-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wagub Dimyati Kukuhkan Pengurus DPW AAIPI Provinsi Banten 2026–2029

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat mengukuhkan DPW AAIPI Wilayah Banten Periode 2026–2029, Kamis, 09 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengukuhkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Banten Periode 2026–2029 di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. 

AAIPI diharapkan turut membantu Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju pada bidang pembangunan dan transparansi anggaran. 

“Selamat dan sukses. Saudara orang terpilih untuk mencatat, memeriksa, dan meneliti kesalahan dan kebaikan seseorang. Saya menyambut baik terbentuknya AAIPI Provinsi Banten,” ujarnya. 

Dimyati berharap, AAIPI memberikan masukan-masukan sehingga keuangan negara atau daerah tidak diselewengkan atau bocor. Anggaran pemerintah yang disusun juga dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran. 

"Bagaimana supaya uang itu aman, tepat guna, tepat sasaran, dan sampai ke masyarakat. Intinya adalah masyarakat sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Dimyati, terbentuknya asosiasi ini memberikan dinamika tersendiri bagi pengelolaan anggaran di Provinsi Banten. Pertama, secara otomatis, ada komunitas atau kelompok sehingga mudah terbentuk kolaborasi. 

“Kedua, dengan adanya kelompok membentuk standar dan akreditasi,” ujar Dimyati. 

Menurutnya, internal audit kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya untuk good governance dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ini tentunya harus melibatkan masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media, dan pemerintah. 

Dimyati juga berpesan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam organisasi ini berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki prinsip melayani. Organisasi dapat menjadi wadah berdiskusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran. 

“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Jangan sampai hanya di ujung sehingga loss,” ucapnya. 

Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI Yan Setiadi yang merupakan Inspektur Utama (Irtama) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam sambutannya, Yan menyampaikan, organisasi ini adalah kelompok ideal sebagai penasihat terpercaya secara organisasi. 

“Memberikan value bagi organisasi. Sebagai mitra strategis pemimpin daerah,” ujarnya. 

Yan juga memaparkan agenda strategis DPN AAIPI tahun 2026 yang meliputi tata kerja DPN dan DPW, penguatan standar internal audit, program penanganan dan hukuman disiplin, pelaksanaan telaah sejawat, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Tujuannya diarahkan pada sebesar-besarnya anggaran agar bermain untuk masyarakat. 

“AAIPI punya peran tidak kecil. Memastikan setiap rupiah anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yan Setiadi. 

Untuk diketahui,, Ketua DPW AAIPI Provinsi Banten periode 2026–2029 adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan, dengan Sekretaris Doso Sukendro dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (*/red)

Wabup Serang Tinjau Warung Amal Pemkab Serang di Arena MTQ XXIII Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemkab Serang di arena MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang didirikan di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. . 

Dalam kunjungan tersebut, Najib Hamas didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Roychan Aglan. 

Peninjauan dilakukan untuk memastikan Warung Amal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung, khususnya peserta dan kafilah yang mengikuti MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Najib Hamas mengapresiasi inisiatif Pemkab Serang menghadirkan Warung Amal sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan warung tersebut bukan hanya menyediakan makanan dan minuman secara cuma-cuma, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan MTQ. 

"Warung Amal ini merupakan bentuk pelayanan sosial Pemkab Serang. Semoga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ," ujarnya. 

Selama berada di lokasi, Najib Hamas juga menyempatkan diri mentraktir para pengunjung, yaitu makan bakso secara gratis. 

Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang tengah menikmati suasana pelaksanaan MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Selain meninjau Warung Amal, Najib Hamas turut memberikan semangat kepada para peserta kafilah Kabupaten Serang yang sedang berkompetisi. 

Ia berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik sehingga mampu mengharumkan nama Kabupaten Serang. 

"Kami berharap seluruh kafilah Kabupaten Serang tetap semangat, tampil maksimal, dan mampu meraih prestasi terbaik," ujarnya. 

Warung Amal Pemkab Serang menyediakan berbagai sajian makanan dan minuman gratis, mulai dari aneka kudapan tradisional, makanan ringan, kopi dan teh, dan air mineral yang dapat dinikmati para pengunjung sepanjang penyelenggaraan MTQ XXIII Banten. 

Salah seorang pengelola Warung Amal, Titin, yang juga merupakan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Serang mengatakan, Warung Amal milik Pemkab Serang menjadi satu-satunya layanan makanan gratis yang hadir di arena MTQ tahun ini. 

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Banyak pengunjung yang datang untuk menikmati makanan dan minuman gratis yang kami sediakan. Warung Amal ini juga menjadi sarana berbagi kepada sesama selama pelaksanaan MTQ," ujar Titin. 

Keberadaan Warung Amal tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ. 

Selain memberikan kemudahan bagi pengunjung, program tersebut dinilai mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial selama berlangsungnya MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten. (*/red)

Teror Pencurian Celana Dalam Wanita Kembali Bikin Resah Warga Sempu Banyuwangi

By On Jumat, Juli 10, 2026

Pelaku pencurian celana dalam sedang beraksi di wilayah Tlogosari Sempu. (Doc. Istimewa) 

BANYUWANGI, KabarViral79.Com - Warga Dusun Telagasari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dihebohkan dengan aksi pencurian celana dalam wanita. 

Aksi itu telah terjadi selama sebulan terakhir. 

Sosok pelaku pencurian sempat terekam dalam video bahkan sempat viral di media sosial. 

Meski demikian, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Padahal sudah puluhan celana dalam warga raib digasak pelaku. 

Salah satu korban, Sulis Nunda Sari (32) mengaku  sudah mengetahui sejumlah celana dalamnya hilang karena dicuri. 

Dia mengaku, pakaian dalam miliknya telah hilang sebanyak 12 buah. 

Ia bahkan mengaku pernah memergoki langsung pelaku saat beraksi. Namun ia memilih diam karena karena dicekam rasa takut. 

"Saya sempat memergoki pelaku sebanyak tiga kali, tapi saya tidak berani mengambil tindakan karena takut," ujar Sulis kepada wartawan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Karena aksi pelaku semakin menjadi-jadi, saudara Sulis akhirnya berinisiatif untuk mengintai. Usaha tersebut membuahkan hasil hingga saudaranya berhasil merekam aksi nekat pelaku. 

Rekaman video itulah yang kemudian tersebar luas dan viral di jagat maya. Sulis menduga kuat bahwa pelaku sengaja mengincar pakaian dalam miliknya bukan untuk motif ekonomi, melainkan untuk kepentingan yang menyimpang. 

Meski merasa sangat dirugikan dan resah, Sulis mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab ada rasa malu dan khawatir yang mengganjal di benaknya. 

"Saya khawatir kalau melapor nanti malah dianggap sebagai kasus yang sepele, lagipula saya juga malu," ujarnya. 

Kendati belum melayangkan laporan resmi, Sulis berharap aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk mengatasi keresahan warga. 

"Saya berharap segera ada tindakan dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban berikutnya," pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Ekspor Ilegal Mineral Tanah Jarang PT PMM

By On Jumat, Juli 10, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2019. 

Ketiga tersangka itu, di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 08 Juli 2026. 

Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. 

Hal itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

"Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya. 

Kemudian, GP melaksanakan permintaan IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. 

GP juga mengetahui mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, GP tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan IS secara komprehensif. 

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief. 

Sedangkan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tuturnya. 

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. 

"Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. ( */red)

Usut Kasus Korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS: Polisi Sita Uang Rp 60 Miliar dari Kafe de’Clan Jaksel

By On Jumat, Juli 10, 2026

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat di de'Clan Signature kawasan Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait tiga kasus korupsi. 

Selain itu, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar. 

"Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu, 08 Juli 2026. 

Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar. 

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya. 

Polisi diketahui menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe tersebut. Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar. 

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Diketahui sebelumnya, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa lokasi lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus. 

Irjen Totok Suharyanto menyebut, pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dia mengatakan, kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel (PT KS). 

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan PT KS menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan PT KS. 

Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan PT KS," ujarnya. (*/red)

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PPWI Lebak Kecam Oknum P3A Karya Naga

By On Jumat, Juli 10, 2026

Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani. 

LEBAK, KabarViral79.Com Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Naga menuai kecaman keras. 

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara (voice note) berisi ancaman terhadap wartawan di wilayah Lebak Selatan yang sedang menjalankan tugas profesinya memantau proyek bantuan pemerintah. 

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas. 

Ia mengecam keras segala bentuk intervensi maupun intimidasi yang menyasar awak media di lapangan. 

"Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pilar demokrasi," ujar Abdul Kabir Albantani dalam keterangan persnya, Kamis, 09 Juli 2026. 

Anggaran Negara Wajib Transparan

Pria yang akrab disapa Abdul Kabir ini menjelaskan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) didanai oleh uang rakyat melalui anggaran negara. 

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial dari media massa mutlak diperlukan. 

"Bantuan P3-TGAI itu menggunakan uang negara, bukan uang pribadi. Jadi, wajar dan sudah menjadi tugas wartawan untuk melakukan kontrol sosial di lapangan agar proyek tersebut transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Abdul Kabir. 

"Kalau ada pihak yang alergi bahkan reaktif sampai melakukan intimidasi saat dikonfirmasi, justru ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan proyek tersebut?" tegasnya. 

Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penghalangan Pers

Lebih lanjut, Ketua PPWI Lebak mengingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena terhadap insan pers. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dilindungi secara hukum. 

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana serius. 

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 

"Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Kami ingatkan kepada oknum tersebut atau siapa pun di luar sana, jangan coba-coba menantang undang-undang. Menghalangi wartawan mencari informasi sama saja dengan melanggar hukum pidana," tambah Abdul Kabir. 

Siap Tempuh Jalur Hukum

Guna menyikapi persoalan ini, PPWI Kabupaten Lebak saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pengurus dan anggota di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti otentik terkait kronologi kejadian. 

Abdul Kabir menegaskan, institusinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya mendapat ancaman fisik maupun psikis saat mencari kebenaran berita. 

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika tidak ada iktikad baik dari oknum yang bersangkutan, kami dari PPWI Kabupaten Lebak tidak akan ragu untuk membawa kasus dugaan intimidasi ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian," cetusnya. 

Di akhir pernyataannya, Abdul Kabir memberikan instruksi khusus kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam wadah PPWI, khususnya di wilayah Lebak Selatan. 

"Saya instruksikan kepada seluruh rekan-rekan wartawan PPWI di lapangan untuk tetap tenang, jaga kekompakan, dan jangan pernah gentar. Terus jalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berpedoman teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama kita berjalan di atas koridor hukum dan fakta, PPWI akan selalu pasang badan," pungkasnya. (Tim/Red)

Rakyat Patungan untuk Infrastruktur, ke Mana Negara?

By On Kamis, Juli 09, 2026

Ratusan warga hadiri peresmian pembukaan kembali jalan dan jembatan Enang-Enang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Perbaikan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Taj ada habisnya bicara soal rakyat negeri ini. Rakyatnya manis, penurut, baik hati, sampai-sampai rela merogoh kocek sendiri untuk membangun infrastruktur yang sejatinya merupakan urusan negara. 

Sungguh keluhuran budi yang barangkali sulit dicari tandingannya di belahan bumi mana pun. 

Cerita terbaru datang dari Bener Meriah, Aceh. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, warga baru saja merampungkan perbaikan Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang hancur diterjang bencana pada akhir 2025. 

Jalan itu bukan jalan kampung sembarangan, melainkan jalan nasional, urat nadi menuju Dataran Tinggi Gayo. 

Perbaikan itu diresmikan pada 2 Juli 2026. Tak ada pita anggaran negara yang digunting di sana. Yang ada hanyalah keringat warga dan uang yang mereka kumpulkan sendiri hingga menembus angka Rp 1,08 miliar. 

Dana sebesar itu bukan berasal dari APBN, bukan pula dari APBA atau APBK. Semuanya murni donasi masyarakat yang lelah menunggu. 

Mereka menyewa ekskavator secara patungan, menyumbang bahan bakar, mengumpulkan batu, sampai jalan yang tertutup longsor itu bisa dilalui kembali. 

Sahrial Abadi, sang penggerak, sampai tak kuasa menahan air mata di hari peresmian. Ia menangis di hadapan warga yang datang berbondong-bondong. 

Barangkali itu tangis bahagia, barangkali pula tangis seorang yang paham betul bahwa semestinya semua ini tak perlu terjadi, tidak harus sampai rakyat yang urunan. 

Di sinilah letak ironinya. Rakyat sebenarnya sudah lama patungan untuk infrastruktur, yaitu lewat pajak yang mereka bayar saban waktu. Manakala jembatan mereka roboh, mereka justru diminta patungan sekali lagi. 

Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika yang termasyhur itu, pernah berkata bahwa ia senang membayar pajak, sebab dengan pajak ia membeli peradaban. 

Kalimat itu terdengar mulia di ruang sidang Washington tahun 1927. Entah bagaimana jadinya seandainya Holmes sempat mampir ke Bener Meriah pada pertengahan 2026. 

Dalam teori fiskal, pajak memang bukan sekadar setoran wajib yang dipungut negara dari kantong rakyat. 

Ia semacam kontrak sosial (social contract), perjanjian tak tertulis antara warga dan penguasa yang mereka pilih. 

Umar dan kolega-koleganya, dalam kajian yang terbit di SAGE Open pada 2017, menjelaskan hal ini dengan gamblang. 

Kontrak sosial fiskal (fiscal social contract) itu bermakna bahwa rakyat membayar pajak dengan imbalan memperoleh bagian dari manfaat pemerintahan. 

Infrastruktur dasar, sebagaimana jalan dan jembatan, jelas termasuk di dalamnya. Artinya, warga Bener Meriah sudah menunaikan kewajiban mereka jauh-jauh hari. 

Mereka sudah membayar di muka lewat setiap rupiah pajak yang mereka setorkan. Yang mereka tunggu tinggal satu, yaitu negara menepati bagiannya dari perjanjian itu. 

Namun, alih-alih perbaikan, yang datang justru imbauan untuk bersabar. Pemerintah daerah menyebut jalan itu kewenangan pusat, bukan urusan mereka. 

Sementara pemerintah pusat menjadwalkan perbaikan permanennya baru pada 2027, dua tahun setelah bencana meluluhlantakkan akses itu. 

Warga jelas tak punya kemewahan untuk menunggu selama itu. Petani harus mengangkut hasil panen, anak-anak harus bersekolah, orang sakit harus mencapai rumah sakit. 

Maka mereka pun patungan, untuk kedua kalinya. Kali ini bukan lewat pajak, melainkan lewat kocek yang benar-benar mereka rogoh sendiri. 

Tentu saja, keadilan menuntut kita melihat konteksnya juga. Tahun 2025 memang bukan tahun yang murah hati bagi pembangunan fisik. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja secara besar-besaran atas nama efisiensi. Angkanya tidak main-main. 

Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dipotong dari semula Rp  110,95 triliun menjadi tinggal Rp 29,57 triliun, pengurangan sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi nasional secara keseluruhan bahkan menembus Rp 306,7 triliun. 

Dampaknya terasa sampai ke ujung-ujung jalan yang rusak. Perbaikan rutin jalan nasional sepanjang puluhan ribu kilometer dibatalkan. 

Dana tanggap darurat, yang mestinya menjadi penyelamat kala bencana datang, ikut pula dipangkas. 

Kita tentu harus berbaik sangka. Anggaran itu mungkin memang ada, hanya saja barangkali ada rakyat lain yang dianggap lebih membutuhkan. 

Ada Makan Bergizi Gratis yang perlu disuapkan, ada pula Koperasi Desa Merah Putih yang mesti didirikan, sehingga warga Gayo yang jembatannya roboh itu dipersilakan mengalah sejenak. 

Di atas kertas, efisiensi selalu tampak bijak. Ia menyingkirkan pemborosan, mengencangkan ikat pinggang, dan memastikan tiap rupiah tepat guna. 

Persoalannya, ikat pinggang siapa sebenarnya yang dikencangkan, dan perut siapa yang lantas keroncongan. 

Para ekonom punya istilah untuk beban tersembunyi semacam ini, yakni opportunity cost (biaya peluang), yaitu harga dari sesuatu yang terpaksa dikorbankan demi memilih hal lain. 

Ketika dana tanggap darurat menyusut, bukan pejabat di Jakarta yang jalannya putus. Yang menanggung getahnya adalah warga Gayo di dataran tinggi sana. 

Efisiensi yang dirancang di ruang rapat ber-AC ternyata dibayar oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kekuasaan. 

Inilah yang dalam kajian pembangunan kerap disebut spatial inequality (ketimpangan antarwilayah), manakala buah pembangunan menumpuk di satu titik, sementara pinggiran dibiarkan mengurus dirinya sendiri. 

Bencana lantas menyingkap jurang itu dengan telanjang. 

Kajian Walizi pada 2025 tentang dampak efisiensi anggaran di Muara Enim memberi kita cermin yang jujur.

Daerah dengan kapasitas administratif yang lemah justru paling rentan memikul beban penghematan yang dirumuskan dari pusat. 

Apa yang di mata pusat tampak tidak strategis, bisa jadi merupakan soal hidup dan mati di mata warga desa.

Ada baiknya angka bicara sedikit di sini. Kementerian Pekerjaan Umum pernah mengakui adanya kesenjangan pendanaan (financing gap) infrastruktur yang menganga, dengan kebutuhan sektor jalan dan jembatan saja menembus Rp 573 triliun. 

Sekitar 70 persen dari kebutuhan itu tak sanggup ditutup oleh APBN, sehingga negara berpaling pada skema kerja sama dengan badan usaha, yang dikenal sebagai public private partnership (kemitraan pemerintah dan swasta), untuk menambalnya. 

Persoalannya, badan usaha hanya berminat pada proyek yang menjanjikan keuntungan. 

Jalan tol yang ramai kendaraan tentu menggoda, tetapi jembatan darurat di dataran tinggi Gayo jelas tak masuk hitungan bisnis siapa pun. 

Maka wilayah semacam Enang-Enang pun terjatuh ke celah yang tak terurus, tak menarik bagi swasta dan tak sempat disentuh negara. 

Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang berhasil dihemat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah siapa yang menikmati penghematan itu dan siapa yang membayar ongkosnya. 

Sebuah efisiensi yang memindahkan beban ke pundak yang paling lemah rasanya sulit disebut sebagai kebijaksanaan. 

Ada baiknya kita menengok sejenak ke negeri orang. Di Jepang, perhatian negara terhadap infrastruktur tidak berhenti pada proyek mercusuar semacam jalur kereta cepat. 

Bahkan, gorong-gorong drainase pun dirawat begitu apik, sampai ada yang saking bersihnya dihuni ikan koi, sebagaimana yang termasyhur di Kota Shimabara. 

Di Swiss, jalan-jalan kecil menuju desa terpencil di lereng pegunungan tetap terpelihara mulus sepanjang tahun. 

Salju boleh menumpuk semalaman, tapi pagi harinya akses itu sudah kembali terbuka. 

Negara hadir di sana bahkan untuk beberapa keluarga yang tinggal di ketinggian, seolah tak ada warga yang terlalu sedikit untuk diperhatikan. 

Di Belanda, jaringan jalur sepeda yang menjangkau pelosok-pelosok kecil dianggap sama pentingnya dengan jalan raya utama. 

Perawatannya rutin, anggarannya jelas, dan tak seorang pun warga desa diminta patungan untuk menambalnya. 

Filosofinya sederhana, yakni infrastruktur kecil adalah hak, bukan kemewahan. 

Bandingkanlah dengan nasib jembatan Enang-Enang. Di sana, mikro-infrastruktur yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang justru dibiarkan menunggu giliran hingga tahun berikutnya. 

Warga akhirnya mengambil alih peran yang seharusnya diemban negara.

Sungguh, apa yang dilakukan warga Bener Meriah patut dipuji setinggi langit. 

Mereka menggalang dana lebih dari satu miliar rupiah dengan tangan sendiri. 

Mereka pun menjaga transparansi keuangan secara ketat, melaporkan setiap rupiah kepada publik dengan penuh amanah. 

Namun, pujian tidak boleh menjadi titik akhir dari cerita ini. Sebab kalau kita hanya berhenti pada kekaguman, tanpa berani menanyakan mengapa semua ini harus terjadi, kita sedang diam-diam menormalkan sesuatu yang ganjil. 

Kita membiasakan diri pada gagasan bahwa rakyat boleh diminta membayar dua kali untuk hak yang sama. 

Gotong royong memang keindahan yang diwariskan leluhur kita. Namun, gotong royong tidak diciptakan untuk menambal ketiadaan negara. 

Ia mestinya menjadi pelengkap kehadiran negara, bukan penggantinya. 

Ada beberapa hal yang sesungguhnya bisa dibenahi ke depan. 

Mekanisme tanggap darurat untuk infrastruktur semestinya diperkuat, bukan justru menjadi korban pertama dari gunting efisiensi. 

Terlebih untuk wilayah yang rawan bencana dan terpencil secara geografis. 

Kriteria strategis dalam mengalokasikan anggaran juga perlu ditinjau ulang. Ukurannya tidak boleh hanya berpijak pada skala ekonomi proyek. 

Tingkat kerentanan warga yang bergantung pada infrastruktur itu harus ikut diperhitungkan. 

Transparansi anggaran di tingkat kabupaten pun mesti dibuat lebih mudah dijangkau rakyat kebanyakan. 

Data itu jangan hanya bersemayam di portal yang cuma bisa dibaca oleh segelintir orang yang paham cara mengaksesnya. 

Rakyat berhak tahu ke mana perginya pajak yang telah mereka bayar. 

Warga Bener Meriah telah membuktikan sesuatu yang berharga kepada kita semua. 

Mereka bisa diajak bekerja sama, bisa dipercaya memegang amanah, dan menyimpan semangat yang luar biasa besarnya. 

Yang mereka butuhkan bukanlah tepuk tangan yang riuh sesaat, melainkan negara yang mau hadir lebih dahulu, sebelum rakyatnya terpaksa hadir menggantikan. 

Franklin Delano Roosevelt, presiden Amerika yang membawa negerinya keluar dari resesi besar, pernah menakar keberhasilan pembangunan dengan cara yang sederhana. 

“The test of our progress is not whether we add more to the abundance of those who have much; it is whether we provide enough for those who have too little.”

Ukuran kemajuan kita, katanya, bukanlah seberapa banyak tambahan bagi yang sudah berlimpah, melainkan seberapa cukup yang bisa kita sediakan bagi mereka yang serba kekurangan. 

Warga di dataran tinggi Gayo itu termasuk golongan yang punya terlalu sedikit.

Ketika mereka harus patungan sendiri demi merebut akses yang seharusnya dijamin, ada yang keliru dari cara kita menghitung kemajuan. 

Peradaban, pada akhirnya, tidak diukur dari megahnya proyek di ibu kota, melainkan dari hadirnya negara di jembatan kecil yang nyaris terlupakan. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan. 

Sumber: kompas.com

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Diusulkan Jadi Prioritas IJD 2026, HRD Janji Kawal Hingga Terealisasi

By On Kamis, Juli 09, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyatakan akan terus mengawal usulan rekonstruksi ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang di Kabupaten Bener Meriah yang telah masuk sebagai prioritas pertama dalam usulan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. 

Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan infrastruktur pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025. 

Bencana itu mengakibatkan sejumlah ruas jalan dan jembatan di wilayah tengah Aceh mengalami kerusakan berat hingga terputus. 

Ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang yang diusulkan memiliki panjang sekitar 8 kilometer dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 40 miliar. 

Jalan ini diharapkan menjadi jalur alternatif yang memperkuat konektivitas antara Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian. 

HRD mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses, kunjungan kerja, dan dialog bersama tokoh masyarakat serta pemerintah daerah. 

"Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi memastikan aspirasi itu diperjuangkan hingga menjadi perhatian pemerintah. Selama ini masyarakat Bener Meriah dan Aceh Tengah berharap akses jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian mendapat penanganan serius," kata HRD kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurutnya, masuknya ruas Jalan Wer Lah–Simpang Lancang sebagai prioritas usulan IJD menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur. 

Ia menegaskan akan terus mengawal proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan agar dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat. 

"Ini bukan sekadar pembangunan jalan, tetapi upaya membuka akses ekonomi, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat konektivitas antarwilayah," ujarnya. 

Selain itu, HRD juga mengapresiasi komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam menangani kerusakan infrastruktur di Aceh pasca bencana. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan berbagai perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di sejumlah wilayah terdampak. 

Ia juga menyinggung pembangunan Jembatan Weh Porak di Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. 

Jembatan rangka baja sepanjang 40 meter yang dilengkapi jalan pendekat sepanjang 20 meter itu dibangun dengan anggaran sekitar Rp 80 miliar dan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jalur lintas tengah Aceh, khususnya bagi kendaraan bertonase besar. 

Terkait penanganan akses di kawasan Enang-Enang, HRD mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan jembatan layang di kawasan Enang-Enang sebagai solusi permanen. Namun, karena membutuhkan anggaran besar dan waktu pelaksanaan yang tidak singkat, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan pembangunan jalan alternatif melalui ruas Wer Lah–Simpang Lancang. 

"Saya berharap seluruh pihak menjaga koordinasi dan menyampaikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Aceh," katanya. 

HRD juga mengapresiasi dukungan Wakil Ketua DPRA dari Fraksi PKB, Salihin, yang dinilainya konsisten mendukung upaya penanganan jalan dan jembatan di kawasan Gayo. 

Ia menegaskan, Jalan Enang-Enang bukan hanya memiliki fungsi sebagai akses transportasi, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Gayo. (Joniful  Bahri)

Dugaan Mega Korupsi yang  Melibatkan Oknum Kejaksaan Agung, Rumah Rakyat Desak Supremasi Hukum

By On Kamis, Juli 09, 2026

Aktivis Rumah Rakyat desak Polri berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Aktivis Rumah Rakyat, Alwin Rohandi, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berkomitmen penuh menegakkan supremasi hukum tanpa impunitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus yang tengah viral di media sosial ini menyasar tata kelola sejumlah institusi besar seperti PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta diduga menyeret lingkaran internal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penyidikan yang dipimpin tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memanas setelah beredar kabar hasil penindakan di lapangan. 

Dalam penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang terafiliasi dengan Jampidsus, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang asing (dolar) dan logam mulia (emas) dalam jumlah fantastis yang diduga hasil TPPU. 

Proses hukum ini sempat diwarnai ketegangan dengan hadirnya penjagaan ketat dari oknum anggota TNI bersenjata laras panjang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alwin menilai intervensi visual tersebut berpotensi mencederai independensi penegakan hukum dan memicu persepsi adanya benturan antarinstitusi. 

Ia pun mendesak Panglima TNI untuk menertibkan personel di lapangan agar menghormati proses hukum sipil yang sedang berjalan di Polri. 

Lebih lanjut, Alwin menggarisbawahi bahwa karut-marut tata kelola keuangan dalam pusaran korupsi ini berdampak sistemis pada masyarakat. Salah satunya disinyalir menjadi pemicu kelumpuhan fasilitas publik, termasuk insiden mati listrik total (blackout) massal yang sempat melanda wilayah Sumatera. 

Alwin menegaskan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Rumah Rakyat meminta Kapolri dan jajaran penyidik tidak gentar menghadapi tekanan atau unjuk kekuatan dari pihak mana pun. 

Sebagai bentuk keseriusan, Rumah Rakyat berkomitmen mengawal ketat perkara ini. 

Alwin menegaskan, jika proses hukum berjalan lambat atau terindikasi kompromi, pihaknya siap mengonsolidasikan massa untuk turun ke jalan guna memberikan desakan moral di ruang publik. (*/red)

Panitia Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok Desa Tunjung Teja, Tegaskan Kegiatan Berjalan dengan Skema Bangun Serah Guna

By On Kamis, Juli 09, 2026

Kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tunjung Teja melalui skema bangun serah guna.

SERANG, KabarViral79.ComPanitia pelaksana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tanjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah bengkok milik desa. 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. 

Perwakilan panitia, Ito Sumarta menegaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pemanfaatan tanah kas desa melalui skema bangun serah guna, bukan jual beli atau CSR seperti yang diisukan. 

"Kegiatan yang berjalan sekarang bukan sistem jual beli. Memang pada pembahasan awal sempat muncul konsep jual beli, tetapi kemudian dibatalkan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ito kepada wartawan, Kamis, 09 Juli 2026. 

Ito yang juga Ketua Karang Taruna Desa Tunjung Teja itu juga mengatakan, setelah Kepala Desa definitif mulai menjabat, pemerintah desa menggelar sosialisasi dan musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintah kecamatan, Babinsa, serta pihak perusahaan. 

Dari forum tersebut, kata dia, seluruh peserta menyepakati agar pemanfaatan tanah kas desa dilaksanakan melalui mekanisme bangun serah guna. 

Ia menjelaskan bahwa angka Rp 35 ribu per truk yang sempat menjadi pembahasan merupakan bagian dari konsep awal yang tidak pernah direalisasikan karena telah dibatalkan sebelum kegiatan dilaksanakan. 

"Konsep awal memang pernah dibahas, tetapi tidak dijalankan. Yang berlaku sekarang adalah hasil kesepakatan baru melalui mekanisme bangun serah guna. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kegiatan yang sedang berjalan," ujarnya. 

Terkait adanya pembatasan volume pekerjaan sekitar 150 meter kubik, Ito menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. 

Apabila volume yang disepakati telah terpenuhi dan pekerjaan akan dilanjutkan, maka pembahasannya dilakukan kembali sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, dalam pemberitaan, seorang aktivis muda Desa Tanjung Teja menyampaikan dugaan adanya transaksi jual beli tanah kas desa yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa prosedur, perizinan, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dugaan tersebut juga disertai permintaan agar kegiatan dimaksud ditelusuri oleh pihak yang berwenang.

Melalui klarifikasi ini, panitia menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tunjung Teja yang sedang berjalan merupakan program berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dengan skema bangun serah guna dan bukan transaksi jual beli sebagaimana dugaan yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (*/red)

Sungai Cidikit Dangkal Parah dan Sering Keruh, Warga Bayah Tuntut Solusi Nyata Pemerintah

By On Kamis, Juli 09, 2026

Warga Bayah Satu saat melakukan penyiriran sungai Cidikit Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, pada Selasa, 07 Juli 2026. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan mengatasi pendangkalan hebat serta pencemaran air di Sungai Cidikit. 

Tuntutan ini mencuat setelah warga melakukan penyisiran di sepanjang bantaran sungai yang kondisinya kian memprihatinkan.

Tokoh Masyarakat Kampung Bayah 1 sekaligus Ketua RW 05 Desa Bayah Barat, Empud Saripudin menegaskan bahwa Sungai Cidikit adalah urat nadi kehidupan warga setempat. 

Sungai ini menjadi sumber air bersih utama bagi pelanggan PDAM dan masyarakat di sepanjang bantaran. 

"Mewakili warga, saya meminta pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan agar bisa melihat kondisi dangkalnya Sungai Cidikit sehingga bisa memberikan solusi nyata," kata Empud. 

"Kalau kedangkalan sungai ini dibiarkan, pemukiman dan pesawahan warga bisa habis," ujar Empud, Kamis, 09 Juli 2026. 

Menurut Empud, kondisi sungai yang mendangkal dan sering berair keruh ini telah mengancam hajat hidup orang banyak. 

Ia menyoroti tiga dampak buruk yang akan terjadi jika normalisasi sungai terus ditunda, yaitu: 

Gagal Panen

Pasokan air ke sawah warga terganggu dan mengancam produktivitas pangan. 

Abrasi Permukiman

Pendangkalan memicu pengikisan tanah yang mengancam rumah, sawah, dan infrastruktur warga. 

Pendangkalan Total

Aliran sungai terancam rata dengan tanah akibat tumpukan lumpur, kerikil, dan batu yang terbawa dari hulu. 

Sebagai langkah awal, warga berkomitmen melakukan aksi swadaya untuk mencari penyebab utama kerusakan lingkungan ini. 

Warga bergerak mandiri melacak sumber masalah dari bawah hingga ke pusatnya. 

"Sudah beberapa hari kami menyisir aliran Sungai Cidikit dari hilir, dan akan terus melakukan aksi serupa hingga ke hulu," pungkas Empud. (Cup/Tim/Red)

Resmi Dilantik, Kompol Rudika Harto Kanajiri Emban Amanah Baru sebagai Kapolsek Cikande

By On Rabu, Juli 08, 2026

Pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri, Selasa, 07 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.ComJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang, menggelar acara kenal pamit atau pisah sambut Kapolsek Cikande dari pejabat lama, AKP Fredo Leonard kepada pejabat baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan di Aula Serbaguna Mako Polsek Cikande pada Selasa siang, 07 Juli 2026, sekira pukul 13.30 WIB. 

Acara lepas sambut ini dilaksanakan setelah sebelumnya pada pagi hari, upacara resmi Serah Terima Jabatan (Sertijab) telah digelar di Mapolres Serang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan. 

Melalui momentum alih tugas ini, AKP Fredo Leonard kini resmi mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak. 

Acara lepas sambut di tingkat Polsek yang dipimpin oleh Ipty Rokhidi (Panit Binmas Polsek Cikande) selaku penanggung jawab kegiatan, dihadiri oleh jajaran unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan media. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Danramil Cikande, Camat Cikande, Camat Kibin, para Kanit, Panit, beserta seluruh personel Polsek Cikande, Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, serta perwakilan dari awak media. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan mewakili panitia oleh Ipda Ressa Hardiansyah (Panit Reskrim Polsek Cikande), sambutan perwakilan Muspika Cikande, serta kesan pesan dari Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian. 

Dalam sambutannya, AKP Fredo Leonard menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerjanya selama memimpin Polsek Cikande. 

"Terima kasih kepada Muspika Cikande, Tokoh Masyarakat, serta seluruh anggota Polsek Cikande atas dedikasi, dukungan, dan kerja sama yang luar biasa selama masa jabatan saya. Apresiasi khusus juga saya sampaikan kepada Unit Binmas dan Reskrim atas respon cepatnya terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala khilaf, kesalahan, maupun kekurangan—baik yang disengaja maupun tidak disengaja—selama saya menjabat," ujar AKP Fredo. 

Sementara itu, Kapolsek Cikande yang baru, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengawali sambutannya dengan memperkenalkan diri dan memaparkan riwayat penugasan yang pernah diembannya sebelum memimpin Polsek Cikande. 

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tamu undangan dan personel dalam acara pisah sambut ini. 

"Terima kasih atas sambutan yang hangat dan kehadiran rekan-rekan serta personel Polsek Cikande hari ini. Ke depan, saya memohon kerja sama dan sinergitas yang baik dari unsur Muspika, seluruh anggota Polsek Cikande, serta lapisan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikande," ujar Kompol Rudika. 

Acara pisah sambut kemudian diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan kepada pejabat lama, lalu dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antar tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (*/red)

Gubernur Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Akses BIS, Dukung Kesiapan Menuju PON XXIII Tahun 2032

By On Rabu, Juli 08, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni bersama Menteri PU, Dody Hanggodo saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang menghubungkan Simpang Palima hingga Pasar Baros, Kabupaten Serang, kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI), Dody Hanggodo. 

Usulan tersebut disampaikan saat meninjau sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Serang, pada Senin, 06 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas menuju Kawasan Banten International Stadium (BIS) sekaligus mendukung kesiapan Provinsi Banten menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Andra Soni mengatakan, ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto merupakan akses utama menuju BIS yang berada di Kawasan Sport Center Banten. 

Selain melayani aktivitas masyarakat sehari-hari, ruas tersebut menjadi jalur strategis saat penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala regional maupun nasional. 

“Kami juga mengusulkan pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto dari Simpang Palima sampai Pasar Baros. Ruas ini menjadi akses menuju Banten International Stadium sehingga perlu ditingkatkan kapasitasnya sebagai bagian dari kesiapan Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032,” kata Andra Soni. 

Ia menjelaskan, ruas jalan nasional tersebut memiliki panjang sekitar 9,4 kilometer. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan pelebaran sepanjang 3,5 kilometer pada tahap awal, mulai Simpang Palima hingga Pasar Baros, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada ruas yang saat ini masih terdiri atas dua lajur dua arah. 

Menurut Andra Soni, peningkatan kapasitas jalan menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume kendaraan pada jam-jam sibuk telah cukup tinggi. Dengan pelebaran jalan, mobilitas masyarakat di Kabupaten Serang akan semakin lancar sekaligus memperkuat akses menuju kawasan olahraga kebanggaan Provinsi Banten. 

Usulan tersebut, kata Andra Soni, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai menjelang penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032. 

Konektivitas menuju venue olahraga menjadi salah satu aspek penting agar penyelenggaraan pesta olahraga nasional dapat berlangsung lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten telah menyiapkan perencanaan teknis pelebaran ruas tersebut. 

Menurut Arlan, Detail Engineering Design (DED) tengah direviu pada tahun ini dan Pemprov Banten telah berkoordinasi dengan Kementerian PU agar proses penetapan lokasi dapat segera dilakukan. 

“Ruas Palima-Baros merupakan jalan nasional yang menjadi salah satu jalur distribusi penting dari wilayah Banten Selatan menuju Banten Utara. Kami berharap prosesnya dapat segera berjalan sehingga pelebaran bisa direalisasikan secara bertahap,” ujarnya. 

Arlan menambahkan, Pemprov Banten juga siap mendukung pembiayaan pengadaan lahan melalui skema cost sharing. 

Menurutnya, dari estimasi kebutuhan pengadaan lahan sekitar Rp 180 miliar, Pemprov Banten telah menyiapkan dukungan sebesar Rp 50 miliar sebagai bentuk komitmen mempercepat pembangunan infrastruktur strategis tersebut. 

“Rencananya ruas jalan itu dilebarkan menjadi 25 meter secara bertahap dari Simpang Palima sampai Pasar Baros Serang,” ujar Arlan. 

Pelebaran ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto diharapkan tidak hanya meningkatkan kelancaran akses menuju BIS, tetapi juga mengurangi kemacetan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat konektivitas wilayah sebagai fondasi pembangunan ekonomi dan kesiapan Provinsi Banten menyambut PON XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Lampung. (Welfendry)

Duduk Perkara Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 70 Juta

By On Rabu, Juli 08, 2026

Ngatini (69) warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, yang mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta. 

JOMBANG, KabarViral79.Com - Polemik utang Rp 70 juta yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian publik. 

Ngatini mengaku hanya meminjam Rp 500 ribu, sedangkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menyatakan nilai Rp 70 juta merupakan akumulasi pinjaman yang telah beberapa kali diperpanjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). 

Polemik tersebut bergulir hingga berujung gugatan perdata sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda mengatakan, Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012. 

Kredit pertama diperoleh pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp 12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Pinjaman tersebut berhasil dilunasi setahun kemudian. 

Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan pinjaman dengan plafon antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta. 

Pada periode tersebut, agunan kredit beralih dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Menurut Aan, kenaikan plafon mulai signifikan pada 23 April 2021 ketika Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp 61 juta dengan jaminan SHM. 

Selanjutnya, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih besar atau top up terus berlanjut. 

Pada akhir 2021, plafon pinjaman meningkat menjadi Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 86 juta pada 2022. 

Pada Agustus 2023, total fasilitas kredit yang dimiliki Ngatini telah mencapai Rp 130 juta. 

Pada 27 September 2024, Bank Jombang melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap fasilitas kredit tersebut. 

Melalui mekanisme tersebut, pinjaman dipecah menjadi dua rekening, yakni kredit sebesar Rp 70 juta atas nama Ngatini dengan agunan SHM dan kredit Rp 70 juta atas nama mendiang suaminya, Sukarman, dengan agunan SHM yang berbeda. 

Aan mengatakan, terdapat penambahan plafon sekitar Rp 20 juta dibanding fasilitas sebelumnya. Dana tambahan tersebut digunakan untuk biaya administrasi selama proses perpanjangan kredit. 

"Dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing). Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi," kata Aan. 

Aan mengatakan, persoalan kredit mulai muncul pada 2024 hingga 2025. Di tengah masa kredit, kata dia, Ngatini bertemu seorang pria bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. 

Karena mempercayainya, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada pria tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank. 

"Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh sang oknum ke Bank Jombang, yang mengakibatkan pembayaran angsuran nasabah terhenti sama sekali hingga fasilitas kreditnya jatuh ke status macet dengan kolektibilitas 5," ujar Aan. 

Di sisi lain, Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp 70 juta.  

Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta kepada seseorang yang berjanji akan melunasi utangnya di Bank Jombang, tetapi uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank. 

Akibat kredit yang berstatus macet, PT BPR Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Ama Siswanto mengatakan, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kredit yang diberikan kepada Ngatini. 

"Kami ingin mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme kredit yang diberikan kepada Bu Ngatini. Dari cerita yang kami terima, pinjaman uang awal sekali hanya Rp 500 ribu, berkembang dengan agunan sertifikat jadi Rp 25 juta, tetapi sekarang kewajibannya mencapai Rp 70 juta. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka," tutur Ama. 

Selain meminta penjelasan, DPRD juga mendorong adanya penyelesaian melalui musyawarah dan meminta bank mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Ngatini. 

Di tengah proses hukum, Ngatini mendatangi Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh pada 18 Mei 2026 dan menyetorkan Rp 10 juta. 

Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini menjadi Rp 60 juta. 

Dalam pertemuan tersebut, Ngatini juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Nur Ali. 

Bank dan Ngatini kemudian mencapai kesepakatan damai. 

Ngatini berkomitmen melunasi sisa pinjaman atas namanya melalui tiga kali pembayaran. 

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, Bank Jombang menyatakan sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela kepada pihak bank melalui penandatanganan dokumen Agunan yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan para saksi. (*/red)

KPK Telusuri Asal Usul 55 Kg Logam Platinum yang Disita saat OTT Bupati Langkat

By On Rabu, Juli 08, 2026

Bupati Langkat, Syah Afandin. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan platinum seberat 55 kg di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. 

Kini, KPK menelusuri asal-usul logam platinum itu. 

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Budi, pihaknya akan meminta ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut. Hal itu penting dalam proses penyidikan. 

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," jelasnya. 

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani. 

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari OTT yang digelar pada Kamis, 02 Juli 2026. 

Syah Afandin terjaring OTT bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. 

KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberi Rp 100 juta. 

Selain suap, Ondim diduga menerima gratifikasi. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar. (*/red)

Nadiem Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial

By On Rabu, Juli 08, 2026

Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan empat Hakim kasus Chromebook ke KY. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Pihak Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadapnya di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin, 06 Juli 2027. 

Pihak Nadiem melaporkan empat hakim itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor KY sekitar untuk menyampaikan laporan tersebut. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P. 

Empat Hakim yang dilaporkan, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. 

Sementara itu, Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY. 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah secara resmi mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ari kepada wartawan di Komisi Yudisial, Senin, 06 Juli 2026. 

Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim yang dilaporkan. 

"Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujarnya. 

Dia menjelaskan, seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum. 

"Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut," ujar Ari. (*/red) 

617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong Bireuen, Fokus Literasi dan Pemulihan Pasca Bencana

By On Rabu, Juli 08, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN Tematik Literasi Tahun 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mereka akan mengabdi selama satu bulan di 90 Gampong yang tersebar di 12 Kecamatan, dengan fokus mendukung pemulihan pasca bencana sekaligus memperkuat budaya literasi di masyarakat. 

Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN Tematik Literasi Tahun 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mereka akan mengabdi selama satu bulan di 90 Gampong yang tersebar di 12 Kecamatan, dengan fokus mendukung pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat budaya literasi di masyarakat. 

Prosesi serah terima mahasiswa berlangsung di kantor Pusat Pemerintahan, Cöt Gapu, Bireuen, Selasa, 07 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Bupati Bireuen, Mukhlis, ST, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismunandar, ST., MT, serta dihadiri Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala Dr. Ir. Wira Dharma, S.Si., M.Si., M.P., IPM, para Asisten Setdakab, Camat, Dekan, Dosen, Civitas Akademika USK, panitia KKN, dan seluruh mahasiswa peserta. 

Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Universitas Syiah Kuala dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atas sinergi menghadirkan Program KKN Tematik Literasi di Kabupaten Bireuen. 

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun budaya literasi, memperkuat perpustakaan desa, serta mendorong lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh mahasiswa dan berharap mereka dapat menjadikan Bireuen sebagai ruang belajar sekaligus ladang pengabdian kepada masyarakat. 

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen. 

"Kami menyambut dengan tangan terbuka kehadiran adik-adik mahasiswa Universitas Syiah Kuala di Kabupaten Bireuen. Anggaplah masyarakat gampong sebagai keluarga sendiri. Bangun komunikasi yang baik, hadir dengan solusi, dan berikan kontribusi terbaik selama menjalankan pengabdian," ujar Mukhlis. 

Kepada para Camat, Keuchik, perangkat Gampong, dan masyarakat, Bupati mengharapkan dukungan penuh agar mahasiswa dapat menjalankan program kerja dengan aman, nyaman, dan produktif. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima mahasiswa sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Bireuen selama masa KKN berlangsung. 

Sementara kepada para mahasiswa, Mukhlis berpesan agar selalu menjaga nama baik almamater, menjunjung tinggi etika, menghormati adat istiadat serta nilai-nilai budaya Aceh, dan mengedepankan semangat gotong royong dalam setiap kegiatan. 

"Jadikan KKN sebagai momentum untuk membentuk karakter kepemimpinan, meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat profesionalisme, serta menghadirkan karya nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pesannya. 

Menutup sambutannya, Bupati secara resmi menerima sekaligus menyerahkan mahasiswa KKN untuk ditempatkan di kecamatan-kecamatan yang telah ditetapkan. 

Sebanyak 618 mahasiswa akan melaksanakan KKN di 12 kecamatan di Kabupaten Bireuen, yakni Jeunib, Peudada, Jeumpa, Peusangan, Samalanga, Simpang Mamplam, Peulimbang, Kota Juang, Juli, Jangka, Makmur, dan Gandapura. Program pengabdian tersebut berlangsung mulai 7 Juli hingga 5 Agustus 2026. 

Melalui pelaksanaan KKN ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berharap lahir berbagai program inovatif yang mampu memperkuat literasi masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mendukung pemberdayaan ekonomi desa, serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sehingga keberadaan mahasiswa benar-benar memberi manfaat nyata bagi Gampong dan masyarakat Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

TIGA SURAT TAK BERJAWAB, DINDIKBUD BANTEN DINILAI SEMBUNYIKAN KESALAHAN: EKS NAPI LANJUTKAN AKSI DAMAI TUNTUT KLARIFIKASI PROGRAM SEKOLAH GRATIS SWASTA

By On Selasa, Juli 07, 2026

 



Serang, 7 Juli 2026 — Organisasi masyarakat Eks Napi kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, melanjutkan aksi sehari sebelumnya. Aksi ini dipicu sikap diam Dindikbud yang tidak menanggapi tiga surat permohonan audiensi dan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) SMA/SMK/SKh swasta. 


Surat pertama telah dikirim sejak 25 Mei 2026, namun lebih dari sebulan tidak ada jawaban resmi, baik dari dinas maupun Kepala Dinas Dr. H. Jamaludin, M.Pd.


“Tiga surat resmi kami kirimkan sesuai prosedur, lengkap dengan data. Jika data kami dianggap keliru, cukup dijawab dengan data pembanding resmi. 


Diamnya dinas justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Delly, Ketua Umum Eks Napi. Ia menegaskan, sebagai badan publik Dindikbud terikat kewajiban hukum merespons permintaan informasi masyarakat, dan aksi damai akan terus berlanjut hingga ada jawaban resmi berbasis data. “Ini bukan soal pribadi, ini soal akuntabilitas anggaran publik ratusan miliar rupiah,” tegasnya.


Data Pelaksanaan Program Tahun Pertama


1. Anggaran awal: Rp159 miliar (APBD Provinsi Banten TA 2025)


2. Sekolah mitra: sekitar 801 sekolah swasta (SMA, SMK, dan SKh)


3. Penerima manfaat: 60.705 siswa


Dasar hukum: Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025


Temuan: Diduga Mayoritas Sekolah Penerima Tak Berizin Operasional


Berdasarkan penelusuran lapangan Eks Napi, diduga lebih dari 50 persen sekolah penerima anggaran PSG tidak memiliki Izin Operasional (IZOP). 


Padahal izin operasional adalah syarat mutlak penyelenggaraan pendidikan formal sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 62 ayat (1) dan ancaman pidana pada Pasal 71) serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP No. 5 Tahun 2021.


Apabila benar, konsekuensinya serius: anggaran publik ratusan miliar rupiah diduga mengalir ke lembaga yang tidak sah menyelenggarakan pendidikan. Ini menyangkut keabsahan penggunaan APBD, legalitas ijazah puluhan ribu siswa, dan perlindungan hukum bagi anak-anak Banten — ironis bagi program yang digadang-gadang sebagai andalan Gubernur Banten.


“Ke mana fungsi verifikasi Dinas Pendidikan sebelum menyalurkan anggaran? Jika data kami keliru, buktikan dengan membuka daftar sekolah mitra beserta nomor izin operasionalnya kepada publik. Sesederhana itu,” ujar Delly.


Eks Napi menegaskan temuan ini merupakan dugaan yang dimintakan klarifikasinya secara resmi. Justru karena itulah jawaban Dindikbud menjadi sangat penting — sikap diam hanya akan memperbesar keraguan publik terhadap tata kelola program.

DPRK Bireuen Mulai Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Serahkan Dokumen ke Dewan

By On Senin, Juli 06, 2026

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan secara langsung dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada Pimpinan DPRK Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen resmi memulai pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Bireuen, Senin, 06 Juni 2026. 

Dalam rapat tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan secara langsung dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada pimpinan DPRK Bireuen. 

Penyerahan itu merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. 

Dalam pidatonya, Bupati H. Mukhlis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah mengagendakan pembahasan Raqan tersebut. 

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

"Pertanggungjawaban APBK bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat," ujar Mukhlis. 

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terbuka terhadap berbagai masukan, saran, maupun rekomendasi dari DPRK selama proses pembahasan berlangsung. 

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan efektivitas pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang. 

Bupati juga berharap, pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan selesai sesuai jadwal sehingga dapat segera ditetapkan menjadi qanun sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. 

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kemitraan antara Pemkab Bireuen dan DPRK Bireuen. 

Hal tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Warga Bayah Kembali Pertanyakan Hasil Uji Lab Sungai Cidikit, DLH Lebak: Baru Keluar Sebagian

By On Senin, Juli 06, 2026

 

Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah sekaligus pelanggan PDAM Bayah yang mempertanyakan hasil uji lab Sungai Cidikit


LEBAK,Kabarviral79.com  – Deni Ismayadi, warga Kecamatan Bayah sekaligus pelanggan PDAM Bayah, kembali mempertanyakan hasil uji laboratorium terkait perubahan warna air Sungai Cidikit yang mendadak keruh beberapa waktu lalu.


Pertanyaan ini muncul lantaran sampel air Sungai Cidikit sudah diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak hampir dua pekan lalu, namun belum ada kejelasan.


