-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Puncak HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin saat sambutan di acara HUT ke-80 Polsek Panggarangan. 

LEBAK, KabarViral79.Com Polsek Panggarangan menggelar acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolsek Panggarangan, Minggu, 11 Juli 2026. 

Dalam momen spesial ini, Polsek Panggarangan membagikan santunan kepada puluhan anak yatim dan menyajikan panggung hiburan dangdut untuk menghibur warga serta tamu undangan. 

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari dua wilayah, yakni Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara. 

Sejumlah tokoh penting yang tampak hadir di lokasi antara lain Danramil Panggarangan Lettu Inf Yunus beserta anggota, Sekmat Panggarangan Aang Kurnia, Sekmat Cihara Eri Ahmad Patoni, Ketua DPW Badak Banten Asep Pahrudin bersama jajaran pengurus dan Satgas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para tamu undangan lainnya. 

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin saat menyerahkan santunan kepada anak yatim pada puncak acara HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolsek Panggarangan. 

Dalam sambutannya, Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya rangkaian acara ini. 

"Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Forkopimcam Cihara dan Panggarangan, Koramil 0314/Pgr, pihak kecamatan, serta para donatur yang telah membantu kelancaran acara ini," ujar AKP Acep Komarudin. 

Kapolsek menjelaskan bahwa pada santunan kali ini, ada 35 anak yatim yang menerima bantuan. 

"Semoga anak-anak yatim ini selalu diberikan ketabahan dan perlindungan oleh Allah SWT," tambahnya. 

Kemeriahan panggung hiburan dangdut yang digelar untuk menghibur warga dan tamu undangan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panggarangan. 

Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini, AKP Acep berharap kepolisian dapat terus menjalankan tugasnya secara amanah, sekaligus memperkuat sinergi dengan Muspika demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama, Danramil Panggarangan, Lettu Inf Yunus menekankan pentingnya menjaga kerukunan di wilayah hukum Panggarangan dan Cihara. 

"Pesan saya di Hari Bhayangkara ke-80 ini, semoga kita bisa saling bersinergi menyelesaikan setiap permasalahan di wilayah Panggarangan dan Cihara. Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan kerukunan agar kehidupan masyarakat tetap rukun, damai, dan bisa berpikir maju," pungkas Lettu Inf Yunus. (Cup/Angga)

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 


SERANG, Kabarviral79.com – Polemik yang menyeret nama Gubernur Banten dalam pemberitaan mengenai adanya laporan ke Komnas Perempuan, kemudian disusul dengan klarifikasi dari pelapor yang berisi pernyataan berbeda, telah memantik perhatian luas masyarakat. Bagi kalangan aktivis, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut dua individu, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemerintahan dan kredibilitas informasi yang beredar.


Kordinator Koalisi Banten Bangkit Asep Setiadi, SH menyatakan bahwa kontradiksi antara informasi yang beredar dan klarifikasi yang kemudian disampaikan merupakan keadaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa memilih di antara dua narasi yang saling bertolak belakang, sementara fakta yang sebenarnya belum dijelaskan secara utuh kepada publik. Hal ini disampaikan oleh Asep Setiadi dalam Kegiatan membentuk Koalisi Aktivis Banten Bangkit di Sekretariat Perumahan Permata Banjar Asri Cipocok Kota Serang. 11/07/2026.


"Seorang kepala daerah adalah simbol pemerintahan. Ketika muncul polemik yang mengundang perhatian publik, transparansi bukan lagi sekadar pilihan komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kepercayaan publik tidak dapat dipelihara hanya dengan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi," ujar Asep.


Ia juga menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pelapor memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme yang sah. Perbedaan substansial antara laporan yang ramai diberitakan dan pernyataan berikutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Oleh karena itu, penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam arus opini.


Menurut Asep, pejabat publik dituntut memiliki standar akuntabilitas yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Oleh sebab itu, setiap isu yang berpotensi memengaruhi integritas pemerintahan seyogianya direspons secara terbuka dengan tetap menghormati proses hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus meminimalkan berkembangnya informasi yang simpang siur.


Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan laporan kepada lembaga negara maupun memberikan pernyataan kepada publik juga memikul tanggung jawab moral dan hukum atas konsistensi informasi yang disampaikan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas apabila muncul perbedaan substansial dalam pernyataan yang telah beredar luas.


Koalisi Aktivis Banten Bangkit berpandangan bahwa polemik ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya akuntabilitas publik. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan pentingnya keterbukaan informasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Kritik terhadap pejabat publik bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.


Atas dasar itu, Koalisi Aktivis Banten Bangkit menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik ini memberikan penjelasan secara terbuka sesuai koridor hukum. Kedua, meminta aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang bekerja secara independen, profesional, dan objektif apabila terdapat aspek yang memang perlu ditindaklanjuti. Ketiga, mengajak masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan informasi, tetapi menunggu proses yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah merupakan aset yang harus dijaga. Demikian pula, setiap laporan dan setiap klarifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan keterbukaan dan proses hukum yang objektif, polemik ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan kepercayaan publik dapat dipulihkan," tutup Asep.


