-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PPWI Lebak dan Sekda Bahas Kondisi Fiskal Daerah, Peluang PAD hingga Peran Strategis Pers

By On Rabu, Agustus 12, 2026

LEBAK, KabarViral79.ComPenguatan komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers menjadi salah satu poin penting dalam audiensi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si., Selasa, 11 Agustus 2026. 

Audiensi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tersebut berjalan dalam suasana hangat. 

Sekda Lebak menerima langsung jajaran PPWI dengan didampingi unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak. 

Sejumlah isu strategis menjadi bahan pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari kondisi keuangan daerah, efektivitas pelayanan publik, tantangan pembangunan hingga langkah pemerintah dalam mengoptimalkan potensi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sekda Lebak menyampaikan bahwa kondisi fiskal menjadi salah satu tantangan yang harus dikelola pemerintah daerah secara cermat. Terlebih, terdapat penyesuaian transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang berdampak terhadap kemampuan anggaran pemerintah daerah. 

Meski demikian, Pemkab Lebak tetap berupaya menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Optimalisasi pendapatan daerah terus dilakukan dengan menggali berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Lebak. 

Dalam pembahasan mengenai struktur APBD, Sekda juga menjelaskan bahwa belanja pegawai masih mengambil porsi yang cukup besar. Besarnya komponen tersebut secara otomatis berpengaruh terhadap ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai agenda pembangunan lainnya. 

Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan langkah efisiensi dan penyesuaian terhadap sejumlah program. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan menjaga agar pelayanan dasar tidak mengalami penurunan. 

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong pengembangan berbagai sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Penggalian sumber-sumber PAD, optimalisasi potensi ekonomi serta peningkatan aktivitas masyarakat menjadi bagian dari strategi yang terus dilakukan. 

Pertemuan tersebut tidak hanya membicarakan persoalan pemerintahan dan anggaran. Peran pers dalam mendukung pembangunan daerah juga menjadi bagian penting dalam diskusi. 

Sekda Lebak menilai organisasi pers memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Pers dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program pembangunan, sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah. 

Hubungan yang baik antara pemerintah dan pers dinilai penting untuk menciptakan komunikasi publik yang terbuka, sehat dan berimbang. 

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani menyambut positif audiensi tersebut. Ia menilai keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi merupakan hal penting bagi insan pers. 

Menurut Abdul Kabir, pertemuan tersebut memberikan kesempatan bagi PPWI untuk memperoleh informasi langsung mengenai arah kebijakan Pemkab Lebak, sehingga pemberitaan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih proporsional. 

“Kami siap membangun sinergi positif dengan Pemkab Lebak. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Kedua fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif dan konstruktif,” katanya. 

Abdul Kabir menambahkan, PPWI juga siap ikut memperkenalkan berbagai potensi Kabupaten Lebak melalui karya jurnalistik yang objektif dan berimbang. 

Menurutnya, semakin banyak potensi daerah yang diketahui publik, semakin besar pula peluang munculnya perhatian dan aktivitas ekonomi yang dapat mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Audiensi PPWI bersama Sekda Lebak tersebut sekaligus menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara organisasi pers dan Pemerintah Kabupaten Lebak menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kedua pihak berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan, sehingga pemerintah, pers dan masyarakat dapat bersama-sama mendorong pembangunan Kabupaten Lebak yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin optimal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Cup/Tim)

Jembatan Bailey Kuta Blang Bireuen Kembali Bermasalah, Truk Bermuatan Besar Terperosok

By On Rabu, Agustus 12, 2026

Satu unit truk bermuatan pupuk terperosok di lantai Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen, Aceh, Selasa sore, 11 Agustus 2026. Akibat terperosok nya truk tersebut, arus lalu lintas macet. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Satu unit truk bermuatan pupuk terperosok di lantai Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Selasa sore, 11 Agustus 2026. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Ban belakang truk dilaporkan masuk ke plat besi lantai jembatan hingga menyebabkan bagian lantai jembatan patah. Akibat kejadian itu, arus lalu lintas di jembatan tersebut terpaksa ditutup sementara. 

Truk yang terjebak di antara rangka baja jembatan darurat itu membutuhkan bantuan alat berat jenis ekskavator untuk proses evakuasi. Penanganan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di jalur itu lumpuh sekitar dua jam. 

Sejumlah petugas dari berbagai instansi terlihat berada di lokasi, di antaranya personel TNI, polisi lalu lintas, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta pihak pelaksana proyek PT Adhi Karya. 

Namun, insiden tersebut kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kendaraan bermuatan besar yang melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang. 

Warga setempat menilai pengawasan terhadap kendaraan yang melintas perlu diperketat. Mereka mengaku selama ini kerap membantu menjaga kondisi jembatan, terutama terkait kendaraan yang membawa muatan berlebih. 

Menurut warga, hingga kini belum tersedia alat timbang resmi di sekitar jembatan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan petugas untuk memastikan berat riil kendaraan sebelum melintas. 

Warga menyebut, sejumlah truk bermuatan besar selama ini dapat melintas dengan hanya menunjukkan surat jalan tanpa pemeriksaan berat muatan secara langsung di lapangan. 

Hingga menjelang malam, Jembatan Bailey Kuta Blang masih belum dapat dilalui kendaraan karena proses penanganan dan pemeriksaan terhadap kerusakan lantai jembatan. 

Masyarakat berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memperketat pengawasan, menyediakan fasilitas penimbangan kendaraan, serta memastikan kapasitas jembatan dipatuhi demi mencegah kerusakan serupa terulang kembali. (Joniful Bahri)

Disdikbud Bireuen dan Kejari Edukasi Tentang Hukum Bagi Pelajar SMP

By On Selasa, Agustus 11, 2026

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Bireuen, Azhari, S.Pd., M.Pd. membuka penyuluhan dan penerangan hukum melalui tim Kejaksaan setempat kepada puluhan pelajar UPTD SMPN 1 Jeumpa, Selasa, 11 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada puluhan pelajar UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Materi yang disampaikan antara lain tentang perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta penggunaan media sosial secara bijak. 

Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum. Para siswa didampingi guru selama mengikuti kegiatan tersebut. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada puluhan pelajar UPTD SMPN 1 Jeumpa, Bireuen, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Bireuen, Azhari, S.Pd., M.Pd., mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama 17 hari dan menyasar 30 sekolah jenjang SMP yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. 

"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif strategis Kejaksaan RI untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada siswa. Kami berharap melalui kegiatan ini para siswa memahami dan menjauhi perilaku yang dapat berujung pada persoalan hukum," ujar Azhari. 

Menurutnya, keterlibatan tim Kejari sebagai narasumber penting agar pemahaman hukum disampaikan secara tepat dan profesional. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan siswa dalam kehidupan di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum serahkan cenderamata kepada siswa SMPN 1 Jeumpa saat Penyuluhan Hukum, Selasa, 11 Agustus 2026. 

"Melalui kegiatan ini para pelajar dapat memahami batasan perilaku yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut hukum, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, lingkungan keluarga maupun masyarakat," harapnya. 

Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 1 Jeumpa, Marthunis Rahmawati, S.Pd., mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum membantu siswa memahami aturan dan konsekuensi dari setiap tindakan. 

"Kegiatan ini sangat membantu siswa memahami hukum sejak dini, bertingkah laku sesuai aturan, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, sekolah, dan keluarga,” ujarnya. (Joniful Bahri)

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

By On Selasa, Agustus 11, 2026

  ‎


‎Juru bicara Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Ucu Nur Arief Jauhar menyatakan masih menunggu tindak lanjut Kemendagri soal Nikah Siri Gubernur. KABB meyakini Kemendagri memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan persoalan ini. 

‎"Kita paham lah gaya kerja birokrat. Kalau bisa lambat, kenapa mesti cepat. Tidak ada juga aturan yang mempercepat hal ini. Mau tidak mau, yaaa harus kita hormati. Lagian sebulan saja belum. Kita tunggu saja," kata Ucu Nur Arief Jauhar di Basecamp Gerakan Kawan. 

‎Tidak enaknya, menurut Ucu, selama menunggu tindak lanjut dari Kemendagri ini, berbagai rumor dan isu tak sedap berkembang. Nada isunya pembunuhan karakter.

‎"Inti isunya, kami sudah diselesaikan oleh pejabat tertentu. Diisukan transaksional proyek Rp10 miliar, Rp20 miliar dan Rp25 miliar. Ada juga yang bilang transaksional Rp300 juta. Terakhir dibilang transaksional Rp20 juta per orang," ungkap Ucu. 

‎Menurut Ucu, diduga isu ini dilontarkan oknum pejabat Pemprov Banten. Tujuannya untuk memberikan stigma negatif terhadap gerakan KABB, terutama soal Nikah Siri Gubernur. 

‎Koordinator KABB Kamaludin menyatakan, maraknya isu negatif terhadap gerakan KABB soal Nikah Siri Gubernur Banten menandakan ketidakmampuan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menangani kasus ini. 

‎"Seharusnya Sekda sebagai ujung tombak pemerintahan bisa memberikan penjelasan ke masyarakat terkait isu Nikah Siri Gubernur. Tapi tidak ada sepatah kata pun yang keluar. Yang ada adalah indikasi-indikasi pembungkaman," kata Kamaludin. 

‎Dalam ingatan Kamal, paska aksi unjuk rasa KABB di Kemendagri soal Nikah Siri Gubernur, media-media online yang memberitakan aksi itu dihubungi seseorang berinisial A Mengaku dari Agency Iklan Jakarta. A  menawarkan kerjasama iklan dari Pemprov Banten. Syaratnya men-take down berita aksi KABB di Kemendagri. Jasa take down berita dihargai Rp1 juta per berita. 

‎Lima media online yang selalu memberitakan gerakan Nikah Siri Gubernur diserang dDos sehingga websitenya lumpuh. 

‎Lalu ada penyebaran berita yang mengkaitkan demo di Kemendagri dengan seleksi berbagai jabatan di BUMD milik Pemprov Banten. Hasil investigasi menunjukan asal berita diduga dari oknum Tenaga Ahli (TA) di Setda Provinsi Banten. Distribusi berita diduga dari oknum wartawan yang diketahui dekat dengan Biro Adpim, yaitu A dan J.

‎"Media-media online yang memuat berita itu, kami ketahui memang media-media yang mendapatkan iklan/advertorial dari Pemprov Banten. Motor medianya, kami ketahui akrab dengan Sekda dan Kabiro Adpim," ungkap Kamal. 

‎Menurut Kamal, KABB tidak akan terpancing untuk menanggapi rumor dan isu yang mencoba membunuh karakter KABB. 

‎"Ngapain kami tanggapi. Itu kan kepengen penguasa agar kami sibuk menangkisi isu dan rumor yang tidak jelas. Kami lebih baik duduk diam menunggu tidak lanjut dari Kemendagri. Lambat, betul sekali. Soal lambat sudah kami duga. Kita lihat saja akhir Agustus ini," cerita Kamal. 

‎Akhir Agustus 2026, KABB berencana turun aksi unjuk rasa kembali di Kemendagri. Selain Kemendagri, KABB juga sedang menimbang untuk turun di Istana Presiden. 

‎"Saat ini kami fokus menelaah dugaan ada pejabat Pemprov Banten yang menderita gangguan mental Narsistik. Kalau pakai istilah UU Kesehatan, ada pejabat ODGJ. Kalau pakai istilah aturan kolonial, ada orang gila jadi pejabat di Pemprov Banten," ujar Kamal. (G)

Wakili Kabupaten Lebak, Desa Cireundeu Siap Berkompetisi di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

By On Selasa, Agustus 11, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79. Com – Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng resmi terpilih mewakili Kabupaten Lebak dalam ajang Lomba Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat Provinsi Banten. Evaluasi dan penilaian lomba ini berlangsung pada Selasa (11/08/2026).


Posyandu 6 SPM merupakan bentuk transformasi kelembagaan berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui aturan baru ini, fungsi Posyandu diperluas sehingga tidak lagi hanya berfokus pada urusan kesehatan, melainkan terintegrasi sebagai pusat layanan dasar terpadu di tingkat desa atau kelurahan.


Kepala Desa Cireundeu, Herdiana, S.T., menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup enam bidang pelayanan utama yang menyentuh seluruh sendi kehidupan masyarakat.


"Enam bidang SPM Posyandu ini meliputi bidang Kesehatan, seperti pemeriksaan ibu hamil, balita, imunisasi, penimbangan, serta layanan siklus hidup. Kedua, bidang Pendidikan yang berfokus pada edukasi anak usia dini, dukungan PAUD, dan peningkatan literasi keluarga," ujar Herdiana.



Selanjutnya, Herdiana memaparkan empat bidang lainnya yang kini melekat pada pelayanan Posyandu:


Pekerjaan Umum: Menyediakan akses informasi serta pemantauan sarana air bersih dan sanitasi lingkungan dasar.


Perumahan Rakyat: Melakukan pendataan dan edukasi terkait rumah layak huni serta lingkungan pemukiman yang sehat.


Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas): 


Mengoordinasikan keamanan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana di tingkat warga.


Sosial: Memberikan pelayanan serta rujukan bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan penanganan masalah sosial lainnya.


Melalui kesiapan di enam bidang pelayanan tersebut, Pemerintah Desa Cireundeu optimistis dapat memberikan hasil terbaik bagi Kabupaten Lebak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang konkret di tingkat tapak.


(Cup/Angga)

Tiga Rumah di Pulo Ara Bireuen Ludes Terbakar, Empat KK Terdampak

By On Senin, Agustus 10, 2026

Tiga unit rumah warga di Lorong Dewi, Dusun Geudong Teugoh, Gampong Pulo Ara Geudong Teugoh, Kota Juang, Bireuen, ludes terbakar, Minggu, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.ComTiga unit rumah warga di Lorong Dewi, Dusun Geudong Teugoh, Gampong Pulo Ara Geudong Teugoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ludes terbakar pada Minggu, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kebakaran terjadi saat warga sedang tertidur. Api pertama kali diketahui membesar dari bagian belakang salah satu rumah, kemudian merambat ke dua bangunan di sekitarnya. 

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, seluruh harta benda di dalam tiga rumah tidak berhasil diselamatkan. Sebanyak empat kepala keluarga terdampak dan kehilangan tempat tinggal. 

Petugas pemadam kebakaran Pemkab Bireuen dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mencegah kobaran merambat ke rumah warga lainnya. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Faisal Riza mengatakan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. 

Keuchik Pulo Ara Geudong Teugoh, Hasan Basri alias Agam Djarwal mengatakan, pihak Gampong telah menyalurkan bantuan awal kepada korban. Para korban untuk sementara menumpang di rumah kerabat. 

Pihak Gampong berharap, pemerintah daerah memberikan bantuan lanjutan, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan kembali rumah yang terbakar. 

