TANGERANG, KabarViral79.Com – Dua orang pemuda asal Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang lantaran telah melakukan tindak pindana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Dua orang pemuda berinisial HA (32) warga Cikupa, dan ER (22), tersebut ditangkap Polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 29 Juli 2019, sekira Pukul 01.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol H M Sabilul Alif membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,” ujar Perwira lulusan AKABRI 1996 ini kepada awak media, Rabu, 31 Juli 2019.
Selanjutnya, kata Kapolresta, pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (HA). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati 4 bungkus plastik bening yang dibungkus kertas tisu warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.27 Gram.
"Tersangka HA mengakui barang haram tersebut dia dapati dari ER yang sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127, dengan ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang,” tutup Kapolresta. (rls/red)