-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Viral Penjual Bakso Beri Seserahan Mobil Fortuner, Kini Mobil Pengantin itu Ditahan Polisi

By On Sabtu, Juni 22, 2019


PATI, KabarViral79.Com – Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan kabar viral pernikahan dengan seserahan mewah dan mahal terjadi di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Seserahan yang diberikan oleh mempelai pria yang merupakan penjual bakso berupa mobil Toyota Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Namun sayang, kini mobil pernikahan berupa Toyota Fortuner itu ditahan Polisi.

Seperti dilansir dari  Tribun News, pernikahan mereka dilangsungkan pada Minggu, 16 Juni 2019. Dalam prosesi lamaran, Ujok memberikan seserahan yang cukup mewah, yakni satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor Beat. Jika dirupiahkan, seserahan tersebut bernilai lebih dari Rp500 juta.

Selain itu, Ujok juga memberikan mahar untuk Mega berupa emas. Berdasarkan keterangan KUA Kayen, mahar pernikahan tersebut berupa emas seberat 10 gram.

Tak hanya seserahan mahal yang jadi perhatian warganet. Sosok mempelai pria, yakni pekerjaan Ujok Budiyanto juga membuat penasaran.

Sosok Ujok selama ini dikenal sebagai penjual bakso di Pasar Todanan, Blora. Dia juga merupakan pengusaha penggilingan daging bakso.

Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah pedesaan tersebut, kini muncul kabar mengejutkan. Mobil pengantin Toyota Fortuner sekarang telah ditahan pihak Kepolisian.

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, bahwa mobil Fortuner yang jadi seserahan pernikahan tersebut merupakan hasil curian. Bukan Ujok (pengantin pria) yang mencuri mobil.

"Pelaku pencurian mobil bernama DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan. Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken," ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia (DS) menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal. Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis, 20 Juni 2019.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut berawal ketika DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang. Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

"Kemudian tersangka menjual mobil kepada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Kemudian, Supervisor PT Nasmoco Pati, Dedy Agung Putra Jaya melaporkan DS pada Polisi. Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp506.600.000.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan. Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.

Sementara itu, DS mengatakan, bahwa Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai. Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online. (*)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »