-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Andra Soni Sebut Diaspora Banten Harus Jadi Motor Penggerak Sosial Ekonomi

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengajak Diaspora Banten menjadi kekuatan utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah. 

Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Kumpul Jeung Dulur Sinergi Diaspora Banten yang diinisiasi Salakanagara Institute di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Menurutnya, diaspora bukan sekadar warga Banten yang tinggal di luar daerah atau luar negeri. 

Lebih dari itu, kata dia, Diaspora adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan kekuatan kolektif Banten. 

“Diaspora Banten bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah jiwa-jiwa yang membawa semangat persaudaraan, kecerdasan, dan kerinduan untuk melihat tanah kelahirannya maju,” ujarnya. 

Ia menegaskan, di berbagai wilayah, putra-putri Banten telah membuktikan kapasitasnya, mulai dari menjadi profesor hingga berkiprah di kampus dan institusi besar bahkan mengabdi untuk bangsa dan negara. 

Dia menilai, silaturahmi seperti Kumpul Jeung Dulur memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai ajang temu kangen, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi. 

“Silaturahmi adalah teknologi sosial terkuat yang kita miliki. Dari sini lahir transfer ilmu, kolaborasi ide, dan penguatan ekonomi,” ujarnya. 

Di tengah berbagai tantangan global dan keterbatasan fiskal daerah, Andra Soni mengakui pembangunan tidak berjalan mudah. 

Konflik global, tekanan ekonomi, hingga dampak kemarau panjang menjadi tantangan nyata yang dihadapi Banten. Namun demikian, ia menegaskan optimisme harus tetap dijaga. 

“Kita harus jujur bahwa ruang fiskal terbatas. Tapi optimisme tidak boleh padam. Kita harus terus membangun,” tegasnya. 

Andra Soni menegaskan, pembangunan tidak selalu identik dengan hal-hal besar, melainkan bagaimana memperkuat ketahanan pangan, memastikan bantuan tepat sasaran, dan menjaga kerukunan masyarakat. 

Andra Soni juga menyoroti berbagai langkah kolaboratif yang telah dilakukan tanpa bergantung penuh pada APBD

Dia juga menyampaikan, kisah inspiratif sejumlah anak Banten yang berhasil menembus perguruan tinggi ternama, baik di dalam maupun luar negeri. 

“Mereka membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk berhenti bermimpi,” ujarnya. 

Di akhir sambutannya, Andra Soni mengajak Diaspora mengambil peran konkret dalam pembangunan daerah, mulai dari menjadi duta promosi, mentor bagi generasi muda, hingga mitra strategis investasi

“Jarak boleh memisahkan kita, tapi cinta pada Banten akan selalu mempersatukan kita. Mari kita pastikan tidak ada lagi mimpi anak Banten yang terkubur karena kemiskinan,” ujarnya. (Welfendry)

Samin Tan Ditahan Kejagung, Bos Tambang yang Pernah Lolos dari Jerat KPK

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan ditahan Kejagung. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Dalam kasus tersebut, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Samin diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin itu berupa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Samin Tan melalui PT AKT terus melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, meski PKP2B telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," ujar Syarief kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Terungkapnya praktik lancung Samin Tan bermula dari peringatan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pelanggaran di kawasan hutan. 

Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2 triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan. 

Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. 

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT AKT. Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah. 

Jaksa menyebut, ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan, siapa penyelenggara yang dimaksud. 

“Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” kata Syarief. 

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Terseret Kasus KPK

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi

Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, pada 30 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. 

Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi. 

Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi. 

Sosok Samin Tan

Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986. 

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998-2002. 

Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. 

Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange. 

Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat (AS). (*/red)

Juwono Sudarsono Dikabarkan Tutup Usia, Eks Menteri Era Soeharto hingga SBY

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Eks Menhan Juwono Sudarsono

JAKARTA, KabarViral79.Com - Juwono Sudarsono dikabarkan tutup usia pada usia ke-84 tahun. 

