-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hati-hati Modus Loker Berbayar! Polisi Amankan Pasutri yang Janjikan Kerja di Kawasan Industri Modern Cikande

By On Selasa, April 07, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Jajaran Polsek Cikande mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Keduanya ditangkap pada Minggu, 05 April 2026, dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengatakan, aksi penipuan itu dilakukan para tersangka di sebuah Kantor Yayasan Outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande. 

"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar Tatang kepada wartawan, Selasa, 07 April 2026. 

Tatang juga mengatakan, korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp 3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. 

Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. 

Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. 

"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah Tatang. 

Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. 

Terkait kejadian ini, AKP Tatang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka. 

"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya. (*/red)

Marwah DPR yang Menyala di Komisi III

By On Selasa, April 07, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Di tengah sinisme publik terhadap dunia politik—khususnya lembaga legislatif, Komisi III DPR RI justru memperlihatkan wajah yang oleh sebagian kalangan terasa “angker”: tegas, tajam, dan tidak segan membongkar detail prosedur penegakan hukum. 

Julukan itu sesungguhnya bukan stigma negatif, melainkan metafora atas keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan salah satu fungsi paling esensial parlemen, yakni pengawasan. 

Dalam kerangka konstitusi, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Komisi III DPR—dalam menyikapi beberapa kasus yang menyita perhatian publik—mulai dari dugaan salah penindakan di Polres Sleman terhadap korban aksi jambret, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, hingga perkara Amsal Sitepu yang menyeret dunia industri kreatif di Kabupaten Karo—tidak lain sebagai wujud artikulasi demokratis wakil rakyat atas bekerjanya hukum. 

Pada titik inilah wajah “angker” itu memperoleh legitimasi moralnya: DPR hadir bukan untuk mengadili, melainkan memastikan hukum dijalankan sesuai Undang-Undang, prosedur, dan rasa keadilan masyarakat. 

Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU

Argumen mendasar yang perlu ditegaskan ialah bahwa pengawasan Komisi III bukanlah intervensi terhadap penanganan perkara. 

Fungsi pengawasan di sini melekat sebagai instrumen checks and balances agar pelaksanaan Undang-Undang oleh aparat negara agar tidak menyimpang dari tujuan hukum. 

Dalam hal ini, DPR tidak boleh mengintervensi wilayah judicial decision yang menjadi kewenangan Hakim, Jaksa, atau Penyidik. 

DPR lebih pada mengawasi apakah prosedur hukum berjalan sesuai asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak warga negara. 

Perbedaan antara pengawasan dan intervensi inilah yang sering kali kabur di ruang publik. 

Banyak yang keliru memaknai pemanggilan aparat penegak hukum ke Senayan sebagai upaya menekan proses peradilan. 

Padahal, ketika Komisi III meminta penjelasan terkait dasar penetapan tersangka, lamanya masa penahanan, atau dugaan intimidasi aparat, yang sedang diuji bukan substansi putusan akhir, melainkan kualitas implementasi Undang-Undang oleh institusi penegak hukum. 

Dalam bahasa politik hukum, DPR sedang memastikan hukum tidak kehilangan orientasi etiknya. 

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh paling mutakhir bagaimana Komisi III memainkan peran sentral itu. 

Pemanggilan pihak Kejari Karo, Kejati Sumut, dan pihak terkait dalam RDPU Komisi III tidak ubahnya sebagai respons cepat tanggap atas meluasnya aspirasi publik atas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap pekerja kreatif muda, Amsal Sitepu. 

Untuk menghindari salah tafsir, pimpinan Komisi III DPR RI bahkan menegaskan secara terbuka bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan. 

Mengembalikan Marwah DPR sebagai Rumah Rakyat

Justru dari sinilah marwah DPR RI perlahan mulai pulih. Selama bertahun-tahun, lembaga parlemen sering dipersepsikan publik sebagai institusi yang jauh dari aspirasi rakyat, lebih sibuk pada transaksi politik elite, dan gagal menjadi rumah pengaduan warga. 

Berbagai survei tentang rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen lahir dari kesan bahwa DPR kerap hadir terlambat dalam menyikapi isu-isu yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. 

Namun, intensitas kehadiran Komisi III—melalui serangkaian rapat pengawasan atas kasus-kasus besar, mulai membalik persepsi tersebut. 

Ketika rakyat menyaksikan wakilnya di DPR mencecar aparat tentang alasan penahanan yang tidak proporsional, dasar kerugian negara yang belum terang, dan potensi salah prosedur penyidikan, maka publik tersadarkan bahwa parlemen masih memiliki taring dalam menjalankan fungsi substantifnya. 

DPR tidak lagi tampak sebagai gedung megah yang jauh dari denyut keresahan sosial, tetapi hadir sebagai ruang artikulasi ketidakadilan yang dialami warga biasa. 

Dalam perspektif sosiologi hukum, berjalannya fungsi pengawasan semacam ini, tidak hanya bisa mengembalikan marwah lembaga legislatif, tapi yang utama adalah berperan penting dalam hal memulihkan legitimasi sistem dan supremasi hukum kita. 

Hukum bukan hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal persepsi publik terhadap keadilan prosedural. 

Ketika masyarakat melihat ada mekanisme koreksi atas potensi penyalahgunaan kewenangan, rasa percaya terhadap institusi negara secara otomatis perlahan bisa tumbuh kembali. 

Karena itu, peran sentral Komisi III belakangan ini bukan sekadar mengggugurkan tugasnya dalam mengawasi kasus demi kasus, melainkan juga berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri yang hampir kehilangan wibawanya sebagai negara hukum. 

Ini sangat penting, di tengah mengakarnya adagium lama bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” 

Dengan pengawasan DPR yang konsisten dan terbuka, diharapkan adagium tersebut perlahan kehilangan konteksnya. 

Publik berharap bahwa ketika ada dugaan salah penindakan terhadap warga kecil, ketika pembela HAM menjadi korban kekerasan, atau ketika pekerja kreatif muda merasa dijerat secara tidak proporsional, maka di situ ada lembaga politik yang berdiri sebagai penyambung lidah masyarakat. 

Tentu, dengan catatan bahwa garis etik tetap harus dijaga. Komisi III tidak boleh berubah menjadi ruang tekanan politik yang mendikte putusan hakim atau memengaruhi independensi penuntutan. 

Selama fokusnya adalah evaluasi prosedur, akuntabilitas institusi, dan kepatuhan pada Undang-Undang, maka pengawasan DPR tidak bisa dituduh sebagai bentuk intervensi. 

Justru sebaliknya, DPR sedang memperkuat kedudukan negara kita sebagai negara hukum yang demokratis. 

Dengan demikian, wajah “angker” Komisi III pada akhirnya adalah wajah parlemen yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Ketegasan, kecermatan, dan keberanian mencecar aparat bukanlah pertunjukan politik, melainkan kebutuhan demokrasi untuk memastikan kekuasaan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan publik. 

Di tangan Komisi III, marwah DPR RI yang sempat redup perlahan menyala kembali. 

Bukan melalui retorika besar, melainkan melalui kerja pengawasan yang konkret dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. 

Jika konsistensi ini terjaga, maka DPR tidak hanya memulihkan citranya, tetapi juga menegaskan kembali dirinya sebagai benteng kedaulatan rakyat. Amin.

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB

Sumber: kompas.com

Teungku Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Seulawah RI-001, Wafat di Usia Lebih dari 100 Tahun

By On Selasa, April 07, 2026

Teungku Nyak Sandang. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Tokoh pejuang asal Aceh, Teungku Nyak Sandang, yang dikenal sebagai salah satu penyumbang pembelian pesawat pertama Republik Indonesia (RI), Seulawah RI-001, meninggal dunia pada Selasa, 07 April 2026  sekitar pukul 12.00 WIB. 

Almarhum mengembuskan napas terakhir di kediamannya di Gampong Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kabar duka tersebut disampaikan oleh cucunya, Ataillah. 

“Kakek meninggal sekitar pukul 12.00 WIB di rumah,” ujar Ataillah kepada wartawan. 

Menurut keluarga, Teungku Nyak Sandang wafat dalam usia lebih dari 100 tahun. 

Semasa hidupnya, ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah karena faktor usia dan sempat beberapa kali menjalani perawatan medis. 

Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Saat ini, pihak keluarga tengah melaksanakan proses fardhu kifayah. 

Teungku Nyak Sandang dikenal luas sebagai sosok yang berjasa dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam penggalangan dana pembelian pesawat Seulawah RI-001 pada awal masa kemerdekaan. 

Ia menyumbangkan satu petak sawah senilai Rp 100 pada tahun 1950 untuk membantu pembelian pesawat tersebut, yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya industri penerbangan nasional. 

Selain itu, Nyak Sandang juga terlibat langsung dalam perjuangan melawan penjajah sebagai pasukan pengintai. 

Ia bertugas memantau pergerakan musuh, termasuk melaporkan keberadaan kapal Belanda kepada pasukan yang bertahan di kawasan Puncak Gureutee, Aceh Jaya. 

Atas jasa-jasanya, almarhum pernah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Agustus 2025. 

Kepergian Teungku Nyak Sandang meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi masyarakat Aceh. Sosoknya dikenang sebagai pribadi sederhana dengan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. 

“Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat. (Joniful Bahri)

ULTIMATUM KE INSAN PERS: DINAS PERTANIAN REJANG LEBONG MINTA HENTIKAN PEMBERITAAN TAK TERVERIFIKASI

By On Selasa, April 07, 2026

 


Rejang Lebong – kabarviral79.com  Nada keras dilontarkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat klarifikasi bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026). Pihak dinas secara tegas mengeluarkan peringatan kepada insan pers agar tidak lagi mempublikasikan berita tanpa dasar data dan konfirmasi yang jelas.


Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah keluar dari prinsip jurnalistik dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.


“Kami tegaskan, hentikan praktik pemberitaan tanpa verifikasi. Informasi yang tidak berbasis data adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Suradi dengan nada tinggi.


Menurutnya, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.


“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat penyebar asumsi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.


Sorotan lebih tajam disampaikan Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P. Ia bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi media yang dinilai menyebarkan informasi tidak valid.


“Ini peringatan keras. Jika pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk kategori hoaks dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan tinggal diam jika reputasi institusi terus dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.


“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, tapi jangan membuat narasi sepihak. Jika ini terus terjadi, tentu ada langkah yang akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga mengingatkan agar media tidak mendahului proses audit yang saat ini masih berjalan.


“Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran. Audit belum selesai. Hormati proses, jangan membuat kesimpulan liar,” katanya.


Pernyataan keras ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mentolerir praktik jurnalistik yang dianggap menyimpang dari kode etik.


Ke depan, insan pers diminta untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, agar informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta, bukan sekadar opini.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

By On Senin, April 06, 2026

 



Serang, 6 April 2026 kabarviral79.com - Lapas Kelas IIA Serang menggelar Apel Gabungan di Lapangan Apel pada Senin (6/4/2026) pukul 20.00 WIB, melibatkan TNI, Polri, dan BNN dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62. Kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan blok hunian dan tes urine bagi warga binaan serta petugas.


Sebanyak 283 warga binaan dan 45 petugas menjalani tes urine dengan hasil negatif. Dari sidak kamar hunian ditemukan barang terlarang antara lain botol kaca, senjata tajam, paku, dan korek gas. Tidak ditemukan narkotika.


Kalapas Serang Riko Stiven menyatakan kegiatan ini bentuk sinergi untuk menjaga keamanan dan pembinaan. Temuan sidak langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara tes urine negatif menjadi indikator positif pembinaan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tinjau Lapas Serang

By On Senin, April 06, 2026

 



Serang, 6 April 2026 - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengunjungi Lapas Kelas IIA Serang pada Senin (6/4/2026). Ia meninjau dapur, blok hunian, dan area ketahanan pangan, memastikan standar pelayanan dan pembinaan warga binaan terpenuhi.


Usai peninjauan, Wamen memberikan penguatan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjenpas Banten di Aula Lapas Serang. Fokus arahan pada mekanisme manajemen SDM: penempatan sesuai kompetensi, pola rotasi, penguatan integritas, dan peningkatan pelayanan berbasis akuntabilitas.


Kepala Lapas Serang Riko Stiven mendampingi kunjungan. Wamen menekankan pentingnya tata kelola sumber daya manusia yang adaptif untuk mendukung program ketahanan pangan, keamanan, serta rehabilitasi warga binaan.

Temui Pendemo, Bupati Bireuen Jelaskan Proses Pendataan dan Penyaluran Bantuan Korban Banjir

By On Senin, April 06, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis memberikan penjelasan terkait proses pendataan dan penyaluran bantuan kepada korban bencana saat menemui massa aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin, 06 Maret 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis memberikan penjelasan terkait proses pendataan dan penyaluran bantuan kepada korban bencana saat menemui massa aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin, 06 Maret 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Mukhlis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak korban bencana hidrometeorologi dan tidak pernah meninggalkan para penyintas sejak awal kejadian. 

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara bertahap mengingat luasnya dampak bencana yang tidak hanya terjadi di Bireuen, tetapi juga mencakup wilayah lain di beberapa provinsi. 

“Sejak awal, pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, hingga dihimpun oleh BPBD dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati untuk diajukan ke pemerintah pusat,” ujar Mukhlis. 

Berdasarkan data awal yang diusulkan para Keuchik dari desa terdampak, tercatat sekitar 31 ribu Kepala Keluarga (KK). Pada tahap pertama verifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 23.348 KK telah diverifikasi. 

Dari jumlah tersebut, 6.522 KK dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, sementara 13.189 KK lainnya tergolong tidak memenuhi kriteria (TMK). 

Mukhlis merinci, dari 6.522 KK yang lolos verifikasi tahap pertama, sebanyak 3.702 KK mengalami kerusakan rumah ringan, 1.711 KK rusak sedang, 420 KK rusak berat, dan 689 KK masuk kategori relokasi. 

Ia memastikan, data yang belum terverifikasi pada tahap pertama, termasuk yang masuk kategori TMK, akan kembali diusulkan pada verifikasi tahap kedua. 

Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Bireuen telah menyalurkan berbagai bantuan tahap awal, seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), santunan kematian, bantuan stimulan perumahan, serta bantuan kebutuhan hidup (Jadup). 

Mukhlis menambahkan, penyaluran bantuan lanjutan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Pemkab terus mengawal agar seluruh hak korban dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Bupati Bireuen Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana Pribadi untuk Lima Anak Yatim Piatu

By On Senin, April 06, 2026

Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada keluarga anak yatim, Dewi Auliana dan empat saudara kandungnya, Senin, 06 Maret 2026.  

BIREUEN, KabarViral79.Com - Suasana haru menyelimuti Gampong Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa, saat Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada Dewi Auliana dan empat saudara kandungnya, Senin, 06 Maret 2026. 

Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Kepala Daerah terhadap warganya, khususnya anak-anak yang kehilangan kedua orang tua. 

Dewi Auliana bersama empat adiknya kini berstatus yatim piatu. Kondisi ekonomi keluarga serta tempat tinggal mereka sebelumnya menjadi perhatian Bupati, hingga akhirnya dibangun hunian permanen yang lebih aman dan nyaman. 

Pembangunan rumah tersebut sepenuhnya bersumber dari dana pribadi Bupati Bireuen. 

Prosesi serah terima kunci rumah turut disaksikan perangkat Gampong, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang hadir memberikan dukungan moral kepada keluarga tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Bireuen menyampaikan harapannya agar rumah bantuan tersebut dapat menjadi tempat tinggal yang layak sekaligus memberikan semangat baru bagi Dewi dan saudara-saudaranya. 

“Rumah ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan menjadi tempat berlindung yang aman bagi anak-anak kita ini. Meskipun mereka telah kehilangan orang tua, mereka tidak sendiri. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk masa depan mereka,” ujarnya. 

Dewi Auliana merupakan anak sulung dari lima bersaudara yang tinggal di Gampong Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa. 

Sejak kepergian kedua orang tua mereka, kelima anak tersebut menjadi perhatian dan tanggung jawab sosial bersama masyarakat setempat. (Joniful Bahri

Ribuan Korban Banjir Bireuen Demo Kantor Bupati, Tuntut Bantuan dan Pendataan Ulang

By On Senin, April 06, 2026

Masyarakat korban banjir dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin pagi, 06 Maret 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Ribuan masyarakat korban banjir dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin pagi, 06 Maret 2026. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyaluran bantuan serta ketidakmerataan pendataan korban terdampak banjir yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Massa yang didominasi warga dari Kecamatan Peusangan, Jeumpa, Peudada, dan Gandapura itu datang dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera memenuhi hak-hak mereka sebagai korban bencana. 

Dalam orasinya, para demonstran menilai proses pendataan selama ini tidak transparan. Mereka menyebut banyak warga terdampak yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan karena dianggap Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). 

“Empat bulan telah berlalu sejak banjir melanda, namun sebagian besar korban belum menerima bantuan yang layak,” ujar salah satu perwakilan korban dari Kecamatan Peusangan. 

Masyarakat korban banjir dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, Senin pagi, 06 Maret 2026. 

Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang kehilangan harta benda dan rumahnya terendam banjir, tetapi belum mendapatkan bantuan seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), bantuan rumah rusak, maupun dana stimulan lainnya. 

“Ada yang tidak terdata, ada juga yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini yang kami pertanyakan,” katanya. 

Selain menuntut kejelasan bantuan, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan transparan, serta membuka data penerima bantuan kepada publik. 

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski sempat diwarnai orasi secara bergantian, situasi secara umum tetap kondusif. 

Setelah beberapa waktu berorasi, Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST bersama Wakil Bupati Ir H Razuardi MT dan jajaran pemerintah daerah akhirnya menemui massa untuk berdialog langsung. (Joniful Bahri)

DPR Dukung Kejagung Tarik Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

By On Minggu, April 05, 2026

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. 

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk konkret menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum. 

"Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, di antaranya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI," kata Rano kepada wartawan, Minggu, 05 April 2026. 

Dia menyebut, Komisi III DPR juga mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh kinerja institusi. 

Komisi III, kata dia, mendukung Kejagung dalam menegakkan disiplin internal. 

"Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejagung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tuturnya. 

Dia juga berharap, penegakan disiplin internal diikuti dengan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran. 

Ia pun menyinggung soal bersih-bersih institusi Kejaksaan. 

"Kita berharap ini menjadi bentuk ketegasan Kejagung. Dalam hal ini, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan pemecatan maupun proses pidana terhadap Jaksa-jaksa yang terbukti bersalah, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk dan para Jaksa yang menangani kasus tersebut. 

Kejagung mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. 

"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejagung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu, 05 April 2026. 

Menurut Anang, mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. 

"Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para Jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu," tuturnya. (*/red)

Geliat Sport Tourism Terus Berkembang, Ratusan Pelari Ramaikan Road to Banten Marathon

By On Minggu, April 05, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Geliat sport tourism di Provinsi Banten terus menunjukkan tren positif belakangan ini. 

Hal ini ditunjukkan dari antusiasme peserta Road to Banten Marathon Vol 2 Serang Raya 5K yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu, 05 April 2026. 

Kegiatan yang digagas Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Banten ini berkolaborasi dengan berbagai pihak dan diikuti ratusan peserta. 

Ajang ini merupakan upaya mendorong integrasi antara olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif di daerah. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten, Ahmad Syaukani mengatakan, kegiatan ini merupakan strategi pengembangan sport tourism yang mampu menarik peserta dari berbagai daerah, termasuk luar provinsi. 

Lari maraton juga semakin diminati masyarakat dari banyaknya kegiatan serupa yang digelar, khususnya di wilayah Tangerang Raya dan Serang Raya. 

“Terima kasih kepada panitia penyelenggara. Kegiatan ini mampu meningkatkan sport tourism di Banten,” ujar Syaukani yang mewakili Gubernur Banten, Andra Soni. 

“Kegiatan maraton sangat baik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta mendorong pola hidup sehat,” ujarnya menambahkan. 

Selain berdampak pada kesehatan, kegiatan ini juga bisa memberikan kontribusi terhadap sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. 

Kedatangan peserta dari luar Kota Serang membawa dampak bagi UMKM lokal. 

“Kegiatan ini turut menggerakkan ekonomi kreatif dan sektor wisata, karena mampu mendatangkan peserta dari luar daerah hingga luar provinsi ke Kota Serang,” ujarnya. 

Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia yang hadir dalam kegiatan ini turut memberikan motivasi kepada masyarakat agar rutin berolahraga. 

Saat ini, ia mengaku masih aktif mengikuti ajang lari marathon di berbagai daerah. 

“Kalau ingin menjadi pelari, kuncinya latihan, menjaga pola makan, dan menerapkan gaya hidup sehat,” katanya. 

Kegiatan ini juga diwarnai partisipasi berbagai kalangan. Salah satunya peserta didik dari Sekolah Khusus (SKH) bernama Syahdan yang ikut ambil bagian. 

Selain itu, peserta tertua berusia 72 tahun, Jangkung Edi, turut menjadi inspirasi dalam ajang tersebut. 

Catatan waktu tercepat maraton 5 kilometer ini diraih oleh Miktam, prajurit Yonif 320 Badak Putih Pandeglang asal Nusa Tenggara Timur berbarengan dengan Viktor Alya, mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Serang asal Papua Pegunungan dengan waktu 17 menit. (*/red)

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Diamankan Kejagung

By On Minggu, April 05, 2026

Kajari Karo, Danke Rajagukguk.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara (Sumut), Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan mark up anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Danke dijemput bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta, Sabtu malam, 04 April 2026. 

"Benar Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu, 05 April 2026. 

Menurut Anang, Danke bersama jajarannya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal. 

“Untuk dilakukan klarifikasi dan diexaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu. 

Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 01 April 2026. (*/red)

Akses Jalan Bireuen–Takengon Lumpuh Total, Banjir Rendam Kawasan Weh Porak Bener Meriah Aceh

By On Minggu, April 05, 2026

Akses jalan lintas Bireuen–Takengon lumpuh total akibat banjir yang merendam kawasan Desa Weh Porak, Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Minggu sore, 05 Maret 2026.  

BENER MERIAH, KabarViral79.Com - Akses jalan lintas Bireuen–Takengon lumpuh total akibat banjir yang merendam kawasan Desa Weh Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu sore, 05 Maret 2026. 

Banjir terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sejak sore hari. 

Luapan sungai menyebabkan air melimpah ke badan jalan hingga menutup seluruh akses transportasi di lokasi. 

Akibatnya, arus lalu lintas di jalur penghubung Bireuen–Takengon tidak dapat dilalui kendaraan. Bahkan, satu unit truk dilaporkan terperosok saat mencoba melintasi genangan air. 

Selain mengganggu mobilitas warga, banjir juga kembali merusak badan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki secara darurat pasca bencana hidrometeorologi pada 26 November 2025. 

Akses jalan lintas Bireuen–Takengon lumpuh total akibat banjir yang merendam kawasan Desa Weh Porak, Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Minggu sore, 05 Maret 2026.  

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun pengungsi, kerugian material dirasakan masyarakat, terutama terganggunya distribusi barang dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah telah turun ke lokasi untuk melakukan pendataan. 

Sejumlah alat berat juga dikerahkan guna mempercepat penanganan serta normalisasi akses jalan. 

Hingga Minggu malam sekitar pukul 20.50 WIB, kondisi jalan masih tergenang air dan belum dapat dilalui kendaraan. 

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Bener Meriah terus melakukan pemantauan intensif, termasuk di wilayah lain di Aceh, guna mengantisipasi potensi bencana susulan. 

Pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan banjir lanjutan, mengingat curah hujan di sejumlah wilayah Aceh masih tergolong tinggi. (Joniful Bahri)

Polres Serang Kota Gerak Cepat Pasang Police Line Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Kepolisian Resort Serang Kota (Polresta) memasang garis polisi di arena sabung ayam di kawasan Bedeng tepatnya di belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang, Minggu (05/04/2026). Hal itu dilakukan usai respon cepat pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta mendatangi lokasi usai mendapat laporan masyarakat.


Kompol Alfiano Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapat perintah dari Kapolresta Kombes Yudha Satria usai mendapat informasi mengenai adanya dugaan judi sabung ayam di belakang RS Bhayangkara yang ia mendatangi lokasi tersebut. Namun tempat tersebut dalam kondisi kosong, hanya terdapat sisa kandang dan bulu - bulu ayam.


"Atas perintah Kapolresta, kami bergerak cepat setelah mendapat informasi masyarakat dengan mendatangi lokasi. Tapi saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ditemukan hanya bekas kandang dan bulu ayam saja," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Meski begitu, Kompol Alfiano menegaskan, pihaknya tetap memasang garis polisi di lokasi, dan akan mendalami dugaan permasalahan tersebut.


"Sudah dipasang garis polisi. Kami dari Polresta akan mendalami persoalan ini," tegasnya. 


Terpisah, salah seorang aktivis di Kota Serang, Gunawan mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian yang langsung sigap mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di belakang RS Bhayangkara.


"Keren banget Kapolda dan Kapolres Serang Kota beserta Jajarannya. Kami sangat mengapresiasi langkah dan respon cepat aparat kepolisian sekarang. Kami sebagai masyarakat sangat yakin kinerja polisi terus meningkat lebih baik dibawah naungan Kapolda saat ini. Sebab, begitu ada informasi masyarakat langsung bergerak cepat tidak menunggu lama," ungkapnya.

