasan Basri (58), warga Desa Bale Panah, Kecamatan Juli, Bireuen, yang mengangkut TBS sawit, dilaporkan tidak mengalami luka serius. Hasan memilih mendapatkan penanganan secara tradisional dari tukang urut. 

Dua pengemudi minibus lainnya juga dilaporkan selamat. Mereka adalah Teuku Muslem (52), warga Desa Blang Ujok, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pengemudi Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE, dan Tomy Zulfiansyah (35), warga Desa Tingkeum, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pengemudi Daihatsu Ayla BK 1906 AAN. 

Akibat kecelakaan tersebut, truk Colt Diesel yang membawa sejumlah barang dan peralatan Koperasi Merah Putih terbalik di tengah badan jalan. Sejumlah barang bawaan, termasuk kursi, berserakan di lokasi. 

Dump truck tronton terperosok ke sisi jalan dengan sebagian muatan sawit berserakan. Sementara Mitsubishi Xpander Cross mengalami kerusakan pada bagian samping kanan. 

Sedangkan Daihatsu Ayla mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. 

Kecelakaan tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di jalan nasional lintasan Medan–Banda Aceh mengalami kemacetan hingga hampir satu jam. 

Kemacetan berangsur terurai setelah personel Satlantas Polres Bireuen yang dipimpin Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution, SE., bersama warga melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kecelakaan serta kronologi lengkap kejadian masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. (Joniful Bahri)

Gubernur Andra Soni Berharap Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Hilang Kontak Diperpanjang

By On Senin, September 14, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Memasuki hari keenam pencarian kapal cepat (speedboat) yang hilang kontak beserta delapan penumpangnya di perairan Selat Sunda, Gubernur Banten, Andra Soni meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mempertimbangkan perpanjangan operasi. 

Permintaan itu diajukan jika lima jurnalis dan tiga kru kapal belum ditemukan hingga batas waktu standar pencarian pada hari ketujuh. 

​Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

​"Saya selaku Gubernur Banten berharap kepada Basarnas, sebagai pemimpin operasi ini, agar kiranya dapat mempertimbangkan harapan-harapan keluarga (lima jurnalis dan tiga kru kapal) dan melihat beberapa potensi temuan hari ini," ujar Gubernur. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Amrad menjelaskan, operasi pencarian pada hari keenam telah mengerahkan 14 unit armada. 

Unsur tersebut meliputi tiga Kapal Republik Indonesia (KRI) dan satu Kapal Angkatan Laut (KAL) dari TNI AL, tiga kapal patroli (KP) Polairud, tiga Kapal Negara (KN) SAR dari Basarnas Banten, Lampung, dan Jakarta, dua perahu karet rigid inflatable boat (RIB) Basarnas, serta dua kapal milik masyarakat. 

​Dalam penyisiran di sejumlah sektor perairan Selat Sunda, Tim SAR gabungan berhasil menemukan beberapa material, di antaranya dua jaket pelampung (life jacket), dua terpal, dan satu galon di lokasi yang berbeda. Namun, seluruh temuan tersebut masih dalam proses identifikasi. 

​“Beberapa (tim) ada yang menemukan material, namun material ini belum terkonfirmasi apakah merupakan bagian dari kapal yang dimaksud,” kata Andra menambahkan. 

​Usai memantau perkembangan di posko, Andra menemui keluarga lima jurnalis, di Hotel Paniisan, Carita. Dalam pertemuan yang penuh haru tersebut, pihak keluarga meminta agar penyisiran juga difokuskan ke wilayah Pulau Sebesi dan memohon agar pencarian tidak dihentikan pada hari ketujuh. 

​Gubernur Andra Soni menyatakan akan segera mengoordinasikan harapan keluarga tersebut dengan Tim SAR. 

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus memberikan dukungan maksimal terhadap operasi kemanusiaan ini, termasuk menjamin dan memantau kondisi kesehatan para keluarga korban di lokasi. 

​“Kami tetap berharap dan memohon doa agar para jurnalis dan kru kapal bisa segera ditemukan dalam keadaan selamat,” tuturnya. 

​Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kapal cepat dan delapan penumpangnya masih belum diketahui. 

Pada hari ketujuh operasi, Basarnas Banten dijadwalkan akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Pemerintah Daerah guna menentukan kelanjutan pencarian. (Welfendry)