-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemuda di Bireuen Diduga Bakar Rumah Orang Tua Gegara Minta Rp 200 Ribu

By On Rabu, September 16, 2026

Satu unit rumah milik Zakaria A Rahman warga Desa Buket Dalam, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen ludes terbakar, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Seorang pemuda berinisial ZU (25), warga Desa Buket Dalam, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, diamankan polisi setelah diduga membakar rumah orang tua kandungnya, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Peristiwa tersebut diduga dipicu permintaan uang sebesar Rp 200 ribu kepada ibunya, Mursyidah Yusuf (43). Karena tidak memiliki uang, terjadi pertengkaran antara ZU dengan kedua orang tuanya, Zakaria A Rahman (45) dan Mursyidah. 

Dalam kondisi emosi, ZU diduga membakar tumpukan pakaian di ruang makan setelah sebelumnya mengancam akan membakar rumah. Api kemudian dengan cepat menjalar hingga menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya. 

Saat warga berupaya membantu memadamkan api, ZU disebut berdiri di depan rumah sambil membawa parang dan mengancam warga agar tidak mendekat. Warga kemudian meminta bantuan aparat kepolisian. 

Petugas pemadam kebakaran tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.15 WIB setelah empat armada dikerahkan. 

Sementara itu, saat polisi tiba di lokasi, ZU sempat berusaha melarikan diri dengan membawa dua tas ransel. Ia akhirnya berhasil diamankan setelah dikejar personel kepolisian, Posramil Kuta Blang, dan warga. 

Akibat kebakaran tersebut, rumah milik Zakaria yang terdiri dari konstruksi beton dan kayu ludes terbakar. 

Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 80 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

ZU telah dibawa ke Mapolsek Kuta Blang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Joniful Bahri)

THM DIDUGA SEMAKIN MENJAMUR DI PASAR RAU, SEJUMLAH ELEMEN MASYARAKAT PERTANYAKAN KINERJA OPD TERKAIT

By On Rabu, September 16, 2026

 



Danny Pratama: Jangan Hanya Tertibkan Pedagang Kecil, Pengawasan Ruko yang Dijadikan Tempat Hiburan Juga Harus Dilakukan


SERANG, BANTEN – Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, menyusul dugaan semakin maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.


Pasar Rau diketahui merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Serang. Kondisi sejumlah ruko yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam pun menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait pengawasan, penataan, dan legalitas pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut.


TUGAS DISPERINDAGKOP DIPERTANYAKAN


Aktivis Banten, Danny Pratama, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Rau yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang.


> “Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat ruko-ruko di kawasan Pasar Rau yang digunakan sebagai tempat hiburan malam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Kami mempertanyakan sejauh mana tugas dan tanggung jawab Disperindagkop dalam mengelola serta menata kawasan pasar tersebut,” ujar Danny.




Danny menegaskan, penataan pasar seharusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil yang berjualan sayur-mayur di pinggir jalan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan ruko yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam.


> “Jangan sampai penertiban hanya menyasar pedagang kecil yang mencari nafkah di pinggir jalan. Ruko-ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan juga harus diperiksa legalitas dan peruntukannya. Semua harus ditangani secara adil dan sesuai aturan,” tegasnya.




LSM GEGER BANTEN SOROT SIKAP PEMKOT SERANG


Sementara itu, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan Pasar Rau.


Arul menilai, Pemerintah Kota Serang perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap dugaan maraknya THM di kawasan tersebut.


> “Kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini terus dibiarkan. Pemerintah Kota Serang jangan sampai terkesan diam dan tutup mata terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau. Kami meminta adanya langkah konkret dan transparansi dari OPD terkait,” ujar Arul.




Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di kawasan Pasar Rau berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.


APRESIASI KETUA DPRD KOTA SERANG


Di sisi lain, Danny Pratama mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang turut melakukan kegiatan peninjauan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, termasuk kawasan Pasar Rau.


Danny menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan THM merupakan bagian penting dalam mendorong pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.


> “Kami sangat mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Serang yang telah melakukan kegiatan di sejumlah THM, termasuk di kawasan Pasar Rau. Namun, dalam upaya mengatasi persoalan THM di Pasar Induk Rau, diperlukan kerja sama yang serius antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Danny.




Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, OPD terkait, DPRD, dan masyarakat.


PEMERINTAH DIMINTA TIDAK HANYA MENERTIBKAN DI LUAR ASET DAERAH


Danny kembali menyoroti pentingnya peran Disperindagkop dalam penataan kawasan Pasar Rau.


> “Pasar Rau merupakan kawasan yang berkaitan dengan aset Pemkot Serang. Jangan hanya berbicara tentang penertiban hiburan malam di tempat lain, sementara pemanfaatan ruko di kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sendiri tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua sebagai masyarakat Kota Serang,” tegas Danny.




Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pengelolaan kios, ruko, serta legalitas usaha yang beroperasi di kawasan Pasar Rau.


AKAN LAKUKAN TABAYUN DAN AUDIENSI DENGAN OPD TERKAIT


Danny Pratama menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Serang akan melakukan tabayun dan meminta pandangan dari tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait mengenai persoalan dugaan maraknya THM di kawasan Pasar Rau.


> “Kami akan melakukan tabayun dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat serta pihak terkait. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan objektif. Jangan sampai terus dibiarkan hingga semakin berkembang tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Danny.




Senada dengan hal tersebut, Arul selaku Ketua LSM GEGER Banten mengatakan bahwa pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan pengawasan kawasan Pasar Rau.


> “Dalam waktu dekat, kami akan mencoba melakukan audiensi dengan OPD terkait. Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan, bagaimana status pengelolaan ruko, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau,” kata Arul.




MINTA PEMKOT SERANG SEGERA BERTINDAK


Sejumlah elemen masyarakat berharap Pemerintah Kota Serang segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan terhadap dugaan aktivitas THM di kawasan Pasar Rau.


Mereka meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak para pelaku usaha.


Masyarakat Kota Serang menanti langkah nyata Pemerintah Kota Serang dalam menata Pasar Rau agar tetap menjadi kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.

Diduga Terkait Investasi Emas, Pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan

By On Rabu, September 16, 2026

  



Pandeglang — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Laporan tersebut ditempuh setelah para pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, khususnya terkait penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada para peserta investasi.


Para pelapor menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tersebut, masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kuasa Hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”


Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 486 antara lain mengatur perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. 


KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 


Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.


Kuasa Hukum: Kami Percayakan kepada Aparat Penegak Hukum

Haetami, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”


Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antara para pihak, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.


Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., Kuasa Hukum dari PERADI Jakarta Barat.

Tujuh SKPK dan Kecamatan di Bireuen Raih Penghargaan Kinerja 2026

By On Rabu, September 16, 2026

Pemkab Bireuen menyerahkan penghargaan kepada sejumlah SKPK dan kecamatan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan penghargaan kepada sejumlah SKPK dan kecamatan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Tahun Anggaran 2026. 

