-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Resmi Dilantik, SMSI Kota Serang Komit Kokohkan Media Siber Profesional dan Kredibel

By On Rabu, Juni 10, 2026

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComPengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 resmi dilantik di Aula Inayah Hotel PKPRI Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Mengusung tema "Mengokohkan Media Siber Profesional, Kredibel, dan Terpercaya di Era Digital", pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media digital yang sehat di Ibu Kota Provinsi Banten. 

Acara ini dihadiri oleh Walikota Serang yang diwakili Asda I Kota Serang Subagyo, perwakilan Ketua DPRD Kota Serang, jajaran Forkopimda seperti Kodim 0602/Serang, Polres Serang Kota yang diwakili Kompol Raden, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua PWI Kota Serang, serta jajaran pengurus SMSI Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. 

Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, atas dukungan luar biasa pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tingkat nasional yang baru saja usai, di mana Provinsi Banten bertindak sebagai tuan rumah. 

"Terima kasih kepada Pak Walikota, seluruh jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD yang telah bersama-sama menyambut para tamu wartawan dan pemilik media dari seluruh Indonesia. Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah sukses menjadi pusat perhelatan besar ini," ujar Lesman Bangun. 

Lesman juga membeberkan dua capaian monumental SMSI dalam rangkaian HPN tersebut:

Pembangunan Monumen SMSI di Cilegon: Sebagai pengingat sejarah tempat lahirnya gagasan SMSI demi kemajuan pers Indonesia. 

Inisiasi museum siber pertama di Indonesia yang dimulai dari Banten untuk dunia, yang peletakan batu pertamanya didukung penuh oleh pemerintah daerah. 

Terkait pelantikan hari ini, Lesmana mengingatkan pengurus baru untuk langsung bergerak cepat melakukan pembekalan organisasi (Training Center). 

"Tema pelantikan ini luar biasa. Saya berharap pengurus SMSI Kota Serang segera melakukan pembekalan agar setiap bidang paham tupoksinya. Susun program kerja, dan bersinergilah dengan Pemkot Serang, DPRD, serta seluruh OPD untuk meningkatkan profesionalisme media siber. Sebagai ibu kota, kemajuan, keamanan, dan kemakmuran Kota Serang adalah tanggung jawab kita bersama melalui pemberitaan yang sehat," tegas Lesman. 

Ia juga membocorkan bahwa pada 18 Juni 2026 mendatang, SMSI Pusat akan menggelar SMSI Award sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah dan legislatif yang dinilai berkontribusi besar bagi perkembangan pers. 

Sementara itu, Ketua SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 yang baru saja dilantik, Yudian menegaskan, kesiapan jajarannya untuk mengawal marwah organisasi sesuai dengan tema yang diusung. 

Menurunya, amanah memimpin SMSI Kota Serang di era digital ini merupakan tanggung jawab besar. Sesuai tema pelantikan, fokus utama hingga 2029 adalah mengokohkan media siber yang profesional, kredibel, dan terpercaya. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh media yang tergabung di bawah bendera SMSI Kota Serang tidak hanya sekadar mengejar kecepatan (clickbait), tetapi wajib mengedepankan akurasi, kode etik jurnalistik, dan verifikasi faktual," tuturnya. 

Sebagai mitra strategis, kata dia, pihai siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan Pemkot Serang, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. 

"Kami berkomitmen mengawal pembangunan Ibu Kota Provinsi Banten ini lewat fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dan pembekalan pengurus agar program-program strategis SMSI Kota Serang dapat langsung dirasakan manfaatnya, baik oleh pemilik media maupun masyarakat luas. 

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat yang hadir kepada seluruh pengurus SMSI Kota Serang yang baru dilantik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/red)

Bawa Laporan ke Megawati, Mahasiswa Minta Dugaan Fasilitas Mewah Ilyas Panji Alam Diusut Tuntas

By On Rabu, Juni 10, 2026

  




Jakarta - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Pejabat Korup (SMAPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).


Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rizki Fajri tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggunaan anggaran untuk fasilitas rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumatera Selatan yang dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.


Dalam aksinya, massa secara khusus menyoroti H. M. Ilyas Panji Alam yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan. Mahasiswa menilai polemik pengadaan fasilitas rumah dinas dengan nilai ratusan juta rupiah telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertentangan dengan semangat perjuangan partai yang selama ini dikenal sebagai partai wong cilik.


Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan "Uang Rakyat Bukan Untuk Meja Biliar Mewah", "PDIP Jangan Lindungi Kader Bermasalah", "Copot Ilyas Panji Alam", serta "Selamatkan Uang Rakyat dari Fasilitas Mewah Pejabat".


Dalam orasinya, Rizki Fajri menegaskan bahwa kader partai yang mengatasnamakan perjuangan rakyat seharusnya menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat, bukan justru menikmati fasilitas yang dinilai mewah di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi rakyat.


"PDIP selama ini dikenal sebagai partai wong cilik. Namun bagaimana mungkin semangat itu tercermin apabila ada kader partai yang justru menikmati fasilitas mewah yang bersumber dari uang rakyat. Anggaran daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk fasilitas yang tidak mendesak dan berpotensi menjadi pemborosan," tegas Rizki dalam orasinya.


Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut moralitas pejabat publik dalam menggunakan uang rakyat. Ia menilai setiap rupiah yang berasal dari APBD harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat luas.


Mahasiswa menyoroti polemik pengadaan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena adanya rencana pengadaan meja biliar dengan nilai yang fantastis. Mereka mempertanyakan urgensi pengadaan fasilitas tersebut di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


"Ketika rakyat masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, muncul anggaran ratusan juta rupiah untuk fasilitas yang tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Ini menunjukkan adanya ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat dan tidak mencerminkan semangat keberpihakan kepada wong cilik," lanjut Rizki.


Dalam aksi tersebut, massa juga mempertanyakan informasi yang berkembang terkait rencana pembatalan pengadaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Mahasiswa meminta agar seluruh proses pengadaan tersebut dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran daerah.


Selain menyampaikan orasi, massa aksi membacakan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan kepada DPP PDI Perjuangan dan aparat penegak hukum.


Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Menolak penggunaan uang rakyat untuk fasilitas mewah yang tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat.

2. Mendesak DPP PDI Perjuangan tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret kader partainya.

3. Mendesak DPP PDI Perjuangan melakukan investigasi internal secara transparan terhadap dugaan penggunaan fasilitas mewah oleh Ilyas Panji Alam.

4. Meminta DPP PDI Perjuangan mencopot dan memecat Ilyas Panji Alam sebagai kader partai apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

5. Mendorong evaluasi terhadap jabatan Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan

6. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran fasilitas rumah dinas Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan.


Rizki menegaskan bahwa mahasiswa tidak ingin partai politik hanya berbicara mengenai pemberantasan korupsi dan keberpihakan kepada rakyat di atas panggung politik, tetapi juga harus membuktikannya melalui tindakan nyata terhadap kader yang menjadi sorotan publik.


"Kami meminta PDIP membuktikan bahwa partai ini benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai citra partai wong cilik rusak karena adanya kader yang diduga menikmati fasilitas mewah dari uang rakyat. Jika memang tidak ada pelanggaran, buka semuanya secara transparan. Namun jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas," ujarnya.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, perwakilan massa aksi menyerahkan dokumen laporan dan kajian terkait dugaan penggunaan fasilitas mewah oleh Ilyas Panji Alam sebagai Wakil Ketua III DPRD Sumatera Selatan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.


Dokumen tersebut berisi sejumlah data, kronologi, serta informasi yang menjadi dasar tuntutan mahasiswa agar DPP PDI Perjuangan melakukan pemeriksaan internal terhadap kadernya yang tengah menjadi sorotan publik.


Menurut Rizki, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.


"Kami berharap Ibu Megawati Soekarnoputri memberikan perhatian serius terhadap laporan yang kami sampaikan hari ini. Sebagai partai yang selalu mengklaim berpihak kepada wong cilik, PDIP harus menunjukkan komitmen nyata dengan tidak mentolerir kader yang diduga menikmati fasilitas mewah dari uang rakyat," kata Rizki.


Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang partai politik tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik yang menggunakan uang rakyat.


"Amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk program dan pelayanan yang bermanfaat, bukan untuk fasilitas mewah yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik," ucap Rizki. 


Solidaritas Mahasiswa Anti Pejabat Korup menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada respons maupun langkah konkret dari DPP PDI Perjuangan dan aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan fasilitas mewah oleh Ilyas Panji Alam.

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banten

By On Rabu, Juni 10, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten yang baru, Muhyidin, sekaligus menerima pamit dari Kepala BPJS sebelumnya, Eko Yuyulianda, di halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026. 

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Eko Yuyulianda selama memimpin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten. 

Saat memimpin, berbagai program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. 

"Saya mengucapkan selamat atas amanat baru yang diemban Eko Yuyulianda sebagai Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat," kata Andra Soni. 

Sementara itu, kepada Muhyidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Andra Soni menyampaikan selamat datang dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. 

Menurutnya, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. 

"Saya berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berlanjut guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya. (Welfendry)

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

By On Rabu, Juni 10, 2026

Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Terapis spa, Nur Hasannah Praasetya, terdakwa pencurian uang Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mencuri, tapi diberi kebebasan untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

Bahkan Tonny selalu melihat saldo rekeningnya setiap Nur mengambil uang. 

Hal itu disampaikan Nur ke pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan mengatakan, Nur tidak pernah mencuri tapi diberi kebebasan Tonny untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban (Tonny) selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan, Senin, 08 Juni 2026. 

Zulfan menyebut, Nur dan Tonny memang punya hubungan spesial. Hubungan itu terjalin sejak Tonny jadi pelanggan di tempat spa. Namun Nur kemudian dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi. 

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," ujarnya. 

Dari keterangan Nur, lanjut Zulfan, sosok Tonny merupakan pengusaha yang telah berusia lanjut (lansia) yang kerap ke tempat spa. 

Meski begitu, ia tak mengetahui detail pengusaha apa dan di mana kantornya. 

"(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," ujarnya. 

Menurut Zulfan, fakta baru ini akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebetulan dalam sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur. 

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," ujar Zulfan. 

Diketahui sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. 

Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam. 

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. 

Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026. (*/red)

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

By On Rabu, Juni 10, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, yakni eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

"Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada warga saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 08 Juni 2026. 

Penahanan itu dilakukan KPK setelah pemeriksaan kedua tersangka sejak Senin pagi. 

Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka. 

Dalam kasus itu, KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. 

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)

OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

By On Rabu, Juni 10, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin, 08 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi kepada wartawan. 

Namun Budi belum merinci nominal maupun jenis mata uang yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Salah satunya merupakan Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk Bupati, salah satu pihak yang diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel," katanya. 

Selain Edison, empat orang lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. 

Ke-10 orang yang diamankan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. (*/red)

Dinilai Hanya Seremonial, PPPKRI Bela Negara Tagih Tindak Lanjut Ombudsman Soal Galian C Mancak

By On Rabu, Juni 10, 2026

  




​CILEGON – Aktivitas tambang Galian C di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan tajam. Ketua PPPKRI Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mengkritik keras kinerja Ombudsman RI yang dinilai lamban dan tidak memberikan tindakan nyata pasca-inspeksi mendadak (sidak) beberapa bulan lalu.

​Suwani menyebut sidak yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut terkesan hanya formalitas belaka. Padahal, kondisi di lokasi pertambangan saat ini kian mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

​"Galian dengan kemiringan ekstrem hingga 90 derajat jelas sangat membahayakan. Tapi sayangnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan atau kelanjutan dari sidak Ombudsman. Seperti hanya seremonial saja," ujar Suwani kepada media, Rabu (10/6/2026).

​Sorotan ini merujuk pada sidak lapangan yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, pada Kamis (5/2/2026) lalu. Agenda tersebut turut melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, serta Pemerintah Desa Batu Kuda.

​Saat itu, tim gabungan menemukan pelanggaran teknis fatal pada salah satu tambang berizin, di mana tebing galian dikeruk tegak lurus tanpa sistem terasering atau sengkedan. Pola penambangan seperti ini dinilai sangat rawan memicu longsor.

​Meski saat sidak Ombudsman sempat menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan teknis dan melakukan reklamasi, PPPKRI Bela Negara menilai komitmen tersebut belum terlihat hasilnya di lapangan. Ormas ini pun mendesak Ombudsman dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum serta administratif yang konkret sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

By On Rabu, Juni 10, 2026

PPWI soroti sikap reaktif oknum LMPI dalam skandal SMPN 2 Sindangagung. 

KUNINGAN, KabarViral79.ComKasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. 

Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. 

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. 

Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak. 

Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. 

Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi. 

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). 

Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. 

Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma. 

Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. 

Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya. 

Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: 

"Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya." 

Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas. 

Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. 

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. 

Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. 

Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Sebab, kata dia, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 

Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. 

Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. 

Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: "Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa." 

Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. 

Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (Tim/Red) 

Camat Cisoka Bersama Tokoh Masyarakat dan Pedagang Dukung Relokasi Eks TPPS

By On Rabu, Juni 10, 2026

Camat Cisoka bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Cisoka dan para pedagang siap mendukung relokasi Eks TPPS Pasar Cisoka Lama. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Camat Cisoka, Sumartono menegaskan bahwa penataan Pasar Cisoka bukan hanya terkait relokasi semata, namun untuk kepentingan dan kemajuan bersama. 

Hal tersebut ditegaskan Camat Cisoka Sumartono bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang, PD Pasar NKR, para tokoh masyarakat, alim ulama, dan paguyuban pedagang saat kegiatan koordinasi penataan pedagang eks penampungan Pasar Cisoka, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin, 09 Juni 2026. 

