-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Darya-Varia dan Mayapada Hospital Bandung Hadirkan Wound Care Center untuk Tingkatkan Kualitas Perawatan Luka di Indonesia

By On Senin, Juni 29, 2026

PT Darya-Varia Laboratoria Tbk ("Darya-Varia") jalin kerja sama strategis dengan Mayapada Hospital melalui peresmian Wound Care Center di Mayapada Hospital Bandung. 

BANDUNG, KabarViral79.ComPT Darya-Varia Laboratoria Tbk ("Darya-Varia") menjalin kerja sama strategis dengan Mayapada Hospital melalui peresmian Wound Care Center di Mayapada Hospital Bandung. 

Kolaborasi ini merupakan langkah nyata kedua institusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perawatan luka yang modern, komprehensif, berpusat pada pasien dan berstandar internasional. 

Kehadiran pusat layanan ini menjawab tantangan perawatan luka kronis dan non-kronis (akut) di Indonesia yang masih memerlukan penanganan lebih terstandar. 

Sebuah studi dari Universitas Bhakti Kencana menunjukkan bahwa 60 persen responden pernah mengalami infeksi pada luka yang dirawat, sementara 75 persen menyatakan membutuhkan pelatihan teknis mengenai perawatan luka yang benar. 

Tantangan ini semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pasien dengan penyakit kronis seperti diabetes, yang berisiko mengalami komplikasi luka, serta tingginya kasus luka akut akibat operasi, trauma, dan kecelakaan. 

Menjawab kebutuhan tersebut, Wound Care Center hadir sebagai layanan terpadu untuk penanganan berbagai jenis luka, mulai dari luka diabetes, luka pasca operasi, luka akibat kanker, hingga penanganan bekas luka seperti jaringan parut (keloid), bekas luka menonjol (hipertrofik), dan perubahan warna kulit akibat luka (hiperpigmentasi), serta perawatan luka estetika. 

Didukung tim dokter multidisiplin, layanan ini berfokus pada pencegahan komplikasi serta optimalisasi pemulihan pasien, baik dari aspek fungsi maupun estetika. 

"Kami percaya bahwa setiap pasien berhak mendapatkan akses terhadap perawatan luka yang modern, komprehensif, dan berpusat pada pasien serta berbasis standar medis unggulan. Sebagai Perusahaan yang memiliki visi membantu membangun Indonesia yang lebih sehat, Darya-Varia ingin mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat bangga dapat berkolaborasi dengan Mayapada Hospital Bandung yang memiliki sumber daya, tenaga kesehatan, serta komitmen yang sejalan dengan misi kami," ujar dr. Ian Kloer, Presiden Direktur Darya-Varia. 

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Darya-Varia juga menghadirkan berbagai solusi yang mendukung penanganan luka modern, termasuk modern dressing, antibiotik topikal, serta teknologi Negative Pressure Wound Therapy (NPWT) yang membantu mempercepat proses penyembuhan luka pada berbagai kondisi klinis. 

"Keberhasilan penanganan luka kronis tidak hanya diukur dari kesembuhan dan tertutupnya luka, tetapi juga pada upaya mempertahankan fungsi organ dan mencegah komplikasi, agar pasien dapat kembali beraktivitas dengan nyaman dan optimal. Karena itu, Mayapada Hospital Bandung menghadirkan Wound Care Center sebagai layanan perawatan luka komprehensif berstandar internasional yang mengedepankan konsep modern wound care melalui kolaborasi tim dokter multidisiplin, alur klinis (clinical pathway) yang terstruktur, serta dukungan fasilitas dan teknologi modern," ujar dr. Irwan S. Hermawan, MM, Hospital Director Mayapada Hospital Bandung. 

Ia menambahkan, proses perawatan di Wound Care Center juga didukung oleh Wound Care Educator dari tim perawat yang berperan mendampingi pasien secara berkelanjutan, memastikan perawatan berjalan lebih terarah dan terkoordinasi, serta memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga untuk perawatan luka di rumah guna mencapai hasil klinis yang optimal. 

Dengan dukungan tim dokter multidisiplin, alur klinis yang terstruktur, serta fasilitas dan teknologi modern, Wound Care Center dirancang untuk memberikan layanan perawatan luka yang komprehensif dan berpusat pada pasien. 

PT Darya-Varia Laboratoria Tbk ("Darya-Varia") jalin kerja sama strategis dengan Mayapada Hospital melalui peresmian Wound Care Center di Mayapada Hospital Bandung. 

Melalui pendekatan yang terintegrasi ini, pasien diharapkan dapat memperoleh penanganan yang lebih efektif, nyaman, dan konsisten sesuai standar kualitas layanan yang ditetapkan. 

Kolaborasi Darya-Varia dan Mayapada Hospital merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kedua institusi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. 

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat memperluas akses terhadap layanan perawatan luka yang modern dan terstandar, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup pasien. 

Sejalan dengan upaya menghadirkan solusi kesehatan yang terintegrasi, komitmen Darya-Varia dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan juga diwujudkan melalui Medical Science Center (MSC), sebuah perpustakaan elektronik yang menyediakan akses ke berbagai jurnal ilmiah internasional dan sumber referensi medis bagi mahasiswa kedokteran, dokter, serta tenaga kesehatan. 

Hingga saat ini, MSC telah hadir di enam rumah sakit pendidikan di Indonesia. Melalui inisiatif ini, Darya-Varia terus mendukung pengembangan pengetahuan dan kompetensi tenaga medis guna meningkatkan kualitas perawatan pasien di Indonesia. 

Tentang Darya-Varia

PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (“Darya-Varia” atau “Perusahaan”) adalah perusahaan farmasi yang telah beroperasi sejak tahun 1976. 

Selama 50 tahun, Darya-Varia terus berkontribusi dalam mendukung Indonesia yang lebih sehat dengan menyediakan produk kesehatan berkualitas tinggi di bawah merek-merek yang dipercaya masyarakat Indonesia. 

Darya-Varia memproduksi dan mengembangkan berbagai produk obat resep dan produk kesehatan konsumen berkualitas tinggi di dua fasilitas produksi berstandar internasional yang berlokasi di Gunung Putri dan Citeureup, Bogor. 

Kedua fasilitas ini telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dan memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) internasional serta telah tersertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. 

Tentang Mayapada Healthcare

Mayapada Healthcare (PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.) (“SRAJ”) merupakan pilar bisnis Mayapada Grup (didirikan oleh Dato’ Sri Prof. DR. Tahir pada tahun 1986) di bidang jasa layanan kesehatan yang mengoperasikan tujuh rumah sakit dengan lebih dari 1.200 beds dengan lebih dari 1.500 tenaga medis profesional. 

Mayapada Hospital telah menerima berbagai akreditasi dan penghargaan serta 11 layanan unggulan ‘Center of Excellence’. 

Tujuh rumah sakit Mayapada Healthcare terdiri dari Mayapada Hospital Tangerang, Mayapada Hospital Jakarta Selatan, Mayapada Hospital Bogor, Mayapada Hospital Kuningan, Mayapada Hospital Surabaya, Mayapada Hospital Bandung, dan Mayapada Hospital Nusantara. 

11 ‘Center of Excellence’ Mayapada Hospital meliputi: Tahir Neuroscience Center, Tahir Uronephrology Center, Cardiovascular Center, Gastrohepatology Center, Oncology Center, Orthopedic Center, Obstetrics & Gynecology Center, Pediatric Center, Internal Medicine and Pulmonology Center, Allergy-Immunology Center, dan Mayapada Autoimmune Center Indonesia sebagai pusat layanan pertama dan satu-satunya di Indonesia. (*/red)

BPMA dan PT Aceh Energy Khitan 200 Anak Kurang Mampu di Bireuen, Dukung Kesehatan dan Penurunan Stunting

By On Senin, Juni 29, 2026

BPMA bersama PT Aceh Energy bekerja sama dengan Pemkab Bireuen menggelar Program PPM bidang kesehatan berupa khitanan massal bertajuk "Khitan Ceria Aneuk Bireuen 2026", di Puskesmas Jeumpa, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Aceh Energy bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Program Pengembangan Masyarakat (PPM) bidang kesehatan berupa khitanan massal bertajuk "Khitan Ceria Aneuk Bireuen 2026". 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Geutanyo Asuh Tambatan Atê (GATA) dan Sinergi Aceh Energy Gapai Optimalisasi Ekonomi Bireuen (SAGOE BIREUEN). 

Pembukaan rangkaian kegiatan berlangsung di Puskesmas Jeumpa, Senin, 29 Juni 2026. 

Program ini menargetkan sebanyak 200 anak dari 128 desa di tujuh kecamatan dalam wilayah kerja PT Aceh Energy, yakni Kecamatan Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Peusangan, dan Peusangan Selatan. 

Peserta diprioritaskan berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta sumber data kemiskinan lainnya, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. 

Pelaksanaan khitanan dilakukan di dua lokasi. Puskesmas Jeumpa melayani peserta dari Kecamatan Jeumpa dan Juli. Sedangkan Puskesmas Cot Ie Jue melayani peserta dari Kecamatan Peusangan, Kuala, Kota Juang, dan Peusangan Selatan. 

General Manager (GM) PT Aceh Energy, Suhaimi Oesman Bany melalui sambutan yang dibacakan Support Manager PT Aceh Energy, Mochammad Adam S mengatakan, kegiatan khitanan massal merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. 

Dua dari 200 anak dari tujuh kecamatan di Kabupaten Bireuen saat dilakukan khitanan massal bertajuk "Khitan Ceria Aneuk Bireuen 2026", di Puskesmas Jeumpa, Bireuen. 

"Program ini juga bertujuan mempererat hubungan baik antara PT Aceh Energy dengan masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam percepat penurunan stunting di Kabupaten Bireuen," ujarnya. 

Selain memperoleh layanan khitan secara gratis, setiap peserta juga menerima bantuan berupa biaya transportasi, uang tunai, paket alat tulis sekolah, kaos, sarung, dan konsumsi. 

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melalui Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kepedulian PT Aceh Energy terhadap masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Bireuen telah menetapkan penerima manfaat program melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 Tahun 2026 agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. 

"Terima kasih kepada PT Aceh Energy. Semoga kegiatan ini menjadi salah satu sarana sosialisasi positif atas kehadiran PT Aceh Energy di wilayah Kabupaten Bireuen," katanya. 

Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Jalal, melalui Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA, Irham M. Amin, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BPMA, PT Aceh Energy, dan Pemkab Bireuen dalam mendukung pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di daerah tersebut. 

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya melalui berbagai program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi. (Joniful Bahri)

Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten

By On Senin, Juni 29, 2026

 



​SERANG — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada senin, 29 Juni 2026. Aksi unjuk rasa tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dengan tuntutan utama transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

​Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi EKS NAPI, Tubagus Delly Suhendar, menegaskan bahwa aksi ini akan berjalan secara tertib dan damai. Ia memastikan pergerakan tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

​"Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan anggaran rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka bukalah data kepada publik," ujar Delly dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).

​Delly menambahkan, seluruh poin yang dibawa dalam aksi ini bersifat indikatif administratif berbasis data, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah ini diambil setelah sejumlah permohonan klarifikasi, audiensi, dan keterbukaan informasi publik yang mereka layangkan sebelumnya dinilai tidak direspons dengan semestinya oleh pihak dinas.

​Empat Persoalan Krusial yang Disoroti

​Dalam aksi tersebut, EKS NAPI setidaknya menyoroti empat persoalan pokok di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten:

​Ketidaksesuaian KBLI Jasa Konsultansi (TA 2026): Berdasarkan penelusuran data InaProc, ditemukan 116 paket jasa konsultansi dan perorangan senilai Rp37,344 miliar yang legalitas dan kompetensi penyedia jasanya dipertanyakan.

​Carut-Marut Pengelolaan Situ: Adanya dugaan anomali data pajak dan kontradiksi status lahan Barang Milik Daerah (BMD) pada Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, serta dugaan konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.

​Dugaan Diskriminasi Informasi Publik: Ditemukan dua keputusan berbeda atas dua permohonan informasi yang memiliki objek dan dasar hukum sama. Hal ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Dugaan Cacat Administrasi TA 2024: Organisasi ini menyoroti dugaan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sah melalui SK Kepala Dinas DPUPR Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024. Kebijakan ini mencakup 3.018 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp619,76 miliar yang diduga berpotensi merugikan negara.

​Poin-Poin Tuntutan Aksi

​Melalui aksi ini, massa EKS NAPI mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk segera mengambil tindakan nyata, di antaranya:

​Membuka dan menyerahkan seluruh dokumen pengelolaan keuangan, pengadaan, aset daerah, serta memberikan audiensi resmi.

​Memberikan penjelasan menyeluruh terkait hasil analisis KBLI 83 penyedia jasa TA 2026 dan pengelolaan Situ Rawa Enang serta Situ Pasar Raut.

​Menyerahkan salinan resmi dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Tahun 2022 terkait Pemetaan Kelengkapan Legalitas Persil Lahan di kedua situ tersebut (Kode RUP 31490421 dengan nilai kontrak Rp98,71 juta).

​Menghentikan praktik diskriminatif atau maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.

​Memberikan jawaban tertulis resmi atas seluruh tuntutan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

​Pihak EKS NAPI berharap aksi moral ini dapat memicu pembenahan internal di tubuh Dinas PUPR Banten demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari unsur KKN.

Desa Sukajadi Raih Juara Umum PHBI 1 Muharram 1448 H Tingkat Kecamatan Panggarangan

By On Senin, Juni 29, 2026

 

Kades Sukajadi Ujang Supiana "Jaro Bowong" saat membwrikan sambutan di acara puncak peringatan PHBI 1 Muharam 1448 H, di Kampung Dukuh Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan pada Minggu (28/6/2026)


LEBAK,Kabarviral79.com  – Warga masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, berhasil meraih predikat juara umum dalam rangkaian perlombaan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 1 Muharram 1448 Hijriah di tingkat kecamatan. Senin 29 Juni 2026


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukajadi, Ujang Supiana, yang akrab disapa "Jaro Bowong". Apresiasi ini ia sampaikan saat memberikan sambutan pada puncak acara peringatan 1 Muharram 1448 H di Kampung Dukuh, Desa Sukajadi.pada  Minggu (28/6


"Saya atas nama pemerintah desa Sukajadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang begitu antusias saat melaksanakan Pawai Ta'aruf beberapa hari yang lalu," kata Jaro Bowong.


Selain itu, Jaro Bowong mengaku sangat bangga atas pencapaian seluruh masyarakat Desa Sukajadi yang sukses membawa pulang piala juara umum tingkat kecamatan pada perayaan PHBI tahun 2026 ini.


"Alhamdulillah, saya merasa bangga terhadap warga masyarakat Desa Sukajadi yang telah meraih juara umum di tingkat kecamatan dalam beragam perlombaan acara PHBI," tuturnya.


Ia juga mengapresiasi kerja keras warga yang telah menyukseskan jalannya acara peringatan 1 Muharram 1448 H di tingkat desa dengan sangat meriah.


"Semoga tahun depan acara peringatan serupa bisa lebih kompak lagi. Saya merasa bangga dengan kekompakan warga masyarakat," pungkasnya.


(Cup)


Ekonomi Sulit, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Bijak Sikapi Tambang Rakyat di Lebak Selatan

By On Minggu, Juni 28, 2026

Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap lebih bijak terhadap para penambang rakyat, khususnya di sektor batu bara, pasir, dan emas. 

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit serta angka pengangguran yang kian meningkat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Deni guna menanggapi banyaknya keluhan yang ia terima langsung dari arus bawah. 

Mulai dari para penambang, kuli bongkar muat (loading), hingga pedagang kecil yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. 

"Akhir-akhir ini saya sering mendapatkan banyak keluhan dari warga yang sehari-harinya bergelut di pertambangan rakyat. Untuk itu, mohon kiranya pemerintah dan APH bersedia mendengar jeritan serta penderitaan rakyat kecil," ujar Deni, Minggu, 28 Juni 2026. 

Deni menambahkan, salah satu keluhan terbaru yang kerap ia dengar adalah terkait aturan pemindahan stockpile batu bara ke lokasi baru yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. 

Menurutnya, aturan tersebut menyulitkan warga di lapangan. Selain jarak lokasi baru yang dinilai terlalu jauh, kapasitas tampungnya pun sangat terbatas. 

Oleh karena itu, ia berharap ada solusi yang lebih berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat kecil. 

Deni menegaskan, pada dasarnya warga selalu taat hukum dan mendukung program kerja pemerintah. Persoalannya, selain tempatnya jauh, kapasitasnya juga terbatas. 

"Saya sangat berharap ada kebijakan yang bijak. Sesungguhnya rakyat kecil itu patuh dan pastinya selalu mendukung program-program pemerintah," pungkas Deni. (Tim/Red)

RAWA ENANG: KETIKA CATATAN MENDAHULUI KENYATAAN DAN KEWENANGAN DIABAIKAN

By On Minggu, Juni 28, 2026

  


Sebuah Opini Warga Negara untuk Publik Banten


Oleh: Iwan Hermawan (Adung Lee)

BANTEN, 28 Juni 2026


Ada kalanya birokrasi lebih patuh pada angka di atas kertas daripada fakta di atas tanah. Rawa Enang bukan sekadar genangan air di ujung selatan Banten; ia adalah cermin retak dari tata kelola aset daerah yang sedang diuji keteguhan moral dan hukumnya. Tulisan ini hadir bukan untuk menggugat secara liar, melainkan untuk menampar kesadaran kita bersama, bahwa sebuah catatan aset tidak boleh—sekali lagi, tidak boleh—dilahirkan sebelum bukti kepemilikan yang sah hadir di meja hukum.


Kronologi yang Membentur Logika Dasar


Publik dibuat geleng-geleng ketika menemukan fakta bahwa kawasan Rawa Enang baru secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 24 Desember 2025. Namun, dengan cara yang nyaris ajaib, aset ini sudah tertanam rapi dalam Perda No. 1 Tahun 2023, dikuatkan oleh Pergub No. 95 Tahun 2024, dan bahkan sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A) milik BPKAD jauh lebih awal. Mari kita hening sejenak: bagaimana mungkin status "milik kita" dalam dokumen sudah terbit bertahun-tahun, sementara tanda tangan serah-terima resmi baru terjadi di penghujung 2025?


Lebih mencengangkan lagi, sejak tahun 2022, Dinas PUPR Provinsi Banten justru sudah menggelontorkan anggaran untuk mengurus batas-batas lahan tersebut. Ini adalah pengakuan tersirat yang sangat keras: pada saat itu, status kepemilikan jelas belum final dan masih dalam proses. Artinya, ada kesadaran bahwa lahan itu belum sepenuhnya menjadi milik daerah, namun di sisi lain, birokrasi sudah dengan percaya diri mencatatnya sebagai aset tetap.


Fakta Baru yang Mengguncang: Bukan Tanah Milik Negara dan Bukan Kewenangan Daerah!


Publik kini dihadapkan pada fakta baru yang lebih fundamental dan menggugurkan seluruh klaim administratif sebelumnya. Berdasarkan dokumen resmi yang kami himpun dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Nomor PA 0101/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, lokasi Rawa Enang dinyatakan secara terang-benderang sebagai "bukan tanah milik negara". Dengan demikian, dasar klaim Pemerintah Provinsi Banten sebagai aset daerah menjadi gugur total.


Lebih dari itu, kawasan Rawa Enang ternyata masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional (WS C3) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Fakta ini dapat dibuktikan secara sederhana oleh siapa pun: cukup buka ponsel, kunjungi situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR, dan masukkan titik koordinat Rawa Enang—hasilnya akan menunjukkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kewenangan pusat. Dengan demikian, apa yang dilakukan Pemprov Banten—menerima pengembalian lahan 10 hektare dari PT Jaya Perkasa Sasmita dan mencatatnya sebagai aset daerah—diduga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Menteri.


Benang Merah Tanggung Jawab yang Tak Terputus


Di sinilah titik kritis yang harus ditarik benang merahnya. Siapa yang bertanggung jawab? Jangan lari pada bawahan. Dalam filosofi kepemimpinan yang kita anut, pimpinan adalah penanggung jawab mutlak atas segala apa yang terjadi di bawah komandonya.


Kepala Dinas PUPR, selaku penerima penyerahan dan pengelola teknis, seharusnya menjadi garda terdepan verifikasi. Penerimaan aset yang jelas-jelas bukan kewenangan daerah dan bukan tanah milik negara adalah persoalan serius yang menuntut kejelasan terbuka dari pimpinan terkait.


Namun, jangan berhenti di situ. Pimpinan Tertinggi Daerah, yang dengan lantang mengusung visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Bersih dari Korupsi", serta menghidupkan program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) yang sangat dinantikan rakyat di pelosok desa, memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa semua jajaran di bawahnya berpegang pada kebenaran prosedural. Jika program infrastruktur digembar-gemborkan dengan anggaran besar, tetapi administrasi dasar seperti pencatatan aset justru melanggar kewenangan dan mengabaikan status hukum tanah, maka rakyat berhak bertanya: di mana letak keteladanan dan pengawasan?


Ini bukan sekadar soal angka di neraca. Ini soal integritas sistem. Ketika sebuah catatan mendahului fakta, dan kewenangan pun diabaikan, maka kita sedang membangun rumah di atas pasir. Ini adalah ancaman serius bagi tata kelola keuangan dan aset daerah yang bersih.


Tawaran Jernih bagi Para Pemangku Kuasa: Kembalikan dan Pertanggungjawabkan!


Kami—yang menulis dengan ketulusan nurani dan semangat aktivisme yang menyejukkan—tidak ingin serta-merta menghakimi. Kami ingin menantang para pemimpin untuk membuktikan komitmen kebenaran. Kami menyampaikan dua tawaran solutif yang konkret:


Pertama, karena Rawa Enang terbukti bukan tanah milik negara dan berada di kewenangan pusat, maka sudah selayaknya kawasan ini dikembalikan kepada pemilik sahnya dan proses pengembaliannya ditujukan kepada pemerintah pusat, bukan Pemprov Banten. Jangan biarkan aset yang bukan hak kita terus dicatat dan dibanggakan sebagai milik daerah.


Kedua, karena sejak tahun 2022 Dinas PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk pengurusan administrasi Rawa Enang yang ternyata bukan kewenangannya, maka anggaran yang sudah direalisasikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui berapa besar dana yang telah dikeluarkan, untuk apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang mendasar ini. Ini adalah momen untuk membuktikan bahwa visi "Banten Maju, Adil, Merata, Bersih dari Korupsi" bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dihidupi dalam setiap tindakan birokrasi. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dan BPK RI wajib turun tangan melakukan audit investigatif secara mendalam.


Penutup: Jaga Amanah, Banten!


Rawa Enang hanyalah satu kasus, tetapi pesannya universal: jangan biarkan kertas lebih pintar daripada kenyataan, dan jangan biarkan kewenangan diabaikan demi kepentingan sesaat. Mari kita tarik benang merahnya bersama: setiap rupiah dan setiap jengkal tanah yang tercatat sebagai milik daerah haruslah melalui proses hukum yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah amanat konstitusi, ini adalah janji kita kepada generasi mendatang.


Semoga tulisan ini menjadi pemantik kesadaran, bukan sekadar gertakan. Kami percaya, pemimpin yang berani adalah yang mampu menjawab pertanyaan rakyat dengan data dan tindakan, bukan dengan tembok pembelaan.


Salam Banten Maju yang sejati!

Sungai Cidikit Dangkal, Aktivis Lebak Selatan Minta DLH Percepat Hasil Lab dan Normalisasi

By On Minggu, Juni 28, 2026

 

Ade Purna Kridiana "Ade PK



LEBAK,Kabarviral79.com  – Aktivis Lingkungan Lebak Selatan, Ade Purna  Kridiana yang akrab disapa Ade PK, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk segera mempublikasikan hasil uji laboratorium. 


Langkah ini mendesak dilakukan setelah DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel air di Sungai Cidikit hampir sepekan yang lalu.


Menurut Ade PK, transparansi hasil laboratorium sangat penting untuk menghindari tudingan sepihak dari warga terhadap beberapa perusahaan di sekitar sungai. Publikasi resmi dinilai mampu meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat.


"Saya meminta kepada DLH Kabupaten Lebak agar segera mempublikasikan hasil laboratorium dari pengambilan sampel yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu," ujar Ade PK saat memberikan keterangan kepada media. Minggu (28/6/2025)

DLH Lebak saat melakukan pengambilan Sampel sungai kali Cidikit pada Selasa tgl (23/6/2026)


Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini akan melindungi semua pihak dari isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


"Jangan sampai ada asumsi liar dari pihak tertentu, baik dari masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)," tambahnya.


Selain masalah pencemaran, Ade juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan normalisasi Sungai Cidikit. 


Menurutnya, sungai tersebut saat ini mengalami pendangkalan yang cukup parah, terutama di wilayah hilir.


Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium saat ini belum keluar karena masih dalam lini masa pemeriksaan resmi.


"Belum ada info terbaru, mudah-mudahan minggu ini. Semuanya masih berproses, karena prosedur pengujiannya memakan waktu sekitar dua minggu," jelas Erik saat dikonfirmasi.



(Tim/Red)




Gubernur Andra Soni Dukung Pembinaan Atlet Hoki untuk Tingkatkan Prestasi Banten

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima audiensi jajaran Pengprov Federasi Hoki Indonesia Provinsi Banten di ruang kerjanya di kantor eks BLKI, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.  

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mendukung peningkatan prestasi atlet Hoki di Provinsi Banten. Salah satunya melalui pembinaan dari mulai usia pelajar sampai pembangunan fasilitas latihan yang saat ini kondisinya masih terbatas. 

Hal itu diungkapkan Andra Soni saat menerima audiensi jajaran Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Hoki Indonesia Provinsi Banten di ruang kerjanya di kantor eks BLKI, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 26 Juni 2026. 

Sebagai pemain Hoki dan Wakil Dewan Pembina Hoki pusat, Andra Soni menilai peningkatan kualitas atlet penting dilakukan, agar Cabang Olahraga (Cabor) ini bisa diunggulkan dalam berbagai perhelatan ajang olahraga. 

"Apalagi Hoki masuk kategori olahraga yang dilombakan dalam olimpiade," ujarnya. 

Saat ini, fasilitas lapangan Hoki di Provinsi Banten menurutnya masih minim, terutama yang sesuai standar. Namun demikian, dengan keterbatasan lapangan itu Andra Soni cukup bangga karena prestasi atlet hoki di Provinsi Banten sudah cukup baik dilihat dari hasil pertandingan di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) kemarin. 

Ke depan, Andra Soni mendorong Pengprov untuk lebih sering mengadakan turnamen hoki dari tingkat pelajar sampai profesional. Bila perlu mengadakan turnamen hoki tingkat nasional dan bisa dijadikan turnamen tahunan. Misalnya, di momen menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten. 

"Bila perlu, untuk Pra PON 2027 nanti, untuk hoki dilaksanakan di Banten saja," ujarnya. 

Ketua Pengprov Hoki Provinsi Banten, Ali Hanafiah mengatakan, animo masyarakat untuk mengikuti olahraga Hoki begitu tinggi. 

Saat ini, kata dia, organisasi mulai memasyarakatkan olahraga ini ke pelajar dari tingkat SD sampai SMA. 

"Ada sekitar 13 sekolah tingkat SMA saat ini yang sudah menerapkan permainan hoki. Jumlah itu lebih banyak dari DKI Jakarta yang hanya sekitar empat sekolah," ujarnya. 

Selanjutnya, tim atlet hoki Banten juga sudah siap bertanding pada perhelatan Kejurnas yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti. 

Ali berharap, dengan hasil yang cukup baik pada Popda kemarin, di Kejurnas nanti tim mendapatkan hasil yang memuaskan. 

"Apalagi dukungan dari Pak Gubernur Banten sangat luar biasa," tuturnya. (Welfendry)

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande Gelar Turnamen Bulu Tangkis untuk Pererat Sinergitas Bersama Masyarakat

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande menggelar kegiatan pembukaan Turnamen Bulu Tangkis (Badminton). 

SERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Cikande menggelar kegiatan pembukaan Turnamen Bulu Tangkis (Badminton). 

Acara ini berlangsung meriah di Gelanggang Olahraga (GOR) Barokah, Kampung Patikus, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard,l ini dihadiri oleh jajaran personel Polsek Cikande, Kasubsektor Kibin, Panit 1 Samapta, Panit 2 Binmas, Anggota Siaga Polsek Cikande, serta puluhan peserta turnamen yang antusias. 

Dalam arahannya, Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menekankan bahwa peringatan HUT Bhayangkara sejatinya bukan hanya milik institusi Polri, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat. 

Oleh karena itu, kata Fredo, turnamen ini hadir sebagai sarana memperkuat hubungan emosional antara polisi dan warga. 

"Turnamen bulu tangkis ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergitas, serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat," ujar Fredo. 

Lebih lanjut, Kapolsek Cikande memberikan tiga pesan penting kepada seluruh atlet dan peserta yang bertanding: 

Junjung Tinggi Sportivitas: 

Menang atau kalah adalah hal yang biasa dalam pertandingan, namun yang utama adalah semangat kebersamaan dan fair play. 

Utamakan Keselamatan: 

Bertandinglah dengan penuh semangat, tetapi tetap menjaga kesehatan serta mengutamakan keselamatan diri dan rekan. 

Membawa Prestasi: 

Menjadikan ajang ini sebagai wadah untuk mengharumkan nama Kecamatan Cikande dengan semangat juang dan prestasi yang membanggakan.

Melalui momentum olahraga ini, Kapolsek Cikande berharap nilai-nilai positif seperti kerja keras, kedisiplinan, dan sportivitas dapat tertanam kuat di tengah masyarakat. 

Hal ini diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande. (*/red)

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Eks terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya dituntut tiga tahun pidana penjara atas dugaan kasus pencurian uang milik Tonny Soegiono sebesar hampir Rp 1,2 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang melalui ATM saat korban lengah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Jaksa menyebut, aksi terdakwa bermula ketika bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya yang berlokasi di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya. 

Di tempat kerja itulah, terdakwa Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini berstatus DPO/Buron), mengenal korban yang merupakan pelanggan kedua terapis. 

Tidak hanya sebatas hubungan antara terapis dan pelanggan, kedekatan antara terdakwa dan korban pun mulai intim. Keduanya sering keluar bersama. 

Di momen kebersamaan itu, Jaksa mengatakan, korban yang telah menaruh kepercayaan tinggi dimanfaatkan oleh terdakwa. 

Dalam tuntutan, korban disebut kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet saat berpergian bersama. 

Nahas, korban menyimpan barang-barang berharga di dalam casing ponselnya, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nama, dua kartu kredit, dan dua kartu ATM salah satunya BCA Prioritas warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menguras hampir separuh uang korban. 

"Memanfaatkan momen korban berada di toilet, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM tersebut. Setelah berhasil menguras saldo melalui transfer, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga,” ujar Jaksa. 

Aksi pembobolan rekening ini dilakukan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. 

Terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal dengan nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta yang dilakukan berkali-kali dalam sehari. 

"Total uang yang diambil terdakwa Nur Hasannah dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar Jaksa. 

Menurut Jaksa, korban baru menyadari sebagian uangnya lenyap pada 25 September 2024. Saat melakukan cetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri, korban mendapati saldonya telah dikuras habis dan mengalir ke rekening atas nama Nur Hasanah Prasetya. 

Uang miliaran rupiah milik korban tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah. 

Berdasarkan bukti di persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk menginap di hotel mewah, hingga membeli sejumlah perhiasan emas. 

Kendati demikian, terdakwa membantah tudingan tersebut. Nur Hasannah menyebut, dia telah mengantongi izin korban untuk setiap transaksi menggunakan ATM BCA tersebut. (*/red)

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Gedung Pancasila di Kemlu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan bakal mengawal kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Malaysia. 

"Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang WNI yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna mendukung proses identifikasi korban. 

Koordinasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 03 Juni 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi Pusident Bareskrim Polri, diketahui identitas korban merupakan WNI asal Provinsi Aceh. 

"Sejak identitas korban terkonfirmasi, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya penelusuran dan pencarian keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia," ujarnya. 

Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur kemudian berhasil berkomunikasi dengan keluarga korban. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara dimaksud untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. 

Dalam komunikasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur turut menyampaikan informasi mengenai dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat Aceh di Malaysia dalam proses pengurusan jenazah. 

Pelaku Berhasil Ditangkap

Yvonne mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku kini telah berhasil ditangkap. 

Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia. 

"KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya. 

Ia memastikan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait penanganan jenazah. 

Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan. 

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. 

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Sepang, Selangor, Malaysia. 

Korban bersama anak bayinya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. 

Menurut laporan yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. (*/red)

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira menilai, Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengambil langkah konkret apabila benar mengetahui pihak yang mendanai demonstrasi bayaran. 

Menurut Andreas, publik memahami bahwa Presiden memiliki akses yang memadai untuk mengetahui berbagai informasi, termasuk pihak di balik suatu aksi demonstrasi. 

"Justru yang dibutuhkan dari Presiden karena beliau mengetahui, langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap demonstrasi yang substantif dan mana demonstrasi bayaran," ujar Andreas, Kamis, 25 Juni 2026. 

Andreas mengatakan, sebagai Kepala Negara yang didukung perangkat intelijen dan penegak hukum, Prabowo pasti memiliki kemampuan untuk membedakan demonstrasi yang menyuarakan aspirasi publik dengan aksi yang digerakkan oleh pihak tertentu. 

"Sebagai Presiden dengan kelengkapan alat-alat negara, alat intelijen, alat penegak hukum dan perangkat negaranya, memang seharusnya tidak sulit bagi Presiden untuk mengetahuinya," ujarnya. 

"Tanpa Presiden menyampaikan di depan umum pun kita memahami bahwa presiden mengetahui itu," imbuhnya. 

Meski demikian, Andreas mengaku menangkap kesan berbeda dari pernyataan yang disampaikan Prabowo di hadapan publik. 

"Kalau melihat ucapan Presiden dalam pidatonya, justru terkesan nada ancaman terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang mendanai sejumlah aksi demonstrasi. 

Ia bahkan memberikan peringatan kepada pihak-pihak tersebut. 

"Hati-hati loh, saya kasih peringatan mereka-mereka itu. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo. Gue tahu itu," ujar Prabowo saat acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Prabowo mengatakan, sebagian peserta demonstrasi yang dibayar bahkan tidak memahami tujuan aksi yang mereka ikuti. 

"Ditanya anak-anak demo, (mereka yang berdemo tapi dibayar) enggak ngerti. Mau demo apa ya? 'Em... em... Kami dibayar Rp 200 ribu' Gitu ya," kata Prabowo. 

Ia kemudian mengajak masyarakat mendukung pemerintah dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. 

"Kita ini kalau merasa, kalau dalam pertandingan kita jadi suporter, dukung satu tim, 'Ayo maju, maju, maju'. Negara kita ini lagi bersaing sama banyak negara. Harusnya bangsa ini kompak," ujar Prabowo. (*/red)

Tim PSSB Bireuen U-12 Juara Ketiga Festival Sepak Bola Piala Presiden

By On Sabtu, Juni 27, 2026

PSSB Bireuen Junior U-12, berhasil meraih juara ketiga Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Presiden RI Regional Aceh, di Banda Aceh. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Skuad PSSB Bireuen Junior Usia 12 Tahun (U-12), berhasil meraih juara ketiga Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Presiden RI Regional Aceh di Banda Aceh. 

PSSB unggul atas Persas Sabang U-12 dalam pertandingan perebutan juara 3 dan 4 dengan skor 4-3, di Lapangan Fourgee Mini Soccer Banda Aceh, Sabtu, 27 Juni 2026. 

Pertandingan yang disaksikan ratusan pasang mata itu, anak-anak Bireuen diperkuat M. Ikram AL Furqan, Aqil Al Hafizd, M. Dhanis Syauki, Al Ghifarry, Muhammad Khadafi, M. Alkhalidi, Abizar Alfariski, M. Refan Althaf, Sultan Arifa, M. Redha, dan M. Arif Alfatani serta Al Azzam. 

Mereka tampil penuh percaya diri. Sejumlah serangan yang digencarkan anak-anak Kota Juang dibawah asuhan Azmar Komeng, Yusriadi (Bang Yoes) dan Wahyudi (Wahyu Birda), mampu merepotkan pertahanan Persas Sabang. 

Begitu juga penampilan anak-anak dari Pulau Weh Sabang, juga sangat memukau dan mendapat aplusan dari penonton. Namun hingga peluit panjang dibunyikan, PSSB berhasil unggul dengan kedudukan akhir 4-3. 

PSSB Bireuen Junior U-12, berhasil meraih juara ketiga Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Presiden RI Regional Aceh, di Banda Aceh. 

Ketua Umum PSSB, Mustafa A Glanggang didampingi Ketua Harian Ajis Fandilla (Azis Bengkel) mengatakan, meskipun persiapan tim hanya beberapa hari, alhamdulillah sangat bersyukur atas usaha anak-anak dan manajemen tim, baik pelatih, manajer dan semua tim ofisial yang sudah berusaha dan mampu membawa PSSB Bireuen sukses meraih juara 3. 

"Kami seluruh manajemen PSSB U-12 Piala Presiden mewakili Kabupaten Bireuen, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bireuen dan orang tua pemain atas pencapaian tim PSSB Bireuen U-12 hanya sampai di urutan 3 Piala Presiden Regional Aceh dan gagal ke nasional, insya Allah kita akan lebih baik lagi di tahun depan," ujar Azis Bengkel. 

Juara 1: Lambuk FA (Banda Aceh) 

Juara 2: SSB Barona (Banda Aceh) 

Juara 3: PSSB Bireuen 

(Joniful Bahri)

Mahasiswa Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak 4 Meter di Pantai Tanah Merah Lebak

By On Sabtu, Juni 27, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com – Seorang wisatawan asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bernama Putra (21) dilaporkan hilang terseret arus di Pantai Wisata Tanah Merah, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 14.30 WIB. Satu korban lainnya berhasil diselamatkan, namun ditemukan dalam kondisi belum sadarkan diri.


Kapolsek Panggarangan Polres Lebak, AKP Acep Komarudin, membenarkan peristiwa kecelakaan laut tersebut. Kejadian berlangsung saat cuaca di kawasan pantai selatan sedang memburuk.Kronologi KejadianPukul 01.00 WIB:


Rombongan wisata berjumlah 9 orang berangkat dari Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor.Pukul 14.30 WIB: Rombongan tiba di Pantai Tanah Merah setelah sebelumnya sempat beristirahat di rumah rekan mereka di daerah Malingping.


Abaikan Peringatan: 


"Setibanya di lokasi, warga setempat sudah memperingatkan rombongan agar tidak berenang melewati batas aman, namun peringatan tersebut diabaikan.Terseret Ombak: Saat berenang di dekat bibir pantai, ombak besar setinggi 4 meter datang mendadak"kata Kapolsek Panggarangan


 Dua orang langsung terseret arus ke tengah laut. Saksi sempat berusaha menolong, namun terhalang besarnya ombak.Data Korban dan SaksiKorban Hilang: Putra (21), Mahasiswa, warga Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Status: Belum ditemukan).



Korban Selamat: 


Bilal Darmo (18), Mahasiswa, warga Jalan Bendi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Status: Belum sadar, dirujuk dari Puskesmas Cihara ke RSUD Malingping).


Saksi Kunci:


 Hasim Bintang Sukoco (19), Mahasiswa, warga Jalan Darma Putra Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Upaya Pencarian


Proses pencarian korban hilang terpaksa dihentikan sementara pada Sabtu malam karena kondisi gelombang laut yang sangat tinggi dan cuaca buruk.

Operasi penyelamatan akan dilanjutkan kembali pada Minggu pagi.


Unsur Tim SAR Gabungan yang Dikerahkan:Unit Siaga SAR Lebak: 5 personelPolsek Panggarangan: 3 personelBPBD Kecamatan Cihara: 1 personelPMI Kecamatan Cihara: Tim medis


(Uday/Cup)

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Festival Sepak Bola Piala Presiden RI di Banda Aceh

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Ketua Umum PSSB Bireuen, Mustafa A. Geulanggang melepas keberangkatan tim PSSB Bireuen U-12 untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden RI, di Banda Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) PSSB Bireuen, Mustafa A. Geulanggang, secara resmi melepas keberangkatan tim PSSB Bireuen U-12 untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden RI yang digelar di Banda Aceh, Jumat-Sabtu 26–27 Juni 2026. 

Prosesi pelepasan berlangsung di Rumoh PSSB Bireuen, samping Hotel Graha Buana, Bireuen, Kamis sore, 25 Juni 2026. 

Kegiatan itu turut dihadiri para orang tua pemain, manajer, pelatih, asisten pelatih, dan ofisial tim. 

Tim PSSB Bireuen U-12 dipimpin Pelatih Yusriadi (Pak Yoes), didampingi Asisten Pelatih Azmar serta Manajer Wahyudi. 

Dalam arahannya, Mustafa A. Geulanggang memberikan motivasi kepada seluruh pemain agar tampil percaya diri dan berjuang maksimal demi mengharumkan nama Kabupaten Bireuen. 

"Kita harus tampil sebagai juara. Siapa pun lawannya, PSSB Bireuen harus menang," tegas mantan Bupati Bireuen tersebut. 

Ketua Umum PSSB Bireuen, Mustafa A. Geulanggang melepas keberangkatan tim PSSB Bireuen U-12 untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden RI, di Banda Aceh. 

Selain memberikan semangat, Mustafa juga mengingatkan para pemain untuk menjaga kondisi fisik selama mengikuti turnamen. 

Ia meminta para pemain tidak bergadang dan membatasi penggunaan telepon genggam pada malam hari agar tetap bugar saat bertanding. 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Mus itu, penampilan terbaik PSSB Bireuen U-12 akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Bireuen karena tim tersebut membawa nama daerah di tingkat provinsi. 

Sebanyak 12 pemain yang memperkuat PSSB Bireuen U-12, yakni Muhammad Ikram Al Furqan, Muhammad Khadafi, Muhammad Alkhalidi, Al Ghiffary, Abizar Alfariski, Muhammad Refan Althaf, Sultan Arifa, Muhammad Redha, Muhammad Arif Alfatani, Fatihul Al Azam, Aqil Al Hafizd, dan M. Dhanis Syauqi. 

Pada festival yang diselenggarakan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh itu, PSSB Bireuen tergabung bersama SSB Bijeh Get, Rampae FA, dan Lambhuk FA. 

Pertandingan akan berlangsung di Lapangan Fourgee Mini Soccer, kawasan Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, dengan jadwal pertandingan pagi dan sore selama 26–27 Juni 2026. (Joniful Bahri)

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

By On Sabtu, Juni 27, 2026

PPWI resmi laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri. 

JAKARTA, KabarViral79.ComLangkah tegas diambil oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) dalam menegakkan integritas publik dan kemerdekaan pers. 

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendatangi langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jl. Trunojoyoo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan serta kejahatan terhadap pers, yakni pemaksaan penghapusan berita secara ilegal. Hal ini terkait pelanggaran pasal sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor dan UU Pers. 

Laporan ini dipicu oleh tindakan intervensi kasar yang dinilai mencederai pilar-pilar demokrasi. 

Berdasarkan keterangan pihak PPWI, terlapor diduga memanfaatkan pengaruh dan materi untuk membungkam ruang publik dengan memaksa awak media menurunkan produk jurnalistik yang tengah menyoroti isu krusial di Pemerintahan Kota Pekanbaru. 

Wilson Lalengke: "Polisi Jangan Tebang Pilih!"

Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Markas Besar Kepolisian RI, Wilson Lalengke memberikan pernyataan keras dan lugas terkait proses penegakan hukum di Indonesia. 

Ia mendesak agar pihak kepolisian bertindak objektif tanpa melihat status sosial atau konstelasi kekuatan di balik pihak terlapor. 

"Kami mendesak dan mengingatkan institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketika ada laporan resmi dari masyarakat, merupakan kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menuntut pihak terlapor," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. 

Lebih lanjut, Wilson menggarisbawahi bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon. 

"Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan yang disengaja. Jika bukti-bukti awal sudah terpenuhi, pihak-pihak yang dilaporkan ini harus segera diproses secara hukum untuk kemudian diseret ke penjara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar tokoh pers nasional ini. 

Hukum, Keadilan, dan Hak atas Kebenaran

Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. 

Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). 

Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur. 

Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). 

Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi. 

Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). 

Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik "selubung ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. 

Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. 

Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)

Abaikan Surat Penghentian Perhutani, PT NKE Tetap Lanjutkan Proyek PLTMH Cikamunding

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Aktivitas pembangunan PLTMH Cikamunding oleh PT NKE, di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, terpantau masih terus berjalan, Jumat, 26 Juni 2026. 

Pihak pelaksana diduga mengabaikan surat penghentian kegiatan sementara yang telah dikeluarkan oleh Perum Perhutani BKPH Bayah sejak 5 Juni 2026. 

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi proyek di Desa Cikamunding pada Kamis, 25 Juni 2026, PT NKE masih aktif melakukan pembangunan di area bendungan. 

Para pekerja juga terlihat tetap memanfaatkan material batu di lokasi tersebut untuk menunjang aktivitas konstruksi. 

Padahal, Perum Perhutani secara tegas telah melarang penggunaan material di lokasi proyek sebelum seluruh dokumen perizinan resmi dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

AdministraturAsper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri membenarkan adanya pelanggaran tersebut. 

Perum Perhutani melayangkan surat penghentian sementara aktivitas pembangunan PLTMH. 

Saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon, Lucyta menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan melayangkan surat penutupan aktivitas sementara. 

"Kami sudah melakukan pengecekan termasuk memberikan surat penghentian. Namun, sampai saat ini belum ada surat balasan resmi atau perwakilan pihak PT NKE yang datang ke kantor kami untuk melakukan klarifikasi," ujar Lucita. 

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak PT NKE belum membuahkan hasil. Perwakilan perusahaan, Adi Syarip Hidayat, sempat dihubungi media melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengagendakan pertemuan. 

Namun, saat tim media tiba di kantor PT NKE hanya 15 menit setelah komunikasi tersebut, staf kantor menyatakan bahwa Adi sedang keluar. 

Hal ini janggal dan berbeda dengan pernyataan Adi sebelumnya yang mengaku sedang menghadiri rapat di dalam kantor. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT NKE belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan proyek tersebut. (Tim/Red)

Program Sekolah GRATIS Banten bocor, Puluhan Sekolah Swasta Diduga Tetap Pungut Biaya, Program Unggulan Gubernur Terancam Jadi Slogan Tanpa Pengawasan

By On Jumat, Juni 26, 2026

 



Serang, 26 Juni 2026 – Terungkapnya dugaan puluhan sekolah swasta peserta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang tetap memungut biaya dari siswa menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Fakta ini menegaskan bahwa program sekolah gratis yang selama ini digembar-gemborkan sebagai program unggulan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana janji pemerintah kepada masyarakat.


Aliansi pemerhati pendidikan di Banten menilai, temuan adanya sekolah swasta peserta program yang masih melakukan pungutan kepada siswa bukan sekadar pelanggaran teknis biasa, melainkan indikasi serius bobroknya pengawasan, lemahnya kontrol pemerintah, dan tidak sinkronnya antara slogan kebijakan dengan realitas di lapangan.


Program Sekolah Gratis seharusnya menjadi instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan menengah tanpa hambatan biaya bagi masyarakat. Namun apabila sekolah yang telah bergabung dalam program tersebut masih menarik pungutan dari siswa, maka yang terjadi bukan lagi “sekolah gratis”, melainkan pemolesan citra kebijakan yang dibebankan kembali kepada orang tua murid.


Salah satu unsur aliansi, Danny Pratama, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kejujuran pemerintah dalam menjalankan program pendidikan sekaligus menyangkut hak siswa dan orang tua untuk memperoleh layanan pendidikan yang benar-benar bebas pungutan sesuai janji program.


> “Kalau sekolah yang sudah masuk program sekolah gratis ternyata masih memungut biaya dari siswa, maka pertanyaannya sederhana: gratis yang selama ini diumumkan ke publik itu gratis yang mana? Jangan sampai program unggulan hanya kuat di spanduk dan konferensi pers, tapi lemah di pengawasan dan pelaksanaannya amburadul di lapangan,” tegas Danny Pratama, salah satu unsur aliansi pemerhati pendidikan di Banten.




Aliansi menilai, persoalan ini harus dibaca secara serius karena menyentuh dua masalah besar sekaligus. Pertama, adanya dugaan sekolah peserta program yang tetap memungut biaya menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Sekolah Gratis belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang menjadi dasar kerja sama dengan pemerintah. Kedua, apabila pelanggaran ini terjadi di puluhan sekolah, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku sekolah, tetapi juga kinerja pengawasan Dindikbud Provinsi Banten.


Menurut aliansi, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan akan mengevaluasi atau mengancam memutus kerja sama. Masyarakat membutuhkan tindakan konkret, terbuka, dan terukur. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik sekolah mana saja yang diduga melanggar, jenis pungutan apa yang ditarik, berapa jumlah siswa yang terdampak, berapa nilai pungutan yang sudah dibebankan kepada orang tua, serta bagaimana mekanisme pengembalian uang kepada siswa jika pungutan itu terbukti melanggar ketentuan program.


Aliansi juga menilai bahwa bila program ini sejak awal diklaim sebagai “sekolah gratis”, maka frasa gratis tidak boleh dibiarkan menjadi istilah yang menyesatkan publik. Jangan sampai yang dibebaskan hanya sebagian komponen, tetapi di lapangan sekolah tetap membebankan biaya lain kepada siswa dengan nama yang berbeda. Pola semacam itu pada hakikatnya tetap membebani masyarakat dan berpotensi menjadi pengaburan substansi program.


> “Ini bukan hanya soal ada pungutan atau tidak. Ini soal integritas kebijakan. Negara tidak boleh menjual istilah sekolah gratis kepada publik, lalu membiarkan sekolah peserta program tetap menarik uang dari siswa. Kalau itu dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya programnya, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjut Danny.




Atas dasar itu, aliansi mendesak Gubernur Banten, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, dan seluruh jajaran pengawas program untuk segera mengambil langkah tegas dan terbuka, bukan sekadar langkah administratif yang berhenti di meja evaluasi. Menurut aliansi, program pendidikan yang menyangkut hak masyarakat tidak boleh dikelola dengan pendekatan pencitraan, tetapi harus ditopang oleh transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak pelanggaran.


Jika program ini benar-benar gratis, buktikan dengan data, pengawasan, dan penindakan.

Jika masih ada pungutan, jangan bungkus beban rakyat dengan label sekolah gratis.


“SEKOLAH GRATIS ATAU GRATIS-GRATISAN?”

