-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Padat Kendaraan

By On Jumat, Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota, sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Komplotan Mucikari di Blitar Ditangkap Polisi, Jajakan Remaja Putri Putus Sekolah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BLITAR, KabarViral79.ComUnit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga perempuan dan dua laki-laki karena telah menyeret tiga anak perempuan dalam bisnis prostitusi. 

Ketiga tersangka perempuan itu, di antaranya berinisial  SW (31), FL (19), dan GMS (17). Sedangkan dua tersangka laki-laki, yaitu DR (21) dan MFR (26). 

Ketiga tersangka merupakan warga luar daerah. SW dan MFR berasal dari Lampung Timur serta DR, warga Pacitan. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo mengatakan, para tersangka bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa layanan seks dari tiga anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Para tersangka menawarkan layanan seks dari para korban melalui aplikasi Michat,” kata Lalo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ketiga korban adalah anak perempuan asal Blitar berusia 14 dan 16 tahun. 

Para mucikari, kata Lalo, menjalankan operasinya dari sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang sekaligus menjadi tempat tinggal sementara mereka. 

Mereka menawarkan layanan seks dari setiap korban sebesar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. 

Tarif sebesar itu dibagi dua, yakni 50 persen untuk anak korban dan 50 persen untuk muncikari. 

"Dalam sehari, setiap anak korban melayani tiga hingga 11 pria hidung belang,” ujar Lalo. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap dari laporan pihak keluarga salah satu anak korban yang baru berusia 14 tahun. 

Setelah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, salah satu anak korban kedapatan membawa rokok dan sejumlah uang di dalam tasnya. 

Setelah didesak keluarganya, korban mengakui telah menjual layanan seks kepada pria hidung belang melalui perantara seorang muncikari. 

"Keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada korban anak lainnya,” kata Lalo. 

Ketiga korban merupakan anak putus sekolah yang kedua orangtua telah bercerai. 

Para korban bertemu dengan para tersangka melalui dua cara, yakni percakapan di media sosial dan perkenalan secara langsung. 

Lalo menambahkan, para tersangka memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Yang dari Lampung itu sebelumnya juga sudah pernah menjadi mucikari dengan modus seperti ini. Mereka ke Kota Blitar juga dengan tujuan yang sama,” tuturnya. 

Lalo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 455 KUHP baru dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (*/red)

Fraksi PKB DPRK Bireuen Kritik APBK 2026, Nilai Belum Prioritaskan Kepentingan Rakyat

By On Kamis, Mei 21, 2026

Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Fraksi PKB, Surya Dharma, didampingi Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka, saat konferensi pers bersama wartawan di Meuligoe Residence Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Bireuen menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp 1,8 triliun belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Fraksi PKB, Surya Dharma, didampingi Ketua Fraksi PKB, Nanda Rizka, dalam konferensi pers bersama wartawan di Meuligoe Residence Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. 

Surya Dharma mengatakan, sejumlah sektor dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dalam APBK 2026, terutama sektor pertanian. 

Menurutnya, kerusakan saluran irigasi, saluran cacing, dan areal persawahan akibat banjir hingga kini belum tertangani secara optimal. 

Ia menyebut, penanganan kerusakan sektor pertanian tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah pusat, melainkan juga membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. 

“Karena tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah, penanganannya tidak maksimal. Sampai sekarang petani belum bisa bercocok tanam,” ujar Surya Dharma. 

Selain pertanian, Fraksi PKB juga menyoroti sektor perikanan yang dinilai belum memperoleh perhatian memadai dalam penyusunan APBK Bireuen 2026. 

Bahkan, kata Surya Dharma, sektor pemberdayaan masyarakat disebut tidak mendapatkan alokasi anggaran. 

Surya Dharma juga mengaku Fraksi PKB tidak dilibatkan dalam pembahasan APBK 2026. 

Ia menjelaskan, saat pembahasan berlangsung dirinya sedang berada di Langsa dan meminta tim Badan Anggaran (Banggar) terlebih dahulu memanggil Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk membahas kebutuhan masing-masing instansi sambil menunggu dirinya kembali. Namun, usulan tersebut disebut tidak direspons. 

“Akhirnya saya tidak mau menandatangani lembar pengesahan APBK Bireuen. APBK 2026 tetap disahkan tanpa tanda tangan saya,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen, Nanda Rizka atau yang akrab disapa Abi Nanda juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penyusunan APBK 2026 yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat luas. 

Ia turut menyoroti penanganan bencana banjir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang dinilai masih lambat. 

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak hak korban banjir yang belum terpenuhi. 

Abi Nanda juga mengaku pihaknya kesulitan memperoleh data terkait bantuan bencana dari BPBD Bireuen. 

“Kami sudah menyurati BPBD Bireuen terkait bantuan, namun mereka tidak terbuka kepada kami,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Bebaskan Empat WNI, Pemerintah Negosiasi dengan Perompak Somalia

By On Kamis, Mei 21, 2026

Menlu RI Sugiono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan komunikasi langsung dengan perompak Somalia yang menyandera empat Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut Sugiono, komunikasi itu dilakukan dalam rangka mengupayakan penyelamatan para WNI di Kapal MT Honour 25 yang hingga kini disandera di perairan Somalia. 

"Kalau ini kasusnya memang ya penyanderaan gitu, ya hostage situation, ya. Jadi, kita juga sudah melakukan komunikasi termasuk dengan pembajak itu sendiri,” kata Sugiono kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan penyelamatan dan sekaligus menjadi keselamatan para korban. 

Sugiono menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, Kedutaan RI di Pakistan, hingga Konsulat Jenderal RI di Karachi. 

"Jadi, ada beberapa kedutaan kita yang terlibat, kedutaan kita di Nairobi, kemudian dalam rangka penyelamatan dan pengamanannya kita juga berkoordinasi dengan kedutaan kita di Pakistan, kemudian Konsulat Jenderal kita di Karachi,” ujarnya. 

Sugiono juga mengakui sudah ada pembahasan terkait permintaan dari pihak perompak. 

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Itu masih di, itu masih dibahas,” ujar Sugiono. 

Diketahui sebelumnya, empat WNI masih berada dalam penyanderaan perompak di perairan Somalia sejak 21 April 2026. 

Salah satu korban penyanderaan adalah Kapten Ashari Samadikun (33), pelaut asal Sulawesi Selatan, yang menakhodai kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab. 

Selain Ashari, tiga WNI lain yang ikut disandera ialah Wahudinanto, Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. 

Kapal tersebut membawa total 17 kru yang terdiri dari empat WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu warga Myanmar, Sri Lanka, dan India. (*/red)

TANGGAPAN SURAT DARI BBWSC3 MATIKAN KLAIM RAWA ENANG PEMPROV BANTEN

By On Kamis, Mei 21, 2026

 

 


SERANG, 21 MEI 2026 – Langkah tegas diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Hari ini, ia resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Di dalam berkas laporan setebal puluhan halaman itu, ada satu bukti mutlak yang menjadi senjata paling tajam dan mematikan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen itu adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026.

 

Di atas surat berstempel basah itu, tertulis kalimat sakti yang langsung menggugurkan dasar klaim Pemprov Banten: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."

 

Kalimat pendek namun menghancurkan itu, sekaligus menutup peluang pembelaan pihak mana pun yang menyebut lahan seluas puluhan hektare itu sebagai aset daerah. Karena jika bukan tanah milik negara, maka seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang bukan haknya.

 

Kekuatan bukti itu makin kokoh dengan dukungan data resmi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan verifikasi Sistem SIP SDA dan Kepmen PUPR Nomor 04 Tahun 2015, lokasi Rawa Enang masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional. Artinya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.

 

Konsekuensi hukumnya sangat fatal. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW yang selama ini dijadikan landasan hukum Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata cacat hukum sejak lahir. Pasalnya, peraturan daerah itu memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar aset daerah, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan di atasnya.

 

"Kami punya bukti tertulis resmi dari negara sendiri yang menyatakan tanah itu bukan tanah negara. Artinya, klaim aset daerah itu bohong besar. Perda yang dipakai pijakan ternyata salah dan tidak berlaku," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.

 

Dalam laporannya, Adung Lee menilai rangkaian perbuatan yang dilakukan para pejabat itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan curang. Pasalnya, tanah milik masyarakat atau pihak lain diserahkan dan diperlakukan seolah-olah aset sah milik daerah.

 

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus akhir dari sengketa panjang yang penuh rekayasa nama, pemunduran tanggal dokumen, dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oknum pejabat.

Sinergitas Tanpa Batas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Ormas Badak Banten Serta Media

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polsek Panggarangan gelar acara silaturahmi dengan Ormas Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com  – Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., bersama jajaran personelnya menggelar acara silaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten dan awak media, Kamis, 21 Mei 2026. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas antara pihak Kepolisian, Ormas, dan Insan Pers. 

Acara ini sekaligus menjadi momen tasyakuran atas dilantiknya Asep Pahrudin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten. 

"Alhamdulillah, pada hari ini saya bisa berkumpul dengan rekan-rekan media dan Badak Banten. Kami sengaja mengadakan tasyakuran atas dilantiknya Pak Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten," ujar AKP Acep Komarudin. 

Ia berharap, Asep Pahrudin dapat menjalankan roda organisasi dengan baik dan selalu diberikan kelancaran. 

Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik yang selama ini telah terbangun. 

"Semoga sinergitas antara Kepolisian, Ormas, dan awak media bisa terus berjalan dengan baik agar ikatan silaturahmi ini tetap terjaga," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPW Badak Banten, Asep Pahrudin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Polsek Panggarangan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek beserta anggota yang telah menggelar silaturahmi dan tasyakuran ini. Semoga kebaikan Pak Kapolsek Panggarangan dibalas oleh Allah SWT dengan pahala melimpah, dan semoga beliau segera naik pangkat," tutur Asep. 

Diketahui, acara selesai ditutup doa yang dipimpin oleh Hendri Muparid (Rakes) dilanjukan makan bersama. (Cup/Uday) 

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, KabarViral79.Com - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania

By On Kamis, Mei 21, 2026

Kapal Global Sumud Flotilla.  

Oleh: BM Suryanto Sinurat 

Pada 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan. 

Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews. Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina. 

Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera. Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat. 

Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar. 

Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung. 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis. Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil. 

Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil. Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik. 

Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI. 

Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi. 

Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama. 

Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik. 

Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer. 

Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum. 

Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian. 

Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara. Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat. 

Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu. Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal. 

Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas. Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut. 

Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut. 

Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa. 

Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal. Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis. 

Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI. 

Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan. 

Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur. 

Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV. 

Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut. 

Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. 

ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa. Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik. 

Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut. 

Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza. 

Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku. Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat. 

Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut. 

Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan. 

Penulis adalah Advokat, Founding Partner Kantor Hukum SSAJ&Associates. 

Sumber: kompas.com

DKBPPPA Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B untuk Turunkan Stunting, Luncurkan Inovasi 'Lapor Gizi 3B'

By On Kamis, Mei 21, 2026

 



SERANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang melalui Bidang KB terus bergerak masif dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG) 3B, instansi ini fokus mengintervensi pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus menghadirkan inovasi Layanan pengaduan, pengawasan menu, dan tepat sasaran manfaat MBG melalui kanal khusus bertajuk "Lapor GIZI 3B Bumil, Busui dan Balita Non Paud".


Langkah strategis ini selaras dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia terkait program prioritas pemenuhan gizi nasional, serta komitmen penuh Bupati Serang dalam mencetak generasi emas 2045 yang bebas dari ancaman tengkes (stunting).


Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) DKBPPPA Kabupaten Serang sekaligus sebagai Inovator Layanan Pengaduan Lapor Gizi 3B, iis isnawati, S.ST., M.Kes, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG 3B ini sangat bergantung pada ketepatan dan kualitas nutrisi yang disajikan kepada sasaran intervensi.


"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Ibu Bupati Serang, prioritas utama kita adalah memastikan bahwa setiap anak dan kelompok sasaran menerima asupan gizi yang optimal dan tepat sasaran, MBG 3B dirancang khusus sebagai stimulus nyata di lapangan untuk menekan angka stunting secara signifikan di Kabupaten Serang," ujar iis isnawati saat memberikan keterangan pers.


Ia melanjutkan, Inovasi ini dirancang agar menjegal informasi-informasi yg blum jelas akan kebenarannya di kalangan Masyarakat yang mendapatkan MBG 3B di Kabupaten Serang.


"kami sudah bergerak ke masyarakat maupun ke Dapur SPPG yang ada di Kabupaten Serang, kita saat ini sudah merancang set plan untuk inovasi ini di Januari 2026 bergerak dari awal Februaru, jadi jika masyarakat ingin melaporkan terkait Menu, maupun tidak tepat sasaran bisa laporkan ke kami melalui kanal yang sudah kita sosialisasikan kemasyarakat, setiap kita kelapangan kita pantau setiap di posyandu kita tempelkan Barcode Lapor Gizi 3B, kita sudah berjalan di beberapa titik seperti, Kramwatu, Cikeusal, dan Pematang Kragilan, dan sudah banyak juga masukan-masukan atau pengaduan dari masyarakat melalui scan barcode yg sudah di tempel kan di tempat pendistribusian atau tempat-tempat lainnya," ucapnya.


*Program Inovasi Bidang KB 'Lapor gizi 3B*


Untuk menjaga kualitas dan objektivitas di lapangan, DKBPPPA Kabupaten Serang menginisiasi hadirnya program Lapor Gizi 3B. Kanal ini berfungsi sebagai wadah pelaporan, pemantauan, dan evaluasi langsung terkait variasi serta kelayakan menu-menu MBG yang didistribusikan kepada masyarakat.


iis isnawati menjelaskan bahwa menu dalam MBG 3B diatur secara ketat berdasarkan pemenuhan gizi seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah-buahan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan tentunya berkoordinasi dengan ahli gizi


"Melalui inisiasi Lapor Gizi 3B ini, kita membuka ruang transparansi. Masyarakat maupun tim pendamping di lapangan dapat melaporkan langsung kondisi menu MBG yang diterima. Apakah menunya sudah sesuai standar gizi, bagaimana variasinya, hingga ketepatan distribusinya. Kita ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas menu di tingkat bawah," tambahnya.


*Sinergi Menuju Kabupaten Serang Bebas Stunting*


Program MBG 3B dan inovasi Lapor gizi 3B ini diharapkan dapat menjadi daya dorong baru yang mempercepat target penurunan stunting di Kabupaten Serang. DKBPPPA juga terus bersinergi dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK), tpd (tim penggerak desa, kader Posyandu, serta pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk melakukan pengawalan ketat.


Pemerintah Kabupaten Serang berharap, dengan adanya komitmen dari jajaran birokrasi, pemantauan menu yang ketat, serta partisipasi aktif masyarakat melalui Lapor gizi 3B, pemenuhan gizi anak-anak di Kabupaten Serang dapat terpenuhi secara merata demi menyongsong Indonesia Emas 2045 Dan sesuai astacipta ke-4 bapak Presiden. (*)

Warga Panyabrangan Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

By On Kamis, Mei 21, 2026

Pamapta Polres Serang membantu tim gabungan Basarnas melakukan evakuasi penemuan mayat. 

SERANG, KabarViral79.Com - Warga Desa panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan, pada Rabu petang, 20 Mei 2026. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Benar ada penemuan mayat di sungai Ciujung, Bendungan Pamarayan baru. Pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari ikan. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Basarnas" ujar Kapolsek. 

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Pamapta Polres Serang, Ipda Fajar Agung mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi. 

Ipda Fajar Agung mengatakan, kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari," tuturnya. 

"Pamapta Polres Serang ke lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, Kepolisian dan Koramil setempat," imbuhnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan, Kapasitas Tampung Air Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat

By On Kamis, Mei 21, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni meninjau peningkatan kapasitas Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.  

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni bersama Walikota Tangerang, Sachrudin meninjau peningkatan kapasitas Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026. 

Peningkatan kapasitas daya tampung air situ seluas 30 hektare itu dilakukan dengan pengerukan sedimentasi dan penertiban bangunan liar di tepian situ. 

“Hari saya bersama Walikota Tangerang, Pak Sachrudin memantau pengangkatan sedimentasi atau normalisasi Situ Bulakan. Daya tampung situ saat ini kurang lebih 350 ribu kubik. Dengan upaya ini kita harapkan kapasitasnya meningkat menjadi 600 ribu kubik,” ujar Andra Soni. 

 “Sehingga ada dampak positifnya untuk mengatasi atau mengurangi beban air yang masuk ke lingkungan perumahan di sekitar sini,” imbuhnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan normalisasi Sungai Cirarab. Sungai ini menjadi pendukung utama pengendalian banjir di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. 

Andra Soni juga menekankan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk saling berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten dan Kota. Koordinasi dilakukan agar normalisasi Sungai Cirarab bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

“Karena kita lihat banyak bangunan liar, pemanfaatan aliran sungai yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan banyak hal lain yang membuat beban kita pada saat curah hujan tinggi menjadi luar biasa,” jelasnya. 

