-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di Banten Tertinggi Kedua

By On Senin, Oktober 05, 2026

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, saat melakukan kunjungan kerja ke RSUP Sitanala, Kota Tangerang, Senin, 05 Oktober 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Capaian pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi Banten tercatat sebagai yang tertinggi kedua di tingkat nasional. 

Tingginya angka partisipasi masyarakat ini menempatkan Banten sebagai rujukan penyelenggaraan cek kesehatan di Indonesia. 

​Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung dari Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Filep Wamafma, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang, Senin, 05 Oktober 2026. 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Program CKG. 

​Turut hadir dalam acara tersebut, jajaran anggota Komite III DPD RI, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Banten Abdi Sumaithi, Wali Kota Tangerang Sachrudin, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Tangerang. 

​"Pelaksanaan CKG di Banten menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia," ujar Filep. 

​Filep menjelaskan, kunjungannya ke Tangerang bertujuan untuk menginventarisasi pelaksanaan Program CKG. 

Pihaknya perlu memahami secara langsung strategi penerapan program tersebut, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. 

​Menurutnya, hasil inventarisasi ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi Komite III DPD RI kepada pemerintah pusat. 

Proses dan strategi pelaksanaan di Banten diharapkan dapat diduplikasi oleh daerah lain. 

​Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Roy Himawan, turut mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Ia berharap program ini semakin masif menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Tanah Jawara. 

​Menurut Roy, langkah pengecekan kesehatan ini akan memberikan data valid mengenai tingkat kesehatan masyarakat Indonesia. 

"Gambaran ini berguna untuk menentukan kebijakan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," katanya. 

​Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan bahwa Program CKG di wilayahnya telah menjangkau lebih dari tujuh juta jiwa. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata nasional yang baru menyentuh 42 persen. 

​"Bahkan (pesertanya) hampir mencapai delapan juta orang. Di Banten, capaiannya sudah lebih dari 70 persen," pungkas Dimyati. 

​Meski partisipasi masyarakat sudah tergolong mayoritas, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mendongkrak capaian CKG melalui pemerataan pelayanan kesehatan. 

Sebagai contoh, di wilayah Banten bagian utara akan terus dilakukan pemutakhiran teknologi kesehatan, sedangkan wilayah selatan difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana. 

​"Sehingga, seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal," tutur Wagub Dimyati. 

​Mendukung upaya tersebut, Walikota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa CKG merupakan wujud pencegahan dan promosi kesehatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berinovasi untuk meningkatkan jangkauan program. 

​"Pemkot Tangerang melakukan sistem jemput bola dalam pelaksanaan CKG. Kami mendatangi sekolah-sekolah, perusahaan, komunitas, hingga turun langsung ke tempat tinggal masyarakat," tegas Sachrudin. 

​Melengkapi capaian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menyebutkan bahwa Banten hanya berselisih sangat tipis dari peringkat pertama nasional, yakni Provinsi Gorontalo. 

​"Peringkat teratas capaian Program CKG di Indonesia adalah Provinsi Gorontalo. Selisih capaian kita sekitar 0,7 persen saja," jelas Ati. 

Dengan selisih yang begitu kecil, Dinkes Banten terus termotivasi untuk mendorong masyarakat melakukan cek kesehatan dengan menerjunkan petugas secara langsung ke lapangan. (*/red)

Senyum Warga Parigi Sambut Bantuan 8.000 Liter Air Bersih dari Polsek Cikande

By On Senin, Oktober 05, 2026

Polsek Cikande menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 8.000 liter kepada warga di Kampung Parigi, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 05 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com – Polsek Cikande, Polres Serang, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat. 

Melalui program tanggap bencana dan bakti sosial, Polsek Cikande menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 8.000 liter kepada warga di Kampung Parigi, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin, 05 Oktober 2026. 

Kegiatan pendistribusian air bersih yang diinisiasi oleh Polres Serang dan dilaksanakan oleh Polsek Cikande ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Bantuan ini disiagakan untuk membantu meringankan beban masyarakat desa yang tengah menghadapi kesulitan krisis air bersih. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan bahwa aksi sosial ini merupakan komitmen berkelanjutan jajaran Kepolisian dalam hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya pada wilayah hukum Polsek Cikande yang membutuhkan pasokan air bersih. 

"Hari ini, Polsek Cikande kembali menyalurkan bantuan air bersih dari Polres Serang sebanyak 8.000 liter untuk warga di Kp. Parigi, Desa Songgom Jaya. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan harian warga," ujar Kompol Rudika. 

Tak hanya fokus pada pembagian air bersih, dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cikande bersama personel juga memberikan imbauan serta sosialisasi pencegahan kebakaran. 

Hal ini dilakukan mengingat potensi bahaya kebakaran yang rentan terjadi, terutama di area pemukiman dan lahan kering. 

Sebagai langkah preventif lanjutan, petugas turut memasang spanduk imbauan pencegahan kebakaran di sejumlah titik strategis di wilayah Desa Songgom Jaya agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak melakukan aktivitas yang memicu timbulnya api. 

Warga Kp. Parigi menyambut antusias kedatangan armada bantuan air bersih tersebut dan mengapresiasi langkah cepat serta kepedulian Polres Serang beserta Polsek Cikande yang secara konsisten membantu meringankan kesulitan warga setempat. (*/red)

Tinjau Aktivitas Tambang, DLH Kabupaten Serang Fokus Pemeriksaan Tiga Aspek

By On Senin, Oktober 05, 2026

Satgas Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang saat meninjau aktivitas tambang atau galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas. 

SERANG, KabarViral79.Com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang meninjau aktivitas tambang atau galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas. 

Peninjauan itu sebagai tindak lanjut adanya pengaduan berkenaan dengan aktivitas penambangan yang ada di dua kecamatan tersebut. 

”Hari ini Tim Satgas Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Pabuaran,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin di lokasi galian C, Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 

Sarudin mengatakan, pada pemantauan dan pengecekan galian C baik di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. 

"Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu legalitas dan kesesuaian perizinan, kesesuaian kegiatan penambangan di lapangan dengan wilayah izin, serta pengelolaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang,” tuturnya. 

Sarudin menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan saat ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. 

"Setiap temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan verifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemkab Serang dan dikoordinasikan dengan Pemprov serta instansi yang berwenang,” tegasnya. 

Pemkab Serang, kata Sarudin, pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha pertambangan yang legal, tertib, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Pertama, pihaknya meminta perusahaan memastikan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang dimiliki, termasuk lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan dan ketentuan teknis lainnya. 

Kedua, jangan melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Batas dan koordinat wilayah izin harus jelas serta dapat ditunjukkan dan diverifikasi di lapangan. 

Ketiga, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Pengendalian debu, air limpasan dan sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan serta reklamasi lahan harus dilaksanakan secara konsisten. 

Keempat, aktivitas kendaraan angkutan tambang jangan sampai mengganggu keselamatan, kenyamanan dan aktivitas masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kondisi jalan, debu, muatan kendaraan dan ketentuan operasional angkutan. 

Kelima, perusahaan harus responsif terhadap keluhan masyarakat dan bertanggung jawab apabila kegiatan operasional menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. 

"Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” ujarnya. 

Sedangkan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, papar Sarudin, akan menjadi bahan evaluasi Tim Satgas dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. 

"Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya. 

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang  Surtaman menambahkan bahwa esensi dari pengawasan tambang oleh Pemkab adalah menciptakan harmoni. 

Pihaknya memastikan bahwa kehadiran industri ekstraktif tidak meninggalkan luka bagi alam maupun sosial masyarakat. 

”Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar, dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujarnya. (*/red)

Enam Kapolda di Jawa Dimutasi Kapolri Suyudi

By On Senin, Oktober 05, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026.

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besar-besaran usai dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. 

Sejumlah jabatan Kapolda di Pulau Jawa ikut bergeser. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel. 

”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Berikut daftar pergantian Kapolda di Jawa: 

1. Kapolda Banten dari Irjen Hengki kepada Brigjen Hendra Kurniawan; 

2. Kapolda Metro Jaya dari Komjen Asep Edi Suheri kepada Irjen Dadang Hartanto; 

3. Kapolda Jawa Barat (Jabar) dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Hengki; 

4. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dari Irjen Ribut Hari Wibowo kepada Brigjen Roy Hardi Siahaan; 

5. Kapolda Jawa Timur (Jatim) dari Irjen Nanang Avianto kepada Irjen Dekananto Eko Purwono; 

6. Kapolda DIY dari Irjen Anggoro Sukartono kepada Irjen Langgeng Purnomo. 

Menurut Isir, secara keseluruhan ada 88 personel yang dimutasi Kapolri Suyudi. Dari 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri turut mengalami pergantian. 

Mutasi tersebut juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah Pati dan Pamen Polri. 

Johnny mengatakan, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. 

"Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi!

By On Senin, Oktober 05, 2026

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan salah satu tersangka terduga terorisme, Jumat, 02 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat, 02 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. 

"11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujar Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Penangkapan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. 

Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak. 

"Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan," ujarnya. 

Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. (*/red)

29,8 Kg Sabu serta Ganja Langsung Dimusnahkan di Polres Bireuen

By On Senin, Oktober 05, 2026

Polres Bireuen musnahkan barang bukti berupa 29,8 kilogram yang terdiri atas sabu dan ganja, di Mapolres setempat, Senin, 05 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Empat orang tersangka terjerat dalam perkara narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 29,8 kilogram yang terdiri atas sabu dan ganja. 

Keempat tersangka berasal dari dua perkara berbeda. Dua tersangka berinisial M (43) dan S (30), keduanya warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 10.505,92 gram. 

Sementara dua tersangka lainnya, M bin H (32), buruh tani asal Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, dan Z bin U (56), pedagang asal Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, terjerat perkara kepemilikan ganja seberat 19.340 gram. 

Barang bukti dari keempat tersangka tersebut kemudian dimusnahkan Polres Bireuen di halaman Mapolres Bireuen, Senin 5 Oktober 2026. 

Pemusnahan dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri dan disaksikan unsur Forkopimda serta aparat penegak hukum. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah hukum Polres Bireuen. 

Menurutnya, perkara yang melibatkan dua tersangka asal Aceh Utara berkaitan dengan peredaran sabu dalam jumlah besar, sedangkan dua tersangka lainnya diamankan dalam perkara ganja. 

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bireuen dari sejumlah kasus dengan empat tersangka,” kata Yulhendri. 

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

Selain penindakan terhadap pelaku, polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29.845,92 gram. 

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan ganja dibakar di halaman Mapolres Bireuen. 

"Kalau ingin lebih tajam dan bernuansa kriminal/investigatif, saya juga bisa membuat versi dengan fokus bagaimana empat tersangka ini sampai ditangkap dan dari mana asal 29,8 Kg narkotika tersebut," pungkasnya. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,2 Kg Ganja dari Empat Tersangka yang Diamankan

By On Senin, Oktober 05, 2026

Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 29,7 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dengan empat tersangka, Senin, 05 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 29,7 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dengan empat tersangka. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Mapolres Bireuen, Senin, 05 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 10.505,95 gram sabu dan 19.230 gram ganja. 

Dari jumlah tersebut, Kepolisian memperkirakan pengungkapan narkotika itu dapat menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram narkotika tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Pemberantasan narkotika akan terus kita lakukan secara berkelanjutan, baik melalui tindakan tegas, pencegahan, hingga sinergi bersama seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait,” katanya. 

Empat tersangka dihadirkan saat permusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 29,7 kilogram, di Mapolres Bireuen, Senin, 05 Oktober 2026. 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia menegaskan, Polres Bireuen akan terus memperkuat semangat war on drugs dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT mengapresiasi langkah Polres Bireuen bersama jajaran aparat penegak hukum dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti tersebut. 

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. 

"Kegiatan seperti ini harus kita dukung bersama agar Bireuen benar-benar bebas dari narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan keberlangsungan NKRI,” ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Didik Sukayat, Danyonif 113/JS Letkol Inf Agus Susanto, Kepala BNNK Bireuen Saiful Fadhli, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, DPRK Bireuen, Lapas Kelas IIB. 

Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan A. Gani, Kasat Resnarkoba AKP Fakrurazi, unsur Forkopimda serta Insan Pers. (Joniful Bahri)

Disnakertrans Banten Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pemohon Minta Ketidakhadiran Dicatat dalam Berita Acara

By On Senin, Oktober 05, 2026

  



Serang, 5 Oktober 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten tidak hadir dalam sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hari ini, Senin (5/10), pukul 10.00 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Pakupatan, Kota Serang. Sidang beragenda Pemeriksaan Awal ini merupakan tahap pertama pemeriksaan atas sengketa yang diajukan warga, Tubagus Delly Suhendar, selaku Pemohon Informasi.

Sengketa teregister dengan Nomor 076/IX/KI BANTEN-PS/2026. Pemohon dan Majelis Komisioner telah hadir sesuai panggilan resmi Nomor 286/IX/KIPBANTEN-RLS/2026. Adapun pihak Termohon — Pemerintah Provinsi Banten c.q. Disnakertrans Provinsi Banten — tidak hadir dengan alasan surat kuasa untuk mewakili dinas dalam persidangan masih dalam proses. Alasan tersebut disampaikan pihak Termohon melalui pesan WhatsApp kepada Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Banten.

Atas ketidakhadiran tersebut, Pemohon menyampaikan permohonan resmi kepada Majelis Komisioner. "Pemohon meminta agar ketidakhadiran Termohon pada persidangan hari ini dicatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan. Kami juga mohon agar Majelis mempertimbangkan ketidakhadiran Termohon dalam proses pemeriksaan sengketa informasi ini dan mengambil langkah hukum acara sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tubagus Delly Suhendar.

Berawal dari permohonan informasi yang tak kunjung dipenuhi

Sengketa ini bermula dari Permohonan Informasi Publik Nomor PI014/TDS/VII/2026 yang diajukan Pemohon pada 20 Juli 2026, berisi 64 butir permintaan data penanganan perselisihan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan-kesehatan kerja (K3) di Banten untuk periode Januari 2024–Juni 2026.

Berdasarkan penelaahan Pemohon atas jawaban yang diberikan Disnakertrans pada 11 Agustus 2026, baru sekitar 43% permintaan yang terpenuhi: hanya 13 butir dipenuhi penuh, 29 butir dipenuhi sebagian, 20 butir belum dijawab, dan 2 butir ditolak. Sejumlah data krusial untuk pengawasan publik dinilai tidak diberikan, antara lain daftar nama perusahaan yang dikenai sanksi, register perkara mediasi, data penyidikan PPNS (yang seluruh kolom angkanya kosong), serta informasi insentif pemungutan retribusi. Pemohon juga menemukan angka-angka yang saling bertentangan antar-dokumen resmi dinas yang sama.

Keberatan yang diajukan Pemohon kepada Atasan PPID pada 12 Agustus 2026 pun tidak memperoleh tanggapan tertulis hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir pada 25 September 2026, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi.

Langkah selanjutnya

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemohon berharap pada sidang tersebut pihak Termohon dapat hadir dengan surat kuasa yang telah lengkap. Pemohon juga menegaskan kesiapannya menempuh mediasi dengan itikad baik sepanjang informasi yang telah siap tidak ditahan dan seluruh butir yang disengketakan memperoleh kepastian penyelesaian.

Anak PAUD Bireuen Antusias Ikuti Lomba Mewarnai Rangkaian HUT Bireuen

By On Senin, Oktober 05, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T. membuka lomba mewarnai tingkat PAUD rangkain HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, di halaman Pendopo setempat, Minggu, 04 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sebanyak 40 anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bireuen antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026. 

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) tersebut berlangsung di halaman Pendopo Bireuen, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Lomba diikuti perwakilan satuan PAUD dari berbagai wilayah di Kabupaten Bireuen. Anak-anak terlihat ceria dan bersemangat menuangkan kreativitas melalui warna dan gambar. 

Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., mengapresiasi antusiasme para peserta. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi anak untuk mengembangkan kreativitas dan keberanian berekspresi. 

"Setiap anak adalah seniman kecil yang kreatif dan berani berekspresi. Terima kasih kepada orang tua dan guru yang terus mendukung tumbuh kembang serta imajinasi anak-anak," ujar Razuardi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, Dr. Muslim, M.Si mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi anak untuk mengekspresikan kemampuan, bakat, dan potensi diri sekaligus membentuk karakter sejak dini. 

Ia menegaskan, pendidikan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab guru, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dan lingkungan. 

"Karakter harus dibentuk sejak dini karena akhlak dan adab berkedudukan lebih tinggi daripada ilmu,” katanya. (Joniful Bahri)

Pameran UMKM HUT ke-27 Bireuen Resmi Dibuka, 17 Kecamatan Tampilkan Produk Unggulan

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T. membuka pemeran UMKM HUT ke-27 Bireuen didampingi Ketua TP-PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis, dan Ketua BKMT Bireuen, Hj. Hiryani Razuardi, Sabtu malam, 03 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen membuka pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memeriahkan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, di halaman barat Pendopo Bupati Bireuen, Sabtu malam, 03 Oktober 2026. 

Pameran dibuka Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., ditandai pemotongan pita. 

Ia didampingi Ketua TP-PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis, dan Ketua BKMT Bireuen, Hj. Hiryani Razuardi. 

Usai pembukaan, Razuardi meninjau stan UMKM dari 17 kecamatan. Beragam produk ditampilkan, mulai dari kerajinan tangan, makanan olahan hingga komoditas khas Gampong. 

Razuardi juga berdialog dengan sejumlah pelaku UMKM dan mengikuti pemeriksaan tekanan darah gratis di salah satu stand. 

Warga memadati lokasi pemeran UMKM HUT ke-27. Pemeran tersebut dibuka Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T, Sabtu malam, 03 Oktober 2026. 

Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Bireuen, Julfikar mengatakan, pameran berlangsung selama sembilan hari, 3–11 Oktober 2026. 

"Selain produk UMKM dari seluruh kecamatan, kami juga menyediakan area khusus kuliner di bagian luar lokasi pameran,” ujar Julfikar. 

Menurutnya, stand bagian dalam difokuskan untuk kerajinan dan produk unggulan Gampong. Sedangkan area luar menjadi lokasi kuliner bagi masyarakat dan pedagang. 

Pameran tersebut diharapkan menjadi ruang promosi dan pemasaran bagi UMKM lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk kreatif masyarakat Bireuen. (Joniful Bahri)

Dugaan Praktik Ilegal di Dua SPBU: Tidak Ada Gudang BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur, Faktanya Hanya Mobil Parkir dan Gudang Mobil

By On Minggu, Oktober 04, 2026

CIAMIS, KabarViral79.Com – Isu adanya penemuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang disebut milik warga berinisial H. Ong, terbukti tidak sesuai fakta. 

Klaim tersebut sempat memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak yang disebut namanya, Minggu, 03 Oktober 2026. 

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. 

Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penyimpanan atau peredaran BBM ilegal. Namun hanya ada sebuah lahan parkir dan mobil bermuatan kayu tanpa tanda-tanda keberadaan tangki, drum BBM, maupun peralatan penimbunan. 

Warga setempat pun membenarkan temuan tersebut. 

“Sejauh yang kami tahu, di sini cuma parkir mobil, tidak pernah ada bongkar-muat minyak. Ramai-ramai kemarin itu cuma karena ada orang datang mencari informasi,” ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi. 

Temuan lapangan ini menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak melalui verifikasi memadai, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan mencoreng nama baik seseorang. 

Dalam kode etik jurnalistik, setiap informasi wajib diverifikasi dan melibatkan konfirmasi dari semua pihak terkait sebelum disiarkan. 

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi di ruang publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebenaran berita tidak boleh dikorbankan demi sensasi. Informasi yang tidak teruji hanya akan memicu kegaduhan dan merugikan masyarakat. (*/red)

Jangan Hanya Meminjam Atribut Baduy, Tirulah Jiwa Kepastian Hukum Mereka

By On Minggu, Oktober 04, 2026

 



OPINI: 4 oktober 2026 

Oleh: Iwan Hermawan (Dung Lee Independen Investigasi)


Perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten yang ke-26 tahun ini kembali diwarnai dengan euforia simbolisme budaya. Dalam berbagai upacara kenegaraan maupun perayaan daerah, mayoritas pejabat Pemprov Banten mengenakan atribut khas: celana hitam, baju hitam, dan ikat kepala biru. Estetika visual itu memang gagah dan membanggakan identitas Sunda-Banten. Namun, sebagai aktivis yang konsisten mengawal tata kelola pemerintahan, saya ingin mengajukan pertanyaan reflektif: Apakah kita hanya meminjam atribut Baduy untuk seremonial semata, atau sudah siap mencontoh jiwa dan filosofi ketertiban hukum mereka?


