-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dari Lapangan Hijau RTH, Mukhlis Bangun Semangat Kebersamaan Lewat Piala Bupati Bireuen

By On Minggu, September 27, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026, Minggu sore, 27 September 2026. 

Pembukaan kejuaraan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) tersebut berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, ditandai dengan tendangan perdana (kick off) oleh Bupati Mukhlis. 

Kejuaraan yang diikuti tim dari 17 kecamatan itu memperebutkan hadiah total Rp 70 juta dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-72 Kabupaten Bireuen Tahun 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengatakan, kejuaraan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan masyarakat. 

“Olahraga mengajarkan banyak hal. Di dalamnya terdapat nilai disiplin, kerja keras, sportivitas, kebersamaan, serta sikap pantang menyerah,” kata Mukhlis. 

Menurutnya, nilai-nilai tersebut penting ditanamkan kepada generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah. 

Laga perdana, Piala Bupati Bireue tim Kecamatan Peusangan Selatan dan Kuala berlangsung alot pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Karena itu, ia mengajak seluruh peserta menjadikan Piala Bupati Bireuen sebagai kesempatan untuk menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. 

“Menang dan kalah merupakan bagian dari sebuah pertandingan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mampu berkompetisi dengan penuh semangat, menghormati lawan, menjaga persaudaraan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan generasi muda,” ujarnya. 

Mukhlis berharap, kejuaraan tersebut dapat menjadi wadah untuk melahirkan bibit-bibit potensial sekaligus mendorong peningkatan prestasi sepak bola di Kabupaten Bireuen. 

Ia juga mengajak masyarakat menjadikan rangkaian HUT Kabupaten Bireuen sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan kecintaan terhadap daerah. 

“Melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT ini, kita berharap masyarakat dapat semakin aktif, sehat, produktif, dan memiliki rasa memiliki terhadap Kabupaten Bireuen,” katanya. 

Bupati Mukhlis turut menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan kejuaraan tersebut. 

“Jaga sportivitas, dan jadikan Piala Bupati Bireuen Tahun 2026 ini sebagai momentum untuk melahirkan semangat dan prestasi baru bagi olahraga Kabupaten Bireuen,” pesannya. (Joniful Bahri)

17 Tim Sepak Bola Kecamatan Berebut Piala Bupati Bireuen di Lapangan RTH

By On Minggu, September 27, 2026

Kadisporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd saat mendampingi Bupati, H. Mukhlis ST dan Wabup, Ir Razuardi Ibrahim ketika pembukaan Piala Bupati Bireuen dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Sebanyak 17 tim sepak bola dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, berjibaku memperebutkan Piala Bupati Bireuen dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Bireuen. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., mengatakan, turnamen sepak bola antarkecamatan tersebut berlangsung mulai 27 September hingga 10 Oktober 2026. 

“Kejuaraan sepak bola antarkecamatan memperebutkan Piala Bupati Bireuen ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-72 Kabupaten Bireuen,” kata Muhammad Al Muttaqin. 

Menurutnya, turnamen diikuti 17 kesebelasan yang masing-masing mewakili kecamatan di Kabupaten Bireuen. Pertandingan menggunakan sistem gugur, sehingga setiap laga menjadi penentu bagi tim untuk melangkah ke babak berikutnya. 

Selain aspek kompetisi, panitia juga menerapkan aturan ketat terkait domisili pemain. Setiap pemain diwajibkan memiliki KTP dari kecamatan yang diwakilinya. 

“Pemain wajib menunjukkan KTP dari kecamatan yang bersangkutan sebagai bukti domisili yang sah. Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari tim mendatangkan pemain dari kecamatan lain,” ujar Muhammad Al Muttaqin. 

Pembukaan turnamen dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Pada laga perdana, kesebelasan Kecamatan Peusangan Selatan dijadwalkan menghadapi Kecamatan Kuala. 

Turnamen tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pemain lokal untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat silaturahmi dan semangat sportivitas antarkecamatan di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Muscab ke-1 PPBNI SATRIA Banten Kota Serang, Rian Terpilih Sebagai Ketua DPC

By On Minggu, September 27, 2026

 


Kota Serang - Organisasi Kemasyarakatan Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Serang resmi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pertama pada, Sabtu (26/9/2026).

 

Acara berlangsung di Hotel Horison-TC UPI Kota Serang, pukul 13.00–16.30 WIB, mengusung tema, "Mari Kita Tingkatkan Profesionalisme Organisasi dalam Mewujudkan Kota Serang Berbudi"

 

Muscab ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penguatan peran strategis organisasi di tengah masyarakat. Hadir jajaran DPP PPBNI, seluruh Ketua dan anggota DPAC se-Kota Serang, serta tamu undangan dari Forkopimda, Polresta Serang Kota Polda Banten, Polsek Serang, Dandim Serang, Danramil 0602/Serang, pimpinan ormas se-Kota Serang, dan tokoh masyarakat. Sementara itu, Walikota Serang serta Kepala Kejaksaan Negeri Serang berhalangan hadir dikarenakan kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

 

"Terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran pengurus, tamu undangan, serta kerja keras seluruh panitia sehingga Muscab pertama ini dapat terlaksana dengan lancar, tertib, dan khidmat," ujar Rian.

 

Ketua Umum PPBNI Satria Banten, Moch. Oyim Munandar Sugriwa, S.E., M.B.A., yang membuka acara didampingi Sekretaris Jenderal Bimo Mahfudz, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan sinergi:

 

"PPBNI Satria Banten lahir dari semangat kebersamaan dan cinta tanah air. Saya tegaskan kepada seluruh kader untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, merawat persaudaraan, dan menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," imbuhnya.

 

Dalam sidang pleno, Tri Febrianto Permana yang akrab disapa Rian ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang untuk masa bakti 2026–2031.

 

"Terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Insya Allah saya akan menjalankan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saya berkomitmen membawa DPC PPBNI Kota Serang menjadi organisasi yang lebih maju, solid, dan sukses," ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa kebersamaan dan solidaritas antaranggota adalah kunci utama agar organisasi senantiasa hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kondusivitas serta membangun Kota Serang yang religius dan bermartabat.

 

"Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten — mari kita wujudkan kemajuan dan kehormatannya bersama!"

Polres Serang Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Serius

By On Minggu, September 27, 2026

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady. 

SERANG, KabarViral79.Com – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di media sosial yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi. 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melaksanakan gelar perkara peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat, 25 September 2026. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara pro justitia guna melengkapi proses penyidikan. 

Kemudian pada Minggu, 27 September 2026, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi. 

AKP Andi menambahkan, pihaknya memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih menyangkut korban yang masih berusia anak. 

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ucapnya. 

Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban anak di media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan kepada korban. 

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas AKP Andi. 

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. ("/red)

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

By On Minggu, September 27, 2026

Petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. 

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis, 24 September 2026,sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. 

Kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. 

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. 

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. 

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum. 

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, Minggu, 27 September 2026. 

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri. 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari empat unit mobil truck tronton, satu buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang; dan satu buah corong. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah. (*/red)

Dilantik Jadi Ketua HKTI Banten, Andra Soni Jadikan Kawasan Sitandu Laboratorium Pertanian

By On Minggu, September 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat dilantik sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Banten periode 2026–2031, di Kawasan Sitandu Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Banten periode 2026–2031. 

Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026, di Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

​Sebagai Ketua baru yang terpilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) HKTI Banten, Andra Sono menegaskan komitmennya untuk mendorong kemajuan sektor pertanian. 

Ia menyebut, keberadaan HKTI harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan para petani. 

​"Saya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya para insan pertanian," ujar Andra Soni. 

​Sebagai Gubernur, Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalankan sejumlah program strategis yang bersinggungan langsung dengan sektor pertanian. Salah satunya adalah pembangunan Jalan Usaha Tani yang bertujuan meningkatkan konektivitas, serta menekan biaya produksi dan distribusi hasil panen. 

​Selain itu, Pemprov Banten juga tengah menggencarkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Sepanjang tahun pertama pelaksanaannya, program ini telah merampungkan 61 ruas jalan desa. 

​"Dampaknya, alhamdulillah, nilai tukar petani kita mengalami peningkatan," ujarnya. 

​Andra Soni juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perdesaan akan terus berlanjut pada 2026. Hal ini merupakan wujud nyata dukungan Pemprov Banten terhadap pemerataan ekonomi yang dimulai dari desa. 

​"Desa adalah tempat kita berasal dan lokasi utama produksi. Apa yang kita konsumsi sehari-hari tumbuh dan dirawat oleh petani di desa," kata dia. 

​Terkait peranan HKTI, Gubernur Andra Soni berencana mengarahkan Kawasan Sitandu seluas 20 hektare sebagai laboratorium pertanian sekaligus ruang inovasi budi daya. 

​"Kawasan ini bisa kita jadikan laboratorium. Banyak insan tani kita yang mampu memproduksi pupuk dan mempraktikkan berbagai metode tanam, semuanya bisa diuji coba di sini," ujarnya.

Dia berharap, kepengurusan HKTI yang baru dapat menjadi wadah solid untuk memajukan petani. 

"Meskipun pengurus tidak semuanya berlatar belakang petani murni, kami berkomitmen kuat mendukung petani Banten agar semakin makmur dan sejahtera," tegasnya. 

​Sementara itu, Ketua Umum HKTI, Sudaryono yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengapresiasi potensi besar pertanian di Banten. 

Ia menilai, tren produktivitas pertanian Banten terus menunjukkan peningkatan dan berhasil membuka banyak lapangan pekerjaan baru. 

​"Banten adalah wilayah yang secara pertanian sangat potensial. Kita bisa melihat, selama sahabat saya, Pak Andra Soni, menjadi gubernur, produktivitas dan peringkat pertanian di Banten terus naik," kata Sudaryono. 

​Sudaryono juga menyoroti pentingnya peningkatan produksi komoditas pangan—seperti beras, jagung, tebu, sayuran, dan buah-buahan—untuk mendukung swasembada nasional. 

Ia menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah memberikan kepastian penyerapan pasar (off-take) bagi hasil panen petani lokal. 

​"Adanya jaminan off-take (jual beli, red) melalui program MBG memberikan efek langsung terhadap perputaran ekonomi di desa-desa," tuturnya. 

​Ia meyakini, program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut mampu memicu lonjakan produktivitas berbagai komoditas pertanian dan peternakan di Banten. 

"Sinergi BGN dengan program MBG-nya ini akan menjadi pemicu utama meningkatnya produktivitas pertanian kita," pungkasnya. (Welfendry)

Polsek Cikande Salurkan 8.000 Liter Air Bersih dan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran untuk Bantu Warga Terdampak Kemarau

By On Minggu, September 27, 2026

Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang melaksanakan Baksos penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polsek Cikande, Polres Serang, kembali turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau di wilayah hukumnya, Sabtu, 26 September 2026. 

Polsek Cikande melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) penyaluran air bersih sekaligus merangkai kegiatan dengan sosialisasi pencegahan kebakaran. 

Kegiatan kemanusiaan diawali dengan penyaluran bantuan air bersih dari Polres Serang melalui Polsek Cikande untuk warga yang mengalami krisis air di Kampung Pinggir Rawa RT 04/01, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande. 

Sebanyak 8.000 liter air bersih didistribusikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air akibat kekeringan musim kemarau. 

Setelah penyaluran air bersih, Polsek Cikande melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi serta pemasangan spanduk imbauan pencegahan kebakaran di Kampung Julang Pandan RT 08/02, Desa Julang, Kecamatan Cikande. 

Dalam kesempatan itu, personel mengimbau warga untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak meninggalkan pembakaran sampah tanpa pengawasan karena kondisi cuaca kering membuat api sangat mudah membesar. 

Warga juga diingatkan untuk segera menghubungi layanan gratis Call Center 110 jika melihat atau mengalami kejadian kebakaran. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta antisipasi bencana kemarau menjadi prioritas utama jajarannya. 

"Krisis air bersih merupakan masalah mendesak yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari warga. Oleh karena itu, kami prioritaskan penyaluran 8.000 liter air bersih ini di Desa Songgom Jaya agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Selain penyaluran air, kata dia, langkah preventif terhadap potensi bencana kebakaran juga tak kalah penting untuk menjaga keselamatan warga. 

"Di saat yang sama, kami juga memasang spanduk imbauan dan melakukan sosialisasi agar warga tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah. Kami berharap aksi sosial dan edukasi ini dapat membantu meringankan beban masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk terus saling menjaga serta tak ragu melapor via layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian," pungkasnya. (*/red)

120 Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Audisi Kang Nong Kabupaten Serang 2026

By On Minggu, September 27, 2026

Disporapar gelar Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menyelenggarakan Audisi Kang Nong Kabupaten Serang Tahun 2026,di Gedung KORPRI Jalan Jendral A Yani Kota Serang, Sabtu, 26 September 2026. 

Sebanyak 120 peserta baik pelajar dan mahasiswa dari 29 kecamatan mengikuti audisi tersebut. 

Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, Audisi Kang Nong Kabupaten Serang digelar setiap dua tahun sekali. Sebelumnya digelar pada Tahun 2024 dan kembali digelar pada Tahun 2026 ini. 

”Kemarin 2024, sekarang kita adakan di tahun 2026 karena untuk mencari duta-duta pariwisata, duta literasi, duta pajak, duta lingkungan hidup, dan sebagainya,” kata Anas kepada wartawan usai membuka audisi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar, Devi Maryati. 

Adapun untuk peserta yang mengikuti Audisi Kang Nong sebanyak 120 orang baik pelajar dan mahasiswa, yang selanjutnya setelah terseleksi tentunya ada karantina dan juga grand final. 

Menurutnya peserta akan mengerucut memilih 10 pasang artinya 10 dari finalis Kang dan 10 dari finalis Nong. 

”Kami berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini bisa membuka semangat tentunya para generasi muda, untuk menunjukkan potensi-potensi terbaik mereka di Audisi Kang Nong Kabupaten Serang,” ujarnya. 

Kendati demikian, Anas mengakui untuk Audisi Kang Nong 2026 berbeda dengan Audisi pada Tahun 2024 lalu lantaran kondisi efisiensi anggaran. Sehingga mulai dari bagaimana mencari potensi-potensi kang nong ini dengan kemampuan terbatas namun dapat tetap terlaksana dengan baik. 

”Mudah-mudahan juga tahun ini kita bisa menghasilkan Kang Nong nanti yang bisa mewakili pemuda pemudi di Kabupaten Serang. Rencana ke depan ada Festival Anyer-Panarukan dan berbagai festival lainnya,” terangnya. 

”Tentunya, Kang Nong ini dibutuhkan nanti untuk menyampaikan promosi-promosi pariwisata dan juga hal-hal lain mungkin yang dapat membantu Kabupaten Serang berkembang lebih maju nantinya,” imbuhnya. 

Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disporapar Kabupaten Serang, Devi Maryati mengatakan, pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang 2026 dibuka tahapan pendaftaran. 

"Juga ada ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan khususnya bagi syarat-syarat untuk mengikuti pemilihan Kang Nong Kabupaten Serang," ujarnya. 

Tahap pendaftaran, kata dia, ada sebanyak 120 peserta yang selanjutnya diadakan tahap 1 untuk mengikuti seleksi administrasi. 

”Nanti juri-juri ditahap ini melakukan seleksi secara administrasi dari syarat-syarat ketentuan yang tadi sudah diberikan ketentuan dari pendaftaran. Setelah tahap 1 seleksi pendaftaran, akan ditentukan yang lolos masuk 50 besar untuk mengikuti audisi tahap dua,” ujarnya. 

Untuk audisi tahap 2, kata Devi, para peserta yang terpilih 50 besar untuk menunjukkan uji bakat dengan menampilkan potensi-potensi yang dimiliki. 

Selanjutnya, setelah penampilan uji bakat akan terseleksi kembali mengerucut menjadi 40 besar atau 20 pasang, selanjutnya dalam rangka untuk memantapkan akan dilaksanakan karantina di salah satu hotel Kecamatan Anyer. 

”Karantina selama dua hari. Akan diberikan pembekalan materi dari sisi psikologi, dari cara melaksanakan table manner atau etika sopan santun. Itu semua nanti akan dibekali di karantina,” terangnya. 

Setelah tahapan karantina, lebih lanjut Devi menerangkan, akan diadakan finalis, yaitu seleksi untuk pemilihan 10 besar untuk Kang dan 10 untuk Nong Kabupaten Serang atau 10 pasang.  

"Untuk grand final masih kita diskusikan untuk tempatnya, karena kita juga melihat kondisi,” tuturnya. (*/red)

Kepala Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Ternyata Dikepalai Istri Tersangka Lampri

By On Minggu, September 27, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto yang digeledah tim penyidik, dikabarkan dipimpin oleh istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti. 

"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti), merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita amplop berisi uang saat menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. 

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi. 

Menurutnya, uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Mojokerto. 

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya. 

Selain amplop, kata Budi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. 

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu: 

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; 

2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz;  

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; 

4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto; 

5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; 

6. Orang kepercayaan Menteri, Muhammad Fakhry; 

7. Orang kepercayaan menteri, Erwin;  

8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi; 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. 

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik. 

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Taufik. 

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kanwil BPN Jatim

By On Minggu, September 27, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim) terkait kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon yang menjerat mantan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang ratusan juta rupiah di lokasi. 

"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik KPK menggeledah area Kanwil BPN Jatim selama 11 jam lamanya. 

Budi mengatakan, uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. 

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tuturnya. 

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; 

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; 

4. Arif Sugiyanto (ARF); 

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); 

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; 

7. Erwin (ERW); 

8. Muhammad Fakhry (MF). 

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

FORTIS Series-II 2026 Hadirkan 231 Kelas Karate, Bawa Semangat “Champion Beyond The Mat”

By On Sabtu, September 26, 2026

 



Jakarta — FORTIS Series II kembali hadir dengan konsep kompetisi yang tidak hanya berfokus pada pertandingan karate, tetapi juga menghadirkan rangkaian festival untuk memperluas ruang kompetisi dan kreativitas peserta.


Konsep tersebut disampaikan dalam konferensi pers FORTIS Series II yang berlangsung di Kantor Media Indoposco, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).


FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026 menghadirkan konsep kompetisi yang tidak hanya berorientasi pada hasil pertandingan di atas tatami.


Mengusung tema “Be The Champion Beyond The Mat”, kejuaraan karate tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13–15 November 2026 di GOR Pertamina Simprug, Jakarta Selatan.


Melalui konsep tersebut, penyelenggara ingin memperluas makna prestasi atlet. Kemenangan tidak hanya dipandang dari posisi di podium, tetapi juga dari pengalaman bertanding, pembentukan karakter, rekam jejak prestasi, serta proses pengembangan atlet.


*Hadiah dan Rekognisi Prestasi Atlet*


Panitia menyiapkan hadiah uang tunai bagi Juara I pada setiap kelas Open sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian para atlet.


Selain penghargaan pertandingan, rekognisi prestasi juga ditempatkan sebagai bagian dari perjalanan kompetitif para karateka.


Menurut keterangan penyelenggara, FORTIS Series-II telah terkurasi di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Batch 14. Penyelenggara juga menyebut sertifikat prestasi peserta dapat menunjang kebutuhan akademik, termasuk dalam proses pendaftaran sekolah melalui jalur prestasi.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari konsep yang diusung FORTIS Series-II, yakni menjadikan pengalaman bertanding sebagai bagian dari rekam jejak atlet, tidak hanya sebagai hasil kompetisi.


Dengan demikian, penyelenggara ingin membawa pesan bahwa perjalanan seorang karateka tidak berhenti ketika pertandingan selesai.


