Baru Menjabat Lima Bulan: Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba Dicopot, Diduga Gegara OTT KPK
On Jumat, Desember 26, 2025
TANGERANG, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pegawainya, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Dalam surat keputusan bernomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Afrilianna Purba.
Diketahui, Afrilianna baru menjabat lima bulan.
Dalam surat tersebut, Apriliana dicopot dalam jabatannya digantikan oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain melakukan pencopotan terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kajari Pringsewu dan mengangkat Raya Palasi menjadi koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi, dan mengangkat Raden Roro Thresia sebagai Kajari Kediri.
Pencopotan Kajari Kabupaten Tangerang tersebut, erat kaitannya dengan kasus pemerasan yang melibatkan satu oknum Jaksa bernama Herdian Malda Ksatria. Meski Afrilianna secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenga kerja asing, namun tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna Purba bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi bawahannya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari Kejaksaan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan Herdian Malda Ksatria (HMK), KPK juga menetapkan Jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang ini ditangkap pada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.
Selain ditetapkan tersangka, Kejagung menyebut, tiga Jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah Jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara sampai punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Kejagung menyebut, tiga Jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara. (Reno)

























