-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 



Kota SERANG - Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Akhir Juni 2026 lalu, telah kembali beroperasi dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dan wanita pekerja Ladies Companion (LC) untuk menghibur para tamu.


10 THM yang sebelumnya ditutup :


Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau-beridir diatas aset milik negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).


THM yang dibiarkan tetap buka : 


yakni Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), Ioni (Tol Lama).


Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, penutupan tersebut terkesan diabaikan oleh para pemilik THM. Bahkan segel yang terpasang sebelumnya sekolah diabaikan.


"Pemilik THM ini kesanya mengabaikan aturan Pemkot Serang. Bahkan sekolah memandang sebelah mata," ujarnya, Sabtu (18/07/2026).


Untuk itu, Gunawan meminta ketegasan kembali dari Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha THM yang membandel, dengan menyita seluruh peralatan yang ada, dan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga jerat hukum.


"Kalau cuma disegel, bisa dibuka lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Tapi kalau sampai disita peralatannya, serta melaporkan perbuatan melawan hukum seperti membuka segel, menjual Miras, diharapkan menjadi efek jera," tegasnya.


Apresiasi DPRD Kota Serang


Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman banyak beredar disejumlah media online mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.


‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.


Karena itu, DPRD Kota akan melakukan pengawasan, yang tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.


“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” jelasnya.


Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Panduan Kota & Daerah.


“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.


Walikota Geram


Bahkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi juga tampak geram dengan kenakalan pemilik THM, mengatakan kepada awak media pihaknya tengah mengusulkan denda besar. Saat ini Raperda yang diajukan ke DPRD berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran tersebut masih akan dibahas dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketentuan hukum.


 "Pengajuan saya sampai Rp5 miliar untuk dendanya. Nanti tetap ada kajian. Jadi minimal Rp1 miliar, dan maksimal dendanya hingga Rp5 miliar supaya benar-benar membuat pelaku kapok, biar ada efek jera, tidak main-main lagi," katanya, Rabu 15 Juli 2026.


Saat ini, kata dia, draf Raperda telah ditandatangani dan dikirim ke DPRD Kota Serang untuk segera masuk agenda pembahasan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.


 "Hari ini sudah sampai ke DPRD. Saya minta kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD supaya segera dibamuskan dan mulai dibahas. Jangan terlalu lama," ucapnya.

Metafora Catur di Tengah Krisis Akuntabilitas: Refleksi Kepemimpinan Banten Pasca-Register D350

By On Sabtu, Juli 18, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan

Alias Adung lee


Dalam dinamika tata kelola pemerintahan, simbolisme sering kali menjadi cermin dari substansi kebijakan yang sedang berjalan. Belakangan ini, publik Banten dihadapkan pada dua narasi yang saling beririsan: pertama, ketidakjelasan status administratif Register Pengaduan Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026; kedua, penampilan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah yang mengenakan kaos bergambar bidak catur—dengan satu bidak terlihat miring—sambil mengusung tagline "Filosofi Catur Relevan dalam Menjalankan Pemerintahan dan Kepemimpinan".


Kehadiran visual tersebut bukanlah kebetulan semata. Dalam perspektif komunikasi politik, pakaian adalah teks yang berbicara. Dan teks yang dibaca dari kaos Wagub tersebut adalah sebuah metafora yang terlalu presisi untuk menggambarkan kondisi kepemimpinan daerah saat ini.


Secara faktual, terdapat kesenjangan antara narasi filosofis yang diusung dan realitas administratif yang terjadi. Tagline "filosofi catur" mengisyaratkan pentingnya strategi, antisipasi, dan ketenangan dalam mengambil keputusan. Namun, realitasnya, pemerintah daerah justru berada dalam kondisi vakum akuntabilitas pasca-terbitnya register resmi negara yang melibatkan pejabat tertinggi. Surat Jawaban PPID Komnas Perempuan No. 01/HM.01.00/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 secara implisit mengakui keberadaan dokumen "Pernyataan Pencabutan", namun menahannya dari publik. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi pemimpin mengusung filosofi strategi yang transparan, di sisi lain praktik birokrasi justru tertutup dan penuh spekulasi.


Sebagai pemegang mandat kepemimpinan di Banten, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur bukan sekadar pemain catur yang bebas mengorbankan bidak demi kemenangan pribadi. Dalam demokrasi, "Raja" sesungguhnya adalah rakyat, dan setiap "bidak" yang bergerak harus bertanggung jawab kepada pemilik kedaulatan tersebut. Ketika seorang wakil gubernur memakai simbol catur di tengah krisis integritas atasan langsungnya, pesan yang tersampaikan menjadi ambigu: apakah ini bentuk ketahanan institusi, ataukah justifikasi halus atas ketidakjelasan yang sedang terjadi?


Relevansi kritik ini terletak pada prinsip Good Governance dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Filosofi catur memang mengajarkan strategi, namun catur modern juga menjunjung tinggi sportivitas dan keterbukaan langkah. Dalam pemerintahan demokratis, tidak ada ruang untuk "langkah rahasia" yang mengorbankan hak publik untuk tahu. Ketidakjelasan status Register D350 bukan lagi urusan privat pejabat, melainkan urusan marwah birokrasi. Jika filosofi catur benar-benar dianut, maka seharusnya setiap langkah strategis pemerintah dapat diapresiasi secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih "strategi" yang justru melahirkan distrust.


Urgensi klarifikasi semakin terasa ketika pelantikan pejabat struktural dikabarkan akan dilaksanakan, namun penjelasan resmi terkait kasus D350 belum juga diberikan. Waktu adalah elemen krusial dalam catur; langkah yang terlambat atau terburu-buru bisa berakibat fatal. Demikian pula dalam pemerintahan. Memaksakan pelantikan di tengah vakum informasi adalah langkah yang prematur dan berisiko menormalisasi budaya ketidakjelasan. Urgensi klarifikasi sebelum upacara kenegaraan bukan tuntutan emosional, melainkan standar minimal etika birokrasi.


Permasalahan tidak hanya berada di level individu pejabat, tetapi pada struktur akuntabilitas institusi Pemprov Banten sebagai entitas. Kaos Wagub yang menampilkan "bidak tumbang" secara visual merepresentasikan kerapuhan yang sedang dialami ekosistem pemerintahan daerah. Namun, alih-alih memperbaiki fondasi yang retak, simbolisme tersebut seolah ingin menormalisasi keadaan bahwa "ada yang tumbang itu wajar selama Raja masih berdiri". Padahal, dalam tata kelola yang sehat, tidak boleh ada bidak—apalagi rakyat—yang dikorbankan secara diam-diam demi menyelamatkan posisi elit.


Sebagai penutup, filosofi catur memang relevan, namun relevansinya harus disesuaikan dengan konteks demokrasi. Seorang grandmaster tidak menang dengan menyembunyikan papan catur dari penonton; ia menang dengan langkah-langkah brilian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada jajaran pimpinan daerah: jadikan simbol catur sebagai pengingat untuk bermain adil, bukan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab. Buka prosedur, tegakkan SOP, dan berikan kepastian administratif kepada publik. Karena dalam pemerintahan yang bermartabat, tidak ada bidak yang boleh tumbang dalam keheningan. Semua langkah harus terang, semua keputusan harus akuntabel, dan marwah birokrasi harus dijaga setinggi-tingginya.

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

By On Sabtu, Juli 18, 2026

  


ANYER – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Ryugu yang berlokasi di area Hotel Putri Duyung, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi dari p.

Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya pasokan rutin dari seorang distributor lokal berinisial Y. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan, angkat bicara dan mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut.

KOAR Banten Desak Penutupan dan Pengusutan Tuntas

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan, menyatakan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin di THM Ryugu telah mencederai penegakan regulasi di wilayah Banten, khususnya di kawasan wisata Anyer. Menurutnya, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata terhadap peran pemasok berinisial Y.

"Kami dari Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan dinas perizinan untuk segera turun ke lapangan. Lakukan sidak dan tutup aktivitas THM Ryugu jika terbukti melanggar hukum. Peredaran miras tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi masyarakat," tegas Rahmat Gunawan saat memberikan keterangan kepada media.

Rahmat juga menyoroti sosok berinisial Y yang diduga menjadi suplier utama di balik layar. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jalur distribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Pemasok berinisial Y ini harus dikejar dan diperiksa. Jangan sampai ada oknum distributor yang merasa kebal hukum dan dengan bebas menyuplai miras ilegal ke tempat-tempat hiburan malam di Anyer. Ini jelas merugikan daerah dan melanggar undang-undang perdagangan," tambahnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pelanggaran izin edar ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut Izin Peredaran Miras Yang Harus Dimiliki oleh pengelola THM hingga supplier Miras.

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM bertanggung jawab mengeluarkan Izin Edar Produk (Nomor MD untuk produk dalam negeri, atau Nomor ML untuk produk impor).Fungsinya: Memastikan bahwa produk minuman beralkohol tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan kandungannya sesuai dengan label. Tanpa nomor MD/ML dari BPOM, produk miras tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal atau selundupan.

2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terkait aktivitas bisnis dan distribusinya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Izin yang dikeluarkan meliputi:

SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Diberikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Agen, Distributor, atau Sub-Distributor.

IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol): Khusus untuk perusahaan yang mendatangkan miras dari luar negeri.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Perizinan SetempatUntuk tempat usaha yang menjual miras secara eceran atau langsung diminum di tempat (seperti hotel, bar, diskotik, dan THM), izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang dikeluarkan: SIUP-MB Eceran atau SIUP-MB Penjualan Langsung Untuk Diminum di Tempat (Golongan A, B, atau C).

Aturan Khusus: Penerbitan izin di tingkat daerah ini sangat ketat dan wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) masing-saham tempat. Jika suatu daerah memiliki Perda "Nol Persen Alkohol" atau Perda Anti-Miras, maka Pemda tidak akan mengeluarkan izin ini.

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu)Bea Cukai mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena minuman beralkohol merupakan barang kena cukai, maka produsen, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran tertentu wajib memiliki nomor ini sebagai bukti ketaatan pajak cukai negara.

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

By On Jumat, Juli 17, 2026

  


SERANG - Gaduhnya video seorang perempuan berinisial IF yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap Gubernur Banten, ke Komnas Perempuan, diduga sebagai penekanan dalam seleksi pemilihan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelantikan pejabat di Banten.


Diketahui, usai viralnya video pelaporan IF ke Komnas Perempuan, tak lama berselang, IF mencabut laporannya dan membuat video klarifikasi bahwa tindakannya hanyalah bentuk "emosi sesaat".


Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik pelaporan IF, terlebih karena momentum kasus tersebut bertepatan dengan proses seleksi jajaran direksi BUMD Banten oleh tim panitia seleksi (pansel), 


Serta menjelang pelantikan sejumlah kepala dinas dan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.


Untuk di ketahui, bahwa BUMD di tingkat provinsi memiliki peran strategis dalam mengelola aset daerah, distribusi energi, perbankan daerah, hingga sektor transportasi. Posisi direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif, melainkan pintu masuk bagi suatu golongan untuk mengakses sumber daya ekonomi dan politik yang besar. Dengan kewenangan mengatur arus modal dan proyek daerah, jabatan ini sering dipandang sebagai "kursi emas" yang dapat memperkuat pengaruh kelompok tertentu.


Tak heran jika publik menduga bahwa perebutan posisi di BUMD bisa mendorong berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan kursi tersebut. Dalam konteks ini, munculnya laporan IF—meski kemudian dicabut—dipandang sebagian kalangan sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih luas. Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan di BUMD maupun pelantikan pejabat strategis lainnya.


Spekulasi pun bermunculan. Sebagian pihak menduga bahwa isu ini tidak semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan dinamika politik dan perebutan posisi strategis di pemerintahan daerah. 


Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan tersebut.


Pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas relasi kekuasaan di daerah. 


Publik dihimbau untuk tetap kritis, namun juga menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi.

Gelar Simulasi Bencana Tsunami, Kegiatan MPLS di SDN Sidamukti 2 Mengajak Siswa Sigap Terhadap Bencana

By On Jumat, Juli 17, 2026



Pandeglang - KabarViral79.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekola (MPLS) yaitu kegiatan wajib di awal tahun ajaran baru untuk membantu siswa baru beradaptasi


Sebagaimana yang dilakukan SDN Sidamukti 2, dihari kelima MPLS yang digelar oleh para dewan guru SDN Sidamukti 2 dan diikuti oleh para siswa siswi baru maupun lama, menggelar kegiatan Simulasi Bencana Tsunami di halaman Sekolah


Adapun tujuan dilakukan simulasi menghadapi bencana Tsunami, menurut Kepala Sekolah SDN Sidamukti 2, Saefullah, M.Pd, agar dapat memahami langkah dalam penyelamatan diri dan tetap tenang saat menghadapi keadaan darurat


Lebih lanjut, menurut Kepala Sekolah SDN Sidmukti 2 yang sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Sukaresmi, bahwa dengan digelarnya kegiatan simulasi menghadapi bencana Tsunami karena wilayah Sidamukti Kecamatan Sukaresmi persis berdampingan dengan Pantai atau Laut, sehingga , bagi para siswa agar dapat menumbuhkan budaya siap siaga terhadap bencana sejak dini


"Alhamdulillah, kegiatan simulasi mitigasi bencana tsunami pada hari kelima MPLS di SDN Sidamukti 2 telah berjalan dengan baik. Harapan saya, seluruh peserta didik dapat memahami langkah-langkah penyelamatan diri, tetap tenang saat menghadapi keadaan darurat" Ucapnya


Kegiatan tersebut pun, diisi selain tata cara menghindari wilayah rawan bencana, kegiatan tersebutpun memberikan pelatihan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang merupakan bentuk tindakan medis darurat awal untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kondisi korban memburuk sebelum benar-benar ditangani oleh Tenaga Media, kegiatan pun berjalan dengan baik dan disambut antusias para siswa dari SDN Sidamukti 2 hingga kegiatan usai (Kie87)

 KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

By On Jumat, Juli 17, 2026

 



JAKARTA – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap krisis penegakan transparansi administrasi di Pemerintah Provinsi Banten pasca-terbitnya Register Komnas Perempuan Nomor D350/MM.01.00/VII/2026. Kehadiran ratusan aktivis dan elemen masyarakat sipil menjadi simbol ketegasan bahwa integritas kepemimpinan publik tidak boleh dibiarkan dalam ruang hampa informasi


Aksi ini secara spesifik dan strategis ditujukan kepada Kemendagri karena lembaga tersebut memegang mandat konstitusional sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. KABB menilai bahwa vakumnya respons administratif dari Pemprov Banten telah melampaui batas kewenangan otonomi daerah dan memerlukan intervensi supervisi pusat untuk mencegah degradasi tata kelola pemerintahan yang lebih jauh.


Tujuan utama aksi ini bukanlah untuk menghakimi kebenaran materiil atau memprediksi hasil hukum dari kasus Register D350, melainkan mendesak tegaknya standar akuntabilitas birokrasi dan kewajiban moral seorang kepala daerah dalam merespons dokumen negara. Ketika sebuah lembaga negara setingkat Komnas Perempuan menerbitkan register resmi, diamnya eksekutif daerah bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan indikator lemahnya sistem pelayanan informasi publik dan pertanggungjawaban politik.


Adung Lee, perwakilan KABB yang menyampaikan orasi kunci, menegaskan bahwa Gubernur Banten adalah subjek utama yang memiliki kewajiban mutlak memberikan klarifikasi resmi. “Sebagai pemimpin publik tertinggi di daerah, Gubernur memegang amanah rakyat yang tidak bisa digadaikan dengan keheningan. Ketika namanya disebut dalam register lembaga negara, penjelasan harus disampaikan secara institusional melalui konferensi pers atau rilis tertulis yang bermaterai. Penggunaan saluran informal seperti pesan pribadi untuk merespons isu strategis adalah bentuk maladministrasi komunikasi yang merendahkan martabat jabatan dan menciptakan preseden buruk bagi birokrasi,” ujarnya di hadapan massa.


Lebih lanjut, Adung menekankan bahwa isu ini telah bertransformasi dari persoalan lokal menjadi konsumsi media nasional yang berdampak langsung pada citra tanah leluhur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten sebagai institusi juga berkewajiban membuat klarifikasi resmi demi menjaga marwah Banten. “Diamnya Pemprov Banten di tengah sorotan nasional bukan hanya merugikan individu pejabat, tetapi mencoreng kehormatan daerah secara kolektif. Masyarakat luar Banten  sedang menonton bagaimana Banten mengelola krisisnya. Transparansi administrasi adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan bahwa Banten mampu memimpin dirinya sendiri dengan prinsip good governance,” tambahnya.


