-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Istri Dosen Ini Dihukum 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Sabu

By On Senin, Juni 17, 2019


SURABAYA, KabarViral79.Com – Tangis Rika Noviana pecah saat majelis hakim PN Surabaya, Yulisar menjatuhinya vonis selama 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan, Rabu, 12 Juni 2019.

Seperti dilansir dari SURYA.co.id, istri seorang dosen di PTN di Surabaya ini dijatuhi hukuman lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp800 juta. 

Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, Rika masih saja meminta keringanan. Namun, majelis hakim menegaskan vonis sudah sangat ringan.

"Kalau mau turun lagi hukumannya ya banding," tegas Hakim. 

Lalu, Rika mengaku hanya pikir-pikir.

Sebaliknya, Samsul Arifin, kurir yang mengantarkan sabu-sabu itu ke Rika di apartemen Dian Regency, 'hanya' divonis 6 tahun serta denda Rp 800 juta. Samsul seakan tanpa beban langsung menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, Rika bersama Samsul ditangkap oleh petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya saat bertransaksi di Apartemen Dian Regency, Sukolilo, Surabaya.

Dalam kesaksiannya, petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya menyebutkan bahwa saat menangkap Samsul dan Rika sedang bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram dan satu poket ekstasi.

Sabu-sabu itu didapat Samsul dari Udin (DPO) seharga Rp 1 juta sedangkan ekstasi seharga Rp 75 ribu.

Sedangkan Rika mengaku membeli untuk dikonsumsi pribadi dengan harga Rp 550 ribu. (*)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »