-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

By On Minggu, April 26, 2026


GARUT, KabarViral79.Com - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Raya Kadungora No.212, Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memicu pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang aktivis di Jawa Barat, Ronal Junaidi menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi di setiap kali aparat hendak melakukan penindakan.

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, Beberapa saat kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ronal Junaidi, Minggu, 26 April 2026.

Ronal menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ronal.

Lebih lanjut Ronal menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ronal berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Kadungora. (*/red)

Penanaman Perdana Padi Gogo Dimulai di Pulo Siron, Tandai Pemulihan Lahan Terdampak Bencana di Bireuen

By On Sabtu, April 25, 2026

Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dr. Dede Sulaeman, ST, M.Si, didampingi Wakil Bupati Bireuen, Forkopimda, masyarakat melakukan Penanaman perdana padi gogo resmi dilakukan di Desa Pulo Siro, Bireuen.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Program rehabilitasi lahan pertanian pasca bencana di Kabupaten Bireuen memasuki tahap baru. Penanaman perdana padi gogo resmi dilakukan di Desa Pulo Siron, Kecamatan Kutablang, Sabtu, 25 April 2026, sebagai upaya memulihkan lahan pertanian yang sebelumnya rusak akibat banjir dan tanah longsor. 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, jajaran Kementerian Pertanian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat setempat. 

Penanaman perdana ini menandai dimulainya kembali aktivitas pertanian di lahan seluas sekitar 85 hektare yang telah direhabilitasi dan siap digunakan untuk produksi. 

Sebelumnya, pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang mengalami kerusakan cukup parah akibat bencana. 

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dipilih varietas padi gogo yang dinilai sesuai dengan kondisi areal terdampak. 

Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dr. Dede Sulaeman, ST, M.Si mengatakan, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi petani di wilayah terdampak agar tetap dapat melanjutkan masa tanam. 

“Kami mendorong percepatan rehabilitasi agar produksi pangan nasional tetap terjaga. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten menjadi kunci agar petani di Bireuen kembali berdaya secara ekonomi,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Pertanian terhadap pemulihan sektor pertanian di daerah tersebut. 

Menurutnya, sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Desa Pulo Siron, sehingga program rehabilitasi lahan sangat dibutuhkan warga. 

“Kehadiran program ini bukan sekadar bantuan teknis, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat. Dengan dimulainya penanaman perdana ini, kami berharap produktivitas lahan kembali normal dan ekonomi warga segera pulih,” katanya. 

Masyarakat Desa Pulo Siron menyambut positif program tersebut. Setelah lahan tidak dapat diolah dalam beberapa waktu akibat material bencana, para petani kini mulai kembali ke sawah dengan pendampingan teknis dari petugas lapangan. 

Pemerintah daerah berharap pola penanganan di Desa Pulo Siron dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana. (Joniful Bahri

DPP KESTI TTKKDH Gelar Halal Bihalal Sekaligus Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus

By On Sabtu, April 25, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesenian Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (KESTI TTKKDH) menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP serta Ketua DPD Kabupaten, Wakil Ketua, dan jajaran pengurus lainnya, periode 2026-2031. 

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ciracas, Kota Serang, pada Sabtu, 25 April 2026. 

Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempererat tali silaturahmi antar pengurus dan anggota KESTI TTKKDH dari berbagai daerah. 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP KESTI TTKKDH, H. Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar yang harus diemban oleh seluruh pengurus. 

“Pelantikan ini adalah awal kecil. Yang terbesar adalah bagaimana kita mampu membawa dan menjaga nama baik TTKKDH di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kekompakan antar pengurus serta anggota, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Menurutnya, soliditas internal harus diiringi dengan hubungan harmonis bersama pemerintah dan perguruan silat lainnya. 

“Saya berharap seluruh pengurus dan anggota TTKKDH dapat bersinergi, sejalan, serta mendukung pemerintah dan perguruan silat lainnya. Tunjukkan bahwa KESTI TTKKDH hadir untuk membersamai, bukan memperkeruh,” tegasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda, perwakilan Gubernur, Pembina TTKKDH Deden Apriandhi, serta tamu undangan dari berbagai perguruan pencak silat. Selain itu, hadir pula seluruh jajaran pengurus dan anggota KESTI TTKKDH yang menambah semarak dan kekhidmatan acara. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan KESTI TTKKDH semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai organisasi seni bela diri yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*/red)

HRD Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Cepat Kasus Tewasnya Dua Pelajar

By On Sabtu, April 25, 2026

Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD). 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi kinerja Kapolres Bireuen beserta jajaran yang dinilai sigap mengungkap kasus meninggalnya dua pelajar asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

Menurut HRD, kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu berhasil diungkap sebagai tindak pidana setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen. 

