-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pria di Bireuen Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

By On Selasa, Maret 17, 2026

Pria berinisial MY, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, diamankan oleh polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dari keluarga kurang mampu, yang identitasnya disamarkan sebagai Melati. 

Kasus tersebut menjadi perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret 2026. Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Hendardi, turut memberi atensi khusus agar perkara itu segera ditangani. 

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. 

“Setelah dilakukan pendalaman secara detail, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Jefryandi, Senin, 16 Maret 2026 kemarin. 

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik Unit PPA dengan didampingi penasihat hukum, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. 

Jefryandi menambahkan, pihaknya juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. 

“Pelaku dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” jelasnya. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »