-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Dana Jadup Korban Banjir Bireuen Tahap I Cair 6 April 2026, Total Rp 22,1 Miliar

By On Jumat, April 03, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, didampingi Kepala Dinas Sosial, Ismunandar, S.T., M.T serta Camat menyerahkan Jadup kepada 100 penerima korban banjir di Pendopo Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memastikan pencairan dana bantuan hidup (Jadup) tahap pertama bagi korban banjir dan tanah longsor akan dimulai pada Senin, 6 April 2026. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp 22.104.900.000, dengan jumlah penerima sebanyak 16.374 jiwa atau 4.759 kepala keluarga (KK). Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15.000 per jiwa per hari atau Rp 450.000 per bulan, yang diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. 

Penyerahan secara simbolis telah dilakukan kepada 100 penerima pada Jumat, 03 April 2026, pukul 15.00 WIB, di Pendopo Bireuen. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., didampingi Kepala Dinas Sosial Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T juga Camat. 

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, didampingi Kepala Dinas Sosial, Ismunandar, S.T., M.T serta Camat menyerahkan Jadup kepada 100 penerima korban banjir di Pendopo Bireuen. 

Dana Jadup ini merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) untuk korban bencana hidrometeorologi yang meliputi banjir dan tanah longsor di wilayah Bireuen. 

Penerima bantuan mencakup warga terdampak dengan kategori kerusakan hunian, baik rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat hingga hilang. 

Dalam proses pencairannya, PT Pos Indonesia akan menghubungi para penerima melalui Kepala Desa masing-masing guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. 

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak bencana, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan. (Joniful Bahri)

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

By On Jumat, April 03, 2026

UNIFIL menggelar upacara penghormatan bagi tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menggelar upacara penghormatan untuk tiga prajurit TNI yang gugur saat misi perdamaian di Lebanon. 

Upacara tersebut dilakukan sebelum ketiga jenazah diterbangkan ke Indonesia. 

"Telah dilaksanakan upacara pelepasan dan penghormatan jenazah ketiga personel penjaga perdamaian Indonesia di Bandara Internasional Rafic Hariri di Beirut, Lebanon," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip, Jumat, 03 April 2026. 

Upacara dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian mereka dalam menjaga perdamaian dunia. 

Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memastikan proses pemulangan dapat segera dilakukan. 

"Pemulangan jenazah diharapkan dapat dilakukan dalam pekan pertama April 2026," tulis Kemlu. 

Dalam kondisi normal, proses repatriasi atau pemulangan jenazah memerlukan waktu setidaknya 17 jam. Namun, saat ini, intensitas kontak senjata di berbagai titik kawasan tersebut tinggi, termasuk akibat meningkatnya serangan Israel di Lebanon Selatan. 

"Pemerintah RI akan memastikan proses pemulangan berjalan dengan sebaik-baiknya. Repatriasi merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi para prajurit yang gugur, sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan. Doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia menjadi penguat dalam mengiringi kepulangan para pahlawan bangsa," tulisnya. 

Diketahui, seorang prajurit TNI juga tewas pada Minggu, 29 Maret 2026. Kontingen Pasukan Perdamaian yang bernama Praka Farizal Rhomadhon tewas usai proyektil meledak di dekat salah satu posisi kelompok tersebut di dekat Desa Adchit al-Qusayr di Lebanon selatan. 

Pada Senin, 30 Maret 2026, PBB mengkonfirmasi lagi dua prajurit TNI meninggal setelah sebuah ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL. 

Sementara dua lainnya terluka. Insiden itu, lanjut PBB, terjadi di dekat Bani Hayyan di Lebanon selatan. 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukacita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Lebanon. 

Prabowo menyatakan belasungkawa kepada keluarga para prajurit serta memberikan penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan dalam menjalankan tugas negara. 

"Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berdukacita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah," ujar Prabowo melalui Instastory akun resmi Instagram @prabowo, Selasa, 31 Maret 2026. 

Prabowo mengatakan, pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia sekaligus membawa nama baik Indonesia di kancah internasional. (*/red)

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pickup

By On Jumat, April 03, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan jenis pickup. 

Ketiga pelaku yang diamankan itu, di antaranya berinisial AS (63), TA (61) yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52). 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026,sekitar pukul 13.00 WIB, di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Saat itu, kata Maruli, korban berinisial AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis, 02 April 2026. 

