-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

By On Jumat, Juni 05, 2026

Polresta Tangerang ungkap kasus tawuran yang menewaskan satu pelajar di Sindang Jaya. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kasus tawuran antar.pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. 

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. 

Akibat bentrokan tersebut, kata dia, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia. 

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. 

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian. 

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Indra Waspada. 

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru. 

"Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Humaedi. 

Sementara, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. 

Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran. 

"Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda," ujarnya. (Reno)

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

By On Jumat, Juni 05, 2026

Foto ilustrasi - Mapolsek Cikande. 

SERANG, KabarViral79.ComPolsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 masih dalam proses penanganan. 

Sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Jumat, 05 Juni 2026. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang dilaporkan ke Polsek Cikande pada 22 April 2026. 

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, memastikan bahwa laporan tersebut tidak pernah diabaikan dan hingga saat ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikande sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor melalui mekanisme yang telah ditentukan," ujar AKP Fredo Leonard saat dikonfirmasi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Selain memastikan perkara masih berjalan, AKP Fredo juga menegaskan bahwa penyidik telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor pada hari yang sama. 

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sekaligus bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*/red)

Dream Team FC Family Gabus Besutan Bos Usep Melaju ke Grand Final Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup, Bungkam FC Balqi 3-1

By On Jumat, Juni 05, 2026

Grand Final Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup, di Lapangan Ayah Jono, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 05 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dream Team FC Family Gabus Besutan Bos Usep tampil di Grand Final Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup setelah di Partai Semifinal pertama menaklukan FC Balqi Darahem Jambe dengan skor 3-1, di Lapangan Ayah Jono, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 05 Juni 2026. 

Dream Team FC Family Gabus asal Kecamatan Kopo tampil trenginas di perkuat sejumlah para pemain tarkam ternama, baik lokal maupun asing, di antaranya Dulah Arsapin, Arif Bison, Penjaga Gawang Kawakan Anas Putrananto dan Legiaun Asing Ainga Afrika Adebayor dan lainnya. 

Begitu wasit H. Iwan Deeleng asal Askab Tangerang yang didampingi dua hakim garis Eko dan Madun meniup laga pertandingan Dream Team FC Family Gabus langsung membombandir pertahanan FC Balqi. 

Terbukti diawal laga banyak menciptakan peluang-peluang emas lewat stiker Adebayor. 

Tak sampai di situ, setelah terus menekan, akhirnya kebutuhan pecah lewat Adebayor yang mengoyak jala FC Balqi lewat dua golnya menutup babak pertama 2-0. 

Memasuki babak kedua, pertandingan semakin menarik. FC Balqi yang ketinggalan dua gol langsung tampil ngotot dan memperkecil keadaan lewat tendangan finalti sehingga merubah keadaan jadi 2-1. 

Tersentak dengan gol finalti, para pemain FC Family Gabus langsung menekan dan kembali mencetak gol, sehingga keadaan menjadi 3-1. 

Ketinggalan devisit gol, FC Balqi terus menekan dan kuatnya tembok FC Family Gabus yang digalang oleh Eka Encek dan lainnya tak merubah keadaan buat keunggulan FC Family Gabus Besutan Bos Usep dengan Skor 3-1. 

Keraasnya laga, wasit terpaksa mengeluarkan satu kartu merah ke pemain FC Family Gabus di akhir-akhir laga. 

Usai laga semifinal, pemilik FC Gabus, Bos Usep yang merupakan pengusaha Limbah dan Alat Berat menyampaikan terima kasih kepada para pemain yang sudah bekerja keras selama pertandingan berlangsung dengan memberikan kemenangan yang sangat berarti, dan berhasil menembus partai final. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang sudah datang jauh-jauh dari Kopo untuk memberikan dukungan kepada FC Family Gabus. Kami berharap di final nanti bisa menjadi yang terbaik, merebut gelar juara," ucapnya. 

Untuk diketahui, jalannya Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Ayah Jono Cup dipandu Reporter Sejuta umat asal Tenjo, Edward Faris. 

Ia memberikan apresiasi atas kemenangan FC Family Gabus yang tampil luar biasa dengan para pemain tarkam terbaiknya, baik lokal dan asing. 

Diketahui, dapat Partai Grand Final nanti, FC Family Gabus akan berhadapan dengan pemenang partai semifinal kedua antara FC Maung Jawilan vs Ageha Cisoka yang akan berlangsung besok di lapangan yang sama. (Reno)

Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk PLTMH Cilograng Diminta Segera Lengkapi Perizinan

By On Jumat, Juni 05, 2026

Petugas Perhutani BKPH Bayah saat melakukan sidak di lahan Perhutani petak 10, Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

LEBAK, KabarViral79.ComPemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihak pengembang diminta segera menuntaskan seluruh proses perizinan guna menjamin kepastian hukum. 

Proyek PLTMH ini dipegang oleh PT GHL sebagai pemenang tender, sementara pelaksanaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B). 

Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang lengkap. 

Asper Perhutani BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan. 

Meski demikian, kata dia, pengembang wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang ditetapkan pemerintah. 

“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Luckyta Sakagiri saat meninjau lokasi pembangunan PLTMH, Jumat, 05 Juni 2026. 

Menurut Lucky, keterlambatan pemenuhan izin berpotensi memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga gangguan keberlanjutan proyek. 

Untuk itu, kata dia, Perhutani meminta pengelola PLTMH segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses birokrasi. 

“Jika pihak PT NKE tidak segera menempuh dan melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Lucky. 

Merrespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut masih tertahan di sistem dinas terkait. 

“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE,” jelas Dega saat dikonfirmasi. (Cup/Tim)

Atlet Perbakin Kota Serang Lakukan Latihan Rutin Jelang Persiapan POPDA XII Banten

By On Jumat, Juni 05, 2026

  



Serang //  Para atlet Perbakin Kota Serang yang akan diturunkan dalam rangka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten melakukan latihan rutin di lapangan Tembak Perbakin Kota Serang tepatnya di Sewor Cipocok Jaya. Jumat, 05/06/2026


Pekan Olahraga Pelajar Daerah XII Banten akan dilaksanakan di Stadion Seruni Kota Cilegon pada tanggal 11 sampai 15 Juni 2026.


Dede Enoh Sujana Ketua Perbakin Kota Serang menuturkan bahwa "Atlet Perbakin Kota Serang yang akan diturunkan dalam Popda XII Banten sebanyak 5 orang yaitu Kanaya, Nadine, Fanny, Alfi dan Naufal." Tutur Ketua Perbakin Kota Serang 


Dari masing-masing atlet terbagi 2 (dua) kelas yakni Kelas Multi Range yang diikuti oleh Kanaya dan Nadine, sedangkan kelas Benchrest di ikuti oleh Fanny, Alfi dan Naufal. ungkapnya


Ditempat yang sama, Suhartoyo yang akrab disapa Mbah Toyo yang merupakan Pelatih Utama menerangkan bahwa "Tujuan latihan rutin yakni mempertahankan dan meningkatkan akurasi, mengasah fokus mental, serta membangun kekuatan otot inti dan lengan yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas tubuh saat membidik sasaran." Ungkapnya


Selain Suhartoyo yang menjadi Pelatih Utama, adapula Nova Seftia yang merupakan pelatih kedua dalam melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap Atlet Perbakin Kota Serang. Tambahnya


Suhartoyo berharap semoga atlet Perbakin Kota Serang yang diturunkan dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah XII Banten nanti menjadi Juara. Pungkas Suhartoyo. (Asep Hendi)

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Camat Panggarangan Pimpin Aksi Jumat Bersih

By On Jumat, Juni 05, 2026

 

Camat Panggarangan Hendi Suhendi dan Sekmat beserta staf saat aksi  jumat bersih di halaman kantor Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak

LEBAK, Kabarviral79.com - Camat Panggarangan, Hendi Suhendi, memimpin langsung aksi Jumat Bersih (Jumsih) di halaman Kantor Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat (5/6). Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, rapi, dan ramah lingkungan.


Camat Panggarangan, Hendi Suhendi, S.IP., menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih kali ini terasa spesial karena bertepatan dengan momentum global.


"Kebetulan hari ini, tanggal 5 Juni, jatuh pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kami sengaja menggerakkan seluruh staf untuk membersihkan seluruh area halaman kantor kecamatan," ujar Hendi.


Hendi juga menambahkan bahwa kegiatan Jumsih merupakan agenda rutin yang dilakukan bersama seluruh staf kecamatan. Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memupuk kedisiplinan pegawai, baik disiplin terhadap waktu maupun kepedulian terhadap lingkungan sekitar.



cup.

opini : PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Sering Mencederai Aturan?

By On Jumat, Juni 05, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis & Pemerhati Kebijakan Publik


Serang 5 Juni 2026

 

Praktik penunjukan Pelaksana Tugas atau yang akrab disapa PLT, sejatinya merupakan instrumen sementara yang diizinkan peraturan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu transisi. Aturannya sangat rinci, batasannya jelas, dan syaratnya mutlak. Namun, jika kita menengok realitas yang terjadi di Pemerintah Provinsi Banten belakangan ini, praktik PLT justru kerap menjadi fenomena yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Bukan sekali dua kali kita menemukan kasus penunjukan PLT yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mulai dari kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat berbulan-bulan melewati batas usia dan masa tugas, hingga kasus yang sedang menjadi sorotan publik saat ini: penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang berasal dari jabatan Kepala Samsat.

 

Kasus ini menarik untuk dikaji lebih dalam, bukan semata-mata untuk mengkritik satu keputusan, melainkan untuk melihat pola yang muncul. Ada apa sebenarnya dengan praktik PLT di Banten? Mengapa seolah-olah aturan yang sama berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, di sini seringkali terasa "ditekuk" atau diartikan lain?

 

Lompatan Jabatan yang Menguji Batas Aturan

 

Kasus di Dinas Perhubungan menjadi contoh nyata bagaimana aturan kepegawaian yang tegas seolah dianggap tidak ada. Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II. Ini adalah jabatan strategis yang mengurusi hajat transportasi jutaan warga dan mengelola anggaran senilai miliaran rupiah setiap tahunnya.

 

Berdasarkan aturan main nasional, jabatan setinggi ini hanya boleh dijabat oleh pejabat yang memiliki jenjang karir, pangkat, pendidikan kepemimpinan, dan pengalaman manajerial yang memadai. Dan yang paling penting, jika harus diisi dengan mekanisme PLT, peraturan telah memberikan batasan kaku: PLT hanya boleh diambil dari pejabat yang berada satu tingkat di bawahnya.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pejabat yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Perhubungan saat ini, berasal dari jabatan Kepala Samsat yang merupakan jenjang Jabatan Administrator atau Eselon III. Artinya, terdapat jarak jenjang jabatan sebanyak dua tingkat.

 

Secara teknis kepegawaian, hal ini jelas berada di luar koridor yang diizinkan. Berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, ditegaskan dengan tegas bahwa: "Pejabat yang menduduki jabatan dua tingkat atau lebih di bawahnya tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas."

 

Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi, diperjelas, dan dikukuhkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020. Dokumen resmi ini seringkali dikutip sebagai landasan, padahal jika dibaca teliti, Surat Edaran tersebut justru mengulangi kembali larangan yang sama persis. Di dalamnya tertulis jelas bahwa penunjukan dari dua tingkat ke bawah adalah hal yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

 

Pertanyaannya kemudian muncul secara wajar: Jika aturannya sudah sejelas itu, mengapa masih ada keputusan yang mengambil jalan lain? Apakah ketentuan yang dibuat oleh negara dianggap tidak relevan, ataukah penafsiran terhadap aturan di lingkungan Pemprov Banten memiliki standar tersendiri?

 

Mengapa Fenomena Ini Terus Berulang?

 

Kasus PLT Kepala Dishub yang berasal dari Kepala Samsat ini bukanlah kasus tunggal. Jika kita tarik benang merah dengan kasus PLT Kepala Biro Hukum yang menjabat hampir 15 bulan melewati batas waktu dan usia pensiun, kita akan melihat satu pola yang sama: ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

 

Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita semua pengamat tata kelola pemerintahan: Kenapa urusan PLT di Pemprov Banten kerap mencederai peraturan dan Undang-Undang?

 

Ada beberapa kemungkinan gambaran kondisi yang bisa kita kaji secara akademis dan objektif, tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun.

 

Pertama, bisa jadi terjadi perbedaan pemahaman atau penafsiran terhadap peraturan. Di satu sisi, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan pedoman yang kaku dan mutlak. Namun di sisi lain, mungkin ada pandangan di lingkungan pemerintah daerah yang menilai peraturan tersebut terlalu kaku, atau berusaha mencari celah interpretasi agar jabatan strategis bisa diisi oleh orang-orang yang dianggap dekat, dikenal, atau dipercaya, meskipun secara jenjang jabatan belum memenuhi syarat.

 

Kedua, adanya anggapan bahwa mekanisme PLT adalah kewenangan mutlak pimpinan daerah. Padahal, kewenangan menunjuk ada, namun batasannya sudah ditentukan undang-undang. Kewenangan Gubernur bukan berarti kuasa mutlak tanpa batas, melainkan kewenangan yang terikat pada koridor hukum yang berlaku. Ketika batasan itu dilanggar, maka bukan lagi disebut kewenangan, melainkan penyimpangan administrasi.

 

Ketiga, minimnya pengawasan atau lemahnya pemahaman risiko hukum. Seringkali keputusan penunjukan diambil hanya untuk mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran administrasi harian, tanpa memikirkan dampak hukum jangka panjangnya. Padahal, risiko dari penunjukan yang tidak sesuai aturan itu sangat nyata dan berat.

 

Risiko yang Selalu Terabaikan

 

Seringkali orang beranggapan: "Ah, yang penting ada yang duduk, ada yang tanda tangan, urusan jalan." Padahal dalam dunia pemerintahan, sah atau tidaknya seseorang duduk di kursi jabatan menentukan sah atau tidaknya uang rakyat yang dikeluarkan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, melampaui wewenang, atau bertentangan dengan aturan, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Produk hukum yang dihasilkannya dianggap cacat hukum, tidak berlaku, dan batal demi hukum.

 

Dalam konteks kasus PLT Kepala Dinas Perhubungan ini, risikonya bukan sekadar soal jabatan. Lebih jauh dari itu, seluruh dokumen, perizinan, kontrak kerja sama, hingga penggunaan anggaran miliaran rupiah yang ditandatangani selama masa penugasan tersebut, secara hukum berada di wilayah abu-abu. Hal yang sama juga berlaku pada kasus PLT Biro Hukum sebelumnya, di mana verifikasi hukum dokumen-dokumen penting daerah dilakukan oleh pejabat yang sudah melampaui batas kewenangannya.

 

Kita jadi bertanya-tanya, apakah seluruh dokumen yang sudah ditandatangani itu nantinya aman secara hukum? Apakah para kepala dinas dan pengguna anggaran lain sadar bahwa dasar hukum kerja mereka bisa saja digugat atau dibatalkan sewaktu-waktu hanya karena masalah prosedur penunjukan pejabat di atasnya yang tidak tepat?

 

Mengharapkan Keseragaman Aturan

 

Kita tentu memahami bahwa mengelola organisasi sebesar Pemprov Banten tidaklah mudah. Kebutuhan akan ketersediaan pejabat yang kompeten dan terpercaya adalah hal mutlak. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan main yang telah disepakati bersama oleh seluruh elemen bangsa ini.

 

Fenomena PLT yang seringkali mencederai aturan di Banten ini, seharusnya menjadi bahan evaluasi besar. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperbaiki cara pandang: bahwa kepatuhan pada aturan itu bukan beban, melainkan jaminan keamanan hukum bagi seluruh pejabat dan keuangan daerah.

 

Surat Edaran BKN, Peraturan Pemerintah, maupun Undang-Undang Kepegawaian dibuat sama untuk seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada aturan khusus untuk Banten, dan seharusnya tidak ada penafsiran khusus untuk Banten.

 

Kita berharap ke depannya, pola penunjukan PLT di Provinsi Banten kembali pada relnya. Mengisi jabatan boleh saja, menunjuk pejabat boleh saja, tetapi mari kita pastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang benar. Agar pemerintahan berjalan tenang, kebijakan aman, dan uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga sah dan berhak sepenuhnya menurut hukum negara.

 

Karena pada akhirnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang patuh pada aturan, bukan birokrasi yang membuat aturan sendiri-sendiri.

Polresta Tangerang Sebut Ada Delapan Luka Sabetan Sajam, Hasil Identifikasi Jasad Pedagang Cilok

By On Kamis, Juni 04, 2026

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.  

TANGERANG, KabarViral79.Com - Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Cikupa mendampingi pemeriksaan luar terhadap jasad P (sebelumnya disebut R), pria pedagang cilok yang ditemukan tak bernyawa, di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 02 Juni 2026. 

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Forensik RSUD Balaraja itu menemukan delapan luka pada tubuh korban. Diduga luka dengan ukuran bervariasi tersebut disebabkan sabetan senjata tajam (sajam). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berusia 33 tahun, asal Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

"Selain luka diduga akibat sabetan sajam, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa memar," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 04 Juni 2026. 

Selain telah melakukan identifikasi, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut. 

Saat ini, kata Indra Waspada, petugas terus menggali keterangan saksi maupun mencari bukti-bukti lain. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap," ujarnya. (Reno)

Ada Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Tigaraksa - Maja, Penguna Jalan Diminta Berhati-hati saat Melintas

By On Kamis, Juni 04, 2026

DPUPR Provinsi Banten melaksanakan rekontruksi ruas jalan Tigaraksa - Maja. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sedang melaksanakan Rekontruksi Ruas Jalan Tigaraksa – Maja di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan Indomaret Pasanggrahan hingga kantor Kecamatan Solear. 

Kepala Dinas PUPR Propinsi Banten, Arlan Marjan menyampaikan, pengguna jalan yang melintas di ruas jalan Tigaraksa - Maja, mulai dari depan Indomaret Pasanggrahan menuju arah Adiyasa dan sekitarnya diminta untuk berhati-hati karena sedang ada perkerjaan rekontrusi jalan. 

Menurutnya, lalu lintas di lokasi proyek cukup padat kendaraan, pihaknya pun telah menyiapkan rekayasa lalu lintas agar aktifitas masyarakat tetap berjalan lancar. 

"Dengan adanya perbaikan ini diharapkan bisa menekan lakalantas. Terkait keluhan masyarakat tentang jalan rusak sudah terjawab. Saat ini sedang diperbaiki. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dan kerja sama semua pihak selama adanya perbaikan agar selesai tepat waktu," ujarnya. (*/red)

BPK Kembali Berikan Opini WTP untuk LKPD Bireuen Tahun Anggaran 2025

By On Kamis, Juni 04, 2026

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama serahkan Opini WTP kepada Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., di Banda Aceh, Kamis, 04 Juni 2026. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., di Banda Aceh, Kamis, 04 Juni 2026. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Mukhlis menerima langsung LHP bersama Ketua DPRK Bireuen, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Sekretaris DPRK Bireuen. 

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. 

“Setelah melakukan pemeriksaan dan analisis, kami menyatakan bahwa laporan keuangan Kabupaten Bireuen Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Andri. 

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. 

Sementara itu, Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional dan objektif dalam mengawal pengelolaan keuangan pemerintah daerah. 

“Kami menerima hasil pemeriksaan ini dengan penuh tanggung jawab dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius dan sistematis. Ini menjadi bagian dari upaya kami memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik,” kata Mukhlis. 

Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Pemkab Bireuen, lanjut Mukhlis, berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan serta memperkuat sistem pengendalian intern guna mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang. (Joniful Bahri)

Tokmas Panggarangan Kutuk Penganiayaan Dua Anggota Brimob oleh Debt Collector

By On Kamis, Juni 04, 2026

Tokmas Desa Cimandiri, Raja Uday Sirait. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Tokoh Masyarakat (Tokmas) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, mengutuk keras aksi oknum debt collector yang diduga menganiaya dua anggota Brimob di wilayah Serang. 

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Raja Uday Sirait, salah satu Tokmas Desa Cimandiri yang juga pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan. 

Menurutnya, tindakan kekerasan dan pengeroyokan tersebut melanggar hukum dan tidak memiliki dasar pembenaran apa pun. 

"Saya mewakili warga masyarakat Desa Cimandiri meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Tindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Raja Uday Sirait kepada wartawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Raja Uday mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, profesional, dan prosedural terhadap seluruh pelaku yang terlibat. 

Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak menyelesaikan sengketa lewat jalur hukum, bukan kekerasan. 

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjaga ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Cup/Tim)

Ketua DPD KESTI TTKKDH Pandeglang Kutuk Aksi Kekerasan Debt Collector terhadap Anggota Brimob, Serukan Penegakan Hukum Tegas

By On Kamis, Juni 04, 2026

Ketua DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang, Surya Wijaya, S.Sos. 

PANDEGLANG, KabarViral79.ComDewan Pimpinan Daerah (DPD) KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. 

Peristiwa tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai rasa keadilan dan ketertiban hukum. 

Ketua DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang, Surya Wijaya, S.Sos., menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan dan premanisme tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. 

Menurutnya, permasalahan yang berkaitan dengan penagihan utang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif maupun kekerasan. 

"Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector tersebut. Kami mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya Wijaya, Kamis, 4 Juni 2026. 

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga wibawa hukum dan keamanan di tengah masyarakat. 

Selain itu, Surya mengajak seluruh anggota KESTI TTKKDH serta masyarakat luas untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing isu-isu yang belum jelas sumbernya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya. 

Pernyataan sikap DPD KESTI TTKKDH Kabupaten Pandeglang tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Banten. 

Diharapkan, penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif, berkeadilan, dan transparan sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*/red)

GMAKS Akan Aksi Di Kantor Bupati Dan DPRD kabupaten Serang Terkait Buruk Nya pelayanan Dan Fasilitas Rumah Sakit

By On Kamis, Juni 04, 2026

   









SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap buruknya kualitas pelayanan serta kondisi fasilitas di RSUD Dr. Dradjat Prawiranegara yang dikeluhkan masyarakat.

 

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari warga mengenai berbagai masalah di rumah sakit daerah tersebut. Mulai dari pelayanan medis yang lambat, serta fasilitas dan peralatan kesehatan yang dinilai tidak memadai dan tidak terawat dengan baik.

 

"Kami menerima keluhan dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa kecewa dan dirugikan. Pasien sering kali harus menunggu lama ketua mengadu kepada ruang jaga perawatan, ruang perawatan kotor. serta fasilitas yang ada tidak terawat . Padahal RSUD ini adalah rujukan utama warga Kabupaten Serang, " tegas Saeful Bahri, Kamis (4/6/2026).

 

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan harapan masyarakat serta fungsi rumah sakit daerah yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. GMAKS menilai, manajemen RSUD maupun Pemerintah Kabupaten Serang tidak serius dalam menangani masalah ini meski keluhan sudah disampaikan berkali-kali.

 

Dalam aksi yang direncanakan, massa GMAKS akan mendatangi Kantor Bupati dan DPRD untuk menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:

 

1. Evaluasi total terhadap kinerja Direksi dan manajemen RSUD Dr. Dradjat Prawiranegara.

2. Perbaikan dan penambahan fasilitas serta peralatan medis yang memadai.

3. Peningkatan kualitas dan responsivitas pelayanan kepada pasien.

4. Transparansi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk RSUD khususnya anggaran pemeliharaan.

 

"Jika dalam waktu dekat tidak ada respon nyata , kami akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat lainnya. Kami minta Bupati dan DPRD segera bertindak, jangan biarkan nyawa rakyat dipertaruhkan karena buruknya pelayanan publik," ancamnya.

 

GMAKS juga menegaskan bahwa aksi ini murni untuk mengawal kepentingan masyarakat dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah. Mereka berharap pihak terkait segera merespons dan memprioritaskan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.

Aktivis GERAM Banten Dukung Penuh Langkah Konkret Ketua DPRD Kota Serang

By On Kamis, Juni 04, 2026

  



SERANG,  – 4 juni 2026 Ketua Aktivis Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten, Rahmat, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., yang memanggil Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Pemanggilan ini bertujuan menegaskan peran penegak peraturan daerah agar berani menindak tegas pengusaha Tempat Hiburan Malam yang membandel.


Rahmat menilai langkah legislatif ini harus segera disambut kolaborasi kuat antara Penjabat Wali Kota Serang dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Penertiban harus serius dan permanen, bukan sekadar seremonial.


“Kalau hanya mengandalkan Satpol PP Kota Serang, mereka tidak akan mampu menertibkan THM. Satpol PP baru nomor satu kalau cuma menertibkan Pedagang Kaki Lima,” ujar Rahmat kepada media.


Rahmat juga mengkritik pola penindakan eksekutif yang dinilai berbelit dan kurang tegas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu ragu mengambil tindakan hukum jika pengusaha THM terbukti melanggar aturan, apalagi nekat merusak segel resmi yang dipasang petugas. Tindakan mencopot atau merusak segel termasuk tindak pidana Pasal 232 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


“Tidak usah bingung cara penindakannya. Jangan seperti gasing muter-muter kirim surat terus ke pengusaha THM. Sudah jelas, kalau THM sudah disegel lalu dirusak atau beroperasi lagi, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana perusakan segel berdasarkan Pasal 232 KUHP. Faktanya, belum ada pengusaha yang dirusak segelnya dilaporkan ke polisi. Artinya, tidak ada keberanian tindak lanjut dari pemerintah eksekutif, khususnya Satpol PP,” tegasnya.


Ia menambahkan, Ketua DPRD Kota Serang sudah mendorong langkah konkret. Kini bola panas ada di tangan eksekutif untuk menunjukkan keberanian mengeksekusi aturan. Keberadaan THM dinilai mencederai identitas daerah.


“Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri dan agamis dengan banyak tokoh agama, tetapi justru dipenuhi sarang maksiat berkedok THM. Ini bertolak belakang,” pungkas Rahmat.



Pasal 232 ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

By On Kamis, Juni 04, 2026

Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Guna menindaklanjuti dugaan pemasangan mesin pemecah batu (stone crusher) dan pengambilan batu belah, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat. 

Aktivitas yang ramai diberitakan media siber tersebut diduga dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di area lahan Perhutani, di Blok Talun Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, 04 Juni 2026. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk mengecek lokasi dan menemui pihak perusahaan. 

"Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau GHL, kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 06 Juni 2026 mendatang," kata Lucyta Sakagiri. 

Lucy menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk berkomunikasi dan meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) tersebut. 

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelaksana proyek, baik PT NKE maupun PT GHL. (Cup/Tim

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

By On Kamis, Juni 04, 2026

Empat debt collector pembacok anggota Brimob di Serang ditangkap. 

SERANG, KabarViral79.Com - Kelompok Debt Collector (DC) yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob di Serang ditangkap. 

Hingga kini, sudah empat orang mata elang (Matel) yang ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu. 

Kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026, di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. 

"Peristiwa ini berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Rekan korban juga datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis, 04 Juni 2026. 

Pasca kejadian, kata Dian pihaknya telah meringkus dua orang pelaku. Kemudian dua orang lagi. Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. 

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Dian. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya dua unit hp, dua unit mobil Fortuner operasional debt collector, dan surat tugas yang digunakan para pelaku. 

Dian mengungkapkan, modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya. 

"Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel," ujarnya.

"Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan, dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu," imbuhnya. 

Dian menegaskan, para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya. (*/red)

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Imipas Silmy Karim

By On Kamis, Juni 04, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari keberadaan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Silmy dicari terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. 

Namun ia belum menjelaskan detail apa kaitan Silmy terkait OTT itu.

"KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Penangkapan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, 03 Juni 2026. 

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," ujar Agus. 

OTT tersebut dilakukan di Jakbar serta wilayah Jawa Barat dan Bali. Total, ada belasan orang yang diamankan, termasuk Kepala Kanim Jakbar. 

KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing serta emas. 

OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. 

Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti. (*/red)

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

By On Kamis, Juni 04, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu, 03 Juni 2026. 

Dari 17 orang tersebut, dua orang di antaranya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. 

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu malam. 

Budi mengatakan, 17 orang yang ditangkap KPK terdiri dari delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta. 

"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya. 

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga telah menyita sejumlah bukti, tediri 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. 

"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar sejak Selasa malam, 02 Juni 2026. 

"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Budi mengatakan, OTT yang menjerat pejabat Imigrasi Jakarta Barat terkait dengan dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Selain 17 orang yang sudah ditangkap, KPK juga tengah memburu Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam rangkaian OTT ini. (*/red)

Pria Lansia di Serang Cabuli Bocah 14 Tahun Anak Tetangganya, Diimingi Rp 10 Ribu

By On Kamis, Juni 04, 2026

Lansia berinisial UM (60) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

SERANG, KabarViral79.ComSeorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial UM (60) tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. 

"Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 04 Juni 2026. 

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu. 

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES. 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Kapolres menyebut, aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. 

“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan. 

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. 

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 02 Juni 2026. 

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian. 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3. (*/red)

OPINI: PLT Biro Hukum Sudah ‘Pulang’, Tapi Jejak ‘Racun Administrasi’ Masih Bersemayam di Tubuh Pemprov Banten

By On Kamis, Juni 04, 2026

  


 

Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik

SERANG, 4 Juni 2026

 

Dunia birokrasi memang unik. Sering kali kita disuguhi tontonan seolah-olah masalah selesai begitu aktor utamanya turun dari panggung. Begitu pula yang terjadi di Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Hukum, Hadi Prawoto, S.H., kini sudah kembali ke tempat tugas asalnya. Kursi yang ia duduki lebih dari setahun itu pun sudah diisi wajah baru. Di atas kertas, siklus penugasan itu tamat. Laporan disusun, arsip ditutup, dan seolah semua kembali normal.

 

Tapi, izinkan saya berkata jujur: memotong pucuknya saja tidak akan membuat rumput mati, kalau akarnya masih beringas di dalam tanah.

 

Bagi saya, sebagai warga negara yang peduli tata kelola, tamatnya masa jabatan sama sekali bukan obat pamungkas yang bisa menghapus jejak sejarah administrasi yang tertinggal. Pejabatnya boleh sudah ‘pulang’, fisiknya tidak lagi terlihat di koridor kantor, tapi rekam jejak, cap verifikasi, paraf, dan pertimbangan hukum yang ia lahirkan selama kurun waktu 17 Februari 2025 hingga 2 Juni 2026, masih tertanam kuat di ribuan dokumen yang menjadi nyawa operasional seluruh dinas, badan, dan biro di Banten.

 

Ini persis seperti bekas luka: kulitnya mungkin sudah menutup, kelihatan mulus dari luar, tapi rasa sakit atau dampak bahayanya baru akan terasa nyata saat ditekan atau diperiksa lebih dalam. Dan percayalah, tekanan itu akan datang, karena urusan uang negara tidak ada yang bisa disembunyikan selamanya.

 

SIM-nya Sudah Habis, Tapi Terus Menyetir Jauh

 

Ada dua fakta hukum yang menjadi alasan utama kenapa saya menyebut masa kerja PLT tersebut sebagai masa yang mengandung cacat lahiriah, atau ibarat bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa.

 

Pertama, soal batas waktu. Aturan mainnya sangat jelas, lewat Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, masa penugasan PLT itu hanya boleh enam bulan. Titik. Tidak ada kata perpanjangan, tidak ada toleransi lebih lama. Tapi fakta di lapangan? Ia menjabat lebih dari 15 bulan.

 

Bayangkan saja analogi sederhananya: itu ibarat mengendarai kendaraan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya, tapi dipaksa terus melaju ratusan kilometer jauhnya. Di mata hukum, meskipun sopirnya ahli, kendaraannya bagus, tapi setiap perjalanan yang ia lakukan selama SIM-nya mati, adalah perjalanan yang berisiko dan secara administrasi melanggar aturan. Begitu pula dokumen yang ia verifikasi.

 

Kedua, soal batas usia. Terhitung tanggal 19 Juni 2025 lalu, pejabat tersebut genap berusia 58 tahun. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, angka itu adalah garis finis. Batas usia maksimal menduduki jabatan eselon III adalah 58 tahun. Artinya, sejak tanggal itu, secara hukum kewenangannya sudah “berhenti bernapas”. Hak jabatan sudah lepas, meskipun secara fisik ia masih duduk di kursi itu dan masih memaraf berkas.

 

Jadi mari kita tarik benang merahnya: Seluruh dokumen penting yang lahir dan disahkan setelah tanggal itu, lahir dari tangan yang secara hukum sudah tidak punya wewenang lagi.

 

Yang paling mengerikan dan menjadi keprihatinan saya mendalam adalah fakta bahwa dokumen-dokumen strategis seperti APBD Perubahan Tahun 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, serta ribuan berkas lain mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan barang jasa, peraturan kepala dinas, hingga naskah hibah, semuanya sudah disahkan, ditandatangani, dan dijalankan oleh para Kepala Perangkat Daerah (OPD).

 

Dokumen-dokumen bernilai triliunan rupiah itu ternyata lahir lewat proses verifikasi yang “kakinya pincang”. Secara yuridis formal, itu mengandung cacat prosedur yang serius. Dan di sini letak poin paling krusial yang sering kali ingin dielakkan banyak pihak: Biro Hukum cuma memberi pendapat, cuma memverifikasi. Tapi yang tanda tangan, yang mengesahkan, dan yang bertanggung jawab penuh di muka hukum serta negara, adalah Kepala OPD itu sendiri.

 

Tidak ada alasan “cuma ikut arus”, tidak ada alasan “sudah dicek Biro Hukum”, karena kewajiban seorang pemimpin adalah memastikan dasar hukum itu benar, utuh, dan sah sejak dari akarnya.

 

Surat Pengingat: Diam Itu Artinya “Ya, Benar”

 

Karena kesadaran itulah, saya selaku aktivis pemerhati kebijakan publik, telah melayangkan Surat Pernyataan Pendapat dan Catatan Hukum yang dikirimkan serentak ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten. Surat ini saya kirim bukan untuk cari gara-gara, tapi sebagai alarm bahaya, pengingat keras agar para pemimpin sadar sedang memikul beban risiko hukum apa di pundak mereka.

 

Di dalam surat itu, saya memohon dan meminta tanggapan tertulis serta penjelasan resmi paling lambat 14 hari kerja. Tapi ada satu pesan tersirat yang sangat tegas dan punya makna hukum dalam logika administrasi negara:

 

“Apabila surat ini saya layangkan, namun kemudian diabaikan, didiamkan, atau dianggap angin lalu saja, maka itu punya makna lain yang sangat dalam. Artinya, diam itu adalah persetujuan. Artinya, ketidaksahan yang saya sampaikan adalah benar adanya.”

 

Bagi saya, sikap tidak merespons bukanlah tanda kekebalan hukum, melainkan tanda pengakuan diam-diam bahwa apa yang saya tulis itu adalah fakta yang tidak sanggup dibantah.

 

Kalau didiamkan, berarti pintu sudah terbuka lebar bagi kami. Kami menjadi sah dan punya dasar kuat secara hukum untuk meneruskan persoalan ini ke ranah pengawasan: mulai dari Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombudsman, hingga Kejaksaan Tinggi. Langkah itu bukan niat buruk, melainkan bukti keseriusan kami mengawal skandal penugasan ini sampai ke akar-akarnya.

 

Kita tidak bisa memasak nasi pakai air kotor, lalu berharap perut kita tetap sehat. Begitu pula pemerintahan. Uang rakyat nilainya miliaran, triliunan. Kalau dasarnya saja sudah lewat jalur yang diragukan sahnya, jangan harap hasil akhirnya akan bersih dan selamat.

 

Saya akan terus mengawasi ini. Tidak akan berhenti hanya karena pejabatnya sudah berganti. Selama dampak hukumnya masih ada, selama uang negara masih berisiko hilang percuma, maka suara pengawas akan terus terdengar sampai kepastian hukum benar-benar menjadi makanan sehari-hari di Provinsi Banten.

 

Karena saya percaya satu hal: Kebenaran tidak akan utuh jika hanya bagian akhirnya yang diperbaiki sementara akar masalahnya dibiarkan tumbuh dan merusak segalanya.

Dadan Hidayana Ditangkap Kejagung, Menkum Sebut Prabowo Sudah Sering Ingatkan

By On Rabu, Juni 03, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik curang. 

Hal tersebut disampaikan Supratman terkait Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Prinsipnya kan kita negara hukum. Jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan melakukan hal-hal yang tidak,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun terlepas dari itu, kata Supratman, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga takbersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan. 

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujarnya. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup. 

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu  03 Juni 2026. 

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujarnya. (*/red)

Eks Kepala BGN Dadan Hidayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

By On Rabu, Juni 03, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)  Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. 

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 03 Juni 2026. 

Namun demikian, Kejagung belum menguraikan detail kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. 

Syarief hanya mengungkap soal dugaan intervensi pengadaan SPPG atau dapur MBG lewat yayasan terafiliasi tersangka serta markup dalam pengadaan motor listrik, televisi, hingga sepatu di BGN. 

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief. 

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," imbuhnya. 

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung. Dadan, Sony, dan Lodewyk pun telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN sejak Selasa, 02 Juni 2026. (*/red)

Istana Sebut Kepala BGN Dadan Dicopot Setelah Evaluasi Selama 1,5 Tahun

By On Rabu, Juni 03, 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Kabakom Muhammad Qodari saat Konferensi Pers, di Kantor Presiden, Selasa, 02 Juni 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan para wakilnya. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar 1,5 tahun. 

Prasetyo mengatakan, selama proses evaluasi tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi dasar pertimbangan Prabowo untuk mengganti kepemimpinan di BGN. 

"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera tentu kita perbaiki," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 02 Juni 2026. 

Menurutnya, catatan yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) hingga tata kelola organisasi. Ada juga aspek pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG. 

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujarnya. 

"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," imbuhnya. (*/red)

KPK Sebut Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35 Miliar

By On Rabu, Juni 03, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada 2017-2019. 

KPK menyebut kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 35,7 miliar. 

"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Taufik menjelaskan, akibat korupsi ini, ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itulah yang menjadi dasar hitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Ini bangunannya memang ada, terbangun gitu, tetapi kemudian memang telah dihitung tadi disinggung juga mengenai volumenya. Ada beberapa poin-poin yang di kontrak awal misalkan ada volume ruangan, volume bahan material (tidak sesuai)," tuturnya. 

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," imbuhnya. 

Namun salah satu tersangka kasus ini, Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019, mengklaim BPK juga telah lakukan hitungan dan tidak ada kerugian negaranya. Dia pun heran jika tiba-tiba ada kerugian negara kasus ini. 

"Bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara," kata Dwi setelah ditahan KPK. 

Sementara KPK merespons klaim tersangka ini dengan menyebut hitungan oleh BPK akan berbeda antara audit rutin dan investigatif. 

Taufik mengatakan, kemungkinan yang disampaikan Dwi itu adalah hasil audit rutin, bukan hitungan investigatif yang diminta penyidik. 

"Beberapa perkara-perkara lain yang kita tangani terkait pengadaan barang dan jasa memang di audit rutin yang dilakukan oleh BPK biasanya berbeda dengan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik sehingga kemungkinan yang disampaikan oleh tadi salah satu tersangka adalah audit rutin," kata Taufik dalam konferensi pers yang sama. 

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan telah rampung dihitung pada Januari 2026. 

KPK menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara ini. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan 

2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra 

3. Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015 sampai 2019 

4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute 

Adapun Muhammad Yanuar belum ditahan KPK karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sedangkan tiga lainnya sudah ditahan hari ini. 

Kasus ini berawal pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Kemudian penyimpangan-penyimpangan terjadi pada pelaksanaannya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Dadan Dicopot, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

By On Rabu, Juni 03, 2026

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Nanik S Deyang jadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Prabowo Subianto. 

“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 02 Juni 2026. 

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. 

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN, bersama-sama dengan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Sebagai pengganti, Prabowo mengangkat Nanik serta dua pejabat lain, yakni Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Profil Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang lahir 3 Januari 1968 adalah seorang wartawati dan politikus Indonesia. 

Dikutip dari situs web BGN, Nanik lahir di Madiun, Jawa Timur. 

Dia memulai karier sebagai wartawati dari Tabloid Bangkit. Pada 17 September 2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus diberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. (*/red)

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

By On Rabu, Juni 03, 2026

Personel Satbrimob Polda Banten jadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC). 

SERANG, KabarViral79.ComDua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pembacokan dalam insiden yang melibatkan sejumlah Debt Collector (DC) di Jalan Raya Serang–Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari upaya penarikan kendaraan milik salah satu personel Satbrimob Polda Banten. 

Situasi kemudian memicu cekcok dan adu argumen antara kedua belah pihak hingga berujung keributan di lokasi kejadian. 

Dalam laporan Kepolisian disebutkan, salah seorang dari kelompok DC yang disebut berasal dari kelompok Ambon diduga mengambil kapak dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berada di lokasi. 

Tak lama kemudian terjadi aksi pembacokan yang mengakibatkan dua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius. 

Korban pertama, Bripda M. Fajar Dwi, mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Saat ini, korban menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. 

Sementara korban kedua, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta bahu kiri. Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. 

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan personel Satbrimob Polda Banten. 

Pasca kejadian, sekitar 30 personel Satbrimob Polda Banten langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok DC yang melarikan diri menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. 

Berdasarkan laporan awal, kendaraan tersebut sempat bergerak ke arah Kota Serang sebelum berputar balik menuju kawasan depan Mako Grup 1 Kopassus. 

Dalam perkembangan terbaru, aparat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut, yakni Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen. 

Keduanya saat ini berada dalam penanganan kepolisian dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP). 

Perkara tersebut kini ditangani Tim Resmob Polda Banten yang masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Selain itu, personel Satbrimob Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah wilayah Kota Serang untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan melarikan diri setelah kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. (*/red)

Mubes II IKTD/KKTD Nasional 2026, Mengukuhkan Eksistensi dan Memilih H. Yuherman sebagai Ketum DPP Periode 2026-2030

By On Rabu, Juni 03, 2026

Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD)/Kerukunan Keluarga Tanah Datar (KKTD) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II Nasional 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD)/Kerukunan Keluarga Tanah Datar (KKTD) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II Nasional 2026, di Pagaruyung Ballroom Lantai 3, Hotel Balairung Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026. 

Perdebatan untuk eksistensi dan kemajuan Tanah Datar ini berjalan dengan hangat namun tetap mengedepankan kekeluargaan dan persatuan. 

‎Mubes II yang mengusung tema "Mambangkik Batang Tarandam, Manyatuakan Rantau Dalam Satu Payuang, Mambangun Luhak Nan Tuo Menuju Masa Depan yang Bermartabat" tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan organisasi-organisasi perantau Tanah Datar yang tersebar di seluruh Indonesia. 

‎Ketua Panitia Zurlen, SH menyampaikan bahwa panitia telah melakukan pendataan organisasi perantau Tanah Datar secara nasional dan berhasil mengidentifikasi organisasi IKTD/KKTD/Perwatar tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang aktif di berbagai daerah di Indonesia. 

‎"Mubes ini dihadiri oleh 22 organisasi IKTD/KKTD/Perwatar. Berdasarkan ketentuan tata tertib, jumlah peserta yang hadir telah memenuhi syarat dan dinyatakan quorum oleh sidang," ujar Zurlen. 

‎Sementara itu, Ketua Steering Committee Mubes II, H. Mark Yunan Sirhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam bermusyawarah. 

Menurutnya, pelaksanaan Mubes II menjadi bukti bahwa perantau Tanah Datar memiliki komitmen kuat untuk membangun organisasi yang solid, modern, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat perantau maupun kampung halaman. 

‎Dalam forum Mubes tersebut, peserta berhasil membahas dan mengesahkan berbagai perangkat organisasi, utamanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Program Kerja Organisasi. 

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Mubes II adalah penetapan nama organisasi nasional menjadi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Tanah Datar (DPP IKTD) yang akan menjadi rumah besar bagi seluruh organisasi perantau Tanah Datar di Indonesia dan untuk diaspora Tanah Datar. 

Proses Demokratis Pemilihan Ketua Umum 

‎Agenda penting lainnya yang dinantikan peserta adalah pemilihan Ketua Umum (Ketum) DPP IKTD periode 2026-2030. 

‎Sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam sidang, setiap bakal calon Ketua Umum wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dari tiga organisasi IKTD/KKTD yang hadir dalam Mubes. 

‎Setelah masa pendaftaran dibuka oleh pimpinan sidang, muncul beberapa nama bakal calon yang diusulkan oleh peserta Mubes, yaitu: 

‎Afriansyah Noor memperoleh 1 dukungan; 

‎Buchari Bachter memperoleh 6 dukungan; 

‎Yuherman memperoleh 11 dukungan; 

‎Fauzi Syam memperoleh 1 dukungan; 

‎M. Shadiq Pasadigoe memperoleh 1 dukungan; 

‎Khairunnas memperoleh 1 dukungan: 

Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD)/Kerukunan Keluarga Tanah Datar (KKTD) menggelar Musyawarah Besar (Mubes) II Nasional 2026. 

Sebelum Panitia melakukan verfikasi dukungan, Afriansyah Noor dihubungi oleh Shadiq Pasadigoe dan menyatakan tidak bersedia dicalonkan, sedangkan Fadly Amran melalui IKTD Sumatera Barat juga telah menyatakan tidak bersedia dicalonkan. 

Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dukungan, hanya dua nama yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Umum, yaitu Buchari Bachter dan Yuherman. 

‎Sebelum proses pemilihan, Yuheman sempat meminta waktu dan mengajak peserta untuk bermusyawarah untuk mufakat untuk menghindari penglompokan dalam IKTD. 

Yuherman juga bermusyawarh dengan calon ketua Buchari Bachter sebagai ciri khas masyarakat Minangkabau. 

‎Namun dalam perkembangannya peserta meminta pimpinan sidang untuk meneruskan dengan pemilihan lansung atau pemungutan suara. 

Pemilihan ini menghasilan Yuherman sebagai Ketua Umum DPP IKTD periode 2026-2030 dengan perolehan 18 suara atau 75% dan Bucahri Bachter memperoleh 6 suara. 

Usai terpilih, Dr. H. Yuherman dalam sambutannya mengajak seluruh perantau Tanah Datar melalui IKTD seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan bagi kemajuan Tanah Datar Luhak Nan Tuo. 

Menurutnya, IKTD harus independen dalam menjalankan visi dan misinya. Menjadi mitra dan mendukung pemerintah, mengamati secara kritis Tanah Datar, mendengarkan aspirasi dan keluhan Masyarakat untuk turut disuarakan kepada pemerintah. 

"IKTD harus menjadi rumah besar bagi perantau, memperkuat jaringan organisasi, menyatukan dan meningkatkan peran sosial dan ekonomi perantau, untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan Tanah Datar dan masyarakatnya," tuturnya. 

Semangat Persatuan Perantau 

‎Mubes II IKTD/KKTD Nasional Tahun 2026 menegaskan kembali filosofi Minangkabau, yaitu Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi" yang menjadi landasan moral seluruh peserta untuk menjaga persatuan, memperkuat silaturahmi, dan membangun organisasi yang lebih besar dan bermanfaat bagi generasi perantau Tanah Datar di masa depan. 

‎Melalui Mubes II ini, seluruh peserta berkomitmen menjadikan DPP Ikatan Keluarga Tanah Datar sebagai wadah pemersatu perantau Tanah Datar di seluruh Indonesia dengan semangat: "Suaro Rantau, Suaro Kito" dan "Bersatu di Rantau, Membangun Kampung Halaman". (Welfendry)