Untuk diketahui, Koalisi Aktivis Banten Bangkit terdiri dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain : LSM Gerakan kawan, LSM Gprukk, LSM Paseba, BPI KNPA RI, LSM karat, LSM Gasak, LSM PPB. Padepokan Macan Guling, Padepokan Pusaka Tani dan LSM Gemaks.


(Red)

Bupati Bireuen Minta Juang FC U-17 Manfaatkan Status Tuan Rumah untuk Raih Gelar Juara

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, saat melepas tim Juang FC U-17 di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, meminta para pemain Juang FC U-17 memanfaatkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 untuk tampil maksimal dan meraih gelar juara. 

Pesan tersebut disampaikan Bupati saat melepas tim Juang FC U-17 di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026, menjelang bergulirnya Piala Soeratin U-17 Regional Aceh yang akan berlangsung pada 13–25 Juli 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mukhlis mengatakan, kepercayaan yang diberikan PSSI Aceh kepada Kabupaten Bireuen sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga bersama. 

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menyambut para tamu dengan ramah serta menjunjung tinggi sportivitas selama pelaksanaan turnamen. 

"Kepercayaan ini harus kita jaga dengan baik. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi tuan rumah yang ramah, menjunjung tinggi sportivitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta maupun tamu yang datang," ujar Mukhlis. 

Kepada para pemain Juang FC U-17, Bupati berpesan agar menjadikan dukungan masyarakat dan keuntungan bermain di kandang sendiri sebagai motivasi untuk meraih kemenangan di setiap pertandingan. 

"Adik-adik bukan hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik, harga diri, dan semangat juang masyarakat Kabupaten Bireuen. Bermain di hadapan pendukung sendiri harus menjadi motivasi untuk memberikan penampilan terbaik dan meraih prestasi," katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, disiplin, dan kerja sama tim sebagai modal utama untuk meraih hasil terbaik selama kompetisi berlangsung. 

Menurut Mukhlis, sepak bola bukan sekadar olahraga, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan daerah. Karena itu, ia berharap Juang FC mampu mempersembahkan prestasi terbaik bagi masyarakat Bireuen. 

Bupati turut mengapresiasi pengurus, pelatih, dan seluruh jajaran Juang FC yang selama ini telah membina talenta-talenta muda sepak bola Bireuen. 

Ia berharap pembinaan tersebut mampu melahirkan prestasi dan mengantarkan Juang FC menjadi juara Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. 

Prosesi pelepasan ditutup dengan penyerahan bungong jaroe kepada kapten Juang FC U-17 sebagai simbol doa dan dukungan agar tim mampu membawa pulang gelar juara untuk Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Bupati Lepas Juang FC U-17, Bireuen Bidik Juara Piala Soeratin Regional Aceh 2026

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas tim Juang FC U-17 dalam sebuah seremoni di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kabupaten Bireuen resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli 2026. 

Menghadapi turnamen sepak bola usia muda paling bergengsi di Aceh itu, Juang FC U-17 menargetkan gelar juara demi mengamankan tiket ke putaran nasional. 

Kompetisi akan diikuti 14 tim dari seluruh Aceh yang terbagi ke dalam empat grup. 

Seluruh pertandingan di Bireuen akan digelar di dua venue, yakni Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks Stadion Cot Gapu dan Lapangan Galacticos FC Cot Gapu. 

PSSI Kabupaten Bireuen ditunjuk sebagai pelaksana, sementara Juang FC dipercaya sebagai tuan rumah. 

Menjelang bergulirnya kompetisi, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas tim Juang FC U-17 dalam sebuah seremoni di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyebut kepercayaan yang diberikan PSSI Aceh kepada Bireuen merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijaga bersama. 

"Kepercayaan ini menunjukkan bahwa Bireuen memiliki semangat dan tradisi sepak bola yang kuat. Saya mengajak seluruh masyarakat menjadi tuan rumah yang ramah, menjunjung tinggi sportivitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tamu yang datang ke Bireuen," ujar Mukhlis. 

Ia juga meminta para pemain Juang FC menjadikan status sebagai tuan rumah sebagai motivasi untuk tampil maksimal. 

"Kalian bukan hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik, harga diri, dan semangat juang masyarakat Kabupaten Bireuen. Bermain di kandang sendiri harus menjadi motivasi untuk meraih prestasi dan membawa pulang gelar juara," pesannya. 

Bupati turut mengapresiasi pengurus, pelatih, dan seluruh jajaran Juang FC yang telah membina talenta-talenta muda sepak bola Bireuen. 

Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST berfoto bersama pemain dan pengurus Juang FC U-17 usai pelepasan di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

Ia berharap trofi juara Piala Soeratin Regional Aceh dapat dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Bireuen. 

Sementara itu, Pelatih Kepala Juang FC U-17, Mulya Saputra mengatakan, timnya telah melakukan persiapan sejak April 2026. 

Sebanyak 29 pemain asli Kabupaten Bireuen dari berbagai kecamatan, mulai Samalanga hingga Gandapura, dipersiapkan menghadapi kompetisi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pemain akan menjalani pemusatan latihan (training center/TC) hingga turnamen berakhir. 

"Seluruh pemain merupakan putra asli Bireuen. Mereka telah menjalani latihan intensif sejak April dan mengikuti sejumlah pertandingan uji coba. Kami ingin mewujudkan harapan Bupati agar pemain-pemain Bireuen mampu berprestasi di level Aceh," kata Mulya. 

Menurutnya, persiapan tim juga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui anggaran APBD yang disalurkan lewat Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora). 

Pada Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026, Juang FC tergabung di Grup A bersama PS Muda Sedia Aceh Tamiang dan Persada Aceh Barat Daya (Abdya). 

Juang FC dijadwalkan melakoni laga perdana menghadapi Aceh Tamiang pada 13 Juli 2026, sebelum bertemu Persada Abdya pada 17 Juli 2026. 

Mulya menegaskan, target tim bukan sekadar tampil sebagai tuan rumah, melainkan meraih gelar juara agar dapat mewakili Aceh pada putaran nasional. 

"Kami menargetkan menjadi juara Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 sehingga bisa melaju ke putaran nasional. Terima kasih kepada Pemkab Bireuen, KONI Bireuen, PSSI Bireuen, serta para orang tua pemain atas dukungan yang diberikan kepada Juang FC U-17," ujarnya. 

Prosesi pelepasan ditutup dengan penyerahan bungong jaroe dari Bupati Mukhlis kepada kapten Juang FC U-17, M. Ikram, sebagai simbol doa dan dukungan bagi perjuangan tim. 

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., pengurus KONI Bireuen, PSSI Bireuen, manajemen Juang FC, official, pelatih, para pemain, serta orang tua pemain. (Joniful Bahri)

IWOI Kabupaten Serang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor, Nilai Narasi UKW Berpotensi Menyesatkan Publik dan Mengancam Kemerdekaan Pers

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 


SERANG. – Dunia pers kembali dihadapkan pada polemik yang memantik perhatian berbagai organisasi profesi jurnalistik. Pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor menuai reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Serang.


Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat setelah disebut menyatakan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, muncul pula pernyataan yang menyarankan kepala desa berkonsultasi ke Polsek terkait persoalan UKW wartawan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Serang, Suprani, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan.


«"Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan seorang wartawan dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar untuk mengkriminalisasi wartawan," tegas Suprani, Sabtu (11/7/2026).»


Lebih lanjut menurut Suprani, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga seluruh elemen bangsa. Karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan maupun intimidasi terhadap insan pers.


Ia juga mempertanyakan relevansi anjuran agar kepala desa berkonsultasi kepada kepolisian terkait status UKW wartawan.


«"Persoalan kompetensi wartawan berada dalam ruang lingkup pembinaan profesi pers. Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta menciptakan hubungan yang tidak sehat antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum," tambahnya.»


Sementara itu, Sekretaris IWOI Kabupaten Serang, Agung, menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan membangun narasi yang berpotensi memecah belah sesama insan pers.


«"UKW adalah program peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan instrumen pidana. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang keliru sehingga menimbulkan stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW. Pers membutuhkan persatuan, bukan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar Agung.»


IWOI Kabupaten Serang mendorong PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.


IWOI Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi pers, memperjuangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi utama kehidupan pers yang demokratis di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Versi ini lebih berwibawa, bernuansa nasional, dan tetap menjaga keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

(Red/IWO)

Aktivis Lebak Selatan Tolak Pengosongan Stockpile Batubara, Ancam Kirim Surat Terbuka ke Presiden

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 

Activist Lebak Selatan, Deni Ismayadi


LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi, angkat bicara menanggapi ramainya informasi mengenai instruksi pemindahan stockpile (penampungan) batubara ke lokasi baru. Imbauan yang diduga kuat bersumber dari desakan salah satu warga tersebut dinilai tidak berdasar.


Berdasarkan hasil investigasi mandiri yang dilakukannya, para pengusaha batubara mengaku tidak pernah menerima instruksi atau pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut. Deni menegaskan bahwa penegakan aturan dan hukum harus selalu berpatokan pada fakta dan data yang jelas.


"Menanggapi adanya imbauan yang menyuruh stockpile harus segera dipindahkan, menurut saya, di saat ekonomi sedang sulit dan cari kerja susah, semestinya jangan membuat aturan yang memberatkan masyarakat kecil. Kasihan mereka yang sedang berusaha menafkahi keluarga dan tetangganya," kata Deni, Sabtu (11/7/2026).


Deni berharap para pemangku kebijakan dapat bertindak lebih bijak dalam mengayomi masyarakat. Menurutnya, para pelaku usaha batubara lokal pada dasarnya adalah warga yang taat aturan dan hanya membutuhkan pembinaan, bukan penggusuran.


"Jika persoalan ini tidak menemukan solusi, maka saya akan membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR-RI," tegas Deni.


Ia menambahkan, kondisi ekonomi nasional saat ini sedang tertekan akibat kenaikan nilai dolar, lonjakan harga BBM non-subsidi, serta melambungnya harga kebutuhan pokok. 


Pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap situasi ekonomi masyarakat bawah.


Dampak pemindahan paksa stockpile ini diprediksi akan memukul perekonomian lokal secara luas. 


Selain mengancam omzet pedagang kecil di sekitar lokasi, kebijakan ini berpotensi menaikkan biaya logistik angkutan hingga memicu lonjakan angka pengangguran baru di wilayah Lebak.


(Tim/Red)

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

MALANG, KabarViral79.Com - Undangan judi sabung ayam viral di media sosial dan membuat warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resah. 

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi. 

Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di kawasan Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Ronggo. Sabtu 11 Juli. 1000an bebas. Hadiah 1000.000. Minim gandeng 10x," demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial TP dan EK, serta warga sipil berinisial WIN. 

Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti. 

Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain. 

“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. 

Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta. 

Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan. 

Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam. 

Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang. (*/red)

Nomor Register Negara vs Narasi "Emosi Sesaat": Uji Integritas Sistemik di Balik Kasus Gubernur Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung lee) Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


Ruang publik Provinsi Banten sedang disuguhi sebuah paradoks administratif yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, media sosial diramaikan oleh narasi klarifikasi yang menyebut pelaporan dugaan kekerasan seksual terhadap pejabat tinggi daerah sebagai sekadar "emosi sesaat" yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, di sisi lain, lembaga negara resmi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah menerbitkan dokumen bernomor register D350/MM.01.00/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.


Kehadiran nomor register administrasi negara ini bukanlah isu privat yang bisa dibantah dengan unggahan video singkat. Ini adalah fakta yuridis-formal yang mengikat. Ketika seorang pejabat publik definitif—yang kini memegang amanah tertinggi sebagai Gubernur Banten setelah sebelumnya menjabat Ketua DPRD Banten periode 2019-2024—terlibat dalam laporan bernomor register negara, maka kasusnya otomatis bertransformasi dari ranah domestik menjadi isu akuntabilitas tata kelola pemerintahan.


Mengapa Nomor Register Lebih Berbobot daripada Klarifikasi Media Sosial?


Dalam hierarki hukum administrasi negara, penerbitan nomor register oleh lembaga independen seperti Komnas Perempuan menandakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaga negara tidak akan membuang sumber daya administratif untuk mencatatkan "curhat emosi sesaat".


Narasi "sudah baik-baik saja" yang beredar di ruang digital, betapapun viralnya, tidak serta-merta menggugurkan kewajiban prosedural negara untuk memverifikasi kebenaran materiil laporan tersebut. Justru, ketiadaan respons tertulis dari eksekutif daerah atas keberadaan nomor register ini menciptakan vakum akuntabilitas yang berbahaya. Masyarakat berhak bertanya: Apakah Pemprov Banten memiliki protokol baku ketika pejabat pimpinan tingginya tercantum dalam register pengaduan lembaga negara? Ataukah integritas pejabat hanya diukur saat kampanye pemilu, lalu dilupakan pasca-pelantikan?


Relasi Kuasa Historis dan Transisi Jabatan: Sebuah Pola yang Perlu Diaudit


Kronologi administratif menunjukkan bahwa awal pendekatan diduga terjadi pada Agustus 2019, bertepatan dengan masa transisi terlapor menuju jabatan Ketua DPRD Banten. Kemudian, konflik finansial yang allegedly melibatkan dana kampanye muncul pada September 2025, tepat di periode transisi menuju jabatan Gubernur yang dilantik Februari 2025.


Pola temporal ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan kontinuitas relasi kuasa yang melekat pada jabatan politik, bukan sekadar interaksi personal. Ketika pola perilaku berisiko muncul berulang kali di setiap fase kenaikan jabatan, maka pertanyaan yang relevan bukan lagi "siapa yang salah", melainkan "bagaimana sistem seleksi dan pengawasan integritas pejabat di Banten bekerja?"


Apakah mekanisme fit and proper test, LHKPN, atau audit internal telah cukup sensitif mendeteksi pola penyalahgunaan relasi kuasa berbasis gender sebelum seseorang naik ke posisi eksekutif tertinggi? Jika sistem gagal mendeteksi pola ini selama lebih dari tujuh tahun, maka kasus ini adalah cermin retaknya fondasi moral birokrasi kita.


Hak Atas Informasi vs Privasi Pejabat: Batasan yang Jelas


Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa meminta klarifikasi atas kasus ini merupakan pelanggaran privasi. Argumen ini cacat logika ketika dihadapkan pada prinsip transparansi pejabat publik. Seorang Gubernur bukanlah warga negara biasa; ia adalah pemegang mandat rakyat yang mengelola anggaran triliunan rupiah dan menentukan kebijakan publik.


Integritas moral adalah prasyarat mutlak bagi pejabat eksekutif. Laporan bernomor register negara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa—terutama ketika terlapor adalah atasan langsung dari ribuan ASN—bukanlah urusan kamar tidur. Ini adalah urusan legitimasi kekuasaan. Rakyat Banten berhak mengetahui apakah pemimpin mereka memiliki rekam jejak integritas yang bersih, ataukah jabatan tersebut diraih melalui pola relasi yang eksploitatif.


Permohonan Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Utama Provinsi Banten dan Komnas Perempuan bukanlah upaya penghakiman massa. Ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa kekuasaan di Banten dijalankan oleh figur yang layak secara moral maupun administratif. Jika Pemprov Banten menolak memberikan respons tertulis dengan alasan "privasi", maka penolakan itu sendiri adalah bukti maladministrasi dan pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.


Penutup: Integritas Tidak Bisa Diklarifikasi dengan Video TikTok


Klarifikasi "emosi sesaat" mungkin efektif meredakan riuh rendah media sosial selama beberapa hari. Namun, ia tidak akan pernah bisa menghapus nomor register D350/MM.01.00/VII/2026 dari arsip negara. Dokumen itu tetap ada, menunggu verifikasi substantif yang transparan dan terukur.


Sebagai masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang bersih, kita tidak boleh puas dengan narasi permukaan. Kita harus menuntut jawaban administratif yang konkret: Apakah proses hukum berjalan? Apakah ada dokumen mediasi resmi? Apakah protokol integritas pejabat diperkuat pasca-kasus ini?


Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar penyelesaian satu kasus, melainkan pembangunan sistem pemerintahan Banten yang kebal terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Dan sistem yang kuat tidak dibangun di atas fondasi "emosi sesaat", melainkan di atas kejujuran administratif yang tak tergoyahkan.

Pemkab Bireuen Mulai Bangun 31 Huntap Komunal di Dusun Bivak untuk Penyintas Bencana

By On Jumat, Juli 10, 2026

Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bireuen, Ir. Fadli Abdullah didampingi kepala BPBD setempat, Ir. Marwan, S.T., M.T melakukan peletakan batu pertama pembangunan. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi memulai pembangunan 31 unit Hunian Tetap (Huntap) komunal bagi penyintas bencana di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli. 

Dimulainya pembangunan ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. yang diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Ir. Fadli Abdullah. Prosesi tersebut turut dilanjutkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Ir. Marwan, S.T., M.T. 

Kegiatan itu dihadiri Camat Juli Hendy Maulana, S.I.P., M.S.M., Keuchik Krueng Simpo Mursal Musa, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para penyintas bencana, serta masyarakat setempat. 

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, S.T., M.T., mengatakan pembangunan 31 unit huntap komunal tersebut sepenuhnya didanai oleh BNPB. 

Setelah seremoni peletakan batu pertama, pekerjaan fisik akan segera dimulai agar pembangunan dapat diselesaikan sesuai target. 

“Setelah peletakan batu pertama ini, pembangunan fisik akan langsung dilaksanakan di lapangan,” ujar Marwan. 

Ia menjelaskan, Pemkab Bireuen terus mengawal percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. 

Bupati Mukhlis juga secara berkala memantau perkembangan pembangunan melalui BPBD untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. 

Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, saat ini sebanyak 408 unit huntap sedang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana di Kabupaten Bireuen. 

Pembangunan tersebut melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BNPB serta sejumlah lembaga donor. 

Untuk huntap komunal, pembangunan dipusatkan di dua lokasi, yakni 45 unit di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, dan 31 unit di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli. 

Selain itu, sebanyak 36 unit Huntap telah selesai dibangun dan sebagian di antaranya sudah ditempati oleh para penyintas. 

Pemkab Bireuen berharap dukungan dari BNPB, para mitra donor, serta seluruh elemen masyarakat terus mengalir agar program pembangunan hunian tetap dapat berjalan lancar. 

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan sehingga seluruh huntap dapat segera dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan. (Joniful Bahri)

Wagub Dimyati Kukuhkan Pengurus DPW AAIPI Provinsi Banten 2026–2029

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat mengukuhkan DPW AAIPI Wilayah Banten Periode 2026–2029, Kamis, 09 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengukuhkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Banten Periode 2026–2029 di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. 

AAIPI diharapkan turut membantu Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju pada bidang pembangunan dan transparansi anggaran. 

“Selamat dan sukses. Saudara orang terpilih untuk mencatat, memeriksa, dan meneliti kesalahan dan kebaikan seseorang. Saya menyambut baik terbentuknya AAIPI Provinsi Banten,” ujarnya. 

Dimyati berharap, AAIPI memberikan masukan-masukan sehingga keuangan negara atau daerah tidak diselewengkan atau bocor. Anggaran pemerintah yang disusun juga dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran. 

"Bagaimana supaya uang itu aman, tepat guna, tepat sasaran, dan sampai ke masyarakat. Intinya adalah masyarakat sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Dimyati, terbentuknya asosiasi ini memberikan dinamika tersendiri bagi pengelolaan anggaran di Provinsi Banten. Pertama, secara otomatis, ada komunitas atau kelompok sehingga mudah terbentuk kolaborasi. 

“Kedua, dengan adanya kelompok membentuk standar dan akreditasi,” ujar Dimyati. 

Menurutnya, internal audit kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya untuk good governance dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ini tentunya harus melibatkan masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media, dan pemerintah. 

Dimyati juga berpesan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam organisasi ini berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki prinsip melayani. Organisasi dapat menjadi wadah berdiskusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran. 

“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Jangan sampai hanya di ujung sehingga loss,” ucapnya. 

Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI Yan Setiadi yang merupakan Inspektur Utama (Irtama) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam sambutannya, Yan menyampaikan, organisasi ini adalah kelompok ideal sebagai penasihat terpercaya secara organisasi. 

“Memberikan value bagi organisasi. Sebagai mitra strategis pemimpin daerah,” ujarnya. 

Yan juga memaparkan agenda strategis DPN AAIPI tahun 2026 yang meliputi tata kerja DPN dan DPW, penguatan standar internal audit, program penanganan dan hukuman disiplin, pelaksanaan telaah sejawat, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Tujuannya diarahkan pada sebesar-besarnya anggaran agar bermain untuk masyarakat. 

“AAIPI punya peran tidak kecil. Memastikan setiap rupiah anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yan Setiadi. 

Untuk diketahui,, Ketua DPW AAIPI Provinsi Banten periode 2026–2029 adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan, dengan Sekretaris Doso Sukendro dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (*/red)

Wabup Serang Tinjau Warung Amal Pemkab Serang di Arena MTQ XXIII Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemkab Serang di arena MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang didirikan di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. . 

Dalam kunjungan tersebut, Najib Hamas didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Roychan Aglan. 

Peninjauan dilakukan untuk memastikan Warung Amal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung, khususnya peserta dan kafilah yang mengikuti MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Najib Hamas mengapresiasi inisiatif Pemkab Serang menghadirkan Warung Amal sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan warung tersebut bukan hanya menyediakan makanan dan minuman secara cuma-cuma, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan MTQ. 

"Warung Amal ini merupakan bentuk pelayanan sosial Pemkab Serang. Semoga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ," ujarnya. 

Selama berada di lokasi, Najib Hamas juga menyempatkan diri mentraktir para pengunjung, yaitu makan bakso secara gratis. 

Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang tengah menikmati suasana pelaksanaan MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Selain meninjau Warung Amal, Najib Hamas turut memberikan semangat kepada para peserta kafilah Kabupaten Serang yang sedang berkompetisi. 

Ia berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik sehingga mampu mengharumkan nama Kabupaten Serang. 

"Kami berharap seluruh kafilah Kabupaten Serang tetap semangat, tampil maksimal, dan mampu meraih prestasi terbaik," ujarnya. 

Warung Amal Pemkab Serang menyediakan berbagai sajian makanan dan minuman gratis, mulai dari aneka kudapan tradisional, makanan ringan, kopi dan teh, dan air mineral yang dapat dinikmati para pengunjung sepanjang penyelenggaraan MTQ XXIII Banten. 

Salah seorang pengelola Warung Amal, Titin, yang juga merupakan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Serang mengatakan, Warung Amal milik Pemkab Serang menjadi satu-satunya layanan makanan gratis yang hadir di arena MTQ tahun ini. 

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Banyak pengunjung yang datang untuk menikmati makanan dan minuman gratis yang kami sediakan. Warung Amal ini juga menjadi sarana berbagi kepada sesama selama pelaksanaan MTQ," ujar Titin. 

Keberadaan Warung Amal tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ. 

Selain memberikan kemudahan bagi pengunjung, program tersebut dinilai mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial selama berlangsungnya MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten. (*/red)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Jumat, Juli 10, 2026

Pelaku pencurian celana dalam sedang beraksi di wilayah Tlogosari Sempu. (Doc. Istimewa) 

BANYUWANGI, KabarViral79.Com - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

By On Jumat, Juli 10, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2019. 

Ketiga tersangka itu, di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. 

Hal itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

"Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya. 

Kemudian, GP melaksanakan permintaan IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

GP juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, GP tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS secara komprehensif. 

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief. 

Sedangkan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tuturnya. 

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. 

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. ( */red)

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

By On Jumat, Juli 10, 2026

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat di de'Clan Signature kawasan Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. 

Selain itu, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar. 

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu, 08 Juli 2026. 

Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar. 

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya. 

Polisi diketahui menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe tersebut. Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar. 

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Diketahui sebelumnya, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus. 

Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel (PT KS). 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan PT KS. 

Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan PT KS," ujarnya. (*/red)

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PPWI Lebak Kecam Oknum P3A Karya Naga

By On Jumat, Juli 10, 2026

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani. 

LEBAK, KabarViral79.Com Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Naga menuai kecaman keras. 

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara (voice note) berisi ancaman terhadap wartawan di wilayah Lebak Selatan yang sedang menjalankan tugas profesinya memantau proyek bantuan pemerintah. 

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas. 

Ia mengecam keras segala bentuk intervensi maupun intimidasi yang menyasar awak media di lapangan. 

"Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pilar demokrasi," ujar Abdul Kabir Albantani dalam keterangan persnya, Kamis, 09 Juli 2026. 

Anggaran Negara Wajib Transparan

Pria yang akrab disapa Abdul Kabir ini menjelaskan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) didanai oleh uang rakyat melalui anggaran negara. 

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial dari media massa mutlak diperlukan. 

"Bantuan P3-TGAI itu menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Jadi, wajar dan sudah menjadi tugas wartawan untuk melakukan kontrol sosial di lapangan agar proyek tersebut transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Abdul Kabir. 

"Kalau ada pihak yang alergi bahkan reaktif sampai melakukan intimidasi saat dikonfirmasi, justru ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan proyek tersebut?" tegasnya. 

Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penghalangan Pers

Lebih lanjut, Ketua PPWI Lebak mengingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena terhadap insan pers. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dilindungi secara hukum. 

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana serius. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 

"Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Kami ingatkan kepada oknum tersebut atau siapa pun di luar sana, jangan coba-coba menantang undang-undang. Menghalangi wartawan mencari informasi sama saja dengan melanggar hukum pidana," tambah Abdul Kabir. 

Siap Tempuh Jalur Hukum

Guna menyikapi persoalan ini, PPWI Kabupaten Lebak saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pengurus dan anggota di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti otentik terkait kronologi kejadian. 

Abdul Kabir menegaskan, institusinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya mendapat ancaman fisik maupun psikis saat mencari kebenaran berita. 

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika tidak ada iktikad baik dari oknum yang bersangkutan, kami dari PPWI Kabupaten Lebak tidak akan ragu untuk membawa kasus dugaan intimidasi ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian," cetusnya. 

Di akhir pernyataannya, Abdul Kabir memberikan instruksi khusus kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam wadah PPWI, khususnya di wilayah Lebak Selatan. 

"Saya instruksikan kepada seluruh rekan-rekan wartawan PPWI di lapangan untuk tetap tenang, jaga kekompakan, dan jangan pernah gentar. Terus jalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berpedoman teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama kita berjalan di atas koridor hukum dan fakta, PPWI akan selalu pasang badan," pungkasnya. (Tim/Red)

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Kamis, Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Diusulkan Jadi Prioritas IJD 2026, HRD Janji Kawal Hingga Terealisasi

By On Kamis, Juli 09, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyatakan akan terus mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan infrastruktur pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025. 

Bencana itu mengakibatkan sejumlah ruas jalan dan jembatan di wilayah tengah Aceh mengalami kerusakan berat hingga terputus. 

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang yang diusulkan memiliki panjang sekitar 8 kilometer dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 40 miliar. 

Jalan ini diharapkan menjadi jalur alternatif yang memperkuat konektivitas antara Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian. 

HRD mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses, kunjungan kerja, dan dialog bersama tokoh masyarakat serta pemerintah daerah. 

"Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi memastikan aspirasi itu diperjuangkan hingga menjadi perhatian pemerintah. Selama ini masyarakat Bener Meriah dan Aceh Tengah berharap akses jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian mendapat penanganan serius," kata HRD kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurutnya, masuknya ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang sebagai prioritas usulan IJD menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur. 

Ia menegaskan akan terus mengawal proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan agar dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat. 

"Ini bukan sekadar pembangunan jalan, tetapi upaya membuka akses ekonomi, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat konektivitas antarwilayah," ujarnya. 

Selain itu, HRD juga mengapresiasi komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani kerusakan infrastruktur di Aceh pasca bencana. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan berbagai perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di sejumlah wilayah terdampak. 

Ia juga menyinggung pembangunan Jembatan Weh Porak di Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. 

Jembatan rangka baja sepanjang 40 meter yang dilengkapi jalan pendekat sepanjang 20 meter itu dibangun dengan anggaran sekitar Rp 80 miliar dan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jalur lintas tengah Aceh, khususnya bagi kendaraan bertonase besar. 

Terkait penanganan akses di kawasan Enang-Enang, HRD mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan jembatan layang di kawasan Enang-Enang sebagai solusi permanen. Namun, karena membutuhkan anggaran besar dan waktu pelaksanaan yang tidak singkat, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan pembangunan jalan alternatif melalui ruas Wer Lah–Simpang Lancang. 

"Saya berharap seluruh pihak menjaga koordinasi dan menyampaikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Aceh," katanya. 

HRD juga mengapresiasi dukungan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi PKB, Salihin, yang dinilainya konsisten mendukung upaya penanganan jalan dan jembatan di kawasan Gayo. 

Ia menegaskan, Jalan Enang-Enang bukan hanya memiliki fungsi sebagai akses transportasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Gayo. (Joniful  Bahri)

Dugaan Mega Korupsi yang  Melibatkan Oknum Kejaksaan Agung, Rumah Rakyat Desak Supremasi Hukum

By On Kamis, Juli 09, 2026

Aktivis Rumah Rakyat desak Polri berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum tanpa impunitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus yang tengah viral di media sosial ini menyasar tata kelola sejumlah institusi besar seperti PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta diduga menyeret lingkaran internal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidikan yang dipimpin tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memanas setelah beredar kabar hasil penindakan di lapangan. 

Dalam penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang terafiliasi dengan Jampidsus, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang asing (dolar) dan logam mulia (emas) dalam jumlah fantastis yang diduga hasil TPPU. 

Proses hukum ini sempat diwarnai ketegangan dengan hadirnya penjagaan ketat dari oknum anggota TNI bersenjata laras panjang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alwin menilai intervensi visual tersebut berpotensi mencederai independensi penegakan hukum dan memicu persepsi adanya benturan antarinstitusi. 

Ia pun mendesak Panglima TNI untuk menertibkan personel di lapangan agar menghormati proses hukum sipil yang sedang berjalan di Polri. 

Lebih lanjut, Alwin menggarisbawahi bahwa karut-marut tata kelola keuangan dalam pusaran korupsi ini berdampak sistemis pada masyarakat. Salah satunya disinyalir menjadi pemicu kelumpuhan fasilitas publik, termasuk insiden mati listrik total (blackout) massal yang sempat melanda wilayah Sumatera. 

Alwin menegaskan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Rumah Rakyat meminta Kapolri dan jajaran penyidik tidak gentar menghadapi tekanan atau unjuk kekuatan dari pihak mana pun. 

Sebagai bentuk keseriusan, Rumah Rakyat berkomitmen mengawal ketat perkara ini. 

Alwin menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau terindikasi kompromi, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan guna memberikan desakan moral di ruang publik. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Kamis, Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna.

SERANG, KabarViral79.ComPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tanjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

Sungai Cidikit Dangkal Parah dan Sering Keruh, Warga Bayah Tuntut Solusi Nyata Pemerintah

By On Kamis, Juli 09, 2026

Warga Bayah Satu saat melakukan penyiriran sungai Cidikit Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada Selasa, 07 Juli 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan mengatasi pendangkalan hebat serta pencemaran air di Sungai Cidikit. 

Tuntutan ini mencuat setelah warga melakukan penyisiran di sepanjang bantaran sungai yang kondisinya kian memprihatinkan.

Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus Ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin menegaskan bahwa Sungai Cidikit adalah urat nadi kehidupan warga setempat. 

Sungai ini menjadi sumber air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan masyarakat di sepanjang bantaran. 

"Mewakili warga, saya meminta pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan agar bisa melihat kondisi dangkalnya Sungai Cidikit sehingga bisa memberikan solusi nyata," kata Empud. 

"Kalau kedangkalan sungai ini dibiarkan, pemukiman dan pesawahan warga bisa habis," ujar Empud, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurut Empud, kondisi sungai yang mendangkal dan sering berair keruh ini telah mengancam hajat hidup orang banyak. 

Ia menyoroti tiga dampak buruk yang akan terjadi jika normalisasi sungai terus ditunda, yaitu: 

Gagal Panen

Pasokan air ke sawah warga terganggu dan mengancam produktivitas pangan. 

Abrasi Permukiman

Pendangkalan memicu pengikisan tanah yang mengancam rumah, sawah, dan infrastruktur warga. 

Pendangkalan Total

Aliran sungai terancam rata dengan tanah akibat tumpukan lumpur, kerikil, dan batu yang terbawa dari hulu. 

Sebagai langkah awal, warga berkomitmen melakukan aksi swadaya untuk mencari penyebab utama kerusakan lingkungan ini. 

Warga bergerak mandiri melacak sumber masalah dari bawah hingga ke pusatnya. 

"Sudah beberapa hari kami menyisir aliran Sungai Cidikit dari hilir, dan akan terus melakukan aksi serupa hingga ke hulu," pungkas Empud. (Cup/Tim/Red)

Resmi Dilantik, Kompol Rudika Harto Kanajiri Emban Amanah Baru sebagai Kapolsek Cikande

By On Rabu, Juli 08, 2026

Pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri, Selasa, 07 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, menggelar acara kenal pamit atau pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan di Aula Serbaguna Mako Polsek Cikande pada Selasa siang, 07 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB. 

Acara lepas sambut ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada pagi hari, upacara resmi Serah Terima Jabatan (Sertijab) telah digelar di Mapolres Serang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan. 

Melalui momentum alih tugas ini, AKP Fredo Leonard kini resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak. 

Acara lepas sambut di tingkat Polsek yang dipimpin oleh Ipty Rokhidi (Panit Binmas Polsek Cikande) selaku penanggung jawab kegiatan, dihadiri oleh jajaran unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Danramil Cikande, Camat Cikande, Camat Kibin, para Kanit, Panit, beserta seluruh personel Polsek Cikande, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, serta perwakilan dari awak media. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan mewakili panitia oleh Ipda Ressa Hardiansyah (Panit Reskrim Polsek Cikande), sambutan perwakilan Muspika Cikande, serta kesan pesan dari Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian. 

Dalam sambutannya, AKP Fredo Leonard menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama memimpin Polsek Cikande. 

"Terima kasih kepada Muspika Cikande, Tokoh Masyarakat, serta seluruh anggota Polsek Cikande atas dedikasi, dukungan, dan kerja sama yang luar biasa selama masa jabatan saya. Apresiasi khusus juga saya sampaikan kepada Unit Binmas dan Reskrim atas respon cepatnya terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala khilaf, kesalahan, maupun kekurangan—baik yang disengaja maupun tidak disengaja—selama saya menjabat," ujar AKP Fredo. 

Sementara itu, Kapolsek Cikande yang baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat penugasan yang pernah diembannya sebelum memimpin Polsek Cikande. 

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan dan personel dalam acara pisah sambut ini. 

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dan kehadiran rekan-rekan serta personel Polsek Cikande hari ini. Ke depan, saya memohon kerja sama dan sinergitas yang baik dari unsur Muspika, seluruh anggota Polsek Cikande, serta lapisan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande," ujar Kompol Rudika. 

Acara pisah sambut kemudian diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan kepada pejabat lama, lalu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (*/red)