-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Abdullah Amin Targetkan PKS Raih Minimal Enam Kursi DPRK Bireuen

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Drs. H. Abdullah Amin, MM. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPolitisi senior Drs. H. Abdullah Amin, MM menyatakan siap berjuang bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah resmi bergabung dengan partai tersebut. 

Mantan anggota DPRK Bireuen dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu optimistis PKS mampu meningkatkan perolehan kursi pada Pemilu mendatang. 

Abdullah Amin menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan keluarga besar PKS. 

Ia mengaku siap mengabdikan diri dan bekerja bersama seluruh kader untuk membesarkan partai di Kabupaten Bireuen. 

"Saya mengucapkan terima kasih karena telah diterima menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Insya Allah saya akan berjuang bersama seluruh kader untuk memenangkan PKS pada pemilu yang akan datang," ujar Abdullah Amin, Sabtu, 01 Agustus 2026. 

Ia menargetkan, PKS mampu meraih sedikitnya enam kursi di DPRK Bireuen. 

Menurutnya, target tersebut dapat dicapai apabila seluruh kader bekerja maksimal, menjaga kekompakan, serta memperkuat konsolidasi hingga ke tingkat akar rumput. 

"Kita harus mampu meraih minimal enam kursi di DPRK Bireuen pada pemilu mendatang. Target tersebut dapat diwujudkan apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan tetap menjaga kekompakan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPD PKS Bireuen, Syahrizal menyambut baik bergabungnya Abdullah Amin. 

Menurutnya, pengalaman politik Abdullah Amin akan menjadi nilai tambah bagi PKS Bireuen, terutama dalam memperkuat konsolidasi organisasi dan pembinaan kader. 

"Dengan bergabungnya Bapak Abdullah Amin, kami memiliki semangat baru. Beliau memiliki pengalaman panjang yang dapat menjadi tempat belajar bagi seluruh kader PKS Bireuen," kata Syahrizal. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil menegaskan bahwa kekuatan partai tidak hanya ditentukan oleh jumlah kader, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, integritas, serta kemampuan membangun kepercayaan publik. 

Menurut Nasir Djamil, kegiatan Political Education menjadi sarana memperkuat kapasitas kader sekaligus momentum mempererat konsolidasi internal PKS Bireuen dalam menghadapi agenda politik mendatang. 

Ia berharap, bergabungnya Abdullah Amin semakin memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan PKS kepada masyarakat. (Joniful Bahri)

Nasir Djamil Sematkan Jas PKS kepada Abdullah Amin, Resmi Bergabung dengan PKS Bireuen

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Drs. H. Abdullah Amin, MM resmi bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditandai dengan penyematan jas PKS oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil, dalam kegiatan Political Education di Bireuen, Jumat, 31 Juli 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Politisi senior Drs. H. Abdullah Amin, MM resmi bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Bergabungnya mantan anggota DPRK Bireuen dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditandai dengan penyematan jas PKS oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. M. Nasir Djamil, dalam kegiatan Political Education di Bireuen, Jumat, 31 Juli 2026. 

Nasir Djamil mengatakan, bergabungnya Abdullah Amin diharapkan dapat memperkuat konsolidasi PKS Bireuen menghadapi agenda politik mendatang. 

Ia juga mengajak seluruh kader untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan politik, menjaga soliditas organisasi, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. 

Abdullah Amin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PKS. 

Ia menyatakan siap berjuang bersama seluruh kader untuk membesarkan partai dan meningkatkan perolehan kursi PKS di DPRK Bireuen pada Pemilu mendatang. 

Abdullah Amin yang pernah menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen selama dua periode melalui PPP menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan keluarga besar PKS. 

Ia menyatakan siap mengabdikan diri dan berjuang bersama seluruh kader untuk membesarkan partai. 

"Saya mengucapkan terima kasih karena telah diterima menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Insya Allah saya akan berjuang bersama seluruh kader untuk memenangkan PKS pada pemilu yang akan datang," kata Abdullah Amin. 

Ia juga optimistis PKS memiliki peluang besar meningkatkan perolehan kursi di DPRK Bireuen apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan menjaga kekompakan. 

"Kita harus mampu meraih minimal enam kursi di DPRK Bireuen pada pemilu mendatang. Target tersebut dapat diwujudkan apabila seluruh kader bekerja secara maksimal dan tetap menjaga kekompakan," tegasnya. 

Ketua DPD PKS Bireuen, Syahrizal menyambut baik bergabungnya Abdullah Amin. 

Menurutnya, pengalaman politik yang dimiliki mantan legislator dua periode tersebut akan menjadi kekuatan baru dalam memperkuat organisasi dan kaderisasi PKS di Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

PKB Aceh Buka Rekrutmen Pengurus DPAC se-Aceh, HRD: Kesempatan Terbuka bagi Seluruh Elemen Masyarakat

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD). 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh membuka rekrutmen calon pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) atau tingkat kecamatan di seluruh Aceh untuk masa bakti 2026–2031. 

Rekrutmen tersebut merupakan tindak lanjut dari pedoman Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dalam rangka memperkuat struktur organisasi partai hingga tingkat kecamatan. 

Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), Sabtu, 01 Agustus 2026 mengatakan, pembentukan kepengurusan DPAC menjadi bagian penting dari upaya konsolidasi organisasi sekaligus menyiapkan kepengurusan yang mampu menjalankan fungsi partai secara optimal di tingkat kecamatan. 

"Ini merupakan momentum untuk menghadirkan kepengurusan DPAC yang aktif, solid, dan dekat dengan masyarakat. Karena itu, kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik Aceh untuk bergabung menjadi bagian dari kepengurusan DPAC PKB," ujar HRD. 

Ia menegaskan, rekrutmen tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kader PKB. Masyarakat umum yang memiliki integritas, komitmen, kemampuan berorganisasi, serta semangat mengabdi kepada masyarakat juga dipersilakan mendaftarkan diri. 

Untuk menjalankan proses pembentukan kepengurusan, DPW PKB Aceh akan membentuk Tim Pembentukan Kepengurusan (TPK). 

Tim tersebut bertugas melakukan penjaringan, pemetaan, serta pendalaman terhadap bakal calon pengurus DPAC di seluruh kabupaten/kota di Aceh, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai pedoman DPP PKB. 

Berdasarkan pedoman pelaksanaan, proses pembentukan DPAC meliputi pembentukan TPK, pemetaan bakal calon pengurus, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) bagi bakal calon ketua DPAC, pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), rapat formatur, hingga penetapan kepengurusan DPAC masa bakti 2026–2031. 

Seluruh rangkaian tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2026. 

HRD berharap proses rekrutmen ini mampu melahirkan kepengurusan DPAC yang memiliki kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap masyarakat sehingga dapat memperkuat peran PKB di tingkat kecamatan. 

"Siapa pun yang memiliki niat baik untuk mengabdi, memiliki kemampuan, dan ingin berkontribusi bagi masyarakat melalui PKB, kami persilakan mendaftar. Kami ingin kepengurusan DPAC diisi oleh orang-orang terbaik dari setiap kecamatan di Aceh," ujarnya. 

DPW PKB Aceh juga mengajak berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, santri, profesional, hingga perempuan yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen tersebut. 

Melalui pembentukan kepengurusan DPAC yang kuat dan representatif, PKB Aceh berharap dapat memperkuat kaderisasi, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Aceh. (Joniful Bahri)

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuatan Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengapresiasi komitmen Gubernur Banten, Andra Soni dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. Termasuk dengan melakukan optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya di DKI Jakarta dan Banten. 

Hal itu diungkapkan Pramono saat meninjau lokasi Pusat Olah Organik dengan Budidaya Magot BSF dan Ternak, di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas 100 hektare itu sebagian akan dioptimalkan sebagai pusat peternakan dan pertanian. 

“Ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama yang baik dengan Pemprov Banten. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang terjalin cukup baik antara kami, rencana Pak Gubernur Andra Soni itu bisa kita wujudkan bersama-sama,” ujarnya. 

Dari luas lahan 100 hektare itu, akan digunakan untuk sektor lingkungan hidup atau pertanian seluas 40 hektare, serta 20 hektare untuk pengembangan peternakan seperti sapi, ikan, dan ayam dengan segala fasilitasnya yang akan dikelola oleh BUMD Dharma Jaya. 

“Di sini nanti bisa menampung sapi mencapai 5.000 ekor. Jadi kalau sudah berjalan, kebutuhan suplai daging pada setiap momen hari besar untuk Jakarta dan Banten dipastikan aman,” ujarnya. 

Pranomo meminta proses pengembangan itu bisa dimulai pada bulan September 2026. Meskipun nilai investasinya mencapai Rp 1 triliun, Pranomo memastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta maupun Banten. 

“Diperkirakan untuk serapan tenaga kerja itu mencapai 200 orang, dan saya sudah meminta betul agar seluruh tenaga kerjanya adalah masyarakat sekitar sini, tidak boleh dari Jakarta,” ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa wilayah Banten dan Jakarta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling membutuhkan. Bahkan, kata dia, warga Banten juga banyak yang bekerja di Jakarta, sementara tinggalnya di Banten dan sebaliknya. 

Terkait rencana pengoptimalan lahan milik aset Pemprov DKI Jakarta untuk penguatan ketahanan pangan, Andra Soni mengaku sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Bahkan saat itu beliau belum mengetahui jika DKI Jakarta mempunyai aset lahan di Tangerang. 

“Ternyata Mas Pram menyambut baik rencana itu. Dari komunikasi baik yang kami lakukan, ternyata tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa direalisasikan,” ujarnya. 

Dengan adanya kolaborasi yang kuat ini, Andra Soni meyakini rencana yang akan dilakukan ini mempunyai dampak positif, baik bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Banten secara umum, termasuk masyarakat DKI Jakarta. 

“Kami sangat berterima kasih. Kami yakin segala niat baik yang direncanakan pasti akan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (Welfendry)

Polres Serang Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Musim Kemarau di Carenang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau melalui kegiatan pendistribusian air bersih di Kampung Priuk RT 01 RW 01, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat, 31 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Carenang, staf Desa Ragas Masigit, personel Polres Serang dan Polsek Carenang, Ketua RW Kampung Priuk, para Ketua RT 01, RT 02, dan RT 03, serta warga setempat. Penanggung jawab kegiatan adalah Ketua RT 01 Kampung Priuk, Sdr. Asnawi. 

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Serang mendistribusikan satu unit mobil tangki berisi 8.000 liter air bersih kepada sekitar 100 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan, pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan memperoleh air bersih. 

"Polri hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui pendistribusian air bersih ini, kami berharap dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan konsumsi," ujar Kapolres. 

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat serta mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. 

Masyarakat Kampung Priuk menyambut baik bantuan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polres Serang dalam membantu warga yang terdampak musim kemarau. 

Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (*/red)

Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

KPK melakukan sejumlah OTT yang menjaring Bupati dari sejumlah daerah di Indonesia. 

JAKARTA, KabarViral79.Com  - Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjaring para Bupati di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan pihak tertentu dalam melaksanakan OTT. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, modal dasar OTT KPK adalah aduan dari masyarakat. 

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat," ujar Fitroh kepada wartawan merespons pertanyaan terkait maraknya penangkapan Bupati dalam giat OTT beberapa waktu belakangan, Kamis, 30 Juli 2026. 

Fitroh mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan Bupati. 

"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya OTT yang lebih banyak menjaring bupati bukan berarti pihaknya memberikan 'perlindungan' kepada Kepala Daerah atau penyelenggara lainnya. 

