-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

By On Kamis, Agustus 27, 2026

Polresta Tangerang kumpulkan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing, di Aula Polresta Tangerang. Rabu, 26 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. 

Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang itu menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan. 

"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Dia menyampaikan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Kepolisian juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum. 

"Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," ujarnya. 

Menurutnya, praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. 

Tidak sedikit masyarakat yang merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan di jalan, penarikan secara paksa, maupun tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai penagih atau debt collector. 

Dia juga menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. 

Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait. 

"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegasnya. 

Karena itu, lanjut dia, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan. 

"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," katanya. 

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi. 

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan. 

"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," ujarnya. 

Karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. 

Selain itu, kata Indra, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. 

Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. 

"Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak," imbuhnya. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan. 

"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya. (Reno)

Muhammad Mulyadi Siap Tarung di Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Tangerang

By On Rabu, Agustus 26, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Muhammad Mulyadi resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang. 

Menghadapi kontestasi tersebut, ia membawa visi utama untuk menjaga kekompakan dan soliditas di antara seluruh jajaran anggota serta pengurus organisasi. 

Dalam pencalonannya, Mulyadi mengusung slogan semangat “Mari Bersatu Membangun PWI yang Profesional dan Berintegritas”. 

Menurutnya, rasa kebersamaan merupakan fondasi krusial dalam membangun organisasi pers yang kuat. 

“Saya maju sebagai calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang dengan semangat untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dan pengurus. PWI harus menjadi rumah besar bagi seluruh wartawan, sehingga kebersamaan, profesionalitas, independensi, dan integritas harus terus kita jaga bersama,” ujar Muhammad Mulyadi, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Selain fokus pada kekompakan internal, Mulyadi juga berkomitmen terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pers. 

Ia membawa misi peningkatan kapasitas, kredibilitas, dan kapabilitas wartawan secara berjenjang guna menghadapi perkembangan dunia jurnalistik yang terus berubah. 

“Ke depan, peningkatan kapasitas, kredibilitas, dan kapabilitas wartawan harus menjadi perhatian bersama. Saya ingin PWI Kabupaten Tangerang terus berkembang dan mampu mencetak wartawan yang profesional serta memiliki integritas,” ujarnya. 

Mulyadi menegaskan, PWI Kabupaten Tangerang harus terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan dengan tetap berpegang teguh pada nilai profesionalisme, independensi, dan integritas. 

Melalui visi dan misi ini, ia berharap PWI Kabupaten Tangerang dapat semakin solid serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia jurnalistik di wilayah tersebut. (Reno)

Bupati Tangerang Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI, Kunjungi Kawasan Industri Cikupa Mas

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat menerima kunjungan Komisi VII DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menerima Komisi VII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Rabu, 26 Agustus 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, kunjungan Komisi VII DPR RI tersebut dilakukan untuk mendengarkan dan melihat secara langsung berbagai kondisi, masukan, serta aspirasi dari pelaku usaha dan pemerintah paerah terkait aktivitas kawasan industri, termasuk hubungan antara perusahaan dengan pemerintah daerah serta masyarakat di sekitar kawasan. 

“Komisi VII ingin mendengarkan langsung terkait dengan keberadaan aktivitas kawasan industri yang ada di Kawasan Industri Cikupa Mas. Yang kedua, dalam rangka menampung usulan-usulan dari pengusaha maupun dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi untuk membuat regulasi terkait dengan industri, supaya memberikan kenyamanan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid. 

Menurutnya, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan yang menjadi bahan penyempurnaan RUU tentang Kawasan Industri, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan kawasan industri yang produktif, aman, dan berkelanjutan. 

"Selain regulasi kawasan industri, salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)," tuturnya. 

Dia menjelaskan, program CSR perusahaan perlu diarahkan agar lebih produktif dan tepat sasaran serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan industri. 

Untuk itu, kata dia, koordinasi dan pelaporan program CSR kepada pemerintah daerah dinilai penting agar program yang dilaksanakan dapat terdata dan memberikan manfaat yang lebih besar. 

“Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” jelasnya. 

Bupati menambahkan, Pemkab Tangerang dapat mendorong penguatan peran forum CSR sebagai wadah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Dengan adanya forum tersebut, kata Bupati, berbagai program CSR dapat tercatat, terkoordinasi, dan dipublikasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat sekitar. 

“Yang penting koordinasi. Mereka harus berbicara dengan kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujarnya. 

Bupati juga menekankan aspek kondusivitas kawasan industri, termasuk potensi premanisme. 

Ia menegaskan, hingga saat ini, tidak ada laporan terkait praktik premanisme di Kawasan Industri Cikupa Mas. 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan industri. 

“Sampai sekarang khusus di sini tidak pernah ada laporan. Kita akan terus mengikuti perkembangan ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik oleh perusahaan maupun karyawan, termasuk masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

Usai melakukan dialog dan menyerap berbagai masukan dari pelaku usaha, Bupati Tangerang bersama jajaran Komisi VII DPR RI melanjutkan kegiatan dengan meninjau salah satu pabrik yang berada di Kawasan Industri Cikupa Mas. 

Bupati dan rombongan Komisi VII DPR RI juga meninjau aktivitas produksi pabrik yang bergerak di bidang pembuatan busa (foam) yang digunakan sebagai bahan untuk berbagai produk, di antaranya kasur, sofa, dan kebutuhan furnitur lainnya. 

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan untuk melihat secara langsung aktivitas industri di lapangan, mulai dari proses produksi hingga kondisi lingkungan kerja. 

Kegiatan tersebut sekaligus memberikan gambaran nyata kepada Komisi VII DPR RI mengenai aktivitas dan dinamika industri yang ada di Kabupaten Tangerang sebagai salah satu kawasan industri penting di Provinsi Banten. (Reno)

Kapolres Bireuen Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Bus Putra Pelangi dan Isuzu Traga di Samalanga

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Polisi melakukan olah TKP Kecelakaan maut terjadi di lintasan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Matang Wakeuh, Samalanga, Bireuen, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution, S.E., mengungkap kronologi kecelakaan maut yang melibatkan Bus Putra Pelangi BL 7913 AA dan mobil pikap Isuzu Traga BL 8498 LR di Gampong Matang Wakeuh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB. 

Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Traga yang membawa keranjang ayam melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan. 

Saat melintasi tikungan di Gampong Matang Wakeuh, Isuzu Traga diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan melebar ke sisi kanan jalan. 

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Bus Putra Pelangi dari Medan menuju Banda Aceh. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pada bagian depan kedua kendaraan tidak dapat dihindari. 

"Saat di tikungan ini, Isuzu Traga diduga melebar ke sisi kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Bus Putra Pelangi. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan keras pada bagian depan kedua kendaraan pun tidak terhindari,” kata AKP Irwansyah, Selasa, 25 Agustus 2026. 

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang berada di dalam Isuzu Traga meninggal dunia. Keduanya merupakan pengemudi dan penumpang, yakni Samsul Bahri (23) dan Fahrizal (20), warga Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

AKP Irwansyah mengatakan, Unit Laka Lantas Polres Bireuen telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab utama kecelakaan. 

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kejadian laka lantas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil pikap Isuzu Traga. Kasus ini sudah dalam penanganan kami,” ujarnya. 

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan akan diamankan di Mapolres Bireuen untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kasat Lantas Polres Bireuen juga mengimbau para pengemudi agar selalu menjaga kecepatan dan tidak memaksakan diri mengemudi ketika dalam kondisi lelah atau mengantuk. 

"Khususnya tengah malam atau dini hari, segera menepi dan beristirahat. Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya. (Joniful Bahri)

Dua Tewas dalam Kecelakaan Bus Putra Pelangi dan Pikap di Samalanga Bireuen

By On Rabu, Agustus 26, 2026

Kecelakaan maut terjadi di lintasan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Matang Wakeuh, Samalanga, Bireuen, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kecelakaan maut terjadi di lintasan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Matang Wakeuh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 04.20 WIB. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. 

Kecelakaan melibatkan bus Scania Putra Pelangi BL 7913 AA dan pikap Isuzu Traga BL 8498 LR. 

Dua korban meninggal dunia merupakan penumpang pikap, yakni Samsul Bahri (23), sopir pikap, dan Fahrizal (20), kondektur. 

Keduanya merupakan warga Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. 

Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka-luka, yakni Muhammad Azkal Azkia (26), sopir bus, dan Tutia Rahmi (34), penumpang bus. Keduanya kemudian dirujuk ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan medis. 

Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Irwansyah Nasution yang berada di lokasi mengatakan, kecelakaan bermula ketika pikap yang membawa keranjang ayam melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan. 

Saat tiba di ruas jalan yang menikung, pikap tersebut diduga melebar ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju bus Putra Pelangi. 

“Tabrakan pun tidak dapat dihindari. Bagian depan pikap bertabrakan dengan bagian depan bus,” kata Irwansyah. 

Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Dua orang yang berada di dalam pikap meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. 

Jenazah Samsul Bahri dan Fahrizal telah divisum dan kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka. 

Hingga berita ini diturunkan, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut. (Joniful Bahri)

Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan KG Sebagai Tersangka

By On Selasa, Agustus 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial KG dalam perkara pindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran (TA) 2023 sampai dengan 2025, Senin, 24 Agustus 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kasi Intel Teddy Lazuardi dan Kasi Pidsus M. Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah. 

“Adapun ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor: B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku,” ujarnya. 

Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi Dana BOP

Kajari juga mengatakan, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum. 

“Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa, namun fakta riilnya hanya terdapat tujuh siswa aktif. Pada TA 2024, menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya delpan siswa aktif,” ucapnya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00. 

Dalam perkara ini, tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu: 

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan

Usul penahanan terhadap tersangka KG diajukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu Mencegah Hambatan Penyidikan: Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Rencana dan Prosedur Penahanan

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) KHUP penahanan terhadap tersangka KG direncanakan selama 20 hari kedepan di rumah tahahan negara rutan 

Kejaksaan Negeri Tangerang menegaskan komitmenya untuk terus mengawal, mengusut tuntas ,serta menindak tegas segala bentuk praktek korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang guna memulikan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (*/red)

H. Iwan Firmansyah Dampingi Bupati Tangerang Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

By On Senin, Agustus 24, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Ependi dampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau langsung pelaksanaan rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Senin, 24 Agustus 2026. 

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan Jalan Cangkudu-Cisoka yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 4 kilometer, mengalami rusak berat sekitar 1,581 kilometer. 

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga langsung datang ke lokasi Jalan Cangkudu-Cisoka. Panjang jalan ini sekitar 4 kilometer, sementara yang mengalami kerusakan sekitar 1.581 meter,” ujar Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menjelaskan, jalan sekitar 1,5 km yang mengalami rusak tersebut, pemerintah daerah melakukan rekonstruksi sepanjang 1,380 kilometer. Pekerjaan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 150 hari kalender, terhitung sejak 27 Juli hingga 23 Desember 2026. 

“Mudah-mudahan ini bisa tepat waktu. Kita usahakan supaya semuanya berjalan dengan lancar dan selesai sesuai target,” katanya. 

Menurutnya, sisa jalan rusak jalan Cangkudu-Cisoka sekitar 201 meter yang belum dapat ditangani pada tahun ini rencananya akan dilanjutkan penanganannya pada tahun 2027 dengan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 

“Masih ada yang tersisa sekitar 201 meter. Yang tersisa ini akan kita perbaiki lagi di tahun 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna Jalan Cangkudu-Cisoka, atas potensi gangguan lalu lintas selama proses rekonstruksi berlangsung. 

“Kegiatan perbaikan jalan ini pasti ada gangguan kemacetan. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya masyarakat Cisoka. Mudah-mudahan selama 150 hari kerja ini bisa selesai,” tuturnya. 

Menurutnya, rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur secara bertahap. Pada tahun 2026, Pemkab Tangerang menargetkan penanganan sejumlah ruas jalan dengan total panjang sekitar 30 kilometer. 

“Secara keseluruhan, tahun ini kurang lebih sekitar 30 kilometer dari beberapa ruas jalan yang diperbaiki. Ini akan terus kita lanjutkan, terutama untuk ruas-ruas yang masih tersisa, sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. 

Ia berharap, dukungan dan doa masyarakat agar kemampuan keuangan daerah dapat terus mengakomodasi pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. 

“Minta doanya kepada seluruh masyarakat supaya keuangan daerah ini bisa mengakomodasi perbaikan jalan secara bertahap. Setiap tahun akan kita perbaiki,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah menjelaskan, rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kemantapan jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Tangerang. 

"Dengan selesainya pekerjaan tersebut, diharapkan akses masyarakat di wilayah Cangkudu-Cisoka menjadi lebih nyaman, aman, dan lancar serta mampu menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari," ujar Iwan. 

Dia menambahkan, berdasarkan rencana teknis DBMSDA Kabupaten Tangerang, pekerjaan rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka dibagi menjadi dua segmen. Segmen pertama memiliki panjang 691 meter, sedangkan segmen kedua sepanjang 689 meter. 

"Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan ruas tersebut mencapai Rp12.117.354.000," imbuhnya. 

Rekonstruksi dilakukan menggunakan konstruksi beton dengan ketebalan 30 centimeter dan mutu beton Fs 45 MPa. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kemantapan jalan sehingga lebih aman dan nyaman digunakan masyarakat. (Reno)

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Wakili Sumbagut ke Kompetisi Nasional di Padang

By On Senin, Agustus 24, 2026

Pembina Utama SSB Bijeh Mata, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd. melepas pemain SSB mengikuti kompetisi pembinaan usia dini SJL tingkat nasional di Padang, Sumbar, 28–31 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComTim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 asal Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dilepas untuk mengikuti kompetisi pembinaan usia dini Soccer Junior League (SJL) tingkat nasional di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), 28–31 Agustus 2026. 

Pelepasan talenta muda SSB Bijeh Mata tersebut berlangsung di halaman Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bireuen, Senin, 25 Agustus 2026,dan dilakukan oleh Pembina Utama SSB Bijeh Mata yang juga Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd. Acara turut dihadiri pengurus SSB serta orang tua para pemain. 

SSB Bijeh Mata U-10 berhak menjadi wakil Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) setelah berhasil meraih juara pada kompetisi SJL wilayah Sumbagut. Sementara itu, tim U-12 keluar sebagai runner-up pada kompetisi yang sama. 

Babak penyisihan SJL wilayah Sumbagut sebelumnya berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kopasgat Parako 463, Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam arahannya, Muhammad Al Muttaqin berpesan kepada seluruh pemain agar menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai fair play selama mengikuti kompetisi. Para pemain juga diminta menjaga sikap, baik di dalam maupun di luar lapangan, serta membawa nama baik Kabupaten Bireuen dan Aceh. 

Ia berharap, para pemain mampu tampil maksimal dengan menjaga konsentrasi, kondisi fisik dan kesehatan, serta mengikuti arahan dan strategi yang diberikan oleh pelatih. 

"Pemain diharapkan tidak hanya mengincar kemenangan, tetapi juga senantiasa menjaga nama baik Kabupaten Bireuen dan Aceh,” ujar Muhammad Al Muttaqin. 

Sementara itu, Manajer Tim SSB Bijeh Mata, Darmawan mengatakan, pihaknya memboyong 36 pemain yang terdiri atas tim U-10 dan U-12 untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional tersebut. 

Tim SSB Bijeh Mata berada di bawah pembinaan Ir. Marwan, S.T., M.T., dengan Darmawan sebagai Manajer. Sementara tim pelatih terdiri atas Azmar Phona, Abdullah dan Safrizal. 

Darmawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, pihak sekolah, orang tua pemain, para donatur serta masyarakat Kabupaten Bireuen yang telah memberikan dukungan kepada tim. 

"Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Bireuen khususnya dan Aceh umumnya, agar Tim SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 mampu menorehkan prestasi terbaik pada kompetisi Soccer Junior League tingkat nasional di Sumatera Barat," pintanya. (Joniful Bahri)

Gugatan Citizen Lawsuit Program Sekolah Gratis Banten Masuk Sidang Perdana 3 September

By On Senin, Agustus 24, 2026

  


serang, 24 agustus 2026. Pengadilan Negeri (PN) Serang akan memeriksa perkara Gugatan Warga Negara atau citizen lawsuit terkait Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten. Perkara yang diajukan Tubagus Delly Suhendar itu telah terdaftar dengan Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 mendatang di PN Serang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, SH, MM, MH, mengapresiasi PN Serang yang menerima dan memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangan serta hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Serang sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan,” kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

*Bukan untuk Hentikan Program Sekolah Gratis*

Ridwan menegaskan gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten. Gugatan juga disebut tidak dimaksudkan untuk menghambat hak peserta didik memperoleh pendidikan.

Menurutnya, gugatan diajukan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat agar PSG dapat berjalan secara konsisten, berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan sangat baik dan strategis bagi masyarakat Banten. Karena itu, menurut kami, program yang baik harus pula dijaga agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran, dan kepastian bagi satuan pendidikan penerima manfaat,” ujarnya.

Salah satu perhatian dalam gugatan tersebut adalah konsistensi pelaksanaan PSG dengan kebijakan dan kerangka hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Pihak penggugat juga menyoroti potensi keterlambatan atau ketidakpastian penyaluran dana kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

“Yang ingin kami jaga adalah konsistensi program dan marwah Program Sekolah Gratis itu sendiri. Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat dan satuan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” kata Ridwan.

Dia mengatakan satuan pendidikan seharusnya dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara normal tanpa terus-menerus mencari dana talangan operasional akibat keterlambatan penyaluran dana pemerintah.

Kemampuan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan dana talangan, lanjutnya, juga berbeda-beda. Karena itu, pihaknya mendorong mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dana yang lebih tertib, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada sekolah penerima PSG.

*Disebut Bukan untuk Cari Kesalahan*

Ridwan menegaskan perkara tersebut bukan upaya mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, penggugat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan kepentingan publik sekaligus mendorong perbaikan penyelenggaraan program pemerintah.

“Kami percaya bahwa kritik dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap perkara tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap Program Sekolah Gratis.

“Justru sebaliknya, kami ingin Program Sekolah Gratis tetap berjalan, tidak terhenti di tengah jalan, dan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tujuan serta komitmen awalnya,” sambungnya.

Hormati Proses Persidangan

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan menghormati PN Serang dan majelis hakim.

Dalil, fakta, dokumen, serta alat bukti akan disampaikan melalui mekanisme persidangan. Pada saat yang sama, pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Ridwan.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan PSG, memastikan konsistensi program dengan kebijakan dan ketentuan hukum, memberikan kepastian mekanisme penyaluran dana kepada satuan pendidikan, serta mencegah keterlambatan penyaluran.

Selain itu, gugatan diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik sehingga tujuan PSG untuk membantu masyarakat Banten dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik,” pungkas Ridwan.

Marak Karaoke Berkedok Salon dan Esek-Esek di Pasar Induk Rau Kota Serang, Warga Desak Penutupan Permanen

By On Senin, Agustus 24, 2026



KOTA SERANG — Keresahan mendalam dirasakan oleh warga dan para pedagang di sekitar kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang. Pasalnya, marak berdiri tempat karaoke berkedok salon kecantikan yang diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

​Meskipun telah berulang kali menjadi sasaran keluhan hingga penertiban, lokasi tersebut kerap terpantau kembali beroperasi. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat dari masyarakat akan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum nakal yang sengaja membekingi praktik maksiat di jantung pusat perniagaan Kota Serang ini.

​Kekecewaan masyarakat terhadap penegakan aturan kian memuncak lantaran upaya penertiban yang dilakukan seringkali tidak membuahkan hasil maksimal. Setiap kali agenda razia hendak digulirkan, informasi tersebut diduga kuat kerap bocor terlebih dahulu ke pihak pengelola.

Modus Operandi Berkedok Salon: Pelaku usaha menggunakan papan nama salon kecantikan di bagian depan untuk mengelabui petugas, sementara bagian dalam atau ruangan tertutup disulap menjadi tempat karaoke lengkap dengan layanan esek-esek.

​Selain praktik esek - esek terselubung, berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar juga bebas diperjualbelikan dan dikonsumsi para pengunjung di lokasi tersebut.

​Saat aparat hendak melakukan pengecekan, lokasi kerap mendadak tutup atau sepi, namun kembali beraktivitas normal begitu situasi dianggap aman.

​Menanggapi situasi yang dinilai telah mencoreng citra Kota Serang sebagai kota madani, perwakilan warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kota Serang bersama aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Kami sudah sangat geram dengan keberadaan tempat-tempat maksiat ini, khususnya di area Pasar Induk Rau. Razia biasa saja tidak cukup karena sering bocor dan mereka buka lagi. Kami mendesak pemerintah agar melakukan penyegelan dan penutupan permanen," ungkap salah satu perwakilan warga setempat.

​Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Satpol PP Kota Serang, kepolisian, hingga pemerintah daerah, segera turun tangan menginvestigasi tuntas jaringan dan dugaan oknum pembeking di balik beroperasinya tempat-tempat terlarang tersebut agar lingkungan Pasar Rau kembali bersih, aman, dan nyaman bagi aktivitas ekonomi warga.

Bagaimana langkah konkret lanjutan dari Pemerintah Kota Serang dan aparat kepolisian dalam memastikan lokasi-lokasi ilegal di Pasar Induk Rau ini benar-benar ditutup permanen?

(Di/red)

Tanggapi SEMA MA, Kejagung Masih Pelajari Larangan Jaksa Banding Putusan Bebas

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari aturan baru tersebut. 

"Kami sedang pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Namun Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan bahwa Kejagung masih mempelajari aturan itu. 

Diketahui sebelumnya, Ketua MA, Sunarto mengataan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. 

Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi. 

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. 

Berikut ini isinya: 

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: 

a. putusan bebas; 

b. putusan berupa pemaafan Hakim; 

c. putusan berupa tindakan; 

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan 

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. 

(*/red)

Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Bareskrim tangkap Basri Lewaimang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 

Dia adalah bandar narkoba yang ditangkap saat kabur ke Malaysia. 

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Drago mengatakan, pihaknya telah mengetahui Basri saat melintas ke negeri seberang. Kemudian polisi memburu Basri. 

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," ujarnya. 

Sementara peran Basri dalam kasus ini masih didalami. Namun yang jelas, kata Drago, Basri adalah pengelola tiga kelab malam. 

"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi telah menetapkan pengelola sekaligus bandar narkoba bernama Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Surat DPO itu teregistrasi dengan nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. 

"Ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek bentuk bibir tidak terlalu tebal dan berkulit hitam," tulis ciri-ciri dalam surat itu. 

Basri diduga kuat berperan sebagai sosok utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut. 

Polisi menyebut, Basri tidak hanya mengelola tempat hiburan, tetapi juga berperan sebagai penyedia barang haram. 

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3, sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Eko. 

Berdasarkan fakta penyidikan, perputaran narkoba di THM Planet Batam tergolong sangat besar. 

Setiap bulan, minimal sekitar 40 ribu butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut, dan jumlahnya bisa meningkat drastis saat pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal. 

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga mulai melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi. 

Eko menegaskan, pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika. (*/red)

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Gedung Dewan Pers. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. 

Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Abdul Manan meminta agar wartawan berhati-hati dalam segi pembuatan berita. 

Sebab, kata dia, berdasarkan catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP. 

Jumlah tersebut dilihat dari 60 layanan Ahli Pers yang disediakan oleh Dewan Pers dalam mendampingi kasus laporan pidana yang menjerat wartawan. 

Dimana, dari jumlah tersebut, 27 di antaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE, dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa di antaranya juga terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers. 

"Saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Ini kasusnya cukup banyak. Artinya, dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” ujar Abdul Manan. 

"Kita juga tahu, Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” imbuhnya. 

Ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. 

Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online. 

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,” ujarnya. 

"Karena tentu saja teman-teman tahu bahwa postingan wartawan di media sosial yang bukan medsos milik perusahaan, bukan akun resmi perusahaan, itu berpotensi untuk dipidanakan. Jadi kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers,” tambah dia. 

Dia juga meminta para wartawan untuk berhati-hati dalam mengelola atau memperlakukan informasi yang didapat dari narasumber. 

Hal itu disampaikan mengingat adanya kasus narasumber yang dipidanakan akibat wawancaranya yang dimuat di media. 

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. 

"Kasus lainnya yang saya kira juga menarik dan ini juga warning buat kita adalah wartawan ketika mewawancarai narasumber, ketika menulis berita, berhati-hati memperlakukan informasi dari narasumber. Ya saya kira sesuai prinsip, wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber," ujarnya. 

"Karena itu akan bisa berakibat kepada wartawan karena pencemaran nama baik, tapi bisa juga kepada narasumbernya pencemaran nama baik,” ungkapnya. 

Ia menekankan bahwa bercermin dari kasus tersebut, kesalahan pengolahan informasi dari narasumber yang dimuat dalam berita bukan hanya berdampak kepada wartawan itu sendiri melainkan juga kepada narasumber. 

Menurutnya, kondisi tersebut nantinya akan membuat efek berkelanjutan dimana tidak ada lagi pihak yang ingin menjadi narasumber media. 

"Saya kira ini juga reminder buat teman-teman wartawan untuk lebih berhati-hati karena kalau kita teman-teman salah, bukan hanya teman-teman yang bisa jadi korban pemidanaan, tapi juga narasumbernya,” ujarnya. 

“Pemidanaan terhadap narasumber kan punya chilling effect. Bisa membuat orang takut jadi narasumber media dan saya kira kita bisa bayangkan apa dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara,” pungkasnya. (*/red)

Dua Pemuda Diamankan di Gandapura, Polisi Sita 2,42 Gram Sabu

By On Minggu, Agustus 23, 2026

Dua pemuda berinisial MZ, warga Geulumpang Tiga, Pidie, dan HS, warga Jangka, Bireuen, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Polsek Gandapura, Bireuen.

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Dua pemuda berinisial MZ (26), warga Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, dan HS (24), warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Keduanya ditangkap dalam kegiatan penindakan yang dilakukan tim gabungan Polsek Gandapura pada 18 Agustus 2026 malam. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. 

MZ dan HS diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok. 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, sabu tersebut diduga dibeli dari seorang berinisial MM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp 800 ribu. 

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas Polres Bireuen AKP M. Nasir menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar AKP M. Nasir, Sabtu, 22 Agustus 2026. 

Saat ini, kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti berupa sabu seberat 2,42 gram juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. 

Polres Bireuen mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta memberikan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan. 

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bersih dari narkoba. (Joniful Bahri)

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

By On Sabtu, Agustus 22, 2026

 


Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan Laporan Polisi terhadap komplotan mafia tanah yang telah merugikan anggota PPWI atas nama Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke SPKT Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026. Para terlapor adalah Teddy Kurniawan (Lk/45), Beno Adi Nugraha Junanto (Lk/37), Rivan Putera Yuwono (Lk/40), dkk, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 KUHP.


Petugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan resmi ini diajukan langsung oleh korban Mia Laelasari bersama suaminya Ambar Witjaksono Sutarman. Hadir mendampingi pelapor, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke; Wasekjen PPWI, Julian Caesar; dan Anggota PPWI DKI Jakarta, Tiur Simamora.


Peristiwa yang menimpa Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman ini terjadi dalam rentang kurun waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023. Kasus ini membongkar skema kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan tekanan, intimidasi, serta manipulasi instrumen hukum untuk merampas aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah milik korban. Dalam aksinya, para terlapor juga memanfaatkan oknum anggota polisi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.


*Wilson Lalengke Desak Bareskrim Bertindak Cepat Tanpa Kompromi*


Menanggapi terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Tokoh Etika Publik sekaligus aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan biadab yang dilancarkan oleh komplotan mafia tanah ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa aksi perampasan aset yang melibatkan Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, dan khususnya residivis Beno Adi Nugraha Junanto, telah menghancurkan rasa keadilan masyarakat.


Wilson Lalengke menyampaikan beberapa poin penegasan yang sangat keras dan amat sangat penting. Pertama, ia mengecam modus operandi para terlapor yang menggunakan ancaman, jebakan transaksi, serta pemaksaan psikologis menggunakan tangan oknum-oknum aparat untuk menguasai aset korban. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan ala premanisme terstruktur yang mesti ditumpas habis.


Kedua, Wilson Lalengke secara khusus menyoroti keterlibatan Beno Adi Nugraha Junanto. Sebagai seorang residivis yang memiliki rekam jejak kejahatan berulang, tindakan Beno menunjukkan sikap menantang hukum yang amat meresahkan. "Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!" tegas tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzalimi di berbagai daerah tersebut, usai mendampingi anggotanya melapor ke Bareskrim Polri.


Selanjutnya, Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia meminta penyidik segera menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan terhadap Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, beserta seluruh pihak yang terlibat.


Penahanan mendesak dilakukan guna mengantisipasi tingginya potensi para terlapor melarikan diri, merusak alat bukti, atau melakukan intimidasi lanjutan terhadap korban. "Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum," ujar Wilson Lalengke mengingatkan.


*Keruntuhan Keadilan dan Anatomi Kejahatan Terorganisasi*


Skandal mafia tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ini memantulkan potret buram distorsi hukum, di mana instrumen keadilan rentan disalahgunakan oleh para spekulan jahat. Filsuf pencerahan asal Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dalam teorinya mengenai _Du contrat social_ (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa warga negara menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar hak milik dan keselamatan mereka dipelihara oleh hukum.


Ketika kelompok mafia tanah mampu menekan dan merampas hak milik warga secara melawan hukum, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati secara terbuka. Negara dinilai lalai jika membiarkan rakyatnya menjadi korban pemerasan.


Sementara itu, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _Banality of Evil_ (Kebiadaban yang Terbiasa) menggambarkan bagaimana kejahatan terstruktur dapat berlangsung lancar ketika para pelakunya menjalankan aksi kejahatan tanpa refleksi moral dan rasa bersalah. Penyerobotan lahan melalui skema pemerasan dan pengancaman adalah bentuk penindasan yang menghancurkan harkat dan martabat korban.


Dari sudut pandang etika hukum Thomas Aquinas (1225-1274), hukum manusia (_lex humana_) yang bertentangan dengan keadilan hakiki dan hukum alam (_lex naturalis_) bukanlah hukum yang sah, melainkan suatu bentuk kekerasan (_per vim magis quam legem_). Pemaksaan pengalihan aset di bawah ancaman dan pemerasan adalah tindakan yang batal demi hukum secara moral maupun yuridis.


*Ujian Integritas bagi Penegak Hukum*


Terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi di Bareskrim Polri menjadi titik penting dalam mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Publik kini menanti langkah konkrit Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


Mengamankan para terlapor -Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, dkk., adalah langkah awal yang dapat mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung rakyat. Keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi membongkar cengkeraman mafia tanah di Indonesia. (TIM/Red)

Peduli Korban Kebakaran, Kapolsek Panggarangan dan Bhayangkari Salurkan Sembako ke Ponpes Nurul Ibad

By On Sabtu, Agustus 22, 2026

 


LEBAK,Kavarviral79.com  – Jajaran Polsek Panggarangan menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., bersama Ketua Ranting Bhayangkari Panggarangan dan personel Polsek, mengunjungi sekaligus menyalurkan bantuan sembako kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Nurul Ibad di Kampung Cikaso, RT 021/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.


Kunjungan ini merupakan wujud empati Polri dan Bhayangkari untuk memberikan dukungan moril kepada para santri serta pengurus pesantren pascabencana kebakaran. 


Kehadiran rombongan dinilai menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya saat situasi sulit.


Dalam kegiatan tersebut, bantuan logistik berupa beras, telur, mi instan, dan minyak goreng diserahkan langsung untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan harian para santri selama masa pemulihan. 


Aksi sosial ini juga didampingi dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mekarsari sebagai bentuk sinergi tingkat desa.


Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa institusi pendidikan agama tersebut. 


Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas belajar-mengajar para santri.


“Kami dari Polsek Panggarangan bersama Bhayangkari turut prihatin atas musibah ini. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami. Semoga apa yang diberikan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban harian para santri serta pengurus selama proses pemulihan,” ujar AKP Acep Komarudin.



Selain menyerahkan logistik, Kapolsek beserta Ketua Ranting Bhayangkari juga memberikan motivasi agar pengurus dan santri tetap tegap, sabar, dan tabah. Kapolsek turut mengetuk hati seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengulurkan tangan membantu Ponpes Salafiyah Nurul Ibad.


Bagi institusi Polri, aksi kemanusiaan seperti ini menjadi bagian penting dalam mempererat kedekatan emosional serta menjaga kepercayaan publik. 


Tugas polisi tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir sebagai pelindung dan pelayan saat warga membutuhkan pertolongan.


Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan bantuan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. 


Pihak Ponpes Salafiyah Nurul Ibad menyambut baik kepedulian ini dan akan segera mengalokasikan bantuan tersebut untuk kebutuhan para santri.


(Uday/Angga)

Pengurus Kota Perbakin Serang Gelar Musyawarah Kota Ke-V di Taman Wisata MBS

By On Sabtu, Agustus 22, 2026



Serang // Pengurus Kota Perbakin Serang Gelar Musyawarah Kota Ke-V untuk mencari pemimpin Perbakin Kota Serang Periode 2026-2030 yang diselenggarakan di Taman Wisata Mahoni Bangun Sentosa Curug Kota Serang. Sabtu, 22/08/2026


Musyawarah Kota (Muskot) yang ke-V dihadiri oleh perwakilan Pengurus Provinsi Perbakin Banten yakni Teguh Prinaryanto, SH., MH., Raden Imam Nugraha, Alex Iskandar, perwakilan Koni Kota Serang Thomas Budi Haryanto dan seluruh Pengurus Perbakin Kota Serang.


Dalam sambutannya Ketua Perbakin Kota Serang Dede Enoh Sujana menjelaskan bahwa tema Musyawarah Kota (Muskot) Perbakin Kota Serang yakni “Bersatu Dalam Musyawarah, Bersinergi Untuk Prestasi”. Tema tersebut hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah slogan, tetapi menjadi komitmen bersama. Bersatu bukan berarti harus selalu memiliki pendapat yang sama, tetapi mampu menghormati perbedaan dan menemukan titik temu untuk kepentingan organisasi kemudian bersinergi berarti saling menguatkan, saling mendukung dan bersama-sama menciptakan prestasi. Ucapnya


Dalam acara tersebut, telah terpilih kembali Dede Enoh Sujana sebagai Ketua Perbakin Kota Serang. Dede menyampaikan bahwa “Musyawarah Kota bukan sekedar agenda organisaasi atau kegiatan untuk memilih dan menetapkan kepengurusan. Lebih dari itu, musyawarah ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi, introspeksi, konsolidasi dan menyusun kembali arah perjuangan Perbakin Kota Serang agar ke depan semakin solid, profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perkembangan olahraga menembak. Jelasnya


Dede Enoh Sujana mengapresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Perbakin Kota Serang yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Musyawarah Kota yang ke-V. Tuturnya


“Saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus, klub, atlet, pelatih, official, serta seluruh anggota keluarga besar Perbakin Kota Serang yang selama ini telah memberikan dukungan, tenaga, pikiran, waktu dan dedikasinya untuk organisasi. Ucapnya


Perbakin Kota Serang harus kita bangun sebagai organisasi yang solid, terbuka, tertib, profesional dan menjunjung tinggi sportivitas. Kepentingan organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kita harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh klub, atlet dan anggota untuk berkembang sesuai dengan potensi dan prestasinya.


Kita harus terus berkoordinasi antara Perbakin Kota Serang dengan KONI Kota Serang agar proses pencarian dan pembinaan atlet berjalan optimal sehingga lahir atlet-atlet berprestasi yang siap bersaing di tingkat nasional dan internasional” lanjutnya


Dede berharap Perbakin Kota Serang ke depan semakin unggul, berprestasi, dan mampu mempertahankan kekompakan organisasi dalam mencetak atlet-atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional untuk mengharumkan nama baik Perbaki Kota Serang serta dapat menciptakan suasana organisasi yang sehat, harmonis, demokratis dan menjunjung tinggi sportivitas. Pungkasnya.

Bupati Tangerang Tegaskan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

By On Jumat, Agustus 21, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengunjungi langsung rumah Ibu Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang rumahnya roboh akibat erosi tanah dan angin, Jumat, 21 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengunjungi langsung rumah Ibu Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang beberapa hari lalu rumahnya roboh akibat erosi tanah dan angin, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal Rasyid didampingi Camat Sukamulya Khalid Mawardi, Kepala Desa Kali Asin, Ketua RT, serta jajaran Puskesmas untuk melihat langsung kondisi rumah sekaligus memastikan kesehatan Ibu Suemah pasca kejadian. 

Bupati mengatakan, sebagian rumah Ibu Suemah roboh setelah kondisi tanah mengalami erosi dan diperparah oleh angin, hingga menyebabkan bagian kamar rumah tersebut runtuh beberapa hari yang lalu. 

“Kita hari ini melihat langsung rumah Ibu Suemah. Rumahnya roboh karena ada angin dan erosi tanah, hingga mengakibatkan bagian kamar di sebelahnya runtuh,” ujar Bupati. 

Setelah melihat kondisi rumah secara langsung, Bupati menginstruksikan agar rumah tersebut segera dibangun kembali menjadi hunian yang lebih sehat dan nyaman. 

“Insya Allah hari Minggu besok, dua hari lagi, rumah ini akan kita bongkar dan kita bangun kembali menjadi rumah yang sehat dan nyaman,” ujarnya. 

Selain memastikan pembangunan rumah, Bupati juga meminta jajaran Puskesmas untuk memberikan perhatian terhadap kondisi Ibu Suemah yang sempat mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian tersebut. 

“Mudah-mudahan Ibu Suemah yang kemarin terkena runtuhan ini bisa cepat kembali pulih sehat karena langsung ditangani oleh Puskesmas,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa penanganan rumah warga yang terdampak bencana merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus menggerakan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat. 

“Ini artinya gotong royong bersama masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ibu Suemah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan langsung oleh Bupati Tangerang dan jajaran pemerintah daerah. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran atas bantuan dan kepeduliannya. Alhamdulillah, rumah saya bisa segera dibangun agar bisa aman dan nyaman ditinggali," ucapnya penuh haru. (Reno)

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

By On Jumat, Agustus 21, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Perselisihan hubungan industrial antara Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan Direktur dan managemen perusahaan memasuki babak baru setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan. 

Melalui kuasa hukumnya dari Alamsyah Law Firm, AS membantah tuduhan tersebut dan menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya terkesan hanya mencari-cari kesalah yang tidak ada, ini kan jelas ada dugaan upaya kriminalisiasi terhadap pekerja. 

Kuasa Hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengatakan kliennya telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019 atau sekitar delapan tahun dan terakhir menjabat sebagai Asisten Manager dengan penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp 30 juta per bulan. 

"Klien kami telah berjasa untuk perusahaan selama kurang lebih delapan tahun, bahkan telah berhasil membongkar kejadian pencurian dan dilaporkan kepada managemen. Seharusnyakan diberikan apresiasi, bukan malah sebaliknya dikriminalisasi, hingga adanya undangan klarifikasi dari kepolisian. Jelas kami mempertanyakan dasar dari laporan tersebut," ujar Ika. 

AS diketahui menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, tertanggal 7 Agustus 2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026, dan hanya selang satu hari AS mendapatkan surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaannya yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT ULI. Adapun alasannya tidak jelas kenapa dan ada peristiwa apa?" terang Ika. 

Kuasa hukum menjenlaskan bahwa laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah, kliennya langsung dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sebagai pekerja. 

"Klien kami sudah pasti siap untuk  menghadapi proses hukum secara kooperatif sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta," ujarnya. 

"Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan laporan balik,” tegas Ika.

Selain itu, pihak AS meminta PT ULI menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memulihkan nama baik AS apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. 

"Jangan sampai terkesan ingin mengeluarkan pekerja tanpa ingin memberikan hak-hak nya, ini kan jelas dzolim namanya," tambah ika. (Reno)

Semangat Hari Juang Polri, Kapolres Lebak Dorong Personel Berikan Pelayanan Terbaik

By On Jumat, Agustus 21, 2026

 

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri yang berlangsung khidmat di Lapangan Mapolres Lebak

LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri yang berlangsung khidmat di Lapangan Mapolres Lebak pada Jumat (21/8/2026).


Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta seluruh personel Polres Lebak. 


Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh takzim sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan dan pengabdian insan Bhayangkara dalam menjaga keamanan masyarakat.


Dalam amanatnya, Kapolres Lebak AKBP Arninsi menegaskan bahwa peringatan Hari Juang Polri merupakan momentum penting untuk mengenang dan meneladani nilai-nilai perjuangan, pengabdian, serta pengorbanan para pendahulu.


"Peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar seremoni. Ini adalah momentum bagi kita untuk meneladani semangat perjuangan para pendahulu. Nilai-nilai tersebut harus terus kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar AKBP Arninsi.


Ia juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Polri yang Presisi.


"Jadikan semangat ini sebagai motivasi untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Laksanakan tugas secara humanis, profesional, bertanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tegasnya.


Di akhir amanatnya, AKBP Arninsi mengajak seluruh personel Polres Lebak untuk memperkuat kekompakan internal sekaligus menjaga sinergitas dengan elemen masyarakat dan instansi terkait. 


Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.


"Semoga semangat perjuangan para pendahulu menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus hadir sebagai Polri yang Presisi, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.


(Cup)


Wamenkes Benjamin Apresiasi Kinerja Pemkab Tangerang Percepatan Program Kesehatan

By On Kamis, Agustus 20, 2026

Wamenkes Benjamin saat meninjau pelaksanaan program Desa Siaga TB di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis, 20 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus mengapresiasi kinerja Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama jajarannya yang terus memperkuat program kesehatan masyarakat, khususnya percepatan penemuan dan penanganan Tuberkulosis (TB). 

Apresiasi tersebut disampaikan Wamenkes Benjamin saat meninjau pelaksanaan program Desa Siaga TB, di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis, 20 Agustus 2026. 

“Apa yang dilakukan oleh Kabupaten Tangerang yang dipimpin Pak Bupati bersama jajaran, luar biasa. Saya sangat mengapresiasi berbagai program kesehatan yang dilakukan,” ujar Benjamin. 

Dalam kunjungan tersebut, Wamenkes melihat langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), pemeriksaan X-ray atau rontgen, serta berbagai layanan kesehatan masyarakat. 

Benjamin mengatakan, kunjungannya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional, salah satunya pemberantasan TB. 

Menurutnya, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan kasus TB tertinggi di dunia sehingga percepatan penemuan dan pengobatan menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. 

“Kami datang ke sini sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional. Ternyata CKG dilakukan dengan X-ray. Kalau ada kelainan paru maupun kelainan lainnya bisa ditemukan. Selain itu, CKG juga memeriksa hipertensi, diabetes dan penyakit lainnya,” ujarnya. 

Benjamin menilai, Kabupaten Tangerang bersama Provinsi Banten memiliki kinerja yang sangat baik dalam penemuan kasus TB. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, PKK dan para kader kesehatan. 

"Saya berharap pola kolaborasi yang dilakukan Kabupaten Tangerang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penemuan kasus, pengobatan dan pencegahan TB. Kalau melihat kinerja dengan penduduk 3,5 juta, Pak Bupati Tangerang sangat luar biasa sekali kerjanya di bidang kesehatan,” tuturnya. 

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pemerintah daerah terus memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat karena kesehatan menjadi dasar utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. 

Dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa, Kabupaten Tangerang memiliki tantangan besar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau masyarakat. 

“Karena penduduk kita besar, maka apa yang menjadi kebutuhan masyarakat harus mendapatkan respons yang cepat. Untuk kesehatan, kita bahkan mengalokasikan sekitar 24 persen APBD untuk mendukung berbagai program kesehatan,” jelas Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menambahkan, Pemkab Tangerang juga terus memperkuat pelayanan berbasis masyarakat melalui Posyandu, mulai dari pelayanan balita, lansia, pencegahan stunting, kesehatan paru hingga pemeriksaan penyakit lainnya. 

“Semua harus sehat terlebih dahulu baru bisa beraktivitas. Kalau derajat kesehatan masyarakat meningkat, maka SDM kita juga semakin baik. SDM yang unggul akan mendukung terwujudnya daerah yang maju,” ujarnya. 

Pemkab Tangerang pun terus mendorong masyarakat agar tidak malu dan takut melakukan pemeriksaan. Deteksi dini dan kepatuhan menjalani pengobatan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penularan TB sekaligus mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin sehat dan produktif. 

"Deteksi dini dan kepatuhan menjalani pengobatan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penularan TB. Masyarakat tidak usah malu dan takut memeriksakannya," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu penyintas TB asal Kampung Waru Dua, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Muhammad, membagikan pengalamannya selama menjalani pengobatan TB. 

Ia mengaku bersyukur berhasil sembuh setelah menjalani pengobatan selama delapan bulan secara rutin di bawah pendampingan tenaga medis dari Puskesmas. 

“Alhamdulillah saya sudah berhasil bebas dan sembuh dari penyakit TB. Itu semua berkat bimbingan dan arahan dari terjaga medis yang ada di Puskesmas " ujarnya. 

Selama menjalankan pengobatan Muhammad mengaku disiplin mengkomsusi obat dan mengikuti arahan tenaga kesehatan hingga akhirnya dinyatakan sembuh. 

"Saya selama delapan belas bulan menjalani pengobatan dan minum obat rutin alhamdulilah sekarang saya sudah sehat kembali dan sudah dinyatakan sembuh" katanya. 

Menurut Muhammad, kedisipinan menjadi hal yang penting dalam proses pengobatan TB. 

Selain rajin mengkomsuksi obat, ia juga berupaya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat. 

"Ya itu semua berkat kedisipilnan saya menjaga kebersihan dan juga rutin mengkomsuksi obat," ujarnya. 