Puluhan sekolah peserta program diduga masih pungut biaya

Aliansi desak audit dan buka nama sekolah pelanggar

Sambut 1 Muharam 1448 H, Pemdes Sukajadi Lebak Gelar Khitanan Massal

By On Jumat, Juni 26, 2026

 

Pembukaan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah di Kampung Dukuh Desa Sukajadi

LEBAK,Kabarviral79.com – Membuka rangkaian Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak menggelar aksi sosial khitanan massal.. Jumat 26 Juni 2026



Pada tahun 2026 ini, pusat perayaan dipusatkan di Kampung Dukuh RT 03/RW 03, Desa Sukajadi. 



Kepala Desa Sukajadi, Ujang Supiana, menjelaskan bahwa Gebyar Muharaman merupakan agenda tahunan yang digelar secara bergiliran di setiap kampung.

Acara khitanan masal oleh pemerintah Desa Sukajadi dan Puskesmas Panggarangan saat pembukaan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah di Kampung Dukuh



"Untuk tahun ini, kami menyelenggarakan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah di Kampung Dukuh. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kampung-kampung yang lain secara bergantian," ujar Ujang.



Dalam pembukaan PHBI kali ini, sebanyak enam anak mendapatkan pelayanan khitanan massal gratis. Pihak desa bekerja sama langsung dengan tenaga medis setempat untuk menyukseskan agenda tersebut.



"Atas nama Pemerintah Desa Sukajadi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Puskesmas Panggarangan yang telah ikut serta dan membantu kelancaran acara sunatan massal ini," tambahnya.



Rangkaian Gebyar Muharaman Desa Sukajadi ini juga dimeriahkan oleh berbagai macam perlombaan keagamaan. 



Acara akan berlangsung hingga malam puncak pada hari Minggu, 28 Juni 2026.Tahun ini, Pemdes Sukajadi mengusung tema



 "Muharam Sebagai Momen Kebangkitan Islam Menghadapi Era Revolusi Industri".



(Cup)


Polresta Tangerang Amankan Enam Orang Ngaku Polisi dan Peras Warga

By On Kamis, Juni 25, 2026

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Aparat Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal kasus terungkap saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Indra Waspada, Kamis, 25 Juni 2026. 

Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pria, yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. 

Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026, di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg. 

Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. 

Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban. 

Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp 7,9 juta. 

"Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan," terang Indra Waspada. 

Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu  20 Mei 2026. 

Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. 

Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok. 

"Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban," ujar Indra Waspada. 

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp 5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban. 

Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp 80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 40 juta. 

Korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp 2 juta dari keponakan korban. 

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban. 

Kemudian, pada Jumat, 19 Juni 2026, polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di rumah masing-masing di wilayah Rajeg. 

Polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. 

Selain itu, polisi masih memburu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. 

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. 

"Saat ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," pungkas Indra Waspada. (Reno)

Camat Panggarangan: Sisa Jabatan Empat Bulan Bukan Alasan Surut Membangun

By On Kamis, Juni 25, 2026

Camat Panggarangan, Hendi Suhendi. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Walau hanya tersisa beberapa bulan lagi bertugas, Camat Panggarangan, Hendi Suhendi menegaskan bahwa tidak akan menyusutkan semangatnya untuk membangun wilayah Kecamatan Panggarangan. 

Hal tersebut disampaikan Hendi Suhendi saat memberikan sambutan dalam acara Tabligh Akbar memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Tahun 2026, yang digelar tidak jauh dari kantor Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, 25 Juni 2026. 

"Kita harus punya semangat juang. Walau sisa masa tugas saya tinggal empat bulan lagi, tentunya hal itu tidak akan menyurutkan semangat saya untuk membangun wilayah Panggarangan," ungkap Camat yang dikenal ramah dan akrab dengan warga ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Hendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Kepala Desa (Kades) serta peserta pawai ta'aruf. 

Mereka dinilai telah bersinergi dengan baik dalam menyukseskan acara menyambut 1 Muharam 1448 Hijriah. 

"Insya Allah, tahun ini jalan menuju Gunungede akan dibangun. Kita minta dukungan semua pihak agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan warga Panggarangan," ujarnya. 

Selain fokus pada infrastruktur jalan, Hendi juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri atas pembangunan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih yang kini berdiri di wilayah Kecamatan Panggarangan. 

Dua Poin Penting Makna Hijrah 

Momentum Tahun Baru Islam ini juga dimanfaatkan Camat Panggarangan untuk merumuskan dua poin penting tentang makna hijrah bagi masyarakat setempat: 

Hijrah Pertama: 

Mengubah pola pikir dari konsumtif menjadi produktif dengan mengelola potensi daerah sebaik-baiknya. 

Hijrah Kedua: 

Meningkatkan kepedulian sosial untuk saling membantu tetangga atau warga yang sedang mengalami kesusahan. 

“Saya berdiri di sini bukan sekadar sebagai Camat, tetapi sebagai warga Panggarangan. Kita berada di atas satu bahtera yang sama," ucapnya hangat. 

Menutup sambutannya, Hendi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membuka lembaran baru di tahun yang baru ini. 

"Atas nama Pemerintah Kecamatan Panggarangan, selamat Tahun Baru Islam untuk seluruh masyarakat Panggarangan. Semoga semua urusan kita dilancarkan,” pungkas Hendi. (Cup/Uday)

M. Firdaus Oiwobo Law Firm Sukses Eksekusi Lahan Milik PT Gardiya Murni Utama di Desa Jeunjung

By On Kamis, Juni 25, 2026

Eksekusi lahan milik PT Gradiya Murni Utama di Desa Jeunjung, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 24 Juni 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Setelah melalui proses waktu yang cukup lama, lahan milik PT Gradiya Murni Utama di Desa Jeunjung, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dilakukan eksekusi, Kamis, 24 Juni 2026. 

Kuasa Hukum PT Gradiya Murni Utama M. Firdaus Oiwobo Law Firm mengatakan, pihak perusahaan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memiliki surat penyerahan aset resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

"Hari ini kami melaksanakan eksekusi di lahan klien kami yang bertahun-tahun dikuasai oleh Kasmudin. Lahan milik klien kami dibikin rumah dan ruko. Kami melakukan ini berdasarkan Undang-Undang," tuturnya. 

"Sebenarnya kami tidak mau menempuh jalan ini, namun mereka bandel, tidak mau mengakui putusan pengadilan. Lahan milik PT Gradiya Murni Utama ini sudah sejak tahun 1980 dikuasai oleh mereka," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, polemik lahan ini sudah bergulir sejak tahun 2014, yang mana awalnya muncul sertifikat surat garap yang tertulis tapi liar, sedangkan Kades setempat tidak mengetahui siapa yang menandatangani surat tersebut.

"Mereka pernah kami laporkan juga ke pihak APH terkait adanya upaya memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Kini mereka kembali menempati lahan klien kami dengan mendirikan rumah dan menyewakan ruko," ujarnya. 

Firdaus mengatakan, dalam pelaksanakan eksekusi lahan tersebut,  sempat ada intimidasi terhadap karyawan mengunakan senjata tajam, hingga dugaan penganiayaan terhadap salah satu pengacara perusahan. 

Untuk mencegah adanya hal hal yang tidak diinginkan aparat gabungan dari Polresta Tangerang dan TNI, Satpol PP Kabupaten Tangerang disiagakan di lokasi guna membantu proses selama pemagaran. 

Firdaus menegaskan, pihak yang mencoba menghalang-halangi proses eksekusi agar tidak melakukan tindakan yang povokatif. 

"Ini sudah menjadi atensi kami dan sudah menjadi target kami untuk diamankan," tutupnya. 

Sampai berita ini ditayangkan, lahan milik PT Gradiya Murni Utama sudah rata dengan tanah. (Ngadino)