“Awalnya peristiwa ini diduga kecelakaan lalu lintas, namun berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Bireuen, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan kriminal. Tiga pelaku juga telah diamankan,” kata HRD kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Dayah Darul Munawwarah, Kuta Krueng, Pidie Jaya, Sabtu, 25 April 2026. 

Ia menilai, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapat apresiasi tinggi, karena dilakukan dalam waktu singkat. 

“Kita bangga kepada aparat kepolisian, khususnya Tim Satreskrim Polres Bireuen, karena tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. 

HRD berharap peristiwa tragis yang menewaskan Masjidil Aqsa (17) dan Amirul Mukminin (17), warga Kecamatan Simpang Mamplam, tidak terulang kembali, khususnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen. 

Ia juga menilai kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aksi kekerasan yang melibatkan kalangan remaja. 

Karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif. 

Selain itu, HRD mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal. 

“Pengawasan keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya. 

Sebelumnya, Polres Bireuen mengungkap penyebab meninggalnya Masjidil Aqsa, warga Ulee Kareung, dan Amirul Mukminin, santri asal Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. Keduanya diketahui menjadi korban pengejaran tiga remaja bersenjata tajam hingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh ke dalam parit. 

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa. 

“Ketiganya diamankan di rumah masing-masing pada Selasa, 21 April 2026,” ujar Dedi. 

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (Joniful Bahri)

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

By On Sabtu, April 25, 2026

  



Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Baduy pada 24 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor guna mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari konsensus nasional yang bertujuan menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya bersama dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.


“Reforma agraria secara filosofis tidak hanya berbicara tentang penataan aset melalui redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses. Setelah masyarakat menerima hak atas tanah, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Harison.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan kompleksitas permasalahan pertanahan dan tingginya ekspektasi masyarakat, sinergi menjadi kunci dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.


Di Provinsi Banten, pelaksanaan reforma agraria terus menunjukkan progres positif melalui penataan aset di sejumlah wilayah serta penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan UMKM. Selain itu, pemanfaatan tanah cadangan umum negara juga diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah terintegrasi, dengan melibatkan Bank Tanah sebagai mitra strategis.


Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dalam arahannya menekankan bahwa tanah memiliki peran fundamental dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan, sangat bergantung pada ketersediaan dan kepastian hukum atas tanah.


“Tanah adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, dengan legalitas yang jelas dan data yang akurat, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Dimyati.


Turut dihadiri unsur forkopimda, melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu dalam menginventarisasi potensi dan permasalahan pertanahan, memperkuat legalitas aset, serta meminimalkan konflik.

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

Keadilan atau Cacat Prosedur? Putusan Yayu Mulyana Jadi Penentu Nasib Wartawan Amir

By On Jumat, April 24, 2026


MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Polres Bireuen Ungkap Kematian Dua Remaja di Peudada, Tiga Pelaku Ditangkap

By On Jumat, April 24, 2026

Satreskrim Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Minggu, 19 April 2026 lalu. 

Hasil penyelidikan polisi menyebut peristiwa yang menewaskan dua pelajar tersebut merupakan tindak pidana yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran. 

Dua korban meninggal dunia masing-masing Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ulee Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), santri asal Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. 

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed.Kom melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar S.Sos MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui adanya tindak pidana yang mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan tunggal hingga jatuh ke dalam parit,” ujar AKP Dedi Miswar, Jumat, 24 April 2026. 

Menurut dia, pada Sabtu malam, 18 April 2026, kelompok pelaku berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan diduga hendak tawuran. 

Saat melintas di kawasan Peudada, kelompok tersebut berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. 

Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan. Kelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F kemudian mengejar korban. 

Pelaku utama disebut menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit. 

“Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti, melakukan pemukulan, lalu melarikan diri,” kata Dedi. 

Tiga Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat pada Selasa, 21 April 2026,di rumah masing-masing. 

Mereka masing-masing berinisial ML (18), warga Kecamatan Jangka, YF (18), warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17), warga Kecamatan Jeumpa. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang diduga dibawa saat kejadian. 

Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458, subsider Pasal 262 jo Pasal 48, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. 

Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak

Menanggapi maraknya kenakalan remaja yang berujung fatal, AKP Dedi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari. 

“Kami terus melakukan patroli rutin demi menciptakan situasi aman dan kondusif. Namun kami meminta orang tua lebih peduli. Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, segera dicari dan dipastikan keberadaannya,” ujarnya. 

Keluarga Sempat Ragukan Penyebab Kematian

Sebelumnya, keluarga kedua korban meragukan penyebab kematian yang semula disebut akibat kecelakaan tunggal. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bireuen karena menduga adanya unsur pidana. 

Keterangan dari rekan korban menyebut keduanya sempat dikejar sekelompok orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam saat melintas di kawasan Peudada. (Joniful Bahri)

Mantan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati Resmi Gabung PKB

By On Jumat, April 24, 2026

Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan PKB. Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan konsolidasi PKB Aceh Tamiang bersama Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan Daud, di Aceh Tamiang, Jumat, 24 April 2026. 

