-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang

By On Minggu, April 26, 2026

BANDUNG BARAT, KabarViral79.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. 

"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026. 

Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH. 

"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim. 

Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba. 

"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan. 

Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Diteror DC Pinjol, Lapor Damkar Aja!

By On Minggu, April 26, 2026

Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang Polisi, menjadi sebuah fenomena perbincangan di tengah masyarakat. 

Pasalnya, masyarakat menilai, respon dari petugas Damkar lebih cepat dibandingkan Polisi. 

Damkar tidak lagi hanya memadamkan api, tetapi menjadi unit penyelamatan umum (rescue) untuk masalah sehari-hari, seperti evakuasi hewan liar, melepaskan cincin macet, hingga orang sakit.

Bahkan belum lama ini, Damkar di Kota Semarang menunjukkan kecanggihan sistemnya dalam melacak pelaku laporan palsu kebakaran. 

Seorang Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga membuat laporan fiktif akhirnya terungkap, bahkan menangis dan meminta maaf saat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi, di Jalan WR Supratman  pada Kamis sore, 23 April 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). 

Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan adanya laporan palsu yang sengaja dibuat. 

Damkar Semarang pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat. 

Namun pada Sabtu, 25 April 2026, pelaku bernama Bonefentura Soa (BS) mendatangi markas Damkar. 

Ia datang bersama keluarga dan perwakilan perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi. 

Ia mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu ke Damkar Semarang. 

BS beralasan membuat laporan palsu itu karena terbawa emosi terkait utang salah satu warga berinisial N yang tak kunjung dibayar. 

"Saya Bonefenturasoea, saya mau klarifikasi terkait dengan video yang beredar di media sosial bahwasanya betul saya yang melakukan hal tersebut. Dengan melakukan pelaporan palsu ke instansi Damkar Semarang, saya melakukan hal ini karena terbawa emosi terkait utang piutang pribadi dengan Bapak Ngadi. Saya sangat menyesal atas apa yang saya perbuat, yang mana itu sangat merugikan pihak Damkar Kota Semarang dan Bapak Ngadi," ujar BS dalam video yang beredar. 

"Dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ngadi Bakti dan Tim Damkar Semarang. Saya menyesali apa yang saya perbuat. Saya siap menerima konsekuensinya. Saya berjanji tak akan mengulangi," imbuhnya. 

Terpisah, Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri, Kombes Manang Soebeti berharap pelaku DC Pinjol yang melakukan laporan palsu ke Damkar Semarang didenda oleh OJK. 

"Minimal denda perusahaan fintech yang bekerja sama dengan jasa penagihan tempat si k*** ini bekerja. Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 jangan sampai mandul," ujar Manang lewat keterangan yang diunggah di akun Instagramnya @manangsoebeti_official, Sabtu, 25 April 2026. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan DC dari perusahaan Pinjol atas laporan palsu ke Polrestabes Semarang. DC pinjol itu menjebak Damkar dengan membuat laporan kebakaran palsu. 

"Hari ini sudah kami laporkan DC pinjol yang kemarin membuat laporan palsu ke Polrestabes Semarang," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026. 

Setelah ditelusuri, nomor DC Pinjol itu berada di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dugaannya di daerah Sleman," ujar Tantri. 

Damkar Semarang menilai perbuatan semacam ini harus mendapat tindakan tegas karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. 

"Tindakan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta ini sangat merugikan karena dapat mengganggu kesiapsiagaan petugas, menyita waktu dan sumber daya operasional, serta berpotensi menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya," ujarnya. (*/red)

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aksi laporan palsu yang dilakukan Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan kasus itu ke Polisi. 

Kasus itu berawal saat Damkar Kota Semarang mendapatkan laporan palsu tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. 

Laporan itu disampaikan melalui WhatsApp ke nomor Hotline 113, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB.

"Ceritanya tadi ada laporan ke sini, ternyata itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartai, Jumat, 24 April 2026. 

Namun saat datang ke lokasi, petugas Damkar tidak menjumpai adanya warung nasi goreng yang terbakar. Tantri menduga, DC tersebut melapor untuk menakut-nakuti pemilik warung tersebut. 

"Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC Pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," ujarnya. 

Tantri mengatakan, nama pelapor adalah Adi. Dia menyebut, ada dua armada dengan 12 personel yang diterjunkan ke lokasi kejadian. 

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," ujarnya. 

Damkar Kota Semarang kemudian memutuskan menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku DC Pinjol dilaporkan ke polisi. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti mengatakan, laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi. 

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade. 

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menambahkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi. 

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC Pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya. 

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh DC Pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," ujarnya. 

Menurutnya, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp 2 juta, yang merupakan utang pinjol sejak 2020. 

Ia menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali. 

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," pungkasnya. (*/red)

Ketua GMAKS Sebut Gubernur Banten Hanya Bangun Pencitraan di Medsos, Namun Tidak Tanggap Terhadap Keluhan Nyata

By On Minggu, April 26, 2026

  



SERANG – Kinerja dan responsivitas Gubernur Banten dalam menanggapi persoalan daerah mendapat rapor merah dari aktivis. Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menuding orang nomor satu di Banten tersebut tidak tanggap dan cenderung menutup diri terhadap masukan maupun keluhan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).


Saeful mengungkapkan kekecewaannya lantaran sejumlah upaya konfirmasi dan pelaporan mengenai temuan anggaran janggal di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak pernah mendapatkan respons dari sang gubernur.


Respons Cepat Hanya di Media Sosial?


Saeful Bahri menyoroti adanya kontradiksi yang mencolok antara sikap Gubernur di dunia nyata dengan apa yang ditampilkan di media sosial (medsos). Menurutnya, akun-akun resmi gubernur terlihat sangat sigap merespons keluhan warga, namun berbanding terbalik saat dikonfirmasi langsung oleh elemen masyarakat secara formal maupun personal.


“Semenjak menjabat Ketua DPRD Banten hingga menjadi Gubernur Banten, kesannya hanya membangun gaya fast response di Medsos, terlihat sangat peduli dan cepat menanggapi masalah rakyat. Tapi faktanya, saat kami dari Ormas mencoba melakukan klarifikasi atau melaporkan temuan melalui seluler, hasilnya nihil tidak pernah ditanggapi,” ujar Saeful Bahri, Minggu (26/04/2026).


Sikap Abai Terhadap Laporan Ormas


Lebih lanjut, Saeful membeberkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menghubungi Gubernur melalui pesan singkat maupun telepon untuk membahas dugaan pemborosan anggaran yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, namun tidak ada satu pun yang dihiraukan.


“Setiap dikonfirmasi melalui seluler tidak pernah merespons. Di-chat tidak pernah dijawab, ditelepon pun tidak pernah diangkat. Padahal, yang kami bawa adalah data serius mengenai uang rakyat. Sikap abai ini menunjukkan bahwa Gubernur Banten diduga tidak tanggap terhadap keluhan dan pelaporan dari Ormas,” tegasnya.


Pemimpin Tak Boleh Anti-Kritik


GMAKS menilai sikap “bungkam” Gubernur ini menghambat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan. Sebagai pemimpin daerah, Gubernur seharusnya membuka ruang dialog yang luas, terutama bagi lembaga yang menyuarakan kritik membangun.


“Seorang pemimpin tidak boleh anti-kritik atau hanya memilih-milih isu yang menguntungkan citranya saja. Jika konfirmasi resmi dari lembaga resmi saja tidak dihargai, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa dengan keterbukaan informasi di Pemprov Banten. Jangankan masyarakat bawah, kami dari Lembaga saja kesulitan untuk berkomunikasi,” ungkapnya.


Saeful Bahri menegaskan, jika pola komunikasi ini tidak diperbaiki, GMAKS bersama koalisi masyarakat sipil lainnya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi massa demi menuntut transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan di Banten.


“Jangan hanya manis di medsos, tapi pahit di realita. Kami butuh pemimpin yang berani berdialog, bukan yang hanya lihai memoles konten,” pungkasnya.

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

By On Minggu, April 26, 2026


BANDUNG BARAT, KabarViral79.Com - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cililin, namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan. 

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ahmad Nuryaman menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. 

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis. 

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Nuryaman, Kamis, 23 April 2026. 

Ahmad menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. 

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Cimahi untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad. 

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. 

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya. 

Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Bandung Barat, khususnya di wilayah Cililin. (*/red)

Dugaan Perampasan Lahan dan Pembongkaran Bangunan Milik Orang Lain, Pemiliknya Suwondo Walili Meminta Keadilan

By On Minggu, April 26, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Dugaan terhadap perampasan lahan dan pembongkaran bangunan yang di lakukan secara paksa tanpa adanya ketentuan hukum yang sah dan tidak ada hasil putusan dari pengadilan. 

Lahan dan bangunan tersebut milik Suwondo Walili (SW) berada di lokasi jalan raya ciptayasa, Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 

Kini pemilik lahan dan bangunan, SW di hadapan wartawan pada Sabtu 25 April 2025, menyesali atas tindakan aparatur negara.

SW meminta keadilan kepada para pelaku yang mengatasnamakan pemerintahan daerah Kabupaten Serang serta pemerintah daerah Provinsi Banten yang telah bertindak sewenang-wenang tanpa proses hukum. 

Lalu tanpa kejelasan suatu kebutuhan dalam rencana program terhadap peruntukan lahan dan tidak melalui hasil putusan dari pengadilan, bangunan milik SW di eksekusi (di bongkar secara paksa). 

"Sangat disesalkan sikap arogan dan prilaku para pejabat telah bertindak sewenang-wenang kepada saya (Suwondo Walili) berani melampaui ketentuan hukum serta keberpihakan pada kepentingan kelompok," ujarnya. 

Dugaan Perampasan Lahan milik SW, pemilik mengantongi buku Akte Jual Beli (AJB) Tahun 2010, yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Rudi Suhartanto selalu Camat Ciruas saat itu dan terakhir tahun 2025, SH masih membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Sampai saat ini saya masih memegang surat AJB-nya dan secara catatan tanah tersebut masih ada pemiliknya yang belum dibatalkan secara hukum. Lagi pula Pak Rudi sendiri selaku pejabat PPAT Kecamatan Ciruas belum membatalkan," ucapnya. 

Mengenai dugaan telah melampaui kewenangan hukum bukan hasil putusan pengadilan serta tidak mencerminkan Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial. 

Dengan dalih surat teguran dan surat pemberitahuan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, telah terjadi pembongkaran bangunan secara paksa dimana mereka menyebutnya sebagai bangunan liar dan pembongkaran tersebut di lakukan tanpa melalui prosedur mediasi hukum dengan pihak-pihak yang memilki kepentingan. 

"Tanpa seizin pemiliknya bertindak arogan dengan mengatas namakan pemerintahan daerah Provinsi Banten dan pemerintahan daerah Kabupaten Serang, dengan dalih surat teguran dan surat pemberitahuan seenaknya main bongkar bangunan milik orang lain tanpa ada penyelesaian," tuturnya. 

Di atas lahan yang masih dalam persoalan, secara materiil dan mentalitas SW di rugikan. 

"Alasan saya meminta keadilan sangat sederhana karena apa yang saya peroleh segala sesuatunya dapat belanja dapat beli, setidaknya ada penyelesaian sebagai pengganti atas apa yang pernah saya miliki," jelasnya. (Welfendry)

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum. 

Menurutnya, hal tersebut sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

Bahkan, sempat viral DC yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur. 

“DC tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026. 

Abdullah mengatakan, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. 

Begitu juga dengan damkar, kata Abdullah, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa. 

"Ini jelas bahwa DC tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Abdullah, pihaknya mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait DC nakal tersebut. 

Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut. 

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada DC, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh DC masih terus berulang, baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. 

Dengan masih maraknya perilaku nakal DC, ia juga menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik DC, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol). 

Video kejadian ambulans mendapatkan order fiktif diduga dari pinjaman online ini diunggah di media sosial. 

Dalam video yang diunggah di media sosial, sopir ambulans sempat menghubungi nomor orang yang telah order fiktif. 

Kejadian serupa juga menumpa pemadam kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran. (*/red)

Penindakan Penjual Obat Keras di Pasar Kadungora Dinila Tidak Efektif, Kapolsek Kadungora Diminta Jangan Tutup Mata

By On Minggu, April 26, 2026


GARUT, KabarViral79.Com - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Raya Kadungora No.212, Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memicu pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.

Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang aktivis di Jawa Barat, Ronal Junaidi menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi di setiap kali aparat hendak melakukan penindakan.

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, Beberapa saat kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ronal Junaidi, Minggu, 26 April 2026.

Ronal menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ronal.

Lebih lanjut Ronal menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ronal berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Kadungora. (*/red)

Penanaman Perdana Padi Gogo Dimulai di Pulo Siron, Tandai Pemulihan Lahan Terdampak Bencana di Bireuen

By On Sabtu, April 25, 2026

Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dr. Dede Sulaeman, ST, M.Si, didampingi Wakil Bupati Bireuen, Forkopimda, masyarakat melakukan Penanaman perdana padi gogo resmi dilakukan di Desa Pulo Siro, Bireuen.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Program rehabilitasi lahan pertanian pasca bencana di Kabupaten Bireuen memasuki tahap baru. Penanaman perdana padi gogo resmi dilakukan di Desa Pulo Siron, Kecamatan Kutablang, Sabtu, 25 April 2026, sebagai upaya memulihkan lahan pertanian yang sebelumnya rusak akibat banjir dan tanah longsor. 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, jajaran Kementerian Pertanian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat setempat. 

Penanaman perdana ini menandai dimulainya kembali aktivitas pertanian di lahan seluas sekitar 85 hektare yang telah direhabilitasi dan siap digunakan untuk produksi. 

Sebelumnya, pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang mengalami kerusakan cukup parah akibat bencana. 

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dipilih varietas padi gogo yang dinilai sesuai dengan kondisi areal terdampak. 

Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dr. Dede Sulaeman, ST, M.Si mengatakan, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi petani di wilayah terdampak agar tetap dapat melanjutkan masa tanam. 

“Kami mendorong percepatan rehabilitasi agar produksi pangan nasional tetap terjaga. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten menjadi kunci agar petani di Bireuen kembali berdaya secara ekonomi,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Pertanian terhadap pemulihan sektor pertanian di daerah tersebut. 

Menurutnya, sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Desa Pulo Siron, sehingga program rehabilitasi lahan sangat dibutuhkan warga. 

“Kehadiran program ini bukan sekadar bantuan teknis, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat. Dengan dimulainya penanaman perdana ini, kami berharap produktivitas lahan kembali normal dan ekonomi warga segera pulih,” katanya. 

Masyarakat Desa Pulo Siron menyambut positif program tersebut. Setelah lahan tidak dapat diolah dalam beberapa waktu akibat material bencana, para petani kini mulai kembali ke sawah dengan pendampingan teknis dari petugas lapangan. 

Pemerintah daerah berharap pola penanganan di Desa Pulo Siron dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana. (Joniful Bahri

DPP KESTI TTKKDH Gelar Halal Bihalal Sekaligus Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus

By On Sabtu, April 25, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesenian Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (KESTI TTKKDH) menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPP serta Ketua DPD Kabupaten, Wakil Ketua, dan jajaran pengurus lainnya, periode 2026-2031. 

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ciracas, Kota Serang, pada Sabtu, 25 April 2026. 

Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempererat tali silaturahmi antar pengurus dan anggota KESTI TTKKDH dari berbagai daerah. 

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP KESTI TTKKDH, H. Wahyu Nurjamil menegaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar yang harus diemban oleh seluruh pengurus. 

“Pelantikan ini adalah awal kecil. Yang terbesar adalah bagaimana kita mampu membawa dan menjaga nama baik TTKKDH di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kekompakan antar pengurus serta anggota, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Menurutnya, soliditas internal harus diiringi dengan hubungan harmonis bersama pemerintah dan perguruan silat lainnya. 

“Saya berharap seluruh pengurus dan anggota TTKKDH dapat bersinergi, sejalan, serta mendukung pemerintah dan perguruan silat lainnya. Tunjukkan bahwa KESTI TTKKDH hadir untuk membersamai, bukan memperkeruh,” tegasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda, perwakilan Gubernur, Pembina TTKKDH Deden Apriandhi, serta tamu undangan dari berbagai perguruan pencak silat. Selain itu, hadir pula seluruh jajaran pengurus dan anggota KESTI TTKKDH yang menambah semarak dan kekhidmatan acara. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan KESTI TTKKDH semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai organisasi seni bela diri yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga berkontribusi positif dalam menjaga persatuan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*/red)

HRD Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Cepat Kasus Tewasnya Dua Pelajar

By On Sabtu, April 25, 2026

Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD). 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi kinerja Kapolres Bireuen beserta jajaran yang dinilai sigap mengungkap kasus meninggalnya dua pelajar asal Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

Menurut HRD, kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu berhasil diungkap sebagai tindak pidana setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen. 

“Awalnya peristiwa ini diduga kecelakaan lalu lintas, namun berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Bireuen, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan kriminal. Tiga pelaku juga telah diamankan,” kata HRD kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Dayah Darul Munawwarah, Kuta Krueng, Pidie Jaya, Sabtu, 25 April 2026. 

Ia menilai, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapat apresiasi tinggi, karena dilakukan dalam waktu singkat. 

“Kita bangga kepada aparat kepolisian, khususnya Tim Satreskrim Polres Bireuen, karena tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. 

HRD berharap peristiwa tragis yang menewaskan Masjidil Aqsa (17) dan Amirul Mukminin (17), warga Kecamatan Simpang Mamplam, tidak terulang kembali, khususnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen. 

Ia juga menilai kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aksi kekerasan yang melibatkan kalangan remaja. 

Karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif. 

Selain itu, HRD mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal. 

“Pengawasan keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya. 

Sebelumnya, Polres Bireuen mengungkap penyebab meninggalnya Masjidil Aqsa, warga Ulee Kareung, dan Amirul Mukminin, santri asal Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. Keduanya diketahui menjadi korban pengejaran tiga remaja bersenjata tajam hingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh ke dalam parit. 

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ML (18) warga Kecamatan Jangka, YF (18) warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17) warga Kecamatan Jeumpa. 

“Ketiganya diamankan di rumah masing-masing pada Selasa, 21 April 2026,” ujar Dedi. 

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (Joniful Bahri)

Nahkoda Baru Badak Banten: Asep Pahrudin Diminta Susun Pengurus dalam 14 Hari

By On Sabtu, April 25, 2026



SERANG,Kavarviral79.com– Asep Pahrudin resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten periode 2026–2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat konsolidasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Serang, Sabtu (25/4/2026).


Ketua Umum Badak Banten, Tb. Ai, menegaskan bahwa penetapan ini telah dituangkan dalam berita acara resmi organisasi. Ia memberikan mandat khusus kepada Asep Pahrudin untuk melakukan percepatan pembentukan struktur kepengurusan lengkap dalam waktu maksimal 14 hari.


“Ketua DPW yang baru harus segera menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Batas waktunya maksimal 14 hari sejak hari ini agar organisasi tidak stagnan dan bisa langsung bekerja melayani masyarakat,” tegas Tb. Ai.


Lebih lanjut, Tb. Ai menjelaskan bahwa DPW memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Ia juga menginstruksikan DPW untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) guna merumuskan arah kebijakan dan program prioritas ke depan.


Selain pembentukan pengurus, agenda utama DPW di bawah kepemimpinan Asep Pahrudin adalah melakukan konsolidasi menyeluruh ke seluruh DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Hal ini termasuk pembinaan, restrukturisasi, hingga revitalisasi kepengurusan daerah yang dianggap belum optimal.


Dukungan mengalir kuat dari berbagai daerah. Ketua DPD Lebak, Emus, serta Sekretaris DPD Kabupaten Tangerang, Abdul Nasir, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan jawaban atas aspirasi arus bawah yang menginginkan kepemimpinan definitif demi kelancaran program organisasi. 


Senada dengan mereka, Rudi dari DPD Kabupaten Serang berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan signifikan bagi internal organisasi.


Menanggapi amanah tersebut, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP dan seluruh DPD. Ia berkomitmen untuk segera menuntaskan struktur kepengurusan sesuai tenggat waktu yang diberikan.


“Ke depan, kita akan kedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan sinergi yang solid antara DPP, DPW, dan DPD, saya yakin Badak Banten akan semakin kokoh dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Banten,” pungkas Asep Pahrudin


(Cup/Uday)

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

By On Sabtu, April 25, 2026

  



Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Baduy pada 24 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor guna mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari konsensus nasional yang bertujuan menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya bersama dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.


“Reforma agraria secara filosofis tidak hanya berbicara tentang penataan aset melalui redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses. Setelah masyarakat menerima hak atas tanah, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Harison.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan kompleksitas permasalahan pertanahan dan tingginya ekspektasi masyarakat, sinergi menjadi kunci dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.


Di Provinsi Banten, pelaksanaan reforma agraria terus menunjukkan progres positif melalui penataan aset di sejumlah wilayah serta penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan UMKM. Selain itu, pemanfaatan tanah cadangan umum negara juga diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah terintegrasi, dengan melibatkan Bank Tanah sebagai mitra strategis.


Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dalam arahannya menekankan bahwa tanah memiliki peran fundamental dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan, sangat bergantung pada ketersediaan dan kepastian hukum atas tanah.


“Tanah adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, dengan legalitas yang jelas dan data yang akurat, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Dimyati.


Turut dihadiri unsur forkopimda, melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu dalam menginventarisasi potensi dan permasalahan pertanahan, memperkuat legalitas aset, serta meminimalkan konflik.

Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak

By On Sabtu, April 25, 2026

  



​SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.

​Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan

​Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:

​Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.

​Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.

​Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.

​Desakan Pengusutan Tuntas

​Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

​"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.

​Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

​GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:

​Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.

​Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.

​Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.

Keadilan atau Cacat Prosedur? Putusan Yayu Mulyana Jadi Penentu Nasib Wartawan Amir

By On Jumat, April 24, 2026


MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Polres Bireuen Ungkap Kematian Dua Remaja di Peudada, Tiga Pelaku Ditangkap

By On Jumat, April 24, 2026

Satreskrim Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen mengungkap kasus kematian dua remaja yang semula diduga akibat kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Minggu, 19 April 2026 lalu. 

Hasil penyelidikan polisi menyebut peristiwa yang menewaskan dua pelajar tersebut merupakan tindak pidana yang dipicu aksi konvoi sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran. 

Dua korban meninggal dunia masing-masing Masjidil Aqsa (17), pelajar asal Gampong Ulee Kareueng, dan Amirul Mukminin (17), santri asal Gampong Cureh Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. 

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMed.Kom melalui Kasatreskrim AKP Dedi Miswar S.Sos MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

“Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui adanya tindak pidana yang mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan tunggal hingga jatuh ke dalam parit,” ujar AKP Dedi Miswar, Jumat, 24 April 2026. 

Menurut dia, pada Sabtu malam, 18 April 2026, kelompok pelaku berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan diduga hendak tawuran. 

Saat melintas di kawasan Peudada, kelompok tersebut berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Kota Bireuen menuju Banda Aceh. 

Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan. Kelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F kemudian mengejar korban. 

Pelaku utama disebut menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit. 

“Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti, melakukan pemukulan, lalu melarikan diri,” kata Dedi. 

Tiga Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat pada Selasa, 21 April 2026,di rumah masing-masing. 

Mereka masing-masing berinisial ML (18), warga Kecamatan Jangka, YF (18), warga Kecamatan Peusangan, dan ZR (17), warga Kecamatan Jeumpa. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta dua bilah pedang yang diduga dibawa saat kejadian. 

Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458, subsider Pasal 262 jo Pasal 48, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. 

Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak

Menanggapi maraknya kenakalan remaja yang berujung fatal, AKP Dedi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari. 

“Kami terus melakukan patroli rutin demi menciptakan situasi aman dan kondusif. Namun kami meminta orang tua lebih peduli. Jika pukul 22.00 WIB anak belum pulang, segera dicari dan dipastikan keberadaannya,” ujarnya. 

Keluarga Sempat Ragukan Penyebab Kematian

Sebelumnya, keluarga kedua korban meragukan penyebab kematian yang semula disebut akibat kecelakaan tunggal. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bireuen karena menduga adanya unsur pidana. 

Keterangan dari rekan korban menyebut keduanya sempat dikejar sekelompok orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam saat melintas di kawasan Peudada. (Joniful Bahri)

Mantan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati Resmi Gabung PKB

By On Jumat, April 24, 2026

Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan PKB. Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan konsolidasi PKB Aceh Tamiang bersama Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan Daud, di Aceh Tamiang, Jumat, 24 April 2026. 

ACEH TAMIANG, KabarViral79.Com - Mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan konsolidasi PKB Aceh Tamiang bersama Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan Daud, di Aceh Tamiang, Jumat 24 April 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, Hamdan hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat, kader, dan simpatisan. Kehadirannya dinilai menjadi sinyal bertambahnya dukungan terhadap PKB di daerah tersebut. 

Hamdan menyatakan siap memperkuat barisan PKB, baik di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang maupun di level Provinsi Aceh. 