Penghargaan diserahkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SKPK TA 2026 serta Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 September 2026. 

Untuk kategori terbaik pelaporan operator Sitranspor, Terbaik I diraih Dinas Pertanahan, Terbaik II BPBD Bireuen, dan Terbaik III Bappeda Bireuen. 

Sementara tingkat kecamatan, Terbaik I diraih Kecamatan Jeumpa, Terbaik II Kecamatan Peusangan, dan Terbaik III Kecamatan Gandapura. Penghargaan SKPK paling tertib mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Dinas PUPR Bireuen. 

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ahli waris Basri Adam menerima total manfaat Rp197,5 juta, Syahrizal Putra Rp211,5 juta, sedangkan ahli waris Martunis Mahyiddin menerima Rp42 juta. 

Ketua panitia, Musliadi mengatakan, kegiatan diikuti 80 peserta dan bertujuan mengevaluasi capaian realisasi fisik serta merumuskan langkah strategis untuk mencapai target kegiatan SKPK dalam sisa tiga bulan tahun anggaran. 

Sementara itu, dalam sambutan tertulis, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST yang dibacakan Sekda Bireuen, Ismunandar ditegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan. 

"Tetapi juga ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi, kepatuhan aturan dan manfaat bagi masyarakat," sebutnya. 

Bupati juga meminta seluruh SKPK memastikan setiap paket pekerjaan jasa konstruksi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. (Joniful Bahri)

Praktisi Hukum Carrel Ticualu Ungkap Sorotan di Balik Pergantian Purbaya sebagai Menkeu

By On Rabu, September 16, 2026

 



Jakarta — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).


Suahasil dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Namun, keterangan resmi pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya.


Di tengah pergantian tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menkeu, termasuk terkait pengawasan perpajakan, restitusi, dan Transfer ke Daerah (TKD).


Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.


“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel, Selasa (15/9/2026).


Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara.


“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.


Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.


Persoalan restitusi memang sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum “ditahan” perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu.


Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi. Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.


Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah.


“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata Carrel.


Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan efisiensi TKD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas belanja, sementara pemerintah juga memantau kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal.


Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan.


“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.


Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber, bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.


Di sisi lain, Purbaya memang sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI pada 14 September 2026, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh.


Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam pemeriksaan pajak. Ia mengatakan telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi menurutnya instruksi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya.


Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya dan tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi maupun proses hukum.


Sementara itu, setelah dilantik, Suahasil mengatakan mendapat arahan Presiden Prabowo untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program prioritas pemerintah.


Dengan demikian, dugaan mengenai kebijakan fiskal sebagai salah satu faktor pergantian Purbaya masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pemerintah.

Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Situregen, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kerukunan

By On Rabu, September 16, 2026

 

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, saat menghadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, di Masjid Jami' Attunnisa, Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak

LEBAK,Kabarviral79.com – Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, S.H., menghadiri kegiatan Tabligh Akbar dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang digelar di Masjid Jami' Attunnisa, Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Rabu (16/9/2026).


Acara religius ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus DKM, serta ratusan jemaah setempat.


Suasana semakin sejuk dengan lantunan ayat suci Al-Qur'an yang dibawakan oleh Ustazah Cuci Rohayati dari Jakarta, disusul tausiyah keagamaan oleh Mamah Dedeh dan Ustadz Agus Muhaimin.


Di sela-sela kegiatan, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Saya mengajak seluruh jemaah untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari," ujar AKP Acep Komarudin.


Selain aspek spiritual, AKP Acep juga mengimbau masyarakat untuk bahu-membahu menjaga kondusivitas wilayah, mempererat tali silaturahmi, dan menjaga kerukunan antarwarga. 


Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya (hoax).


"Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kedekatan dan kepedulian Polri terhadap kegiatan keagamaan serta masyarakat. 


Kami berharap sinergi dan hubungan silaturahmi dengan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat dapat terus terjaga erat," tambahnya.


Hingga seluruh rangkaian acara selesai, kegiatan Tabligh Akbar berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.


(Cup/Uday)



Partai Loyalis Soeharto, Parsindo Mulai Konsolidasi Memanaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

By On Rabu, September 16, 2026



Jakarta -- Partai Loyalis Bapak HM Soeharto, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mulai konsolidasi memanaskan mesin partai menuju Pemilu 2029. Konsolidasi meliputi Konsolidasi Organisasi, Konsolidasi Program dan Konsolidasi Jaringan.


Partai Parsindo dengan jaringan yang dimiliki, semestinya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dibanding beberapa partai yang diloloskan KPU, data Partai Parsindo bisa dibilang lebih baik. Setelah melakukan gugatan ke Bawaslu hingga PTUN, Partai Parsindo meyakini dijegal karena loyalis Presiden RI ke-2 Panglima Besar Bapak HM.Soeharto


"Namun, meski gagal karena rezim pemerintahan sebelumnya memiliki perbedaan fatsun politik, tetapi Partai Parsindo terus bergerak melakukan konsolidasi senyap. Sebab para loyalis Bapak HM.Soeharto masih banyak," tegas Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM.Jusuf Rizal di Jakarta


Lebih lanjut, menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu, Partai Parsindo sejak dini melakukan konsolidasi guna mempersiapkan data di Sipol KPU berupa pemutakhiran data dan secara simultan melakukan konsolidasi organisasi, program dan jaringan.


Mengingat setelah tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, banyak pengurus yang berpindah partai dan sudah punya jabatan baru. Misalnya, Ketua DPW Partai Parsindo DKI Jakarta, H.Azran sudah menjadi anggota DPD RI dari DKI Jakarta. 


Konsolidasi organisasi guna menata sturuktur kepengurusan dilakukan mulai dari kepengurusan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan (Dewan Pimpinan Daerah). Bagi yang sudah tidak aktif kemudian diganti guna mempersiapkan Munas (Musyawarah Nasional) III


"Jadi kami membuka jaringan baru yang memungkinkan partai politik lain merger untuk sama-sama membesarkan partai. Sudah ada beberapa partai yang tertarik untuk bersinergi dengan Partai Parsindo. Untuk itu bagi  pengurus yang tidak aktif kami revitalisasi," tegas Jusuf Rizal, Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu


Menjawab pertanyaan wartawan tentang prospek Partai Parsindo, Jusuf Rizal optimis Partai Parsindo dengan takline Partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius akan besar dan lolos menjadi peserta Pemilu 2029. Salah satu agenda Partai Parsindo akan mengawal Reformasi 1998, dimana salah satu agenda besarnya adalah berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Menjelang pelaksanaan Munas III, Partai Parsindo akan menjadikan momentum guna menata struktur kepengurusan baru. Dengan demikian, tegas Jusuf Rizal ada energi baru guna memanaskan mesin politik Partai Parsindo menuju Pemilu 2029


Berdasarkan catatan redaksi Partai Parsindo besutan tokoh Madura bertangan dingin, Jusuf Rizal, juga didukung Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra, setelah melalui PTUN didepak dari Partai Berkarya. Tommy pun mengajak gerbongnya bergabung ke Partai Parsindo. Jusuf Rizal merupakan aktivis penggiat anti korupsi.

Kecewa, Hasil Penelitian Kejari Serang Atas Dugaan Korupsi BOP PKBM Serang.  GMAKS Layangkan Surat ke Komjak dan Kejagung RI

By On Selasa, September 15, 2026

  



SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan manipulasi data Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) DAK Non Fisik pada PKBM se-Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023–2025 tidak dapat ditindaklanjuti.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Banten bernomor R-714/M.6.5/Fo.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus.


Dalam surat jawaban tersebut, pihak Kejati Banten menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, laporan pengaduan dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dinyatakan tidak memenuhi indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada hasil laporan yang diterima Kejati Banten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Oleh sebab itu, Perkumpulan GMAKS menyayangkan hasil penelitian dari Kejari Serang yang menjadi rujukan Kejati Banten. Pihak GMAKS menduga laporan yang disampaikan oleh Kejari Serang kepada Kejati Banten tidak mencerminkan kondisi dan fakta yang sebenarnya di lapangan (diduga memberikan laporan tidak akurat).


Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi data peserta didik (Dapodik), rekayasa aset/infrastruktur, hingga dugaan pembiaran oleh pihak terkait demi memperbesar alokasi pencairan dana BOP di sejumlah PKBM se-Kabupaten Serang.


"Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Serang yang diduga memberikan laporan tidak sesuai fakta kepada Kejati Banten, sehingga kasus ini diberhentikan tanpa penelitian yang komprehensif di lapangan," ujar Saeful Bahri.



Sebelumnya, GMAKS resmi melaporkan sejumlah PKBM di Kabupaten Serang—antara lain:

1.  PKBM Bina Warga Padarincang,

2. PKBM Maharani, PKBM Bina Nusantara,

3. PKBM Al Misbach,

4. PKBM Darul Mutiin,

5. PKBM Sumber Daya,

6. PKBM Pelita Bulakan, dan 

7. PKBM Mandiri Bersama

atas dugaan manipulasi data siswa aktif, sarana prasarana, serta indikasi kolusi dalam pengawasan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).


Atas perkembangan ini, GMAKS menyatakan akan telah mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyidikan terhadap anggaran pendidikan di Kabupaten Serang.


"Seharusnya laporan Pengaduan dugaan tindak pidana (seperti korupsi) atau laporan masyarakat (Dumas) diajukan langsung ke Kejaksaan maka pelapor berhak menerima informasi atau surat pemberitahuan mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut, tapi kita tidak diberitahukan perkembangannya sejak 2025 tiba-tiba ditutup begitu saja dengan alasan tidak terbukti, padahal fakta dilapangan sudah jelas." Tegas Saeful Bahri

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

By On Selasa, September 15, 2026

 


Jakarta — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9), kembali membuka tabir kelam praktik korupsi di Indonesia. Salah satu figur utama yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA).

Penangkapan Fahd A. Rafiq, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari salah satu menteri terkait, berkaitan erat dengan dugaan suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti berskala besar. Dalam penindakan tersebut, tim KPK turut menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai mata uang rupiah serta valuta asing dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp100 miliar dari kediaman pihak lain yang terlibat, yakni Gus A.

Rekam Jejak Skandal dan Dugaan "Uang Pengamanan" Rp20 Miliar

Penangkapan ini kian mempertegas rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq dalam dunia kejahatan kerah putih (_white-collar crime_). Sebelumnya, publik mengenalnya sebagai terpidana dalam skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012.

Tidak berhenti di situ, nama Fahd juga mencuat dalam skandal korupsi di lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam pengusutan kasus tersebut, Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalirkan "uang pengamanan" rutin setiap bulan sebesar Rp20 miliar kepada oknum petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Karyoto, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Banyaknya jaring skandal yang melibatkan Fahd mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang dilakukannya bukan sekadar tindakan insidental, melainkan sebuah pola kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistemik dan berulang.

Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, yang selama ini konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pimpinan BAPERA tersebut atas rentetan dugaan keterlibatan korupsi, menyambut baik langkah berani KPK.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika seorang pelaku korupsi yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi perbuatan yang sama, statusnya jelas sebagai residivis korupsi. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pribadi yang korup secara mendalam dan tidak memiliki iktikad baik untuk bertobat," tegas Wilson Lalengke, Senin, 14 September 2026 sambil mengisyaratkan bahwa pelaku korupsi berulang layak dihukum mati.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa keberadaan residivis korupsi seperti Fahd A. Rafiq membahayakan tatanan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, PPWI mendesak hakim dan penegak hukum untuk mengganjar Fahd dengan hukuman pidana maksimal tanpa ampun.

"Seseorang yang berulang kali merugikan negara dan merusak moral kebangsaan pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi sosial. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap residivis. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata," lanjutnya.

Perspektif Filosofis: Anatomi Kejahatan Berulang dan Kehancuran Negara

Kejahatan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh seorang tokoh publik menarik untuk dibedah melalui kacamata pemikiran para filsuf dunia. Dalam pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), keadilan adalah kebajikan utama yang menjaga keutuhan negara (_polis_).

Aristoteles menegaskan bahwa seseorang yang terus-menerus melakukan ketidakadilan demi memuaskan keserakahan pribadinya (_pleonexia_) telah merusak harmoni sosial dan kehilangan hakikat kemanusiaannya sebagai _zoon politikon_. Koruptor yang mengulangi perbuatannya secara sadar tidak lagi memiliki komitmen terhadap kebaikan bersama (_bonum commune_).

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) melalui pandangan moralitas _Imperatif Kategoris_ menekankan pentingnya teori keadilan retributif (_retributive justice_). Menurut Kant, hukuman diberikan bukan hanya sebagai alat pencegahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri.

Ketika seorang individu bertindak sebagai residivis, ia secara sadar menjadikan tindak kejahatan sebagai aturan perbuatannya. Dalam pandangan Kantian, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan berulang adalah satu-satunya cara rasional untuk mengembalikan keseimbangan moral masyarakat.

Secara senada, Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _"The Banality of Evil"_ (Kecenderungan Kejahatan yang Menjadi Biasa) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik terjadi ketika seseorang kehilangan kesadaran kritis dan empati moral terhadap sesamanya. Korupsi yang dilakukan berulang kali oleh figur politik memperlihatkan bagaimana kejahatan telah dinormalisasi dalam kesadaran pelaku. Ketika korupsi dianggap sebagai prosedur rutin, bahkan hingga melibatkan setoran 'uang pengamanan' puluhan miliar, maka integritas hukum nasional berada dalam ancaman eksistensial.