Polisi juga mengungkap peran para pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci. 

Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. 

Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.. 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita, satu unit kendaraan Toyota Kijang, kunci kontak kendaraan, satu unit kendaraan Suzuki Carry 1.5 pick lup hasil kejahatan, satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah magnet, tiga buah dompet, satu unit Handphone merek Itel.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Maruli. 

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. 

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (*/red)

Ada Dugaan Propaganda, Komisi III DPR Minta Jaksa Kasus Amsal Sitepu Diusut

By On Jumat, April 03, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tetap mengusut dugaan intimidasi serta propaganda yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dugaan propaganda yang dimaksud berkaitan dengan penggiringan opini bahwa Komisi III DPR RI mengintervensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret Amsal. 

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPR RI, Kamis, 02 April 2026. 

Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III juga meminta pengusutan menyeluruh terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berjalan. 

Adapun intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Jaksa dengan cara mengirimkan kue disertai pesan yang meminta Amsal tidak mengkritisi penanganan kasusnya. 

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang. 

Perkara itu berawal dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. 

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. 

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video. 

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. 

JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. 

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980. 

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” kata Jaksa DM Sebayang. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sambut Baik Pemeriksaan BPK, Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan

By On Jumat, April 03, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyambut baik pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. 

Hal itu dikatakan Andra Soni usai mengikuti Entry Meeting LKPD tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BPK Republik Indonesia (RI), di kantor BPK Perwakilan Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 02 April 2026. 

Acara tersebut dihadiri Gubernur 16 Provinsi bersama Ketua DPRD masing-masing serta Kepala BPK Daerah . 

Sementara kabupaten dan kota lainnya mengikuti secara hibrid. 

Entry Meeting dipimpin langsung oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. 

Menurut Andra Soni, Pemprov Banten terbuka dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK yang mempunyai waktu beberapa bulan kedepan saja. 

Oleh karena itu, ia meyakinkan jika setiap satuan OPD akan terbuka dan kooperatif dalam proses pemeriksaan. 

"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang terbaik," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menekankan agar setiap daerah bisa memperkuat kondisi fiskal keuangannya, sehingga tata kelola keuangnnya bisa lebih mandiri dan optimal. 

"Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penurunan kemiskinan," ujarnya. 

Selain itu, BPK juga menyoroti implementasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam tata pemerintahan di daerah. Hal itu penting karena implementasi SIPD menjadi salah satu elemen penting dalam penentuan opini. 

"Termasuk juga di dalamnya sistem pengelolaan aset daerahnya apakah sudah baik atau belum. Itu harus dimitigasi bersama," ujarnya. (Welfendry)

Komisi III DPR Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu

By On Jumat, April 03, 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. 

Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut,” kaya Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat. 

Menurutnya, hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan sejak kesimpulan dibacakan. 

Komisi III juga meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk dugaan tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tersebut. 

DPR juga menyoroti dugaan adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu. 

"Komisi III DPR RI meminta agar dugaan tersebut diusut secara tuntas,” pungkasnya. (*/red)

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ratu Zakiyah Paparkan Enam Program Prioritas

By On Jumat, April 03, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan enam program prioritas pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Serang Tahun 2027,di Forbis Hotel Kecamatan Waringin kurung, Kamis, 02 April 2026. 

Forum ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan rencana pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Serang 2025-2029 'Terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia'.

"Saya telah membuka kegiatan Musrenbang RKPD 2027, ini kami lakukan karena memang kewajiban yang harus kita lakukan dalam rangka selaraskan program pemerintah daerah, tentu harus selaras dengan program atau arah kebijakan nasional maupun provinsi Banten," ujar Bupati Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai membuka Musrenbang. 

"Oleh karena itu, Forum ini merupakan forum yang sangat penting untuk kita semua. Terlebih lagi dihadiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari DPRD Kabupaten Serang, akademisi, organisasi dan para tokoh masyarakat lainnya," imbuhnya. 

Adapun Misi Kabupaten Serang yang masuk dalam enam program prioritas dalam RKPD 2027 meliputi, kata Ratu Zakiyah, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau SDM, kualitas infrastruktur wilayah, Mewujudkan Kabupaten Serang produktif dengan menciptakan iklim investasi, Mewujudkan Kabupaten Serang pelopor swasembada pangan. 

Kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, andal, dan berorientasi pada pelayanan publik prima, dan Mewujudkan kemajuan hidup yang selaras dan harmonis. 

Untuk itu, kata Ratu Zakiyah, penyusunan RKPD 2027 mengusung rancangan tema "Pengembangan sumber daya manusia dan perekonomian daerah didukung pelayanan publik berkualitas dan infrastruktur berkelanjutan". 

"Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan komitmen kita bersama untuk memastikan setiap rupiah APBD harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan perubahan - perubahan kondisi dinamis yang memengaruhi kebijakan nasional dan daerah," tuturnya. 

Ratu Zakiyah mengingatkan pentingnya berkolaborasi serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. 

"Karena keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan RKPD sangat bergantung pada kerja sama dan komitmen bersama," ujarnya. 

Turut hadir Wakil Ketua I, II, dan III, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana, Kepala BPS Kabupaten Serang, Tutty Amelia para pejabat Eselon II, III, dan IV, dan para Direktur BUMD, Bank bjb KCK Banten, dan tamu undangan lainnya. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang, Devid Hermawan mengatakan, terkait dengan program prioritas diantaranya pengembangan SDM, infrastruktur, kesehatan dan yang lainnya sama halnya yang disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Hanya saja yang paling esensi dari kegiatan ini selain penyelarasan program pusat, provinsi maupun Kabupaten Serang. 

"Jadi bagaimana OPD ataupun di internal Kabupaten Serang itu adanya kesepakatan dan kesiapan dalam rangka, kita bagaimana melaksanakan program prioritas yang akan kita laksanakan di tahun 2027 nanti," ujarnya. (*/red)

China Sebut AS dan Israel Biang Kerok Masalah di Jalur Perdagangan Minyak Selat Hormuz

By On Jumat, April 03, 2026

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - China mengingatkan bahwa serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran merupakan akar penyebab blokade terhadap Selat Hormuz. 

Hal itu disampaikan setelah Presiden AS Donald Trump menyerukan negara-negara yang terdampak pemblokiran Selat Hormuz untuk merebut jalur perairan strategis itu. 

"Akar penyebab gangguan navigasi melalui Selat Hormuz adalah operasi militer ilegal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, dalam Konferensi Pers, seperti dilansir AFP, Kamis, 02 April 2026. 

Mao menjawab pertanyaan wartawan saat ditanyai soal seruan terbaru Trump tersebut. 

Dalam pidatonya di Gedung Putih pada Rabu malam, 01 April 2026, Trump mengatakan bahwa negara-negara di dunia yang menerima minyak melalui Selat Hormuz harus menjaga jalur tersebut. 

"Kita akan membantu, tetapi mereka harus memimpin dalam melindungi minyak yang sangat mereka andalkan," ujar Trump dalam pidatonya. 

Trump bahkan mendesak negara-negara yang bergantung pada Selat Hormuz untuk "rebut saja, lindungi, gunakan untuk diri Anda sendiri". 

Dia juga mengklaim bahwa Selat Hormuz akan dibuka kembali secara alami setelah perang berakhir, dan bahwa harga gas akan segera turun kembali -- pernyataan yang, menurut CNN, telah dibantah oleh para ekonom dan analis. 

Selat Hormuz, yang merupakan jalur perairan strategis untuk pasokan minyak dan gas global, terdampak oleh perang berkelanjutan antara AS dan Israel melawan Iran. 

Aktivitas perlintasan di jalur perairan penting itu telah secara efektif dibatasi sejak awal Maret lalu. 

Hal tersebut memicu gangguan global yang meningkatkan biaya pengiriman dan mendorong harga minyak global lebih tinggi. 

Sementara China merupakan pembeli utama minyak Iran, yang sebagian besar melewati Selat Hormuz. 

Penutupan jalur perairan vital itu menyebabkan harga minyak global melonjak 40-50 persen, mempengaruhi industri-industri utama, khususnya sektor penerbangan. 

Beberapa maskapai penerbangan China, termasuk maskapai nasional Air China mengatakan, mereka akan menaikkan biaya tambahan bahan bakar pada penerbangan domestik mulai Minggu (5/3) mendatang karena perang di Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak. 

Mao, dalam Konferensi Pers di Beijing, juga menyerukan gencatan senjata segera di Timur Tengah, setelah Trump mengancam akan melancarkan serangan besar-besaran terhadap Iran dalam beberapa minggu ke depan. 

