REJANG LEBONG, BENGKULU — Polemik pembiayaan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini sorotan mengarah ke SMKS 6 Pertiwi Sejati, sekolah yang menyandang status SMK Pusat Keunggulan.
Sejumlah siswa disebut mengeluhkan adanya permintaan dana sebesar Rp1,5 juta per siswa untuk kebutuhan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
Dengan jumlah siswa yang disebut mencapai sekitar 75 orang, nilai dana yang dipersoalkan jika seluruhnya dibayarkan mencapai sekitar Rp112,5 juta.
Nominal tersebut kini memunculkan pertanyaan serius dari berbagai kalangan: apa dasar penetapan Rp1,5 juta per siswa, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pemungutannya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?
Persoalannya bukan semata-mata pada besar kecilnya angka.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah legalitas, mekanisme, transparansi, dan akuntabilitas penarikan dana tersebut.
DALIH BIAYA PKL BUKAN OTOMATIS MENJADI PEMBENAR
Pihak sekolah tentu berhak memberikan penjelasan apabila dana tersebut memang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan PKL.
Namun, penyebutan dana sebagai “biaya PKL” tidak dengan sendirinya menjawab persoalan.
Sekolah harus mampu menjelaskan secara terbuka komponen pembiayaan tersebut, termasuk apakah terdapat keputusan resmi, perencanaan anggaran, rincian kebutuhan, mekanisme pembayaran, serta laporan pertanggungjawabannya.
Dalam konteks pembiayaan pendidikan, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 mengatur standar pembiayaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara untuk tahun anggaran 2026, pengelolaan Dana BOSP diatur antara lain melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Artinya, ketika sekolah melakukan penarikan dana kepada peserta didik, publik patut mengetahui posisi dana tersebut terhadap sumber pembiayaan sekolah dan perencanaan anggaran yang berlaku.
Rp112,5 JUTA, PUBLIK BERHAK BERTANYA
Jika benar 75 siswa masing-masing dikenakan Rp1,5 juta, maka potensi dana yang dihimpun mencapai:
75 siswa × Rp1.500.000 = Rp112.500.000.
Bukan angka kecil.
Karena itu, pihak sekolah patut memberikan penjelasan mengenai:
- dasar hukum penarikan;
- pihak yang menetapkan nominal;
- keputusan atau SK terkait;
- rincian penggunaan Rp1,5 juta;
- apakah dana masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sekolah;
- rekening penerimaan;
- bukti pembayaran siswa;
- bukti pengeluaran;
- jumlah siswa yang telah membayar;
- total dana yang telah terkumpul;
- serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana perlakuan terhadap siswa yang tidak mampu membayar Rp1,5 juta tersebut.
Apakah mereka tetap diwajibkan membayar?
Apakah ada keringanan?
Atau ada mekanisme lain?
Semua itu harus terang.
JANGAN SEMBARANGAN MELABELI PUNGLI, TAPI JANGAN PULA MENUTUPI
Kasus ini belum tepat apabila langsung divonis sebagai pungutan liar (pungli) sebelum dasar hukum, dokumen, mekanisme dan aliran dananya diperiksa.
Namun, kehati-hatian tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan.
Apabila kemudian terbukti bahwa dana tersebut merupakan pungutan wajib, ditetapkan tanpa dasar yang jelas, dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, tidak transparan, atau penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang harus diperiksa oleh instansi berwenang.
Dengan demikian, kuncinya sederhana:
Tunjukkan dasar hukumnya. Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan rekeningnya. Tunjukkan penggunaannya. Tunjukkan pertanggungjawabannya.
DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TURUN TANGAN
Munculnya keluhan siswa semestinya menjadi alarm bagi instansi pembina pendidikan untuk melakukan klarifikasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, penyelenggara/yayasan, maupun pihak terkait perlu memastikan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pembiayaan pendidikan dan tata kelola sekolah.
Bila diperlukan, pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen perencanaan, penerimaan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana.
Apalagi sekolah tersebut menyandang predikat SMK Pusat Keunggulan, sehingga tata kelola pendidikan dan pembiayaan semestinya berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KEPALA SEKOLAH DAN BENDAHARA DITANTANG BUKA DATA
Kini perhatian publik tertuju kepada kepala sekolah dan bendahara SMKS 6 Pertiwi Sejati.
Benarkah ada penarikan Rp1,5 juta per siswa untuk PKL?
Siapa yang menetapkan?
Apa dasar hukumnya?
Berapa siswa yang sudah membayar?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Apa saja penggunaannya?
Dan yang paling penting:
Mana laporan pertanggungjawaban dana tersebut?
Pihak sekolah tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen apabila seluruh kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan.
Berita ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, bendahara, yayasan, maupun pihak terkait lainnya.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal Rp1,5 juta per siswa.
Ini menyangkut transparansi pengelolaan dana pendidikan dan kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan.
Rp112,5 juta kini menjadi angka yang menunggu penjelasan: sah secara administrasi dan hukum, atau justru menyimpan persoalan yang harus dibuka melalui pemeriksaan?