Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
On Selasa, Juli 28, 2026
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan kepala desa bersama seorang perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Kasus tersebut memicu gelombang reaksi masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Suami perempuan yang bersangkutan mengaku hingga kini belum pernah bercerai secara sah dengan istrinya.
«"Kami belum cerai dan masih berstatus suami istri yang sah. Saya tidak mengetahui adanya hubungan keluarga seperti yang disampaikan kepala desa," ujarnya kepada awak media.»
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Kepala Desa Suro muncar membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan perempuan yang dimaksud masih memiliki hubungan keluarga dengannya serta mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, kalangan masyarakat menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban menjaga etika, moral, dan wibawa jabatan. Mereka meminta persoalan ini tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan disikapi melalui mekanisme pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Secara hukum, kepala desa memiliki kewajiban menaati norma dan etika penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian sebagai kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang maupun aparat penegak hukum mengenai adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari Kepala Desa Suro muncar guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.






























.jpeg)