ACEH TAMIANG, KabarViral79.Com - Mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan konsolidasi PKB Aceh Tamiang bersama Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan Daud, di Aceh Tamiang, Jumat 24 April 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, Hamdan hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat, kader, dan simpatisan. Kehadirannya dinilai menjadi sinyal bertambahnya dukungan terhadap PKB di daerah tersebut. 

Hamdan menyatakan siap memperkuat barisan PKB, baik di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang maupun di level Provinsi Aceh. 

Ia mengaku keputusan bergabung ke PKB tidak diambil secara mendadak. Sebelum menentukan sikap, Hamdan telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran partai, termasuk dua kali bertemu langsung dengan Ruslan Daud. 

“Saya melihat keseriusan dan ketulusan dalam membangun Aceh melalui PKB. Sosok Haji Ruslan Daud menunjukkan kepemimpinan yang kuat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Itu yang membuat saya tertarik bergabung dan berkontribusi,” ujar Hamdan. 

Menurut Hamdan, PKB saat ini memiliki arah politik yang jelas dengan pendekatan merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, tokoh agama, pemuda, petani, nelayan hingga kalangan profesional. 

Ia menilai pola tersebut sejalan dengan kebutuhan Aceh ke depan yang memerlukan kekuatan politik solid, inklusif, dan berpihak pada aspirasi rakyat. 

Pernah Sama-sama Pimpin Daerah

Hubungan Hamdan Sati dan Ruslan Daud disebut bukan hal baru. Keduanya pernah sama-sama menjabat Kepala Daerah pada periode 2012-2017. 

Kedekatan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperkuat komunikasi politik antara keduanya hingga akhirnya berada dalam satu barisan partai. 

Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan Daud menyambut baik bergabungnya Hamdan Sati ke partainya. 

“PKB terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat baik untuk membangun daerah. Bergabungnya Bapak Hamdan Sati adalah kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan PKB semakin dipercaya sebagai rumah perjuangan bersama,” kata Ruslan. 

Perkuat Basis PKB di Aceh Tamiang

Masuknya Hamdan Sati dinilai dapat memperkuat struktur organisasi sekaligus menambah kekuatan elektoral PKB di Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya. 

Sebagai tokoh senior, Hamdan dikenal memiliki pengaruh di tengah masyarakat serta basis dukungan yang cukup kuat. 

Dengan bergabungnya mantan Kepala Daerah tersebut, PKB Aceh disebut terus memperluas konsolidasi politik menjelang agenda politik mendatang di Aceh. (Joniful Bahri)

Tokoh Masyarakat Sawarna Dorong Pendekatan Persuasif dan Solutif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

By On Jumat, April 24, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya atas penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batu bara rakyat di wilayah Banten Selatan. Para tokoh mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi konstruktif atas dampak sosial-ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga. Para tokoh menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan upaya mencari keseimbangan antara regulasi dan urusan perut rakyat.


Tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, menyatakan bahwa meski masyarakat menghormati hukum yang berlaku, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah menjadi urat nadi penghidupan warga.


“Kami memahami dan menghormati tugas aparat dalam menegakkan aturan. Namun di sisi lain, harus diakui bahwa aktivitas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di sini,” ujar Kukun, Jum'at (24/4/2026)


Senada dengan hal tersebut, Hasan S., tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang tidak hanya terpaku pada penindakan.


“Penanganan ini perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek hukum, aspek lingkungan dan sosial harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak atau persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Hasan


Sementara itu, tokoh pemuda Sawarna lainnya, Yudi, menyoroti efek domino ekonomi dari sektor pertambangan rakyat terhadap pelaku usaha kecil.


“Aktivitas ini menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak lapangan pekerjaan tercipta di sini. Ketika ini berhenti total tanpa solusi, dampak ekonominya sangat terasa,” kata Yudi.


Para tokoh menilai aktivitas tambang rakyat di wilayah Cihara, Panggarangan, dan Bayah merupakan realitas sosial yang sudah berlangsung turun-temurun. Peristiwa penertiban ini diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melek hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan.


Di akhir pernyataannya, para tokoh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi legalitas atau memberikan solusi berkelanjutan yang selaras dengan regulasi.


“Kami berharap negara hadir memberikan solusi komprehensif, seperti sosialisasi dan pembinaan jalur legalitas. Dengan begitu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta,” tutup para tokoh.


(Tim/Red)

Proyek Dana Desa di Mukomuko Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan dan Ketidaktepatan Sasaran Muncul

By On Jumat, April 24, 2026

 



Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:


• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi


• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.


Sorotan pada Manfaat Proyek

Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.


Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:


• Audit oleh Inspektorat daerah


• Pemeriksaan oleh BPKP


• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa


Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


Penegakan Prinsip Tata Kelola


Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MELEDAK! Dana Desa Diduga “Disulap” Jadi Proyek Keluarga — Siring Rp61 Juta di Mukomuko Mengarah ke Lahan Pribadi Oknum DPRD

By On Jumat, April 24, 2026

 


Mukomuko, Bengkulu — Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, yang diduga menjadi “panggung permainan” oknum pejabat desa bersama pihak legislatif.


Proyek normalisasi saluran (siring) dengan anggaran Rp61 juta dari Dana Desa 2026 kini menjadi sorotan panas. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga kuat “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi.


Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran mengungkap dugaan bahwa:


• Proyek menggunakan alat milik pribadi oknum DPRD


• Kepala desa memiliki hubungan darah (ayah kandung) dengan oknum tersebut


• Saluran yang dibangun diduga mengarah langsung ke lahan pribadi


Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini bisa masuk kategori kolusi terang-terangan.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah seperti proyek keluarga yang dibiayai uang rakyat,” ungkap sumber yang mengetahui detail internal proyek.


⚠️ Diduga Sarat Permainan: Dari Alat Hingga Arah Proyek


Keanehan mulai terlihat dari penggunaan alat kerja. Bukannya menggunakan aset desa atau penyedia resmi, proyek justru diduga memakai alat milik pribadi pihak tertentu.


Lebih parah lagi, arah pembangunan saluran yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru menguntungkan lahan pribadi.


Publik pun bertanya: 👉 Apakah Dana Desa kini bisa diarahkan sesuka hati?

👉 Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini?


🚨 Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyalahgunaan wewenang


• Konflik kepentingan serius


• Dugaan korupsi Dana Desa


• Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi


Ini bukan sekadar masalah desa — ini ancaman nyata terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat akar rumput.


❗ Pemerintah Desa Bungkam


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Diamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


🔍 APH Diminta Turun Tangan


Masyarakat mendesak:


• Inspektorat segera audit total


• BPKP lakukan investigasi


• Aparat penegak hukum buka penyelidikan


Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:

Dana Desa berubah fungsi dari alat pembangunan menjadi alat kepentingan pribadi.

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI  Dukung Penuh FESMIRA  III  ( Festival Ilmiah Radiografer ) di Bandung tanggl 23-25 April 2026

By On Jumat, April 24, 2026

  



Bandung Jawa Barat – Ketua Umum  DPP KNPI Ali Hanafiah melalui  ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI, Heri Pirdaus, S.Tr.Kes., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan FESMIRA III yang diselenggarakan di Kota Bandung. Kegiatan ini dinilai sebagai momentum penting dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta solidaritas para radiografer di Indonesia.


Dalam pernyataannya, Heri Pirdaus mengapresiasi terselenggaranya FESMIRA III yang menghadirkan berbagai agenda ilmiah, edukatif, dan kolaboratif. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat strategis dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang radiologi, yang memiliki peran vital dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.


“FESMIRA III bukan hanya sekadar ajang berkumpul, tetapi juga wadah untuk berbagi ilmu, memperkuat jejaring, serta meningkatkan kompetensi para radiografer Indonesia. Kami dari DPP KNPI sangat mendukung kegiatan positif seperti ini,” ujarnya pada, Sabtu (24/4/2026).


Ia juga menekankan bahwa peran radiografer semakin penting di era modern, terutama dengan berkembangnya teknologi pencitraan medis yang semakin canggih. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga radiografer harus terus menjadi prioritas.


Lebih lanjut, Heri berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan profesi radiografer di Indonesia. “Kami berharap melalui FESMIRA III, radiografer Indonesia semakin maju, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Semoga radiografer Indonesia semakin jaya dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan FESMIRA III di Bandung diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran tenaga kesehatan, khususnya radiografer, dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berstandar tinggi di Indonesia.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

Disdikbud Bireuen Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah

By On Kamis, April 23, 2026

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melaksanakan wisuda, study tour, serta pungutan kepada siswa. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah yang ditandatangani Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si, pada Kamis  23 April 2026. 

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Bireuen. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026 serta kondisi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh. 

Adapun sejumlah poin yang ditegaskan dalam edaran tersebut, yakni sekolah tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda dalam bentuk apa pun. 

Selain itu, sekolah juga dilarang mengadakan study tour ke luar daerah. 

Disdikbud turut menegaskan larangan melakukan pungutan biaya kepada siswa dalam bentuk apa pun, termasuk menahan ijazah maupun Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan alasan apa saja. 

Sekolah juga tidak diperbolehkan menggelar acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenisnya. 

Namun demikian, acara perpisahan tetap diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana dan tanpa membebani wali murid. 

Contohnya, sekolah tidak boleh mewajibkan pembuatan pakaian seragam khusus maupun kegiatan lain yang menambah beban biaya orang tua siswa. 

