BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten
On Rabu, Oktober 07, 2026
SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten yang berkaitan dengan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa.
Padahal, Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya telah menginstruksikan BKPSDM untuk meminta klarifikasi kepada Ahmad Hasanuddin guna memastikan duduk perkara serta melihat aspek aturan kepegawaian yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, hingga kini BKPSDM Kota Serang belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media meski telah beberapa kali dikonfirmasi mengenai tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang tersebut.
Sikap diam BKPSDM ini membuat proses klarifikasi terkait posisi Ahmad Hasanuddin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan pihaknya akan meminta BKPSDM melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.
Menurut Budi, klarifikasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang sebenarnya sekaligus mengetahui apakah terdapat aspek yang berkaitan dengan aturan kepegawaian.
"Kalau aturannya tidak boleh dan hal tersebut kalau terbukti tentu akan ada sanksinya. Nanti saya tanya BKPSDM," kata Budi.
Budi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan kepegawaian.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ASN memiliki mekanisme yang harus dilalui. BKPSDM terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian hasilnya dapat dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan.
"Prosesnya, BKPSDM yang akan memanggil. Aturannya dipanggil dulu, di-BAP, baru melaporkan ke BKN. Saya sudah perintahkan untuk dipanggil," ujarnya.
Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi Polda Banten berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akun milik Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa.
Ahmad menyebut Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa merupakan yayasan miliknya. Ia menduga akun yayasan tersebut diretas dan kemudian digunakan pihak lain untuk memperoleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Cilegon tanpa sepengetahuannya.
"Benar punya saya Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa, tapi kedatangan ke Polda untuk melaporkan Ketua SPPG," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang, Banten, Senin (14/9/2026).
Ahmad juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Banten tidak berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang sedang berjalan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Serang.
Menurutnya, persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian berkaitan dengan akun yayasan yang diduga diretas dan digunakan untuk kepentingan program MBG di wilayah lain.
Sementara itu, Pengamat Pelayanan Publik dari Cendekia Demokrasi Indonesia (CDI), Heru Wahyudi, yang juga akademisi Universitas Pamulang (Unpam), menyoroti persoalan tersebut dari sisi kepegawaian dan potensi konflik kepentingan.
Menurut Heru, status ASN perlu dilihat bersama dengan ketentuan mengenai disiplin, kode etik, serta potensi benturan kepentingan apabila seorang aparatur memiliki kegiatan atau badan usaha di luar kedinasannya.
Ia menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai kepemilikan perusahaan atau lembaga oleh seorang ASN. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, fasilitas negara, maupun menimbulkan konflik kepentingan.
"Jadi memiliki perusahaan boleh, tetapi menggunakan posisi, jabatan, fasilitas negara atau menjadi vendor pada instansi sendiri atau lingkup kewenangannya adalah wilayah rawan pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, dan berpotensi pidana korupsi," kata Heru.
Secara regulasi, disiplin PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan hingga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kedudukan dan prinsip penyelenggaraan ASN, termasuk profesionalitas, akuntabilitas serta penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun konflik kepentingan dalam persoalan yang melibatkan Ahmad Hasanuddin dan Yayasan Sahabat Cahaya Bangsa masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, langkah BKPSDM Kota Serang menjadi penting untuk memastikan fakta dan posisi persoalan tersebut dari perspektif kepegawaian.
Publik kini menunggu tindak lanjut instruksi Wali Kota Serang, termasuk apakah Ahmad Hasanuddin telah dipanggil, apakah pemeriksaan atau BAP telah dilakukan, serta apa hasil klarifikasi BKPSDM terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, BKPSDM Kota Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.


