"Saya kembali mempertanyakan hasil uji lab oleh DLH Lebak. Apa pun hasilnya, kami ingin tahu apakah ada kandungan zat berbahaya atau zat lain di aliran Sungai Cidikit yang keruh itu," ujar Deni kepada awak media, Senin (6/7/2026).


Deni berharap persoalan kekeruhan dan pendangkalan aliran Sungai Cidikit ini segera dicarikan solusi konkret. 


Menurutnya, langkah cepat sangat penting guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di kemudian hari.


Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pihak media melalui pesan WhatsApp. 


Ia menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium saat ini masih dalam proses.


"Belum semua keluar, baru sebagian. Masih menunggu dari bagian laboratorium. Mudah-mudahan minggu ini hasil labnya keluar keseluruhan," kata Erik, Senin (6/7/2026).


(Tim/Red)


EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

By On Senin, Juli 06, 2026

  



Serang, 8 Juli 2026 — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) telah melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum (aksi damai) pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi diawali dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Serang dan dilanjutkan menuju Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 


Kegiatan diikuti sekitar 20 peserta dan berlangsung secara tertib, aman, serta damai sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Polres Serang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Aksi damai ini merupakan tindak lanjut atas tiga Surat Klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yaitu Nomor K.006/Eks.Napi/V/2026, K.007/Eks.Napi/V/2026, dan Nomor K.007/Eks.Napi/V/2026 serta K.008/Eks.Napi/V/2026, mengenai permohonan audiensi dan klarifikasi terkait legalitas penyelenggaraan pendidikan pada sekolah swasta penerima Program Sekolah Gratis jenjang SMA, SMK, dan SKh Tahun Ajaran 2025/2026. Hingga pelaksanaan aksi, ketiga surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis.


Dalam aksi tersebut, Delly Ketua Umum EKS NAPI bertindak sebagai kordinator aksi menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh satuan pendidikan swasta penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026, yang meliputi Akta Pendirian Yayasan, Izin Operasional yang diterbitkan DPMPTSP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak keterbukaan informasi publik mengenai hasil verifikasi legalitas sekolah serta realisasi, penyerapan, dan pertanggungjawaban anggaran Program Sekolah Gratis yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

3. Mendesak Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memberikan penegasan terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025, sehingga ruang lingkup "dokumen pembentukan/pendirian" dipertegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mendesak penghentian pencairan dana Program Sekolah Gratis kepada satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan administratif dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta meminta dilakukan penanganan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan pelanggaran.

5. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi yang telah disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.


Koordinator Aksi, Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan bahwa EKS NAPI mendukung penuh Program Sekolah Gratis sebagai salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan akses pendidikan.


"Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang sangat baik dan patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus disertai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dana APBD wajib disalurkan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan legalitas secara lengkap. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program tersebut."


Delly menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara damai, tertib, dan menghormati arahan aparat keamanan.


Melalui siaran pers ini, dely berharap Pemerintah Provinsi Banten segera memberikan respons resmi terhadap surat klarifikasi yang telah disampaikan, melakukan verifikasi legalitas secara menyeluruh terhadap sekolah penerima Program Sekolah Gratis, serta memperkuat tata kelola pelaksanaan program agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet, Pengurus FHI Banten Diminta Perkuat Prestasi Hoki

By On Minggu, Juli 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026.

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni meminta kepada kepengurusan Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten mampu membawa pembinaan olahraga hoki semakin maju dan melahirkan prestasi yang lebih baik. 

Hal itu disampaikan Andra Soni usai menghadiri Pelantikan Kepengurusan FHI Provinsi Banten Periode 2026-2030, di Le Dian Hotel, Kota Serang, Jumat, 03 Juli 2026. 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI) Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono. 

"Kami berharap pembinaan olahraga hoki di Banten bisa lebih maju lagi. Pada penyelenggaraan PON sebelumnya di Aceh-Sumut, Provinsi Banten berhasil meraih medali perak untuk nomor indoor putra. Kita berharap pada PON tahun 2028 nanti prestasinya dapat meningkat," ujar Andra Soni. 

Dikatakan Andra Soni, peningkatan prestasi membutuhkan proses yang berkesinambungan. Dia menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pengurus, yakni memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pembinaan dan pemasaran olahraga hoki di sekolah-sekolah, serta memperbanyak penyelenggaraan pertandingan sebagai wadah pembinaan atlet. 

"Peningkatan prestasi tentunya memerlukan proses, diantaranya memperbanyak pertandingan, baik pertandingan persahabatan, try out, turnamen maupun kompetisi," katanya. 

Andra Soni mencontohkan negara-negara yang berhasil mencetak atlet berprestasi karena memiliki frekuensi pertandingan yang tinggi sejak usia dini. 

Menurutnya, semakin banyak atlet bertanding, maka kemampuan dan mental bertanding mereka akan semakin terasah. 

Selain itu, Andra Soni menyampaikan Pemprov Banten terus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah PON 2032 bersama Provinsi Lampung. 

Salah satu persiapannya adalah pembangunan berbagai fasilitas olahraga, termasuk sarana olahraga Hoki di kawasan Sport Center Banten. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mempopulerkan olahraga Hoki di Indonesia. 

Menurutnya, Hoki merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di dunia dan memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. 

"Hoki merupakan olahraga nomor tiga paling banyak digemari di dunia. Karena itu tugas kita bersama bagaimana olahraga ini bisa semakin populer di Indonesia," katanya. 

Andra Soni pun berpesan kepada para atlet agar terus berlatih secara disiplin, sementara pengurus bertanggung jawab menyediakan sistem pembinaan dan fasilitas yang memadai. 

"Saya berharap atlet-atlet berlatih sungguh-sungguh. Tugas atlet adalah berlatih, sedangkan tugas pengurus menyiapkan fasilitas dan pembinaan yang baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat (FHI), Mayjen TNI (Purn) Budi Sulistijono menyampaikan selamat kepada M. Ali Hanafiah yang secara resmi dilantik sebagai Ketua Umum FHI Provinsi Banten. 

Menurutnya, kepengurusan baru memiliki amanah besar untuk meningkatkan prestasi Hoki Banten, terlebih dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Kami melihat Gubernur Banten memberikan dukungan terhadap perkembangan Hoki. Ini menjadi modal yang sangat baik bagi pengurus untuk membangun prestasi ke depan," ujarnya. 

Selanjutnya, dia juga mengatakan, dalam waktu dekat FHI akan menghadapi berbagai agenda penting, di antaranya Kejuaraan Nasional pada Agustus mendatang serta persiapan menuju PON 2028 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Menurutnya, pembinaan atlet sejak usia dini harus terus diperkuat melalui berbagai kompetisi daerah. 

Di tempat yang sama, Ketua Umum FHI Provinsi Banten, M. Ali Hanafiah mengatakan pihaknya segera menyiapkan sejumlah program strategis, mulai dari pelaksanaan Kejuaraan Nasional Hoki yang akan berlangsung pada 21–31 Agustus 2026, penyelenggaraan Piala Gubernur tingkat pelajar sebagai ajang pencarian bibit atlet, hingga persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026. 

Selain itu, FHI Banten juga berkomitmen mempercepat kaderisasi atlet, pelatih, perangkat pertandingan, dan wasit guna memperkuat ekosistem pembinaan hoki di Provinsi Banten. 

"Kami menargetkan pada PON nanti hoki Banten mampu menjadi juara. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten, kami optimistis pembinaan atlet dapat berjalan lebih baik sehingga mampu melahirkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya. (Welfendry)