Kerugian material sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (Joniful Bahri)

Truk Sampah Pemkab Bireuen Tabrakan dengan Truk Kontainer, Satu Pekerja Meninggal Dunia

By On Senin, Agustus 10, 2026

Truk sampah milik Pemkab Bireuen dan truk kontainer terlibat tabrakan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Gampông Ceurucok, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Minggu, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu satu orang meninggal dunia. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKecelakaan lalu lintas melibatkan truk sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan truk kontainer terjadi di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Gampông Ceurucok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Minggu, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. 

Dalam kecelakaan tersebut, seorang kondektur truk sampah bernama Adam Basri (51), warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka. 

Berdasarkan informasi di lokasi, truk sampah jenis Colt Diesel Mitsubishi BL 8071 Z milik Pemkab Bireuen melaju dari arah Samalanga. Sementara truk box kontainer BK 8810 CI yang mengangkut barang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bireuen, Zaldi AP., S.Sos., membenarkan adanya kecelakaan tersebut. 

Ia mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen. 

"Sejauh ini kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Bireuen," kata Zaldi. 

Ia menyebut, Adam Basri merupakan pekerja yang bertugas sebagai kondektur truk sampah. Truk tersebut selama ini melayani pengangkutan sampah di wilayah Kecamatan Samalanga. 

Truk sampah milik Pemkab Bireuen dan truk kontainer terlibat tabrakan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Gampông Ceurucok, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Minggu, 09 Agustus 2026, sekitar pukul 07.45 WIB. Insiden itu satu orang meninggal dunia. 

Selain Adam, tiga orang lainnya yang berada dalam truk sampah, yakni sopir M Husaini, warga Gampong Meunasah Mamplam, serta Zikrullah (20), warga Gampong Meunasah Mesjid, dan Asnawi (47), warga Gampong Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam. Ketiganya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke Puskesmas terdekat. 

Sementara itu, Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution menjelaskan, truk kontainer Mitsubishi BK 8810 CI dikemudikan Muchlis (45), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Adapun truk sampah Colt Diesel Mitsubishi BL 8071 Z dikemudikan M Husaini, warga Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. 

Menurut Irwansyah, kecelakaan terjadi ketika truk kontainer yang membawa muatan melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. 

Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut bertabrakan dengan bagian depan kanan truk sampah yang melaju dari arah berlawanan. 

"Truk sampah melaju melebar ke kanan jalan sehingga terjadi tabrakan dengan truk yang membawa muatan kontainer," jelasnya. 

Pasca kecelakaan, kedua kendaraan telah diamankan oleh Satlantas Polres Bireuen untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab serta kronologi lengkap kecelakaan tersebut. (Joniful Bahri)

Jaga Tradisi dan Ekosistem, Jaro Oom Minta Aktivitas Berburu di Hutan Baduy Dihentikan

By On Minggu, Agustus 09, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com — Aktivitas perburuan satwa liar di kawasan hutan Tanah Ulayat Adat Baduy kian meresahkan. Kegiatan ilegal tersebut dinilai berpotensi merusak kelestarian ekosistem dan mengganggu keberadaan satwa yang menjaga keseimbangan alam di kawasan adat.


Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Kanekes (Jaro Pamarentah), Jaro Oom, mengimbau seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk perburuan satwa liar di wilayah hutan ulayat. 


Ia menegaskan bahwa hutan adat memiliki nilai sakral yang wajib dijaga kelestariannya sebagai bagian dari kearifan lokal.


"Kami mengimbau kepada siapa saja agar menghentikan kegiatan berburu satwa liar, khususnya di kawasan hutan ulayat adat Baduy. Mari kita bersama-sama menjaga hutan dan satwa yang ada di dalamnya,” ujar Jaro Oom, Minggu (9/8/2026).


Menurut Jaro Oom, pembiaran terhadap perburuan ini akan mengancam populasi satwa liar dan merusak rantai ekosistem hutan. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk menghormati aturan adat yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.


Imbauan ini ditujukan bagi warga sekitar maupun pendatang yang memasuki kawasan Baduy agar tetap menghormati nilai-nilai adat yang dijaga turun-temurun.


“Kawasan hutan ini adalah bagian penting yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai kepentingan sesaat justru merusak alam dan memusnahkan satwa ekosistem,” tegasnya.


Jaro Oom berharap imbauan ini menjadi perhatian serius. Upaya perlindungan hutan dan satwa ini membutuhkan kepedulian bersama agar kelestarian alam Tanah Ulayat Baduy tetap terjaga bagi generasi mendatang.


(Cup/Angga)

Gubernur Andra Soni Tata Kawasan Zona Industri Serang Barat

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni akan melakukan penataan kawasan zona industri Serang Barat. Kawasan itu meliputi Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Puloampel, dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. 

Penataan ditujukan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan antara Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat. 

“Penataan itu meliputi pembangunan infrastruktur jalan berikut dengan drainasenya, peningkatan kualitas udara, pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, peningkatan perekonomian masyarakat, penghijauan yang berkelanjutan, hingga peningkatan ekosistem bawah laut,” kata Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan itu di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 06 Agustus 2026. 

“Dengan penataan itu, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan dampak perekonomian, tetapi aksesibilitas di sana bisa menjadi lebih baik. Pun dengan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya. 

Dikatakan Andra, potensi tiga wilayah itu sangat besar untuk menjadi pusat kawasan perekonomian yang tidak dimiliki daerah lain. Puluhan industri besar banyak beroperasi di kawasan itu. 

“Apalagi dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan. Potensi itu, harus berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, tidak justru menjadi sumber permasalahan,” ujarnya. 

“Apa yang terjadi kepada masyarakat di sana saat ini merupakan dampak dari penataan yang kurang optimal, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Padahal jika dilakukan penataan yang baik, daerah di sana mempunyai potensi besar untuk maju,” imbuhnya. 

Penataan pertama yang akan dilakukan berkenaan dengan pelebaran infrastruktur jalan dan drainase guna memperlancar mobilitas masyarakat, barang serta kebutuhan industri yang banyak beroperasi di tiga wilayah tersebut serta menghindari banjir yang hampir setiap tahun terjadi. 

Menurut Andra Soni, pelebaran jalan itu menjadi hal prioritas yang harus dilakukan, mengingat saat ini kondisinya sudah sangat krodit. Bahkan berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat, kemacetan di sana bisa mencapai 24 jam. 

“Ini tentu sangat mengganggu terhadap aktivitas masyarakat di sana. Belum lagi polusi yang dihasilkan ribuan kendaraan yang setiap harinya melintas, bisa memperburuk tingkat kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya. 

Untuk itu, kata Andra Soni, agar pertemuan ini tidak hanya sekedar seremonial, dirinya meminta Sekda Banten untuk membentuk satu satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengawal proses penataan dan pembangunan di tiga kecamatan itu. Satgas terdiri dari lintas sektor dan akan melaporkan progres yang sudah dilaksanakan. 

“Termasuk juga optimalisasi Keputusan Gubernur No. 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Oprasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan di wilayah Privinsi Banten, harus benar-benar diterapkan,” ujarnya. 

Andra Soni juga menyinggung terkait dengan rencana pembangunan interchange untuk akses kendaraan dari Tol Tangerang-Merak ke Bojonegara dan sekitarnya. 

“Hal itu harus bisa ditindaklanjuti, apalagi dari pihak pengelola jalan tol sudah mewacanakan itu,” ucapnya. 

“Artinya perencanaannya sudah ada, tinggal kita kawal saja. Silahkan nanti dikoordinasikan. Karena dengan adanya interchange itu akan membantu mempermudah aksesibilitas kendaraan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menambahkan, pada tahun ini akan dilakukan Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan dan drainase serta pembebasan lahan untuk pelebaran infrastruktur jalan. 

Di tahap pertama, kata dia, panjang jalan yang akan dilebarkan mencapai 10 KM, dari simpang tiga Seruni sampai Pelabuhan Bojonegara. 

“Nanti yang membangun kementerian, karena itu masuk kategori jalan nasional. Tapi untuk proses pembangunan itu, dari kementrian membutuhkan DED-nya dari daerah. Makanya kita buat di tahun ini yang ditargetkan selesai bulan Desember 2026 berikut dengan pembebasan lahannya,” tuturnya. 

Rencana pelebaran jalan berdasarkan DED itu total lebar ruang jalannya mencapai 25 meter dengan fous pelebaran pada sisi sebelah kanan dengan berbagai pertimbangan teknis kondisi di lapangan. 

“Di sebelah kiri selain ada sutet, juga pemukiman padat masyarakat. Kalau untuk sebelah kanan, lahan milik industri,” ujarnya. 

Lebar jalannya antar arah akan dilengkapi dengan median dengan tiga lajur. Dua jalur untuk umum dan satu untuk masyarakat, termasuk dilengkapi dengan bahu jalan dan drainase. 

Termasuk juga penanganan terhadap jalan Provinsi yang masih butuh peningkatan akan dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten Andra Soni. 

Koordinator Koalisi masyarakat Bojonegara Pulo Ampel Tajudin mengungkapkan, ada beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten untuk bisa segera direalisasikan di wilayahnya. 

Pertama percepatan pelebaran jalan dari Seruni sampai Merak sepanjang 35 Km. Kemudian pembangunan jalan itu harus dilengkapi dengan median jalan dan drainase yang baik dengan spesifikasi yang kuat. 

“Sistem drainase yang ada saat ini sangat buruk, sehingga wajar kemudian setiap tahun sering terjadi banjir,” katanya. 

Selanjutnya, penegakan Kepgub No. 567 Tahun 2025, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat serta reklamasi konservasi lingkungan agar kembali menjadi lebih baik lagi termasuk optimalisasi CSR untuk kesejahteraan masyarakat. (Welfendry)

Respon Cepat Satgas Karhutla Polsek Cikande Bareng Damkar Amankan TKP Kebakaran Lahan di Kibin

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Damkar saat memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Aksi cepat terus ditunjukkan Satgas Karhutla Polsek Cikande Polres Serang bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (Pecak). 

Petugas langsung meluncur ke lokasi guna mengecek TKP sekaligus membantu warga memadamkan kebakaran lahan kosong bekas lapak limbah karung, di Jalan Raya Tambak-Carenang, Kp. Ceri, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Jumat, 07 Agustus 2026. 

Kebakaran di lahan milik Riswan (40) tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kepulan asap tebal yang berasal dari belakang pemukiman membuat warga dan para saksi, yakni Abdul (30) dan Bana (35), berinisiatif melakukan pemadaman awal menggunakan alat seadanya sembari menghubungi Polsek Cikande dan tim Damkar. 

Menerima laporan tersebut, Satgas Karhutla Polsek Cikande yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Rohkidi bersama personel Aipda Sukiran, Aipda Anto, Bripka Imam, Bripka Dedi, dan Brigpol Rojali segera tiba di lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk melakukan pengamanan serta bahu-membahu bersama warga memadamkan kobaran api. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi langsung dilakukan guna mempercepat proses pemadaman. 

"Personel di lapangan langsung berkoordinasi dengan tim Damkar BPBD Kabupaten Serang dan Damkar PT Nikomas Gemilang. Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan dua unit mobil pemadam," ujar Kompol Rudika. 

Petugas memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Saat ini, Polsek Cikande telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya titik api. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Menkes Mengaku Sedih dengar Komentar Nirempati Nakes ke Masyarakat

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkomentar nirempati. 

Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. 

"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," kata Budi di Istana, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Adapun keluhan pasien tersebut diunggah akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan dengan nama pengguna @yur********* pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam, tetapi belum memperoleh ruang perawatan. 

Ia juga tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan. 

"Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 05 Agustus 2026. 

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna Threads. 

Sejumlah komentar dari akun yang mengaku atau diduga merupakan tenaga kesehatan menjadi sorotan warganet. 

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," tulis salah satu akun yang diduga merupakan dokter. 

Sementara itu, akun lain yang diduga merupakan perawat juga menuliskan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien. 

Komentar-komentar tersebut menuai kritik dari sejumlah warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien ataupun keluarganya. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

Wapres Gibran Pastikan Pemerintah Percepat Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Wapres Gibran Rakabuming Raka tetap berkomitmen, kalau pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di Aceh pasca bencana saat kunjungan kerja ke Bireuen, Kamis, 06 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di Aceh pasca bencana. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis saat kunjungan kerja ke Aceh, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam keterangannya, Wapres mengatakan, kunjungannya bertujuan melihat langsung kondisi di lapangan, memantau perkembangan penanganan pasca bencana, sekaligus mendengarkan aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat yang terdampak. 

"Pemerintah terus bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di Aceh. Namun demikian, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan tantangan yang perlu terus dibenahi," ujar Wapres. 

Wapres Gibran Rakabuming Raka tetap berkomitmen, kalau pemerintah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di Aceh pasca bencana saat kunjungan kerja ke Bireuen, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Wapres juga menegaskan keterbukaan pemerintah terhadap berbagai aspirasi, masukan, maupun kritik yang konstruktif agar setiap kebijakan dan langkah penanganan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulihan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, relawan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh elemen masyarakat yang bergotong royong membantu penanganan pasca bencana. 

Menurut Wapres, semangat gotong royong menjadi modal penting dalam proses pemulihan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang aman dan layak digunakan merupakan tanggung jawab negara. 

"Pemerintah akan terus mengawal penyelesaiannya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman," tegasnya. (Joniful Bahri)

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum, Target Beroperasi Akhir 2026

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiinjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis, 06 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar pasca bencana di Aceh berjalan sesuai target. 

Setibanya di lokasi, Wapres menerima paparan dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Zulkarnain, mengenai perkembangan pembangunan jembatan. 

Ia menjelaskan progres pembangunan telah mencapai 80,5 persen dan saat ini memasuki tahap pemasangan struktur jembatan. 

"Kita bisa nyambung dan nanti kita fungsionalkan mungkin di akhir Desember. Kita usahakan di akhir Desember tahun ini kita fungsionalkan, Pak Wapres," ujar Zulkarnain. 

Jembatan Krueng Tingkeum merupakan infrastruktur vital yang menghubungkan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bireuen. Saat ini, masyarakat masih memanfaatkan jembatan darurat yang diberlakukan dengan sistem buka-tutup bagi kendaraan. 

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiinjau pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam peninjauan tersebut, Wapres memastikan berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari kelancaran penggunaan jembatan sementara hingga rencana normalisasi infrastruktur di kawasan sekitar, termasuk aliran sungai di lokasi pembangunan. 

Wapres mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, memantau perkembangan penanganan yang sedang berlangsung, serta mendengar aspirasi masyarakat terdampak agar setiap langkah pemerintah sesuai dengan kebutuhan warga. 

Selain itu, Wapres mengapresiasi sinergi pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, relawan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat yang bergotong royong mendukung proses pemulihan pasca bencana. 

Menurutnya, semangat gotong royong tersebut sangat penting, namun penyediaan infrastruktur yang aman dan layak tetap menjadi tanggung jawab negara. 

Usai menerima paparan, Wapres meninjau langsung konstruksi Jembatan Krueng Tingkeum dan menyaksikan pekerjaan yang sedang berlangsung. 