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," ujarnya. (*/red)

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Sidang MK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

MK meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis, 30 Juli 2026. 

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945. Berikut ini putusan MK: 

- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan". 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan tujuan program MBG itu untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya. 

Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri. 

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim MK. 

Meski Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD RI oleh MK, untuk APBN 2026 saat ini tetap dinyatakan konstitusional. 

MK menegaskan, pemisahan alokasi anggaran MBG ini berlaku pada APBN selanjutnya, tepatnya pada 2028. 

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," tuturnya. 

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya. 

Diketahui, gugatan ini teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. 

Diketahui, para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Berikut ini isinya: 

Pasal 22 ayat (3): 

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. 

Penjelasan Pasal 22 ayat (3): 

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. 

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. 

Pemohon mengatakan, hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara. (*/red)

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akan melakukan evaluasi internal terkait akses dokumen kasus korupsi usai staf administrasi KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

"Pasti (evaluasi). Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Setyo mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap akses dokumen sejak tingkat penyelidik hingga pimpinan agar tetap terjaga dan tidak dapat dilihat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang telah dikumpulkan Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. 

Kemudian, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto dapat mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tuturnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Estafet Kepemimpinan Polres Lebak: AKBP Arninsi Resmi Menjabat Kapolres Baru, Lepas AKBP Herfio Zaki

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Tradisi Pedang Pora dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi. 

LEBAK, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menggelar tradisi Apel Satuan dan Farewell Parade di Mapolres Lebak, Kamis, 30 Juli 2026. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Kapolres Lebak yang baru, AKBP Arninsi, sekaligus melepas pejabat lama, AKBP Herfio Zaki resmi meninggalkan jabatan lama untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten. 

Prosesi penyambutan AKBP Arninsi diawali dengan tarian tradisional dan pengalungan bunga oleh Wakapolres Lebak, Kompol Eddy Prastyo H bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Lebak Ny. Eis Eddy Prastyo. 

Langkah Kapolres baru kemudian disambut tradisi Pedang Pora serta pengalungan selendang oleh Jaro Baduy sebagai simbol penerimaan sebagai warga kehormatan Kabupaten Lebak. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Laporan Satuan (Lapsat), Apel Satuan, dan ditutup dengan Farewell Parade penuh haru sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi AKBP Herfio Zaki selama memimpin Polres Lebak. 

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak, AKBP Arninsi menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Amanah ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh personel agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Polres Lebak yang semakin profesional, modern, terpercaya, dan dicintai masyarakat," ujar AKBP Arninsi. 

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas internal, menjaga disiplin, serta meningkatkan sinergi dengan instansi eksternal demi menjaga keamanan wilayah. 

"Mari kita perkuat sinergi dengan TNI, Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Insan Pers, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lebak agar tetap aman, damai, dan kondusif," tambahnya. 

AKBP Arninsi tidak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AKBP Herfio Zaki atas berbagai capaian prestasi yang ditorehkan selama masa jabatannya. 

Acara serah terima dan pisah sambut ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Lebak, Pengurus Bhayangkari Cabang Lebak, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lebak. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan khidmat, aman, dan tertib. (Cup)

Perjudian Sabung Ayam Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Warga Pertanyakan Kemana Kapolres Kediri

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Foto ilustrasi. 

KEDIRI, KabarViral79.Com - Perjudian sabung ayam dan catotalnya di wilayah Kecamatan Ngadiluweh, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), kembali beroperasi. Sampai saat ini pelaku penyelenggara tidak ditindak oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri. 

Diketahui, pelaku penyelenggara kalangan sabung ayam dan djiky asli warga Kediri. 

Menurut warga setempat, kalangan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sudah satu minggu berjalan. 

Warga berharap ketegasan Penegak Hukum Polsek dan Polres menindak para penyelenggara judi. 

"Ya biar ada efek jerak kepada mereka. Jngan dibiarkan sampah masyarakat beroperasi yang menimbulkan ketidak tentraman wilayah Kediri," ujar warga setempat, Jumat, 31 Juli 2026. 

Warga menduga ada pembiaran penyelenggara kalangan itu ada dukungan kuat dari pihak (Kepolisian). 

"Kenapa saya bilang begitu, lokasi yang dipakai lokasi lama, yakni di Desa Mangunrejo yang pernah ditertibkan oleh Polsek Ngadiluweh bulan lalu, sekarang beroperasi kembali," ujarnya. 

"Tidak hanya di Kecamatan Ngadiluweh aja mas, Ngancar, Ngasem, Plosoklaten, Kunjang, Kepung. Jadi totalnya enam titik kalangan ayam di Kabupaten Kediri," imbuhnya. 

Warga berharap, Kapolres dan Tokoh Agama segera bubarkan lokasi sabung ayam tersebut. 

"Sudah jelas perbuatan mereka melawan hukum negara dan larangan Agama. Kami akan bersurat kepada Polres Kediri Kabupaten, Kapolsek, Tokoh Agama (NU) dan Kepala Desa, DPRD maupun Bupati Kediri Kabupaten," pungkasnya. (*/red)

Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten:  Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

By On Jumat, Juli 31, 2026

  



Serang, 31 Juli 2026, Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Eks. Napi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Bunga Sekar Anjani (15), atlet sepak bola putri asal Kota Tangerang Selatan yang gagal diterima di SMA Negeri melalui jalur prestasi nonakademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, meski tengah membela nama Indonesia dalam turnamen sepak bola putri internasional di Swedia.

Berdasarkan pemberitaan yang berkembang di berbagai media, keluarga Bunga telah menempuh prosedur pendaftaran ke dua SMA Negeri di Tangerang Selatan (SMAN 2 dan SMAN 7) dengan melampirkan sertifikat prestasi yang telah divalidasi oleh KONI Kota Tangerang Selatan. Namun, sertifikat tersebut disebut tidak terakomodasi dalam sistem penilaian sekolah, sementara nama Bunga bahkan tidak muncul dalam daftar peringkat peserta jalur prestasi. Persoalan ini juga telah dilaporkan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.

Sebagai organisasi yang turut mengadvokasi isu keadilan pelayanan publik, Delly memandang kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut prinsip dasar keadilan yang seharusnya diterima setiap anak bangsa, termasuk mereka yang telah berjuang mengharumkan nama daerah dan negara. Kami menyatakan dukungan penuh kepada keluarga Bunga Sekar Anjani dan mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dely menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk tidak menunda dan segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami Bunga Sekar Anjani, termasuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai proses penilaian jalur prestasi nonakademik dalam SPMB 2026;

2.  Mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk mempercepat proses pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan, serta mengumumkan hasil dan rekomendasinya secara transparan kepada publik;

3.  Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan sistem penilaian sertifikat prestasi pada jalur SPMB, agar tidak lagi menimbulkan ketidakpastian dan kejanggalan bagi siswa berprestasi lainnya di masa mendatang;

4.  Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada prestasi anak bangsa.

Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat merespons persoalan ini dengan itikad baik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik luas dan menyentuh prinsip keadilan bagi generasi muda berprestasi.

‎Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar   ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

By On Kamis, Juli 30, 2026

  ‎‎‎


 

Banten_ 30 juli 2026 Penggunaan anggaran yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk kegiatan aparatur pemerintah berupa kegiatan sewa hotel/penginapan atau perjalanan dinas yang telah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hingga bulan juli 2026 tercatat sudah menghabiskan anggaran mencapai Rp 3.773.455.000. 

‎Meski penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah akan tetapi perlu dipertanyakan secara terbuka atas penggunaan belanja sewa hotel. Ungkap Erwin Tegus aktifis Aliansi Banten Menggugat dalam keterangannya yang diterima kamis 30/07/2026

‎Kementerian Dalam Negeri telah memberikan izin kembali bagi pemerintah daerah untuk mengadakan rapat atau kegiatan di hotel dan restoran dengan syarat tertentu akan tetapi perlu adanya pembatasan anggaran yang mana pemerintah pusat memberlakukan kebijakan dan relaksasi anggaran untuk efisiensi anggaran negara di daerah. Ucap Erwin. 

‎Ia menjelaskan dalam peraturan menteri dalam negeri efisiensi bukan berarti larangan total, melainkan pembatasan agar kegiatan di hotel tidak berlebihan, izin relaksasi diberikan untuk membantu menghidupkan kembali industri perhotelan dan restoran yang sepi serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎"Kegiatan di hotel harus memiliki substansi yang jelas, urgensi tinggi, dan skala prioritas". Jelasnya. 

‎Kami menilai apa yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten setiap kegiatan yang diadakan diluar kantor harus dibatasi jangan sampai anggaran yang sudah terserap dari setiap kegiatan tapi hasilnya tidak sebanding ini sama saja menghamburkan anggaran tanpa melakukan perencanaan yang matang. 

‎Anggaran sewa hotel yang sudah menghabiskan miliaran itu sangat mencederai masyarakat padahal diluaran masih banyak orang tua siswa SMA/SMK negeri di Banten harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan baju seragam anak-anaknya, hingga saat ini, biaya seragam, atribut, dan kebutuhan sekolah lainnya di jenjang SMA/SMK negeri masih sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

‎Erwin menambahkan, bagi keluarga mampu mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi keluarga kurang mampu, beban tersebut sangat berat dan hal ini sudah kita jadikan acuan kepada inspektorat Banten saat melakukan gerakan aksi dan audensi yang mana pembelian seragam melalui koperasi sangat kemahalan serta mencari keutungan untuk kepentingan oknum sekolah." Ungkap nya 

‎Mengenai sewa hotel padahal Pemprov Banten memiliki banyak gedung dan aula milik pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan rapat dan dinas. Jka kegiatan dipusatkan di gedung pemerintah, uang Rp3,7 miliar itu tidak perlu habis untuk sewa ruangan hotel.

‎Menurutnya anggaran sebesar itu lebih tepat digunakan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan siswa itu lebih baik dipakai untuk membelikan seragam gratis buat anak-anak SMA/SMK. Kasihan orang tua yang tidak mampu, sudah bayar ini itu, masih harus beli seragam yang harganya tidak murah,” tutupnya.

Atasi Kekeringan, Gubernur Andra Soni Distribusikan Air Bersih dan Siapkan Sumur Bersama

By On Rabu, Juli 29, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mendistribusikan bantuan air bersih dan pembuatan sumur bersama untuk atasi kekeringan daerah terdampak akibat musim kemarau. 

Setiap hari dilakukan penyaluran bantuan air bersih baik melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk juga untuk pembuatan sumur dalam. 

"Kita berbagi tugas, mana yang dikerjakan provinsi, kabupaten dan kota, sehingga tidak dobel sasaran," ujar Andra Soni usai menyalurkan bantuan air bersih ke warga Kampung Cangkring, Desa Magersari dan Kampung Bugel Lebah, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam peninjauan itu, Andra Soni menyalurkan lima tangki air dengan kapasitas 4.000 liter di setiap titiknya dengan sasaran sebanyak 854 kepala keluarga. Termasuk juga pembagian paket sembako. Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Ketua PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni. 

Andra Soni mengungkapkan, musim kemarau tahun ini diprediksi akan cukup panjang sehingga berdampak pada potensi kekeringan yang cukup luas. 

Untuk itu, Gubernur meminta kepada seluruh jajaran serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memantau dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. 

"Agar masyarakat mendapatkan air bersih," ujarnya. 

Untuk penanganan jangka panjang, Pemprov Banten menurutnya sedang melakukan kajian teknis mengukur kedalaman sumber air yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan bersama. Termasuk melibatkan pemerintah daerah setempat yang membutuhkan. 

"Termasuk juga pemerintah daerah yang melakukan itu secara bersama-sama," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim kajian teknis ke beberapa daerah untuk mengukur kedalaman tanah sampai bisa dimanfaatkan airnya. Termasuk berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota. 

"Setelah kajian teknisnya keluar, baru kita akan menyerahkannya ke Dinas PUPR untuk pekerjaan teknis fisiknya," ujarnya. 

Sedangkan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukannya, terdapat sekitar 105 kecamatan atau 415 desa dan kelurahan yang berpotensi terdampak kekeringan di Provinsi Banten. 

Dari jumlah tersebut, yang sudah diberikan bantuan air bersih dari BPBD Provinsi Banten sebanyak 139 desa dan kelurahan. 

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan air bersih silakan menghubungi kantor BPBD setempat atau ke BPBD Provinsi pada nomor 085117814505," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ade (40), salah satu warga Kampung Cangkring mengatakan, sudah dua bulan terakhir ini kampungnya dilanda kekeringan. Untuk mendapatkan akses air kebutuhan sehari-hari, ia bersama warga lainnya terpaksa mengambil air di bekas galian sawah. 

"Alhamdulillah hari ini kami mendapat bantuan air bersih dari Bapak Gubernur Andra Soni, kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya," ujarnya. (Welfendry)

Polsek Carenang Dampingi Penyaluran Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Binuang

By On Rabu, Juli 29, 2026

Penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. 

SERANG, KabarViral79.ComPolsek Carenang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dan Pemerintah Kecamatan Binuang melaksanakan pendampingan kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau di Kampung Sambiayunan, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Selasa, 28 Juli 2026. 

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang mengalami kesulitan akibat berkurangnya sumber air selama musim kemarau. 

Sebanyak dua unit mobil tangki dengan total 12 ribu liter air bersih disalurkan kepada warga di dua titik lokasi. 

Lokasi penyaluran meliputi Kampung Sambiayunan RT 013/RW 005 Desa Lamaran dan Kampung Sambiayunan Cilik RT 02/RW 01 Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. 

Kegiatan dihadiri oleh Camat Binuang, Sekretaris Kecamatan Binuang, Kasi Ekbang Kecamatan Binuang, Bhabinkamtibmas Polsek Carenang, Kepala Desa Lamaran, Ketua RT, serta masyarakat Kampung Sambiayunan. Kegiatan pendampingan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna. 

Penyaluran air bersih ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus meringankan beban warga yang terdampak kekeringan selama musim kemarau. 

Polri melalui Polsek Carenang terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung kegiatan kemanusiaan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan bakti sosial penyaluran air bersih selesai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Jurnalis Blitar Raya Gelar Aksi Tolak label “Londo Ireng”

By On Rabu, Juli 29, 2026

Aksi jurnalis Blitar Raya tolak disebut 'Londo Ireng' oleh Prabowo Subianto. 

BLITAR, KabarViral79.Com - Sejumlah wartawan dan jurnalis di Blitar Raya menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas pernyataan 'Londo Ireng' dari Presiden Prabowo Subianto. 

Aksi solidaritas itu digelar dengan memajang kartu identitas pers resmi milik wartawan. 

Puluhan wartawan bergerak di Simpang Tiga Herlingga Kota Blitar. Aksi dimulai dengan jalan mundur menuju Patung Bung Karno. 

Sejumlah wartawan juga menggunakan penutup mata dan mulut sebagai simbol gelapnya demokrasi Indonesia. 

Orasi disampaikan oleh perwakilan wartawan secara bergantian. Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi bersama dan menggelar kartu press sebagai bukti bahwa wartawan memiliki identitas yang resmi. 

"Hari ini kami bersama dengan PWI, IJTI dan perwakilan AJI di Blitar Raya menggelar aksi atas pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kami sebagai "Londo Ireng". Kami mengecam pernyataan tersebut, sehingga kami menggelar aksi ini sebagai bentuk protes," ujar Koordinator Lapangan (Korlab), Winanto kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026. 

Winanto menyebut, wartawan merupakan profesi yang termasuk dalam pilar demokrasi. 

Wartawan dan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, tugas jurnalis juga bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. 

"Kami juga menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik," ujarnya. 

Melalui aksi itu, Winanto menegaskan meminta Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia. 

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. 

"Seluruh pihak harusnya turut menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia. Harusnya pemerintah menggunakan produk jurnalis sebagai bentuk pertimbangan kebijakan pemerintah, bukan malah menciderai profesi kami," pungkasnya. (*/red)

Kepala BGN Larang SPPG Masak MBG Pakai Minyakita, Gas Melon dan Beras SPHP

By On Rabu, Juli 29, 2026

Kepala BGN, Sudaryono. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi untuk memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon tiga kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)," ujar Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. 

Sudaryono meminta semua masyarakat, termasuk awak media untuk melaporkan bila menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut. 

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita," ujarnya. 

Sudaryono mengatakan, jika ada dapur SPPG tetap "ngeyel" melanggar ketentuan, maka ia akan memberikan teguran berupa penutupan permanan. 

"Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya. 

Selain larangan memakai barang subsidi, SPPG juga harus membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP). 

Ia mencontohkan, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp 12.500, sementara HAP telur Rp 25.000. 

Maka, dapur SPPG harus membeli dengan harga sesuai HAP, bukan mengikuti harga terendah. 

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata dia. 

Sudaryono menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan "bersih-bersih" terhadap pegawai maupun SPPG yang enggan mengikuti aturan. 

"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi," tegasnya. 

Saat ini, kata Sudaryono, BGN sedang berupaya menyelesaikan masalah tata kelola dan perbaikan MBG melalui penajaman sasaran dari penerima hingga SPPG. 

Oleh karenanya, manta Wakil Menteri Pertanian itu meminta masyarakat juga ikut mengawasinya. 

"Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua," pungkasnya. (*/red)

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

By On Rabu, Juli 29, 2026

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah).(Dok.Humas Polri) 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika usai menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, enam anggotanya, serta satu personel Polda Aceh. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terlibat kasus narkotika diproses tanpa pengecualian. 

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Isir melaluu keterangannya, Senin, 27 Juli 2026. 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personelnya sendiri. 

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa,” ujarnya. 

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” imbuhnya. 

Saat ini, penyidikan perkara masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang ditangkap. 

Sementara itu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Polri memastikan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat,” kata Isir. 

“Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya. 

Adapun enam anggota Polres Tangsel telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026. 

Mereka yang dilimpahkan adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Kemudian, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangsel, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangsel, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangsel. 

Sementara, satu anggota Polres Tangsel dan satu personel Polda Aceh belum terungkap identitasnya. 

“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (*/red)

Kementan Bangun 140 Hektare Cetak Sawah Rakyat di Bireuen, Dukung Ketahanan Pangan

By On Selasa, Juli 28, 2026

Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKementerian Pertanian merealisasikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di lima kecamatan di Kabupaten Bireuen pada 2026. 

Program tersebut bertujuan memperluas lahan pertanian produktif untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. 

Rincian lokasi program meliputi Kecamatan Pandrah seluas 46,89 hektare, Simpang Mamplam 43,77 hektare, Makmur 34,1 hektare, Peusangan 9,5 hektare, dan Juli 5,74 hektare. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi mengatakan, seluruh lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian teknis dan dipastikan berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS), sesuai ketentuan Kementerian Pertanian. 

"Sesuai petunjuk teknis, program Cetak Sawah Rakyat hanya dapat dilaksanakan di lahan di luar Lahan Baku Sawah. Karena itu, tidak mungkin program ini dikerjakan di atas sawah yang sudah ada," kata Mulyadi di ruang kerjanya, Senin, 27 Juli 2026. 

Menurutnya, sebelumnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen mengusulkan lebih dari 1.000 hektare lahan untuk program tersebut. 

Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, sebagian lokasi tidak dapat direalisasikan karena belum memiliki sumber air yang memadai untuk mendukung kegiatan pertanian. 

Mulyadi menjelaskan, proses verifikasi lokasi kini dilakukan menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit sehingga keakuratan data dapat dipastikan. Sistem tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi kesalahan dibandingkan metode manual yang digunakan sebelumnya. 

Lokasi Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di lima kecamatan di Kabupaten Bireuen pada 2026. 

Ia juga membantah tudingan yang menyebut program Cetak Sawah Rakyat dibangun di atas sawah lama. 

Menurutnya, apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, pemerintah pusat tidak akan menyetujui maupun melanjutkan program tersebut. 

Selain itu, Mulyadi menegaskan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen hanya berperan sebagai pendamping teknis. 

Sementara pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme tender oleh Balai yang menangani wilayah Sumatera Utara sesuai kewenangan pemerintah pusat. 

"Saat ini pekerjaan baru dimulai dan ditargetkan selesai pada September 2026," ujarnya. 

Ia berharap masyarakat mendukung pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai rencana. 

Menurut Mulyadi, penambahan lahan sawah produktif merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan produksi pangan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani. 

"Keberhasilan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang," tutupnya. (Joniful Bahri)

Bukan Penjajah, Kami Pengawal Kebenaran! API Surabaya Tolak Keras Label “Londo Ireng”

By On Selasa, Juli 28, 2026

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. 

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka. 

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur (Jatim). 

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API. 

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi. 

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. 

Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia. 

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini? 

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama. 

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama: 

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis; 

2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas; 

3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik. 

"Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!" pungkas seruan ini. 

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!

(*/red)

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

By On Selasa, Juli 28, 2026

  



Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang diduga memperlihatkan kepala desa bersama seorang perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain.


Kasus tersebut memicu gelombang reaksi masyarakat. Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi ketentuan hukum.


Suami perempuan yang bersangkutan mengaku hingga kini belum pernah bercerai secara sah dengan istrinya.


«"Kami belum cerai dan masih berstatus suami istri yang sah. Saya tidak mengetahui adanya hubungan keluarga seperti yang disampaikan kepala desa," ujarnya kepada awak media.»


Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima awak media, Kepala Desa Suro muncar membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan perempuan yang dimaksud masih memiliki hubungan keluarga dengannya serta mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar.


Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, kalangan masyarakat menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban menjaga etika, moral, dan wibawa jabatan. Mereka meminta persoalan ini tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan disikapi melalui mekanisme pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.


Secara hukum, kepala desa memiliki kewajiban menaati norma dan etika penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian sebagai kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.


Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang maupun aparat penegak hukum mengenai adanya pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari Kepala Desa Suro muncar guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

By On Selasa, Juli 28, 2026

 

Ketua KNPI Kecamatan Cihara, Saptuhi


LEBAK,Kabarviral79.com  – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cihara, Bung Saptuhi, menegaskan komitmen dan dedikasi tingginya dalam menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Cihara pada tahun 2026 ini.


Demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan, Bung Saptuhi bersama seluruh pengurus rela mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran. Proses persiapan agenda besar ini dilakukan melalui koordinasi intensif serta kerja sama erat yang melibatkan berbagai unsur kepemudaan. 


Semangat gotong royong dan kebersamaan menjadi kunci utama untuk mewujudkan peringatan HUT RI yang meriah, tertib, sekaligus penuh makna.