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan pihak sekolah yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh satuan pendidikan demi menjaga kesederhanaan, meringankan beban orang tua, serta menciptakan tata kelola pendidikan yang tertib,” ujarnya. (Joniful Bahri)

BPBD Bireuen Kerahkan 212 Petugas Verifikasi Ulang 26.741 KK Terdampak Banjir dan Longsor

By On Kamis, April 23, 2026

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen mengerahkan 212 petugas lapangan untuk mempercepat verifikasi ulang data 26.741 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir bandang dan tanah longsor. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan pemulihan pasca bencana sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat. 

Proses verifikasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan. 

Metode ini dipilih agar kondisi riil masyarakat terdampak dapat diketahui secara lebih jelas di lapangan. 

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT mengatakan, pendataan ulang menjadi kunci dalam menjamin keadilan penyaluran bantuan kepada masyarakat. 

“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat. Karena itu, kami mengharapkan warga dapat berpartisipasi aktif, termasuk berada di rumah saat petugas melakukan pendataan,” ujarnya. 

Menurut Marwan, keterlibatan aparatur gampong juga sangat dibutuhkan untuk mendampingi petugas di lapangan agar proses berjalan lancar dan hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam pelaksanaannya, verifikasi ulang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya TNI-Polri, kejaksaan, dinas teknis, organisasi masyarakat, hingga insan pers. 

Keterlibatan banyak pihak diharapkan memperkuat transparansi serta meminimalisir potensi kesalahan data. 

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi menilai, verifikasi ulang menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas data sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. 

“Proses ini harus benar-benar dijalankan secara jujur dan terbuka. Jangan sampai ada masyarakat terdampak yang justru tidak menerima bantuan hanya karena kesalahan data,” ujarnya. 

Sementara itu, verifikasi difokuskan terhadap warga yang sebelumnya belum terdata maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Pendataan dilakukan dengan mengacu pada indikator yang lebih jelas, termasuk kondisi fisik rumah akibat dampak bencana. 

Setiap hasil pendataan nantinya akan diverifikasi dan disahkan pihak terkait, termasuk aparat desa serta pemilik rumah. Data tersebut selanjutnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian. 

BPBD juga mengimbau warga menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP untuk mendukung kelancaran proses pendataan. Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, warga diminta melengkapi bukti kepemilikan sesuai ketentuan berlaku. 

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi selesai tepat waktu tanpa mengabaikan ketelitian di lapangan. Data hasil verifikasi akan menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan pasca bencana. (Joniful Bahri)

Jaga Stamina Personel, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I 2026

By On Kamis, April 23, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna memastikan kebugaran fisik dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas kepolisian, Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Lebak menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani (Samjas) Periodik Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di GOR Uwes Qorni, Pasir Ona, Rangkasbitung, Kamis (23/04/2026).

Agenda rutin enam bulanan ini dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Lebak, AKP R. Ampri, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh personel Polres Lebak beserta jajaran Polsek.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM AKP R. Ampri menjelaskan bahwa tes ini merupakan bentuk evaluasi sekaligus pemeliharaan kondisi fisik anggota agar tetap prima.

“Hari ini kami melaksanakan Tes Samjas Periodik Semester I di GOR Uwes Qorni. Kegiatan ini krusial untuk menjaga stamina serta meningkatkan kemampuan fisik dan mental personel guna menunjang tugas-tugas di lapangan yang semakin dinamis,” ujar AKP Ampri.

Adapun rangkaian tes yang dijalani personel meliputi lari 12 menit, push-up, sit-up, pull-up, serta shuttle run. Selain sebagai indikator kebugaran, hasil tes ini juga menjadi bagian dari penilaian berkala terhadap rekam jejak fisik setiap anggota.

AKP Ampri menambahkan bahwa pelaksanaan tes ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari untuk memastikan seluruh personel terfasilitasi.

“Kegiatan Samjas ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 23–24 April 2026. Kami berharap seluruh personel tetap dalam kondisi siap siaga untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

(Cup)

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

By On Kamis, April 23, 2026

  



SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

By On Kamis, April 23, 2026

GRESIK, KabarViral79.Com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Gresik guna memperkuat kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif. 

Kerja sama tersebut tidak hanya membuka peluang magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga mencakup kolaborasi di bidang penelitian dan pengembangan kompetensi. 

Program yang dijalankan meliputi pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan diarahkan untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat. 

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan, kemitraan ini bertujuan mengoptimalkan potensi kedua lembaga, khususnya dalam pengembangan ilmu hukum dan kontribusi nyata mahasiswa di tengah masyarakat. 

"Melalui sinergi ini, mahasiswa diharapkan mampu mengasah kemampuan praktis sekaligus memahami realitas penegakan hukum di lapangan," ujar Fajar, Rabu, 22 April 2026. 

