-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bandit Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi, 150 Ribu Butir Ekstasi Disita

By On Kamis, Juni 06, 2019

Foto Ilustrasi. 
JAKARTA, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi serta menyita dua kilogram sabu-sabu dan 150.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dalam operasi tersebut, turut diamankan dua orang tersangka pengedar berinisial LKH (41) dan H (34). 

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki berinisial LKH yang dicurigai akan melakukan tindak kejahatan.

Saat digeledah petugas menemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal LKH di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8.017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.072 gram," ujar Indra seperti dikutip Antaranews, Kamis, 30 Mei 2019.

Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga melakukan eksperimen dengan memproduksi narkoba baru yang berbentuk cairan.

"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

"Tersangka H kita tangkap di kamar kos Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka H barang haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di "hotel prodeo" dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (okz/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »