![]() |
Foto Ilustrasi. |
BENGKULU, KabarViral79.Com – Hermanto (43) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena mendirikan warung di dalam kawasan hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang.
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Jumat, 14 Mei 2019. Menurut majelis hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan.
Namun, Hermanto terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa Pos Polisi Hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah di samping pos tersebut warung untuk berjualan.
Seperti dilansir dari Suryamalang.Com, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang telah lama terkubur dalam di tanah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Rimdan, Ketua Majelis Hakim Persidangan.
Terdakwa dijerat dengan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Putusan tersebut tidak bulat. Seorang hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Hakim tersebut dengan pertimbangan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto.
UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisasi.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Firnandes Maurisya langsung menyatakan banding.
“Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.”
“Kami tetap yakin terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H.”
“Perbedaan pendapat majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa,” jelas Firnandes.
Sebelumnya, Hermanto dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang. (*)