![]() |
Kepala BPOM Provinsi Banten, Sukriadi Darma. |
SERANG, KabarViral79.Com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten akan melakukan tindakan refrensip terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan keras daftar G secara bebas di wilayah Banten.
“Ya kita akan melakukan sinergisme seluruh lembaga pemerintahan, baik itu Pemda, Polda, dan juga BNN untuk melakukan itu,” kata Kepala BPOM Provinsi Banten, Sukriadi Darma kepada wartawan di Kota Serang, Senin, 29 Juli 2019.
Sukriadi beranggapan, hal tersebut penting dilakukan karena saat ini banyak sekali digunakan oleh penguna Narokotika yang bergeser ke obat-obat keras yang disalahgunakan.
“Mereka sekarang bergeser ke obat-obat keras yang disalahgunakan. Seakan-akan itu adalah narkoba. Selama ini kita melakukan pengawasan di sarana yang resmi yang legal dan kita juga kemarin berhasil mengamankan tiga, termasuk juga yang di Cipocok di depan Rumah Sakit Umum Daerah. Obat-obatan yang dijual secara bebas itu diantaranya, Tramadol, Trihexyphemidil (THX), kemudian ada juga Diazepam. Namun mereka membelinya di daerah lain, bukan di Provinsi Banten, jadi mereka beli itu kemudian dijual di Provinsi Banten,” terangnya.
Menurut Sukriadi, bilamana didapati itu perbuatan berulang-ulang dilakukan dan itu sangat berbahaya bagi generasi muda, khususnya pelajar. Ia berjanji, ke depan akan dilakukan tindakan refrensip dan tindakan yang keras.
“Kita akan bongkar modusnya, motifnya, sampai jaringannya. Ini ancaman hukumannya diatur di Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198. Ke depan, kita akan lebih sinergi lagi, kita akan ungkap seluruh jaringannya dan lakukan pencegahan yang koferhensif integral,” tandasnya. (Faiz)