Pemerintah menargetkan jembatan permanen tersebut dapat difungsikan pada akhir Desember 2026 guna memulihkan akses transportasi serta mendorong kembali aktivitas ekonomi masyarakat. 

Turut mendampingi Wapres dalam kunjungan tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bupati Bireuen Mukhlis, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran, Asisten Satker PJN Jembatan Kuta Blang Fachruddin, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf. Dikdik Sudayat, dan Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri. (Joniful Bahri)

Sambut HUT RI, PHBN Cup 2026 Kecamatan Panggarangan Resmi Dibuka

By On Kamis, Agustus 06, 2026

 

Pembukaan turnamen sepak bola PHBN Cup 2026 di Lapangan Sepak Bola Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (5/8/2026).

LEBAK – Forkopimcam Panggarangan resmi membuka turnamen sepak bola PHBN Cup 2026 di Lapangan Sepak Bola Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (5/8/2026). 


Acara pembukaan ini dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan, para tamu undangan, dan para penonton, serta dua kesebelasan yang akan mengikuti pertandingan sepak bola


Pembukaan turnamen dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tersebut diresmikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Panggarangan, Aang Kurnia yang mewakili Forkopimcam.


Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Panitia PHBN Cup Ujang, Ketua PHBN Panggarangan Bangbang Sudrajat, Perwakilan Kapolsek Panggarangan Aipda Feri Alamsyah, Perwakilan Danramil 0314/Panggarangan Pelda Eman Guratman, serta jajaran pengurus Karang Taruna Kecamatan Nazruli, KNPI Agus, tim kesehatan Encep, Ketua DPW Ormas Badak Provinsi Banten Asep, serta perwakilan lembaga lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua Panitia Ujang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung yang menyukseskan turnamen ini. Ia mengimbau kedua tim yang bertanding untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas, menjaga nama baik desa, dan menghormati keputusan wasit.


Ketua PHBN Panggarangan, Bangbang Sudrajat, menambahkan bahwa selain sepak bola, rangkaian PHBN tahun ini juga dimeriahkan oleh berbagai kegiatan lain. Mulai dari tablig akbar, istigosah, gerak jalan, futsal, hingga penampilan kesenian tradisional Angklung Buhun yang dipimpin oleh Asep.


Pesan senada juga disampaikan oleh perwakilan Danramil 0314/Panggarangan, Pelda Eman Guratman. Ia mengingatkan para pemain agar bermain dengan penuh semangat namun tetap menghindari tindakan mencederai lawan demi mencegah kesalahpahaman.


Sementara itu, Sekmat Panggarangan, Aang, dalam sambutan sekaligus meresmikan pembukaan turnamen, mengapresiasi antusiasme tinggi dari panitia, pemain, dan suporter. 


Menurutnya, ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah silaturahmi sekaligus ajang menjaring bibit atlet berbakat untuk tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional. Ia mencontohkan keberhasilan putra daerah Panggarangan yang sebelumnya sukses menembus tingkat nasional sebagai anggota Paskibraka.


Pemerintah Kecamatan Panggarangan juga menyampaikan tiga pesan penting selama turnamen berlangsung


Junjung Tinggi Fair Play: 


Menghormati setiap keputusan wasit dan menyampaikan protes dengan cara yang sopan.


Menjaga Keamanan dan Ketertiban: 


Meminta kerja sama dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP. Penonton juga diimbau mengunci kendaraan dengan aman serta waspada terhadap potensi kebakaran rumah selama ditinggal menonton di musim kemarau.


Menjaga Kesehatan: 


Memanfaatkan fasilitas tim medis dari Puskesmas Panggarangan yang siap siaga di lokasi.


"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, turnamen sepak bola PHBN Cup dalam rangka HUT RI resmi dibuka. Selamat bertanding, Merdeka!" kata  Aang Kirnia


(Angga)


Teks fhoto



Penuh Haru dan Keakraban, Polsek Panggarangan Lepas Kanit Binmas yang Memasuki Masa Pensiun

By On Kamis, Agustus 06, 2026

 

Suasana tasyakuran purna tugas Aiptu Cecep Rahmat Hidayat disaung aspirasi Polsek Panggarangan Polres Lebak


LEBAK,Kabarviral79.com  – Polsek Panggarangan Polres Lebak menggelar acara tasyakuran pelepasan purna tugas Kanit Binmas Polsek Panggarangan, Aiptu Cecep Rahmat Hidayat. Acara ini menandai berakhirnya masa bakti Aiptu Cecep yang telah mengabdi selama 36 tahun 7 bulan di institusi Polri. Rabu (4/8/2026).


Acara yang berlangsung di Saung Aspirasi Polsek Panggarangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H. Suasana hangat, penuh canda tawa, dan keakraban mewarnai pelepasan sosok yang meninggalkan banyak kenangan baik bagi seluruh jajaran Polsek Panggarangan.


Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Danramil Panggarangan, Sekmat Panggarangan, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Ketua Simpul PPWI Lebak Selatan, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media.


Dalam sambutannya, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aiptu Cecep atas dedikasi panjangnya.


"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Cecep dan keluarga atas dedikasi selama ini. Semoga kita masih bisa terus menjalin hubungan kekeluargaan setelah ini," ujar AKP Acep Komarudin.

Pemberian cendra mata dari Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin kepada Aiptu Cecep Rahmat Hidayat


Menurut Kapolsek, purna bakti adalah fase yang tak terhindarkan bagi setiap personel yang memasuki masa pensiun. Ia berharap seluruh anggota yang masih aktif dapat meneladani rekam jejak positif yang telah ditunjukkan oleh Aiptu Cecep Rahmat 


"Semoga kita semua yang masih aktif berdinas dapat mengambil semua hal baik yang dicontohkan oleh Aiptu Cecep Rahmat Hidayat," ungkapnya.


Di tempat yang sama, Aiptu Cecep Rahmat Hidayat mengungkapkan rasa haru atas inisiatif tasyakuran yang digelar oleh Kapolsek beserta seluruh anggota.


"Saya pamit dengan penuh rasa syukur dan bangga. Terima kasih atas kerjasamanya selama ini, dan saya mohon maaf apabila selama berdinas bersama ada kekhilafan dan kekurangan. Semoga rekan-rekan personel Polsek Panggarangan terus semangat dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tutur Aiptu Cecep.


Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata, doa bersama, foto bersama, serta ramah tamah. Suasana kekeluargaan yang kental menjadi bukti eratnya ikatan emosional antar-personel di lingkungan Polsek Panggarangan Polres Lebak.


(Angga/Uday)


Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Dukung Program Makan Bergizi Gratis

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. 

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni beserta jajaran di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

"Di daerah sangat mendukung Program MBG. Sebagai kepala daerah kami ikut yang terbaik untuk program ini. Kami bukan berpikir kami mendapat apa, tetapi apa yang bisa kami bantu," ujar Andra Soni. 

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten sejak awal telah menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaksanaan Program MBG. Salah satunya dengan menyediakan Pusat Informasi dan Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis Provinsi Banten sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya tanpa masuk ke ranah operasional pelaksanaan program. 

"Kami pastikan tidak akan ikut dalam konteks operasional. Tetapi kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami untuk memastikan keterlancaran program. Sebaik apa pun kebijakan, pengawasan tetap diperlukan agar implementasinya berjalan dengan baik," ujarnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun pemahaman yang sama mengenai tujuan MBG. 

"Ini bukan program makan enak atau banyak gratis, tetapi Program Makan Bergizi. Yang ingin kita capai adalah pemenuhan gizi yang seimbang bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Andra Soni, lebih dari tiga juta masyarakat Banten telah menerima manfaat MBG. 

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat agar berbagai informasi terkait pelaksanaan program dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Sementara itu, Kepala KPPG Jakarta Wilayah Jakarta-Banten, Ida Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan MBG. 

"Dukungan Pemprov Banten terhadap pelaksanaan program ini sangat luar biasa. Sejak kami bertugas, kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Banten," ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Ida Wahyuni, sudah terdapat 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten yang telah melayani 3.397.020 penerima manfaat. 

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemenuhan Sertifikat Layak Higienis (SLHS) bagi SPPG terus berlangsung dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Selain itu, kata dia, BGN tengah melakukan pembaruan data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi pelaksanaan MBG. 

"Kita juga terus melakukan evaluasi pendataan penerima manfaat program MBG," pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Salurkan 24 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Tanara

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComSebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau, Polres Serang bersama Polsek Tanara melaksanakan bakti sosial penyaluran air bersih di tiga desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanara, Iptu Iwan Rudini, dengan menyalurkan total 24 ribu liter air bersih kepada masyarakat di Desa Pedaleman, Desa Cerukcuk, dan Desa Siremen yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat musim kemarau. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanara, Kasium Polsek Tanara, Ka SPK Polsek Tanara, Kanit Provost Polsek Tanara, Kanit Samapta Polsek Tanara, para Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Tanara, Kepala Desa Pedaleman dan Kepala Desa Siremen, serta masyarakat penerima manfaat. 

Distribusi air bersih itu dilakukan di tiga titik, di antaranya Kampung Pesisir, Desa Pedaleman sebanyak 8.000 liter, Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk sebanyak 8.000 liter; dan Kampung Bayak, Desa Siremen sebanyak 8.000 liter. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan  menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

"Air bersih merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih," ujarnya. 

Masyarakat menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang serta Polsek Tanara yang hadir memberikan solusi atas kebutuhan air bersih di wilayah mereka. 

Kegiatan penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. 

Melalui kegiatan kemanusiaan ini, Polres Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus sahabat masyarakat. (*/red)

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

By On Rabu, Agustus 05, 2026

 



Kota Serang, 5 Agustus 2026 – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).


Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang, yang menurut informasi berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.


Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.


“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ucu.


KABB menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.


“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,” lanjut Ucu.


KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Berdasarkan hal tersebut, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.


“Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.


Adapun audiensi tersebut tidak berlanjut karena pihak KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk hadir dan diagendakan pertemuan berikutnya.


(Redaksi )