Diketahui, Juwono pernah menjadi Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden SBY hingga Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VII Soeharto

Juwono meninggal dunia pada pukul 13.45 WIB di RSPI Pondok Indah, Jakarta. Mendiang Juwono rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jaksel, pada Minggu besok, 29 Maret 2026. 

"Betul, Bapak Juwono Sudarsono beliau telah meninggal dunia," ujar Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Sosok Juwono

Dirangkum dari Situs Kemhan, Antara hingga situs yayasan non-profit AMINEF, Juwono lahir pada 5 Maret 1942 di Ciamis, Jawa Barat. 

Juwono adalah putra dari Dr. Sudarsono, pernah menjadi Menteri Sosial ketika Indonesia baru saja merdeka. 

Juwono pernah menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk gelar kesarjanaan. 

Dia menempuh kuliah di The University of California at Berkeley, Amerika Serikat untuk gelar master hingga The London School of Economics, Inggris untuk Ph.D. 

Juwono juga sempat menjadi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia. 

Dia juga pernah mengajar di Universitas Columbia, New York, pada tahun 1986-1987. 

Kiprah Juwono di bidang politik cukup menterang. Dia menjadi Menteri di era Presiden Soeharto, B.J. Habibie, Gus Dur dan SBY. 

Juwono merupakan Menhan pertama dari kalangan sipil sejak 1959. 

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Juwono juga pernah menjabat sebagai Duta besar RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia. 

Berikut karir Juwono di Kabinet sejumlah Presiden: 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VII Presiden Soeharto (1997-1998) 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Reformasi Presiden Habibie (Mei 1998-Oktober 1999) 

Menteri Pertahanan Kabinet Persatuan Nasional Presiden Gus Dur (Oktober 1999-Agustus 2000) 

Duta Besar Republik Indonesia untuk Britania Raya Presiden Megawati (12 Juni 2003-Oktober 2004) 

Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004-20 Oktober 2009). 


(*/red)

KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK. 

Masyarakat pun diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK

“KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 27 Maret 2026. 

Menurutnya, surat palsu tersebut beredar di wilayah Jawa Timur (Jatim). Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan. 

"Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jatim tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK,” ujarnya. 

Budi mengatakan, surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK. 

"Atas beredarnya surat tersebut, kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya. 

Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” tuturnya. 

Budi mengimbau, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK. 

“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (*/red)

Israel Digempur Rudal Iran, Satu Orang Tewas di Tel Aviv

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Dampak serangan rudal Iran di wilayah Israel. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dikabarkan sedikitnya satu orang tewas di kawasan Ibu Kota Tel Aviv akibat serangan rudal Iran. 

Diketahui, Teheran terus melancarkan serangan pembalasan terhadap Tel Aviv saat perang memasuki bulan pertama. 

Dilansir dari AFP, Sabtu, 28 Maret 2026, militer Israel menyebut pihaknya telah mengidentifikasi rudal-rudal yang diluncurkan dari Iran menuju ke wilayah negara Israel, setidaknya lima kali serangan selama lebih dari lima jam, pada Jumat, 27 Maret 2026, waktu setempat. 

Serangan-serangan rudal Iran itu memicu diaktifkannya sirene peringatan pada Jumat malam, 27 Maret 2026 hingga Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. 

Sistem pertahanan udara Tel Aviv juga diaktifkan untuk mencegat serangan-serangan tersebut. 

Otoritas layanan darurat Israel, Magen David Adom (MDA) menyebut, seorang pria tewas di Tel Aviv menyusul serangan rudal terbaru Iran. 

Dua pria lainnya, berusia 65 tahun dan 50 tahun, sebut MDA dalam laporannya, mengalami luka-luka di area Tel Aviv dan telah dibawa ke rumah sakit. 

Dua orang lainnya, yang berusia 37 tahun dan 21 tahun, mengalami luka-luka akibat serpihan rudal di area kota Kuseife, Israel bagian selatan dan telah dilarikan ke rumah sakit setempat. 

Menurut foto-foto yang dipublikasikan MDA, terdapat banyak petugas tanggap darurat di lokasi yang terdampak serangan rudal di Tel Aviv, dengan ruas jalanan utama ditutup sebagian. 

Dalam salah satu video yang dibagikan oleh militer Israel, pejabat Komando Pertahanan Dalam Negeri Miki David mengatakan bahwa sebuah apartemen terkena amunisi cluster. 

Beberapa foto menunjukkan bagian pintu masuk sebuah bangunan yang hancur dipenuhi puing-puing. 

Amunisi cluster dapat meledak di udara dan menyebarkan bom-bom kecil di area yang lebih luas. Israel dan Iran sebelumnya telah saling tuduh menggunakan bom cluster. 

Sebuah rekaman video yang dibagikan seorang sakti mata kepada AFP menunjukkan rentetan rudal mengarah ke Yerusalem

Militer Israel mengatakan, pihaknya sedang mengerahkan tim pencarian dan penyelamatan untuk menangani lokasi-lokasi terdampak. 

"Beberapa saat yang lalu, IDF (Angkatan Bersenjata Israel) mengidentifikasi rudal yang diluncurkan dari Iran menuju wilayah Negara Israel. Sistem pertahanan sedang beroperasi untuk mencegat ancaman tersebut," demikian pernyataan militer Israel melalui saluran Telegram resminya. 

"Pasukan pencarian dan penyelamatan, baik pasukan cadangan maupun reguler, saat ini beroperasi di lokasi-lokasi di Israel tengah di mana laporan soal dampak telah diterima," pungkas pernyataan itu. (*/red)

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

By On Sabtu, Maret 28, 2026

 


KAB. SERANG, KabarViral79.Com – Aksi dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Korbannya adalah Suarta, anggota ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), beserta anak kandungnya.

Peristiwa nahas tersebut berlangsung di kediaman korban yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu malam (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyerangan brutal ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait urusan pelunasan utang piutang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma.

Menanggapi insiden yang menimpa anggotanya, Ketua KKPMP Provinsi Banten, Jeri Kaspor, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan anarkis yang mencederai rasa aman warga tersebut.

"Kami mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serang, untuk segera memproses dan menangkap pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran," ujar Jeri tegas saat dikonfirmasi pada Jumat (27/03/2026).

Jeri menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Menurutnya, segala bentuk sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik atau prosedur hukum yang berlaku.

"Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Kalau ada persoalan, mari dibicarakan lewat musyawarah, pasti ada jalan atau solusinya. Jangan arogan dan langsung bertindak anarkis," sambungnya.

Keluarga besar KKPMP kini menaruh harapan besar pada kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dan eksekutor di balik pengeroyokan ini. Mereka mendesak agar para pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

"Kami mendesak Polres Serang untuk segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutup Jeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan atas kasus tersebut.

Ketua DPD Partai NasDem Bireuen, Yah Fud Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Samalanga

By On Jumat, Maret 27, 2026

Ketua DPD Partai NasDem Bireuen yang juga Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad saat menyerahkan bantuan kepada warga yang rumahnya terbakar, di Gampong Matang Teungoh, Samalanga, Kamis, 26 Maret 2026 kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Guna meringankan beban korban bencana kebakaran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bireuen yang juga Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, turun langsung ke lokasi kebakaran di Dusun Kuta Kumbang, Gampong Matang Teungoh, Kemukiman Tanjongan, Kecamatan Samalanga, Kamis, 26 Maret 2026 kemarin. 

Politikus yang akrab disapa Ayah Fud itu menyerahkan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok dan pakaian kepada warga terdampak. 

Kunjungan tersebut merupakan respons atas musibah kebakaran yang terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 yang menghanguskan dua unit rumah milik Arifuddin (50) dan T. Reka Irnanda (32). 

Kendati tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa itu menyebabkan kerugian material yang cukup besar. 

Dalam kesempatan itu, Ayah Fud menyampaikan bahwa kehadirannya bersama jajaran Partai NasDem merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. 

Ketua DPD Partai NasDem Bireuen yang juga Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad turun langsung ke titik lokasi rumah warga Samalanga yang terbakar, Kamis, 26 Maret 2026 kemarin.  

“Partai NasDem berkomitmen untuk selalu hadir bersama masyarakat dalam situasi apa pun, terutama saat mereka membutuhkan dukungan dan perhatian,” ujarnya. 

Ia menegaskan, Partai NasDem tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. 

Menurutnya, bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meringankan beban korban sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat. 

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu saudara-saudara kita yang sedang diuji. Tetap semangat dan tabah, semoga Allah SWT memberi kekuatan dan jalan terbaik,” kata Ayah Fud. 

Kehadiran Ayah Fud di lokasi kebakaran turut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan perhatian dan bantuan yang diberikan. (Joniful Bahri)

KDMP Cikuya Mulai Menampakan Sayap, Kembangkan Usaha Demi Kemajuan Bersama

By On Jumat, Maret 27, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Berkat tangan dingin polesan H. Bakat yang merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tangerang yang mana bisa memberikan perkembangan yang sangat signifikan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten, Jumat, 27 Maret 2026.

Di bawah komando H. Bakat dengan dibantu Pak Aep, Ibu Lastri dan Manda KDMP Desa Cikuya kian hari mengalami perkembangan yang sangat signifikan, terlihat sejauh ini telah tercatat sebanyak 240 anggota. 

"Ini merupakan suatu bukti nyata kalau kita benar benar bekerja dan sama sama ingin  membesarkan Koperasi Desa Merah Putih Cikuya," ucapnya. 

Lanjut ia menambahkan, sejauh ini KDMP Cikuya pada saat bulan Rahmadan kemarin telah diberikan kepercayaan oleh beberapa RT di Perumahan Adiyasa, yang mana mereka berbelanja kebutuhan sembako di KDMP Cikuya untuk selanjutnya dikemas dibagikan ke warga yang membutuhkan. 

Selain itu juga kemarin di lpercaya oleh Kades Cikuya untuk mengemas 1.500 paket sembako yang distribusikan ke para anak yatim dan kaum dhuafa se-Desa Cikuya. 

Harapan ke depan dan menargetkan 1.000 lebih anggota warga Desa Cikuya menjadi anggota KDMP Cikuya. 

Saat ini, KDMP Cikuya menyediakan  banyak macam kebutuhan masyarakat, di antaranya beras, aqua, gas elpiji dan kebutuhan pokok lainya dengan harga normal sesuai dengan amamat pemerintah pusat. 

Di samping itu, Kades Cikuya yang juga Ketua APDESI Kecamatan Solear, berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP serta juga Sebagai Ketua Pengawas Koperasi (Ex - Officio). 

Kades Cikuya, Ade Sapei yang juga selaku Ketua APDESI Kecamatan Solear mengucapkan puji syukur yang mana di bawah arahan H. Bakat, KDMP Cikuya mengalami perkembangan yang sangat pesat. 

"Ini terbukti pada saat penyaluran sembako kemarin, KDMP Cikuya ikut membantu menyediakan kebutuhan tersebut. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak lagi warga Desa Cikuya yang masuk menjadi anggota KDMP Cikuya," ujarnya. (Reno) 

Polresta Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Haul Akbar Al-Istiqlalliyah, Siapkan Pengamanan Berlapis

By On Jumat, Maret 27, 2026

TANGERANG, KabarViral79.ComDalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan keagamaan berskala besar, Polresta Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Haul Akbar ke-25 Abah Sepuh Abuya Dimyati, Haul ke-5 Abah Uci Turtusi, serta Haul Keluarga Besar Al-Istiqlalliyah

Rapat berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026,pukul 14.30 WIB, di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Andi M. Indra Waspada

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polresta Tangerang, unsur Forkopimcam Pasarkemis, tokoh agama, serta panitia pelaksana dari DKM Al-Istiqlalliyah

Dalam arahannya, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol R. Moch Sofyan, menyampaikan bahwa kegiatan haul akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Maret 2026,mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren dan Masjid Al-Istiqlalliyah, dengan estimasi kehadiran mencapai sekitar 10.000 jemaah. 