"Cara militer pada dasarnya tidak dapat menyelesaikan masalah ini, dan peningkatan konflik bukanlah kepentingan kedua belah pihak," ujar Mao. 

Dia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan operasi militer. 

Trump sebelumnya memberikan sinyal bahwa AS siap untuk mengintensifkan respons militernya terhadap Iran selama 2-3 pekan ke depan, dan mencetuskan akan membombardir Iran hingga kembali ke "Zaman Batu". (*/red)

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

Jamintel Kejagung, Reda Manthovani. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku Jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Dana Jadup Korban Banjir Bireuen Mulai Cair 6 April, Total Rp 22,1 Miliar

By On Kamis, April 02, 2026

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dana bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen mulai dicairkan pada Senin, 06 April 2026, melalui PT Pos Indonesia. 

Pada tahap pertama, total dana yang disalurkan mencapai Rp 22.104.900.000, dengan jumlah penerima sebanyak 16.374 jiwa atau 4.759 Kepala Keluarga (KK). 

Setiap jiwa akan menerima bantuan sebesar Rp 15.000 per hari atau Rp 450.000 per bulan, yang diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. 

Penyaluran dana tersebut akan diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada 100 penerima oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., pada Jumat, 03 April 2026, pukul 15.00 WIB di Pendopo Bireuen. 

Kegiatan itu turut didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T. 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, Kamis, 02 April 2026 menyampaikan bahwa dana Jadup merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. 

“Bantuan ini diberikan kepada korban banjir dan tanah longsor yang huniannya masuk kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat atau hilang,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam proses pencairan, setiap penerima akan dihubungi oleh PT Pos Indonesia melalui kepala desa masing-masing untuk memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. 

Pemerintah berharap bantuan jadup ini dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus mendukung pemulihan pasca bencana di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

By On Kamis, April 02, 2026

Eks Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 01 April 2026. 

Majelis Hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan Nurhadi saat ini masih terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA Periode 2011-2016 meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun. 

Nurhadi diyakini menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Uang gratifikasi ini diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, di antaranya Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. 

Uang gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar. 

"Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum. 

Hakim juga meyakini, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. 

Majelis Hakim membantah dalil pembelaan Nurhadi yang mengatakan aliran dana merupakan tindakan Rezky, bukan dirinya. 

Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky punya relasi yang kuat dan sulit dibantah. 

"Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” ujar Hakim Sigit. 

Pasalnya, kata dia, Nurhadi dan Rezky tinggal bersama sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi atau kepentingan bersama. 

"Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” ujar Hakim Sigit. 

"Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” imbuhnya. 

Hakim juga meyakini, Nurhadi telah melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS). 

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. 

Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan. 

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. 

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP. (*/red)

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG

By On Kamis, April 02, 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, terkait kasus pengelolaan dana desa, di PN Banda Aceh, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Irfadi bin Sufyan, divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 02 April 2026, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Dalam amar putusan, Hakim также menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 549.306.935. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. 

“Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” demikian disampaikan dalam persidangan. 

Dalam pertimbangan perkara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai Keuchik dalam pengelolaan APBG. 

Terdakwa diketahui tidak melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai ketentuan, tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, serta mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah. 

Selain itu, terdakwa juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara. (Joniful Bahri)

Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

By On Kamis, April 02, 2026

Amsal Christy Sitepu. 

MEDAN, KabarViral79.ComMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Hakim saat membacakan putusan. 

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan. 

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya. 

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum. 

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya. (*/red)

Bupati Bireuen Lantik Delapan Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja Cepat

By On Kamis, April 02, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, melantik dan mengambil sumpah atau jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pusat setempat, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., resmi melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Kamis, 02 April 2026. 

Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen. 

Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong, setelah melalui tahapan seleksi terbuka dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 05493/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 22 Januari 2026. 

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. 

“Saya membutuhkan pimpinan perangkat daerah yang mampu bergerak cepat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan daerah,” ujarnya. 

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, melantik dan mengambil sumpah atau jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pusat setempat, Kamis, 02 April 2026. 

Adapun pejabat yang dilantik, yakni dr. Minar Mushari, Sp.S. sebagai Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen; Mohammad Amrullah, S.E., M.Si. sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; Dr. Mukhtaruddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Doli Mardian, S.E., M.S.M. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Selanjutnya, Azhari, S.Sos. dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Munawar, S.K.M., M.Kes. sebagai Kepala Dinas Syariat Islam; Ir. Marwan, S.T., M.T. sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah; serta Zamzami, S.Pd., M.M. sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. 

Bupati juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program kerja, menjaga loyalitas, serta menghadirkan inovasi di tengah berbagai keterbatasan. 

“Tidak ada ruang bagi sikap lamban, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas,” tegasnya. 

Ia menambahkan, kinerja para pejabat akan dievaluasi secara berkala guna memastikan jalannya pemerintahan yang optimal. 

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, para Kepala Perangkat Daerah, serta sejumlah undangan lainnya. 

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Joniful Bahri)

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

By On Kamis, April 02, 2026

  



Rejang Lebong, Bengkulu  kabarviral79.com – Dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. SMA Negeri 02, yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kota Curup, kini terseret isu serius terkait dugaan manipulasi data siswa dan tidak transparannya penggunaan anggaran miliaran rupiah.


Temuan mencolok muncul dari perbandingan data resmi Dapodik dengan keterangan pihak sekolah. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru menyebut jumlah siswa hanya sekitar 900 orang.


Selisih lebih dari 200 siswa ini langsung memicu kecurigaan publik. Dengan nilai Dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, potensi dana yang dipertanyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ini bukan selisih kecil. Kalau benar datanya dimark-up, ini sudah masuk kategori serius, bisa merugikan negara,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini informasi penggunaan Dana BOS di sekolah dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.


“Transparansi hampir tidak ada. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara rinci. Banyak yang mulai curiga,” tambahnya.


Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa pada tahun 2024, SMA Negeri 02 Rejang Lebong juga telah menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah.


Di sisi lain, beban pembiayaan dari Dana BOS seharusnya berkurang, mengingat tenaga honorer di sekolah tersebut sebagian besar telah diangkat menjadi PPPK. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran dana BOS tersebut digunakan.


“Secara logika, kalau sudah dapat DAK dan honorer sudah banyak yang diangkat PPPK, harusnya penggunaan BOS lebih jelas dan ringan. Tapi ini justru gelap,” ungkap sumber lainnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 02 Rejang Lebong belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data jumlah siswa maupun penggunaan Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar per tahun.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi melebar ke ranah hukum. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif.


Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum dengan ancaman pidana korupsi.


Publik menunggu: akankah kasus ini dibongkar tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

By On Kamis, April 02, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Masyarakat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan kritik tajam terkait penggunaan logo institusi DPRD Kota Serang dalam acara peresmian Rumah Makan baru-baru ini.

Ketua GMAKS menilai bahwa pencantuman simbol negara pada kegiatan usaha pribadi diduga tindakan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika tata kelola pemerintahan.

Menurut penulusuran dan status di lokasi, logo resmi DPRD Kota Serang terpampang jelas pada vidio penyambutan di acara peresmian rumah makan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi dan keterkaitan antara lembaga legislatif dengan bisnis kuliner swasta.

"Logo DPRD adalah simbol kehormatan negara dan representasi rakyat. Sangat tidak elok jika digunakan untuk kepentingan promosi atau seremoni unit usaha komersial pribadi," ujar Saiful Bahri Ketua GMAKS dalam keterangannya.

Netralitas Institusi: Apakah kehadiran logo tersebut menunjukkan dukungan resmi lembaga atau sekadar klaim sepihak dari pemilik usaha.

Etika Publik: Menghindari persepsi adanya relasi khusus antara pemilik modal dengan oknum anggota dewan.

Berdasarkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, lambang daerah (termasuk yang digunakan pada logo DPRD) berfungsi sebagai tanda ikatan kesatuan masyarakat dan identitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Larangan Komersialisasi: Penggunaan lambang daerah untuk kepentingan komersial atau promosi bisnis swasta tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Potensi Salah Persepsi: Pencantuman logo institusi pada video promosi rumah makan dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut memberikan dukungan (endorsement) secara resmi atau memiliki afiliasi bisnis dengan tempat tersebut

Pihak GMAKS mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di mana simbol-simbol pemerintahan bisa digunakan secara bebas oleh siapapun untuk kepentingan pemasaran bisnis.

