-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Kab. Tangerang Di Demo Gerakan KAWAN dan KABB  "Tuntut Penegakkan Hukum"

By On Selasa, Juli 14, 2026

 



Kabupaten Tangerang, 14 Juli 2026 — DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang yang didukung oleh Koalisi Aktivis Banten Bangkit yang terdiri dari LSM  Gmaks, LSM GASAK, LSM Gprukk, Paseba Tangerang Utara, LSM Aliansi Banten Menggugat, LSM Ombak, dan LSM KARAT menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Kami menilai sudah saatnya aparat bergerak cepat dan profesional terhadap dugaan persoalan di Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) serta dugaan ketidakwajaran pengadaan Patient Monitor PM-15 untuk RSUD Tigaraksa, demikian dikatakan Samudi,koordinator lapangan.

Dikatakannya, pada PNKR, kami mempertanyakan transparansi pengelolaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023, keterbukaan laporan keuangan, serta pengelolaan aset yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang berasal dari pengelolaan aset daerah dikelola.

Sementara itu, lanjut Samudi, pada pengadaan alat kesehatan RSUD Tigaraksa, kami meminta aparat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, dan seluruh dokumen pendukung. Bila hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Gerakan KAWAN menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik melalui penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel’, ujar Samudi

Sementara itu, Ketua Umum Gmaks, Saipul Bahri menegaskan, tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal terhadap pengawasan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi ukuran nyata komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Tangerang,”Tegas Saipul Bahri


ISU PERTAMA

DUGAAN BOROK PENGELOLAAN PERUMDA PASAR NIAGA KERTARAHARJA (PNKR)

Dugaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023 wajib dibongkar sampai ke akar.

1. Ke mana aliran uang hasil pungutan? 

2. Mengapa tidak terbuka kepada publik?

3. Mengapa laporan keuangan dan pengelolaan aset masih menyisakan banyak pertanyaan?

4. Jangan biarkan BUMD menjadi tempat yang tertutup dari pengawasan masyarakat.

Kami mendesak Kejaksaan segera memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan uang rakyat dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas.


ISU KEDUA

DUGAAN KETIDAKWAJARAN PENGADAAN PATIENT MONITOR RSUD TIGARAKSA

Pengadaan 10 unit Patient Monitor PM-15 dengan nilai sekitar Rp3,85 miliar perlu diaudit secara menyeluruh.

Apabila benar terdapat selisih harga yang tidak wajar sebagaimana informasi yang kami terima, maka dugaan tersebut harus dibongkar secara terang-benderang melalui audit independen dan proses hukum.

Jangan jadikan anggaran kesehatan sebagai lahan mencari keuntungan. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat, bukan milik segelintir orang.


TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN

1. Kejaksaan jangan hanya menerima laporan, tetapi segera bertindak.

2. Audit total PNKR dan pengadaan alat kesehatan RSUD Tigaraksa.

3. Periksa seluruh pejabat dan pihak terkait sesuai hukum.

4. Sampaikan hasil penanganan perkara kepada publik secara terbuka.

5. Tegakkan hukum tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari para pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Pidsus dan Intel serta beberapa staff Pidsus.

Kasi Pidsus Kejari Kab Tangerang, Arsyad menyatakan, apa yg disampaikan dan yang telah dilaporkan rekan2 dari Gerakan KAWAN dan Koalisi Aktivis Banten Bangkit, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perank Indonesia Kabupaten Lebak Mulai Roadshow P4GN, Ratusan Siswa SMKN 1 Malingping Edukasi Bahaya Narkoba

By On Selasa, Juli 14, 2026

 


LEBAK,Kabarviral79.com -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (Perank Indonesia) Kabupaten Lebak resmi memulai rangkaian roadshow sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lebak.


Kegiatan perdana dilaksanakan bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Malingping pada Selasa (14/7/2026). Sebanyak 396 siswa baru bersama jajaran guru dan Wakil Kepala Sekolah mengikuti jalannya edukasi dengan penuh antusias.Ketua DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak, Rd. 


Didi Suharyadi, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata bagi kelompok usia pelajar. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi benteng utama pelindung generasi muda.



"Roadshow P4GN dengan tema 'Bahaya Laten Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar' ini adalah bentuk nyata kepedulian kami. Masa depan anak-anak kita jauh lebih berharga, jangan sampai hancur karena mencoba-coba narkoba," ujar Rd.


Didi.Ia juga mengimbau para pelajar untuk berani mengambil peran aktif dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar dengan tidak ragu melapor ke pihak berwajib.


"Jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan ke aparat penegak hukum terdekat atau Satresnarkoba Polres Lebak. Peran aktif pelajar dan masyarakat sangat krusial," tegasnya.


Di sisi lain, pihak SMKN 1 Malingping menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif yang dilakukan oleh DPD Perank Indonesia Kabupaten Lebak. Edukasi ini dinilai sangat strategis untuk membangun kesadaran personal siswa baru sebelum mereka memulai proses belajar mengajar.


Melalui gerakan roadshow yang masif ini, Perank Indonesia berharap dapat terus membangun sinergi kuat antara sektor pendidikan, masyarakat, dan penegak hukum guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak yang bersih dari narkoba (Bersinar).


(Angga/Uday)

Juang FC Awali Piala Soeratin U-17 Regional Aceh dengan Kemenangan 3-0 Usai Tekuk Acèh Tamiang

By On Selasa, Juli 14, 2026

Pemain Juang FC Bireuen berusaha melewati pemain PS Muda Setia Aceh Tamiang dalam laga perdana, Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026, di Lapangan RTH Cöt Gapu, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim tuan rumah Juang FC memulai langkahnya dengan hasil sempurna pada laga pembuka Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. 

Bertanding di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, Senin, 13 Juli 2026, Juang FC menundukkan PS Muda Setia Aceh Tamiang dengan skor meyakinkan 3-0. 

Pertandingan pembuka kompetisi sepak bola usia muda tersebut diawali dengan seremoni penyerahan bola oleh Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, kepada perangkat pertandingan sebagai tanda dimulainya turnamen. 

Sejak peluit kick-off dibunyikan, Juang FC langsung tampil agresif dan mengambil inisiatif menyerang. Upaya tersebut membuahkan hasil pada babak pertama ketika Muhammad Dita Rasya berhasil memecah kebuntuan setelah memanfaatkan umpan dari rekannya. Gol itu membawa Juang FC unggul 1-0 hingga jeda turun minum. 

Memasuki babak kedua, skuad asuhan Mulya Saputra semakin mendominasi jalannya pertandingan. Seorang pemain Juang FC bernomor punggung 9 berhasil menggandakan keunggulan menjadi 2-0 dan membuat PS Muda Setia Aceh Tamiang berada di bawah tekanan. 

Tim tamu kemudian berusaha bangkit dengan meningkatkan intensitas serangan. Namun, lini pertahanan Juang FC tampil disiplin dan mampu meredam sejumlah peluang lawan. Penampilan kiper Yasirul Afkar turut menjadi salah satu faktor yang menjaga gawang Juang FC tetap aman dari kebobolan. 

Kemenangan Juang FC dipastikan pada masa injury time melalui gol spektakuler Azizul Zikri. Pemain bernomor punggung 5 itu melepaskan tendangan keras dari luar kotak penalti yang tidak mampu dijangkau kiper PS Muda Setia, Rizky Aulia. Gol tersebut sekaligus menutup pertandingan dengan skor 3-0 untuk kemenangan Juang FC. 

Ketua Panitia Pelaksana, Sardani mengatakan, Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 berlangsung pada 13 hingga 25 Juli 2026 dan diikuti 14 tim dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. 

Menurutnya, kompetisi menggunakan sistem setengah kompetisi yang dibagi ke dalam empat grup. Grup A dan Grup C masing-masing dihuni tiga tim, sedangkan Grup B dan Grup D terdiri atas empat tim. Seluruh pertandingan dipusatkan di Lapangan RTH Cot Gapu dan Lapangan Galacticos, Bireuen. 

Adapun tim peserta yang berlaga pada kompetisi ini adalah Juang FC, PS Muda Setia Aceh Tamiang, Persada, Persip Pasee, Persas Sabang, Lhokseumawe FC, Persilatama, PSAB Aceh Besar, Meulaboh Academy, Young Warrior FC, Aceh Kutaraja FC, Persimura, Adam Depok FC, dan Tamiang United. 

Kemenangan atas PS Muda Setia Aceh Tamiang menjadi modal penting bagi Juang FC untuk menghadapi pertandingan berikutnya di fase grup sekaligus menjaga peluang lolos ke babak selanjutnya pada Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. (Joniful Bahri)

Bireuen Resmi Gulir Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026, 14 Tim Siap Berebut Tiket Nasional

By On Selasa, Juli 14, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST diwakili Asisten III Setdakab Bireuen, Zamzami, S.Pd., M.M resmi membuka Piala Soeratin Aceh, ditandai dengan penyerahan bola dari Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam kepada perangkat pertandingan. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kabupaten Bireuen resmi membuka Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh Tahun 2026 yang diikuti 14 tim dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. 

Ajang pembinaan pesepak bola usia muda tersebut dibuka di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau eks Stadion Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Senin sore, 13 Juli 2026. 

Pembukaan dilakukan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST yang diwakili Asisten III Setdakab Bireuen, Zamzami, S.Pd., M.M. 

Prosesi pembukaan ditandai dengan penyerahan bola dari Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, S.E., M.M., kepada perangkat pertandingan sebagai simbol dimulainya kompetisi. 

Dalam sambutannya, Zamzami menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyambut baik kepercayaan yang diberikan Asprov PSSI Aceh kepada Bireuen sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. 

Menurutnya, kompetisi tersebut menjadi wadah pembinaan sekaligus kesempatan bagi pesepak bola muda untuk mengembangkan kemampuan dan menunjukkan bakatnya. 

"Kita berharap melalui Kompetisi Piala Soeratin U-17 ini akan lahir talenta-talenta emas baru yang mampu menjadi pesepak bola profesional dan mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Asprov PSSI Aceh, Askab PSSI Bireuen, panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan turnamen tersebut. 

Sementara itu, Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau Yah Fud mengucapkan terima kasih kepada Asprov PSSI Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepada Bireuen sebagai tuan rumah. 

Dua Tim saat akan berlaga pada pertandingan perdana Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh Tahun 2026, di Lapamgan RTH Cöt Gapu, Bireuen. 

Yah Fud berharap seluruh peserta menampilkan permainan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas selama kompetisi berlangsung. 

"Adik-adik adalah masa depan sepak bola Aceh. Tunjukkan talenta terbaik yang kalian miliki dan hormati setiap keputusan wasit agar kompetisi berjalan sportif," katanya. 

Ia juga mengingatkan perangkat pertandingan agar memimpin setiap laga secara profesional, objektif, adil, dan tegas demi menjaga kualitas serta marwah kompetisi. 

Ketua Panitia Pelaksana, Sardani, S.Pd., melaporkan Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 berlangsung pada 13–25 Juli 2026 di dua venue, yakni Lapangan Galacticos FC dan Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Sebanyak 14 tim dibagi ke dalam empat grup. Grup A dihuni Juang FC Bireuen, PS Muda Sedia Aceh Tamiang, dan Persada Aceh Barat Daya. Grup B terdiri atas Persip Pase Aceh Utara, Persas Sabang, Lhokseumawe FC, dan Persilatama Aceh Tengah. 

Grup C diisi PSAB Aceh Besar, Meulaboh Academy FC, dan Young Warriors FC Aceh Timur. 

Sementara Grup D dihuni Aceh Kutaraja, Persimura Beureunuen Pidie, Adam Depok Nagan Raya, serta Tamiang United. 

Menurut Sardani, kompetisi tersebut tidak hanya menjadi ajang perebutan gelar juara, tetapi juga bagian dari pembinaan dan seleksi talenta muda sepak bola Aceh. Tim terbaik nantinya akan mewakili Aceh pada putaran nasional. 

Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam menegaskan, Piala Soeratin merupakan salah satu kompetisi penting dalam pembinaan sepak bola usia muda di Aceh. 

"Kompetisi Soeratin ini menjadi proses membuka kesempatan dan mewujudkan impian anak-anak menuju level yang lebih tinggi. Dari sinilah kita berharap lahir pesepak bola profesional yang mampu mengharumkan nama Aceh," ujarnya. (Joniful Bahri)

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Depan Akan Tambah Rombel di SMPN 3 Solear

By On Senin, Juli 13, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang berencana tahun depan akan menambah rombongan belajar (Rombel) di SMPN 3 Solear. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang melalui Sekdis H. Agus Supriyatna saat kunjungan di SMPN 3 Solear, Desa Munjul, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 13 Juli 2026. 

"Rombel kelas yang sebelumya ada 9 akan kita tambah menjadi 10. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi membludaknya para siswa siswi yang ingin bersekolah di SMPN favorit sesuai keinginan dari siswa tersebut," ujarnya. 

"Kami juga akan menindaklanjuti terkait adanya aspirasi warga yang menginginkan adanya Kepala Sekolah defenitif di SMPN 3 Solear karena sudah cukup lama dijabat oleh Plh," imbuhnya. 

Sementara itu, Plh Kepala Sekolah SMPN 3 Solear, H. Asep Sarip Hidayat menyampaikan, pihaknya telah menjalankan SOP dengan baik sesuai apa yang dianjurkan oleh pihak Disdik Kabupaten Tangerang terkait SPPMB tahun 2026 di SMPN 3 Solear. (Reno)

Gubernur Andra Soni Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Cengkok dalam Membangun Kampung

By On Minggu, Juli 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong dan partisipasi warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam pembangunan pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Saya datang ke sini dan merasa luar biasa. Saya melihat anak-anaknya sehat, UMKM-nya berkembang, dan acaranya disiapkan dengan sangat baik,” kata Andra Soni saat menghadiri Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M yang diinisiasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cengkok Karya Mandiri, Sabtu, 11 Juli 2026. 

“Dengan semangat gotong royong, masyarakat Kampung Cengkok berhasil menghidupkan berbagai kegiatan sosial terlihat dari aktifnya pendidikan anak usia dini, taman baca, hingga pelaku UMKM yang berkembang,” imbuhnya. 

Andra Soni juga memuji penyelenggaraan Festival Muharram yang dinilai berlangsung tertib dan profesional meski digelar di tingkat kampung. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan membangun kegiatan berkualitas melalui kolaborasi dan partisipasi bersama. 

“Hal-hal baik seperti ini harus kita duplikasi. Amati, tiru, dan modifikasi,” ujarnya. 

Festival Muharram Cengkok 1448 H/2026 M, memadukan kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. 

Rangkaian acaranya meliputi khitanan massal bagi 60 anak dari Kecamatan Jayanti dan masyarakat umum, bazar puluhan UMKM lokal untuk mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat, talkshow inspiratif, Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta pelayanan perekaman KTP elektronik. 

Selain mengapresiasi inisiatif masyarakat, Andra Soni turut menyampaikan sejumlah program pemerintah yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Program Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, Program Sekolah Geratis bagi SMA, SMK dan SKh swasta, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia juga mengapresiasi kondisi anak-anak di Kampung Cengkok yang dinilainya tumbuh sehat, percaya diri, serta memiliki kemampuan yang baik. 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni turut menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. 

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah organik dan nonorganik menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah persoalan lingkungan di masa depan, termasuk risiko kebakaran di tempat pembuangan akhir akibat gas metana. 

“Kita harus mulai memilah sampah dari rumah. Itu langkah sederhana yang dampaknya sangat besar,” ujarnya. 

Menutup sambutannya, Andra kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kampung Cengkok atas semangat kebersamaan yang telah ditunjukkan. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Haji dan Umrah RI Abdul Rahman Saputra, Staf Khusus Menteri Sosial RI Fuji Abdul Rahman, serta Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, bersama unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan ratusan warga yang memadati lokasi acara. (Welfendry)

Dandim dan Bupati Serang Resmikan Jembatan Beton Armco Hybrid, Permudah Akses Warga Kibin

By On Minggu, Juli 12, 2026

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat peresmian jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

SERANG, KabarViral79.Com - Pembangunan jembatan beton Armco hybrid di Kampung Teritih Atas dan Teritih Bawah, Desa Ciagel,  Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya rampung. 

Mengingat, jembatan ini sangat penting bagi masyarakat yang selama ini kesulitan akses transportasi. 

Untuk diketahui, Jembatan Perintis Garuda dengan Bentang 12,8 meter dan lebar 3 meter dibangun oleh Kodim 0602/Serang itu resmi beroperasional dan diresmikan oleh Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyan, pada Jumat, 10 Juli 2026. 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengaku bersyukur atas pembangunan jembatan tersebut. 

"Alhamdulillah hari ini saya bisa membersamai kegiatan peresmian jembatan Beton Armco Hybrid yang dilakukan pembangunannya oleh Dandim 0602 Serang. Ini merupakan program strategis nasional yang diinisiasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan terima kasih kepada pihak Kodim yang sudah membangun jembatan untuk mempermudah akses transportasi. 

"Jembatan ini sangat bermanfaat  untuk warga kami, khususnya yang ada di Kampung Teritih Atas dan Teriti Bawah. Sebelumnya anak-anak di sini kalau mau sekolah harus lewat rute yang lumayan jauh. Begitu juga  para petani yang mau menjual hasil panennya juga melalui rute yang jauh, tapi dengan adanya jembatan ini, bisa memutus segala persoalan yang terjadi di wilayah kami," tegasnya. 

Ratu Zakiyah mengatakan, jembatan ini bisa menjadi amal baik, amal ibadah yang dicatat oleh Allah SWT. 

"Kita berharap jembatan bisa digunakan dalam jangka lama oleh masyarakat dan saya tadi menyampaikan kepada warga untuk menjaga jembatan ini dengan baik dan jaga juga kebersihannya bersama-sama, saya yakin jembatan ini juga akan bertahan lama dan dalam jangka waktu yang lama pemakaiannya,” tambahnya. 

Sementara itu, Dandim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto mengatakan, di Kabupaten Serang ada enam jembatan yang  dibangun ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses pembangunan. 

“Yang diresmikan dua jembatan, yang sebelumnya di Desa Baros kedua di sini di Desa Ciagel Kampung Teritih. Jadi ada empat lagi yang masih dalam tahap proses pembangunan, dua di Desa Padarincang, dua lagi masih di Kecamatan Kibin,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 340 juta yang bersumber dari pemerintah pusat melalui program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. 

Dandim Oke mengatakan, jembatan ini menjadi penghubung ekonomi masyarakat yang tadinya kesulitan untuk melewati sungai. 

Kolonel Oke Kistiyanto menjelaskan, jembatan yang diresmikan merupakan Jembatan Beton Armco Hybrid, yang dirancang menyesuaikan kondisi saluran irigasi sehingga tidak mengganggu aliran air. 

Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program bantuan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Program itu bermula dari penyediaan ribuan jembatan untuk wilayah terdampak bencana, kemudian diperluas ke berbagai daerah yang membutuhkan akses penghubung. 

"Program ini merupakan bantuan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami mengusulkan lokasi yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, dan Alhamdulillah dapat direalisasikan di Kabupaten Serang," jelasnya. 

Kolonel Oke menambahkan, mekanisme pembangunan melalui program tersebut jauh lebih cepat dibandingkan proses penganggaran reguler yang membutuhkan tahapan administrasi dan perizinan cukup panjang. 

Ia berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan jembatan tersebut dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. 

"Tugas kami di Kodim bukan hanya menjaga pertahanan, tetapi juga membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah. Kami berharap jembatan ini menjadi sarana yang bermanfaat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga," pungkasnya. 

Peresmian turut dihadiri oleh anggota DPRD Riyan Adiansyah, Kepala Dinas PUPR M. Roni Natadipraja, Kepala Dinas Perkim Okeu Oktaviana, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Arliansyah, Camat Kibin Asep saefullah, Danramil Cikande Kapten Inf. Dodik Herianto, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, dan sejumlah Kepala Desa. (*/red)

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, KabarViral79.Com - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Tiga Korupsi

By On Minggu, Juli 12, 2026

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. 

Namun hingga kini Febrie belum ditahan. 

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono kepada wartawan, di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Margono mengatakan, pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. 

Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama. 

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya. 

Diketahui, penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. 

Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta. 

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto. 

Dua tersangka tersebut dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. 

DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. 

Sedangkan Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. 

Kasus tersebut diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. 

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. 

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini menjadi atensi bagi Komisi III DPR.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. 

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jaksel, Rabu, 08 Juli 2026. 

Budi mengatakan, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya. (*/red)

Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

By On Minggu, Juli 12, 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. 

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. 

Dia menyebut, langkah itu diambil sebagai upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai adanya pejabat definitif. 

Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang. 

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan dirinya masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. 

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie saat itu. 

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*/red)

Iwan Hermawan: Nomor Register Pengaduan Harus Dijawab dengan Transparansi, Bukan Sekadar Narasi di Media Sosial

By On Minggu, Juli 12, 2026



BANTEN, KabarViral79.Com– Munculnya informasi mengenai adanya pengaduan yang telah teregistrasi di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali memunculkan perdebatan di ruang publik. Di tengah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, sejumlah kalangan menilai bahwa masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.


Pemerhati Kebijakan Publik Banten, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa keberadaan nomor register pengaduan merupakan bagian dari administrasi kelembagaan yang tidak dapat dipandang hanya sebagai isu media sosial. Menurutnya, registrasi pengaduan menunjukkan adanya proses administrasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun registrasi itu sendiri bukan merupakan pembuktian atas substansi pengaduan. (Komnas Perempuan⁠)


“Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana lembaga negara dan pejabat publik merespons sebuah pengaduan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Iwan Hermawan.


Menurut Iwan, apabila seorang pejabat publik menjadi pihak yang disebut dalam suatu pengaduan kepada lembaga negara, maka penjelasan resmi dari institusi terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, setiap dugaan harus diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat proses yang sah.


“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses administrasi dan tata kelola pemerintahan juga harus dihormati. Kedua prinsip tersebut dapat berjalan beriringan,” katanya.


Iwan juga menilai bahwa penyampaian klarifikasi melalui media sosial tidak selalu cukup menjawab kebutuhan publik apabila telah muncul pertanyaan mengenai proses administrasi di lembaga negara. Menurutnya, respons resmi melalui mekanisme kelembagaan akan memberikan kepastian sekaligus menghindarkan berkembangnya spekulasi.


Lebih lanjut, ia mendorong agar permohonan informasi publik yang diajukan kepada badan publik diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk perlindungan terhadap identitas dan privasi pihak yang berhak dilindungi. (Komnas Perempuan)


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian prosedur, bukan penghakiman. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga negara,” tutup Iwan Hermawan.alias Adung lee

Puncak HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Panggarangan Santuni Puluhan Anak Yatim dan Gelar Panggung Hiburan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin saat sambutan di acara HUT ke-80 Polsek Panggarangan. 

LEBAK, KabarViral79.Com Polsek Panggarangan menggelar acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolsek Panggarangan, Minggu, 11 Juli 2026. 

Dalam momen spesial ini, Polsek Panggarangan membagikan santunan kepada puluhan anak yatim dan menyajikan panggung hiburan dangdut untuk menghibur warga serta tamu undangan. 

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari dua wilayah, yakni Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara. 

Sejumlah tokoh penting yang tampak hadir di lokasi antara lain Danramil Panggarangan Lettu Inf Yunus beserta anggota, Sekmat Panggarangan Aang Kurnia, Sekmat Cihara Eri Ahmad Patoni, Ketua DPW Badak Banten Asep Pahrudin bersama jajaran pengurus dan Satgas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para tamu undangan lainnya. 

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin saat menyerahkan santunan kepada anak yatim pada puncak acara HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolsek Panggarangan. 

Dalam sambutannya, Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya rangkaian acara ini. 

"Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Forkopimcam Cihara dan Panggarangan, Koramil 0314/Pgr, pihak kecamatan, serta para donatur yang telah membantu kelancaran acara ini," ujar AKP Acep Komarudin. 

Kapolsek menjelaskan bahwa pada santunan kali ini, ada 35 anak yatim yang menerima bantuan. 

"Semoga anak-anak yatim ini selalu diberikan ketabahan dan perlindungan oleh Allah SWT," tambahnya. 

Kemeriahan panggung hiburan dangdut yang digelar untuk menghibur warga dan tamu undangan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panggarangan. 

Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini, AKP Acep berharap kepolisian dapat terus menjalankan tugasnya secara amanah, sekaligus memperkuat sinergi dengan Muspika demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama, Danramil Panggarangan, Lettu Inf Yunus menekankan pentingnya menjaga kerukunan di wilayah hukum Panggarangan dan Cihara. 

"Pesan saya di Hari Bhayangkara ke-80 ini, semoga kita bisa saling bersinergi menyelesaikan setiap permasalahan di wilayah Panggarangan dan Cihara. Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan kerukunan agar kehidupan masyarakat tetap rukun, damai, dan bisa berpikir maju," pungkas Lettu Inf Yunus. (Cup/Angga)

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 


SERANG, Kabarviral79.com – Polemik yang menyeret nama Gubernur Banten dalam pemberitaan mengenai adanya laporan ke Komnas Perempuan, kemudian disusul dengan klarifikasi dari pelapor yang berisi pernyataan berbeda, telah memantik perhatian luas masyarakat. Bagi kalangan aktivis, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut dua individu, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemerintahan dan kredibilitas informasi yang beredar.


Kordinator Koalisi Banten Bangkit Asep Setiadi, SH menyatakan bahwa kontradiksi antara informasi yang beredar dan klarifikasi yang kemudian disampaikan merupakan keadaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dipaksa memilih di antara dua narasi yang saling bertolak belakang, sementara fakta yang sebenarnya belum dijelaskan secara utuh kepada publik. Hal ini disampaikan oleh Asep Setiadi dalam Kegiatan membentuk Koalisi Aktivis Banten Bangkit di Sekretariat Perumahan Permata Banjar Asri Cipocok Kota Serang. 11/07/2026.


"Seorang kepala daerah adalah simbol pemerintahan. Ketika muncul polemik yang mengundang perhatian publik, transparansi bukan lagi sekadar pilihan komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kepercayaan publik tidak dapat dipelihara hanya dengan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi," ujar Asep.


Ia juga menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pelapor memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme yang sah. Perbedaan substansial antara laporan yang ramai diberitakan dan pernyataan berikutnya berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Oleh karena itu, penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam arus opini.


Menurut Asep, pejabat publik dituntut memiliki standar akuntabilitas yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Oleh sebab itu, setiap isu yang berpotensi memengaruhi integritas pemerintahan seyogianya direspons secara terbuka dengan tetap menghormati proses hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus meminimalkan berkembangnya informasi yang simpang siur.


Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan laporan kepada lembaga negara maupun memberikan pernyataan kepada publik juga memikul tanggung jawab moral dan hukum atas konsistensi informasi yang disampaikan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas apabila muncul perbedaan substansial dalam pernyataan yang telah beredar luas.


Koalisi Aktivis Banten Bangkit berpandangan bahwa polemik ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya akuntabilitas publik. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan pentingnya keterbukaan informasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Kritik terhadap pejabat publik bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.


Atas dasar itu, Koalisi Aktivis Banten Bangkit menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik ini memberikan penjelasan secara terbuka sesuai koridor hukum. Kedua, meminta aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang bekerja secara independen, profesional, dan objektif apabila terdapat aspek yang memang perlu ditindaklanjuti. Ketiga, mengajak masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan informasi, tetapi menunggu proses yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah merupakan aset yang harus dijaga. Demikian pula, setiap laporan dan setiap klarifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan keterbukaan dan proses hukum yang objektif, polemik ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan kepercayaan publik dapat dipulihkan," tutup Asep.


Untuk diketahui, Koalisi Aktivis Banten Bangkit terdiri dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain : LSM Gerakan kawan, LSM Gprukk, LSM Paseba, BPI KNPA RI, LSM karat, LSM Gasak, LSM PPB. Padepokan Macan Guling, Padepokan Pusaka Tani dan LSM Gemaks.


(Red)

Bupati Bireuen Minta Juang FC U-17 Manfaatkan Status Tuan Rumah untuk Raih Gelar Juara

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, saat melepas tim Juang FC U-17 di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, meminta para pemain Juang FC U-17 memanfaatkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 untuk tampil maksimal dan meraih gelar juara. 

Pesan tersebut disampaikan Bupati saat melepas tim Juang FC U-17 di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026, menjelang bergulirnya Piala Soeratin U-17 Regional Aceh yang akan berlangsung pada 13–25 Juli 2026 di Kabupaten Bireuen. 

Mukhlis mengatakan, kepercayaan yang diberikan PSSI Aceh kepada Kabupaten Bireuen sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga bersama. 

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menyambut para tamu dengan ramah serta menjunjung tinggi sportivitas selama pelaksanaan turnamen. 

"Kepercayaan ini harus kita jaga dengan baik. Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi tuan rumah yang ramah, menjunjung tinggi sportivitas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta maupun tamu yang datang," ujar Mukhlis. 

Kepada para pemain Juang FC U-17, Bupati berpesan agar menjadikan dukungan masyarakat dan keuntungan bermain di kandang sendiri sebagai motivasi untuk meraih kemenangan di setiap pertandingan. 

"Adik-adik bukan hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik, harga diri, dan semangat juang masyarakat Kabupaten Bireuen. Bermain di hadapan pendukung sendiri harus menjadi motivasi untuk memberikan penampilan terbaik dan meraih prestasi," katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, disiplin, dan kerja sama tim sebagai modal utama untuk meraih hasil terbaik selama kompetisi berlangsung. 

Menurut Mukhlis, sepak bola bukan sekadar olahraga, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan daerah. Karena itu, ia berharap Juang FC mampu mempersembahkan prestasi terbaik bagi masyarakat Bireuen. 

Bupati turut mengapresiasi pengurus, pelatih, dan seluruh jajaran Juang FC yang selama ini telah membina talenta-talenta muda sepak bola Bireuen. 

Ia berharap pembinaan tersebut mampu melahirkan prestasi dan mengantarkan Juang FC menjadi juara Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026. 

Prosesi pelepasan ditutup dengan penyerahan bungong jaroe kepada kapten Juang FC U-17 sebagai simbol doa dan dukungan agar tim mampu membawa pulang gelar juara untuk Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Bupati Lepas Juang FC U-17, Bireuen Bidik Juara Piala Soeratin Regional Aceh 2026

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas tim Juang FC U-17 dalam sebuah seremoni di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Kabupaten Bireuen resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli 2026. 

Menghadapi turnamen sepak bola usia muda paling bergengsi di Aceh itu, Juang FC U-17 menargetkan gelar juara demi mengamankan tiket ke putaran nasional. 

Kompetisi akan diikuti 14 tim dari seluruh Aceh yang terbagi ke dalam empat grup. 

Seluruh pertandingan di Bireuen akan digelar di dua venue, yakni Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks Stadion Cot Gapu dan Lapangan Galacticos FC Cot Gapu. 

PSSI Kabupaten Bireuen ditunjuk sebagai pelaksana, sementara Juang FC dipercaya sebagai tuan rumah. 

Menjelang bergulirnya kompetisi, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas tim Juang FC U-17 dalam sebuah seremoni di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyebut kepercayaan yang diberikan PSSI Aceh kepada Bireuen merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijaga bersama. 

"Kepercayaan ini menunjukkan bahwa Bireuen memiliki semangat dan tradisi sepak bola yang kuat. Saya mengajak seluruh masyarakat menjadi tuan rumah yang ramah, menjunjung tinggi sportivitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tamu yang datang ke Bireuen," ujar Mukhlis. 

Ia juga meminta para pemain Juang FC menjadikan status sebagai tuan rumah sebagai motivasi untuk tampil maksimal. 

"Kalian bukan hanya mewakili diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik, harga diri, dan semangat juang masyarakat Kabupaten Bireuen. Bermain di kandang sendiri harus menjadi motivasi untuk meraih prestasi dan membawa pulang gelar juara," pesannya. 

Bupati turut mengapresiasi pengurus, pelatih, dan seluruh jajaran Juang FC yang telah membina talenta-talenta muda sepak bola Bireuen. 

Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST berfoto bersama pemain dan pengurus Juang FC U-17 usai pelepasan di Gazebo Pendopo Bupati Bireuen, Jumat malam, 10 Juli 2026. 

Ia berharap trofi juara Piala Soeratin Regional Aceh dapat dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Bireuen. 

Sementara itu, Pelatih Kepala Juang FC U-17, Mulya Saputra mengatakan, timnya telah melakukan persiapan sejak April 2026. 

Sebanyak 29 pemain asli Kabupaten Bireuen dari berbagai kecamatan, mulai Samalanga hingga Gandapura, dipersiapkan menghadapi kompetisi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pemain akan menjalani pemusatan latihan (training center/TC) hingga turnamen berakhir. 

"Seluruh pemain merupakan putra asli Bireuen. Mereka telah menjalani latihan intensif sejak April dan mengikuti sejumlah pertandingan uji coba. Kami ingin mewujudkan harapan Bupati agar pemain-pemain Bireuen mampu berprestasi di level Aceh," kata Mulya. 

Menurutnya, persiapan tim juga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui anggaran APBD yang disalurkan lewat Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora). 

Pada Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026, Juang FC tergabung di Grup A bersama PS Muda Sedia Aceh Tamiang dan Persada Aceh Barat Daya (Abdya). 

Juang FC dijadwalkan melakoni laga perdana menghadapi Aceh Tamiang pada 13 Juli 2026, sebelum bertemu Persada Abdya pada 17 Juli 2026. 

Mulya menegaskan, target tim bukan sekadar tampil sebagai tuan rumah, melainkan meraih gelar juara agar dapat mewakili Aceh pada putaran nasional. 

"Kami menargetkan menjadi juara Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 sehingga bisa melaju ke putaran nasional. Terima kasih kepada Pemkab Bireuen, KONI Bireuen, PSSI Bireuen, serta para orang tua pemain atas dukungan yang diberikan kepada Juang FC U-17," ujarnya. 

Prosesi pelepasan ditutup dengan penyerahan bungong jaroe dari Bupati Mukhlis kepada kapten Juang FC U-17, M. Ikram, sebagai simbol doa dan dukungan bagi perjuangan tim. 

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bireuen Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., pengurus KONI Bireuen, PSSI Bireuen, manajemen Juang FC, official, pelatih, para pemain, serta orang tua pemain. (Joniful Bahri)

IWOI Kabupaten Serang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor, Nilai Narasi UKW Berpotensi Menyesatkan Publik dan Mengancam Kemerdekaan Pers

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 


SERANG. – Dunia pers kembali dihadapkan pada polemik yang memantik perhatian berbagai organisasi profesi jurnalistik. Pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor menuai reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Serang.


Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat setelah disebut menyatakan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, muncul pula pernyataan yang menyarankan kepala desa berkonsultasi ke Polsek terkait persoalan UKW wartawan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Serang, Suprani, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan.


«"Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan seorang wartawan dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar untuk mengkriminalisasi wartawan," tegas Suprani, Sabtu (11/7/2026).»


Lebih lanjut menurut Suprani, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga seluruh elemen bangsa. Karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan maupun intimidasi terhadap insan pers.


Ia juga mempertanyakan relevansi anjuran agar kepala desa berkonsultasi kepada kepolisian terkait status UKW wartawan.


«"Persoalan kompetensi wartawan berada dalam ruang lingkup pembinaan profesi pers. Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta menciptakan hubungan yang tidak sehat antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum," tambahnya.»


Sementara itu, Sekretaris IWOI Kabupaten Serang, Agung, menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan membangun narasi yang berpotensi memecah belah sesama insan pers.


«"UKW adalah program peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan instrumen pidana. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang keliru sehingga menimbulkan stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW. Pers membutuhkan persatuan, bukan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar Agung.»


IWOI Kabupaten Serang mendorong PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.


IWOI Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi pers, memperjuangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi utama kehidupan pers yang demokratis di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Versi ini lebih berwibawa, bernuansa nasional, dan tetap menjaga keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

(Red/IWO)

Aktivis Lebak Selatan Tolak Pengosongan Stockpile Batubara, Ancam Kirim Surat Terbuka ke Presiden

By On Sabtu, Juli 11, 2026

 

Activist Lebak Selatan, Deni Ismayadi


LEBAK,Kabarviral79.com – Aktivis Lebak Selatan, Deni Ismayadi, angkat bicara menanggapi ramainya informasi mengenai instruksi pemindahan stockpile (penampungan) batubara ke lokasi baru. Imbauan yang diduga kuat bersumber dari desakan salah satu warga tersebut dinilai tidak berdasar.


Berdasarkan hasil investigasi mandiri yang dilakukannya, para pengusaha batubara mengaku tidak pernah menerima instruksi atau pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut. Deni menegaskan bahwa penegakan aturan dan hukum harus selalu berpatokan pada fakta dan data yang jelas.


"Menanggapi adanya imbauan yang menyuruh stockpile harus segera dipindahkan, menurut saya, di saat ekonomi sedang sulit dan cari kerja susah, semestinya jangan membuat aturan yang memberatkan masyarakat kecil. Kasihan mereka yang sedang berusaha menafkahi keluarga dan tetangganya," kata Deni, Sabtu (11/7/2026).


Deni berharap para pemangku kebijakan dapat bertindak lebih bijak dalam mengayomi masyarakat. Menurutnya, para pelaku usaha batubara lokal pada dasarnya adalah warga yang taat aturan dan hanya membutuhkan pembinaan, bukan penggusuran.


"Jika persoalan ini tidak menemukan solusi, maka saya akan membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR-RI," tegas Deni.


Ia menambahkan, kondisi ekonomi nasional saat ini sedang tertekan akibat kenaikan nilai dolar, lonjakan harga BBM non-subsidi, serta melambungnya harga kebutuhan pokok. 


Pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap situasi ekonomi masyarakat bawah.


Dampak pemindahan paksa stockpile ini diprediksi akan memukul perekonomian lokal secara luas. 


Selain mengancam omzet pedagang kecil di sekitar lokasi, kebijakan ini berpotensi menaikkan biaya logistik angkutan hingga memicu lonjakan angka pengangguran baru di wilayah Lebak.


(Tim/Red)

Viral Undangan Judi Sabung Ayam, Warga Tajinan Malang Resah

By On Sabtu, Juli 11, 2026

Undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

MALANG, KabarViral79.Com - Undangan judi sabung ayam viral di media sosial dan membuat warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resah. 

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi. 

Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di kawasan Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Ronggo. Sabtu 11 Juli. 1000an bebas. Hadiah 1000.000. Minim gandeng 10x," demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial. 

Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial TP dan EK, serta warga sipil berinisial WIN. 

Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti. 

Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain. 

“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan. 

Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta. 

Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan. 

Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam. 

Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang. (*/red)

Nomor Register Negara vs Narasi "Emosi Sesaat": Uji Integritas Sistemik di Balik Kasus Gubernur Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

 


Oleh: Iwan Hermawan (Adung lee) Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik


Ruang publik Provinsi Banten sedang disuguhi sebuah paradoks administratif yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, media sosial diramaikan oleh narasi klarifikasi yang menyebut pelaporan dugaan kekerasan seksual terhadap pejabat tinggi daerah sebagai sekadar "emosi sesaat" yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, di sisi lain, lembaga negara resmi, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah menerbitkan dokumen bernomor register D350/MM.01.00/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.


Kehadiran nomor register administrasi negara ini bukanlah isu privat yang bisa dibantah dengan unggahan video singkat. Ini adalah fakta yuridis-formal yang mengikat. Ketika seorang pejabat publik definitif—yang kini memegang amanah tertinggi sebagai Gubernur Banten setelah sebelumnya menjabat Ketua DPRD Banten periode 2019-2024—terlibat dalam laporan bernomor register negara, maka kasusnya otomatis bertransformasi dari ranah domestik menjadi isu akuntabilitas tata kelola pemerintahan.


Mengapa Nomor Register Lebih Berbobot daripada Klarifikasi Media Sosial?


Dalam hierarki hukum administrasi negara, penerbitan nomor register oleh lembaga independen seperti Komnas Perempuan menandakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaga negara tidak akan membuang sumber daya administratif untuk mencatatkan "curhat emosi sesaat".


Narasi "sudah baik-baik saja" yang beredar di ruang digital, betapapun viralnya, tidak serta-merta menggugurkan kewajiban prosedural negara untuk memverifikasi kebenaran materiil laporan tersebut. Justru, ketiadaan respons tertulis dari eksekutif daerah atas keberadaan nomor register ini menciptakan vakum akuntabilitas yang berbahaya. Masyarakat berhak bertanya: Apakah Pemprov Banten memiliki protokol baku ketika pejabat pimpinan tingginya tercantum dalam register pengaduan lembaga negara? Ataukah integritas pejabat hanya diukur saat kampanye pemilu, lalu dilupakan pasca-pelantikan?


Relasi Kuasa Historis dan Transisi Jabatan: Sebuah Pola yang Perlu Diaudit


Kronologi administratif menunjukkan bahwa awal pendekatan diduga terjadi pada Agustus 2019, bertepatan dengan masa transisi terlapor menuju jabatan Ketua DPRD Banten. Kemudian, konflik finansial yang allegedly melibatkan dana kampanye muncul pada September 2025, tepat di periode transisi menuju jabatan Gubernur yang dilantik Februari 2025.


Pola temporal ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan kontinuitas relasi kuasa yang melekat pada jabatan politik, bukan sekadar interaksi personal. Ketika pola perilaku berisiko muncul berulang kali di setiap fase kenaikan jabatan, maka pertanyaan yang relevan bukan lagi "siapa yang salah", melainkan "bagaimana sistem seleksi dan pengawasan integritas pejabat di Banten bekerja?"


Apakah mekanisme fit and proper test, LHKPN, atau audit internal telah cukup sensitif mendeteksi pola penyalahgunaan relasi kuasa berbasis gender sebelum seseorang naik ke posisi eksekutif tertinggi? Jika sistem gagal mendeteksi pola ini selama lebih dari tujuh tahun, maka kasus ini adalah cermin retaknya fondasi moral birokrasi kita.


Hak Atas Informasi vs Privasi Pejabat: Batasan yang Jelas


Beberapa pihak mungkin berargumen bahwa meminta klarifikasi atas kasus ini merupakan pelanggaran privasi. Argumen ini cacat logika ketika dihadapkan pada prinsip transparansi pejabat publik. Seorang Gubernur bukanlah warga negara biasa; ia adalah pemegang mandat rakyat yang mengelola anggaran triliunan rupiah dan menentukan kebijakan publik.


Integritas moral adalah prasyarat mutlak bagi pejabat eksekutif. Laporan bernomor register negara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa—terutama ketika terlapor adalah atasan langsung dari ribuan ASN—bukanlah urusan kamar tidur. Ini adalah urusan legitimasi kekuasaan. Rakyat Banten berhak mengetahui apakah pemimpin mereka memiliki rekam jejak integritas yang bersih, ataukah jabatan tersebut diraih melalui pola relasi yang eksploitatif.


Permohonan Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Utama Provinsi Banten dan Komnas Perempuan bukanlah upaya penghakiman massa. Ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa kekuasaan di Banten dijalankan oleh figur yang layak secara moral maupun administratif. Jika Pemprov Banten menolak memberikan respons tertulis dengan alasan "privasi", maka penolakan itu sendiri adalah bukti maladministrasi dan pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.


Penutup: Integritas Tidak Bisa Diklarifikasi dengan Video TikTok


Klarifikasi "emosi sesaat" mungkin efektif meredakan riuh rendah media sosial selama beberapa hari. Namun, ia tidak akan pernah bisa menghapus nomor register D350/MM.01.00/VII/2026 dari arsip negara. Dokumen itu tetap ada, menunggu verifikasi substantif yang transparan dan terukur.


Sebagai masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang bersih, kita tidak boleh puas dengan narasi permukaan. Kita harus menuntut jawaban administratif yang konkret: Apakah proses hukum berjalan? Apakah ada dokumen mediasi resmi? Apakah protokol integritas pejabat diperkuat pasca-kasus ini?


Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar penyelesaian satu kasus, melainkan pembangunan sistem pemerintahan Banten yang kebal terhadap penyalahgunaan relasi kuasa. Dan sistem yang kuat tidak dibangun di atas fondasi "emosi sesaat", melainkan di atas kejujuran administratif yang tak tergoyahkan.

Pemkab Bireuen Mulai Bangun 31 Huntap Komunal di Dusun Bivak untuk Penyintas Bencana

By On Jumat, Juli 10, 2026

Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bireuen, Ir. Fadli Abdullah didampingi kepala BPBD setempat, Ir. Marwan, S.T., M.T melakukan peletakan batu pertama pembangunan. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi memulai pembangunan 31 unit Hunian Tetap (Huntap) komunal bagi penyintas bencana di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli. 

Dimulainya pembangunan ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. yang diwakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Ir. Fadli Abdullah. Prosesi tersebut turut dilanjutkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Ir. Marwan, S.T., M.T. 

Kegiatan itu dihadiri Camat Juli Hendy Maulana, S.I.P., M.S.M., Keuchik Krueng Simpo Mursal Musa, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para penyintas bencana, serta masyarakat setempat. 

Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, S.T., M.T., mengatakan pembangunan 31 unit huntap komunal tersebut sepenuhnya didanai oleh BNPB. 

Setelah seremoni peletakan batu pertama, pekerjaan fisik akan segera dimulai agar pembangunan dapat diselesaikan sesuai target. 

“Setelah peletakan batu pertama ini, pembangunan fisik akan langsung dilaksanakan di lapangan,” ujar Marwan. 

Ia menjelaskan, Pemkab Bireuen terus mengawal percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. 

Bupati Mukhlis juga secara berkala memantau perkembangan pembangunan melalui BPBD untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. 

Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, saat ini sebanyak 408 unit huntap sedang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana di Kabupaten Bireuen. 

Pembangunan tersebut melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BNPB serta sejumlah lembaga donor. 

Untuk huntap komunal, pembangunan dipusatkan di dua lokasi, yakni 45 unit di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, dan 31 unit di Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli. 

Selain itu, sebanyak 36 unit Huntap telah selesai dibangun dan sebagian di antaranya sudah ditempati oleh para penyintas. 

Pemkab Bireuen berharap dukungan dari BNPB, para mitra donor, serta seluruh elemen masyarakat terus mengalir agar program pembangunan hunian tetap dapat berjalan lancar. 

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan sehingga seluruh huntap dapat segera dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan. (Joniful Bahri)

Wagub Dimyati Kukuhkan Pengurus DPW AAIPI Provinsi Banten 2026–2029

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah saat mengukuhkan DPW AAIPI Wilayah Banten Periode 2026–2029, Kamis, 09 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengukuhkan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Banten Periode 2026–2029 di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. 

AAIPI diharapkan turut membantu Provinsi Banten menjadi lebih baik dan lebih maju pada bidang pembangunan dan transparansi anggaran. 

“Selamat dan sukses. Saudara orang terpilih untuk mencatat, memeriksa, dan meneliti kesalahan dan kebaikan seseorang. Saya menyambut baik terbentuknya AAIPI Provinsi Banten,” ujarnya. 

Dimyati berharap, AAIPI memberikan masukan-masukan sehingga keuangan negara atau daerah tidak diselewengkan atau bocor. Anggaran pemerintah yang disusun juga dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran. 

"Bagaimana supaya uang itu aman, tepat guna, tepat sasaran, dan sampai ke masyarakat. Intinya adalah masyarakat sejahtera,” ucapnya. 

Menurut Dimyati, terbentuknya asosiasi ini memberikan dinamika tersendiri bagi pengelolaan anggaran di Provinsi Banten. Pertama, secara otomatis, ada komunitas atau kelompok sehingga mudah terbentuk kolaborasi. 

“Kedua, dengan adanya kelompok membentuk standar dan akreditasi,” ujar Dimyati. 

Menurutnya, internal audit kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya untuk good governance dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Ini tentunya harus melibatkan masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media, dan pemerintah. 

Dimyati juga berpesan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam organisasi ini berdedikasi tinggi, berintegritas, dan memiliki prinsip melayani. Organisasi dapat menjadi wadah berdiskusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran. 

“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan. Jangan sampai hanya di ujung sehingga loss,” ucapnya. 

Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI Yan Setiadi yang merupakan Inspektur Utama (Irtama) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dalam sambutannya, Yan menyampaikan, organisasi ini adalah kelompok ideal sebagai penasihat terpercaya secara organisasi. 

“Memberikan value bagi organisasi. Sebagai mitra strategis pemimpin daerah,” ujarnya. 

Yan juga memaparkan agenda strategis DPN AAIPI tahun 2026 yang meliputi tata kerja DPN dan DPW, penguatan standar internal audit, program penanganan dan hukuman disiplin, pelaksanaan telaah sejawat, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Tujuannya diarahkan pada sebesar-besarnya anggaran agar bermain untuk masyarakat. 

“AAIPI punya peran tidak kecil. Memastikan setiap rupiah anggaran ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Yan Setiadi. 

Untuk diketahui,, Ketua DPW AAIPI Provinsi Banten periode 2026–2029 adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofyan, dengan Sekretaris Doso Sukendro dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten. (*/red)

Wabup Serang Tinjau Warung Amal Pemkab Serang di Arena MTQ XXIII Banten

By On Jumat, Juli 10, 2026

Wabup Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemkab Serang di arena MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

SERANG, KabarViral79.Com - Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas meninjau Warung Amal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang didirikan di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten Tahun 2026, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Kamis, 09 Juli 2026. . 

Dalam kunjungan tersebut, Najib Hamas didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Roychan Aglan. 

Peninjauan dilakukan untuk memastikan Warung Amal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung, khususnya peserta dan kafilah yang mengikuti MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Najib Hamas mengapresiasi inisiatif Pemkab Serang menghadirkan Warung Amal sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan warung tersebut bukan hanya menyediakan makanan dan minuman secara cuma-cuma, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pelaksanaan MTQ. 

"Warung Amal ini merupakan bentuk pelayanan sosial Pemkab Serang. Semoga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ," ujarnya. 

Selama berada di lokasi, Najib Hamas juga menyempatkan diri mentraktir para pengunjung, yaitu makan bakso secara gratis. 

Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang tengah menikmati suasana pelaksanaan MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten. 

Selain meninjau Warung Amal, Najib Hamas turut memberikan semangat kepada para peserta kafilah Kabupaten Serang yang sedang berkompetisi. 

Ia berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik sehingga mampu mengharumkan nama Kabupaten Serang. 

"Kami berharap seluruh kafilah Kabupaten Serang tetap semangat, tampil maksimal, dan mampu meraih prestasi terbaik," ujarnya. 

Warung Amal Pemkab Serang menyediakan berbagai sajian makanan dan minuman gratis, mulai dari aneka kudapan tradisional, makanan ringan, kopi dan teh, dan air mineral yang dapat dinikmati para pengunjung sepanjang penyelenggaraan MTQ XXIII Banten. 

Salah seorang pengelola Warung Amal, Titin, yang juga merupakan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Serang mengatakan, Warung Amal milik Pemkab Serang menjadi satu-satunya layanan makanan gratis yang hadir di arena MTQ tahun ini. 

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Banyak pengunjung yang datang untuk menikmati makanan dan minuman gratis yang kami sediakan. Warung Amal ini juga menjadi sarana berbagi kepada sesama selama pelaksanaan MTQ," ujar Titin. 

Keberadaan Warung Amal tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta maupun masyarakat yang hadir di arena MTQ. 

Selain memberikan kemudahan bagi pengunjung, program tersebut dinilai mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial selama berlangsungnya MTQ ke-23 tingkat Provinsi Banten. (*/red)