Ia mengaku keputusan bergabung ke PKB tidak diambil secara mendadak. Sebelum menentukan sikap, Hamdan telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran partai, termasuk dua kali bertemu langsung dengan Ruslan Daud. 

“Saya melihat keseriusan dan ketulusan dalam membangun Aceh melalui PKB. Sosok Haji Ruslan Daud menunjukkan kepemimpinan yang kuat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Itu yang membuat saya tertarik bergabung dan berkontribusi,” ujar Hamdan. 

Menurut Hamdan, PKB saat ini memiliki arah politik yang jelas dengan pendekatan merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, tokoh agama, pemuda, petani, nelayan hingga kalangan profesional. 

Ia menilai pola tersebut sejalan dengan kebutuhan Aceh ke depan yang memerlukan kekuatan politik solid, inklusif, dan berpihak pada aspirasi rakyat. 

Pernah Sama-sama Pimpin Daerah

Hubungan Hamdan Sati dan Ruslan Daud disebut bukan hal baru. Keduanya pernah sama-sama menjabat Kepala Daerah pada periode 2012-2017. 

Kedekatan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperkuat komunikasi politik antara keduanya hingga akhirnya berada dalam satu barisan partai. 

Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan Daud menyambut baik bergabungnya Hamdan Sati ke partainya. 

“PKB terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat baik untuk membangun daerah. Bergabungnya Bapak Hamdan Sati adalah kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan PKB semakin dipercaya sebagai rumah perjuangan bersama,” kata Ruslan. 

Perkuat Basis PKB di Aceh Tamiang

Masuknya Hamdan Sati dinilai dapat memperkuat struktur organisasi sekaligus menambah kekuatan elektoral PKB di Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya. 

Sebagai tokoh senior, Hamdan dikenal memiliki pengaruh di tengah masyarakat serta basis dukungan yang cukup kuat. 

Dengan bergabungnya mantan Kepala Daerah tersebut, PKB Aceh disebut terus memperluas konsolidasi politik menjelang agenda politik mendatang di Aceh. (Joniful Bahri)

Tokoh Masyarakat Sawarna Dorong Pendekatan Persuasif dan Solutif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

By On Jumat, April 24, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com  – Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan agama di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menyatakan keprihatinannya atas penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batu bara rakyat di wilayah Banten Selatan. Para tokoh mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi konstruktif atas dampak sosial-ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga. Para tokoh menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk intervensi terhadap tugas aparat penegak hukum, melainkan upaya mencari keseimbangan antara regulasi dan urusan perut rakyat.


Tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, menyatakan bahwa meski masyarakat menghormati hukum yang berlaku, kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut telah menjadi urat nadi penghidupan warga.


“Kami memahami dan menghormati tugas aparat dalam menegakkan aturan. Namun di sisi lain, harus diakui bahwa aktivitas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di sini,” ujar Kukun, Jum'at (24/4/2026)


Senada dengan hal tersebut, Hasan S., tokoh pemuda sekaligus aktivis lingkungan, menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang tidak hanya terpaku pada penindakan.


“Penanganan ini perlu dilakukan secara komprehensif. Selain aspek hukum, aspek lingkungan dan sosial harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak atau persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Hasan


Sementara itu, tokoh pemuda Sawarna lainnya, Yudi, menyoroti efek domino ekonomi dari sektor pertambangan rakyat terhadap pelaku usaha kecil.


“Aktivitas ini menggerakkan ekonomi lokal, termasuk UMKM. Banyak lapangan pekerjaan tercipta di sini. Ketika ini berhenti total tanpa solusi, dampak ekonominya sangat terasa,” kata Yudi.


Para tokoh menilai aktivitas tambang rakyat di wilayah Cihara, Panggarangan, dan Bayah merupakan realitas sosial yang sudah berlangsung turun-temurun. Peristiwa penertiban ini diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih melek hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk hadir memberikan pembinaan.


Di akhir pernyataannya, para tokoh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memfasilitasi legalitas atau memberikan solusi berkelanjutan yang selaras dengan regulasi.


“Kami berharap negara hadir memberikan solusi komprehensif, seperti sosialisasi dan pembinaan jalur legalitas. Dengan begitu, keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat tercipta,” tutup para tokoh.


(Tim/Red)

Proyek Dana Desa di Mukomuko Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan dan Ketidaktepatan Sasaran Muncul

By On Jumat, April 24, 2026

 



Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:


• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi


• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.


Sorotan pada Manfaat Proyek

Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.


Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:


• Audit oleh Inspektorat daerah


• Pemeriksaan oleh BPKP


• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa


Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


Penegakan Prinsip Tata Kelola


Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MELEDAK! Dana Desa Diduga “Disulap” Jadi Proyek Keluarga — Siring Rp61 Juta di Mukomuko Mengarah ke Lahan Pribadi Oknum DPRD

By On Jumat, April 24, 2026

 


Mukomuko, Bengkulu — Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, yang diduga menjadi “panggung permainan” oknum pejabat desa bersama pihak legislatif.


Proyek normalisasi saluran (siring) dengan anggaran Rp61 juta dari Dana Desa 2026 kini menjadi sorotan panas. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga kuat “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi.


Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran mengungkap dugaan bahwa:


• Proyek menggunakan alat milik pribadi oknum DPRD


• Kepala desa memiliki hubungan darah (ayah kandung) dengan oknum tersebut


• Saluran yang dibangun diduga mengarah langsung ke lahan pribadi


Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini bisa masuk kategori kolusi terang-terangan.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah seperti proyek keluarga yang dibiayai uang rakyat,” ungkap sumber yang mengetahui detail internal proyek.


⚠️ Diduga Sarat Permainan: Dari Alat Hingga Arah Proyek


Keanehan mulai terlihat dari penggunaan alat kerja. Bukannya menggunakan aset desa atau penyedia resmi, proyek justru diduga memakai alat milik pribadi pihak tertentu.


Lebih parah lagi, arah pembangunan saluran yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru menguntungkan lahan pribadi.


Publik pun bertanya: 👉 Apakah Dana Desa kini bisa diarahkan sesuka hati?

👉 Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini?


🚨 Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyalahgunaan wewenang


• Konflik kepentingan serius


• Dugaan korupsi Dana Desa


• Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi


Ini bukan sekadar masalah desa — ini ancaman nyata terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat akar rumput.


❗ Pemerintah Desa Bungkam


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Diamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


🔍 APH Diminta Turun Tangan


Masyarakat mendesak:


• Inspektorat segera audit total


• BPKP lakukan investigasi


• Aparat penegak hukum buka penyelidikan


Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:

Dana Desa berubah fungsi dari alat pembangunan menjadi alat kepentingan pribadi.

SENAM BERSAMA WARGA BINAAN, WUJUDKAN HIDUP SEHAT DAN SEMANGAT POSITIF

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar kegiatan senam bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani, yang dilaksanakan di lapangan dalam lingkungan lapas.


Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Senam bersama bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kesehatan, serta membangun semangat kebersamaan di antara warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengurangi kejenuhan serta menciptakan suasana yang positif di dalam lingkungan pemasyarakatan.


Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa kegiatan senam bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan yang rutin dilakukan guna mendukung kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Dengan tubuh yang sehat, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan lebih optimal.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap dalam pengawasan petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Serang terus berkomitmen memberikan pembinaan yang humanis serta berorientasi pada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.


Dengan adanya kegiatan positif seperti senam bersama, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih produktif serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sehat dan bermanfaat.

Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI  Dukung Penuh FESMIRA  III  ( Festival Ilmiah Radiografer ) di Bandung tanggl 23-25 April 2026

By On Jumat, April 24, 2026

  



Bandung Jawa Barat – Ketua Umum  DPP KNPI Ali Hanafiah melalui  ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI, Heri Pirdaus, S.Tr.Kes., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan FESMIRA III yang diselenggarakan di Kota Bandung. Kegiatan ini dinilai sebagai momentum penting dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta solidaritas para radiografer di Indonesia.


Dalam pernyataannya, Heri Pirdaus mengapresiasi terselenggaranya FESMIRA III yang menghadirkan berbagai agenda ilmiah, edukatif, dan kolaboratif. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat strategis dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang radiologi, yang memiliki peran vital dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.


“FESMIRA III bukan hanya sekadar ajang berkumpul, tetapi juga wadah untuk berbagi ilmu, memperkuat jejaring, serta meningkatkan kompetensi para radiografer Indonesia. Kami dari DPP KNPI sangat mendukung kegiatan positif seperti ini,” ujarnya pada, Sabtu (24/4/2026).


Ia juga menekankan bahwa peran radiografer semakin penting di era modern, terutama dengan berkembangnya teknologi pencitraan medis yang semakin canggih. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga radiografer harus terus menjadi prioritas.


Lebih lanjut, Heri berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan profesi radiografer di Indonesia. “Kami berharap melalui FESMIRA III, radiografer Indonesia semakin maju, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Semoga radiografer Indonesia semakin jaya dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan FESMIRA III di Bandung diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran tenaga kesehatan, khususnya radiografer, dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berstandar tinggi di Indonesia.

TERIAK MINTA KEADILAN! Istri Korban Desak Polres Serang Tangkap Preman yang Keroyok Suami & Anak

By On Jumat, April 24, 2026

 




SERANG, - Istri korban pengeroyokan, Yeyet Sumiyati, mendesak Polres Serang Polda Banten untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Suaminya, Suarta, dan anak kandungnya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman bayaran.

 

Peristiwa nahas terjadi di kediaman mereka, Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB. Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh perselisihan masalah pelunasan utang piutang.

 

"Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami optimis Polres Serang akan bisa mengungkap kasus ini," tegas Yeyet.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial I datang menagih utang sebesar Rp15 juta. Suarta berniat membayar secara bertahap dengan memberikan uang muka Rp5 juta terlebih dahulu.

 

Sayangnya, niat baik itu ditolak mentah-mentah. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan penuh saat itu juga hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak orang.

 

Keluarga menuntut hukum berlaku adil dan pelaku segera ditangkap demi rasa keadilan.

KNPI Banten Tuntut 2% APBD untuk Pemuda di Musrenbang RKPD 2027: “Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri”

By On Jumat, April 24, 2026

 



Serang – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Tito Istianto, SE., M.Si, menyampaikan 4 aspirasi strategis pemuda pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Provinsi Banten pada, Rabu (23/4/2026).