“Penataan pasar bukan semata soal relokasi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah Cisoka. Kami sudah berkali-kali mendengarkan keluhan masyarakat, baik dari pedagang di luar maupun di dalam pasar. Penataan ini bukan untuk merugikan siapa pun, tetapi agar Cisoka menjadi wilayah yang tertib, bersih, dan perekonomiannya tumbuh dengan baik,” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) telah menyiapkan sejumlah kemudahan dan keringanan bagi pedagang yang akan berpindah ke dalam pasar. 

Mulai dari gratis sewa los selama tiga bulan pertama, keringanan tarif parkir bagi pedagang aktif, serta biaya sewa kios yang terjangkau, yaitu sekitar Rp 500 ribu per bulan yang jauh lebih murah dibandingkan di area luar yang mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. 

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah. Sekali lagi, ini demi kebaikan bersama, supaya masyarakat bisa berbelanja dengan aman dan tertib, dan wajah Kecamatan Cisoka menjadi lebih rapi,” pungkasnya.

Dia juga menyampaikan, penertiban akan dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemerintah akan menyediakan kendaraan angkut agar pedagang dapat memindahkan barang dagangannya dengan mudah ke dalam pasar.dan bekerja sama dengan  aparat Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk bersinergi dan bekerja sama menertibkan lalu lintas serta mengatur jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalur Kecamatan Cisoka. 

“Satpol PP nanti akan mendampingi dengan cara yang baik. Barang-barang pedagang akan diangkut menggunakan mobil yang disiapkan pemerintah. Tidak ada obrak-abrik. Semua dilakukan dengan tertib dan berkeadilan,” tuturnya. 

Dia berharap melalui pertemuan tersebut, seluruh unsur pemerintah daerah, kecamatan, Perumda Pasar NKR, tokoh masyarakat, dan paguyuban pedagang, bisa mencapai titik temu dan bersepakat untuk bersinergi bersama dalam menata pasar dan memperindah wajah Kecamatan Cisoka. 

“Insya Allah ke depan, setelah penataan selesai, aktivitas ekonomi di Pasar Cisoka akan semakin bergairah dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Jalanan sudah tidak macet, pasar rapi, dan masyarakat bisa belanja dengan nyaman. Ini semua demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya. 

Pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah persuasif kepada para pedagang dan pemilik lahan di lokasi eks penampungan pasar. 

Ia menjelaskan, ada tiga hambatan utama yang sebelumnya menjadi kendala relokasi, yaitu penataan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan, kebijakan portal dan akses kendaraan, serta biaya sewa kios yang dianggap mahal. 

“Alhamdulillah, kini sudah mendapatkan perhatian dan solusi. Sebagian besar pedagang sudah setuju untuk masuk ke dalam pasar. Kami terus melakukan komunikasi baik dengan pengelola maupun dengan masyarakat qagar proses ini berjalan lancar,” ujar Sumartono. 

Dukungan penuh terhadap penataan Pasar Cisoka juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka serta para tokoh masyarakat dan alim ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut. 

Mereka berharap relokasi pedagang ini benar-benar menjadi solusi akhir setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian. 

“Kami sudah menunggu empat tahun agar masalah ini tuntas kami berharap Kebijakan pemerintah kali ini benar benar menjadi penyelamat bagi para pedagang kecil agar bisa kembali hidup dan berkembang," ujarnya. 

Di akhir pertemuan, Camat Cisoka Sumartono bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Cisoka dan para pedagang membuat pernyataan bersama siap mendukung relokasi Eks TPPS Pasar Cisoka Lama ke tempat yang baru. 

Untuk saat ini, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melayangkan Surat peringatan ke Pemilik Lahan Eks TPPS Pasar Lama dan Pedagang, yang mana pada Rabu mendatang tempat tersebut akan direlokasi. (*/red)

LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

By On Rabu, Juni 10, 2026

  



Serang, 10 Juni 2026 – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM), Danny Pratama, menyoroti pelaksanaan Pra-SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, pengawas pendidikan, dan masyarakat terkait dugaan praktik pengondisian calon peserta didik sebelum tahapan resmi SPMB dibuka.


Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah membuka tahapan Pra-SPMB sejak 20 April hingga 31 Mei 2026 sebagai proses validasi data dan persiapan pendaftaran calon peserta didik baru. Tahapan ini disebut pemerintah sebagai upaya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. 


Namun demikian, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima LSM TIKAM dari sejumlah wali murid di beberapa wilayah Provinsi Banten, terdapat dugaan bahwa Pra-SPMB tidak hanya digunakan untuk verifikasi administrasi, tetapi juga sebagai sarana pemetaan calon peserta didik guna mengarahkan mereka memilih jalur tertentu yang dianggap lebih aman dan minim risiko temuan dalam proses seleksi.


"Kami mencium adanya aroma dugaan monopoli informasi dan pengondisian dalam tahapan Pra-SPMB. Jika benar terdapat arahan kepada wali murid untuk memilih jalur tertentu demi mengurangi potensi temuan atau persoalan pada saat seleksi resmi berlangsung, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi secara terbuka," tegas Danny Pratama.