Kisah Muhammad menjadi bukti bahwa TB dapat disembuhkan apabila pasien disiplin menjalani pengobatan dan mendapatkan pendampingan yang tepat dari tenaga medis kesehatan. (Reno)

Simak berita terupdate di Ponselmu. Pilih Saluran KabarViral79.Com di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaH07CmKmCPNgkJBSy1N

Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Jelang Pemilihan Ketua PWI, Bupati Tangerang Nyatakan Dukungan, Perkuat Profesionalisme Wartawan

By On Kamis, Agustus 20, 2026

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat menerima audensi panitia Konferensi PWI Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Kamis, 20 Agustus 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dukungan terhadap penyelenggaraan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengalir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan dukungannya terhadap agenda organisasi wartawan tersebut. 

Dukungan itu disampaikan Maesyal saat menerima audensi panitia Konferensi PWI Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Konferensi yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 itu menjadi momentum penting bagi PWI Kabupaten Tangerang. 

Selain menjadi forum evaluasi dan konsolidasi organisasi, konferensi tersebut akan diisi dengan agenda utama pemilihan Ketua PWI Kabupaten Tangerang periode 2026-2029. 

“Pemkab Tangerang mendukung pelaksanaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan seluruh rangkaiannya berjalan lancar dan menghasilkan kepengurusan yang mampu membawa organisasi semakin baik,” kata Maesyal. 

Menurut Maesyal, keberadaan pers memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Wartawan tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga ikut mengawal jalannya pembangunan melalui pemberitaan yang faktual dan berimbang. 

“Pers merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers harus terus dibangun,” ujarnya. 

Maesyal berharap konferensi dapat menjadi ruang demokratis bagi seluruh anggota PWI Kabupaten Tangerang untuk menentukan arah organisasi ke depan. 

“Semoga konferensi ini berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan kepemimpinan yang amanah serta mampu membawa PWI Kabupaten Tangerang semakin profesional,” katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Teguh Akbar Idham mengatakan, konferensi tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian kepemimpinan. 

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan merumuskan arah organisasi dalam menghadapi tantangan profesi wartawan yang terus berkembang. 

“Konferensi ini bukan sekadar memilih ketua baru. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun langkah PWI Kabupaten Tangerang ke depan,” kata Akbar. 

Ia menegaskan, seluruh tahapan konferensi akan diarahkan agar berlangsung secara tertib, demokratis, dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan. 

“Kami berharap konferensi ini dapat melahirkan kepemimpinan yang mampu menjaga soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, dan memperkuat peran PWI di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Akbar juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Tangerang terhadap pelaksanaan konferensi. Dukungan tersebut dinilai menjadi energi positif bagi panitia untuk mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan. 

“Kami mengapresiasi dukungan Bupati Tangerang. Sinergi antara PWI dan pemerintah daerah perlu terus dijaga agar pers dapat menjalankan fungsi secara profesional sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Reno)

Simak berita terupdate di Ponselmu. Pilih Saluran KabarViral79.Com di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaH07CmKmCPNgkJBSy1N

Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Musda VII Golkar Bireuen Jadi Momentum Konsolidasi dan Perkuat Soliditas Kader

By On Kamis, Agustus 20, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis saat menghadiri agenda Musda VII DPD II Partai Golkar, di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Kamis 20 Agustus 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.ComMusyawarah Daerah (Musda) VII DPD II Partai Golkar Kabupaten Bireuen menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi dan soliditas kader menghadapi dinamika politik ke depan. 

Musda tersebut berlangsung di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Kamis, 20 Agustus 2026, dan dibuka oleh Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M. 

Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T., anggota DPR RI dari Partai Golkar, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik di Kabupaten Bireuen, pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen, jajaran pengurus Golkar, sesepuh partai, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, peserta musyawarah serta tamu undangan lainnya. 

Ketua Panitia Pelaksana, Taufiq Ridha, dalam laporannya mengatakan Musda VII merupakan forum konsolidasi organisasi. Selain mengevaluasi kinerja kepengurusan periode sebelumnya, Musda juga menjadi forum untuk memilih dan menetapkan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Bireuen untuk periode berikutnya. 

Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Partai Golkar Kabupaten Bireuen pada pemilu sebelumnya. 

Menurutnya, perolehan kursi yang signifikan di lembaga legislatif merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijawab melalui kerja politik yang bertanggung jawab. 

"Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang luar biasa atas capaian Golkar Kabupaten Bireuen, di mana Golkar berhasil meraih kepercayaan masif dari masyarakat sehingga memperoleh alokasi kursi yang sangat signifikan di lembaga legislatif Kabupaten Bireuen," ujar Mukhlis. 

Ia berharap kekuatan Fraksi Golkar di DPRK Bireuen dapat menjalankan fungsi politik secara kritis dan konstruktif serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. 

"Melalui Musda VII ini, saya berharap lahir struktur kepengurusan yang solid, berintegritas serta visioner. Mari kita jadikan perbedaan pandangan politik sebagai wujud dinamika demokrasi yang mendewasakan,” katanya. 

Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H. M. Salim Fakhry menegaskan Musda merupakan bagian penting dalam proses konsolidasi organisasi. Ia meminta seluruh tahapan musyawarah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi secara terbuka dan adil. 

"Organisasi yang modern wajib menjalankan proses serta tahapan sesuai mekanisme yang terbuka dan berlaku secara adil. Saya imbau seluruh kader mengesampingkan kepentingan pribadi demi kemajuan bersama,” tegas Salim Fakhry. 

Ia juga mengingatkan kader Golkar untuk menjaga hubungan baik dengan partai politik lainnya. 

Menurutnya, perbedaan pilihan dan kepentingan politik merupakan bagian dari demokrasi sehingga persaingan politik harus dilakukan secara sehat. 

"Siapapun yang terpilih ke depannya kita harus menjaga kebersamaan dengan organisasi politik lain. Fokus kita memenangkan usungan masing-masing secara sehat tanpa mengganggu atau mencuri kursi milik organisasi lain,” katanya. 

Salim Fakhry turut mengapresiasi capaian Golkar di Kabupaten Bireuen, termasuk keberhasilan kader partai menduduki posisi Ketua DPRK Bireuen. 

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama kader serta dukungan para tokoh yang selama ini ikut membangun dan mempertahankan eksistensi Partai Golkar di Aceh dan Bireuen. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H. M. Salim Fakhry didampingi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T., memberikan penghargaan kepada empat tokoh sepuh Golkar, yakni M. Amin Hamzah, S.Pd., Aziz Ishak, H. Zainal Abidin Mahmud, dan H. Yusri Abdullah, S.Sos. 

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap jasa dan kontribusi para tokoh senior dalam perjalanan serta perkembangan Partai Golkar di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Simak berita terupdate di Ponselmu. Pilih Saluran KabarViral79.Com di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaH07CmKmCPNgkJBSy1N

Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.