-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

By On Kamis, April 23, 2026

  



SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

By On Kamis, April 23, 2026

GRESIK, KabarViral79.Com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Gresik guna memperkuat kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif. 

Kerja sama tersebut tidak hanya membuka peluang magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga mencakup kolaborasi di bidang penelitian dan pengembangan kompetensi. 

Program yang dijalankan meliputi pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan diarahkan untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat. 

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan, kemitraan ini bertujuan mengoptimalkan potensi kedua lembaga, khususnya dalam pengembangan ilmu hukum dan kontribusi nyata mahasiswa di tengah masyarakat. 

"Melalui sinergi ini, mahasiswa diharapkan mampu mengasah kemampuan praktis sekaligus memahami realitas penegakan hukum di lapangan," ujar Fajar, Rabu, 22 April 2026. 

Ia menegaskan, kolaborasi ini juga dirancang untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan integritas tinggi. 

Sementara itu, Pj Rektor Universitas Gresik, Dr. H. Suyanto menyampaikan, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah penting untuk membekali mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat. 

“Di kampus, kami memberikan dasar keilmuan. Namun untuk praktiknya, LBH sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan menjadi mitra penting bagi mahasiswa,” ujarnya. 

Melalui kemitraan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan bantuan hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Program ini sekaligus mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Ke depan, kolaborasi Universitas Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana diharapkan mampu melahirkan lulusan hukum yang siap terjun ke dunia kerja, memiliki kepekaan sosial, serta berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia. (*/red)

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

By On Rabu, April 22, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya. 

Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya. 

Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi. 

Kartel dan Yakuza

Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka. 

Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah. 

Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran. 

Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang. 

Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal. 

Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem. 

Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster. 

Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial. 

Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target. 

Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu. 

Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan. 

Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan. 

Polisi Diminta Tindak Tegas

Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026. 

Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

"Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

CloudMile Raih Empat Penghargaan Utama di Google Cloud Next 2026 sebagai Partner of the Year, Perkuat Komitmen pada Transformasi AI dan Cloud di Indonesia

By On Rabu, April 22, 2026

Melanjutkan momentum sejak 2024, CloudMile tetap berkomitmen menghadirkan keunggulan dalam kepemimpinan data dan cloud di berbagai pasar, termasuk Asia Tenggara seperti Indonesia.

JAKARTA, KabarViral79.Com - Google Cloud Next 2026, ajang tahunan utama di bidang teknologi cloud, resmi dimulai di Las Vegas. Setelah konferensi GTC, perhatian global kembali tertuju pada penerapan nyata cloud dan AI. 

CloudMile, sebagai penyedia layanan AI dan cloud terkemuka, kembali mencatatkan prestasi tahun ini. 

Setelah memenangi kompetisi Google Cloud Agent Build Challenge di Greater China Region (GCR) dengan platform AI Agent “NewsSpark”, kini CloudMile mencetak pencapaian besar dengan memborong empat penghargaan Partner of the Year di Next 2026. 

CloudMile dinobatkan sebagai Partner of the Year untuk wilayah Greater China Region (GCR) dan Southeast Asia (SEA), yang mencerminkan kapabilitasnya dalam mengelola pasar regional yang kompleks, menghadapi beragam regulasi, serta beroperasi di lingkungan multibahasa. 

Tidak hanya itu, di kategori teknis, CloudMile juga meraih dua penghargaan regional APAC untuk Databases serta Infrastructure Modernization: Migration. 

Pengakuan ini menegaskan keahlian CloudMile dalam melakukan modernisasi database skala besar serta menjalankan proyek migrasi cloud dengan tingkat kompleksitas tinggi tanpa downtime, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra terpercaya bagi perusahaan dalam mengoptimalkan data dan arsitektur TI mereka. 

Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi salah satu pasar strategis bagi pertumbuhan CloudMile. Perusahaan pun terus memperkuat fokusnya, baik di sektor enterprise maupun sektor publik yang memiliki nilai strategis tinggi. 

Di sektor publik, CloudMile aktif berkolaborasi dengan berbagai institusi pemerintah dalam mendorong modernisasi infrastruktur, transformasi data, penerapan AI, serta penguatan keamanan. 

Upaya ini difokuskan pada sejumlah area prioritas, seperti kesehatan masyarakat, lingkungan, ekonomi kreatif, hingga program nutrisi nasional. 

Di sektor swasta, CloudMile memperluas kehadirannya di layanan keuangan dan fintech dengan membangun solusi AI dan keamanan berbasis data dan infrastruktur yang sudah ada. 

Selain itu, CloudMile juga mendukung sektor distribusi dan logistik melalui analitik data lanjutan, AI, dan layanan backend. 

Melalui strategi “Land and Expand”, CloudMile juga memperluas jangkauan ke segmen mid-market dan enterprise di Indonesia, mendorong pelanggan beralih dari penggunaan cloud dasar menuju transformasi berbasis AI yang lebih bernilai. 

Sebagai penyedia AI dan cloud terkemuka di Asia, CloudMile telah melayani lebih dari 1.400 perusahaan global. 

Penghargaan “Google Cloud Partner of the Year” merupakan penghargaan tertinggi dalam ekosistem Google Cloud, dengan kriteria seleksi yang ketat mencakup implementasi teknis, pertumbuhan pendapatan, dan kualitas layanan pelanggan. 

Kevin Ichhpurani, President, Global Partner Ecosystem and Channels, Google Cloud mengatakan, Google Cloud Partner Awards mengapresiasi inovasi strategis dan nilai nyata yang diberikan para mitra kepada pelanggan. 

"Kami bangga menobatkan CloudMile sebagai pemenang Google Cloud Partner Award 2026 atas kontribusinya dalam mendorong kesuksesan pelanggan selama setahun terakhir," ujarnya. 

CloudMile juga terus menunjukkan komitmen pada keunggulan teknis dengan memperoleh “Dual-Government AI Certifications”, yaitu menjadi consultant partner untuk Enterprise Compute Initiative (ECI) di Singapura dan mendapatkan AI Agency Accreditation dari Ministry of Digital Affairs Taiwan. 

Dengan kehadiran di Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam, Centre of Excellence (CoE) CloudMile di Malaysia, yang didirikan dua tahun lalu, terus memberikan dampak signifikan. 

Bersama program “GO-CLOUD Talent Program” dari Google Cloud, inisiatif ini diperkirakan akan menjangkau lebih dari 300 ribu talenta teknis tahun ini. 

Gilland Cardindo, Country Manager, CloudMile Indonesia menambahkan, Indonesia adalah salah satu ekonomi digital paling dinamis di Asia Tenggara. 

"Kami melihat peluang besar bagi perusahaan dan institusi pemerintah untuk memanfaatkan AI dan cloud guna menghasilkan dampak bisnis nyata. Pengakuan CloudMile di Google Cloud Next 2026 mencerminkan komitmen kuat kami terhadap Indonesia," ujarnya. 

“Sejak 2023, kami berkembang dari 4 menjadi lebih dari 90 pelanggan, dan menargetkan pertumbuhan 128% year-on-year. Ini menunjukkan kepercayaan dari para mitra kami. Ke depan, kami fokus membangun ekosistem lokal kelas dunia di bidang AI, data, dan keamanan untuk membantu bisnis di Indonesia mengubah visi menjadi nilai nyata,” tambahnya. 

Spencer Liu, Founder and Chairman of CloudMile juga menyampaikan, empat penghargaan besar ini adalah bukti nyata keunggulan teknis dan dedikasi tim CloudMile. 

"Dari kemenangan AI Agent awal tahun ini hingga penghargaan APAC hari ini, kami membuktikan bahwa CloudMile tidak hanya unggul dalam generative AI, tetapi juga dalam implementasi infrastruktur cloud yang kompleks. Penghargaan ini milik seluruh tim kami di Asia dan lebih dari 1.400 klien enterprise yang mempercayai kami," ujarnya. 

"Di era baru berbasis AI ini, kami akan terus menjadikan kepercayaan sebagai fondasi, berinvestasi pada pengembangan talenta lokal, dan membantu pelanggan memaksimalkan nilai dari data untuk menjaga daya saing di ekonomi digital. Indonesia adalah pasar kunci bagi komitmen ini," imbuhnya. 

Ke depan, CloudMile akan tetap mempertahankan semangat startup yang agile, dengan menyediakan layanan komprehensif seperti technical consulting, managed cloud services, cybersecurity, data, dan AI. 

Dengan dukungan tim teknis unggulan, CloudMile berkomitmen menjadi mitra bagi perusahaan di Indonesia dan kawasan untuk menuju masa depan digital yang lebih cerdas. 

Tentang CloudMile Group

CloudMile Group adalah grup teknologi AI terkemuka di Asia yang mengintegrasikan kemampuan inti di bidang AI, Security, dan FinOps. 

Perusahaan menyediakan solusi menyeluruh mulai dari tata kelola data, efisiensi operasional cloud, hingga ketahanan keamanan, guna membantu perusahaan mempercepat transformasi di era AI. 

Sebagai grup multinasional yang fokus pada pengembangan talenta dan inovasi, CloudMile menghadirkan layanan melalui brand teknis CloudMile serta brand konsultasi strategis Electrum Cloud. 

Berkantor pusat di Taiwan dan Singapura, CloudMile melayani lebih dari 1.400 perusahaan di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. 

Untuk informasi lebih lanjut: https://cloudmile.ai/en


(*/red)

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

By On Rabu, April 22, 2026

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Sidang Pra Peradilan wartawan Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 April 2026. 

Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik itu dimulai sekira pukul 09.50 WIB, di Ruang Sidang Tirta. 

Dalam sidang itu tampak  termohon dan Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto hadir kurang lebih 20 orang di dalam persidangan. 

Advokat Rikha Permatasari wartawan mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk memperjuangkan kebenaran. 

"Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis," ucapnya. 

"Hari ini kedatangan saya membacakan Replik dan Duplik. Untuk genda besok, Kamis, 23 April 2026, yaitu Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk Sidang Pra Peradilan wartawan Muh.Amir Asnawi," tutupnya. (*/red)

Dana BOS Ratusan Juta di SMP Negeri 4 Rejang Lebong Dipertanyakan, Ke Mana Alirannya?

By On Rabu, April 22, 2026

 


Rejang Lebong, Bengkulu — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Rejang Lebong menjadi sorotan tajam. Sejak tahun 2023 hingga 2026, transparansi penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun dinilai tidak jelas, memicu tanda tanya besar di kalangan wali murid.


Sekolah yang berlokasi di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara ini tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah signifikan setiap tahunnya. Namun, kondisi riil di lapangan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.


RINCIAN DANA BOS 2026

Berdasarkan jumlah peserta didik:

Jumlah siswa: 651 orang

Satuan BOS SMP: Rp1.100.000/siswa/tahun

Total Dana BOS 2026: ➡️ 651 x Rp1.100.000 = Rp727.100.000


Angka ini belum termasuk akumulasi dana dari tahun-tahun sebelumnya sejak 2023.


ESTIMASI TOTAL DANA BOS (2023–2026)


Jika diasumsikan rata-rata penerimaan per tahun berkisar Rp700 juta:


2023: ± Rp700 juta

2024: ± Rp700 juta

2025: ± Rp700 juta

2026: Rp727,1 juta


➡️ Total estimasi 4 tahun: ± Rp2,8 miliar

Nilai tersebut tergolong besar untuk ukuran operasional satuan pendidikan tingkat SMP.


ANALISA PENGGUNAAN (BERDASARKAN JUKNIS BOS)


Mengacu pada petunjuk teknis Dana BOS, anggaran seharusnya dialokasikan pada komponen utama berikut:


1. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler (±20–30%)


• Estimasi: ➡️ Rp140 juta – Rp210 juta/tahun


Fakta lapangan:


• Tidak terlihat peningkatan signifikan kegiatan siswa


• Minim kegiatan ekstrakurikuler yang menonjol


2. Administrasi & Operasional Sekolah (±15–25%)


• Estimasi: ➡️ Rp105 juta – Rp175 juta/tahun


Fakta:

Kebutuhan ATK dan operasional tidak menunjukkan penggunaan besar


3. Pemeliharaan Sarana Prasarana (±20–30%)


• Estimasi: ➡️ Rp140 juta – Rp210 juta/tahun


Fakta krusial:


Tahun 2023 rehab sekolah menggunakan DAK APBD, bukan BOS


➡️ Artinya dana BOS untuk sektor ini seharusnya tidak terserap besar


4. Pembayaran Honor (Sebelum 2025) (±10–20%)


Estimasi: ➡️ Rp70 juta – Rp140 juta/tahun


Fakta penting:


Tahun 2025 banyak tenaga honorer diangkat menjadi PPPK ➡️ Sejak itu, beban BOS untuk gaji berkurang drastis


5. Pengembangan Perpustakaan & Digitalisasi (±5–15%)


Estimasi: ➡️ Rp35 juta – Rp100 juta/tahun


Fakta:

Tidak ada peningkatan signifikan fasilitas digital/literasi


TEMUAN KRITIS INVESTIGASI


Dari analisa tersebut, muncul beberapa kejanggalan utama:


⚠️ 1. Double Sumber Anggaran Infrastruktur

Rehab 2023 dibiayai DAK APBD

➡️ Dana BOS seharusnya tidak banyak terserap di sini


⚠️ 2. Beban Gaji Menurun, Tapi Dana Tetap Besar

Honorer menjadi PPPK (2025)

➡️ Seharusnya ada kelebihan anggaran BOS


⚠️ 3. Tidak Ada Output yang Seimbang

Tidak ada lonjakan kualitas fasilitas

Tidak ada program unggulan mencolok ➡️ Diduga terjadi ketidakseimbangan antara input dan output anggaran


⚠️ 4. Minim Transparansi

Tidak ada laporan rinci yang diketahui wali murid


Tidak ada papan informasi penggunaan BOS yang terbuka


SUARA WALI MURID

Sejumlah wali murid mengaku resah, meski tidak berani menyampaikan secara terbuka.


“Kalau dananya besar, harusnya kelihatan. Tapi ini seperti tidak jelas ke mana dipakai,” ujar salah satu wali murid.


DUAAN MUNCUL: LEMAHNYA PENGAWASAN


Kondisi ini juga menyeret peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong yang dinilai kurang optimal dalam pengawasan.

Publik menilai:


Tidak ada audit terbuka


Tidak ada evaluasi transparansi ➡️ Seolah terjadi pembiaran sistematis


POTENSI PELANGGARAN

Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyimpangan pengelolaan keuangan negara


• Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas


• Indikasi kerugian negara


KESIMPULAN INVESTIGASI


Dengan total estimasi dana mencapai ±Rp2,8 miliar dalam 4 tahun, serta minimnya transparansi dan tidak terlihatnya dampak nyata di lapangan, pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 4 Rejang Lebong layak untuk:


➡️ Diaudit secara menyeluruh

➡️ Diperiksa oleh aparat penegak hukum

➡️ Dibuka secara transparan ke publik


PENUTUP


Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan klarifikasi resmi.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah. Masyarakat kini menunggu:


apakah ini hanya dugaan, atau akan terungkap sebagai fakta?

Gubernur Banten Apresiasi PERSI, Turnamen Padel Jadi Ajang Promosi Kesehatan

By On Rabu, April 22, 2026

 




 Banten, KabarViral79.Com-

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah Banten atas dukungan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menutup Kejuaraan Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten di Crown Padel, Kunciran, Kota Tangerang, Sabtu (18/4/2026).


Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui berbagai program strategis.


"Derajat kesehatan masyarakat Banten diharapkan terus mengalami peningkatan," ujar Andra Soni.


Turnamen Diikuti 400 Peserta dari 135 Rumah Sakit


Turnamen Padel Piala Gubernur Banten ini berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 400 peserta yang berasal dari 135 rumah sakit yang tergabung dalam PERSI Wilayah Banten.


Para peserta terbagi dalam beberapa kategori pertandingan, yaitu:

Ganda Putra : 78 tim, Ganda Putri : 33 tim,  Ganda Campuran : 33 tim, Direksi Rumah Sakit : 37 tim


Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


Dorong Gaya Hidup Sehat Tenaga Kesehatan


Andra Soni menilai olahraga padel menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga kebugaran tenaga kesehatan yang selama ini memiliki beban kerja tinggi.


Ia juga mendorong agar turnamen serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesehatan dan kekompakan tenaga kesehatan di Provinsi Banten.


"Kegiatan seperti ini sangat baik untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan tenaga kesehatan," katanya.


 Gubernur Ikut Pertandingan Eksebisi


Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga turut berpartisipasi dalam pertandingan eksebisi bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dan Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho.


Pertandingan eksebisi tersebut semakin menambah kemeriahan acara sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan antara pemerintah dan tenaga kesehatan.


 Daftar Juara Turnamen


Adapun para juara dalam Turnamen Padel Piala Gubernur Banten PERSI Wilayah Banten 2026 adalah:

Juara Ganda Campuran: dr Theo dan dr Visakha, Juara Ganda Putri: dr Ayu Dian dan dr Devi Lubis, Juara Ganda Putra: dr Harry Nugroho dan dr Arif Muhammad, Juara Direksi Rumah Sakit: dr Andi dan dr Faris


Para pemenang mendapatkan apresiasi serta penghargaan atas prestasi yang diraih dalam turnamen tersebut.


Program Banten Sehat Terus Diperkuat


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program Banten Sehat


Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


"Program Banten Sehat merupakan upaya Pemprov Banten mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ungkap Ati.


 Layanan Kesehatan Dekat dengan Masyarakat


Ati menambahkan, terdapat beberapa program unggulan yang tengah dijalankan, di antaranya:

Cek kesehatan gratis

 ,Mobile clinic

,Pos Kesehatan Merah Putih, Kolaborasi dengan Kesira (Kesehatan Indonesia Raya)


Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan.


Melalui kegiatan olahraga dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Banten optimistis dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, khususnya tenaga kesehatan di Provinsi Banten.(Adv)

Lapas Kelas IIA Serang Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Perang terhadap Narkotika dan Handphone

By On Rabu, April 22, 2026

  




Serang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika dan penggunaan handphone di dalam lapas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan dilaksanakan dengan penuh khidmat serta tekad kuat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten. Peredaran narkotika serta penggunaan handphone merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak tatanan pembinaan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh petugas secara bersama-sama mengucapkan deklarasi komitmen Zero Halinar. Lapas Kelas IIA Serang menegaskan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapapun, baik warga binaan maupun oknum petugas, yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Serang selaku pembina apel.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat integritas petugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta penggunaan handphone.

Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Kelas IIA Serang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

By On Rabu, April 22, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan jaminan dan layanan hukum yang memadai dari pihak kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh A. Supriyono, A.Md, salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community. 

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sehingga perlindungan terhadap pelaku jurnalistik menjadi hal yang sangat penting dan harus diutamakan. 

"Wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata Supriyono kepada media ini, Selasa, 21 April 2026. 

Ia juga menyinggung kasus pengancaman yang menimpa seorang wartawan di wilayah Serang Timur, yakni Mansar. 

Atas peristiwa tersebut, Supriyono mendesak pihak Polres Serang untuk segera mengungkap kasus dan menindak tegas oknum yang bertindak sebagai Debt Collector (DC) yang diduga menjadi pelaku pengancaman. 

"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucapnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, melarang adanya penyensoran, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan. 

"Jelas dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta untuk memberikan respon dan penanganan yang serius atas laporan pengancaman tersebut," pungkasnya. 

Supriyono juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Ia berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

By On Selasa, April 21, 2026

MOJOKERTO, KabarViral79.Com - Sidang Praperadilan atas nama Wartawan Amir resmi digelar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan. 

Persidangan berlangsung pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan. 

Pihak Termohon hadir melalui jajaran kepolisian dari Polres Mojokerto, yang diwakili oleh Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto. 

Sementara itu, pihak Pemohon praperadilan dihadiri oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Amir Asnawi. 

Rikha Permatasari mengatakan, sidang hari ini menjadi langkah awal dalam proses pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pembelaan hukum yang objektif dan terukur. 

“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami," tuturnya. 

Menurut Rikha, adanya indikasi yang perlu diuji secara serius di persidangan. 

Forum ini menjadi ruang untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar membenarkan narasi. 

“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tegasnya. 

Semangat Kartini di Meja Hijau

Di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Advokat Rikha Permatasari di ruang sidang menjadi simbol perjuangan masa kini. 