Video: Prabowo Cium Kepala Anak Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

By On Minggu, April 05, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi takziah bagi prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon, Sabtu petang, 04 April 2026. 

Momen emosional ini terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Kedatangan Presiden bertujuan untuk menyampaikan belasungkawa dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan. 

Dalam suasana duka yang mendalam, Presiden Prabowo menghampiri keluarga Sersan Kepala Anumerta Muhammad Nur Ichwan. 

Istri almarhum tengah menggendong bayinya yang masih kecil dan terus menangis di tengah keramaian. 

Peristiwa ini menarik perhatian banyak pihak yang hadir di lokasi. 

Presiden Prabowo kemudian dengan lembut mengusap kepala bayi tersebut, sebelum akhirnya menciumnya sebagai bentuk simpati. 

Dia juga menyampaikan kata-kata penguatan kepada istri dan ibu prajurit yang ditinggalkan. 

Tindakan ini menunjukkan empati mendalam dari Kepala Negara.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipenuhi dengan suasana haru yang tak terbendung. 

Kedatangan Prabowo didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Luar Negeri Sugiono. 

Mereka secara bergantian menghampiri keluarga tiga prajurit TNI yang telah gugur. (*/red)

Video: DPR Soroti Kinerja Kejaksaan, Kepala Desa Kerap Jadi Korban Penetapan Tersangka

By On Minggu, April 05, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyoroti kinerja aparat kejaksaan dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan kepala desa yang kerap terjerat dugaan korupsi dana desa. 

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Kamis, 02 April 2026. 

Dalam forum tersebut, Benny mengungkapkan adanya praktik yang dinilai tidak tepat dalam proses penegakan hukum. 

Ia menyebut, penetapan tersangka kerap dilakukan lebih dulu sebelum didukung oleh bukti yang memadai. 

“Ditetapkan dulu tersangka, baru kemudian mencari bukti. Ini fakta yang terjadi,” tegasnya. 

Menurutnya, pola tersebut telah menimbulkan banyak korban, terutama dari kalangan kepala desa. 

Ia menyampaikan, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum justru baru berupaya mencari dan menyusun bukti, termasuk menghitung kerugian negara. (*/red)

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

By On Minggu, April 05, 2026

  



SERANG, kabarviral79.com - Ditengah maraknya pemberantasan judi sabung ayam oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sejumlah tempat arena kalang (sabung ayam) masih buka seolah tidak tersentuh hukum. Karenanya, warga meminta agar Kapolda Banten dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu memberantas segala jenis bentuk perjudian.


Informasi yang didapat, arena sabung ayam di wilayah Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang, milik salah seorang warga dibuka pada malam hari, dan diduga dibekingi oknum anggota. 


Sedangkan untuk arena perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng Kelurahan Cipocok Kecamatan Cipocok jaya Kota Serang, buka puasa siang hingga petang, dan diduga kuat dibekingi oknum anggota TNI dan oknum anggota. 


Gunawan, salah seorang aktivis meminta agar Kapolda Banten yang saat ini bergerak cepat dan responsif terhadap setiap informasi adanya perjudian dapat terus bertindak tegas dengan memberantas seluruh arena perjudian sabung ayam di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Serang.


"Kita apresiasi tindakan Polda Banten yang telah merobohkan kalang ayam di wilayah Kecamatan Walantaka beberapa waktu lalu. Semoga semua judi sabung ayam dapat diberantas dan dirobohkan oleh Polda Banten tanpa pandang bulu," ujarnya, Minggu (05/04/2026).


Untuk itu, kata Gunawan. Pihaknya berharap agar pemberantasan arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan dapat dilakukan hal serupa, sehingga tidak ada kesan tenang pilih. 


"Semoga arena sabung ayam yang di Kelurahan Lialang Taktakan dan kawasan Bedeng Cipocok Jaya tepatnya di belakang RS Bhayangkara juga dapat dirobohkan agar tidak ada lagi perjudian," ungkapnya.


Seperti diketahui, sebelumnya Polda Banten telah membongkar salah satu arena sabung ayam di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Kamis (02/04/2026) lalu. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


"Sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Maruli.


Sebelumnya, petugas telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut pada Jumat (28/3) guna menghentikan aktivitas di area tersebut.


Pembongkaran yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memastikan area tersebut benar-benar permanen tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku di kemudian hari.


Maruli juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di lingkungan masing-masing.


Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas melanggar hukum, baik melalui layanan call center 110 maupun berkoordinasi langsung dengan kantor polisi terdekat.


"Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian," pungkasnya.

Pria 35 Tahun di Bireuen Aceh Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Keluarga Minta Video Tidak Disebar

By On Sabtu, April 04, 2026

Foto ilustrasi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Seorang pria bernama Muslaimi (35), warga Gampong Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon mangga di depan rumah warga di Gampong Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, Sabtu, 04 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Keuchik Gampong Pante Rheng, Mislainur, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban merupakan warganya. 

“Ia benar warga Pante Rheng. Almarhum diduga mengalami depresi sehingga nekat mengakhiri hidupnya,” kata Mislainur. 

Menurutnya, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dan tidak mempersoalkan kematian korban. 

Hal itu dikarenakan keluarga mengetahui adanya persoalan pribadi yang diduga memicu depresi pada almarhum. 