*FORTIS Series-II Usung Konsep Sportainment*


FORTIS Series-II juga memadukan pertandingan karate dengan pendekatan sportainment.


Panitia menyiapkan atmosfer kompetisi melalui format pertandingan, visual, serta pengalaman arena yang dirancang dengan pendekatan profesional dan modern.


Konsep tersebut ditujukan untuk menghadirkan pengalaman yang menarik bagi atlet, pelatih, keluarga, pendukung, komunitas karate, sponsor, maupun masyarakat yang hadir menyaksikan pertandingan.


Atlet tidak hanya ditempatkan sebagai peserta kompetisi, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman sebuah ajang olahraga.


*231 Kelas Open dan Festival*


Dalam penyelenggaraannya, FORTIS Series-II akan mempertandingkan kategori Open dan Festival dengan total hingga 231 kelas pertandingan.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 kelas merupakan kategori Open, sedangkan 129 kelas lainnya masuk kategori Festival.


Penyelenggara menargetkan kejuaraan tersebut diikuti sekitar 1.750 atlet dari berbagai klub, dojo, ranting, dan daerah di Indonesia.


Keragaman peserta diharapkan membuka ruang kompetisi bagi para karateka untuk menguji kemampuan sekaligus mendapatkan pengalaman menghadapi lawan dari berbagai wilayah.


Ketua Pelaksana FORTIS Series-II, Rezandra Osman, sebelumnya menegaskan pentingnya pengalaman bertanding dalam proses pembentukan atlet.


«“FORTIS ingin menjadi ruang kompetisi yang tidak hanya berorientasi pada hasil pertandingan, tetapi juga pembentukan karakter dan pengalaman atlet,” kata Rezandra.»


Semangat tersebut kemudian diterjemahkan melalui pemberian penghargaan, rekognisi prestasi, serta pengemasan pertandingan dengan konsep yang lebih luas.


Panitia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat memberikan pengalaman kompetitif yang bermakna bagi generasi atlet karate.


Bangun Platform Kompetisi dan Pengembangan Atlet


Selain menjadi ajang pertandingan, penyelenggara ingin menjadikan FORTIS Series-II sebagai platform yang mempertemukan aspek kompetisi, pengembangan atlet, serta pengalaman olahraga.


Konsep tersebut diarahkan untuk memberikan ruang bagi karateka dari berbagai daerah untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperluas pengalaman kompetitif mereka.


Pendaftaran peserta berlangsung melalui admcommunity.id mulai 10 September hingga 5 November 2026.


Informasi mengenai kejuaraan juga tersedia melalui Instagram @fortis.karate.championship, TikTok @fortiskaratechampionship, dan YouTube @FortisKarateChampionship.


Peserta juga dapat memperoleh informasi pendaftaran melalui admcommunity.id atau menghubungi Ade Indra melalui nomor kontak yang disediakan panitia.


Dengan konsep tersebut, FORTIS Series-II membawa pesan bahwa perjalanan seorang karateka tidak berakhir ketika pertandingan selesai.


Prestasi di arena menjadi bagian dari proses yang dapat memperkaya pengalaman, rekam jejak, serta perjalanan pengembangan seorang atlet.


Selama tiga hari, GOR Pertamina Simprug, Jakarta Selatan, dijadwalkan menjadi arena bagi karateka dari berbagai daerah untuk menunjukkan kemampuan dan semangat kompetitif mereka.


FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13–15 November 2026 dengan membawa semangat “Be The Champion Beyond The Mat.”

Redam Konflik Horisontal Ormas Madas Nusantara Dukung Penegakan Hukum Kasus Oknum Warga Madura di Indramayu

By On Sabtu, September 26, 2026

 


Jakarta -- Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara guna meredam konflik horisontal mendukung penegakan hukum dalam kasus oknum warga Madura M (31) yang bentrok dengan warga Indramayu Ristono (38) hingga kena sabetan clurit di paha. 


"Ini masalah pribadi. Tidak terkait dengan urusan etnis Madura dan Etnis Indramayu. Sebab ada kelompok masyarakat yang memprovokasi agar masalah kecil digoreng, sehingga menjadi konflik horisontal," tegas Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada wartawan di Jakarta.


Pernyataan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu, disampaikan menjawab pertayaan media tentang sikap Ormas Madas Nusantara terhadap adanya bentrok antara warga Madura (penjag warung Madura) dengan warga Indramayu di kawasan Tikungan Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu sore, 23 September 2026.


Menurut Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, Ormas Madas Nusantara sudah menurunkan Tim kelapangan guna meredam agar tidak menjadi konflik horisontal serta memberikan penjelasan melalui media sosial agar kasus ini tidak digoreng kelompok kepentingan yang dapat menimbulkan

instabilitas.


Masalah konflik antar warga ini bersifat individu dan sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. Malau menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku M warga Madura akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. 


Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pelaku, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. 


Untuk itu pihak kepolisian mengimbau warga sekitar agar tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh isu liar demi menjaga kondusivitas wilayah Rambatan Wetan.


Ormas Madas Nusantara memberi apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang cepat bergerak sehingga tidak menjadi konflik horisontal. Sebagai mitra TNI Polri, Ormas Madas Nusantara mendukung penegakan dalam konteks bentrok warga Madura dengan Warga Indramayu.


Sebagai Ormas yang mewadahi warga Madura di perantauan se-Nusantara dan luar negeri, Madas Nusantara, tutur Jusuf Rizal akan memberikan bantuan advokasi hukum melalui LBH Madas Nusantara, jika dibutuhkan. Madas Nusantara akan memberikan pendampingan hukum agar proses hukum berjalan profesional dan transparan.


Sementara kepada korban, jika diperlukan Ormas Madas Nusantara akan membiayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Madas Nusantara juga akan melakukan mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar kedua belah pihak tidak menyimpan dendam, sehingga gesekan psikologis kedepan tidak terjadi lagi.


Kasusnya sendiri tutur Jusuf Rizal yang memiliki jaringan LSM LIRA dan media di Indramayu, hanuàa sepele. Bermula karena warga Madura mengendarai motor dengan suara  besar. Ditegur warga tidak suka. Kemudian saat bertemu cekcok dan pake sajam hingga korban luka di paha. Kini rersangka sudah ditahan dan korban dirawat di Rumah Sakit.

Penjaga Lapak Solar Diduga Ancam Wartawan, PERWAST Kecam Intimidasi dan Minta Kapolda Banten Usut Tuntas

By On Sabtu, September 26, 2026

Logo PERWAST. 

SERANG, KabarViral79.Com — Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mengecam dugaan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait aktivitas lapak solar yang diduga ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten. 

Kecaman tersebut menyusul beredarnya video pengakuan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lapak. 

Dalam video itu, pria tersebut mengaku mendapat perintah untuk menggebuk wartawan yang datang melakukan konfirmasi, serta menyebut nama Jhon dan Alex. 

PERWAST menilai, dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. 

Kebenaran isi video tersebut selanjutnya diminta untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. 

Ketua PERWAST, Mansar, meminta Kapolda Banten dan jajaran segera menindaklanjuti dugaan tersebut. 

“Kalau benar ada perintah untuk menggebuk wartawan, ini bukan lagi persoalan pemberitaan, tetapi sudah menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Kami meminta Kapolda Banten segera mengusut siapa yang memberikan perintah tersebut,” tegas Mansar melalui keterangan, Jumat, 26 September 2026. 

Mansar menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ancaman atau kekerasan. 

“Jangan menghadapi wartawan dengan ancaman. Gunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya. 

PERWAST juga meminta aparat menelusuri dugaan aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan, termasuk aspek legalitas dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 

PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di wilayah Banten. (*/red)

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp 13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

By On Jumat, September 25, 2026

Pemkab Bireuen mengalokasikan anggaran Rp 13,6 miliar untuk membayar gaji PPPK PW dalam APBK-Perubahan 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp 13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan 2026. 

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, Jumat, 25 September 2026 mengatakan, pengalokasian gaji untuk PPPK PW tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Bireuen, H. Mukhlis terhadap PPPK PW. 

Menurut Bupati, PPPK PW merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Muhajir Juli menjelaskan, sebelumnya sebanyak 3.745 orang PPPK PW belum dapat dibayarkan jasa atau gajinya. Hal tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan Bupati Bireuen sebagai bentuk perhatian atas jaminan kesejahteraan pegawai. 

Setiap PPPK PW yang sebelumnya berpenghasilan nol rupiah akan menerima gaji Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan. 

Selain itu anggaran Rp 13,6 milyar lebih tersebut juga dialokasikan untuk membayar gaji 369 PPPK PW yang alokasi gaji sebelumnya belum penuh dianggarkan 12 bulan. 

Jadi nantinya semua PPPK PW akan menerima pembayaran jasa atau gaji untuk 12 bulan penuh. Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan setelah APBK Perubahan disahkan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) selesai. 

“Saat ini alokasi anggaran untuk PPPK PW sudah masuk dalam rancangan APBK-P 2026,” ujar Muhajir. 

Pengalokasian gaji untuk PPPK PW ini adalah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Bireuen terhadap para PPPK PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi pada bidang pekerjaan masing-masing. 

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati Bireuen terhadap kontribusi PPPK PW, sekaligus menunjukkan peran PPPK PW dalam menjalankan pekerjaan di lingkungan Pemkab Bireuen tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. (Joniful Bahri)

Kepala SMPN 02 Bermani Ilir Sebut Revitalisasi Akan Didampingi Kejari, Ruang Kontrol Pers dan Masyarakat Dipertanyakan

By On Jumat, September 25, 2026



KEPAHIANG — kabarviral79.com  Polemik pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 02 Bermani Ilir kembali bergulir.


Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai pelaksanaan pekerjaan senilai sekitar Rp656,9 juta, termasuk persoalan pengawasan, tenaga kerja, penerapan K3 dan dugaan minimnya peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kini muncul informasi baru ketika wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.


Alih-alih memberikan penjelasan langsung terkait sejumlah pertanyaan jurnalistik, kepala SMPN 02 Bermani Ilir mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyatakan:


«“Kami baru selesai dari shearing sama Kasi Pidsus, Datun dan Kejari. Mengenai revitalisasi hak jawab kami akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari. Jadi silahkan koordinasi dengan mereka.”»


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Apa yang dimaksud dengan “hak jawab akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari”?


Apakah Kejaksaan Negeri Kepahiang memang secara resmi mengambil alih komunikasi atau hak jawab pihak sekolah dalam pemberitaan mengenai revitalisasi? Ataukah pernyataan tersebut semata-mata berarti pihak sekolah meminta pendampingan hukum?


Dua hal tersebut tentu berbeda dan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir di tengah masyarakat.


Persoalan Baru: Apakah Pers Tidak Boleh Bertanya?


Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting.


Apakah wartawan dan masyarakat tidak boleh melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran negara hanya karena sebuah kegiatan kemudian mendapat pendampingan atau perhatian aparat penegak hukum?


Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN. Karena itu, pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan publik secara prinsip tidak berada di ruang tertutup.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 4 juga menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 6 memberikan fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Bahkan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik, termasuk ketika wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dari narasumber.


Artinya, konfirmasi bukanlah vonis.


Pertanyaan wartawan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang diberitakan sehingga pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan.


Masyarakat Juga Memiliki Ruang Pengawasan


Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai dasar hukum untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.


PP Nomor 43 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Peraturan tersebut memberikan masyarakat hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab, memperoleh jawaban atas laporan serta memperoleh perlindungan hukum.


Dengan demikian, keberadaan aparat penegak hukum dalam suatu perkara atau program pemerintah tidak dengan sendirinya menghapus ruang kontrol masyarakat maupun fungsi jurnalistik pers.


Tentu, pengawasan masyarakat dan kerja jurnalistik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, tidak menghakimi, serta menghormati prosedur hukum dan hak jawab pihak yang diberitakan.


Jangan Sampai Pendampingan Ditafsirkan Sebagai Pembatasan


Persoalan yang perlu dijawab bukanlah apakah sekolah boleh meminta pendampingan hukum. Tentu pihak sekolah memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.


Yang perlu diperjelas adalah batasnya.


Jika pendampingan tersebut hanya berkaitan dengan aspek hukum pelaksanaan program, hal itu merupakan persoalan tersendiri.


Namun apabila keberadaan pendampingan kemudian ditafsirkan bahwa wartawan tidak boleh lagi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah atau masyarakat tidak boleh lagi melakukan pemantauan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukumnya.


Terlebih, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku.


Karena itu, semua pihak sebaiknya tidak menciptakan kesan bahwa ketika sebuah kegiatan mendapat perhatian Kejaksaan, maka otomatis ruang kontrol publik menjadi tertutup.


Kepada Kejari Kepahiang, Publik Menunggu Penjelasan


Justru karena nama Kejaksaan Negeri Kepahiang disebut langsung oleh kepala sekolah dalam pesan WhatsApp tersebut, publik berhak memperoleh kejelasan.


Apakah benar telah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah dengan Kasi Pidsus, Datun dan Kejari mengenai program revitalisasi SMPN 02 Bermani Ilir?


Jika benar, dalam kapasitas apa Kejari memberikan pendampingan?


Apakah pendampingan tersebut berkaitan dengan aspek hukum, pencegahan, pengamanan program, atau bentuk lainnya?