Ia menegaskan, kolaborasi ini juga dirancang untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan integritas tinggi. 

Sementara itu, Pj Rektor Universitas Gresik, Dr. H. Suyanto menyampaikan, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah penting untuk membekali mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat. 

“Di kampus, kami memberikan dasar keilmuan. Namun untuk praktiknya, LBH sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan menjadi mitra penting bagi mahasiswa,” ujarnya. 

Melalui kemitraan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan bantuan hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Program ini sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Ke depan, kolaborasi Universitas Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana diharapkan mampu melahirkan lulusan hukum yang siap terjun ke dunia kerja, memiliki kepekaan sosial, serta berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia. (*/red)

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Rabu, April 22, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya. 

Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya. 

Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi. 

Kartel dan Yakuza

Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka. 

Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah. 

Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran. 

Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang. 

Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal. 

Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem. 

Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster. 

Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial. 

Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target. 

Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu. 

Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan. 

Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan. 

Polisi Diminta Tindak Tegas

Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026. 

Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

"Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

CloudMile Raih Empat Penghargaan Utama di Google Cloud Next 2026 sebagai Partner of the Year, Perkuat Komitmen pada Transformasi AI dan Cloud di Indonesia

By On Rabu, April 22, 2026

Melanjutkan momentum sejak 2024, CloudMile tetap berkomitmen menghadirkan keunggulan dalam kepemimpinan data dan cloud di berbagai pasar, termasuk Asia Tenggara seperti Indonesia.

JAKARTA, KabarViral79.Com - Google Cloud Next 2026, ajang tahunan utama di bidang teknologi cloud, resmi dimulai di Las Vegas. Setelah konferensi GTC, perhatian global kembali tertuju pada penerapan nyata cloud dan AI. 

CloudMile, sebagai penyedia layanan AI dan cloud terkemuka, kembali mencatatkan prestasi tahun ini. 

Setelah memenangi kompetisi Google Cloud Agent Build Challenge di Greater China Region (GCR) dengan platform AI Agent “NewsSpark”, kini CloudMile mencetak pencapaian besar dengan memborong empat penghargaan Partner of the Year di Next 2026. 

CloudMile dinobatkan sebagai Partner of the Year untuk wilayah Greater China Region (GCR) dan Southeast Asia (SEA), yang mencerminkan kapabilitasnya dalam mengelola pasar regional yang kompleks, menghadapi beragam regulasi, serta beroperasi di lingkungan multibahasa. 

Tidak hanya itu, di kategori teknis, CloudMile juga meraih dua penghargaan regional APAC untuk Databases serta Infrastructure Modernization: Migration. 

Pengakuan ini menegaskan keahlian CloudMile dalam melakukan modernisasi database skala besar serta menjalankan proyek migrasi cloud dengan tingkat kompleksitas tinggi tanpa downtime, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra terpercaya bagi perusahaan dalam mengoptimalkan data dan arsitektur TI mereka. 

Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu pasar strategis bagi pertumbuhan CloudMile. Perusahaan pun terus memperkuat fokusnya, baik di sektor enterprise maupun sektor publik yang memiliki nilai strategis tinggi. 

Di sektor publik, CloudMile aktif berkolaborasi dengan berbagai institusi pemerintah dalam mendorong modernisasi infrastruktur, transformasi data, penerapan AI, serta penguatan keamanan. 

Upaya ini difokuskan pada sejumlah area prioritas, seperti kesehatan masyarakat, lingkungan, ekonomi kreatif, hingga program nutrisi nasional. 

Di sektor swasta, CloudMile memperluas kehadirannya di layanan keuangan dan fintech dengan membangun solusi AI dan keamanan berbasis data dan infrastruktur yang sudah ada. 

Selain itu, CloudMile juga mendukung sektor distribusi dan logistik melalui analitik data lanjutan, AI, dan layanan backend. 

Melalui strategi “Land and Expand”, CloudMile juga memperluas jangkauan ke segmen mid-market dan enterprise di Indonesia, mendorong pelanggan beralih dari penggunaan cloud dasar menuju transformasi berbasis AI yang lebih bernilai. 

Sebagai penyedia AI dan cloud terkemuka di Asia, CloudMile telah melayani lebih dari 1.400 perusahaan global. 

Penghargaan “Google Cloud Partner of the Year” merupakan penghargaan tertinggi dalam ekosistem Google Cloud, dengan kriteria seleksi yang ketat mencakup implementasi teknis, pertumbuhan pendapatan, dan kualitas layanan pelanggan. 

Kevin Ichhpurani, President, Global Partner Ecosystem and Channels, Google Cloud mengatakan, Google Cloud Partner Awards mengapresiasi inovasi strategis dan nilai nyata yang diberikan para mitra kepada pelanggan. 

"Kami bangga menobatkan CloudMile sebagai pemenang Google Cloud Partner Award 2026 atas kontribusinya dalam mendorong kesuksesan pelanggan selama setahun terakhir," ujarnya. 