Kasus penangkapan Fahd A. Rafiq oleh KPK di BPN Kabupaten Bogor ini harus menjadi titik balik keberanian bagi seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersih, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. (TIM/Red)

Diduga Sopir Mengantuk, Colt Diesel Picu Kecelakaan Beruntun di Jalan Nasional Kutablang

By On Senin, September 14, 2026

Sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kutablang, Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di jalan nasional, kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Colt Diesel Kopdes Merah Putih, satu dump truck tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta dua minibus, yakni Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE dan Daihatsu Ayla BK 1906 AAN. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan diduga dipicu pengemudi Colt Diesel yang mengantuk saat melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. 

"Setiba di lokasi kejadian, pengemudi truk Colt Diesel diduga mengantuk sehingga hilang kendali dan kendaraannya melebar ke kanan jalan,” ujar AKP Irwansyah. 

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, yakni Banda Aceh menuju Medan, melaju dump truck tronton BL 9625 ZA. 

Colt Diesel kemudian bertabrakan dengan dump truck tersebut. Bagian depan samping kanan Colt Diesel mengenai bagian depan samping kanan dump truck tronton. 

Setelah benturan pertama, Colt Diesel kembali menyenggol bagian kanan Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE yang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan hingga kendaraan tersebut terguling. 

Colt Diesel kemudian juga menabrak bagian kanan Daihatsu Ayla BK 1906 AAN yang berada di belakang Xpander Cross. 

Akibat kecelakaan tersebut, satu pengemudi mengalami luka ringan. Sementara tiga pengemudi lainnya dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Kecelakaan itu sempat mengejutkan warga sekitar. Dentuman keras terdengar dari arah jalan raya saat sebagian warga baru bangun untuk bersiap menunaikan salat Subuh. 

Warga yang mendatangi lokasi mendapati Colt Diesel terguling di badan jalan. Sementara tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan dan berada di sekitar lokasi kejadian. 

Saat ini, kecelakaan tersebut telah ditangani jajaran Satlantas Polres Bireuen. Polisi masih melakukan penanganan terhadap kendaraan yang terlibat serta mengumpulkan keterangan dan fakta di lokasi kejadian untuk memastikan penyebab kecelakaan. 

Penyelidikan masih berlangsung guna mengetahui secara pasti rangkaian dan faktor penyebab kecelakaan tersebut. (Joniful Bahri)

Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya Dihentikan, DLHK Banten Temukan Kegiatan di Luar Koordinat Izin

By On Senin, September 14, 2026

  



Pemeriksaan lapangan bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta lintas instansi menemukan penggalian dilakukan di luar batas koordinat yang diizinkan. DLHK menegaskan pengurusan izin baru tidak dapat dijadikan dasar melanjutkan kegiatan maupun alat pemutihan pelanggaran.


SERANG, 14 September 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menghentikan kegiatan penggalian dan pengambilan material tanah oleh PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Penghentian dilakukan setelah pemeriksaan lapangan pada Sabtu, 12 September 2026, menemukan kegiatan perusahaan berlangsung di luar lokasi dan batas koordinat yang diizinkan.


Pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan dilaksanakan dalam rangka mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Kegiatan melibatkan DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, DPMPTSP Kabupaten Serang, Polres Serang, Camat Kragilan, dan Kepala Desa Kramatjati, melalui pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen perizinan perusahaan.


Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan aktual di lapangan dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki. PT Arka Putra Jaya tercatat memegang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan real estat serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan tanah urug pada lokasi dan batas koordinat tertentu. Namun, penggalian dan pengambilan material justru dilakukan di luar titik koordinat yang diizinkan, sehingga kegiatan di lokasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar perizinan dan harus dihentikan.


DLHK menegaskan perusahaan tidak dapat menjadikan pengajuan atau pengurusan izin baru sebagai dasar meneruskan kegiatan, maupun sebagai bentuk pemutihan atas kegiatan yang telah berjalan. Pelanggaran yang telah terjadi tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengelolaan dan/atau pemulihan lingkungan.

“Kegiatan yang dilakukan di luar batas koordinat izin berarti tidak memiliki dasar perizinan untuk dilanjutkan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan. Izin baru tidak bisa menjadi alat pemutihan atas pelanggaran yang sudah terjadi,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi hasil giat.


Dari aspek lingkungan hidup, kegiatan penggalian dan pembukaan lahan berpotensi menimbulkan perubahan bentang lahan, erosi, sedimentasi, limpasan permukaan, serta gangguan fungsi lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.


Sebagai tindakan pengawasan untuk mencegah perluasan dampak dan penambahan kegiatan penggalian, DLHK menghentikan kegiatan di lokasi. Tindakan itu dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan mengenai paksaan pemerintah berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026.



Ke depan, DLHK Provinsi Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait akan menempuh langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi teknis dan administratif secara terpadu terhadap batas koordinat, luas bukaan, volume material, serta dampak lingkungan yang telah terjadi;

2. Penegakan hukum dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan sesuai kewenangan;

3. Pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menanggapi penghentian tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Delly Suhendar, mengapresiasi langkah DLHK dan mendorong agar penindakan berlanjut secara tuntas dan transparan.

“Kami mengapresiasi DLHK yang turun tangan dan menghentikan kegiatan yang menyimpang dari izin. Tetapi ini tidak boleh berhenti di penghentian. DLHK harus membuka dokumen perizinannya, memastikan tidak ada pemutihan, dan menuntaskan sanksi serta pemulihan lingkungan. Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka: izin apa yang sebenarnya dimiliki PT Arka Putra Jaya, siapa penerbitnya, untuk kegiatan apa, pada koordinat mana, dan apakah izin tersebut membolehkan pengambilan serta penjualan material tanah? Kami tidak menuduh; kami meminta transparansi dan penegakan aturan yang konsisten,” ujar Tubagus Delly Suhendar.


Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala DLHK Provinsi Banten menyampaikan bahwa PT Arka Putra Jaya memiliki dua izin. Pertama, SPPL untuk kegiatan real estat perumahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kedua, IUP Penjualan Tanah Urug dari hasil perataan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare sesuai luas yang dimohonkan, yang diterbitkan melalui Dinas ESDM. Namun, kenyataan di lapangan berbeda: ditemukan kegiatan penggalian tambang di luar area yang dimohonkan, dengan luas mencapai kurang lebih 32 hektare.


Selisih yang sangat besar antara luas yang diizinkan (±1,5 hektare) dan bukaan di lapangan (±32 hektare) inilah yang menjadi dasar DLHK menyimpulkan kegiatan telah dilakukan di luar ruang lingkup perizinan dan harus dihentikan.


DLHK Provinsi Banten menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan koordinasi lintas kewenangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kutablang Bireuen

By On Senin, September 14, 2026

Sejumlah kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Empat unit kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional, kawasan Desa Tingkeum Mayang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk Colt Diesel Kopdes Merah Putih, satu dump truck tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, serta dua minibus, masing-masing Mitsubishi Xpander Cross dan Daihatsu Ayla. 

Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu mengejutkan warga sekitar. Dentuman keras terdengar dari arah jalan raya ketika sebagian warga baru bangun untuk bersiap menunaikan salat Subuh. 

Warga yang mendatangi lokasi mendapati truk Colt Diesel terguling di badan jalan. Sementara tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan dan berada di sekitar lokasi kejadian. 

Pengemudi truk Colt Diesel bernomor polisi B 9402 XNZ, Renilda (47), warga Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, mengalami luka ringan. 

Warga kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi Renilda ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sementara itu, pengemudi dump truck tronton BL 9625 ZA, Hasan Basri (58), warga Desa Bale Panah, Kecamatan Juli, Bireuen, yang mengangkut TBS sawit, dilaporkan tidak mengalami luka serius. Hasan memilih mendapatkan penanganan secara tradisional dari tukang urut. 

Dua pengemudi minibus lainnya juga dilaporkan selamat. Mereka adalah Teuku Muslem (52), warga Desa Blang Ujok, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pengemudi Mitsubishi Xpander Cross BL 1826 ZE, dan Tomy Zulfiansyah (35), warga Desa Tingkeum, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pengemudi Daihatsu Ayla BK 1906 AAN. 

Akibat kecelakaan tersebut, truk Colt Diesel yang membawa sejumlah barang dan peralatan Koperasi Merah Putih terbalik di tengah badan jalan. Sejumlah barang bawaan, termasuk kursi, berserakan di lokasi. 

Dump truck tronton terperosok ke sisi jalan dengan sebagian muatan sawit berserakan. Sementara Mitsubishi Xpander Cross mengalami kerusakan pada bagian samping kanan. 

Sedangkan Daihatsu Ayla mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. 

Kecelakaan tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di jalan nasional lintasan Medan–Banda Aceh mengalami kemacetan hingga hampir satu jam. 

Kemacetan berangsur terurai setelah personel Satlantas Polres Bireuen yang dipimpin Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution, SE., bersama warga melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian. 

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kecelakaan serta kronologi lengkap kejadian masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. (Joniful Bahri)

Gubernur Andra Soni Berharap Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Hilang Kontak Diperpanjang

By On Senin, September 14, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Memasuki hari keenam pencarian kapal cepat (speedboat) yang hilang kontak beserta delapan penumpangnya di perairan Selat Sunda, Gubernur Banten, Andra Soni meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mempertimbangkan perpanjangan operasi. 

Permintaan itu diajukan jika lima jurnalis dan tiga kru kapal belum ditemukan hingga batas waktu standar pencarian pada hari ketujuh. 

​Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

​"Saya selaku Gubernur Banten berharap kepada Basarnas, sebagai pemimpin operasi ini, agar kiranya dapat mempertimbangkan harapan-harapan keluarga (lima jurnalis dan tiga kru kapal) dan melihat beberapa potensi temuan hari ini," ujar Gubernur. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Amrad menjelaskan, operasi pencarian pada hari keenam telah mengerahkan 14 unit armada. 

Unsur tersebut meliputi tiga Kapal Republik Indonesia (KRI) dan satu Kapal Angkatan Laut (KAL) dari TNI AL, tiga kapal patroli (KP) Polairud, tiga Kapal Negara (KN) SAR dari Basarnas Banten, Lampung, dan Jakarta, dua perahu karet rigid inflatable boat (RIB) Basarnas, serta dua kapal milik masyarakat. 

​Dalam penyisiran di sejumlah sektor perairan Selat Sunda, Tim SAR gabungan berhasil menemukan beberapa material, di antaranya dua jaket pelampung (life jacket), dua terpal, dan satu galon di lokasi yang berbeda. Namun, seluruh temuan tersebut masih dalam proses identifikasi. 

​“Beberapa (tim) ada yang menemukan material, namun material ini belum terkonfirmasi apakah merupakan bagian dari kapal yang dimaksud,” kata Andra menambahkan. 

​Usai memantau perkembangan di posko, Andra menemui keluarga lima jurnalis, di Hotel Paniisan, Carita. Dalam pertemuan yang penuh haru tersebut, pihak keluarga meminta agar penyisiran juga difokuskan ke wilayah Pulau Sebesi dan memohon agar pencarian tidak dihentikan pada hari ketujuh. 

​Gubernur Andra Soni menyatakan akan segera mengoordinasikan harapan keluarga tersebut dengan Tim SAR. 

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus memberikan dukungan maksimal terhadap operasi kemanusiaan ini, termasuk menjamin dan memantau kondisi kesehatan para keluarga korban di lokasi. 

​“Kami tetap berharap dan memohon doa agar para jurnalis dan kru kapal bisa segera ditemukan dalam keadaan selamat,” tuturnya. 

​Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kapal cepat dan delapan penumpangnya masih belum diketahui. 

Pada hari ketujuh operasi, Basarnas Banten dijadwalkan akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Pemerintah Daerah guna menentukan kelanjutan pencarian. (Welfendry)

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On Senin, September 14, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, KabarViral79.ComPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1 x 24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

Bupati Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

By On Senin, September 14, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat mengunjungi posko penyelamatan lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda, Sabtu, 12 September 2026.  

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria melakukan peninjauan ke posko penyelamatan lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda untuk memberikan semangat dan motivasi kepada tim penyelamat dan keluarga korban di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu, 12 September 2026. 

Di posko penyelamatan ini, Bupati Serang dan Wamenkomdigi menemui keluarga korban. 

Kedua pejabat ini dengan penuh empati memberikan semangat kepada keluarga korban yang masih menunggu kabar keluarga mereka. 

Bupati Serang menyatakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Merapi, Lampung Selatan, Lampung. 

“Kami tadi sudah bertemu dengan keluarga korban di antaranya keluarga Kang Bagus, keluarga Yudis dan lainnya,” kata Bupati Serang. 

Menurut Bupati, pemerintah terus melakukan pencarian agar para korban segara dapat ditemukan dengan selamat. 

“Tadi saya sampaikan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bersama dengan tim Sar gabungan terus mencari para korban yang belum ditemukan. Kami tentu menyatakan keprihatinan yang mendalam. Semoga semuanya selamat,” tegasnya. 

Bupati berpesan kepada keluarga korban agar sabar dan terus berdoa. 

"Kami juga tadi sampaikan bahwa setiap profesi ada risikonya. Dan kepada keluarga korban agar jangan putus mendoakan dan sabar. Pemerintah melalui pencarian lewat udara dan laut terus dilakukan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, lima jurnalis dikabarkan hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda. 

Mereka berangkat ke Selat Sunda dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang menggunakan speedboat, pada Senin, 07 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kontak terakhir salah satu wartawan Antara yang berangkat terjadi pada pukul 14.42 WIB, dengan salah seorang wartawan di Lampung. 

