-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Karcis Parkir Berlogo Dishub di Kesultanan Banten, Ini Penjelasan Kadishub Kota Serang

By On Selasa, Juni 11, 2019

Kadishub Kota Serang, Maman Lutfi. 
SERANG, KabarViral79.Com – Menjamurnya parkir liar di Kawasan Kesultanan Banten dengan menggunakan karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dinyatakan ilegal atau bisa dibilang Pungutan Liar (Pungli). Bahkan menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang guna menulusuri oknum yang membuat resah para pengunjung Kawasan Wisata Kesultanan Banten.

"Hari ini kita sedang telusuri asal usul karcis tersebut, dan kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyitaan dan penyelidikan," kata Maman Lutfi saat ditemui awak media di Kantornya, Jalan Raya Serang, Pakupatan, Selasa, 11 Juni 2019.

Maman Lutfi menjelaskan, bahwa pihaknya memastikan bahwa keberadaan karcis yang beredar di Kawasan Kesultanan Banten yang mengatasnamakan pemerintah itu tidaklah benar.

"Kami tidak mengeluarkannya, karena mengacu dengan peraturan yang ada. Kemungkinan ke depan percetakan karcis untuk parkir kita modifikasi untuk menghindari peredaran karcis palsu," tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Plt Kasat Pol PP Kota Serang, Jassin menjelaskan, pihaknya akan ikut serta dalam membantu Dishub Kota Serang dalam melakukan penelusuran karcis ilegal tersebut.

"Hasilnya pun akan kami laporkan kepada Walikota Serang, agar bisa ditindak lanjut," kata Jassin.

Jassin juga menambahkan, bahwa dalam penelusuran karcis ilegal di Kawasan Kesultanan Banten akan memakan waktu selama 4 hari.

"Apabila kita menemukan adanya keterlibatan oknum ASN, kita tidak akan segan-segan melaporkanya kepada Pak Walikota Serang agar bisa diberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada saat musim liburan Lebaran dan sekolah saat ini banyak masyarakat, baik dari dalam kota maupun luar Kota Serang yang sengaja datang ke Objek Wisata Kesultanan Banten. Namun para pengunjung yang datang banyak dari mereka yang mengeluhan besarnya biaya parkir dan banyaknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan di tiap persimpangan oleh oknum di tiap jalan yang dilalui pengunjung.

Berdasarkan informasi dari Dishub dan Satpol PP Kota Serang, kewenangan menyiapkan kantong parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri masih dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan lahan seluas 2 hektare dan anggaran Rp 2 Miliar dari Bantuan Provinsi (Banprov). (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »