-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perkuat Rohani Personel di Bulan Ramadan, Polres Lebak Gelar Program “One Day One Juz"

By On Kamis, Februari 26, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Polres Lebak Polda Banten menggelar tadarus Al-Qur’an bertajuk “One Day One Juz”. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Masjid Al Fitrah Mapolres Lebak pada Kamis (26/02/2026).

Program ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia melalui sambungan Zoom Meeting. Hal ini menjadi simbol kebersamaan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan yang penuh keberkahan.

Kapolres Lebak, AKBP Herfo Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Lebak, AKP R. Ampri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “One Day One Juz” merupakan bagian dari program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) khusus bagi personel selama Ramadan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan anggota Polri, khususnya di Polres Lebak. Kami ingin memperkuat karakter dan integritas personel agar semakin amanah dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar AKP R. Ampri.

Lebih lanjut, Ampri menambahkan bahwa melalui kedekatan spiritual ini, diharapkan tumbuh nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam pengabdian sehari-hari.

“Kami berharap momentum Ramadan ini menjadi sarana introspeksi diri bagi seluruh personel untuk memperbaiki kualitas ibadah sekaligus meningkatkan semangat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung penuh kekhusyukan tersebut ditutup dengan tausiyah keagamaan yang diikuti oleh seluruh jajaran yang hadir.

(Cup/Angga)

ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Ini Kata Kejati Jatim

By On Kamis, Februari 26, 2026

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat konferensi pers di Lantai 5 Pidsus Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Berabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda

Kasus rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) itu resmi dihentikan. 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Pak Kajati (Agus Sahat). Kemudian kami mengambil sikap bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kita mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ujar Wagiyo saat konferensi pers di hadapan awak media, di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai perintah dari Kepala Kejati Jatim Agus Sahat. 

Menurutnya, pengendalian kasus diambil alih dan memerintahkan kepada Kejari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Kejati Jatim bersama-sama dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini ya. Melakukan evaluasi terhadap penanganan ini, asistensi pendampingan terhadap kawan-kawan penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mengambil alih dengan melihat apa eskalasi yang berkembang di media tentunya. 

"Gelar perkara di sini (Kejati Jatim), setelah dilakukan apa evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen, kemudian betul mendapat gaji ganda, kita mendapat pertimbangan," tuturnya. 

"Jadi, perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi apa hasil penyidikan yang dilakukan (Kejari Probolinggo) sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan kita lakukan. Sudah diekspos dan sudah penetapan tersangka," imbuhnya. 

Menurut Wagiyo, penghentian perkara telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 dengan Nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026," ujarnya. 

"Jadi, sah mulai hari ini terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi sudah clear semua terkait apa berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," imbuhnya. 

Terkait dugaan tekanan publik dan viralnya kasus tersebut di media sosial, Wagiyo membantah hal itu menjadi alasan utama penghentian penyidikan. 

"Ndak, tidak seperti itu (karena viral lalu dihentikan penyidikan kasus). Jadi jangan salah, ini bukan apa, semua karena ada aspirasi masyarakat. Tapi tentu kita banyak pertimbangan, salah satu pertimbangan tadi ada dua yang saya sebutkan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka terkait dengan perkara ini dilakukan penghentian," jelasnya. 

"Pertama telah dipulihkan kerugiannya (kerugian negara) Senin (23/2/2026) kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian. Yang kedua adalah tentu tadi rasa keadilan," imbuhnya. 

Wagiyo menyebut, pengembalian kerugian negara merupakan uang yang diperoleh dari gaji yang diterima selama lima tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 118 juta, rasa keadilan, dan bukan dengan niat untuk memperkaya diri melainkan memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan yang dapat diterima oleh Kejaksaan. 

Diketahui sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Jaksa menyatakan, kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. 

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis, 12 Februari 2026. (*/red)

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Sebut 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Miliki Lahan

By On Rabu, Februari 25, 2026

Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Sebanyak 55 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten sudah memiliki lahan untuk bangunan. 

Dari 1.551 unit koperasi yang rencananya beroperasi, 647 unit yang sudah berjalan dan melayani masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi dalam kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sujatmiko, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. 

"Capaian ini menunjukkan komitmen dan kesiapan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten," kata Andra Soni. 

Koperasi Merah Putih Desa Ranjeng sendiri merupakan Koperasi percontohan nasional. 

Koperasi ini memiliki manajemen dan unit bisnis yang lengkap. Bahkan, dianggap sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. 

"Kami optimistis, KDMP akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sujatmiko mengatakan, pemerintah memiliki komitmen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. 

Program tersebut antara lain melalui Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Makan Bergizi Gratis (MBG), program tiga juta rumah subsidi, program Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program Kampung Nelayan. 

Melalui program tersebut, ia yakin kemiskinan di Indonesia dapat dientaskan dengan cepat. 

"Program-program kerakyatan tersebut dijalankan secara sistematis, terstruktur, masif, dan berskala besar," kata Budiman. 

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, negara hadir untuk melindungi masyarakat miskin. Pola pembangunan ekonomi masyarakat dibuat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. 

"Harus ada keberpihakan kepada masyarakat bawah," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia berharap, Koperasi Merah Putih menjadi roda penggerak perekonomian Indonesia. Koperasi ini bisa berkembang menjadi ritel modern

"Bahkan, bisa menjadi pesaing dan mengalahkan ritel modern," ujarnya. 

Selain itu, koperasi juga memiliki berbagai keunggulan. Masyarakat yang tinggal di sekitar koperasi bukan hanya menjadi konsumen, tetapi sekaligus pemilik. 

"Uang yang beredar dari anggota akan kembali dinikmati anggota," ujarnya. (*/red)

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu, Perluas Cakupan Layanan yang Berkualitas

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Rapat Penyusunan Program bersama Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Tangerang Tahun 2026, di Ibis Hotel Kelapa Dua, Rabu, 25 Februari 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid meminta semua pihak terus menguatkan dukungan dan bantuan terhadap keberadaan Posyandu agar mampu memberikan banyak layanan yang berkualitas bagi masyarakat. 

“Kita ingin Posyandu tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga berkualitas dalam pelayanan. Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Menurutnya, regulasi tersebut memperluas cakupan layanan Posyandu yang sebelumnya lebih berfokus pada kesehatan ibu dan anak, menjadi pelayanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi lintas sektor yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perumahan rakyat. 

“Keberadaan Posyandu sangat strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari pemantauan tumbuh kembang balita, pencegahan stunting, hingga pelayanan dasar lainnya. Dengan Permendagri 13 Tahun 2024 ini, Posyandu harus semakin kuat dan terintegrasi,” ujarnya. 

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tangerang, Risma Maesyal Rasyid mengatakan, transformasi penguatan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar secara terpadu dan berkelanjutan sangat diperlukan dan mendesak. 

"Perubahan ini tentu bukan hal yang sederhana. Transformasi Posyandu membutuhkan komitmen dan kerja bersama yang kuat. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan di semua tingkatan dan sinkronisasi program lintas perangkat daerah," tandasnya. 

Dia berharap, kegiatan penyusunan program bersama tersebut bisa menghasilkan keputusan bersama yang konkret yang memastikan Posyandu bisa mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) nantinya. 

"Forum ini diharapkan bisa menghasilkan komitmen bersama dan memastikan bahwa Program Posyandu selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mendukung pencapaian target Standar Pelayanan Minimal serta berkontribusi nyata terhadap penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmidzi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja, indikator capaian, serta langkah-langkah strategis pelaksanaan program Posyandu tahun 2026. 

Saat ini, kata dia, jumlah Posyandu di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.386 unit, dengan jumlah kader sebanyak 1.625 orang. 

Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dan harus diatasi bersama agar persentase Posyandu aktif terus meningkat. 

“Beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya keterbatasan kader aktif yang telah mendapatkan pelatihan, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta perlunya penguatan dukungan di tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya. (Reno)

Tingkatkan Kendali Banjir Sungai Cirarab, Gubernur Andra Soni Pastikan Pintu Air Otomatis Bendung Sarakan Berfungsi

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni melakukan peninjauan langsung terhadap operasional pintu air otomatis di Bendung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur pengendali banjir yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada tahun 2025 tersebut berfungsi efektif dalam menekan risiko luapan Sungai Cirarab

​Dalam kunjungannya, Gubernur Andra Soni berkesempatan menguji langsung sistem pintu air hidrolik yang kini telah menggantikan sistem manual. 

​"Bendung Sarakan memiliki tujuh pintu air yang sebelumnya dalam kondisi rusak. Alhamdulillah, saat ini sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan teknologi pintu air hidrolik melalui anggaran tahun lalu sekitar Rp 5 miliar," ujar Andra Soni. 

​Andra menjelaskan, normalisasi fungsi pintu air ini sangat krusial dalam mengatur debit air secara presisi. Hal ini diharapkan mampu mencegah terjadinya banjir di wilayah permukiman sekitar saat intensitas hujan tinggi. 

​"Pintu air ini sangat membantu. Tadi kita lihat saat dibuka, dalam beberapa menit saja debit air mulai berkurang. Ini adalah langkah konkret kita dalam penanganan banjir," jelasnya.

​Kolaborasi Lintas Sektor

Gubernur menekankan, perbaikan pintu air merupakan salah satu bagian dari skema besar penanganan banjir. Saat ini, Pemprov Banten bersinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS C2), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan normalisasi Sungai Cirarab secara menyeluruh. 

​"Tugas selanjutnya adalah melakukan normalisasi di bagian hulu dan hilir karena tingkat sedimentasinya sangat tinggi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu agar warga benar-benar terbebas dari ancaman banjir," tegas Andra. 

​Inovasi dan Pengawasan

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menjelaskan, pembangunan tujuh pintu air otomatis ini merupakan prioritas setelah evaluasi kejadian banjir pada akhir tahun 2024. 

Saat itu, kata dia, rusaknya konstruksi pintu air memaksa masyarakat menggunakan kayu besar secara manual untuk membendung air demi keperluan irigasi sawah. Namun, metode manual tersebut justru menghambat aliran air saat musim penghujan tiba. 

​"Pada akhir 2024, penghalang kayu tersebut tidak dicabut saat hujan deras, sehingga air meluap ke permukiman. Oleh karena itu, pada tahun 2025 kami memprioritaskan pembangunan pintu otomatis dan menempatkan juru situ khusus untuk menjaga serta mengoperasikan alat ini selama 24 jam," pungkas Arlan. 

​Melalui modernisasi infrastruktur ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan iklim dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat. (*/red)

Kajian Ramadhan 1447 H, Diskominfo Kabupaten Serang Gelar NGOPI

By On Rabu, Februari 25, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang menggelar Kajian Ramadhan 1447 Hijriyah Ngobrol Perkawis Islam (NGOPI) bersama Ustadz Dedi Suhandi, di Kantor Diskominfo, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Selasa, 24 Februari 2026

Kajian Ramadhan Ngopi agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nafkah batin atau nutrisi batin berupa siraman rohani, bukan hanya mencari nafkah untuk keluarga. 

Tampak para pegawai khusyuk mendengar tausiyah Ustadz Dedi Suhandi yang aktif juga di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang

Tanya jawab seputar hukum ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah pun dapat mudah dipahami. 

"Kominfo melauncing kegiatan resmi di bulan ramadhan yang akan dirutinkan dan terbuka juga untuk ASN di lingkungan Pemkab Serang, kita bikin acara namanya NGOPI (Ngobrol Perkawis Islam)," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman. 

Dijelaskan Surtaman, Kajian Ramadhan NGOPI yang dibahas adalah tematik terkait Hukum Fiqih Islam, masalah Ibadah muamalah dan habluminallah habluminannas. 

Diharapkan, dengan kegiatan seperti ini para ASN selain mencari nafkah untuk keluarganya juga mendapatkan nafkah batin atau nutrisi batin berupa siraman rohani. 

"Ruqiahnya dapat masukan sehingga menjadi insan kamil, yang Insya Allah dalam pekerjaan juga selalu mendapat lindungan dari Allah Swt," ujarnya. 

Surtaman memastikan, dengan digelarnya kajian ramadhan di Kantor Diskominfo tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. 

"Makanya diperuntukan para ASN di lingkungan Pemkab yang luang tidak ada pelayanan, silahkan datang ke sini untuk NGOPI bareng Kominfo, apabila ada Call pelayanan bisa langsung balik lagi ke OPD-nya," ujarnya. 

Lebih lanjut Surtaman memastikan, untuk Kajian Ramadhan NGOPI akan dilaksanakan setiap pekan, yakni hari Selasa pukul 08.00 WIB. 

"Nanti setelah Ramadhan kita akan rutinkan sebulan sekali NGOPI-nya," tuturnya.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang, Febrian Ripera menambahkan, kegiatan kajian Ramadhan Ngopi merupakan program insiatif Kepala Diskominfo. 

Menurutnya, para pegawai tampak antusias, terlebih banyak pertanyaan tentang hukum fiqih yang menjadikan suasana menjadi semarak. 

"Jadi bener-benar, memang temen-temen di diskominfo butuh siraman rohani, meski pertanyaan bersifat pribadi tetap disampaikan untuk mengetahui terkait hukumnya," ujarnya. 

Terlebih, kata Febrian, jawaban dari berbagai pertanyaan yang disampaikan Ustadz Dedi Suhandi sangat mudah dipahami yang pastinya bakal diterapkan atau dijalankan selama menjalani ibadah puasa ramadhan. 

"Jawaban yang bener-benar sesuai dengan kaidah Islam termasuk dalil-dalinya. Jadi, Alhamdulillah, bener-bener semarak dengan digelarnya kajian Ramadhan Ngopi ini," ucapnya. (*/red)

KPK Telusuri Safe House Lain, Tempat Rahasia untuk Timbun Hasil Korupsi Kasus Impor Bea Cukai

By On Rabu, Februari 25, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua safe house dalam OTT. 

Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam lima koper. 

Dia memastikan akan menelusuri adanya safe house lainnya yang diduga menjadi tempat para pejabat Bea Cukai menyembunyikan uang hasil korupsi kasus importasi

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. 

Menurutnya, nama safe house dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka. 

Dia mengatakan, safe house tersebut bisa berupa rumah dan apartemen. 

"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya. 

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini masif dilakukan. 

"Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, pihaknya menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi. 

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut. 

"Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya. 

Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi. 

Purbaya memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas. 

"Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” ujar Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jumat, 06 Februari 2026. 

Purbaya menilai, praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional. 

Dia menegaskan, kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai. Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara. 

Enam Tersangka Kasus Importasi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis, 05 Februari 2026. 

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. 

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. 

Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house. 

Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. 

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah

By On Rabu, Februari 25, 2026

Anak Buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza

JAKARTA, KabarViral79.ComPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Senin, 23 Februari 2026. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan (Pleidoi) yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. 

“(Memohon Majelis Hakim) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa. Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” kata Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di persidangan. 

Jaksa meminta Majelis Hakim tetap berpegang pada surat tuntutan dan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. 

Jaksa menilai, Pleidoi terdakwa mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan. 

Menurut Jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan dugaan persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). 

"Dalam surat dakwaan telah secara cermat, jelas, dan lengkap diuraikan perbuatan terdakwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan bersama-sama Dimas, Gading, dan Riza Chalid,” ujar Jaksa. 

Jaksa juga menegaskan, konstruksi perbuatan terdakwa dalam dakwaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding kontrak kerja sama. 

“Perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak,” tutur Jaksa. 

Jaksa juga menyebut, dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak ada perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat merupakan penilaian subjektif terdakwa dalam upaya membela diri. 

“Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa menyangkal semua bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan,” pungkasnya. 

Jaksa menegaskan, dalam surat tuntutan telah diuraikan dan dibuktikan adanya niat jahat serta keterlibatan terdakwa dalam persekongkolan pengadaan sewa kapal maupun kerja sama sewa terminal BBM. 

“Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan tersebut,” ujarnya. (*/red)

Dasco Minta Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

By On Rabu, Februari 25, 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons rencana impor mobil pikap dari India untuk operasional Koperasi Merah Putih yang menjadi sorotan. 

Dasco meminta pemerintah menunda dulu rencana tersebut. 

"Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pikap dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

Dasco berharap, Presiden Prabowo akan membahas detail rencana tersebut selepas kunjungan kerjanya di luar negeri. 

Dasco menyatakan sudah meminta pemerintah menunda rencana impor itu. 

"Tentunya Presiden pada saat pulang akan membahas detail-detail mengenai impor tersebut, dan tentunya juga Presiden akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri," jelas Dasco. 

"Nah sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota menyebut ratusan ribu pikap itu bakal digunakan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Joao menyampaikan, keputusan untuk melakukan impor mobil pikap dari India lantaran produksi di Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan pengadaan tersebut.

"Alasan pertama, kita pertama karena produksi lokal selama ini kan 70 ribuan, sehingga kalau kita ambil semua di lokal nanti itu kan mengganggu industri logistik yang lain-lainnya. Sehingga untuk menjaga harmonisasi kita buka ruang untuk memberikan pilihan kepada masyarakat agar punya alternatif-alternatif, sehingga kita bisa mendapatkan kendaraan dengan harga yang fair," ujar Joa, Jumat, 20 Februari 2026. (*/red)

Indahnya Berbagi, Ratusan Takjil Dibagikan Tim Pemenangan Dewan PKB di Pintu Gerbang Perum Taman Kirana Surya Solear

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Tim Pemenangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berbagi takjil kepada para pengendara yang melintas di depan Pintu Gerbang Perum Taman Kirana Surya, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa sore, 24 Februari 2026. 

Ratusan takjil, dan nasi paketan dibagikan kepada warga yang melintas. 

Kegiatan sosial di bulan ramadhan ini  merupakan agenda rutin H. Mohamad Rano Al Fath SH, MH, Wakil Komisi III DPR RI Fraksi PKB dan Ustur Ubadi, S.Pd.i, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang bersama seluruh Tim Pemenangan dari Kecamatan Solear. 

"Untuk meringankan beban yang berpuasa," ujar Asep di sela berbagi takjil bersama tim lainnya. 

Moment berbagi untuk berbuka puasa ini diharapkan dapat membantu sesama yang tengah menjalankan ibadah puasa khususnya bagi warga di Kecamatan Solear. 

Ia  juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus saling berbagi kepada sesama.

"Mudah-mudahan bisa membantu dan meringankan orang yang berpuasa. Ayo kita berbagi di bulan suci ini, di bulan penuh maghfiroh ini, penuh pengampunan dan semoga menjadi barokah buat kita semua," ujarnya. 

Bowo, salah satu Tim Pemenangan Dewan Ustur Ubadi dari Partai PKB mengatakan, giat berbagi bersama Tim Pemenangan ini menjadi giat rutin PKB Dapil 1 Kabupaten Tangerang setiap bulan puasa. 

"Alhamdulilah giat berbagi takjil pada sore ini berjalan lancar dan kondusif sehingga kita dari Tim Pemenangan Dewan PKB Kecamatan Solear bisa berbagi kepada sesama jelang berbuka puasa," ujarnya. 

Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah tim pemenangan, di antaranya Bowo, Agung, Asep, Balok Peci dan tim lainnya. (Reno) 

Respon Cepat HRD, Menteri PU Doddy Hanggodo Kembali Tinjau Kerusakan Infrastruktur di Bireuen

By On Selasa, Februari 24, 2026

Mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Menteri PU Doddy Hanggodo kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Selasa, 24 Februari 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dalam upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Doddy Hanggodo kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Selasa, 24 Februari 2026. 

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus antara Menteri PU dengan anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, di Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin. 

Pertemuan yang berlangsung hangat di bulan suci Ramadan itu dimanfaatkan HRD untuk menyampaikan berbagai persoalan mendesak terkait dampak banjir dan longsor, termasuk apresiasinya terhadap kerja cepat Menteri PU beserta jajaran kementerian. 

Menurut HRD, respons cepat pemerintah pusat merupakan bukti kehadiran negara di tengah situasi darurat yang dihadapi masyarakat Aceh. 

Normalisasi Sungai hingga Perbaikan Jembatan Mendesak

HRD menjelaskan, salah satu permintaan mendesak masyarakat adalah percepatan normalisasi sungai sebagai upaya mengurangi risiko banjir berulang di Aceh. 

Ia menilai, alih fungsi hutan menjadi kebun sawit turut memperparah banjir di sejumlah wilayah. 

Selain itu, persoalan abrasi pantai, pendangkalan muara, serta kerusakan jalan dan jembatan juga mendapat sorotan serius. 

Sejumlah jembatan seperti Jembatan Pante Lhong di Kecamatan Peusangan, Jembatan Ulee Jalan di Peusangan Selatan, dan Jembatan Alue Limeng Kecamatan Jeumpa hingga kini belum tertangani, sehingga warga masih bergantung pada rakit untuk menyeberang. 

Mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Menteri PU Doddy Hanggodo kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Selasa, 24 Februari 2026. 

Hunian Layak bagi Warga Terdampak Jadi Prioritas

HRD juga menekankan pentingnya penyediaan hunian sementara (Huntara) yang layak bagi warga terdampak banjir dan longsor. 

Ia menegaskan, hunian bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan kemanusiaan dan martabat sosial. 

HRD mengutip pernyataan Ketua Satgas Galapana, Sufmi Dasco Ahmad, yang menargetkan tidak ada lagi warga tinggal di tenda darurat sebelum lebaran. 

Ia menekankan, negara harus memastikan para penyintas tidak berlarut-larut hidup dalam kondisi darurat. 

Tinjau Bendung, Jalan, dan Tanggul Sungai

Dalam kunjungannya, Menteri PU meninjau langsung sejumlah lokasi infrastruktur rusak, termasuk Bendungan DI Pante Lhong di Desa Beunyot, Jembatan Pante Lhong di Peusangan, serta tanggul sungai di Desa Babah Suwak dan Cot Mee Kecamatan Kuta Blang yang putus diterjang banjir. 

Menteri PU menegaskan, pemerintah pusat akan mempercepat seluruh langkah strategis, mulai dari pembangunan kembali jembatan dengan konstruksi permanen, normalisasi sungai, perbaikan akses jalan, hingga pemulihan bendung irigasi untuk mengembalikan aliran air ke ribuan hektare sawah terdampak. 

“Kami menargetkan pemulihan secepat mungkin agar aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat tidak terhambat lebih lama,” ujarnya. 

Apresiasi dari Pemkab Bireuen

Bupati Bireuen turut menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan respon cepat Menteri PU terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang bangkit pasca bencana. 

Ia berharap, percepatan rehabilitasi dapat segera mengembalikan stabilitas kehidupan warga di seluruh wilayah terdampak. (Joniful Bahri)

Menteri PU Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca Banjir di Kabupaten Bireuen

By On Selasa, Februari 24, 2026

Menteri PU, Dody Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen pada 24 Februari 2026, untuk meninjau secara langsung kerusakan infrastruktur akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen pada 24 Februari 2026,untuk meninjau secara langsung kerusakan infrastruktur akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut. 

Dalam kunjungan itu, Menteri PU komit percepat pembangunan infrastruktur d Kabupateni Bireuen. 

Kehadiran Menteri disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen di Pendopo Bupati, termasuk Forkopimda serta para Kepala SKPK. 

Dalam pertemuan itu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST memaparkan kondisi terbaru terkait kerusakan parah yang terjadi di sejumlah kecamatan. 

Menurut Bupati, terdapat lima jembatan permanen yang hanyut diterjang arus banjir sehingga menghambat konektivitas antar wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Selain itu, kata dia, banjir juga merusak akses jalan serta sejumlah fasilitas irigasi

Menanggapi laporan tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur. Sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan antara lain: 

Menteri PU, Dody Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen pada 24 Februari 2026, untuk meninjau secara langsung kerusakan infrastruktur akibat banjir besar yang melanda wilayah tersebut. 

Pembangunan kembali jembatan yang rusak dengan konstruksi permanen. 

Normalisasi sungai secara menyeluruh guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang. 

Perbaikan akses jalan yang rusak akibat genangan dan longsor. 

Pemulihan bendung irigasi agar aliran air ke lahan pertanian dapat kembali normal. 

“Kami akan mempercepat seluruh proses pembangunan infrastruktur yang rusak. Target kami adalah pemulihan secepat mungkin agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat tidak terhambat lebih lama,” ujar Menteri PU dalam kunjungannya. 

Atas perhatian cepat tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat. 

Sebagai wujud penghormatan, Bupati menyerahkan cendera mata kepada Menteri PU setelah sesi dialog di pendopo. 

Usai pertemuan, rombongan melanjutkan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak, termasuk Bendungan DI Pante Lhong di Kecamatan Juli, Jembatan Pante Lhong di Kecamatan Peusangan, dan Tanggul Sungai Cot Me di Kecamatan Kuta Blang, untuk memastikan langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat dan cepat. (Joniful Bahri)