CloudMile juga terus menunjukkan komitmen pada keunggulan teknis dengan memperoleh “Dual-Government AI Certifications”, yaitu menjadi consultant partner untuk Enterprise Compute Initiative (ECI) di Singapura dan mendapatkan AI Agency Accreditation dari Ministry of Digital Affairs Taiwan. 

Dengan kehadiran di Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam, Centre of Excellence (CoE) CloudMile di Malaysia, yang didirikan dua tahun lalu, terus memberikan dampak signifikan. 

Bersama program “GO-CLOUD Talent Program” dari Google Cloud, inisiatif ini diperkirakan akan menjangkau lebih dari 300 ribu talenta teknis tahun ini. 

Gilland Cardindo, Country Manager, CloudMile Indonesia menambahkan, Indonesia adalah salah satu ekonomi digital paling dinamis di Asia Tenggara. 

"Kami melihat peluang besar bagi perusahaan dan institusi pemerintah untuk memanfaatkan AI dan cloud guna menghasilkan dampak bisnis nyata. Pengakuan CloudMile di Google Cloud Next 2026 mencerminkan komitmen kuat kami terhadap Indonesia," ujarnya. 

“Sejak 2023, kami berkembang dari 4 menjadi lebih dari 90 pelanggan, dan menargetkan pertumbuhan 128% year-on-year. Ini menunjukkan kepercayaan dari para mitra kami. Ke depan, kami fokus membangun ekosistem lokal kelas dunia di bidang AI, data, dan keamanan untuk membantu bisnis di Indonesia mengubah visi menjadi nilai nyata,” tambahnya. 

Spencer Liu, Founder and Chairman of CloudMile juga menyampaikan, empat penghargaan besar ini adalah bukti nyata keunggulan teknis dan dedikasi tim CloudMile. 

"Dari kemenangan AI Agent awal tahun ini hingga penghargaan APAC hari ini, kami membuktikan bahwa CloudMile tidak hanya unggul dalam generative AI, tetapi juga dalam implementasi infrastruktur cloud yang kompleks. Penghargaan ini milik seluruh tim kami di Asia dan lebih dari 1.400 klien enterprise yang mempercayai kami," ujarnya. 

"Di era baru berbasis AI ini, kami akan terus menjadikan kepercayaan sebagai fondasi, berinvestasi pada pengembangan talenta lokal, dan membantu pelanggan memaksimalkan nilai dari data untuk menjaga daya saing di ekonomi digital. Indonesia adalah pasar kunci bagi komitmen ini," imbuhnya. 

Ke depan, CloudMile akan tetap mempertahankan semangat startup yang agile, dengan menyediakan layanan komprehensif seperti technical consulting, managed cloud services, cybersecurity, data, dan AI. 

Dengan dukungan tim teknis unggulan, CloudMile berkomitmen menjadi mitra bagi perusahaan di Indonesia dan kawasan untuk menuju masa depan digital yang lebih cerdas. 

Tentang CloudMile Group

CloudMile Group adalah grup teknologi AI terkemuka di Asia yang mengintegrasikan kemampuan inti di bidang AI, Security, dan FinOps. 

Perusahaan menyediakan solusi menyeluruh mulai dari tata kelola data, efisiensi operasional cloud, hingga ketahanan keamanan, guna membantu perusahaan mempercepat transformasi di era AI. 

Sebagai grup multinasional yang fokus pada pengembangan talenta dan inovasi, CloudMile menghadirkan layanan melalui brand teknis CloudMile serta brand konsultasi strategis Electrum Cloud. 

Berkantor pusat di Taiwan dan Singapura, CloudMile melayani lebih dari 1.400 perusahaan di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. 

Untuk informasi lebih lanjut: https://cloudmile.ai/en


(*/red)

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

By On Rabu, April 22, 2026

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Sidang Pra Peradilan wartawan Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 April 2026. 

Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik itu dimulai sekira pukul 09.50 WIB, di Ruang Sidang Tirta. 

Dalam sidang itu tampak  termohon dan Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto hadir kurang lebih 20 orang di dalam persidangan. 

Advokat Rikha Permatasari wartawan mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk memperjuangkan kebenaran. 

"Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis," ucapnya. 

"Hari ini kedatangan saya membacakan Replik dan Duplik. Untuk genda besok, Kamis, 23 April 2026, yaitu Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk Sidang Pra Peradilan wartawan Muh.Amir Asnawi," tutupnya. (*/red)

Dana BOS Ratusan Juta di SMP Negeri 4 Rejang Lebong Dipertanyakan, Ke Mana Alirannya?

By On Rabu, April 22, 2026

 


Rejang Lebong, Bengkulu — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Rejang Lebong menjadi sorotan tajam. Sejak tahun 2023 hingga 2026, transparansi penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun dinilai tidak jelas, memicu tanda tanya besar di kalangan wali murid.