"Melalui momentum HUT ke-81 Republik Indonesia ini, kami berharap semangat persatuan, nasionalisme, dan kepedulian sosial di kalangan generasi muda semakin kuat. Dengan begitu, pemuda dapat terus berkontribusi aktif dalam pembangunan dan kemajuan di Kecamatan Cihara," ujar Bung Saptuhi.


Upaya nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari para tokoh senior, di antaranya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cihara serta jajaran penasihat KNPI Kecamatan Cihara.


 Dukungan serta arahan dari berbagai pihak tersebut menjadi motivasi tambahan bagi seluruh panitia untuk memberikan persembahan terbaik bagi masyarakat.


Gelar Delapan Cabang Olahraga



Menghidupkan semarak kemerdekaan tahun 2026, KNPI Kecamatan Cihara juga menginisiasi turnamen olahraga yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga kategori umum.


Adapun delapan cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi:Turnamen Sepak BolaSemi Open Voli PutraSemi Open Voli PutriMini Soccer tingkat SDMini Soccer tingkat SLTPCatur tingkat SLTPCatur tingkat SLTACatur tingkat Umum


Melalui rangkaian kompetisi ini, KNPI Cihara berharap dapat menjaring potensi atlet lokal sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga di momen perayaan hari kemerdekaan nasional.


(Cup/Angga)

Gubernur Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

By On Senin, Juli 27, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni didampingi Tinawati Andra Soni saat meninjau layanan cek kesehatan gratis. 

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni mengajak masyarakat untuk rutin memanfaatkan pelayanan Program Cek Kesehatan Gratis. 

Menurutnya, program ini bagian dari membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. 

“Paradigma pembangunan kesehatan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pengobatan setelah sakit. Tetapi lebih mengutamakan promotif dan preventif,” kata Andra Soni saat kegiatan Semarak Gerak Sehat Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Provinsi Banten 2026, di Halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kota Serang, Sabtu, 25 Juli 2026. 

“Menjaga masyarakat tetap sehat melalui pola hidup sehat, deteksi dini, serta pengendalian faktor risiko penyakit,” ujarnya menambahkan. 

Menurut Andra Soni, Prolanis membantu masyarakat, khususnya penyandang sakit kronis agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara berkesinambungan. Sehingga kualitas hidupnya tetap optimal dan risiko komplikasi dapat ditekan. 

“Melalui kegiatan hari ini, kita membangun budaya hidup sehat yang harus menjadi kebiasaan seluruh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan dan menjangkau kabupaten dan kota. Menjaga kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Andra Soni. 

Andra Soni juga mengungkapkan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Provinsi Banten mendapatkan kemudahan akses khusus. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan termasuk jika ada kendala, penerima dapat mengurusnya untuk menerima layanan kesehatan. 

“Saya mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan cek kesehatan gratis untuk mengelola kesehatan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, Prolanis merupakan program berkelanjutan, promotif, dan preventif. 

Menurutnya, pengelola penyakit kronis, sebetulnya harus dilakukan oleh setiap individu agar tetap sehat, termasuk untuk mencegah agar pasien tidak jatuh sakit. 

“Program promotif dan preventif merupakan upaya pencegahan atas keparahan penyakit sekaligus sasaran kepada individu supaya keparahan penyakit bisa dicegah. Kegiatannya adalah Prolanis,” ujarnya. 

Kegiatan Prolanis sendiri diisi dengan senam bersama, konsultasi kesehatan, pelayanan obat, pemeriksaan penunjang, serta kegiatan rutin. 

Saat ini, di Provinsi Banten terdapat 358.801 peserta Prolanis. Dari sekian banyak peserta itu, 21 persennya yang sudah terdaftar dalam klub Prolanis. 

“Klub Prolanis masih terbatas pada penyakit DM (diabetes melitus) dan hipertensi,” ujarnya. (Welfendry)

Tabrak Belakang Dump Truk di Pontang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

By On Senin, Juli 27, 2026

Personel Polsek Pontang saat memberikan pertolongan pertama kepada korban, dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan. 

SERANG, KabarViral79.Com Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ciruas–Pontang, tepatnya di Kampung Sukadiri RT 09/03, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat. 

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-5634-IC yang melaju dari arah Pontang menuju Ciruas menabrak bagian belakang sebuah dump truk bak terbuka bernomor polisi A-8384-FH yang sedang berhenti di bahu jalan dan menghadap searah dengan arus lalu lintas. 

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor atas nama Muhamad Faisal (25), warga Kampung Domas, Desa Domas, Kecamatan Pontang, meninggal dunia. 

Sementara penumpangnya, Muhamad Fais, mengalami luka berat berupa patah kaki kiri dan pendarahan di area telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), sehingga dirujuk ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis. 

Personel Polsek Pontang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan TKP, memberikan pertolongan pertama kepada korban, mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan, mencatat identitas para pihak dan saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Serang untuk penanganan lebih lanjut. 

Kapolres Serang melalui Kapolsek Pontang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang berhenti di bahu jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Saat ini, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif. (*/red)

Duduk Perkara Duel Carok Kakek Vs Dua Pria di Sampang gegara Cinta Tak Direstui

By On Senin, Juli 27, 2026

Lokasi duel carok di Sampang. 

SAMPANG, KabarViral79.Com - Peristiwa carok kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. 

Duel berdarah kali ini melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun melawan dua pria di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. 

Perkelahian bersenjata tajam itu diduga dipicu persoalan asmara yang berujung dendam dan membuat ketiga orang yang terlibat sama-sama mengalami luka. 

Insiden tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula dari cekcok di jalan, berlanjut perkelahian menggunakan kayu, hingga salah satu pihak kembali datang membawa celurit untuk mencari lawannya. 

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, perkelahian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah bengkel motor di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. 

"Tiga orang yang terlibat yakni S (60) warga Dusun Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan H (44) dan HR (51) Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang," kata Eko kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurut Eko, pemicu perkelahian yaitu rasa sakit hati HR yang tidak merestui hubungan asmara yang diduga terjalin antara ibunya dengan korban. 

"Kejadian penganiayaan atau perkelahian dengan menggunakan senjata tajam dipicu oleh rasa sakit hati atau dendam oleh HR terhadap S, dikarenakan saudara S diduga ada hubungan asmara dengan ibunya HR dan saudara HR tidak merestui," ujar Eko. 

Sebelum duel bersenjata tajam terjadi, kata Eko, S dan HR lebih dulu bertemu di Jalan Dusun Jablung, Desa Masaran, sekitar pukul 20.50 WIB. 

Saat itu, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Dari arah berlawanan datang HR yang berboncengan dengan seorang saksi. 

"Sekira pukul 20.50 WIB, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan berpapasan dengan terduga pelaku HR (51) yang berboncengan dengan saksi dari arah Utara ke Selatan di Jalan Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates," tuturnya. 

Eko menyebut, HR diduga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan S sehingga memicu pertengkaran. 

"Kemudian, terduga saudara HR menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya terhadap sepeda motor yang dikendarai saudara S sehingga terjadi cek cok dan perkelahian diantara keduanya dengan menggunakan kayu, namun berhasil dilerai oleh saksi," ujar Eko. 

Perkelahian pertama berhasil dihentikan warga sehingga kedua belah pihak berpisah. 

Usai insiden di jalan, HR mendatangi rumah sepupunya, H, untuk menceritakan kejadian tersebut. 

"Kemudian HR mendatangi rumah H yang tak lain adalah sepupunya di dusun yang kemudian menceritakan perihal kejadian yang dialaminya," ujar Eko. 

Mendengar cerita itu, H emosi lalu mengajak HR mengambil celurit untuk mencari korban. 

"Mendengar cerita itu kemudian H marah dan mengajak HR membawa dan mengambil celurit untuk mencari S di rumah istrinya di Dusun Jablung Desa Masaran," ujar Eko. 

Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor mencari korban hingga akhirnya bertemu di sebuah bengkel milik Suhar di Desa Masaran. 

"H dan HR kemudian mencari S dengan berboncengan mengendarai motor. Mereka akhirnya bertemu sebuah bengkel milik S hingga di sana terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam," terang Eko. 

Dalam duel tersebut, ketiga orang sama-sama menggunakan senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HR dan H membawa celurit, sedangkan S menggunakan parang. 

"Jenis senjata tajam yang dipakai S senjata yang dipakai menurut pengakuan adalah parang. Sedangkan H dan HR menurut pengakuan menggunakan sajam celurit," ucapnya. 

Akibat perkelahian tersebut, seluruh pihak mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. 

"S mengalami luka di tangan sebelah kanan, dan kepala bagian belakang. Sedangkan HR mengalami luka tangan sebelah kanan sementara H mengalami luka paha kanan juga siku sebelah kanan (terjatuh)," pungkasnya. 

Setelah kejadian, polisi mengamankan pakaian para pelaku yang berlumuran darah, senjata tajam, serta kendaraan bermotor yang digunakan. 

Ketiga orang yang terluka terlebih dahulu menjalani perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Banyuates dan selanjutnya ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan. 

"Para pelaku (tiga orang terlibat perkelahian) berhasil diamankan di Polsek Banyuates dan dibawa ke Polres Sampang guna proses lidik dan sidik," pungkasnya. (*/red)

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

By On Senin, Juli 27, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut, modus korupsi yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menggunakan pola lama. 

Menurutnya, pelaku hanya mengemas modus tersebut dengan cara yang berbeda. 

"Berdasarkan analisa yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru," ujar Setyo kepada wartawan usai melakukan rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. 

Setyo mencontohkan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan menaikkan harga atau melakukan mark up serta mengatur proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu. 

"Dikondisikan persyaratan untuk HPS-nya ya dikondisikan, kemudian persyaratan untuk pesertanya ada syarat-syarat yang harusnya bisa dikerjakan sejak awal tapi karena ada kepentingan dengan vendor tertentu maka kemudian persyaratannya dibikin vendor yang sudah terkolaborasi," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, informasi terkait lelang juga bisa diberikan lebih dulu kepada vendor tertentu. Akibatnya, peserta lain yang tak mendapat informasi tersebut berpeluang kalah dalam proses pengadaan. 

"Vendor-vendor yang sudah terafiliasi syarat itu sudah dibocorin tapi terhadap yang lain syarat itu tidak dibocorin. Nah ini menjadi orang-orang yang tidak mendapatkan informasi akhirnya kalah dalam berproses," tuturnya. 

Setyo juga menyinggung modus korupsi dalam jual beli jabatan hingga mutasi pegawai. 

Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak sistem manajemen pemerintahan. 

Dia mengingatkan pengangkatan pegawai di pemerintah daerah harus berdasarkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia, bukan karena kedekatan politik. 

"Secara penunjukan dan lain-lain tapi tentu harus didasari latar belakang yang berdasarkan memang qualified gitu, ya tidak karena 'oh ini timses saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan Kepala Daerah' dan lain-lain gitu," pungkasnya. (*/red)

Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK

By On Senin, Juli 27, 2026

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat, 24 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarViral79.ComFebrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Febrie akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

Terkait alasan panahanan Febrie di Rutan KPK, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono yang juga koordinator Tim 9 mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah yang masuk akal. 

Salah satu alasannya, kata dia, adalah Kejagung bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini. 

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026. 

Selain itu, kata Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. 

Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang. 

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” tuturnya. 

Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan yang masih membuka ruang asas praduga tak bersalah. 

”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Berdasarkan pantauan awak media di Kejagung malam itu, Febrie keluar sekira pukul 23.02 WIB melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung. (*/red)