Menurut Danny, secara prinsip setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk menentukan jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengarahkan atau mempengaruhi pilihan masyarakat demi kepentingan tertentu. 


LSM TIKAM menilai bahwa keberadaan Pra-SPMB seharusnya hanya berfungsi sebagai sarana validasi dan sinkronisasi data, bukan menjadi instrumen untuk melakukan pengelompokan maupun pengondisian calon peserta didik sebelum proses seleksi resmi dilaksanakan. Apalagi Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menegaskan bahwa seluruh jalur SPMB Tahun 2026 harus berjalan secara transparan dan dapat diawasi oleh publik.


Lebih lanjut, Danny menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan pengumpulan data lapangan secara komprehensif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang adil, maka LSM TIKAM tidak akan ragu menyampaikan laporan kepada instansi terkait.


LSM TIKAM juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai mekanisme Pra-SPMB, termasuk memastikan tidak adanya praktik pengarahan calon peserta didik ke jalur tertentu oleh oknum sekolah maupun pihak lain.


"Kami tidak ingin berprasangka. Namun dugaan yang berkembang di masyarakat harus dijawab secara terbuka. Transparansi adalah kunci agar pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar bersih, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Danny.


LSM TIKAM mengajak seluruh wali murid yang merasa mengalami arahan, tekanan, maupun pengondisian dalam proses Pra-SPMB untuk mendokumentasikan dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi terciptanya sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan berintegritas di Provinsi Banten.

Bupati Tangerang Minta Guru Ngaji dan Pimpinan Ponpes Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan

By On Selasa, Juni 09, 2026

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid saat menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Selasa, 09 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta kepada para guru ngaji, ustad, ustadzah dan para pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Hal tersebut disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, Selasa, 09 Juni 2026. 

"Kami mohon sekali lagi bantuannya kepada para guru ngaji, ustad, ustadzah dan pengelola pondok pesantren, mari kita bergandeng tangan cegah pelanggaran pidana. Jangan pernah lelah dan letih untuk terus mengedukasi masyarakat," pinta Bupati Maesyal Rasyid. 

Dalam sambutannya, dia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang bukan hanya tindak pidana atau pelanggaran hukum semata tapi juga merupakan tragedi kemanusiaan yang mencederai norma-norma. 

"Kalau ada kejadian seperti ini, bukan urusan pidana atau hukum saja. Persoalan kekerasan ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mencederai norma-norma agama," tegasnya. 

Menurutnya, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengalami kenaikan setiap tahunnya harus benar-benar menjadi perhatian bersama semua pihak untuk ditekan dan ditangani bersama. 

Guru ngaji, ustad, ustadzah dan para pengelola Ponpes sebagai salah satu garda terdepan pembinaan umat diharapkan mampu memberikan sumbangsihnya secara nyata mengatasi berbagai tindakan KDRT yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus. 

"Saya minta para guru ngaji, kyai, ustad, ustadzah dan pimpinan pondok pesantren bisa terus memberikan edukasi mengenai keharmonisan rumah tangga, tanggung jawab suami-istri, serta pola asuh yang disisipkan dalam setiap ceramahnya. Supaya kita bersama bisa mengurangi kasus yang mengalami kenaikan setiap tahunnya," tuturnya. 

Bupati Maesyal Rasyid juga mengatakan, pihaknya terus mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor dalam rangka mendukung pemberdayaan lingkungan pesantren untuk aktifitas bina usaha bagi para santri. 

"Nanti kalau ada tanah di pondok pesantren yang nggak dipakai, kita akan bantu upayakan melalui dinas DP3A atau dinas terkait lainnya untuk bisa ditanamin holtikultura atau juga ditanamin palawija atau bikin bioflok kolam ikan supaya ada kesibukan bagi santri dan guru ngaji dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Asep Suherman mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran para ustad, ustadzah dan pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah perempuan dan anak serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang. 

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif ustad, ustadzah serta pondok pesantren dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang atau TPPO melalui penguatan pengetahuan kewaspadaan, edukasi masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan," jelas Asep. 

Kegiatan tersebut, kata Asep, menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten dan advokat dengan peserta ustad dan ustadzah, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren, tokoh agama, para Ketua MUI kecamatan serta tokoh masyarakat. (Reno)

Kapolsek Cisoka Hadiri Sosialisasi Relokasi Penampungan Pasar Cisoka

By On Selasa, Juni 09, 2026

Kapolsek Cisoka hadiri kegiatan sosialisasi relokasi penampungan Pasar Cisoka. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Penataan Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki fase terakhir yang dihadiri langsung oleh Sekda bersama Forkompinda termasuk Kapolsek Cisoka, di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Cisoka, Selasa, 09 Juni 2026. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti. 