Setelah dikonfirmasi melalui telopn seluler H. Muji Rohman menegaskan bahwa dirinya hadir dalam peresmian tersebut berdasarkan undangan selaku ketua DPRD Kota Serang, jadi menurutnya pemasangan logo di Vidio yang beredar di anggap wajar dan sah - sah saja, dan bahkan itujuga sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha yang telah menyerap tenaga kerja local.

“ya saya di undang sebagai ketua DPRD makanya saya pake logo, kecuali kalo undangan pribadi mungkin ga ada, lagian selain saya banyak juga OPD yang lain hadir bahkan memberikan karangan bunga, intinya karena saya di undang atas nama ketua dewan jadi saya pake logo,terkecuali undangn nya ke THM baru saya ga dateng” tegasnya. (di/red)

SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

By On Kamis, April 02, 2026

   



Rejang Lebong, Bengkulu kabarviral79 – Aroma dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri 04 Rejang Lebong yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran fantastis ratusan juta rupiah.


Data resmi Dapodik tahun 2026 mencatat jumlah siswa mencapai 604 orang. Dengan alokasi BOS sebesar Rp900.000 per siswa, sekolah ini diperkirakan mengantongi dana hingga Rp543.600.000 per tahun.


Namun fakta di lapangan justru memicu kemarahan.


Alih-alih menunjukkan perbaikan fasilitas, kondisi sekolah disebut masih memprihatinkan. Plafon teras ruang belajar rusak, tampak usang, dan tak tersentuh perawatan. Situasi ini memunculkan dugaan keras: ke mana sebenarnya aliran dana BOS tersebut?


“Dana setengah miliar lebih tiap tahun, tapi sekolah seperti tidak diurus. Ini bukan lagi kelalaian, ini patut dicurigai!” tegas salah satu wali murid dengan nada geram.


Kecurigaan semakin menguat karena sekolah sebelumnya juga menerima program bantuan revitalisasi. Artinya, secara logika anggaran, dana BOS seharusnya bisa difokuskan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas.


Belum lagi fakta bahwa banyak tenaga honorer kini telah diangkat menjadi PPPK (P3K). Kondisi ini otomatis mengurangi beban pengeluaran dari dana BOS.


“Gaji honorer sudah bukan dari BOS lagi. Jadi dana itu dipakai untuk apa? Jangan sampai ada yang bermain di balik ini!” ujar wali murid lainnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Sementara itu, operator sekolah, Rezah, membenarkan jumlah siswa sesuai Dapodik, namun tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan dana BOS.


“Penggunaan dana itu kewenangan kepala sekolah,” katanya singkat.


Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan adanya minim transparansi dan tertutupnya pengelolaan anggaran publik di lingkungan sekolah.


Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis), penggunaan Dana BOS wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Kini publik mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masa depan siswa.


Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru “menghilang tanpa jejak”!

ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN, WALIKOTA BENGKULU DIANGGAP TAK PATUH HUKUM!

By On Kamis, April 02, 2026






Kota Bengkulu – kabarviral79.com, Polemik sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu kembali memanas dan menyita perhatian publik. Meski perkara ini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hingga kini putusan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

Putusan kasasi dengan Nomor 4003 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 secara tegas menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam amar putusan tersebut, pembangunan sekolah dan perumahan guru di atas lahan milik penggugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun ironisnya, hingga hari ini, ahli waris Miryanudin mengaku belum merasakan keadilan secara nyata. Putusan yang seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang justru terkesan “mandek” di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika W, secara tegas menyayangkan sikap Dedy Wahyudi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.

“Ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut marwah hukum. Kalau kepala daerah saja tidak menjalankan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” tegas Jevi.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, walikota memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Bukan hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyelesaikan persoalan masyarakat, terlebih yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Kekecewaan pun semakin memuncak. Jevi bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Negara kita ini negara hukum. Kalau walikotanya saja tidak taat, lalu bagaimana dengan masyarakatnya?” ujarnya dengan nada geram.

Tak tinggal diam, pihak ahli waris kini tengah menyiapkan langkah lanjutan. Mulai dari menyurati Presiden hingga berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta jika tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Bengkulu dalam waktu dekat.

⚖️ Perjuangan Panjang yang Terabaikan

Kasus ini bukan perkara singkat. Ahli waris telah melalui proses panjang—dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi—dan selalu menang di setiap tingkat peradilan. Namun kemenangan itu kini terasa “hampa” tanpa eksekusi nyata.

Publik pun mulai bertanya-tanya:
Apakah putusan pengadilan tertinggi di negeri ini bisa diabaikan begitu saja?

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum di daerah.

🚨 Pertanyaan Besar untuk Pemimpin Daerah

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen kepemimpinan di Kota Bengkulu:

• Apakah hukum hanya tajam ke bawah?

• Apakah pejabat bisa mengabaikan putusan tanpa konsekuensi?

• Di mana posisi keadilan bagi rakyat kecil?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi melebar menjadi isu nasional jika tidak segera ditangani.

Publik menunggu. Hukum menanti untuk ditegakkan.
Dan satu pertanyaan besar masih menggantung:
Apakah Walikota Bengkulu benar-benar tunduk pada hukum? 🔥

Praka Farizal Romadhon dan Brutalitas Terhadap Wasit Perdamaian

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Ija Suntana

Kalau dunia ragu, lebih-lebih kalau enggan, menindak penyerangan Israel Defence Force (IDF) terhadap pasukan perdamaian di Lebanon, kita sedang menyaksikan semakin runtuhnya wibawa hukum internasional. 

Puluhan tahun para tokoh dan aktor dunia membangun ilusi yang meyakinkan bahwa ada aturan main, ada batas, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar di dunia. 

Pasukan penjaga perdamaian dikirim sebagai simbol netralitas, yaitu wasit yang memastikan konflik tidak berubah menjadi kekacauan total. Namun, apa jadinya jika wasit itu sendiri diserang? 

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah pengumuman diam-diam bahwa aturan tidak lagi dihormati dan simbol netralitas dijadikan sasaran. 

Apabila dunia tidak bereaksi terhadap kegentingan yang sepadan, betapa naifnya. Dari perang di Iran dan penyerangan Israel terhadap pasukan perdamaian, lembaga internasional sebenarnya mendapatkan momen untuk bangkit. 

Perang di Iran tidak memperoleh dukungan luas dari komunitas internasional, dan perbuatan brutal Israel (IDF) yang menyebabkan anggota pasukan perdamaian dari Indonesia gugur disorot dunia. 

Dua kejadian di atas seharusnya menjadi sinyal kuat bagi lembaga internasional (multilateral) untuk melakukan tekanan. 

Tetapi sinyal itu akan segera lemah ketika tindakan-tindakan brutal—seperti penyerangan militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces—tidak segera dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas. 

Akibatnya, dunia akan segera memasuki fase yang berbahaya, yaitu normalisasi brutalitas. 

Brutalitas tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan strategi. Ia bukan lagi sesuatu yang dikecam secara konsisten, tetapi sesuatu yang dinegosiasikan—ditimbang berdasarkan kepentingan geopolitik. 

Jika pelakunya kuat, responsnya lunak. Jika pelakunya lemah, hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tanpa penegakan hukum tegas, lembaga-lembaga global hanya akan menjadi forum diskusi, bukan otoritas hukum. 

Lembaga seperti International Criminal Court akan tampak lebih sebagai simbol daripada alat penegakan nyata. 

Dunia akan kembali ke hukum rimba global: siapa yang kuat, dia yang menentukan. 

Dunia Harus Merespons

Pelanggaran yang dibiarkan hari ini adalah preseden untuk pelanggaran yang lebih besar besok. 

Hari ini yang diserang adalah penjaga perdamaian. Besok bisa jadi warga sipil dalam skala lebih luas. 

Lusa, bisa jadi brutalitas terhadap petugas kemanusiaan akan semakin tidak lagi terkendali. 

Brutalitas bekerja seperti efek domino. Ia tidak berhenti pada satu titik. Ia menyebar, menular, dan akhirnya menjadi norma baru jika tidak dihentikan. 

Kejadian penyerangan pasukan perdamaian di Lebanon harus menjadi momen pembuktian, apakah lembaga internasional hanya akan terus berbicara atau akhirnya bertindak? 

Apakah hukum internasional masih memiliki gigi, atau sudah ompong beneran? 

Jika dunia mampu merespons dengan tegas—melalui investigasi independen, tekanan diplomatik kolektif, dan penegakan hukum yang benar—maka ini bisa menjadi titik balik. Wibawa sistem internasional bisa dipulihkan. 

Kepercayaan global bisa dibangun kembali. Tetapi jika tidak, maka kita harus jujur bahwa dunia benar-benar sedang berada pada era baru yang mengenaskan. 

Era di mana hukum bukan lagi penentu, melainkan pelengkap. Era di mana brutalitas bukan lagi pengecualian, tetapi gaya (style) dan paradigma. 

Ketika wasit sudah dipukul dan tidak ada yang membela, maka pertandingan bukan lagi soal menang atau kalah. 

Ia berubah menjadi kekacauan yang hanya menunggu siapa berikutnya yang jatuh. 

Hari ini prajurit Indonesia yang gugur, besok bisa jadi Ghana, India—atau negara mana pun yang mengirimkan anak-anak terbaiknya untuk menjaga perdamaian dunia. 

Kematian Praka Farizal Romadhon, anggota penjaga perdamaian, tidak lagi bisa dibaca sebagai tragedi nasional semata. Ia adalah sinyal global. Sinyal bahwa sistem yang selama ini dianggap mampu mengatur konflik kehilangan daya kendalinya. 

Ketika pasukan penjaga perdamaian, yang berada di bawah mandat PBB, tidak lagi dihormati, maka sesungguhnya dunia sedang kehilangan pagar terakhir yang memisahkan konflik terbatas dari kekacauan tanpa batas. 

Selama ini, kita percaya bahwa ada perbedaan antara kombatan dan nonkombatan, antara pihak bertikai dan pihak netral. 

Penjaga perdamaian berada di posisi paling sakral dalam garis itu. Mereka bukan musuh siapa pun, tetapi pelindung semua. 

Namun, ketika mereka menjadi target, garis itu runtuh. Tidak ada lagi batas yang jelas. Semua menjadi rentan. 

Begitu satu pelanggaran besar dibiarkan tanpa konsekuensi, ia berubah menjadi preseden. Negara lain—atau bahkan aktor non-negara—akan membaca bahwa menyerang simbol internasional tidak selalu membawa risiko serius. 

Dalam logika seperti ini, keselamatan penjaga perdamaian tidak lagi ditentukan oleh hukum, tetapi oleh keberuntungan. 

Lebih jauh lagi, ini menciptakan efek psikologis yang dalam. Negara-negara pengirim pasukan perdamaian akan mulai bertanya, untuk apa kami mengirim prajurit jika dunia tidak mampu menjamin perlindungan minimal bagi mereka? 

Jika pertanyaan ini menguat, maka satu per satu negara akan menarik diri. Dan ketika itu terjadi, dunia akan kehilangan instrumen paling penting untuk mencegah konflik meluas. ***

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber: kompas.com

Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Aceh

By On Rabu, April 01, 2026

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh, pada rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh dalam rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Hotel Hermes Palace dan turut didampingi Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan Daud, serta Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. 

Tiga ulama yang menerima secara simbolis, yakni Tgk H Syech Hasanoel Basry (Abu Mudi), Waled Nuruzzahri (Waled Nu), dan Abiya Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng). 

Muhaimin mengatakan, pemberian tiket umrah tersebut merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada ulama yang selama ini berperan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh, termasuk dalam mendukung perjuangan PKB. 

“Dukungan ulama dan santri adalah ruh perjuangan. Ini bukan sekadar hubungan politik, tetapi juga hubungan ideologis dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah masyarakat,” ujar Muhaimin. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para alim ulama, pimpinan dayah, dan santri di Aceh yang terus membersamai perjalanan politik PKB, khususnya di bawah kepemimpinan Ruslan Daud. 

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh, pada rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

Sementara itu, Abiya Anwar Usman menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Muhaimin kepada ulama Aceh. 

Ia menilai kedekatan Muhaimin dengan ulama telah terjalin sejak lama. 

“Beliau tidak bisa dipisahkan dari ulama Aceh. Sejak dulu sudah dekat dengan para ulama di Aceh,” ujarnya. 

Ruslan Daud menambahkan, pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh Periode 2026-2031 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara ulama dan umara di Aceh. 

Menurutnya, kehadiran Muhaimin bersama para ulama kharismatik menjadi energi baru bagi kader PKB untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. 

“Ini menjadi awal langkah memperkuat sinergi antara politik dan nilai-nilai keislaman dalam membangun Aceh yang lebih baik,” kata Ruslan. 

Selain pengukuhan pengurus, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Orientasi Politik dan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) yang membahas program pemberdayaan masyarakat serta strategi politik PKB ke depan. (Joniful Bahri)