Baduy bukan sekadar entitas budaya; mereka adalah laboratorium hidup tentang kepastian aturan, integritas, dan keseimbangan tanpa birokrasi yang korup. Jika Pemprov Banten benar-benar menghormati leluhur dan identitas daerahnya, maka semangat HUT ke-26 harus menjadi titik balik untuk mengadopsi nilai-nilai luhur masyarakat Baduy ke dalam sistem pemerintahan modern. Bukan hanya pada kulit luar, tetapi pada substansi pelayanan publik dan kepastian hukum.


Pertama, Teladan Kepastian Aturan Tanpa Kekosongan Jabatan.

Masyarakat Baduy hidup dengan prinsip pikukuh karuhun yang tidak mengenal kekosongan kepemimpinan atau ketidakjelasan status hukum. Setiap posisi memiliki fungsi jelas, setiap aturan dijalankan konsekuen, dan tidak ada ruang bagi ambiguitas administratif. Sebaliknya, apa yang kita lihat hari ini? Terjadi anomali mencolok berupa kekosongan definitif jabatan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten yang telah berlangsung selama 19 bulan sejak Gubernur baru dilantik.


Bagaimana mungkin visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi" bisa terwujud jika pilar kepastian hukum saja dibiarkan lumpuh? Biro Hukum adalah jantung dari legalitas seluruh kebijakan daerah. Tanpanya, bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap APBD TA 2026? Bagaimana legitimasi yuridis atas 8 program unggulan, termasuk Program Sekolah Gratis dan Program Bang Andra? Bagaimana dasar hukum pelantikan pejabat lainnya agar bebas dari cacat administrasi di masa depan? Membiarkan jabatan strategis ini vakum selama lebih dari satu tahun bertentangan total dengan filosofi Baduy yang menjunjung tinggi keteraturan dan kepastian. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk maladministrasi yang mencederai supremasi hukum.


Kedua, Integritas Antara Simbol dan Substansi.

Atribut hitam-biru yang dikenakan pejabat seharusnya melambangkan ketegasan, kewibawaan, dan perlindungan terhadap rakyat. Hitam menyimbolkan kekuatan hukum, biru melambangkan kedalaman kebijaksanaan. Namun, ketika simbol ketegasan itu dipakai oleh birokrasi yang membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut, maka atribut tersebut kehilangan maknanya. Baduy tidak pernah memakai atribut suci mereka sambil melanggar pikukuh; mereka menyatu antara penampilan dan perilaku. Pemprov Banten harus belajar bahwa kepemimpinan yang sah lahir dari konsistensi antara simbol yang dipakai dan tindakan yang diambil. Mengenakan atribut adat sambil membiarkan kekosongan jabatan hukum adalah paradoks yang memalukan.


Ketiga, Pelayanan Publik yang Berkelanjutan dan Terprediksi.

Dalam tatanan Baduy, warga tahu persis apa hak dan kewajibannya karena aturannya stabil dan pemimpinnya hadir. Tidak ada kebijakan yang menggantung atau program yang berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Program Sekolah Gratis dan Bang Andra adalah harapan jutaan keluarga Banten. Tanpa Kepala Biro Hukum yang definitif, risiko gugatan, pembatalan anggaran, atau sengketa kontrak pengadaan menjadi sangat nyata. Ketidakpastian ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil yang paling bergantung pada program tersebut. Pemprov Banten harus meniru stabilitas ala Baduy: pastikan setiap program unggulan memiliki fondasi hukum yang kokoh sebelum dieksekusi, bukan menjadikannya taruhan politik atau administrasi.


Keempat, Tanggung Jawab Moral Pemimpin Terhadap Waktu.

Baduy mengajarkan bahwa waktu adalah amanah; menunda-nunda kewajiban sama dengan mengkhianati leluhur. 19 bulan bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu tersebut, seharusnya ratusan produk hukum daerah telah dihasilkan, ribuan kontrak telah diverifikasi, dan program prioritas telah diamankan secara yuridis. Fakta bahwa kekosongan ini masih berlanjut hingga HUT ke-26 menunjukkan lemahnya sense of urgency dan tanggung jawab moral pimpinan daerah. Jika Baduy bisa menjaga hutan larangan selama berabad-abad tanpa jeda, mengapa birokrasi modern kita tidak mampu mengisi satu jabatan strategis dalam waktu kurang dari dua tahun?


Momentum HUT Banten ke-26 seharusnya menjadi cermin, bukan panggung pertunjukan. Visi "Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi" tidak akan pernah tercapai jika kita hanya bangga memakai atribut budaya di badan, tetapi menolak meniru etos kepastian hukum dan integritas mereka dalam mengelola kekuasaan.


Kepada Pemprov Banten, pesan saya sederhana: Lepaskan atribut adat jika Anda belum siap menanggung beban moralnya. Atau, jadikan perayaan kali ini sebagai awal yang jujur untuk segera mengisi kekosongan Kepala Biro Hukum, mengamankan legalitas APBD dan program unggulan, serta mengembalikan marwah supremasi hukum di tanah Banten. Rakyat Banten tidak butuh pemimpin yang pandai beratribut adat; mereka butuh pemimpin yang beradab dalam menegakkan kepastian hukum, adil dalam menjamin keberlangsungan program, dan berani berkata "segera bertindak" demi kepentingan rakyat.


Itulah makna sejati dari menjadi putra daerah. Selebihnya, hanyalah seremonial kosong yang hanya melelahkan harapan rakyat.

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Kebutuhan Transportasi

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri kegiatan FGD Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan percepatan elektrifikasi dan pembangunan jalur ganda (double track) Kereta Api (KA) Relasi Rangkasbitung–Merak. 

Langkah ini merupakan upaya memperkuat layanan transportasi publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

​Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, inisiatif tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan mampu menampung lonjakan penumpang. 

​“Ini merupakan upaya untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kebutuhan transportasi publik, termasuk jalur ganda dan elektrifikasi lanjutan dari Rangkasbitung sampai Merak,” kata Gubernur Andra Soni saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat, 02 Oktober 2026. 

​Rencana tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, program itu belum masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) sehingga diperlukan langkah konkret untuk memperkuat usulan kepada pemerintah pusat. 

​Mengingat kewenangan pembangunan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemprov Banten saat ini menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk memastikan kelayakan proyek dari sisi operasional maupun pembiayaan. 

​“Harapannya, dari FS ini dapat terkonfirmasi bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik, termasuk jalur ganda dan KRL lanjutan dari Rangkasbitung, memang bisa dilaksanakan,” ujarnya. 

​Andra Soni menilai, kebutuhan peningkatan kapasitas transportasi KA saat ini semakin mendesak. Berdasarkan data, jumlah penumpang KRL lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2025 mencapai 77,5 juta orang dan diproyeksikan melonjak menjadi 85 juta orang pada 2026. Sementara itu, tingkat keterisian pada jam sibuk telah mencapai 161 persen. 

​Proyek elektrifikasi Rangkasbitung–Merak diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp 1,29 triliun. Berdasarkan studi kelayakan, kapasitas layanan harian diproyeksikan meningkat signifikan, dari sekitar 9.900 menjadi 18 ribu penumpang. 

​Pembangunan ini rencananya dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari lintas Rangkasbitung–Serang, sebelum dilanjutkan menuju Cilegon dan bermuara di Merak. 

​Dukungan Pemkot Serang

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi menyambut baik langkah cepat Pemprov Banten dalam menindaklanjuti inisiatif pengembangan Kereta Rel Listrik (KRL) hingga wilayah Banten bagian barat. 

Menurutnya, penyusunan FS menjadi tahapan krusial untuk membawa usulan tersebut ke tingkat pusat. 

​Peningkatan konektivitas KA tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi warga Kota Serang. 

Jika terealisasi, jalur ini akan membuat perjalanan dari Serang dan sekitarnya menuju Jakarta maupun kawasan Banten lainnya menjadi lebih terintegrasi. 

​“Alhamdulillah, Gubernur merespons cepat inisiatif ini agar Kota Serang bisa mendapatkan layanan kereta elektrifikasi,” kata Budi. 

​Ia berharap, proses tersebut dapat berlanjut pada 2027 melalui Kemenhub, sesuai dengan komitmen yang telah dibangun. 

Budi juga mengungkapkan adanya rencana menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya sebagai bagian dari pengembangan konektivitas jalur tersebut. 

​“Stasiun ini (Cipocok Jaya) akan dihidupkan kembali karena jalurnya nanti akan melewati area sana,” pungkasnya. (Welfendry)

Tujuh Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Serang

By On Minggu, Oktober 04, 2026

EK alias Ompong (34), spesialis Curanmor yang biasa menyasar motor di area parkiran. 

SERANG, KabarViral79.Com – Sepak terjang EK alias Ompong (34), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa menyasar motor di area parkiran, akhirnya terhenti. 

Pelaku yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. 

EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa malam, 29 September 2026. 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU. 

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat, 02 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan EK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. 

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal. 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. 

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. 

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasatreskrim. 

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*/red)

Perketat Pengawasan Tambang, Pemkab Serang Bentuk Tim Satgas

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana saat Rapat Koordinasi mengenai kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Serang, di Aula MPP Puspemkab Serang, Kamis, 01 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan, sebagai upaya untuk memperketat pengawasan khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Pengawasan baik pertambangan ilegal maupun legal yang habis masa izinnya. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana usai Rapat Koordinasi mengenai kegiatan pertambangan di Wilayah Kabupaten Serang, di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kamis, 01 Oktober 2026. 

”Ini semuanya atas arahan Ibu Bupati Serang (Ratu Rachmatuzakiyah) terkait dengan pengawasan tambang khususnya tambang ilegal. Ibu Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi Dhuhana. 

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, Kepala DPMPTSP Wawan Ihwanudin, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala DLH Sarudin, Kepala Satpol PP Subur Priyanto, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabag Hukum Anton Hermawanto, Sekretaris DPMPTSP Arif Roikhan, Kepala DPUPR Mochamad Ronny Natadipraja dan perwakilan OPD terkait lainnya. 

Menurut Zaldi, Satgas Pertambangan sifatnya hanya melakukan pengawasan aktivitas tambang khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Lantaran baik izin atau kewenangan lainnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

"Tapi intinya kita hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal, ataupun tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan di Kecamatan Mancak,” ujarnya. 

Zaldi menjelaskan, tugas Satgas hanya sebatas pengawasan untuk melihat mana tambang yang sudah mati masa izinnya atau tidak berizin. 

Menurutnya, Pemkab Serang melalui Satgas Pertambangan akan membuat laporan kepada pihak Pemprov Banten terutama Dinas ESDM untuk tindak lanjut berikutnya. 

”Karena untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten, seperti itu. Jadi saat ini sudah dibentuk Satgasnya, tinggal nanti pengesahan tanda tangan dari Bupati malam ini juga,” ujarnya. 

Zaldi memastikan, pada Jumat, 02 Oktober 2026, Tim Satgas Pertambangan langsung melakukan tugasnya, dalam hal ini pengawasan aktivitas tambang. 

"Ya, besok sudah mulai action. Rencananya mungkin ke wilayah Pabuaran dulu, terus semua wilayah lokasi tambang, Jawilan misalnya, kemudian Bojonegara, Pulo Ampel, Mancak,” tuturnya. 

Adapun untuk pengawasannya, kata Zaldi, akan dibagi beberapa tim atau wilayah pengawasannya. 

"Iya dibagi tim. Sehingga nanti bisa langsung bekerja secara simultan dan kita bisa langsung mendapatkan data cepat, terutama terkait dengan tambang-tambang yang ilegal,” pungkasnya. (*/red)

Polri Tetapkan Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Polisi tetapkan tersangka Karhutla. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026. 

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Namun demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bagaimana peran korporasi tersebut. 

Erwin menyebut, semua proses penyidikan dipegang Bareskrim Polri. 

"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait Karhutla. Perkara tersebut mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah. 

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. 

Menurut Irhamni, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 

Selain itu, kata Irhamni, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkait korporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare. (*/red)

Puan Ungkap Alasan Prabowo Berhentikan Kapolri Listyo Sigit: Sudah Waktunya

By On Minggu, Oktober 04, 2026

DPR menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat. 

"(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya," ujar Puan kepada wartawan, usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo meminta persetujuan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru. 

Sesuai mekanisme, DPR kemudian memproses permohonan Presiden itu. Pagi tadi Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. 

Komisi III DPR juga menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. 

Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara hormat. 

Adapun hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan telah disahkan sebagai keputusan DPR. 

Hasil keputusan DPR selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah sehingga Presiden Prabowo bisa segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri. 

Puan pun menyatakan alasan pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri bukan berkaitan dengan umur. 

"Tidak, tidak ada," kata Puan menjawab pertanyaan wartawan. 

Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah Presiden Prabowo akan melakukan reshuffle kabinet dengan pergantian Kapolri ini, termasuk soal kemungkinan Jenderal Listyo bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai Menteri. 

"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata Puan. 

"Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana," imbuhnya. 

Puan hanya memastikan Presiden Prabowo memang mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi. 

"Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," tuturnya. 

Puan juga menjelaskan mengapa proses persetujuan usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan persetujuan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri berjalan dengan cepat. 

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," ujar Puan. 

Puan menyebut, hasil fit and proper test segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan lantaran memang tidak ada persoalan atau hambatan. 

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tutupnya. (*/red)

Dibuka dengan Tabuhan Rapa’i, HUT ke-27 Bireuen: Serukan Persaudaraan dan Kepedulian

By On Sabtu, Oktober 03, 2026

Ketua Panitia HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T. memaparkan kegiatan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu 3 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Diiringi tabuhan rapa’i, Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah, SKM., MKM., resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen, di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Peringatan HUT tahun ini mengusung tema "Bireuen Bershalawat", yang menjadi pesan untuk memperkuat pembangunan daerah tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga nilai keagamaan, persaudaraan, kepedulian dan akhlak masyarakat. 

Dalam sambutannya, Razuardi mengatakan, usia 27 tahun Kabupaten Bireuen menjadi momentum untuk bersyukur sekaligus mengevaluasi perjalanan pembangunan daerah. 

"Di usia 27 tahun bukan sekadar angka. Ini adalah momentum untuk bersyukur, melakukan evaluasi, sekaligus memperkuat tekad untuk membawa Bireuen semakin maju dan sejahtera,” ujar Razuardi. 

Ia menyebutkan, peringatan HUT tahun ini berlangsung di tengah proses pemulihan masyarakat dari dampak banjir dan longsor yang terjadi akhir tahun lalu. Bencana tersebut berdampak terhadap permukiman, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan serta sejumlah infrastruktur. 

Karena itu, Razuardi berharap peringatan HUT tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum untuk mendoakan masyarakat terdampak bencana dan memperkuat semangat kebersamaan. 

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T.. didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah, SKM., MKM, resmi membuka rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen di halaman Pendopo Bireuen, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

"Jalan dan jembatan mungkin bisa rusak akibat bencana, tetapi jangan sampai jembatan persaudaraan kita ikut rusak,” katanya. 

Razuardi juga mengajak DPRK, Forkopimda, ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, pemuda, mahasiswa, relawan dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemulihan serta pembangunan Bireuen. 

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-27 Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T., mengatakan, rangkaian kegiatan berlangsung 3–12 Oktober 2026. 

Sejumlah kegiatan yang digelar antara lain sepak bola Piala Bupati Bireuen antar-kecamatan, pameran UMKM dan kuliner, bola voli putri antarinstansi, permainan rakyat, lomba kreativitas anak, tari tradisional, meurukon, pentas seni, pameran literasi, jalan santai, upacara HUT, perayaan Maulid serta berbagai kegiatan keagamaan. 

Fadhli berharap seluruh rangkaian kegiatan mendapat dukungan masyarakat sehingga berlangsung aman, dan tertib. 

"Kita berharap seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen dengan dukungan dan partisipasi semua pihak dapat berjalan aman, tertib, lancar serta sukses,” ujarnya. 

Rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen didanai melalui APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026, serta dukungan sponsorship dan pihak lainnya. (Joniful Bahri)

Dr. Diana Pimpin MPA Bireuen Periode 2026–2031

By On Jumat, Oktober 02, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik Dr. Diana, M.A., sebagai Ketua MPA Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 bersama pengurus dan anggota lainnya di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten setempat, Kamis, 01 Oktober 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., melantik Dr. Diana, M.A., sebagai Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 bersama pengurus dan anggota lainnya di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Mukhlis mengatakan, MPA memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan, masukan, dan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan akses, serta penguatan karakter generasi muda. 

"Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian sebuah kepengurusan. Lebih dari itu, ini adalah amanah untuk ikut menentukan arah dan masa depan pendidikan di Kabupaten Bireuen," ujar Mukhlis. 

Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga kualitas guru, karakter dan akhlak peserta didik, serta kesiapan generasi muda menghadapi perubahan zaman. 

Ia berharap MPA menjalankan tugas secara objektif, konstruktif, dan visioner serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dayah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. 

Mukhlis juga menegaskan, pembangunan pendidikan Bireuen diarahkan untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing, tanpa kehilangan jati diri ke-Aceh-an dan nilai-nilai keislaman. 

Selain Dr. Diana sebagai ketua, turut dilantik Dr. Dhiauddin dan M. Usdami, S.E., M.M., sebagai wakil ketua. Pengurus lainnya terdiri atas Salman, S.T., Syafruddin Daud, S.Pd., Hanafiah, S.Pd., M.AP., Ibrahim Harun, S.Pd., Saiful Ma’ali, S.T., Yusri, S.Sos., M.Si., Syafie M. Isa, S.Pd., dan Abdul Manaf Isda, S.Ag. (Joniful Bahri)

LAPORAN DUGAAN PENGHINAAN DILAYANGKAN KE POLRES OKU SELATAN

By On Jumat, Oktober 02, 2026

OKU SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilayangkan oleh seorang warga, Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44), warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

 

Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan diketahui oleh Kepala Polres OKU Selatan melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

Peristiwa diduga penghinaan tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, bertempat di Kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika Sri Wahyuningsih bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan Kepala SPPG berinisial R ke kantor tersebut. Pertemuan semula berjalan baik dan disambut hangat oleh Kepala SPPG beserta jajaran.

 

Situasi berubah tegang ketika rombongan yang dipimpin seseorang berinisial FR masuk ke ruangan. Diduga, FR langsung melakukan intervensi terhadap saksi A yang memicu perdebatan lisan.

 

Dalam ketegangan itu, FR diduga melontarkan pernyataan yang dianggap tidak benar atau berita bohong yang menyudutkan Sri Wahyuningsih, serta mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas berupa sebutan "Plat" kepada pelapor.

 

Merasa nama baiknya dicemarkan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan dengan tuduhan dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik peristiwa tersebut.

Nama Bram Disebut di Banyak Proyek Revitalisasi Sekolah, Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Tutup Mata

By On Jumat, Oktober 02, 2026

 


REJANG LEBONG, BENGKULU — Kabarviral79.com Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi kini muncul pertanyaan serius mengenai nama tenaga perencana dan pengawas yang disebut berulang pada sejumlah sekolah penerima bantuan pemerintah.


Salah satu nama yang mencuat adalah Bram.


Hasil penelusuran awal wartawan di lapangan menemukan nama Bram disebut dalam sejumlah kegiatan revitalisasi dengan peran yang berbeda. Di satu lokasi disebut sebagai perencana, sementara di lokasi lainnya disebut sebagai pengawas.


Sedikitnya tujuh satuan pendidikan kini masuk dalam penelusuran:


1. SPS SDN Literasi Qurani Rejang Lebong;

2. TK Literasi Qurani Rejang Lebong;

3. TK Kelurahan Talang Benih Ujung;

4. SMP Negeri 11 PUT Rejang Lebong;

5. SMA Negeri 9 Rejang Lebong;

6. SD Negeri 94 Rejang Lebong; dan

7. SMA Negeri 2 Kabupaten Kepahiang.


Jika seluruh informasi tersebut benar, pertanyaannya sederhana: berapa sebenarnya jumlah sekolah yang ditangani Bram pada program revitalisasi 2026?


Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Harus dibuktikan melalui SK penetapan, dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, RAB, RKS, gambar teknis, serta dokumen pembayaran honorarium/jasa teknis.


Kalau Benar Lebih dari Lima, Ini Bukan Lagi Soal Nama


Dalam ketentuan program revitalisasi yang berlaku, terdapat pembatasan rangkap pekerjaan personel perencana/pengawas. Karena itu, apabila nantinya dokumen resmi membuktikan satu orang yang sama tercatat pada lebih dari batas yang diperbolehkan, persoalannya menjadi serius dan wajib dimintakan penjelasan kepada pihak yang melakukan penetapan.


Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa proses revitalisasi 2026 dirancang terintegrasi, transparan dan akuntabel, dengan tahapan perencanaan sampai evaluasi yang dapat ditelusuri melalui sistem program.


Di Provinsi Bengkulu, BPMP juga menyebut dokumen perencanaan yang disusun Tim Perencana, P2SP dan unsur sekolah menjalani reviu sebelum pelaksanaan.


