SURABAYA, KabarViral79.Com – Tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria pengguna narkoba jenis sabu di kawasan Balongsari, Tandes, Surabaya, Rabu lalu, 10 Juli 2019.
Seperti dilansir dari Suryamalang.Com, pelaku bernama Fathur Rahman (40) warga yang tinggal di Jalan Balongsari Tama Selatan, Balongsari, Tandes, Surabaya tersebut kerap membeli sabu dari seorang ibu rumahtangga bernama Erwin Ayu Asiawati (35), yang sebelumnya telah diringkus Polisi di hari yang sama.
Penangkapan terhadap Fathur Rahman hanya berselang empat jam, setelah Polisi meringkus Ayu di kediamannya, sekaligus menyita semua perkakas alat hisap dan penjualan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto menuturkan, bahwa Fathur Rahman merupakan tetangga Ayu di kompleks perumahan Balongsari Tama Selatan.
"Fathur ini adalah tetangga dari Ayu, dia ditangkap setelah Ayu," katanya, Sabtu, 13 Juli 2019.
Gogot menjelaskan, bahwa Ayu diringkus Polisi sekira pukul 08.00 Wib, sedangkan Fathur Rahman diciduk Polisi sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, kata Gogot, personelnya menemukan sebuah poket plastik berisi sabu seberat 0.34 gram.
Ternyata, Fathur membeli sabu kepada Ayu seharga Rp 600 Ribu.
"Kalau Fathur Rahman ini hanya memakai saja dan membeli dia batal dikenai Pasal 112 dan pasal 132," ujarnya.
Gogot menambahkan, uang tersebut ternyata didapat Fathur dari seorang rekannya yang bernama Riko.
Saat ini, Polisi telah masukkan nama dan segala identitas Riko dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gogot memperkirakan ada sekitar empat orang pelanggan Ayu yang sedang diburu polisi.
"Jadi ada 4 orang lagi yang ada jaringannya dari si ayu, kami sedang kejar," jelasnya.
Ayu merupakan pengguna sekaligus pengguna sabu.
Perempuan itu memperoleh pasokan barang haram tersebut dari jaringan pengedar di Lapas Porong.
"Si Glen (nama pemasok sabu jaringan Lapas Porong) itu melempar barangnya ke si Ayu kemudian si Ayu melempar barangnya ke Fakhur Rahman," tandasnya. (*)