Ia menyampaikan, pihaknya bersama Forkompinda Kabupaten Tangerang menghadiri pertemuan sosialisasi  terkait penampungan Pasar Lama Cisoka yang akan dipindah ke tempat Pasar yang baru. 

"Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan ini, dihadiri Sekda Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda serta pihak terkait, dan para pedagang yang hadir pada pelaksanaan perpindahanya nanti bisa berjalan aman, lancar dan kondusif," ujarnya. (Reno) 

Tinjau Sekolah Rakyat di Pandeglang, Gubernur Andra Soni Pastikan Pembangunan Sesuai Target

By On Senin, Juni 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin, 08 Juni 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, berjalan sesuai target. 

Saat meninjau lokasi pada Senin, 08 Juni 2026, Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa sekolah yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis itu ditargetkan selesai akhir Juni dan mulai beroperasi pada Juli 2026. 

Berdasarkan laporan Kementerian PU, progres fisik pembangunan Sekolah Rakyat Pandeglang telah mencapai 67,71 persen. 

Sejumlah bangunan utama sudah memasuki tahap pemasangan atap sehingga pekerjaan arsitektur dan penyelesaian interior dapat dipercepat. 

“Progresnya sesuai dengan yang ditargetkan. Target operasional di Juli,” kata Andra Soni. 

Ia menilai, Sekolah Rakyat menjadi peluang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Program ini, kata dia, merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. 

Menurut Andra Soni, pada tahun ajaran 2026-2027, Sekolah Rakyat Pandeglang akan menampung sekitar 500 siswa dari berbagai daerah di Banten dengan prioritas warga Kabupaten Pandeglang. 

Fasilitas yang dibangun juga cukup lengkap, meliputi gedung pendidikan, asrama, gedung serbaguna, dapur, kantin, rumah ibadah, serta sarana pendukung lainnya. 

Sementara itu, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Kementerian PU, Nabil Muhammad mengatakan, progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak juga telah mencapai 66,42 persen. 

“Untuk Pandeglang sudah 67,71 persen. Sementara Lebak sekitar 66,42 persen,” ujarnya. 

Ia menegaskan, percepatan pembangunan terus dilakukan melalui penambahan tenaga kerja, peralatan, material, serta pekerjaan arsitektur yang dikerjakan secara paralel. 

Pihaknya optimis seluruh pekerjaan, termasuk jalan kawasan, dapat selesai pada akhir Juni dan difungsikan pada Juli 2026. 

Di sisi lain, proses verifikasi calon siswa masih berlangsung. 

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Banten, Farhah Syibli mengatakan, verifikasi dilakukan secara door to door di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan memprioritaskan anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk Desil 1 dan Desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sekolah Rakyat Pandeglang akan membuka masing-masing tiga rombongan belajar untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan kapasitas 30 siswa per rombongan. 

Farhah menyebut, kuota siswa SMA telah terpenuhi, sementara proses verifikasi untuk SD dan SMP masih berjalan karena masih terdapat kuota yang belum terisi. 

Dengan progres pembangunan yang terus meningkat dan proses seleksi peserta didik yang berlangsung, Sekolah Rakyat Pandeglang diharapkan mulai beroperasi pada Juli 2026 sebagai pusat pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Banten. (Welfendry)

Bupati Tangerang Lepas Kontingen POPDA dan PEPAPERDA Banten, Optimis Rebut Juara Umum

By On Senin, Juni 08, 2026

Bupati Tangerang lepas kontingen POPDA dan PEPAPERDA Banten. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Semangat membara menyelimuti pelepasan kontingen olahraga pelajar Kabupaten Tangerang yang bersiap berlaga di tingkat Provinsi Banten. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi melepas para atlet pelajar potensial untuk bertarung di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPAPERDA) IX demi membawa pulang prestasi tertinggi bagi daerah. 

Upacara pelepasan yang berlangsung penuh optimisme ini menegaskan kesiapan total dari seluruh elemen olahraga, baik dari jajaran atlet reguler maupun atlet disabilitas, untuk mengharumkan nama Kabupaten Tangerang di kancah daerah. 

Ketua Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Kabupaten Tangerang, Mamat Matlubi menyampaikan, kekuatan penuh yang dikerahkan untuk ajang POPDA tahun ini terdiri dari 293 atlet pelajar, didampingi oleh 97 pelatih, serta 32 ofisial. 

Seluruh personel andalan ini siap berjuang habis-habisan memperebutkan medali di 26 Cabang Olahraga (Cabor) yang dipertandingkan. 

Mamat menegaskan, persiapan komprehensif untuk menghadapi ajang bergengsi ini tidak dilakukan secara instan, melainkan telah berjalan intensif selama satu tahun penuh hasil dari kerja keras yang konsisten. 

"Keberhasilan masa persiapan ini didorong oleh komunikasi dan kolaborasi yang berjalan sangat baik antara BAPOPSI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tangerang, serta jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga," ujar Mamat Matlubi di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Sinergi kuat tersebut diwujudkan dalam bentuk pembinaan berkesinambungan serta pelatihan taktis yang dilakukan langsung di klub olahraga masing-masing. 

Dengan persiapan yang jauh lebih matang, terstruktur, dan terukur, BAPOPSI optimis Kabupaten Tangerang bisa meraih hasil yang jauh lebih baik dari capaian peringkat ketiga pada tahun 2024 lalu. 

"Dengan iringan doa dan usaha maksimal dari seluruh elemen kontingen serta masyarakat, Kabupaten Tangerang menaruh harapan besar untuk bisa keluar sebagai Juara Umum pada edisi kali ini," tegas Mamat. 

Optimisme yang sama juga ditiupkan oleh jajaran atlet disabilitas. 

Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Tangerang, Sri Rahayu menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih kepada Pemkab Tangerang yang telah melepas serta mendukung penuh kontingen PEPAPERDA. 

Untuk ajang paralimpik pelajar ini, NPC Kabupaten Tangerang telah menyiapkan kekuatan yang terdiri dari 27 atlet pelajar disabilitas serta didampingi oleh 16 pelatih dan ofisial. Kontingen PEPAPERDA ini dijadwalkan akan mengikuti empat cabang olahraga. 

Sri Rahayu menyatakan bahwa seluruh kontingen memiliki komitmen yang solid untuk mengharumkan nama baik Kabupaten Tangerang. 

Bercermin dari capaian sebelumnya di mana Kabupaten Tangerang sukses menduduki peringkat ketiga, pihaknya menargetkan raihan yang jauh lebih baik tahun ini. 

"Harapan besar dan doa kami bersama adalah agar para atlet mampu tampil maksimal, dan secara khusus kami menargetkan untuk bisa keluar sebagai Juara Umum di cabang olahraga atletik," ucap Sri Rahayu. (Reno)

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

By On Senin, Juni 08, 2026

 


​SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Kota Cilegon, H. Suwani, mempertanyakan kelanjutan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan galian C di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Aktivitas tambang di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan regulasi hukum yang berlaku.

​H. Suwani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengeksekusi rekomendasi Ombudsman RI, yaitu menutup seluruh aktivitas tambang ilegal secara permanen.

​"Jangan hanya melakukan sidak tanpa adanya kepastian hukum. Kami mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Banten segera menutup tambang ilegal tersebut," ujar H. Suwani kepada media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (08/06/2026).

​Ia juga meminta Ombudsman bersikap tegas dalam memberantas oknum yang menjadi pelindung (backing) dari seluruh tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Batukuda, Mancak. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berskala besar yang berjalan mulus ini memicu dugaan kuat adanya kekuatan besar di balik layar yang membuat para mafia tambang kebal hukum.

​"Tidak mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan tanpa adanya pihak yang membentengi. Entah itu oknum pejabat atau oknum APH, semuanya harus segera diberantas," tegas H. Suwani.

​Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, telah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik tambang tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, setidaknya tercatat ada 40 titik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Mancak.

​"Yang tidak berizin tidak perlu banyak alasan lagi, segera tutup," ujar Yeka secara tegas saat meninjau langsung lokasi lapangan, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ombudsman RI (07/02/2026).

​Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran aktivitas penambangan batuan dan pasir tersebut terbukti membahayakan keselamatan warga, merusak fasilitas publik seperti jalan raya, serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

​Selain menyasar tambang tak berizin, Ombudsman RI juga memberi peringatan keras kepada perusahaan berizin resmi agar tetap menaati regulasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Pamungkas Putra Keynara. Meskipun mengantongi izin, lokasi tambang mereka diawasi ketat karena ditemukan pelanggaran teknis fatal berupa kemiringan galian yang mencapai 180 derajat tanpa sistem terasering, yang dinilai rawan memicu bencana longsor dan mengancam keselamatan pekerja.

​Yeka mengingatkan para pengusaha agar tidak memanipulasi koordinat lahan tambang. "Jangan sampai menggunakan izin, tetapi melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana," terangnya.

​Ia juga menutup rapat celah modus kelengkapan izin menyusul (pemutihan dokumen) demi melegalkan aktivitas pertambangan yang telanjur beroperasi ilegal.

​"Jika ditutup sementara lalu diizinkan beroperasi kembali setelah dokumen dilengkapi, itu namanya backdate (pemalsuan tanggal) dan tidak diperbolehkan. Prosedurnya adalah tutup permanen dahulu, proses pidananya berjalan, dan lakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Setelah itu baru bisa dipertimbangkan kembali untuk dibuka," pungkas Yeka.

​Kini, masyarakat Desa Batukuda beserta warga Kota Cilegon menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan serta rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang diharapkan tidak lagi dibiarkan akibat adanya pembiaran terhadap mafia tambang.(Red)

Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

By On Senin, Juni 08, 2026

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 02 Juni 2026. 

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi," kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. 

Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons. 

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ujar Indra Waspada. 

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. 

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. 

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. 

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS," kata Indra Waspada. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. 

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. 

"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," jelas Indra Waspada. 

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 01 Juni 2026,sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. 

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. 

BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. 

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. 

Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya. (Reno)

Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut Rampung 100 Persen

By On Senin, Juni 08, 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarViral79.ComKabar gembira datang bagi masyarakat Kampung Sadea RT 011 RW 005, Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Tepatnya pada Minggu, 07 Juni 2026, Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polres Serang yang selama ini dinantikan warga kini telah selesai 100 persen dan siap dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. 

Jembatan yang dibangun melalui program kepedulian sosial Polres Serang tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur yang bermanfaat. 

Sebelumnya, kondisi akses penghubung di Kampung Sadea menjadi salah satu kendala bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar, petani, dan warga yang beraktivitas melintasi wilayah tersebut. 

Dengan selesainya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, mobilitas warga kini menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien. 

Kapolres Serang menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Serang, pemerintah desa, serta dukungan dan gotong royong masyarakat. 

Semangat kebersamaan menjadi kunci utama hingga pembangunan dapat diselesaikan sesuai rencana. 

"Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga, mempermudah akses transportasi warga dan anak2 Sekolah, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjadi sarana yang mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujarnya. 

Antusiasme dan rasa syukur juga disampaikan warga setempat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan hadirnya jembatan baru yang selama ini menjadi harapan masyarakat. 

Selain memperlancar akses menuju sekolah, lahan pertanian, dan pusat aktivitas warga, jembatan tersebut juga meningkatkan keamanan saat melintas, terutama pada musim hujan. 

Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kampung Sadea, Desa Pasirbuyut, Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Presisi melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Jembatan tersebut diharapkan menjadi simbol kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Senin, Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, KabarViral79.Com - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat.  

SITUBONDO, KabarViral79.Com - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

By On Senin, Juni 08, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Diduga Belum Kantongi Izin Kementerian, Perhutani Minta Proyek PLTMH PT NKE dan PT GHL di Lebak Dihentikan

By On Senin, Juni 08, 2026

Petugas Perhutani BKPH Bayah melaksanakan sidak di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak, Jumat, 05 Juni 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah resmi menghentikan sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), di kawasan hutan RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 08 Juni 2026. 

Penghentian ini dilakukan menyusul belum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kementerian Kehutanan. 

Larangan aktivitas tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). 

Langkah tegas ini diambil setelah Perhutani melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Peninjauan tersebut dihadiri oleh petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, serta sejumlah awak media. 

Berdasarkan pantauan di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, proyek itu masih dalam tahap pengerjaan fisik. 

Perum Perhutani melayangkan surat penghentian sementara aktivitas pembangunan PLTMH.  

Aktivitas yang sedang berlangsung meliputi pembersihan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembuatan akses saluran air (waterway), serta pembangunan rumah pembangkit (powerhouse). 

Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung pembangunan infrastruktur energi seperti PLTMH ini. 

Pihak perusahaan juga diketahui telah mendaftarkan persyaratan administrasi PPKH melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Namun, karena izin resmi dari Kementerian Kehutanan belum terbit, seluruh kegiatan di Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan harus dihentikan total demi hukum. 

Perhutani mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan kawasan hutan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selama proses kelayakan dan perizinan belum rampung, perusahaan dilarang keras melakukan intervensi atau aktivitas fisik apa pun di dalam kawasan hutan. 

Surat perintah penghentian kegiatan ini juga ditembuskan kepada Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, serta LMDH Rimba Mulya untuk pengawasan bersama di lapangan. (Tim/Red)

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

By On Senin, Juni 08, 2026

Foto ilustrasi. 

PEKANBARU, KabarViral79.ComHukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. 

Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. 

Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan. 

Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp 57 triliun. 

Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit). 

Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. 

Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat. 

Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal. 

Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. 

Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono. 

“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!" tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026. 

Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul dokumen resminya. 

Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. 

Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment

Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. 

Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku. 

Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp 150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. 

Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis. 

Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. 

Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila

Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). 

Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif. 

Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). 

Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). 

Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut. 

Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. 

Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan. 

Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. 

Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023. 

Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. 

Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)