Maka apabila terdapat nama yang muncul berulang kali, tidak cukup hanya mengatakan semuanya sudah sesuai administrasi. Administrasinya harus dibuka dan diuji.


Dinas Dikbud Rejang Lebong Jangan Sampai Baru Bergerak Setelah Viral


Sorotan berikutnya tertuju kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.


Apakah Dinas mengetahui siapa saja perencana dan pengawas yang bekerja pada sekolah penerima revitalisasi?


Apakah daftar nama tersebut pernah diverifikasi?


Apakah ada nama yang sama muncul pada sejumlah sekolah?


Dan apabila benar ada personel yang menangani banyak sekolah, siapa yang memberikan persetujuan dan berdasarkan dokumen apa?


Program revitalisasi bukan kegiatan kecil. Pemerintah pusat menempatkannya sebagai program prioritas nasional untuk memperbaiki sarana pendidikan. Kemendikdasmen bahkan menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengusulan, asesmen, verifikasi dan pendampingan sekolah.


Karena itu, jika dugaan rangkap perencana/pengawas benar terjadi, Dinas Dikbud tidak seharusnya sekadar menjadi penonton.


Sanksi Bisa Berlapis Jika Pelanggaran Terbukti


Perlu ditegaskan, sanksi tidak otomatis dikenakan hanya karena nama seseorang muncul di beberapa sekolah. Sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang dilanggar.


Namun apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan program, konsekuensinya dapat berupa:


- pembinaan atau teguran administratif;

- perintah memperbaiki atau melengkapi dokumen;

- penggantian personel perencana/pengawas apabila penunjukannya tidak sesuai ketentuan;

- penertiban atau penghentian pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah;

- pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian negara apabila pemeriksaan menemukan kerugian;

- dan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Mekanisme ganti kerugian negara/daerah sendiri mencakup pihak-pihak yang mengelola keuangan negara maupun pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.


Jadi, jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya dapat dicegah justru berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban keuangan negara.


Bram Juga Berhak Memberikan Klarifikasi


Tim investigasi masih melakukan verifikasi dan belum menyimpulkan bahwa Bram telah melakukan pelanggaran.


Bram perlu diberikan ruang untuk menjelaskan:


Benarkah dirinya menjadi perencana atau pengawas pada tujuh sekolah tersebut?


Jika benar, apa jabatan dan tugasnya di masing-masing sekolah?


Berapa jumlah sekolah yang ditangani sepanjang program revitalisasi 2026?


Apakah seluruh penunjukan tersebut memiliki SK dan sesuai dengan batas rangkap pekerjaan yang ditetapkan?


Jawaban Bram penting agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi lapangan.


Publik Berhak Tahu


Yang harus dibuka bukan hanya nama Bram.


Publik berhak mengetahui siapa perencana, siapa pengawas, siapa P2SP, dasar penetapannya, berapa sekolah yang ditangani, serta berapa biaya yang dibayarkan kepada masing-masing tenaga teknis.


Sebab uang yang digunakan adalah anggaran negara dan programnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan.


Jika semua sesuai aturan, buka dokumennya dan selesai.


Tetapi jika ditemukan rangkap jabatan yang melampaui ketentuan, dokumen tidak sesuai, pembayaran tanpa dasar, atau bahkan kerugian negara, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi di atas meja. Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan.


Tim investigasi media ini masih memburu dokumen dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang disebutkan.


Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa Bram.


Pertanyaannya: berapa sekolah sebenarnya yang dikerjakan, siapa yang menunjuk, dan apakah seluruhnya sesuai aturan?

Refleksi 26 Tahun Banten, Eks Napi Pertanyakan Keuangan Daerah

By On Jumat, Oktober 02, 2026

   

SERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2026, Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Banten dan Gedung DPRD Provinsi Banten. Aksi ini mendesak Gubernur dan DPRD Banten segera memberikan jawaban resmi atas dua Surat Klarifikasi yang telah disampaikan EKS NAPI tertanggal 29 September 2026, yakni Surat Nomor 250/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Gubernur Banten dan Surat Nomor 251/EKS.NAPI/IX/2026 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Kedua surat mempersoalkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019–2025 — sebagai bahan Refleksi Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten.

“Di usia ke-26, Banten sudah cukup dewasa untuk jujur dan terbuka soal uang rakyat. Cermin yang kami pakai bukan pendapat pribadi, melainkan dokumen resmi negara yang terbuka untuk umum: laporan BPK. Kami, warga yang pernah menjalani hukuman dan kini kembali menjadi bagian dari masyarakat, ingin menegaskan bahwa mengawasi keuangan daerah adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara. Kami menuntut jawaban, bukan diam,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS NAPI.


Membedah Slogan “Banten Maju, Adil, dan Merata, Tidak Korupsi”

EKS NAPI menyatakan telah membedah dan menganalisis temuan-temuan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten sepanjang TA 2019–2025 dan menuangkannya dalam 13 dokumen analisis yang menjadi lampiran surat. Hasil kajian menunjukkan pola persoalan yang berulang dari tahun ke tahun, yang oleh EKS NAPI dibaca sebagai refleksi atas slogan daerah. Sepanjang TA 2020–2025 tercatat 79 temuan dengan nilai finansial sekitar Rp112,49 miliar, dan hanya sekitar 25% (Rp28,22 miliar) yang dipulihkan sebelum LHP terbit — meski opini BPK tetap Wajar Tanpa Pengecualian setiap tahun. Beberapa sorotan utama:

• Kas daerah menipis: pada 31 Desember 2025 saldo Kas di Kas Daerah hanya Rp335,67 juta, sementara utang bagi hasil pajak kepada delapan kabupaten/kota mencapai Rp308,63 miliar yang belum disalurkan (LHP TA 2025).

• Kelebihan bayar proyek konstruksi ditemukan setiap tahun 2019–2025 di lebih dari sepuluh perangkat daerah; bahkan ruas jalan yang sama (mis. Pakupatan–Palima, Taktakan–Gunung Sari, Cipanas–Warung Banten) berulang bermasalah.

• Denda keterlambatan kerap tidak ditagih sampai BPK menghitung; pada 2024 denda yang terlewat (Rp3,88 miliar) justru lebih besar daripada yang berhasil ditagih (Rp2,64 miliar).

• Barang untuk masyarakat naik hampir empat kali lipat menjadi Rp709 miliar (2025), namun Rp254,47 miliar masih menumpuk di gudang pada akhir 2025 dan sebagian lokasi proyek tidak berasal dari dokumen perencanaan.

• Kerugian daerah kasus pajak kendaraan UPT Kelapa Dua senilai Rp10,81 miliar — belum satu rupiah pun kembali ke kas daerah.

• Sekretariat DPRD menjadi lokasi temuan lima tahun berturut-turut (2021–2025) senilai sekitar Rp5,41 miliar, antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menurut BPK tidak sesuai kondisi sebenarnya.

• Pemborosan dua rumah sakit baru, RSUD Labuan dan RSUD Cilograng: aset Rp357,58 miliar belum dimanfaatkan hingga Maret 2025.