Di hadapan Gubernur, DPRD, dan seluruh OPD, Tito menegaskan RKPD 2027 adalah fondasi terakhir sebelum puncak bonus demografi Banten pada 2030.


“Data bicara: IPP Banten 2023 masih 53,83, peringkat 27 nasional. TPT usia muda 16% lebih. Kalau RKPD 2027 tidak intervensi serius, target Indonesia Emas 2045 dari Banten akan gagal,” tegas Tito.


Empat tuntutan KNPI Banten untuk RKPD 2027:


- Wajibkan IPP Jadi IKU dengan target minimal 57,00 pada 2027.


- Kunci 2% APBD Tematik Kepemudaan, termasuk Dana Abadi Wirausaha untuk 2.500 pemuda dan magang industri wajib bagi 15.000 lulusan.


- Revisi Pergub: 70% Tenaga Kerja Lokal usia 18-30 tahun wajib diserap industri menengah-besar di Serang-Cilegon-Tangerang.


- Kuota 30% Pemuda di Tim Penyusun RPJMD dan seluruh forum Musrenbang, serta aktifkan RAD 


Berikan alokasi anggaran kepemudaan 2% APBD, dengan harapan turunnya pengangguran, naiknya IPP, dan lahirnya ekonomi baru dari tangan pemuda,” ujar Tito.


KNPI Banten mendesak agar seluruh aspirasi masuk Berita Acara Musrenbang dan dikawal hingga dokumen RKPD 2027 disahkan. 


“Kami akan tagih di Musrenbang tahun depan,” tutupnya.

Disdikbud Bireuen Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah

By On Kamis, April 23, 2026

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melaksanakan wisuda, study tour, serta pungutan kepada siswa. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah yang ditandatangani Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si, pada Kamis  23 April 2026. 

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Bireuen. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026 serta kondisi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh. 

Adapun sejumlah poin yang ditegaskan dalam edaran tersebut, yakni sekolah tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda dalam bentuk apa pun. 

Selain itu, sekolah juga dilarang mengadakan study tour ke luar daerah. 

Disdikbud turut menegaskan larangan melakukan pungutan biaya kepada siswa dalam bentuk apa pun, termasuk menahan ijazah maupun Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dengan alasan apa saja. 

Sekolah juga tidak diperbolehkan menggelar acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenisnya. 

Namun demikian, acara perpisahan tetap diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana dan tanpa membebani wali murid. 

Contohnya, sekolah tidak boleh mewajibkan pembuatan pakaian seragam khusus maupun kegiatan lain yang menambah beban biaya orang tua siswa. 

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan pihak sekolah yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

“Kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh satuan pendidikan demi menjaga kesederhanaan, meringankan beban orang tua, serta menciptakan tata kelola pendidikan yang tertib,” ujarnya. (Joniful Bahri)

BPBD Bireuen Kerahkan 212 Petugas Verifikasi Ulang 26.741 KK Terdampak Banjir dan Longsor

By On Kamis, April 23, 2026

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen mengerahkan 212 petugas lapangan untuk mempercepat verifikasi ulang data 26.741 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir bandang dan tanah longsor. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan pemulihan pasca bencana sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat. 

Proses verifikasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan. 

Metode ini dipilih agar kondisi riil masyarakat terdampak dapat diketahui secara lebih jelas di lapangan. 

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT mengatakan, pendataan ulang menjadi kunci dalam menjamin keadilan penyaluran bantuan kepada masyarakat. 

“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat. Karena itu, kami mengharapkan warga dapat berpartisipasi aktif, termasuk berada di rumah saat petugas melakukan pendataan,” ujarnya. 

Menurut Marwan, keterlibatan aparatur gampong juga sangat dibutuhkan untuk mendampingi petugas di lapangan agar proses berjalan lancar dan hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam pelaksanaannya, verifikasi ulang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya TNI-Polri, kejaksaan, dinas teknis, organisasi masyarakat, hingga insan pers. 

Keterlibatan banyak pihak diharapkan memperkuat transparansi serta meminimalisir potensi kesalahan data. 

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi menilai, verifikasi ulang menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas data sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. 

“Proses ini harus benar-benar dijalankan secara jujur dan terbuka. Jangan sampai ada masyarakat terdampak yang justru tidak menerima bantuan hanya karena kesalahan data,” ujarnya. 

Sementara itu, verifikasi difokuskan terhadap warga yang sebelumnya belum terdata maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Pendataan dilakukan dengan mengacu pada indikator yang lebih jelas, termasuk kondisi fisik rumah akibat dampak bencana. 

Setiap hasil pendataan nantinya akan diverifikasi dan disahkan pihak terkait, termasuk aparat desa serta pemilik rumah. Data tersebut selanjutnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian. 

BPBD juga mengimbau warga menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP untuk mendukung kelancaran proses pendataan. Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, warga diminta melengkapi bukti kepemilikan sesuai ketentuan berlaku. 

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi selesai tepat waktu tanpa mengabaikan ketelitian di lapangan. Data hasil verifikasi akan menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan pasca bencana. (Joniful Bahri)