-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

Jamintel Kejagung, Reda Manthovani. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku Jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Dana Jadup Korban Banjir Bireuen Mulai Cair 6 April, Total Rp 22,1 Miliar

By On Kamis, April 02, 2026

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dana bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen mulai dicairkan pada Senin, 06 April 2026, melalui PT Pos Indonesia. 

Pada tahap pertama, total dana yang disalurkan mencapai Rp 22.104.900.000, dengan jumlah penerima sebanyak 16.374 jiwa atau 4.759 Kepala Keluarga (KK). 

Setiap jiwa akan menerima bantuan sebesar Rp 15.000 per hari atau Rp 450.000 per bulan, yang diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. 

Penyaluran dana tersebut akan diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada 100 penerima oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., pada Jumat, 03 April 2026, pukul 15.00 WIB di Pendopo Bireuen. 

Kegiatan itu turut didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T. 

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, Kamis, 02 April 2026 menyampaikan bahwa dana Jadup merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. 

“Bantuan ini diberikan kepada korban banjir dan tanah longsor yang huniannya masuk kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat atau hilang,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam proses pencairan, setiap penerima akan dihubungi oleh PT Pos Indonesia melalui kepala desa masing-masing untuk memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. 

Pemerintah berharap bantuan jadup ini dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus mendukung pemulihan pasca bencana di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

By On Kamis, April 02, 2026

Eks Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 01 April 2026. 

Majelis Hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan Nurhadi saat ini masih terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA Periode 2011-2016 meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun. 

Nurhadi diyakini menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Uang gratifikasi ini diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, di antaranya Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. 

Uang gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar. 

"Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum. 

Hakim juga meyakini, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. 

Majelis Hakim membantah dalil pembelaan Nurhadi yang mengatakan aliran dana merupakan tindakan Rezky, bukan dirinya. 

Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky punya relasi yang kuat dan sulit dibantah. 

"Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” ujar Hakim Sigit. 

Pasalnya, kata dia, Nurhadi dan Rezky tinggal bersama sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi atau kepentingan bersama. 

"Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” ujar Hakim Sigit. 

"Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” imbuhnya. 

Hakim juga meyakini, Nurhadi telah melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS). 

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. 

Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan. 

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. 

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP. (*/red)

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG

By On Kamis, April 02, 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, terkait kasus pengelolaan dana desa, di PN Banda Aceh, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Irfadi bin Sufyan, divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 02 April 2026, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Dalam amar putusan, Hakim также menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 549.306.935. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. 

“Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” demikian disampaikan dalam persidangan. 

Dalam pertimbangan perkara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai Keuchik dalam pengelolaan APBG. 

Terdakwa diketahui tidak melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai ketentuan, tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, serta mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah. 

Selain itu, terdakwa juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara. (Joniful Bahri)

Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

By On Kamis, April 02, 2026

Amsal Christy Sitepu. 

MEDAN, KabarViral79.ComMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Hakim saat membacakan putusan. 

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan. 

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya. 

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum. 

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya. (*/red)

Bupati Bireuen Lantik Delapan Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Kinerja Cepat

By On Kamis, April 02, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, melantik dan mengambil sumpah atau jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pusat setempat, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., resmi melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Kamis, 02 April 2026. 

Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen. 

Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong, setelah melalui tahapan seleksi terbuka dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 05493/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 22 Januari 2026. 

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. 

“Saya membutuhkan pimpinan perangkat daerah yang mampu bergerak cepat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan daerah,” ujarnya. 

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T, melantik dan mengambil sumpah atau jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bireuen, di Oproom Kantor Pusat setempat, Kamis, 02 April 2026. 

Adapun pejabat yang dilantik, yakni dr. Minar Mushari, Sp.S. sebagai Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen; Mohammad Amrullah, S.E., M.Si. sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; Dr. Mukhtaruddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Doli Mardian, S.E., M.S.M. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Selanjutnya, Azhari, S.Sos. dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Munawar, S.K.M., M.Kes. sebagai Kepala Dinas Syariat Islam; Ir. Marwan, S.T., M.T. sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah; serta Zamzami, S.Pd., M.M. sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. 

Bupati juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program kerja, menjaga loyalitas, serta menghadirkan inovasi di tengah berbagai keterbatasan. 

“Tidak ada ruang bagi sikap lamban, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas,” tegasnya. 

Ia menambahkan, kinerja para pejabat akan dievaluasi secara berkala guna memastikan jalannya pemerintahan yang optimal. 

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, para Kepala Perangkat Daerah, serta sejumlah undangan lainnya. 

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Joniful Bahri)

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

By On Kamis, April 02, 2026

  



Rejang Lebong, Bengkulu  kabarviral79.com – Dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. SMA Negeri 02, yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kota Curup, kini terseret isu serius terkait dugaan manipulasi data siswa dan tidak transparannya penggunaan anggaran miliaran rupiah.


Temuan mencolok muncul dari perbandingan data resmi Dapodik dengan keterangan pihak sekolah. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru menyebut jumlah siswa hanya sekitar 900 orang.


Selisih lebih dari 200 siswa ini langsung memicu kecurigaan publik. Dengan nilai Dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, potensi dana yang dipertanyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ini bukan selisih kecil. Kalau benar datanya dimark-up, ini sudah masuk kategori serius, bisa merugikan negara,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini informasi penggunaan Dana BOS di sekolah dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.


“Transparansi hampir tidak ada. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara rinci. Banyak yang mulai curiga,” tambahnya.


Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa pada tahun 2024, SMA Negeri 02 Rejang Lebong juga telah menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah.


Di sisi lain, beban pembiayaan dari Dana BOS seharusnya berkurang, mengingat tenaga honorer di sekolah tersebut sebagian besar telah diangkat menjadi PPPK. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran dana BOS tersebut digunakan.


“Secara logika, kalau sudah dapat DAK dan honorer sudah banyak yang diangkat PPPK, harusnya penggunaan BOS lebih jelas dan ringan. Tapi ini justru gelap,” ungkap sumber lainnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 02 Rejang Lebong belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data jumlah siswa maupun penggunaan Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar per tahun.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi melebar ke ranah hukum. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif.


Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum dengan ancaman pidana korupsi.


Publik menunggu: akankah kasus ini dibongkar tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

By On Kamis, April 02, 2026

 


SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Masyarakat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan kritik tajam terkait penggunaan logo institusi DPRD Kota Serang dalam acara peresmian Rumah Makan baru-baru ini.

Ketua GMAKS menilai bahwa pencantuman simbol negara pada kegiatan usaha pribadi diduga tindakan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika tata kelola pemerintahan.

Menurut penulusuran dan status di lokasi, logo resmi DPRD Kota Serang terpampang jelas pada vidio penyambutan di acara peresmian rumah makan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi dan keterkaitan antara lembaga legislatif dengan bisnis kuliner swasta.

"Logo DPRD adalah simbol kehormatan negara dan representasi rakyat. Sangat tidak elok jika digunakan untuk kepentingan promosi atau seremoni unit usaha komersial pribadi," ujar Saiful Bahri Ketua GMAKS dalam keterangannya.

Netralitas Institusi: Apakah kehadiran logo tersebut menunjukkan dukungan resmi lembaga atau sekadar klaim sepihak dari pemilik usaha.

Etika Publik: Menghindari persepsi adanya relasi khusus antara pemilik modal dengan oknum anggota dewan.

Berdasarkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, lambang daerah (termasuk yang digunakan pada logo DPRD) berfungsi sebagai tanda ikatan kesatuan masyarakat dan identitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Larangan Komersialisasi: Penggunaan lambang daerah untuk kepentingan komersial atau promosi bisnis swasta tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Potensi Salah Persepsi: Pencantuman logo institusi pada video promosi rumah makan dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut memberikan dukungan (endorsement) secara resmi atau memiliki afiliasi bisnis dengan tempat tersebut

Pihak GMAKS mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di mana simbol-simbol pemerintahan bisa digunakan secara bebas oleh siapapun untuk kepentingan pemasaran bisnis.

Setelah dikonfirmasi melalui telopn seluler H. Muji Rohman menegaskan bahwa dirinya hadir dalam peresmian tersebut berdasarkan undangan selaku ketua DPRD Kota Serang, jadi menurutnya pemasangan logo di Vidio yang beredar di anggap wajar dan sah - sah saja, dan bahkan itujuga sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha yang telah menyerap tenaga kerja local.

“ya saya di undang sebagai ketua DPRD makanya saya pake logo, kecuali kalo undangan pribadi mungkin ga ada, lagian selain saya banyak juga OPD yang lain hadir bahkan memberikan karangan bunga, intinya karena saya di undang atas nama ketua dewan jadi saya pake logo,terkecuali undangn nya ke THM baru saya ga dateng” tegasnya. (di/red)

SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

By On Kamis, April 02, 2026

   



Rejang Lebong, Bengkulu kabarviral79 – Aroma dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri 04 Rejang Lebong yang dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran fantastis ratusan juta rupiah.


Data resmi Dapodik tahun 2026 mencatat jumlah siswa mencapai 604 orang. Dengan alokasi BOS sebesar Rp900.000 per siswa, sekolah ini diperkirakan mengantongi dana hingga Rp543.600.000 per tahun.


Namun fakta di lapangan justru memicu kemarahan.


Alih-alih menunjukkan perbaikan fasilitas, kondisi sekolah disebut masih memprihatinkan. Plafon teras ruang belajar rusak, tampak usang, dan tak tersentuh perawatan. Situasi ini memunculkan dugaan keras: ke mana sebenarnya aliran dana BOS tersebut?


“Dana setengah miliar lebih tiap tahun, tapi sekolah seperti tidak diurus. Ini bukan lagi kelalaian, ini patut dicurigai!” tegas salah satu wali murid dengan nada geram.


Kecurigaan semakin menguat karena sekolah sebelumnya juga menerima program bantuan revitalisasi. Artinya, secara logika anggaran, dana BOS seharusnya bisa difokuskan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas fasilitas.


Belum lagi fakta bahwa banyak tenaga honorer kini telah diangkat menjadi PPPK (P3K). Kondisi ini otomatis mengurangi beban pengeluaran dari dana BOS.


“Gaji honorer sudah bukan dari BOS lagi. Jadi dana itu dipakai untuk apa? Jangan sampai ada yang bermain di balik ini!” ujar wali murid lainnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Sementara itu, operator sekolah, Rezah, membenarkan jumlah siswa sesuai Dapodik, namun tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan dana BOS.


“Penggunaan dana itu kewenangan kepala sekolah,” katanya singkat.


Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan adanya minim transparansi dan tertutupnya pengelolaan anggaran publik di lingkungan sekolah.


Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis), penggunaan Dana BOS wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Kini publik mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masa depan siswa.


Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru “menghilang tanpa jejak”!

ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN, WALIKOTA BENGKULU DIANGGAP TAK PATUH HUKUM!

By On Kamis, April 02, 2026






Kota Bengkulu – kabarviral79.com, Polemik sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu kembali memanas dan menyita perhatian publik. Meski perkara ini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hingga kini putusan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

Putusan kasasi dengan Nomor 4003 K/Pdt/2023 tertanggal 14 Desember 2023 secara tegas menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam amar putusan tersebut, pembangunan sekolah dan perumahan guru di atas lahan milik penggugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun ironisnya, hingga hari ini, ahli waris Miryanudin mengaku belum merasakan keadilan secara nyata. Putusan yang seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang justru terkesan “mandek” di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika W, secara tegas menyayangkan sikap Dedy Wahyudi yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan.

“Ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut marwah hukum. Kalau kepala daerah saja tidak menjalankan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” tegas Jevi.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, walikota memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Bukan hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyelesaikan persoalan masyarakat, terlebih yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Kekecewaan pun semakin memuncak. Jevi bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Negara kita ini negara hukum. Kalau walikotanya saja tidak taat, lalu bagaimana dengan masyarakatnya?” ujarnya dengan nada geram.

Tak tinggal diam, pihak ahli waris kini tengah menyiapkan langkah lanjutan. Mulai dari menyurati Presiden hingga berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta jika tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kota Bengkulu dalam waktu dekat.

⚖️ Perjuangan Panjang yang Terabaikan

Kasus ini bukan perkara singkat. Ahli waris telah melalui proses panjang—dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi—dan selalu menang di setiap tingkat peradilan. Namun kemenangan itu kini terasa “hampa” tanpa eksekusi nyata.

Publik pun mulai bertanya-tanya:
Apakah putusan pengadilan tertinggi di negeri ini bisa diabaikan begitu saja?

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum di daerah.

🚨 Pertanyaan Besar untuk Pemimpin Daerah

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen kepemimpinan di Kota Bengkulu:

• Apakah hukum hanya tajam ke bawah?

• Apakah pejabat bisa mengabaikan putusan tanpa konsekuensi?

• Di mana posisi keadilan bagi rakyat kecil?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi melebar menjadi isu nasional jika tidak segera ditangani.

Publik menunggu. Hukum menanti untuk ditegakkan.
Dan satu pertanyaan besar masih menggantung:
Apakah Walikota Bengkulu benar-benar tunduk pada hukum? 🔥

Praka Farizal Romadhon dan Brutalitas Terhadap Wasit Perdamaian

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Ija Suntana

Kalau dunia ragu, lebih-lebih kalau enggan, menindak penyerangan Israel Defence Force (IDF) terhadap pasukan perdamaian di Lebanon, kita sedang menyaksikan semakin runtuhnya wibawa hukum internasional. 

Puluhan tahun para tokoh dan aktor dunia membangun ilusi yang meyakinkan bahwa ada aturan main, ada batas, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar di dunia. 

Pasukan penjaga perdamaian dikirim sebagai simbol netralitas, yaitu wasit yang memastikan konflik tidak berubah menjadi kekacauan total. Namun, apa jadinya jika wasit itu sendiri diserang? 

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah pengumuman diam-diam bahwa aturan tidak lagi dihormati dan simbol netralitas dijadikan sasaran. 

Apabila dunia tidak bereaksi terhadap kegentingan yang sepadan, betapa naifnya. Dari perang di Iran dan penyerangan Israel terhadap pasukan perdamaian, lembaga internasional sebenarnya mendapatkan momen untuk bangkit. 

Perang di Iran tidak memperoleh dukungan luas dari komunitas internasional, dan perbuatan brutal Israel (IDF) yang menyebabkan anggota pasukan perdamaian dari Indonesia gugur disorot dunia. 

Dua kejadian di atas seharusnya menjadi sinyal kuat bagi lembaga internasional (multilateral) untuk melakukan tekanan. 

Tetapi sinyal itu akan segera lemah ketika tindakan-tindakan brutal—seperti penyerangan militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces—tidak segera dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas. 

Akibatnya, dunia akan segera memasuki fase yang berbahaya, yaitu normalisasi brutalitas. 

Brutalitas tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan strategi. Ia bukan lagi sesuatu yang dikecam secara konsisten, tetapi sesuatu yang dinegosiasikan—ditimbang berdasarkan kepentingan geopolitik. 

Jika pelakunya kuat, responsnya lunak. Jika pelakunya lemah, hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Tanpa penegakan hukum tegas, lembaga-lembaga global hanya akan menjadi forum diskusi, bukan otoritas hukum. 

Lembaga seperti International Criminal Court akan tampak lebih sebagai simbol daripada alat penegakan nyata. 

Dunia akan kembali ke hukum rimba global: siapa yang kuat, dia yang menentukan. 

Dunia Harus Merespons

Pelanggaran yang dibiarkan hari ini adalah preseden untuk pelanggaran yang lebih besar besok. 

Hari ini yang diserang adalah penjaga perdamaian. Besok bisa jadi warga sipil dalam skala lebih luas. 

Lusa, bisa jadi brutalitas terhadap petugas kemanusiaan akan semakin tidak lagi terkendali. 

Brutalitas bekerja seperti efek domino. Ia tidak berhenti pada satu titik. Ia menyebar, menular, dan akhirnya menjadi norma baru jika tidak dihentikan. 

Kejadian penyerangan pasukan perdamaian di Lebanon harus menjadi momen pembuktian, apakah lembaga internasional hanya akan terus berbicara atau akhirnya bertindak? 

Apakah hukum internasional masih memiliki gigi, atau sudah ompong beneran? 

Jika dunia mampu merespons dengan tegas—melalui investigasi independen, tekanan diplomatik kolektif, dan penegakan hukum yang benar—maka ini bisa menjadi titik balik. Wibawa sistem internasional bisa dipulihkan. 

Kepercayaan global bisa dibangun kembali. Tetapi jika tidak, maka kita harus jujur bahwa dunia benar-benar sedang berada pada era baru yang mengenaskan. 

Era di mana hukum bukan lagi penentu, melainkan pelengkap. Era di mana brutalitas bukan lagi pengecualian, tetapi gaya (style) dan paradigma. 

Ketika wasit sudah dipukul dan tidak ada yang membela, maka pertandingan bukan lagi soal menang atau kalah. 

Ia berubah menjadi kekacauan yang hanya menunggu siapa berikutnya yang jatuh. 

Hari ini prajurit Indonesia yang gugur, besok bisa jadi Ghana, India—atau negara mana pun yang mengirimkan anak-anak terbaiknya untuk menjaga perdamaian dunia. 

Kematian Praka Farizal Romadhon, anggota penjaga perdamaian, tidak lagi bisa dibaca sebagai tragedi nasional semata. Ia adalah sinyal global. Sinyal bahwa sistem yang selama ini dianggap mampu mengatur konflik kehilangan daya kendalinya. 

Ketika pasukan penjaga perdamaian, yang berada di bawah mandat PBB, tidak lagi dihormati, maka sesungguhnya dunia sedang kehilangan pagar terakhir yang memisahkan konflik terbatas dari kekacauan tanpa batas. 

Selama ini, kita percaya bahwa ada perbedaan antara kombatan dan nonkombatan, antara pihak bertikai dan pihak netral. 

Penjaga perdamaian berada di posisi paling sakral dalam garis itu. Mereka bukan musuh siapa pun, tetapi pelindung semua. 

Namun, ketika mereka menjadi target, garis itu runtuh. Tidak ada lagi batas yang jelas. Semua menjadi rentan. 

Begitu satu pelanggaran besar dibiarkan tanpa konsekuensi, ia berubah menjadi preseden. Negara lain—atau bahkan aktor non-negara—akan membaca bahwa menyerang simbol internasional tidak selalu membawa risiko serius. 

Dalam logika seperti ini, keselamatan penjaga perdamaian tidak lagi ditentukan oleh hukum, tetapi oleh keberuntungan. 