“Maka upaya-upaya ini kita lakukan secara perlahan, saling berkoordinasi yang nantinya kita lanjutkan dengan balai besar,” tambah Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Walikota Tangerang, Sachrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Andra Soni yang terus melakukan pemantauan dan mengantisipasi persoalan banjir Kota Tangerang. 

Menurutnya, Kepala Daerah menjadi terpacu karena mendapatkan bantuan semua pihak. Termasuk, mengapresiasi atas koordinasi Pemprov Banten bersama DKI Jakarta untuk bersama menangani persoalan banjir wilayah Tangerang dan Jakarta. 

“Bukan hanya itu, antisipasi banjir wilayah timur Kali Angke juga sedang berjalan atau sedang dilakukan. Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang berjalan,” kata Sachrudin. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, dengan pekerjaan normalisasi, daya tampung Situ Bulakan naik dua kali lipat. 

Menurutnya, tampungan air Sungai Cirarab juga sebagian bisa masuk Situ Bulakan. 

Terhadap penertiban banguna liar, ia juga mengaku bersyukur karena prosesnya berjalan lancar. 

“Dengan koordinasi Pemerintah Kota Tangerang, para pemilik bangunan liar menerima. Cuma mereka minta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri,” katanya. 

Salah satu pemilik bangunan liar di pinggiran Situ Bulakan, Iwan mengaku pasrah dan mendukung penertiban bangunan liar di pinggiran Situ Bulakan. 

Pemilik warung yang menjual mie, kelapa muda, dan kopi itu mengaku sedang berusaha mencari lokasi baru untuk melanjutkan usaha warungnya. 

"Ya bagaimana lagi, kita dukung. Kita pasrah untuk membongkar. Saya sedang mencari tempat untuk melanjutkan jualan,” ucap Iwan. (Welfendry)

Bupati Ratu Zakiyah Resmikan Gedung Instalasi Bedah Sentral RSDP Serang

By On Kamis, Mei 21, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Gedung IBS RSDP, Rabu, 20 Mei 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Rabu, 20 Mei 2026. 

Pembangunan gedung IBS merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Alhamdulillah hari ini kami baru saja meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral atau IBS Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara,” kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah, sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, keberadaan gedung IBS sangat penting mengingat tingginya kebutuhan pelayanan bedah. RSDP menyediakan enam kamar operasi yang diresmikan dan telah beroperasi sekitar dua pekan terakhir. 

“Insya Allah ke depan akan terus beroperasi lagi,” ucapnya. 

Ratu Zakiyah menyebutkan, berdasarkan masukan dari para dokter senior di RSDP, dalam satu bulan permintaan untuk layanan operasi bedah mencapai 523 orang. 

“Sementara ruangan yang dimiliki hanya 6. Jadi sebetulnya masih kurang,” katanya. 

Oleh karena itu, Ratu Zakiyah berinisiatif bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan untuk menyampaikan keterbatasan anggaran agar Kabupaten Serang bisa mendapatkan alat-alat di ruang bedah. 

"Sudah kami sampaikan, selain itu kami juga menyampaikan keinginan untuk merevitalisasi gedung rumah sakit ini agar lebih bagus lagi,” terangnya. 

Di samping itu, Ratu Zakiyah juga menyampaikan bahwa masih kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di RSDP Serang akibat permintaan pasien yang semakin hari semakin banyak. 

Selain itu, ia juga telah menyampaikan usulan untuk mengadakan poli eksekutif di RSDP. 

"Jadi kami sudah memberikan beberapa proposal ke Menteri Kesehatan. Selanjutnya belum ada informasi dari Pak Menteri kira-kira apa yang akan dieksekusi untuk RSDP mendapat program itu,” katanya. 

Direktur RSDP, dr. Rachmat Setiadi mengatakan, di gedung baru tersebut ada enam ruang operasi, sedangkan sebelumnya hanya ada lima di IBS lama. 

IBS lama kemudian akan dijadikan ICU Central untuk menambah kapasitas ICU karena banyak pasien yang belum tertampung oleh RSDP. 

"Dengan penambahan ICU, maka ruangan juga akan bertambah karena 10 tempat tidur itu harus satu ICU,” ujarnya. 

Enam ruang IBS tersebut berada di dua lantai, kata Rachmat, masing-masing lantai tiga ruang. 

Sebenarnya di sana ada 12 tempat tidur, hanya saja karena RSDP baru bisa menyelesaikan lantai empat dan lima, maka baru ada enam ruang operasi yang siap. 

"Mudah-mudahan ke depan bisa membuka lagi lantai tiga dan lantai dua,” katanya. 

Sedangkan untuk perlengkapan alat, sebut dr. Rachmat, di lantai lima dan empat sudah sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan. 

Ada scialytic lamp, pendant, lampu operasi, dan ruang anestesi berstandar. Kebutuhan ideal ruang operasi sendiri tergantung pada jumlah tempat tidur yang ada. 

"Jadi, kalau kita mau 400 tempat tidur, kita membutuhkan 40 ICU. Nah, ICU 40 itu kira-kira berapa pasien yang akan dioperasi? Jadi, jumlah tempat tidur ruang operasi itu tergantung dari pasien yang hadir nanti,” tuturnya. 

Lebih lanjut dr. Rachmat mengatakan, untuk RSDP dalam satu bulan ada 523 pasien yang dioperasi. 

Oleh karena itu, sangat penuh. Apabila ditambah ruang operasi, pasiennya akan terus bertambah. 

“Karena alhamdulillah banyak pasien yang sudah bisa diakomodir oleh rumah sakit karena sudah bertambah satu ruangan. Contohnya bedah mulut itu ada antrean sampai satu bulan. Nah, itu yang kasihan. Dan kita coba fasilitasi supaya pasien-pasien yang ada di rumah sakit bisa terlayani,” tuturnya. 