Ia tidak hanya hadir sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi keberanian perempuan dalam memperjuangkan keadilan. 

Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern—berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan. 

Agenda lanjutan persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 WIB. 

Agenda Replik dan Duplik tahapan berikutnya ini akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat argumentasi hukum masing-masing. 

Penutup sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. 

Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh. (*/red)

Bupati Mukhlis Terima Masukan GeRAK, Pemkab Bireuen Komit Perkuat Transparansi dan Layanan Publik

By On Selasa, April 21, 2026

Pemkab Bireuen melakukan audensi dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) serta HWDI dab Ikatan Persaudaraan Disabilitas (IPD), juga Jurnalis Warga (JW), di ruang kerja Bupati Bireuen, Selasa sore, 21 April 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis ST, menyatakan kesiapan pemerintah daerah menerima kritik dan saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat demi memperkuat tata kelola pemerintahan, penanganan pasca bencana, serta peningkatan layanan publik yang inklusif. 

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Ikatan Persaudaraan Disabilitas (IPD), dan Jurnalis Warga (JW), di ruang kerja Bupati Bireuen, Selasa sore, 21 April 2026. 

Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) guna membahas berbagai isu strategis, terutama penanganan pasca bencana sesuai kebutuhan masyarakat terdampak. 

Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan terkait pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, keterbukaan informasi publik, serta perlunya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan. 

Selain itu, GeRAK juga mendorong agar kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. 

“Kami meminta setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk data anggaran, dapat dipublikasikan melalui website pemerintah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Murni. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Muhammad Amrullah menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran kebencanaan selama ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar seluruh data anggaran mudah diakses publik. 

“Pemkab Bireuen memastikan penanganan dampak banjir dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang status sosial,” kata Amrullah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Fadli Abdullah mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban terdampak banjir di Desa Krueng Simpo, masing-masing 31 unit di Dusun Bivak dan 17 unit di Dusun Alue Kemike. 

Selain itu, pemerintah juga menjajaki kolaborasi dengan lembaga nonpemerintah untuk penanganan di wilayah Jangka. 

Kepala BPBD Bireuen, Marwan, bersama Plt Kepala Dinas Sosial, Alfian menegaskan, proses verifikasi data penerima bantuan terus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mukhlis juga menyambut baik usulan pembentukan Unit Pelayanan Pengaduan Publik (UP3) sebagai sarana memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. 

Terkait isu disabilitas, Mukhlis menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian regulasi atau qanun yang sedang dibahas, sekaligus mendukung keterlibatan kelompok disabilitas dalam proses pendataan. 

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Bireuen juga menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar lebih proaktif melakukan pelayanan jemput bola bagi warga terdampak dalam pengurusan administrasi kependudukan. 

Audiensi ditutup dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Joniful Bahri)

 💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

By On Selasa, April 21, 2026

 




REJANG LEBONG — Gelombang penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bergerak cepat dan tanpa kompromi—empat komisioner KPU Rejang Lebong resmi diperiksa intensif, Selasa (21/4/2026).


Mereka yang dipanggil bukan figur sembarangan. Ketua KPU Ujang Maman bersama tiga komisioner lainnya—Buyono, M. Anas Kholiq, dan Ferdiansyah—duduk bergantian di hadapan penyidik sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan maraton ini mengisyaratkan satu hal: kasus ini bukan lagi sekadar dugaan biasa.


Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024—anggaran publik bernilai strategis yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Namun kini, justru diselimuti tanda tanya besar.


“Kami memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan,” ujar Ujang Maman usai pemeriksaan.


Pernyataan singkat itu tak cukup meredam gelombang kecurigaan publik. Pasalnya, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menanyakan hal administratif, tetapi juga mulai menguliti aspek teknis, alur anggaran, hingga keputusan strategis di internal KPU.


Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan mulai mengarah pada potensi penyimpangan yang lebih serius.


Lebih jauh, Ujang mengakui pemeriksaan belum selesai. Ia bersama komisioner lain dijadwalkan kembali diperiksa untuk pendalaman.


“Masih ada pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menutup rapat hasil pemeriksaan. Namun satu hal jelas: penyidik tengah menyusun puzzle besar—mengurai kemungkinan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Bukan hanya karena nilai anggaran yang besar, tetapi juga karena menyangkut integritas penyelenggara demokrasi di daerah.


Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bisa sangat luas—tidak hanya menyeret pejabat struktural, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pengelolaan anggaran Pilkada.


Publik menunggu dengan tegang: apakah ini awal dari terbongkarnya skandal besar dana Pilkada 2024? Atau justru akan berhenti di tengah jalan?


Satu yang pasti—penyelidikan belum usai. Dan badai bisa saja baru dimulai.

Gubernur Andra Soni Dukung Atlet Kurash Banten Berprestasi di Asian Games 2026

By On Selasa, April 21, 2026


TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menerima audiensi atlet Kurash asal Kota Tangerang, Muhammad Salim yang akan berlaga di ajang Asian Games di Aichi-Nagoya, Jepang, pada 19 September hingga 4 Oktober 2026. 

Audiensi dilaksanakan di kantor Gubernur Banten, komplek BLKI Provinsi Banten, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 21 April 2026. 

Hadir juga Ketua Umum Federasi Kurash Indonesia (Ferkushi) Kota Tangerang Subhan Prasandra bersama jajaran. 

Pada pertemuan itu, Andra Soni mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya mendorong peningkatan prestasi para atlet dari berbagai cabor yang ada, salah satunya melalui peningkatan pembinaan secara berkelanjutan. 

"Tentunya hal itu dilakukan melalui kolaborasi semua pihak yang berkepentingan," katanya. 

Andra Soni menilai, lokasi Banten yang berbatasan langsung dengan Jakarta menjadikan daerah dengan banyak stok atlet berprestasi. Tinggal bagaimana saat ini melakukan optimalisasi potensi itu agar bisa berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional. 

"SDM kita banyak. Tinggal bagaimana kita bisa mengorganisir semua itu agar bisa menjadi sebuah prestasi yang membanggakan," ujarnya. 

Andra Soni mengakui jika persaingan atlet Kurash yang akan bertanding di Asian Games nanti cukup berat. Namun demikian, dengan segara ikhtiar dan semangat yang tinggi, semua itu bisa dijalani dengan mudah. 

"Kami atas nama Pemprov Banten sangat bangga mempunyai atlet yang bisa berkiprah di ajang internasional. Kami akan dukung sepenuhnya, karena itu membawa nama baik Provinsi Banten," pungkasnya. 

Ketua Kurash Kota Tangerang Subhan Prasandra optimis atlet yang akan berlaga di Asian Games akan bertanding dengan optimal, apalagi tadi dorongan dari Gubernur Andra Soni memberikan semangat yang begitu tinggi. 

"Kurash ke depan akan lebih diperhatikan lagi, terutama dalam peningkatan prestasi atletnya," ujarnya. 

Menurut Subhan, ajang Asian Games ini juga menjadi ujian penting yang harus dilewati dengan sukses dalam rangka mempersiapkan perhelatan PON 2032 di Provinsi Banten nanti. 

"Mudah-mudahan di Asian Games nanti bisa mendapatkan prestasi yang baik, sehingga ketika PON nanti bisa menjadi Cabor yang diandalkan," ujarnya. (Welfendry)

DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang

By On Selasa, April 21, 2026

DPR Sahkan UU Perlindungan PRT.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, melaporkan pembahasan mengenai RUU PPRT selama ini. 

Bob juga menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR, Puan Maharani dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan selaku pimpinan sidang. 

"Setuju," seru anggota DPR. 

"Setuju. Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan. 

Diketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. 

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya. 

Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. 

Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR. 

RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus. 

Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah. 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR menggarap RUU ini. 

RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan akhirnya RUU ini menjadi menjadi inisiatif DPR. 

Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berjanji pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT sah menjadi UU. 

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul lapangan Monas, 1 Mei 2025. 

Kini, UU PPRT sudah sah dan berlaku setahun lagi. (*/red)

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

By On Selasa, April 21, 2026

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus pelaku menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi. 

Modus tersebut di antaranya 'helikopter', penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, hingga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. 

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita. 

Atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun yang terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi akan dilakukan tindakan tegas. 

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mulanya mengatakan, praktik ilegal itu dipicu oleh disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. 

Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. 

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Menurut Irhamni, salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah 'helikopter' atau di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'ngoret'. 

Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama. 

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," ujar Irhamni. 

Tak hanya itu, kata Irhamni, para pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota yang ditetapkan. 

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," tuturnya. 

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU. 

"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," ujarnya. 

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). 

Praktik ilegal ini, lanjut dia banyak ditemukan di wilayah penyangga ibukota. 

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ujar Irhamni. 

Dari operasi ini, pihaknya menyita 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, dan lebih dari 13.347 tabung elpiji berbagai ukuran. Selain itu, 161 unit truk juga diamankan. 

Irhamni menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para mafia energi. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam kurun waktu 13 hari, yakni selama 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara dalam periode singkat tersebut mencapai Rp 243 miliar. 

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi. 

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," kata Irhami. 

"Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

By On Selasa, April 21, 2026

Bareskrim Polri gelar jumpa pers kasus penyalahgunaan BBM dan elipiji subsidi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan gas Elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. 

Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 243 miliar. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026. 

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 April 2026. 

Nunung menjelaskan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. 

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas Elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya. 

Nunung mengatakan, berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. 

Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Nunung menegaskan, Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. 

Dalam operasi ini, pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegasnya. 

Dia menilai, para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji. 

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model seperti itu nanti akan berhadapan dengan kami," pungkasnya. 

Bareskrim, kata Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU," tegasnya. (*/red)

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

By On Selasa, April 21, 2026

  



Berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan Pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP, yang peristiwanya terjadi di kantor PT MCD, yang beralamat di Jl Dukuh Menanggal No.40 RT/RW 02/05, Kel Dukuh Menanggal, Kec.Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM dengan inisial K dan kawan-kawan,


Kamaludin, Ketum DPP Gerakan KAWAN menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi.