Lima wartawan yang berangkat itu, di antaranya M. Bagus Khoirunnas (ANTARA), Ari Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firman Daus (Anadolu Agency), dan Donal Husni (freelance). 

Sementara tiga awak kapal masing-masing Warta selaku kapten, Sukarman sebagai ABK, serta Heriyanto sebagai guide. (*/red)

Kronologi Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa

By On Senin, September 14, 2026

Kapal Virgo Transport 8 (Foto: Ist). 

JAKARTA, KabarViral79.ComKapal Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026. 

Sebanyak 243 orang berada di dalam kapal tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 103 penumpang kapal berhasil dievakuasi, sementara 140 lainnya masih dalam pencarian. 

"Total Person On Board: 243 orang. Jumlah korban berhasil dievakuasi 103 orang, dengan rincian TB Mauhaw IX: 16 orang (15 selamat, 1 meninggal dunia). TB TCP: 38 orang seluruhnya selamat dan MV Haida: 49 orang selamat," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, dalam keterangannya. 

Kapal Virgo Transport 8 diketahui berangkat dari Surabaya pada Sabtu 12 September, satu hari sebelum dilaporkan hilang kontak. 

Dalam perjalanan menuju Banjarmasin, kapal tersebut sebelumnya dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk. 

Sekitar pukul 02.00 WITA, kapal Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak. Posisi terakhir kapal berada di perairan Laut Jawa, sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin. 

Laporan mengenai hilang kontak kapal tersebut kemudian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin pada pukul 04.10 WITA dari General Manager PT Virgo, Yoel Rihi. 

"Kami telah menerima laporan terkait hilang kontaknya kapal Virgo Transport 8 dan segera mengerahkan personel serta KN SAR Laksmana 241 menuju lokasi perkiraan posisi terakhir," ujar Putu. 

Sekitar pukul 04.30 WITA, Kantor SAR Banjarmasin memberangkatkan enam personel rescue menggunakan Rescue Car D-Max menuju Dermaga SAR Basirih. 

Tim SAR selanjutnya akan bergerak menuju perkiraan posisi terakhir kapal menggunakan KN SAR Laksmana 241 dengan estimasi waktu tempuh sekitar lima jam. 

Putu mengatakan, koordinasi dengan seluruh unsur terkait dioptimalkan untuk mempercepat proses pencarian, mengingat kapal tersebut membawa 243 orang. 

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal. 

"Mengingat jumlah penumpang dan awak kapal yang cukup banyak, kami mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses pencarian dan memastikan keselamatan seluruh penumpang serta awak kapal," jelasnya. (*/red) 

Sinyal Terakhir Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

By On Senin, September 14, 2026

Wamenkomdigi, Nezar Patria. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memantau kondisi delapan orang yang hilang kontak di Gunung Anak Krakatau. 

Komdigi menemukan titik koordinat terakhir mereka berada di Pulau Sebesi. 

"Komdigi sejak awal, setelah menerima informasi ini, mengajak semua opsel (operator selular) dan infrastruktur yang di bawah Kementerian Komdigi untuk memantau sinyal-sinyal ataupun tanda-tanda dari penggunaan smartphone, misalnya di area yang diduga insiden kehilangan kontak ini terjadi," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, di Posko SAR gabungan di Pantai Carita, Pandeglang, Sabtu, 12 September 2026. 

Komdigi mendeteksi titik koordinat lima jurnalis dan tiga orang lainnya berada di area Pulau Sebesi pada 7 September. 

"Seperti kita ketahui terakhir data yang terima adalah kontak terakhir pada tanggal 7 September, berada di Pulau Sebesi, dengan demikian kita terus memantau terus mencari," ujarnya. 

Nezar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tiga operator selular untuk terus mendeteksi titik koordinat para korban. Hingga saat ini, titik koordinat hanya terpantau di Pulau Sebesi. 

"Kalau Komdigi kita sudah berkoordinasi dengan tiga operator selular itu, semua mendeteksi BTS yang ada di seputaran Selat Sunda baik yang ada di Banten maupun yang ada di Lampung melalui balai monitoring yang ada di Banten dan Lampung. Kita terus melakukan pengecekan kalau ada sinyal-sinyal yang tertangkap," tuturnya. 

"Dari opsel kita sudah mendapatkan informasi, dan informasi itu sudah kita teruskan kepada SAR dan sudah diproses berupaya kontak terakhir di Pulau Sebesi," imbuhnya. 

Ia juga mengajak kepada semua pihak agar tidak termakan informasi hoaks perihal keberadaan korban. 

Menurutnya, informasi perihal perkembangan pencarian berasal dari sumber Tim SAR gabungan. 

"Kita monitoring terus, melakukan check and rechek. Jadi memang sebaiknya informasi yang diterima adalah informasi yang dari tim yang mencari delapan warga yang dilaporkan hilang di Selat Sunda ini," pungkasnya. (*/red)

Wartawan KabarViral79.Com Joniful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

By On Senin, September 14, 2026

Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Dikdik Sukayat didampingi Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi saat menyerahkan piagam penghragan kepada wartawan KabarViral79.Com pada Haornas ke-43 Tahun 2026, di Halaman Pendopo Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan penghargaan kepada sejumlah insan olahraga yang dinilai berdedikasi dan berkontribusi dalam memajukan olahraga di daerah tersebut pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026. 

Penghargaan tersebut diserahkan seusai upacara peringatan Haornas yang digelar di Halaman Pendopo Bireuen, Senin, 14 September 2026. 

Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, S.T., M.T., bersama unsur Forkopimda. 

Salah satu penerima penghargaan dari kategori wartawan adalah Joniful Bahri, wartawan KabarViral79.Com

Ia menerima penghargaan sebagai wartawan yang dinilai berdedikasi dan berkontribusi dalam memajukan olahraga di Kabupaten Bireuen. 

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran media dan wartawan dalam memberikan ruang pemberitaan, publikasi, serta turut mendorong perkembangan olahraga dan prestasi atlet di Kabupaten Bireuen. 

Penerima penghargaan Haornas ke 34 Bireuen berfoto bersama dengan unsur Forkopimda usai kegiatan upacara Haornas, ke-43 Tahun 2026, di Halaman Pendopo Bireuen. 

Joniful Bahri juga bukan sosok baru dalam dunia olahraga. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia pernah menerima penghargaan sebagai pelatih tinju daerah terbaik secara berturut-turut. 

Pemkab Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata memberikan penghargaan kepada insan olahraga dalam sejumlah kategori, meliputi pembina cabang olahraga, pelatih, atlet, akademisi/tenaga keolahragaan, wasit, serta wartawan. 

