KEDIRI, KabarViral79.Com – Muhaimin (35), harus menerima akibat dari tindakannya menjadi kurir sabu-sabu. Ia pun hanya bisa pasrah saat hakim membacakan putusan delapan tahun penjara. Waktu yang harus dijalani warga Desa Keling, Kecamatan Kepung tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah ini.
Seperti dilansir dari jawa pos, Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya dalam putusannya menyebut, Muhaimin terbukti secara sah melakukan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,” kata Guntur.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las itu juga harus membayar denda yang cukup besar. Yaitu sebanyak Rp 1 miliar. Dengan pengganti enam bulan penjara.
Vonis yang diberikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang diberikan JPU Zanuar Irkam. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut delapan tahun penjara untuk Muhaimin. Juga dengan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan dalam kasus ini. Seperti terdakwa mengaku dan berterus terang. Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu selama persidangan terdakwa juga menunjukkan sikap sopan.
“Sedangkan hal yang memberatkan, selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintahan dalam memberantas narkotika, terdakwa juga pernah dihukum,” imbuhnya.
Putusan delapan tahun penjara itu langsung diterima oleh Muhaimin. Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding, terdakwa menjawab tidak. Setelah itu lelaki kelahiran 1983 itu digiring ke sel tahanan sementara PN Kabupaten Kediri.
Kasus yang menjerat Muhaimin ini terjadi Senin (21/1). Pada hari itu, Muhaimin mendapatkan telepon dari seseorang. Orang itu memesan sabu-sabu. Sekitar pukul 17.30 WIB Muhaimin menemui orang tersebut di area parkir Depot Titin, di Desa Darmawulan, Kecamatan Kandangan. Terdakwa diberi uang tunai sebesar Rp 5,5 juta. Uang tersebut diminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 gram.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Mumaimin menghubungi Gendeng. Pada Gendeng inilah Muhaimin memeasan sabu-sabu sesuai permintaan orang tersebut. Uang sebesar Rp 5,5 juta ditransfer mengunakan ATM BCA.
Beberapa jam setelah melakukan transfer, sekitar pukul 21.00 WIB, Muhaimin mengambil pesanan sabu-sabu di area Simpang Lima Gumul. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan bungkus rokok.
“Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, Muhamin langsung mengantar barang tersebut kepada pembeli,” tutur Zanuar pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.
Bukan bertemu dengan pembeli, Muhaimin malah diamankan oleh satresnarkoba Polres Kediri. Di tangan Muhaimin, petugas berhasil mengamankan 5,4 gram sabu-sabu. Petugas juga menyita gawai merek Samsung yang diduga sebagai alat transaksi.
Di hadapan petugas, Muhaimin mengaku bukan pertama kali membeli sabu-sabu kepada Gendeng. Tapi sudah yang kedua kalinya. Sayangnya, hingga Muhaimin mendapat vonis, polisi belum bisa menangkap Gendeng. Gembong narkoba itu masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. (*)