Menurut Kamaludin, tugas dan fungsi, baik LSM maupun wartawan adalah melakukan peran sosial kontrol terhadap kondisonal yang terjadi dengan cara-cara yang beretika sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “bukan melakukan tindakan-tindakan yang melebihi tugas yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yang didatangi, mereka melakukan tindakan agitasi dan kekacauan didalam ruang lingkup pada kantor perusahaan tersebut,”ujar Kamaludin seraya menegaskan bilamana tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan melampaui batas dan kewenangannya, pihak perusahaan berhak melakukan upaya tindakan hukum dengan melakukan pelaporan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman visual digitalnya.


Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut, pihaknya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai LSM dan Wartawan beberapa hari yang lalu, mereka mendatangi kantor serta melakukan tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan, bahkan katanya mau membawa salah satu direktur perusahaan ini ke aparat penegak hukum, dan lebih ironisnya mereka mengambil satu set komputer, hp dan unit motor, set Meubeleuir dan lain-lain perlengkapan kantor dengan menggunakan mobil bak terbuka.


Bahkan, lanjutnya, hari berikutnya mereka mendatangi kantor lagi, dengan agitasi dan perbuatan-perbuatan yang melampui batas,

Melihat situasi dan kondisi ini, Kamaludin mengecam keras, dan hendaknya pihak aparat penegak hukum yaitu Polda Jawa Timur untuk segera melakukan Bu tindakan hukum yang cepat dan tanggap demi kenyamanan para pelaku dunia usaha di Kota Surabaya, Jatim.


Sementara itu, Penasehat Hukum dari PT MCD menyatakan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri (Kapolri) agar proses hukum yg dilakukan oleh Polda Jatim berjalan Objektif sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga marwah Kepolisian yang saat ini lagi di soroti dan menurun tingkat kepercayaan dari masyarakat. "Polisi harus mengedepankan dan mengembalikan marwah nya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,"ujar Penasehat Hukum PT MCD.

Gubernur Andra Soni Minta Dukungan Ulama: Program Presiden Perkuat Kesejahteraan Petani

By On Senin, April 20, 2026

PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan sejumlah program strategis baik pemerintah daerah dan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, berbagai program saat ini mulai memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian di Provinsi Banten. 

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri Haul ke-22 Abuya Bustomi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Cisantri, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Senin, 20 April 2026. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni mengungkapkan kebijakan pengendalian harga pupuk serta upaya menjaga stabilitas harga hasil panen. Hal tersebut menjadi faktor dalam meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Alhamdulillah, sejak kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, harga pupuk mulai dikendalikan dan harga hasil panen dijaga, sehingga petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik,” ujar Andra Soni. 

Selain itu, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian seperti irigasi juga mulai dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. Baik melalui dukungan pemerintah pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

“Perlahan-lahan irigasi dibangun, sehingga pertanian semakin produktif dan petani semakin semangat dalam menanam,” ujarnya. 

Menurut Andra Soni, dampak positif tersebut juga tercermin dari meningkatnya nilai tukar petani di Provinsi Banten, serta naiknya daya beli masyarakat desa. 

“Ini menjadi indikator bahwa kondisi ekonomi petani kita semakin membaik, yang tadinya mereka menanam harus meminjam uang, kemudian saat panen ternyata hasil panennya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan," ujarnya. 

"Tapi saat ini alhamdulillah satu tahun pertama Pak Presiden Prabowo, nilai tukar petani di Provinsi Banten naik signifikan dan semoga ini bisa terus berlanjut.,” katanya menambahkan. 

Meski demikian, Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah tetap membutuhkan dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh masyarakat. 

Ia  juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata. Terutama untuk mengurangi ketimpangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan. 

“Saya mohon doa dari para kiai, alim ulama, dan seluruh masyarakat agar kami diberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan dalam menjalankan amanah membangun Provinsi Banten,” ucapnya. 

“Pemprov Banten juga turun menangani jalan-jalan desa atau jalan-jalan kampung. Tujuannya agar masyarakat desa, masyarakat petani, bisa ikut tumbuh seperti masyarakat perkotaan,” tambah Andra. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni kembali menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk fokus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten. 

Saat ini, sebagai Gubernur ia hanya fokus pada upaya menyelesaikan berbagai persoalan di Banten khususnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Mengakhiri sambutannya, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dalam membangun daerah. 

Ia ingin Banten terus maju secara berkeadilan dan merata kesejahteraannya. 

“Mari kita bersama-sama membangun Provinsi Banten menuju Banten maju, adil merata, bebas korupsi,” ujarnya. (Welfendry) 

Jaksa Agung Ingatkan Kajari: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

By On Senin, April 20, 2026

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam, 19 April 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan untuk menghindari menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka, kecuali bila Kepala Desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bila menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi. 

"Hindari, hindari menjadikan Kepala Desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh Kepala Desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," ujar Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 

"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan Kepala Desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para Kajari dan Kajati)," ujarnya. 

Burhanuddin juga meminta para Kajari dan Kajati untuk membayangkan posisi si Kepala Desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. 

Kepala Desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan. 

Burhanuddin menyebutkan, para Kepala Desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi Kepala Desa. 

"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para Kajari, mereka tidak tahu," ujarnya. 

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai, Jaksa cukup membina para Kepala Desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah. 

"Bukan pada Kepala Desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina," tegas Burhanuddin. 

"Jadi kalau ada Kepala Desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," imbuhnya. 

Burhanuddin juga menegaskan, Kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para Kepala Desa. 

Ia mengaku tak bangga jika jajaran Kejaksaan di tingkat daerah menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. 

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," ujarnya. 

"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan Kepala Desa adalah tersangka," imbuhnya. (*/red)

Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

By On Senin, April 20, 2026

Bandar narkoba The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara. 

Menurutnya, rekening pihak ketiga atau rekening “papan” itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. 

“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124 miliar dari total 2.134 transaksi,” ujar Eko, Minggu, 19 April 2026. 

Eko mengatakan, tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L, wanita asal Bekasi, yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi. 

Ia menambahkan, terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp 99 juta sebanyak 445 kali. 

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp 1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta mobile banking miliknya,” ujarnya. 

Kemudian DEH, wanita asal Tasikmalaya, yang rekeningnya dikuasai Andre untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk senilai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi. 

“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp 2 juta,” ucapnya. 

Selanjutnya pria berinisial TZR, yang rekeningnya digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pacik Hendra alias Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor. 

"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35 miliar dari 426 transaksi,” tuturnya. 

Terakhir, dari rekening pria berinisial MR yang dipegang langsung oleh The Doctor untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

"Total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp 3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp 5.000.000 yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan ponsel,” katanya. 

Kendati demikian, ia mengatakan data pelacakan transaksi rekening masih bersifat dinamis. Hanya saja, kata dia, pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para penyedia rekening transaksi narkoba, yang dimaksudkan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh. 

"Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga bandar narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut,” pungkasnya. (*/red)

Ismunandar Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Bireuen

By On Senin, April 20, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis resmi melantik Ismunandar sebagai Sekda difinitif, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Senin sore, 20 April 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Ismunandar, resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bireuen oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis, di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Senin sore, 20 April 2026. 

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Ismunandar tampak menyapa para tamu undangan sebelum memasuki ruang pelantikan. 

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten III Setda Aceh Dr A Murtala mewakili Sekda Aceh, unsur Forkopimda Bireuen, para kepala SKPK, Camat, Tokoh Masyarakat, serta kalangan akademisi. 

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen, H. Mukhlis menegaskan posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah serta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. 

“Saya berharap saudara dapat memperkuat pengawasan pelaksanaan program di setiap perangkat daerah, dengan tetap mengedepankan koordinasi yang solid,” ujar Mukhlis. 

Ia juga menekankan bahwa jabatan Sekda bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi harus menjadi pusat komunikasi dalam pemerintahan daerah. 

“Bangun suasana kerja yang cair dan komunikatif. Jalin sinergi dengan legislatif dan Forkopimda sebagai satu kesatuan dalam membangun daerah,” tegasnya. 

Pelantikan Ismunandar didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/051/2026. Menurut Bupati, seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Ismunandar ditetapkan sebagai Sekda definitif setelah melalui proses seleksi terbuka atau open bidding yang berlangsung kompetitif. 

“Proses ini mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan integritas, serta telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Mukhlis. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sebelumnya, Hanafiah, kepada Ismunandar yang ditandai dengan penyerahan memori tugas. 

Bupati berharap Sekda yang baru dapat segera bekerja dan mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK untuk menghadirkan inovasi serta pelayanan publik yang berdampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

By On Senin, April 20, 2026

Foto Logo PERWAST. 


SERANG, KabarViral79.Com - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia. 

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

HRD Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Tewas di Sumut

By On Minggu, April 19, 2026

Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD).  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap empat warga Aceh Singkil yang terjadi di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 8 Desember 2025 lalu. 

Desakan tersebut disampaikan HRD setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil usai membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut HRD, kasus tersebut harus diusut secara transparan karena menyangkut tindak pidana serius dan rasa keadilan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapanuli Tengah. 

“Saya menerima laporan dari tokoh masyarakat Aceh Singkil terkait kasus yang menimpa saudara kita di Manduamas. Satu korban meninggal dunia. Ini bukan perkara biasa, tetapi dugaan pembunuhan berencana. Ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana serius,” ujar HRD. 

Ia meminta seluruh proses hukum dibuka secara terang kepada publik tanpa ada yang ditutupi maupun tebang pilih. 

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara. 

HRD menilai, insiden tersebut telah melukai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban dan masyarakat di dua provinsi. 

Karena itu, dirinya berencana melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius. 

Ia menegaskan, korban harus memperoleh keadilan mulai dari tahap pemeriksaan, penuntutan, hingga pengungkapan motif di balik kejadian tersebut. 

Selain itu, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

HRD juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada para saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. 

“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa di Manduamas harus diusut hingga ke akar-akarnya,” tegas anggota DPR RI dua periode itu. 

Ia menambahkan, tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi maupun rekayasa. 

Sebelumnya, empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 08 Desember 2025. 

Salah satu korban, Munawir Tumangger (56), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka serius di bagian kepala yang dideritanya dalam peristiwa tersebut. 

Saat ini, proses hukum kasus itu tengah berjalan di PN Tapanuli Tengah. Dari sejumlah pelaku, tiga orang masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapanuli Tengah. (Joniful Bahri)