Adapun penerima penghargaan lainnya, di antaranya Ir. H. Saifuddin Muhammad atau Yah Fud sebagai pembina cabang olahraga sepak bola; Munazir Nurdin, pembina Muay Thai, Mulya Saputra, S.E., pelatih sepak bola; Munzir Mustafa, pelatih balap sepeda, Syuhada Assaif, atlet sepak bola, lalu Muhammad Rangga, atlet skateboard; disusul Khairul Rizal, S.Pd., akademisi/tenaga keolahragaan Muay Thai dan Ahmad, S.Pd., akademisi/tenaga keolahragaan panahan; serta Maimun Adam, wasit bola voli. 

Wabup Bireuen, Razuardi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan capaian para pelaku olahraga yang telah mengharumkan nama Kabupaten Bireuen dalam berbagai ajang, baik tingkat regional, nasional maupun internasional. 

"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan prestasi, kualitas pembinaan, serta melahirkan lebih banyak atlet berprestasi di Kabupaten Bireuen," ujar Razuardi. 

Pemberian penghargaan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab Bireuen terhadap pembinaan olahraga serta insan-insan yang selama ini berperan dalam mengembangkan olahraga di daerah. (*/red)

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

By On Senin, September 14, 2026

 


Jika benar izin lingkungan diterbitkan untuk perumahan, izin itu tidak menaungi galian C — dan justru mewajibkan DLHK menjalankan pengawasan serta sanksi


Serang, 14/9/2026 — Tubagus Dely Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk membuka dan mengklarifikasi kewenangannya terkait dugaan persetujuan lingkungan yang diterbitkan untuk kegiatan perumahan kepada PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang — lahan ±5 hektare yang di lapangan justru diduga digunakan untuk kegiatan galian C.


Menurut informasi yang ditelusuri Eks. Napi, PT Arka Putra Jaya diduga memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan DLHK Provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai dengan titik lokasi dan/atau jenis kegiatan yang berlangsung. Eks. Napi menegaskan hal ini masih berupa dugaan yang wajib diverifikasi lewat dokumen resmi.


Izin perumahan bukan izin tambang. Persetujuan lingkungan bersifat melekat pada satu lokasi (dengan titik koordinat dan peta) dan satu jenis kegiatan tertentu. Karena itu, izin lingkungan yang disusun untuk perumahan tidak dapat menaungi kegiatan pertambangan/galian C, meskipun berada di lahan yang sama. Untuk kegiatan galian, secara hukum berarti tidak ada persetujuan lingkungan yang sah.


Justru di sinilah kewenangan DLHK menjadi kunci. Terhadap pemrakarsa yang izinnya diterbitkan melalui jalur provinsi atas nama Gubernur Banten, DLHK Banten berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang: teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga rekomendasi pembekuan dan pencabutan izin kepada DPMPTSP Provinsi Banten.


Dengan kata lain, keberadaan izin "perumahan" bukan pembenar kegiatan galian, melainkan memicu kewajiban DLHK untuk turun tangan ketika kegiatan nyata menyimpang dari yang disetujui.


"[Kalau benar DLHK yang menerbitkan izin lingkungan untuk perumahan, maka DLHK jugalah yang paling berwenang dan berkewajiban mengawasi serta menindak ketika di lapangan yang terjadi malah galian C. Kami tidak menuduh — kami meminta DLHK membuka dokumennya dan menjalankan kewenangannya]," ujar Tb Dely Ketum Eks. Napi


Melalui siaran pers ini, Eks Napi, meminta DLHK Provinsi Banten untuk menjelaskan secara terbuka:

1. Keberadaan dan lingkup izin — apakah benar DLHK menerbitkan persetujuan lingkungan kepada PT Arka Putra Jaya, untuk jenis kegiatan apa (perumahan atau pertambangan), dan pada titik koordinat mana;

2. Kesesuaian lokasi — apakah titik koordinat dan peta dalam dokumen berimpit dengan lokasi galian ±5 hektare di Curug Bonteng;

3. Dasar kewenangan — apakah, berdasarkan lokasi, skala, dan risiko kegiatan, penerbitan izin tersebut memang menjadi kewenangan provinsi;

4. Tindakan pengawasan — sejauh mana DLHK telah menjalankan pengawasan dan sanksi administratif atas dugaan ketidaksesuaian kegiatan, mengingat persoalan ini telah menjadi sorotan sejak 2025;

5. Adendum/perubahan — apakah pernah ada perubahan resmi persetujuan lingkungan dari perumahan menjadi kegiatan lain.


Eks Napi menilai transparansi DLHK atas hal ini penting bukan hanya untuk kasus Kragilan, tetapi juga sebagai preseden tata kelola, di tengah temuan Ombudsman RI Perwakilan Banten mengenai puluhan titik galian C diduga ilegal di provinsi ini. Eks. Napi mendorong seluruh instansi — DLHK, DPMPTSP, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum — bekerja terkoordinasi dan akuntabel.

Rp1,14 Miliar Revitalisasi SMAN 3 Ujan Mas Disorot: P2SP Diduga Formalitas, Kegiatan Disebut Diborongkan

By On Senin, September 14, 2026

 



KEPAHIANG — kabarviral79.com Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 3 Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dengan total nilai pekerjaan sekitar Rp1,149 miliar, mulai menuai sorotan serius.

Program yang bersumber dari APBN TA 2026 itu mencakup rehabilitasi sejumlah ruang sekolah dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 11 Agustus 2026.

Namun hasil penelusuran media ini pada Sabtu, 12 September 2026, justru menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan, mulai dari mekanisme P2SP, keterlibatan pekerja lokal, pengawasan, K3 hingga dugaan pekerjaan dilaksanakan secara tidak sesuai prinsip swakelola.

Lebih mencengangkan, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari luar Kecamatan Ujan Mas. Informasi lapangan juga menyebut konsultan teknis berasal dari Kota Bengkulu dan konsultan pengawas berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika pekerjaan yang semestinya dikelola melalui mekanisme swakelola P2SP justru disebut oleh pekerja diborongkan kepada kepala tukang.

Bahkan disebut terdapat dua kepala tukang yang menangani pekerjaan tersebut.

P2SP Jangan Sampai Sekadar Nama di Atas Kertas

Dalam Panduan Pelaksanaan dan Pelaporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA TA 2026, mekanisme revitalisasi dimaknai sebagai pengelolaan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat. P2SP sekurang-kurangnya terdiri atas penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara/administrasi keuangan dan kepala pelaksana.

Panduan tersebut juga menegaskan bahwa P2SP memiliki tugas antara lain memilih dan menetapkan jumlah pekerja, membagi pekerjaan sesuai kualifikasi dan keahlian serta berkoordinasi dengan tenaga ahli pendamping. P2SP bahkan diharapkan hadir setiap hari di lokasi pekerjaan.

Ketua P2SP juga disebut berasal dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi dan bersama kepala pelaksana berperan dalam memilih serta menetapkan pekerja.

Maka apabila benar kegiatan di SMAN 3 Ujan Mas dikendalikan atau diborongkan kepada pihak tertentu, sementara P2SP hanya menjalankan fungsi administratif, kondisi tersebut patut diperiksa karena dapat bertentangan dengan prinsip swakelola yang menjadi dasar program.

Kepala Sekolah Boleh Bertanggung Jawab, Bukan Monopoli

Kepala sekolah memang berkedudukan sebagai penanggung jawab. Tugasnya antara lain mengoordinasikan P2SP, mengontrol dan memastikan revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pihak terkait serta menandatangani BAST pekerjaan.

Namun kedudukan sebagai penanggung jawab tidak berarti seluruh proses pekerjaan dapat dikuasai seorang diri.

Jika nantinya terbukti kepala sekolah menentukan pekerja, mengendalikan kepala tukang, mengatur pembelian material, menguasai pelaksanaan pekerjaan atau mengambil alih kewenangan P2SP, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi sekolah. Perlu diperiksa apakah telah terjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, KKN atau pelaksanaan yang menyimpang dari panduan.

Apalagi dalam pakta integritas program, unsur P2SP menyatakan tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar.

Spesifikasi Fisik Juga Wajib Dibongkar

Sorotan berikutnya menyangkut kondisi fisik pekerjaan.

Dari pantauan lapangan, terdapat dugaan sejumlah kayu kuda-kuda dan reng atap lama masih digunakan dan tidak seluruhnya diganti. Sementara berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat pekerjaan yang seharusnya menggunakan rangka baja.

Jika benar terdapat perbedaan antara RAB, gambar teknis, spesifikasi dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut harus diuji oleh tenaga teknis independen. Jangan sampai anggaran negara mencapai lebih dari Rp1,14 miliar tetapi pekerjaan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Panduan 2026 sendiri mensyaratkan P2SP bersama tim perencana melakukan survei lokasi untuk memastikan dokumen perencanaan dapat dilaksanakan di lapangan. P2SP juga bersama tim teknis melakukan survei harga upah dan material.


K3 dan Pengawasan Ikut Dipertanyakan


Temuan lainnya adalah dugaan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja disebut tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Di sisi pengawasan, pekerja menyebut tenaga teknis/konsultan jarang berada di lokasi.

Padahal dokumen program menempatkan tenaga teknis sebagai bagian penting dalam pendampingan teknis, sementara laporan akhir pekerjaan juga disiapkan P2SP dengan bantuan tenaga teknis pengawas dan supervisi fasilitator.

Inspektorat dan APH Diminta Turun

Dengan berbagai informasi tersebut, Inspektorat/APIP, Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Yang perlu dibuka bukan sekadar berapa nilai anggaran, tetapi:

- siapa yang membentuk dan memilih P2SP;

- apakah Ketua P2SP benar berasal dari unsur masyarakat sesuai panduan;

- siapa yang memilih kepala tukang dan pekerja;

- apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola;

- siapa yang mengendalikan pembelian material;

- apakah konsultan dan tenaga teknis benar menjalankan tugasnya;

- kesesuaian RAB dengan pekerjaan fisik;

- kesesuaian gambar dan spesifikasi material;

- bukti pembayaran upah pekerja;

- nota pembelian material;

- Buku Kas Umum dan rekening bantuan;

- dokumentasi progres pekerjaan;

- serta BAST pekerjaan.

Apabila ditemukan kerugian negara atau penyimpangan, penanganannya tentu harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian, pertanggungjawaban administratif, disiplin kepegawaian, dan apabila terdapat unsur pidana korupsi dapat diproses sesuai ketentuan pemberantasan korupsi.

Program revitalisasi bukan proyek milik kepala sekolah. Dana tersebut adalah uang negara dan bangunan yang direvitalisasi adalah fasilitas publik untuk kepentingan peserta didik.

Karena itu, apabila benar terjadi monopoli pelaksanaan dengan menjadikan P2SP sekadar formalitas, maka dugaan tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan—bukan ditutup dengan alasan kewenangan kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 3 Ujan Mas terkait mekanisme P2SP, penunjukan kepala tukang, keterlibatan pekerja luar daerah, pengawasan, K3 serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar belum memperoleh tanggapan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah, P2SP, konsultan teknis, konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Longsor Terjang Sanehen Aceh Tengah, Satu Anak Meninggal Dunia Pasca Kejadian

By On Minggu, September 13, 2026

Rumah warga mengalami rusak berat setelah bencana longsor terjadi di Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Minggu sore, 13 September 2026. 

ACEH TENGAH, KabarViral79.Com - Bencana longsor terjadi di Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu sore, 13 September 2026. 

Dalam peristiwa tersebut, satu anak dilaporkan meninggal dunia, sementara sejumlah warga lainnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. 

Proses evakuasi korban dilakukan masyarakat dari lokasi kejadian. Sejumlah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Angkup untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Feriyanto, Ketua KNPI Aceh Tengah yang berada di lokasi, membenarkan adanya sejumlah korban yang sedang mendapatkan penanganan di Puskesmas Angkup. 

"Benar, kami sedang di Puskesmas Angkup. Ada beberapa pasien yang dibawa ke sini, satu kritis," terang Feriyanto saat dihubungi wartawan. 

Sejumlah warga mengevakuasi para korban bencana longsor terjadi di Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Minggu sore, 13 September 2026. 

Menurut Feriyanto, longsor tersebut terjadi tepat di depan matanya ketika ia bersama sejumlah warga hendak melintas menuju Takengon. 

"Tepat di depan mata kami. Saat itu kami mau melintas ke arah Takengon, lalu putar balik,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, terdapat empat korban yang berada di Puskesmas Angkup setelah kejadian tersebut. 

"Korbannya merupakan wwrga yang tinggal di rumah saat kejadian longsor tadi,” katanya. 

Sementara itu, proses evakuasi terhadap korban lainnya masih dilakukan masyarakat di lokasi kejadian. 

Satu anak dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Namun, identitas korban maupun rincian lengkap mengenai jumlah korban dan kondisi seluruh korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait. (Joniful Bahri)

Kepala Sekolah SDN 14 Kepahiang Dinilai Tertutup, Konfirmasi Wartawan Berulang Kali Tak Dijawab

By On Minggu, September 13, 2026

 


Kepahiang kabarviral79.com - Sementara itu, Kepala SD Negeri 14 Kepahiang beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan program revitalisasi, penggunaan dana bantuan pendidikan, termasuk dana BOS, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan yang memadai.


Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara mencapai Rp901 juta lebih.


Bukan hanya soal revitalisasi, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan berbagai sumber dana sekolah juga menjadi perhatian. Sebab, setiap penggunaan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Wartawan melakukan konfirmasi bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan tudingan maupun informasi yang berkembang.


Namun, apabila konfirmasi berulang kali tidak mendapat tanggapan, publik tentu berhak mempertanyakan: ada apa dengan keterbukaan pengelolaan anggaran di SDN 14 Kepahiang?


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 14 Kepahiang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.