Lebih jauh lagi, ini menciptakan efek psikologis yang dalam. Negara-negara pengirim pasukan perdamaian akan mulai bertanya, untuk apa kami mengirim prajurit jika dunia tidak mampu menjamin perlindungan minimal bagi mereka? 

Jika pertanyaan ini menguat, maka satu per satu negara akan menarik diri. Dan ketika itu terjadi, dunia akan kehilangan instrumen paling penting untuk mencegah konflik meluas. ***

Penulis adalah Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber: kompas.com

Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Aceh

By On Rabu, April 01, 2026

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh, pada rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh dalam rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Hotel Hermes Palace dan turut didampingi Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan Daud, serta Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. 

Tiga ulama yang menerima secara simbolis, yakni Tgk H Syech Hasanoel Basry (Abu Mudi), Waled Nuruzzahri (Waled Nu), dan Abiya Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng). 

Muhaimin mengatakan, pemberian tiket umrah tersebut merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada ulama yang selama ini berperan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh, termasuk dalam mendukung perjuangan PKB. 

“Dukungan ulama dan santri adalah ruh perjuangan. Ini bukan sekadar hubungan politik, tetapi juga hubungan ideologis dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah masyarakat,” ujar Muhaimin. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para alim ulama, pimpinan dayah, dan santri di Aceh yang terus membersamai perjalanan politik PKB, khususnya di bawah kepemimpinan Ruslan Daud. 

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan 10 tiket umrah kepada ulama kharismatik Aceh, pada rangkaian pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh di Banda Aceh, Selasa 31 Maret 2026 malam. 

Sementara itu, Abiya Anwar Usman menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Muhaimin kepada ulama Aceh. 

Ia menilai kedekatan Muhaimin dengan ulama telah terjalin sejak lama. 

“Beliau tidak bisa dipisahkan dari ulama Aceh. Sejak dulu sudah dekat dengan para ulama di Aceh,” ujarnya. 

Ruslan Daud menambahkan, pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh Periode 2026-2031 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara ulama dan umara di Aceh. 

Menurutnya, kehadiran Muhaimin bersama para ulama kharismatik menjadi energi baru bagi kader PKB untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat. 

“Ini menjadi awal langkah memperkuat sinergi antara politik dan nilai-nilai keislaman dalam membangun Aceh yang lebih baik,” kata Ruslan. 

Selain pengukuhan pengurus, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Orientasi Politik dan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) yang membahas program pemberdayaan masyarakat serta strategi politik PKB ke depan. (Joniful Bahri)

Rudal-rudal Iran Kembali Hantam Wilayah Israel, 14 Orang Luka-luka

By On Rabu, April 01, 2026

Rudal Iran meluncur ke Israel. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Serangan rudal Iran kembali menghantam wilayah Israel. Rudal-rudal itu juga menyebabkan kerusakan di beberapa lokasi. 

Layanan medis darurat Israel mengatakan, 14 orang terluka selama serangan rudal Iran pada Rabu, 01 April 2026. 

Militer Israel mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi rudal-rudal yang diluncurkan dari Iran menuju wilayah Negara Israel untuk pertama kalinya dalam sekitar 20 jam, dengan sirene serangan udara diaktifkan di seluruh Israel tengah. 

Peringatan lain tentang serangan rudal yang datang kurang dari satu jam kemudian, memicu peringatan di sebagian besar wilayah utara dan tengah Israel, menurut Komando Pertahanan Dalam Negeri. 

"Petugas EMT dan paramedis memberikan perawatan medis dan mengevakuasi 14 korban ke rumah sakit," kata layanan medis darurat Magen David Adom dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Rabu, 01 April 2026. 

Korban luka termasuk seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dalam kondisi serius dengan luka-luka akibat pecahan peluru. 

Disebutkan bahwa seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang wanita berusia 36 tahun, juga dengan luka akibat pecahan peluru, berada dalam kondisi sedang dan 11 korban lainnya dalam kondisi ringan. 

Polisi melaporkan kerusakan di beberapa lokasi di Israel tengah, dan membagikan foto-foto yang tampaknya merupakan puing-puing rudal di jalan. 

Media Israel melaporkan bahwa amunisi kluster, yang meledak di udara dan menyebarkan bom-bom kecil di area yang luas, digunakan dalam serangan tersebut. 

Iran dan Israel sebelumnya telah saling menuduh menggunakan bom kluster. (*/red)

Samboja Uton Witono Sesalkan Ucapan Bupati Lebak Terhadap Wakil Bupati: “Etika Harus di Atas Ilmu”

By On Rabu, April 01, 2026

 

Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono dari Fraksi Gerindra

LEBAK, KabarViral79.Com – Insiden diskomunikasi antara Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang memicu ketegangan dalam acara Halalbihalal Pemkab Lebak pada Senin (30/03/2026), menuai kritik keras.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono, menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan kepala daerah di hadapan publik.

Samboja menyoroti ucapan Bupati yang mengungkit masa lalu Wakil Bupati dengan menyebutnya sebagai mantan narapidana. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak pantas, apalagi disampaikan dalam forum silaturahmi.

“Saya sangat menyayangkan kericuhan ini. Bupati tidak seharusnya berbicara seperti itu. Segala sesuatu ada adab dan tata kramanya. Apalah artinya sebuah ilmu tanpa etika,” ujar pria yang akrab disapa Ama Dewan ini, Rabu (01/04/2026).

Samboja menekankan dua poin utama terkait insiden ini:

Pelanggaran Etika Forum:

Forum Halalbihalal kata Ia, seharusnya menjadi momen saling memaafkan sebagai sesama umat Muslim, bukan tempat untuk menjatuhkan martabat orang lain.

Penghormatan terhadap Adat Ketimuran:

Secara usia, Wakil Bupati Amir Hamzah lebih senior. Samboja menilai tindakan Bupati di hadapan para pejabat OPD dan ulama tersebut mencoreng citra pemimpin yang seharusnya menjadi panutan.

“Jika arogansi ucapan terus dipelihara, bagaimana mungkin bisa membangun Kabupaten Lebak sesuai slogan RUHAY? Bupati dan Wakil Bupati seharusnya saling melengkapi untuk melayani masyarakat, bukan malah memberi contoh yang buruk,” tegasnya.

Dampak dari kegaduhan ini, muncul berbagai desakan dari elemen aktivis, Ormas, LSM, hingga mahasiswa yang menyuarakan pemakzulan Bupati. Samboja menilai hal ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Lebak yang seharusnya bisa dihindari jika pemimpin mampu menjaga lisan.

Di sisi lain, Samboja mengapresiasi langkah cepat Penjabat Gubernur Banten, Andra Soni, yang langsung merespons dinamika ini.

“Saya sangat mengapresiasi Pak Andra Soni yang gerak cepat memanggil Bupati untuk mendinginkan suasana di Kabupaten Lebak agar situasi tidak semakin larut dalam kegaduhan,” pungkasnya.

(Tim/Red)

Pedagang Pasar Adiyasa Mengeluh, Dua Bulan Sampah Tak Kunjung Diangkut: Kemana Uang Salar Kebersihan!

By On Selasa, Maret 31, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Imbas menumpuknya sampah di Pasar Adiyasa, Desa Cikuya, yang tak kunjung diangkut menimbulkan aroma bau busuk dan belatung-belatung berserakan dikeluhkan para pedagang. 

"Kami sangat menyayangkan sekali kenapa sudah kurang lebih dua bulan sampah tersebut tak kunjung diangkut oleh pihak yang memungut uang salar kebersihan. Apalagi aroma sampah tersebut menimbulkan bau busuk dan juga banyak belatungnya berserakan," ucap salah seorang pedagang, Selasa, 31 Maret 2026. 

Para Pedagang meminta kepada Pengelola Pasar Adiyasa  segera mengangkut sampah tersebut.

"Jangan hanya uang salar kebersihan aja yang diambil tiap hari, tapi sampah tak kunjung diangkut," ucapnya. (Reno)

Sekda Deden Minta Kabupaten dan Kota Optimalkan Penerimaan Opsen Pajak

By On Selasa, Maret 31, 2026


SERANG, KabarViral79.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah

Apalagi, kata dia, porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen bagi daerah. 

Hal itu disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Hotel Aston Serang, Selasa, 31 Maret 2026. 

Menurutnya, besarnya porsi bagi hasil tersebut harus diimbangi dengan upaya nyata dari pemerintah kabupaten dan kota dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak. 

“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujarnya. 

Deden menegaskan, peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor kunci. 

“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Samsat dan pemerintah kabupaten dan kota lebih aktif memberikan informasi secara masif dan mudah diakses. 

“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” ujarnya. 

Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga menjadi perhatian. 

Menurut Deden, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, seperti perbaikan jalan, rumah tidak layak huni, sarana, prasarana pendidikan dan kesehatan. 

“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya. 

Deden juga mengingatkan agar jajaran pegawai Samsat tidak bersikap pasif menunggu wajib pajak. Samsat harus proaktif menjangkau masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, realisasi pajak daerah dalam tiga bulan terakhir masih belum optimal. 

Hal tersebut antara lain dipengaruhi kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah. 

Sementara pertumbuhannya di Banten mencapai sekitar 15 persen dari kendaraan baru. 

Sebagai langkah strategis, pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk melakukan penagihan bersama dan menghadirkan layanan payment point di 1.551 desa dan kelurahan bekerja sama dengan perbankan dan BUMDes. 

Melalui langkah tersebut, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai. 

"Termasuk dapat berdampak pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten," ujarnya. (*/red)

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

By On Selasa, Maret 31, 2026

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Jumpa Pers secara virtual, Selasa, 31 Maret 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. 

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Virtual, Selasa, 31 Maret 2026. 

Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri

Menurutnya, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN tersebut. 

"Yang diatur melalui SE Menpan RB dan SE Mendagri," ujarnya. 

Untuk diketahui, kebijakan itu dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah. 

Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini. 

Airlangga juga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan WFH akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu. 

"Satu hari dalam lima hari kerja," kata Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis lalu, 19 Maret 2026. (*/red)

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

By On Selasa, Maret 31, 2026

SERANG,  KabarViral79.Com - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serempak melakukan aksi bersih-bersih di setiap lingkungan atau kantornya masing-masing pada Selasa, 31 Maret 2026. 

Aksi bersih-bersih sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

SE Bupati Serang juga menindaklanjuti SE Mendagri Nomor:600.11/889/Sj tanggal 18 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, sejalan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen penuh untuk mendukung dan mengimplementasikan gerakan ini secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. 

"Alhamdulillah, hari ini Pemkab Serang melaksanakan Gerakan Indonesia Asri secara serempak yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta memperkuat budaya peduli terhadap alam di tengah masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulisnya. 

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa gerakan Indonesia Asri tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. 

"Melalui langkah sederhana seperti membersihkan lingkungan, kita turut berkontribusi dalam menciptakan Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan nyaman," pungkasnya. 

Atas kekompakan ASN di lingkungan Pemkab Serang, Ratu Zakiyah mengapresiasi yang rencananya akan dilaksanakan secara berkelanjutan selama dua hari dalam setiap pekannya, yakni hari Selasa dan Jum'at. 

"Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Semoga semangat Gerakan Indonesia Asri dapat terus berlanjut dan menjadi kebiasaan baik, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan sehari-hari masyarakat," tuturnya. 

Berdasarkan pantauan, mulai dari tingkat Sekretariat Daerah (Setda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan sampai tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) kompak serempak melakukan aksi bersih-bersih di lingkungannya masing-masing. (*/red)

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Sampaikan Dukacita

By On Selasa, Maret 31, 2026

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukacita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Lebanon

Prabowo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para prajurit serta memberikan penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan dalam menjalankan tugas negara. 

"Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berdukacita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah," ujar Prabowo melalui Instastory akun resmi Instagram @prabowo, Selasa, 31 Maret 2026. 

Prabowo mengatakan, pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia sekaligus membawa nama baik Indonesia di kancah internasional. 

Pemerintah Indonesia memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan para prajurit yang telah menjalankan tugas mulia demi perdamaian. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menuntut penyelidikan menyeluruh atas serangkaian serangan di Lebanon yang mengakibatkan gugurnya personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dalam dua hari berturut-turut. 

Indonesia meminta penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap fakta serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Indonesia menyerukan dilakukannya penyelidikan segera, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap fakta, termasuk kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab, dan menegaskan bahwa akuntabilitas penuh harus ditegakkan," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui akun X, dikutip Selasa, 31 Maret 2026. 

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa terulangnya serangan keji terhadap personel Indonesia dalam waktu yang singkat adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat diterima. 

Indonesia juga memandang bahwa dua insiden ini mencerminkan buruknya situasi keamanan yang terjadi di Lebanon. 

Diketahui, seorang prajurit TNI juga tewas pada Minggu, 29 Maret 2026. Kontingen Pasukan Perdamaian yang bernama Praka Farizal Rhomadhon tewas usai proyektil meledak di dekat salah satu posisi kelompok tersebut di dekat Desa Adchit al-Qusayr di Lebanon Selatan

Pada Senin, 30 Maret 2026, PBB mengkonfirmasi lagi dua prajurit TNI meninggal setelah sebuah ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL. 

Sementara dua lainnya terluka. Insiden itu, kata PBB, terjadi di dekat Bani Hayyan di Lebanon Selatan. 

"Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan kendaraan mereka," kata PBB. (*/red)

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 98,7 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal

By On Selasa, Maret 31, 2026

Kejari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, Inspektorat Bireuen serta BPKD saat penyerahan kerugian negara 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 98,7 juta dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024. 

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, bersama pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa, 31 Maret 2026. 

Dana yang dikembalikan tersebut merupakan hasil penghitungan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal tahun 2024. 

Usai menerima pengembalian kerugian negara, Kejari Bireuen langsung menyerahkan dana tersebut kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan. 

Kajari Bireuen, Yarnes, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau seluruh instansi pengelola anggaran publik agar meningkatkan tata kelola keuangan yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. (Joniful Bahri) 

Dua Prajurit TNI Gugur Lagi dalam Misi UNIFIL di Lebanon Selatan

By On Selasa, Maret 31, 2026

Pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dua prajurit dikabarkan kembali menjadi korban di Lebanon. Dua prajurit tersebut gugur ketika menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. 

Karo Infohan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan, situasi keamanan di wilayah penugasan dilaporkan mengalami eskalasi dalam beberapa hari terakhir. 

Menurutnya, pada Minggu, 29 Maret 2026, satu prajurit TNI dinyatakan gugur dan beberapa lainnya mengalami luka-luka akibat dampak konflik yang terjadi di wilayah operasi. 

"Perkembangan terbaru yang diterima, pada 30 Maret 2026, menunjukkan kembali terjadinya insiden di wilayah Lebanon Selatan yang berdampak pada personel Satgas TNI yang sedang melaksanakan tugas pengawalan untuk mendukung kegiatan operasional UNIFIL," ujar Rico dalam keterangan persnya, Selasa, 31 Maret 2026. 

Dia menjelaskan, insiden terbaru pada Senin, 30 Maret 2026, menyebabkan dua prajurit TNI gugur. 

Tidak hanya itu, kata dia, beberapa prajurit terluka akibat eskalasi konflik tersebut. 

"Dua prajurit TNI dilaporkan gugur, sementara dua prajurit lainnya mengalami luka berat. Para prajurit yang mengalami luka saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di fasilitas kesehatan di Beirut," tuturnya. 

Rico mengatakan, insiden yang menyebabkan prajurit TNI gugur terjadi di tengah meningkatnya intensitas pertempuran di wilayah tersebut. 

Hingga saat ini, lanjut dia, penyebab pasti kejadian masih dalam proses investigasi oleh pihak UNIFIL sesuai mekanisme yang berlaku. 

Usai kejadian tersebut, kata Rico, Kemhan dan TNI terus melakukan koordinasi erat dengan markas besar UNIFIL guna memastikan keselamatan seluruh personel serta menjamin penanganan terbaik bagi para korban. 

Langkah-langkah evakuasi dan penanganan medis juga telah dilaksanakan secara cepat sesuai prosedur operasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Kemhan menegaskan, keselamatan pasukan perdamaian harus menjadi prioritas utama. 

Seluruh pihak yang terlibat dalam konflik diharapkan menghormati hukum humaniter internasional serta menjamin keamanan personel penjaga perdamaian. (*/red)

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Mulai Ditransfer, 868 Rekening Sudah Cair

By On Selasa, Maret 31, 2026

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan stimulan perumahan Tahap I bagi korban banjir dan tanah longsor. 

Hingga 27 Maret 2026, sebanyak 868 rekening penerima telah menerima transfer dengan total Rp 18,12 miliar. 

Penyaluran bantuan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Tahap I, yang ditetapkan pada 18 Februari 2026. 

Bantuan ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, pada 03 Maret 2026. 

Saat ini, proses transfer terus berlangsung melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat, yang juga membuka rekening bagi para penerima. 

Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan stimulan perumahan di Kabupaten Bireuen mencapai 4.347 Kepala Keluarga (KK). 

Rinciannya, sebanyak 2.954 KK masuk kategori rumah rusak ringan dengan total bantuan Rp44,31 miliar. 

Sementara itu, 1.393 KK lainnya menerima bantuan masing-masing Rp 30 juta dengan total Rp 41,79 miliar. 

Pemerintah menjadwalkan sosialisasi terkait mekanisme pencairan bantuan akan dilaksanakan pada minggu kedua April 2026. 

Sesuai ketentuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada termin pertama dan 20 persen pada termin kedua. 

Seluruh dana wajib digunakan untuk perbaikan atau pembangunan rumah dan tidak diperbolehkan untuk keperluan lain. 

Untuk memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. 

Adapun mekanisme pencairan dimulai dari pemberitahuan kepada penerima dan pihak bank, penyusunan rencana kebutuhan material bersama tukang, hingga pembelian bahan bangunan secara mandiri oleh penerima di toko material. 

Selanjutnya, penerima melakukan pencairan dana di bank dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk faktur pembelian. 

Dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening toko material serta digunakan untuk membayar upah tukang. 

Setelah proses pembangunan berjalan, penerima wajib mengumpulkan seluruh bukti transaksi untuk diverifikasi oleh tim teknis. Jika dinyatakan sesuai, maka pencairan tahap kedua dapat dilanjutkan. 

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli mengatakan bahwa proses transfer bantuan masih terus berlangsung dan diharapkan dapat segera menjangkau seluruh penerima. 

“Pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat segera memperbaiki rumah mereka pasca bencana,” ujarnya. 

Pemerintah mengimbau masyarakat penerima bantuan agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses pencairan dan penggunaan dana. (Joniful Bahri)