Sekolah yang berlokasi di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara ini tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah signifikan setiap tahunnya. Namun, kondisi riil di lapangan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.


RINCIAN DANA BOS 2026

Berdasarkan jumlah peserta didik:

Jumlah siswa: 651 orang

Satuan BOS SMP: Rp1.100.000/siswa/tahun

Total Dana BOS 2026: ➡️ 651 x Rp1.100.000 = Rp727.100.000


Angka ini belum termasuk akumulasi dana dari tahun-tahun sebelumnya sejak 2023.


ESTIMASI TOTAL DANA BOS (2023–2026)


Jika diasumsikan rata-rata penerimaan per tahun berkisar Rp700 juta:


2023: ± Rp700 juta

2024: ± Rp700 juta

2025: ± Rp700 juta

2026: Rp727,1 juta


➡️ Total estimasi 4 tahun: ± Rp2,8 miliar

Nilai tersebut tergolong besar untuk ukuran operasional satuan pendidikan tingkat SMP.


ANALISA PENGGUNAAN (BERDASARKAN JUKNIS BOS)


Mengacu pada petunjuk teknis Dana BOS, anggaran seharusnya dialokasikan pada komponen utama berikut:


1. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler (±20–30%)


• Estimasi: ➡️ Rp140 juta – Rp210 juta/tahun


Fakta lapangan:


• Tidak terlihat peningkatan signifikan kegiatan siswa


• Minim kegiatan ekstrakurikuler yang menonjol


2. Administrasi & Operasional Sekolah (±15–25%)


• Estimasi: ➡️ Rp105 juta – Rp175 juta/tahun


Fakta:

Kebutuhan ATK dan operasional tidak menunjukkan penggunaan besar


3. Pemeliharaan Sarana Prasarana (±20–30%)


• Estimasi: ➡️ Rp140 juta – Rp210 juta/tahun


Fakta krusial:


Tahun 2023 rehab sekolah menggunakan DAK APBD, bukan BOS


➡️ Artinya dana BOS untuk sektor ini seharusnya tidak terserap besar


4. Pembayaran Honor (Sebelum 2025) (±10–20%)


Estimasi: ➡️ Rp70 juta – Rp140 juta/tahun


Fakta penting:


Tahun 2025 banyak tenaga honorer diangkat menjadi PPPK ➡️ Sejak itu, beban BOS untuk gaji berkurang drastis


5. Pengembangan Perpustakaan & Digitalisasi (±5–15%)


Estimasi: ➡️ Rp35 juta – Rp100 juta/tahun


Fakta:

Tidak ada peningkatan signifikan fasilitas digital/literasi


TEMUAN KRITIS INVESTIGASI


Dari analisa tersebut, muncul beberapa kejanggalan utama:


⚠️ 1. Double Sumber Anggaran Infrastruktur

Rehab 2023 dibiayai DAK APBD

➡️ Dana BOS seharusnya tidak banyak terserap di sini


⚠️ 2. Beban Gaji Menurun, Tapi Dana Tetap Besar

Honorer menjadi PPPK (2025)

➡️ Seharusnya ada kelebihan anggaran BOS


⚠️ 3. Tidak Ada Output yang Seimbang

Tidak ada lonjakan kualitas fasilitas

Tidak ada program unggulan mencolok ➡️ Diduga terjadi ketidakseimbangan antara input dan output anggaran


⚠️ 4. Minim Transparansi

Tidak ada laporan rinci yang diketahui wali murid


Tidak ada papan informasi penggunaan BOS yang terbuka


SUARA WALI MURID

Sejumlah wali murid mengaku resah, meski tidak berani menyampaikan secara terbuka.


“Kalau dananya besar, harusnya kelihatan. Tapi ini seperti tidak jelas ke mana dipakai,” ujar salah satu wali murid.


DUAAN MUNCUL: LEMAHNYA PENGAWASAN


Kondisi ini juga menyeret peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan.

Publik menilai:


Tidak ada audit terbuka


Tidak ada evaluasi transparansi ➡️ Seolah terjadi pembiaran sistematis


POTENSI PELANGGARAN

Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyimpangan pengelolaan keuangan negara


• Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas


• Indikasi kerugian negara


KESIMPULAN INVESTIGASI


Dengan total estimasi dana mencapai ±Rp2,8 miliar dalam 4 tahun, serta minimnya transparansi dan tidak terlihatnya dampak nyata di lapangan, pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 4 Rejang Lebong layak untuk:


➡️ Diaudit secara menyeluruh

➡️ Diperiksa oleh aparat penegak hukum

➡️ Dibuka secara transparan ke publik


PENUTUP


Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi resmi.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah. Masyarakat kini menunggu:


apakah ini hanya dugaan, atau akan terungkap sebagai fakta?