HRD: Huntara adalah Hak Mutlak Korban Banjir Bireuen, Bukan Kebijakan yang Boleh Ditunda
On Selasa, Februari 10, 2026
![]() |
| HRD saat bersilaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Meuligoe Residence Cot Gapu, Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD) menegaskan, Huntara merupakan hak mutlak masyarakat terdampak, bukan sekadar kebijakan opsional yang bisa ditunda atau dinegosiasikan.
Menurut HRD, hingga kini masih banyak titik terdampak parah yang belum mendapatkan perhatian maksimal, termasuk Gampong Salah Sirong kawasan yang mengalami kerusakan terberat pasca banjir bandang dan longsor akhir tahun lalu.
Banyak warga masih tinggal di tenda-tenda darurat karena belum adanya Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap).
“Huntara bukan hanya tempat tinggal sementara. Setelah masa darurat selesai, bangunan Huntara dapat menjadi aset desa dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar HRD saat bersilaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Meuligoe Residence Cot Gapu, Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.
Komitmen Memperjuangkan Hak Warga
HRD menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi warga yang kehilangan rumah, lahan, serta harta benda akibat bencana.
Ia memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat di tingkat pusat agar bantuan perumahan dan infrastruktur dapat segera direalisasikan.
“Selaku wakil rakyat, saya akan memperjuangkan agar bantuan bagi korban banjir segera terealisasi. Masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama di tenda pengungsian,” tegasnya.
Dalam kunjungannya ke beberapa lokasi terdampak, HRD mendengar langsung keluhan masyarakat yang meminta hunian sederhana, walaupun hanya dari tepas atau bambu, asalkan layak sebagai tempat berteduh.
HRD menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan pembangunan Huntara kepada pemerintah pusat.
Skema pembangunan melalui kementerian/lembaga terkait telah tersedia dan siap diakomodasi bagi daerah yang mengusulkan.
“Jika bupati mau mengusulkan Huntara, itu masih bisa dilakukan. Namun kalau diajukan sekarang, Huntara kemungkinan baru siap ditempati saat Hari Raya,” jelasnya.
Ia mempertanyakan alasan mengapa Bireuen belum mengusulkan, sementara daerah lain di Aceh sudah menerima dukungan pembangunan hunian dari pemerintah pusat.
“Bireuen ini milik kita semua, bukan milik individu. Jangan ada ego. Kita bukan Fir’aun. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama,” tegasnya.
HRD juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan fakta lapangan secara objektif.
Menurutnya, pemberitaan yang tepat akan mendorong pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi nyata masyarakat terdampak.
“Media adalah instrumen penting agar pemerintah melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Tidak Ada Alasan Menunda Hak Masyarakat
Menutup penyampaiannya, HRD menegaskan bahwa pembangunan Huntara adalah kewajiban moral dan konstitusional pemerintah terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Tidak ada alasan apa pun untuk menunda, apalagi meniadakan Huntara. Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan menambah beban mereka,” ujarnya.
HRD menekankan bahwa Bireuen memiliki hak yang sama dengan daerah lain di Aceh.
“Kalau daerah lain bisa, kenapa Bireuen tidak? Hak masyarakat jangan sampai terpangkas hanya karena kelalaian administrasi atau keterlambatan usulan,” pungkasnya. (Joniful Bahri)






















