![]() |
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Iqbal. |
SERANG, KabarViral79.Com –Terkait rencana peningkatan kerjasama antara Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan semua unsur, baik itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kepolisian dan juga pemerintah daerah guna melakukan pemantauan dan penindakan peredaran obat-obatan terlarang (obat daftar G-red) di wilayah Banten.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Iqbal menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, sinergitas tersebut telah terjalin selama ini, namun dirinya mengakui masih terdapat kendala dalam hal pengawasan.
"Memang selama ini telah berjalan, kita bersinergi dengan BPOM, karna memang pembinaannya ada di kita, untuk klinik rekomendasinya juga di kita," katanya.
Pembinaan tetap dilakukan, namun terkait penindakan, kata Iqbal, itu ada di BPOM dan pihak Kepolisian, namun untuk yang mengeluarkan izin di dinas perizinan.
"Terkait Toko Obat, sedapat mungkin obat yang dijual bebas itu, memang obat yang bebas, kecuali obat-obat yang dengan resep, itu tidak boleh. Kecuali apotik-apotik yang di sana apotekernya, asistennya, ada," terangnya.
Saat ini, lanjut Iqbal, toko-toko obat banyak sekali tersebar di Kota Serang, dan seharusmya memang keberadaannya tidak boleh sampai melebihi banyaknya apotik yang ada.
"Namun memang kita kesulitan dalam penanganannya, karna keberadaannya ada, namun sembunyi (silent), ada namun tak terlihat. Makanya dalam penanganan ini harus menggandeng semua lini yah, termasuk masyarakat juga masyarakat, kan ada Lurahnya, Camatnya. Jadi kalau memang ada hal-hal yang menyimpang, ya tinggal laporkan saja, kan jadi gampang evaluasi dan menanganinya untuk toko-toko obat yang silent-silent ini. Ini memang tantangan ke depannya untuk kita ini, karna memang sulit," ungkapnya.
Lagkah ke depan, tambah Iqbal, Dinkes Kota Serang akan memperketat pemantauan, dan pengawasan, kegiatan bisnis dan usaha boleh, tapi harus mengikuti aturan.
"Jangan sampai kegiatan ekonomi dan kegiatan bisnis merugikan masyarakat, itu yang kita hindari, boleh berjalan obat obatan, mempunyai kegiatan bisnis atau usaha, tapi tentunya harus mengikuti aturan," tandasnya. (Faiz)