• Tata kelola Bank Banten: seluruh kas daerah ditempatkan pada satu bank, dengan nilai investasi Pemprov sekitar Rp744 miliar di bawah modal yang disetor.

• Tindak lanjut macet: per Mei 2026 masih ada 46 dari 176 rekomendasi BPK yang belum tuntas, sebagian tidak bergerak selama setahun.

EKS NAPI menegaskan seluruh data bersumber dari LHP BPK yang bersifat terbuka untuk umum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah — surat dan rilis ini bukan tuduhan tindak pidana kepada siapa pun, melainkan permohonan klarifikasi dan informasi publik. Untuk tahun anggaran yang dokumennya belum lengkap diperoleh publik, EKS NAPI meminta Pemprov dan DPRD membuka serta menjelaskan status tindak lanjutnya secara transparan.


Enam Laporan Hasil Pemeriksaan yang Dibedah

Selain analisis lintas tahun 2019–2025, EKS NAPI secara khusus membedah enam berkas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang mencakup tiga jenis pemeriksaan — Laporan Keuangan (LK), Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dan Pemeriksaan Kinerja. Keenam berkas tersebut memuat total 65 temuan, yaitu: LK TA 2020 (A.2.290) 11 temuan; LK TA 2021 (A.2.291) 18 temuan; LK TA 2022 (A.2.276) 15 temuan; DTT Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah TA 2025 (A.2.186) 7 temuan; Kinerja Operasional Bank Banten TA 2025 (A.2.191) 11 temuan; dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 (A.2.292) 3 temuan. Ikhtisar dan daftar temuan keenam berkas tersebut disajikan pada Lampiran rilis ini.


Tuntutan Aksi

1. Gubernur dan DPRD Provinsi Banten segera memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi EKS NAPI Nomor 250 dan 251/EKS.NAPI/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, sesuai tenggat UU Keterbukaan Informasi Publik (10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja).

2. Pemerintah Provinsi membuka matriks pemantauan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK TA 2019–2025, termasuk 46 rekomendasi yang belum tuntas, beserta penanggung jawab dan target waktunya.

3. Pemerintah Provinsi menagih dan memulihkan ke kas daerah seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan yang belum disetor, serta menjelaskan upaya pengembalian kerugian daerah kasus UPT Kelapa Dua.

4. DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal — termasuk pembahasan hasil pemeriksaan sesuai UU 15/2004 dan pertimbangan penggunaan hak DPRD bila diperlukan — serta membuka hasil pemeriksaan terkait Sekretariat DPRD.

5. Pemerintah Provinsi menegakkan disiplin dan sanksi sesuai ketentuan (bukan sekadar penyetoran kembali uang), serta membenahi pengendalian internal, penatausahaan aset dan kas, dan tata kelola Bank Banten sesuai rekomendasi BPK.

EKS NAPI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam pengawasan keuangan publik sebagaimana dijamin Pasal 41 UU Tipikor, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan PP Nomor 43 Tahun 2018, serta tidak ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun. EKS NAPI mengajak seluruh elemen masyarakat Banten menjadikan momentum HUT ke-26 sebagai titik balik menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Peduli Kesehatan Anak, PT Mayora Indah Plant Jayanti 2 Gelar Khitanan Massal

By On Kamis, Oktober 01, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 menggelar khitanan massal sebagai bagian dari kontribusi sosial perusahaan bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan. 

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Sejumlah 40 peserta khitanan bersama pihak perusahaan dan unsur pendukung kegiatan tampak mengikuti rangkaian acara serta mengabadikan momentum bersama di kantor Desa Sumur Bandung, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Lulut Prabowo  Perwakilan dari Manajemen PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin CSR perusahaan di bidang kesehatan. 

"Kami ingin hadir dan memberi semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, kegiatan khitanan massal ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program CSR perusahaan. Kehadiran program tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan bisnis dan produksi, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat," ujar Lulut. 

Di tempat yang sama, drg Retno Windanarti pihaknya dari RS Hermina Bitung sangat senang bisa berkolaborasi dengan PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 dan Desa Sumur Bandung. Khitanan massal ini adalah bagian dari pengabdian kami untuk kesehatan anak. 

"Kami menurunkan tim medis berpengalaman, dokter dan perawat, dengan alat-alat steril dan standar rumah sakit, sehingga orang tua tidak perlu khawatir. Kami berharap 40 anak yang hari ini dikhitan bisa cepat pulih dan sehat," ujar drg. Retno Windanarti. 

Program CSR semacam ini menjadi penting di tengah keberadaan industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat. 

Hubungan yang baik antara perusahaan dan lingkungan sosial di sekitarnya tidak hanya dibangun melalui aktivitas ekonomi, tetapi juga melalui kepedulian dan kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat. 

"Melalui kegiatan khitanan massal tersebut, PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti 2 diharapkan dapat terus memperluas program sosial yang menyentuh langsung masyarakat serta menjadikan CSR sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar", ungkapnya. 

Kegiatan sosial bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bagian penting dari bagaimana kehadiran sebuah perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Eka Bulbul)

Desak APH Usut Dinkes Banten, Mahasiswa Minta Gubernur Copot Kadinkes

By On Kamis, Oktober 01, 2026

Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten disorot. Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, hingga pelayanan di dinas tersebut. 

Desakan itu disampaikan Koordinator Kompas, Abdul Muis, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Muis mengatakan, sorotan terhadap Dinkes Banten bukan hal baru. Publik masih mengingat kasus pengadaan masker saat pandemi Covid-19 yang sempat menghebohkan. 

"Kami menyoroti lemahnya aspek pengawasan dan pengendalian di Dinkes Banten, mulai dari pengelolaan pelayanan kesehatan, aset, pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan anggaran di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," ujar Muis. 

Berdasarkan kajian Kompas terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah persoalan dalam rentang 2020-2025, terutama pada RSUD di bawah kewenangan Dinkes Banten. 

Beberapa temuan yang disorot di antaranya: 

1. Dugaan ketidaksesuaian pengadaan videotron dengan spesifikasi kontrak. 

2. Dugaan kekurangan volume pada pekerjaan renovasi Gedung/Ruang IGD dan Kebidanan RSUD Malingping. 

3. Persoalan terkait Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), baik masa berlaku maupun pengelolaannya. 

4. Dugaan tidak diterapkannya sistem FIFO (First In First Out) pada aplikasi SIMRS. 

5..Persoalan pengelolaan di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. 

Menurut Muis, Dinkes Banten memiliki tugas strategis, mulai dari penyediaan layanan kesehatan rujukan, penyelenggaraan sistem informasi kesehatan terintegrasi, hingga koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi program kesehatan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan internal. 

Atas temuan tersebut, Kompas mendesak dua hal. Pertama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan ketidakberesan tersebut. 

Kedua, mendesak Dinkes Banten untuk membuka informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan. 

"Karena Dinkes hampir selalu menjadi temuan BPK setiap tahun, kami meminta Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi total terhadap manajemen Dinkes dan segera mengganti Kepala Dinkes," tegas Muis. (*/red)