Usai meresmikan, Ratu Zakiyah melakukan penandatanganan prasasti pembangunan Gedung IBS RSDP Serang. 

Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Supiyanto, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, dan para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Pemkab Bireuen Peringati Harkitnas ke-118, Tekankan Pentingnya Kedaulatan Digital

By On Kamis, Mei 21, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Rabu, 20 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Bireuen, Rabu, 20 Mei 2026. 

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung khidmat dan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan pelajar. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRK Bireuen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Instansi Vertikal, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Pegawai Instansi Vertikal, serta perwakilan siswa SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Bireuen. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI), Meutya Viada Hafid, yang mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. 

Tema tersebut merepresentasikan semangat menjaga generasi muda sebagai bagian penting dalam memperkuat kedaulatan bangsa di tengah perkembangan zaman dan transformasi digital. 

“Kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” kata Razuardi saat membacakan amanat Menkomdigi. 

Dalam amanat tersebut juga disampaikan sejumlah program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan cek kesehatan gratis, serta penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Pemerintah juga disebut memberikan perhatian serius terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). 

Peraturan tersebut mengatur penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun guna menciptakan ruang digital yang sehat dan beretika. 

Di akhir amanat, Wakil Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hingga generasi muda, untuk terus menyalakan semangat kebangkitan nasional dengan menjadikan Asta Cita sebagai arah pembangunan bangsa. 

Momentum Harkitnas ke-118 ini juga menjadi ajakan bagi masyarakat untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kemajuan bersama. (Joniful Bahri)

Pemkab Bireuen Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan

By On Kamis, Mei 21, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 20 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Bireuen. 

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Razuardi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan forum tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan dan non-perizinan. 

“Penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang prima merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Razuardi. 

Menurutnya, forum konsultasi publik menjadi ruang dialog yang konstruktif dan partisipatif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna menyerap masukan, saran, serta evaluasi terhadap pelayanan yang telah berjalan. 

Ia menegaskan, hasil forum tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam perbaikan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan perizinan di Kabupaten Bireuen. 

“Harapan kita ke depan, pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Bireuen semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi terbaru. 

Menurutnya, forum konsultasi publik dilaksanakan untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis pelayanan perizinan. 

“Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan, saran, dan evaluasi terkait prosedur, durasi pelayanan, serta kepastian biaya layanan perizinan dan non-perizinan,” jelas Ritahayati. 

Selain itu, forum juga membahas dinamika dan perubahan sistem Online Single Submission (OSS) serta dampaknya terhadap proses perizinan di daerah. 

Forum tersebut turut menginventarisasi berbagai isu dalam penyelenggaraan perizinan, seperti hambatan teknis, koordinasi antarinstansi, hingga pemahaman pelaku usaha, guna merumuskan rekomendasi kebijakan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan. 

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pelaku UMKM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, media massa dan media online, serta para pelaku usaha. (Joniful Bahri)

Tangkap Pelaku Penggunaan Bahan Peledak di wilayah Kecamatan Sumur, SAT POL AIRUD Gerak Cepat

By On Rabu, Mei 20, 2026

 




Pandeglang - KabarViral79- Jajaran Anggota Polres Pandeglang, Satuan Polisi Air Udara (AIRUD) melakukan kegiatan penangkapan kepada terduga pelaku yang menerima, menguasi, mempunyai persediaan atau memmpunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan mennagkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten


Dalam keterangannya, jajaran Satuan Pol Airud Polres Pandeglang, menangkap dua terduga pelaku yang melanggar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951


Dimana kegiatan tersebut atas dasar adanya Laporan Polisi No :LP/A/01/V/2026/Banten/Res Pdg/Satpooairud, Tanggal 20 Mei 2026, dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025,  Jam 14.30 WIB


Sebagaiman yang disampaikan Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, IPTU Turip, S.AP pada media, bahwa kejadian tersebut bertempat di Kp. Cilincing  Desa Kertajaya  Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya di Pesisir Pantai wilayah Hukum Polres Pandeglang


Adapun kedua terduga pelaku, Menurut Kasat Pol Airud, IPTU Turip, S.AP, yakni NS, warga Kp Cilincing RT/RW 003/009 Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan UD Alias TMPL dengan alamat yang sama, kedua terduga pelaku tersebut merupakan Nelayan yang beraktivitas di wilayah Perairan Kecamatan Sumur


Dari tangan kedua terduga pelaku, didapat beberapa Barang Bukti, diantaranya 18 bungkus plastik yang berisi campuran handak( Brown, Potasium & Belerang) seberat 9 Kg, 1 bungkus plastik yang dilapisi kertas nasi campuran handak (Brown, Potasium dan Belerang) seberat 500 gram milik terduga UD alias TMPL



"Di Kp. Cilincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang tepatnya di pesisir pantai, anggota Unit Gakkum mengamankan Sdr. NS dirumahnya dan UD alias TMPL pada saat jalan kaki pulang dari kediaman terduga NS" terang Kasat Pol Airud dalam keterangan PERS nya yang diterima media, Rabu, 20/05/2026


Lebih lanjut, menurut Kasat Pol Airud Polres Pandeglang, menjelaskan kronologis pennagkapan terhadap kedua terduga pelaku pengguna Bahan Peledak yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan, 


"Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira jam 14.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana nelayan menggunakan bahan peladak untuk menangkap ikan, Unit Gakkum Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang melaksanakan lidik lalu melakukan penangkapan terhadap saudara UD alias TMPL pada saat pulang dari rumah saudara NS yang diduga telah membeli bahan peledak, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UD didalam tasnya telah ditemukan 1 bungkus plastik bahan peledak yang dilapisi dengan kertas nasi warna coklat" bebernya pada media 


Kemudian Anggota Uniit Gakkum Sat Pol AIRUD melanjutkan pengembangan serta  penangkapan terhadap NS yang diduga penjual atau pengedar bahan peledak di rumahnya yang bertempat di Kp.Calincing Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang


"Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan bahan peledak sebanyak 18 bungkus plastik yang sudah diracik dan siap dijual terhadap nelayan" lanjutnya


Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang pun segera membawa kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti ke Kantor Sat Pol AIRUD Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut



Adapun pasal yang dipersangkakan, Setiap Orang Yang Dengan sengaja "Menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, dan mempergunakan bahan peledak untuk kegiatan menangkap ikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik indonesia no 12 tahun 1951 (Kie87)

Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

By On Rabu, Mei 20, 2026

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih terus mengembangkan jaringan narkoba Andre Fernando alias The Doctor. 

Saat ini, Bareskrim tengah memburu Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Cik alias Pak Haji yang merupakan pengendali sekaligus pemasok sabu kepada jaringan The Doctor. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Pak Cik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang saat ini keberadaannya terdeteksi di Malaysia. 

Bareskrim Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri saat ini tengah mengajukan penerbitan red notice terhadap Pak Cik. 

"Kami sudah memohon untuk penerbitan red notice ke Interpol melalui Divhubinter Polri karena yang bersangkutan terdeteksi berada di Malaysia," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026. 

Dengan terbitnya red notice dari Interpol, diharapkan pengejaran terhadap Pak Cik berjalan maksimal. 

Selain itu, Polri juga meminta bantuan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk pengejaran melalui mekanisme kerja sama police-to-police. 

"Kami juga mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji alias Pak Cik," tuturnya. 

Dalam rangka kelengkapan administrasi untuk permohonan red notice ini, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan pembuatan sketsa wajah Pak Cik. 

Pembuatan sketsa wajah ini menggandeng Pusident Bareskrim Polri. 

Lukamul Hakim alias Hendra alias Pak Cik alias Pak Haji merupakan WNI asal Aceh yang diduga kuat merupakan bandar narkotika jaringan internasional. 

Ia terafiliasi dengan jaringan Andre alias The Doctor. 

Berdasarkan keterangan The Doctor, sebelumnya dia pernah mengirimkan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram kepada Erwin Iskandar alias Koh Erwin, bandar narkoba asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Masih berdasarkan keterangan The Doctor, sabu tersebut dia peroleh dari Pak Cik. 

"Berdasarkan keterangan Andre Fernando alias The Doctor, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji ini merupakan DPO BNN RI terkait perkara TPPU tindak pidana narkotika," terangnya. 

Penyidik Bareskrim juga menganalisis sejumlah rekening jaringan sindikat narkoba yang terhubung dengan Hendra. 

Dari hasil analisis diketahui total transaksi dari empat rekening penampungan Hendra Lukmanul Hakim selama periode 28 Desember 2018 sampai 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp 464.144.761.398,46 (empat ratus enam puluh empat miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen). (*/red)

KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

By On Rabu, Mei 20, 2026

Bupati Pati nonaktif Sudewo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. 

Perkara itu, kata Budi, di antaranya dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Hari ini dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurut Budi, penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. 

Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo. 

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," tutur Budi. 

Budi menjelaskan, penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif. 

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujarnya. 

Sementara itu, Sudewo juga menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke penuntut umum. 

Sudewo mengatakan, dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk dipersidangkan, pindah di Semarang," ujar Sudewo. (*/red)

Pemerintah Indonesia Desak Israel Lepaskan Seluruh Awak Global Sumud Flotilla yang Ditahan

By On Rabu, Mei 20, 2026

KSP Dudung Abdurachman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mendesak Israel melepaskan semua kapal dan awaknya yang ikut dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla. 

Diketahui, Israel juga menahan sejumlah awak kapal, termasuk lima Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan," ujar Dudung kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026. 

Dudung juga meminta Israel harus menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina. 

"Serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina secara hukum humaniter internasional," ujarnya. 

Terkait lima WNI yang ditahan, Dudung mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang masalah ini. 

Menurutnya, Kemlu juga mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal dan menangkap relawan asal Indonesia yang tergabung dalam rombongan Global Sumud Flotilla di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. 

Dia mengatakan, pihak Kemlu telah melakukan koordinasi awal dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. 

"Termasuk menyiapkan langkah antisipatif seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila paspor WNI disita serta dukungan medis apabila diperlukan," ujarnya. 

Dudung menegaskan, Indonesia juga melakukan pendekatan ke otoritas setempat guna memastikan akses transit serta proses kepulangan WNI agar tak ada hambatan. 

"Dan perwakilan Republik Indonesia terkait senantiasa dalam posisi siaga untuk segera menindaklanjuti notifikasi dari otoritas setempat," ujar Dudung. 

Selain itu, kata dia, perwakilan RI di negara setempat akan terus memantau perkembangan situasi. 

"Melakukan verifikasi posisi dan kondisi para warga negara Indonesia serta menyiapkan langkah perlindungan sesuai kebutuhan di lapangan," ucapnya. 

Diketahui, pasukan Israel dilaporkan telah mencegat 41 kapal armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah menuju Jalur Gaza di kawasan Laut Mediterania Timur. 

Setidaknya ada sembilan WNI dilaporkan berada di dalam rombongan kapal misi kemanusiaan GSF 2.0, yang terdampak intersepsi militer Israel di perairan internasional dekat Siprus, Mediterania Timur. 

Beberapa di antara WNI tersebut berprofesi sebagai jurnalis. 

Dari sembilan orang, sebanyak lima WNI di antaranya diculik angkatan laut Israel (IOF) di perairan Siprus, Senin, 18 Mei 2026, saat menjalani misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla. 

Berdasarkan sumber dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), satu aktivis yang ditangkap adalah Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat yang menaiki kapal Josef. 

Kemudian tiga orang yang menggunakan kapal Ozgurluk, yakni Thoudy Badai seorang jurnalis Republika, Rahendro Herubowo jurnalis dari Inews, dan Andre Prasetyo Nugroho jurnalis dari TV Tempo. 

Lalu ada jurnalis Republika, Bambang Noroyono atau Abeng yang menaiki kapal yang berbeda, yakni BoraLize. (*/red)

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

By On Rabu, Mei 20, 2026

Tim Resmob Polres Serang meringkus dua pelaku curanmor. 

SERANG, KabarViral79.Com Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.

Dua pelaku berinisial JA (24), dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial. 

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya. 

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 10.25 WIB. 

Korban diketahui bernama Taufik (40), pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut. 

Namun ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya. 

“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senpi untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” ujar Andri. 

Kapolres menambahkan, aksi curanmor bersenjata api itu sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. 

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus setelah rekaman cctv kejadian viral. 

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ungkap alumnus Akpol 2006 ini. 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senpi yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat. (*/red)

Jembatan Lapuk di Lebak Makan Korban, Satu Keluarga Nyaris Jatuh ke Sungai

By On Rabu, Mei 20, 2026

Jembatan lapuk di Lebak makan korban. 

LEBAK, KabarViral79.Com Satu keluarga mengalami kecelakaan akibat infrastruktur rusak di jembatan penghubung antara Desa Mekarsari (Kecamatan Cihara) dan Desa Cimandiri (Kecamatan Panggarangan), Kabupaten Lebak, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekira pukul 11.47 WIB.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kampung Cimanggu, Desa Karangkamulyan. Saat kejadian, ia tengah membonceng ketiga anaknya menggunakan sepeda motor

“Anak korban yang paling kecil mengalami luka sobek pada bagian dahi. Kondisi jembatan penghubung antar-kecamatan ini memang sudah lama rusak parah, lapuk, dan hampir ambruk,” ungkap seorang warga setempat saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2026.

Warga mengatakan, hingga saat ini belum ada upaya perbaikan permanen dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Padahal, jalur ekstrem tersebut terpaksa tetap dilalui masyarakat karena menjadi akses utama untuk mobilitas ekonomi dan sosial antar-kecamatan.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari masyarakat sekitar agar pemerintah segera peka terhadap pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Kondisi jembatan yang dibiarkan terbengkalai dinilai sangat membahayakan keselamatan publik.

Warga khawatir kecelakaan serupa akan terus berulang dan berpotensi menelan korban jiwa jika perbaikan tidak segera dilakukan. (Cup)

Kejari Bireuen Terima Tahap II Tersangka Kasus Ganja dari Polda Aceh

By On Rabu, Mei 20, 2026

JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dari Polda Aceh, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes S.H., M.H mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AW beserta sejumlah barang bukti terkait perkara narkotika. 

“Barang bukti yang diserahkan berupa tiga karung goni besar warna putih yang dibungkus plastik hitam berisi narkotika jenis ganja, satu karung goni besar warna putih yang dibungkus plastik putih berisi ganja, serta satu unit handphone merek Nokia model TA-1557,” ujar Yarnes. 

Ia menjelaskan, setelah proses tahap II dilaksanakan, tersangka AW selanjutnya akan menjalani proses penahanan oleh JPU untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Tersangka AW disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen dan sekitarnya. (Joniful Bahri)

Ratusan Siswa SD Bireuen Tampilkan Talenta di Ajang FLS3N 2026

By On Rabu, Mei 20, 2026

Kepala Disdikbud Bireuen, Muslim M.Si, membuka ajang (FLS3N) Tingkat SD di lapangan terbuka Disdikbud setempat, Selasa, 19 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mengikuti Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, Selasa, 19 Mei 2026. 

Kegiatan yang mengusung tema “Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya” itu dibuka Kepala Disdikbud setempat, Muslim M.Si, di lapangan terbuka Disdikbud setempat. 

Dalam sambutannya, Muslim mengapresiasi para peserta yang telah lolos seleksi tingkat KKKS dan meminta seluruh siswa mengikuti perlombaan dengan semangat, percaya diri, serta menjunjung sportivitas. 

Menurutnya, selain menjadi ajang pengembangan bakat seni dan sastra, FLS3N juga dinilai sebagai sarana mempererat silaturahmi antar sekolah di Kabupaten Bireuen. 

“Kemenangan bukan tujuan utama, tetapi pengalaman dan proses belajar menjadi bekal penting bagi masa depan anak-anak,” ujarnya. 

Peserta FLS3N tingkat SD saat tampil di lapangan terbuka Disdikbud setempat, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia juga meminta dewan juri bersikap netral dan objektif dalam melakukan penilaian agar bakat peserta dapat berkembang secara maksimal. 

Ketua panitia, Khairul Mursalin mengatakan, FLS3N berlangsung selama dua hari, 19–20 Mei 2026, di kompleks Disdikbud Bireuen dengan melibatkan 20 juri. 

Ia juga berharap kegiatan tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan prestasi, kreativitas, serta pembentukan karakter peserta didik di Kabupaten Bireuen. 

Juara pertama setiap cabang lomba akan mewakili Kabupaten Bireuen pada FLS3N tingkat Provinsi Aceh Juni 2026 mendatang. (Joniful Bahri)

Sugianto Menang Mutlak dalam Pemilihan Kepala Desa PAW Pamubulan 2026

By On Selasa, Mei 19, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com.  — Sugianto berhasil meraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun 2026.


Proses pemungutan suara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 146 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir untuk memberikan hak suara mereka kepada tiga calon yang berkompetisi.


Setelah sesi pencoblosan selesai, panitia mengambil jeda selama kurang lebih 5 menit. Acara kemudian dilanjutkan dengan penghitungan kertas suara pada pukul 10.30 WIB. 


Berdasarkan hasil penghitungan, Sugianto yang menempati nomor urut tiga dengan identitas bendera warna biru sukses mengantongi 101 suara.


Jumlah tersebut mengungguli perolehan suara dari dua kandidat lainnya secara signifikan.


Seluruh rangkaian pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW ini, sejak awal hingga akhir, dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.


(Cup)

Kapolres Lebak Pantau Langsung Pengamanan Pilkades PAW di 8 Desa

By On Selasa, Mei 19, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH memonitor langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serentak di delapan desa wilayah Kabupaten Lebak pada Selasa (19/5/2026).


 Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Lebak memantau langsung pengamanan di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari. Turut mendampingi Kapolres di lapangan antara lain sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, personel Polsek Banjarsari, serta jajaran unsur Forkopimcam Banjarsari.


AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen penuh Polres Lebak Polda Banten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


"Polres Lebak melaksanakan pengamanan dan monitoring secara maksimal. Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Zaki di sela-sela pemantauan.


Sebagai informasi, Pilkades PAW kali ini digelar serentak di delapan desa yang tersebar di tujuh kecamatan, meliputi:


1.Desa Ciruji, Kecamatan BanjarsariDesa 2.Darmasari, Kecamatan BayahDesa 3.Pamubulan, Kecamatan Bayah

4.Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur,

5.Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,

6.Desa Parungsari, Kecamatan Sajira,

7.Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,

8.Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam


Untuk mengawal jalannya pemungutan suara, Polres Lebak bersama Polsek jajaran telah menerjunkan personel pengamanan di setiap lokasi pemilihan. Petugas bersiaga penuh mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung.Di akhir peninjauan, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, kerukunan, dan ketertiban selama proses demokrasi berjalan.


"Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal yang biasa. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap adem dan kondusif, demi terciptanya pelaksanaan PAW yang damai serta lancar," pungkasnya.


(Cup)

110 Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

By On Selasa, Mei 19, 2026

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si saat kegiatan pelatihan pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), di Aula SPNF-SKB Disdikbud Bireuen, Senin, 18 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 110 guru Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen. 

Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dilaksanakan melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) selama tiga hari, 18–20 Mei 2026, di komplek Disdikbud Bireuen. 

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si, di Aula SPNF-SKB Disdikbud Bireuen, Senin 18 Mei 2026. 

Dalam arahannya, Muslim mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. 

Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan abad ke-21. 

“Peserta didik saat ini dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan melek teknologi,” ujar Muslim. 

Ia menjelaskan, coding merupakan dasar dalam pengembangan teknologi digital, sedangkan kecerdasan artifisial (AI) telah dimanfaatkan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. 

“AI dapat digunakan dalam pembuatan media pembelajaran, analisis hasil belajar, pembuatan soal, hingga administrasi pembelajaran,” katanya. 

Karena itu, lanjut Muslim, guru perlu meningkatkan kompetensi digital agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam proses belajar mengajar. 

“Pelatihan coding dan kecerdasan artifisial ini merupakan upaya mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PTK Disdikbud Bireuen, Abdul Majid, S.H., MM, mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman guru mengenai dasar-dasar coding dan AI. 

Selain itu, kegiatan juga bertujuan membantu guru memahami perkembangan teknologi digital dan penerapannya dalam dunia pendidikan, sekaligus meningkatkan kompetensi digital guru dalam mendukung pembelajaran yang inovatif dan kreatif. 

“Guru juga dibekali keterampilan penggunaan tools berbasis AI untuk membantu pembuatan materi ajar, soal, media pembelajaran, dan administrasi pendidikan,” ujar Abdul Majid. 

Ia menyebutkan, untuk mengoptimalkan proses pelatihan, sebanyak 110 peserta dibagi dalam empat kelas. 

Pelatihan menghadirkan empat narasumber, di antaranya Gustina Fitriani, S.Pd dari SMA Negeri 1 Gandapura, Khairul Azmi, S.Kom dari UPTD SD Negeri 19 Bireuen, Yunita, S.Pd dari UPTD SMP Negeri 1 Bireuen, serta Irmayani, S.Pd dari UPTD SD Negeri 13 Bireuen. 

“Hasil dari pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung terwujudnya generasi emas 2045,” pungkas Abdul Majid. (Joniful Bahri)

Bireuen Sosialisasikan Aturan Baru Perizinan Berusaha kepada Aparatur dan OPD

By On Selasa, Mei 19, 2026

Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin, 18 Mei 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. 

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, yang diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi, SSTP., M.Si, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin, 18 Mei 2026. 

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Mawardi, disebutkan bahwa Pemkab Bireuen menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perizinan berusaha. 

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel. 

“Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha kini menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha,” ujar Mawardi membacakan sambutan Bupati. 

Ia menambahkan, Pemkab Bireuen melalui DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam implementasi kebijakan perizinan berbasis risiko. 

Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai strategis untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. 

“Dengan pemahaman yang selaras, kita optimis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen,” katanya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, mengatakan  kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai struktur dan implementasi teknis perizinan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. 

Selain itu, kegiatan juga bertujuan meningkatkan pemahaman para kasi perizinan, kasi ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan, serta dinas teknis mengenai perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. 

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber Saifullah Abdul Gani, S.St., M.Kes dari DPMPTSP Aceh serta pakar dan praktisi dari DPMPTSP Kabupaten Bireuen,” jelas Ritahayati. 

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 18–19 Mei 2026, diikuti 40 peserta yang terdiri atas kasi perizinan, kasi ketentraman, kasi ketertiban umum dari 17 kecamatan, serta pemegang hak akses turunan OSS RBA di OPD teknis. (Joniful Bahri)