Selain itu, keluarga juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak menyebarluaskan video terkait peristiwa tersebut. 

“Keluarga meminta agar video kejadian itu dihapus. Almarhum memiliki empat orang anak yang masih kecil,” ungkapnya. 

Diketahui, video peristiwa tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menuai perhatian masyarakat. 

Pihak terkait mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan konten yang berkaitan dengan musibah atau privasi keluarga korban. (Joniful Bahri)

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

By On Sabtu, April 04, 2026

  




Kota Bengkulu, kabarviral79.com – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi, justru diperlakukan layaknya kertas tak berharga disini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kesan "masa bodoh", sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mempertontonkan kegagalan total sebagai eksekutor hukum.


Drama pembangkangan hukum ini terpotret jelas dalam kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang terjadi selama bertahun-tahun. 


Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang "mati suri".


Ironi semakin tajam saat menilik Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. 


Perintah eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 tersebut, hingga April 2026 ini, hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.


Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.


"Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai 'sampah' untuk menutupi ketidakmauan membayar hak rakyat!," tegas Jevi, Jumat (3/4/26).


Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. 


Menurutnya, tindakan menunda kewajiban bayar Rp4 miliar adalah bentuk penindasan terhadap rakyat yang menang secara sah, namun dipaksa "mengemis" di hadapan penguasa.


"Kalau Walikota saja tidak patuh dan menyepelekan hukum, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Apakah menjadi pejabat berarti mendapat lisensi untuk tidak taat hukum?,” cetusnya geram.


Alibi Pemkot yang menyatakan pembayaran terganjal proses "pelepasan aset" disebut Jevi sebagai taktik mengulur waktu yang sangat kasar dan tidak logis. 


Baginya, fakta bahwa gedung sudah kosong dan siswa dipindahkan sejak 2019 adalah pengakuan telak bahwa lahan itu bukan milik negara.


"Mereka sudah angkat kaki, sekolah sudah kosong, hasil Putusan MA sudah jelas menyebut itu hak ahli waris bahkan memerintahkan pemkot bayar sewa. Ini murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa! Jangan korbankan marwah hukum demi ego pejabat yang enggan membayar kewajiban," lanjutnya.


Sasaran kritik Jevi juga menghujam jantung PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan lembaga peradilan di Bumi Rafflesia.


"Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan surat tugas tersebut. Ada apa? Kenapa lembek? PN tidak punya alasan lagi untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi. Jangan sampai ada asumsi liar di publik bahwa PN takut pada Pemkot," imbuh Jevi.


Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah luar biasa. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi mereka yang sengaja mempermainkan keadilan.


Somasi Terakhir: Pemkot Bengkulu akan segera disomasi atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap.


Laporan Maladministrasi: Melaporkan kemacetan ini ke pihak terkait.


Audit Institusi: PN Bengkulu akan dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.


"Pemerintah jangan pongah! Jangan karena ego dan ketidakmampuan mengelola aset, hak ahli waris disandera puluhan tahun. Kami akan kejar hingga tuntas!" tutup Jevi Sartika dengan tegas. (Red)

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Dana Jadup Korban Banjir Bireuen Tahap I Cair 6 April 2026, Total Rp 22,1 Miliar

By On Jumat, April 03, 2026

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, didampingi Kepala Dinas Sosial, Ismunandar, S.T., M.T serta Camat menyerahkan Jadup kepada 100 penerima korban banjir di Pendopo Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memastikan pencairan dana bantuan hidup (Jadup) tahap pertama bagi korban banjir dan tanah longsor akan dimulai pada Senin, 6 April 2026. Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp 22.104.900.000, dengan jumlah penerima sebanyak 16.374 jiwa atau 4.759 kepala keluarga (KK). Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15.000 per jiwa per hari atau Rp 450.000 per bulan, yang diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. 

Penyerahan secara simbolis telah dilakukan kepada 100 penerima pada Jumat, 03 April 2026, pukul 15.00 WIB, di Pendopo Bireuen. 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., didampingi Kepala Dinas Sosial Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T juga Camat. 

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, didampingi Kepala Dinas Sosial, Ismunandar, S.T., M.T serta Camat menyerahkan Jadup kepada 100 penerima korban banjir di Pendopo Bireuen. 

Dana Jadup ini merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) untuk korban bencana hidrometeorologi yang meliputi banjir dan tanah longsor di wilayah Bireuen. 

Penerima bantuan mencakup warga terdampak dengan kategori kerusakan hunian, baik rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat hingga hilang. 

Dalam proses pencairannya, PT Pos Indonesia akan menghubungi para penerima melalui Kepala Desa masing-masing guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. 

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak bencana, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan. (Joniful Bahri)

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

By On Jumat, April 03, 2026

UNIFIL menggelar upacara penghormatan bagi tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menggelar upacara penghormatan untuk tiga prajurit TNI yang gugur saat misi perdamaian di Lebanon. 

Upacara tersebut dilakukan sebelum ketiga jenazah diterbangkan ke Indonesia. 

"Telah dilaksanakan upacara pelepasan dan penghormatan jenazah ketiga personel penjaga perdamaian Indonesia di Bandara Internasional Rafic Hariri di Beirut, Lebanon," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dikutip, Jumat, 03 April 2026. 

Upacara dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian mereka dalam menjaga perdamaian dunia. 

Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memastikan proses pemulangan dapat segera dilakukan. 

"Pemulangan jenazah diharapkan dapat dilakukan dalam pekan pertama April 2026," tulis Kemlu. 

Dalam kondisi normal, proses repatriasi atau pemulangan jenazah memerlukan waktu setidaknya 17 jam. Namun, saat ini, intensitas kontak senjata di berbagai titik kawasan tersebut tinggi, termasuk akibat meningkatnya serangan Israel di Lebanon Selatan. 

"Pemerintah RI akan memastikan proses pemulangan berjalan dengan sebaik-baiknya. Repatriasi merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi para prajurit yang gugur, sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan. Doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia menjadi penguat dalam mengiringi kepulangan para pahlawan bangsa," tulisnya. 

Diketahui, seorang prajurit TNI juga tewas pada Minggu, 29 Maret 2026. Kontingen Pasukan Perdamaian yang bernama Praka Farizal Rhomadhon tewas usai proyektil meledak di dekat salah satu posisi kelompok tersebut di dekat Desa Adchit al-Qusayr di Lebanon selatan. 

Pada Senin, 30 Maret 2026, PBB mengkonfirmasi lagi dua prajurit TNI meninggal setelah sebuah ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL. 

Sementara dua lainnya terluka. Insiden itu, lanjut PBB, terjadi di dekat Bani Hayyan di Lebanon selatan. 

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukacita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Lebanon. 

Prabowo menyatakan belasungkawa kepada keluarga para prajurit serta memberikan penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan dalam menjalankan tugas negara. 

"Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berdukacita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah," ujar Prabowo melalui Instastory akun resmi Instagram @prabowo, Selasa, 31 Maret 2026. 

Prabowo mengatakan, pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia sekaligus membawa nama baik Indonesia di kancah internasional. (*/red)

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pickup

By On Jumat, April 03, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan jenis pickup. 

Ketiga pelaku yang diamankan itu, di antaranya berinisial AS (63), TA (61) yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52). 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026,sekitar pukul 13.00 WIB, di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Saat itu, kata Maruli, korban berinisial AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis, 02 April 2026. 

Polisi juga mengungkap peran para pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci. 

Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. 

Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.. 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita, satu unit kendaraan Toyota Kijang, kunci kontak kendaraan, satu unit kendaraan Suzuki Carry 1.5 pick lup hasil kejahatan, satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah magnet, tiga buah dompet, satu unit Handphone merek Itel.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Maruli. 

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. 

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (*/red)

Ada Dugaan Propaganda, Komisi III DPR Minta Jaksa Kasus Amsal Sitepu Diusut

By On Jumat, April 03, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tetap mengusut dugaan intimidasi serta propaganda yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dugaan propaganda yang dimaksud berkaitan dengan penggiringan opini bahwa Komisi III DPR RI mengintervensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret Amsal. 

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPR RI, Kamis, 02 April 2026. 

Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III juga meminta pengusutan menyeluruh terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berjalan. 

Adapun intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Jaksa dengan cara mengirimkan kue disertai pesan yang meminta Amsal tidak mengkritisi penanganan kasusnya. 

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang. 

Perkara itu berawal dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. 

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. 

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video. 

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. 

JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. 

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980. 

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” kata Jaksa DM Sebayang. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sambut Baik Pemeriksaan BPK, Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan

By On Jumat, April 03, 2026

JAKARTA, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyambut baik pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. 

Hal itu dikatakan Andra Soni usai mengikuti Entry Meeting LKPD tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BPK Republik Indonesia (RI), di kantor BPK Perwakilan Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 02 April 2026. 

Acara tersebut dihadiri Gubernur 16 Provinsi bersama Ketua DPRD masing-masing serta Kepala BPK Daerah . 

Sementara kabupaten dan kota lainnya mengikuti secara hibrid. 

Entry Meeting dipimpin langsung oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. 

Menurut Andra Soni, Pemprov Banten terbuka dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan BPK yang mempunyai waktu beberapa bulan kedepan saja. 

Oleh karena itu, ia meyakinkan jika setiap satuan OPD akan terbuka dan kooperatif dalam proses pemeriksaan. 

"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang terbaik," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menekankan agar setiap daerah bisa memperkuat kondisi fiskal keuangannya, sehingga tata kelola keuangnnya bisa lebih mandiri dan optimal. 

"Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penurunan kemiskinan," ujarnya. 

Selain itu, BPK juga menyoroti implementasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam tata pemerintahan di daerah. Hal itu penting karena implementasi SIPD menjadi salah satu elemen penting dalam penentuan opini. 

"Termasuk juga di dalamnya sistem pengelolaan aset daerahnya apakah sudah baik atau belum. Itu harus dimitigasi bersama," ujarnya. (Welfendry)

Komisi III DPR Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu

By On Jumat, April 03, 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026.  

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. 

Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut,” kaya Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat. 

Menurutnya, hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan sejak kesimpulan dibacakan. 

Komisi III juga meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk dugaan tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tersebut. 

DPR juga menyoroti dugaan adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu. 

"Komisi III DPR RI meminta agar dugaan tersebut diusut secara tuntas,” pungkasnya. (*/red)