-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

By On Rabu, Maret 25, 2026


SURABAYA, KabarViral79.Com - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Pantau Pantai Anyer, Gubernur Andra Soni: Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

By On Selasa, Maret 24, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa keamanan dan kenyamanan sebagai prioritas utama wisatawan yang datang berwisata di Provinsi Banten

Hal ini ia sampaikan saat memantau kondisi kawasan wisata pantai Anyer dari Mercusuar Cikoneng, Anyer, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Maret 2026, di tengah meningkatnya jumlah wisatawan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. 

Andra Soni memantau kawasan wisata usai mengikuti laporan situasi Operasi Ketupat Maung 2026 bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara virtual yang terpusat di Bali. 

Turut mendampingi Kapolda Banten Irjen Hengki, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, Kasrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Shofanudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait. 

Gubernur Andra Soni memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengoptimalkan seluruh fasilitas publik di kawasan wisata guna menjamin keselamatan wisatawan seiring lonjakan kunjungan selama libur Lebaran. 

“Kami memastikan ketersediaan air bersih, toilet, hingga area parkir di titik-titik wisata berfungsi dengan baik. Kami juga berkoordinasi dengan pengelola hotel dan pantai untuk menjaga standar pelayanan serta kebersihan lingkungan,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa pengawasan di area pantai harus diperketat seiring meningkatnya jumlah wisatawan. 

Gubernur juga mengingatkan pelaku upaya dan komitmen bersama untuk menjaga citra pariwisata Banten dengan tidak menaikkan harga secara tidak wajar. 

Masyarakat yang berwisata di Anyer hingga Carita juga diminta tetap tertib dan mengikuti arahan petugas. 

“Mengingat antusiasme masyarakat sangat tinggi, keselamatan pengunjung adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh ada getok harga. Jaga keramahan dan transparansi agar wisatawan merasa nyaman dan ingin kembali lagi,” ujarnya. 

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengamanan arus mudik dan arus balik. Namun dilakukan juga pada kawasan wisata yang mengalami lonjakan pengunjung. 

“Selain melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik dari Sumatra ke Jawa, kami juga fokus melakukan pengamanan di lokasi wisata yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon, Pandeglang, dan Lebak,” ujarnya. 

Pengamanan dilakukan selama periode 22 hingga 24 Maret 2026 dengan fokus utama pada arus balik dari Sumatra ke Jawa serta lokasi wisata di sepanjang pesisir. 

Sebanyak 1.142 personel dikerahkan, terdiri dari 456 personel Polres Cilegon, 486 personel Polres Pandeglang, dan 200 personel BKO Polda Banten, dengan dukungan sinergi lintas instansi seperti TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Basarnas, Pramuka, hingga masyarakat. 

Pengawasan juga difokuskan di titik-titik wisata, meliputi 10 titik di wilayah Polres Cilegon dari Pantai Anyer hingga Cinangka, sembilan titik di wilayah Polres Pandeglang seperti Pantai Pasir Putih, Carita, Matahari hingga Ciputih, serta wilayah Polres Lebak di kawasan Pantai Bagedur sampai Pantai Sawarna

Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berwisata. 

“Orang tua yang membawa putra-putrinya untuk berwisata harus betul-betul melakukan pengawasan, terutama saat berenang dan bermain di lokasi wisata,” ujarnya. 

"Petugas Ditpolair dan Binmas Polda Banten turut menjaga dan memperhatikan anak-anak di lokasi wisata. Masyarakat wajib mengikuti petunjuk pengelola wisata, khususnya di pantai dan tempat berenang,” imbuhnya. (Welfendry)

One Way Nasional Arus Balik Resmi Dibuka dari Km 414–70 Arah Jakarta

By On Selasa, Maret 24, 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka rekayasa lalu lintas One Way Nasional untuk arus balik Lebaran 2026, di GT Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. 

SEMARANG, KabarViral79.Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka rekayasa lalu lintas One Way Nasional untuk arus balik Lebaran 2026. 