Dan yang paling penting:


Apakah pendampingan tersebut mempunyai maksud atau konsekuensi membatasi wartawan dan masyarakat dalam melakukan konfirmasi, pemantauan dan penyampaian informasi kepada publik?


Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa aparat penegak hukum digunakan sebagai tameng untuk menutup akses informasi publik.


Presiden Diminta Jangan Biarkan Semangat Pengawasan Publik Mati


Pemerintah pusat selama ini terus mendorong transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan uang negara.


Karena itu, menjadi ironis apabila di tingkat pelaksanaan program bantuan pemerintah justru muncul persepsi bahwa wartawan yang bertanya harus diarahkan kepada aparat penegak hukum, sementara masyarakat yang melakukan kontrol seolah-olah harus mundur.


Jika memang tidak ada persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi SMPN 02 Bermani Ilir, maka jawaban paling sederhana sebenarnya adalah membuka informasi, memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan sesuai ketentuan.


Tidak perlu takut terhadap pertanyaan.


Tidak perlu alergi terhadap kritik.


Dan tidak perlu menganggap pengawasan sebagai ancaman.


Sebab uang yang digunakan adalah uang negara dan programnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.


Publik tidak meminta sekolah menghakimi siapa pun. Publik hanya meminta transparansi.


Dan pers tidak sedang menjalankan fungsi sebagai penyidik.


Pers bertanya, masyarakat mengawasi, sementara aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangan hukumnya.


Ketiganya memiliki ruang dan fungsi masing-masing dalam negara hukum.


Kini publik Kepahiang menunggu penjelasan: sebenarnya apa yang dimaksud dengan “hak jawab akan diambil alih dan didampingi oleh Kejari” tersebut?

Pengurus Korcam Tani Merdeka Bireuen Resmi Dilantik, Petani Didorong Semakin Solid

By On Jumat, September 25, 2026

Pengurus Korcam Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 resmi dilantik, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Kabupaten Bireuen, Kamis, 24 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pengurus Koordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 resmi dilantik dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026. 

Pelantikan berlangsung di Aula Wisma Bireuen Jaya, Kabupaten Bireuen, Kamis, 24 September 2026, dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, pengurus Tani Merdeka Indonesia, kelompok tani, serta sejumlah pihak yang bergerak di sektor pertanian. 

Prosesi pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pataka kepada pengurus Korcam Tani Merdeka Indonesia. 

Penyerahan dilakukan Bupati Bireuen, H. Mukhlis selaku Ketua Penasehat DPD Tani Merdeka Indonesia Bireuen, didampingi Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh, Cut Muhammad, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen sekaligus Ketua Pembina DPD Tani Merdeka Indonesia Bireuen, Mulyadi. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen, Muhammad Fadhil, SP, membacakan SK Dewan Pengurus Wilayah Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh tentang susunan kepengurusan Dewan Pengurus Kecamatan Tani Merdeka Indonesia se-Kabupaten Bireuen periode 2026–2031. 

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen, H. Mukhlis mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus Korcam yang baru dilantik. 

Menurut Mukhlis, pelantikan tersebut memiliki makna penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026. 

Ia mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Bireuen. 

Karena itu, kata dia, produktivitas dan kesejahteraan petani menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. 

“Keberadaan Tani Merdeka Indonesia di tingkat kecamatan memiliki peran yang sangat strategis. Para pengurus Korcam dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara petani, pengurus daerah dan pemerintah,” kata Mukhlis. 

Ia juga meminta pengurus mendampingi petani dalam menghadapi berbagai tantangan pertanian modern, mulai dari ketersediaan sarana produksi hingga pemasaran hasil pertanian. 

“Pemkab Bireuen siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah nyata Tani Merdeka Indonesia demi mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan para petani di wilayah Bireuen,” ujarnya. 

Mukhlis menegaskan, kemajuan sektor pertanian berkaitan erat dengan masa depan Kabupaten Bireuen. 

Karena itu, kata dia, sinergi antara pemerintah, organisasi tani dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pembangunan pertanian. 

“Momentum pelantikan Korcam Tani Merdeka Indonesia dan peringatan Hari Tani Nasional ini harus dijadikan titik awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat,” katanya. 

Pengurus Korcam Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 resmi dilantik, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Kabupaten Bireuen, Kamis, 24 September 2026. 

Sementara itu, Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen, Asnaw, SP, dalam laporannya menyebutkan, organisasi tersebut saat ini memiliki 15.665 anggota yang tersebar di 609 desa di Kabupaten Bireuen, terdiri atas kelompok tani dan tokoh masyarakat. 

Ia meminta seluruh Korcam tidak hanya aktif ketika ada kegiatan organisasi, tetapi juga hadir ketika masyarakat dan petani membutuhkan pendampingan. 

“Jangan hanya hadir ketika ada acara organisasi, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan. Hadir ketika petani menyampaikan persoalan, mendengar aspirasi dan membangun komunikasi untuk memperkuat kebersamaan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Asnaw. 

Asnaw juga menyinggung sejumlah perkembangan harga komoditas dan sarana produksi pertanian yang menurutnya berdampak terhadap petani. 

Ia menyebut harga pupuk bersubsidi yang sebelumnya dibeli sekitar Rp 200.000 kini berada pada kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 90.000. 

Sementara harga gabah yang sebelumnya sekitar Rp 4.000 per kilogram disebut telah mencapai Rp 6.500 per kilogram. 

Ia juga menyampaikan perkembangan harga jagung, sawit dan pinang. 

Menurutnya, periode kepengurusan 2026–2031 harus menjadi momentum memperkuat organisasi sekaligus mendorong pembangunan dari desa. 

“Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, mari kita wujudkan cita-cita negeri ini, dari desa untuk Indonesia Emas 2045. Mari jadikan periode 2026–2031 sebagai momentum yang memperkuat organisasi,” katanya. 

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh, Cut Muhammad, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran organisasi dalam memperjuangkan kepentingan petani, termasuk persoalan agraria dan sengketa lahan. 

Ia meminta pengurus Tani Merdeka Indonesia di tingkat kecamatan berkoordinasi dengan penyuluh pertanian untuk memastikan program-program pertanian dapat berjalan sesuai kebutuhan petani. 

“Para relawan tani yang sudah kita lantik di setiap kecamatan harus bisa bekerja sama dengan para penyuluh. Di setiap kecamatan harus sinkron, saling berkoordinasi dan membagi program yang baik untuk kepentingan petani,” kata Cut Muhammad. 

Ia juga meminta Tani Merdeka Indonesia mengambil peran dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanian dan sengketa lahan yang dihadapi masyarakat di Bireuen maupun Aceh. 

Pelantikan Korcam tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas struktur organisasi Tani Merdeka Indonesia hingga tingkat kecamatan sekaligus memperkuat komunikasi antara petani, organisasi dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan sektor pertanian. (Joniful Bahri)

Warga Bireuen Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari Aspirasi Ayah Fud

By On Kamis, September 24, 2026

Wakil Ketua I DPRA dari Partai NasDem, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Ayah Fud) saat menyerahkan bantuan kepada pelaku usaha kios, di GOR Geuleumpang Payong, Jeumpa, Bireuen, Kamis, 24 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 63 warga Kabupaten Bireuen menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Aceh melalui aspirasi Wakil Ketua I DPRA dari Partai NasDem, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau Ayah Fud, Kamis, 24 September 2026. 

Penyerahan bantuan berlangsung di GOR Geuleumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Aceh serta pihak terkait lainnya. 

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang menjalankan usaha kecil, di antaranya usaha kios, usaha kue, dan usaha menjahit yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen. 

Para penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil bawah atau kurang mampu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial. 

Ayah Fud mengatakan, bantuan UEP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga. 

“Bantuan ini kita harapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga,” kata Saifuddin Muhammad. 

Ia berharap, bantuan yang diterima masyarakat tidak hanya dipandang sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang selama ini telah dijalankan. 

Wakil Ketua I DPRA dari Partai NasDem, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Ayah Fud) saat menyerahkan bantuan kepada pelaku usaha menjahit, di GOR Geuleumpang Payong, Jeumpa, Bireuen, Kamis, 24 September 2026. 

Menurutnya, penerima bantuan perlu menggunakan bantuan sesuai peruntukan, mengelolanya dengan baik serta memanfaatkannya secara produktif. 

“Saya berharap bantuan ini dapat menjadi awal dari tumbuhnya usaha yang lebih maju, mandiri dan berkelanjutan. Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan terus kembangkan usaha yang selama ini digeluti,” ujarnya. 

Adapun bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan jenis usaha penerima. Pelaku usaha kios mendapatkan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok, dan sembako  sementara penerima yang bergerak di bidang menjahit memperoleh peralatan dan bahan menjahit. 

Sedangkan pelaku usaha kue mendapatkan berbagai peralatan dan kebutuhan penunjang usaha mereka dalam pengembangan perekonomian mereka ke depan. 

Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen, di antaranya Kota Juang, Peusangan, Peusangan Siblah Krueng, Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Kutablang, dan Peulimbang. 

Ayah Fud juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Aceh, Dinas Sosial Kabupaten Bireuen serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga program tersebut dapat terlaksana dan bantuan diterima langsung oleh masyarakat. 

Ia berharap, bantuan UEP tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima, sekaligus menjadi penggerak usaha produktif di tingkat keluarga. 

“Harapannya, bantuan ini membawa keberkahan, meningkatkan pendapatan dan memperkuat ekonomi keluarga,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Gubernur Andra Soni Datangi Rumah ABK Arupadhatu Surakman, Sampaikan Duka Mendalam

By On Kamis, September 24, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni mendatangi rumah ABK Arupadhatu I, Surakman, yang jenazahnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, Rabu, 23 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Suasana duka sekaligus haru menyelimuti kediaman keluarga Surakman (60), di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 23 September 2026. 

Keluarga, kerabat, dan tetangga silih berganti berdatangan setelah mendapat kepastian bahwa Surakman, Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang di Selat Sunda, telah teridentifikasi. 

​Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni yang bertakziah ke rumah duka bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono. 

​Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa jenazah yang sebelumnya ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, pada 12 September 2026, dipastikan adalah Surakman. 

Kepastian ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medis dan DNA oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri. 

​“Berdasarkan laporan DVI Pusdokkes Polri, jenazah yang ditemukan di Enggano tersebut teridentifikasi secara DNA sebagai Surakman,” kata Gubernur Andra Soni. 

​Surakman merupakan satu dari delapan orang penumpang dan awak KM Arupadhatu I yang dilaporkan hilang kontak pada 7 September 2026 saat berlayar menuju perairan Selat Sunda Gunung Anak Krakatau. 

Selain kru kapal, terdapat lima jurnalis yang turut serta dalam pelayaran tersebut. 

Diketahui sebelumnya, jenazah telah melalui serangkaian pemeriksaan forensik yang meliputi sidik jari, susunan gigi, dan properti. 

Karena identitas belum dapat dipastikan dari data primer awal, proses identifikasi dilanjutkan melalui tes DNA. 

Hasil tes tersebut menunjukkan kecocokan genetik dengan keluarga Surakman, yang sekaligus mengakhiri penantian keluarga selama lebih dari dua pekan. 

​Putra Surakman, Yayat Suryadi (34), menuturkan bahwa pihak keluarga terus menggelar doa bersama sejak sang ayah dinyatakan hilang. 

​“Sejak hilang sampai sekarang, kami terus mengadakan pengajian di rumah. Setiap malam kami bersama-sama warga memanjatkan doa,” ujar Yayat. 

​Yayat mengenang ayahnya sebagai sosok nelayan tangguh yang telah melaut sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Almarhum Surakman berpulang dengan meninggalkan dua orang anak dan enam cucu. 

​Saat ini, keluarga tengah bersiap menyambut kepulangan jenazah almarhum. Jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 07.20 WIB. 

​“Dari bandara jenazah akan dibawa ke sini, kemudian disalatkan di masjid. Setelah itu, langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kidemang,” tutur Yayat. 

​Masyarakat setempat juga tampak bergotong royong membantu proses persiapan pemakaman, yang nantinya akan dilanjutkan dengan rangkaian acara tahlilan oleh pihak keluarga. (Welfendry)

107 SDN di Kabupaten Serang dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen

By On Kamis, September 24, 2026

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat meninjau sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi. 

SERANG, KabarViral79.Com - Sebanyak 107 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang mendapatkan Bantuan Revitalisasi Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026. 

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dari 153 yang diajukan sebanyak 107 sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini. 

Abidin mengatakan, pihaknya mengajukan kurang lebih 153 sekolah agar mendapatkan revitalisasi dari Kemendikdasmen yang merupakan Program Presiden Prabowo Subianto. 

Hasilnya, kata dia, tahun 2026 ini yang terealisasi mendapatkan bantuan revitalisasi sebanyak 107 sekolah. 

”Kita mengajukan sebanyak 153 sekolah. Alhamdulillah saat ini di Kabupaten Serang terutama SD itu sudah berjalan kurang lebih 61 sekolah yang sudah terealisasi untuk dibangun, bahkan di bulan Desember ini selesailah,” kata Abidin Nasyar, Rabu, 24 September 2026. 

Abidin Nasyar mengatakan, sebanyak 27 sekolah yang sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang kemudian hanya tinggal menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaannya. 

Untuk saat ini, kata dia, ada 19 sekolah yang sedang melaksanakan bimtek untuk mendapatkan revitalisasi. 

”Total dari 61 yang sudah jalan revitalisasi, 27 yang tinggal menunggu PKS dan 19 sekolah yang sedang melakukan Bimtek. Jadi total 107 sekolah dasar di Kabupaten Serang yang Insya Allah akan mendapatkan revitalisasi. Mudah-mudahan sampai akhir 2026 ini, 153 sekolah bisa terealisasi semua,” ujarnya. 

Selain program revitalisasi dari Kemendikdasmen, Abidin menyebut, ada juga program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026. 

”Ada beberapa sekolah yang dari APBD juga. Sehingga harapan kami sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Serang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. 

Abidin mengaku jika pihak sekolah juga membutuhkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait dengan perawatannya, yang mana pihak sekolah harus menganggarkan maksimal 20 persen untuk melakukan perawatan-perawatan di sekolah. 

”Alhamdulillah di tahun ini sekolah-sekolah dasar bisa melakukan perawatan. Untuk jumlah sekolah di Kabupaten Serang itu ada 707 SDN dan 40 sekolah swasta,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Sebut Jasad Satu Kru Kapal Arupadhatu Cocok dengan DNA Anak

By On Kamis, September 24, 2026

Konferensi Pers terkait identifikasi jenazah rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polri resmi mengumumkan telah menemukan jasad Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I, Surakman, yang mengangkut rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, penemuan jasad tersebut bermula dari ditemukannya sesosok mayat di perairan Enggano, Bengkulu. 

Identifikasi tersebut, kata dia, berhasil setelah dilakukan pencocokan DNA keluarga delapan orang dalam rombongan tersebut. 

Menurut Hengki, proses identifikasi dilakukan secara profesional oleh ahli di bidangnya. 

Oleh karena itu, kata Hengki, pihaknya memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Secara keahlian dari Biddokkes Polri yang melakukan DNA dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Hengki saat Jumpa Pers, Rabu, 23 September 2026. 

Hengki mengatakan, jenazah Surakman akan dibawa ke Banten dari Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026. 

Rencananya, kata dia, jasad Surakman akan diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

"Jenazah akan dikirim, diberangkatkan besok dari Bengkulu menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Akan diterima bersama Gubernur, Basarnas, tim terpadu menyambut kedatangan jenazah di Bandara Soetta," kata Hengki. 

Namun, Hengki belum menguraikan detail waktu pemulangan jenazah tersebut. Hingga kini, jenazah masih dalam proses persiapan di Bengkulu. 

"Besok kita tinggal lihat jam, waktu masih dilakukan persiapan di Bengkulu," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, teka-teki penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terkuak. 

Tim kedokteran forensik kepolisian resmi mengumumkan bahwa jasad tersebut identik dengan Abah Surakman (60), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang kontak di Selat Sunda sejak Senin, 07 September 2026. 

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan proses pencocokan DNA dari jasad yang ditemukan warga di pesisir Desa Kahyapu dengan sampel DNA pihak keluarga yang diserahkan melalui posko kepolisian. 

Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa kedua sampel memiliki kecocokan identik. 

Penemuan jasad Abah Surakman di perairan Bengkulu menjadi titik terang pertama sekaligus kabar duka yang mendalam setelah Tim SAR Gabungan resmi menghentikan operasi pencarian massal beberapa waktu lalu. 

Korban diketahui merupakan bagian dari rombongan delapan orang yang terdiri dari lima jurnalis, dua ABK, dan satu pemandu yang dilaporkan hilang saat hendak meliput aktivitas erupsi GAK. 

Adapun identitas korban yang hilang kontak dalam kapal tersebut, di antaranya Warta (55) selaku kapten kapal, Surakman (60) selaku Anak Buah Kapal (ABK), Heriyanto (49) selaku guide, M. Bagus Khoirunnas (jurnalis Antara), Arie Basuki (jurnalis Merdeka), Yudistiro Pranoto (jurnalis iNews), Anadolu Firdaus Wajidi (jurnalis Anadolu), dan Donal Husni (freelance). (*/red)

Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan Bertambah, Jadi 19 Orang

By On Kamis, September 24, 2026

Proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Tim gabungan kembali menemukan satu korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, pada Rabu, 23 September 2026. 

Korban tersebut merupakan korban ke-19 yang ditemukan sejak operasi pencarian dilakukan. 

Satu jasad ditemukan dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas Special Group (BSG) bersama unsur Potensi SAR dari area bangkai kapal yang telah karam. 

"Korban ditemukan saat tim gabungan melakukan penyelamatan di sekitar badan kapal KM Virgo Transport 8," kata Kepala Basarnas, M. Syafii, Rabu  23 September 2026. 

Setelah dievakuasi dari kedalaman Laut Jawa, jasad tersebut dipindahkan ke KN SAR Pacitan sebelum diterbangkan menggunakan helikopter HR 3601 menuju Lanud Syamsudin Noor, Banjarmasin. 

Setibanya di lanud, jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses otopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. 

M. Syafii mengatakan, kondisi jarak pandang yang keruh dan arus bawah laut tidak menghalangi upaya personel dalam melakukan pencarian. 

Pihaknya bertekad melanjutkan penyisiran hingga seluruh korban yang masih hilang ditemukan dan diserahkan kepada keluarga. 

"Setiap korban yang berhasil ditemukan merupakan amanah yang harus kami evakuasi dan serahkan kepada keluarga. Tim Sar akan terus berupaya melakukan pencarian hingga seluruh korban dapat ditemukan," ujarnya. 

Hingga saat ini, penyisiran masih berlangsung dengan mengerahkan armada gabungan dari Basarnas, BSG, TNI, Polri, serta relawan SAR daerah. 

Diketahui sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan putus komunikasi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar di kawasan Laut Jawa. 

Kapal tersebut tengah menempuh rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, ketika komunikasi dengan kapal terputus. 

Merujuk dokumen manifest pelayaran, kapal buatan Jepang yang telah beroperasi sejak 1987 itu tercatat membawa 243 orang yang terdiri dari penumpang dan kru. Selain itu, kapal tersebut mengangkut 89 unit kendaraan. 

Saat ini, tim gabungan masih mencari 116 orang yang dilaporkan hilang dalam kecelakaan kapal tersebut. 

Sejak 2025, pengoperasian KM Virgo Transport 8 di Indonesia berada di bawah tanggung jawab PT Virgo Karya Shipping yang berkantor di Tanjung Perak, Surabaya, dan Banjarmasin. ("/red)