“Potensi kerawanan yang perlu diantisipasi di antaranya adalah kepadatan jemaah yang dapat menyebabkan pingsan akibat berdesakan, aksi pencopetan, hingga kemacetan arus lalu lintas,” ujarnya. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polresta Tangerang menyiapkan pola pengamanan berlapis yang dibagi menjadi tiga ring. 

Ring pertama difokuskan pada area inti kegiatan dengan pengawasan ketat terhadap barang bawaan jemaah serta pengaturan kapasitas lokasi. 

Ring kedua mencakup akses jalan dan kantong parkir, termasuk pengaturan arus keluar-masuk serta penempatan titik layanan kesehatan. 

Sementara ring ketiga difokuskan pada rekayasa lalu lintas menuju dan dari lokasi kegiatan. 

Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol Johan Armando Utan menambahkan bahwa selain kemacetan, pihaknya juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti aksi kriminalitas hingga potensi sabotase. 

“Beberapa titik rawan seperti Perempatan Picung, Cilongok, pintu masuk masjid, hingga sepanjang Jalan Raya Purijaya menjadi fokus pengamanan,” jelasnya. 

Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Joko, mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas akan diterapkan dengan penutupan di Perempatan Picung. 

Kendaraan jemaah akan diarahkan melalui jalur Puri Jaya dan dipusatkan di area parkir Stadion Mini Pasarkemis. 

Kapolsek Pasarkemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa seluruh personel telah dipersiapkan dan diploting untuk pengamanan terbuka maupun tertutup.

“Kami minta seluruh anggota melaksanakan tugas pengamanan dengan maksimal hingga kegiatan selesai,” tegasnya. 

Dari pihak penyelenggara, Ketua DKM Al-Istiqlalliyah, K.H. Afifudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polresta Tangerang. 

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan haul akan diisi dengan tahlil, dzikir, tausiyah, hingga doa bersama. 

“Kami juga telah menyiapkan pengamanan internal dari para alumni untuk membantu kelancaran acara,” ujarnya. 

Selain itu, pihak kecamatan melalui Kasi Trantib Pasarkemis, Acep Pudin, menyatakan kesiapan dukungan berupa kendaraan medis, posko darurat, serta bantuan dari pemadam kebakaran yang akan disiagakan di sekitar lokasi. 

Rapat koordinasi berakhir pada pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan haul dapat berjalan lancar, tertib, dan aman bagi seluruh jemaah yang hadir. (Reno)

Gubernur Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten

By On Jumat, Maret 27, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendorong percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan sampah dan penguatan ketahanan energi. 

Bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni menandatangani kesepakatan pengelolaan sampah menjadi energi alternatif. 

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang. Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari percepatan pengembangan PSEL di wilayah Tangerang Raya

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat, 27 Maret 2026. 

Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni mengatakan, program PSEL bukan hanya solusi penanganan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi energi dan pembangunan ekonomi daerah. Keberhasilan program ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Menurutnya, keberhasilan program ini juga memerlukan komitmen dan pengawasan bersama agar masalah sampah bisa ditangani dengan baik termasuk memanfaatkannya menjadi sumber energi alternatif. 

Komunikasi antar daerah harus terus dibangun mengenai pengelolaan sampah di masing-masing tempat. 

“Diperlukan komitmen berkelanjutan, koordinasi intensif, serta pengawasan agar pelaksanaan berjalan efektif dan akuntabel,” jelasnya. 

Gubernur Andra Soni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam penanganan sampah. 

Selama proses pembangunan fasilitas PSEL, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemilahan sampah guna mengurangi volume sampah secara signifikan. 

“Permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemilahan sampah harus terus dilakukan agar volume sampah bisa ditekan,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, kesepakatan ini menjadi bagian dari langkah besar mendukung kebijakan nasional dalam penanganan sampah. 

Ia mengungkapkan, potensi sampah yang akan diolah dari dua kawasan Provinsi Banten mencapai sekitar 4.000 ton per hari. 

“Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati/Walikota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” ujarnya. 

Hanif juga mengungkapkan, program ini dapat berhasil bergantung pada pemilahan sampah sejak dari hulu. Pembangunan PSEL sendiri membutuhkan waktu hingga tiga tahun. 

“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai tiga tahun. Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar,” ujarnya. 

Ke depan, program ini juga akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran negara. Semakin baik pengelolaannya, efisiensi bagi anggaran pemerintah pusat dan daerah dapat semakin meningkat. (Welfendry) 

Tandatangani PKS PSEL, Bupati Ratu Zakiyah Yakin Persoalan Sampah Bakal Tertangani

By On Jumat, Maret 27, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yakin jika persoalan sampah di 29 Kecamatan ke depannya bakal tertangani dengan baik, jika terealisasinya Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

PSEL merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). 

Hal itu disampaikan Ratu Rachmatuzakiyah usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Pemkot Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tentang penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di Pendopo Gubernur KP3B Curug Kota Serang, Jum’at, 27 Maret 2026. 

Dengan dilakukannya PKS PSEL, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah berharap dalam rangka mengurai sampah yang ada di Kabupaten Serang bisa teratasi. 

"Kita tahu Kabupaten Serang itu sampahnya sangat banyak. Kami meyakini dengan adanya program PSEL ini, maka masalah atau persoalan sampah di Kabupaten Serang akan semakin terselesaikan,” ujarnya. 

Untuk diketahui, penandatangan PKS tentang PSEL dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni, Walikota Serang Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Walikota Cilegon Robinsar yang disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota. 

Adapun untuk lokasi PSEL sendiri akan dibangun di Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang akan menampung sampah dari Kota Serang, Cilegon dan Kabupaten Serang sekitar 2.000 ton. 

"Kabupaten Serang PSEL-nya di Cilowong Kota Serang. Jadi kita aglumerasi Serang Raya, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, tiga kabupaten kota itu dijadikan satu,” ujarnya. 

Sedangkan untuk penanganan sampah Kabupaten Serang saat ini, Ratu Zakiyah menyebut, sudah ada juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Serang untuk pembuangan sampahnya  ke TPSA Cilowong sebagian. 

Kemudian untuk sebagian sampah, Pemkab Serang memanfaatkan TPS3R atau Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle

"Jadi (untuk sampah) masih kita pilah. Kemudian dengan adanya program PSEL ini kami meyakini persoalan sampah Insya Allah akan terselesaikan dimasa yang akan datang,” tuturnya. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kesepakatan ini menjadi bagian dari langkah besar mendukung kebijakan nasional dalam penanganan sampah. 

Ia mengungkapkan, potensi sampah yang akan diolah dari dua kawasan Provinsi Banten mencapai sekitar 4.000 ton per hari. 

“Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati dan Walikota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” ujarnya. 

Hanif juga mengatakan, program ini dapat berhasil bergantung pada pemilahan sampah sejak dari hulu. Pembangunan PSEL sendiri membutuhkan waktu hingga tiga tahun. 

“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar,” ujarnya. 

Ke depan, program ini juga akan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran negara. Semakin baik pengelolaannya, efisiensi bagi anggaran pemerintah pusat dan daerah dapat semakin meningkat. 

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program PSEL bukan hanya solusi penanganan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis bagi energi dan pembangunan ekonomi daerah. Keberhasilan program ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya. (*/red)

Urai Arus Balik Lebaran, One Way Mulai Diberlakukan dari Tol Brebes hingga Cikatama

By On Jumat, Maret 27, 2026

Ilustrasi One Way Tol Trans Jawa

JAKARTA, KabarViral79.Com - Rekayasa lalu lintas One Way Presisi Tahap I mulai diberlakukan hari ini. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai kepadatan arus balik yang masih terpantau tinggi di ruas Tol Trans Jawa menuju Jakarta. 

Rekayasa One Way Presisi Tahap I ini diberlakukan mulai dari Km 263 Bulakamba (Brebes Barat) hingga Km 70 Cikampek Utama (Cikatama). 

"Atas perintah Bapak Kapolri, Hari ini Jumat 27 Maret 2026, dilaksanakan One Way Presisi Tahap I mulai pukul 09.00 WIB," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Command Center Km 29, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2026. 

Hadir di lokasi Menhub Dudy Purwagandhi, Dirut Jasa Marga Rivan A Purwantono hingga Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin

Hadir pula Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan dan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin. 

Penerapan One Way Presisi Tahap I ini diberlakukan usai pemantauan arus secara langsung di Command Center Km 29. 

Command Center Korlantas Polri ini berfungsi sebagai pusat kendali terintegrasi berbasis teknologi untuk memantau, menganalisis, dan mengelola arus lalu lintas secara real-time. 

Sebelum jalur satu arah dibuka penuh, personel Korlantas Polri telah melakukan serangkaian tahapan sterilisasi sejak pukul 07.30 WIB. 

Proses clearance atau pembersihan jalur dilakukan secara bertahap mulai dari Km 70 Cikatama hingga Km 263 Bulakamba untuk memastikan keamanan pengendara dari arah berlawanan. 

Pembukaan One Way dilakukan secara estafet untuk menguras titik-titik kepadatan di sekitar rest area. 

Mulai pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pembersihan jalur dari Km 70 ke Km 132, diikuti pembukaan arus untuk mengurai kepadatan imbas Rest Area 130B. 

"Pelaksanaan clearance dilanjutkan dari Km 132 ke Km 164 untuk menguras kepadatan di Rest Area 164B. Setelah jalur dinyatakan aman dan sterilisasi mencapai Km 263, One Way Sepenggal Presisi Tahap I resmi dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Irjen Agus. 

Manajemen arus lalu lintas kali ini difokuskan pada titik-titik perlambatan di rest area sepanjang Tol Cipali hingga Brebes. 

Penutupan sodetan pada Km 132 dan Km 164 dilakukan secara situasional untuk memastikan arus kendaraan dari Jawa Tengah menuju Jakarta mengalir tanpa hambatan. 

Penerapan One Way Presisi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat 2026 sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri berkomitmen terus bersiaga hingga 29 Maret mendatang guna memastikan sisa arus balik yang sebelumnya tercatat masih 36 persen dapat kembali ke Ibu Kota dengan lancar. 

"Pengecekan jalur dilakukan secara menyeluruh dari Km 188 Palimanan hingga Km 263 Bulakamba. Kami pastikan jalur aman sebelum One Way dibuka penuh demi keselamatan masyarakat," pungkasnya. 

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau kanal informasi resmi Polri dan mengikuti arahan petugas di lapangan guna menghindari kebingungan saat memasuki jalur rekayasa lalu lintas. (*/red)

Prabowo Kunjungi Warga Bantaran Rel Kereta Kawasan Senen, Janji Akan Bangun Hunian Layak

By On Jumat, Maret 27, 2026

Prabowo kunjungi permukiman di bantaran rel kereta di Senen

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi permukiman warga di bantaran rel kereta api, di kawasan Senen, Jakarta Pusat

Dalam kunjungannya, Prabowo tampak mendengarkan aspirasi dari masyarakat. 

Kegiatan itu diunggah Prabowo lewat akun Instagramnya. 

Dalam video yang diunggah, terlihat Prabowo mengenakan kemeja biru dengan topi cokelat. 

Ia terlihat didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

"Pada sore hari ini, saya menyusuri permukiman di bantaran rel kereta api di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Terletak sekitar tiga km dari pusat Kota Jakarta," ujar Prabowo dalam unggahannya, Kamis, 26 Maret 2026. 

Dia berjanji akan membangun hunian bagi para warga yang tinggal di bantaran rel. 

"Insya Allah kita akan segera membangun hunian yang layak untuk masyarakat di daerah tersebut dengan cepat,” ujarnya. 

Prabowo mengatakan, sudah menjadi tekadnya untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat di Indonesia. 

“Sudah menjadi tekad saya untuk menyediakan hunian layak untuk masyarakat Indonesia," ujarnya. (*/red)

KPK Sebut Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Diputuskan Melalui Rapat Pimpinan

By On Jumat, Maret 27, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengalihan status tahanan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dibahas melalui rapat tingkat pimpinan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sejumlah kritik terkait pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah, apa namanya, dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi. Jadi, itu adalah keputusan lembaga,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. 

Asep menyatakan, dia pun ikut hadir dalam rapat di tingkat pimpinan tersebut. 

Menurutnya, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut. 

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi, nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya. 

Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. 

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. 

Pengalihan status tahanan tersebut baru diumumkan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kemudian, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin, 23 Maret 2026. 

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam. 

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. (*/red)

RAT Tahun Buku 2025 Digelar, Koperasi Desa Merah Putih Cimandiri Perkuat Program Ketahanan Pangan

By On Jumat, Maret 27, 2026

 


LEBAK, KabarViral79.ComPemerintah Desa (Pemdes) Cimandiri melalui Koperasi Desa Merah Putih sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (27/03/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sidang Wahyudin dan dihadiri langsung oleh Penjabat (PJ) Ketua Koperasi, Aan Drajat, beserta seluruh jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih (SK. AHU-0030825.AH.01.29.Tahun 2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Cimandiri, Pe’i, serta Pendamping Koperasi Desa Merah Putih, Beni Rahmatullah.

Dalam arahannya, Beni Rahmatullah menekankan beberapa poin krusial terkait keberlanjutan koperasi. Ia mengingatkan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan roda organisasi.

“Fokus utama kita adalah laporan pertanggungjawaban tahun berjalan dan pemantapan rencana kerja tahun depan yang harus disusun matang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Beni.

Di lokasi yang sama, PJ Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Aan Drajat, memaparkan capaian kinerja pengurus kepada seluruh anggota yang hadir. Salah satu capaian unggulannya adalah kontribusi dalam program ketahanan pangan desa.

“Koperasi Desa Merah Putih saat ini telah menjalankan unit usaha melalui program KATAPANG (Ketahanan Pangan) yang bersumber dari Dana Desa. Fokus usahanya adalah penggemukan ternak kerbau dan kambing,” jelas Aan.

Sementara itu, Kepala Desa Cimandiri, Pe’i, selaku penanggung jawab dan pengawas koperasi, memberikan apresiasi atas kinerja pengurus. Ia juga menghimbau seluruh anggota untuk tetap solid dalam mengawal program-program desa.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus kompak dan semangat dalam mendukung segala bentuk program pemerintah. Sinergi ini penting agar koperasi kita semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga,” pungkas Pe’i.

(Uday)

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

By On Jumat, Maret 27, 2026


Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng dari prinsip keadilan.

Alih-alih dilindungi sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang ada, Wartawan Amir menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya:

1. Perbuatan memaksa seseorang;

2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Faktanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh Wartawan Amir. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan Tersangka terhadap Amir patut diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum.

Namun realitas berkata lain. Narasi hukum yang dibangun justru menempatkan Amir sebagai Pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.

Praktik seperti ini tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur Pidana tidak terpenuhi, maka penetapan Tersangka adalah bentuk Ketidakadilan.

"Setiap penyalahgunaan wewenang dan jabatan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin Kebebasan Pers dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan Tersangka tanpa dasar yang kuat, maka Ancaman terhadap Demokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan Kenyataan.

Wartawan Amir hari ini bukan sekadar individu yang menghadapi proses hukum— ia adalah simbol dari pertaruhan antara Kebenaran dan Kekuasaan.

Dan pada akhirnya, publik berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Penulis adalah seorang Advokat