Hal ini dilakukan guna mengurai kepadatan kendaraan yang mulai meningkat pada puncak arus balik gelombang pertama. 

Prosesi pembukaan yang ditandai dengan flag off ini berlangsung di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026, pukul 14.25 WIB. 

Rekayasa one way ini diberlakukan mulai dari Km 414 GT Kalikangkung hingga Km 70 GT Cikampek Utama. 

Dalam agenda tersebut, turut hadir Menko PMK Pratikno, Menhub Dudy Purwagandhi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPJT Willan Oktavian, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, serta Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. 

Hadir pula Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo. 

Turut mendampingi Kapolri jajaran PJU Mabes Polri, yakni Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho selaku Kaopspus Operasi Ketupat 2026

Sebelum mengibarkan bendera start tanda dimulainya one way, Jenderal Sigit menyempatkan diri menghampiri deretan kendaraan pemudik arus balik yang tengah mengantre. 

Kapolri berbincang santai sekaligus membagikan paket bingkisan kepada para pengendara dan keluarga mereka. 

Sebanyak 300 paket bingkisan makanan ringan serta 100 paket mainan anak dibagikan langsung oleh Kapolri. 

Paket tersebut berisi biskuit, susu, air mineral, hingga perlengkapan kesehatan, seperti vitamin dan minyak kayu putih. 

Khusus untuk anak-anak, Kapolri memberikan tas berisi mainan bisa menemani perjalanan mudik. 

Jenderal Sigit mengingatkan para pemudik tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan balik. 

Ia menekankan pentingnya beristirahat jika kondisi fisik sudah menurun. Manfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah disediakan Polri bersama seluruh stakeholder. 

Kapolri juga memastikan bahwa seluruh personel Polri di sepanjang jalur tol maupun arteri tetap bersiaga untuk memberikan pelayanan dan memastikan arus balik berjalan aman sesuai tagline mudik 2026, yakni "Mudik Aman, Keluarga Bahagia". (*/red)

Arus Balik Lebaran, Kakorlantas Imbau Pengendara Tak Istirahat di Bahu Jalan

By On Selasa, Maret 24, 2026

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengimbau para pemudik tidak beristirahat di bahu jalan tol selama arus balik Lebaran 2026

Hal itu disampaikan Agus menyusul potensi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi mulai meningkat. 

"Fenomena tentang parkir di bahu jalan tol, istirahat di jalan tol tentunya tidak boleh terjadi. Namun masih banyak yang terjadi apalagi pada saat mau buka puasa kemarin, pada saat mau buka, mau sahur pada jam-jam tertentu masih ada yang parkir di bahu jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret 2026. 

Dalam menghadapi arus balik, Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai kebijakan rekayasa lalu lintas

Namun demikian, kata Agus, pihaknya menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan pengendara untuk menjaga kelancaran perjalanan. 

Ia mengingatkan agar pengendara tidak memaksakan masuk ke rest area yang sudah penuh karena dapat menyebabkan antrean panjang hingga meluber ke badan jalan. 

Sebagai alternatif, kata Agus, pihaknya menyarankan pemudik keluar tol untuk beristirahat sejenak di jalur arteri atau kawasan kabupaten sebelum kembali melanjutkan perjalanan. 

"Kami mengharapkan kepada pengguna jalan, mohon dengan hormat agar bisa mengatur perjalanan dengan baik di mana harus istirahat, mungkin boleh keluar dari tol untuk sekadar relaksasi atau kuliner di jalan kabupaten habis itu masuk lagi ke jalan tol," ujarnya. 

"Sehingga tidak mengganggu perjalanan rekan-rekan kita yang pada saat itu nanti akan terjadi lonjakan yang cukup tinggi," imbuhnya. 

Selain imbauan tersebut, Agus juga memastikan penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way nasional untuk arus balik akan dimulai pada hari ini pukul 14.00 WIB. 

Sistem ini akan diberlakukan dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 70 Tol Cikampek Utama dan dilepas langsung oleh Kapolri bersama sejumlah Menteri

“Prioritas untuk traffic yang cukup tinggi adalah one way nasional arus balik yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 besok pada pukul 14.00 yang flag off-nya langsung dipimpin Bapak Kapolri dan beberapa Menteri yang hadir," ujarnya. 

Agus menambahkan, kebijakan one way nasional tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 26 Maret 2026, tergantung kondisi arus kendaraan menuju Jakarta. 

“Apabila one way arus balik nasional di tanggal 24 itu padat dan tanggal 25 akan kita perpanjang, akan kita lakukan one way lagi," ujarnya. 

"Jadi ada one way tanggal 24, 25, sampai tanggal 26 manakala masih ada bangkitan arus kita masih buka lagi," sambung dia. 

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terfokus melakukan perjalanan balik pada satu hari tertentu agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. 

"Kami menyarankan kepada saudara-saudara kita yang sekarang sedang mudik tidak harus berangkat (balik) di tanggal 24," ujarnya. 

"Boleh di tanggal 26, 27, ada work from anywhere, negara memberi keleluasaan untuk bisa memilih perjalanan supaya tidak terjadi penumpukan yang cukup padat," pungkasnya. (*/red)

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Dokter Shanti Astuti di Gayo Lues, Aceh Kurang dari 2x24 Jam

By On Selasa, Maret 24, 2026

Terduga pelaku berinisial FA (30), diduga pelaku pembunuhan dokter Shanti Astuti di Gayo Lues, Acèh berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat. 

GAYO LUES, KabarViral79.ComAparat Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap dr. Shanti Astuti dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. 

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan ditangkap di wilayah Kota Blangkejeren, Selasa, 24 Maret 2026. 

“Alhamdulillah pelaku berhasil diringkus di seputaran Kota Blangkejeren. Pelaku merupakan tetangga korban,” kata Kasi Humas Polres Gayo Lues, Iptu Rahmansyah Pinim

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial FA (30), warga Dusun Raklunung, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren. Pelaku diduga telah mengetahui kondisi korban yang tinggal seorang diri di rumahnya. 

Selain itu, pelaku juga diduga mengetahui adanya harta benda milik korban, meski motif pasti pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan informasi lebih rinci terkait kasus ini dalam konferensi pers dalam waktu dekat. 

“Untuk informasi detail, mohon waktu karena akan digelar konferensi pers,” ujar Rahmansyah. 

Korban, dr. Shanti Astuti, diketahui bertugas di Puskesmas Uring, Kecamatan Pining. Ia juga membuka praktik umum di rumahnya di Desa Raklunung. 

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad korban pada Sabtu, 21 Maret 2026. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar lantai dua rumahnya dalam kondisi terlentang dengan kepala tertutup kain selimut. 

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh adik kandung korban, Norman, yang datang ke rumah untuk bersilaturahmi menjelang Idul Fitri

“Menurut keterangan saksi, ia datang ke rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB. Saat tiba, pintu belakang rumah sudah terbuka sedikit,” kata Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, Minggu 22 Maret 2026. 

Polisi juga menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan menduga kuat korban merupakan korban pembunuhan. 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna melengkapi berkas perkara. (Joniful Bahri)

Yaqut Kembali Ditetapkan Sebagai Tahanan Rutan KPK

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tahanan Rutan setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah

Peralihan ini dilakukan lantaran penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. 

“Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Maret 2026. 

Asep menyebut terdapat perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. 

“Kedua, juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” kata Asep. 

“Ditunggu saja besok progresnya dan tentunya kita akan konpers lagi,” imbuhnya. 

Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan Rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati

Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan, yakni 19 Maret 2025, Gus Yaqut kemudian keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (*/red)

Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

By On Selasa, Maret 24, 2026

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 24, 28 dan 29 Maret 2026 mendatang. 

"Berdasarkan data perhitungan yang kami dapatkan di JMTC, puncak arus balik diprediksi akan jatuh pada hari Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 sebesar 270.315 kendaraan,” kata Menhub Dudy usai meninjau arus lalu lintas pada H+1 Lebaran 2026 di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), pada Minggu, 22 Maret 2026. 

“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau Pemerintah,” sambung dia. 

Menhub Dudy mengatakan, imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat mendapatkan perjalanan yang lebih nyaman karena terhindar dari kepadatan yang berpotensi terjadi di arus balik. 

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, akan terjadi tiga arus puncak balik yang harus dihindari oleh para pemudik. 

Pertama, kata dia, akan terjadi pada 24 Maret 2026, kedua 28 Maret 2026, dan ketiga pada 29 Maret 2026. 

"Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman dan berkeselamatan,” ujar Agus. 

Senada dengan Menhub Dudy dan Kakorlantas Irjen Agus, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono berharap, para pemudik untuk mengatur waktu kepulangan atau arus balik sesuai arahan dari Pemerintah. 

"Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah,” ujar Rivan. 

"Kami juga kembali mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada periode arus balik selama dua hari, yakni pada 26-27 Maret 2026 di sembilan ruas tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus," imbuhnya. 

Hal itu sama dengan yang dianjurkan Menhub dan Kakorlantas Polri, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali dan memberikan perjalanan yang lebih nyaman kepada masyarakat. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK usai penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah

Ia menilai, peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. 

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad kepada wartawan, Senin, 23 Maret 2026. 

Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK. 

Praswad mengatakan, akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK. 

Praswad menjelaskan, keputusan KPK ini juga berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan. 

Dengan status tahanan rumah, kata Praswad, Yaqut memiliki peluang untuk mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum. 

"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa," tuturnya. 

Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut. Sikap itu bisa menggerus kepercayaan publik kepada kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Dia mendesak KPK segera menganulir status tahanan rumah dari Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rutan KPK. 

"Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," ujarnya. 

Lebih lanjut Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian. 

Dia menduga ada intervensi yang diterima KPK hingga mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut. 

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK," ujarnya. 

"Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," imbuhnya. 

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. 

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu, 22 Maret 2026. (*/red)

Ledakan Petasan Lukai Tujuh Korban di Pamekasan, Tujuh Orang Diamankan dan Tiga Masih Buron

By On Selasa, Maret 24, 2026

Polisi menggerebek rumah pembuatan petasan berbagai jenis di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jatim.  

PAMEKASAN, KabarViral79.Com - Kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Pamekasan selama sepekan terakhir menjadi atensi serius bagi aparat Kepolisian. 

Dari rangkaian kejadian itu, sebanyak tujuh orang yang menjadi korban.

Ketujuh korban ledakan petasan itu, salah satunya berasal dari Tlesah, lima orang berasal dari Plakpak, dan satu orang lagi berasal dari Duko Timur, Kecamatan Larangan. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Total pelaku yang sudah kami amankan sebanyak tujuh orang," ujarnya, Senin, 23 Maret 2026. 

Selain sudah menangkap tujuh orang, Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam ledakan petasan itu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Masih ada tiga orang yang saat ini berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas," ujarnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau membuat petasan berbahaya, terutama yang berpotensi menimbulkan ledakan besar dan membahayakan keselamatan. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya selama momen libur dan perayaan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. (*/red)

Silaturahmi Lebaran, Prabowo Telepon Erdogan Hingga MBS

By On Selasa, Maret 24, 2026

Presiden Prabowo Subianto saat menghubungi sejumlah Pemimpin Negara Muslim untuk silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (Instagram Sekretariat Kabinet) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto menelepon sejumlah Pemimpin Negara Muslim pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Pemimpin Negara yang dihubungi itu, di antaranya Raja Yordania, Raja Abdullah II hingga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet, Minggu, 22 Maret 2026. 

"Setelah bermalam takbiran di Sumatera Utara, Salat Idul Fitri di Aceh, serta Halalbihalal bersama masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, dalam beberapa hari di suasana Idul Fitri ini Presiden Prabowo juga melaksanakan silaturahmi melalui sambungan telepon dengan para Pemimpin Negara Muslim,” ujar Seskab Teddy. 

Adapun Pemimpin Negara yang dihubungi mulai dari Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan; PM Pakistan, Shehbaz Sharif; Raja Abdullah II dari Kerajaan Yordania, dan PM Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). 

“Beberapa Kepala Negara lainnya juga akan dihubungi dalam waktu dekat, menunggu konfirmasi dari masing-masing negara,” kata Teddy. 

Menurut Teddy, komunikasi ini dilakukan Prabowo dalam rangka menjalin silaturahmi guna mempererat persaudaraan dan kerja sama antarnegara. 

“Silaturahmi ini menjadi wujud eratnya persaudaraan dan kerja sama antar Negara-negara Muslim, sekaligus memperkuat hubungan bilateral di tengah suasana penuh keberkahan,” ujarnya. (*/red)

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, KabarViral79.ComDi balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red)

Viral Jemaah Salat Id di Surabaya Adu Jotos, Begini Duduk Perkaranya

By On Senin, Maret 23, 2026

Keributan antar jemaah di Masjid Kemayoran usai Salat Idul Fitri. (Foto: Tangkapan layar) 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi keributan antara jemaah Salat Idul Fitri 2026, di Masjid Kemayoran, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Keributan itu disebut terjadi karena salah paham. Ada pihak yang merasa tersinggung karena dituduh mengambil ponsel. 

Marbot Masjid Kemayoran Surabaya, Dedi Kurniawan mengaku tidak tahu secara langsung bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang dia dapatkan dari warga, peristiwa itu terjadi pada saat khatib menyampaikan khotbah. 

Dalam video yang beredar, jemaah yang terlibat keributan terlihat saling pukul dan saling tendang. Kerumunan jemaah lain di sekitar pun mencoba melerai hingga ada aparat Kepolisian yang ikut mengamankan. 

"Awalnya salah paham. Nggak ada korban, cuma sudah sampai tonjok-tonjokan. Si sebelah ini informasinya ngambil HP, ternyata si sebelah enggak terima. Sama-sama ngototnya," ujar Dedi, Minggu, 22 Maret 2026. 

Dedi menjelaskan, jemaah yang terlibat dalam keributan itu diduga masih remaja. Karena itulah mereka dengan cepat tersulut emosi hingga saling tonjok setelah terjadinya kesalahpahaman. 

"Namanya anak-anak ya, SMP lah. Akhirnya enggak bisa nahan emosi," ujarnya. 

Beruntung keributan itu bisa segera dilerai sehingga suasana bisa kembali kondusif.

"Alhamdulillah aman terkendali. Saya nggak tahu (secara langsung) kejadiannya, kebetulan tugas di dalam. Itu hari pertama Idul Fitri, 21 Maret 2026," ujar Dedi. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Senin, Maret 23, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber: kompas.com

Pastikan Keamanan Objek Wisata, Kapolres Lebak Pantau Langsung Pospam Cibobos Lebak Selatan

By On Senin, Maret 23, 2026

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, disambut hangat oleh Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, dan pengelola wisata Karang Beureum, Jamil, saat meninjau Pospam Cibobos/Karang Beureum di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.  

LEBAK, KabarViral79.Com - Memasuki H+3 Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki melakukan peninjauan langsung ke Pos Pengamanan (Pospam) Pantai Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 23 Maret 2026. 

Kunjungan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di titik-titik wisata wilayah Lebak Selatan tetap kondusif selama libur lebaran. 

"Kami melakukan pengecekan dan pemantauan di sejumlah titik wisata di Lebak Selatan. Pengecekan dimulai dari Malingping, kemudian wilayah Panggarangan dan Cihara, dan terakhir akan kami tinjau wilayah Bayah," ujar AKBP Herfio Zaki di sela-sela kegiatannya. 