Sebagai respons konstruktif atas penyampaian aspirasi yang tertib dan berbasis data, beberapa perwakilan KABB dipersilakan masuk ke dalam gedung Kemendagri untuk melakukan audiensi dengan pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Inspektorat Jenderal. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung khidmat selama kurang lebih satu jam, koalisi menyerahkan “Maklumat Marwah Banten” beserta salinan dokumen pendukung berupa kronologis administratif dan analisis pedoman Komnas Perempuan.


Pihak Kemendagri menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti persoalan ini dan berjanji akan menjalankan fungsi supervisi sesuai mandat pembinaan pemerintahan daerah. Perwakilan Kemendagri mengakui bahwa ketiadaan klarifikasi resmi dari kepala daerah memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial, serta berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten guna memastikan adanya respons institusional yang memadai. Janji tindak lanjut ini mencakup evaluasi kepatuhan protokol komunikasi pemerintahan dan verifikasi status administratif penanganan isu D350.


Aksi di luar gedung berlangsung tertib hingga selesai, setelah perwakilan koalisi menyelesaikan audiensi dan menerima jaminan tindak lanjut dari instansi pembina. KABB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan isu ini secara berkala dan akan kembali menyuarakan aspirasi apabila janji supervisi tidak diimplementasikan dalam timeframe yang wajar. Tegaknya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bermartabat di Banten adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat ditawar.

HRD Usulkan Revitalisasi dan Digitalisasi Museum Tsunami Aceh Jadi Prioritas Pemerintah Pusat

By On Kamis, Juli 16, 2026

Anggota Komisi V DPR RI F-PKB, HRD Rapat dengan Dirjen Laut Kementerian Perhubungan RI serta menyerahkan berbagai usulan program pembangunan infrastruktur untuk Aceh. 

JAKARTA, KabarViral79.ComAnggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P., mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar revitalisasi dan digitalisasi Museum Tsunami Aceh menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. 

Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginginkan Museum Tsunami Aceh diperkuat fungsinya sebagai pusat edukasi kebencanaan sekaligus destinasi wisata unggulan. 

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, Ruslan Daud yang akrab disapa HRD mengatakan, Museum Tsunami Aceh bukan sekadar bangunan memorial, tetapi juga simbol ketangguhan masyarakat Aceh pasca tsunami 26 Desember 2004 yang memiliki nilai sejarah, kemanusiaan, dan kebudayaan bagi Indonesia maupun dunia. 

"Sebagai mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, kami memandang revitalisasi Museum Tsunami Aceh merupakan kebutuhan yang mendesak. Museum ini harus terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi agar mampu memberikan pengalaman edukasi yang lebih baik kepada masyarakat," ujar HRD. 

Menurutnya, sejak diresmikan pada 2008, Museum Tsunami Aceh belum pernah mendapatkan pembaruan secara menyeluruh terhadap sistem digital, perangkat multimedia, maupun penyajian informasi kepada pengunjung. 

Padahal, perkembangan teknologi telah mendorong museum modern menghadirkan layanan yang lebih interaktif melalui teknologi digital, audiovisual, simulasi, dan penyajian informasi berbasis multimedia. 

"Sudah hampir dua dekade museum ini menjadi salah satu destinasi utama di Aceh. 

"Karena itu, pembaruan fasilitas digital menjadi kebutuhan agar kualitas layanan kepada pengunjung terus meningkat," katanya. 

HRD menilai, revitalisasi museum tidak hanya akan memperkuat fungsi edukasi kebencanaan, tetapi juga berdampak positif terhadap sektor pariwisata Aceh. 

Menurutnya, peningkatan kualitas museum dapat mendorong pertumbuhan kunjungan wisata, menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat pelaku UMKM, serta meningkatkan citra Aceh sebagai destinasi wisata sejarah dan kebencanaan bertaraf internasional. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh telah menyiapkan dokumen perencanaan teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya sehingga program tersebut dinilai siap untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. 

"Kami berharap Kementerian Pekerjaan Umum dapat memberikan perhatian dan dukungan terhadap usulan ini. Revitalisasi Museum Tsunami Aceh bukan hanya untuk menjaga bangunan fisiknya, tetapi juga menjaga memori kolektif bangsa serta memperkuat pendidikan mitigasi bencana bagi generasi mendatang," ujar Ketua DPW PKB Aceh tersebut. 

Sebagai anggota Komisi V DPR RI, HRD menegaskan akan terus mengawal aspirasi Pemerintah Aceh agar dapat masuk dalam program pembangunan pemerintah pusat. 

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat menjadi langkah penting untuk memastikan Museum Tsunami Aceh tetap menjadi kebanggaan nasional sekaligus simbol kemanusiaan yang dikenal dunia. (Joniful Bahri)

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

By On Kamis, Juli 16, 2026

 


Ratusan orang dari Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) mendemo kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/7). Mereka menuntut Mendagri mengusut tuntas dugaan pelanggaran sumpah jabatan Gubernur Banten. 

‎Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah akun Tiktok Wanita Pancasila mengunggah video laporan IF ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan. IF mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten dari tahun 2021 dan merasa ditelantar sejak tahun 2025.

‎"Dalam video tiktok itu ada Keterangan Nikah Siri yang ditandangani AS sebelum jadi Gubernur dan IF. Lengkap dengan Wali Nikah dan 2 saksi. Jika ini benar, jelas Gubernur sudah melanggar sumpah jabatannya," kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Asep Setiadi. 

‎Walau pun ada video klarifikasi dari IF sendiri yang menyatakan bahwa video pertama itu hoaks, IF menegaskan memang melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan. Ini mengindikasikan bahwa Pernyataan Nikah Siri itu benar adanya. 

‎"Dalam sumpah jabatan Kepala Daerah sudah dinyatakan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Kita kan punya UU Perkawinan. Nikah sirinya Gubernur sudah jelas mengingkari UU Perkawinan. ini jelas pelanggaran terhadap sumpahnya," ujar Asep. 

‎Selain pelanggaran sumpah, dugaan Nikah Siri Kepala Daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Karena telah mendegadrasi moralitas publik dan mencoret marwah institusi Kepala Daerah. 

‎"Terlebih IF dalam video pertamanya mengaku mengalami rudapaksa. Jika benar, jelas ini tidak pidana murni, sehingga harus diusut tuntas," ungkap Asep. 

‎Aksi yang digelar 7 LSM; Kawan, Ombak, GMAKS, Gasakk, Karat, Gpruk dan ABM di depan gerbang Gedung Kemendagri ini menuntut 3 hal.

‎Pertama, agar Mendagri membentuk tim investigasi khusus/Inspektorat Jenderal secara pro aktif untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap AS terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela. 

‎Kedua, memberikan sanksi tegas hingga proses pemberhentian sementara/tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, demi menyelamatkan wibawa Pemprov Banten. 

‎Ketiga, mendorong dan memastikan perlindungan hukum bagi pihak perempuan (korban) dari segala bentuk intimidasi siber, hukum, mau pun fisik yang dilancarkan oleh oknum-oknum di tingkat lokal.

‎Setelah peserta aksi mendorong pintu gerbang Gedung Kemendagri untuk memaksa masuk, akhirnya 7 perwakilan diperkenankan masuk. 

‎Perwakilan aksi unjuk rasa KABB diterima Alamsyah, auditor Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Perwakilan unjuk rasa menyampaikan pengaduan secara resmi. Dan Auditor mengatakan akan menyampaikan pengaduan ini ke Mendagri. Aksi pun membubarkan diri. (G)

Eks. NAPI Desak Polda Banten Usut Tuntas Perkara Pokok Dugaan Kekerasan Seksual, Bukan Hanya Kejar Penyebar Informasi  "Hukum Harus Berlaku Sama, Termasuk kepada Pejabat Tertinggi di Provinsi Ini"

By On Kamis, Juli 16, 2026

  



SERANG, 16 Juli 2026 — Organisasi Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) mendesak Kepolisian Daerah Banten mengusut secara menyeluruh perkara pokok dugaan kekerasan seksual yang belakangan menjadi polemik publik di Banten, dan menolak penegakan hukum yang hanya bergerak mengejar penyebar informasi di media sosial.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menanggapi berkembangnya perkara yang bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial IF kepada Komnas Perempuan pada 6 Juli 2026, yang kemudian dicabut melalui video hanya tiga hari berselang, serta dilaporkannya IF ke Polda Banten oleh sebuah koalisi pada 15 Juli 2026.


Menuntut Pemeriksaan, Bukan Penghakiman

Tubagus Delly Suhendar menegaskan bahwa organisasinya tidak dalam posisi menyatakan siapa pun bersalah.


"Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami tidak menyatakan seseorang bersalah, dan kami tidak menyatakan seseorang berbohong. Itu bukan wewenang kami — itu wewenang pengadilan. Yang kami tuntut hanya satu: periksa. Karena yang paling berbahaya dalam perkara ini bukan tuduhannya, melainkan kenyataan bahwa sampai hari ini tidak ada satu pun yang diperiksa."


Menurutnya, kekosongan proses hukum merugikan seluruh pihak tanpa terkecuali.

"Perempuan yang mungkin korban tidak mendapat keadilan. Pejabat yang mungkin difitnah tidak mendapat pemulihan nama. Publik tidak mendapat kebenaran. Dalam kekosongan seperti ini, tidak ada yang menang kecuali kekuasaan yang memilih diam."


Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

EKS. NAPI menggarisbawahi tiga prinsip hukum yang menurut mereka tidak bisa ditawar dalam perkara ini.


Pertama, dugaan kekerasan seksual berupa rudapaksa merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Perkara tidak gugur karena pengaduan dicabut, tidak berhenti karena adanya perdamaian, dan tidak hilang karena permintaan maaf diunggah ke media sosial. Sepanjang terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup, negara wajib mengusutnya.


Kedua, pengaduan ke Komnas Perempuan bukan laporan polisi. Komnas Perempuan bukan lembaga penyidik, sehingga pencabutan di lembaga tersebut tidak memiliki daya menghentikan proses pidana apa pun.


Ketiga, perkara ini belum daluwarsa. Merujuk Pasal 78 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana di atas tiga tahun baru daluwarsa setelah dua belas tahun. Peristiwa yang diduga terjadi pada 2019 masih terbuka untuk diusut.


"Pencabutan pengaduan itu satu keterangan, bukan penutup perkara. Dan nilai sebuah keterangan bergantung pada satu syarat: apakah ia diberikan secara bebas. Selama kesukarelaan itu belum diverifikasi lembaga independen, tidak ada yang boleh menyatakan perkara ini selesai."

Menolak Penegakan Hukum yang Berjalan Terbalik


Tubagus Delly Suhendar menyoroti tajam kecenderungan aparat bergerak cepat terhadap penyebar informasi, sementara perkara pokoknya tidak tersentuh.

"Kalau hukum bergerak kencang memburu penyebar informasi, tapi lumpuh memeriksa perkara pokoknya, maka yang sedang ditegakkan bukan keadilan. Itu namanya penegakan hukum yang berjalan terbalik — menghantam yang lemah, melewati yang berat."


Ia menambahkan bahwa organisasinya memiliki alasan khusus untuk bersuara dalam isu kesetaraan di hadapan hukum.

"Kami ini orang-orang yang pernah berhadapan dengan hukum dan telah menjalani hukuman. Justru karena itu kami tahu betul rasanya hukum yang tegak lurus. Kami tidak pernah meminta pengecualian saat kami diproses. Maka kami juga tidak akan diam bila ada yang diperlakukan sebagai pengecualian — sekalipun ia pejabat tertinggi di provinsi ini. Hukum yang hanya tajam ke bawah adalah penghinaan bagi setiap orang yang pernah menjalani hukumannya dengan patuh."


Sembilan Tuntutan EKS. NAPI

Kepada Kepolisian Daerah Banten:

1. Usut perkara pokoknya — jangan berhenti pada penyebar informasi.

2. Uji keaslian seluruh dokumen yang beredar melalui forensik digital independen. Publik berhak tahu dokumen itu asli atau palsu, dan siapa pun yang memalsukan — bila terbukti — harus bertanggung jawab.

3. Periksa seluruh pihak yang diduga terkait tanpa memandang jabatan, termasuk meminta keterangan pihak yang namanya disebut, sebagaimana berlaku bagi warga negara mana pun.

4. Dalami dugaan adanya tekanan di balik pencabutan. Apabila ditemukan bukti pemaksaan atau ancaman, hal itu merupakan peristiwa pidana tersendiri.


Kepada Komnas Perempuan dan LPSK:

5. Verifikasi kesukarelaan pencabutan pengaduan secara independen dan tertutup — tanpa kehadiran pihak mana pun yang berkepentingan.

6. Buka akses perlindungan bagi pengadu, apa pun keterangan akhirnya. Perlindungan tidak boleh bersyarat pada isi kesaksian.


Kepada Gubernur Provinsi Banten:

7. Sampaikan jaminan non-intervensi secara terbuka — pernyataan tegas bahwa tidak ada aparatur, sumber daya, atau pengaruh jabatan yang digunakan untuk memengaruhi perkara ini.

8. Menahan kuasa, bukan menggunakannya — tidak ada arahan kepada aparat, tidak ada pendekatan kepada pengadu baik langsung maupun melalui perantara, tidak ada pengerahan aparatur daerah untuk urusan pribadi.


Kepada DPRD Provinsi Banten:

9. Jalankan fungsi pengawasan — bukan mengadili, melainkan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan proses berjalan tanpa hambatan.


Menolak Klarifikasi di Panggung Bersama

EKS. NAPI secara khusus menolak wacana klarifikasi yang mempertemukan pihak terlapor dengan pengadu dalam satu forum.


"Dalam relasi kuasa yang timpang, panggung bersama itu bukan klarifikasi — itu pementasan. Kesukarelaan seseorang tidak bisa diverifikasi publik ketika ia berdiri di samping pihak yang jauh lebih berkuasa darinya. Kejelasan yang kredibel hanya lahir dari keterangan yang terpisah dan independen."

Praduga Tak Bersalah Berlaku Dua Arah


Menutup pernyataannya, Tubagus Delly Suhendar menegaskan komitmen organisasinya pada asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak menuntut siapa pun mundur atas tuduhan yang belum terbukti. Kami tidak meminta hukuman sebelum ada putusan. Praduga tak bersalah berlaku penuh untuk semua pihak, termasuk bagi Gubernur. Kami hanya menuntut tiga hal: periksa, buktikan, terangkan."


"Bila terbukti, tegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Bila tidak terbukti, pulihkan nama yang dirugikan dengan terang benderang. Yang tidak boleh terjadi cuma satu — dibiarkan gelap. Sebab keadilan yang paling dikhianati bukan keadilan yang kalah di persidangan, melainkan keadilan yang tidak pernah sampai ke persidangan."


TENTANG EKS. NAPI

Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan warga negara yang telah menuntaskan masa pemidanaannya dan berkomitmen berkontribusi pada pembangunan serta penegakan hukum yang setara di Provinsi Banten.

Bupati Bireuen Serahkan Santunan Tahap II bagi 32 Korban Bencana Hidrometeorologi

By On Rabu, Juli 15, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T. salurkan santunan kepada korban bencana hidrometeorologi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menyalurkan santunan tahap II bagi korban bencana hidrometeorologi. 

Sebanyak 32 penerima yang terdiri atas korban luka berat dan luka ringan serta ahli waris korban meninggal dunia menerima bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu, 15 Juli 2026. 

Penyerahan santunan turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) Indra, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Dr. Alfian, M.Pd., serta para penerima bantuan. 

Pada tahap II ini, santunan diberikan kepada 19 korban luka berat maupun luka ringan dan 13 ahli waris korban meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan korban luka berat dan luka ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 5 juta per orang. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengatakan, seluruh bantuan dari pemerintah pusat disalurkan kepada masyarakat yang berhak berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bireuen tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sektor pertanian, tambak, permukiman, serta mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. 

"Seluruh bantuan ini merupakan hak masyarakat yang telah melalui proses verifikasi. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban para korban dan keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi penyemangat untuk bangkit kembali setelah musibah," ujar Mukhlis. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan berdoa agar proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan dengan baik. 

Menurutnya, pemerintah pusat terus memberikan perhatian kepada daerah terdampak meskipun secara bersamaan juga menangani bencana di sejumlah wilayah lain di Indonesia. 

Mukhlis berharap, masyarakat yang belum menerima bantuan dapat segera memperoleh haknya sesuai tahapan yang sedang berlangsung. 

Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya memaksimalkan penyaluran bantuan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd menjelaskan, penyaluran santunan tahap II baru dapat dilaksanakan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang cukup panjang. 

Ia menyebut, pada penyaluran tahap pertama masih terdapat sejumlah data yang belum dapat diproses karena pencarian korban belum selesai maupun kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. 

"Karena itu, kami melakukan verifikasi secara cermat bersama pemerintah gampong, aparatur kecamatan, dan tim medis agar bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak," kata Alfian. 

Ia menegaskan, Pemkab Bireuen akan terus menyajikan data yang akurat sebagai dasar penyaluran berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat. 

Selain itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah pusat terhadap penanganan dampak bencana di Kabupaten Bireuen dapat terus berlanjut. 

"Kami akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana sesuai arahan Bapak Bupati," ujarnya. 

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan korban luka berat dan luka ringan serta ahli waris korban meninggal dunia, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Joniful Bahri)

KABB Desak Polda Banten Periksa IF: Jangan Cuma Kejar Penyebar Video, Tangkap Pembuatnya!

By On Rabu, Juli 15, 2026



‎Banten,Kabarviral79.com - Koordinator Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi mendesak Polda Banten untuk mengungkap pembuat video viral soal istri siri yang diunggah akun tiktok Wanita Pancasila. Desakan ini disampaikan kepada Siber Polda Banten Rabu, 15/7.

‎"Polisi jangan hanya fokus pada yang mendistribusikan video viral itu. Lebih penting memeriksa pembuat dan peunggah video viral. Karena apa yang bisa disharing orang, kalau tidak ada yang membuat videonya," kata Asep Setiadi. 

‎Dengan memeriksa pembuat dan peunggah pertama video viral itu, menurut Asep, dapat benar-benar menghentikan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. 

‎"Kalau hanya berfokus pada yang sharing, mungkin penyebaran video viral istri Gubernur bisa ditekan. Tapi tidak bisa menekan pembuatan video viral yang bikin gaduh Pemprov Banten. Si pembuat video viral malah merasa aman. Terlebih jika si pembuat video mendapatkan keuntungan ekonomi. Pasti dia bakal bikin lagi, mungkin dengan tema yang lain," ujar Asep.  



‎Pemeriksaan terhadap pembuat video viral istri siri Kepala Daerah dapat mengungkapkan motif dibaliknya. Siapa saja yang terlibat, siapa dalang intelektualnya dan tujuan apa? Apakah memang semata-mata mengungkapkan ketidak-taatan Gubernur atas Undang-Undang Pernikahan atau ada niat jahat?

‎"Niat kami mengadu ke Siber Polda itu jelas untuk mendudukan perkara pada tempatnya. Jangan sampai video-video yang dibintangi IF membuat bingung masyarakat. IF diduga kuat tahu persis dan diduga kuat ikut terlibat dalam pembuatan video viral itu," ungkap Asep. 

‎Asep Setiadi juga menegaskan, apa pun yang terjadi, tidak juga menghilangkan beberapa fakta soal adanya hubungan antara IF dan Kepala Daerah. 

‎"Ini sangat memprihatinkan dan kami akan terus mendesak siapa pun untuk memperjelas keadaan ini" papar Asep.

‎Surat Pengaduan KABB No 002/KABB/VII/2026 sudah diterima Sekretariat Umum Polda Banten dengan tanda terima No 3948.

Antisipasi Penambangan Ilegal, Perhutani Bersama Forkopimcam Gelar Patroli dan Pasang Portal

By On Rabu, Juli 15, 2026

 


Lebak,Kabarviral79.com – Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bayah menggelar aksi pemasangan portal dan plang larangan kegiatan penambangan tanpa izin. 


Langkah ini diambil guna mengantisipasi aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Blok Kiara Payung dan Blok Cisujen Petak 39a, Wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, BKPH Bayah, yang merupakan batas kawasan hutan dengan tanah milik warga.Asisten Perhutani (Asper) Bayah, Luckyta Salagiri, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPH Banten dan Forkopimcam Bayah bergerak langsung ke lapangan pada Selasa (14/7/2026).


"Kami telah melakukan patroli sekaligus pemasangan portal dan plang larangan di kawasan lahan Perhutani wilayah RPH Bayah Selatan BKPH Bayah," ujar Luckyta.



Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel gabungan, di antaranya:Administratur dan Wakil Administratur KPH Banten, Perwira Pembina Polisi Hutan (Pabin Polhutan) Polda Banten, Asper/BKPH Bayah, Komandan Regu (Danru) Polhut, beserta anggota PolhutKepala RPH (KRPH) Bayah Selatan dan KRPH Panyaungan Timur beserta mandor polter, Anggota Satpol PP Kecamatan Bayah (Sdr. Delta), Kasi Trantib Desa Sawarna (Sdr. Misfaludin), Kasi Pemerintahan Desa Pamubulan (Sdr. Sudrajat), Babinsa Desa Pamubulan (Sdr. Serka Abdulrahman), Anggota LMDH Wana Lestari Sejahtera Desa Sawarna (Sdr. Juandi dan Sdr. Majen)Perwakilan CDK-DLHK Provinsi Banten / Kasepuhan Pamubulan (Sdr. Yadi Nurmayadi)


Luckyta menerangkan bahwa agenda dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Administratur/KKPH Banten. 


Tim kemudian berangkat dari Kantor Asper/BKPH Bayah melewati jalur Cisujen Petak 38 dan Petak 39."Peralatan seperti portal besi, semen, dan plang larangan kemudian dipasang di Petak 39a," ungkapnya. 


Setelah seluruh proses instalasi selesai, pada pukul 12.30 WIB tim gabungan kembali ke Kantor Asper Bayah."Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif atau pencegahan terhadap aktivitas penambangan batu bara ilegal di dalam kawasan hutan RPH Bayah Selatan BKPH Bayah," pungkas Luckyta.


Seluruh rangkaian patroli dan pemasangan portal ini berjalan dengan aman dan lancar. Langkah sinergis yang dilakukan oleh pihak Perhutani, Forkopimcam, LMDH, dan pemerintah desa setempat ini juga mendapat apresiasi positif dari warga sekitar.


(Cup/Tim)

Menakar Transparansi Banten: Kasus Register D350 Komnas Perempuan dan Vakum Komunikasi Pemerintah Daerah

By On Rabu, Juli 15, 2026

 



Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

Publik Banten tengah dihadapkan pada peristiwa yang menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Terbitnya Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh politik—yang kini menjabat sebagai Gubernur Banten—menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rangkaian peristiwa yang bergulir cepat sejak 6 Juli 2026 hingga pertengahan Juli ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola komunikasi publik dan penegakan prosedur hukum di wilayah Banten.

Kronologi Peristiwa (6–13 Juli 2026)

Dinamika kasus ini berjalan sangat cepat dalam hitungan hari:

  • 6 Juli 2026: Seorang wanita bernama Ida Farida (44) melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ke kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Laporan resmi diterima dengan Nomor Register D350/MM.01.00/VII/2026 (ID Pengaduan: AD20260706-DHLDA). Pelapor menyerahkan bukti fisik berupa tangkapan layar percakapan, foto, flashdisk, serta Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 22 November 2021.

  • 7 Juli 2026: Video kunjungan pelapor ke Komnas Perempuan diunggah oleh akun TikTok @wanita.pancasila dan mendadak viral di media sosial.

  • 8 Juli 2026: Pelapor membuat video klarifikasi langsung dari halaman kantor Komnas Perempuan. Ia menyatakan bahwa laporannya hanyalah "emosi sesaat" dan menyebut berita yang beredar sebagai hoaks.

  • 9 Juli 2026: Pelapor melaporkan penyebaran video tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menandai pergeseran fokus, dari substansi dugaan kekerasan seksual menjadi masalah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  • 13 Juli 2026: Media Investigasi Bhayangkara Indonesia memberitakan pencabutan laporan secara resmi oleh pelapor dengan alasan "emosi sesaat" dan "kurang komunikasi".

Aktor yang Terlibat

Kasus yang bergulir di ranah publik ini setidaknya mengikat perhatian beberapa pihak kunci:

  1. Ida Farida: Selaku pihak pelapor.

  2. Tokoh Politik Berinisial AS: Terlapor yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten.

  3. Komnas Perempuan: Lembaga negara independen yang menerbitkan Register D350.

  4. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten: Lembaga eksekutif daerah yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

  5. Deden Apriandhi: Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang merespons pertanyaan wartawan hanya melalui pesan WhatsApp informal.

Empat Persoalan Mendasar yang Perlu Dicermati

Hingga tulisan ini diterbitkan pada 15 Juli 2026, Pemprov Banten belum mengeluarkan rilis pers ataupun pernyataan resmi tertulis. Kondisi ini menunjukkan adanya vakum komunikasi publik yang telah berlangsung lebih dari satu minggu.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang harus digarisbawahi dari sikap diamnya otoritas daerah:

1. Inkonsistensi Prosedur Pencabutan Laporan

Pencabutan pengaduan yang terkesan hanya didasarkan pada pernyataan lisan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah bukti-bukti fisik (seperti flashdisk, foto, dan surat nikah siri) sudah diverifikasi oleh Komnas Perempuan sebelum laporan dicabut? Jika ya, apa hasilnya? Jika belum, atas dasar hukum apa register tersebut dinyatakan selesai atau ditutup?

2. Respons Informal versus Formal Pemerintah Daerah

Tindakan Sekretaris Daerah Banten yang hanya merespons isu krusial ini melalui pesan WhatsApp pribadi sangat disayangkan. Respons informal sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Dalam konteks pelayanan publik, penundaan berlarut atau respons yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

3. Vakum Akuntabilitas Publik

Tidak ada satu pun dokumen resmi dari Pemprov Banten yang menjelaskan status posisi Gubernur Banten. Publik tidak tahu apakah Gubernur telah menerima surat pemberitahuan dari Komnas Perempuan, apa tanggapan resminya, serta mengapa Pemprov memilih bungkam dan berlindung di balik komunikasi informal.

4. Dampak pada Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik secara luas. Keheningan institusi justru memperkuat spekulasi liar di tengah masyarakat dan melemahkan legitimasi serta integritas pemerintahan daerah. Keterbukaan data pengaduan yang dapat diakses publik adalah kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Langkah Strategis yang Harus Segera Dilakukan

Hak Atas Informasi: Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Untuk memulihkan situasi ini, ada dua tuntutan mendasar yang harus segera dipenuhi:

  • Komnas Perempuan wajib menjelaskan status administratif Register D350/MM.01.00/VII/2026 secara transparan kepada publik: apakah statusnya masih aktif atau sudah ditutup; jika ditutup, apa dokumen resmi yang melandasinya; serta bagaimana proses verifikasi bukti dilakukan sebelum pencabutan terjadi.

  • Pemerintah Provinsi Banten wajib mengeluarkan pernyataan resmi tertulis. Langkah ini penting untuk menjelaskan apakah Gubernur Banten mengetahui pengaduan tersebut serta menunjukkan kepatuhan konkrit terhadap asas transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesimpulan

Kasus Register D350 bukan sekadar persoalan personal atau urusan domestik belaka. Kasus ini adalah cermin dari bagaimana institusi negara dan pemerintah daerah memperlakukan pengaduan hukum yang melibatkan pejabat tinggi. Jika prosedur administratif dapat diabaikan, jika bukti fisik dapat dilupakan begitu saja tanpa kejelasan, dan jika pemerintah lebih memilih merespons secara informal, maka runtuhnya kepercayaan publik adalah harga mahal yang harus dibayar.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil—untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.

Visi besar "Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi" tidak akan pernah terwujud jika prinsip transparansi dan akuntabilitas masih ditempatkan di nomor sekian. Kepastian hukum adalah harga mati bagi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

By On Selasa, Juli 14, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan monitoring pelaksanaan MPLS sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juli 2026.

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga harus mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai melakukan monitoring pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sekaligus meninjau Program Sekolah Gratis di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Juli 2026. 

"Saya mengapresiasi seluruh sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Gratis. Di sini kita melihat, bahwa ini bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga berkualitas. Jadi bukan hanya sekadar gratis, tetapi juga memberikan kualitas," ujar Andra Soni. 

Menurut Andra Soni, SMK Jaya Buana telah memasuki tahun kedua sebagai penyelenggara Program Sekolah Gratis. Hampir dua ribu siswa mengikuti pendidikan di 10 program keahlian bidang teknik yang masuk dalam Program Sekolah Gratis baik untuk kelas X maupun kelas XI. 

Andra Soni juga mengapresiasi SMK Jaya Buana yang telah menjalin kerja sama dengan 130 perusahaan industri serta dua perguruan tinggi teknik di China. 

Kemitraan tersebut membuka peluang bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun bekerja di luar negeri. 

"Tadi juga disampaikan ada sembilan siswa yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya di sana. Tidak hanya itu, dari sekolah ini juga ada siswa yang mewakili Provinsi Banten untuk Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di tingkat nasional," tuturnya. 

Dikatakan Andra Soni, capaian tersebut menjadi bukti bahwa sekolah swasta yang tergabung dalam Program Sekolah Gratis mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif dan memiliki daya saing. 

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten akan terus memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Gratis bagi peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri. 

Bersamaan dengan itu, peningkatan mutu pendidikan di sekolah negeri maupun swasta akan terus dilakukan. 

"Program Sekolah Gratis, kita membuka akses seluas-luasnya agar anak-anak memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan. Di sekolah negeri tidak tertampung, maka tertampung di sekolah-sekolah swasta," kata dia. 

"Kemudian, kita akan terus meningkatkan kualitas masing-masing sekolah dan peserta didik kita, termasuk sekolah negeri dan swasta," imbuh dia. 

Andra Soni berharap, seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Program Sekolah Gratis agar semakin banyak anak-anak Banten memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan terbaik. 

"Mohon dukungannya agar apa yang kita laksanakan ini bisa memberikan kesempatan yang terbuka kepada seluruh anak-anak Banten untuk mendapatkan pendidikan terbaik," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga berpesan kepada para peserta didik baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan mengikuti proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh. 

"Kita mendoakan agar mereka mampu cepat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. Kita berharap anak-anak bisa mengikuti proses belajar-mengajar di SMK Jaya Buana ini sebaik-baiknya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala SMK Jaya Buana, Aan Angsori menyampaikan bahwa Program Sekolah Gratis memberikan dampak positif terhadap meningkatnya akses pendidikan masyarakat. 

Dikatakannya, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Pada tahun ajaran 2026/2027, SMK Jaya Buana menerima sekitar seribu peserta didik baru melalui Program Sekolah Gratis. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 912 siswa. 

"Peminatnya memang di kita Alhamdulillah sangat tinggi, mungkin kalau kita tidak tutup kemarin bisa di 1.800 sampai 2.000 pendaftar. Tapi karena kita batasi agar kita juga bisa lebih memaksimalkan fasilitas yang sudah ada," ujarnya. 

Aan menambahkan, sekolah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri melalui kemitraan dengan 130 perusahaan serta dua perguruan tinggi di China. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari program unggulan BMW Sakti (Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha) serta dapat melanjutkan pendidikan dan dapat bekerja di luar negeri. 

"Tujuan kami itu sesuai dengan Nawacita berdirinya sekolah ini, yaitu memberikan kepastian di masa depan," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Raisa, siswa kelas XI Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK Jaya Buana mengatakan, dengan adanya Program Sekolah Gratis yang dilakukan Pemprov Banten sangat membantu, terutama dalam mengurangi biaya keluarga. 

"Kemarin satu tahun benar-benar gratis, dengan program ini rasanya senang dan beban yang ada memang benar-benar berkurang," ujar Raisa. 

Raisa juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Banten Andra Soni yang memberikan Program Sekolah Gratis dan diharapkan program tersebut dapat berlanjut sehingga memberikan akses pendidikan untuk anak-anak Provinsi Banten. 

"Jadi memungkinkan hampir sebagian anak Indonesia bisa sekolah," ucapnya. 

Hal senada disampaikan Siti Alfiah Sahnaz, siswi kelas XI Teknik Kimia Industri SMK Jaya Buana. 

Dia berharap, Program Sekolah Gratis dapat berlanjut. 

"Sudah pastinya terima kasih telah ada program sekolah gratis, semoga ke depannya program ini masih ada," pungkasnya. (Welfendry)

Dukung Karakter Generasi Muda, Polsek Cikande Gelar Program "Poldik" di SMAN 1 Kibin

By On Selasa, Juli 14, 2026

Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 14 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComJajaran Polsek Cikande menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di SMAN 1 Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa  14 Juli 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Commander Wish Kapolda Banten serta program unggulan Kapolres Serang, yaitu Poldik (Polisi Peduli Pendidikan) dan Ngariung Iman Ngariung Aman. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin Mamat, S.Pd., M.Pd., Kasubsektor Kibin Iptu Dadang, Panit 1 Binmas Iptu Rohkidi, Bhabinkamtibmas Desa Kibin Aiptu Ardiyansyah, serta para dewan guru dan ratusan siswa-siswi SMAN 1 Kibin. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah bertujuan untuk mengawal pembentukan karakter generasi muda agar terhindar dari perilaku negatif. 

"Program Polisi Peduli Pendidikan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Kami ingin memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan kondusif, aman, dan bebas dari pengaruh negatif. Pendidikan sejati bukan sekadar mengejar nilai akademis yang tinggi, melainkan proses pembentukan karakter dasar yang kuat dan berakhlak mulia," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri saat memberikan keterangan, Selasa, 14 Juli 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cikande memberikan pembekalan komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pencegahan paham terorisme, pentingnya bijak bermedia sosial, serta etika tertib berlalu lintas. 

Para siswa juga diberikan imbauan tegas untuk menjauhi segala bentuk kenakalan remaja yang sedang marak, seperti tawuran antar-pelajar, aksi perundungan (bullying), hingga bahaya laten judi online. 

"Kami menekankan kepada adik-adik pelajar untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, menguatkan iman dan takwa sejak dini, serta selalu menghormati orang tua dan guru. Jangan sampai masa depan hancur karena ikut-ikutan kegiatan negatif seperti tawuran atau judi online," ujar Kapolsek Cikande. 

Selain memberikan edukasi moral dan hukum, Polsek Cikande juga mensosialisasikan layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam penuh dan bebas pulsa. 

Pihak sekolah maupun siswa diimbau memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kibin, Mamat mengapresiasi langkah inovatif Polres Serang dan Polsek Cikande yang turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada anak didiknya. 

Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (*/red)

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

By On Selasa, Juli 14, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, KabarViral79.Com - Seorang pria bernama Wahyudi (32), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa, 14 Juli 2026. 

Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka bacok di bagian punggung, pundak, dan telinga. 

Wahyudi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan temannya sendiri bernama Huri. 

Rika Kusumawati, istri korban, mengatakan bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

"Saya bangun tidur itu langsung dibantai itu suami saya," ujar Rika di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Selasa, 14 Juli 2026. 

Rika mengaku tidak mengenali pelaku. Namun, dia sering berjumpa dengannya. 

"Pelakunya satu orang, tidak kenal, saya hanya tahu saja orangnya," ujarnya. 

Dia juga mengaku, tidak mengetahui permasalahan apa yang tengah dihadapi suaminya. 

"Saya enggak boleh ikut-ikut urusan laki-laki, jadi saya tidak tahu masalahnya apa," ucapnya. 

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Yanuar Ishaq mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembunuhan. 

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RSUD dr. Haryoto Lumajang. 

"Untuk dugaan pembunuhan saat ini masih dalam penyelidikan, terduga pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya. (*/red)

Kasatgas PRR Tito Luruskan Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Bener Meriah

By On Selasa, Juli 14, 2026

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumatera menegaskan bahwa pemerintah telah menangani persoalan akses di kawasan Jembatan Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

Ia meninjau langsung lokasi tersebut menyusul beredarnya informasi bahwa masyarakat membangun jembatan secara mandiri karena dinilai kurang mendapat perhatian pemerintah. 

Setelah berdialog dengan masyarakat dan meninjau lokasi, ia mendapati bahwa jembatan tersebut merupakan jembatan lama yang tidak hancur saat diterjang banjir bandang. 

Namun, kerusakan terjadi pada tanah penyangga yang ambles sehingga membuat struktur jembatan menjadi miring dan berisiko digunakan. 

Menurut Tito, Balai Pekerjaan Umum (PU) setempat sebenarnya telah lebih dahulu hadir dan melakukan penanganan. Namun, perbedaan pandangan muncul karena masyarakat ingin tetap menggunakan jalur tersebut, sedangkan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menilai kondisi tanah masih labil dan berpotensi membahayakan pengguna. 

"Karena dia melihat bahwa jembatan ini rawan, miring sekali, dan longsor tanahnya di satu sisi itu banyak sekali longsornya," kata Tito dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026. 

Hal itu dikatakan Tito saat menerima bantuan lima unit mobil ambulans dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Balai Kementerian PU tersebut meminta masyarakat menggunakan jalan alternatif. Namun, masyarakat menganggap bahwa jalan alternatif tersebut membuat mereka harus memutar jauh, ditambah kondisi jalan yang berlubang. Karena itu, masyarakat tetap ingin menggunakan jembatan lama tersebut. 

Masyarakat kemudian membuat akses sementara pada bagian yang ambles agar dapat dilalui kendaraan. Namun, Balai tersebut menyampaikan tidak berani menanggung risiko apabila jembatan itu kembali digunakan. 

"Bukan masyarakat membangun jembatan ini," ujarnya. 

Melalui mediasi yang dilakukan Satgas PRR, disepakati bahwa jembatan lama akan dipertahankan dengan memperkuat strukturnya sebagai solusi sementara. 

Ia menyebutkan bahwa jembatan tersebut sulit diperbaiki seperti sedia kala. Karena itu, hanya kendaraan roda dua dan kendaraan ringan yang diizinkan melewati jembatan tersebut. 

"Intinya jembatan yang (lama) ini, ini sulit untuk dikembalikan normal lagi, ini berat sekali," ujarnya. 

Pada saat yang sama, kata Tito, pemerintah akan membangun jembatan baru yang lebih kokoh. 

Selain itu, pemerintah juga memperbaiki jalur alternatif yang memutar serta membangun jembatan pendukung yang mulai dikerjakan pada Juli 2026. 

Tito meluruskan bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kurangnya perhatian pemerintah, melainkan adanya perbedaan pendapat mengenai aspek keselamatan penggunaan akses di lokasi terdampak bencana. 

"Bukan pemerintah tidak memperhatikan, tidak, (tapi) beda pendapat antara Balai PU dengan masyarakat," tegasnya. (*/red)

Biaya Pendidikan Anak yang Layak Capai Rp 18 Juta Per Tahun, tapi Dana BOS Cuma Rp 900 Ribu

By On Selasa, Juli 14, 2026

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Fraksi Partai Golkar DPR RI menilai, biaya pendidikan yang layak untuk satu siswa mencapai Rp 18 juta per tahun. 

Nilai itu didapat dari hasil kajian Fraksi Partai Golkar yang menghimpun data dari kajian resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024), Risalah Kebijakan Kemendikbud (2020), data Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai regulasi yang berlaku. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji mengatakan, kajian itu menemukan bahwa biaya mendidik satu anak bukan hanya soal dana operasional sekolah yang selama ini dicakup melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Setidaknya, kata dia, ada tiga lapis biaya yang harus dihitung bersama, yakni biaya operasional sekolah, biaya pendidik, dan biaya yang harus ditanggung langsung oleh keluarga. 

"Untuk jenjang SD, misalnya, kalau ketiga lapisan itu dijumlahkan, biaya yang sesungguhnya layak mencapai sekitar Rp 18 juta per anak per tahun. Sementara BOS yang diterima sekolah hanya Rp 900 ribu, kurang dari lima persen dari total kebutuhan," kata Sarmuji saat membuka Seminar Nasional Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurutnya, nilai ideal biaya pendidikan sebesar Rp 18 juta per tahun itu masih bisa diperdebatkan. Namun, ia menegaskan angka tersebut ditetapkan karena pendidikan merupakan sektor yang sangat penting. 

"Sehingga kita tidak memberi standar yang sekadarnya saja. Angka Rp 18 juta itu memang akan bisa menjadikan seorang siswa untuk lebih maju dan bisa bersaing dengan peradaban lain di dunia," tuturnya. 

Dengan angka tersebut, Sarmuji mempertanyakan kecukupan dana BOS dalam memenuhi kebutuhan siswa. 

Meski demikian, ia menyadari kebutuhan anggaran pendidikan yang layak tidak bisa seluruhnya dipenuhi oleh negara. 

"Tentu angka Rp 18 juta saat ini tidak bisa negara sampai bisa mencukupi Rp 18 juta. Tentu tetap akan ada biaya yang ditanggung oleh orang tua. Ada yang bisa jadi pendidik masih harus memberikan jasanya meskipun pembayarannya tidak optimal," kata Sarmuji. 

"Tetapi setidak-tidaknya kita ingin ada peningkatan secara gradual biaya operasional siswa, operasional sekolah yang selama ini diberikan oleh pemerintah. Kita review kembali, dan kita meng-endorse supaya terjadi hitung-hitungan yang lebih rasional, ada peningkatan, dan ada juga sisi keadilannya," imbuh dia. 

Menurut dia, besaran biaya pendidikan yang ideal di setiap daerah berbeda. Ia mencontohkan kebutuhan biaya pendidikan di Jakarta, Jawa Tengah, hingga Papua Pegunungan tentu tidak sama. 

Karena itu, Fraksi Golkar mendorong pemerintah untuk meningkatkan dana BOS agar lebih mampu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan yang layak. 

"Hal-hal itu yang kita dorong supaya di satu sisi ada peningkatan dana BOS, kita review kembali, dan syukur-syukur bisa ditingkatkan. Di sisi yang lain kita juga mengusulkan supaya lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan beban masing-masing daerah maupun jenis satuan pendidikannya," pungkasnya. (*/red)

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB  "Tuntut Penegakkan Hukum"

By On Selasa, Juli 14, 2026

 



Kabupaten Tangerang, 14 Juli 2026 — DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang yang didukung oleh Koalisi Aktivis Banten Bangkit yang terdiri dari LSM  Gmaks, LSM GASAK, LSM Gprukk, Paseba Tangerang Utara, LSM Aliansi Banten Menggugat, LSM Ombak, dan LSM KARAT menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Kami menilai sudah saatnya aparat bergerak cepat dan profesional terhadap dugaan persoalan di Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) serta dugaan ketidakwajaran pengadaan Patient Monitor PM-15 untuk RSUD Tigaraksa, demikian dikatakan Samudi,koordinator lapangan.

Dikatakannya, pada PNKR, kami mempertanyakan transparansi pengelolaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023, keterbukaan laporan keuangan, serta pengelolaan aset yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang berasal dari pengelolaan aset daerah dikelola.

Sementara itu, lanjut Samudi, pada pengadaan alat kesehatan RSUD Tigaraksa, kami meminta aparat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, dan seluruh dokumen pendukung. Bila hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Gerakan KAWAN menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik melalui penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel’, ujar Samudi

Sementara itu, Ketua Umum Gmaks, Saipul Bahri menegaskan, tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal terhadap pengawasan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi ukuran nyata komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Tangerang,”Tegas Saipul Bahri


ISU PERTAMA

DUGAAN BOROK PENGELOLAAN PERUMDA PASAR NIAGA KERTARAHARJA (PNKR)

Dugaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023 wajib dibongkar sampai ke akar.

1. Ke mana aliran uang hasil pungutan? 

2. Mengapa tidak terbuka kepada publik?

3. Mengapa laporan keuangan dan pengelolaan aset masih menyisakan banyak pertanyaan?

4. Jangan biarkan BUMD menjadi tempat yang tertutup dari pengawasan masyarakat.

Kami mendesak Kejaksaan segera memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan uang rakyat dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas.


ISU KEDUA

DUGAAN KETIDAKWAJARAN PENGADAAN PATIENT MONITOR RSUD TIGARAKSA

Pengadaan 10 unit Patient Monitor PM-15 dengan nilai sekitar Rp3,85 miliar perlu diaudit secara menyeluruh.

Apabila benar terdapat selisih harga yang tidak wajar sebagaimana informasi yang kami terima, maka dugaan tersebut harus dibongkar secara terang-benderang melalui audit independen dan proses hukum.

Jangan jadikan anggaran kesehatan sebagai lahan mencari keuntungan. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat, bukan milik segelintir orang.


TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN

1. Kejaksaan jangan hanya menerima laporan, tetapi segera bertindak.

2. Audit total PNKR dan pengadaan alat kesehatan RSUD Tigaraksa.

3. Periksa seluruh pejabat dan pihak terkait sesuai hukum.

4. Sampaikan hasil penanganan perkara kepada publik secara terbuka.

5. Tegakkan hukum tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari para pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Pidsus dan Intel serta beberapa staff Pidsus.

Kasi Pidsus Kejari Kab Tangerang, Arsyad menyatakan, apa yg disampaikan dan yang telah dilaporkan rekan2 dari Gerakan KAWAN dan Koalisi Aktivis Banten Bangkit, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Mulai Roadshow P4GN, Ratusan Siswa SMKN 1 Malingping Edukasi Bahaya Narkoba

By On Selasa, Juli 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (Perank Indonesia) Kabupaten Lebak resmi memulai rangkaian roadshow sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lebak.


Kegiatan perdana dilaksanakan bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Malingping pada Selasa (14/7/2026). Sebanyak 396 siswa baru bersama jajaran guru dan Wakil Kepala Sekolah mengikuti jalannya edukasi dengan penuh antusias.Ketua DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak, Rd. 


Didi Suharyadi, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata bagi kelompok usia pelajar. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi benteng utama pelindung generasi muda.



"Roadshow P4GN dengan tema 'Bahaya Laten Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar' ini adalah bentuk nyata kepedulian kami. Masa depan anak-anak kita jauh lebih berharga, jangan sampai hancur karena mencoba-coba narkoba," ujar Rd.


Didi.Ia juga mengimbau para pelajar untuk berani mengambil peran aktif dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar dengan tidak ragu melapor ke pihak berwajib.


"Jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan ke aparat penegak hukum terdekat atau Satresnarkoba Polres Lebak. Peran aktif pelajar dan masyarakat sangat krusial," tegasnya.


Di sisi lain, pihak SMKN 1 Malingping menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif yang dilakukan oleh DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak. Edukasi ini dinilai sangat strategis untuk membangun kesadaran personal siswa baru sebelum mereka memulai proses belajar mengajar.


Melalui gerakan roadshow yang masif ini, Perank Indonesia berharap dapat terus membangun sinergi kuat antara sektor pendidikan, masyarakat, dan penegak hukum guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak yang bersih dari narkoba (Bersinar).


(Angga/Uday)

Juang FC Awali Piala Soeratin U-17 Regional Aceh dengan Kemenangan 3-0 Usai Tekuk Acèh Tamiang

By On Selasa, Juli 14, 2026

Pemain Juang FC Bireuen berusaha melewati pemain PS Muda Setia Aceh Tamiang dalam laga perdana, Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026, di Lapangan RTH Cöt Gapu, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim tuan rumah Juang FC memulai langkahnya dengan hasil sempurna pada laga pembuka Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. 

Bertanding di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, Senin, 13 Juli 2026, Juang FC menundukkan PS Muda Setia Aceh Tamiang dengan skor meyakinkan 3-0. 

Pertandingan pembuka kompetisi sepak bola usia muda tersebut diawali dengan seremoni penyerahan bola oleh Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, kepada perangkat pertandingan sebagai tanda dimulainya turnamen. 

Sejak peluit kick-off dibunyikan, Juang FC langsung tampil agresif dan mengambil inisiatif menyerang. Upaya tersebut membuahkan hasil pada babak pertama ketika Muhammad Dita Rasya berhasil memecah kebuntuan setelah memanfaatkan umpan dari rekannya. Gol itu membawa Juang FC unggul 1-0 hingga jeda turun minum. 

Memasuki babak kedua, skuad asuhan Mulya Saputra semakin mendominasi jalannya pertandingan. Seorang pemain Juang FC bernomor punggung 9 berhasil menggandakan keunggulan menjadi 2-0 dan membuat PS Muda Setia Aceh Tamiang berada di bawah tekanan. 

Tim tamu kemudian berusaha bangkit dengan meningkatkan intensitas serangan. Namun, lini pertahanan Juang FC tampil disiplin dan mampu meredam sejumlah peluang lawan. Penampilan kiper Yasirul Afkar turut menjadi salah satu faktor yang menjaga gawang Juang FC tetap aman dari kebobolan. 

Kemenangan Juang FC dipastikan pada masa injury time melalui gol spektakuler Azizul Zikri. Pemain bernomor punggung 5 itu melepaskan tendangan keras dari luar kotak penalti yang tidak mampu dijangkau kiper PS Muda Setia, Rizky Aulia. Gol tersebut sekaligus menutup pertandingan dengan skor 3-0 untuk kemenangan Juang FC. 

Ketua Panitia Pelaksana, Sardani mengatakan, Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 berlangsung pada 13 hingga 25 Juli 2026 dan diikuti 14 tim dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. 

Menurutnya, kompetisi menggunakan sistem setengah kompetisi yang dibagi ke dalam empat grup. Grup A dan Grup C masing-masing dihuni tiga tim, sedangkan Grup B dan Grup D terdiri atas empat tim. Seluruh pertandingan dipusatkan di Lapangan RTH Cot Gapu dan Lapangan Galacticos, Bireuen. 

Adapun tim peserta yang berlaga pada kompetisi ini adalah Juang FC, PS Muda Setia Aceh Tamiang, Persada, Persip Pasee, Persas Sabang, Lhokseumawe FC, Persilatama, PSAB Aceh Besar, Meulaboh Academy, Young Warrior FC, Aceh Kutaraja FC, Persimura, Adam Depok FC, dan Tamiang United. 

Kemenangan atas PS Muda Setia Aceh Tamiang menjadi modal penting bagi Juang FC untuk menghadapi pertandingan berikutnya di fase grup sekaligus menjaga peluang lolos ke babak selanjutnya pada Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. (Joniful Bahri)