Oleh: Abdul Khalid
Di tengah sinisme publik terhadap dunia politik—khususnya lembaga legislatif, Komisi III DPR RI justru memperlihatkan wajah yang oleh sebagian kalangan terasa “angker”: tegas, tajam, dan tidak segan membongkar detail prosedur penegakan hukum.
Julukan itu sesungguhnya bukan stigma negatif, melainkan metafora atas keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan salah satu fungsi paling esensial parlemen, yakni pengawasan.
Dalam kerangka konstitusi, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPR—dalam menyikapi beberapa kasus yang menyita perhatian publik—mulai dari dugaan salah penindakan di Polres Sleman terhadap korban aksi jambret, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, hingga perkara Amsal Sitepu yang menyeret dunia industri kreatif di Kabupaten Karo—tidak lain sebagai wujud artikulasi demokratis wakil rakyat atas bekerjanya hukum.
Pada titik inilah wajah “angker” itu memperoleh legitimasi moralnya: DPR hadir bukan untuk mengadili, melainkan memastikan hukum dijalankan sesuai Undang-Undang, prosedur, dan rasa keadilan masyarakat.
Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU
Argumen mendasar yang perlu ditegaskan ialah bahwa pengawasan Komisi III bukanlah intervensi terhadap penanganan perkara.
Fungsi pengawasan di sini melekat sebagai instrumen checks and balances agar pelaksanaan Undang-Undang oleh aparat negara agar tidak menyimpang dari tujuan hukum.
Dalam hal ini, DPR tidak boleh mengintervensi wilayah judicial decision yang menjadi kewenangan Hakim, Jaksa, atau Penyidik.
DPR lebih pada mengawasi apakah prosedur hukum berjalan sesuai asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak warga negara.
Perbedaan antara pengawasan dan intervensi inilah yang sering kali kabur di ruang publik.
Banyak yang keliru memaknai pemanggilan aparat penegak hukum ke Senayan sebagai upaya menekan proses peradilan.
Padahal, ketika Komisi III meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, lamanya masa penahanan, atau dugaan intimidasi aparat, yang sedang diuji bukan substansi putusan akhir, melainkan kualitas implementasi Undang-Undang oleh institusi penegak hukum.
Dalam bahasa politik hukum, DPR sedang memastikan hukum tidak kehilangan orientasi etiknya.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh paling mutakhir bagaimana Komisi III memainkan peran sentral itu.
Pemanggilan pihak Kejari Karo, Kejati Sumut, dan pihak terkait dalam RDPU Komisi III tidak ubahnya sebagai respons cepat tanggap atas meluasnya aspirasi publik atas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap pekerja kreatif muda, Amsal Sitepu.
Untuk menghindari salah tafsir, pimpinan Komisi III DPR RI bahkan menegaskan secara terbuka bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan.
Mengembalikan Marwah DPR sebagai Rumah Rakyat
Justru dari sinilah marwah DPR RI perlahan mulai pulih. Selama bertahun-tahun, lembaga parlemen sering dipersepsikan publik sebagai institusi yang jauh dari aspirasi rakyat, lebih sibuk pada transaksi politik elite, dan gagal menjadi rumah pengaduan warga.
Berbagai survei tentang rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen lahir dari kesan bahwa DPR kerap hadir terlambat dalam menyikapi isu-isu yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Namun, intensitas kehadiran Komisi III—melalui serangkaian rapat pengawasan atas kasus-kasus besar, mulai membalik persepsi tersebut.
Ketika rakyat menyaksikan wakilnya di DPR mencecar aparat tentang alasan penahanan yang tidak proporsional, dasar kerugian negara yang belum terang, dan potensi salah prosedur penyidikan, maka publik tersadarkan bahwa parlemen masih memiliki taring dalam menjalankan fungsi substantifnya.
DPR tidak lagi tampak sebagai gedung megah yang jauh dari denyut keresahan sosial, tetapi hadir sebagai ruang artikulasi ketidakadilan yang dialami warga biasa.
Dalam perspektif sosiologi hukum, berjalannya fungsi pengawasan semacam ini, tidak hanya bisa mengembalikan marwah lembaga legislatif, tapi yang utama adalah berperan penting dalam hal memulihkan legitimasi sistem dan supremasi hukum kita.
Hukum bukan hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal persepsi publik terhadap keadilan prosedural.
Ketika masyarakat melihat ada mekanisme koreksi atas potensi penyalahgunaan kewenangan, rasa percaya terhadap institusi negara secara otomatis perlahan bisa tumbuh kembali.
Karena itu, peran sentral Komisi III belakangan ini bukan sekadar mengggugurkan tugasnya dalam mengawasi kasus demi kasus, melainkan juga berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri yang hampir kehilangan wibawanya sebagai negara hukum.
Ini sangat penting, di tengah mengakarnya adagium lama bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Dengan pengawasan DPR yang konsisten dan terbuka, diharapkan adagium tersebut perlahan kehilangan konteksnya.
Publik berharap bahwa ketika ada dugaan salah penindakan terhadap warga kecil, ketika pembela HAM menjadi korban kekerasan, atau ketika pekerja kreatif muda merasa dijerat secara tidak proporsional, maka di situ ada lembaga politik yang berdiri sebagai penyambung lidah masyarakat.
Tentu, dengan catatan bahwa garis etik tetap harus dijaga. Komisi III tidak boleh berubah menjadi ruang tekanan politik yang mendikte putusan hakim atau memengaruhi independensi penuntutan.
Selama fokusnya adalah evaluasi prosedur, akuntabilitas institusi, dan kepatuhan pada Undang-Undang, maka pengawasan DPR tidak bisa dituduh sebagai bentuk intervensi.
Justru sebaliknya, DPR sedang memperkuat kedudukan negara kita sebagai negara hukum yang demokratis.
Dengan demikian, wajah “angker” Komisi III pada akhirnya adalah wajah parlemen yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketegasan, kecermatan, dan keberanian mencecar aparat bukanlah pertunjukan politik, melainkan kebutuhan demokrasi untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan publik.
Di tangan Komisi III, marwah DPR RI yang sempat redup perlahan menyala kembali.
Bukan melalui retorika besar, melainkan melalui kerja pengawasan yang konkret dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Jika konsistensi ini terjaga, maka DPR tidak hanya memulihkan citranya, tetapi juga menegaskan kembali dirinya sebagai benteng kedaulatan rakyat. Amin.
Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB
Sumber: kompas.com