Selain memantau situasi lapangan, Kapolres juga mengecek kesiapan personel di setiap posko. 

Ia menekankan agar seluruh anggota memberikan pelayanan prima serta tetap siaga dalam mengamankan arus pengunjung yang terus meningkat. 

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada saat berwisata. Silakan menikmati hiburan, namun keselamatan tetap yang utama, terutama bagi yang membawa anak kecil. Jika ingin berenang, harus mematuhi batas aman yang telah ditentukan pengelola,” tegasnya. 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki berfoto bersama Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, dan pengelola wisata Karang Beureum di kawasan wisata Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. 

Untuk menjamin keselamatan pengunjung, Kepolisian telah bersinergi dengan berbagai pihak di lapangan. 

"Kami berkolaborasi dengan Balawista, BPBD, PMI, serta jajaran Polsek setempat. Semua unsur sudah bersiaga untuk menjaga keselamatan para pengunjung," tambah Kapolres.

AKBP Herfio Zaki berharap masyarakat dapat menikmati masa liburan dengan aman dan nyaman. 

Ia juga mendorong para pengelola wisata untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar pariwisata di Lebak Selatan semakin maju dan ramai di tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin menyampaikan terima kasih atas kunjungan pimpinan Polres Lebak tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lebak yang telah turun langsung meninjau Pospam Cibobos untuk memotivasi personel serta memastikan pengamanan di wilayah Desa Karangkamulyan berjalan maksimal," pungkas AKP Acep Komarudin. (Cup)

Kim Jong Un Resmi Terpilih Kembali sebagai Presiden Korea Utara

By On Senin, Maret 23, 2026

Parlemen Korea Utara kembali menunjuk Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara, menurut laporan media pemerintah pada Senin, 22 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Badan Legislatif Korea Utara (Korut) telah memilih kembali Kim Jong Un sebagai Presiden. 

Kantor Berita Pemerintah Korut mengumumkan pengangkatan kembali Kim sebagai Kepala Badan Pembuat Kebijakan sekaligus Pemerintahan Tertinggi Negara, Komisi Urusan Negara. 

Dilansir dari AFP, Senin, 23 Maret 2026, para kritikus berpendapat bahwa pemilihan di Korea Utara telah ditentukan sebelumnya dan dirancang untuk memberikan kepemimpinan negara tersebut lapisan legitimasi demokratis

"Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada Sidang Pertama, kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15, pada tanggal 22 Maret," lapor KCNA. 

Laporan tersebut mengatakan bahwa keputusan untuk memilih kembali Kim ke "jabatan tertinggi" mencerminkan "kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea". 

Kim adalah penguasa generasi ketiga dari negara bersenjata nuklir yang didirikan oleh kakeknya, Kim Il Sung, pada tahun 1948. Ia telah memerintah negara itu sejak kematian ayahnya pada tahun 2011. 

"Pemilihan ini adalah acara yang sangat terencana dengan hasil yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lee Ho-ryung dari Institut Analisis Pertahanan Korea

"Sepanjang pemerintahan generasi ketiga, Korea Utara telah menggelar acara-acara seperti ini untuk menunjukkan suatu prosedur dalam upaya mencapai legitimasi politik," ujarnya. 

"Tetapi tidak ada yang berpikir akan ada hasil yang berbeda dari itu," imbuhnya. 

Foto-foto yang dirilis oleh KCNA menunjukkan Kim mengenakan setelan jas formal ala Barat dan duduk di tengah panggung, diapit oleh para pejabat tinggi di depan dua patung raksasa ayahnya, Kim Jong Il, dan kakeknya. 

Sebelum acara tersebut, 687 deputi terpilih ke Majelis Rakyat Tertinggi, dengan warga Korea Utara yang berusia di atas 17 tahun diberi pilihan untuk menyetujui atau menolak satu-satunya kandidat yang diajukan oleh partai yang berkuasa. 

Para anggota parlemen baru telah disetujui dengan 99,93 persen suara mendukung dan 0,07 persen menentang, seperti yang dilaporkan KCNA sebelumnya, dengan tingkat partisipasi sebesar 99,99 persen. 

"Aula sidang Pyongyang dipenuhi dengan kesadaran politik yang luar biasa dan antusiasme revolusioner oleh para anggota yang baru terpilih," kata laporan tersebut. 

Para analis mengatakan, sidang parlemen saat ini mungkin juga akan membahas kemungkinan amandemen konstitusi yang dapat mencakup pengkodifikasian resmi hubungan antar-Korea sebagai hubungan antara "dua negara yang bermusuhan". 

"Bahasa yang digunakan Kim untuk menggambarkan sikapnya terhadap Korea Selatan dalam pidatonya di parlemen akan menjadi 'indikator' rencana antar-Korea-nya," kata Hong Min, seorang analis senior di Institut Unifikasi Nasional Korea, kepada AFP. 

"Sejauh mana istilah-istilah seperti 'unifikasi nasional' atau 'persatuan Korea' dihilangkan dan digantikan oleh ungkapan-ungkapan agresif termasuk 'kontrol teritorial' dapat berfungsi sebagai indikator kerangka ideologisnya," ujarnya. 

"Poin kuncinya terletak pada seberapa jauh ia akan 'menguraikan isu-isu teritorial, perairan teritorial, dan wilayah udara' dalam berurusan dengan Seoul," imbuhnya. 

Pertemuan ini menyusul pertemuan lima tahunan partai yang berkuasa bulan lalu. (*/red)

Ribuan Warga Hadiri Halalbihalal di Kediaman Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud di Bireuen

By On Senin, Maret 23, 2026

Warga dari berbagai daerah di Aceh memadati acara Halalbihalal yang digelar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud, di kediamannya di Komplek Meuligoe Residence Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Minggu, 22 Maret 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComRibuan warga dari berbagai daerah di Aceh menghadiri acara Halalbihalal yang digelar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud, di kediamannya di Komplek Meuligoe Residence Cot Gapu, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Minggu, 22 Maret 2026. 

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Idul Fitri 1447 Hijriah tersebut berlangsung penuh keakraban dan menjadi ajang silaturahmi antara masyarakat dengan tokoh politik yang akrab disapa HRD itu. 

Sejumlah tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta pejabat pemerintahan tampak hadir bersama masyarakat umum dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Mereka memanfaatkan momentum tersebut untuk saling bermaafan dan mempererat hubungan sosial. 

Dalam sambutannya, Ruslan Daud menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat berkumpul bersama masyarakat pada hari raya. 

“Ini adalah momentum yang sangat berharga untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi. Saya sangat bersyukur dapat berbagi kebahagiaan bersama masyarakat Bireuen dan Aceh umumnya,” ujarnya. 

Warga dari berbagai daerah di Aceh memadati acara Halalbihalal yang digelar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ruslan Daud, di kediamannya di Komplek Meuligoe Residence Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Minggu, 22 Maret 2026. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, serta bersama-sama membangun Aceh ke arah yang lebih baik. 

Suasana hangat terlihat saat Ruslan Daud berbaur langsung dengan para tamu. Ia menyapa satu per satu warga yang hadir, berbincang santai, serta menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri. 

Selain itu, panitia juga menyediakan berbagai hidangan makanan dan minuman bagi para tamu yang hadir, menambah semarak suasana kebersamaan di hari raya. 

Salah satu tamu undangan, Aris mengaku senang dapat bersilaturahmi langsung dalam acara tersebut. 

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Pak HRD dan keluarga, serta bertemu dengan banyak masyarakat dari berbagai daerah,” ujarnya. 

Halalbihalal tersebut menjadi salah satu agenda rutin yang digelar setiap tahun dan selalu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. (Joniful Bahri)